المختصر في صفة العمرة وأحكامها
PANDUAN RINGKAS TATA CARA UMRAH DAN HUKUM-HUKUMNYA
PANDUAN RINGKAS TATA CARA UMRAH DAN HUKUM-HUKUMNYA
Segala puji hanya milik Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad, para keluarga, dan segenap sahabat beliau.
Amabakdu:
Tulisan ini merupakan risalah ringkas yang berisi tata cara umrah, hukum-hukumnya, dan adab-adabnya. Di dalamnya, kami berusaha menjelaskan poin-poin yang sangat dibutuhkan oleh orang yang berumrah.
Kami memohon kepada Allah, semoga risalah ini menjadi amalan yang tulus karena berharap wajah-Nya yang mulia dan bermanfaat bagi kaum muslimin secara umum.
Divisi Ilmiah di Lembaga Layanan Konten Islam Dengan Berbagai Bahasa Dunia
PENDAHULUAN
Pertama: Syarat-syarat Diterimanya Ibadah
Ibadah tidak akan diterima di sisi Allah Ta'ala kecuali dengan dua syarat:
1- Ikhlas; yaitu dengan meniatkan ibadah itu demi wajah Allah dan negeri akhirat. Allah Ta'ala berfirman, "Padahal, mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama."[1] [QS. Al-Bayyinah: 5] [1] Yakni: menyambut-Nya dan menyambut ibadah kepada-Nya sekaligus berpaling dari selain-Nya. (Tafsīr as-Sa'diy, hal. 538)
Nabi Muhammad ﷺ bersabda, "Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang (balasan dari) apa yang diniatkannya." [2] HR. Bukhari (no. 1) dan Muslim (no. 1907).
2- Mengikuti Nabi ﷺ, baik amalan berupa perkataan maupun perbuatan. Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang membuat perkara baru dalam agama kami ini yang bukan berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak." Dalam riwayat lain milik Muslim (no. 1718) disebutkan: "Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalannya tertolak." [3] HR. Bukhari (no. 2697) dan Muslim (no. 1718). [4] HR. Muslim (no. 1718).
***
Kedua: Hukum Mempelajari Tata Cara Umrah dan Hukum-Hukumnya
Orang yang ingin beribadah kepada Allah Ta'ala dengan suatu ibadah seharusnya mempelajari petunjuk Nabi ﷺ dalam ibadah tersebut, supaya amalnya sesuai dengan Sunnah. Nabi ﷺ telah mendorong manusia untuk mengikuti dan meneladani petunjuk beliau. Mālik bin al-Ḥuwairiṡ -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Salatlah sebagaimana kalian melihatku salat." [5] HR. Bukhari (no. 6008).
Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan: Aku melihat Nabi ﷺ melontar dari atas hewan kendaraannya pada hari kurban seraya bersabda, "Hendaklah kalian mengambil manasik kalian dariku, karena aku tidak tahu barangkali aku tidak lagi berhaji setelah hajiku ini." [6] HR. Muslim (no. 1297).
***
Ketiga: Keutamaan Umrah
Umrah memiliki dua keutamaan: keutamaan bersifat umum dan bersifat khusus.
Keutamaan yang bersifat umum:
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak memiliki balasan kecuali surga." [7] HR. Bukhari (no. 1773) dan Muslim (no. 1349).
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Iringkanlah antara haji dan umrah, sebab keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana alat pandai besi[2] menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Tidak ada pahala bagi haji mabrur selain surga." [2] Alat tersebut adalah tungku api pandai besi dan emas. (At-Tamhīd karya Ibnu 'Abdil-Barr: 15/102) [9] HR. Tirmizi (no. 810) dan Nasa`i (no. 2631).
Keutamaan yang bersifat khusus di bulan Ramadan: Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Melaksanakan umrah di bulan Ramadan menggantikan haji bersamaku."[3] [3] Yakni: setara dengan haji bersamaku, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.
***
TATA CARA UMRAH
Pertama: Hukum-hukum Mikat
Mikat adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh Nabi ﷺ untuk memulai ihram bagi orang yang mau berhaji ataupun umrah.
Siapa yang melewati salah satunya karena berniat melakukan haji atau umrah, maka dia wajib berihram dari sana dan tidak boleh melewatinya tanpa ihram.
Bagi orang yang lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat tersebut, maka mikatnya langsung dari tempatnya, lalu berihram dari sana untuk haji dan umrah.
Adapun penduduk Makkah dan orang yang berniat ihram dari sana, maka mereka berihram haji dari Makkah. Sedangkan umrah, mereka harus keluar ke tanah halal, seperti Tan'īm dan semisalnya, lalu berihram dari sana.
Orang yang berada dalam pesawat, hendaknya berihram ketika pesawatnya sejajar dengan mikat. Dia bersiap-siap dan memakai kain ihram sebelum sejajar dengan mikat, lalu ketika sudah sejajar, ia langsung berniat ihram dan tidak boleh menundanya hingga mendarat di bandara. Dia boleh melakukan antisipasi dengan cara bertalbiah sebelum sejajar dengan mikat karena khawatir terlewatkan dari tempat talbiah disebabkan kecepatan pesawat.
Kedua: Tata Cara Ihram dan Hukum-hukumnya
Diperintahkan kepada orang yang ingin berihram untuk melakukan perkara berikut:
1- Mandi. Hukumnya sunah muakadah bagi laki-laki dan perempuan, termasuk wanita haid dan nifas.
2- Memakai wewangian; terutama wewangian terbaik yang dimilikinya seperti minyak gaharu atau lainnya, di kepala dan jenggot, dan tidak masalah jika masih melekat setelah berihram. Bagi perempuan, tidak boleh memakai minyak wangi yang memiliki aroma agar tidak tercium oleh laki-laki asing (bukan mahram).
3- Memakai pakaian ihram; terdiri dari sarung (kain panjang penutup bawah badan) dan selendang (kain penutup atas badan), dan disunahkan berwarna putih yang bersih atau baru. Bagi perempuan, boleh berihram menggunakan pakaian apa saja yang dia mau tanpa menampakkan hiasan dan perhiasannya. Akan tetapi, dia tidak boleh memakai cadar dan sarung tangan, dan dia boleh menutup wajah dan tangannya dengan selain itu.
4- Berihram setelah mengerjakan salat yang disyariatkan; baik salat fardu ataupun sunah, namun ini hukumnya tidak wajib.
5- Lalu mengucapkan: Labbaika-llāhumma 'umratan (artinya: Ya Allah! Aku sambut panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah). Jika sedang mengumrahkan orang lain, maka dia mengucapkan: Labbaika-llāhumma 'umratan 'an fulān (artinya: Ya Allah! Aku sambut panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah atas nama Polan).
6- Apabila orang yang ingin berihram takut akan terhalangi oleh sesuatu untuk menyelesaikan umrahnya, maka hendaknya dia membuat syarat (ketentuan) saat berniat ihram dengan mengucapkan: Labbaika-llāhumma 'umratan, wa in ḥabasanī ḥābisun fa maḥallī ḥaisu ḥabastanī. (Artinya: Ya Allah! Aku sambut panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah. Jika aku terhalangi oleh sesuatu, maka tempat tahalulku adalah di tempat aku tertahan). Jika dia telah membuat syarat itu lalu mendapatkan sesuatu yang menghalanginya untuk menyelesaikan ibadahnya, maka ia bertahalul dan tidak memiliki kewajiban apa pun.
7- Kemudian memperbanyak talbiah: "Labbaikallāhumma labbaik, labbaika lā syarīka laka labbaik. Innal-ḥamda wan-ni'mata laka wal-mulka, lā syarīka laka."[4] (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Allah, aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). [4] Makna bacaan: - Labbaika, artinya: aku menyambut panggilan-Mu, ya Allah, sambutan demi sambutan. Maksudnya: seseorang menyambut panggilan Tuhannya dan terus-menerus melaksanakan ketaatan kepada-Nya. - Al-Ḥamd ialah menetapkan sifat terpuji yang sempurna disertai cinta dan pengagungan. Jika pujian itu berulang maka disebut "ṡanā`". - An-Ni'mah adalah semua yang dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya berupa mendapatkan apa yang diinginkan atau menghilangkan sesuatu yang tidak disukai. - Kata "al-mulka" bermakna: kerajaan juga milik-Mu. Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- adalah Raja Yang Maha Esa. - Kata "lā syarīka laka" bermakna: tidak seorang pun menandingi-Mu pada semua kekhususan-Mu berupa sifat-sifat-Mu yang sempurna, seperti keesaan-Nya dalam kerajaan, penciptaan, pengaturan, dan hak ibadah. (Disadur secara ringkas dari Majmū' Fatāwā wa Rasā`il al-'Uṡaimīn: 22/96)
Bacaan talbiah disyariatkan dalam umrah sejak awal berihram hingga sebelum memulai tawaf.
Orang yang berihram wajib berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam salah satu larangan ihram sampai ia selesai dari ihramnya.
Ketiga: Tata Cara Tawaf
Ketika orang yang berumrah masuk Masjidilharam, dia disunahkan mendahulukan kaki kanan seraya membaca doa masuk masjid. Di antara hadis yang paling sahih dalam hal tersebut ialah membaca: "Allāhumma-ftaḥ lī abwāba raḥmatika" (Artinya: Ya Allah! Bukalah untukku pintu-pintu rahmat-Mu). Doa ini dibaca ketika masuk masjid mana saja, tidak khusus di Masjidilharam.
Ketika akan memulai tawaf, dia menghentikan talbiahnya dan melakukan iḍṭibā'. Cara iḍṭibā' adalah: bagian tengah selendang diletakkan di dalam ketiak kanan, lalu kedua ujungnya di letakkan di atas pundak kiri. Setelah selesai tawaf, selendang ihramnya dikembalikan lagi ke posisinya seperti sebelum tawaf, karena tempat iḍṭibā' hanya selama tawaf.
Kemudian maju ke Hajar Aswad, lalu mengusapnya dengan tangan kanannya dan menciumnya. Jika mencium Hajar Aswad tidak memungkinkan, ia cukup mengusapnya dengan tangan lalu mencium tangannya. Jika mengusap Hajar Aswad dengan tangan tidak memungkinkan, ia bisa mengusapnya dengan sesuatu yang ada bersamanya seperti tongkat dan lainnya, lalu menciumnya. Jika hal itu juga tidak memungkinkan, ia cukup menghadap Hajar Aswad lalu berisyarat kepadanya dengan tangan dan tidak perlu mencium tangannya. Diutamakan agar ia tidak ikut berdesakan karena akan mengganggu orang lain, sebagaimana ia juga akan terganggu oleh desakan mereka.
Ketika mengusap Hajar Aswad atau berisyarat kepadanya, ia membaca: "Allāhu akbar."
Lalu berjalan ke arah kanan dengan menjadikan Ka'bah di sebelah kirinya. Ketika sampai di Rukun Yamani, ia mengusapnya tanpa mencium. Jika tidak memungkinkan, ia tidak boleh memaksakan hal itu, dan tidak juga perlu berisyarat.
Di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, ia membaca: "Rabbanā ātinā fid-dunyā ḥasanah, wafil-ākhirati ḥasanah, waqinā a'zāban-nār" (Artinya: Ya Tuhan kami! Berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka).
Setiap kali melewati Hajar Aswad, ia berisyarat kepadanya dengan tangan dan membaca: "Allāhu akbar."
Selain yang disebutkan di atas, ia bebas membaca apa saja yang diinginkan, seperti; zikir, doa, dan ayat-ayat Al-Qur`an.
Disunahkan untuk melakukan "raml" di tiga putaran pertama saja. Raml adalah berjalan cepat dengan memendekkan langkah. Adapun pada empat putaran sisa, raml tidak disunahkan, ia hanya berjalan seperti biasa.
Ketika telah menyelesaikan tawaf, ia pergi ke Maqam Ibrahim lalu membaca: "Wat-takhiżū mim-maqāmi ibrāhīma muṣallā' (Artinya: Jadikanlah Maqam Ibrahim itu tempat salat). [QS. Al-Baqarah: 125] Kemudian mengerjakan salat dua rakaat di sana jika memungkinkan. Jika tidak, ia boleh mengerjakannya di tempat mana saja dalam Masjidilharam. Pada rakaat pertama setelah Al-Fātiḥah ia membaca: Surah Qul Yā Ayyuhal-Kāfirūn. (Surah Al-Kāfirūn). Lalu pada rakaat kedua setelah Al-Fātiḥah membaca: Surah Qul Huwallāhu Aḥad. (Surah Al-Ikhlās).
Keempat: Tata Cara Sai
Setelah selesai mengerjakan tawaf dan salat dua rakaat tawaf, dia keluar menuju tempat sai. Ketika telah dekat dari Safa, ia membaca: "Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā`irillāh" (Artinya: Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah). [QS. Al-Baqarah: 158] Kemudian mengucapkan: "Abda`u bi mā bada`allāhu bihi" (Artinya: Aku memulai dengan yang dimulai oleh Allah). Abda`u bi mā bada`allāhu bihi. Artinya: "Aku memulai dengan yang dimulai oleh Allah".[12] [12] HR. Muslim (no. 1218).
Kemudian naik ke atas Safa sampai dapat melihat Ka'bah atau arah Ka'bah lalu menghadapnya, kemudian menauhidkan Allah dan mengagungkan-Nya dengan membaca: "Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, wa huwa 'alā kulli syai`in qadīr. Lā ilāha illallāhu waḥdahu, anjaza wa'dahu, wa naṣara 'abdahu, wa hazamal-aḥzāba waḥdahu." (Artinya: Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya seluruh kerajaan, hanya bagi-Nya segala pujian, Dia berkuasa atas segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata. Dia telah menunaikan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan Ahzab dengan sendiri-Nya). Dia mengulangnya sebanyak tiga kali dan berdoa di antara itu. Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu wa huwa 'alā kulli syai`in qadīr. Lā ilāha illallāhu waḥdah, anjaza wa'dahu wa naṣara 'abdahu wa hazamal-aḥzāba waḥdah. Artinya: "Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya seluruh kerajaan, hanya bagi-Nya segala pujian, Dia berkuasa atas segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata. Dia telah menunaikan janji-Nya, memenangkan hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan Ahzab dengan sendiri-Nya." Kemudian beliau berdoa di antara itu. Beliau membaca bacaan ini sebanyak tiga kali.[13] [13] HR. Muslim (no. 1218).
Kemudian turun dari Safa menuju Marwah dengan berjalan biasa, lalu ketika sampai di awal penanda hijau ia berlari kecil dengan cepat, kemudian ketika sampai di akhir penanda hijau ia berjalan seperti biasa kembali. Bagi perempuan tidak disyariatkan berlari kecil.
Setelah sampai di atas Marwah, ia diperintahkan mengerjakan seperti yang dikerjakannya di atas Safa (paragraf ke-2).
Kemudian turun dari Marwah menuju Safa dengan berjalan biasa, lalu ketika sampai di awal penanda hijau ia berlari kecil dengan cepat, kemudian ketika sampai di akhir penanda hijau ia kembali berjalan seperti biasa.
Demikian seterusnya sampai ia menyelesaikan tujuh putaran. Berangkat dari Safa menuju Marwah terhitung satu putaran dan kembali dari Marwah menuju Safa terhitung satu putaran lain.
Selama sai, ia bebas membaca apa saja yang diinginkan, seperti: zikir, doa dan ayat-ayat Al-Qur`an.
Kelima: Tata Cara Cukur Gundul dan Memotong Pendek
Setelah orang yang berumrah menyelesaikan tawaf dan sainya, ia diwajibkan mencukur gundul atau memotong rambutnya jika ia laki-laki. Disunahkan agar cukur gundul atau memotong pendek dilakukan merata pada semua bagian kepala.
Cukur gundul lebih diutamakan daripada memotong pendek, kecuali jika waktu haji telah dekat dan tidak cukup waktu bagi rambut kepala untuk tumbuh, maka yang paling afdal ialah mencukupkan diri dengan memotong pendek.
Adapun perempuan, ia cukup memotong ujung rambutnya seukuran satu ruas jari.
LARANGAN-LARANGAN IHRAM
Larangan-larangan ihram adalah:
1- Mencukur bulu atau mencabutnya dari bagian badan mana saja.
2- Memotong kuku, seluruhnya atau sebagiannya, pada kaki maupun tangan.
3- Menutup kepala dengan sesuatu yang menempel langsung, seperti: peci, igal, sorban, meletakkan selendang di atas kepala, meletakkan tissu, kain, karton atau lainnya yang diniatkan untuk menutup. Larangan ini khusus bagi laki-laki, tidak berlaku bagi perempuan.
4- Memakai pakaian biasa yang dibuat sesuai ukuran badan dengan bentuk biasanya, seperti: jubah, celana, baju, kaos kaki, dan sarung tangan. Larangan ini khusus bagi laki-laki, tidak berlaku bagi perempuan. Perempuan hanya dilarang:
- Memakai niqab, burqa, atau penutup wajah yang serupa dengan niqab. Namun, seorang perempuan wajib menutup wajah di hadapan laki-laki nonmahram dengan penutup wajah yang biasa digunakan, meskipun penutup tersebut menyentuh wajahnya. Tidak disyariatkan baginya untuk menggunakan ikat kepala atau semisalnya dengan tujuan agar penutup wajah tidak menyentuh kulit wajah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan pensyariatan hal itu.
- Memakai sarung tangan; namun, dia wajib menutupi tangannya di hadapan laki-laki nonmahram dengan memasukkannya ke dalam jubah.
5- Memakai wangi-wangian di badan ataupun pakaian ihram.
6- Membunuh hewan buruan atau memburunya sekalipun tidak dibunuh.
7- Melamar untuk diri sendiri atau untuk orang lain.
8- Melakukan akad nikah.
9- Bercumbu yang tidak sampai pada taraf berhubungan, seperti mencium dan memegang dengan syahwat.
10- Jimak, yaitu berhubungan badan.
Ringkasan Amalan Umrah (ditaruh di sampul atau halaman paling belakang)
Mandi
Memakai wewangian
Memakai pakaian ihram
Berihram, yaitu niat memulai ibadah.
Talbiah
Tawaf mengelilingi Ka'bah
Salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim
Sai antara Safa dan Marwah
Cukur gundul atau memotong pendek Wallāhu a'lam. Semoga selawat dan salam dilimpahkan oleh Allah kepada Nabi kita, Muhammad.