إعلام المسافرين
إعلام المسافرين ببعض آداب وأحكام السفر وما يخص الملاحين الجويين: هذه الرسالة ثمرة تجميع الملاحين الجويين من الطيارين والمهندسين والمُضيفين بالخطوط العربية السعودية مسائلهم ومشكلاتهم التي يُقابلونها في أعمالهم ورحلاتهم وأسفارهم، فقاموا بترتيب هذه المسائل وعرضها على الشيخ محمد بن صالح العثيمين - رحمه الله -؛ فخرجت هذه الرسالة القيمة.
PANDUAN PRAKTIS ADAB DAN HUKUM-HUKUM SAFAR BAGI PARA MUSAFIR DAN AWAK PESAWAT TERBANG
﷽
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga selawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada nabi dan rasul paling mulia, Nabi kita Muhammad, serta keluarga beliau, sahabat-sahabat beliau, dan semua yang mengikuti mereka dengan kebaikan hingga hari Kiamat.
Amabakdu; Di antara perjuangan Syekh kita yang mulia, Muḥammad bin Ṣāliḥ al-'Uṡaimīn -raḥimahullāh-, di dalam berdakwah kepada Allah ﷻ ialah semangat dan kesabaran beliau dalam menyebarkan ilmu agama di berbagai lapisan masyarakat serta dalam mengadakan pertemuan-pertemuan bersama mereka untuk tujuan itu.
Beliau terlihat sangat bahagia dan senang dalam berbagai pertemuannya di Kota Jeddah bersama para awak pesawat udara dari kalangan pilot, teknisi, dan pramugara di maskapai penerbangan Saudi Arabia. Mereka adalah orang-orang yang antusias dan memahami kebutuhan mereka sendiri untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi di dalam pekerjaan, penerbangan, dan perjalanan mereka.
Mereka mengumpulkan permasalahan-permasalahan tersebut yang terdiri dari hukum-hukum penting bagi para musafir dalam persoalan ibadah, muamalah, adab, dan akhlak. Lalu mereka menanyakannya kepada Syekh yang mulia -raḥimahullāh- pada acara-acara ceramah yang berkah itu. Beliau pun lantas menjawabnya, sehingga dengan izin Allah -Ta'ālā- lahirlah buku yang penuh manfaat ini.
Pada tahun 1421 H, Syekh Walīd bin Muḥammad Aṭ-Ṭawīl -semoga Allah menjaganya- telah mencurahkan usaha yang besar dalam menyiapkan dan menerbitkan buku ini dengan judul: I'lām al-Musāfirīn bi Ba'ḍi Ādāb wa Aḥkāmis-Safari wa Mā Yakhuṣṣu al-Mallāḥīn al-Jawwiyīn (Panduan Praktis Adab dan Hukum-hukum Safar bagi Para Musafir dan Awak Pesawat Terbang). Beliau sangat memperhatikan penyuntingan buku ini dengan menambahkan penomoran ayat-ayat Al-Qur`ān, takhrīj hadis, dan penulisan daftar isi. Beliau dibantu oleh sejumlah penuntut ilmu dalam menyiapkan buku ini. Semoga Allah memberikan mereka balasan terbaik serta pahala yang melimpah.
Dalam rangka merealisasikan arahan-arahan yang disampaikan oleh Syekh yang mulia -raḥimahullāh- untuk menyebarkan ilmu warisan beliau, maka buku ini pun diterbitkan, dan di bagian akhir disisipkan tulisan beliau tentang zikir-zikir yang dibaca ketika pagi dan petang.
Kita memohon kepada Allah -Ta'ālā- semoga menjadikan usaha ini ikhlas demi mengharap wajah-Nya yang mulia dan mendatangkan manfaat bagi para hamba-Nya. Semoga Allah juga memberi balasan yang terbaik kepada Syekh kita atas jasanya untuk Islam dan umat Islam, serta mengangkat derajatnya di tengah orang-orang yang diberi petunjuk, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mahadekat.
Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam serta keberkahan kepada Nabi kita, Muhammad, beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya dalam kebaikan hingga hari Kiamat.
Departemen Ilmiah
Yayasan Sosial Syekh Muhammad bin Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn
15/7/1429 H.
KATA PENGANTAR ASY-SYAIKH AL-'ALLĀMAH MUḤAMMAD BIN ṢĀLIḤ AL-'UṠAIMĪN -RAḤIMAHULLĀH-
Segala puji hanya milik Allah, Tuhan alam semesta. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad, beserta keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan hingga hari Kiamat.
Amabakdu: Saya sangat bersyukur kepada Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- yang telah memberi saya kemudahan untuk bertemu dengan saudara-saudara saya para awak pesawat dari kalangan pilot, teknisi, pramugara, dan pramugari di Maskapai Penerbangan Saudi Arabia. Hal itu dalam rangka menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka, terlebih kami melihat tanda-tanda kebaikan di wajah mereka dan mendengar berita yang membahagiakan kami terkait itu.
Saya berwasiat kepada mereka agar bertakwa kepada Allah ﷻ dan berkomitmen total untuk kenyamanan para penumpang serta semua yang mengandung kemaslahatan agama dan dunia dengan memperhatikan urusan agama, seperti waktu-waktu salat bila telah tiba di saat mereka berada di udara. Demikian juga dengan waktu ihram haji ataupun umrah, yaitu dengan mengingatkan para penumpang sebelum pesawat sejajar dengan mikat seukuran mereka dapat melepas pakaian biasa lalu memakai kain yang dipakai untuk ihram serta memberikan waktu yang cukup untuk hal itu. Dalam artian, jika diasumsikan waktu yang memadai untuk persiapan itu ialah sepuluh menit, maka hendaklah mereka mengingatkan hal itu lima menit sebelum waktu itu atau lebih, karena sebagian orang tidak mampu melepas pakaiannya lalu memakai pakaian ihram dengan mudah, sehingga ia butuh waktu lebih panjang.
Saya menekankan bahwa berhati-hati di dalam ihram sebelum mikat lebih ringan daripada melampaui mikat satu menit tanpa berihram, karena hitungan satu menit bagi pesawat dapat menjangkau jarak yang jauh, sehingga kalau kelewatan sedikit saja maka seseorang sudah dianggap tidak berihram dari mikat.
Saya juga menekankan agar mereka menyegerakan peringatan untuk masuk ke dalam manasik sebelum mikat, sebab jika mereka tidak mengingatkan para penumpang kecuali setelah pesawat sejajar dengan mikat, mereka tidak akan dapat berniat ihram kecuali setelah melewati mikat lantaran cepatnya perjalanan pesawat.
Kita ketahui bersama bahwa berihram sebelum mikat hukumnya boleh, tetapi yang berbahaya ialah berihram setelah melewatinya walaupun sedikit.
Saya memohon kepada Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- semoga menjadikan kami dan Anda termasuk teladan dalam kebaikan dan perbaikan, sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
HUKUM-HUKUM TERKAIT SAFAR
Pertanyaan 1: Kapan suatu perjalanan dianggap sebagai safar (perjalanan jauh)?
Jawab: Sebagian ulama -raḥimahumullāh- berpendapat bahwa safar dibatasi dengan jarak, yaitu antara 81 - 83 km. Sebagian yang lain berpendapat bahwa safar dihitung berdasarkan adat kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Bila suatu perjalanan disebut sebagai safar menurut adat kebiasaan mereka, maka ia dianggap melakukan safar walaupun dekat. Sebaliknya, perjalanan yang tidak disebut sebagai safar menurut adat kebiasaan mereka, maka ia tidak dianggap melakukan safar. Pendapat yang kedua inilah yang dipilih oleh Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh-. Pendapat ini lebih sahih dari sisi dalil, tetapi sulit dari sisi penerapan, karena sebagian orang kadang memandang suatu perjalanan adalah safar dan yang lain tidak memandangnya sebagai safar. Sebab itu, penentuan jarak lebih terukur dan lebih jelas bagi banyak orang. Ketika suatu perjalanan sudah dianggap safar berdasarkan jarak dan adat kebiasaan, tentu hal ini tidak ada masalah. Tetapi, ketika standar jarak dan kebiasaan berbeda, hendaklah seseorang mengambil yang lebih hati-hati (yaitu standar jarak).
Pertanyaan 2: Apakah perjalanan itu terhitung sebagai safar jika saya mempersiapkan untuk itu apa yang seharusnya dipersiapkan oleh seorang musafir seperti barang dan lainnya? Ataukah perjalanan itu dihitung sebagai safar berdasarkan jarak atau berdasarkan lama tinggal dan menginap di sebuah daerah? Bagaimana kalau saya pergi dari Jeddah ke Madinah dan saya pulang di hari yang sama?
Jawab: Perjalanan bisa dihitung sebagai safar berdasarkan jauhnya jarak dan bisa berdasarkan lama tinggal. Tidak diragukan bahwa perjalanan dari Jeddah ke Madinah terhitung safar dalam seluruh kondisi. Bahkan, sekalipun menurut orang yang berpendapat bahwa perjalanan tersebut tidak dihitung safar, membawa dan mempersiapkan barang bukanlah syarat safar karena ini bukan ketentuan safar. Bila seseorang pergi rekreasi ke daerah pinggiran, biasanya akan membawa barang seperti makanan, minuman, karpet, dan lainnya. Meskipun, alhamdulillah, orang-orang di zaman kita sekarang dapat menemukan semua yang diinginkannya di daerah tujuannya, sehingga ia tidak perlu membawa barang apa pun sekalipun ia melakukan perjalanan ke negeri yang jauh.
Intinya, bila jaraknya jauh, maka itu adalah safar walaupun waktu safarnya pendek. Sebaliknya, bila waktunya panjang, maka itu juga safar walaupun jaraknya dekat. Tidak ada keraguan bahwa orang yang melakukan perjalanan dari Jeddah ke Madinah adalah seorang musafir.
Pertanyaan 3: Anda menyebutkan bahwa perjalanan dihitung sebagai safar jika jaraknya jauh walaupun waktunya pendek. Demikian juga ketika waktunya panjang, maka itu adalah safar walaupun jaraknya dekat. Sekiranya Anda dapat jelaskan kepada kami maksud ucapan Anda: ketika waktunya panjang, maka itu adalah safar walaupun jaraknya dekat?
Jawab: Tampaknya, waktu yang panjang dihitung dengan 2 hari, berdasarkan pendapat sebagian ulama yang mensyaratkan hal itu, yaitu mereka menjadikan 2 hari sebagai standar. Sebab itu, ketika seseorang tinggal di sebuah perkampungan yang bukan perkampungannya selama 2 hari atau lebih, walaupun kampung tersebut dekat dari kampungnya, maka ia dianggap musafir.
*
Pertanyaan 4: Kami melakukan perjalanan ke Amerika Serikat untuk melaksanakan serangkaian latihan penerbangan di sana. Masa tinggal kami dapat berlanjut tiga bulan atau lebih. Apakah kami boleh mengqasar salat sepanjang rentang waktu itu? Kapan kami harus salat sempurna?
Jawab: Ya. Selama Anda berada di sana, di Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya, Anda dianggap sebagai musafir sampai Anda pulang ke negara Anda, yaitu ke daerah tempat Anda tinggal, baik rentang waktunya panjang ataupun pendek. Sebab tidak ada dalam Al-Qur`an maupun Sunnah dalil yang menunjukkan pembatasan waktu yang akan terhenti padanya hukum musafir. Nabi ﷺ telah melakukan beberapa kali safar, dan beliau selalu mengqasar salat hingga beliau kembali ke Madinah, dan beliau tidak terikat dengan lama waktunya. Beliau berada di Tabuk selama 20 hari dengan mengqasar salat. Beliau berada di Makkah ketika pembebasan Makkah selama 19 hari dengan mengqasar salat. Beliau berada di Makkah ketika haji wadak selama 10 hari dengan mengqasar salat. Tidak ada diriwayatkan dari beliau walaupun satu riwayat yang menyatakan: siapa yang berniat tinggal sekian hari maka hendaklah salat sempurna. Seandainya salat sempurna hukumnya wajib pada safar-safar yang seperti itu, Nabi ﷺ pasti telah menjelaskannya berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu. Jika kamu tidak melakukan (apa yang diperintahkan itu) berarti kamu tidak menyampaikan amanah-Nya. Sungguh, Allah memeliharamu dari (gangguan) manusia." (QS. Al-Mā`idah: 67)
Orang-orang yang berdalil 4 hari, 5 hari, 19 hari ataupun yang semisalnya, tidak mampu menyebutkan dalil yang memuaskan dan mencukupi. Misalnya: orang-orang yang berpendapat bahwa rentang waktu yang akan berhenti padanya hukum safar ialah empat hari; mereka berdalil bahwa Nabi ﷺ tinggal di Makkah 4 hari ketika haji wadak sebelum beliau keluar menuju Mina. Beliau datang ke Makkah tanggal 4 Zulhijah dan pergi menuju Mina pada tanggal 8. Tetapi, itu tidak mengandung dalil, karena Anas -raḍiyallāhu 'anhu- pernah ditanya, "Berapa lama Nabi ﷺ tinggal di Makkah ketika haji wadak?" Anas menjawab, "Kami tinggal di Makkah selama sepuluh hari." Pernyataan Anas -raḍiyallāhu 'anhu- benar karena Nabi ﷺ pergi menuju Mina pada tanggal 8 bukan berarti beliau meninggalkan Makkah, melainkan beliau tetap berada di sana.
Adapun pendapat sebagian mereka bahwa ketika beliau pergi menuju Mina, beliau sedang memulai perjalanan pulang menuju Madinah; maka ini adalah perkataan yang aneh. Tidak ada seorang pun yang mengatakannya kecuali ketika saat berdebat dan dalam kondisi terjepit untuk memenangkan diri. Padahal telah diketahui bersama bahwa Nabi ﷺ sebenarnya datang untuk berhaji. Jadi, haji adalah tujuan beliau. Lalu, bagaimana bisa dikatakan bahwa beliau memulai perjalanan pulang ketika beliau keluar untuk berhaji?!
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini lebih dari dua puluh pendapat. Tempat kembali ketika terjadi perbedaan ialah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Namun, tidak ditemukan pada keduanya dalil yang menunjukkan pembatasan waktu yang akan berhenti padanya hukum safar. Hanya saja, orang-orang yang berpendapat bahwa hukum safar selesai bila ia berniat tinggal lebih dari empat hari menjadikan orang tersebut sebagai musafir dari satu sisi dan bukan musafir dari sisi yang lain. Dalam salat Jumat, misalnya, mereka mengatakan: ia tidak sah menjadi imam salat Jumat karena berstatus musafir, serta ia tidak dihitung dalam jumlah yang disyaratkan dalam jemaah Jumat, jika kita mengambil pendapat yang mensyaratkan jumlah jemaah dalam salat Jumat, karena ia berstatus musafir. Padahal, hukum-hukum Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- bersifat umum (merata), tidak saling bertentangan. Kita sengaja panjangkan jawaban pertanyaan ini dalam rangka menghilangkan syubhat agar perkaranya jelas.
Pertanyaan 5: Ada seorang pilot bekerja di Kerajaan Saudi Arabia dan menetap di sana. Ia juga memiliki rumah di negara lain yang menjadi tempat tinggal istri dan anak-anaknya. Ia sering melakukan safar, untuk menjenguk mereka dari waktu ke waktu. Bagaimana salatnya di sana?
Jawab: Sikap yang hati-hati ialah tidak mengambil rukhsah safar, baik ketika di Arab Saudi maupun di negaranya karena seakan ia memiliki dua negara. Kita katakan kepadanya: jangan mengambil rukhsah, baik di negara tempat kerjamu maupun di negara tempat tinggal keluargamu.
*
Pertanyaan 6: Apakah ia mengqasar salat ketika bepergian di antara keduanya? Bagaimana kalau ia ingin berihram umrah atau haji, dari mana ia berihram?
Jawab: Adapun perpindahan safar di antara kedua negara, tidak diragukan itu adalah safar, sehingga ia boleh mengambil rukhsah-rukhsah safar. Dalam hal puasa, bila ia pergi ke negaranya atau ke negara lain yang memiliki hukum sebagai negaranya yang asli dalam keadaan tidak berpuasa, maka ia tetap tidak berpuasa. Karena pendapat yang kuat ialah bahwa ketika seseorang melakukan safar dan tidak berpuasa, lalu ia pulang ke negaranya, maka ia tidak diharuskan untuk menahan diri dari makan dan minum, tetapi ia boleh makan dan minum di sisa hari itu. Adapun yang berkaitan dengan ihram untuk haji atau umrah, kapan saja ia melewati mikat, maka ia harus berihram.
Pertanyaan 7: Apakah terbang di sekitar Jeddah dalam rangka latihan terhitung safar yang membolehkan qasar dan meninggalkan salat Jumat? Perlu diketahui bahwa kami terbang sekitar 6 - 8 jam non-setop dengan gerakan memutar seputar Kota Jeddah.
Jawab: Orang-orang yang latihan itu -walaupun mereka berlatih enam jam atau lebih-, selama mereka berada di atas udara Jeddah, mereka tidak dihitung musafir. Karena ulama mengatakan, "Wilayah udara hukumnya mengikuti area tanahnya". Jika wilayah udara mengikuti area tanah, maka berarti bahwa orang yang berada di atas Kota Jeddah terhitung seakan tinggal di area tanahnya, walaupun ia berada di udara. Adapun jika mereka menjauh dari kota, maka mereka itu musafir.
Adapun terkait keberadaan mereka di sana hingga enam jam, maka tidak ada masalah jika hal itu dari pagi hari, sebab waktu salat Zuhur akan masuk saat mereka sedang di udara, namun mereka dapat menjamak Zuhur ke Asar dengan jamak takhir. Hal itu karena hukum dan pelaksanaan salat jamak lebih lapang. Nabi ﷺ menjamak antara Zuhur dengan Asar, serta antara Magrib dan Isya di Madinah tanpa adanya sebab takut maupun hujan. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-. Lalu ditanyakan kepadanya, "Untuk apa beliau melakukan itu?" Dia menjawab, "Beliau bertujuan agar tidak menyulitkan umatnya." Kapan saja mengerjakan salat pada waktunya mendatangkan kesulitan, dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan jamak, baik jamak takdim maupun jamak takhir, sesuai yang mudah baginya.
Adapun terkait hari Jumat, jika ia berada di atas udara Kota Jeddah, ia harus turun untuk mengerjakan salat Jumat.
Pertanyaan 8: Apa hukum perempuan melakukan safar tanpa mahram dengan alasan pekerjaannya mengharuskan hal itu?
Jawab: Hukumnya haram karena Nabi ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama seorang mahram." Hukumnya tidak boleh sekalipun pekerjaannya menuntut hal itu. Oleh karena itu, kita katakan: jika ia tidak menemukan seorang mahram, maka ia jangan melakukan safar.
HUKUM-HUKUM TERKAIT BERSUCI
Pertanyaan 9: Toilet pesawat biasanya sempit, kadang-kadang lantai dan dindingnya bernajis dan tampak najisnya. Ketika masuk untuk berwudu, saya kadang ragu pakaian saya bernajis karena bersentuhan dengannya, tetapi saya tetap salat. Ketika sampai di daerah tujuan, saya mengganti pakaian dan mengulang salat itu setelah habis waktunya. Apa hukumnya?
Jawab: Pertama: kita harus yakin dahulu bahwa dinding toilet bernajis.
Kedua: jika kita meyakini hal itu, najis tersebut tidak otomatis menjadikan pakaian bernajis hanya dengan bersentuhan kecuali kalau pakaian itu basah atau dindingnya basah sehingga najis dapat menempel pada pakaian.
Ketiga: jika kita meyakini hal itu, maka dalam keadaan itu ia berkewajiban untuk menghilangkan zat najis tersebut dari pakaian dengan cara mencuci bagian pakaian yang ingin disucikan. Jika ia tidak dapat menghilangkannya serta tidak menemukan pakaian yang suci, maka ia tetap salat menggunakan pakaian yang najis itu dan ia tidak wajib mengulangnya berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Tagābun: 16)
Pertanyaan 10: Saya pernah masuk toilet pesawat untuk buang hajat, ternyata ada sedikit kencing yang mengenai pakaian saya, lalu saya memercikkan sedikit air di lokasi najis dan menggosoknya. Apakah itu cukup untuk proses penyucian? Untuk diketahui bahwa setelah itu, saya berwudu dan melakukan salat. Apa hukum salat saya itu?
Jawab: Itu tidak cukup untuk menyucikan karena cara menyucikan najis kencing harus dicuci dan diperas. Sebagian ulama berpendapat: harus dicuci tujuh kali. Tetapi yang lebih benar: tiga kali sudah cukup, insya Allah. Adapun hanya diperciki, maka tidak berguna.
Adapun perbuatannya yang telah lalu serta ia salat dengannya, maka itu dimaafkan karena ia tidak tahu hukum tersebut. Allah -Ta'ālā- telah berfirman, "Ya Tuhan kami! Janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan." (QS. Al-Baqarah: 286) Allah -Ta'ālā- berfirman, "Telah aku lakukan."
Pertanyaan 11: Apa yang dimaksud dengan istijmār? Apakah sah melakukan istijmār dengan menggunakan tisu di pesawat walaupun ada air? Apa yang paling sempurna dalam bersuci?
Jawab: Istijmār adalah membersihkan kubul atau dubur dari kencing atau tinja dengan menggunakan batu atau yang dapat menggantikan batu. Di antara yang dapat menggantikan batu ialah tisu. Tetapi, disyaratkan tidak boleh kurang dari tiga usapan dan tidak menggunakan benda yang dilarang untuk digunakan istijmār, seperti kotoran hewan, tulang-belulang, dan benda-benda yang memiliki kemuliaan seperti makanan dan semisalnya.
Boleh melakukan istijmār ketika ada air dan ketika tidak ada air. Ulama mengatakan: yang paling utama ialah menggabung antara keduanya (air dan istijmār) karena itu lebih maksimal dalam membersihkan.
Pertanyaan 12: Dalam perjalanan-perjalanan yang panjang, kadang sebagian musafir tidur di tempat duduknya lalu sebagian mereka mimpi basah, atau seorang penumpang naik pesawat sementara ia lupa bahwa dirinya sedang junub, atau seorang wanita suci dari haid atau nifasnya ketika waktu Subuh datang, sementara pesawat tidak akan sampai ke negara lain kecuali setelah habis waktunya, dan aturan keselamatan di pesawat melarang total mandi di toilet pesawat. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan?
Jawab: Jika memungkinkan untuk melakukan tayamum di pesawat, maka ia bertayamum. Tetapi, jika tidak memungkinkan karena tidak ada debu, maka ia tetap mengerjakan salat walaupun tanpa bersuci, lalu bersuci ketika ia mampu bersuci setelah itu.
Pertanyaan 13: Bagaimana tata cara mandi junub?
Jawab: Mandi junub memiliki dua cara: cara yang mencukupi dan cara sempurna.
Cara yang mencukupi yaitu berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, lalu meratakan seluruh tubuh dengan air walaupun sekaligus dan walaupun dengan menyelam ke air yang dalam.
Adapun cara yang sempurna yaitu membasuh kemaluan dan bagian-bagian yang kotor akibat junub, lalu berwudu dengan wudu sempurna. Kemudian menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali hingga merata ke pangkal rambut, lalu membasuh bagian kanan tubuh dilanjutkan bagian kiri.
*
Pertanyaan 14: Jika air tidak ada atau membeku di pesawat atau dilarang untuk dipakai karena dikhawatirkan akan meresap dan terjadi bahaya di pesawat atau air tidak cukup, maka bagaimana cara wudu penumpang bersamaan dengan tidak adanya tanah?
Jawab: Wudu -sesuai dengan yang disebutkan penanya- tidak bisa dilakukan atau sulit. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Allah tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama." (QS. Al-Ḥajj: 78) Sebab itu, penumpang melakukan tayamum di kursi pesawat jika ada debunya.
Jika debu tidak ada, ia harus melakukan salat walaupun tanpa bersuci karena ia tidak bisa untuk bersuci. Allah -Ta'ālā- telah berfirman, “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Tagābun: 16)
Tetapi, jika memungkinkan pesawat akan landing di akhir waktu salat berikutnya, sedangkan salat itu dapat dijamak dengan salat sebelumnya, maka hendaklah ia akhirkan. Artinya: ia meniatkan jamak takhir, lalu mengerjakan kedua salat itu setelah turun di bandara. Adapun jika tidak memungkinkan, sebagaimana jika sekarang adalah waktu salat yang kedua, atau salat itu tidak dapat dijamak dengan salat berikutnya, seperti salat Asar dengan Magrib dan salat Isya dengan salat Subuh, maka orang itu salat sesuai dengan keadaannya.
*
Pertanyaan 15: Bagaimana tata cara tayamum?
Jawab: Tata cara tayamum yaitu menepuk tanah dengan kedua tangan, kemudian mengusap muka secara sempurna, lalu mengusap kedua tangan satu sama lain.
Pertanyaan 16: Saya pernah salat tanpa wudu karena lupa. Setelah selesai salat, saya baru mengingatnya. Apakah saya harus mengulang salat itu?
Jawab: Ya, siapa yang mengerjakan salat tanpa wudu karena lupa, ia wajib mengulang salat tersebut berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: "Allah tidak menerima salat salah seorang kalian bila ia berhadas hingga ia berwudu." Ini berbeda dengan orang yang salat menggunakan pakaian bernajis karena lupa, ia tidak diwajibkan mengulangnya karena Nabi ﷺ pernah didatangi oleh Jibril -'alaihissalām- ketika sedang salat dan mengabarinya bahwa ada najis di kedua sandalnya, lantas beliau melepasnya, kemudian tetap melanjutkan salatnya. Ini menunjukkan bahwa orang yang tidak tahu keberadaan najis, tidak diperintahkan untuk mengulang salat. Demikian juga orang yang lupa.
*
Pertanyaan 17: Di sebagian waktu saya lupa apakah saya sudah mengusap kepala atau tidak? Tidak ada yang bisa saya kuatkan, apakah saya harus mengulangi berwudu lagi?
Jawab: Jika keraguan itu ada setelah selesai wudu, maka tidak perlu dianggap dan jangan dihiraukan. Tetapi kalau muncul sebelum selesai, misalnya ia ragu apakah sudah mengusap kepalanya, sementara ia sedang mencuci kaki, maka ia hendaknya mengusap kepalanya lalu cuci kaki. Hal ini bukanlah perkara sulit. Cara ini dilakukan jika ia tidak mengalami penyakit waswas. Jika ia keseringan waswas, maka ia tidak perlu menghiraukan keraguan itu dan hendaklah ia tetap melanjutkan wudu sesuai yang dikerjakannya saat itu. Jika ia sedang mencuci kaki, maka ia harus meyakini bahwa ia telah mengusap kepalanya. Demikian halnya di semua anggota wudu lainnya.
*
Pertanyaan 18: Bagaimana tata cara wudu?
Jawab: Tata cara wudu ialah sebagai berikut:
1- Berniat wudu dengan hati tanpa melafalkan niat ketika berwudu, salat, maupun ibadah yang lain, karena Allah mengetahui apa yang ada dalam hati, sehingga tidak diperlukan ia mengabarkan apa yang ada padanya.
2- Kemudian membaca basmalah dengan mengucapkan, "Bismillāh."
3- Kemudian mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
4- Kemudian berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung serta mengeluarkannya sebanyak tiga kali.
5- Kemudian membasuh wajah tiga kali; dari telinga ke telinga secara horizontal dan dari tempat biasa tumbuh rambut ke bawah jenggot secara vertikal.
6- Kemudian membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali; dari ujung jari-jari hingga kedua siku, dimulai dari yang kanan selanjutnya yang kiri.
7- Kemudian mengusap kepala satu kali; ia membasahi kedua tangannya lalu mengusapkannya dari bagian depan kepala hingga bagian belakang lalu kembali ke bagian depannya, serta mengusap kedua telinga satu kali dengan memasukkan kedua jari telunjuk di lubang dua telinga dan menggunakan kedua ibu jari mengusap bagian luar keduanya.
8- Lalu membasuh kedua kaki tiga kali; dimulai dari ujung jari-jari hingga kedua mata kaki, dimulai dari yang kanan kemudian yang kiri.
*
Pertanyaan 19: Wudu di toilet pesawat yang dilakukan oleh penumpang menjadikan air berjatuhan di lantai toilet. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan teknis pada pesawat. Apakah boleh menganjurkan penumpang untuk berwudu satu kali satu kali dan agar tidak berlebihan menggunakan air?
Jawab: Menurut dugaan saya, informasi ini tidak sepenuhnya benar sebab orang yang mengerti ketika ia berwudu, maka air wudunya hanya akan jatuh di lavotary wastafel tempat air keluar. Mungkin saja sebagian orang tidak mengerti, sehingga air terkadang keluar ke luar lavotary. Adapun berlebihan dalam pemakaian air, sepatutnya orang tidak melampaui batas dalam pemakaian air.
*
Pertanyaan 20: Apa hukum mengusap khuff (sepatu yang menutup hingga mata kaki) dan kaos kaki? Apa dasar dalil pensyariatannya dari Kitab dan Sunnah?
Jawab: Mengusap keduanya merupakan Sunnah Rasulullah ﷺ. Sebab itu, siapa yang sedang memakainya, maka mengusapnya lebih utama daripada melepasnya demi membasuh kaki. Dasar dalilnya ialah hadis riwayat Al-Mugirah bin Syu'bah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi ﷺ sedang berwudu. Al-Mugirah mengisahkan: Aku pun menunduk untuk melepas sepatu beliau, tetapi beliau bersabda, "Biarkan keduanya karena aku memasukkan kedua kakiku (ke dalam keduanya) dalam keadaan suci." Lantas beliau mengusap keduanya.
Syariat mengusap sepatu ada di dalam Al-Qur`ān dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Adapun dalam Al-Qur`ān adalah firman Allah -Ta'ālā-: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu, dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Mā`idah: 6) Firman Allah -Ta'ālā-: "وَأَرْجُلكُمْ", memiliki dua cara bacaan yang sahih dalam Qiraat Sab'ah dari Rasulullah ﷺ:
Pertama: "وَأَرْجُلَكُمْ"; huruf lām dibaca fatah, yaitu disambungkan pada kata "وُجُوْهَكُمْ", sehingga kedua kaki hukumnya dibasuh.
Kedua: "وَأَرْجُلِكُمْ"; lām dibaca kasrah, yaitu disambungkan pada kata "رُؤُوْسِكُمْ", sehingga kedua kaki hukumnya diusap.
Yang menjelaskan kapan kaki diusap ataupun dibasuh ialah Sunnah, yaitu Rasulullah ﷺ ketika kedua kakinya terbuka maka beliau membasuhnya dan ketika keduanya tertutup dengan khuff maka beliau mengusap keduanya.
Adapun dalil dari Sunnah tentang hal tersebut, maka ia mutawatir dari Rasulullah ﷺ. Imam Ahmad -raḥimahullāh- berkata, "Tidak ada sedikit pun keraguan di dalam hatiku tentang mengusap khuff. Dalam hal itu terdapat empat puluh hadis dari Rasulullah ﷺ dan sahabat-sahabatnya."
*
Pertanyaan 21: Apa saja syarat-syarat mengusap khuff (sepatu bot) serta dalil-dalilnya?
Jawab: Ada empat syarat untuk mengusap khuff, yaitu:
Pertama: memakai khuff dalam keadaan telah berwudu. Dalilnya ialah sabda Rasulullah ﷺ kepada Al-Mugīrah bin Syu'bah: "Biarkan keduanya karena aku memasukkan kedua kakiku ke dalam keduanya ketika dalam keadaan suci."
Kedua: khuff atau kaos kaki yang dipakai harus suci; jika ia bernajis maka tidak boleh diusap. Dalilnya ialah bahwa pada suatu hari Rasulullah ﷺ salat bersama sahabat-sahabatnya dengan memakai sandal, lalu beliau melepasnya ketika sedang salat dan mengabarkan bahwa Jibril memberitahunya ada najis di kedua sandalnya. Hadis ini menunjukkan tidak boleh mengerjakan salat sambil memakai sesuatu yang bernajis. Demikian juga ketika mengusap sesuatu yang najis, orang yang mengusap akan menjadi kotor dengan najis itu, sehingga ia tidak bisa disebut bersuci.
Ketiga: mengusap khuff hanya pada hadas kecil, tidak pada junub atau hadas lainnya yang mewajibkan mandi. Dalilnya ialah hadis riwayat Ṣafwān bin 'Assāl -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami ketika sedang safa agar tidak melepas khuff selama tiga hari tiga malam kecuali ketika junub; yaitu pada buang air besar, buang air kecil, dan tidur." Sebab itu, kebolehan mengusap hanya disyaratkan pada hadas kecil, dan tidak dibolehkan pada hadas besar, berdasarkan hadis yang telah kita sebutkan.
Keempat: mengusap dilakukan pada batasan waktu yang ditetapkan oleh syariat, yaitu sehari semalam bagi orang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Nabi ﷺ menetapkan bagi mukim sehari semalam dan bagi musafir tiga hari tiga malam. Yakni dalam mengusap khuff." (HR. Muslim)
Hitungan waktu itu dimulai sejak pertama kali mengusap setelah mengalami hadas, dan berakhir setelah 24 jam bagi mukim dan 72 jam bagi musafir. Jika kita asumsikan seseorang berwudu untuk salat Subuh pada hari Selasa dan wudunya tidak batal hingga salat Isya di malam Rabu, lalu ia tidur kemudian bangun untuk salat Subuh di hari Rabu dan mengusap pada pukul 05.00. Maka hitungan waktu boleh mengusap dimulai dari pukul 05.00 pagi hari Rabu hingga pukul 05.00 pagi hari Kamis. Jika diasumsikan bahwa ia mengusap pada hari Kamis sebelum tepat pukul 05.00, maka ia diperbolehkan untuk mengerjakan salat Subuh di hari Kamis dengan usapan tersebut, sebagaimana ia juga diperbolehkan untuk mengerjakan salat apa saja yang diinginkannya selama wudunya belum batal; sebab wudu tidak otomatis batal ketika masa mengusap telah habis, menurut pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama. Alasannya ialah karena Rasulullah ﷺ tidak membatasi waktu berlakunya wudu, tetapi beliau membatasi waktu berlakunya usapan. Jika waktu mengusap telah habis, maka ia tidak boleh lagi mengusap. Akan tetapi, jika ia dalam keadaan suci, maka wudunya itu tetap tidak batal karena kesucian tersebut ditunjukkan oleh dalil. Apa pun yang ditetapkan oleh dalil agama, maka ia tidak terangkat kecuali dengan dalil agama juga, sementara tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya wudu dengan habisnya masa mengusap. Demikian juga kaidah asal yang berbunyi: semua yang ada tetap pada keadaannya semula hingga terbukti keterangkatannya.
Inilah syarat-syarat yang dipersyaratkan pada usapan khuff. Masih ada lagi syarat-syarat lainnya yang disebutkan oleh sebagian ulama, tetapi sebagiannya harus dikaji ulang.
*
Pertanyaan 22: Apa hukum mengusap sepatu bot atau kaos kaki? Apa perbedaan antara khuff dengan sepatu bot?
Jawab: Apa yang disebut sepatu bot, itulah khuff. Tetapi, sepatu bot memiliki betis yang pendek, sedangkan khuff betisnya lebih panjang. Sedangkan kaus kaki ialah kain pembungkus kaki. Ketika seseorang mengusap sepatu bot, maka hukum mengusap terikat dengannya. Bila ia membukanya setelah itu, maka ia harus berwudu sempurna ketika akan salat dan setelah wudunya batal. Artinya: ketika seseorang mengusap sepatu bot lalu mengerjakan salat, kemudian ia melepasnya setelah itu, maka ia boleh mengerjakan salat selama wudunya masih sah. Akan tetapi, bila wudunya batal, maka ia harus membuka sepatu botnya dan membasuh kedua kakinya. Hal ini berdasarkan kaidah yang patut dipahami, yaitu semua yang boleh diusap ketika dilepas setelah ia diusap, maka ia tidak mungkin diusap ulang kecuali setelah berwudu sempurna.
Pertanyaan 23: Apakah disyaratkan dalam mengusap; kaus kaki harus tebal, tidak menampakkan kulit, serta harus menutup kedua mata kaki?
Jawab: Tidak disyaratkan kaus kaki harus tebal, melainkan boleh mengusap kaus kaki yang tipis, yaitu yang dapat terlihat kulit di bawahnya.
Adapun kaus kaki yang ujungnya di bawah mata kaki, maka sikap hati-hati ialah tidak mengusapnya, kecuali jika di bawahnya ada kaus kaki lain, sehingga yang diusap ialah semuanya.
*
Pertanyaan 24: Apakah sah mengusap sepatu jika tidak menutupi bagian mata kaki yang wajib dibasuh?
Jawab: Ya, mengusapnya sah jika di bawahnya ada kaus kaki dan hukum mengusap terikat dengannya. Artinya: jika ia melepas sepatu itu setelah diusap, maka ia tidak dapat melanjutkan dengan mengusap kaus kaki yang ada di bawahnya.
Adapun jika di bawahnya tidak ada kaus kaki, para ulama -raḥimahumullāh- berbeda pendapat. Sebagian mereka berpendapat boleh dan sebagian yang lain berpendapat tidak boleh. Yang paling dekat dengan kebenaran ialah boleh selama sepatu itu bisa digunakan berjalan serta menutupi kaki dan tidak tersisa kecuali mata kaki dan sekitarnya. Pendapat yang lebih kuat ialah boleh mengusapnya.
*
Pertanyaan 25: Bagaimana tata cara mengusap khuff?
Jawab: Cara mengusap: Tangan diusapkan dari ujung jari kaki hingga ke pangkal betis saja. Yang diusap ialah bagian atas khuff. Mengusap menggunakan kedua tangan sekalian pada kedua kaki sekaligus, yaitu tangan kanan mengusap kaki kanan dan tangan kiri mengusap kaki kiri di waktu bersamaan, sebagaimana mengusap kedua telinga. Seperti inilah tata cara yang ditunjukkan oleh Sunnah berdasarkan perkataan Al-Mugīrah bin Syu'bah: "Lantas beliau mengusap keduanya." Makna lahiriah nas hadis seperti ini. Kalau sekiranya salah satu tangannya tidak berfungsi, maka dia mulai dengan yang kanan sebelum yang kiri. Banyak orang mengusap yang kanan dengan kedua tangannya, lalu yang kiri dengan kedua tangannya. Cara seperti ini tidak memiliki dalil sepengetahuan saya. Para ulama hanya mengatakan: dia mengusap yang kanan dengan tangan kanan dan yang kiri dengan tangan kiri.
*
Pertanyaan 26: Sebagian orang mengusap sepatu lalu membukanya dan salat menggunakan kaus kaki; apakah perbuatannya itu benar? Ataukah dia harus mengusap kaus kaki? Apakah ada perbedaan antara khuff dengan sepatu?
Jawab: Jika kebiasaan orang itu membuka khuff, kita sarankan supaya dia mengusap kaus kaki dari awal, agar tindakan melepas khuff setelah itu tidak mempengaruhinya. Adapun jika dia mengusap khuff lalu dia melepasnya, dia tetap suci (wudunya tidak batal), sebagaimana yang telah kita sebutkan dalam jawaban sebelumnya. Lalu jika wudunya batal, dia harus membuka khuff serta kaus kaki di bawahnya dan berwudu dengan wudu yang sempurna.
Perbedaan antara khuff dengan sepatu adalah khuff menutupi kaki, berbeda dengan sepatu.
*
Pertanyaan 27: Saya melakukan safar dari Jeddah ke Riyadh, kemudian pulang di hari yang sama. Saya sampai ke Jeddah ketika salat Asar, apakah saya masih boleh mengusap padahal niat mengusap sebelumnya untuk safar?
Jawab: Tidak mengapa jika masa mengusap belum selesai karena mengusap dibolehkan baik ketika safar ataupun mukim. Adapun jika masa mengusap telah selesai, dia harus melepas khuffnya, lalu berwudu dan membasuh kakinya.
*
Pertanyaan 28: Apakah menjabat tangan wanita bukan mahram atau istri membatalkan wudu? Apa saja pembatal-pembatal wudu?
Jawab: Menjabat tangan wanita bukan mahram hukumnya haram dan tidak boleh, tetapi tidak membatalkan wudu. Menjabat tangan istri tidak membatalkan wudu dan perbuatan itu halal. Sekalipun dia menjabat ataupun menciumnya dengan syahwat, wudunya tidak batal, kecuali jika ada (mazi atau mani) yang keluar darinya, sesuai dengan apa yang diharuskan oleh sesuatu yang keluar itu.
Adapun pembatal-pembatal wudu, yaitu: Pertama: keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur, baik yang biasa seperti kencing dan tinja, ataupun yang tidak biasa seperti darah dan semisalnya.
Kedua: tidur yang pulas sampai tidak merasa ketika dia mengalami hadas.
Ketiga: memakan daging unta, baik yang mentah ataupun yang dimasak, dan baik yang berupa daging ataupun jantung dan semisalnya.
Inilah pembatal-pembatal wudu yang utama. Masih ada lagi pembatal-pembatal lainnya yang diperselisihkan.
Kaidah asalnya bahwa wudu tidak batal hingga ditemukan dalil sahih dan tegas tentang pembatalannya karena sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil syariat tidak dapat dibatalkan kecuali dengan dalil syariat yang lain. Oleh karena itu, pendapat yang kuat ketika seseorang melepas kaus kakinya setelah diusap adalah wudunya tidak batal, melainkan wudunya tetap sah hingga dinyatakan batal dengan pembatal-pembatal yang telah diketahui.
*
HUKUM-HUKUM TERKAIT SALAT
Pertanyaan 29: Jika muazin mengumandangkan azan salat di masjid, sedangkan rombongan kami sedang dalam kondisi safar, apakah kami dibolehkan mengerjakan salat jemaah sebelum salat dilaksanakan di masjid itu apabila kami khawatir tertinggal atau terlambat dari keberangkatan, ataukah kami salat sendiri-sendiri, atau apa yang harus kami kerjakan?
Jawab: Salat berjemaah itu boleh kalian lakukan. Namun, kalian harus mengerjakan salat itu di selain masjid yang dilakukan salat berjemaah agar tidak mengganggu jemaah masjid itu.
*
Pertanyaan 30: Apa hukum safar setelah azan kedua hari Jumat?
Jawab: Tidak boleh melakukan safar setelah azan kedua hari Jumat. Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
*
Pertanyaan 31: Apakah wajib mengumandangkan azan di pesawat ketika waktu salat Subuh masuk sekalipun tidak memungkinkan untuk memakai pengeras suara? Apakah orang yang tidur dibangunkan?
Jawab: Ya, wajib azan. Jika peraturan tidak mengizinkan pemakaian pengeras suara dalam pesawat, maka jangan digunakan. Tetapi, dia bisa berdiri di depan penumpang dan mengumandangkan azan tanpa pengeras suara. Kemudian jika pesawat memiliki banyak kamar, dia mengumandangkan azan di kamar terdepan, lalu berdiri di setiap kamar sambil mengatakan: azan salat Subuh sudah dikumandangkan; untuk mengingatkan mereka.
Wajib memberi tahu orang yang sedang tidur tentang masuknya waktu salat, sebagaimana ketika Anda melihat seseorang memakai air najis, atau Anda melihat ada najis di pakaiannya, maka Anda berkewajiban untuk mengingatkannya.
*
Pertanyaan 32: Apakah wajib mengumandangkan azan untuk salat fardu ketika safar?
Jawab: Ya, azan hukumnya wajib bagi sekelompok orang, dua orang atau lebih. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Mālik bin Al-Huwairis -raḍiyallāhu 'anhu-: "Bila waktu salat telah hadir, hendaklah salah seorang kalian mengumandangkan azan untuk kalian."
*
Pertanyaan 33: Apa hukumnya jika waktu azan bertepatan dengan waktu pemutaran film di pesawat?
Jawab: Jika memungkinkan untuk menghentikan film-film itu, maka wajib menghentikannya. Tetapi jika tidak memungkinkan, dia tetap mengumandangkan azan, sedangkan dosanya ditanggung oleh orang-orang yang menjadikan film itu sebagai hiburan dan permainan. Allah ﷻ berfirman, "Apabila kamu menyeru (mereka) untuk (melaksanakan) salat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka orang-orang yang tidak mengerti." (QS. Al-Mā`idah: 58)
*
Pertanyaan 34: Kami kadang berada di beberapa negara Islam ataupun negara kafir dan kami tidak mendengar azan salat, lalu apa ketentuan untuk wajib menghadiri salat Jumat dan salat jemaah?
Jawab: Ketentuannya ialah Anda mendengar azan. Ketika Anda mendengar azan, Anda wajib hadir, selama hal itu tidak mengganggu pekerjaan Anda. Tetapi jika kehadiran Anda berakibat tidak berjalannya pekerjaan Anda, maka Anda diberi uzur.
*
Pertanyaan 35: Sebagaimana Anda bahwa bangunan, AC, dan penataan hotel menghalangi terdengarnya azan di banyak keadaan dan terkadang masjid berada di halaman hotel. Maka apakah azan tetap menjadi barometer untuk menghadiri salat jemaah?
Jawab: Yang menjadi patokan dalam mendengar azan ialah ketika seseorang berada di tempat yang memungkinkan untuk mendengar azan seandainya tidak ada penghalang. Jika tidak demikian, bisa saja seseorang masuk ke kamarnya dan dia tidak mendengar azan. Sebagaimana pengeras suara tidak menjadi patokan. Yang menjadi patokan ialah azan yang terdengar dengan panggilan biasa (tidak menggunakan pengeras suara) karena dengan pengeras suara azan dapat didengar dari tempat yang jauh.
*
Pertanyaan 36: Kapan waktu salat? Bagaimana kita dapat mengetahui masuknya waktu salat di pesawat?
Jawab: Waktu-waktu salat ialah:
Pertama: salat Subuh, dari terbit fajar hingga terbit matahari.
Kedua: salat Zuhur, sejak matahari tergelincir -yakni condong ke ufuk barat setelah berada tepat di tengah langit- hingga bayangan semua benda sama dengan ukuran panjangnya.
Ketiga: salat Asar, waktunya masuk sejak waktu zuhur habis -yakni sejak bayangan semua benda sama dengan ukuran panjangnya- hingga matahari tenggelam. Akan tetapi, salat Asar tidak boleh diakhirkan hingga matahari menguning kecuali kalau ada uzur darurat.
Keempat: salat Magrib, waktunya dimulai sejak matahari tenggelam hingga mega merah lenyap. Hitungannya sekitar 1,5 jam; kadang bertambah dan kadang berkurang.
Kelima: salat Isya, sejak waktu salat Magrib habis hingga pertengahan malam.
Atas dasar itu, maka setengah malam berikutnya bukan waktu Isya. Demikian juga waktu sejak matahari terbit hingga tergelincir bukan waktu untuk salat fardu.
Waktu salat dapat diketahui dengan tanda-tanda yang telah saya sebutkan. Demikian juga dapat diketahui dengan jadwal waktu yang dipakai saat ini di sebagian jam, seperti jam Al-'Ashr. Begitu juga dengan jadwal azan.
*
Pertanyaan 37: Apa hukum orang yang salat di negeri kafir dengan mengikuti jadwal salat di Kerajaan Arab Saudi? Apa hukum salat sebelum masuk waktunya?
Jawab: Orang yang mengerjakan salat di negeri kafir dengan mengikuti waktu salat di Kerajaan Arab Saudi telah salah besar, kecuali kalau ia dekat dari Arab Saudi, yaitu waktu salat belum habis jika ia di arah timur Arab Saudi, ataupun waktu salat telah masuk ketika dia di arah barat Arab Saudi.
Adapun jika waktu salat di Kerajaan Arab Saudi habis sebelum ia masuk di negeri itu, maka jika dia mengerjakan salat di sana pada saat itu dengan mengikuti jadwal waktu Arab Saudi berarti dia telah salat sebelum waktunya. Bila dia salat sebelum waktunya, maka salatnya tidak sah berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisā`: 103)
Nabi ﷺ telah menentukan batasan waktu tersebut dalam sabda beliau, "Waktu Zuhur ialah ketika matahari tergelincir hingga bayangan seseorang bertambah seukuran panjangnya, selama waktu asar belum masuk; waktu Asar hingga matahari menguning; waktu Magrib hingga mega merah hilang; waktu Isya hingga tengah malam; dan waktu Subuh hingga matahari terbit."
Demikian pula orang yang melewatkan salat dari waktunya dengan sengaja hingga waktu salat itu habis, maka salatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Siapa yang melakukan suatu amalan dengan tidak mengikuti perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” Kita ketahui bersama bahwa orang yang berpuasa di negara mereka, mereka tidak berpuasa mengikuti waktu Kerajaan Saudi Arabia. Mereka mengerjakan puasa mengikuti waktu terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari di negara mereka. Demikian juga seharusnya salat.
*
Pertanyaan 38: Kadang waktu take off atau landing bertepatan dengan waktu salat Subuh. Pada keadaan tidak normal kami terpaksa menunda salat hingga waktunya habis karena tidak bisa mengerjakannya pada waktunya. Maka apa hukumnya?
Jawab: Jika salat tidak bisa dikerjakan dengan gerakan-gerakannya, maka dikerjakan dengan hati karena menunda salat hingga lewat waktunya tidak boleh. Namun, jika salat itu dapat dijamak (digabung) ke salat setelahnya, maka urusannya mudah. Yakni jika itu bertepatan dengan salat Zuhur, maka silakan diakhirkan ke waktu Asar. Demikian juga salat Magrib, maka silakan diakhirkan ke waktu Isya. Akan tetapi, jika salat itu tidak dapat dijamak (dengan salat setelahnya) -misalnya di waktu Asar, atau di waktu Isya, atau di waktu Subuh-, maka salat-salat tersebut Anda kerjakan pada waktunya walaupun dengan hati dan jangan diakhirkan. Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Tagābun: 16)
*
Pertanyaan 39: Pada penerbangan jarak panjang yang kadang berlanjut sekitar dua belas jam, penerbangan itu dilakukan oleh dua tim pilot. Tim pertama akan menerbangkan pesawat hingga sekitar setengah perjalanan, sedangkan tim kedua di sela waktu itu akan tidur beristirahat sebagai persiapan untuk melanjutkan penerbangan setelah setengah perjalanan. Pada musim dingin, matahari akan terbit kurang lebih dua atau tiga jam setelah lepas landas pesawat, sehingga tim kedua akan ketinggalan waktu salat Subuh; maka apa hukumnya? Mengingat jika mereka bangun tidur, bisa saja mereka tidak akan bisa tidur lagi sehingga berakibat mereka tidak mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Lalu, apa solusi permasalahan ini dari sisi pandangan agama?
Jawab: Jika mereka tidur sebelum masuk waktu dan mereka bisa dibangunkan ketika masuk waktu, saya memandang tidak ada masalah. Saya usulkan supaya dibuat kesepakatan kerjasama, jika bisa, yaitu mereka bangun ketika masuk waktu. Akan tetapi, sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, bisa jadi waktunya hanya terpaut dua jam saja. Menurut saya bahwa alasan mereka "kami tidak dapat beristirahat" tidak dapat dijadikan sebagai pembenar untuk mengakhirkan salat melewati waktunya. Mereka harus salat pada waktunya. Jika mereka melakukan itu atas dasar ikhlas mengharapkan wajah Allah, Allah akan membantu mereka karena Allah berfirman dalam Kitab-Nya: "Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya." (QS. Aṭ-Ṭalāq: 4)
*
Pertanyaan 40: Selama tiga tahun yang lalu saya tidak mengerjakan salat sama sekali serta sangat tidak berakhlak. Dalam waktu dekat ini, Allah menganugerahiku tobat, semoga tobat saya ini tobat nasuha. Saya mulai mengerjakan salat di masjid secara berjemaah dan meninggalkan semua yang merusak agama saya ataupun yang mencoreng akhlak dan perilaku saya. Apakah saya harus mengganti salat-salat yang saya tinggalkan selama tiga tahun yang lewat? Bagaimana caranya?
Jawab: Anda tidak harus mengganti apa yang telah lalu karena dua alasan:
Pertama: meninggalkan salat adalah bentuk murtad dari Islam yang menyebabkan seseorang menjadi kafir, menurut pendapat yang kuat yang ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur`ān dan Sunnah. Atas dasar itu, maka kembalinya Anda kepada Islam menghapuskan semua kesalahan sebelumnya. Ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, 'Jika mereka berhenti (dari kekafiran), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.'" (QS. Al-Anfāl: 38)
Kedua: orang yang meninggalkan sebuah ibadah yang memiliki batasan waktu hingga waktunya habis tanpa uzur yang dibenarkan syariat, seperti salat dan puasa, lalu bertobat, maka ia tidak mengganti apa yang ditinggalkannya itu, karena ibadah yang memiliki batasan waktu telah dibatasi oleh Allah dengan batas awal dan akhir. Diriwayatkan secara sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, “Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Hal ini tidak bisa dibantah dengan semisal sabda beliau ﷺ: "Siapa yang lupa salat, hendaklah ia mengerjakannya ketika ingat." Juga firman Allah -Ta'ala- tentang puasa: "Bagi orang yang sakit atau musafir boleh menggantinya di bulan yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185) Karena pengakhiran di sini disebabkan oleh uzur, dan tindakan kada yang dilakukan oleh orang yang memiliki uzur setelah lewat waktunya sama seperti tindakan adā` (menunaikan pada waktunya) dalam hal pahala dan ganjarannya. Oleh karena itu, Anda tidak harus mengada atau mengganti kewajiban-kewajiban yang Anda tinggalkan selama tiga tahun yang Anda sebutkan.
Pertanyaan 41: Apa hukum orang yang meninggalkan satu kali salat dengan sengaja? Apa kewajibannya?
Jawab: Dia telah kafir dan murtad. Hukumnya sama seperti orang-orang Yahudi, Nasrani, dan kaum musyrikin. Dia wajib bertobat kepada Allah.
*
Pertanyaan 42: Apa yang lebih utama bagi orang musafir; salat di tempat menginapnya lalu menjamak Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya, ataukah mengerjakan setiap salat pada waktunya?
Jawab: Lebih utama bila ia mengerjakan setiap salat pada waktunya. Jika hal itu memberatkannya, maka ia boleh menjamaknya karena pendapat yang kuat bahwa jamak ketika safar hukumnya boleh walaupun tidak sedang ada dalam perjalanan.
*
Pertanyaan 43: Kadang-kadang saya meninggalkan bandara Jeddah menuju Riyadh di waktu Asar, lalu saya sampai di Riyadh sebelum tenggelamnya matahari. Saya tidak mengerjakan salat Asar di pesawat, tetapi saya mengakhirkannya hingga saya sampai di hotel. Apakah perbuatan saya ini benar? Apakah saya boleh menjamaknya ketika saya masih berada di rumah saya sebelum safar tanpa saya melakukan qasar salat apabila saya khawatir waktu Asar habis?
Jawab: Yang Anda lakukan itu benar selama Anda meninggalkan bandara Jeddah sebelum masuk waktu salat dan sampai di bandara Riyadh di tengah waktu, bahkan sekalipun di akhir waktu. Anda boleh mengakhirkan salat itu hingga pesawat mendarat di bandara. Jika diprediksi Anda tidak akan sampai di bandara kedua kecuali setelah waktu salat habis, maka tidak mengapa Anda menjamak antara Zuhur dengan Asar, yaitu Anda memajukan salat Asar sekalipun Anda belum memulai perjalanan karena mengakhirkan salat Asar pada keadaan seperti ini mengandung kesulitan dan kekhawatiran waktu salat habis. Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Nabi melakukan jamak di Madinah antara Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya tanpa ada rasa takut ataupun sebab hujan." Orang-orang bertanya, "Apa yang beliau inginkan dengan itu?" Ibnu Abbas menjawab, "Beliau ingin supaya tidak menyulitkan umatnya."
*
Pertanyaan 44: Arah pesawat akan berubah mengikuti rute navigasi udara, perubahan ini akan mengubah arah kiblat, maka apa hukum salat di atas pesawat?
Jawab: Jika arah pesawat berubah ketika sedang salat, maka orang yang salat harus berputar ketika salat untuk mendapatkan arah yang benar. Hal itu disebutkan oleh para ulama terkait salat di atas kapal di tengah laut, yaitu bahwa jika arah kapal berubah, maka orang yang salat harus mengubah arah ke kiblat, walaupun hal itu mengharuskan berputar beberapa kali.
Ketika arah pesawat berubah, maka pilot wajib mengumumkan kepada para penumpang: "Arah telah berubah, maka berputarlah ke arah yang benar." Ini di dalam salat fardu. Adapun salat sunah, maka hal itu tidak disyaratkan sebagaimana hal itu diriwayatkan dari Nabi ﷺ.
Pertanyaan 45: Apakah salat menjadi batal jika seseorang tidak berusaha mencari tahu arah kiblat ketika dia salat di pesawat? Apa maksud firman Allah -Ta'ala-: "Di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu." (QS. Al-Baqarah: 144)?
Jawab: Seseorang wajib berusaha mencari tahu arah kiblat sesuai kemampuan, dan Allah tidak membebani seseorang kecuali yang dia mampu. Dia tidak boleh mengerjakan salat ke mana saja dia inginkan tanpa berusaha mengetahui arah kiblat.
Allah -Ta'ālā- berfirman, "Di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu (Masjidilharam)." (QS. Al-Baqarah: 144) Yaitu: di mana pun kalian berada, hadapkanlah wajah kalian ke arah Masjidilharam, baik kalian berada di darat, di laut, di udara ataupun di tempat mana saja.
Akan tetapi, kaidah syariat menyatakan: semua yang wajib hanya diwajibkan bersama kemampuan untuk melakukannya. Kemudian, pada banyak ibadah dicukupkan dengan dugaan yang kuat, tidak diwajibkan harus sampai tingkat yakin, entah karena ketidakmungkinannya atau karena kesulitannya. Masuk dalam kategori ini seperti menghadap kiblat di atas pesawat; dia harus berusaha mencari tahu arah kiblat dan menghadapnya sesuai kemampuan.
*
Pertanyaan 46: Saya telah berusaha mencari tahu arah kiblat, sementara saya sedang safar, lalu saya salat. Setelah selesai, saya dikabari bahwa saya salat tidak ke arah kiblat. Jadi, bagaimana hukumnya?
Jawab: Jika Anda berada di perkampungan, maka perkampungan bukan tempat berijtihad karena Anda bisa bertanya kepada orang sekitar. Adapun di luar perkampungan, lalu Anda berijtihad tetapi salah, salat Anda sah dan tidak ada kewajiban mengulang.
Pertanyaan 47: Apakah dalam salat sunah diharuskan menghadap kiblat dari awal? Jika terjadi saya salat ke selain kiblat, apa hukumnya?
Jawab: Pendapat yang benar bahwa memulai salat sunah ketika safar dengan menghadap kiblat tidak wajib, tetapi lebih utama. Ketika seseorang memulainya tidak dengan menghadap ke arah kiblat, maka tidak masalah.
*
Pertanyaan 48: Saya mengerjakan salat di atas kursi pesawat tanpa menghadap kiblat di keseluruhan salat saya kecuali ketika takbiratul ihram. Saya menghadapkan wajah saya ke kiblat lalu bertakbir, apa hukumnya?
Jawab: Jika salat yang Anda kerjakan adalah salat sunah, maka seorang yang musafir boleh mengerjakan salat sunah ke arah mana saja. Tetapi jika itu merupakan salat fardu, maka Anda harus menghadap kiblat. Bahkan sekalipun Anda berada di kursi kendali, yaitu biarkan teman Anda salat lebih dulu dengan menghadap kiblat, lalu melakukan rukuk dan sujud jika memungkinkan, dan jika tidak maka dengan isyarat, kemudian jika dia telah selesai, berikan dia yang mengurus kendali, lalu Anda mengerjakan salat.
*
Pertanyaan 49: Jika saya berada di sebuah negeri yang jaraknya dengan Makkah dari arah timur sama dengan jaraknya dengan Makkah dari arah barat, ke arah manakah saya harus mengerjakan salat ketika berada di negeri tersebut?
Jawab: Yang tampak dalam keadaan ini bahwa dia diberikan pilihan antara menghadap ke timur ataupun barat karena semuanya sama. Tetapi jika memungkinkan untuk mengukur jarak antara keduanya, maka dia menghadap ke arah yang lebih dekat. Saya tidak menduga ada orang yang mampu mengetahui hal itu secara pasti, sehingga dia diberikan pilihan antara dua hal itu.
Dalam Ṣaḥīḥ Bukhari terdapat kisah laki-laki yang membunuh 99 orang lalu bertanya kepada seorang ahli ibadah: apakah dia memiliki kesempatan tobat? Ternyata ahli ibadah itu menganggap besar perkara itu dan mengatakan: kamu tidak memiliki kesempatan tobat; apakah kamu membunuh 99 orang kemudian mengatakan: aku memiliki kesempatan tobat? Lantas dia membunuh ahli ibadah itu sehingga genap menjadi seratus orang. Kemudian dia bertanya kepada seorang ahli ilmu, maka orang tersebut berkata kepadanya: tidak ada yang dapat menghalangimu dari tobat! Namun kamu berada di sebuah negeri yang penduduknya orang-orang zalim. Pergilah ke negeri polan karena penduduknya orang-orang saleh. Dia pun segera pergi. Ternyata di tengah jalan dia mengalami sakratulmaut. Lantas Allah menurunkan malaikat rahmat dan malaikat azab, lalu mereka berdebat: siapakah di antara mereka yang akan mengambil rohnya? Kemudian Allah mengutus seorang malaikat untuk memberi keputusan antara mereka berdua; dia berkata, "Hitunglah jarak antara dua negeri itu, ke arah negeri mana saja yang dia lebih dekat maka jadikanlah dia sebagai bagian dari penduduk negeri itu. Lalu mereka mengukur jarak antara keduanya. Ternyata mereka menemukannya lebih dekat ke negeri yang baik seukuran satu jengkal, hingga dikatakan: dia menjauhkan dadanya ketika meninggal. Jarak antara keduanya hanya memiliki sedikit selisih. Sebab itu, nyawanya dicabut oleh malaikat rahmat. Hal itu menunjukkan bahwa perbedaan itu dapat dijadikan sebuah pertimbangan antara dua hal tersebut, ke yang mana saja dia lebih dekat, maka dia lebih pantas untuknya.
*
Pertanyaan 50: Pada suatu kali saya sampai di Jeddah ketika orang sedang salat Isya berjemaah sedangkan saya belum mengerjakan salat Magrib, sementara imam telah mengerjakan rakaat pertama dan bangkit menuju rakaat kedua. Lalu saya ikut masuk bersamanya di dalam salat itu dengan niat salat Magrib, tetapi tata cara salat itu berbeda dengan salat Magrib, apakah perbuatan saya benar?
Jawab: Perbuatan itu benar. Perihal Anda duduk di rakaat pertama karena mengikuti imam -rakaat itu bagi imam adalah yang kedua, sedangkan bagi Anda adalah yang pertama- dan Anda tidak duduk di rakaat kedua karena mengikuti imam, sebagaimana kalau Anda masuk bersama imam di rakaat kedua dalam salat Zuhur, maka Anda akan duduk di rakaat pertama dan tidak duduk di rakaat kedua, serta Anda tidak akan duduk ketika imam berdiri ke rakaat keempat padahal rakaat itu yang ketiga bagi Anda, sehingga Anda meninggalkan tasyahud pada tempatnya dan justru melakukan tasyahud bukan pada tempatnya. Kemudian juga tasyahud akhir bukan pada tempatnya bagi Anda, semuanya itu demi mengikuti imam, sehingga tidak mengapa. Kalau Anda masuk bersama imam di rakaat pertama ketika dia mengerjakan salat Isya sedangkan Anda sedang mengerjakan salat Magrib, ketika imam bangkit ke rakaat keempat, maka duduklah untuk bertasyahud, lalu masuk lagi bersamanya di sisa salat Isya itu.
*
Pertanyaan 51: Jika saya luput mengerjakan suatu salat dalam perjalanan, misalnya Zuhur dan Asar, dan saya sampai di negeri saya ketika masuk waktu salat Magrib; apakah saya mengerjakan salat Magrib terlebih dahulu kemudian mengerjakan salat Zuhur dan Asar, ataukah apa yang harus saya lakukan?
Jawab: Masuklah bersama orang-orang yang sedang salat itu dengan niat Zuhur, lalu ketika imam bersalam, Anda melanjutkan ke rakaat keempat, lalu mengerjakan salat Asar, lalu Magrib.
*
Pertanyaan 52: Saya pernah salat sunah, lalu saya ingat belum mengerjakan salat fardu Zuhur, apakah saya boleh mengubah niat saya di tengah-tengah salat?
Jawab: Di sini tidak boleh mengubah niat karena kalau Anda kemudian meniatkannya sebagai salat Zuhur, itu artinya Anda membangun salat fardu di atas salat sunah. Akan tetapi, apakah dia wajib membatalkan salat sunah itu ataukah tidak?
Kita katakan: tidak wajib membatalkan salat sunah itu, melainkan dia tetap melanjutkan dan menyelesaikannya, kemudian berikutnya dia mengerjakan salat fardu yang luput ia kerjakan. Adapun jika dia sedang mengerjakan salat fardu lalu ingin mengubah niatnya menjadi salat sunah tertentu, maka tidak dibenarkan. Namun, kalau dia ingin mengubahnya dari salat fardu menjadi salat sunah mutlak, maka kita perlu melihat; jika waktu sempit maka ia tidak boleh berpindah ke salat sunah karena akan berdampak mengakhirkan salat lewat dari waktunya. Namun jika waktu memadai, maka tidak mengapa. Akan tetapi, hal itu dimakruhkan kecuali untuk tujuan yang benar, seperti: salat berjemaah mau dilaksanakan, lalu dia mengubah niatnya menjadi suatu salat sunah untuk selanjutnya salat bersama mereka, maka tidak mengapa.
*
Pertanyaan 53: Muazin mengumandangkan azan salat Asar sedangkan saya sedang dalam perjalanan dan belum salat Zuhur. Apakah saya boleh mengerjakan salat Zuhur secara qasar lalu saya pergi mengerjakan salat Asar secara berjemaah?
Jawab: Yang benar ialah Anda salat bersama jemaah dengan niat salat Zuhur, kemudian setelah imam bersalam, Anda mengerjakan salat Asar secara qasar. Adapun jika salat belum ditegakkan, tidak mengapa Anda salat Zuhur sebelumnya, kemudian salat Asar.
Pertanyaan 54: Saya sedang mengerjakan salat Asar lalu saya ingat bahwa saya belum salat Zuhur, apakah saya boleh mengubah niat dalam salat itu?
Jawab: Anda jangan mengubah niat. Tetapi, selesaikan salat Asar itu, kemudian kerjakan salat Zuhur.
*
Pertanyaan 55: Kami mohon pada Anda untuk menjelaskan cara menunaikan salat fardu dan sunah di atas pesawat; apakah disyaratkan dalam hal itu menghadap kiblat? Apakah penumpang bisa mengakhirkan salat -untuk dijamak dengan salat lainnya- hingga pesawat mendarat di bandara? Apa yang harus dia kerjakan jika khawatir kehabisan waktu? Apakah dia salat sempurna atau dia mengqasarnya? Berikanlah kami fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
Jawab:
1- Seseorang mengerjakan salat sunah di atas pesawat dengan cara duduk di atas tempat duduknya mengikuti arah pesawat, lalu berisyarat untuk rukuk dan sujud dengan menjadikan isyarat sujud lebih rendah dari rukuk.
2- Tidak mengerjakan salat fardu di atas pesawat kecuali jika memungkinkan untuk menghadap kiblat di seluruh bagian salat, serta memungkinkan untuk rukuk, berdiri, duduk, dan sujud.
3- Jika hal itu tidak memungkinkan, maka dia dapat mengakhirkan salatnya hingga pesawat mendarat di bandara lalu mengerjakan salat itu di bawah. Jika dia khawatir waktu akan habis sebelum pesawat mendarat, maka dia mengakhirkannya ke waktu salat berikutnya jika salat tersebut bisa dijamak dengannya, seperti Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya. Tetapi, jika dia khawatir waktu salat yang kedua akan habis, dia mengerjakan kedua salat itu sebelum habis waktu di atas pesawat, dengan mengerjakan apa yang dia mampui di antara syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajib salat.
Misalnya: jika pesawat take off sejenak sebelum matahari tenggelam, lalu matahari tenggelam ketika dia berada di udara, maka janganlah dia mengerjakan salat Magrib kecuali setelah pesawat mendarat di bandara dan dia turun, lalu dia mengerjakan salat di bawah. Jika dia khawatir waktu salat Magrib akan habis, maka dia mengakhirkannya hingga waktu Isya. Namun, jika dia khawatir waktu Isya akan habis -yaitu ketika pertengahan malam- maka dia mengerjakan keduanya (di atas pesawat) sebelum habis waktu.
4- Cara salat fardu di atas pesawat ialah berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir dan membaca Al-Fātiḥah serta bacaan iftitah yang disunahkan sebelumnya atau surah setelahnya. Jika dia tidak mengetahui kiblat dan tidak ada orang yang dapat dia percayai dalam mengabarinya hal itu, dia melakukan ijtihad dan berusaha menentukan kiblat lalu salat sesuai hasil ijtihadnya, kemudian rukuk, lalu bangkit dari rukuk dan tumakninah berdiri, lalu sujud, lalu bangkit dari sujud dan tumakninah duduk, lalu sujud yang kedua. Kemudian dia melakukan itu semuanya di sisa rakaat salatnya. Jika tidak memungkinkan untuk sujud, maka dia duduk dan melakukan isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk.
Salat orang musafir di atas pesawat dilakukan secara qasar, yaitu mengerjakan salat yang empat rakaat dengan dua rakaat, sama seperti musafir lainnya.
*
Pertanyaan 56: Apakah ada perbedaan antara salat di atas pesawat dengan salat di tanah?
Jawab: Jika seseorang bisa melaksanakan seluruh wajib-wajib salat serta sunah-sunahnya di atas pesawat, maka tidak ada beda antara di tanah dengan pesawat. Hanya saja, salatnya di awal waktu lebih utama. Adapun ketika tidak memungkinkan untuk menunaikan wajib-wajib dan sunah-sunahnya, maka salat di tanah lebih utama.
*
Pertanyaan 57: Sebagian penumpang mengerjakan salat di lorong pesawat sehingga mengganggu pramugari dalam melayani penumpang. Apakah boleh melarang mereka salat di lorong pesawat pada saat pelayanan, khususnya jika waktu untuk menunaikan salat masih panjang, dengan catatan bahwa sebagian pesawat dilengkapi dengan tempat salat dan sebagian lainnya tidak dilengkapi tempat salat?
Jawab: Jika di pesawat tersedia tempat untuk salat, para penumpang jangan salat di lorong, karena ketika salat di lorong maka berarti mereka mengganggu yang lain, dan mereka juga akan terganggu dalam salat oleh orang-orang yang lewat. Adapun jika tempat salat tidak tersedia, maka salat harus dilaksanakan dan pramugari hendaknya tidak melewati mereka selama tidak ada hal darurat.
*
Pertanyaan 58: Jika tiba waktu servis makan bagi penumpang di pesawat yang tidak dilengkapi dengan tempat salat, lalu salah satu penumpang ingin melakukan salat di lorong pesawat, apakah kami boleh melarangnya secara khusus karena akan mengganggu gerakan pramugari di saat itu, serta kami berargumen dengan sabda Nabi ﷺ, "Jika hidangan makan malam telah disuguhkan sementara salat ditegakkan, maka dahulukanlah makan malam"?
Jawab: Tidak mengapa melakukan tindakan tersebut jika penumpang sudah berharap mendapatkan makanan serta pikiran mereka disibukkan dengannya. Namun, sekiranya kita katakan ke pramugari: jangan suguhkan makan malam ataupun makan siang kecuali setelah salat, maka pikiran para penumpang tidak akan terikat dan tidak akan disibukkan dengan makanan itu.
*
Pertanyaan 59: Apa hukum orang yang mengerjakan salat fardu dengan cara duduk di atas bangku pesawat?
Jawab: Terlebih dahulu kita harus tahu bahwa apabila waktu salat yang pertama dari dua salat yang dapat dijamak telah datang sebelum masuk pesawat, maka salat yang kedua dijamak ke waktu salat yang pertama di bandara. Adapun jika pesawat terbang sebelum masuk waktu salat yang pertama, maka salat yang pertama dijamak ke waktu salat yang kedua saat pesawat mendarat di bandara. Jika hal itu tidak memungkinkan karena pesawat terbang sebelum masuk waktu salat yang pertama dan tidak mendarat kecuali setelah habisnya waktu salat yang kedua, maka di sini dia wajib mengerjakan salat itu di atas pesawat dengan cara berdiri dan rukuk serta menghadap kiblat sesuai kemampuan. Ini terkait salat fardu. Adapun terkait salat sunah, maka dia boleh salat di atas kursinya dengan menghadap ke arah terbang pesawat.
Pertanyaan 60: Apa hukum orang yang mengerjakan salat dalam keadaan duduk di atas kursi pesawat, padahal dia mengetahui kewajiban salat dengan cara berdiri ketika mampu?
Jawab: Salatnya tidak sah. Dia wajib mengulangnya serta memohon ampun kepada Allah -Ta'ālā- dan bertobat kepada-Nya karena telah menyelisihi perintah Nabi ﷺ saat bersabda kepada 'Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu'anhu-, "Salatlah kamu sambil berdiri. Jika tidak mampu, salatlah sambil duduk. Jika tidak mampu, salatlah sambil berbaring."
*
Pertanyaan 61: Saya pernah melakukan perjalanan menggunakan salah satu maskapai penerbangan asing. Lalu saya melaksanakan salat di lorong bagian belakang pesawat, tetapi saya dilarang oleh salah satu pramugari pesawat, sehingga saya salat duduk di atas tempat duduk saya. Apa hukumnya?
Jawab: Salat Anda sah insya Allah; berdasarkan keumuman firman Allah -Ta'ālā-: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286) Juga firman Allah -Ta'ālā-: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Tagābun: 16)
*
Pertanyaan 62: Apakah pilot, kopilot, dan mekanik mendapat keringanan untuk melaksanakan salat fardu di tempat duduk dan tanpa menghadap kiblat ketika tidak mampu menghadap ke kiblat, terutama bila terjadi turbulensi udara mendadak, ada kesalahan teknis, atau karena adanya jadwal sebagian penerbangan yang bersamaan dengan waktu salat Subuh, sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan salat saat navigator sibuk di kokpit mempersiapkan pesawat untuk lepas landas dan kekhawatiran waktu salat akan habis?
Jawab: Seseorang wajib bertakwa kepada Tuhannya sesuai kesanggupannya. Diketahui bersama bahwa salat tersebut sebanyak dua rakaat, tidak lebih, sehingga waktunya hanya sebentar. Kita katakan: dia tetap wajib salat dengan menghadap kiblat. Seandainya ketika sedang salat ditakdirkan terjadi suatu masalah yang dikhawatirkan membahayakan, tidak mengapa dia memperbaikinya sambil salat karena gerakan ini disebabkan oleh kondisi darurat, sedangkan gerakan yang disebabkan oleh kondisi darurat hukumnya boleh dan tidak membatalkan salat. Pada kejadian-kejadian seperti ini yang menuntutnya mesti diam di tempat duduk menggunakan sabuk, maka dia harus diam dengan menggunakan sabuk lalu mengerjakan salat sesuai keadaannya. Pun seandainya di awal salat dia mengerjakannya dengan menghadap kiblat dan berdiri, lalu terjadi guncangan itu sementara dia tidak memiliki pilihan kecuali harus duduk di atas tempat duduk, maka tidak mengapa. Seperti dalam ungkapan yang populer: "Pada setiap peristiwa ada tindakan yang sesuai." Kami katakan, "Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan Anda. Ketika mampu, maka wajib melaksanakan perintah sesuai yang diperintahkan. Sebaliknya, ketika tidak mampu, kewajiban itu pun gugur."
*
Pertanyaan 63: Sebelum setiap sesi latihan dalam simulasi struktur pesawat ada pertemuan persiapan untuk latihan, namun di sebagian waktu pertemuan tersebut bertepatan dengan waktu salat. Apakah seseorang diberikan uzur untuk meninggalkan salat jemaah dan menunda salat, kemudian salat dengan kelompok kedua, ataukah kami diwajibkan memenuhi panggilan azan? Lalu bagaimana jika kita tidak bisa mendengar azan, baik di ruang pertemuan persiapan latihan maupun di simulasi latihan?
Jawab: Jika sesi latihan tidak dapat diundur setelah waktu salat, maka tidak mengapa bila tetap menetap di ruang belajar, lalu salat bersama rekan-rekannya setelah pelajaran selesai. Adapun jika dimungkinkan menghentikan sesi latihan untuk mengerjakan salat, maka tidak ada uzur untuk meninggalkan salat jemaah, sehingga mereka harus menghadiri salat jemaah di masjid.
*
Pertanyaan 64: Sebelum setiap penerbangan, ada pertemuan antara pilot dan navigator. Pada sebagian waktu, salat didirikan saat pertemuan sedang diadakan. Apakah saya boleh meninggalkan salat jemaah sampai pertemuan berakhir lantaran pertemuan ini tidak dapat ditunda?
Jawab: Jika pertemuan itu menjadi tuntutan penerbangan yang harus dilakukan serta pertemuan itu tidak akan dilakukan sekiranya kalian pergi ke masjid, maka tidak mengapa kalian menetap untuk menyelesaikan pembahasan, lalu mengerjakan salat berjemaah di tempat kalian tersebut.
*
Pertanyaan 65: Ada beberapa situasi yang tidak memungkinkan untuk meninggalkan kokpit guna menunaikan salat, antara lain: terbang di atas udara beberapa kota atau tempat-tempat yang ramai dengan pesawat, yang mengharuskan pilot dan kopilot untuk memantau dengan ketat pergerakan pesawat di sekitarnya di udara, sehingga masing-masing mereka akan salat di kokpit. Apakah hal ini salah?
Jawab: Tindakan itu tidak masalah, jika pesawat tidak mungkin untuk mendarat sebelum waktu habis. Adapun jika pesawat bisa mendarat sebelum waktu habis, maka wajib mengakhirkan salat hingga pesawat mendarat.
Demikian juga jika itu pada salat pertama yang bisa dijamak ke waktu salat setelahnya. Misalnya itu pada salat Zuhur, maka ia diakhirkan ke waktu salat Asar; atau di salat Magrib, maka ia diakhirkan ke waktu salat Isya. Jika tidak memungkinkan kecuali setelah waktu salat habis, maka mereka salat di ruang kokpit sembari mengerjakan kewajiban mereka sesuai kemampuan.
*
Pertanyaan 66: Di beberapa pesawat, awak pesawat terdiri dari pilot, kopilot, dan teknisi udara. Lantaran urgensinya keberadaan mereka, maka mereka tidak boleh meninggalkan kokpit ketika diperlukan. Urgensinya seorang pilot tampak pada saat muncul situasi darurat mendadak yang mengancam keselamatan dan keamanan penumpang, seperti kerusakan teknis atau ketidakseimbangan tekanan atmosfer yang dalam beberapa kasus mengharuskan mereka untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam beberapa detik. Jika tidak, pesawat mungkin dalam bahaya. Jadi, apakah para awak pesawat mengerjakan salat satu persatu dengan cara berdiri dan menghadap kiblat, jika ada tempat yang cukup di ruang kemudi? Jika tidak ada tempat yang memadai, apakah mereka boleh salat di tempat duduknya tanpa menghadap kiblat?
Jawab: Jika keadaan menuntut mereka salat sendiri-sendiri, yaitu masing-masing salat sendiri sementara dua orang lainnya memantau keadaan pesawat, maka ini termasuk uzur untuk meninggalkan salat jemaah. Sebab jika penjaga kambing dan penjaga kebun diberikan uzur untuk meninggalkan salat jemaah, maka penjaga nyawa manusia lebih patut mendapatkannya. Adapun menghadap kiblat, maka hukumnya wajib. Saya kira itu tidak menganggu dua orang lainnya untuk melakukan pemantauan. Demikian juga rukuk dan sujud wajib dilakukan jika memungkinkan. Namun jika rukuk dan sujud tidak memungkinkan, maka dia berisyarat untuk rukuk sambil berdiri dan untuk sujud sambil duduk.
*
Pertanyaan 67: Tidak samar bagi Syekh yang mulia tentang tersedianya tempat salat berjemaah saat ini di pesawat-pesawat yang baru. Apakah sebagian awak pesawat harus keluar untuk menunaikan salat secara berjemaah, mengingat mereka bisa keluar untuk buang hajat?
Jawab: Kita memiliki satu kaidah besar di antara kaidah-kaidah syariat, yaitu: "seseorang wajib menunaikan apa yang Allah wajibkan padanya sesuai kemampuan". Allah -Ta'ālā- berfirman, “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Tagābun: 16) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286) Jika pilot atau kopilot bisa keluar dari ruang kendali ke tempat salat berjemaah untuk mengerjakan salat, maka dia harus segera salat walaupun sendiri jika khawatir terjadi apa-apa bila harus menunggu jemaah.
*
Pertanyaan 68: Apa hukum pilot pesawat keluar untuk salat jemaah di atas pesawat ketika ada kopilot yang tetap standbay di ruang kendali, mengingat dia juga keluar untuk buang hajat? Bagaimana jika yang bersamanya adalah kopilot yang sedang latihan?
Jawab: Selama dia bisa keluar untuk buang hajat, maka dia juga bisa keluar untuk salat dua rakaat. Kewajiban syariat memiliki kedudukan penting. Adapun hukum, maka dapat menyesuaikan berdasarkan kebutuhan, sebagaimana firman Allah -Ta'ala-: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Tagābun: 16)
*
Pertanyaan 69: Bila pilot pesawat atau asistennya keluar dari ruang kendali untuk melaksanakan salat jemaah di tempat yang telah disediakan untuk salat di pesawat, maka dia akan terlambat lebih banyak dari waktu yang ditentukan untuk salat, apakah dia berdosa secara agama, mengingat keberadaannya di ruang kendali diwajibkan secara aturan?
Jawab: Pilot tidak boleh meninggalkan ruang kendali untuk salat kecuali di sana ada orang yang menggantikannya. Yang saya ketahui bahwa ruang kendali diisi oleh dua orang, bila salah satunya pergi maka posisinya digantikan oleh yang lain. Di sini, kita katakan: satu orang hendaknya pergi mengerjakan salat kemudian kembali, kemudian giliran orang yang kedua pergi mengerjakan salat. Seandainya orang yang kedua tidak mendapatkan salat jemaah, maka tidak mengapa. Janganlah mereka terlambat balik ke ruang kendali setelah salat; karena zikir setelah salat tidak disyaratkan harus dikerjakan di tempat salat. Allah ﷻ berfirman, "Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat, ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring." (QS. An-Nisā`: 103) Silakan ia langsung berdiri dan berzikir kepada Allah ﷻ serta bertasbih sambil mengemudikan pesawat.
*
Pertanyaan 70: Apakah pilot boleh salat di ruang kemudi serta menyambungkan earphone ke salon (pengeras suara) supaya bisa mendengar gerakan pesawat ketika dibutuhkan saat dia mengerjakan salat?
Jawab: Tidak mengapa ketika dibutuhkan.
*
Pertanyaan 71: Tugas pilot dan kopilot mengharuskan keduanya untuk memantau semua perangkat pesawat sepanjang penerbangan. Pada penerbangan jarak jauh, terkadang salah satu mereka mengerjakan salat sunah di atas tempat duduknya atau membaca Al-Qur`an. Manakah yang lebih utama; mereka berdua terus-menerus memantau perangkat sepanjang penerbangan, ataukah menggabungkan antara pemantauan dan salat sunah dengan bergiliran di antara mereka berdua?
Jawab: Jika salat sunah, membaca Al-Qur`an, atau tasbih tidak menyibukkannya dari memantau keadaan pesawat, maka tidak mengapa. Ini berbeda-beda mengikuti perbedaan kondisi udara dan perbedaan pesawat. Masing-masing keadaan memiliki pembahasan sendiri. Jika diasumsikan orang dalam keadaan aman sehingga dia melaksanakan salat sunah, kemudian terjadi keadaan yang membutuhkan pemantauan, hendaklah dia menghentikan salatnya dan tidak ada dosa baginya.
*
Pertanyaan 72: Saya seorang awak pesawat, kadang waktu salat tiba ketika saya sedangkan menunaikan tugas saya di pesawat saat terbang. Apakah saya boleh menghentikan sementara pekerjaan saya lalu menunaikan salat, ataukah saya tuntaskan tugas saya kemudian menunaikan salat walaupun setelah waktu salat habis?
Jawab: Ketika waktu salat hampir habis, maka kerjakanlah salat seperti apa pun keadaan Anda. Adapun ketika waktunya masih luas, tidak mengapa Anda menyibukkan diri dengan tugas Anda, kemudian mengerjakan salat setelahnya.
Pertanyaan 73: Apa hukum salat di dalam ruang kokpit sementara sebagian awak pesawat merokok?
Jawab: Salat harus dikerjakan oleh seseorang walaupun di tempat yang berbau tidak sedap. Menurut saya, orang yang merokok harus memperhatikan perasaan orang lain, sehingga tidak merokok selama di atas pesawat karena asap rokok akan naik lalu menyebar ke kabin penumpang sehingga mereka terganggu dengan baunya dan kadang menimbulkan penyakit bagi orang lain. Ada info yang sampai ke saya bahwa Amerika Serikat melarang penumpang merokok di pesawat di atas teritorial udara mereka. Saya katakan: seandainya kita terapkan ilmu yang kita miliki bahwa merokok hukumnya haram dan terlarang berdasarkan kaidah syariat Islam, yaitu firman Allah -Ta'ālā-, "Janganlah kamu jatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri," (QS. Al-Baqarah: 195), serta sabda Rasulullah ﷺ, "Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain"; tentu akan lebih kuat dari undang-undang yang dibuat oleh Amerika Serikat karena kita melarang orang merokok secara mutlak. Hal itu akan membantu mereka untuk menjaga diri dari apa yang membahayakan diri mereka maupun membahayakan orang lain.
*
Pertanyaan 74: Jika saya sedang safar dan saya mendengar azan panggilan salat, apakah saya wajib menunaikan salat di masjid? Andaikan saya salat di tempat singgah saya, apakah hal itu salah? Jika durasi safar lebih dari empat hari berturut-turut, apakah saya boleh mengqasar salat, atau saya harus menyempurnakannya?
Jawab: Jika Anda mendengar azan sementara Anda sedang berada di tempat singgah (penginapan), Anda harus datang ke masjid. Dalilnya ialah karena Nabi ﷺ bersabda kepada laki-laki yang meminta izin untuk tidak menghadiri salat jemaah, "Apakah engkau mendengar azan?" Dia menjawab, "Ya." Maka beliau bersabda, "Kalau begitu, hadirilah." Nabi ﷺ juga bersabda, "Siapa yang mendengar panggilan azan, lalu dia tidak menghadirinya, maka tidak ada salat baginya kecuali ada uzur." Tidak ada dalil yang menunjukkan pengecualian musafir dari hukum itu, kecuali kalau kepergian Anda ke masjid akan menelantarkan suatu kemaslahatan Anda dalam safar. Misalnya, Anda membutuhkan istirahat dan tidur, lalu Anda ingin salat di tempat singgah Anda supaya dapat tidur; atau Anda khawatir bila pergi ke masjid, imam lambat melaksanakan salat, sedangkan Anda hendak safar dan khawatir akan tertinggal pesawat atau semisalnya.
Adapun pembatasan masa tinggal, maka tidak ada batasannya menurut pendapat yang lebih kuat. Bahkan, selama Anda musafir, Anda tetap dihukumi musafir, sekalipun Anda tinggal lima hari, sepuluh hari, seminggu atau sebulan. Dalilnya adalah karena Nabi ﷺ tidak pernah menetapkan batasan waktu tertentu bagi umat Islam untuk memutus hukum safar. Bahkan, beliau ﷺ pernah beberapa kali tinggal dengan masa yang bervariasi lalu beliau mengqasar salat di sana. Beliau pernah tinggal di Tabuk dua puluh hari dengan mengqasar salat. Beliau pernah tinggal di Makkah sembilan belas hari dengan mengqasar salat. Beliau pernah tinggal ketika haji wadak selama sepuluh hari dengan mengqasar salat, yaitu 4 hari di Makkah dan sisanya di masyā'ir (Mina, Arafah, dan Muzdalifah).
Jadi, pendapat yang benar adalah bahwa safar itu tidak memiliki batasan; selama Anda sedang safar, Anda boleh mengambil rukhsah safar sekalipun masanya panjang.
*
Pertanyaan 75: Kami penduduk Kota Jeddah, apakah kami boleh melakukan qasar salat di bandara? Bagaimana dengan salat di bandara Riyadh?
Jawab: Yang tampak bahwa bandara domestik termasuk bagian dari Kota Jeddah sehingga tidak dibolehkan untuk melakukan qasar di sana jika Anda penduduk Jeddah. Adapun bandara Riyadh, ia terpisah dari Kota Riyadh. Sebab itu, penduduk Riyadh ketika duduk di bandara menunggu jadwal terbang, dia dihukumi musafir; dapat melakukan qasar dan jamak.
*
Pertanyaan 76: Sebagian awak pesawat udara dari bandara Riyadh terpaksa untuk tetap berada di bandara Riyadh selama enam jam untuk berjaga-jaga ketika dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pada rute-rute penerbangan keluar; apakah mereka melaksanakan salat secara sempurna di bandara Riyadh, atau mereka boleh mengqasar selama mereka menunggu di sana?
Jawab: Jika mereka adalah penduduk Riyadh, maka yang tampak bagi saya adalah bahwa bandara Riyadh tidak termasuk dalam kota Riyadh, sehingga mereka dibolehkan mengqasar salat.
*
Pertanyaan 77: Jika seorang musafir salat menjadi imam bagi orang yang mukim, apakah dia salat qasar atau sempurna? Apakah qasar itu wajib?
Jawab: Jika seorang musafir salat menjadi imam bagi orang yang mukim, maka ia melakukan salat qasar dan berkata kepada orang yang mukim: sempurnakanlah salat kalian setelah saya bersalam. Dalilnya adalah Nabi ﷺ pernah salat menjadi imam bagi penduduk Makkah pada waktu pembebasan Makkah. Beliau berkata, "Salatlah kalian secara sempurna, wahai penduduk Makkah, karena kami musafir."
Adapun perkataan penanya, "Apakah qasar itu wajib?" Jawabannya: mayoritas ulama berpendapat hukumnya sunah, bukan wajib. Itulah pendapat yang benar, Dalilnya adalah ketika Usman -raḍiyallāhu'anhu- melakukan salat secara sempurna di Mina, para sahabat -raḍiyallāhu'anhum- ikut salat secara sempurna bersamanya. Andai kata qasar hukumnya wajib, tentu meninggalkannya hukumnya haram dan tidak mungkin para sahabat mengikuti Usman pada sesuatu yang mereka yakini haram.
*
Pertanyaan 78: Saya pernah melakukan safar dan salat bersama imam yang mukim; apakah saya menyempurnakan salat bersamanya atau saya mengqasar salat, sehingga saya hanya salat dua rakaat bersamanya lalu keluar dari salat jemaah itu dan bersalam?
Jawab: Orang yang salat menjadi makmum bagi imam yang mukim, walaupun dia musafir, harus menyempurnakan salat, baik dia mendapatkan salat itu dari awal atau hanya mendapatkan dua rakaat terakhir ataupun satu rakaat, bahkan sekalipun dia hanya mendapatkan tasyahud akhir, dia wajib menyempurnakan salatnya. Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ: "Apa yang kalian dapatkan, kerjakanlah. Sebaliknya, apa yang kalian tidak dapatkan, maka sempurnakanlah."
*
Pertanyaan 79: Bagaimana tata cara salat secara ringkas?
Jawab: Setelah melakukan syarat-syarat salat yang mendahuluinya, seperti bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lain sebagainya, orang yang hendak salat bertakbir seraya mengucapkan: "Allāhu akbar" dengan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar pundak atau sejajar ujung daun telinganya. Lalu meletakkan tangan kanannya di atas lengan kirinya di dadanya. Kemudian membaca doa-doa iftitah yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ, misalnya: “Subḥānakallāhumma wa biḥamdika wa tabāraka-smuka wa ta'ālā jadduka wa lā ilāha gairuka." (Ya Allah! Mahasuci Engkau dan dengan memuji-Mu, Mahaberkah nama-Mu, Mahaluhur kemuliaan-Mu, dan tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Engkau) Boleh juga membaca doa-doa iftitah lainnya yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Setelah itu, ia membaca, "A'ūżu billāhi minasy-syaiṭānir-rajīm, bismillāhir-raḥmānir-raḥīm." Lalu membaca surah Al-Fātiḥah dengan berhenti pada setiap ayatnya. Kemudian membaca ayat yang mudah baginya dari Al-Qur`an. Yang paling utama agar membaca satu surah sempurna; pada salat Subuh membaca surah-surah ṭiwālul-mufaṣṣal (Surah Qāf sampai An-Naba`), pada salat Magrib membaca surah-surah qiṣārul-mufaṣṣal (Surah Ad-Duhā sampai An-Nās), dan sisanya dari surah-surah auwsātul-mufaṣṣal (Surah An-Nāzi'at sampai Al-Lail).
Kemudian mengangkat kedua tangan sambil bertakbir untuk rukuk dengan mengucapkan: "Allāhu akbar", lalu meletakkan kedua tangan dengan jari-jari yang direnggangkan di kedua lututnya, punggung diluruskan dengan kepala, kepala tidak diangkat maupun ditundukkan. Lalu membaca: "Subḥāna rabbiyal-'aẓīm", diulang-ulang sebanyak tiga kali. Bacaan tiga kali adalah kesempurnaan paling minimal dan kalaupun ditambah maka tidak masalah.
Kemudian dia mengangkat kepala sambil membaca: "Sami'allāhu liman ḥamidah"; dia mengangkat kedua tangannya sebagaimana dia mengangkatnya ketika takbiratul ihram dan ketika rukuk. Setelah berdiri dia membaca: "Rabbanā walakal-ḥamdu ḥamdan kaṣīran ṭayyiban mubārakan fīh, mil`as-samāwāti wamil`al-arḍi, wamil`a mā bainahumā, wa mil`a mā syi`ta min syai`in ba'du."
Kemudian turun sujud dengan bertakbir, tetapi tanpa mengangkat kedua tangan ketika turun menuju sujud. Dia bersujud mendahulukan kedua lututnya, lalu kedua tangannya, kemudian kening dan hidungnya. Dia bersujud di atas ketujuh anggota tubuhnya: kening dan hidung -keduanya dihitung satu anggota-, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung jari kedua telapak kaki. Hendaknya ia menjauhkan kedua lengannya dari sisi badannya, mengangkat punggungnya, dan tidak membentangkannya. Kedua tangannya diletakkan sejajar dengan mukanya atau sejajar kedua pundaknya dengan jari-jari dirapatkan dan diluruskan, serta ujung jari-jemari diarahkan ke arah kiblat, lalu membaca: "Subḥāna rabbiyal-a'lā". Kesempurnaan paling minimal adalah membacanya sebanyak tiga kali dan boleh ditambah sesuai dengan yang diinginkannya, akan tetapi hendaklah dia memperbanyak doa di dalam sujud. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Adapun rukuk, maka agungkanlah Tuhan di dalamnya. Sedangkan sujud, maka perbanyaklah doa di dalamnya karena sangat patut untuk dikabulkan bagi kalian."
Kemudian dia bangun dari sujud sambil bertakbir, namun tanpa mengangkat kedua tangan. Lalu duduk dengan menghamparkan telapak kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki kanannya, kedua tangannya diletakkan di atas paha atau di atas lutut, dan ketiga jari tangan kanannya dilipat, yaitu: kelingking, jari manis, dan ibu jari. Kalau mau, ibu jari membuat lingkaran bersama jari tengah, sedangkan telunjuk tetap terbuka (lurus) dan digerakkan ketika berdoa, lalu membaca: "Rabbi-gfir lī, wa-rḥamnī, wa-jburnī, wa 'āfinī, wa-rzuqnī." (Artinya: Tuhanku! Ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupilah aku, dan berikanlah rezeki kepadaku) Setiap kali berdoa, jari telunjuknya digerakkan ke atas, sebagai isyarat kepada ketinggian Tuhan yang dimintai. Adapun tangan kiri, maka tetap di atas kaki kiri di atas paha atau di atas ujung lutut dengan jari-jari lurus ke arah kiblat.
Lalu sujud yang kedua seperti sujud pertama dalam hal bacaan dan gerakan.
Kemudian bangkit dari sujud untuk berdiri sambil bertakbir, namun tanpa mengangkat kedua tangan karena hal itu tidak pernah diriwayatkan dari Nabi ﷺ dalam hadis yang sahih. Kemudian membaca Surah Al-Fātiḥah dan surah yang mudah, namun bacaannya lebih pendek dari bacaan pada rakaat pertama. Selanjutnya rakaat kedua dia lakukan seperti mengerjakan rakaat pertama.
Kemudian duduk untuk tasyahud sebagaimana duduk untuk berdoa di antara dua sujud, yaitu: telapak kaki kirinya dihamparkan dan telapak kaki kanan ditegakkan, tangan kanan diletakkan di atas kaki kanan sedangkan tangan kirinya diletakkan di atas kaki kiri, sebagaimana tata cara yang telah dijelaskan pada duduk di antara dua sujud. Lalu membaca tasyahud: "At-taḥiyyātu lillāh, waṣ-ṣalawātu waṭ-ṭayyibāt. As-salāmu 'alaika ayyuhan-nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh. As-salāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillāhiṣ-ṣāliḥīn. Asyhadu an lā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muḥammadan 'abduhu wa rasūluh." Jika dia sedang mengerjakan salat dua rakaat, seperti salat Subuh dan salat-salat sunah, dia melanjutkan tasyahud tersebut dengan membaca: "Allāhumma ṣalli 'alā Muḥammad wa 'alā āli Muḥammad, kamā ṣallaita 'alā Ibrāhīm wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd. Allahumma bārik 'alā Muḥammad wa 'alā āli Muḥammad, kamā bārakta 'alā Ibrāhīm wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd." (Artinya: Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau melimpahkan selawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Zat yang Maha Terpuji lagi Mahamulia. Ya Allah, curahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan atas keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau mencurahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia) Kemudian berdoa dengan membaca, "A'ūżubillāh min 'ażābi jahannam, wa min 'ażābil-qabri, wa min fitnatil-maḥyā wal-mamāti wa min fitnatil-masīh ad-dajjāl." (Artinya: Aku berlindung kepada-Mu dari siksa jahanam, dari siksa kubur, dari ujian hidup dan kematian dan dari ujian Almasih Dajal) Kemudian jika mau, dia bisa berdoa lebih panjang sesuai yang dia kehendaki, lalu mengucapkan salam ke kanan: “As-salāmu 'alaikum waraḥmatullāh.” Lalu ke kiri: “As-salāmu 'alaikum waraḥmatullāh.”
Adapun kalau dia sedang mengerjakan salat tiga atau empat rakaat, maka setelah membaca tasyahud: "Asyhadu an lā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muḥammadan 'abduhu wa rasūluh", dia segera bangkit lalu mengerjakan sisa salatnya dengan mencukupkan diri pada bacaan Al-Fātiḥah. Adapun rukuk dan sujud, sama dengan rukuk dan sujud pada dua rakaat yang pertama.
Kemudian duduk untuk tasyahud yang kedua, yaitu tasyahud akhir, namun cara duduknya adalah tawaruk. Tawaruk sendiri memili tiga cara, yaitu:
1- Menegakkan telapak kaki kanan dan mengeluarkan kaki kiri lewat bawah betis kanan.
2- Menghamparkan telapak kaki kanan lalu mengeluarkan kaki kiri lewat bawah betis kaki kanan.
3- Menghamparkan telapak kaki kanan lalu memasukkan kaki kiri di antara betis kaki kanan dengan pahanya.
Semua itu telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Kemudian jika telah menyelesaikan tasyahud, dia mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri, sebagaimana telah dijelaskan.
Inilah cara salat yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Hendaklah seseorang bersungguh-sungguh untuk mengikutinya sesuai kemampuannya karena demikian itulah yang paling sempurna dalam ibadahnya, paling kuat dalam imannya, dan paling militan dalam mengikuti Rasulullah ﷺ.
*
Pertanyaan 80: Apakah tirai kain yang ada di tempat salat di pesawat dapat dijadikan sebagai sutrah orang yang salat? Untuk diketahui dia bisa melihat kaki perempuan yang lewat di depan tirai itu.
Jawab: Tirai itu dapat dijadikan sebagai sutrah. Ketika ada perempuan yang lewat di balik tirai itu, hal itu tidak membatalkan salatnya.
*
Pertanyaan 81: Seorang musafir mengerjakan salat Jumat bersama penduduk setempat; apakah dia dapat menjamak salat Asar secara qasar bersamanya?
Jawab: Salat Asar tidak bisa dijamak bersama salat Jumat karena Sunnah hanya datang dalam jamak Zuhur dengan Asar, sedangkan salat Jumat bukan salat Zuhur, tetapi ia adalah salat yang berdiri sendiri dalam pelaksanaan, syarat-syarat, dan rukun-rukunnya; sehingga salat Asar tidak dapat dijamak dengannya.
*
Pertanyaan 82: Apa hukum seorang musafir yang singgah di suatu tempat dan tidak hadir salat Jumat karena ingin menjamak antara Zuhur dengan Asar, lalu dia memilih tinggal di kamarnya sambil tetap mendengarkan khutbah?
Jawab: Hal itu tidak dibenarkan berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah." (QS. Al-Jumu'ah: 9) Ayat ini umum untuk semua orang yang mendengar azan Jumat; yang musafir dan lainnya. Ayat ini turun di Madinah, di sana ada musafir dan mukim, sedangkan Allah tidak mengecualikan orang yang musafir.
Sebab itu, orang yang mendengar azan pada hariJumat -walaupun dia sedang musafir- wajib untuk salat bersama kaum muslimin, kecuali seorang yang mengatakan: saya tidak bisa karena saya akan melanjutkan perjalanan saya. Orang seperti ini diberikan uzur, sebab dia akan ketinggalan kalau dia tinggal sampai selesai salat Jumat.
Yang benar adalah salat Jumat tidak gugur dari seorang musafir kecuali jika dia sedang lewat di tempat itu dan akan melanjutkan perjalanan. Bila dia berhenti untuk suatu keperluan dan mendengar azan Jumat, maka dia tidak wajib salat Jumat. Adapun yang singgah hingga salat Asar atau hingga malam, maka salat Jumat tidak gugur darinya.
*
Pertanyaan 83: Seorang yang musafir ikut mengerjakan salat bersama orang-orang yang mukim; apakah dia boleh menjamak salat setelahnya bersama salat itu?
Jawab: Ya, dia boleh menjamak salat setelahnya kepadanya.
Contohnya: saya penduduk Qasim, saya datang ke Jeddah dan akan safar setelah Zuhur, lalu saya salat Zuhur bersama imam empat rakaat, serta saya salat Asar jamak dua rakaat.
*
Pertanyaan 84: Saya pilot pesawat, karakter pekerjaan saya kadang-kadang mengharuskan saya, ketika berada di rumah, untuk beristirahat sekian waktu yang tidak kurang dari delapan jam sebagai persiapan untuk penerbangan jarak jauh lainnya, mengingat waktu take off kadang setelah pertengahan malam. Saat saya tidur, salat Magrib dan Isya akan berlalu, lantas apa hukumnya? Apakah saya harus bangun untuk masing-masing salat pada waktunya, mengingat hal itu akan menghilangkan istirahat yang dituntut sebagai persiapan perjalanan berikutnya, ataukah saya menjamak kedua salat itu dengan jamak takhir?
Jawab: Jamaklah kedua salat tersebut dengan jamak takhir karena jamak lebih mudah dan dapat dilakukan dengan kesulitan minimal. Hadis riwayat Ibnu Abbas -radiyallahu 'anhuma- menjadi dalil dalam perkara ini. Dia berkata, "Rasulullah ﷺ pernah menjamak salat Zuhur dan Asar di Madinah tanpa sebab takut maupun safar." Ibnu 'Abbas -radiyallahu 'anhuma- ditanya, "Kenapa Rasulullah ﷺ melakukan hal itu?" Dia menjawab, "Beliau ingin tidak menyulitkan umatnya." Maksudnya: beliau tidak ingin menjatuhkan salah satu umatnya pada suatu kesulitan.
*
Pertanyaan 85: Saya menyambung satu penerbangan ke penerbangan lain hingga pagi dan saya belum tidur. Lalu saya menunggu salat Zuhur sementara saya sangat kelelahan sekali. Apakah saya boleh mengerjakan salat Asar bersama salat Zuhur dengan jamak takdim, padalah saya di daerah domisili saya?
Jawab: Ya, Anda boleh melakukan itu, karena jamak antara Zuhur dan Asar atau Magrib dan Isya dibolehkan dalam kondisi kesulitan ketika tidak melakukannya, baik jamak takdim ataupun jamak takhir.
*
Pertanyaan 86: Sebagian orang mengambil rukhsah safar berupa menjamak antara dua salat, misalnya: Zuhur dan Asar, lalu menjamaknya dengan jamak takdim, padahal dia tahu akan sampai ke tempat tinggalnya sebelum salat Asar; apakah hal itu boleh?
Jawab: Ya, hal itu boleh. Tetapi, kalau dia tahu atau kuat dugaannya bahwa dia akan sampai sebelum salat Asar, maka yang paling utama adalah dia tidak menjamak sebab tidak ada kebutuhan untuk melakukannya.
*
Pertanyaan 87: Kadang-kadang saya mengakhirkan salat Magrib dan Isya setelah saya sampai dari perjalanan lalu mengerjakannya di rumah; apakah saya boleh mengqasar salat atau salat sempurna?
Jawab: Kaidah dalam hal ini adalah bahwa standarnya tergantung pelaksanaan salat itu. Jika Anda mengerjakannya di daerah sendiri, maka salatlah sempurna; sebaliknya, jika Anda mengerjakannya dalam safar, maka lakukan secara qasar, baik waktu salat masuk di tempat itu ataupun sebelumnya.
Misalnya: seseorang melakukan safar dari daerahnya setelah azan Zuhur, tetapi dia mengerjakan salat Zuhur itu setelah keluar dari perkampungannya, maka dalam keadaan ini dia boleh salat dua rakaat. Adapun kalau dia pulang dari safar dan waktu salat masuk ketika dia masih di perjalanan, kemudian sampailah dia di perkampungannya, maka dia harus salat empat rakaat. Jadi, yang menjadi standar ialah pengerjaan salat itu. Jika Anda sedang mukim, maka salatlah empat rakaat. Namun, jika Anda sedang musafir, maka Anda salat dua rakaat.
*
Pertanyaan 88: Apa hukumnya jika seseorang lupa sebuah salat ketika safar lalu diingatnya setelah pulang, apakah dia mengadanya secara sempurna sebagaimana salat orang yang mukim, atau dia mengerjakannya secara qasar seperti salat orang yang musafir?
Jawab: Jika dia mengada salat ketika safar setelah pulang, maka dia mengerjakannya dua rakaat. Namun, jika salat itu adalah salat ketika mukim dikada saat safar, maka dia mengerjakannya empat rakaat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Siapa yang lupa sebuah salat, hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat, tidak ada kafaratnya kecuali itu." Yaitu: hendaklah ia mengerjakannya sebagaimana salat itu sendiri menurut tata caranya kala itu. Oleh karena itu, tatkala beliau ﷺ dan sahabat-sahabatnya ketiduran dari salat Subuh, mereka mengadanya setelah terbit matahari dengan mengeraskan bacaan salat, yaitu beliau mengadanya sebagaimana cara mengerjakannya pada waktunya (adā`).
*
Pertanyaan 89: Sebagian rute penerbangan melewati kota tempat tinggal awak pesawat, lalu melakukan take off lagi untuk melanjutkan rute penerbangan lainnya. Jika masuk waktu salat Zuhur -misalnya- di negeri tempat tinggalnya, apakah awak tersebut harus mengerjakan salat sempurna, atau bolehkah dia mengqasar salat? Misalnya: rute Jeddah - Madinah - Jeddah, sementara dia penduduk Jeddah, setelahnya dia akan melanjutkan penerbangannya ke Abha?
Jawab: Yang menjadi ukuran ialah pengerjaan salat itu. Jika Anda mengerjakannya setelah Anda meninggalkan negeri Anda, maka salatlah dua rakaat. Tetapi, jika Anda telah sampai di bandara tempat domisili Anda, maka salatlah empat rakaat jika bandara tersebut termasuk bagian daerah domisili Anda. Namun, jika bandara tersebut di luar daerah domisili Anda dan Anda melewatinya, maka Anda dihukumi musafir, sehingga salatlah dua rakaat. Bahkan, seandainya Anda keluar dari daerah domisili Anda setelah azan lalu mengerjakan salat di bandara, sementara bandara itu di luar daerah domisili Anda, maka salatlah dua rakaat.
*
Pertanyaan 90: Apakah yang paling utama bagi seorang musafir: meninggalkan salat malam, salat nafilah, dan salat-salat sunah rawatib, ataukah dia mengerjakannya sebagaimana kebiasaannya?
Jawab: Yang paling utama bagi seorang musafir ialah mengerjakan salat-salat sunah seluruhnya: salat malam, salat duha, salat witir, salat sunah rawatib Subuh, dan salat sunah mutlak. Tidak ditinggalkan kecuali rawatib Zuhur, Magrib, dan Isya saja. Selebihnya dia kerjakan sebagaimana dia mengerjakannya ketika mukim.
*
Pertanyaan 91: Jika saya menjamak antara Magrib dan Isya saat safar dengan jamak takdim, apakah saya bisa salat witir setelahnya?
Jawab: Ya, bisa, karena salat witir itu mengikuti salat Isya. Apabila Anda telah melaksanakan salat Isya, baik dijamak ataupun tidak, maka waktu salat witir telah masuk.
*
Pertanyaan 92: Kami mendapatkan salat Jumat di sebagian negara Islam dan kami melihat di masjid berbagai bidah yang tidak pernah Allah turunkan dalilnya, terkadang sampai ke tingkat syirik. Apakah kami tetap tinggal di masjid lalu salat bersama mereka, ataukah kami keluar?
Jawab: Jika bidah tersebut sampai ke tingkat syirik, maka tidak boleh tinggal bersama mereka. Adapun selain itu, maka tetaplah salat bersama mereka. Hendaknya kalian menasihati imamnya di dua keadaan tersebut, barangkali Allah memberinya petunjuk lewat tangan kalian.
*
Pertanyaan 93: Apa hukum salat di masjid yang ada kuburnya?
Jawab: Jika masjid itu dibangun di atas kubur (kubur lebih dulu ada), maka salat di masjid itu hukumnya haram dan masjid itu harus diruntuhkan karena Nabi ﷺ telah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani lantaran mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid, sebagai wujud peringatan keras terhadap apa yang mereka lakukan.
Adapun jika masjid itu yang lebih dulu ada dari kubur, maka kubur itu wajib dikeluarkan dari masjid lalu dikuburkan di tempat penguburan orang banyak. Dalam keadaan seperti ini, tidak mengapa kita membongkar kubur itu karena ia dikubur di tempat yang tidak dibolehkan, sebab masjid tidak boleh dijadikan sebagai tempat mengubur orang mati.
Salat di masjid yang lebih dulu ada dari kubur hukumnya sah dengan syarat kubur tersebut tidak berada di arah kiblat sehingga orang-orang salat menghadap kepadanya; karena Nabi ﷺ telah melarang salat menghadap kubur.
*
Pertanyaan 94: Apakah boleh salat di tempat yang di sana terdapat khamar?
Jawab: Ya, boleh hukumnya salat di tempat yang di sana terdapat khamar berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ: "Telah dijadikan bumi ini untukku sebagai tempat salat dan alat bersuci."
*
HUKUM-HUKUM TERKAIT PUASA
Pertanyaan 95: Bagi seorang musafir, apakah berpuasa lebih utama ataukah berbuka (tidak berpuasa)?
Jawab: Yang paling utama ialah yang lebih mudah baginya. Jika yang lebih mudah baginya berpuasa, maka yang paling utama ialah berpuasa. Sebaliknya, jika yang lebih mudah baginya tidak berpuasa, maka yang paling utama ialah tidak berpuasa. Namun, jika keduanya sama-sama mudah, maka yang paling utama ialah berpuasa karena demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Hal itu juga lebih cepat melepas beban kewajiban dan lebih ringan sebab melakukan kada akan terasa berat bagi jiwa.
Jadi, keadaannya ada tiga:
1- Tidak berpuasa lebih mudah; maka hendaklah dia berbuka.
2- Berpuasa lebih mudah; hendaklah dia berpuasa.
3- Setara antara berpuasa dan tidak berpuasa; yang lebih utama ialah dia berpuasa.
*
Pertanyaan 96: Jika saya musafir di salah satu hari Ramadan dan saya berniat tidak puasa, namun ketika saya sampai di bandara ternyata penerbangan itu dibatalkan; apa hukum puasa saya, mengingat saya belum makan sama sekali?
Jawab: Selama Anda telah berniat tidak berpuasa, maka Anda dihukumi tidak berpuasa, baik Anda sudah makan ataupun belum. Atas dasar ini, Anda harus melakukan puasa kada sebagai ganti hari ketika Anda tidak berpuasa.
*
Pertanyaan 97: Suatu kali saya berada di Arab Saudi dan hilal lebaran telah dilihat. Lalu saya melakukan perjalanan di malam itu ke Pakistan sekitar jam 2 malam dan saya mengetahui bahwa mereka belum melihat hilal Syawal sehingga mereka masih berpuasa. Apakah saya ikut berpuasa bersama mereka?
Jawab: Berpuasalah bersama mereka karena ketika waktu berpuasa Anda berada di negeri yang masih berpuasa sekalipun puasa Anda lebih dari satu bulan. Tambahan tersebut hanya ikutan. Sebagaimana halnya seandainya Anda berpuasa di Jeddah, kemudian sebelum tenggelam matahari pesawat terbang ke arah barat dan Anda melihat matahari lebih lama dari hitungan satu hari, Anda tidak boleh berbuka hingga matahari tenggelam; maka demikian halnya dengan akhir bulan. Sekalipun Anda telah berpuasa tiga puluh hari, kemudian Anda melakukan safar ke suatu negeri, lalu Anda mendapatkan Syawal belum masuk, maka ikutlah berpuasa bersama mereka, dan puasa Anda itu bersifat mengikut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Puasa itu di hari kalian semua berpuasa, Idul Fitri di hari kalian semua berlebaran Idul Fitri, dan Idul Adha di hari kalian semua berlebaran Idul Adha."
Pertanyaan 98: Orang yang telah berpuasa 28 hari, kemudian melakukan safar ke suatu negeri yang terbukti hilal telah terlihat di sana, apa yang harus dilakukan? Kapan dia melakukan kewajiban puasa hari yang masih tersisa?
Jawab: Jika dia safar sebelum hari ke-29 lalu sampai di negeri tujuannya sedangkan mereka sedang berpuasa, maka ia ikut berpuasa bersama mereka. Namun jika mereka sedang berlebaran, maka dia berlebaran bersama mereka. Tidak ada masalah dalam hal itu, dia tinggal mengada satu hari setelah hari lebaran.
*
Pertanyaan 99: Ketika sedang safar, sebagian negara mengumumkan masuknya Ramadan atau Syawal sebelum atau setelah kita, dan sebagian mereka tidak memakai rukyat hilal; apakah kami mengikuti mereka? Lalu bagaimana sikap kami bila sedang ada di negara-negara kafir?
Jawab: Orang-orang yang tidak berpuasa ketika melihat hilal Ramadan dan tidak berlebaran Idul Fitri ketika melihat hilal Syawal, mereka itu menyelisihi syariat dan tidak boleh diikuti. Adapun jika Anda berada di sebuah negara yang tidak Anda ketahui: apakah mereka melakukan rukyat hilal atau tidak, maka Anda bersikap sesuai hukum asal. Namun, jika Anda ragu, apakah hilal telah terlihat atau tidak, maka apa yang Anda lakukan? Jika Anda sedang berada di bulan Syakban, Anda tidak wajib berpuasa. Jika Anda sedang berada di bulan Ramadan, Anda tidak boleh berbuka (berlebaran).
Pertanyaan yang disebutkan: kita asumsikan ada seseorang melakukan safar dari Kerajaan Saudi Arabia ke Pakistan serta singgah di Pakistan, sementara Pakistan belum melihat hilal Syawal, sedangkan Saudi telah menetapkan hilal terlihat. Terkait keadaan seperti ini, kita katakan: Anda tetap berpuasa karena Anda sedang berada di tempat yang belum terlihat hilal di sana. Dalilnya ialah karena Nabi ﷺ bersabda, "Berpuasalah setelah melihatnya dan berlebaranlah setelah melihatnya." Seandainya Anda langsung kembali di hari yang sama, maka Anda boleh berbuka puasa.
Sebaliknya, jika kita pergi ke arah barat dan kita singgah di sebuah negara yang telah terlihat hilal di sana, sedangkan di Arab Saudi belum terlihat, maka kita berpuasa. Alasannya ialah karena di tempat tersebut hilal telah terlihat. Allah -Ta'ala- berfirman, "Siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah." (QS. Al-Baqarah: 185) Nabi ﷺ juga bersabda, "Bila kalian telah melihat hilal, maka berpuasalah. Lalu jika kalian melihatnya, maka berlebaranlah." Yang menjadi ukuran ialah tempat Anda berada; ketika hilal telah dilihat di tempat itu, maka laksanakanlah, baik berbuka maupun berpuasa.
Adapun di negara kafir, jika Anda melihatnya maka silakan berpuasa, dan jika Anda tidak melihatnya maka laksanakan sesuai hukum asal. Hukum asal di bulan Syakban ialah masih berlanjutnya bulan Syakban, sedangkan jika Anda berada di bulan Ramadan, maka hukum asalnya ialah masih berlanjutnya bulan Ramadan. Jika hal itu meragukan Anda, maka laksanakanlah menurut hal yang meyakinkan. Sebenarnya, Anda sedang dalam safar, sehingga Anda boleh berbuka (tidak berpuasa).
Untuk diketahui, bahwa jika hilal terlihat di Saudi maka dipastikan akan terlihat di Amerika; sebab negara-negara timur akan melihat hilal sebelum negara barat. Ini kebalikannya jika Anda berada di Pakistan atau Jepang dan semisalnya.
*
Pertanyaan 100: Mengingat perjalanan saya yang terus-menerus, kadang kala saya berada di negeri kafir bertepatan dengan akhir bulan Syakban, dan saya mengetahui bahwa besok Ramadan di Saudi. Apakah saya berpuasa mengikuti puasa di negeri kita, mengingat kami kesulitan untuk mengetahui apakah bulan Ramadan telah masuk atau belum di negeri-negeri itu?
Jawab: Itu bukan masalah karena Anda sebagai musafir. Musafir itu, walaupun dia mengetahui bahwa hari ini Ramadan, dia boleh berbuka (tidak berpuasa). Oleh karena itu, Anda tidak perlu risau seputar masalah ini. Berbukalah, lalu silakan Anda mengadanya di hari setelah lebaran. Ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Bagi orang yang sakit atau musafir boleh menggantinya di bulan yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
*
Pertanyaan 101: Di sebagian negara Islam, penentuan masuknya bulan Ramadan di kalangan mereka mengikuti hisab (hitungan) falak, mereka tidak berpatokan pada rukyat. Apakah kami berpuasa dan berbuka bersama mereka jika kami berada di negara mereka?
Jawab: Kalian bebas memilih karena kalian adalah para musafir. Banyak ulama mengatakan: berbuka (tidak berpuasa) pada saat safar lebih afdal daripada berpuasa, sekalipun orang musafir tidak menemukan kesulitan. Atas dasar itu, yang menjadi pilihan bagi kalian -menurut pendapat ini- ialah berbuka, tidak berpuasa. Saat itu, jika kalian pulang ke negeri kalian, maka yang diamalkan ialah mengikuti penetapan masuk dan keluarnya bulan di negeri Anda.
*
Pertanyaan 102: Jika saya mengikuti pelatihan selama dua bulan atau lebih di negara-negara yang menggunakan hisab falak untuk menentukan masuknya bulan Ramadan dan Syawal, bagaimana saya bersikap?
Jawab: Sikap Anda sederhana, alhamdulillah. Anda musafir, sehingga Anda boleh tidak berpuasa. Ketika Anda telah pulang ke negara Anda, silakan berpuasa kada. Adapun jika Anda tidak ingin memiliki hutang kada dan ingin berpuasa Ramadan pada waktunya, maka ikutilah negara tempat Anda berada; berpuasalah ketika mereka berpuasa dan berlebaranlah ketika mereka berlebaran. Jika negara itu bukan negara Islam, maka lihatlah negara yang terdekat darinya lalu ikuti mereka dalam berpuasa dan berlebaran.
*
Pertanyaan 103: Di bulan Ramadan, jadwal take off sebagian penerbangan pada waktu azan Magrib, sehingga kami berbuka ketika masih di darat. Setelah lepas landas dan terbang tinggi dari dataran bumi, kami melihat matahari terang. Apakah kami menahan diri dari makan dan minum ataukah kami melanjutkan makan minum kami di atas pesawat?
Jawab: Anda tidak perlu menahan diri karena Anda telah berbuka sesuai petunjuk dalil syariat, yaitu berdasarkan firman Allah -Ta'ala-: "Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187) Juga sabda Nabi ﷺ: "Jika malam telah tampak dari sini -beliau menunjuk ke arah timur- dan siang pergi dari sini -beliau menunjuk ke arah barat- serta matahari telah tenggelam, maka orang yang berpuasa telah boleh berbuka."
*
Pertanyaan 104: Di bulan Ramadan, kami sedang dalam perjalanan dan tetap berpuasa di selama perjalanan tersebut, lalu malam tiba ketika kami berada di udara. Apakah kami berbuka ketika melihat matahari tenggelam di depan kami ataukah kami berbuka mengikuti jadwal waktu penduduk negara tempat kami terbang?
Jawab: Berbukalah ketika Anda melihat matahari telah terbenam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Jika matahari telah terbenam di sini dan malam telah tampak dari sana, maka orang yang berpuasa telah boleh berbuka."
*
Pertanyaan 105: Sekiranya langit mendung, sedangkan kami sedang berpuasa, bagaimanakah kami berbuka di atas pesawat?
Jawab: Jika dugaan Anda kuat bahwa matahari telah terbenam, maka berbukalah karena Nabi ﷺ pernah suatu hari berbuka bersama sahabat-sahabatnya di Madinah ketika langit mendung, kemudian matahari terlihat setelah mereka berbuka. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk menahan makan dan minum, dan tidak memerintahkan mereka untuk melakukan kada.
*
HUKUM-HUKUM TERKAIT IHRAM
Pertanyaan 106: Sebagian penumpang tidak berniat masuk ke dalam ibadah haji atau umrah (berihram) kecuali setelah melewati mikat karena lalai. Apa hukumnya?
Jawab: Jika dia tidak berniat kecuali setelah melewati mikat, ulama berkata: siapa yang meninggalkan ihram dari mikat, dia diwajibkan membayar dam; dia sembelih di Makkah dan dagingnya dibagikan kepada orang fakir penduduk Makkah, walaupun karena faktor lalai karena setiap orang wajib memperhatikan ibadahnya. Kemudian, jika dia khawatir lupa atau tidur, tidak masalah dia melakukan ihram sebelum pesawat sejajar dengan mikat. Orang yang mengetahui dirinya sering lupa atau dia akan tidur, hendaklah berniat sebelum sampai di mikat. Tidak ada masalah jika dia berihram sebelum sampai ke mikat.
*
Pertanyaan 107: Banyak pertanyaan dari penumpang pesawat bahwa mereka meninggalkan pakaian ihram di koper; bagaimana mereka berihram?
Jawab: Orang-orang yang meninggalkan pakaian ihram di kopernya itu hendaknya berihram di dalam pesawat dengan melepas pakaian atasan, yaitu baju, dan membiarkan celana, lalu menjadikan pakaian atasan itu sebagai selendang (kain atasan ihram); yaitu dia melilitkannya di badannya lalu bertalbiah; karena Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang tidak menemukan kain bawahan ihram, "Hendaklah dia memakai celana panjang."
Ini sering terjadi, termasuk di dalam umrah; jika kami datang menggunakan pesawat, sebagian penumpang berkata: pakaian ihram ada di bagasi. Kita katakan: buka baju lalu jadikan sebagai selendang (pakaian atasan) dan pakailah celana panjang karena ini boleh. Jika dia memakai celana, maka dia tidak harus membuka celana dalam, nanti ketika singgah, maka mereka segera memakai kain ihram bawahan.
*
Pertanyaan 108: Jika penumpang lupa pakaian ihram ada di kopernya di bagasi pesawat, lalu dia melepas baju atasannya untuk dijadikan sebagai selendang (kain atasan), dia khawatir akan dituduh kurang waras yang menyebabkannya tidak nyaman di depan orang banyak; apa pendapat Syekh yang mulia?
Jawab: Pendapat saya, dia tidak akan dituduh kurang waras karena dia akan mengatakan, "Labbaikallāhumma labbaik". Ketika dia mengucapkan bacaan itu, dia akan diketahui sebagai orang yang berihram.
*
Pertanyaan 109: Saya seorang pilot pesawat dan saya telah berniat ihram, lalu pada tanggal 7 Zulhijah saya ditugaskan untuk penerbangan menuju Madinah Al-Munawarah dan saya melewati mikat, kemudian saya kembali ke Jeddah, tempat domisili saya, dengan melewati mikat penduduk Madinah. Apakah saya harus berihram dari mikat tersebut?
Jawab: Anda harus berihram dari Jeddah karena ketika Anda melakukan safar menuju Madinah kemudian kembali ke Jeddah, Anda tidak kembali dengan niat umrah ataupun haji, tetapi Anda kembali dengan tujuan ke tempat tinggal Anda, Jeddah. Kapan saja Anda berniat untuk masuk ke dalam ibadah haji, maka Anda berihram dari tempat Anda meniatkan itu.
*
Pertanyaan 110: Pilot pesawat lupa memberikan informasi tentang mikat kepada penumpang; apa yang harus dia lakukan? Serta apa yang harus dilakukan oleh para penumpang?
Jawab: Adapun pilot pesawat, ketika dia lupa, maka tidak ada dosa atasnya. Demikian juga para penumpang, mereka tidak bersalah dan tidak berdosa, tetapi mereka wajib membayar badal, yaitu menyembelih fidyah di Makkah lalu dibagikan kepada orang-orang fakir. Seperti itu perkataan para ulama tentang orang yang tidak berihram dari mikat.
*
Pertanyaan 111: Sebagian penumpang datang ke Jeddah untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan, sementara dia berniat umrah, lantas dia menyelesaikan pekerjaannya kemudian berumrah. Apakah dia dibenarkan berumrah dari Jeddah ataukah dia harus kembali ke mikat?
Jawab: Dia harus kembali ke mikat kecuali kalau dia memiliki pekerjaan tetap di Jeddah. Misalnya: seorang pegawai, tidak mengapa dalam kondisi seperti ini bila dia pergi ke tempat kerjanya, lalu kapan dia diberi kemudahan untuk berihram umrah maka dia berihram dari Jeddah.
*
Pertanyaan 112: Sebagian penumpang mandi di pesawat sebelum sejajar dengan mikat dalam rangka mengikuti Sunnah, padahal toilet pesawat tidak disiapkan untuk mandi serta aturan melarang hal itu karena dapat menyebabkan gangguan teknis pada pesawat dan air tergenang di lantai toilet yang akan mengganggu penumpang lain. Lalu apa hukum melarang mereka mandi? Apa nasihat Anda untuk mereka?
Jawab: Selama mandi di toilet pesawat menimbulkan mudarat terhadap pesawat atau penumpang, maka melarangnya tidak salah. Tetapi, jemaah haji dan umrah harus mandi sebelum itu, baik di toilet bandara ataupun di rumah mereka. Lalu ketika telah mendekati mikat, mereka memakai ihram. Seandainya mereka memakainya sebelum itu, tidak mengapa, sehingga ketika sejajar mikat mereka tinggal bertalbiah untuk masuk ke dalam manasik. Seandainya mereka mengambil sikap hati-hati dan bertalbiah sebelum sejajar mikat, maka tidak mengapa. Sikap hati-hati ini dibutuhkan ketika seseorang khawatir tertidur. Sebab itu, ketika dia mengetahui dirinya mengantuk, hendaklah dia berihram walaupun belum sejajar dengan mikat.
*
HUKUM TERKAIT BEBERAPA PERSOALAN
Pertanyaan 113: Di bidang penerbangan, ada beberapa karyawan yang bekerja dengan kami dari berbagai negara dengan agama yang berbeda. Tabiat pekerjaan mengharuskan kami untuk bekerja sama dengan mereka secara maksimal di dalam pesawat supaya penerbangan berlangsung dengan selamat berkat penjagaan dari Allah. Mohon jelaskan kepada kami batasan-batasan syariat dalam bekerja sama dan berinteraksi dengan mereka?
Jawab: Mengenai batasan dalam hal ini, kita katakan: pekerjaan semua pihak ialah untuk kepentingan pekerjaan, sehingga Anda tidak melakukannya kecuali karena tuntutan pekerjaan. Bila kita asumsikan bahwa dia adalah atasan Anda yang tidak memerintahkan Anda kecuali karena tuntutan profesi, maka hal ini tidak mengapa.
Adapun jika Anda melayaninya pada urusan yang tidak terkait dengan pekerjaan, misalnya: Anda mengambilkan pakaiannya, mencucikannya, dan yang semisalnya, maka seorang muslim tidak boleh menghinakan diri sampai ke batas ini.
Kesimpulannya: sesuatu yang merupakan layanan pekerjaan, bukan khidmat bagi yang bekerja, ini hukumnya boleh. Saya tidak menyarankan untuk bersikap keras terhadap seseorang yang bermitra dengan Anda dalam pekerjaan. Sebaliknya, saya menganjurkan untuk memuliakannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Janganlah kalian memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di suatu jalan, paksakan mereka ke bagian jalan yang paling sempit." Beda antara memuliakan dan menghinakan. Saya tidak menghinakannya, tetapi saya juga tidak memuliakannya. Namun, termasuk bentuk membalas kebaikan ialah Anda mengatakan kepadanya ucapan semisal yang ia sampaikan kepada Anda.
Adapun bila Anda yang memulai, maka saya melihat hal itu tidak boleh, berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtaḥanah: 8)
Adapun dalam rangka mendakwahinya, yaitu tatkala Anda berbuat baik kepadanya sebagai wujud muamalah yang baik agar dia mau menerima sebuah kaset atau buku yang mungkin saja akan dia baca dan mungkin juga tidak dia baca, maka tidak mengapa. Adapun sebagai bentuk pemuliaan maka jangan Anda lakukan, karena menarik hatinya kepada Islam adalah hal yang berbeda dengan memuliakan. Oleh karena itu, para ulama berkata tentang al-mu`allafatu qulūbuhum bahwa mereka adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya.
*
Pertanyaan 114: Apa hukum mengucapkan salam kepada non muslim?
Jawab: Memulai salam kepada nonmuslim hukumnya haram dan tidak boleh, karena Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kalian memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di suatu jalan, paksakan mereka ke bagian jalan yang paling sempit." Namun jika mereka memberi salam kepada kita, kita wajib untuk menjawabnya, berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang sepadan dengannya)." (QS. An-Nisā`: 86) Dulu, orang-orang Yahudi mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, namun mereka mengatakan, "Assāmu 'alaikum, wahai Muhammad." "Assāmu" maksudnya: kematian; yaitu mereka mendoakan kematian untuk Rasulullah ﷺ. Maka Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi itu ketika mengucapkan salam kepada kalian, sebagian mereka sebenarnya mengatakan, 'Assāmu 'alaikum'. Maka jawablah, 'Wa'alaikum'." Jik ada non muslim mengucapkan salam kepada muslim dengan mengatakan: "Assāmu 'alaikum", maka kita menjawab: "Wa'alaikum."
Di dalam arahan Nabi ﷺ untuk mengucapkan: "Wa'alaikum" terkandung dalil bahwa ketika mereka mengatakan "Assalāmu 'alaikum", maka mereka berhak mendapatkan ucapan salam juga. Apa yang mereka ucapkan pada kita, seperti itu pula kita ucapkan pada mereka. Oleh karena itu, sebagian ulama menyatakan bahwa orang-orang Yahudi, Nasrani, ataupun nonmuslim lainnya, jika mereka mengucapkan "Assalāmu 'alaikum" secara jelas, Anda boleh menjawab: "Wa'alaikumussalām".
Mereka juga tidak boleh dimulai dengan kalimat sapaan seperti "Ahlan wa sahlan" dan yang semisalnya; karena ucapan itu berisikan pemuliaan dan pengagungan kepada mereka. Akan tetapi, jika mereka mengucapkan yang seperti itu kepada kita, maka kita mengucapkan kepada mereka ucapan yang semisal dengan yang mereka ucapkan. Islam adalah agama keadilan dan memberi setiap orang apa yang menjadi haknya. Diketahui bersama bahwa orang Islam lebih tinggi kedudukan dan derajatnya di sisi Allah ﷻ, sehingga mereka tidak patut menghinakan diri di hadapan nonmuslim dengan memulai ucapan salam kepada mereka.
*
Pertanyaan 115: Mengingat aktivitas perjalanan kami banyak berinteraksi dengan perempuan, apa ketentuan syariat bagi laki-laki dalam berinteraksi dengan wanita yang bukan mahramnya?
Jawab: Dalam realitas, ketentuannya berbeda-beda tergantung pada keadaan laki-laki, keadaan perempuan, dan keadaan darurat.
Adapun keadaan laki-laki, sebagian mereka sangat sensitif terhadap perempuan, sebatas hanya melihat perempuan -apalagi jika dia cantik- syahwatnya langsung tergugah. Jika memungkinkan, orang seperti ini tidak boleh berbicara dengan perempuan. Ia hendaknya tidak berbicara dengan perempuan kecuali dengan bahasa isyarat. Ini yang wajib demi menghindari adanya fitnah. Sebagian laki-laki memiliki tingkat sensitifitas yang lebih sedikit. Sebagian yang lain ada yang tidak peduli, ia berbicara dengan wanita ajnabi laksana berbicara dengan saudarinya lantaran tidak memiliki syahwat sedikit pun. Sebab itu, permasalahannya bervariasi mengikuti kondisi orang dan kondisi darurat. Bisa jadi ada percakapan yang mesti terjadi antara laki-laki dan perempuan, maka hal ini tidak mengapa.
Namun, jika dia melihatnya melembutkan suara, wajib segera dihentikan karena Allah -Ta'ālā- berfirman, "Maka janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Aḥzāb: 32) Yang penting ialah bahwa seorang laki-laki wajib meminimalisir pembicaraan dan pandangan kepada perempuan.
*
Pertanyaan 116: Apa hukum menghadiri pelatihan-pelatihan yang ada ikhtilāṭ (campur baur) antara laki-laki dan perempuan di sana?
Jawab: Jika ada kondisi darurat yang menuntut hal itu maka tidak mengapa, disertai dengan menghindari kontak dengan perempuan serta memandangnya dengan syahwat.
Pertanyaan 117: Sebagian pilot membawa istri mereka saat menjalankan pekerjaan ke negara-negara kafir, terutama ketika masa safar mereka tiga hari, lima hari atau lebih; apa nasihat Anda untuk mereka?
Jawab: Secara realitas, hal ini berbeda-beda di antara setiap orang. Bisa jadi orang tersebut seorang pemuda yang mengkhawatirkan dirinya di sana melakukan sesuatu yang tidak diridai oleh Allah dan Rasul-Nya. Bisa jadi dia adalah orang yang tidak menghiraukan hal-hal tersebut. Orang yang kedua, kita katakan kepadanya: jangan bawa istri Anda dalam safar karena keberadaannya tetap di negerinya lebih utama dan lebih terjaga, sementara Anda tidak butuh kepadanya. Adapun orang yang pertama, kita katakan: bawalah istri Anda dalam safar karena ada maslahatnya buat Anda serta demi menghindari keburukan dan kerusakan, bahkan bisa jadi dia seperti Anda juga dan butuh safar bersama Anda.
Fatwa dalam masalah ini akan berubah-ubah sesuai kondisi setiap orang. Sebab itu, Anda boleh membawanya ke negara kafir karena Anda akan pergi ke negara-negara itu di semua keadaan dan Anda tidak bisa mengelak darinya. Lalu dia tinggal bersama Anda di hotel secara aman, insya Allah. Adapun tentang hijab, maka dia tetap memakai hijab, maksud saya: dia menutup mukanya dan memakai cadar di wajahnya.
*
Pertanyaan 118: Memakai jubah bagi laki-laki serta gamis panjang bagi perempuan disertai cadar akan menyulut perhatian di sebagian negeri kafir. Hal ini menjadikan seseorang khawatir terhadap diri dan keluarganya; apa nasehat Anda yang mulia?
Jawab: Saya kira ini hanya sebatas ilusi, tidak nyata, karena yang kami dengar bahwa orang-orang yang memakai pakaian kebiasaannya, di sana mereka dihormati.
Subḥānallāh! Bukankah mereka ketika datang ke negeri kita tetap memakai pakaian kebiasaannya?! Bukankah semua warga negara tetap memakai pakaian kebiasaan mereka di negara-negara selain negara mereka?! Menurut saya ini hanya ilusi. Saya kira tidak ada orang yang dikhawatirkan bila tetap menggunakan pakaian kebiasaannya. Di sini saya bertanya: berapa persen kejadian yang menimpa orang yang memakai pakaian kebiasaannya yang membahayakan dirinya? Saya tidak yakin di sana ada bahaya.
Kendati demikian, saya katakan: sekiranya dia ikut memakai pakaian kebiasaan mereka -yakni pakaian negeri tempat mereka berada- dengan syarat jenis pakaian itu tidak haram dalam Islam, maka tidak mengapa.
Sedangkan bagi perempuan, di sana dia tetap memakai cadar. Saya mendengar bahwa cadar tidak menarik perhatian orang karena hal itu biasa dan banyak.
*
Pertanyaan 119: Sebagaimana diketahui bahwa Nabi ﷺ melarang seseorang untuk membangunkan keluarganya ketika pulang di malam hari, sedangkan kami sering safar, bahkan safar adalah profesi kami. Seringkali kami pulang dari perjalanan bertepatan dengan malam hari; bagaimana seharusnya kami bersikap?
Jawab: Larangan tersebut tidak pada konteks ini. Larangan tersebut pada konteks orang yang mengetuk pintu rumah keluarganya tanpa pemberitahuan sebelumnya. Adapun jika mereka telah dikabari, maka hal itu tidak mengapa dan tidak dilarang karena Nabi ﷺ telah menyebutkan alasan pelarangan itu dalam sabdanya, "Agar seorang wanita sempat bersisir dan merapikan diri." Ini menunjukkan bahwa larangan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak mengetahui hal itu. Adapun orang yang tahu dan dengan kesepakatan di antara mereka, yaitu dia mengabari: saya akan datang di jam dua belas malam, maka tidak mengapa.
*
Pertanyaan 120: Tidak samar bagi Anda yang mulia bahwa negara-negara Ahli Kitab saat ini campuran dari berbagai suku dan agama yang beraneka ragam. Syubhat penyembelihan mereka yang tidak sesuai cara yang disyariatkan lebih kuat. Lantas apa hukum memakan hewan sembelihan mereka? Apakah ada perincian dalam masalah ini? Kami berharap penjabaran perkara ini dari Anda karena ia masih membingungkan kami.
Jawab: Disyaratkan dalam sembelihan agar diketahui atau diduga kuat bahwa orang yang menyembelih merupakan orang yang sah sembelihannya, yaitu orang-orang Islam dan Ahli Kitab: Yahudi dan Nasrani. Dalam kondisi ragu, apakah orang yang menyembelih dari kalangan Yahudi atau Nasrani, maka jika kuat dugaan bahwa orang yang menyembelih itu seorang Yahudi atau Nasrani, maka sembelihan itu halal. Sebaliknya, jika kuat dugaan bahwa orang yang melakukan penyembelihan bukan dari kalangan Ahli Kitab, maka sembelihan itu hukumnya haram. Jika kita bimbang, maka sembelihan tersebut hukumnya haram, sehingga tingkatannya ada lima:
1- Kita mengetahui secara pasti bahwa yang menyembelih dari kalangan Ahli Kitab; maka sembelihan itu halal.
2- Kuat dugaan bahwa yang menyembelih dari kalangan Ahli Kitab; maka sembelihan itu halal.
3- Kita bimbang; maka sembelihan itu haram.
4- Kuat dugaan bahwa yang menyembelih bukan dari kalangan Ahli Kitab; maka sembelihan itu haram.
5- Kita mengetahui secara pasti bahwa yang menyembelih bukan dari kalangan Ahli Kitab; maka sembelihan itu hukumnya haram.
Inilah lima kondisi; sembelihannya haram di 3 kondisi dan halal di 2 kondisi.
Kami telah dengar bahwa di Amerika, mereka melakukan penyembelihan dengan cara seterum listrik, tetapi mereka menyempatkan diri menyembelihnya sebelum ia mati. Ini menjadikan sembelihan halal; selama dia melakukannya sebelum ia mati, maka sembelihan itu halal karena Allah -Ta'ālā- berfirman, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih." (QS. Al-Mā`idah: 3)
Saya juga mendengar dari sebagian pemuda yang pergi ke sana, mereka mengatakan bahwa kalangan Ahli Kitab itu mulai tahu bahwa sembelihan tidak mungkin baik kecuali dengan mengalirkan darah, namun mereka mengalirkannya tidak dengan cara yang dilakukan umat Islam. Dikatakan bahwa mereka menusuk urat nadi di leher -yaitu urat yang besar- dan selanjutnya memasukkan alat yang dapat memompa darah untuk mengeluarkan banyak darah dari urat yang lain. Tindakan ini sebenarnya bentuk menyembelih, tetapi dengan cara yang lain.
Semoga suatu hari mereka mau kembali ke cara umat Islam, yakni dengan memotong dua urat leher hingga darah semuanya mengalir dari sana.
Kesimpulannya: jika Anda bingung dan ingin agar makanan Anda halal tanpa ada keraguan, silakan Anda makan ikan.
*
Pertanyaan 121: Ada yang berpendapat bahwa tidak masalah memakan sembelihan Ahli Kitab di negara mana pun. Dia berkata: bacalah "bismillāh" lalu makanlah. Sebagian yang lain berpendapat bahwa indikasi yang ada pada sembelihan Ahli Kitab menunjukkan ia tidak disembelih. Lalu, apa ketentuan dalam masalah ini, khususnya bila terjadi ikhtilaf di dalamnya? Bagaimana dengan mesin potong yang dijadikan sebagai tempat penyembelihan lalu diputarkan rekaman berisi penyebutan nama Allah?
Jawab: Jika perkaranya sebagaimana yang Anda sebutkan; bahwa sembelihan tidak disembelih mengikuti cara Islam, sementara di tempat tersebut ada daging lain seperti ikan atau beberapa rekan dapat bersama-sama menyembelih hewan sesuai cara Islam, maka tidak diragukan Anda mesti meninggalkan yang mengandung keraguan dan beralih kepada yang tidak mengandung keraguan.
Jika itu tidak memungkinkan, tidak mengapa bila dia memakan sembelihan Ahli Kitab. Dia tidak perlu bertanya-tanya karena dia tidak wajib bertanya. Bahkan, dia tidak dituntut untuk bertanya. Karena telah diriwayatkan secara sahih dalam Ṣaḥīḥ Imam Bukhari dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa dia meriwayatkan: Sekelompok orang datang menemui Rasulullah ﷺ lalu bertanya, "Wahai Rasulullah! Sebagian orang datang membawakan untuk kami daging sementara kami tidak mengetahui apakah mereka membacakannya bismillāh atau tidak." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Bacalah padanya bismillāh lalu makanlah." Aisyah berkata, "Mereka itu baru masuk Islam." Selama Allah telah menghalalkan untuk kita makanan mereka -termasuk sembelihan mereka-, maka kita tidak perlu bertanya, melainkan kita makan dan memuji Allah. Akan tetapi, sebagaimana yang telah saya sampaikan, jika memungkinkan adanya daging yang tidak mengandung problem, maka itu yang lebih baik.
Adapun tentang mesin potong tempat menyembelih hewan sembelihan dengan diputarkan rekaman zikir "bismillāh", maka ini tidak sah dan sembelihan dengan mesin itu tidak halal. Jadi, yang membaca "bismillāh" harus orang yang menyembelih. Bahkan seandainya salah seorang mereka melakukan penyembelihan dan yang lain membaca "bismillāh", sembelihan itu tidak halal, sebab bacaan bismillah harus dilakukan oleh orang yang menyembelih.
*
Pertanyaan 122: Apa hukum memakan makanan yang dimasak menggunakan bumbu dari lemak babi?
Jawab: Tidak boleh dimakan. Sesuatu yang berubah karena lemak itu, baik pakaian, badan, dan bejana, maka semua menjadi bernajis.
*
Pertanyaan 123: Apa hukum makan menggunakan bejana orang kafir?
Jawab: Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah makan menggunakan bejana mereka kecuali bila kalian tidak menemukan selainnya, maka cucilah lalu gunakanlah makan." Rasulullah ﷺ menyampaikan hal itu supaya orang menghindari berbaur dengan orang-orang kafir. Adapun selain tujuan itu, bejana mereka yang suci tetaplah suci; yakni bila ia digunakan memasak makanan atau lainnya, bejana itu tetap suci. Namun, Nabi ﷺ ingin agar kita tidak berbaur dengan mereka agar bejana mereka tidak menjadi bejana kita, maka beliau bersabda, "Janganlah makan menggunakan bejana mereka kecuali bila kalian tidak menemukan selainnya, maka cucilah lalu gunakanlah untuk makan." Tidak diragukan bahwa apabila seseorang semakin menjauh dari orang-orang kafir maka hal itu semakin baik baginya.
*
Pertanyaan 124: Kami pergi ke sebagian restoran Islam di negara kafir saat perjalanan ke luar negeri, kemudian kami mendapatkan mereka menyuguhkan minuman keras. Apa hukum makan di restoran itu? Sebagaimana kami menemukan miras, baik terang-terangan maupun samar, di kamar-kamar hotel tempat kami menginap. Apa yang wajib kami lakukan menyikapi hal itu?
Jawab: Pertama: kalian jangan tinggal di hotel tersebut kecuali ada kebutuhan, selama minum minuman keras dilakukan secara terang-terangan di sana, dan jangan makan di restoran tersebut kecuali ada kebutuhan. Ketika Anda butuh, dengan sangat mudah sekali Anda bisa mengatakan kepada pelayan, "Angkat ini dan pindahkan!" Baik di hotel ataupun restoran.
*
Pertanyaan 125: Setelah penerbangan selesai, sebagian makanan penumpang masih tersisa dan biasanya akan dibuang karena makanan itu memiliki masa kadaluarsa yang dibatasi sekitar tiga jam setelah dipanaskan di pesawat. Apakah dibolehkan mengambil makanan itu setelah selesai penerbangan jarak dekat yang kurang dari tiga jam, mengingat ia akan dibuang?
Jawab: Perkara itu dikembalikan kepada penanggung jawabnya. Jika mereka mengatakan: jangan diambil sedikit pun walaupun akan dibuang, maka mereka diberi masukan bahwa membuangnya adalah bentuk menyia-nyiakan harta, sementara menyia-nyiakan harta hukumnya haram. Dalam perkara ini, tidak perlu dikhawatirkan menjadi alasan para pramugari menunda waktu makan atau semisalnya supaya sisanya menjadi bagian mereka. Kekhawatiran ini sangat tidak beralasan. Saya berpendapat agar diizinkan untuk mengambil sisa makanan selama masih layak. Namun, seandainya tidak ada izin lalu mereka membuangnya, maka setiap orang bebas untuk mengambilnya karena mereka telah membuang dan meninggalkannya.
*
Pertanyaan 126: Seandainya saya mengambil dua botol air minum yang disediakan di atas pesawat lalu membawanya ke negeri tujuan singgah saya; apakah saya berdosa?
Jawab: Saya berpendapat agar Anda tidak mengambil sedikit pun apa yang tidak Anda makan karena ada perbedaan antara hak kepemilikan dengan hak kebolehan; yaitu mereka membolehkan Anda untuk makan dan minum sesuka Anda, tetapi mereka tidak menjadikan itu sebagai hak milik Anda. Oleh karena itu, agama mengizinkan bagi orang yang melewati kebun kurma untuk memakan buah kurma itu, tetapi tidak boleh dibawa.
Pertanyaan 127: Jika tempat yang disiapkan untuk meletakkan gelas air di ruang kokpit berada di samping kiri pilot dan saya terbiasa mengambil gelas itu dengan tangan kiri lalu minum dengan tangan kiri dalam keadaan lupa; apakah saya berdosa?
Jawab: Saya akan sebutkan sebuah kaidah penting, yaitu firman Allah -Tabāraka wa Ta'ālā-: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan." (QS. Al-Baqarah: 286) Maka Allah -Ta'ālā- berfirman, "Aku telah lakukan." Semua larangan yang dilanggar oleh seseorang lantaran lupa atau tidak tahu, maka dia tidak berdosa, dan tidak ada fidyahnya jika larangan itu mengandung kewajiban fidyah.
Akan tetapi, dugaan saya -Allāhu a'lam- jika seseorang memiliki perhatian dan dia tahu bahwa minum dengan tangan kiri hukumnya haram, bukan makruh, dia tidak mungkin lupa bila dalam kondisi sadar; karena Nabi ﷺ melarangnya dan bersabda, "Setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri." Sebagaimana dia tidak lupa bahwa dia haus, dia pun tidak lupa untuk minum dengan tangan kanan. Namun, apa pun kondisinya, manusia berpotensi lupa. Jika dia makan atau minum dengan tangan kiri karena lupa, dia tidak berdosa.
*
Pertanyaan 128: Apa hukum mencuci pakaian kami di negara kafir yang bercampur dengan pakaian orang kafir?
Jawab: Umumnya, pakaian orang kafir itu najis karena mereka tidak melakukan istinja maupun istijmār sebagaimana mestinya, sehingga jika memungkinkan untuk mencucinya terpisah, maka itu lebih baik. Namun jika tidak memungkinkan, maka kita harus tahu atau kita menduga kuat bahwa pihak jasa cuci menuanginya air sekian kali sehingga ia akan bersih di kali pertama atau kedua dan ia tetap suci.
*
Pertanyaan 129: Di antara penerbangan kami, kami melakukan perjalanan ke negara kafir dan tinggal di sana tiga hari atau lebih. Lalu kami jalan-jalan ke tempat-tempat perbelanjaannya tanpa kebutuhan; apakah hal itu mengandung dosa?
Jawab: Jika di sana tidak ada kemungkaran yang Anda saksikan maupun duduk bersama pelakunya, maka tidak mengapa. Namun, mengapa ketika memiliki penerbangan ke luar negeri Anda tidak membawa sesuatu yang bermanfaat seperti buku-buku untuk Anda baca, terutama buku tafsir seperti Tafsīr Ibnu Kasīr sehingga Anda memahami Al-Qur`ān? Karena mayoritas orang saat ini membaca Al-Qur`ān namun tidak memahami maknanya. Mereka itu ummiy (buta huruf), berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Di antara mereka ada yang ummiy (buta huruf), tidak memahami Kitab (Taurat), kecuali hanya amāniy (membaca) dan mereka hanya menduga-duga." (QS. Al-Baqarah: 78) Makna firman Allah -Ta'ālā-: "amāniy" adalah membaca. Ini adalah kesempatan bagi Anda untuk berekreasi sekalian membaca sesuatu yang bermanfaat untuk Anda.
*
Pertanyaan 130: Apakah seorang pramugari atau pilot berdosa bila menghindarkan diri dari tugas penerbangan ketika dia sebagai cadangan bila dia memiliki kesibukan pribadi?
Jawab: Ya, orang yang menghindarkan diri dari tugas wajib adalah berdosa. Ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji." (QS. Al-Mā`idah: 1) Juga firman Allah -Ta'ālā-: "Penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isrā`: 34) Sebab itu, ia wajib bersiap saat diperlukan dan tidak boleh menghindar maupun merekayasa alasan karena itu termasuk melanggar janji.
*
Pertanyaan 131: Perjalanan seorang muslim ke berbagai negara dunia dengan mengikuti rute pekerjaan yang digelutinya menjadikannya melihat banyak kesesatan, kejahilan, kekufuran, kesyirikan, kefasikan, dan kejahatan. Lalu apa peran seorang muslim terhadap hal itu?
Jawab: Peran seorang muslim ialah berdakwah kepada Allah berdasarkan ilmu, mengajak kepada kebaikan, dan melarang kemungkaran sesuai dengan kemampuan, berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Tagābun: 16)
*
Pertanyaan 132: Apa hukum membawa Al-Qur`ān ke negara kafir?
Jawab: Jika Al-Qur`ān dibawa untuk dibaca maka tidak masalah, baik dia melakukan safar ke negara kafir ataupun negara Islam.
*
Pertanyaan 133: Apa hukum memberi seorang kafir buku terjemahan makna dan tafsir Al-Qur`ān dengan harapan dia akan masuk Islam?
Jawab: Jika yang ada hanya sebatas maknanya, maka tidak masalah. Adapun Al-Qur`ān yang merupakan mushaf, maka orang kafir tidak diberi peluang untuk itu, kecuali jika seseorang mengajaknya ke rumah lalu memaparkan mushaf kepadanya disertai menjelaskan maknanya, maka ini tidak mengapa; karena dalam keadaan seperti itu tidak dikhawatirkan dia akan merendahkan Al-Qur`ān. Adapun kalau hanya sebatas makna, tidak mengapa.
*
Pertanyaan 134: Apa hukum membawa surat kabar dan majalah yang berisikan ayat-ayat Al-Qur`ān ke negara kafir, mengingat banyak di antara kami meninggalkannya di kamar hotel, dan ketika dia meninggalkan hotel maka surat kabar dan majalah tersebut rawan dihinakan oleh pelayan hotel lalu dibuang di tempat sampah?
Jawab: Mengapa dia tidak membawanya pulang lalu memusnahkannya di tempat yang bersih?!
*
Pertanyaan 135: Apa hukum jam lembur di dalam bekerja? Apakah hal itu memiliki ketentuan syariat? Apakah honornya termasuk harta haram jika saya tidak melaksanakannya tetapi saya menulis bahwa saya telah melaksanakannya?
Jawab: Jam lembur tergantung peraturan. Namun, bila seseorang mengambil honor lembur padahal dia tidak melakukannya, maka honor tersebut hukumnya haram dan termasuk memakan harta dengan cara batil, ditambah lagi dengan disertai kebohongan karena dia melaporkan telah bekerja padahal tidak pernah bekerja. Di samping itu, bisa jadi dia akan menjadi teladan dan panutan bagi orang lain yang awalnya ragu dalam perbuatan haram itu. Ketika dia melihat ada yang melakukan, perkara itu baginya menjadi sederhana karena tindakan meniru menjadikan petaka dan maksiat menjadi ringan, sebagaimana tindakan meniru juga dapat menguatkan dalam ketaatan. Oleh karena itu, siapa yang mengarahkan pada kebaikan, baginya semisal pahala orang yang mengerjakannya.
*
Pertanyaan 136: Sebagian orang menjalankan kewajiban menunaikan perintah Allah ﷻ, namun ketika ada perkara yang membingungkannya dia mengikuti pendapat sesuai yang lebih kuat menurut pemahaman dan perkiraannya serta mengatakan: tanyalah hatimu, sementara ilmu agamanya minim. Ketika dia diingatkan bahwa dia harus bertanya kepada ulama, dia berkata: setiap orang terserah niatnya. Apakah hal itu dibolehkan baginya?
Jawab: Ini tidak boleh baginya. Kewajiban orang yang tidak punya ilmu adalah belajar dan orang yang jahil wajib bertanya.
Adapun sabda Rasulullah ﷺ, "Tanyalah hatimu"; beliau sedang berbicara kepada seorang laki-laki yang berstatus sebagai sahabat yang memiliki hati bersih, tidak terkontaminasi oleh berbagai bidah dan hawa nafsu. Seandainya seluruh manusia mengambil hadis ini sesuai makna lahiriahnya, maka setiap orang akan memiliki mazhab dan agama masing-masing. Bahkan, kita pun akan mengatakan: seluruh ahli bidah di atas kebenaran karena mereka semuanya telah menanyai hatinya, lalu hatinya memberi mereka fatwa seperti itu.
Seorang muslim memiliki kewajiban untuk bertanya tentang agamanya. Haram bagi seorang muslim untuk berucap atas nama Allah dan atas nama Rasul-Nya tanpa ilmu. Termasuk di antaranya: menafsirkan ayat-ayat ataupun hadis-hadis tidak seperti yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
*
Pertanyaan 137: Apa hukum orang yang memilih-milih hukum syariat di antara fatwa-fatwa ulama dan berhujah bahwa Rasulullah ﷺ ketika diberi dua pilihan maka beliau pasti memilih yang paling mudah?
Jawab: Adapun orang yang memilih-milih rukhsah (hukum paling ringan) -sebagaimana dikatakan oleh para ulama- bahwa dia telah melakukan sesuatu yang haram. Sampai-sampai sebagian mereka berkata: siapa yang mengikuti rukhsah, maka dia telah berbuat kezindikan, sebab dia mempermainkan agama Allah.
Adapun ketika pendapat dua ulama saling bertolak belakang, sementara tidak ada salah satunya yang lebih dominan, maka di sini ulama berbeda pendapat: Sebagian mereka berpendapat: dia ambil pendapat yang lebih berat karena itu yang lebih hati-hati. Sebagian yang lain berpendapat: dia ambil yang paling mudah, karena kaidah dasarnya ialah barā`ah az-zimmah (tidak adanya beban kewajiban). Sebagian yang lain lagi berkata: dia diberikan pilihan. Menurut dugaan kuat saya -Allahu a'lam-, tidak mungkin seseorang meyakini ada dua orang berilmu yang setara dari semua sisi. Jiwa yang sehat pasti memiliki kecenderungan kepada kebenaran, sebab kebenaran itu sejalan dengan fitrah. Oleh karena itu, Nabi ﷺ bersabda, "Kebajikan itu ialah sesuatu yang membuat jiwa dan hatimu tenteram. Sedangkan dosa ialah sesuatu yang menyebabkan keraguan dalam dada dan engkau tidak suka dilihat oleh orang lain ketika melakukannya."
*
Pertanyaan 138: Apa hukum menabung uang di bank konvensional, padahal masih ada perbankan lain yang menjalankan usaha yang sama serta menawarkan layanan yang sama, baik di dalam Saudi ataupun di luar Saudi, dan mereka mengumumkan bahwa mereka tidak melakukan transaksi riba?
Jawab: Tidak diragukan bahwa menabung uang di bank yang tidak melakukan transaksi riba jauh lebih baik, jika bank tersebut terpercaya, tidak dikhawatirkan uangnya akan hilang di sana. Adapun menyimpang uang di bank-bank konvensional tanpa mengambil riba, maka tidak mengapa ketika dibutuhkan.
*
Pertanyaan 139: Semua maskapai penerbangan membayarkan asuransi tahunan untuk para awak pesawatnya kepadaperusahaan asuransi, sehingga ketika terjadi kecelakaan fisik di saat bekerja maka perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang sebagai ganti apa yang menimpanya. Apa hukum mengambil uang ini?
Jawab: Jika awak pesawat tidak ditarik darinya iuran apa pun sebagai imbalannya, maka hukumnya tidak masalah mengambilnya, karena posisi awak pesawat sebagai orang yang diuntungkan, sementara tidak ditarik darinya iuran sedikit pun dan transaksinya dengan perusahaannya itu benar, tidak ada yang salah.
Pertanyaan 140: Apa hukum menggunakan kartu kredit yang mensyaratkan pembayaran berlebih jika Anda terlambat membayar? Mengingat saya melakukan pembayaran segera dan saya juga tidak mengambil pinjaman dengan kartu itu sehingga saya tidak melakukan transaksi riba dengan mereka. Saya menggunakannya hanya untuk kebutuhan, terutama karena perusahaan penyewaan mobil di luar negeri tidak akan menyewakan mobil kepada Anda kecuali dengan kartu sejenis itu, bahkan banyak hotel mengikuti sistem yang sama, sehingga dengan kartu itu banyak kepentingan terselesaikan. Di samping kekhawatiran membawa uang tunai di saku di beberapa negara. Jadi, apa pendapat Syekh yang mulia tentang hal itu? Untuk diketahui kontrak transaksi dengan perusahaan pemilik kartu ini adalah sebagai berikut: pemegang kartu akan membayar biaya tahunan kepada perusahaan, dengan itu dia dapat menggunakan kartu tersebut untuk membeli kebutuhannya dari berbagai toko, dan dia membayarnya setiap periode kepada perusahaan?
Jawab: Berdasarkan apa yang dijelaskan, saya tidak melihat hukumnya boleh. Sebab, walaupun seseorang melakukan pembayaran sebelum habis masa, dia telah menyepakati dari awal untuk melakukan transaksi riba ketika masa tempo telah habis. Kesepakatan untuk melakukan transaksi riba -walaupun dia tidak menjalankannya- hukumnya haram. Manusia telah melewatkan waktu bertahun-tahun lamanya sebelum kartu-kartu ini muncul. Bisa saja seseorang menitipkan uangnya di bank lalu menariknya dari tabungan tanpa riba.
*
Pertanyaan 141: Nabi ﷺ bersabda, "Bepergian (safar) itu bagian dari siksaan. Dia menghalangi (membuat sulit) seseorang untuk makan, minum, dan tidur. Jika salah seorang kalian telah menyelesaikan keperluannya, hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya." Apa makna hadis ini?
Jawab: Maknanya: bahwa seorang musafir akan ditimpa kelelahan di fisik, jiwa, dan pikirannya, padahal seseorang tidak sepatutnya bertahan seperti itu dalam kehidupannya. Melainkan jika dia telah menyelesaikan keperluan yang menjadi tujuan safarnya, hendaklah dia segera pulang ke keluarganya, supaya lebih menambah ketenteraman hatinya dari satu sisi dan dia dapat mendidik dan membimbing mereka dari sisi lain.
*
Pertanyaan 142: Sebagian ulama berkata, "Perjalanan jauh -dalam bahasa Arab- disebut safar karena ia menyingkap (yusfiru) akhlak." Kami berharap Syekh yang mulia menjelaskan ungkapan tersebut.
Jawab: Maknanya: bahwa seseorang tidak dikenal dengan baik kecuali jika dia telah melakukan perjalanan. Ketika dia melakukan perjalanan, Anda akan mengetahui perilakunya, gerakannya, dan prinsip-prinsipnya, karena sebelumnya dia tertutup di rumahnya dan di tokonya; tidak diketahui sedikit pun. Ketika dia keluar safar, keadaannya akan terlihat. Oleh karena itu, disebutkan bahwa Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, jika seseorang merekomendasikan orang lain, dia bertanya, "Apakah Anda pernah melakukan perjalanan jauh bersamanya?" Jika dia menjawab "tidak", Umar berkata, "Kalau begitu, Anda belum mengenalnya."
Pertanyaan 143: Salah satu karakter pekerjaan awa pesawat -seperti pilot, kopilot, teknisi udara, dan pramugari- ialah terus-menerus berpindah dan melakukan perjalanan. Hal ini menyebabkannya jauh dari rumah, istri, dan anak-anaknya, dan hal itu menciptakan kekosongan dalam pendidikan keluarga. Jadi, apa nasihat Anda?
Jawab: Jauh dari keluarga karena faktor pekerjaan, ini perkara yang pasti terjadi. Tetapi, saya kira ada banyak liburan. Mereka tidak selalu menjadi musafir sepanjang tahun, melainkan mereka pulang ke keluarga sekali atau dua kali dalam sepekan. Bisa lebih dan bisa kurang. Ini cukup. Mereka sama dengan yang lain dalam hal pendidikan anak. Ketika pulang ke keluarganya, dia harus mengecek keadaan mereka dan bertanya: apa yang kalian lakukan selama saya pergi? Apa yang terjadi pada kalian? Dia bawakan untuk mereka kebutuhan keluarga yang masih kurang dan memperhatikan mereka semampunya.
*
Pertanyaan 144: Kapan doa seorang musafir mustajab? Kapan dituliskan baginya pahala amal yang dikerjakannya ketika mukim dan safar?
Jawab: Adapun pengabulan doa, maka safar termasuk keadaan mustajab. Ini sama dengan keadaan-keadaan mustajab lainnya, baik yang terkait waktu maupun tempat. Hendaklah dia memaksimalkan doa yang dikehendakinya ketika safar.
Sedangkan amal saleh yang dikerjakannya ketika mukim, pahalanya tetap dituliskan untuknya selama dia musafir.
*
Pertanyaan 145: Apa hukum mengambil headset yang diperuntukkan untuk mendengarkan saluran radio yang terdengar di pesawat, selimut, peralatan makan, atau fasilitas pesawat lainnya yang disediakan untuk melayani penumpang, dengan catatan bahwa peraturan mengizinkan penggunaannya di pesawat, tetapi tidak mengizinkan untuk memilikinya?
Jawab: Siapapun tidak boleh mengambil salah satu dari barang tersebut karena penumpang hanya diperkenankan menggunakan semua yang ada di pesawat, tidak untuk memilikinya, kecuali sesuatu yang diletakkan untuk dimiliki, seperti Majalah "Ahlan wa Sahlan", karena tertulis bahwa itu adalah "hadiah". Selebihnya tidak boleh diambil, kecuali yang diperkenankan oleh peraturan untuk mengambilnya.
*
Pertanyaan 146: Ponsel terbukti berbahaya bagi perangkat navigasi udara di pesawat dan penggunaannya dapat membahayakan pesawat. Apa hukum pemakaian ponsel oleh penumpang di pesawat, mengingat peraturan melarang total pemakaian ponsel di sana?
Jawab: Jika peraturan melarang pemakaian ponsel secara total, maka ia tidak boleh digunakan, bahkan sekalipun tidak memengaruhi pesawat karena pesawat itu adalah milik perusahaan maskapai penerbangan. Jika pemilik pesawat atau penanggung jawabnya menetapkan tidak boleh memakai ponsel, maka ia tidak boleh digunakan, bahkan sekalipun tidak membahayakan pesawat. Jika benar ia membahayakan pesawat, maka yang demikian itu lebih dilarang lagi dan pelakunya lebih berdosa.
Pertanyaan 147: Apa hukumnya umat Islam berbaur dengan selain mereka dalam perayaan mereka?
Jawab: Umat Islam berbaur dengan selain mereka di dalam perayaan-perayaan mereka hukumnya haram karena mengandung tolong-menolong dalam melakukan dosa dan kezaliman. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Mā`idah: 2) Juga karena perayaan-perayaan tersebut jika terkait dengan momen agama, maka menyertai mereka menunjukkan pembenaran terhadap praktik beragama tersebut serta rida pada kekufuran mereka. Sebaliknya, jika perayaan dan acara-acara itu tidak terkait agama, maka secara tradisi ia tidak akan dilaksanakan di tengah-tengah umat Islam, jadi bagaimana mungkin umat Islam ikut acara tersebut ketika diadakan di kalangan orang-orang kafir?
Oleh karena itu, para ulama -raḥimahumullāh- berkata: Umat Islam tidak boleh menyertai non Islam dalam perayaan mereka karena hal itu adalah pengukuhan dan bentuk rida terhadap agama mereka yang batil, serta merupakan bentuk kerjasama dalam dosa dan kezaliman.
Para ulama berbeda pendapat jika seorang nonmuslim memberi Anda hadiah pada momen perayaan mereka, apakah Anda boleh menerimanya atau tidak boleh? Sebagian ulama berpendapat: hadiah yang mereka berikan pada momen perayaan mereka tidak boleh diterima karena menunjukkan sikap rida kepadanya. Sebagian yang lain berpendapat: tidak masalah menerimanya.
Apapun keadaannya, jika di dalamnya tidak terkandung suatu larangan syariat -yaitu pemberi hadiah tidak meyakini Anda rida dengan apa yang mereka lakukan-, maka tidak mengapa diterima. Namun jika tidak demikian, maka tidak menerimanya lebih utama.
Di sini, bagus untuk kami nukilkan perkataan Ibnul-Qayyim dalam buku Aḥkām Ahliż-żimmah (1/205): "Adapun ucapan selamat kepada syiar-syiar kekafiran yang khusus, hukumnya haram menurut kesepakatan para ulama. Misalnya: memberi ucapan selamat pada perayaan dan puasa mereka dengan ucapan "lebaran yang diberkahi" atau "kami ucapkan selamat pada lebaran ini" dan semisalnya. Bila orang yang mengucapkannya ini tidak terjatuh dalam kekufuran, maka minimal hukum sikapnya ini adalah haram. Kedudukannya sama seperti ucapan selamat pada acara sujud mereka kepada salib. Namun, banyak kalangan yang tidak menjunjung agama terjatuh di dalamnya."
*
Pertanyaan 148: Lantaran tingginya angka perjalanan yang merupakan karakter pekerjaan kami, terutama ke negara-negara barat, terjadi campur baur (ikhtilat) dengan perempuan. Hal ini berpotensi mendekatkan seseorang pada fitnah; lantas apa yang dapat membantu keteguhan di atas keistikamahan?
Jawab: Yang dapat membantu pada kondisi itu ialah takwa kepada Allah ﷻ. Ketika jiwanya mengajaknya kepada sesuatu yang tidak diridai oleh Allah ﷻ, maka dia mengingat Allah dengan hatinya, mengingat keagungan-Nya serta mengingat siksa-Nya, dan meyakini bahwa ketergantungannya pada perempuan hanya akan menambahkan kesulitan dan ujian kepadanya, serta dengan menundukkan pandangan, sebagaimana Allah ﷻ berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nūr: 30)
*
Pertanyaan 149: Apa peran pramugara dan pramugari dalam mengingkari kemungkaran yang kadang terjadi di atas pesawat?
Jawab: Perannya sama seperti peran yang lain; yaitu dia wajib mengajak kepada kebaikan serta melarang kemungkaran sesuai kemampuan. Nabi ﷺ bersabda, "Siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia ubah dengan tangannya. Jika ia tidak mampu dengan tangannya, hendaklah dengan lisannya. Jika ia tidak mampu dengan lisannya, maka hendaklah dengan hatinya, dan itu adalah iman yan paling lemah."
*
Pertanyaan 150: Apa nasihat Anda bagi para pilot, terutama ketika mereka berinteraksi dengan semua kelompok manusia?
Jawab: Nasihat saya untuk mereka adalah agar mereka berinteraksi dan melayani para penumpang dengan akhlak yang mulia. Alhamdulillah, semua atau mayoritas pramugara dan pramugari di pesawat-pesawat Arab Saudi memiliki sikap seperti itu.
Kedua, agar para pramugara menjauh sejauh-jauhnya dari berbincang dengan para pramugari ketika tidak dibutuhkan. Demikian juga tertawa bersama mereka dan duduk di samping mereka karena ini fitnah besar, lebih-lebih mereka laki-laki yang masih muda, sedangkan pramugari itu juga masih muda. Sebab itu, setiap orang harus bertakwa kepada Tuhannya, menundukkan pandangan dari menatap dengan tajam kepada pramugari, serta menjauhi hal itu sejauh-jauhnya.
Saya yakin semua pramugara tidak ada yang rida bila saudarinya, putrinya, atau ibunya berbicara kepada laki-laki asing, duduk di sampingnya, tertawa bersamanya dan sebaliknya, kecuali orang yang telah dicabut dari hatinya rasa cemburu. Jika dia tidak meridai hal itu pada kerabat perempuannya, lalu bagaimana dia meridainya pada kerabat perempuan orang lain?!
Nasihat saya kepada saudara-saudara saya para pramugara untuk menjaga jarak dari pramugari dan tidak berbicara kepadanya kecuali seukuran yang diperlukan serta tidak duduk berdampingan.
*
ZIKIR DAN DOA
Pertanyaan 151: Zikir-zikir yang datang dari Rasulullah ﷺ; zikir pagi dan petang, keluar dan masuk rumah, safar dan pulang, dan lain sebagainya memiliki banyak faedah. Bisakah Anda sebutkan untuk kami sebagian dari faedah-faedah zikir itu, jika memungkinkan?
Jawab: Saya bisa alihkan Anda -semoga Allah memberkahi Anda- kepada buku Al-Wābil Aṣ-Ṣayyib karya Ibnul-Qayyim -raḥimahullāh-. Di dalamnya, beliau menyebutkan lebih dari 100 faedah zikir. Faedah zikir paling besar yang akan diperoleh seseorang ialah ketenangan hati, sebagaimana Allah -Ta'ālā- berfirman, "Ingatlah, hanya dengan zikir kepada Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Ra'd: 28)
Di antara faedahnya ialah seseorang akan termasuk golongan yang disebutkan dalam firman Allah -Ta'ālā-: "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring." (QS. Āli 'Imrān: 190-191)
Di antara faedahnya ialah bahwa di dalamnya terkandung kehidupan hati dan keterkaitan dengan Allah ﷻ. Betapa banyak hati yang mati dihidupkan oleh Allah dengan zikir! Betapa banyak hati yang keras dilembutkan oleh Allah dengan zikir! Betapa banyak hati yang lalai disadarkan oleh Allah -Ta'ālā- dengan zikir! Seluruh zikir kepada Allah adalah kebaikan.
*
Pertanyaan 152: Kadang-kadang kami menemukan keadaan-keadaan yang sangat sulit di atas pesawat di udara. Apakah ada zikir tertentu yang dapat Syekh yang mulia nasihatkan kepada kami?
Jawab: Berdoa agar Allah menyelamatkannya beserta orang-orang yang bersamanya dari bahaya itu. Dia hendaknya berdoa sesuai dengan keadaan dan situasi.
*
Pertanyaan 153: Apakah ada doa yang datang dari Nabi ﷺ ketika melihat kilat, mendengar petir, turun hujan, serta melihat meteor dan bintang?
Jawab: Ketika hujan turun, ada sunnah fi'liyah dan qauliyah. Adapun sunnah fi'liyah ialah menyingkap sebagian pakaian dari badan supaya dapat terkena air hujan; sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ, dan beliau bersabda, "Karena ia baru saja (diciptakan) oleh Tuhannya." Adapun sunah qauliyah, yaitu Nabi ﷺ biasa berdoa, "Allāhumma ṣayyiban nāfi'an" Artinya: "Ya Allah! Jadikanlah hujan ini bermanfaat."
Adapun doa ketika mendengar petir dan melihat kilat, ada beberapa riwayat dari para sahabat, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abdullah bin Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa ia berdoa, "Subḥāna man yusabbiḥur-ra'du biḥamdihi, wal-malā`ikatu min khīfatih" Artinya: "Mahasuci Tuhan yang bertasbih kepada-Nya petir dengan memuji-Nya serta malaikat, karena takut kepada-Nya."
Juga riwayat lain dari Abdullah bin Az-Zubair: "Allāhumma lā taqtulnā bigaḍabika, wa lā tuhliknā bi 'azābika, wa 'āfinā qabla zālika" Artinya: "Ya Allah! Jangan bunuh kami dengan murka-Mu, jangan binasakan kami dengan siksa-Mu, dan maafkanlah kami sebelum itu."
Adapun ketika melihat kilat, maka membaca: "Subḥānallāhi wa biḥamdih" Artinya: "Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya."
Seluruhnya merupakan riwayat dari beberapa sahabat dan di dalamnya ada pembahasan dari sisi kesahihannya.
Adapun ketika melihat meteor dan bintang, saya tidak mengetahui doa apa pun dalam hal itu.
*
Pertanyaan 154: Kapan seorang musafir membaca doa safar di atas pesawat?
Jawab: Ketika ia telah naik ke atas pesawat dan duduk diam di tempat duduk, saat itu ia membaca doa.
Wallāhu a'lam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam serta keberkahan kepada hamba dan rasul-Nya, penutup para nabi, dan pimpinan orang-orang bertakwa, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan hingga hari Kiamat.
*
﷽
ZIKIR PAGI DAN PETANG
{الم ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ} Artinya: "Alif Lām Mīm. Kitab (Al-Qur`ān) tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang kami berikan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada (Al-Qur`ān) yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dan (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelum engkau, dan mereka yakin adanya akhirat. Merekalah yang mendapat petunjuk dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Al-Baqarah: 1-5)
{اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيم} Artinya: "Allah yang tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia; Yang Mahahidup, Yang terus menerus mengurus (makhluk-Nya), tidak mengantuk, dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang di hadapan mereka dan apa yang di belakang mereka dan mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun tentang ilmu-Nya melainkan apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya meliputi langit dan bumi dan Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dia Mahatinggi, Mahabesar." (QS. Al-Baqarah: 255)
{آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ} Artinya: "Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur`ān) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), 'Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.' Dan mereka berkata, 'Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali.' Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.'" (QS. Al-Baqarah: 285-286)
{حم تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ} Artinya: "Ḥā Mīm. Kitab ini (Al-Qur`ān) diturunkan dari Allah Yang Mahaperkasa, Maha Mengetahui, Yang mengampuni dosa dan menerima tobat dan keras hukuman-Nya; yang memiliki karunia. Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Hanya kepada-Nyalah (semua makhluk) kembali." (QS. Gāfir: 1-3)
{هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ} Artinya: "Dialah Allah yang tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Maha Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dialah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Dialah Allah yang tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; Maharaja, Mahasuci, Mahasejahtera, Maha Menjaga keamanan, Maha Pemelihara keselamatan, Mahaperkasa, Mahakuasa, dan Maha Memiliki segala keagungan. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan. Dialah Allah Yang Maha Menciptakan, Maha Mengadakan, Maha Membentuk rupa, Dia memiliki nama-nama yang indah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya dan Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana." (QS. Al-Ḥasyr: 22-24)
Surah Qul Huwallāhu Aḥad, Qul A'ūżu bi Rabbil Falaq, dan Qul A'ūżu bi Rabbinnās; masing-masing dibaca lengkap sebanyak tiga kali.
أعوذ بكلمات الله التّامّات من شرّ ما خلق Artinya: "Aku berlindung dengan kalam Allah yang sempurna dari kejahatan semua mahluk yang Dia ciptakan." Doa ini dibaca sebanyak tiga kali.
باسم الله الّذي لا يضرّ مع اسمه شيءٌ في الأرض ولا في السّماء، وهو السّميع العليم Artinya: "Dengan menyebut nama Allah yang tidak akan berbahaya sesuatu apa pun di bumi dan di langit bersama nama-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Doa ini dibaca sebanyak tiga kali.
رضيت بالله ربًّا، وبالإسلام دينًا، وبمحمّدٍ صلى الله عليه وسلم نبيًّا Artinya: "Aku rida Allah sebagai tuhan, Islam sebagai agama, dan Muhammad ﷺ sebagai nabi." Doa ini dibaca sebanyak tiga kali.
أصبحنا وأصبح الملك لله، والحمد لله، لا إله إلّا الله، وحده لا شريك له، له الملك، وله الحمد، وهو على كلّ شيءٍ قديرٌ، ربّ أسألك خير ما في هذا اليوم وخير ما بعده، وأعوذ بك من شرّ ما في هذا اليوم، ومن شرّ ما بعده، ربّ أعوذ بك من الكسل والهرم وسوء الكبر، وأعوذ بك من عذابٍ في النّار، وعذابٍ في القبر Artinya: "Kami memasuki waktu pagi dan seluruh kerajaan milik Allah, segala puji milik Allah. Tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya seluruh kerajaan dan hanya milik-Nya seluruh pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tuhanku! Aku memohon kepada-Mu kebaikan yang ada pada hari ini dan kebaikan yang ada setelahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan yang ada pada hari ini dan keburukan yang ada setelahnya. Tuhanku! Aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan, usia tua, dan kejelekan umur tua. Aku berlindung kepada-Mu dari siksa di neraka dan siksa di kubur." Ketika sore membaca, أمسينا وأمسى الملك لله serta membaca, ربّ أسألك خير ما في هذه اللّيلة... sampai seterusnya. Dua doa ini sebagai ganti dari doa: أصبحنا وأصبح dan doa: هذا اليوم
اللّهمّ بك أصبحنا، وبك أمسينا، وبك نحيى، وبك نموت، وإليك النّشور Artinya: "Ya Allah! Dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami memasuki waktu pagi, dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami memasuki waktu sore, dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami hidup dan dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami mati, dan hanya kepada-Mu kebangkitan semua makhluk." Sedangkan di waktu sore membaca: اللّهمّ بك أمسينا، وبك أصبحنا، وبك نموت، وبك نحيى، وإليك المصير Artinya: "Ya Allah! Dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami memasuki waktu sore, dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami memasuki waktu pagi, dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami mati, dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami hidup, dan hanya kepada-Mu semua makhluk kembali."
اللّهمّ ما أصبح بي من نعمةٍ أو بأحدٍ من خلقك فمنك وحدك لا شريك لك، فلك الحمـد، ولك الشّكـر Artinya: "Ya Allah! Tidaklah ada suatu nikmat padaku di waktu pagi atau pada siapa pun di antara makhluk-Mu, maka ia berasal dari Engkau semata, tidak ada sekutu bagi-Mu; hanya milik-Mu seluruh pujian dan hanya milik-Mu semua syukur." Sedangkan di waktu sore membaca: ما أمسى بي
اللّهمّ إنّي أصبحت في نعمةٍ منك وعافيةٍ وسترٍ، فأتمّ نعمتك عليّ وعافيتك وسترك في الدّنيا والآخرة Artinya: "Ya Allah! Sungguh aku memasuki waktu pagi dalam kenikmatan, keafiatan, dan ampunan dari-Mu, maka sempurnakanlah padaku nikmat-Mu, afiat-Mu, dan ampunan-Mu di dunia dan akhirat." Doa ini dibaca sebanyak tiga kali. Sedangkan pada waktu sore membaca: اللّهمّ إنّي أمسيت
اللّهمّ إنّي أعوذ بك من الهمّ والحزن، وأعوذ بك من العجز والكسل، وأعوذ بك من الجبن والبخل، وأعوذ بك من غلبة الدّين، ومن قهر الرّجال Artinya: "Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari rasa gundah dan sedih. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat lemah dan malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan bakhil. Aku berlindung kepada-Mu dari lilitan hutang dan tekanan orang lain."
اللّهمّ إنّي أسألك العافية في الدّنيا والآخرة، اللّهمّ إنّي أسألك العفو والعافية في ديني ودنياي وأهلي ومالي، اللّهمّ استر عوراتي، وآمن روعاتي، اللّهمّ احفظني من بين يديّ ومن خلفي، وعن يميني، وعن شمالي، ومن فوقي، وأعوذ بعظمتك أن أغتال من تحتي Artinya: "Ya Allah! Aku memohon kepada-Mu keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah! Aku memohon kepada-Mu ampunan dan keselamatan dalam agamaku, duniaku, keluargaku, dan hartaku. Ya Allah! Tutuplah auratku, berilah rasa aman terhadap ketakutanku. Ya Allah! Jagalah aku dari depanku, dari belakangku, dari kananku, dari kiriku, dan dari atasku. Aku berlindung dengan keagungan-Mu dari pembunuhan secara tiba-tiba dari bawahku."
اللّهمّ أنت ربّي، لا إله إلّا أنت، خلقتني وأنا عبدك، وأنا على عهدك ووعدك ما استطعت، أعوذ بك من شرّ ما صنعت، أبوء لك بنعمتك عليّ، وأبوء بذنبي، فاغفر لي؛ إنّه لا يغفر الذّنوب إلّا أنت Artinya: "Ya Allah! Engkau adalah Tuhanku. Tidak ada tuhan yang hak kecuali Engkau. Engkau menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu selagi aku mampu. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku. Aku mengakui nikmat-Mu atas diriku dan aku mengakui dosaku. Maka ampunilah aku, karena sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa selain Engkau."
اللّهمّ فاطر السّماوات والأرض، عالم الغيب والشّهادة، ربّ كلّ شيءٍ ومليكه، أشهد أن لا إله إلّا أنت، أعوذ بك من شرّ نفسي، ومن شرّ الشّيطان وشركه، وأن أقترف على نفسي سوءًا أو أجرّه إلى مسلمٍ Artinya: "Ya Allah Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui alam gaib dan yang tampak, Tuhan segala sesuatu dan pemiliknya. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan jiwaku dan kejelekan setan dan sekutunya, dan (aku berlindung supaya tidak) mendatangkan keburukan kepada diriku sendiri atau menganiaya orang muslim lainnya."
اللّهمّ إنّي أصبحت أشهدك وأشهد حملة عرشك وملائكتك وأنبياءك وجميع خلقك بأنّك أنت الله لا إله إلّا أنت، وأنّ محمّدًا عبدك ورسولك Artinya: "Ya Allah, aku memasuki waktu pagi. Aku menjadikan-Mu sebagai saksi serta menjadikan malaikat-malaikat pemikul Arasy dan malaikat-malaikat-Mu serta nabi-nabi-Mu dan semua makhluk-Mu, bahwa Engkau adalah Allah, tidak ada sembahan yang benar kecuali Engkau, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Mu." Sedangkan pada waktu sore membaca: Allāhumma amsaitu .... Dibaca sebanyak empat kali.
لا إله إلّا الله، وحده لا شريك له، له الملك، وله الحمد، وهو على كلّ شيءٍ قديرٌ Artinya: "Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya seluruh kerajaan, milik-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu." Dibaca seratus kali di waktu pagi atau sore.
حسبي الله، لا إله إلّا هو، عليه توكّلت، وهو ربّ العرش العظيم Artinya: "Cukuplah Allah sebagai penolongku, tidak ada tuhan yang benar kecuali Dia. Hanya kepada-Nya aku berserah diri dan Dia adalah Tuhan Arasy yang agung." Dibaca sebanyak tujuh kali.
حسبي الله وكفى، سمع الله لمن دعا، ليس وراء الله مرمى Artinya: "Cukuplah Allah sebagai penolongku dan cukuplah hanya Dia. Allah mendengar siapa yang berdoa. Tidak ada tujuan lain setelah Allah."
سبحان الله وبحمده Artinya: "Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya." Dibaca sebanyak seratus kali di waktu pagi atau sore, atau keduanya sekalian.
أستغفر الله، وأتوب إليه Artinya: "Aku memohon ampun kepada Allah dan aku bertobat kepada-Nya." Dibaca seratus kali.
Demikian yang bisa saya tulis. Saya mohon kepada Allah -Ta'ālā- agar menjadikannya bermanfaat.
Penulis: Muḥammad Aṣ-Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn
Tertulis pada tanggal: 20/1/1418 H
*