التحقيق والإيضاح لكثير من مسائل الحج والعمرة والزيارة على ضوء الكتاب والسنة
PANDUAN PRAKTIS TENTANG HAJI, UMRAH, DAN ZIARAH BERDASARKAN AL-QUR`AN DAN SUNNAH
PANDUAN PRAKTIS TENTANG HAJI, UMRAH, DAN ZIARAH BERDASARKAN AL-QUR`AN DAN SUNNAH
Karya Yang Mulia Syekh Al-'Allāmah
Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz
Mukadimah Penulis
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji hanya milik Allah, Tuhan seluruh alam, dan kesudahan yang baik itu hanya bagi orang-orang yang bertakwa. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada hamba dan Rasul-Nya, Muhammad, beserta keluarga, dan segenap sahabatnya.
Amabakdu:
Risalah ringkas ini membahas tentang haji, penjelasan keutamaan dan etikanya, serta apa saja yang harus dilakukan oleh orang yang hendak menunaikannya. Di samping itu, ada uraian terkait ragam permasalahan penting dalam haji, umrah, dan ziarah secara singkat dan mudah dimengerti. Kami berusaha memaparkannya sesuai dengan Al-Qur`an dan sunnah Rasulullah ﷺ sebagai nasihat untuk kaum muslimin dan penerapan dari firman Allah Ta'ala, "Tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin." [QS. Aż-Żāriyāt: 55]. Juga firman Allah Ta'ala, "(Ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Alkitab (yaitu), 'Hendaklah kalian benar-benar menerangkannya (isi Alkitab itu) kepada manusia dan janganlah kalian menyembunyikannya...'" [QS. Āli 'Imrān: 187]. Dan seterusnya sampai akhir ayat. Dan Juga firman-Nya Ta'ala, "...Tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa..." [QS. Al-Mā`idah: 2].
Selain itu, juga sebagai pengamalan dari hadis sahih dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Agama itu ketulusan." Beliau ulang sebanyak tiga kali. Lalu beliau ditanya, "Ketulusan untuk siapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin secara umum."[1] [1] HR. Muslim (No. 55).
Aṭ-Ṭabarāniy juga meriwayatkan dari Ḥużaifah bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang tidak peduli dengan urusan kaum muslimin, maka bukan termasuk dari mereka. Siapa yang di waktu petang dan pagi belum berlaku tulus untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin secara umum, maka bukan termasuk bagian dari mereka."[2] [2] HR. Aṭ-Ṭabarāniy dalam al-Ausaṭ (No. 7469).
Hanya kepada Allah kita memohon, semoga buku ini bermanfaat bagi kaum muslimin, dan usaha ini murni bertujuan mengharap wajah-Nya yang mulia dan sebagai penyebab mendapatkan kesuksesan di sisi-Nya di dalam surga-Nya yang penuh nikmat. Sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan, dan cukuplah Dia menjadi penolong bagi kita karena Dia sebaik-baik pelindung.
Bab
Dalil-dalil Kewajiban Haji dan Umrah serta Perintah untuk Bersegera Menunaikannya
Apabila telah memahami hal ini, maka ketahuilah -semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kami dan Anda untuk mengetahui kebenaran dan mengikutinya- bahwa Allah ﷻ mewajibkan hamba-hamba-Nya agar beribadah haji di Baitullah yang disucikan dan menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam. Allah Ta'ala berfirman, "...(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." [QS. Āli 'Imrān: 97].
Dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain, Ibnu 'Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Islam itu dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadan, serta beribadah haji ke Baitullāh al-Ḥarām."[3] [3] HR. Bukhari (No. 8) dan Muslim (No. 16).
Sa'īd meriwayatkan di dalam Musnadnya dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku berkeinginan mengutus beberapa laki-laki ke seluruh wilayah ini untuk mengamati, siapa yang memiliki kemampuan[4] tetapi ia tidak menunaikan haji, agar memerintahkan mereka membayar jizyah; karena mereka itu bukan kaum muslimin, mereka itu bukan kaum muslimin."[5] [4] Maknanya: memiliki kelebihan harta. [5] Dalam buku Jāmi' Al-Aḥādīṡ (No. 31221), hadis ini disandarkan ke Kitab Sunan Sa'īd bin Manṣūr, namun saya tidak menemukannya dalam naskah yang tersedia.
Diriwayatkan juga dari Ali -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa ia berkata, "Siapa yang mampu untuk menunaikan ibadah haji namun ia meninggalkannya, maka tidak ada bedanya ia mati sebagai seorang Yahudi atau Nasrani."[6] [6] HR. Tirmizi (No. 812).
Seseorang yang belum menunaikan ibadah haji, padahal ia mampu, maka dia wajib bersegera menunaikannya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Bersegeralah untuk beribadah haji -yakni haji wajib- karena seseorang tidak mengetahui apa yang akan menghalanginya kelak."[7] [7] HR. Abu Daud (No. 1732).
Di samping itu, ibadah haji juga merupakan kewajiban yang dituntut untuk segera dikerjakan oleh orang yang mampu menunaikannya. Ini berdasarkan zahir teks firman Allah Ta'ala, "...(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." [QS. Āli 'Imrān: 97]. Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ di dalam khotbahnya, "Wahai manusia, sesungguhnya Allah mewajibkan kepada kalian ibadah haji, maka laksanakanlah."[8] [8] HR. Muslim (No. 1337).
Ada juga hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban ibadah umrah, di antaranya,
Sabda Nabi ﷺ saat menjawab pertanyaan Malaikat Jibril, ketika ditanya tentang Islam, beliau ﷺ bersabda, "Islam adalah Anda bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, beribadah haji di Baitullah dan umrah, mandi dari junub, menyempurnakan wudu, dan berpuasa Ramadan."[9] HR. Ibnu Khuzaimah dan Ad-Dāraquṭniy dari hadis Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-. Ad-Dāraquṭniy menuturkan, "Hadis ini sanadnya valid dan sahih." [9] HR. Ibnu Khuzaimah (No. 1).
Ada juga hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad?" Beliau menjawab, "Mereka wajib berjihad, namun tanpa peperangan, yaitu: haji dan umrah."[10] HR. Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih. [10] HR. Bukhari (No. 1520).
Ibadah haji dan umrah hukumnya wajib satu kali seumur hidup. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ di dalam hadis sahih, "Ibadah haji wajib satu kali. Bagi yang ingin lebih, maka itu sunnah."[11] [11] HR. Nasa`i (No. 2620).
Dianjurkan memperbanyak ibadah haji serta umrah sebagai tambahan amalan sunnah. Hal ini sebagaimana tertera di dalam kitab Aṣ-Ṣaḥīḥain dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak memiliki balasan lain kecuali surga."[12] [12] HR. Bukhari (No. 1773) dan Muslim (No. 1349).
Bab
Kewajiban Bertobat dari Maksiat dan Menyucikan Diri dari Kezaliman
Apabila seorang muslim bertekad safar untuk beribadah haji atau umrah, ia dianjurkan memberi wasiat kepada keluarga dan para sahabatnya agar bertakwa kepada Allah ﷻ agar mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Sebaiknya ia menuliskan hak serta kewajibannya terkait utang dan mengambil saksi untuk itu, serta segera bertobat secara tulus dari segala jenis dosa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "...Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung." [QS. An-Nūr: 31].
Hakikat tobat adalah melepaskan semua dosa serta meninggalkannya secara total, menyesali apa yang telah diperbuatnya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Jika ada kezaliman yang dilakukan terhadap sesama manusia terkait nyawa, harta, atau kehormatan, ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya, atau meminta maaf kepadanya sebelum safar. Hal ini sebagaimana yang tercantum secara sahih dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Siapa yang pernah berbuat zalim mengambil hak saudaranya terkait harta atau kehormatan, selesaikanlah hari ini juga, sebelum tiba hari yang tidak berlaku lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, akan diambil seukuran kezalimannya. Sebaliknya, jika tidak memiliki amal kebaikan, maka dosa-dosa saudaranya tersebut akan dibebankan kepadanya."[13] [13] HR. Bukhari (No. 2449).
Sebaiknya harta yang digunakan untuk ibadah haji dan umrahnya bersumber dari yang baik serta halal. Ini berdasarkan riwayat sahih dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik."[14] [14] HR. Muslim (No. 1015).
Aṭ-Ṯabarāniy meriwayatkan dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila seseorang pergi untuk beribadah haji menggunakan harta yang halal dan meletakkan kakinya di pelana kudanya, lalu ia menyeru, 'Labbaikallāhumma labbaik' (Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu), maka akan ada yang menyeru dari langit, 'Aku sambut dan penuh bahagia, bekalmu halal, kendaraanmu halal, dan hajimu mabrur tidak tercampur dosa'. Jika seseorang pergi haji menggunakan harta haram, lalu ia meletakkan kakinya di pelana, lantas ia menyeru, 'Labbaikallāhumma labbaik' (Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu), maka akan ada suara dari langit menyeru, 'Aku tidak menyambutmu dan tidak senang denganmu, bekalmu haram, hartamu haram, dan hajimu tidak mabrur."[15] [15] HR. Aṫ-Ṫabarāniy dalam Al-Kabīr (No. 2989).
Seorang jemaah haji harus merasa cukup dengan apa yang dimilikinya serta menjaga kehormatannya dengan tidak meminta-minta kepada orang lain. Hal ini berdasarkan sabda beliau ﷺ, "Siapa yang menjaga kehormatannya, Allah akan jaga kehormatannya. Siapa yang merasa cukup, Allah akan memberinya kecukupan."[16] [16] HR. Bukhari (No. 1427) dan Muslim (No. 1035).
Juga sabda beliau ﷺ, "Apabila seorang laki-laki gemar meminta-minta kepada orang lain, nanti ia akan datang pada hari kiamat dalam kondisi di wajahnya tidak memiliki sedikit pun daging."[17] [17] HR. Bukhari (No. 1474) dan Muslim (No. 4040).
Seorang jemaah haji harus meniatkan ibadah haji dan umrah hanya berharap wajah Allah dan akhirat serta mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang diridai-Nya di tempat-tempat yang mulia tersebut, baik berupa perkataan ataupun perbuatan. Dia juga harus benar-benar waspada terhadap niat untuk duniawi dan materinya saat beribadah haji, atau niat ria, ingin dipuji orang lain, dan berbangga diri dengannya. Karena hal itu termasuk niat yang terburuk, serta berakibat pada hangus dan tertolaknya amalan; sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta'ala, "Siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia-sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan." [QS. Hūd: 15-16].
Allah Ta'ala juga berfirman, "Siapa yang menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahanam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. Sebaliknya, siapa menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan dia beriman, maka mereka itulah orang yang usahanya dibalas dengan baik." [QS. Al-Isrā`: 18-19].
Juga dalam hadis sahih, Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah berfirman, 'Aku sama sekali tidak membutuhkan sekutu apa pun, siapa yang mengerjakan amalan sambil menyekutukan-Ku dengan yang lain dalam amalannya, Aku tinggalkan dia beserta sekutunya'."[18] [18] HR. Muslim (No. 2985).
Ia juga diharuskan bersama kawan-kawan yang baik saat safar, yang taat beragama, bertakwa, dan paham agama, serta waspada terhadap pertemanan dengan orang-orang bodoh dan fasik.
Ia juga sebaiknya mempelajari ilmu yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrahnya, mendalaminya, serta bertanya saat mengalami kesulitan; agar ia beramal atas dasar ilmu. Tatkala ia mulai naik hewan tunggangannya, mobil, pesawat, atau jenis kendaraan lainnya, dianjurkan agar menyebut nama Allah dan memuji-Nya, kemudian bertakbir tiga kali, seraya mengucapkan, "Subḥanallażī sakh-khara lanā hāżā wa mā kunnā lahū muqrinīna. Artinya, "...Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, Wa innā ilā rabbinā lamunqalibūn." Artinya: "...dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.” [QS. Az-Zukhruf: 13-14].
Lalu membaca: "Allāhumma innī as`aluka fī safarinā hāżā al-birra wat-taqwā, wa minal 'amali mā tarḍā. Allāhumma hawwin 'alainā safaranā hāżā waṭ-wi 'annā bu'dahū. Allāhumma antaṣ-ṣāḥibu fis-safar, wal-khalīfatu fil-ahli. Allāhumma innī a'ūżu bika min wa'ṡā`is-safar, wa ka`ābatil-manẓar, wa sū`il-munqalabi fil-māli wal-ahli." Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebajikan dan ketakwaan dalam safarku ini dan amalan yang Engkau ridai. Ya Allah, jadikanlah safar kami terasa ringan dan dekatkanlah jaraknya. Ya Allah, Engkaulah yang menyertai kami dalam safar ini dan menjaga keluarga kami. Ya Allah, kami memohon perlindungan kepada-Mu dari kesulitan safar, pemandangan yang menyedihkan, dan perubahan yang buruk pada harta dan keluarga."[19] Doa tersebut berasal dari hadis Nabi ﷺ yang sahih dan diriwayatkan oleh Muslim dari hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-. [19] HR. Muslim (No. 1342).
Ketika safar sebaiknya memperbanyak zikir, istigfar, doa kepada Allah -Subḥānahu-, tunduk kepada-Nya, membaca Al-Qur`an, merenungi maknanya, menjaga salat lima waktu secara berjamaah. Ia juga seharusnya menjauhi desas-desus, perbincangan dalam hal yang tidak bermanfaat, dan berlebihan saat bergurau, serta menjaga lisannya dari berkata dusta, gibah, adu domba, mengejek kawan dan saudaranya sesama muslim.
Hendaknya ia berbuat baik kepada kawan-kawannya, tidak menyakiti mereka, memerintahkan mereka melakukan kebaikan, dan mencegah dari kemungkaran dengan bijak serta nasihat yang baik semampunya.
Bab
Amalan Jemaah Haji Ketika Tiba di Mikat
Apabila ia sampai di mikat, disunnahkan mandi dan memakai parfum; hal ini berdasarkan riwayat dari Nabi ﷺ, bahwa ketika hendak berihram, beliau melepaskan pakaian yang berjahit dan mandi. Juga berdasarkan riwayat yang valid dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain, bahwa Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Dahulu, aku pernah memberikan parfum pada tubuh Nabi ﷺ saat beliau hendak berihram sebelum mengenakan pakaian ihram, dan saat statusnya sudah tahalul, sebelum tawaf di Ka'bah."[20] Beliau ﷺ juga pernah memerintahkan Aisyah tatkala ia haid, padahal sudah berihram untuk umrah, agar mandi dan berihram untuk haji. Beliau ﷺ juga pernah menyuruh Asmā` binti 'Umais saat melahirkan di Żulḥulaifah agar mandi dan membalutkan area keluarnya darah dengan kain, lalu berihram.[21] Ini merupakan dalil bahwa seorang wanita jika sampai di mikat sementara ia sedang haid atau nifas, ia hendaknya mandi dan berihram seperti jemaah lainnya. Ia juga mengerjakan amalan-amalan haji sebagaimana jemaah lainnya, kecuali tawaf di Baitullāh. Hal inilah yang telah diperintahkan oleh beliau ﷺ kepada Aisyah dan Asmā`. [20] HR. Bukhari (No. 1539) dan Muslim (No. 1189). [21] HR. Muslim (No. 1218).
Orang yang hendak berihram disunnahkan merapikan kumis, kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak. Sebaiknya dicukur sewajarnya; agar ia tidak perlu lagi mencukurnya setelah berihram, karena saat itu dilarang. Nabi ﷺ telah mensyariatkan kepada kaum muslimin agar menjaga kebersihan hal-hal tersebut sepanjang waktu. Hal ini tertera secara valid dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia meriwayatkan, ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak."[22] [22] HR. Bukhari (No. 5891) dan Muslim (No. 257).
Dalam Sahih Muslim, Anas -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "(Nabi ﷺ) menentukan waktu untuk kita dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, jangan sampai lebih dari empat puluh malam."[23] [23] HR. Muslim (No. 258).
Imam Nasa`i juga meriwayatkannya dengan lafaz: "Rasulullah ﷺ menentukan waktu bagi kita."[24] (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi dengan redaksi Nasa`i). Adapun untuk rambut kepala, maka tidak disyariatkan mencukur apa pun darinya ketika akan ihram, baik laki-laki atau pun perempuan. [24] HR. Nasa`i (No. 14).
Adapun jenggot, sampai kapan pun haram dicukur habis atau dipotong sedikit, bahkan ia harus dibiarkan dan dipanjangkan. Hali ini berdasarkan hadis di dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain yang diriwayatkan dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tampillah berbeda dengan kaum musyrik; biarkan jenggot memanjang dan tipiskanlah kumis."[25] Imam Muslim meriwayatkan dalam Sahihnya dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia mengatakan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Potonglah kumis dan biarkan jenggot panjang. Tampillah berbeda dengan orang-orang Majusi."[26] [25] HR. Bukhari (No. 2892) dan Muslim (No. 259). [26] HR. Muslim (No. 260).
Pada masa kini, musibah sangat besar lantaran banyak orang yang justru menyelisihi sunnah ini serta menentang jenggot. Sebaliknya, mereka malah lebih nyaman menyerupai orang-orang kafir dan kaum wanita, terlebih yang berstatus sebagai ahli ilmu, innā lillāhi wa innā ilaihi rāji'ūn. Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan kita dan segenap kaum muslimin petunjuk dalam beramal sesuai sunnah, berpegang teguh di atasnya, dan menyeru kepadanya, meskipun kebanyakan orang tidak menyukainya. Cukuplah Allah sebagai penolong kita karena Dialah sebaik-baik penolong dan tiada daya serta upaya kecuali melalui pertolongan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung.
Kemudian kaum laki-laki mengenakan sehelai kain panjang (izār) dan sehelai selendang (ridā`) yang disunnahkan berwarna putih. Ia juga disunnahkan berihram dengan memakai dua sandal; hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Hendaklah kalian berihram dengan mengenakan sehelai kain panjang, selendang, dan memakai sepasang sandal. Jika tidak memiliki sandal, hendaklah ia memakai sepasang khuf (sepatu) dan potonglah hingga sebatas di bawah mata kaki."[27] HR. Imam Ahmad -raḥimahullāh-. [27] HR. Muslim (No. 1177).
Sedangkan untuk kaum wanita, ia boleh berihram dengan pakaian apa pun, berwarna hitam, hijau, dan lain sebagainya, namun tetap waspada agar tidak menyerupai pakaian kaum laki-laki. Ia juga tidak boleh mengenakan cadar dan dua sarung tangan saat berihram, tetapi boleh menutup wajah dan kedua tangannya dengan selain cadar atau sarung tangan; karena Nabi ﷺ melarang seorang wanita yang sedang berihram mengenakan cadar dan dua sarung tangan. Adapun tindakan sebagian masyarakat yang mengkhususkan pakaian ihram seorang wanita berwarna hijau atau hitam dan tidak boleh warna lainnya, maka hal ini tidak ada dasarnya sama sekali.
Setelah selesai mandi, bersih-bersih, dan memakai pakaian ihram, ia berniat di dalam hatinya untuk memulai manasik yang hendak ia kerjakan, haji atau umrah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Segala amalan itu tergantung pada niatnya; dan sesungguhnya setiap orang berhak mendapatkan (balasan dari) apa yang dia niatkan."[28] [28] HR. Bukhari (No. 1) dan Muslim (No. 1907).
Disyariatkan mengucapkan apa yang diniatkan. Jika niatnya umrah, ucapkan "labbaika 'umratan" atau "allāhumma labbaika 'umratan". Bila niatnya haji, ucapkan "labbaika ḥajjan" atau "allāhumma labbaika ḥajjan". Nabi ﷺ melakukan hal tersebut ketika berniat ihram. Apabila berniat untuk keduanya, maka ucapkan "allāhumma labbaika 'umratan wa ḥajjan". Hal yang lebih utama adalah melafazkan niat tersebut ketika sudah stabil berada di atas hewan tungganggan, mobil, atau kendaraan lainnya; sebab Nabi ﷺ mulai bertalbiah setelah stabil berada di atas kendaraannya, lalu beranjak berjalan dari mikat. Inilah yang benar dari beberapa pendapat ahli ilmu
Tidak disyariatkan untuk melafazkan niat kecuali hanya pada saat ihram; karena hal itu memang bersumber dari Nabi ﷺ.
Adapun ketika hendak salat, tawaf, dan ibadah lainnya, maka seharusnya dia tidak melafazkan niat sama sekali. Tidak boleh mengucapkan, "nawaitu an uṣallī" (aku berniat salat) ini dan ini, atau mengucapkan "nawaitu an aṭūfa" (aku berniat tawaf), bahkan melafazkannya termasuk bidah yang diada-adakan. Mengeraskan niat ini adalah amalan buruk dan dosa. Seandainya melafazkan niat itu disyariatkan, niscaya Rasulullah ﷺ menjelaskan dan menerangkannya kepada umat melalui perbuatan atau perkataannya, serta para generasi salaf juga akan terlebih dahulu melakukannya.
Ketika tata cara ibadah seperti ini tidak pernah dinukil dari Nabi ﷺ, tidak pula dari para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-, maka itu pasti bidah. Nabi ﷺ telah bersabda, "Seburuk-buruknya perkara adalah amalan baru yang dibuat-buat, dan setiap bidah adalah sesat."[29] (HR. Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya). Nabi ﷺ juga bersabda, "Siapa yang membuat perkara baru dalam agama kami ini yang bukan berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak."[30] (Muttafaq 'alā siḥḥatih). Dalam redaksi riwayat Muslim, "Siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak pernah kami perintahkan, maka ia tertolak."[31] [29] HR. Muslim (No. 867). [30] HR. Bukhari (No. 2697) dan Muslim (No. 1718). [31] HR. Bukhari (No. 2550) dan Muslim (No. 1718).
Bab Tempat-Tempat dan Batas Mikat
Tempat-tempat mikat ada lima:
1. Żulḥulaifah Ini adalah mikat penduduk Madinah, yang sekarang disebut Abyar Ali (Bir Ali).
2. Juḥfah Ini adalah mikat penduduk negeri Syam, yang merupakan wilayah yang punah terletak setelah wilayah Rābig. Sekarang orang-orang berihram dari Rābig. Siapa yang berihram dari Rābig, ia terhitung berihram di mikat; karena posisi Rābig terletak sebelum Juḥfah.
3. Qarnul-manāzil Ini adalah mikat penduduk Nejed yang sekarang disebut As-Sail.
4. Yalamlam Ini adalah mikat penduduk Yaman.
5. Żatu 'Irq Ini adalah mikat penduduk Irak.
Mikat-mikat ini telah ditentukan oleh Nabi ﷺ untuk penduduk negeri yang kami sebutkan di atas dan bagi siapa pun yang melewatinya saat hendak beribadah haji atau umrah.
Orang yang melewatinya harus berihram terlebih dahulu. Ia tidak boleh melewatinya tanpa berihram jika ingin ke Makkah dengan tujuan haji atau umrah, baik melalui jalur darat ataupun udara. Dalilnya adalah keumuman sabda Nabi ﷺ saat menentukan mikat-mikat tersebut, "Mikat-mikat tersebut berlaku bagi penduduk yang datang dari arahnya dan bagi siapa pun yang melewatinya dari orang yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah."[32] [32] HR. Bukhari (No. 1524) dan Muslim (No. 1181).
Hal yang disyariatkan bagi seseorang yang melalui jalur udara menuju Makkah untuk haji atau umrah adalah agar mandi dan bersih-bersih sebelum naik pesawat. Apabila sudah mendekati mikat, ia mengenakan dua helai kain ihram, kemudian mengucapkan talbiah umrah jika waktu haji masih lama, namun jika waktu haji sudah sangat dekat, maka cukup bertalbiah untuk haji. Apabila ia mengenakan kain ihramnya sebelum naik pesawat atau sebelum mendekati mikat pun, itu tidak masalah. Tetapi tidak boleh berniat untuk masuk ke dalam manasik (ihram) dan tidak boleh bertalbiah kecuali saat posisinya sejajar dengan mikat atau mendekatinya; karena Nabi ﷺ tidak berihram kecuali dari mikat. Umat ini wajib mengikuti Nabi ﷺ dalam hal itu, seperti pada amalan-amalan agama lainnya karena Allah -Subḥānahu- berfirman, "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian..." [QS. Al-Aḥzāb: 21]. Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ saat haji Wadak, "Ambillah manasik kalian dariku."[33] [33] HR. Muslim (No. 1297).
Sedangkan orang yang menuju Makkah namun tidak ingin berhaji atau umrah seperti pedagang, penjual kayu bakar, pengantar surat, dan yang sejenisnya, maka ia tidak wajib berihram, kecuali jika berkeinginan untuk haji dan umrah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam hadis terkait penyebutan mikat, "Mikat-mikat tersebut berlaku bagi penduduk yang datang dari arahnya dan bagi siapa pun yang melewatinya dari orang yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah."[34] Makna yang dipahami dari hadis ini adalah siapa yang melewati mikat namun tidak ingin beribadah haji atau umrah, ia tidak wajib berihram. [34] Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya.
Hal ini merupakan bentuk kasih sayang dan kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya. Hanya Dia yang layak untuk dipuji dan disyukuri terkait hal itu. Selain itu, hal ini juga dikuatkan dengan tindakan Nabi ﷺ tatkala beliau tiba di Makkah pada tahun pembebasannya. Saat itu, beliau tidak berihram, bahkan masuk dalam kondisi memakai topi perang lantaran beliau tidak berniat berhaji atau umrah, tetapi dengan niat membebaskannya dan memberantas kesyirikan yang ada di dalam Makkah.
Adapun orang yang tempat tinggalnya masuk dalam batasan mikat, seperti yang berdomisili di Jeddah, Umm As-Salam, Baḥrah, Syara`i', Badr, Mastūrah, dan wilayah semisalnya, maka tidak perlu pergi menuju salah satu mikat yang lima tadi. Ia cukup menjadikan tempat tinggalnya sebagai mikatnya, sehingga ia berihram dari situ saat hendak beribadah haji atau umrah. Apabila ia mempunyai tempat tinggal lain di luar mikat, maka ia berhak memilih antara berihram dari mikat atau dari tempat domisilinya yang lebih dekat ke Makkah daripada dari arah mikat. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ dalam hadis Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhu-, yaitu tatkala disebutkan mikat-mikat, beliau bersabda, "Siapa yang berdomisili lebih dekat dari itu, maka muḥalluhu (tempat mulai niat ihram)[35] dari rumahnya sendiri, sampai penduduk Makkah pun mereka berniat ihram dari Makkah."[36] HR. Bukhari dan Muslim. [35] Maḥalluhu maknanya mulai berihram sambil bertalbiah dari tempat ia awal mengenakan pakaian ihram. [36] Ini adalah potongan dari hadis sebelumnya.
Akan tetapi, bagi yang hanya ingin umrah sementara dirinya berada di dalam wilayah tanah al-harām, ia harus keluar menuju al-ḥill (wilayah di luar al-ḥaram) untuk berihram di situ dengan niat umrah; karena tatkala Aisyah memohon izin dari Nabi ﷺ untuk berumrah, beliau memerintahkan saudaranya, Abdurrahman, agar pergi bersamanya menuju batasan tanah al-ḥill untuk berihram di sana. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang hendak berumrah tidak berihram di dalam al-ḥaram, tetapi berihram dari batasan al-ḥill (luar tanah haram).
Hadis ini mengkhususkan makna hadis Ibnu 'Abbās yang sebelumnya, sekaligus menunjukkan bahwa yang dimaksud Nabi ﷺ dalam sabdanya, "Sampai penduduk Makkah pun bisa mulai berniat ihram dari dalam Makkah."[37] ad niat ihram yang diucapkan untuk haji, bukan untuk umrah, karena jika dibolehkan niat ihram untuk umrah dari wilayah al-ḥaram, niscaya beliau akan mengizinkan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- untuk langsung umrah dan tidak perlu menyuruhnya keluar terlebih dahulu menuju wilayah al-ḥill. Ini cukup jelas, dan merupakan pendapat mayoritas ulama -raḥmatullāhi 'alaihim-. Pendapat ini lebih aman bagi seorang mukmin karena langsung menerapkan dua hadis sekaligus. Hanya Allah yang dapat memberikan petunjuk kepada kebenaran. [37] Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya.
Adapun terkait apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang sering mengerjakan umrah setelah haji dari Tan'īm, Ji'rānah atau wilayah lainnya, padahal sebelum ibadah haji dia sudah mengerjakan umrah, maka ini tidak ada dalil yang menganjurkannya; bahkan, dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa hal yang paling utama adalah meninggalkannya; karena Nabi ﷺ beserta para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- tidak pernah mengerjakan umrah setelah selesai dari ibadah haji. Adapun mengenai Aisyah yang mengerjakan umrah dari Tan'īm, maka itu ia lakukan karena belum berumrah bersama orang-orang saat masuk ke Makkah lantaran sedang haid. Lantas ia meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk berumrah sebagai pengganti umrah yang ihramnya dilakukan di mikat. Nabi ﷺ pun mengizinkannya. Dengan demikian, ia melakukan dua kali umrah: umrah yang dilakukan bersamaan dengan ibadah hajinya dan umrah yang terpisah ini. Sebab itu, siapa pun yang kondisinya seperti Aisyah, tidak masalah melakukan umrah setelah selesai haji; sebagai bentuk mengamalkan semua dalil dan bentuk kelonggaran bagi kaum muslimin
Tidak diragukan lagi, bahwa tindakan jemaah haji yang menyibukkan diri dengan mengerjakan umrah lain setelah selesai ibadah haji, selain umrah ketika awal masuk Makkah, akan terasa berat bagi semua orang dan mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan, ditambah lagi, hal itu menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ dan Sunnahnya. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua.
Bab
Hukum Orang yang Tiba di Mikat Bukan Pada Bulan-Bulan Haji
Ketahuilah, bahwa orang yang tiba di mikat mempunyai dua kondisi:
- Pertama: Seseorang yang tiba di sana bukan pada bulan-bulan haji, seperti bulan Ramadan dan Syakban, maka disunnahkan baginya agar berihram untuk umrah. Ia berniat di dalam hatinya dan diucapkan melalui lisannya dengan berucap "labbaika 'umratan" atau "allāhumma labbaika 'umratan", kemudian bertalbiah sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ, yaitu, "Labbaikallāhumma labbaik, labbaika lā syarīka laka labbaik, innal-ḥamda wan-ni'mata laka wal-mulk, lā syarīka laka." Artinya: "Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, kenikmatan, dan kerajaan milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu."[38] Hendaknya dia memperbanyak talbiah ini dan berzikir kepada Allah sampai ke Ka'bah. Jika sudah sampai di Ka'bah, maka langsung menghentikan talbiah. Lalu ia tawaf di Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, lantas salat di belakang Maqām (Ibrahim) sebanyak dua rakaat, kemudian beranjak menuju Safa untuk bersai di antara Safa dan Marwa bolak-balik sebanyak tujuh kali. Setelah itu, ia mencukur habis rambutnya atau memendekkannya. Dengan demikian, ia telah menyelesaikan ibadah umrahnya dan boleh melakukan apa pun yang sebelumnya dilarang karena berihram. [38] HR. Bukhari (No. 1549) dan Muslim (No. 1184).
- Kedua: Seseorang sampai di mikat pada bulan-bulan haji, yaitu: Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.
Dalam kondisi semacam ini, ia diberi tiga pilihan, yaitu: - niat ibadah haji saja, - umrah saja, atau - menggabungkan keduanya. Karena Nabi ﷺ tatkala sampai di mikat pada bulan Zulkaidah saat haji Wadak, beliau memberikan pilihan di antara ketiga jenis manasik tersebut kepada para sahabatnya. Akan tetapi, yang disunnahkan untuk orang yang tidak memiliki hadyu (hewan yang akan disembelih) adalah sebaiknya berihram untuk umrah dan mengerjakan apa yang kita sebutkan pada amalan orang yang sampai di mikat pada selain bulan-bulan haji. Dalilnya adalah karena Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya, saat mendekati Makkah, agar meniatkan ihram mereka untuk umrah, dan beliau tegaskan kembali saat mendekati Makkah. Mereka lantas bertawaf, bersai, memendekkan rambut, dan melakukan tahalul, untuk menaati perintah beliau ﷺ, kecuali orang yang sudah membawa hadyu, maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk tetap pada status ihramnya sampai waktu tahalulnya tiba pada hari raya kurban. Bagi yang sudah membawa hadyu disunnahkan berihram untuk haji dan umrah sekaligus, karena Nabi ﷺ pernah mengerjakan hal tersebut. Beliau membawa hewan hadyu dan memerintahkan siapa pun dari sahabatnya yang telah berihram dan berniat untuk umrah, agar mengubahnya dengan bertalbiah untuk haji beserta umrah dan agar tidak bertahalul kecuali tahalul dari keduanya pada hari kurban. Apabila orang yang membawa hadyu telah berihram untuk haji saja, maka ia tetap dalam kondisi ihramnya juga sampai tahalul pada hari raya kurban, layaknya orang yang beribadah haji Qiran.
Dengan ini kita ketahui bahwa orang yang berihram untuk haji saja, atau untuk haji dan umrah, sementara dirinya tidak memiliki hewan hadyu, tidak sepatutnya ia tetap dalam kondisi ihram, namun ia disunnahkan mengubah ihramnya tersebut menjadi umrah, lalu bertawaf, bersai, memotong pendek rambutnya, dan bertahalul. Hal seperti inilah yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ kepada para sahabatnya yang tidak membawa hadyu, kecuali dikhawatirkan akan melewatkan ibadah hajinya lantaran ia datang terlambat, maka tidak masalah jika dirinya tetap melanjutkan ihramnya. Wallāhu a'lam.
Jika orang yang berihram tidak mampu menunaikan manasik lantaran sakit, takut terhadap musuh, atau faktor semisalnya, maka ia dianjurkan saat berniat ihram untuk menambah doa: "Fa`in ḥabasanī ḥābisun fa maḥallī min ḥaiṡu ḥabasatnī." Artinya: "Jika aku dihalangi (menyelesaikan ibadah ini) oleh suatu penghalang, maka tahalulku di tempat aku mengalami halangan tersebut." Hal ini berdasarkan hadis Ḍubā'ah bin az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku ingin beribadah haji, namun aku merasa sakit." Lantas Nabi ﷺ bersabda kepadanya, "Berhajilah, dan ucapkan syarat: bahwa tempat tahalulku di mana pun aku mengalami halangan."[39] Muttafaq 'alaih. [39] Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya.
Manfaat dari syarat ini adalah jika orang yang sudah berihram terhalangi untuk menyempurnakan manasiknya hingga akhir, seperti: sakit atau dihadang musuh, maka ia boleh langsung bertahalul tanpa harus membayar denda atau dam.
Bab
Hukum Haji Anak Kecil, Apakah Kewajiban Haji Fardunya Jadi Tertunaikan?
Ibadah hajinya seorang anak kecil laki-laki dan perempuan sah; hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- dalam Ṣaḥīḥ Muslim, bahwa seorang perempuan mengangkat anak kecil kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah anak kecil ini boleh melakukan haji?" Beliau menjawab, "Ya, dan kamu turut mendapatkan pahala."[40] [40] HR. Muslim (No. 1336).
Juga tertera dalam Sahih Bukhari dari As-Sā`ib bin Yazid -raḍiyallāhu 'anhu-, ia mengatakan, "Aku diajak berhaji bersama Rasulullah ﷺ ketika berusia tujuh tahun."[41] Akan tetapi, haji anak kecil tersebut tidak dianggap menggugurkan kewajiban hajinya dalam Islam. [41] HR. Bukhari (No. 1858).
Begitu pula dengan budak laki-laki dan perempuan, haji keduanya sah, tetapi tidak dianggap menggugurkan kewajiban hajinya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Siapa pun yang sudah berhaji dari kalangan anak kecil, kemudian beranjak balig, maka ia harus beribadah haji kembali. Siapa pun yang berstatus budak (ketika) melaksanakan haji, lalu dimerdekakan, maka ia wajib mengerjakan haji kembali."[42] HR. Ibnu Syaibah dan Baihaqi dengan sanad hasan. [42] HR. Ibnu Abi Syaibah (4/444).
Jika anak laki-laki tersebut belum mumayiz, maka yang berniat saat ihram adalah walinya, ia lepaskan pakaiannya yang berjahit, lalu bertalbiah untuknya. Dengan demikian, anak itu pun berstatus muhrim, sehingga ia dilarang melakukan hal-hal terlarang bagi muhrim dewasa. Sama halnya dengan anak perempuan yang belum mumayiz, walinya berniat untuknya saat ia berihram, lalu bertalbiah untuknya, dan ia pun berstatus muhrim. Ia dilarang melakukan hal-hal terlarang bagi orang dewasa selama ihramnya. Pakaian serta tubuhnya harus dalam keadaan suci ketika tawaf, karena tawaf itu menyerupai salat, sementara taharah itu sendiri merupakan salah satu syarat sahnya salat.
Apabila anak laki-laki atau perempuan sudah mumayiz, maka keduanya berihram atas izin walinya, sehingga saat berihram, ia harus melakukan amalan seperti halnya orang dewasa, seperti mandi, memakai parfum, dan lain sebagainya. Yang menjadi walinya adalah orang yang bertanggung jawab atas urusan dan kepentingannya, bisa jadi ayahnya, ibunya, atau yang lainnya. Walinya melakukan apa yang tidak mampu dia lakukan, seperti melempar jamrah dan yang semisal. Adapun amalan manasik yang lain, maka ia tetap harus melakukannya, seperti: wukuf di Arafah, mabit di Mina dan Muzdalifah, tawaf, dan sai. Jika anaknya tidak mampu untuk tawaf dan sai, maka diajak tawaf sambil digendong atau didorong (pakai kursi roda). Yang lebih utama bagi orang yang membawanya dalam tawaf dan sai adalah ia tidak bertawaf dan bersai dengan dua niat untuk dirinya dan untuk anak itu. Tetapi, ia hanya berniat tawaf dan sai untuk anak itu, lalu bertawaf dan bersai untuk dirinya sendiri secara terpisah, sebagai bentuk sikap antisipasi dalam ibadah dan pengamalan hadis yang mulia, "Tinggalkan yang meragukanmu, beralih kepada yang tidak meragukanmu."[43] Apabila yang membawanya berniat tawaf dan sai untuk dirinya sekaligus untuk anak itu, maka tetap sah menurut pendapat yang benar dua pendapat yang ada, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan wanita yang bertanya mengenai haji anaknya yang lalu agar melakukan tawaf tersendiri. Sekiranya hal itu wajib, niscaya beliau ﷺ akan menjelaskannya. Hanya kepada Allah kita memohon petunjuk. [43] HR. Tirmizi (No. 2518).
Anak kecil laki-laki dan perempuan yang mumayiz diperintahkan agar suci dari hadas serta najis sebelum memulai tawaf, layaknya muhrim dewasa. Hukum mengihramkan anak-anak ini tidak wajib bagi wali yang mewakilinya, tetapi hukumnya sunnah; jika dilakukan, ia berhak mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan, tidak masalah. Wallāhu a'lam.
Bab
Penjelasan Larangan-Larangan Ihram & Hal-Hal yang Boleh Dilakukan Dibolehkan bagi Muhrim
Setelah orang yang berihram -baik itu laki-laki atau wanita- berniat ihram, ia dilarang memotong rambutnya, kukunya walaupun sedikit, atau memakai parfum.
Khusus bagi kaum laki-laki, dilarang mengenakan pakaian yang berjahit secara umum, yakni bentuknya yang berpola dan dijahit seperti gamis, atau sebagiannya dijahit seperti baju kaos dan celana panjang, sepatu khuff, dan kaos kaki, kecuali jika tidak mempunyai izār (kain panjang), maka boleh mengenakan celana panjang. Begitu pula bagi yang tidak mempunyai sandal, ia boleh memakai sepatu khuff tanpa harus dipotong. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- yang valid di dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang tidak memiliki sandal, pakailah sepatu khuff, dan yang tidak mempunyai izār (kain panjang), pakailah celana panjang."[44] [44] HR. Bukhari (No. 1841) dan Muslim (No. 1179).
Adapun terkait apa yang tercantum dalam hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berupa perintah memotong khuff jika perlu memakainya karena tidak mempunyai sandal, maka status hadisnya mansukh; sebab Nabi ﷺ memerintahkan hal tersebut saat di Madinah tatkala beliau ditanya mengenai pakaian apa saja yang boleh dikenakan oleh muhrim. Kemudian ketika beliau berkhotbah di hadapan orang-orang di Arafah, beliau mengizinkan orang yang tidak punya sandal supaya memakai khuff dan tidak memerintahkan untuk memotongnya. Orang yang hadir mendengar khotbah tersebut ialah orang-orang yang tidak mendengar jawaban beliau ketika di Madinah, sementara menunda penjelasan saat dibutuhkan adalah tidak boleh. Sebagaimana diketahui bersama, kaidah itu disebutkan dalam ilmu usul hadis dan usul fikih. Sebab itu, status perintah untuk memotong adalah mansukh. Sekiranya memotong hukumnya wajib, niscaya beliau ﷺ pasti menjelaskannya. Wallāhu a'lam.
Muhrim boleh memakai sepatu yang ukurannya di bawah kedua mata kaki; karena ia termasuk jenis sandal.
Muhrim juga boleh mengikat izār (kain panjang) dan memberinya tali atau yang semisalnya, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Muhrim boleh mandi dan membasuh kepala atau menggaruknya jika memang perlu, tetapi secara lembut dan pelan, jika ada sedikit rambut yang rontok, maka tidak masalah.
Wanita yang muhrim dilarang mengenakan benda yang berjahit di wajahnya seperti burqa' (selubung) dan cadar, serta pada kedua tangannya seperti sarung tangan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Wanita yang sedang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak pula Qaffāzān (dua sarung tangan)."[45] (HR. Bukhari). Qaffāzān (dua sarung tangan) adalah kain yang dijahit atau ditenun, terbuat dari wol atau katun, atau bahan lainnya seukuran kedua tangan. [45] HR. Bukhari (No. 1838).
Untuk jenis pakaian berjahit lainnya, maka boleh dipakai wanita, seperti: baju gamis, celana panjang, khuff, kaos kaki, dan lain sebagainya.
Ia juga boleh menjulurkan kerudungnya ke wajahnya saat dibutuhkan, tapi tanpa diikat. Apabila kerudungnya mengenai wajahnya, maka tidak masalah. Ini berdasarkan hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Dahulu, ada rombongan melewati kami yang sedang bersama Rasulullah ﷺ sementara kami dalam kondisi berihram. Tatkala posisi mereka sejajar dengan kami, kami julurkan kerudung dari kepala ke wajah, dan saat mereka sudah berlalu, kami buka kembali wajah kami."[46] HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, juga Ad-Dāraquṭniy dari hadis Ummu Salamah dengan redaksi yang semisal. [46] HR. Abu Daud (No. 1833).
Wanita muhrim juga boleh menutup kedua tangannya dengan pakaiannya atau kain lainnya. Dia wajib menutup wajahnya dan kedua telapak tangannya saat ada laki-laki nonmahram; sebab ia adalah aurat. Hal ini berdasarkan firman Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-, "...Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka (auratnya) kecuali kepada suami mereka..." [QS. An-Nūr: 31]. Tidak diragukan lagi, bahwa wajah serta kedua telapak tangan termasuk perhiasan yang terindah.
Bahkan, wajah lebih tampak keindahannya. Allah Ta'ala berfirman, "...Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka..." [QS. Al-Aḥzāb: 53].
Berkenaan dengan apa yang dilakukan banyak wanita berupa ikat kepala di bawah kerudung untuk menjauhkannya dari wajahnya, sepengetahuan kami tidak ada dalilnya dalam syariat. Sekiranya hal itu disyariatkan, niscaya Rasul ﷺ telah menjelaskannya kepada umatnya, tidak mungkin beliau berdiam saja.
Laki-laki atau perempuan yang berihram boleh mencuci pakaian ihramnya yang kotor dan boleh menggantinya.
Ia dilarang memakai parfum apa pun semisal za'farān (safron) atau wars (tumbuhan kuning yang wangi) pada pakaian ihramnya, sebab Nabi ﷺ melarang hal tersebut dalam hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-.
Seorang muhrim wajib meninggalkan rafaṡ (perkataan jorok), fusūq (maksiat), dan perdebatan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji..." [QS. Al-Baqarah: 197].
Juga telah valid dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Siapa yang beribadah haji lalu tidak melakukan rafaṡ dan fusūq, ia pulang dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya."[47] Kata rafaṡ bisa dimaknai: jimak serta perkataan dan perbuatan keji. Kata fusūq bermakna: kemaksiatan. Kata jidāl bermakna: perdebatan dalam kebatilan atau perseteruan dalam hal yang tidak bermanfaat. Adapun perdebatan yang dilakukan dengan santun guna menyampaikan kebenaran dan menolak kebatilan, maka tidak masalah, bahkan termasuk yang diperintahkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik..." [QS. An-Naḥl: 125]. [47] HR. Bukhari dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 1521) dan Muslim (No. 1350).
Muhrim laki-laki dilarang menggunakan penutup kepala yang menempel langsung, seperti: peci, gutrah (sejenis serban), serban, dan yang semisalnya, dan wajah pun demikian. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ mengenai orang yang meninggal karena terjatuh dari hewan tunggangannya pada hari Arafah, "Mandikanlah ia menggunakan air campuran daun bidara, lalu kafani dengan dua helai kain (ihram)nya tersebut. Namun, jangan kalian tutup kepala dan wajahnya, sebab kelak ia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam kondisi bertalbiah."[48] (Muttafaq 'alaih, dan ini redaksi Muslim). [48] HR. Bukhari (No. 1521) dan Muslim (No. 1350).
Adapun bila berteduh di bawah atap mobil atau payung, maka tidak masalah, hukumnya seperti orang yang berteduh di bawah tenda dan pohon. Hal ini berdasarkan hadis sahih bahwa Nabi ﷺ diberi peneduh menggunakan kain saat melempar jamrah 'Aqabah. Juga telah valid dari beliau ﷺ, bahwa beliau pernah dipasangkan tenda bermotif garis-garis, lalu beliau singgah di bawahnya sampai matahari condong ke arah barat pada hari Arafah.
Muhrim laki-laki dan wanita dilarang berburu hewan darat, membantu orang berburu, atau menakut-nakuti hewan buruan di tempatnya, akad nikah, jimak, serta melamar wanita dan bercumbu dengan syahwat. Hal ini berdasarkan hadis Uṡmān -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Muhrim tidak boleh menikah, menikahkan orang lain, dan melamar wanita."[49] (HR. Muslim). [49] HR. Muslim (No. 1409).
Apabila muhrim mengenakan pakaian berjahit, menutup kepalanya, atau memakai parfum karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka tidak wajib membayar fidiah, tetapi ia langsung menyudahi tindakan tersebut saat teringat atau sudah tahu hukumnya. Sama halnya dengan mencukur habis rambut kepala atau memotong sedikit, atau memotong kukunya lantaran lupa atau tidak tahu hukumnya, maka dia tidak membayar fidiah menurut pendapat yang benar.
Seorang muslim -muhrim atau tidak muhrim, laki-laki atau perempuan- dilarang membunuh hewan buruan di tanah haram atau membantu perburuan dengan alat, isyarat, atau yang semisalnya.
Dilarang pula menakut-nakuti hewan buruan dari tempatnya, dilarang menebang pohon di dalam tanah haram beserta tumbuh-tumbuhan hijau lainnya, dan dilarang mengambil barang temuannya kecuali bagi yang ingin mengumumkannya. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Sesungguhnya negeri ini -yakni Makkah- haram berdasarkan pengharaman dari Allah sampai hari Kiamat. Pohonnya tidak boleh ditebang, hewan buruannya tidak boleh diganggu, barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali bagi yang ingin mengumumkannya, dan rumputnya tidak boleh dicabut."[50] Muttafaq 'alaih. [50] HR. Bukhari (No. 1834) dan Muslim (No. 1353).
Makna al-munsyid adalah orang yang mengumumkan. Sedangkan makna al-khalā adalah rumput yang hijau. Wilayah Mina dan Muzdalifah termasuk tanah haram, sedangkan Arafah termasuk tanah halal (al-ḥill).
Bab
Amalan Jemaah Haji Saat Masuk Makkah serta Penjelasan Amalan Setelah Masuk ke Masjidilharam, Seperti Tawaf dan Tata Caranya
Apabila orang yang muhrim sampai di Makkah, ia disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya, karena Nabi ﷺ pernah mengerjakan itu. Jika tiba di Masjidilharam, ia disunnahkan masuk sambil mendahulukan kaki kanan, seraya membaca: "Bismillāh, waṣ-ṣalātu was-salāmu 'alā rasūlillāh. A'ūzu billāh al-'aẓīm wa bi wajhihil-karīm wa sultānihil-qadīm minasy-syaitānir-rajīm. Allāhumma-ftaḥ li abwāba raḥmatik." Artinya: "Dengan nama Allah. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada Rasulullah. Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung, wajah-Nya yang mulia, dan kekuasaan-Nya yang qadīm (kekal) dari godaan setan yang terkutuk. Ya Allah! bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku." Ia juga mengucapkan doa tersebut saat masuk ke semua masjid. Sepengetahuan kami, tidak ada zikir khusus saat masuk ke Masjidilharam yang bersumber secara valid dari Nabi ﷺ.
Jika sampai di hadapan Ka'bah, maka dia menghentikan talbiah sebelum memulai tawaf jika hajinya Tamatuk atau sedang umrah. Kemudian menuju hajar aswad untuk mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya bila memungkinkan. Namun, ia dilarang menyakiti orang lain saat berdesakkan untuk mengusapnya. Saat mengusapnya hendaknya membaca: "Bismillāh allāhu akbar" atau mengucapkan, "Allāhu akbar." Kalau kesulitan untuk menciumnya, maka ia cukup menyentuhnya dengan tangan, tongkat, atau benda yang semisal, lalu mencium benda tersebut. Jika merasa kesulitan untuk menyentuhnya, ia cukup memberi isyarat kepadanya dan mengucapkan: "Allāhu akbar", dan tidak perlu mencium apa yang digunakan untuk memberi isyarat. Syarat sahnya tawaf adalah orang yang bertawaf harus suci dari hadas kecil dan besar; sebab tawaf itu seperti salat, hanya saja di dalamnya boleh berbicara. Saat tawaf, posisi Ka'bah di sebelah kirinya. Saat memulai tawaf, ia boleh mengucapkan, "Allāhumma īmānan bika, wa taṣdīqan bikitābika, wa wafā`an bi'ahdika, wat-tibā'an lisunnati nabiyyika muḥammadin ﷺ." Artinya: "Ya Allah, (aku lakukan ini) karena aku beriman kepada-Mu, percaya kepada kitab-Mu, memenuhi janji kepada-Mu, meneladan Sunnah Nabi-Mu, Muhammad ﷺ. " Jika ia membaca ini, maka baik, sebab hal itu telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Lalu bertawaf tujuh kali putaran dengan melakukan ar-raml (berlari-lari kecil) di tiga putaran pertama pada tawaf pertama kali, yaitu tawaf yang dilakukan pada saat awal kedatangannya ke Makkah, baik untuk umrah, haji Tamatuk, ihram untuk haji saja, atau haji Qiran yang menggabungkan antara haji dan umrah. Ia lantas berjalan biasa di empat putaran berikutnya, setiap putaran dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di situ juga.
Kata ar-raml maksudnya berjalan cepat disertai langkah yang pendek. Juga dianjurkan selama mengerjakan tawaf ini untuk melakukan iḍṭibā', tidak pada tawaf lainnya. Iḍṭibā' adalah memosisikan bagian tengah ridā` (selendang umrah) di bawah ketiak kanannya, lalu kedua ujung kainnya dibalutkan ke bahu kirinya.
Jika seseorang ragu terkait jumlah putaran tawafnya, maka tentukan jumlah yang ia yakini, yaitu jumlah terkecil. Bila ia ragu, apakah sudah tawaf tiga atau empat putaran, maka ia yakini tiga putaran, dan seterusnya. Ini juga berlaku saat sai.
Setelah ia selesai dari tawaf ini, maka ridā` diposisikan di atas kedua bahunya dan kedua ujungnya di dadanya sebelum mengerjakan salat dua rakaat tawaf.
Di antara perbuatan yang tidak semestinya dilakukan oleh para wanita serta harus diperingatkan adalah mereka bertawaf dalam kondisi berhias dan memakai parfum, serta tidak menutup aurat secara maksimal, padahal mereka harus tertutup, serta tidak boleh berhias saat tawaf dan dalam kondisi lainnya yang di situ berbaur antara wanita dan laki-laki; sebab wanita adalah aurat dan fitnah. Wajah wanita termasuk perhiasan yang paling jelas, maka tidak boleh ditampakkan kecuali bagi mahramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "...Janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka..." [QS. An-Nūr: 31]. Mereka tidak boleh menyingkap wajah saat mencium Hajar Aswad jika ada laki-laki asing melihatnya. Jika tidak memungkinkan untuk mengusap dan mencium Hajar Aswad, maka dia dilarang berdesak-desakkan dengan kaum laki-laki, bahkan seharusnya ia tawaf di belakang kaum laki-laki. Hal ini lebih baik dan lebih besar pahalanya bagi mereka daripada tawaf di dekat Ka'bah namun harus berdesak-desakkan dengan kaum laki-laki. Raml atau berjalan cepat dan iḍṭibā' hanya berlaku pada tawaf ini saja, tidak pada sai, dan tidak berlaku bagi kaum wanita; karena Nabi ﷺ tidak pernah melakukan raml dan iḍṭibā' kecuali pada tawaf yang pertama, yaitu saat awal kedatangan ke Makkah. Ketika tawaf, dia harus suci dari segala jenis hadas dan najis, bersikap tunduk dan tawaduk kepada Tuhannya.
Orang yang tawaf dianjurkan memperbanyak zikir kepada Allah dan doa. Bila ia membaca beberapa ayat Al-Qur`an, maka itu baik. Tidak ada zikir atau doa khusus pada saat melakukan tawaf ini atau tawaf-tawaf berikutnya.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengkhususkan setiap satu putaran atau sai bacaan zikir dan doa khusus, maka tidak ada dalilnya, bahkan bila membaca zikir dan doa apa pun yang termudah, itu sudah sah. Ketika posisinya sejajar dengan Rukun Yamani, ia mengusapnya dengan tangan kanan seraya mengucapkan "Bismillāhi wallāhu akbar", dan tidak perlu menciumnya. Apabila kesulitan untuk mengusapnya, ia tinggalkan saja dan lanjut tawaf, tidak perlu memberi isyarat dan bertakbir saat posisinya sejajar dengannya; sebab sebatas pengetahuan kami, hal itu tidak pernah dinukil secara valid dari Nabi ﷺ. Saat posisinya di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, ia disunnahkan mengucapkan, "Rabbanā ātinā fid-dun-yā ḥasanah wa fil-ākhirati ḥasanah wa qinā ażābannār." Artinya: "...Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka." [QS. Al-Baqarah: 201]. Setiap kali posisinya sejajar dengan hajar aswad, maka hendaknya mengusap dan menciumnya seraya berucap, "Allāhu Akbar". Namun bila tidak memungkinkan untuk mengusap dan menciumnya, cukup memberi isyarat setiap sejajar dengannya sembari bertakbir.
Ia boleh tawaf di area belakang zamzam dan maqam Ibrahim, terlebih saat kondisinya padat, bahkan semua area dalam Masjidilharam bisa digunakan untuk tawaf. Sekiranya ada yang melakukan tawaf di serambi masjid pun tetap sah, hanya saja tawaf di dekat Ka'bah lebih utama jika bisa dilakukan.
Ketika selesai tawaf, ia mengerjakan salat dua rakaat di belakang Maqam (Ibrahim) jika memungkinkan, namun bila tidak mungkin lantaran penuh orang atau kondisi yang semisal, maka cukup mengerjakan salat di mana pun dalam area masjid. Dalam salat ini, setelah membaca Al-Fātiḥah, ia disunnahkan membaca, "Katakanlah (Muhammad), “Wahai orang-orang kafir!" [QS. Al-Kāfirūn: 1]. di rakaat pertama, dan "Qul huwallāhu aḥad." [QS. Al-Ikhlāṣ: 1]. di rakaat kedua. Inilah yang lebih utama. Apabila ia membaca selain kedua surah tersebut, tidak masalah. Kemudian menuju Hajar Aswad untuk mengusapnya dengan tangan kanannya jika memungkinkan; dalam rangka mengikuti perbuatan Nabi ﷺ dalam hal itu.
Kemudian keluar menuju bukit Safa dari pintunya untuk naik ke sana atau berhenti di pintu tersebut, namun naik ke bukit Safa lebih utama bila memungkinkan. Ketika memulai putaran sai pertama, hendaknya membaca firman Allah Ta'ala, "Innaṣ-ṣafā wal marwata min sya`ā`irillāh..." Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwa merupakan sebagian syi'ar (agama) Allah..." [QS. Al-Baqarah: 158].
Dianjurkan untuk menghadap kiblat saat di Safa seraya memuji Allah dan bertakbir dengan membaca: "Lā ilāha illallāhu wallāhu akbar. Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, yuḥyī wa yumītu, wa huwa 'alā kulli syai`in qadīr. Lā ilāha illallāhu waḥdahu, anjaza wa'dahu, wa naṣara 'abdahu, wa hazamal-aḥzāb waḥdahu." Artinya: "Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Allah Maha Besar. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya seluruh kerajaan, hanya bagi-Nya segala pujian, Dia yang menghidupkan dan yang mematikan, dan Dia berkuasa atas segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata. Dia telah menunaikan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan Aḥzāb dengan sendiri-Nya." Kemudian berdoa semampunya sambil mengangkat kedua tangan. Ia mengulangi zikir dan doa ini sebanyak tiga kali. Lalu turun ke bawah untuk berjalan ke Marwa. Saat tiba di tanda lampu hijau di tempat sai, laki-laki langsung berjalan cepat sampai ke tanda berikutnya. Adapun untuk wanita, tidak disyariatkan berjalan cepat di lampu hijau tersebut, karena ia merupakan aurat. Ia hanya disyariatkan berjalan biasa dalam semua kondisi sai. Kemudian terus berjalan lalu naik ke Marwa atau berhenti di bawahnya. Akan tetapi, naik ke atasnya lebih utama jika mampu. Di situ, ia mengucapkan dan mengerjakan apa yang dikerjakan saat di Safa, namun ia tidak membaca ayat yang lalu, yaitu firman-Nya Ta'ala, "Sesungguhnya Safa dan Marwa merupakan sebagian syi'ar (agama) Allah..." [QS. Al-Baqarah: 158]. Bacaan ayat ini hanya disyariatkan saat naik ke bukit Safa pada putaran pertama saja; sebagai bentuk meneladan Nabi ﷺ. Lalu turun berjalan biasa menuju tempat sai dengan melakukan jalan cepat saat di area yang memang dianjurkan cepat (di antara dua tanda), sampai tiba di Safa. Hal ini dilakukan sebanyak tujuh kali. Satu kali berangkat dianggap satu putaran, saat kembali terhitung satu putaran; karena Nabi ﷺ melakukan amalan-amalan tersebut dan bersabda, "Ambillah manasik kalian dariku."[51] Disunnahkan agar memperbanyak zikir dan doa semampunya saat sai dan dalam kondisi suci dari hadas besar serta kecil. Sekiranya ia melakukan sai dalam keadaan tidak suci, maka tetap sah. Sama halnya ketika seorang wanita mengalami haid atau nifas setelah tawaf, ia boleh melakukan sai karena itu sah; sebab suci dari hadas bukan termasuk syarat dalam sai, namun hukumnya sunnah sebagaimana telah dijelaskan. [51] Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya.
Apabila sai selesai, selanjutnya mencukur habis rambutnya atau potong pendek. Cukur habis bagi laki-laki lebih utama, namun bila memotong pendek dan menyisakan rambutnya untuk nanti saat haji, maka lebih baik. Jika kedatangannya ke Makkah berdekatan dengan waktu haji, maka lebih baik baginya memotong pendek rambutnya dan akan dicukur habis saat haji, karena tatkala Nabi ﷺ datang bersama para sahabatnya di Makkah pada tanggal 4 Zulhijah, beliau memerintahkan yang belum membawa hewan kurban agar bertahalul dan memotong pendek rambut, dan beliau tidak menyuruh mereka mencukur habis rambut tersebut. Tidak boleh memotong pendek hanya pada sebagian dari rambut kepalanya, tetapi harus memotongnya secara merata, seperti halnya membotak secara rata. Sedangkan kaum wanita hanya memotong setiap ujung kepang rambutnya seukuran ruas jari atau kurang dari itu. Seukuran ruas jari yaitu ujung jari, dan seorang wanita tidak boleh memotong lebih dari itu.
Jika muhrim sudah mengerjakan semua ini, maka umrahnya telah selesai. Ia boleh mengerjakan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat masih ihram kecuali jika ia telah membawa hewan kurban dari luar tanah haram, maka ia tetap dalam kondisi ihramnya sampai bertahalul dari haji dan umrah secara bersamaan.
Adapun orang yang berihram untuk haji Ifrad atau haji dan umrah sekaligus (haji Qiran), disunnahkan mengalihkan niat ihramnya untuk umrah, lalu ia melakukan amalan haji Tamatuk, kecuali ia telah membawa hewan kurban; sebab Nabi ﷺ pernah memerintahkan hal itu kepada para sahabatnya seraya bersabda, "Kalaulah bukan dikarenakan aku telah membawa hewan kurban, niscaya aku akan bertahalul bersama kalian."[52] [52] HR. Bukhari (No. 1568).
Ketika seorang wanita mengalami haid atau nifas setelah berniat ihram untuk umrahnya, ia tidak boleh melakukan tawaf di Ka'bah atau sai antara Safa dan Marwa sampai suci. Apabila sudah suci, boleh ia melakukan tawaf dan sai, lalu memotong pendek saja rambutnya. Dengan demikian, selesailah umrahnya. Jika ia belum kunjung suci sampai hari tarwiah, maka ia berihram dengan niat haji dari tempat tinggalnya. Lalu keluar bersama jemaah lainnya menuju Mina, sehingga status hajinya adalah haji Qiran, yakni gabungan antara haji dan umrah. Ia lalu mengerjakan amalan-amalan haji biasanya, seperti wukuf di Arafah, melempar Jamrah, bermalam di Muzdalifah serta Mina, menyembelih hewan kurban, dan memotong sedikit rambut kepala. Apabila telah suci, ia boleh tawaf di Ka'bah serta sai antara Safa dan Marwa, masing-masing satu kali, dan itu sudah berlaku sah untuk haji dan umrahnya. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah, bahwa ia haid setelah berihram untuk umrah, lantas Nabi ﷺ bersabda kepadanya, "Lakukanlah amalan yang biasanya dilakukan jemaah haji selain tawaf sampai kamu suci."[53] Muttafaq 'alaih. [53] HR. Bukhari (No. 305) dan Muslim (No. 1211).
Apabila seorang wanita yang haid atau nifas melempar jamrah pada hari kurban, lalu memotong sedikit rambutnya, maka segala hal yang terlarang saat ihram dibolehkan baginya, seperti memakai parfum dan yang semisalnya, kecuali berhubungan badan dengan suaminya, sampai manasik hajinya selesai, sebagaimana para wanita lainnya yang suci. Jika ia sudah mengerjakan tawaf dan sai setelah suci, maka boleh berhubungan badan dengan suaminya.
Pasal
Hukum Ihram untuk Haji pada Tanggal 8 Zulhijah dan Berangkat Menuju Mina
Apabila tiba hari tarwiah, yaitu tanggal 8 Zulhijah, orang yang masih tinggal di Makkah dan penduduknya yang hendak beribadah haji disunnahkan untuk berihram dari tempat tinggal mereka masing-masing, karena para sahabat Nabi ﷺ yang bertempat tinggal di Abṭah berihram di situ pada hari tarwiah berdasarkan perintah beliau ﷺ. Beliau juga tidak menyuruh mereka untuk melakukan tawaf Wadak saat hendak berangkat menuju Mina. Sekiranya hal itu disyariatkan, niscaya beliau akan mengarahkan mereka untuk melakukannya, karena kebaikan itu terletak pada tindakan mengikuti Nabi ﷺ dan para sahabatnya -raḍiyallāhu 'anhum-.
Ia juga disunnahkan untuk mandi, membersihkan diri, dan memakai parfum saat akan berihram untuk haji, sebagaimana yang dilakukan saat berihram dari mikat. Setelah berihram untuk haji, disunnahkan untuk berangkat menuju Mina sebelum tengah hari atau setelahnya pada hari tarwiah. Ia juga disunnahkan memperbanyak talbiah sampai pada saat melontar jamrah 'Aqabah. Lalu mengerjakan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh di Mina. Disunnahkan mengerjakan salat pada waktunya masing-masing secara qasar tanpa dijamak, kecuali Magrib dan Subuh, keduanya tidak bisa diqasar.
Ini berlaku bagi semua kalangan, tidak ada perbedaan antara penduduk Makkah dan lainnya; karena Nabi ﷺ mengimami salat penduduk Makkah dan selain mereka di Mina, Arafah, dan Muzdalifah secara qasar, dan beliau tidak memerintahkan penduduk Makkah untuk mengerjakan salat dengan jumlah rakaat yang sempurna. Seandainya memang wajib, niscaya beliau akan menjelaskannya kepada mereka.
Kemudian setelah matahari terbit pada hari Arafah, jemaah haji beranjak dari Mina menuju Arafah dan mereka disunnahkan agar singgah di Namirah sampai tengah hari jika memungkinkan, karena Nabi ﷺ melakukan hal itu.
Apabila matahari telah tergelincir, imam atau wakilnya disunnahkan untuk berkhotbah di hadapan manusia dengan tema yang sesuai kondisi, menjelaskan amalan-amalan yang disyariatkan di hari tersebut dan setelahnya, memerintahkan mereka agar bertakwa kepada Allah, mengesakan-Nya, ikhlas kepada-Nya dalam segala jenis amalan, memperingatkan mereka akan bahaya perkara-perkara yang diharamkan-Nya, berwasiat kepada mereka agar berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya ﷺ, berhukum dengan keduanya, dan memutuskan perkara dengan keduanya dalam segala kondisi untuk mengikuti Nabi ﷺ dalam hal itu. Setelah itu, mereka mengerjakan salat Zuhur serta Asar secara qasar dan jamak di waktu Zuhur dengan satu kali azan dan dua kali ikamat; karena itulah yang pernah beliau ﷺ lakukan. Hadisnya diriwayatkan oleh Muslim dari hadis Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-.
Kemudian semua orang harus wukuf di Arafah. Seluruh wilayah Arafah bisa digunakan untuk wukuf kecuali lembah 'Uranah. Disunnahkan menghadap kiblat serta Jabal Rahmah jika memungkinkan, tetapi jika tidak memungkinkan untuk menghadap kepada keduanya, cukup menghadap ke kiblat saja, meskipun tidak menghadap ke Jabal Rahmah. Saat wukuf ini, jemaah haji dianjurkan bersungguh-sungguh untuk berzikir, berdoa, dan tunduk kepada Allah. Ia hendaknya mengangkat kedua tangannya saat berdoa. Jika ia bertalbiah atau membaca beberapa ayat Al-Qur`an, maka juga baik. Ia disunnahkan juga memperbanyak bacaan: "Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīkalah, lahul-mulku walahul-ḥamdu, yuḥyī wa yumīt, wahuwa 'alā kulli sya`in qadīr." Artinya: "Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, Dia pemilik kerajaan dan segala pujian, Dialah yang menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu." Dalilnya adalah riwayat dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Doa terbaik ialah doa pada hari Arafah, dan ucapan yang terbaik yang aku ucapkan dan diucapkan oleh para nabi terdahulu sebelumku adalah: "Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīkalah, lahul-mulku walahul-ḥamdu, yuḥyī wa yumīt, wahuwa 'alā kulli sya`in qadīr."[54] Dalam hadis sahih lain, beliau ﷺ bersabda, "Ucapan yang paling dicintai Allah ada empat: 'Subḥānallāh wal-ḥamdulillāh, wa lā ilāha illallāh, wallāhu akbar.' (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar."[55] [54] HR. Tirmizi (No. 3585). [55] HR. Muslim (No. 2137).
Sebaiknya ia memperbanyak zikir tersebut dan mengulang-ulangnya dengan khusyuk dan hati yang fokus. Juga sebaiknya memperbanyak zikir-zikir serta doa-doa yang bersumber dari syariat di setiap waktunya, terlebih pada tempat seperti ini dan hari yang mulia tersebut, dengan memilih zikir dan doa yang ringkas tapi sarat makna, di antaranya:
* "Subḥānallāhi wa bi ḥamdih subḥānallāhil-'aẓīm." Artinya: "Maha Suci Allah, dan segala puji hanya milik-Nya, Maha Suci Allah Yang Maha Agung." "Lā ilāha illā anta subḥānaka innī kuntu minaẓ-ẓālimīn." Artinya, "...Tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Engkau, Maha Suci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim." [QS. Al-Anbiyā`: 87].
* "Lā ilāha illallāh, wa lā na'budu illā iyyahu, lahun-ni'mah wa lahul-faḍl wa lahuṡ-ṡanā`ul-ḥasan. Lā ilāha illallāh mukhliṣīn lahud-dīn wa law karihal-kāfirūn." Artinya: "Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan kami tidak menyembah kepada siapa pun kecuali kepada-Nya. Dia pemilik nikmat dan karunia, pemilik pujian yang terbaik. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama walaupun orang-orang kafir itu tidak menyukai."
* "Lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh." Artinya, "Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah)."[56] [56] HR. Muslim dari Ibnu az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 594).
* "Rabbanā ātinā fid-dun-yā ḥasanah wa fil-ākhirati ḥasanah wa qinā 'ażābannār." Artinya: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka." [QS. Al-Baqarah: 201].
* "Allāhumma aṣliḥ lī dīnī allazī huwa 'iṣmatu amrī, wa aṣliḥ lī dun-yā-ya allatī fīhā ma'āsyī, wa aṣliḥ lī akhiratī allatī fīhā ma'ādī, waj-'alil-ḥayāta ziyādatan lī fī kulli khair, wal-mauta rāḥatan lī min kulli syarr." Artinya: "Ya Allah, perbaikilah agamaku yang menjadi pelindung urusanku, perbaikilah duniaku yang menjadi tempat hidupku, perbaikilah akhiratku sebagai tempat kembaliku, dan jadikanlah hidupku sebagai penambah kebaikan, serta matiku sebagai peristirahatan dari segala keburukan."[57] [57] HR. Muslim dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 2720).
* "A'ūzu billāhi min jahdil-balā`, wa darakisy-syaqā` wa sū`il-qaḍā`, wa syamātatil-a'dā`." Artinya: "Aku berlindung kepada Allah dari beratnya bala dan kesengsaraan yang bertubi-tubi, buruknya ketetapan, dan kegembiraan musuh)."[58] [58] HR. Bukhari dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 6347).
* "Allāhumma innī a'ūżubika minal-hammi wal-ḥazan, wa a'ūżubika minal-'ajzi wal-kasali, wa a'ūżubika minal-jubni wal-bukhli, wa minal-ma`ṡami wal-magrami wa a'ūżubika min galabatid-daini wa qahrir-rijāl." Artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa gundah dan sedih. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat lemah dan malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan bakhil, dari dosa dan utang, dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan penguasaan orang lain."[59] [59] Riwayat dengan lafaz ini dinukilkan oleh Abu Daud dari Abu Umamah al-Anṣāriy tanpa redaksi "wa minal-ma`ṡami wal-magrami" (No. 1554).
* "Allāhumma innī a'ūżu bika minal-baraṣ, wal-junūn, wal-jużām, wa min sayyi`il-asqām." Artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kusta, gila, lepra, dan dari penyakit-penyakit yang buruk."[60] [60] HR. Abu Daud dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 1554).
* "Allāhumma innī as`aluka al-'afwa wal-'āfiyah fid-dun-yā wal-akhirah." Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ampunan-Mu dan keselamatan di dunia dan akhirat."
* "Allāhumma innī as`alukal-'afwa wal-'āfiyah fī dīnī wa dun-yāya wa ahlī wa mālī." Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ampunan-Mu dan keselamatan dalam agamaku, duniaku, keluargaku, dan hartaku."
* "Allāhumma-stur 'aurātī wa āmin rau'ātī. Allāhummaḥ-faẓnī min baini yadayya wa min khalfī, wa 'an yamīnī wa 'an syimālī, wa min fauqī, wa a'ūżu bi 'aẓamatika an ugtāla min taḥtī." Artinya: "Ya Allah, tutuplah auratku dan berikanlah rasa aman dari rasa takutku. Ya Allah, jagalah aku dari arah depan, belakang, kanan, kiri, dan atasku, dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari serangan dari bawah secara tiba-tiba."[61] [61] HR. Abu Daud dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 5074).
* "Allāhumma-gfir lī jaddī wa hazlī, wa khaṭa`ī wa 'amdī, wa kullu żālika 'indī. Allāhumma-gfir lī mā qaddamtu wa mā akhkhartu, wa mā asrartu wa mā a'lantu, wa mā anta a'lamu bihi minnī, antal-muqaddimu wa antal-mu`akhkhiru, wa anta 'alā kulli syai`in qadīr." Artinya: "Ya Allah, ampunilah dosaku yang aku lakukan dengan serius dan bercanda, yang tidak kusengaja dan yang kusengaja; semuanya itu ada padaku. Ya Allah, ampunilah aku terkait dosa yang telah aku lakukan dan yang akan datang, yang aku sembunyikan dan yang aku tampakkan, dan apa yang Engkau lebih mengetahuinya daripada diriku. Engkaulah yang mendahulukan dan Engkau pula yang mengakhirkan, dan Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."[62] [62] Ini merupakan bagian dari hadis riwayat Muslim dari Abu Musa al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 2719).
* "Allāhumma innī as'alukaṡ-ṡabāt fil-amri wal-'azīmata 'alar-rusydi, wa as`aluka syukra ni'matika wa ḥusna 'ibādatika, wa as`aluka qalban salīman wa lisānan ṣādiqan, wa as`aluka min khairi mā ta'lamu, wa a'ūżu bika min syarri mā ta'lamu, wa astagfiruka limā ta'lamu, innaka 'allāmul-guyūb." Artinya: "Ya Tuhanku, aku memohon kepada-Mu keteguhan di atas urusan dan kekuatan di atas jalan yang lurus. Aku mohon kepada-Mu agar mampu bersyukur atas nikmat-Mu dan mampu beribadah kepada-Mu dengan baik. Aku mohon kepadamu diberi hati yang selamat dan lisan yang jujur. Aku memohon kepada-Mu kebaikan apa pun yang Engkau Maha Mengetahuinya dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan apa pun yang Engkau Maha Mengetahuinya. Aku memohon ampun kepada-Mu atas apa pun yang Engkau Maha Mengetahuinya, sungguh Engkau Maha Mengetahui segala yang gaib."[63] [63] HR. Tirmizi dari Syaddād bin Aus -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 3407).
* "Allāhumma rabban-nabiy muḥammadin 'alaihiṣ-ṣalātu was-salām, igfir lī żanbī, wa ażhib gaiẓa qalbī, wa ajirnī min muḍillātil-fitan mā aḥyaytanā." Artinya: "Ya Allah, Tuhan Nabi Muhammad ﷺ, ampunilah untukku dosaku, hilangkanlah kemarahan dalam hatiku, dan lindungilah aku dari kesesatan bermacam-macam fitnah selama aku hidup."[64] [64] HR. Ahmad dari hadis Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- (6/301).
* "Allāhumma rabbas-samāwāti, wa rabbal-`arḍi, wa rabbal-'arsyil 'azīm, rabbanā wa rabba kulli sya`in, fāliqal-ḥabbi wan-nawā, wa munzilat-taurāti wal-injīl wal-furqān, a'ūżubika min syarri kulli syay`in anta ākhiżun bināṣiyatihi. Allāhumma antal-awwalu fa laysa qablaka syai`, wa antal-ākhiru fa laisa ba'daka syai`, wa antaẓ-ẓāhiru fa laysa fauqaka syai`, wa antal-bāṭinu fa laysa dūnaka syai`, iqḍi 'annad-dayna wa agninā minal faqri." Artinya: "Ya Allah, Tuhan langit dan Tuhan bumi, Tuhan Arasy yang agung, Tuhan kami dan Tuhan segala sesuatu, yang menumbuhkan biji-bijian dan yang menurunkan kitab Taurat, Injil, dan Al-Qur`an! Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan segala sesuatu yang Engkau pegang ubun-ubunnya (menguasainya). Ya Allah, Engkau Yang Maha Awal, tidak ada sesuatu pun sebelum-Mu, dan Engkau Yang Maha Akhir, tidak ada sesuatu pun setelah-Mu, Engkau Yang Maha Zahir tidak ada sesuatu pun di atas-Mu, dan Engkau Yang Maha Batin tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Mu. Lunaskanlah utang kami dan bebaskan kami dari kefakiran."[65]. [65] HR. Muslim dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 2713).
* "Allāhumma a'ṭi nafsī taqwāhā wa zakkihā anta khairu man zakkāhā, anta waliyyuhā wa maulāhā. Allāhumma innī a'ūżu bika minal-'ajzi wal-kasali, wa a'ūżu bika minal-jubni wal-harami wal-bukhli ,wa a'ūżu bika min 'azābil-qabri." Artinya: "Ya Allah, berikanlah ketakwaan pada diriku dan sucikanlah jiwaku karena Engkau Maha Mampu untuk menyucikannya, Engkaulah yang menguasainya dan pemiliknya. Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut, tua renta, kekikiran, dan aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur."[66] [66] HR. Muslim dari hadis Zaid bin Arqam -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 2722).
* "Allāhumma laka aslamtu, wa bika āmantu, wa 'alaika tawakkaltu, wa ilaika anabtu, wa bika khāṣamtu, a'ūżu bika bi 'izzatika an-tuḍillanī. Lā ilāha illā anta, antal-ḥayyu al-lażī la yamūt wal-jinnu wal-insu yamūtūn." Artinya: "Ya Allah, aku berserah diri kepada-Mu, beriman kepada-Mu, bertawakal kepada-Mu, bertobat kepada-Mu, melawan musuh-musuh-Mu dengan pertolongan-Mu, aku berlindung melalui kemuliaan-Mu jangan sampai aku tersesat. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkau Maha Hidup tidak akan mati, sedangkan jin dan manusia semuanya akan mati."[67] [67] HR. Muslim dari hadis Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- (No. 2717).
* "Allāhumma innī a'ūżu bika min 'ilmin lā yanfa', wa min qalbin lā yakhsa', wa min nafsin lā tasyba', wamin da'watin lā yustajābu lahā." Artinya, "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, jiwa yang tidak puas, dan doa yang tidak dikabulkan."[68] [68] Ini bagian dari hadis Zaid bin Arqam -raḍiyallāhu 'anhu- yang takhrijnya telah disebutkan (No. 2722).
* "Allāhumma jannibnī munkarātil-akhlāq wal-a'māl wal-ahwā` wal-adwā`." Artinya: "Ya Allah, jauhkanlah aku dari kemungkaran terkait akhlak, amalan, hawa nafsu, dan penyakit."[69] [69] HR. Tirmizi dari Ziyād bin 'Ilāqah dari pamannya (No. 3591).
* "Allāhumma alhimnī rusydī wa a'iżnī min syarri nafsī." Artinya: "Ya Allah, berikanlah aku petunjuk ke jalan yang lurus dan lindungi aku dari keburukan jiwaku sendiri."[70] [70] HR. Tirmizi dari hadis 'Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 3483).
* "Allāhummak-finī biḥalālika 'an ḥarāmika wa agninī bifaḍlika 'amman siwāka." Artinya: "Ya Allah, jadikanlah aku berkecukupan melalui harta yang halal, bukan yang haram, jadikanlah aku kaya melalui karunia-Mu bukan lantaran selain-Mu."[71] [71] HR. Tirmizi dari hadis Ali -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 3563).
* "Allāhumma innī as`alukal-hudā wat-tuqā wal-'afāfa wal-ginā." Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, kemuliaan, dan kekayaan."[72] [72] HR. Muslim dari hadis Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 2721).
* "Allāhumma innī as`alukal-hudā was-sadād." Artinya: "Ya Allah, aku memohon petunjuk dan ketepatan dalam beribadah kepada-Mu."[73] [73] HR. Muslim dari hadis Ali -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 2725).
* "Allāhumma innī as`aluka minal-khairi kullihi 'ājilihi wa ājilih mā 'alimtu minhu wa mā lam a'lam, wa a'ūżu bika minasy-syarri kullihi 'ājilihi wa ājilih mā 'alimtu minhu wa mā lam a'lam, wa as`aluka min khairi mā sa`alaka minhu 'abduka wa nabiyyuka muḥammadun ﷺ, wa a'ūżu bika min syarri mas-ta'āża minhu 'abduka wa nabiyyuka muḥammadun ﷺ. Allāhumma innī as'alukal jannata wa ma qarraba ilaihā min qaulin aw 'amalin, wa a'ūżu bika minan-nāri wa mā qarraba ilaihā min qaulin aw 'amalin, wa as`aluka an taj'ala kulla qaḍā`in qadaitahu lī khairan." Artinya: "Ya Allah, aku mohon kepada-Mu semua jenis kebaikan, baik yang cepat maupun yang lambat, baik yang saya ketahui maupun yang tidak saya ketahui. Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dari kebaikan yang diminta oleh hamba-Mu dan Nabi-Mu Muhammad ﷺ dan saya juga berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang hamba dan Nabi-Mu ﷺ berlindung darinya. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa saja yang mendekatkan kepadanya, baik berupa perkataan maupun amalan, dan saya juga berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa saja yang mendekatkan kepadanya, baik berupa perkataan maupun amalan, dan saya juga memohon kepada-Mu untuk menjadikan setiap takdir (keputusan) yang Engkau tetapkan adalah kebaikan untukku."[74] [74] HR. Ibnu Majah dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- (No. 3846).
* "Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, yuḥyī wa yumīt, wahuwa 'alā kulli sya`in qadīr. Subḥānallāh wal-ḥamdulillāh, wa lā ilāha illallāh, wallāhu akbar. Wa lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh." Artinya: "Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, Dia pemilik kerajaan dan segala pujian, Dialah yang menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar. Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung."[75] [75] HR. Bukhari dari hadis 'Ubādah bin Aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 1154).
* "Allāhumma ṣalli 'alā Muḥammad wa 'alā āli Muḥammad, kamā ṣallaita 'alā Ibrāhīm wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd. Wa bārik 'alā Muḥammad wa 'alā āli Muḥammad, kamā bārakta 'alā Ibrāhīm wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd." Artinya: "Ya Allah, curahkanlah selawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau melimpahkan selawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Żat yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Curahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan atas keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau mencurahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia."[76] [76] HR. Bukhari dari hadis Ka'ab bin 'Ujrah -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 3370).
* "Rabbanā ātinā ḥasanah wa fil-ākhirati ḥasanah wa qinā ażābannār." Artinya, "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka." [QS. Al-Baqarah: 201].
Di tempat wukuf yang mulia ini, seorang jemaah haji disunahkan mengulang zikir-zikir serta doa-doa yang telah disebutkan. Boleh juga membaca zikir serta doa lainnya yang semakna dengannya dan membaca selawat dan salam kepada Nabi. Ia hendaknya terus-menerus berdoa dan memohon kepada Tuhannya kebaikan dunia dan akhirat. Dahulu, apabila Nabi ﷺ berdoa, beliau biasanya mengulanginya sampai tiga kali. Sebab itu, sudah sepatutnya mengikuti beliau dalam hal tersebut.
Di tempat wukuf ini, seorang muslim berada dalam kondisi tunduk, tawaduk, dan patuh kepada Tuhannya, rendah di hadapan-Nya, berharap rahmat dan ampunan-Nya, serta takut terhadap azab dan murka-Nya, mengoreksi diri, dan memperbarui tobat yang tulus; karena hari tersebut merupakan hari yang agung dan perkumpulan manusia yang sangat besar. Di waktu ini, Allah sangat pemurah terhadap hamba-hamba-Nya, membanggakan mereka di hadapan para malaikat-Nya, serta banyak yang dibebaskan dari neraka. Setan terlihat lebih hina, kecil, dan rendah pada hari Arafah, juga pada perang Badar; karena saat itu diperlihatkan kemahapemurahan Allah kepada hamba-hamba-Nya, kebaikan-Nya kepada mereka, dan banyaknya orang yang dibebaskan (dari neraka) serta diberi ampunan oleh-Nya.
Diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada hari yang di situ Allah banyak membebaskan hamba dari neraka melebihi hari Arafah. Sungguh Dia mendekat lalu membanggakan mereka di hadapan para malaikat, lalu Dia berfirman, 'Apa yang mereka inginkan?'"[77] [77] HR. Muslim dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- (No. 1348).
Kaum muslimin sebaiknya memperlihatkan kepada Allah kebaikan dari diri mereka dan menghinakan musuh mereka, yaitu setan, serta membuatnya sedih dengan memperbanyak zikir, doa, selalu bertobat, dan memohon ampun kepada Allah dari segala macam dosa dan kesalahan. Jemaah haji pada saat wukuf ini terus-menerus menyibukkan diri dengan zikir, doa, dan tunduk kepada-Nya sampai terbenamnya matahari. Apabila matahari telah terbenam, para jemaah haji beranjak menuju Muzdalifah dengan tenang dan khidmat, sambil memperbanyak talbiah dan mempercepat langkahnya saat berada di jalan yang luas, karena Nabi ﷺ pernah melakukan hal tersebut. Tidak boleh beranjak dari Arafah sebelum matahari terbenam; sebab Nabi ﷺ berwukuf sampai matahari terbenam dan bersabda, "Ambillah manasik kalian dariku."[78] [78] Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya.
Jika mereka sudah sampai di Muzdalifah, di sana mengerjakan salat Magrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat secara jamak dengan satu kali azan dan dua kali ikamah semenjak tiba di sana; karena Nabi ﷺ melakukan hal tersebut, baik mereka tiba di Muzdalifah pada waktu Magrib atau setelah masuk waktu Isya.
Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang pada umumnya, yaitu memungut kerikil jamrah sejak mereka tiba di Muzdalifah sebelum salat sembari meyakini bahwa hal itu disyariatkan, maka ini keyakinan yang keliru karena tidak ada dalilnya. Bahkan, Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk memungut kerikil kecuali setelah beranjak dari al-Masy'ar (Muzdalifah) menuju Mina. Di mana pun ia memungut kerikil, maka itu sah. Tidak pernah ditentukan bahwa kerikil harus dipungut di Muzdalifah. Sebaliknya, boleh memungutnya saat berada di Mina. Disunnahkan memungut tujuh kerikil pada hari tersebut agar menjadi batu lemparannya di jamrah 'Aqabah; sebagai bentuk meneladan Nabi ﷺ. Adapun pada tiga hari berikutnya, maka ia memungut kerikilnya dari Mina, setiap hari sebanyak dua puluh satu kerikil untuk melempar tiga jamrah.
Tidak perlu mencuci kerikil jamrah, ia langsung melemparnya tanpa dicuci, karena hal itu tidak pernah dinukil dari Nabi ﷺ dan para sahabatnya, juga tidak menggunakan kerikil yang sudah digunakan untuk melempar jamrah.
Pada malam itu, jemaah haji bermalam di Muzdalifah, sementara orang yang lemah dari kalangan wanita, anak-anak, dan yang semisal mereka boleh berangkat terlebih dahulu menuju Mina di akhir malam. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah, Ummu Salamah, dan yang lainnya. Sedangkan jemaah haji lainnya, maka ditekankan agar tetap berada di sana sampai terbitnya fajar. Kemudian tetap tinggal di al-Masy'ar al-Ḥarām (Muzadalifah) dengan posisi menghadap kiblat sembari memperbanyak zikir kepada Allah, bertakbir, dan berdoa sampai langit benar-benar menguning. Pada momen ini, disunnahkan mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. Di bagian mana pun ia menetap di Muzdalifah, hukumnya sah, dan ia tidak wajib berdekatan dengan al-Masy'ar (Muzdalifah) atau naik ke atas (bukit)nya; berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Saya wukuf (tinggal) di sini -yakni di atas al-Masy'ar al-Ḥarām-, dan Jam'un (Muzdalifah) semuanya bisa digunakan untuk wukuf."[79] (HR. Muslim dalam Sahihnya). Kata Jam'un maknanya Muzdalifah. [79] HR. Muslim dari hadis Jabir -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 1218).
Apabila langit sudah terlihat sangat menguning, mereka hendaknya beranjak menuju Mina sebelum matahari terbit sambil memperbanyak talbiah saat berjalan. Saat melewati lembah Muḥassir, disunnahkan agar sedikit mempercepat langkah.
Apabila sampai Mina, mereka berhenti bertalbiah saat sampai di jamrah 'Aqabah. Lalu melemparnya saat ia tiba di sana sebanyak tujuh kerikil berturut-turut. Ia melempar setiap kerikil sambil mengangkat tangannya dan bertakbir. Disunnahkan melemparnya di tengah lembah, posisi Ka'bah di sebelah kirinya, sedangkan Mina di sebelah kanannya, karena Nabi ﷺ telah melakukan hal tersebut. Jika seseorang melemparnya dari sisi-sisi lainnya, maka sah, selama kerikilnya sampai ke sasaran lemparan. Tidak disyaratkan kerikil tersebut harus benar-benar masuk ke dalamnya, tetapi yang terpenting kerikilnya sudah mengenai sasaran. Sekiranya ada kerikil yang mengenai sasaran jamrah, kemudian terpental keluar darinya, maka sah menurut pendapat ahli ilmu. Di antara yang menegaskannya adalah Nawawi -raḥimahullāh- dalam Syarḥ Al-Muhażżab. Kerikil jamrah seukuran kerikil katapel, lebih besar sedikit dari kacang Arab.
Setelah melempar jamrah, hendaknya menyembelih hadyu. Saat menyembelihnya, disunahkan untuk menghadapkannya ke arah kiblat sambil mengucapkan, "Bismillāhi wallāhu akbar, allāhumma hāżā minka wa laka." Artinya: "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini berasal dari-Mu dan milik-Mu." Dalam menyembelih unta, disunahkan posisinya berdiri dan kaki kiri depannya terikat. Sedangkan sapi dan kambing, posisinya berbaring di atas samping kirinya. Sekiranya seseorang menyembelih menghadap ke selain kiblat, ia meninggalkan sunnah, namun sembelihannya tetap sah; sebab menghadap kiblat saat menyembelih hukumnya sunah, bukan wajib. Dianjurkan agar hasil sembelihannya tersebut ia makan, hadiahkan, dan sedekahkan; berdasarkan firman Allah Ta'ala, "...Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." [QS. Al-Ḥajj: 28]. Waktu penyembelihan berlanjut sampai matahari terbenam pada tanggal 13 dari hari-hari tasyrik menurut pendapat yang benar menurut ahli ilmu. Sebab itu, tempo untuk menyembelih adalah satu hari saat Iduladha dan tiga hari setelahnya.
Kemudian setelah menyembelih hadyu, ia membotak rambutnya atau memotong pendek saja, namun membotaknya lebih utama; karena Nabi ﷺ memohon rahmat dan ampunan sebanyak tiga kali bagi orang-orang yang membotak rambutnya, sedangkan bagi yang memotong pendek hanya didoakan sekali oleh beliau. Tidak boleh memotong pendek hanya pada sebagian dari rambut kepalanya, tetapi harus memotongnya secara merata, seperti halnya membotak secara rata. Sedangkan kaum wanita hanya memotong setiap rambut kepangnya seukuran ruas jari atau kurang dari itu.
Setelah melempar jamrah 'Aqabah, membotak atau memotong pendek rambut kepala, maka ia boleh melakukan segala hal yang sebelumnya diharamkan selama berihram kecuali berhubungan intim. Ini disebut dengan tahalul awal. Disunnahkan setelah tahalul ini agar memakai parfum dan berangkat menuju Masjidilharam untuk melakukan tawaf ifāḍah. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Dahulu aku pernah memberikan parfum pada tubuh Nabi ﷺ saat beliau hendak berihram, sebelum mengenakan pakaian ihram, dan saat statusnya sudah tahalul, sebelum tawaf di Ka'bah."[80] (HR. Bukhari dan Muslim). [80] HR. Bukhari (No. 1539) dan Muslim (No. 1189).
Tawaf ini disebut dengan tawaf ifāḍah dan tawaf ziarah. Ia termasuk rukun haji, jika ditinggalkan, hajinya tidak sah. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah ﷻ, "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf di sekeliling rumah tua (Baitullah)." [QS. Al-Ḥajj: 29].
Setelah tawaf dan salat dua rakaat di belakang maqam, ia melakukan sai antara Safa dan Marwa. Jika hajinya Tamatuk, maka sai ini untuk hajinya, sedangkan sai yang pertama untuk umrahnya.
Tidak cukup hanya melakukan satu kali sai (bagi orang yang haji Tamatuk) menurut pendapat yang benar dari kalangan ulama; hal ini berdasarkan hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Kami pergi bersama Rasulullah ﷺ..." dan seterusnya, disebutkan di situ bahwa beliau bersabda, "Siapa yang sudah membawa hewan hadyu, maka hendaknya berihram untuk haji dan umrah, kemudian tidak bertahalul sampai ia bertahalul dari keduanya." Sampai pada perkataannya, "Orang-orang yang berihram untuk umrah melakukan tawaf di Ka'bah, lalu sai antara Safa dan Marwa, kemudian bertahalul, kemudian melakukan tawaf lagi untuk haji setelah kembali dari Mina."[81] (HR. Bukhari dan Muslim). [81] HR. Bukhari (No. 1556) dan Muslim (No. 1211).
Perkataan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengenai orang-orang yang berihram untuk umrah: "Kemudian mereka tawaf lagi untuk haji setelah kembali dari Mina", yakni sai antara Safa dan Marwa menurut pendapat yang benar dari kalangan ulama dalam menjelaskan hadis tersebut. Adapun pendapat yang mengatakan: yang dimaksud Aisyah adalah tawaf ifāḍah, maka tidak benar; sebab tawaf ifāḍah termasuk rukun bagi semua kalangan dan mereka telah kerjakan sebelumnya. Akan tetapi, maksudnya adalah hanya berlaku bagi haji Tamatuk, yaitu sai antara Safa dan Marwa untuk kedua kalinya setelah kembali dari Mina guna menyempurnakan hajinya. Ini cukup jelas, Alhamdulillah, sekaligus sebagai pendapat kebanyakan ahli ilmu.
Dalil yang juga menunjukkan keabsahan hal itu adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam Ṣaḥīḥ-nya secara mu'allaq namun dengan redaksi penegasan dalam hadis Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia ditanya tentang haji Tamatuk, lantas menjawab, "Kaum Muhajirin dan Ansar serta istri-istri Nabi ﷺ berihram ketika haji wadak dan kami pun ikut berihram. Ketika kami tiba di Makkah, Rasulullah ﷺ bersabda, 'Ubahlah ihram kalian dengan haji menjadi umrah kecuali bagi yang sudah membawa hewan hadyu.' Lantas kami tawaf di Ka'bah, lalu sai antara Safa dan Marwa, lalu kami mendatangi istri (berhubungan intim) dan mengenakan pakaian biasa. Lalu beliau bersabda, 'Siapa yang sudah membawa hewan hadyu, maka jangan bertahalul hingga hewan hadyunya sampai tempat penyembelihannya.' Kemudian beliau memerintahkan kami setelah Zuhur pada hari Tarwiah agar berihram untuk haji, dan setelah selesai dari manasik, kami datang untuk bertawaf di Ka'bah dan sai antara Safa dan Marwa." [82]. Tuntas sudah penjelasan maksudnya, yaitu hadis ini secara tegas menjelaskan tentang sai haji Tamatuk sebanyak dua kali. Wallāhu a'lam. [82] HR. Bukhari (No. 1572).
Adapun hadis yang diriwayatkan Muslim dari Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Nabi ﷺ dan para sahabatnya tidak sai antara Safa dan Marwa kecuali sekali."[83] Sai mereka yang pertama hanya berlaku bagi para sahabat yang sudah membawa hewan hadyu, karena mereka tetap dalam status ihramnya bersama Nabi ﷺ sampai benar-benar bertahalul dari haji dan umrah. Di samping itu, Nabi ﷺ juga telah berihram untuk haji dan umrah sekaligus dan memerintahkan orang yang membawa hewan hadyu agar berihram untuk haji dan umrah, serta tidak boleh bertahalul sampai benar-benar bertahalul dari keduanya. Orang yang berhaji Qiran (menggabungkan) antara haji dan umrah tidak ada kewajiban sai kecuali satu kali, sebagaimana yang tercantum dalam hadis Jabir tersebut dan hadis-hadis sahih lainnya. [83] HR. Muslim (No. 1215).
Hal ini juga berlaku bagi orang yang berhaji Ifrad. Statusnya tetap muhrim sampai tiba hari Iduladha dan ia tidak wajib melakukan sai kecuali satu kali saja. Jika jemaah haji jenis Qiran dan Ifrad sudah melakukan sai setelah tawaf qudum, itu sudah cukup, tidak perlu sai lagi setelah tawaf ifāḍah. Inilah bentuk penggabungan antara hadis Aisyah dan Ibnu 'Abbās serta Jabir -raḍiyallāhu 'anhum- yang disebutkan sebelumnya, sehingga hilanglah kesan bertentangan antardalil, dan yang ada adalah mengamalkan semua hadis.
Di antara yang menguatkan bentuk penggabungan ini adalah bahwa hadis Aisyah dan Ibnu Abbas merupakan hadis sahih, di dalamnya menegaskan bahwa jemaah haji Tamatuk harus melakukan dua kali sai, sementara makna lahiriah hadis Jabir menafikan hal tersebut. Dalil yang maknanya menegaskan lebih diutamakan daripada yang menafikan, sebagaimana yang tertera dalam disiplin ilmu Usul Fikih dan Musṭalaḥ al-Ḥadīṡ. Hanya Allah-lah yang memberikan petunjuk kepada kebenaran dan tiada daya serta upaya kecuali melalui pertolongan-Nya.
Bab
Penjelasan Amalan Utama yang Dilakukan Jemaah Haji pada Hari Iduladha
Orang yang sedang beribadah haji sebaiknya mengatur empat amalan berikut pada hari Iduladha. Ia hendaknya mengawalinya dengan melempar jamrah 'Aqabah, lalu menyembelih hewan hadyu, lalu mencukur habis rambut kepala atau memotong pendek, kemudian tawaf di Ka'bah, dan setelahnya melakukan sai bagi yang hajinya Tamatuk. Begitu pula bagi yang hajinya ifrad dan kiran, jika keduanya belum melakukan sai pada saat tawaf qudum. Bila ia mendahulukan salah satu dari amalan tersebut di atas, maka juga sah karena terdapat dalil valid terkait rukhsah dari Nabi ﷺ dalam hal itu. Di antara rukhsah itu adalah mendahulukan sai daripada tawaf sebab ia termasuk amalan-amalan yang dilakukan pada hari Iduladha, sehingga termasuk apa yang pernah disampaikan oleh seorang sahabat: pertanyaan apa pun yang dilontarkan kepada beliau saat itu, terkait didahulukan atau diakhirkan manasiknya, maka beliau menjawab, "Lakukanlah, itu tidak masalah."[84] Juga karena amalan tersebut kadang terlupakan dan tidak diketahui, maka sudah seharusnya termasuk kategori keumuman kaidah ini, terlebih ia merupakan bentuk kemudahan dan kelonggaran. [84] HR. Bukhari (No. 83) dan Muslim (No. 1306).
Disebutkan dalam hadis sahih dari Nabi ﷺ, bahwa beliau ditanya terkait orang yang melakukan sai sebelum tawaf, lantas beliau menjawab, "Tidak masalah."[85] (HR. Abu Daud dari hadis Usamah bin Syarīk dengan sanad sahih). Dengan hadis ini, jelaslah bahwa hal itu termasuk dalam keumuman tanpa ada keraguan. Semoga Allah memberikan kita petunjuk. [85] HR. Abu Daud (No. 2015).
Ada tiga amalan yang jika dilakukan oleh seorang yang beribadah haji maka tahalulnya menjadi sempurna, yaitu: melempar jamrah 'Aqabah, mencukur habis atau mencukur pendek rambut, dan tawaf ifāḍah disertai sai setelahnya bagi yang termasuk kriteria yang tersebut di atas. Apabila seseorang telah melakukan ketiga amalan ini, maka ia boleh melakukan apa saja yang sebelumnya dilarang saat statusnya ihram seperti hubungan suami istri, memakai parfum, dan lain sebagainya. Siapa yang melakukan dua amalan saja, maka ia dibolehkan melakukan segala hal yang terlarang sebelumnya saat ihram kecuali hubungan suami istri, dan ini disebut dengan tahulul awal.
Jemaah haji disunnahkan meminum air zamzam sampai kenyang, serta berdoa semampunya dengan doa yang bermanfaat. Rasulullah ﷺ bersabda, "Air zamzam sesuai dengan niat yang meminumnya."[86] Juga diriwayatkan dari Nabi ﷺ dalam Sahih Muslim, dari Abu Żar bahwa Nabi ﷺ bersabda mengenai air zamzam, "Ia bisa mengenyangkan."[87] Abu Daud menambahkan di dalam riwayatnya, "... dan menyembuhkan penyakit."[88] [86] HR. Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 3062). [87] HR. Muslim (No. 2473). [88] Yakni Abu Daud Aṭ-Ṭayālisiy. Dia meriwayatkannya dalam hadis yang sama tentang kisah keislaman Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu-. Lihat: Musnad Abu Daud Aṭ-Ṭayālisiy (No. 459).
Setelah tawaf ifāḍah dan sai bagi yang diwajibkan sai, jemaah haji kembali ke Mina dan tinggal di sana selama tiga hari tiga malam. Di sana, mereka melempar jamrah yang tiga setiap harinya selama tiga hari tersebut, yang dilakukan ketika waktu Zuhur sudah masuk. Wajib melempar jamrah tersebut secara berurutan.
Ia memulai dengan melempar jamrah pertama, yaitu yang terletak setelah Masjid al-Khaif. Ia melemparnya sebanyak tujuh kerikil berturut-turut, sambil mengangkat tangannya setiap lemparan kerikil. Lalu disunnahkan agar melangkah menjauhinya (maju ke depan) dan memosisikan jamrah di sebelah kirinya sambil menghadap ke kiblat, lalu mengangkat kedua tangannya seraya memperbanyak doa dengan penuh harap.
Kemudian melempar jamrah kedua seperti yang pertama. Setelahnya, disunnahkan melangkah maju sedikit dan memosisikan jamrah di sebelah kanannya sambil menghadap ke kiblat, lalu mengangkat kedua tangannya dan memperbanyak doa.
Lalu melempar jamrah ketiga, namun tidak perlu berhenti untuk berdoa di sana.
Lalu melempar tiga jamrah tersebut pada hari kedua dari hari-hari tasyrik setelah waktu Zuhur masuk, seperti yang ia lakukan pada hari pertama. Ia melakukan pada jamrah yang pertama dan kedua seperti yang dilakukan pada hari pertama demi meneladan Nabi ﷺ.
Melempar jamrah pada dua hari pertama di hari-hari tasyrik termasuk amalan wajib haji. Ini sama halnya dengan mabit (bermalam) di Mina di malam pertama dan kedua yang hukumnya wajib, kecuali bagi para penyedia minuman dan penggembala atau yang semisal mereka, maka tidak wajib mabit.
Setelah melempar pada dua hari tersebut, siapa yang ingin bergegas beranjak dari Mina maka dibolehkan, dan sebaiknya keluar dari situ sebelum Magrib. Siapa yang mau terlambat dengan bermalam untuk hari ketiga dan melempar jamrah pada hari ketiga tersebut, maka itu lebih utama dan lebih besar pahalanya, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman, "Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa..." [QS. Al-Baqarah: 203]. Juga karena Nabi ﷺ juga memberikan rukhsah bagi jemaah haji untuk bergegas selesai dari manasik meskipun beliau tidak bergegas, bahkan beliau tinggal di Mina sampai melempar jamrah pada tanggal ketiga belas setelah tengah hari, kemudian beranjak pergi sebelum melakukan salat Zuhur.
Orang tua atau wali untuk anak kecil boleh melempar jamrah untuk anak laki-lakinya yang tidak mampu melempar sendiri, baik jamrah 'Aqabah ataupun jamrah lainnya, namun itu dilakukan setelah melempar jamrah untuk dirinya sendiri. Begitu pula dengan gadis kecil yang tidak mampu melempar jamrah sendiri, maka walinya yang melemparkan. Hal ini berdasarkan hadis Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kami beribadah haji bersama Rasulullah ﷺ sedangkan kami bersama kaum wanita dan anak-anak. Lalu kami bertalbiah untuk anak-anak dan melempar jamrah untuk mereka."[89] [HR. Ibnu Majah]. [89] HR. Tirmizi (No. 927).
Orang yang tidak mampu melempar jamrah sendiri, entah karena sakit, sudah tua, atau hamil, hendaknya dia mewakilkannya kepada orang lain agar melempar untuk dirinya. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian..." [QS. At-Tagābun: 16]. Mereka tidak mampu berdesak-desakkan dengan orang banyak saat melempar jamrah, sementara waktu untuk melempar akan berlalu dan tidak ada syariat mengkada dalam hal ini. Maka ia boleh mewakilkannya kepada orang lain. Berbeda dengan manasik lainnya, tidak boleh muhrim mewakilkan amalannya kepada orang lain, meskipun haji tersebut bagi dirinya sunnah (karena sudah pernah beribadah haji), karena siapa yang berihram untuk haji atau umrah -meskipun hukumnya sunnah-, maka harus dikerjakan sampai tuntas. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..." [QS. Al-Baqarah: 196]. Lagi pula waktu untuk tawaf dan sai tidak akan habis, lain halnya dengan waktu melempar.
Adapun wukuf di Arafah serta mabit di Muzdalifah dan Mina, maka tidak diragukan lagi waktunya terbatas, tetapi orang yang lemah fisiknya, bisa mengerjakannya meski harus bersusah payah, berbeda dengan melempar jamrah langsung, sebab melempar jamrah ada dalil dari para salaf yang mengatakan boleh diwakilkan bagi yang uzur, tetapi tidak pada amalan lainnya.
Semua ibadah bersifat tauqīfiyyah (berdasarkan dalil), tidak boleh seorang pun mensyariatkan sesuatu kecuali ada dalilnya. Bagi wakil, boleh melempar jamrah untuk dirinya sendiri dahulu, kemudian untuk orang yang mewakilkan kepadanya dari tempat yang sama. Dia tidak harus melempar jamrah untuk dirinya sendiri di seluruh tiga jamrah terlebih dahulu, kemudian kembali lagi ke tempat awal lemparan untuk melempar jamrah bagi yang mewakilkan kepadanya. Ini menurut pendapat yang benar dari kalangan ulama; sebab tidak ada dalil yang mewajibkan hal tersebut dan adanya kesulitan saat melakukannya, padahal Allah -Subḥānahu wa Ta'ala berfirman, "...Dia tidak menjadikan kesukaran untuk kalian dalam agama..." [QS. Al-Ḥajj: 78]. Nabi ﷺ juga bersabda, "Permudahlah, jangan kalian persulit."[90] Juga karena hal ini tidak pernah dinukil dari para sahabat Rasulullah ﷺ saat mereka melempar untuk anak-anak serta orang-orang lemah dari kalangan mereka. Sekiranya mereka pernah melakukannya, niscaya akan ada nukilannya, karena amalan tersebut termasuk hal yang cukup memungkinkan untuk bisa dinukil. Wallāhu a'lam. [90] HR. Bukhari dari hadis Anas -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 69).
Bab
Kewajiban Membayar Dam bagi Jemaah Haji Tamatuk dan Qiran
Jemaah haji Tamatuk dan Qiran yang bukan termasuk penduduk tanah haram wajib membayar dam, yaitu satu ekor kambing, atau sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi. Uangnya harus bersumber dari harta yang halal serta penghasilan yang baik, karena Allah Ta'ala Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik saja.
Sebaiknya seorang muslim menjaga kehormatannya dengan tidak meminta-minta hewan hadyu atau hal lainnya kepada orang lain, baik kepada para pemimpin ataupun kalangan lainnya, jika memang dirinya telah Allah mudahkan memiliki harta untuk membeli hewan hadyu dan merasa cukup. Hal ini berdasarkan banyak hadis dari Nabi ﷺ terkait celaan serta aib bagi yang meminta-minta dan pujian bagi yang meninggalkannya.
Apabila jemaah haji Tamatuk dan haji Qiran tidak mampu untuk membeli hewan hadyu, ia wajib berpuasa tiga hari saat berhaji dan tujuh hari ketika sudah tiba di rumahnya. Terkait puasa tiga hari, ia berhak memilih antara berpuasa sebelum Iduladha atau berpuasa pada tiga hari tasyrik. Allah Ta'ala berfirman, "...Maka bagi siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam..." [QS. Al-Baqarah: 196]. Dan seterusnya sampai akhir ayat.
Dalam Sahih Bukhari, Aisyah dan Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhum- berkata, "Puasa di hari-hari tasyrik dilarang kecuali bagi yang tidak mendapati hadyu."[91] Ini hukumnya marfū' (disandarkan) kepada Nabi ﷺ. Sebaiknya mendahulukan puasa tiga hari tersebut sebelum hari Arafah, agar saat di hari Arafah ia tidak perlu berpuasa; lantaran Nabi ﷺ wukuf di Arafah dalam keadaan tidak berpuasa dan beliau juga melarang berpuasa sunnah Arafah bagi yang sedang wukuf di Arafah; karena tidak berpuasa pada hari itu lebih membuat dirinya bertenaga untuk memperbanyak zikir dan doa. Boleh berpuasa tiga hari itu secara berturut-turut atau dipisah. Sama halnya dengan puasa tujuh hari selebihnya, tidak wajib dilakukan berturut-turut, tetapi boleh dilakukan berturut-turut atau secara terpisah dengan jeda hari; karena Allah tidak mensyaratkan puasa itu berturut-turut, begitu pula Rasul-Nya ﷺ. Sebaiknya mengakhirkan puasa tujuh hari ini sampai ia kembali ke negerinya, berdasarkan firman-Nya, "...dan tujuh (hari) setelah kalian kembali..." [QS. Al-Baqarah: 196]. [91] HR. Bukhari (No. 1998)
Berpuasa bagi yang tidak memiliki hewan hadyu lebih utama daripada meminta-minta hadyu kepada para pemerintah dan selain mereka untuk disembelih sebagai hadyunya. Namun, bagi yang diberi hewan hadyu atau apa pun tanpa meminta atau merendahkan diri, tidak mengapa, walaupun ia berhaji atas nama orang lain, yakni orang yang mewakilkan kepadanya tidak mensyaratkan membeli hadyu dari harta yang dibayarkan. Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang yang meminta hewan hadyu kepada pemerintah setempat atau pihak lainnya dengan mengatasnamakan beberapa nama orang, padahal ia berdusta, maka tidak diragukan lagi ini perbuatan haram; sebab ia mencari harta dengan cara berdusta. Semoga Allah melindungi kita dan kaum muslimin dari hal itu.
Bab
Kewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar Bagi Jemaah Haji dan Selain Mereka
Di antara kewajiban besar bagi jemaah haji dan selain mereka adalah amar makruf nahi mungkar dan menjaga salat lima waktu secara berjemaah, sebagaimana yang Allah perintahkan di dalam Kitab-Nya serta melalui lisan Rasul-Nya ﷺ.
Adapun yang dilakukan kebanyakan orang, baik oleh penduduk Makkah maupun selain mereka, berupa mengerjakan salat di rumah masing-masing dan membiarkan masjid sepi, maka ini kesalahan dan menyelisihi syariat. Sebab itu, ini harus dicegah dengan memerintahkan mereka agar tetap mengerjakan salat di masjid, karena terdapat hadis sahih dari Nabi ﷺ, bahwa beliau mengatakan kepada Ibnu Ummi Maktūm -raḍiyallāhu 'anhu- saat ia meminta izin kepada beliau untuk mengerjakan salat di rumah saja karena dia buta dan rumahnya jauh dari masjid, "Apakah engkau mendengar panggilan untuk salat?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Penuhilah panggilan itu."[92] Dalam riwayat lain disebutkan, "Aku tidak melihat dirimu berhak mendapat keringanan."[93] Beliau ﷺ juga bersabda, "Aku berkeinginan untuk memerintahkan agar salat didirikan, lalu ikamah dikumandangkan, kemudian aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam salat, lalu aku beranjak menuju kaum laki-laki yang tidak mengerjakan salat berjemaah untuk aku bakar rumah mereka dengan api."[94] Dalam Sunan Ibnu Majah dan yang lainnya dengan sanad hasan dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang mendengar azan namun ia tidak mendatanginya, maka tidak dianggap telah salat (sempurna) kecuali dengan sebab uzur."[95] Dalam Sahih Muslim, Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Siapa yang ingin bahagia bertemu Allah kelak sebagai seorang muslim, maka hendaknya dia menjaga salat fardu di mana pun ia diseru untuk salat. Sesungguhnya Allah mensyariatkan bagi Nabi kalian jalan-jalan petunjuk, sedangkan salat fardu termasuk jalan petunjuk. Sekiranya kalian mengerjakan salat di rumah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang salat di rumah, maka kalian akan meninggalkan Sunnah Nabi kalian. Jika kalian meninggalkan Sunnah Nabi, niscaya kalian akan sesat. Tidaklah seseorang berwudu dengan sebaik-baiknya kemudian pergi menuju masjid mana pun, niscaya akan Allah catat baginya untuk setiap satu langkah yang ia ayunkan sebagai satu kebaikan, Allah angkat dirinya satu derajat, dan menghapus satu dosanya. Kami telah mengalami hal ini, jika ada yang tidak salat berjemaah, maka ia seorang munafik yang populer dengan kemunafikannya. Dahulu, pernah ada laki-laki yang biasa dituntun oleh dua orang laki-laki sampai ditempatkan di saf salat."[96] [92] HR. Bukhari (No. 2420) dan Muslim (No. 651). [93] HR. Muslim dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 653). [94] HR. Abu Daud dari Abdullah bin Ummi Maktūm (No. 552). [95] HR. Muslim (No. 654). [96] HR. Abu Daud dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- (No. 551).
Jemah haji dan selainnya wajib menjauhi hal-hal yang Allah haramkan serta waspada jangan sampai terjerumus ke dalamnya, seperti: zina, liwat, pencurian, makan riba, makan harta anak yatim, memanipulasi dalam jual beli, mengkhianati amanah, minum minuman yang memabukkan, merokok, isbāl (laki-laki yang menjulurkan pakaiannya hingga menutupi kedua mata kakinya), sombong, hasad, ria, gibah, adu domba, menghina kaum muslimin, dan menggunakan alat-alat yang melalaikan seperti disk musik, gitar, biola, seruling, dan sejenisnya, juga mendengarkan nyanyian serta alat-alat musik dari radio atau yang lainnya, bermain dadu, catur, judi, melukis makhluk bernyawa seperti manusia dan yang lainnya, serta rela dengan kemaksiatan tersebut. Semua ini merupakan kemungkaran yang diharamkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya di seluruh waktu dan tempat. Para jemaah haji dan penduduk Baitullah lebih layak untuk waspada daripada selain mereka; karena bermaksiat di wilayah yang suci tersebut, dosa dan hukumannya lebih berat dan lebih besar.
Allah Ta'ala berfirman, "...Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan kami rasakan kepadanya siksa yang pedih." [QS. Al-Ḥajj: 25]. Jika Allah telah mengancam siapa pun yang baru sekadar berkeinginan berbuat jahat di tanah haram secara zalim, lantas bagaimana hukuman bagi yang mengerjakannya?! Tidak diragukan lagi, bahwa hukumannya lebih berat dan lebih keras, sehingga seseorang harus waspada darinya dan dari semua jenis kemaksiatan.
Para jemaah haji tidak akan mendapatkan kebaikan dari ibadah hajinya serta ampunan dosa-dosa kecuali dengan mewaspadai maksiat-maksiat tersebut dan selainnya yang Allah haramkan bagi mereka. Hal ini tertera di dalam hadis dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Siapa yang beribadah haji lalu tidak melakukan rafas dan fusuk, ia pulang dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya."[97] [97] HR. Bukhari dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 1521) dan Muslim (No. 1350).
Di antara kemungkaran yang paling buruk serta berat adalah berdoa kepada orang-orang yang sudah mati dan meminta bantuan kepada mereka, bernazar dan menyembelih untuk mereka dengan harapan mendapatkan syafaat mereka di sisi Allah, menyembuhkan penyakitnya, menemukan kembali orang yang hilang, dan semisalnya.
Ini termasuk syirik besar yang diharamkan oleh Allah. Ini merupakan agamanya kaum musyrik jahiliah. Allah telah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab untuk mengingkari dan mencegah kemungkaran tersebut.
Sebab itu, setiap individu jemaah haji dan yang lainnya harus mewaspadainya, bertobat kepada Allah dari apa yang telah berlalu jika dirasa pernah berbuat dosa. Ia juga hendaknya memperbarui ibadah hajinya setelah bertobat, karena perbuatan syirik besar bisa menghapus semua amalan, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman, "...Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan." [QS. Al-An'ām: 88].
Di antara jenis syirik kecil adalah bersumpah atas nama selain Allah, seperti bersumpah atas nama Nabi, Ka'bah, amanah, dan lain sebagainya.
Di antaranya juga: ria dan sum'ah (ingin didengar orang lain), serta ucapan "Atas kehendak Allah dan kehendakmu", "Kalaulah bukan karena Allah dan dirimu", "Ini berasal dari Allah dan darimu", dan ucapan yang semisalnya.
Setiap orang harus waspada terhadap kemungkaran-kemungkaran dalam bentuk syirik ini dan saling berwasiat untuk meninggalkannya, karena terdapat hadis sahih dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Siapa saja yang bersumpah atas nama selain Allah, maka telah kafir atau musyrik."[98] (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi dengan sanad sahih). [98] HR. Abu Daud (No. 3251).
Juga dalam hadis sahih dari Umar -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah, atau sebaiknya diam."[99] Nabi ﷺ juga pernah bersabda, "Siapa yang bersumpah atas nama amanah, maka dia bukan termasuk golongan kami."[100] (HR. Abu Daud). [99] HR. Abu Daud (No. 3253). [100] HR. Bukhari dari Abdullah (No. 2679) dan Muslim (No. 1646).
Rasulullah ﷺ juga bersabda, "Hal yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil." Lantas beliau ditanya mengenai syirik kecil itu, maka beliau menjawab, "Perbuatan ria."[101] Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kalian mengatakan, 'Atas kehendak Allah dan kehendak polan', tapi katakanlah, 'Atas kehendak Allah kemudian kehendak polan'."[102] Nasa`i meriwayatkan dari bnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa ada seorang lelaki berkata kepada Nabi ﷺ, "Atas kehendak Allah dan kehendakmu", maka Nabi bersabda, “Apakah kamu menjadikan diriku sekutu bagi Allah? Hanya atas kehendak Allah semata."[103] [101] HR. Ahmad (5/428). [102] HR. Abu Daud (No. 4980). [103] HR. Ibnu Majah (No. 2117).
Hadis-hadis ini menunjukkan sikap Nabi ﷺ yang sangat menjaga tauhid dan memperingatkan umatnya dari perbuatan syirik besar dan kecil, serta menunjukkan semangat beliau untuk menyelamatkan keimanan mereka dan menyelamatkan mereka dari azab Allah serta penyebab kemurkaan-Nya. Semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada beliau atas hal tersebut. Beliau telah menyampaikan dan memperingatkan, serta menasihati untuk Allah dan hamba-hamba-Nya. Semoga Allah mencurahkan selawat serta salam kepadanya selamanya sampai hari Kiamat.
Para ahli ilmu dari kalangan jemaah haji serta penduduk Makkah dan Madinah wajib mengajarkan kepada seluruh jemaah haji apa saja yang disyariatkan Allah bagi mereka, sekaligus memperingatkan mereka dari apa saja yang Allah haramkan bagi mereka terkait berbagai jenis kesyirikan dan kemaksiatan sekaligus pemaparan dalil-dalilnya, serta menjelaskannya dengan sejelas-jelasnya; guna mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya nan terang dan untuk menunaikan apa yang Allah wajibkan kepada mereka, berupa menyampaikan dan menerangkan agama ini. Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- berfirman, "(Ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Kitab (yaitu), 'Hendaklah kamu benar-benar menerangkannya (isi Kitab itu) kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya...'" [QS. Āli 'Imrān: 187].
Maksud dari hal ini adalah sebagai peringatan terhadap para ulama umat ini agar tidak melakukan perilaku orang-orang zalim dari kalangan ahli kitab dengan menyembunyikan kebenaran, karena lebih memilih dunia daripada akhirat, padahal Allah Ta'ala telah berfirman, "Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab (Al Qur’an), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat. Kecuali mereka yang telah bertaubat, mengadakan perbaikan dan menjelaskan(nya), mereka itulah yang Aku terima tobatnya dan Akulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Baqarah: 159-160]. Ayat-ayat Al-Qur`an serta hadis-hadis ini menunjukkan bahwa dakwah di jalan Allah ﷻ serta membimbing hamba-hamba-Nya kepada tujuan penciptaan mereka termasuk amal ibadah yang paling utama serta kewajiban terpenting. Ia juga merupakan jalan para rasul dan pengikut mereka sampai hari Kiamat, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah -Subḥānahu-, "Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan dan berkata, 'Sungguh, aku termasuk orang-orang muslim (yang berserah diri)?'" [QS. Fuṣṣilat: 33]. Allah ﷻ juga berfirman, "Katakanlah (Muhammad), 'Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.'” [QS. Yūsuf: 108].
Nabi ﷺ juga bersabda, "Siapa yang menunjukkan suatu kebaikan kepada orang lain, maka ia berhak mendapatkan pahala semisal yang orang tersebut kerjakan."[104] "Sungguh, bila Allah memberi petunjuk kepada seseorang melalui dirimu, maka itu lebih baik bagimu daripada unta merah."[105] Masih banyak lagi ayat-ayat serta hadis-hadis yang semakna dengan ini. [104] HR. Muslim (No. 1893). [105] HR. Bukhari (No. 3009) dan Muslim (No. 2406).
Maka sangat pantas bagi ahli ilmu dan orang-orang beriman untuk lebih meningkatkan kesungguhan mereka dalam berdakwah di jalan Allah ﷻ, membimbing manusia untuk meraih penyebab keselamatan, serta memperingatkan mereka dari penyebab kehancuran. Apalagi di masa kini yang hawa nafsu lebih dikedepankan, prinsip-prinsip yang merusak dan slogan-slogan yang menyesatkan semakin tersebar, serta sedikitnya para penyeru hidayah, bahkan justru para penyeru kekafiran dan pornografi yang menjamur. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan karena tiada daya serta upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.
Bab
Anjuran Berbekal dengan Ketaatan
Para jemaah haji dianjurkan agar terus berzikir kepada Allah, taat kepada-Nya, dan beramal saleh selama berada di Makkah. Juga hendaknya memperbanyak salat serta tawaf di Ka'bah, karena kebaikan yang dikerjakan di tanah haram dilipatgandakan pahalanya. Sebaliknya, dosa-dosa yang dilakukan di dalamnya, akibatnya sangat besar dan berat. Mereka juga dianjurkan agar memperbanyak selawat kepada Rasulullah ﷺ.
Apabila jemaah haji hendak meninggalkan Makkah, mereka wajib mengerjakan tawaf wadak di Ka'bah, agar aktivitas terakhirnya di tanah haram adalah tawaf di Ka'bah, kecuali bagi wanita haid dan nifas, maka tidak perlu mengerjakan tawaf wadak. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Manusia diperintahkan agar amalan terakhirnya adalah tawaf di Ka'bah, namun hal itu diringankan bagi wanita haid."[106] [106] HR. Bukhari (No. 1755) dan Muslim (No. 1328).
Apabila seseorang sudah selesai tawaf Wadak dan ingin keluar dari Masjidilharam, maka ia keluar seperti biasanya, tidak perlu dengan cara berjalan mundur ke belakang; karena hal tersebut tidak pernah dinukil dari Nabi ﷺ atau dari para sahabatnya, bahkan ia termasuk bidah yang diada-adakan. Nabi ﷺ pernah bersabda, "Siapa yang mengerjakan amalan yang bukan dari perintah kami, maka ia tertolak."[107] Nabi ﷺ bersabda, "Jauhilah segala amalan baru yang dibuat-buat, karena setiap amalan baru yang dibuat-buat adalah bidah dan setiap bidah itu sesat."[108] [107] Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya. [108] HR. Muslim dari Jabir -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 867).
Kita memohon kepada Allah agar diteguhkan di atas agama-Nya dan diselamatkan dari penyimpangan, sungguh Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Bab
Hukum Seputar Ziarah dan Etikanya
Ziarah ke Masjid Nabawi sebelum ibadah haji atau sesudahnya itu disunnahkan, karena tertera dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Mengerjakan satu salat di masjidku ini lebih baik daripada seribu salat di masjid lainnya kecuali Masjidilharam."[109] Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Mengerjakan satu salat di masjidku ini lebih utama daripada seribu salat di masjid lainnya kecuali Masjidilharam."[110] (HR. Muslim). Abdullah bin Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Mengerjakan satu salat di masjidku ini lebih utama daripada seribu salat di masjid lain kecuali Masjidilharam. Mengerjakan satu salat di Masjidilharam lebih utama seratus salat daripada salat di masjidku ini."[111] (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban). [109] HR. Bukhari (No. 1190) dan Muslim (No. 1394). [110] HR. Muslim (No. 1395). [111] HR. Ahmad (4/5).
Jabir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Mengerjakan satu salat di masjidku ini lebih utama daripada seribu salat di masjid lainnya kecuali Masjidilharam. Mengerjakan satu salat di Masjidilharam lebih utama seratus ribu salat daripada salat di masjid selainnya."[112] (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Masih banyak lagi hadis-hadis yang semakna dengan ini. [112] HR. Ibnu Majah (No. 1406).
Setelah sampai di Masjid, ia hendaknya mendahulukan kaki kanannya ketika masuk seraya membaca, "Bismillāh, waṣ-ṣalātu was-salāmu 'alā rasūlillāh. A'ūzu billāh al-'aẓīm wa bi wajhihil-karīm wa sultānihil-qadīm minasy-syaitānir-rajīm. Allāhumma-ftaḥ li abwāba raḥmatik." Artinya: "Dengan menyebut nama Allah. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada Rasulullah. Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung, wajah-Nya yang mulia, dan kekuasaan-Nya yang qadīm (kekal) dari godaan setan yang terkutuk. Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku."
Membaca doa ini sama halnya saat masuk ke masjid-masjid lainnya. Tidak ada doa khusus saat masuk ke masjid beliau ﷺ. Kemudian mengerjakan salat dua rakaat sambil berdoa sekehendaknya untuk kebaikan dunia dan akhiratnya. Apabila ia mengerjakan salat di Ar-Rauḍah yang mulia, maka lebih utama; berdasarkan sabda beliau ﷺ, "Tempat antara rumahku dan mimbarku adalah rauḍah (taman) dari taman-taman surga."[113] Kemudian sesudah salat, berziarah ke makam Nabi ﷺ dan dua makam sahabatnya, Abu Bakar dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-. Lantas ia berdiri menghadap makam Nabi ﷺ dengan santun dan suara yang pelan, lalu mengucapkan salam kepada beliau ﷺ seraya berucap: "Assalāmu'alaika yā rasūlallāh waraḥmatullāhi wa barakātuh." Artinya: "Semoga Anda diberi oleh Allah keselamatan, rahmat, dan keberkahan-Nya." Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Sunan Abu Daud dengan sanad hasan dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada seorang pun yang mengucapkan salam kepadaku melainkan Allah akan mengembalikan rohku kepadaku hingga aku membalas salamnya."[114] Peziarah juga boleh mengucapkan salam dengan redaksi, "Assalāmu'alaika yā nabiyyallāh, assalāmu'alaika yā khīratallāh min khalqih, assalāmu'alaika yā sayyidal mursalīn wa imāmal-muttaqīn, asyhadu annaka qad ballagtar-risālah wa addaital-amānah wa nasaḥtal-ummah wa jāhadta fillāh haqqa jihādih." Artinya: "Semoga Anda diberi keselamatan, wahai Nabi Allah. Semoga Anda diberi keselamatan, wahai pilihan Allah di antara makhluk-makhluk-Nya. Semoga Anda diberi keselamatan, wahai penghulu para rasul dan pemimpin orang-orang yang bertakwa. Aku bersaksi bahwa Anda telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, menasihati umat, dan telah berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad." Doa ini diucapkan karena ini semua termasuk sifat-sifat beliau ﷺ. Kemudian berselawat kepada beliau ﷺ dan mendoakannya karena disyariatkan menggabungkan antara selawat dan salam untuk beliau; sebagai bentuk pengamalan firman Allah Ta'ala, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya." [QS. Al-Aḥzāb: 56]. Kemudian mengucapkan salam kepada Abu Bakar dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, mendoakan keduanya, dan mendoakan agar keduanya meraih rida Allah. [113] HR. Bukhari dari Abdullah bin Zaid al-Māziniy (No. 1195) dan Muslim (No. 1390). [114] HR. Abu Daud (No. 2041).
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- ketika mengucapkan salam kepada Rasulullah ﷺ dan dua sahabatnya, biasanya tidak lebih dari ucapan ini, "Assalāmu'alaika yā rasūlallāh, assalāmu'alaika yā abā bakrin, assalāmu'alaika yā abatāh." Artinya: "Semoga Allah memberikan keselamatan kepadamu, wahai Rasulullah. Semoga Allah memberikan keselamatan kepadamu, wahai Abu Bakar. Semoga Allah memberikan keselamatan kepadamu, wahai ayahku." Kemudian ia beranjak pergi.
Ziarah ini hanya disyariatkan bagi kaum laki-laki secara khusus; adapun kaum wanita, mereka tidak perlu sama sekali berziarah ke kuburan, sebagaimana diriwayatkan secara valid dari Nabi ﷺ bahwa, "Beliau melaknat para wanita yang gemar berziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid serta meneranginya dengan lampu."[115] [115] HR. Abu Daud (No. 3236).
Adapun berangkat ke Madinah dengan tujuan salat di Masjid Rasul ﷺ, berdoa di sana, dan amalan lain yang biasanya disyariatkan di masjid-masjid lainnya, maka disyariatkan pula bagi semua kalangan, sebagaimana hal itu telah dipaparkan dalam hadis-hadis di atas.
Peziarah disunnahkan mengerjakan salat lima waktu di Masjid Rasul ﷺ, memperbanyak zikir di sana, doa, dan salat sunnah demi menggunakan kesempatan untuk meraih pahala sebanyak mungkin.
Disunahkan memperbanyak salat sunnah di Rauḍah yang mulia, sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam hadis sahih mengenai keutamaannya, yaitu sabda Nabi ﷺ, "Antara rumahku dan mimbarku terdapat rauḍah (taman) dari taman-taman surga."[116] [116] Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya.
Adapun untuk salat fardu, maka peziarah atau selainnya sebaiknya maju ke saf terdepan, berusaha agar berada di saf pertama semampunya, meskipun harus berada pada tambahan area yang mengarah kiblat; sebagaimana tertera di dalam hadis-hadis sahih dari Nabi ﷺ yang berisi motivasi dan anjuran agar salat di saf pertama, seperti sabda beliau ﷺ, "Sekiranya manusia mengetahui (pahala besar) yang ada pada azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya melainkan harus mengundi, niscaya mereka akan mengundinya."[117] (Muttafaq 'Alaih). Juga semisal sabda beliau ﷺ kepada para sahabatnya, "Majulah dan ikutilah gerakanku sebagai imam kalian, orang yang di belakang mengikuti gerakan yang ada di depannya. Seorang laki-laki yang senantiasa terlambat dalam salatnya sampai nanti pun Allah mengakhirkannya (dari rahmat-Nya atau dari masuk surga)."[118] (HR. Muslim). [117] HR. Muslim dari Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 438). [118] HR. Bukhari (No. 615) dan Muslim (No. 437).
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari riwayat Aisyah dengan sanad hasan, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Seorang laki-laki senantiasa jauh dari saf terdepan sampai nanti Allah akan memasukkannya ke neraka."[119] Juga ada hadis sahih dari beliau ﷺ, bahwasanya beliau pernah bersabda kepada para sahabatnya, "Tidakkah kalian mau bersaf layaknya para malaikat yang bersaf di sisi Tuhan mereka?!" Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah para malaikat bersaf di sisi Tuhan mereka?" Beliau menjawab, "Mereka menyempurnakan saf-saf yang pertama dan merapatkan barisan."[120] (HR. Muslim). [119] HR. Muslim dari Jabir bin Samurah (No. 430). [120] HR. Abu Daud (No. 679) dengan redaksi, "Suatu kaum yang senantiasa menjauh dari saf pertama, sampai akhirnya kelak Allah akan memasukkannya ke neraka."
Masih banyak lagi hadis yang semakna dengan ini. Ini berlaku bagi masjid beliau ﷺ dan masjid lainnya, baik di area asli masjid ataupun bangunan tambahannya. Juga ada hadis sahih dari Nabi ﷺ, bahwa beliau memotivasi para sahabat agar membuat saf dari kanan. Kita ketahui bersama, bahwa sebelah kanan saf di bangunan lama masjid beliau berada di luar raudah. Hal ini menunjukkan bahwa menaruh perhatian besar pada saf pertama serta sebelah kanan saf lebih diutamakan daripada memperhatikan saf dekat rauḍah yang mulia. Juga bahwa menjaga agar bisa berdiri di saf pertama serta berada di sebelah kanan lebih diutamakan daripada salat di dalam rauḍah. Perkara ini sangat jelas bagi yang mau merenungi hadis-hadis yang tercantum pada bab ini. Hanya Allah-lah yang memberikan taufik.
Seseorang tidak boleh mengusap-usap dinding rumah Nabi ﷺ, menciumnya atau mengelilinginya (tawaf); karena hal itu tidak pernah dinukil dari para salaf, bahkan termasuk perbuatan bidah.
Tidak boleh seorang pun meminta kepada Rasulullah ﷺ untuk memenuhi kebutuhannya, menghilangkan kesulitannya, meminta kesembuhan dari suatu penyakit dan sebagainya, karena permintaan itu semua tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah. Adapun memintanya kepada orang-orang yang sudah mati, maka termasuk menyekutukan Allah dan beribadah kepada selain-Nya, sementara agama Islam dibangun di atas dua prinsip:
- Pertama: Tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja.
- Kedua: Tidak beribadah kecuali dengan apa yang disyariatkan oleh Rasulullah ﷺ
Inilah makna syahadat "Lā ilāha illallāh muḥammad rasūlullāh".
Demikian juga, seseorang tidak boleh meminta syafaat kepada Rasulullah ﷺ, sebab itu hak milik Allah, sehingga tidak boleh memintanya kecuali kepada Allah, sebagaimana dalam firman-Nya, "Katakanlah, 'Syafaat (pertolongan) itu hanya milik Allah semuanya...'" [QS. Az-Zumar: 44]. Namun, ucapkanlah doa: "Allāhumma syaffi' fiyya nabiyyaka, allāhumma syaffi' fiyya malā`ikataka wa 'ibādakal-mu`minīn, allāhumma syaffi' fiyya afrāṭī." Artinya: "Ya Allah, berilah aku syafaat melalui Nabi-Mu. Ya Allah! Berilah aku syafaat melalui para malaikat-Mu dan hamba-hamba-Mu yang mukmin. Ya Allah, berilah aku syafaat melalui anak-anakku yang mendahuluiku." Boleh juga membaca doa yang semisalnya. Adapun orang-orang yang sudah mati, maka tidak boleh meminta apa pun kepada mereka, entah itu syafaat atau hal lainnya, baik mereka para nabi atau bukan nabi, sebab hal itu semua tidak pernah disyariatkan, serta hubungan dirinya sudah terputus dengan amalannya kecuali beberapa hal yang dikecualikan oleh syariat.
Dalam Sahih Muslim, Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila anak keturunan Adam meninggal, amalnya akan terputus kecuali tiga: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya."[121] [121] HR. Muslim dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 1631).
Tindakan yang boleh adalah meminta syafaat kepada Nabi ﷺ ketika beliau masih hidup dan pada hari Kiamat nanti, karena beliau mampu melakukannya. Pada momen ini, beliau bisa mengajukan permintaan syafaat kepada Allah. Adapun ketika di dunia, maka kita ketahui bersama, syafaat tidak khusus hanya bagi beliau saja, tetapi berlaku umum bagi beliau dan orang lain. Sebab itu, seorang muslim boleh mengatakan kepada saudaranya seiman, "Berilah aku syafaat untukku kepada Tuhanku dalam hal ini dan ini." Ucapan ini bermakna: Doakanlah aku. Juga boleh bagi orang yang dimintai syafaat tadi untuk memohon kepada Allah agar memberikan syafaat kepada saudaranya tersebut, jika perkara yang diminta tersebut termasuk hal yang dibolehkan oleh Allah.
Sedangkan pada hari Kiamat, maka tidak ada yang berhak memberikan syafaat kecuali atas izin Allah ﷻ, sebagaimana tertera dalam firman-Nya, "...Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya..." [QS. Al-Baqarah: 255].
Adapun kondisi orang yang sudah meninggal, maka merupakan keadaan khusus yang tidak bisa disamakan dengan kondisinya sebelum meninggal atau kondisinya setelah dibangkitkan, karena amalannya sudah terputus kecuali apa yang dikecualikan oleh syariat. Meminta syafaat dari orang yang sudah meninggal ini bukan termasuk yang dikecualikan oleh syariat, sehingga tidak boleh disamakan dengan hal itu. Tidak diragukan lagi, bahwa setelah Nabi ﷺ wafat, beliau tetap hidup di kehidupan alam Barzakh dan lebih sempurna daripada kehidupan para syuhada. Jenis kehidupan ini tidak sama dengan sebelum beliau wafat, tidak sama pula dengan jenis kehidupan kelak pada hari Kiamat. Tetapi, kehidupan ini tidak diketahui hakikatnya serta tata caranya kecuali oleh Allah -Subḥānahu-. Karenanya, telah disebutkan sebelumnya dalam hadis yang mulia, bahwa beliau ﷺ bersabda, "Tidak ada seorang pun yang mengucapkan salam kepadaku melainkan Allah akan mengembalikan rohku kepadaku hingga aku membalas salamnya."[122]
Hal ini membuktikan bahwa beliau sudah wafat dan rohnya terpisah dari jasadnya, tetapi dikembalikan lagi saat ada yang mengucapkan salam kepada beliau. Nas-nas yang menunjukkan bahwa beliau ﷺ benar-benar wafat sangatlah jelas dari Al-Qur`an dan sunnah serta merupakan perkara yang disepakati di kalangan ahli ilmu. Tetapi, hal itu tidak mencegah adanya kehidupan barzakh, sebagaimana kematian para syuhada tidak mencegah kehidupan mereka di alam barzakh yang disebutkan dalam firman Allah Ta'ala, "Jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; sebenarnya mereka itu hidup, di sisi Tuhannya mendapat rezeki." [QS. Āli 'Imrān: 169]. [122] HR. Abu Daud (No. 2041).
Permasalahan ini kami paparkan karena sangat diperlukan, lantaran banyak pihak yang melontarkan syubhat dalam permasalahan ini sekaligus mengajak kepada kesyirikan dan penyembahan kepada orang-orang mati. Kita memohon kepada Allah agar kita semua diselamatkan dari segala perkara yang menyelisihi syariat-Nya. Wallāhu a'lam.
Terkait yang dilakukan oleh sebagian peziarah berupa mengangkat suara di sisi makam beliau ﷺ dan berdiri lama di sana, maka ini menyelisihi syariat; karena Allah ﷻ melarang umat ini dari mengangkat suara mereka melebihi suara Nabi ﷺ dan dari berkata keras kepada beliau sebagaimana kerasnya suara sebagian mereka terhadap sebagian yang lain. Sebaliknya, Allah mendorong mereka agar merendahkan suara di sisi beliau. Ini terdapat dalam firman-Nya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian meninggikan suara kalian lebih (dari) suara Nabi, dan janganlah kalian berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kalian terhadap sebagian yang lain, nanti (pahala) segala amal kalian bisa terhapus sedangkan kalian tidak menyadari. Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah, mereka itulah orang-orang yang telah diuji hatinya oleh Allah untuk bertakwa. Mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar." [QS. Al-Ḥujurāt: 2-3].
Di samping itu, berdiri lama di dekat makam beliau ﷺ serta berulang kali mengucapkan salam di sana pasti mengakibatkan desak-desakkan serta menimbulkan kegaduhan dan teriakan di dekat makam beliau ﷺ. Hal ini tentu menyelisihi apa yang Allah syariatkan bagi kaum muslimin dalam ayat-ayat yang jelas ini. Beliau ﷺ wajib dimuliakan saat masih hidup dan setelah wafat, sehingga tidak layak seorang mukmin melakukan hal-hal yang menyelisihi adab secara syariat tersebut di dekat makam beliau.
Ini sama halnya dengan yang dilakukan sebagian peziarah yang berusaha berdoa di dekat makam beliau dengan menghadap ke makam sembari mengangkat kedua tangannya. Semua ini menyelisihi apa yang dilakukan oleh para salaf saleh dari kalangan sahabat Rasulullah dan para pengikutnya, bahkan termasuk amalan bidah yang dibuat-buat. Nabi ﷺ telah bersabda, "Maka berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafaurasyidin yang diberi petunjuk sepeninggalku, pegang teguh dan gigitlah ia dengan geraham, dan jangan sampai kalian melakukan perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap amalan yang diada-adakan adalah bidah, dan setiap bidah adalah kesesatan."[123] [123] HR. Abu Daud dari hadis Al-'Irbāḍ bin Sāriyah (No. 4607).
Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang membuat perkara baru dalam agama kami ini yang bukan berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak."[124] “Siapa yang melakukan suatu amalan yang bukan perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.”[125] [124] Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya. [125] Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya.
Ali bin al-Husain Zainul-'Ābidīn -raḍiyallāhu 'anhumā- pernah melihat seorang laki-laki berdoa di dekat makam Nabi ﷺ, lantas ia melarang hal itu seraya berkata, “Maukah kamu aku beritahu sebuah hadis yang aku dengar dari bapakku, dari kakekku, dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda, 'Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan dan jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan, serta berselawatlah kepadaku karena salam kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada.'"[126] [126] Riwayat Zainul-'Ābidīn disandarkan oleh Syekh kepada Al-Ḥāfiẓ Al-Maqdisiy. Hadis ini diriwayatkan pula tanpa mencantumkan kisah di atas oleh Ahmad dalam Al-Musnad (2/367).
Begitu juga kelakuan sebagian peziarah saat mengucapkan salam kepada beliau ﷺ dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dadanya atau sedikit ke bawah, seperti orang yang salat. Posisi ini tidak boleh dilakukan saat mengucapkan salam kepada beliau ﷺ dan tidak boleh juga saat mengucapkan salam kepada selain beliau, entah itu para raja, para pemimpin, dan yang lainnya; karena posisi kehinaan, kerendahan, dan penyembahan tidak boleh dilakukan kecuali saat menghadap Allah, seperti yang disampaikan oleh al-Ḥāfiż Ibnu Hajar -raḥimahullāh- dalam al-Fatḥ dari para ulama. Permasalahan ini sangat jelas bagi yang merenungi situasinya dan bertujuan mengikuti petunjuk para salaf saleh.
Adapun bagi yang masih fanatik, mengikuti hawa nafsu, taklid buta, dan berburuk sangka terhadap para dai yang menyeru kepada petunjuk salaf saleh, maka kita serahkan urusannya kepada Allah. Kita semua memohon kepada Allah agar diberikan hidayah dan taufik demi membela kebenaran, karena Dialah sebaik-baik tempat meminta.
Demikian juga yang dilakukan oleh sebagian orang dengan menghadap ke arah makam dari jarak jauh sambil menggerakkan kedua bibirnya dengan salam dan doa. Semua ini termasuk jenis perbuatan bidah seperti amalan-amalan sebelumnya. Seorang muslim tidak layak membuat amalan baru yang tidak pernah Allah perintahkan di dalam agama-Nya. Karena dengan perbuatannya ini, ia lebih pantas disifati sebagai orang yang durhaka dibanding orang yang loyal dan tulus. Imam Malik -raḥimahullāh- telah mengingkari perbuatan semacam ini dan yang semisalnya seraya berkata, "Umat terakhir ini tidak akan menjadi baik kecuali dengan melakukan amalan-amalan yang menjadikan orang-orang (generasi terbaik) dahulu baik."[127] Igāṡah Al-Lahafān min Maṣāyid Asy-Syaiṭān (1/363).
Kita ketahui bersama, bahwa amalan yang menjadikan umat ini baik ialah berjalan di atas jalan Nabi ﷺ, para khulafaurasyidin, para sahabatnya yang diridai oleh Allah, beserta para pengikut mereka yang mengikuti dengan sebaik-baiknya. Umat terakhir ini tidak akan menjadi baik kecuali jika berpegang teguh dengan hal tersebut dan berjalan di atas jalannya.
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kaum muslimin ke arah hal-hal yang menyelamatkan, membahagiakan, dan memuliakan mereka di dunia dan akhirat, karena Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Catatan Penting:
Hukum Ziarah ke Makam Nabi ﷺ
Ziarah ke makam Nabi ﷺ hukumnya tidak wajib dan bukan termasuk syarat ibadah haji, sebagaimana yang disangka oleh kalangan umum dan yang semisal mereka, tetapi hukumnya sunah bagi yang datang ke Masjid Nabawi atau yang dekat dengannya.
Adapun bagi yang jauh dari Madinah, maka tidak perlu bersusah payah mengadakan perjalanan dengan niat ziarah ke makam, tetapi disunahkan baginya berusaha untuk berziarah ke Masjid Nabawi. Jika sudah tiba di Masjid Nabawi, maka silakan berziarah ke makam beliau serta makam kedua sahabatnya. Jadi, status ziarah ke makam beliau ﷺ dan kedua makam sahabatnya hanya mengikuti ziarah ke masjid beliau ﷺ. Hal itu berdasarkan hadis dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kalian bersusah payah mengadakan perjalanan kecuali kepada tiga masjid: Masjidilharam, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidilaqsa."[128] [128] HR. Bukhari dari Abu Hurairah (No. 1189) dan Muslim (No. 1397).
Apabila bersusah payah mengadakan perjalanan itu untuk ke makam beliau ﷺ atau makam selain beliau disyariatkan, niscaya beliau akan menunjukkannya kepada umatnya dan memberitahukan keutamaannya; karena beliau sosok manusia yang paling gemar memberi nasihat dan lebih tahu tentang Allah serta paling takut kepada-Nya. Beliau telah menyampaikan syariat dengan sejelas-jelasnya, menunjukkan kepada umat ini segala macam kebaikan, serta memperingatkan dari segala bentuk keburukan. Bagaimana tidak, beliau telah memperingatkan agar tidak bersusah payah kecuali untuk menuju tiga masjid, seraya bersabda, "Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan, jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan, dan berselawatlah kepadaku, karena selawat kalian sampai kepadaku di mana pun kalian berada."[129] [129] Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya.
Pendapat yang membolehkan bersusah payah untuk ziarah ke makam beliau ﷺ akan menyebabkan makam beliau menjadi tempat perayaan, sehingga terjatuh dalam larangan yang dikhawatirkan oleh Nabi ﷺ, berupa sikap tidak wajar dan berlebih-lebihan, sebagaimana yang sudah dialami kebanyakan manusia dalam hal itu, akibat keyakinan mereka bahwa bersusah payah ziarah ke makam beliau ﷺ disyariatkan.
Sedangkan hadis-hadis yang dijadikan hujah bagi yang berpendapat disyariatkannya bersusah payah ke makam beliau ﷺ, maka hadis-hadis tersebut lemah secara sanad, bahkan palsu, seperti yang sudah dinyatakan oleh para ahli hadis, semisal Daraquṭniy, Baihaqiy, al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar, dan yang lainnya. Sebaliknya, tidak boleh menentang hadis-hadis sahih yang menunjukkan keharaman bersusah payah mengadakan perjalanan menuju selain tiga masjid tersebut.
Para pembaca yang budiman! Berikut beberapa contoh hadis palsu terkait masalah ini, agar Anda mengetahuinya serta tidak terkecoh olehnya:
- Pertama: "Siapa yang beribadah haji, namun tidak berziarah ke makamku, maka ia tidak sopan kepadaku."
- Kedua: "Siapa yang mengunjungiku setelah wafatku, seolah-olah mengunjungiku ketika hidup."
- Ketiga: "Siapa yang berziarah kepadaku dan berziarah ke ayahku, Ibrahim, pada tahun yang sama, aku jamin ia masuk surga di hadapan Allah."
- Keempat: "Siapa yang berziarah ke makamku, ia layak mendapatkan syafaatku."
Hadis-hadis tersebut dan yang semisalnya tidak ada yang sahih dari Nabi ﷺ.
Al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar dalam bukunya at-Talkhīṣ -setelah memaparkan banyak riwayat-, ia mengatakan, "Semua jalur periwayatan hadis ini lemah."
Al-Ḥāfiẓ al-'Uqailiy mengatakan, "Sama sekali tidak ada riwayat yang sahih dalam bab ini."
Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- menegaskan, bahwa semua hadis ini palsu. Ini cukup bagi Anda yang sudah mengetahui keilmuan, hafalan, dan keluasan bacaan beliau.
Sekiranya ada satu riwayat saja yang sahih, niscaya para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- akan menjadi manusia yang pertama kali mengamalkannya, menjelaskannya kepada umat, serta menyerukannya; karena mereka merupakan sebaik-baiknya manusia setelah para nabi sekaligus yang paling tahu batasan-batasan Allah dan apa saja yang disyariatkan bagi hamba-hamba-Nya, serta paling kuat dalam nasihat untuk Allah dan makhluk-Nya. Ketika tidak ada sama sekali nukilan dari mereka mengenai hal itu, maka ini menjadi bukti bahwa amalan itu tidak disyariatkan.
Bahkan, bila ada riwayat yang sahih tentangnya, maka dimaknai bahwa itu merupakan ziarah yang disyariatkan, yang usaha bersusah payah untuk mengadakan perjalanan itu bukan hanya dengan niat menuju makam saja; sebagai bentuk penggabungan antara hadis-hadis yang bertentangan dalam hal ini. Wallāhu a'lam.
Bab
Anjuran Berziarah ke Masjid Qubā` dan Baqī'
Orang yang berkunjung ke Madinah disunahkan untuk mengunjungi pula masjid Qubā` dan mengerjakan salat di sana. Hal ini berdasarkan hadis dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain dari hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Dahulu biasanya Nabi ﷺ berziarah ke Masjid Qubā` dengan berkendaraan dan berjalan kaki, lalu mengerjakan salat dua rakaat di dalamnya."[130] [130] HR. Bukhari (No. 1193) dan Muslim (No. 1399).
Sahl bin Ḥanif meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang berwudu dari rumahnya, kemudian menuju masjid Qubā`, lantas salat di sana, ia berhak mendapatkan pahala setara umrah."[131] [131] HR. Ibnu Majah (No. 1412).
Ia juga disunnahkan untuk berziarah ke makam Baqī', makam syuhada Uhud, dan makam Ḥamzah -raḍiyallāhu 'anhu-; karena Nabi ﷺ biasanya berziarah ke makam mereka dan mendoakan mereka. Juga hal ini berdasarkan sabda beliau ﷺ, "Lakukanlah ziarah kubur, karena sesungguhnya ia mengingatkan kalian tentang akhirat."[132] (HR. Muslim). [132] HR. Muslim (No. 976).
Dahulu Nabi ﷺ mengajarkan para sahabatnya saat berziarah makam, yaitu hendaknya mengucapkan, "Assalāmu 'alaikum ahlad-diyār minal-mu`minīna wal-muslimīn, wa innā in syā`allāhu bikum lāḥiqūn, nas`alullāha lanā wa lakumul-'āfiyah." Artinya: "Semoga keselamatan bagi kalian, wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami, insyaallah, akan menyusul kalian. Kami memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan untuk kalian."[133] HR. Muslim dari hadis Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya. [133] HR. Muslim (No. 975).
Tirmizi meriwayatkan dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhuma-, ia berkata, "Nabi ﷺ pernah melewati makam di Madinah, lalu beliau menghadap ke makam tersebut dan mengucapkan, "As-salāmu 'alaikum yā ahlal-qubūr, yagfirullāhu lanā wa lakum, antum salafunā wa naḥnu bil-aṡar." Artinya: "Semoga keselamatan untuk kalian wahai penghuni kuburan, semoga Allah mengampuni kami dan kalian, kalian pendahulu kami dan kami akan menyusul kalian."[134] [134] HR. Tirmizi (No. 1035).
Melalui hadis-hadis tersebut, dapat diketahui bahwa ziarah ke makam bertujuan untuk mengingat akhirat, berbuat baik kepada orang-orang yang mati, serta berdoa dan memohonkan rahmat untuk mereka.
Adapun menziarahi mereka dengan tujuan untuk berdoa di sisi makam mereka, berdiam diri di situ, meminta agar ditunaikan hajatnya, meminta kesembuhan penyakit, atau meminta kepada Allah melalui perantara diri mereka, dengan jabatan mereka, dan yang semisalnya, maka ziarah semacam ini termasuk bidah yang mungkar, tidak pernah disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, serta tidak pernah dilakukan oleh para sahabat -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahkan ia merupakan bentuk al-hujr (ketidaksabaran atau kemungkaran) yang dilarang oleh beliau ﷺ. Beliau bersabda, "Ziarahlah ke kuburan dan jangan kalian berkata-kata keji."[135] [135] HR. Muslim dari Ibnu Buraidah meriwayatkan dari ayahnya (No. 977).
Semua hal yang tersebut ini statusnya bidah, tetapi tingkatannya berbeda-beda. Sebagiannya bidah namun bukan syirik, seperti berdoa kepada Allah di kuburan dan memohon kepada-Nya melalui hak mayit, kedudukannya, dan lain sebagainya. Ada juga yang statusnya syirik besar, seperti berdoa kepada orang-orang yang sudah mati, meminta tolong kepada mereka, dan yang semisalnya.
Hal ini sudah dijelaskan sebelumnya secara rinci, maka waspada dan hati-hatilah sembari memohon kepada Allah taufik serta petunjuk kepada kebenaran, karena Dialah yang memberikan petunjuk dan memberi hidayah, tidak ada tuhan yang berhak disembah selain-Nya.
Sampai di sini pembahasan buku ini. Segala puji hanya milik Allah dari awal dan akhir, dan semoga selawat serta salam tercurahkan kepada hamba dan rasul pilihan-Nya, Muhammad, beserta keluarganya, para sahabatnya, dan kalangan yang mengikuti mereka sampai hari akhirat.