المختصر في آداب زيارة المسجد النبوي وأحكامها
PANDUAN RINGKAS ADAB ZIARAH MASJID NABAWI DAN HUKUM-HUKUMNYA
PANDUAN RINGKAS ADAB ZIARAH MASJID NABAWI DAN HUKUM-HUKUMNYA
Divisi Ilmiah Lembaga Layanan Konten Islami Multibahasa
Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad, keluarga, dan segenap sahabat beliau.
Amabakdu:
Tulisan ini merupakan risalah ringkas mengenai etika ziarah ke Masjid Nabawi beserta hukum-hukumnya. Di dalamnya, kami berusaha memaparkan perkara-perkara yang sangat dibutuhkan oleh para peziarah Masjid Nabawi
Kami memohon kepada Allah, semoga risalah ini menjadi amalan yang tulus karena berharap wajah-Nya yang mulia dan bermanfaat bagi kaum muslimin secara umum.
Divisi Ilmiah Lembaga Layanan Konten Islami Multibahasa
PANDUAN RINGKAS ADAB ZIARAH MASJID NABAWI DAN HUKUM-HUKUMNYA
Ziarah ke Masjid Nabi ﷺ hukumnya dianjurkan. Akan tetapi, ia tidak memiliki waktu tertentu dan bukan termasuk amalan manasik haji. Jemaah haji -laki-laki maupun perempuan- tidak harus berziarah ke makam Rasul ﷺ ataupun pekuburan Baqī'.
Tidak diperbolehkan sengaja melakukan perjalanan jauh (safar) untuk berziarah ke makam Nabi ﷺ, karena melakukan perjalanan jauh dengan niat beribadah tidak boleh jika untuk ziarah kubur. Safar untuk ibadah itu hanya dibolehkan ke tiga masjid saja. Nabi ﷺ bersabda, "Jangan kalian bersusah payah dalam safar (niat ibadah) kecuali menuju tiga masjid: masjidku ini, Masjidilharam, dan Masjidilaqsa." [1] HR. Bukhari (No. 1189) dan Muslim (No. 827), dan redaksi ini adalah Muslim.
Sehingga orang yang berdomisili jauh dari Madinah tidak boleh melakukan perjalanan jauh untuk ziarah kubur Nabi ﷺ. Akan tetapi, ia disyariatkan melakukan perjalanan untuk ziarah ke Masjid Nabawi yang mulia. Jika sudah sampai di sana, ia boleh berziarah ke kubur beliau ﷺ dan kuburan para sahabat beliau. Jadi, ziarah ke kubur beliau hanya mengikuti ziarah ke masjid beliau ﷺ.
Wanita tidak disyariatkan untuk berziarah ke makam Nabi ﷺ atau pun ke makam selain beliau. Hal ini karena Nabi ﷺ melaknat para wanita yang sering berziarah kubur, mengingat kemungkinan mereka melakukan ratapan, tabaruj (bersolek), dan pelanggaran-pelanggaran syariat lainnya. Akan tetapi, mereka dianjurkan untuk memperbanyak selawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ, baik di dalam masjid maupun di tempat lainnya. Selawat dan salam itu akan sampai kepada Nabi ﷺ di mana pun ia berada. Hal itu berdasarkan sabda beliau ﷺ: "Jangan jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan dan jangan kalian menjadikan kuburanku tempat perayaan, tetapi berselawatlah kepadaku karena selawat kalian sampai kepadaku di mana pun kalian mengucapkannya." Nabi ﷺ juga bersabda, "Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang berkelana di muka bumi ini guna menyampaikan salam dari umatku kepadaku." [2] HR. Abu Daud (No. 2042). [3] HR. Imam Ahmad dalam Musnad-nya (No. 4320).
Apabila seseorang masuk ke Masjid Nabawi yang mulia, disunnahkan mendahulukan kaki kanan saat masuk, seraya mengucapkan, "Allāhumma iftaḥ lī abwāba raḥmatik" (Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku), sebagaimana yang biasa ia lakukan saat memasuki masjid-masjid lain.
Tidak ada zikir khusus untuk masuk Masjid Nabawi.
Kemudian mengerjakan salat dua rakaat tahiyatul masjid.
Apabila waktu masuknya bukan waktu terlarang untuk salat, ia boleh mengerjakan salat sunnah sekehendaknya dua rakaat demi dua rakaat. Rasulullah ﷺ bersabda, "Mengerjakan salat di masjidku ini lebih baik daripada seribu salat di masjid selainnya, kecuali Masjidilharam." [4] HR. Bukhari (No. 1190) dan Muslim (No. 1394).
Sebaiknya seseorang berusaha mengerjakan salat di Rauḍah -yaitu tempat antara mimbar Nabi ﷺ dan rumahnya- jika memang memungkinkan. Ini berdasarkan sabda Na ﷺ: "Tempat antara rumahku dan mimbarku adalah rauḍah (taman) dari taman-taman surga." [5] HR. Bukhari (No. 1195) dan Muslim (No. 1390).
Apabila ia tidak bisa mengerjakan salat di sana, maka boleh salat di mana pun dalam area masjid. Ini berlaku pada selain salat berjemaah, karena dalam salat berjemaah, ia harus berusaha salat di saf pertama setelah imam; berdasarkan keumuman dalil-dalil yang tercantum mengenai hal tersebut.
Ketika ingin berziarah ke kubur Nabi ﷺ dan kubur kedua sahabat beliau,
dia hendaknya berdiri di hadapan kubur beliau ﷺ dengan sopan, tenang, dan tidak mengangkat suara, kemudian mengucapkan salam kepada beliau ﷺ dengan mengucapkan, "Assalāmu'alaika yā rasūlallāh wa raḥmatullāhi wa barakātuh." (Semoga keselamatan, rahmat, dan keberkahan tercurah kepada Anda, wahai Rasulullah). Jika ia mengucapkan: "Asyhadu annaka rasūlullāhi ḥaqqan, wa annaka qad ballagta ar-risālah wa addayta al-amānah, wa jāhadta fillāhi ḥaqqa jihādih, wa nasaḥtal-ummah fa jazākallāhu 'an ummatika afḍala mā jazā nabiyyan 'an ummatih" (Aku bersaksi bahwa Anda utusan Allah yang hak, dan Anda telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, berjihad di jalan Allah dengan sungguh-sungguh, menasihati umat, maka semoga Allah membalas Anda atas umatmu dengan balasan yang terbaik melebihi nabi lainnya atas umatnya), maka tidak masalah.
Kemudian bergeser sedikit ke sebelah kanan, lalu mengucapkan salam kepada Abu Bakar aṣ-Ṣidīq -raḍiyallāhu 'anhu-.
Lalu bergeser lagi sedikit ke kanan, lantas mengucapkan salam kepada Umar bin Al-Khaṭṭāb. Biasanya, jika Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengucapkan salam kepada Rasulullah ﷺ dan kedua sahabatnya, ia tidak mengucapkan lebih dari ucapan: "Assalāmu'alaika yā rasulullāh, Assalāmu'alaika yā abā bakrin, Assalāmu'alaika yā abatāh" (Semoga Anda diberi keselamatan wahai Rasulullah, semoga Anda diberikan keselamatan wahai Abu Bakar, semoga Anda diberikan keselamatan wahai ayahku), kemudian ia beranjak.
Seseorang dilarang berlama-lama berdiri atau berdoa di dekat makam Rasulullah ﷺ dan kedua makam sahabatnya. Imam Malik telah menyatakan hal itu hukumnya makruh, serta mengatakan, "Itu adalah perbuatan bidah yang tidak pernah dilakukan oleh para salaf. Generasi akhir umat ini tidak akan menjadi baik kecuali dengan sesuatu yang telah membuat baik generasi awalnya.
Adapun yang dilakukan oleh sebagian peziarah, seperti: mengangkat suara di dekat makam beliau ﷺ dan berdiri lama di sana, maka ini bertentangan dengan syariat. Allah Ta'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian meninggikan suara kalian lebih (dari) suara Nabi, dan janganlah kalian berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kalian terhadap sebagian yang lain, nanti (pahala) seluruh amal kalian bisa terhapus sedangkan kamu tidak menyadari. Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah, mereka itulah orang-orang yang telah diuji hatinya oleh Allah untuk bertakwa. Mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar." [QS. Al-Ḥujurāt: 2-3]. Di samping itu, berdiri lama di dekat makam beliau ﷺ serta mengulang-ulang pemberian ucapan salam pasti mengakibatkan desak-desakan serta menimbulkan kegaduhan dan suara tinggi di dekat makam beliau ﷺ. Hal ini tentu menyelisihi apa yang Allah syariatkan bagi kaum muslimin di dalam ayat-ayat yang jelas ini. Beliau ﷺ wajib dimuliakan saat masih hidup dan setelah wafat, sehingga tidak layak seorang mukmin melakukan hal-hal yang menyelisihi adab syariat tersebut di dekat makam beliau.
Begitu pula amalan sebagian peziarah atau selainnya yang berusaha untuk berdoa di dekat kuburan beliau sambil menghadap kepadanya seraya mengangkat kedua tangannya sambil berdoa. Ini semua menyelisihi apa yang dilakukan oleh para salaf saleh dari kalangan para sahabat Rasulullah dan para pengikut mereka yang terbaik, bahkan termasuk amalan bidah.
Demikian juga halnya perbuatan yang dilakukan oleh sebagian peziarah saat mengucapkan salam kepada beliau ﷺ, yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada atau di bawahnya, layaknya orang yang sedang salat. Gerakan semacam itu tidak boleh dilakukan saat mengucapkan salam kepada beliau ﷺ karena merupakan potret penghinaan dan perendahan diri serta peribadatan yang tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah, sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar -raḥimahullāh- dalam Fatḥul-Bārī dari para ulama.
Tidak boleh seorang pun mendekatkan diri kepada Allah dengan mengusap dinding rumah beliau atau tawaf di sana. Juga, tidak boleh meminta kepada Rasulullah ﷺ untuk dipenuhi kebutuhannya, disembuhkan keluarganya yang sakit, atau yang semisalnya karena semua hal itu tidak boleh dimintai kecuali kepada Allah saja.
Peziarah Madinah -saat berada di sana- disunnahkan berziarah ke Masjid Qubā` dan mengerjakan salat di sana; sebab Nabi ﷺ biasa datang ke masjid tersebut dengan berkendara atau berjalan kaki, lalu mengerjakan salat dua rakaat. Sahl bin Ḥanīf meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang berwudu dari rumahnya, kemudian menuju masjid Qubā`, lantas salat di sana, ia berhak mendapatkan pahala setara umrah." [6] HR. Ibnu Majah (No. 1412).
Kaum laki-laki disunnahkan ziarah ke makam Baqī' -yaitu pekuburan Madinah-, kuburan para syuhadā`, dan kubur Hamzah -raḍiyallāhu 'anhu-; sebab Nabi ﷺ biasa berziarah ke kuburan mereka serta mendoakan mereka. Juga, hal ini berdasarkan sabda beliau ﷺ: "Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka ziarahilah kubur, karena ia dapat mengingatkan kalian terhadap akhirat."[7] [7] HR. Imam Ahmad dalam Musnad-nya (No. 1236).
Saat berziarah ke kuburan mereka, hendaknya membaca bacaan yang biasa dibaca saat berziarah ke kubur yang lain: "Assalāmu'alaikum ahlad-diyār minal-mu`minīna wal-muslimīn, wa innā insyā`allāhu bikum lāḥiqūn, yarḥamullāhul-mustaqdimīna minnā wal-musta`khirīn, nas`alullāha lanā wa lakumul-'āfiyah." Artinya: Semoga keselamatan bagi kalian, wahai para penghuni kubur, dari kaum mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami, insyaallah, akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang meninggal lebih dahulu dari kita dan yang belakangan. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian.
Tidak diragukan bahwa tujuan ziarah kubur adalah mengingat akhirat, berbuat baik kepada orang-orang yang sudah meninggal dengan cara mendoakan mereka, dan mengikuti Sunnah Nabi ﷺ. Inilah bentuk ziarah yang sesuai syariat.
Sedangkan menziarahi kubur mereka dengan tujuan untuk berdoa di dekat makam mereka, atau memohon kepada Allah lewat bertawasul dengan mereka atau kedudukan mereka, dan yang semisalnya, maka ini merupakan bidah yang mungkar. Allah maupun Rasulullah ﷺ tidak pernah mensyariatkannya, demikian juga para salaf saleh tidak pernah melakukannya. Adapun tindakan meminta kepada mereka agar kebutuhannya dipenuhi atau orang-orang yang sakit disembuhkan dan semisalnya, maka ini hukumnya syirik besar.
Berikut kami sampaikan kepada Anda beberapa hadis palsu dalam masalah ini, agar kita semua tahu dan waspada untuk tidak terlena dengannya:
Pertama: "Siapa yang beribadah haji, namun tidak berziarah kepadaku, maka ia telah bersikap tidak sopan kepadaku."
Kedua: "Siapa yang berziarah kepadaku setelah wafatku, maka seolah ia berziarah saat aku masih hidup."
Ketiga: "Siapa yang berziarah kepadaku dan berziarah ke ayahku, Ibrahim, di tahun yang sama, maka aku akan menjaminnya masuk surga di hadapan Allah."
Keempat: "Siapa yang berziarah ke makamku, ia berhak mendapatkan syafaatku."
Hadis-hadis ini dan yang semisalnya tidak valid sama sekali dari Nabi ﷺ. Al-Ḥāfiẓ Al-'Uqailiy mengatakan, "Tidak ada satu pun hadis yang sahih dalam hal ini". Al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar dalam At-Talkhīṣ mengatakan -setelah menyebutkan sebagian besar riwayat-riwayat ini-, "Seluruh jalur periwayatan hadis ini lemah." Ziarah ke Masjid Nabawi setelah atau sebelum ibadah haji atau umrah bukanlah termasuk Sunnah atau kesempurnaan kedua ibadah tersebut; karena ziarah ke Masjid Nabawi itu sendiri hukumnya sunnah secara mutlak. Sebab itu, jika seorang jemaah haji atau umrah tidak berkunjung ke Masjid Nabawi, ia tidak berdosa lantaran tidak ada kaitan antara ibadah haji dan umrah dengan ziarah ke Masjid Nabawi, sebab ziarah itu merupakan ibadah yang terpisah. Siapa yang beribadah haji atau umrah, tidak wajib mengunjungi Masjid Nabawi. Sama halnya siapa saja yang mengunjungi Masjid Nabawi, ia tidak wajib beribadah haji atau umrah. Jika seseorang menggabungkan antara ibadah haji atau umrah dengan ziarah ke Masjid Nabawi dalam sekali safar, maka tidak masalah.
Beberapa Penyimpangan Saat Berziarah ke Masjid Nabawi
1- Mengusap dinding dan teralis besi saat mengunjungi makam Nabi ﷺ serta mengikat benang atau yang semisalnya di jendela dalam rangka mencari berkah.
Keberkahan itu ada pada perkara yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ, bukan pada perkara-perkara yang bidah.
2- Bepergian ke gua-gua, seperti di gunung Uhud, gua Ḥirā` dan gua Ṡūr di Makkah, juga mengikatkan secarik kain di sana sembari berdoa dengan doa-doa yang tidak pernah disyariatkan Allah, serta bersusah payah pergi ke sana.
Semua tindakan ini termasuk bidah yang tidak ada dalilnya di dalam syariat nan suci.
3- Mengunjungi beberapa tempat yang diklaim sebagai peninggalan Rasulullah ﷺ, seperti tempat menderumnya unta beliau, sumur al-Khātam, atau sumur Uṡmān, serta mengambil tanah dari tempat-tempat tersebut guna mendapatkan keberkahan.
4- Berdoa meminta kepada orang-orang mati saat berziarah ke pemakaman Baqī' dan syuhadā` Uhud, serta melempar uang koin di sana, mendekatkan diri kepadanya, dan berharap berkah darinya.
Ini termasuk kesalahan-kesalahan besar, bahkan termasuk syirik besar, sebagaimana disebutkan oleh para ulama dan ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Sebab, ibadah itu hanya milik Allah semata, tidak boleh dialihkan sedikit pun kepada selain-Nya, seperti: berdoa, menyembelih, bernazar, dan lain sebagainya. Hal ini berdasarkan firman-Nya: "Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama." [QS. Al-Bayyinah: 5].
Wallāhu a'lam. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga, dan seluruh sahabatnya.