فضائل وآداب المسجد النبوي
KEUTAMAAN DAN ADAB DI MASJID NABAWI SERTA HUKUM-HUKUM TERKAIT ZIARAH MAKAM NABI ﷺ DAN MAKAM KEDUA SAHABAT BELIAU -raḍiyallāhu 'anhumā-
KEUTAMAAN DAN ADAB DI MASJID NABAWI SERTA HUKUM-HUKUM TERKAIT ZIARAH MAKAM NABI ﷺ DAN MAKAM KEDUA SAHABAT BELIAU -raḍiyallāhu 'anhumā-
Disusun oleh:
Divisi Ilmiah Badan Urusan Keagamaan Masjidilharam dan Masjid Nabawi
1447 H
Kata Pengantar
Segala puji milik Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada sosok yang diutus untuk menebar rahmat bagi seluruh dunia, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa pun yang menerapkan sunnahnya dan mengikuti petunjuknya sampai hari kiamat. Amabakdu:
Tulisan ini adalah risalah ringkas yang memuat hal-hal terpenting seputar keutamaan Masjid Nabawi, adab menziarahinya, serta adab berziarah ke makam Nabi dan kedua sahabat beliau ﷺ. Kami menyusunnya untuk para peziarah Masjid Nabawi agar mereka memiliki ilmu dan pemahaman yang benar tentang keutamaan masjid Nabi umat ini ﷺ, adab menziarahinya, dan salat di dalamnya. Kami berharap kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Memberi agar menjadikan risalah ini bermanfaat, menjadi amal saleh, dan murni demi berharap wajah-Nya yang mulia. Dialah sebaik-baiknya Żat untuk diminta permohonan dan semulia-mulia yang diharapkan.
Divisi Ilmiah
Pertama: Keutamaan Masjid Nabawi
Allah Ta'ala berfirman, "Tuhanmu menciptakan dan memilih apa yang Dia kehendaki. Bagi mereka (manusia) tidak ada pilihan. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan." [QS. Al-Qaṣaṣ: 68] Allah telah memilih tempat ini untuk menjadi masjid bagi Nabi-Nya ﷺ dan mengkhususkannya dengan berbagai keutamaan, di antaranya:
Ia termasuk satu dari tiga masjid yang menjadi tujuan untuk bersusah-payah melakukan perjalanan.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Janganlah bersusah-payah melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid: masjidku ini, Masjidilharam, dan Masjidilaqsa."[1] [1] HR. Bukhari (No. 1189); Muslim (No. 1397), dan redaksi ini miliknya.
Mengerjakan salat di dalamnya lebih baik daripada seribu salat di masjid selainnya, kecuali Masjidilharam.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Mengerjakan satu salat di masjidku ini lebih baik daripada seribu salat di masjid selainnya, kecuali Masjidilharam."[2] [2] HR. Bukhari (No. 1190); Muslim (No. 1395). Redaksi ini milik Bukhari.
Sesungguhnya ia merupakan masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama.
Abu Sa'id Al Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku masuk menemui Rasulullah ﷺ di rumah salah seorang istri beliau, lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah, manakah di antara dua masjid yang dibangun di atas dasar takwa?" Maka beliau mengambil segenggam kerikil, lalu memukulkannya ke tanah, kemudian beliau bersabda, “Masjid kalian ini” (Masjid Madinah).[3] [3] HR. Muslim (No. 1398).
Sesungguhnya pahala seorang penuntut ilmu di dalamnya adalah seperti pahala seorang mujahid di jalan Allah.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa datang ke masjidku ini, ia tidak datang kecuali karena sebuah kebaikan yang ia pelajari atau ia ajarkan, maka ia seperti seorang mujahid fi sabilillah. Dan barang siapa datang untuk selain itu, maka ia seperti seseorang yang melihat barang milik orang lain."[4] [4] HR. Ibnu Mājah (No. 227) dengan sanad yang sahih.
Di dalamnya terdapat Rauḍah yang mulia.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Antara rumahku dan mimbarku adalah rauḍah (taman) dari taman-taman surga, dan mimbarku berada di atas telagaku."[5] [5] Muttafaq 'alaih. HR. Bukhari (No. 1195); Muslim (No. 1390).
Kedua: Anjuran Berziarah ke Masjid Nabawi yang Mulia
Karena keutamaan-keutamaan tersebut dan lainnya, maka dianjurkan berziarah ke Masjid Nabawi untuk salat dan beribadah di dalamnya.
- Jemaah haji dan selainnya disunnahkan berziarah ke Masjid Nabawi sebelum haji atau sesudahnya. Ziarah ini bukan termasuk syarat, rukun, maupun kewajiban haji, serta tidak ada kaitannya dengannya.
- Ziarah ke Masjid Nabi ﷺ tidak mensyaratkan bilangan salat tertentu, ataupun masa tinggal tertentu di Madinah. Bahkan, ziarah telah terlaksana dengan satu kali salat, baik salat fardu maupun salat sunnah. Akan tetapi, semakin banyak salat yang dikerjakan di sana, semakin besar pula pahalanya.
- Peziarah Masjid Nabawi dianjurkan untuk mengerjakan seluruh salat fardu dan salat-salat sunnah di dalamnya; karena salat di sana lebih utama daripada seribu salat di masjid lainnya, kecuali di Masjidilharam.
Ketiga: Adab Ziarah Masjid Nabawi
Apabila seorang muslim datang ke Masjid Nabawi, hendaknya ia menghiasi diri dengan adab-adab syar'i yang berkaitan dengan masjid-masjid secara umum, dan Masjid Nabawi secara khusus, yaitu:
Hendaklah datang ke masjid dengan tenang dan santun, dalam keadaan suci, penampilan yang baik, dan aroma yang harum. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila ikamah untuk salat telah dikumandangkan, janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa, tetapi datangilah dengan tenang. Apa yang kalian dapati (bersama imam) maka salatlah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah, karena sesungguhnya seseorang dari kalian apabila ia berjalan menuju salat, maka ia telah terhitung dalam keadaan salat."[6] Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Mandi pada hari Jumat hukumnya wajib bagi setiap al-muḥtalim (balig). Hendaknya dia bersiwak dan memakai wewangian jika ada."[7] Adapun seorang wanita jika datang ke masjid, maka ia wajib mengenakan hijabnya dan tidak boleh memakai wewangian atau parfum. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Apabila ada di antara kalian kaum wanita hendak mengerjakan salat di masjid maka janganlah kalian memakai wangi-wangian"[8] [6] HR. Bukhari (No. 636); Muslim (No. 602). [7] Muttafaq 'alaih. HR. Bukhari (No. 846); Muslim (No. 858). Kata al-muḥtalim maksudnya orang yang balig. [8] HR. Muslim (No. 443).
Mendahulukan kaki kanan saat ingin masuk ke dalam Masjid Nabawi serta membaca doa masuk masjid. Peziarah disunnahkan untuk mendahulukan kaki kanannya saat memasuki Masjid Nabawi, sebagaimana masjid-masjid lainnya, seraya membaca doa berikut: "Bismillāh, was-salāmu 'alā rasūlillāh. Allāhummagfir lī żunūbī waftaḥ lī abwāba raḥmatik." (Dengan nama Allah, semoga keselamatan tercurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku).[9] Dan juga hendaknya membaca: "A'ūżu billāhil-'aẓīm, wa biwajhihil-karīm, wa sulṭānihil-qadīm, minasy-syaiṭānir-rajīm." (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, wajah-Nya yang Maha Mulia, dan kekuasaan-Nya yang azali, dari setan yang terkutuk).[10] [9] HR. Ibnu Majah (No. 771) dengan sanad yang sahih. [10] HR. Abu Daud (No. 466) dengan sanad yang sahih.
Mengerjakan Salat Tahiyat Masjid. Orang yang masuk Masjid Nabawi untuk salat di dalamnya disunnahkan agar mengerjakan salat tahiyat masjid dua rakaat sebelum duduk. Hal ini berdasarkan riwayatnya Abu Qatādah al-Ḥāriṡ bin Rib'iy Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Nabi ﷺ bersabda, "Apabila ada di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sebelum mengerjakan salat dua rakaat."[11] [11] Muttafaq 'alaih. HR. Bukhari (No. 1171); Muslim (No. 714).
Berjuang untuk salat di saf-saf pertama, karena di dalamnya terdapat keutamaan yang besar. Hal itu tidak bisa diraih kecuali dengan bersegera menghadirinya. Ini berdasarkan hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sekiranya manusia mengetahui (pahala besar) yang ada pada azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya melainkan harus mengundi, niscaya mereka akan mengundinya."[12] Juga berdasarkan sabda beliau ﷺ kepada para sahabat beliau -raḍiyallāhu 'anhum-, "Majulah dan ikutilah aku, dan hendaklah orang-orang yang berada di belakang kalian mengikuti kalian. Akan senantiasa ada suatu kaum yang terus-menerus terlambat hingga Allah pun menjadikan mereka tertinggal."[13] [12] Muttafaq 'alaih. HR. Bukhari (No. 615); Muslim (No. 437). [13] HR. Muslim (No. 438).
Adapun para wanita, maka yang lebih utama bagi mereka adalah salat di saf-saf yang terakhir dan menjauh dari kaum laki-laki. Ini berdasarkan hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sebaik-baik saf laki-laki ialah yang paling depan dan seburuk-buruknya yang paling belakang. Dan sebaik-baik saf wanita yang paling belakang dan seburuk-buruknya yang paling depan."[14] Akan tetapi, jika mereka salat terpisah, atau ada pembatas antara mereka dan laki-laki, seperti halnya di Masjid Nabawi, maka sebaik-baik saf mereka ialah yang paling depan, sebab alasan (hukumnya) telah hilang. [14] HR. Muslim (No. 440).
Salat di belakang imam dan jangan mendahuluinya. Ini berdasarkan hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi ﷺ bersabda "Sesungguhnya imam itu ditunjuk untuk diikuti." [15] [15] HR. Bukhari (No. 722); Muslim (No. 417).
Posisi orang yang salat (makmum) tidak boleh lebih di depan dari posisi imam, kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika masjid telah penuh sesak oleh jemaah sehingga ia tidak menemukan tempat untuk salat selain di depan imam.
Berusaha maksimal untuk menutup kekosongan dan celah-celah di antara saf, dan meluruskannya, namun dengan waspada agar tidak berdesak-desakan dengan orang lain dan mengganggu mereka, melangkahi pundak mereka, serta lewat di hadapan orang-orang yang sedang salat, karena hal itu dapat membuatnya jatuh ke dalam dosa.
Salat di Rauḍah yang mulia bagi yang dimudahkan untuk itu. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Antara rumahku dan mimbarku terdapat rauḍah (taman) dari taman-taman surga, dan mimbarku di atas telagaku."[16] [16] Muttafaq 'alaih. HR. Bukhari (No. 1195); Muslim (No. 1390).
Tidak ada riwayat spesifik terkait keutamaan salat di Rauḍah, tetapi telah sahih bahwa ia merupakan taman dari taman-taman surga -sebagaimana tertera dalam hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- yang telah disebutkan sebelumnya- dan ibadah menjadi lebih utama karena keutamaan waktu dan tempatnya.
* Hendaknya peziarah memilih waktu yang tepat untuk salat di Raudah, dan mencari waktu-waktu yang tidak terlalu padat. Tidak boleh berdesak-desakan dengan saudara-saudaranya sesama muslim, melangkahi orang-orang, ataupun berjalan di depan orang yang salat demi bisa salat di sana. Salat di Raudah adalah sunnah, maka jangan sampai diraih dengan melakukan perbuatan yang haram. Selain itu, peziarah juga hendaknya mematuhi peraturan khusus dan tata cara yang telah diatur untuk memasuki Raudah, memilih waktu yang tepat, serta bekerja sama dengan para petugas yang mengatur masuknya para peziarah ke sana.
Memanfaatkan waktu dengan memperbanyak amal saleh yang mendekatkannya kepada Penciptanya -Subḥānahu wa Ta'ālā-, seperti salat, membaca Al-Qur`an, zikir, doa, menghadiri majelis-majelis zikir, kajian-kajian ilmu, halakah-halakah pengajaran Al-Qur`an Al-Karim, dan lain-lainnya.
Memuliakan Kitab Allah -'Azza wa Jalla- dan menjaganya dari perbuatan bermain-main dengan lembaran-lembarannya, menulis di atasnya, atau merendahkan dan menghinakannya dengan meletakkan sepatu di sampingnya, atau meletakkannya di lantai dan semisalnya. Ini berdasarkan firman-Nya Ta'ala, "Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati." [QS. Al-Ḥajj: 32].
Menundukkan pandangan dari apa yang diharamkan Allah -'Azza wa Jalla-. Pengunjung Masjid Nabawi wajib untuk menundukkan pandangannya dari apa yang tidak halal untuk dilihat. Hendaknya ia mengetahui betapa besarnya dosa ketika melakukan maksiat di tempat-tempat yang mulia ini, serta hukuman yang diakibatkannya. Sesungguhnya, dosa dari kemaksiatan akan menjadi lebih besar seiring dengan kemuliaan waktu dan tempat, demikian pula halnya dengan pahala ketaatan. Wanita muslimah juga hendaknya senantiasa mengenakan hijab yang sesuai dengan syariat serta tidak menampakkan perhiasan agar tidak menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki, karena sesungguhnya perbuatan ini dosanya sangat besar.
Waspada terhadap tindakan sibuk dengan memotret atau menyaksikan foto-foto dan video di ponsel. Perkaranya menjadi lebih berbahaya jika gambar dan video tersebut diharamkan.
Menyucikan Masjid Nabawi dari segala hal yang tidak layak baginya, seperti perselisihan, mengeraskan suara, mengumumkan barang hilang, jual beli, dan hal-hal semisalnya yang tidak layak dilakukan di dalamnya ataupun di masjid-masjid lainnya. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Apabila kalian melihat orang berjualan atau berbelanja di masjid, maka katakanlah, 'Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perniagaanmu.' Dan apabila kalian melihat orang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah, 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu'."[17] [17] HR. Tirmizi (No. 1321); Ibnu Khuzaimah (No. 1305), dengan sanad yang sahih.
Memperhatikan kebersihan diri serta menghindari bau tidak sedap seperti bau bawang putih, bawang merah, rokok, dan keringat, serta semisalnya yang mengganggu saudara-saudaranya sesama jemaah salat. Ini berdasarkan hadis dari Jābir bin 'Abdillāh -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia menjauhi kami -atau beliau bersabda: 'hendaknya ia menjauhi masjid kami'- dan hendaknya ia duduk di rumahnya."[18] [18] HR. Bukhari (No. 7359); Muslim (No. 564).
Berusaha maksimal menjaga kebersihan Masjid Nabawi dan tidak membuang sampah di dalam masjid dan di halamannya, seperti sisa-sisa makanan dan alas makan buka puasa, terutama di bulan Ramadan, atau meludah di lorong-lorong dan halaman-halamannya, dan yang semisalnya.
Hindari salat di lorong-lorong, di dekat pintu-pintu masuk, dan di tempat-tempat yang padat, karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan mafsadat, menghalangi jalan, dan mengganggu kaum muslimin.
Salat bagi laki-laki dan wanita adalah di tempat-tempat yang telah dikhususkan untuk masing-masing, baik di dalam Masjid Nabawi ataupun di pelatarannya. Laki-laki tidak salat di samping wanita, dan wanita tidak salat di samping laki-laki. Hendaknya juga berhati-hati agar tidak berdiri di depan posisi imam sedapat mungkin.
Mendahulukan kaki kiri ketika keluar dari masjid, sambil membaca doa: "Allāhumma innī as`aluka min faḍlika" (Ya Allah, aku memohon karunia-Mu).[19] Atau membaca selawat kepada Nabi ﷺ dan membaca: "Rabbi-gfir lī dzunūbī, waftaḥ lī abwāba faḍlik." (Ya Tuhanku, ampunilah dosa-dosaku, dan bukakanlah untukku pintu-pintu karunia-Mu).[20] [19] HR. Muslim (No. 713). [20] HR. Tirmizi (No. 314) dengan sanad yang sahih.
Keempat: Hukum-Hukum dan Adab-Adab Terkait Ziarah ke Makam Nabi ﷺ dan Makam Kedua Sahabat Beliau -raḍiyallāhu 'anhuma-.
* Disunnahkan berziarah ke makam Nabi ﷺ dan makam kedua sahabat beliau: Abu Bakar dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bagi penduduk Madinah dan bagi orang yang datang berkunjung ke sana. Ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya ziarah kubur, di antaranya sabda beliau ﷺ, "Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, namun (sejak sekarang) ziarahilah kubur."[21] [21] HR. Muslim (No. 977).
Keutamaan mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ setelah wafatnya ditunjukkan oleh sabda beliau ﷺ, "Tidak ada seorang pun yang mengucapkan salam kepadaku, melainkan Allah -'Azza wa Jalla- akan mengembalikan rohku kepadaku hingga aku membalas salamnya."[22] [22] HR. Ahmad dalam Al-Musnad (No. 10815) dengan sanad yang hasan.
Wanita tidak disyariatkan untuk berziarah ke makam beliau ﷺ ataupun makam kaum muslimin lainnya, karena ziarah kubur disyariatkan bagi kaum laki-laki. Adapun kaum wanita, mereka telah dilarang berziarah kubur. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat para wanita yang berziarah kubur, dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, serta menyalakan lampu-lampu di atasnya."[23] Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat para wanita peziarah kubur."[24] [23] HR. Abu Daud (No. 3236); Tirmizi (No. 320); Nasa`i (No. 2043). [24] HR. Tirmizi (No. 1056); Ibnu Majah (No. 1576) dengan sanad yang hasan.
* Tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jauh untuk berziarah ke makam Nabi ﷺ jika niat perjalanannya semata-mata untuk menziarahi makam. Perjalanan itu seharusnya diniatkan untuk mengunjungi masjid dan salat di dalamnya. Apabila ia telah berada di Madinah, maka dia disyariatkan untuk menziarahi makam, sebagaimana juga disyariatkan bagi penduduk Madinah. Ini berlandaskan sabda Nabi ﷺ, "Janganlah kalian bersusah payah mengadakan perjalanan kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidilharam, dan Masjidilaqsa."[25] [25] HR. Bukhari (No. 1189); Muslim (No. 1397). Ini adalah redaksi Muslim.
Adab-Adab yang Disyariatkan Ketika Ziarah ke Makam Nabi ﷺ dan Makam Kedua Sahabatnya -raḍiyallāhu 'anhumā-.
Peziarah berdiri menghadap makam Nabi ﷺ, lalu mengucapkan salam kepada beliau ﷺ dengan sopan dan suara yang pelan, seraya mengucapkan, "As-salāmu 'alaika yā Rasūlallāh, wa raḥmatullāhi wa barakātuh." (Semoga keselamatan, rahmat, dan keberkahan Allah tercurah kepada Anda, wahai Rasulullah). Apabila ia menambahkan dengan ucapan, "Asyhadu annaka qad ballagtar-risālah, wa addaital-amānah, wa naṣaḥtal-ummah, wa jāhadta fillāhi ḥaqqa jihādih." (Aku bersaksi bahwa Anda telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad), maka tidak mengapa; karena semua yang tersebut di atas benar.
Kemudian ia melangkah satu langkah ke sebelah kanannya agar berada di hadapan makam Abu Bakar Aṣ-Ṣidīq -raḍiyallāhu 'anhu-, lalu mengucapkan: "As-salāmu ‘alaika yā abā bakrin aṣ-ṣiddīq, as-salāmu ‘alaika yā khalīfata rasūlillāh ﷺ, raḍiyallāhu ‘anka wa arḍāk, wa jazāka ‘an ummati muḥammadin ﷺ khairan." (Semoga keselamatan tercurah atasmu, wahai Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq. Semoga keselamatan tercurah atasmu, wahai Khalifah Rasulullah ﷺ. Semoga Allah meridaimu dan memberimu keridaan, serta membalasmu dengan kebaikan atas jasa-jasamu kepada umat Muhammad ﷺ).
Kemudian ia melangkah selangkah ke sebelah kanannya hingga menghadap kuburan Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, lalu mengucapkan, "As-salāmu ‘alaika yā ‘umar al-fārūq, raḍiyallāhu ‘anka wa arḍāk, wa jazāka ‘an ummati muḥammadin ﷺ khairan." (Semoga keselamatan tercurah atasmu, wahai Umar Al-Faruq. Semoga Allah meridaimu dan membuatmu rida, serta membalasmu dengan kebaikan atas jasa-jasamu kepada umat Muhammad ﷺ).
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- ketika pulang dari safar, ia mendatangi makam Nabi ﷺ dan mengucapkan: "Assalāmu'alaika yā rasūlallāh, assalāmu'alaika yā abā bakrin, assalāmu'alaika yā abatāh." (Semoga Allah memberikan keselamatan kepadamu, wahai Rasulullah. Semoga Allah memberikan keselamatan kepadamu, wahai Abu Bakar. Semoga Allah memberikan keselamatan kepadamu, wahai ayahku.) Kemudian ia beranjak."[26] [26] HR. Al-Baihaqiy (No. 10271) dalam as-Sunan al-Kubrā dengan sanad yang sahih.
Tidak menyentuh dinding kubur dan pagar, serta tidak menciumnya.
Imam Mālik -raḥimahullāh- berkata, "Apabila seseorang ingin mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, hendaknya ia berdiri dengan wajah menghadap ke kubur, bukan ke arah kiblat, lalu mendekat dan mengucapkan salam, dan tidak menyentuh kubur dengan tangannya."[27] [27] Asy-Syifā li al-Qāḍī ‘Iyāḍ, (2/199).
Para imam (empat mazhab) telah sepakat bahwa tidak boleh menyentuh kuburan Nabi ﷺ dengan tangan maupun menciumnya.
Tidak berlama-lama berdiri di dekat makam, melainkan mengucapkan salam kemudian beranjak pergi.
Imam Malik -raḥimahullāh- berkata, "Saya tidak berpendapat (seseorang harus) berdiri di kubur Nabi ﷺ untuk berdoa, tetapi (cukup) mengucapkan salam dan berlalu.”[28] [28] Asy-Syifā li al-Qāḍī ‘Iyāḍ (2/199)
Nafi' -raḥimahullāh- juga berkata, "Ibnu Umar biasa mengucapkan salam di kubur. Aku melihatnya seratus kali atau lebih. Ia datang ke kubur lalu mengucapkan, "Semoga keselamatan tercurah atas Nabi ﷺ. Semoga keselamatan tercurah atas Abu Bakar. Semoga keselamatan tercurah atas ayahku." Kemudian ia beranjak pergi."[29] [29] HR. Al-Ājurri (No. 1853) dalam kitab Asy-Syarī'ah (5/2374).
Adapun yang dilakukan oleh sebagian peziarah, seperti: mengangkat suara di dekat makam beliau ﷺ dan berdiri lama di sana, maka ini bertentangan dengan syariat.
Seseorang tidak boleh berdoa kepada Rasulullah ﷺ maupun kepada makhluk lainnya untuk mendatangkan manfaat atau menolak mudarat, meminta dipenuhinya kebutuhan, dihilangkannya kesulitan, disembuhkannya orang sakit, meminta syafaat, keselamatan dari azab, atau doa-doa semisalnya. Karena berdoa kepada selain Allah dalam perkara yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah ialah haram dan termasuk syirik besar. Allah Ta'ala berfirman, "Dan Tuhanmu berfirman, 'Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagi kalian.' Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk ke neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.” [QS. Gāfir: 60] Allah -Subḥānahu- juga berfirman, "Sesungguhnya mereka (berhala-berhala) yang kalian seru selain Allah adalah makhluk (yang lemah) yang serupa juga dengan kalian. Maka serulah mereka lalu biarkanlah mereka memperkenankan permintaan kalian, jika kalian orang yang benar." [QS. Al-A'rāf: 194] Allah -Jalla fī 'ulāh- berfirman, "Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah untuk Allah. Maka janganlah kalian menyembah apa pun di dalamnya selain Allah." [QS. Al-Jinn: 18]
Seseorang tidak boleh berdoa kepada Allah di dekat kuburan. Apabila ia ingin berdoa, sebaiknya menjauh dari kuburan, menghadap kiblat, lalu berdoa, dan tidak menghadap kuburan saat berdoa.
Imam Mālik -raḥimahullāh- berkata, "Aku berpendapat, seseorang tidak sepatutnya berdiri berdoa di dekat makam Nabi ﷺ."
Tidak disyariatkan untuk sering mendatangi kubur ketika masuk atau keluar masjid, baik bagi penduduk Madinah maupun para pengunjung dari luar, karena dikhawatirkan perbuatan tersebut termasuk menjadikan kubur sebagai tempat perayaan.
Rasulullah ﷺ telah melarang hal itu. Beliau bersabda, "Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan dan jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Berselawatlah kepadaku di mana pun kalian berada, karena selawat kalian akan sampai kepadaku."[30] [30] HR. Ahmad (No. 8804) dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan.
Makna dari sabda beliau "Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan" adalah mendatanginya berulang-ulang pada waktu atau keadaan khusus, seperti mengkhususkan ziarah kepadanya setiap hari, pekan, atau bulan, atau pada keadaan tertentu yang menjadi sebab ziarah. Ada pula yang berpendapat, maksudnya: jangan menjadikannya sebagai sebuah musim tempat kalian berkumpul.[31] [31] Lihat: Al-Mufradāt karya Ar-Rāgib Al-Aṣfahānī, (Hal. 594), dan Syarḥ Aṣ-Ṣudūr bi Taḥrīm Raf' Al-Qubūr karya Asy-Syaukānī, (Hal. 16).
Imam Mālik -raḥimahullāh- berkata, "Dan penduduk Madinah yang masuk dan keluar masjid (Nabawi) tidak diwajibkan berhenti di sisi makam (Nabi). Sesungguhnya hal itu hanyalah untuk orang-orang asing."[32] [32] Asy-Syifā karya Al-Qāḍī ‘Iyāḍ (2/204) dan Al-Madkhal karya Ibnu al-Ḥāj (1/262).
Perkataan beliau -raḥimahullāh-: "Sesungguhnya hal itu hanya untuk orang-orang asing"; maksudnya adalah ziarah secara umum, bukan pengulangan ziarah saat masuk dan keluar.
Tidak boleh berdiri di depan kubur seperti orang yang salat, yaitu meletakkan salah satu tangan di atas yang lain di atas dada atau di bawahnya. Posisi ini khusus untuk salat dan merupakan posisi kehinaan dan ketundukan yang tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-.
Tidak sepatutnya menghadap ke arah makam dari kejauhan untuk mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, karena perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-, tidak pula oleh salafus saleh dari kalangan para imam empat mazhab dan ulama lain selain mereka.
Seseorang dilarang menghadap ke arah makam saat berdoa, membaca Al-Qur`an, dan semisalnya, dari arah mana pun. Perbuatan ini termasuk jenis bidah seperti amalan-amalan sebelumnya. Seorang muslim tidak diperbolehkan membuat amalan baru yang tidak pernah Allah perintahkan di dalam agama-Nya. Imam Malik -raḥimahullāh- pernah mengingkari perbuatan-perbuatan yang semisal ini, seraya berkata, "Generasi umat terakhir ini tidak akan menjadi baik kecuali dengan melakukan amalan-amalan yang menjadikan para generasi pertama dahulu baik."[33] [33] Majmū' Fatāwā Ibni Bāz (16/110).
Tidak menyibukkan diri dengan berfoto dan siaran langsung ketika mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ.
Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad, serta keluarga dan para sahabatnya.