آداب السفر وأحكامه
Adab-adab & Hukum-hukum Safar Segala puji hanya milik Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad, kepada keluarga, dan segenap sahabatnya.
Adab-adab & Hukum-hukum Safar Segala puji hanya milik Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad, kepada keluarga, dan segenap sahabatnya.
Amabakdu:
Tulisan ini merupakan risalah ringkas yang berisi adab-adab safar dan hukum-hukumnya. Di dalamnya, kami berusaha menjelaskan poin-poin yang sangat dibutuhkan oleh musafir.
Hanya kepada Allah kita memohon agar menjadikannya ikhlas berharap wajah-Nya yang mulia dan bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin.
Divisi Ilmiah di Lembaga Layanan Konten Islami dengan Berbagai Bahasa Dunia
Pertama: Adab-adab Safar
Orang yang bersafar untuk haji atau tujuan lainnya yang bersifat ibadah hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
1. Beristikharah kepada Allah mengenai waktu, kendaraan, kawan safar, serta arah jalan jika jalannya bercabang. Ia hendaknya berkonsultasi dengan orang yang berpengalaman haji sekaligus saleh. Adapun berhaji dan umrah maka keduanya merupakan kebaikan. Tata cara istikharah adalah: mengerjakan salat dua rakaat lalu berdoa dengan doa istikharah yang bersumber dari Nabi ﷺ.
2. Orang yang melakukan haji dan umrah harus berniat mengharapkan wajah Allah Ta'ala dan mendekatkan diri kepada-Nya. Ia juga harus menghindari niat untuk meraih materi duniawi, ingin berbangga, meraih gelar haji, ria, dan pamer, sebab itu semua menjadi faktor terhapus dan tertolaknya pahala amalannya. Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah (Muhammad), 'Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang telah menerima wahyu, bahwa sesungguhnya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Sebab itu, siapa yang mengharap pertemuan dengan Tuhannya, maka hendaklah dia mengerjakan kebajikan dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya.'" [QS. Al-Kahf: 110]. Disebutkan di dalam hadis qudsi: "Aku paling tidak butuh terhadap sekutu. Siapa yang mengerjakan suatu amalan sambil menyekutukan-Ku, Aku biarkan ia terlantar bersama sekutunya." [1] [1] HR. Muslim (no. 2985).
3. Orang yang berhaji atau berumrah harus mendalami ilmu tentang hukum-hukum umrah, haji, dan yang berkenaan dengan safar agar tidak sampai meninggalkan kewajiban atau terjerumus dalam keharaman. Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Dia akan menjadikannya paham agama." [2] [2] HR. Bukhari (no. 3116) dan Muslim (no. 100).
4. Ia harus menggunakan harta yang halal saat hendak beribadah haji atau umrah karena Allah Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik, juga karena harta yang haram bisa mengakibatkan doa tidak diterima.
5. Bertobat dari seluruh dosa serta maksiat. Jika ia merenggut hak orang lain secara zalim, harus dikembalikan dan meminta maaf kepadanya, entah itu berkaitan dengan nama baiknya atau hartanya atau hal lainnya.
6. Musafir dianjurkan menuliskan wasiat tentang hak dan tanggungannya. Nabi ﷺ pernah bersabda, "Seorang muslim yang memiliki wasiat penting tidak boleh membiarkannya lebih dari dua malam melainkan wasiat harus ia tulis." [3] Sebaiknya wasiat itu memiliki saksi, hutang-hutangnya dibayarkan, barang titipan orang lain dikembalikan kepada pemiliknya, atau meminta izin agar tetap bersamanya. [3] HR. Bukhari (no. 2738) dan Muslim (no. 1627).
7. Musafir dianjurkan berusaha keras memilih kawan safar yang saleh dan diusahakan seorang penuntut ilmu agama, karena hal ini termasuk faktor untuk mendapatkan petunjuk dan terhindar dari ketergelinciran dalam dosa ketika melakukan safar, ibadah haji, atau umrah. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Karakter seorang lelaki terlihat dari agama kawannya, maka lihatlah dengan siapa ia berkawan." [4] Nabi ﷺ juga pernah bersabda, "Janganlah engkau berteman kecuali dengan orang beriman dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa." [5] [4] HR. Abu Daud (no. 4833). [5] HR. Abu Daud (no. 4832) dan Tirmizi (no. 2395).
8. Musafir disunnahkan berpamitan kepada keluarga, kerabat, tetangga, dan kawan-kawannya. Nabi ﷺ bersabda, "Siapa saja yang ingin bersafar maka katakanlah kepada orang yang ia tinggalkan, "Astaudi'ukumullāh allażī lā taḍī'u wadā`i'ah." "Aku titipkan kalian kepada Allah yang tidak akan tersia-sia apa pun yang dititipkan kepada-Nya." [6] Nabi ﷺ biasanya mengucapkan selamat jalan kepada para sahabatnya saat ada di antara mereka yang hendak bersafar. Beliau mengucapkan, "Astaudi'ullāha dīnaka wa amānataka wa khawātīma 'amalika." "Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanahmu, dan penutup amalanmu." [7] Saat ada musafir yang meminta beliau ﷺ agar diberi wasiat, beliau mengucapkan, "Zawwadakallāhu at-taqwā, wa gafara żanbaka, wa yassara lakal-khaira ḥaiṡu mā kunta." "Semoga Allah membekalimu ketakwaan, mengampuni dosamu, dan memudahkanmu meraih kebaikan di mana pun kamu berada." [8] Ada seorang laki-laki yang hendak bersafar datang kepada Nabi ﷺ, ia berkata, "Wahai Rasulullah! Berilah aku wasiat." Beliau bersabda, "Aku wasiatkan kamu agar bertakwa kepada Allah dan bertakbir setiap melalui tanjakan." Tatkala laki-laki itu berlalu, beliau mengucapkan, "Allāhumma izwi lahul-arḍa wa hawwin 'alaihi as-safar." "Ya Allah, pendekkanlah jaraknya dan ringankanlah safarnya." [9] [6] HR. Tabarani (no. 823). [7] HR. Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 4524). [8] HR. Tirmizi (no. 3444). [9] HR. Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 9724).
9. Tidak boleh membawa lonceng, seruling, dan anjing dalam safar sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Malaikat tidak akan menyertai rombongan yang di dalamnya ada anjing atau lonceng." [10] [10] HR. Muslim (no. 2113).
10. Apabila seseorang memiliki lebih dari satu istri dan hendak bersafar dengan salah satunya, ia hendaknya mengundi di antara mereka. Siapa yang namanya keluar dalam undian tersebut maka ia berhak ikut bersama dirinya. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Dahulu Rasulullah ﷺ jika hendak bersafar maka beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya. Siapa yang namanya keluar maka ia yang berhak pergi bersama beliau." [11] [11] HR. Bukhari (no. 2593) dan Muslim (no. 2770).
11. Disunnahkan mengadakan safar pada pagi hari Kamis jika memungkinkan. Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ. Ka'ab bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah ﷺ jarang sekali keluar bepergian jika hendak bersafar kecuali pada hari Kamis." [12] [12] HR. Bukhari (no. 2949).
12. Disunnahkan membaca doa keluar dari rumah saat hendak bersafar atau tujuan lainnya. Saat akan keluar rumah, dia mengucapkan, "Bismillāhi, tawakkaltu 'alallāhi, wa lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh. Allāhumma innī a'ūżubika an aḍilla aw uḍalla, aw azilla aw uzalla ,aw aẓlima aw uẓlama, aw ajhalu aw yujhalu 'alayya." Artinya: "Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah. Tiada daya serta upaya kecuali melalui pertolongan Allah. Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu agar tidak sesat atau disesatkan, tergelincir atau digelincirkan, zalim atau dizalimi, bodoh atau dibodohi." [13] [13] HR. Abu Daud (no. 5094).
13. Disunnahkan membaca doa safar saat menaiki hewan tunggangan, mobil, pesawat, atau kendaraan lainnya, seraya membaca doa: "Allāhu akbar, allāhu akbar, allāhu akbar." Kemudian mengucapkan: "Subḥānallażī sakh-khara lanā hāżā wamā kunnā lahū muqrinīna wa innā ilā rabbinā lamunqalibūn. Allāhummā innā nas`aluka fī safarinā hāżā al-birra wat-taqwā, wa minal-'amali mā tarḍā. Allāhumma hawwin 'alainā safaranā hāżā wa-ṭwi 'annā bu'dahu. Allāhumma antaṣ-ṣāḥibu fis-safari wal-khalīfatu fil-ahli. Allāhumma innī a'ūżubika min wa'ṡā`i as-safar wa ka`ābatil-manẓar wa sū`il-munqalabi fil-māl wal-ahli..." Artinya: "Mahasuci (Allah) yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. Sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami. [QS. Az-Zukhruf: 14]. Ya Allah, kami memohon kebajikan dan ketakwaan dalam safar kami ini serta amalan yang Engkau ridai. Ya Allah, ringankanlah safar kami ini dan pendekkanlah jaraknya. Ya Allah, Engkau menyertai kami dalam safar dan menjaga keluarga kami. Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari beratnya safar, [14] penampilan yang menyedihkan, [15] dan kesudahan yang buruk [16] terkait harta dan keluarga...." [17] [14] Kata "wa'ṡā`i as-safar" maknanya kesulitan safar. Al-Ifṣāḥ 'an Ma'ānī aṣ-Ṣiḥāḥ (4/284). [15] Makna "sū`ul-hai`ah`" adalah penampilan yang buruk dan merana karena sedih. Al-Ifṣāḥ 'an Ma'ānī aṣ-Ṣiḥāḥ (4/284). [16] Kata "al-munqalab" maknanya kembali. Al-Ifṣāḥ 'an Ma'ānī aṣ-Ṣiḥāḥ (4/284). [17] HR. Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 6374).
14- Seseorang dianjurkan tidak melakukan safar sendirian tanpa kawan. Hal ini berdasarkan sabda beliau ﷺ, "Sekiranya manusia mengetahui apa yang ada dalam kesendirian seperti yang aku ketahui, niscaya tidak akan ada orang yang akan berkendaraan sendirian pada malam hari." [18] [18] HR. Bukhari (no. 2998).
15. Para musafir memilih satu di antara mereka sebagai pemimpin safar agar mereka bersatu dan menjadi kompak, serta lebih kuat untuk bisa sampai tujuan. Beliau ﷺ bersabda, "Apabila ada tiga orang musafir maka salah satunya harus jadi pemimpin mereka." [19] [19] HR. Abu Daud (no. 2608).
16. Ia mesti berusaha untuk menunaikan apa saja yang Allah wajibkan kepadanya terkait ketaatan, menjauhi hal-hal yang haram, dan berakhlak mulia, seperti: membantu orang yang membutuhkan, mengajarkan ilmu kepada yang menuntut dan membutuhkannya, serta bersedekah dengan hartanya untuk kepentingan dirinya sendiri sekaligus saudara-saudaranya serta memenuhi keperluan mereka.
17. Sebaiknya dia menyediakan biaya dan kebutuhan safar yang banyak karena barangkali ada kebutuhan yang tiba-tiba dan di luar dugaan.
18. Hendaknya ia menjadi sosok yang murah senyum, hati yang lapang, dan antusias untuk menyenangkan kawannya agar terjadi keakraban dan suasana kasih sayang.
19. Ia harus bersabar menghadapi sikap kasar kawannya dan sikapnya yang menentang pendapatnya, serta bersikap toleransi sebaik mungkin, supaya ia terhormat di kalangan mereka dan disegani.
20. Saat para musafir saat singgah di suatu tempat, mereka dianjurkan untuk berkumpul menjadi satu. Dahulu para sahabat Nabi ﷺ ketika singgah di suatu tempat, mereka berpencar di jalan-jalan dan lembah, lantas beliau ﷺ bersabda, "Sungguh, berpencarnya kalian di jalan dan lembah itu berasal dari perbuatan setan." [20] Semenjak itu, mereka berkumpul menjadi satu, sampai-sampai jika ada seseorang membentangkan kainnya niscaya akan cukup untuk mereka. [20] HR. Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 17736).
21. Jika seorang musafir singgah di suatu tempat saat bersafar maka disunnahkan membaca doa yang valid dari Nabi ﷺ, "A'ūẓu bi kalimātillāhi at-tāmmāti min syarri mā khalaqa." Artinya: "Saya berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk-Nya." [21] Sungguh, bila ia membaca doa tersebut, tidak akan ada sesuatu pun yang membahayakannya sampai ia beranjak dari tempat singgahnya tersebut. [21] HR. Muslim (no. 2708).
22. Disunnahkan untuk bertakbir saat jalannya menanjak dan bertasbih saat menuruni jalan rendah dan lembah-lembah. Jabir -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Apabila kami mendaki maka kami bertakbir, dan apabila kami turun maka kami bertasbih." [22] Tidak perlu mengangkat suara saat bertakbir, karena beliau ﷺ bersabda, "Wahai sekalian manusia, kasihanilah diri kalian. Sungguh kalian bukan sedang berdoa kepada yang tuli atau gaib, sesungguhnya Dia bersama kalian. Sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat." [22] [22] HR. Bukhari (no. 2994). [23] HR. Bukhari (no. 2993).
23. Ia disunnahkan melakukan safar di malam hari, khususnya di awal malam. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Hendaknya kalian menggunakan malam hari (untuk safar). Sesungguhnya bumi dilipat (dipendekkan jaraknya) pada malam hari." [24] [24] HR. Abu Daud (no. 2571).
24. Disunnahkan memperbanyak doa waktu safar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Ada tiga jenis doa yang mustajab, tidak diragukan lagi: doa orang yang terzalimi, doa musafir, dan doa orang tua untuk anaknya." [25] [25] HR. Ahmad dalam Musnad-nya (no. 10771).
***
Kedua: Bersuci Ketika Safar
Musafir harus memperhatikan kesuciannya; yaitu dengan berwudu saat berhadas kecil dan mandi wajib setelah junub.
Apabila tidak mendapatkan air, atau ia mempunyai air tetapi sedikit, sementara ia membutuhkannya untuk makan dan minum, maka ia boleh bertayamum.
Tata cara tayamum adalah memukulkan kedua tangannya ke atas tanah, lalu mengusapkannya ke wajahnya dan kedua telapak tangannya.
Status kesucian tayamum sifatnya sementara, maka tatkala sudah mendapatkan air, tayamumnya langsung batal dan ia wajib menggunakan air itu. Jika seseorang bertayamum lantaran junub, kemudian menemukan air, ia wajib mandi karena junub. Ketika seseorang bertayamum setelah buang air besar, kemudian ia mendapati air, ia wajib berwudu karenanya. Dalam sebuah hadis disebutkan: "Debu yang suci adalah wudunya seorang muslim sekalipun tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Saat ia mendapatkan air, hendaknya ia bertakwa kepada Allah dan membasuh kulitnya menggunakan air tersebut." [26] [26] HR. Al-Bazzār dalam Musnad-nya (no. 10068).
Mengusap khuff (sepatu yang menutupi mata kaki) disyariatkan berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijmak Ahli Sunah.
Saat mengusap khuff atau yang semisalnya disyaratkan beberapa hal:
1. Khuff yang ia kenakan atau kaos kaki yang dipakai mubah dipakai dan suci.
2. Memakainya sudah dalam kondisi berwudu.
3. Khuff atau kaos kaki yang ia kenakan harus menutup bagian yang wajib dicuci.
4. Mengusap khuff hanya berlaku untuk hadas kecil, tidak berlaku saat junub atau kondisi yang mewajibkan dirinya mandi.
5. Mengusap khuff dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syariat, yaitu: sehari semalam bagi yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir. Menurut pendapat yang benar, ketentuan waktu tersebut terhitung setelah mengusap untuk pertama kalinya karena hadas dan berakhir setelah dua puluh empat jam bagi yang mukim. Sedangkan bagi musafir, maka selama tujuh puluh dua jam.
Mengusap khuff bisa batal dengan salah satu dari tiga sebab berikut:
1. Apabila mengalami hal yang mewajibkan dirinya mandi, seperti junub, maka status mengusap khuffnya batal dan ia wajib mandi.
2. Apabila ia melepaskan kedua khuff setelah mengusapnya, maka mengusap khuffnya batal.
3. Jika durasi waktu yang ditentukan oleh syariat telah berlalu, maka mengusap khuff jadi batal.
***
Ketiga: Hukum Salat Qasar Ketika Safar
Mengqasar salat saat safar lebih utama daripada menyempurnakannya; tetapi jika musafir tetap menyempurnakan salatnya yang berjumlah empat rakaat, salatnya tetap sah, namun menyelisihi amalan yang lebih utama.
Musafir boleh mengqasar saat telah keluar meninggalkan semua rumah yang ada di kampung atau kotanya. Ini merupakan mazhab mayoritas ahli ilmu.
Jika ia bersafar setelah waktu salat masuk, maka ia berhak mengqasarnya; karena ia bersafar sebelum waktunya habis.
Adapun menjamak antara salat Zuhur dan Asar, Magrib dan Isya, maka ini sunnah bagi musafir saat membutuhkannya. Tatkala perjalanannya melelahkan dan berlangsung lama, maka boleh mengerjakan yang termudah baginya, baik itu jamak takdim atau takhir.
Sedangkan jika musafir tidak memerlukan jamak maka tidak perlu menjamak. Sebagai contoh: Seseorang yang singgah di suatu tempat dan tidak akan beranjak kecuali setelah masuk waktu salat berikutnya, sebaiknya tidak perlu menjamak karena ia tidak membutuhkannya. Sebab itu, Nabi ﷺ tidak menjamak salat ketika berada di Mina sewaktu haji Wada karena beliau tidak membutuhkannya.
Adapun salat sunnah, musafir boleh mengerjakan salat sunnah sebagaimana yang mukim. Ia bisa mengerjakan salat duha, salat malam, salat witir, dan salat-salat sunnah lainnya, kecuali salat rawatib Zuhur, Magrib, dan Isya, karena sunnahnya adalah tidak perlu dikerjakan.
Seseorang boleh mengerjakan salat sunnah di atas kendaraan saat safar: di pesawat, mobil, kapal laut, dan alat transportasi lainnya. Sedangkan salat fardu, maka harus turun dari kendaraan kecuali memang tidak memungkinkan.
Salat musafir yang bermakmum kepada yang mukim hukumnya sah. Musafir harus menyempurnakan salatnya seperti salatnya imam, baik ia mendapati seluruh rakaat, satu rakaat, atau kurang dari itu. Bahkan sekalipun ia baru masuk saf sementara imam posisinya sudah tasyahud akhir sebelum salam, maka tetap salat secara sempurna. Inilah pendapat yang benar dari pernyataan ahli ilmu.
***
Keempat: Etika Pulang dari Haji, Umrah, atau Safar
Sebaiknya seseorang bersegera pulang dan tidak berlama-lama dalam safar kecuali ada keperluan; hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Safar bagian dari azab karena kalian terhalang untuk makan, minum, serta tidur (dengan nyaman). Ketika keperluan seseorang dari kalian sudah tuntas, hendaknya dia bersegera pulang ke keluarganya." [27] [27] HR. Bukhari (no. 1804) dan Muslim (no. 1927).
Tatkala seseorang hendak pulang ke negerinya, sebaiknya ia membaca doa safar saat hendak naik kendaraannya dengan menambahkan ucapan: "Āyibūna tā`ibūna 'ābidūna li rabbinā ḥāmidūn." Artinya: "Kami semua kembali dalam kondisi bertobat, beribadah kepada Tuhan kami, dan memuji-Nya." [28] [28] HR. Bukhari (no. 1797) dan Muslim (no. 1342).
Saat ia pulang dari safar, dia disunnahkan untuk mengucapkan doa yang bersumber dari Nabi ﷺ. Ketika beliau pulang dari peperangan, haji, atau umrah, beliau bertakbir tiga kali pada setiap kali berjalan di tanjakan, kemudian mengucapkan, "Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīkalah, lahul-mulku walahul-ḥamdu wahuwa 'alā kulli sya`in qadīr. Āyibūna tā`ibūna 'ābidūna sājidūna li rabbinā ḥāmidūn, sadaqallāhu wa'dahu wa naṣara 'abdahu, wa hazamal-aḥzāba waḥdah." Artinya: "Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, Dia pemilik kerajaan dan pemilik segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kami kembali, bertobat, beribadah, bersujud kepada Tuhan kami, dan memuji-Nya. Allah Maha Benar atas janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan dengan sendiri-Nya musuh-musuh-Nya." [29] [29] HR. Bukhari (no. 4116).
Saat melihat daerah tempat tinggalnya, dia disunnahkan untuk mengucapkan, "Āyibūna tā`ibūna 'ābidūna sājidūna li rabbinā ḥāmidūn." Artinya: "Kami kembali, bertobat, beribadah, bersujud kepada Tuhan kami, dan memuji-Nya." [30] Doa ini diulang-ulang sampai benar-benar masuk ke daerahnya, karena hal itu pernah dilakukan oleh beliau ﷺ. [30] HR. Bukhari (no. 1797) dan Muslim (no. 1342).
Selama tidak mendesak, ia hendaknya tidak langsung masuk ke rumah di malam hari jika safarnya cukup lama, namun sebaiknya memberitahukan kepada keluarga terlebih dahulu terkait kedatangannya di malam tersebut, karena hal itu (langsung masuk ke rumah) dilarang oleh Nabi ﷺ. Jabir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Nabi ﷺ melarang seorang laki-laki mengetuk rumah keluarganya di malam hari." [31] Hikmahnya dijelaskan dalam riwayat lainnya: "Sampai istrinya menyisir rambut yang berantakan [32] dan menyiapkan dirinya tampil maksimal setelah ditinggal pergi lama." [33] Di dalam riwayat lain disebutkan: "Rasulullah ﷺ melarang seseorang langsung mengetuk pintu rumah keluarganya di malam hari, guna mengintai atau mencari kesalahan mereka." [34] [31] HR. Muslim (no. 715). [32] Kata asy-Sya'iṡah maknanya rambut yang sudah lama tidak diberi minyak rambut dan disisir. Kata al-Istiḥdād maknanya menggunakan besi. Kata al-Mugībah maknanya wanita yang ditinggal safar oleh suaminya. (At-Taḥrīr Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, karya al-Asbahāniy hlm. 292). [33] HR. Nasa`i (no. 9099). [34] HR. Muslim (no. 715).
Disunnahkan bagi yang baru datang dari safar untuk terlebih dahulu masuk ke masjid yang terdekat dengan rumahnya, lalu salat di sana dua rakaat; sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ
Saat baru saja tiba, ia disunnahkan bersikap lemah lembut dengan anak-anaknya dan kepada tetangganya, serta berbuat baik terhadap mereka saat menemuinya. Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-: "Tatkala Nabi ﷺ tiba di Makkah, beliau disambut oleh anak kecil bani Abdul Muṭalib, lalu beliau menggendong salah satu dari mereka di depan, sementara satunya digendong di belakang. Abdullah bin Ja'far -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Dahulu, saat Nabi ﷺ baru tiba dari safar, beliau menemui kami. Beliau bertemu denganku dan Hasan atau Husain, lantas beliau menggendong satu dari kami di depan dan satunya di belakang sampai kami masuk ke Madinah." [35] [35] HR. Muslim (no. 2428).
Dianjurkan menyiapkan hadiah, karena hal itu bisa menjadikan hati merasa baik dan menghilangkan rasa benci. Hadiah ini disunnahkan untuk diterima dan membalasnya. Makruh hukumnya menolak hadiah tanpa uzur syriat. Sebab itu, Nabi ﷺ bersabda, "Salinglah memberi hadiah di antara kalian niscaya akan saling mencintai." [36] Hadiah adalah salah satu faktor yang bisa memunculkan rasa kasih sayang di antara kaum muslimin. [36] HR. Al-Baihaqiy dalam as-Sunan al-Kubrā (11946).
Apabila musafir pulang ke negerinya, disunnahkan bersalaman sambil berpelukan. Hal itu berdasarkan apa yang valid dari para sahabat Rasulullah ﷺ sebagaimana yang dikatakan oleh Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, "Dahulu, ketika mereka saling bertemu, mereka langsung bersalaman, dan ketika baru datang dari safar mereka saling berpelukan." [37] [37] HR. Tabarani dalam al-Ausaṭ (no. 97).
Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad.