المختصر المفيد للمؤذن والإمام والخطيب وأحكام المساجد

المختصر المفيد للمؤذن والإمام والخطيب وأحكام المساجد

كتاب "المختصر المفيد للمؤذن والإمام والخطيب وأحكام المساجد" يتناول مسؤوليات المؤذن والإمام والخطيب وأحكام الأذان والإقامة وصلاة الجمعة وأحكام المساجد. يوضح الكتاب تعريف الأذان والإقامة وحكمهما وفضلهما، كما يبين الصفات المطلوبة في المؤذن والشروط اللازمة لصحة الأذان والإقامة. بالإضافة إلى ذلك يستعرض الكتاب أحكام الإمامة، ومشروعيتها وفضلها، وشروط وصفات الإمام، مع التركيز على أهمية العلم والخلق في من يتولى هذه الوظيفة الشرعية.

Language: lang_id
Prepared by: Divisi Ilmiah Lembaga Layanan Konten Islami Multibahasa
Version: 2.1
Translations 30
Afrikanns Assamese Azerbaijani Bengali +26
Attachments 7
PDF
Audio
Video
+3

PANDUAN RINGKAS UNTUK MUAZIN, IMAM, DAN KHATIB SERTA HUKUM-HUKUM TERKAIT MASJID

Divisi Ilmiah Lembaga Layanan Konten Islami Multibahasa

Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan dari-Nya. Kita juga berlindung kepada Allah dari kejelekan diri kita dan dari keburukan perbuatan kita. Siapa saja yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Sebaliknya, siapa saja yang disesatkan oleh-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada beliau, keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Amabakdu: Sesungguhnya manusia senantiasa membutuhkan hal yang dapat memperbaiki keadaan mereka, maka syariat datang dengan membawa apa yang dapat mewujudkan hal tersebut. Di antaranya adalah apa yang berkaitan dengan azan dan ikamah untuk salat, menjadi imam salat, khotbah Jumat, dan hukum-hukum masjid. Oleh karena itu, tanggung jawab muazin masjid, imam, dan khatib Jumat merupakan tanggung jawab yang agung. Atas dasar itu, kami menyiapkan sebuah kitab berjudul: (Panduan Ringkas untuk Muazin, Imam dan Khatib, Serta Hukum-Hukum Terkait Masjid), serta menerjemahkannya ke berbagai bahasa.

BAB PERTAMA: HUKUM-HUKUM TERKAIT AZAN DAN IKAMAH

Azan adalah syiar Islam dan umatnya, yang dikumandangkan lima kali sehari. Para ulama, dalam kitab-kitab mereka memberikan perhatian khusus mengenainya, sunnah-sunnahnya, hukum-hukumnya, hal-hal yang dianjurkan, dan hal-hal yang membatalkannya. Hal ini tidak lain adalah karena pentingnya dan mulianya ibadah ini.[1] [1] Lihat: Fatḥ Al-Mun’im Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, (No. 2/460).

Pertama: Pengertian Azan dan Ikamah

Azan secara syariat adalah pemberitahuan masuknya waktu salat, dengan lafaz-lafaz yang diketahui, khusus, dan disyariatkan.[2] [2] Lihat: Al-Mugnī karya Ibnu Qudāmah, (Hal. 1/292); Mukhtāruṣ-Ṣiḥḥāḥ, (Hal. 16), entri: a-ż-n; dan Al-Ażān wal-Iqāmah karya al-Qaḥṭānī, (Hal. 5).

Sedangkan ikamah secara syariat adalah pemberitahuan untuk melaksanakan salat, dengan lafaz-lafaz khusus yang disyariatkan.[3] [3] Lihat: Kasy-syāf Al-Qinā', (Hal. 1/230).

Kedua: Hukum Azan dan Ikamah

Azan dan Ikamah disyariatkan berdasarkan Al-Qur`an, sunnah, dan Ijmak.

Adapun dalil dari Al-Qur`an maka Allah Ta'ala berfirman, "Apabila kalian menyeru (mereka) untuk (melaksanakan) salat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka orang-orang yang tidak mengerti." [QS. Al-Mā`idah: 58].

Adapun dari sunnah, dalil-dalil yang menunjukkan bahwa keduanya disyariatkan cukup banyak, di antaranya:

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Ketika kaum Muslimin tiba di Madinah, mereka berkumpul untuk menanti-nanti waktu salat, dan tidak ada panggilan untuknya. Suatu hari mereka memperbincangkan masalah tersebut. Sebagian dari mereka berkata, 'Gunakanlah lonceng seperti loncengnya kaum Nasrani,' dan sebagian yang lain berkata, 'Tetapi (gunakanlah) terompet seperti terompetnya kaum Yahudi.' Maka Umar berkata, 'Mengapa kalian tidak mengutus seseorang untuk menyerukan panggilan salat?' Maka Rasulullah ﷺ bersabda, 'Wahai Bilal, berdiri dan serulah manusia untuk salat.'"[4] [4] HR. Bukhari, (No. 604) dan Muslim (No. 377).

Adapun secara ijmak, maka umat Islam telah sepakat bahwa kedua hal ini disyariatkan untuk salat lima waktu.

Imam Ibnu Qudāmah al-Maqdisī berkata, “Umat ini telah berijmak bahwa azan disyariatkan untuk salat lima waktu.”[5] [5] Al-Mugnī, (Hal. 1/293).

Azan dan ikamah hukumnya fardu kifayah bagi kaum laki-laki, baik saat mukim maupun dalam perjalanan, untuk salat lima waktu dan bukan untuk salat lainnya. Ini berdasarkan hadis Mālik bin Al-Ḥuwairiś -raḍiyallāhu 'anhu-, Nabi ﷺ bersabda kepada mereka, "Apabila telah datang waktu salat, hendaklah salah satu dari kalian mengumandangkan azan, dan yang paling tua menjadi imam kalian." [6] [6] HR. Bukhari, (No. 628) dan Muslim, (No. 674).

Karena keduanya termasuk syiar Islam yang tampak, sehingga tidak boleh ditinggalkan.

Adapun bagi kaum wanita, tidak disyariatkan bagi mereka azan maupun ikamah, baik saat ia salat sendirian, maupun mengimami sesama jamaah wanita.[7] [7] Syarḥ Al-‘Umdah karya Ibnu Taimiyyah - Kitāb Aṣ-Ṣalāh, (Hal. 101).

Ketiga: Keutamaan Azan dan Ikamah

Terdapat banyak nas tentang keutamaan azan dan muazin. Berikut ini di antara keutamaan-keutamaannya:

- Seorang muazin termasuk para penyeru kepada Allah, dan ia termasuk manusia yang paling baik perkataannya. Allah Ta'ala berfirman, "Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan dan berkata, 'Sungguh, aku termasuk orang-orang muslim (yang berserah diri)?'" [QS. Fuṣṣilat: 33].

- Para muazin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat. Mu'awiyah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Para muazin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat." [8] [8] HR. Muslim, (No. 387).

- Azan dan Ikamah dapat mengusir setan. Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Apabila panggilan untuk salat dikumandangkan, setan lari sambil terkentut-kentut, hingga ia tidak mendengar azan. Apabila azan telah usai, ia datang kembali. Ketika ikamah dikumandangkan (yakni, salat ditegakkan), ia lari. Ketika ikamah telah usai, ia datang kembali, hingga ia membisikkan (yakni, menggoda) di antara seseorang dan hatinya. Ia berkata kepadanya, 'Ingatlah ini dan ingatlah itu!' untuk sesuatu yang tidak ia ingat sebelumnya, hingga seseorang tidak tahu sudah berapa rakaat ia salat." [9] [9] HR. Bukhari, (No. 1222) dan Muslim, (No. 389).

- Segala sesuatu yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin. Abdullah bin Abdurrahman al-Anṣāri meriwayatkan bahwa Abu Sa'īd al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- berkata kepadanya, "Sungguh aku melihatmu menyukai kambing dan daerah pedalaman. Jika engkau menggembala kambingmu -atau berada di pedalaman- lalu engkau mengumandangkan azan untuk salat, maka keraskan suara azanmu. Sesungguhnya, 'Tidaklah jin, manusia, ataupun sesuatu yang mendengar suara muazin, kecuali ia akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.'" Abu Sa'īd berkata, "Aku mendengarnya dari Rasulullah ﷺ. [10] [10] HR. Bukhari, (No. 609).

- Sekiranya manusia mengetahui keutamaan azan dengan sebenar-benarnya, niscaya mereka akan berundi untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan mengumandangkan azan. Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sekiranya manusia mengetahui (pahala besar) yang ada pada azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan berundi, pastilah mereka akan berundi." [11] [11] HR. Bukhari, (No. 615) dan Muslim, (No. 437).

- Sesungguhnya muazin akan diampuni sejauh suara yang ia kumandangkan, setiap makhluk yang basah dan yang kering yang mendengarkannya akan membenarkannya, dan ia berhak meraih pahala semisal pahala orang yang salat bersamanya; karena orang yang menunjukkan kepada kebaikan adalah seperti orang yang melakukannya. Al-Bara` bin -`Āzib raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi Allah ﷺ bersabda, "Sesunguhnya Allah dan para malaikat mendoakan orang yang berada di saf pertama. Sementara seorang muazin akan diampuni sejauh capaian suaranya, dan setiap yang mendengarnya (seluruh makhluk) baik yang kering maupun basah akan membenarkannya, dan ia berhak mendapatkan pahala seperti pahala orang yang salat bersamanya." [12] [12] HR. Ahmad, (No. 18506) dan Nasa`i, (No. 646). Al-Munżiriy berkata dalam At-Targīb wa At-Tarhīb, (Hal. 1/176), “Sanadnya hasan jayyid.” Ibnu Al-Mulaqqin berkata dalam Al-Badr Al-Munīr, (Hal. 3/385), “Sanad ini jayyid.”

- Sesungguhnya azan termasuk syiar Islam yang paling agung dan merupakan pembeda antara negeri kafir dan negeri Islam. Imam Bukhari mencantumkan sebuah bab dalam kitab Sahihnya dengan judul: "Bab tentang Terpeliharanya Darah melalui Azan." Kemudian beliau menyebutkan hadis dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwa Nabi ﷺ jika memerangi suatu kaum bersama kami, beliau tidak akan menyerang hingga datang waktu Subuh dan menunggu. Jika mendengar azan, beliau mengurungkannya, dan bila tidak mendengar azan, beliau menyerang mereka."[13] [13] HR. Bukhari, (No. 610) dan Muslim, (No. 382).

Imam al-Khaṭṭābiy berkata, "Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa azan adalah syiar agama Islam, dan ia merupakan suatu perkara wajib yang tidak boleh ditinggalkan. Sekiranya penduduk suatu negeri sepakat untuk meninggalkan azan dan menolak melakukannya, maka penguasa berhak memerangi mereka karenanya."[14] [14] A‘lām Al-Ḥadīṡ Syarḥ Ṣaḥīḥ Al-Bukhāriy, (Hal. 1/460).

Keempat: Syarat-Syarat Sahnya Azan dan Ikamah

1- Islam. Keduanya tidak sah dilakukan oleh orang kafir, karena keduanya adalah ibadah, dan ibadah seorang kafir tidak sah.

2- Berakal. Keduanya tidak sah dilakukan oleh orang gila, orang mabuk, dan anak kecil yang belum mumayiz, seperti halnya ibadah-ibadah yang lain.

3- Niat. Keduanya tidak sah tanpanya, karena keduanya adalah ibadah, dan ibadah tidak sah kecuali dengan niat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, "Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang (balasan) sesuai dengan apa yang dia niatkan."‎ [15] [15] HR. Bukhari, (No. 1) dan Muslim, (No. 1907), dari hadis Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-.

4- Laki-laki. Azan dan ikamah tidak sah dilakukan oleh wanita.

5- Azan harus dilakukan pada waktu salat. Azan tidak sah bila dilakukan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan hadis Malik bin al-Huwairiṡ -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi bersabda, "... Apabila telah datang waktu salat, maka hendaklah salah satu dari kalian mengumandangkan azan dan yang paling tua menjadi imam kalian."[16] Hadis ini mengaitkan perintah azan dengan tibanya waktu salat, dan tibanya waktu salat itu tidak terjadi kecuali setelah masuk waktunya, dan ikamah dilakukan ketika hendak melaksanakan salat. [16] HR. Bukhari, (No. 628) dan Muslim, (No. 674).

6- Lafal-lafal azan -demikian pula ikamah- harus diucapkan secara berurutan. Yang dimaksud dengan urutan ini adalah seorang muazin mengumandangkan lafal-lafal azan dan ikamah sesuai dengan nas-nas syariat yang menjelaskan tata caranya, tanpa mendahulukan atau mengakhirkan satu kata atau kalimat dari yang lainnya; karena azan adalah ibadah yang urutannya telah ditetapkan, maka wajib dilakukan sebagaimana yang telah dicontohkan. Hal ini berdasarkan sabda beliau ﷺ, "Siapa yang membuat perkara baru dalam agama kami ini yang bukan berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak." [17] [17] HR. Bukhari, (No. 2697) dan Muslim, (No. 1718), dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.

7- Lafal-lafal azan -demikian pula ikamah- harus dilakukan secara muwālāh (bersambung). Yang dimaksud dengan muwālāh adalah menyambung antara lafal-lafal azan tanpa diselingi oleh ucapan atau perbuatan, dan tidak memisahkannya antara satu dengan yang lain dengan jangka waktu yang lama.

8- Azan, dan begitu pula ikamah, harus dikumandangkan dalam bahasa Arab dan dengan lafal-lafal yang bersumber dari sunnah, serta terbebas dari laḥn (kesalahan pelafalan) yang merusak makna.

9- Mengeraskan suara azan, karena jika seorang muazin merendahkan suaranya sehingga hanya terdengar oleh dirinya sendiri saja, maka tujuan disyariatkannya azan tidak akan tercapai. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Hendaklah salah satu dari kalian mengumandangkan azan untuk kalian."[18] Hal ini mengisyaratkan untuk mengeraskan suara agar dapat didengar oleh orang lain, sehingga tercapailah pendengaran yang dimaksudkan sebagai pemberitahuan. Namun, jika ia azan untuk dirinya sendiri atau untuk orang yang hadir bersamanya, maka tidak disyaratkan untuk mengeraskan suara. Akan tetapi, ia mengeraskan suaranya sekadar dapat didengar oleh dirinya sendiri atau oleh orang yang hadir bersamanya. Akan tetapi, jika ia mengeraskan suaranya lebih dari itu, maka hal itu lebih utama. Hal ini berdasarkan hadis Abu Sa'id Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi ﷺ, "...Jika engkau berada di tengah-tengah kambingmu atau berada di pedalaman, lalu engkau mengumandangkan azan, maka keraskan suara azanmu. Sungguh, tidaklah jin, manusia, dan apa saja yang mendengar sejauh suara muazin, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat." [19] [18] Sumber hadisnya telah disebutkan sebelumnya. [19] Sumber hadisnya telah disebutkan sebelumnya.

Kelima: Kriteria Yang Diperlukan Ada Pada Diri Muazin

1- Dia dikenal adil dan istikamah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Seorang imam adalah penanggung jawab dan seorang muazin adalah orang yang dipercaya. Ya Allah, berilah petunjuk kepada para imam dan ampunilah para muazin."[20] Seorang muazin adalah pemegang amanah terkait waktu salat dan puasa, dan amanah tidak dapat ditunaikan kecuali oleh orang yang adil. Maka, seorang muazin tidak boleh fasik, terang-terangan berbuat maksiat, atau telah jatuh muruahnya. [20] HR. Abu Daud, (No. 517) dan Tirmizi, (No. 207).

2- D sudah balig, karena azan orang yang balig lebih sempurna. Azan anak yang mumayiz tetap sah selama ia mengumandangkannya pada waktunya. Maka, jika ia telah azan, azannya sudah mencukupi, karena telah tercapai pemberitahuan tentang masuknya waktu.

3- Dia mengetahui waktu-waktu agar dapat menentukannya dengan tepat dan mengumandangkan azan pada awal waktunya; sebab jika ia tidak mengetahuinya, dikhawatirkan ia akan keliru atau salah.

4- Muazin hendaknya bersuara keras. Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- tentang mimpi azan, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepadanya, "Sesungguhnya ini adalah mimpi yang benar, maka berdirilah bersama Bilal karena suaranya lebih merdu dan lantang daripada suaramu, sampaikanlah kepadanya apa yang dikatakan kepadamu, dan hendaklah ia menyeru dengannya."[21] Maksudnya dari kalimat, "Dan suaranya lebih lantang daripada suaramu" yakni, suaranya lebih tinggi dan lebih lantang dari suaramu. Hal itu merupakan dalil atas anjuran memilih muazin yang bersuara tinggi dan lantang; sebab suara yang lantang lebih efektif dalam menyampaikan pemberitahuan azan.[22] [21] HR. Tirmizi, (No. 189. Tirmizi berkata, "Hadis hasan sahih." [22] Lihat: Tuḥfatul-Aḥważī, (Hal. 1/481).

5- Azan dikumandangkan dengan suara yang bagus. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam hadis Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- yang telah lalu, "Sungguh, suaranya lebih merdu dan lebih lantang daripada suaramu." Yakni: lebih indah dan lebih merdu suaranya.

6- Dia suci dari hadas kecil dan besar, karena azan dan ikamah adalah zikir kepada Allah 'Azza wa Jalla, dan orang yang berzikir dianjurkan untuk bersuci.

7- Mengumandangkan azan sambil berdiri. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Wahai Bilal, berdirilah dan serulah untuk mendirikan salat."[23] Ibnul Munżir berkata, "Para ulama sepakat bahwa termasuk sunnah bagi muazin untuk mengumandangkan azan sambil berdiri."[24] [23] HR. Bukhari, (No. 604) dan Muslim, (No. 377), dari hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-. [24] Al-Ijmā’ karya Ibnu Al-Munżir, (Hal. 38).

8- Mengumandangkan azan sambil menghadap kiblat. Ini berdasarkan salah satu riwayat hadis Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- tentang mimpi azan, ia berkata, "Lalu beliau menghadap kiblat seraya mengucapkan, "Allāhu Akbar, Allāhu Akbar..."[25] Ibnu Al-Munżir berkata, "Mereka berijmak bahwa termasuk sunnah untuk menghadap kiblat ketika azan."[26] [25] HR. Abu Daud, (No: 507). [26] Al-Ijmā’ karya Ibnul Munżir, (Hal. 38).

9- Meletakkan kedua jari telunjuknya di kedua telinganya. Hal ini berdasarkan perbuatan Bilal -raḍiyallāhu 'anhu- dalam azannya di hadapan Nabi ﷺ, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Juhaifah -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Aku melihat Bilal mengumandangkan azan seraya berputar mengikuti mulutnya ke sini dan ke sini, sedang jari-jarinya ada di telinganya, dan Rasulullah ﷺ berada di dalam kubah merahnya..."[27] [27] HR. Tirmizi, (No. 197). Dia berkata, "Hadits hasan sahih." Asalnya terdapat dalam Sahih Bukhari, (No. 634) dengan lafaz, "'Aun bin Abu Juḥaifah meriwayatkan dari ayahnya, bahwa dia melihat Bilal mengumandangkan azan, lalu aku memperhatikan mulutnya bergerak ke sana dan ke sini saat mengumandangkan azan."

Setelah meriwayatkan hadis ini, Imam Tirmizi -raḥimahullāh- berkata, "Hadis ini diamalkan oleh para ulama. Mereka menyatakan bahwa seorang muazin dianjurkan memasukkan jari-jarinya ke dalam telinga saat azan."

Ibnu Syubrumah ditanya, "Mengapa seorang muazin diperintahkan agar meletakkan kedua jarinya pada kedua telinganya?" Ia menjawab, "Untuk mengeraskan suara..."[28] [28] Al-Awsaṭ, (Hal: 4/11).

Nawawi -raḥimahullāh- berkata, "Sunnahnya adalah memasukkan kedua jarinya ke dalam kedua lubang telinganya, dan hal ini telah disepakati. Al-Maḥamili menukilnya dalam Al-Majmū' dari para ulama. Para ulama kami berkata, "Di dalamnya terdapat faedah lain, yaitu bahwa terkadang seseorang tidak mendengar suaranya karena tuli, jauh, atau sebab lainnya, maka ia dapat mengetahui azannya melalui kedua jarinya." [29] [29] Syarḥ Al-Muhażżab, (Hal. 3/113).

10- Menoleh ke kanan setiap kali mengucapkan "Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh", dan ke kiri setiap kali mengucapkan "Ḥayya 'alal-falāh", dengan kedua kakinya tetap di tempat. Ini berdasarkan hadis Abu Juḥaifah -raḍiyallāhu 'anhu- tentang azan Bilal -raḍiyallāhu 'anhu- di hadapan Nabi ﷺ. Dia berkata, "Aku pun mengikuti mulutnya bergerak ke arah sini dan ke arah sana, yakni ke kanan dan ke kiri, seraya berucap, 'Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh, ḥayya 'alal-falāḥ'." [30] Sebab, hal itu lebih dapat memperdengarkan azan bagi orang yang jauh dari masjid. [30] HR. Bukhari, (No. 634) dan Muslim (No. 503). Ini adalah redaksi Muslim.

11- Mengumandangkan azan secara perlahan (tidak terburu-buru), tanpa diliuk-liukkan dan tanpa dipanjangkan berlebihan; karena azan merupakan pemberitahuan bagi orang-orang yang tidak berada di masjid, sehingga cara perlahan ini lebih mengena. Sebaliknya, ikamah dikumandangkan dengan cepat; karena ia merupakan pemberitahuan bagi orang-orang yang sudah hadir, sehingga cara cepat lebih sesuai.[31] [31] Lihat: Al-Mugnī karya Ibnu Qudāmah, (Hal. 1/295).

12- Mengumandangkan azan sebagaimana yang disyariatkan dengan suara yang lembut dan lancar, tanpa dibuat-buat, dilagukan seperti nyanyian, atau dipanjangkan berlebihan, dan hendaknya muazin mengumandangkannya dengan suaranya sendiri sambil memperhatikan syarat-syarat dan adab-adab syariat.

Keenam: Tata Cara Azan dan Ikamah

Untuk azan dan ikamah, terdapat beberapa tata cara yang disebutkan dalam nas-nas Nabawi. Di antara yang diriwayatkan mengenai sifat azan dan ikamah adalah hadis Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu-. Lafaz azan di dalamnya adalah:

Allāhu akbar. Allāhu akbar. Allāhu akbar. Allāhu akbar. Artinya: Allah Maha Besar. Allah Maha Besar. Allah Maha Besar. Allah Maha Besar.

Asyhadu allā ilāha illallāh. Asyhadu allā ilāha illallāh. Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah.

Asyhadu anna Muḥammadar-rasūlullāh. Asyhadu anna Muḥammadar-rasūlullāh. Artinya: Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh. Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh. Artinya: Mari kita salat. Mari kita salat.

Ḥayya 'alal-falāḥ. Ḥayya 'alal-falāḥ. Artinya: Mari meraih keberuntungan. Mari meraih keberuntungan.

Allāhu akbar. Allāhu akbar. Artinya: Allah Maha Besar. Allah Maha Besar.

Lā ilāha illallāh. Artinya: Tidak ada tuhan yan berhak disembah kecuali Allah.

Semantara lafaz ikamah adalah:

Allāhu akbar. Allāhu akbar.

Asyhadu allā ilāha illallāh.

Asyhadu anna Muḥammadar-rasūlullāh.

Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh. Ḥayya 'alal-falāḥ.

Qad qāmatiṣ-ṣalāh. Qad qāmatiṣ-ṣalāh. Artinya: Salat sudah didirikan. Salat sudah didirikan.

Allāhu akbar. Allāhu akbar.

Lā ilāha illallāh.[32] [32] HR. Abu Daud, (No. 499), dan Tirmizi, (No. 189) secara ringkas. Dia berkata, "Hadis Abdullah bin Zaid adalah hadis hasan sahih."

Inilah tata cara azan dan ikamah yang senantiasa dilakukan oleh Bilal -raḍiyallāhu 'anhu- bersama Rasulullah ﷺ, baik saat mukim maupun safar, hingga beliau ﷺ wafat.

Saat azan Subuh setelah Ḥayya 'alal-falāḥ, muazin mengumandangkan, Aṣ-Ṣalātu khairum minan-naum, dua kali. Ini berdasarkan riwayat Abu Maḥżūrah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, "Jika azannya untuk salat Subuh, engkau mengucapkan, 'Aṣ-ṣalātu khairum minan-naum, aṣ-ṣalātu khairum minan-naum'. (Salat lebih baik daripada tidur. Salat lebih baik daripada tidur)." [33] [33] HR. Abu Daud, (No. 500). An-Nawawi berkata dalam Khulāṣah Al-Aḥkām, (Hal. 1/286), "Hadis ini hasan."

Ada juga tata cara azan yang lain, yaitu at-tarjī', yakni pengulangan. Muazin merendahkan suaranya pada dua kalimat syahadat, kemudian mengulang keduanya dengan suara lantang. Adapun saat ikamah, ia mengucapkannya dua kali. Cara seperti ini terdapat dalam hadis Abu Maḥżūrah -raḍiyallāhu 'anhu-, di mana beliau berkata, "Rasulullah ﷺ sendiri yang mengajarkan azan kepadaku. Beliau bersabda, "Ucapkanlah: Allāhu akbar, Allāhu akbar. Allāhu akbar, Allāhu akbar. Asyhadu an lā ilāha illallāh, Asyhadu an lā ilāha illallāh. Asyhadu anna Muhammadar-rasūlullāh, Asyhadu anna Muhammadar-rasūlullāh. Dua kali dua kali. Beliau bersabda: Kemudian ulangilah, lalu panjangkan suaramu: Asyhadu an lā ilāha illallāh. Asyhadu an lā ilāha illallāh. Asyhadu anna Muhammadar-rasūlullāh. Asyhadu anna Muhammadar-rasūlullāh. Ḥayya 'alaṣ ṣalāh. Ḥayya 'alaṣ ṣalāh. Hayya 'alal falāḥ. Ḥayya 'alal falāḥ. Allāhu akbar, Allāhu akbar. Lā ilāha illallāh.

Sementara lafaz ikamah adalah: Allāhu akbar, Allāhu akbar. Allāhu akbar, Allāhu akbar. Asyahdu allā ilāha illallāh. Asyahdu allā ilāha illallāh. Asyhadu anna muḥammadar-rasūlullāh. asyhadu anna muḥammadar-rasūlullāh. Ḥayya 'alaṣṣalāh. Ḥayya 'alaṣṣalāh. Ḥayya 'alal-falāḥ. Ḥayya 'alal-falāḥ. Qad qāmatiṣ-ṣalāh. Qad qāmatiṣ-ṣalāh. Allāhu akbar, Allāhu akbar. Lā ilāha illallāh." [34] [34] HR. Abu Daud, (No. 502 dan 503).

Ini termasuk dari ikhtilāf tanawwu' (perbedaan yang bersifat variatif). Dengan tata cara mana pun yang sahih yang diamalkan oleh muazin, maka itu baik. Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- berkata setelah menyebutkan beberapa redaksi azan yang sahih, "Bila demikian, maka yang benar adalah mazhab Ahlulhadis dan orang-orang yang sependapat dengan mereka, yaitu membolehkan semua yang sahih riwayatnya dalam hal ini bersumber dari Nabi ﷺ. Mereka tidak membenci satu pun dari tata cara tersebut, karena keragaman tata cara azan dan ikamah itu seperti keragaman tata cara qira`at, tasyahud, dan semisalnya. Siapa pun tidak boleh membenci apa yang telah disunnahkan oleh Rasulullah ﷺ bagi umatnya." [35] [35] Majmū' Al-Fatāwā, (Hal. 22/66).

Ketujuh: Bacaan Ketika Mendengar Azan dan Doa Setelahnya

Orang yang mendengar azan dianjurkan untuk mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muazin. Ini berdasarkan hadis Abu Sa'id Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin."[36] Kecuali pada dua ḥai'alah—yaitu ucapan muazin: ḥayya 'alaṣ-ṣalāh dan ḥayya 'alal-falāḥ—, maka orang yang mendengar azan dianjurkan untuk mengucapkan setelah masing-masing dari keduanya, "Lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh". Artinya: Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ini berdasarkan hadis Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Bila muazin mengucapkan 'Allāhu akbar allāhu akbar', lalu salah satu dari kalian mengucapkan 'Allāhu Akbar allāhu akbar'. Kemudian bila muazin mengucapkan 'Asyhadu allā ilāha illallāh', dia mengucapkan 'Asyhadu allā ilāha illallāh'. Kemudian bila muazin mengucapkan 'Asyhadu anna Muḥammadar-rasūlullāh', dia mengucapkan 'Asyhadu anna Muḥammadar-rasūlullāh'. Kemudian bila muazin mengucapkan 'Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh', dia mengucapkan 'Lā ḥaula walā quwwata illā billāh'. Kemudian bila muazin mengucapkan 'Ḥayya 'alal-falāḥ', dia mengucapkan 'Lā ḥaula walā quwwata illā billāh'. Kemudian bila muazin mengucapkan 'Allāhu Akbar allāhu akbar', dia mengucapkan 'Allāhu Akbar allāhu akbar'. Kemudian bila muazin mengucapkan 'Lā ilāha illallāh', dia mengucapkan 'Lā ilāha illallāh', ia mengucapkan semua itu dari lubuk hatinya, maka ia masuk surga." [37] [36] HR. Bukhari, (No. 611) dan Muslim, (No. 383). [37] HR. Muslim, (No. 385).

Dan membaca, "Asyhadu allā ilāha illallāh waḥdahu lā syarīkalah wa asyhadu anna muḥammadan 'abduhu wa rasūluh, raḍītu billāhi rabban wa bimuḥammadin rasūlan wa bil-islāmi dīnan." Artinya: "Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Aku rida Allah sebagai Tuhanku, Muhammad sebagai rasulku, dan Islam sebagai agamaku," setelah dua kalimat syahadat.

Sa'ad bin Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang mendengar muazin lalu mengucapkan, 'Asyhadu allā ilāha illallāhu waḥdahū lā syarīka lah, wa anna muḥammadan 'abduhū wa rasūluh, raḍītu billāhi rabban, wa bi muḥammadin rasūlan, wa bil-islāmi dīnan, (Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Aku rida Allah sebagai Rabb-ku, Muhammad sebagai rasulku, dan Islam sebagai agamaku),' maka dosanya akan diampuni."[38] [38] HR. Muslim, (No. 386).

Dan apabila muazin mengucapkan pada azan salat Subuh: Aṣ-ṣalātu khairun minan naum (Artinya: Salat lebih baik daripada tidur), maka orang yang mendengarnya mengucapkan yang semisalnya. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin." [39] [39] Muttafaq 'Alaih.

Selanjutnya membaca selawat kepada Nabi ﷺ, kemudian membaca doa sebagaimana yang tertera dalam hadis yang bersumber dari beliau ﷺ bahwa beliau bersabda, "Siapa yang ketika (selesai) mendengar azan membaca doa, 'Allāhumma rabba hāżihid-da'watit-tāmmah, waṣ-ṣalātil-qā`imah, āti muḥammadan al-wasīlata wal-faḍīlah, wab'aṡhu maqāman maḥmūdan al-lażī wa'adtah. (Artinya, Ya Allah, Rabb pemilik seruan yang sempurna dan salat yang akan ditegakkan ini. Anugerahilah kepada Muhammad al-waṣīlah dan keutamaan, dan bangkitkanlah dia pada tempat terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya),' niscaya dia mendapatkan syafaatku kelak di hari Kiamat."[40] Maknanya doa tersebut: "Seruan yang sempurna." Yakni, seruan azan itu sempurna dan lengkap karena mencakup pengagungan dan Allah dan tauhid-Nya, persaksian akan kerasulan, dan ajakan kepada kebaikan. "Dan salat yang ditegakkan." Maksudnya: yang akan ditegakkan dan dikerjakan. "Al-Wasīlah." Kedudukan di dalam surga. "Al-Faḍīlah." Keutamaan yang tinggi yang tidak seorang pun mampu menyamai beliau. "Al-Maqām Al-Maḥmūd (kedudukan yang terpuji)." Al-Maqām Al-Maḥmūd: setiap kedudukan yang dipuji oleh manusia. Di antaranya adalah syafa'at 'uẓmā (syafaat terbesar) untuk seluruh makhluk di Padang Maḥsyar, agar hisab (perhitungan amal) di antara mereka segera diselesaikan. [40] HR. Bukhari, (No. 614), dari hadis Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Abdullah bin 'Amr bin Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa dia mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Jika kalian mendengar muazin (mengumandangkan azan), maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian berselawatlah kepadaku. Sesungguhnya siapa yang berselawat kepadaku satu kali, Allah akan membalas selawatnya itu sepuluh kali. Kemudian mintakanlah kepada Allah untukku al-waṣīlah. Sesungguhnya al-waṣīlah itu kedudukan dalam surga yang tidak patut kecuali untuk salah satu hamba Allah, dan aku berharap akulah hamba itu. Siapa pun yang meminta al-waṣīlah untukku, maka ia berhak mendapatkan syafaatku." [41] [41] HR. Muslim, (No. 384).

Di antara bidah-bidah yang diada-adakan terkait azan: - Muazin mengeraskan suara selawat dan salam kepada Nabi ﷺ setelah azan. - Membaca zikir yang tertera dalam hadis setelah azan, yaitu "Allāhumma rabba hāżihid-da'watit-tāmmah, waṣ-ṣalātil-qā`imah..." secara berjamaah. - Mengangkat kedua tangan saat membaca doa tersebut. - Menambah kata "ḥaqqan" atau "abadan" oleh orang yang menirukan muazin di akhir kalimat, lalu mengucapkan, "Ḥaqqan lā ilāha illallāh" atau "Abadan lā ilāha illallāh"; karena tidak adanya dalil atas semua itu.

Kedelapan: Hukum Keluar dari Masjid Setelah Azan

Seorang laki-laki diharamkan keluar dari masjid setelah azan hingga ia salat, kecuali jika ia beruzur, atau berniat kembali ke masjid, maka tidak mengapa baginya. Abu Asy Sya'ṡā` ia berkata, "Kami sedang duduk di masjid bersama Abu Hurairah, lalu muazin mengumandangkan azan. Lalu seorang laki-laki bangkit dari masjid dan berjalan, maka Abu Hurairah memperhatikannya sampai ia keluar dari masjid. Lalu Abu Hurairah berkata, 'Adapun orang ini, ia telah mendurhakai Abul Qasim ﷺ.'"[42] [42] HR. Muslim, (No. 655).

Tirmizi berkata setelah meriwayatkan hadis ini dalam Sunan-nya, "Inilah yang diamalkan oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan orang-orang setelah mereka, yaitu seseorang tidak boleh keluar dari masjid setelah azan dikumandangkan, kecuali karena ada uzur, seperti belum berwudu, atau karena perkara lain yang harus dikerjakan."[43] [43] Sunan Tirmizi, (1/397, No. 204).

Kesembilan: Berapa Lama Waktu Antara Azan dan Ikamah?

Disebutkan dalam hadis yang menunjukkan adanya waktu yang cukup antara azan dan ikamah. Abdullah bin Mugaffal -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Nabi ﷺ bersabda, "Ada salat di antara setiap dua azan. Ada salat di antara setiap dua azan." Kemudian beliau bersabda di kali ketiga, "Bagi siapa yang berkenan."[44] Yang dimaksud dengan dua azan ialah azan dan ikamah. Muazin memberikan jeda waktu antara azan dan ikamahnya agar jemaah yang telah hadir dapat menunaikan salat dua rakaat sebelum salat fardu, dan supaya jemaah masjid lainnya datang dan mendapati salat berjemaah. [44] HR. Bukhari, (No. 627) dan Muslim, (No. 838).

Imam Ahmad berkata, "Seorang muazin, ketika selesai mengumandangkan azan, sebaiknya tidak tergesa-gesa melakukan ikamah. Hendaknya ia memberi jeda hingga para jamaah datang ke masjid, dan memberi kesempatan kepada orang yang sedang menahan hajat—yakni yang ingin buang air besar—untuk menyelesaikannya. Karena itu, muazin dianjurkan memberikan jeda waktu yang cukup antara azan dan ikamah."[45] [45] Syarḥu ‘Umdah Al-Fiqh karya Ibnu Taimiyah, Kitab Salat, (Hal. 135).

Kesepuluh: Tanggung Jawab dan Adab Muazin

Seorang muazin hendaknya mengumandangkan azan dengan niat mencari wajah Allah Ta'ala semata. Hal ini berdasarkan hadis dari Uṡman bin Abī al-‘Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, “Di antara wasiat terakhir yang disampaikan Rasulullah ﷺ kepadaku adalah agar aku memilih seorang muazin yang tidak mengambil upah dari azannya.”[46] [46] HR. Tirmizi, (No. 209). Dia berkata, "Hadis hasan."

Tirmizi -raḥimahullāh- mengatakan setelah meriwayatkan hadis ini, "Para ulama mengamalkan hadis ini. Mereka memakruhkan muazin mengambil upah atas azannya, dan mereka menganjurkan agar seorang muazin mengharap pahala dari Allah dalam menjalankan tugas azannya."

Adapun memberikan upah kepada muazin dari baitulmal kaum muslimin, maka tidak mengapa, karena baitulmal sesungguhnya dibentuk untuk kemaslahatan kaum muslimin, dan azan serta ikamah termasuk dari kemaslahatan kaum muslimin.[47] [47] Lihat: Al-Ażān wa al-Iqāmah karya Al-Qaḥṭānī, (Hal. 19).

Dia juga wajib mengetahui bahwa ia bertanggung jawab atas azan untuk salat lima waktu tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Seorang imam adalah orang yang bertanggung jawab, dan seorang muazin adalah orang yang dipercaya."[48] Maknanya, ia memegang amanah terkait waktu-waktu salat. Karena itu, seorang muazin wajib datang ke masjid dalam keadaan suci dan hadir lebih awal sebelum waktu azan. Ia tidak boleh meninggalkan tugas azan kecuali karena uzur yang dibenarkan. Jika dalam kondisi demikian, ia harus menunjuk orang lain sebagai pengganti untuk mengumandangkan azan. [48] HR. Abu Daud, (No. 517), dan Tirmizi, (No. 207) dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-.

Hal-hal yang sepatutnya diperhatikan oleh seorang muazin adalah sebagai berikut:

(1) Hendaklah ia memperhatikan kebersihan dan pemeliharaan masjid, serta bekerja sama dengan para petugas dan jemaah masjid dalam hal itu, karena Allah memuji orang-orang yang memakmurkan rumah-rumah-Nya. Allah berfirman, "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk." [QS. At-Taubah: 18]. Baik memakmurkan masjid itu dilakukan dengan membangun, merawat, dan menjaga kebersihannya, maupun dengan menegakkan salat dan berzikir kepada Allah di dalamnya. Kedua makna tersebut termasuk dalam tujuan memakmurkan masjid.[49] [49] Lihat: Fatḥul-Bārī karya Ibnu Ḥajar, (Hal. 1/541).

(2) Hendaknya ia mempelajari akidah yang benar, memahami hukum-hukum azan, taharah, dan salat, serta menghafal bagian yang memadai dari Kitab Allah. Ia juga sebaiknya memiliki kemampuan untuk menggantikan imam apabila imam berhalangan memimpin salat.

(3) Hendaknya ia melakukan amar makruf dan nahi mungkar, mengajak kepada Allah Ta'ala dengan bijak serta nasihat yang baik, bersikap lemah lembut kepada manusia, bersabar menghadapi gangguan mereka, dan bekerja sama dalam hal tersebut dengan imam masjid.

4) Mengkhususkan masjid untuk ilmu, ibadah, dan apa saja yang bermanfaat bagi orang yang salat, serta menjauhkannya dari segala yang merugikan mereka dalam urusan agama dan dunia.

(5) Menjalin kebersamaan dan tolong-menolong dengan jemaah masjid dan para pengunjungnya, dengan menanyakan kabar mereka bila tidak hadir, menjenguk orang yang sakit di antara mereka, menyalatkan dan mengiringi jenazah mereka, serta mendampingi mereka dalam menghadapi musibah dan kesulitan.

BAB KEDUA: HUKUM-HUKUM TERKAIT IMAM

Pertama: Definisi Imamah

Imamah dalam salat adalah ketika seorang laki-laki maju ke depan untuk memimpin para jamaah sehingga mereka mengikutinya dalam salat. Adapun imam dalam salat adalah orang yang diikuti oleh para jamaah—yakni tempat mereka mencontoh dan menyesuaikan gerakan salat mereka.[50] [50] Lihat: Ḥāsyiyah Ar-Rauḍ Al-Murbi', (Hal. 2/296), serta Al-Imāmah fī Aṣ-Ṣalāh karya Al-Qaḥṭāniy, (Hal. 6).

Kedua: Disyariatkannya Imamah dan Keutamaannya

Imamah (kepemimpinan) dalam salat termasuk amalan terbaik yang diemban oleh orang-orang terbaik yang memiliki sifat-sifat mulia, berupa ilmu, bacaan, keadilan, dan lainnya, sebagaimana akan dijelaskan. Salat berjamaah tidak dapat terwujud tanpa imamah, dan ia termasuk syiar Islam yang paling agung.[51] [51] Lihat: Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, (Hal. 6/201).

Di antara keutamaan imamah adalah:

1. Keutamaan imamah sangat dikenal. Rasulullah ﷺ sendiri yang memimpin salat, begitu pula para khalifah setelah beliau. Hingga kini, tugas itu selalu diemban oleh orang Islam terbaik dalam hal ilmu dan amal.[52] [52] Lihat: Al-Imāmah fī Aṣ-Ṣalāh karya Al-Qaḥṭānī, (Hal. 9).

2. Imamah dalam salat adalah sebuah kepemimpinan syar‘i yang memiliki keutamaan yang diemban oleh orang-orang yang paling layak dan paling utama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Hendaknya yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling hafal Kitab Allah..."[53] Sudah maklum bahwa orang yang paling pandai membaca Al-Qur`an itu lebih utama, maka saat jabatan tersebut disandingkan padanya menjadi dalil atas keutamaannya.[54] [53] HR. Muslim, (No. 673) dari hadis Abu Mas'ūd al-Anṣārī -raḍiyallāhu 'anhu-. [54] Lihat: Asy-Syarḥ Al-Mumti' ‘alā Zādil-Mustaqni', (Hal. 2/41).

3- Doa Nabi ﷺ untuk para imam agar diberi petunjuk. Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang imam adalah penanggung jawab dan seorang muazin adalah orang yang dipercaya. Ya Allah, berilah petunjuk kepada para imam dan ampunilah para muazin." [55] [55] HR. Abu Daud, (No. 517) dan Tirmizi, (No. 207).

Maknanya: Imam adalah penanggung jawab, yaitu bertanggung jawab atas sahnya salat makmum, karena salat mereka terikat dengan salatnya. Makna sabda beliau: "Ya Allah, berilah petunjuk kepada para imam", yaitu berilah mereka petunjuk ke jalan yang benar, agar mereka melaksanakan salat dengan cara yang paling sempurna.[56] [56] Lihat: Syarḥ Abī Dāwud karya Al-'Ainiy, (Hal. 2/468), dan Faiḍ Al-Qadīr karya Al-Munāwiy, (Hal. 3/182).

Ketiga: Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam

Rasulullah ﷺ telah menjelaskan siapa yang paling berhak dan paling utama untuk menjadi imam. Beliau ﷺ bersabda, "Orang berhak mengimami suatu kaum adalah orang yang paling bagus bacaan Al-Qur`annya. Jika mereka setara dalam bacaan (hafalan), maka dipilih yang paling menguasai (mengerti) sunnah. Jika dalam penguasaan sunnah sama, maka yang dipilih adalah yang paling dahulu hijrah. Jika dalam hal hijrah sama, maka dipilih yang lebih dahulu memeluk Islam -dan dalam riwayat lain: yang paling tua umurnya-. Jangan sekali-kali seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya."[57] Orang yang paling pantas dan paling berhak menjadi imam adalah sebagai berikut: [57] HR. Muslim, (No. 673).

1- Orang yang paling banyak hafalan Al-Qur`annya dan paling bagus bacaannya, yakni yang menguasai bacaan Al-Qur`an dan membacanya dengan cara yang paling sempurna, serta yang paham fikih salat. Jika berkumpul orang yang lebih bagus bacaannya dengan orang yang bacaannya di bawahnya namun lebih paham fikih, maka didahulukan qari yang lebih paham fikih atas qari yang lebih bagus bacaannya namun tidak paham fikih. Sebab, kebutuhan terhadap pemahaman fikih dalam salat dan hukum-hukumnya lebih besar daripada kebutuhan terhadap bacaan yang bagus.

2- Kemudian yang paling paham sunnah. Apabila berkumpul dua imam yang setara dalam Al-Qur`an, tetapi salah satunya lebih menguasai fikih dan lebih paham sunnah, maka yang lebih menguasai fikih didahulukan. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Jika mereka setara dalam bacaan (hafalan), maka yang paling menguasai sunnah."

3- Kemudian, yang lebih dahulu hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, jika mereka setara dalam bacaan dan penguasaan sunnah. Ini berdasarkan sabda beliau ﷺ, "Jika dalam penguasaan sunnah sama, maka yang dipilih adalah yang paling dahulu hijrah."

4- Kemudian yang paling dahulu masuk Islam, jika mereka setara dalam hijrah. Ini berdasarkan sabda beliau ﷺ dalam hadis di atas, "Jika mereka setara dalam hijrah, maka yang paling lebih dulu masuk Islam." Yakni: masuk Islam.

5) Kemudian, yang lebih tua usianya, jika keduanya setara dalam semua perkara sebelumnya. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam salah satu riwayat hadis di atas: "Maka yang paling tua umurnya." Juga berdasarkan hadis Malik bin Ḥuwairiṡ -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Hendaklah salah satu dari kalian mengumandangkan azan dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam." [58] [58] HR. Bukhari, (No. 628) dan Muslim, (No. 674).

Nabi ﷺ mendahulukan yang paling tua usianya dalam hadis ini, karena keilmuan mereka berdekatan.

Maka apabila mereka setara dalam semua kriteria sebelumnya dan saling berebut, di mana setiap dari mereka ingin menjadi imam, maka dilakukan undian di antara mereka. Siapa yang menang dalam undian tersebut, dialah yang didahulukan; karena mereka setara dalam kelayakan, dan tidak mungkin untuk menggabungkan (mereka semua sebagai imam), maka dilakukan undian di antara mereka sebagaimana halnya dalam menentukan hak-hak lainnya.

Tuan rumah lebih berhak menjadi imam daripada tamunya, demikian pula penguasa -yakni imam tertinggi- lebih berhak menjadi imam daripada yang lain, apabila masing-masing dari keduanya layak menjadi imam. Ini berdasarkan sabda beliau ﷺ, "Janganlah seseorang mengimami orang lain di tengah keluarganya, dan tidak pula di dalam kekuasaannya."

Demikian pula imam rawatib masjid, maka ia lebih utama dari selainnya -kecuali penguasa- meskipun orang lain lebih paham Al-Qur`an dan lebih berilmu daripadanya. Ini berdasarkan keumuman hadis sebelumnya.

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mempunyai seorang mantan budak yang salat di sebuah masjid. Ketika Ibnu Umar datang, mantan budaknya mempersilakannya untuk menjadi imam, lalu Ibnu Umar berkata kepadanya, "Engkau lebih berhak menjadi imam di masjidmu."[59] [59] HR. Asy-Syāfi'iy dalam al-Umm, (Hal. 1/185), ‘Abd ar-Razzāq dalam Al-Muṣannaf, (Hal. 2/399), dan Al-Baihaqiy, (Hal. 3/126, No. 5531). An-Nawawiy berkata dalam Al-Khulāṣah (Hal. 2/701), “Sanadnya hasan atau sahih.” Sanadnya juga dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwā' Al-Galīl, (Hal. 2/302).

Karena mendahulukan orang lain daripada dirinya merupakan tindakan sewenang-wenang terhadapnya dan menyakiti hatinya.

Ulama berbeda pendapat mengenai keimaman anak kecil yang mumayiz untuk mengimami selainnya. Sebagian mereka membolehkannya, berdasarkan hadis 'Amru bin Salamah -raḍiyallāhu 'anhu-, "Dia mengimami kaumnya pada masa Nabi ﷺ ketika berusia enam atau tujuh tahun."[60] [60] HR. Bukhari, (No. 4302).

Orang yang salat sunnah sah (boleh) menjadi imam bagi orang yang salat fardu. Ini berdasarkan hadis Mu'aż bin Jabal -raḍiyallāhu 'anhu-, "Ia mengerjakan salat Isya bersama Nabi ﷺ, kemudian ia kembali dan mengimami kaumnya (melakukan) salat tersebut."[61] [61] HR. Bukhari, (No. 701) dan Muslim, (No. 465).

Keempat: Orang yang Diharamkan Menjadi Imam

Seseorang diharamkan menjadi imam pada keadaan-keadaan berikut:

1- Perempuan mengimami laki-laki dalam salat. Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ, "Suatu kaum tidak akan beruntung apabila mereka menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang perempuan."[62] Imamah termasuk jenis kepemimpinan, dan karena hukum asal seorang perempuan adalah diakhirkan di saf-saf belakang, sebagaimana yang disebutkan dalam sunnah dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sebaik-baik saf laki-laki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baik saf wanita adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan."[63] Hal demikian adalah untuk menjaga dan melindunginya. Jika ia diangkat menjadi imam, maka hal itu akan bertentangan dengan prinsip syariat ini. Para ulama telah berijmak mengenai masalah ini. Imam Ibnu Ḥazm -raḥimahullāh- berkata, "Mereka (para ulama) bersepakat bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki jika mereka mengetahui bahwa ia adalah seorang wanita. Jika mereka melakukannya, salat mereka tidak sah berdasarkan ijmak." [64] [62] HR. Bukhari, (No. 4425), dari hadis Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu-. [63] HR. Muslim, (No. 440). [64] Marātib Al-Ijmā', (Hal. 27).

2- Imamah orang yang berhadas dan orang yang ada najisnya, sedangkan ia mengetahui hal itu. Namun, apabila para makmum tidak mengetahui hal itu hingga salat selesai, maka salat mereka sah. Ini berdasarkan riwayat dari Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwa beliau salat mengimami orang-orang dalam keadaan junub, maka beliau mengulangi salatnya, dan tidak memerintahkan mereka untuk mengulangi (salat mereka)."[65] [65] HR. Ad-Daruquṭniy dalam Sunannya, (No. 1371).

Abdurrahman bin Mahdi -raḥimahullāh- berkata, "Ini adalah perkara yang disepakati: orang junub mengulangi (salatnya) sedangkan yang lain (makmumnya) tidak. Saya tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat dalam masalah ini."[66] [66] Sunan Ad-Daruquṭniy, (Hal. 2/188).

3. Imamah orang yang tidak hafal Surah Al-Fātiḥah, tidak bisa membacanya, atau mengidgamkan huruf yang tidak boleh diidgamkan di dalamnya, seperti orang yang mengidgamkan huruf ha` ke dalam huruf rā` dalam firman-Nya Ta'ala, "Al-hamdulillāhirabbil-'ālamīn." Artinya: Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. [QS. Al-Fātiḥah: 2]. Karena ia meleburkan huruf ke dalam huruf yang tidak semisal atau tidak berdekatan dengannya; demikian juga jika ia mengganti satu huruf dengan huruf lain, seperti orang yang mengganti huruf rā` dengan yā`, atau melakukan kesalahan bacaan yang mengubah makna, maka imamah orang seperti ini tidak sah kecuali bagi orang yang semisalnya, karena ketidakmampuannya untuk menunaikan rukun salat atau karena merusaknya.

4- Imamah seorang ahli bidah yang dianggap kafir karena bidahnya. Hal ini berdasarkan firman-Nya Ta'ala, "Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir)? Mereka tidak sama." [QS. As-Sajdah: 18]. Fasik di sini ialah orang kafir, sebagaimana yang nampak jelas dari konteks ayat-ayatnya.

5- Haram menjadi imam di masjid yang memiliki imam ratib, maka tidak sah imamah orang lain sebelumnya, kecuali dengan seizinnya, atau bila ia terlambat dan waktu sudah sempit.[67] [67] Lihat: Al-As`ilah wal-Ajwibah Al-Fiqhiyyah karya As-Salmān, (Hal. 1/163).

Kelima: Orang yang Dimakruhkan Imamahnya

Imamah orang-orang berikut hukumnya makruh:

1- Al-Laḥḥān, yaitu orang yang banyak melakukan al-laḥn (kesalahan) dalam bacaan yang tidak mengubah makna, baik pada surah Al-Fātiḥah maupun selainnya, seperti jika ia membaca: (Alḥamda lillāh) dengan memfatḥahkan huruf dal, maka salatnya sah, namun dimakruhkan imamahnya. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Yang berhak mengimami salat suatu kaum adalah orang yang paling bagus bacaan Al-Qur`annya." [68] [68] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

Apabila laḥn mengubah makna pada selain Al-Fātiḥah karena lupa, ketidaktahuan, atau karena kelainan pada lidahnya, maka imamahnya sah tapi makruh, karena seandainya ia meninggalkan bacaan selain Al-Fātiḥah, niscaya keimamannya sah, maka demikian pula jika ia melakukan laḥn di dalamnya. Namun jika ia sengaja melakukannya, maka salatnya batal, karena ia bermain-main dalam salatnya.

2- Orang yang mengulang-ulang sebagian huruf, seperti mengulang huruf Fā`, Tā`, atau huruf lainnya, dengan tujuan menambah huruf pada bacaan.

3- Orang fasik dan orang yang berbuat bidah, namun bidah itu tidak sampai menjadikannya kafir.[69] [69] Lihat: Kasysyāf Al-Qinā', (Hal. 1/ 475) dan setelahnya.

4- Orang yang mengimami suatu kaum padahal mayoritas mereka membencinya dengan alasan yang benar. Abu Umāmah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tiga orang yang salatnya tidak akan melampaui telinga mereka: seorang budak yang kabur hingga ia kembali, seorang istri yang bermalam sementara suaminya dalam keadaan marah, dan seorang imam bagi suatu kaum sedangkan mereka membencinya." [70] [70] HR. Tirmizi, (No. 360) dan dia berkata, "Hadis ini ḥasan garīb dari jalur ini."

Imam Tirmizi mengatakan, "Sebagian ahli ilmu memakruhkan seseorang mengimami suatu kaum sementara mereka membencinya, namun jika imam tersebut bukan seorang yang zalim maka dosanya kembali kepada orang yang membencinya. Sementara dalam hal ini Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa apabila orang yang membencinya itu hanya satu, dua atau tiga saja, maka tidak apa-apa mengimami mereka kecuali yang membencinya mayoritas." [71] [71] Sunan Tirmizi, (Hal. 2/192).

Apabila mereka membencinya karena ia bersemangat mengikuti sunnah dalam salat, yaitu dengan membacakan surah-surah yang disunnahkan dan salat bersama mereka dengan tenang, maka keimamannya bagi mereka tidak makruh, karena mereka membencinya tanpa alasan yang benar, sehingga kebencian mereka tidak diperhitungkan. Seyogianya, jika mereka membencinya tanpa alasan yang benar, ia menasihati, mengingatkan, dan berusaha melunakkan hati mereka, serta salat bersama mereka sesuai tuntunan sunnah. Apabila Allah mengetahui ketulusan niatnya untuk menyatukan hati mereka, niscaya Allah akan memudahkan hal itu baginya.[72] [72] Lihat: Asy-Syarḥ Al-Mumti' 'alā Zādil-Mustaqni', (Hal. 4/ 253).

Keenam: Posisi Imam dan Makmum

Posisi imam disunnahkan berada di depan para makmum, lalu mereka berdiri di belakang imam jika berjumlah dua orang atau lebih, karena Nabi ﷺ apabila hendak salat, beliau maju, dan para sahabat beliau berdiri di belakangnya. Juga berdasarkan apa yang tertera dalam hadis, "Bahwa Jābir dan Jabbār -raḍiyallāhu 'anhumā-, salah satu dari keduanya berdiri di sebelah kanan beliau ﷺ ketika beliau sedang salat dan yang lainnya di sebelah kiri beliau, lantas beliau mengambil tangan keduanya hingga memosisikan keduanya di belakang beliau." [73] [73] HR. Muslim, (No. 3010) dari hadis panjang riwayat Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Seorang laki-laki (yang jadi makmum) berdiri di sebelah kanan imam sejajar dengannya. Hal ini berdasarkan pada perkataan Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Rasulullah ﷺ berdiri untuk salat, lalu aku berdiri di sebelah kirinya, kemudian beliau memegang telingaku dan memutarku ke sebelah kanannya." [74] [74] HR. Bukhari, (No. 6316) dan Muslim, (No. 763).

Kaum wanita berada di belakang saf-saf laki-laki. Ini berdasarkan hadis Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, "Aku dan seorang anak yatim membuat barisan di belakang Nabi ﷺ, sementara wanita tua itu di belakang kami."[75] [75] HR. Bukhari, (No. 380) dan Muslim, (No. 658).

Sebaiknya imam berdiri di tengah-tengah saf. Al-'Allāmah Ibnu Bāz -raḥimahullāh- berkata, "Sunnahnya adalah imam berada di tengah masjid. Inilah sunnah amaliah yang telah menjadi amalan kaum muslimin."[76] [76] Dinukil oleh Syekh Sa’īd Al-Qaḥṭāniy -raḥimahullāh- dalam kitab Al-Imāmah fī Aṣ-Ṣalāh, (Hal. 55).

Beliau -raḥimahullāh- juga berkata, "Saf dimulai dari tengah, dari arah imam, dan bagian kanan setiap saf lebih utama daripada kirinya. Tidak boleh memulai suatu saf sampai saf yang sebelumnya sempurna."

Ketujuh: Mendahului Imam

Makmum wajib memulai gerakan-gerakan salat setelah imamnya, serta meniru dan mengikutinya dalam setiap gerakannya. Sudah semestinya seorang pengikut dan makmum tidak mendahului yang diikutinya, tidak pula menyamainya, melainkan ia memperhatikan kondisinya dan melakukan gerakan yang sama setelahnya. Konsekuensinya adalah ia tidak boleh menyelisihinya dalam kondisi apa pun. Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Karena itu, janganlah kalian menyelisihinya. Apabila ia rukuk, maka rukuklah kalian; apabila ia mengucapkan, ‘Sami‘allāhu liman ḥamidah’, maka ucapkanlah, ‘Rabbanā laka al-ḥamd’; apabila ia sujud, maka sujudlah kalian; dan apabila ia salat dalam keadaan duduk, maka salatlah kalian semua dalam keadaan duduk. Luruskanlah saf dalam salat, karena meluruskan saf termasuk bagian dari baiknya pelaksanaan salat." [77] [77] HR. Bukhari, (No. 722) dan Muslim, (No. 417).

Diharamkan mendahului Imam dalam seluruh rukun. Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Rasulullahﷺ salat mengimami kami pada suatu hari. Ketika beliau telah menyelesaikan salat, maka beliau menghadap ke kami dengan wajahnya seraya bersabda, "Hai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian. Maka janganlah kalian mendahuluiku dalam rukuk, sujud, berdiri, ataupun dalam salam. Sesungguhnya aku melihat kalian, baik yang berada di depanku maupun di belakangku."[78] Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Tidakkah salah seorang di antara kalian takut, ketika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau menjadikan rupanya seperti rupa keledai?" [79] [78] HR. Muslim, (No. 426). [79] HR. Bukhari, (No. 691) dan Muslim, (No. 427).

Siapa yang melakukan takbiratul ihram sebelum imamnya, maka salatnya tidak sah, karena syaratnya adalah melakukannya setelah imamnya, dan dia telah melewatkannya.

Kedelapan: Hukum-Hukum Lain Terkait Imamah dan Jemaah

Di antara hukum-hukum yang terkait imamah dan jemaah selain yang sudah disebutkan:

1- Anjuran agar orang-orang yang dewasa, berakal, dan terhormat berdiri di belakang imam. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Hendaklah yang berada di belakangku dari kalian adalah orang-orang dewasa dan berakal, kemudian orang-orang yang tingkatannya di bawah mereka, berikutnya yang di bawahnya lagi." [80] [80] HR. Muslim dari hadis Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- (No. 432).

2- Semangat meraih saf pertama. Para makmum dianjurkan untuk maju ke saf pertama dan bersemangat melakukannya, serta waspada terhadap keterlambatan. Abu Sa'id al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melihat para sahabatnya terlambat, beliau pun bersabda kepada mereka,

"Majulah kalian dan ikutilah aku, dan hendaklah orang-orang yang berada di belakang kalian mengikuti kalian. Akan senantiasa ada suatu kaum yang terus-menerus terlambat hingga Allah pun menjadikan mereka tertinggal."[81] Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sekiranya manusia mengetahui (pahala besar) yang ada pada azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya melainkan harus mengundi, niscaya mereka akan mengundinya."[82] Makna sabda beliau: "Niscaya mereka akan mengundinya", Maksudnya, niscaya mereka akan mengadakan undian di antara mereka terkait siapa yang akan berdiri di saf pertama. [81] HR. Muslim, (No. 438). [82] HR. Bukhari, (No. 615) dan Muslim, (No. 437).

Adapun para wanita, maka mereka dianjurkan untuk berdiri di saf-saf yang terakhir. Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sebaik-baik saf laki-laki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baik saf wanita adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan."[83] Hal ini berlaku apabila mereka salat di belakang laki-laki tanpa pembatas. Adapun jika mereka salat di musala yang tertutup dari laki-laki, maka mereka menyempurnakan saf pertama, lalu saf berikutnya.[84] [83] HR. Muslim, (No. 440). [84] Lihat: Majmū' Fatāwā Ibni Bāz, (Hal. 12/196).

3- Hendaknya imam tidak tergesa-gesa dalam membaca Al-Fātiḥah dan membacanya secara perlahan, sehingga makmum memiliki kesempatan untuk membacanya.[85] [85] Lihat: Al-Minẓār fī Bayān Kaṡīr min Al-Akhṭā' Asy-Syā'i'ah karya Ṣāliḥ Ālu Asy-Syaikh, (Hal. 53).

4- Tidak sah salat seorang lelaki sendirian di belakang saf. Hal ini berdasarkan riwayat dari Wābiṣah bin Ma’bad -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa seorang lelaki mengerjakan salat di belakang saf sendirian, lalu Nabi ﷺ menyuruhnya untuk mengulangi salatnya tersebut.[86] [86] HR. Tirmizi, (No. 230), dan dia berkata, "Hadis Wābiṣah adalah hadis hasan."

Kesembilan: Sunnah-Sunnah yang Sebaiknya Dilakukan Imam

Imam hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam keimamannya. Di antara sunnah-sunnah tersebut:

1- Meringankan salatnya dan memperhatikan kondisi para jemaah dengan tidak tergesa-gesa dalam salatnya. Imam tidak boleh melaksanakan salat dengan sehingga para makmum tidak dapat melaksanakan rukun-rukun dan wajib-wajib salat. Hendaknya ia tidak tergesa-gesa dalam bacaannya agar para makmum di belakangnya dapat menyempurnakan salat mereka. Abu Mas'ūd Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sengaja terlambat dari salat Subuh karena si polan yang memanjangkan salatnya bersama kami. Maka aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ dalam suatu nasihat lebih marah daripada hari itu. Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya di antara kalian ada orang-orang yang membuat (orang lain) lari. Maka siapa pun di antara kalian yang salat mengimami orang lain, hendaklah ia meringankannya; karena di antara mereka ada orang lemah, orang tua, dan orang yang memiliki keperluan." [87] [87] HR. Bukhari, (No. 90).

2- Memerintahkan jemaah untuk meluruskan dan merapatkan saf sebelum memulai salat, karena Nabi ﷺ melakukannya dan memerintahkannya kepada orang-orang yang salat. An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah ﷺ meluruskan saf-saf kami seolah beliau sedang meluruskan anak panah, hingga beliau yakin bahwa kami telah memahami hal itu dari beliau. Kemudian beliau keluar (untuk salat) di suatu hari, lalu berdiri dan hampir bertakbir, ternyata beliau melihat seseorang yang dadanya maju dari saf, maka beliau bersabda, 'Wahai hamba-hamba Allah, luruskan saf-saf kalian, atau (jika tidak maka) Allah akan menjadikan kalian berselisih pada wajah-wajah kalian." [88] [88] HR. Bukhari, (No. 717) dan Muslim, (No. 436). Redaksi ini milik Muslim.

Imam An-Nawawi -raḥimahullāh- berkata, Kata Al-Qidāḥ -huruf qāf berharakat kasrah- maknanya kayu anak panah ketika diukir dan diraut. Maksudnya: ia diluruskan dengan sangat bersungguh-sungguh hingga seakan-akan anak panah diluruskan dengannya karena saking lurus dan seimbangnya."[89] [89] Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim karya An-Nawawi, (Hal. 4/157).

3- Memerintahkan mereka untuk menyempurnakan saf pertama kemudian yang berikutnya. Apabila terdapat kekurangan, maka hendaknya kekurangan itu hanya di saf paling akhir. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Tidakkah kalian mau bersaf layaknya para malaikat bersaf di sisi Tuhan mereka?" Kami menjawab, "Wahai Rasulullah, bagaimana para malaikat bersaf di hadapan Tuhan mereka?" Beliau bersabda, "Mereka menyempurnakan saf-saf yang terdepan, dan mereka saling merapatkan shaf." [90] [90] HR. Muslim dari hadis Jabir bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhu-, (No. 430).

4- Meneladan Nabi ﷺ dalam bacaan salatnya. Nabi ﷺ sering membaca Ṭiwāl Al-Mufaṣṣal di salat Subuh, membaca Qiṣār Al-Mufaṣṣal di salat Magrib, dan Awsāṭ Al-Mufaṣṣal di salat Isya, Zuhur, dan Asar. Sulaiman bin Yasar meriwayatkan dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku tidak pernah salat di belakang seorang pun yang salatnya lebih mirip dengan salat Rasulullah ﷺ daripada si polan." Sulaiman berkata, "Ia memanjangkan dua rakaat pertama ketika salat Zuhur dan meringankan dua rakaat terakhir, ia juga meringankan salat Asar, dan membaca Qiṣār Al-Mufaṣṣal di salat Maghrib, membaca Wasaṭ Al-Mufaṣṣal di salat Isya, dan membaca Ṭiwāl Al-Mufaṣṣal di salat Subuh dengan." [91] [91] HR. Nasa`i, (No. 982). Al-Ḥāfiẓ berkata dalam Bulūgul Marām, (No. 286), “Sanadnya sahih.”

Ṭiwāl al-Mufaṣṣal: dari surah Al-Ḥujurāt sampai Al-Burūj. Ausāṭ Al-Mufaṣṣal: dari surah Al-Burūj sampai surah Al-Bayyinah. Sedangkan Qiṣār Al-Mufaṣṣal: dari surah Al-Bayyinah sampai akhir Alquran.[92] [92] Lihat: Mirqāh Al-Mafātīḥ, (Hal. 2/700).

Kesepuluh: Kriteria Imam

Imam masjid merupakan pilar dan kekuatan masjid. Dengannya, masjid menunaikan risalahnya dalam menyebarkan dakwah, menyadarkan masyarakat, dan memberi pencerahan kepada manusia tentang urusan-urusan agama mereka. Apabila seorang imam itu alim, bijaksana, cerdas, serta memahami adat dan keadaan masyarakatnya, maka pengaruhnya akan baik dan bermanfaat bagi jemaah masjid dan penduduk di lingkungan tempat masjid itu berada. Ia mengajari, membimbing, dan menuntun mereka kepada segala bentuk kebaikan dan keutamaan.

Begitu pula para imam yang telah memenuhi syarat-syarat keimaman. Pada masa awal Islam, Nabi ﷺ adalah imamnya, kemudian para Khulafaurasyidin, kemudian para penguasa, panglima, ulama, dan tokoh besar. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang memegang jabatan ini harus memiliki kedudukan yang tinggi dalam bidang agama, akhlak, ilmu, dan perilaku.

Di sinilah tampak pentingnya tugas ini dalam kehidupan manusia. Sebab, kekuatan para imam akan tampak pada masyarakat mereka, dan kelemahan mereka pun akan tampak pengaruhnya pada masyarakat tersebut. Karena masjid adalah yang mengajarkan masyarakat untuk menghubungkan ucapan dengan perbuatan. Maka apabila sang imam lemah ilmunya, akalnya, atau buruk akhlak dan perilakunya, ia akan mendatangkan mudarat dan tidak memberi manfaat. Jika di antara tugas seorang imam adalah mengarahkan jemaah salat kepada kebaikan, kebajikan, dan kesalehan, maka sangat sulit bagi seorang imam yang jahil untuk melaksanakan tugas yang mulia ini.

Adakalanya seorang imam telah memenuhi persyaratan untuk tugas ini dari segi keilmuan dan kemampuan pribadinya, namun ia disibukkan dengan pekerjaan-pekerjaan lain yang berdampak pada kualitas kinerjanya. Hal ini membuatnya datang terlambat dari waktu-waktu pelaksanaan salat dan tidak memiliki cukup waktu untuk memurajaah surah atau ayat yang akan dibacanya dalam salat, maka kita dapati ia salat dengan membaca surah atau ayat-ayat tertentu saja dan tidak pernah berganti.

Terkadang ia dikuasai oleh hawa nafsu, kejahilan, perselisihan, atau ekstremisme yang tercela, sehingga ia menyimpang dari objektivitas, arahan yang mendidik, dan dakwah dengan hikmah serta nasihat yang baik.

Sesungguhnya masjid memiliki peran yang agung dalam agama ini. Ia adalah menara petunjuk tempat seorang hamba terhubung dengan Tuhannya, imannya semakin kukuh, dan tempat ia berkumpul dengan saudara-saudaranya untuk saling bekerja sama menyebarkan keluhuran dan memerangi kehinaan. Masjid tidak akan mampu menjalankan fungsi tersebut kecuali jika Allah Ta'ala menyiapkan untuknya seorang imam yang memiliki kualifikasi keilmuan dan akhlak yang dipersyaratkan bagi siapa pun yang menempati posisi agung ini, serta mampu menunaikan tugas-tugas dari jabatan yang mulia tersebut.

Komponen-komponen keilmuan terpenting yang harus dimiliki seorang imam:

1- Ikhlas dalam beramal kepada Allah, agar dia didukung, diberi kemenangan, diterima, dan dicintai di sisi Allah dan di sisi manusia.

2 - Menjauhi sikap ria dan membanggakan diri, karena sesungguhnya segala urusan dan amalan bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan balasan sesuai apa yang ia niatkan. Barang siapa berhias dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, niscaya Allah Ta'ala akan mempermalukannya.

3 - Menghafal Al-Qur`an seluruhnya atau sebagiannya, senantiasa mengulang-ulang hafalannya, dan memiliki amalan rutin harian untuk membaca Al-Qur`an.

4 - Menghafal sejumlah hadis Nabi, dari Riyāḍuṣ Ṣāliḥīn, Al-Arba'in An-Nawawiyah, Bulūgul Marām, atau kitab-kitab hadis terpercaya lainnya.

5- Mempelajari akidah yang benar, akidah Salafusalih.

6 - Mempelajari fikih tentang hukum-hukum agama, khususnya fikih ibadah yang berkaitan dengan taharah, salat, zakat, dan puasa, serta fikih muamalah, agar ia mengetahui kaidah-kaidah dalam bekerja dan membelanjakan harta, memperingatkan manusia dari penipuan, pengelabuan, serta memakan harta orang lain secara batil. Ia juga harus memperingatkan mereka dari sifat berlebih-lebihan, boros, kikir, dan pelit, sehingga pengelolaan harta mereka berlandaskan Al-Qur`an dan sunnah.

7 - Menguasai bahasa Arab agar mengetahui makna-makna yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya ﷺ, karena sesungguhnya Al-Qur`an diturunkan dalam bahasa Arab.

8 - Membaca sirah Nabawiyah, Syamā`il Muhammadiyah (sifat-sifat Nabi), dan kisah-kisah para salafusalih, karena di dalamnya terdapat keteladanan yang saleh, suri teladan yang baik, kekayaan ilmiah yang bermanfaat, dan wawasan keislaman yang luhur.

9- Hendaknya dia mengenal para ulama di negerinya dan ulama lainnya yang kokoh ilmunya, yang dikenal lurus akidah, ilmu, dan akalnya, serta merujuk kepada mereka dalam segala permasalahan agama yang dibutuhkan dan untuk menyelesaikan problematika masyarakatnya.

10- Mengetahui sekte-sekte Islam dan akidah-akidahnya, aliran-aliran pemikiran dan tujuan-tujuannya, serta mazhab-mazhab yang merusak dan target-targetnya, sehingga ia mampu mendebatnya berdasarkan Kitabullah Ta'ala dan sunnah Rasul-Nya ﷺ serta apa yang telah ditulis oleh para ulama Islam yang ahli, mengkritisi kepalsuannya, dan memperingatkan dari kebatilannya.

11- Mengenal berbagai media informasi, mengetahui kelebihan dan kekurangannya, cara memanfaatkannya dalam berdakwah, serta mewaspadai bahaya yang ada di dalamnya bagi dirinya dan masyarakatnya.

Apabila unsur-unsur ini terpenuhi pada diri seorang imam masjid, maka hal itu akan mewujudkan istikamah dan keseimbangan, dengan izin Allah Ta'ala.

Kriteria Utama Terkait Akhlak:

1- Seyogianya seorang imam masjid menjadi dai dan guru bagi jemaah masjid dan orang-orang yang mendatangi masjidnya dari masyarakat setempat dan lainnya. Maka dia harus menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai teladan, karena beliau adalah teladan yang saleh, panutan yang baik, dan sosok paling tertinggi bagi umat dan para pemimpin. Allah Ta'ala berfirman, "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah, (kedatangan) hari kiamat, dan yang banyak mengingat Allah." [QS. Al-Aḥzāb: 21].

Hendaknya ia menjauhkan dirinya dan para jemaah masjidnya dari pembicaraan tentang urusan dunia dan politik, dan menjadikan masjid terbatas hanya untuk ilmu dan ibadah.

2- Dia harus berpenampilan bersih dan rapi, juga menjaga kebersihan masjid, menata dan merapikan barang-barangnya, merawat fasilitas-fasilitasnya, menjauhi sikap berlebihan, dan menghindari hiasan masjid.

3- Dia harus berpenampilan dan berakhlak baik dengan mengikuti sunnah Nabi ﷺ seperti memelihara jenggot dan memendekkan kumis serta menjauhi isbal (menjulurkan hingga menutupi kedua mata kaki) dalam berpakaian, senantiasa menjaga kewibawaan dan ketenangan, dan mengikuti jejak para salafusalih terdahulu -raḥimahumullāh-.

4- Dia harus bersikap lembut, penyantun, dan penyayang, karena sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu melainkan akan membuatnya rusak. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Sungguh, tidaklah kelembutan ada pada suatu perkara melainkan akan menjadikannya indah. Sebaliknya, tidaklah kelembutan dicabut dari suatu perkara melainkan akan menjadikannya buruk." [93] [93] HR. Muslim, (No. 2594).

Apabila salah satu jemaah masjid melakukan kesalahan, maka seorang imam tidak menegurnya dengan keras, melainkan menasihatinya dengan lembut dan mengajarinya dengan cara yang baik. Mu'āwiyah bin Al-Ḥakam As-Sulamī -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Ketika aku salat bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba seseorang dari kaum itu bersin, maka aku mengucapkan, "Yarḥamukallāhu" (artinya, semoga Allah merahmatimu). Lalu kaum itu menatapku dengan mata mereka, maka aku berkata, "Celakalah aku, kenapa kalian memandangiku?" Lalu mereka memukul-mukulkan tangan ke paha mereka. Ketika aku melihat mereka menyuruhku diam, aku pun diam. Ketika Rasulullah ﷺ selesai salat -ayah dan ibuku menjadi tebusannya- aku tidak pernah melihat seorang guru sebelum dan sesudahnya yang lebih bagus cara mengajarnya dibanding beliau. Demi Allah, beliau tidak membentakku—yakni: tidak mengasariku dan tidak menghardikku—tidak memukulku, dan tidak mencelaku. Beliau bersabda, "Sesungguhnya salat ini tidak layak di dalamnya ada sesuatu dari ucapan manusia, ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur`an." [94] [94] HR. Muslim, (No. 537).

5- Hendaknya ia bersikap lemah lembut dan berhati halus, agar orang-orang berkumpul di sekelilingnya untuk mengambil manfaat dari kasih sayangnya, bantuannya, dan ilmunya, mendampingi mereka dalam musibah dan kebutuhan mereka, serta bermusyawarah dengan mereka dalam hal-hal yang berkaitan dengan peran masjid.

Rasulullah ﷺ berada pada kedudukan tertinggi dari semua itu, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman tentang beliau, "Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertawakal." [QS. Āli 'Imrān: 159].

6- Dia harus menghiasi diri dengan sifat sabar dan yakin, serta jujur dalam perkataannya, agar layak memperoleh kehormatan sebagai imam di masjidnya dan di tengah jemaahnya, karena sesungguhnya sabar dan yakin akan mengantarkan seorang hamba kepada derajat kepemimpinan dalam agama. Allah Ta'ala berfirman, "Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami selama mereka sabar dan yakin kepada ayat-ayat Kami." [QS. As-Sajdah: 24].

7- Dia harus jujur dalam perkataannya, baik dalam khotbah Jumat, kajian dan nasihat, maupun dalam perbincangannya dengan sesama manusia, agar ia tergolong orang-orang yang jujur, mendapat petunjuk, dan beruntung. Disebutkan dalam sebuah hadis dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Hendaknya kalian jujur karena kejujuran itu menuntun kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan itu mengantarkan ke surga. Seseorang akan selalu jujur dan berusaha untuk jujur sehingga dicatat di sisi Allah sebagai orang jujur. Sebaliknya, jauhilah dusta karena dusta itu menjerumuskan kepada kejahatan, dan sesungguhnya kejahatan itu menjerumuskan ke neraka. Seseorang akan selalu berdusta dan berupaya untuk berdusta sampai dicatat di sisi Allah sebagai pendusta." [95] [95] HR. Bukhari, (No. 6094) dan Muslim, (No. 2607) dari hadis Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu-.

Dusta adalah keburukan dan bala. Dusta yang paling besar adalah berdusta atas nama Allah Ta'ala dan berkata tentang-Nya tanpa ilmu. Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah (Muhammad), "Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kalian berkata-kata atas nama Allah apa yang tidak kalian ketahui.” [QS. Al-A'rāf: 33].

Maka ayat yang mulia ini menghimpun dosa-dosa paling besar, dimulai dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu berbicara tentang Allah Ta'ala tanpa ilmu terkait nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan syariat-Nya.

Berdusta atas nama Rasulullah ﷺ adalah termasuk kedustaan yang paling besar dan dosa yang paling keji, serta termasuk dosa besar yang pelakunya diancam dengan neraka. Al-Mugirah bin Syu'bah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya kedustaan atas diriku tidak seperti kedustaan atas selainku. Barang siapa sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka." [96] [96] HR. Bukhari, (No. 1291) dan Muslim, (No. 4).

Menjauhi kedustaan, sekalipun dengan niat baik untuk tujuan memotivasi kepada kebaikan dan memperingatkan dari keburukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian penceramah, karena sesungguhnya itu merupakan suatu keburukan yang tidak mengandung kebaikan maupun petunjuk, dan pengucapnya menanggung dosa, bukan mendapat pahala, serta rugi, bukan mendapat keuntungan.

8- Dia harus bersikap amanah dalam menyampaikan perkataan, memastikan kebenaran berita, tidak terburu-buru dalam menerima isu-isu, dan hanya bersandar pada perkataan yang terpercaya. Allah Ta'ala telah memerintahkan kita demikian dalam firman-Nya, "Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang yang fasik datang membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kalian tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kalian menyesali perbuatanmu itu." [QS. Al-Ḥujurāt: 6].

9- Hendaknya dia bersungguh-sungguh dalam menutupi aib orang lain dan menyembunyikan rahasia mereka. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Sebaliknya, barang siapa mencari-cari aib kaum muslimin, maka Allah akan mencari-cari aibnya hingga mempermalukannya meskipun di dalam rumahnya sendiri. Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ﷺ bersabda, "Siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya kelak di hari kiamat."[97] Abu Barzah Al-Aslami -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai sekalian orang-orang yang beriman dengan lisannya tetapi iman belum masuk ke dalam hatinya! Janganlah menggunjing sesama muslim dan jangan mencari-cari kesalahan mereka. Siapa yang mencari-cari kekurangan mereka, maka Allah akan mencari-cari kekurangannya, dan siapa yang dicari kekurangannya, maka pasti Allah akan mempermalukannya sekalipun ia di dalam rumahnya." [98] [97] HR. Bukhari, (No. 2442) dan Muslim, (No. 2580). [98] HR. Abu Daud, (No. 4880). Kriteria-kriteria bisa dilihat dalam kitab "Imam Masjid, Kriteria Ilmiah dan Akhlaknya" karya Syekh Su’ud bin Muhammad Al-Basyar.

BAB KETIGA: SALAT JUMAT DAN KHOTBAHNYA

Pertama: Salat Jumat

Masalah Pertama: Pengertian Salat Jumat dan Waktunya

A. Pengertian Salat Jumat

Jumat adalah salah satu hari dalam sepekan, pada hari itu dilaksanakan salat khusus, yaitu salat Jumat.[99] [99] Lihat: Mu’jam Lugah al-Fuqahā`, Muḥammad Rawwās Qal’ajī dan lainnya, (Hal. 166).

Hidayah Allah kepada umat ini untuk (memuliakan) hari Jumat merupakan keutamaan yang agung. Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Kita umat yang terakhir, namun yang terdahulu pada hari kiamat, hanya saja mereka diberi Kitab sebelum kita, dan kita diberikannya sesudah mereka. (Hari) ini adalah hari yang diwajibkan atas mereka (untuk memuliakannya), namun mereka berselisih tentangnya. Lalu Allah menunjukkannya kepada kita. Maka dalam hal ini mereka mengikuti kita, kaum Yahudi besok, dan kaum Nasrani lusa." [100] [100] HR. Bukhari, (No. 876) dan Muslim, (No. 855).

Hari Jumat adalah hari terbaik yang matahari terbit padanya. Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sebaik-baik hari yang padanya matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu ia dikeluarkan darinya." [101] [101] HR. Muslim, (No. 854).

Salat Jumat hingga Jumat berikutnya adalah penghapus dosa antara keduanya. Ini berdasarkan hadis Abu Hurairah -raḍiyallahu 'anhu-, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Salat lima waktu, (salat) Jumat ke Jumat berikutnya, dan (puasa) Ramadan ke Ramadan berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya jika dosa besar dijauhi." [102] [102] HR. Muslim, (No. 233).

Salat Jumat merupakan salat tersendiri yang berbeda dengan salat Zuhur dalam jumlah rakaat, mengeraskan bacaan, khotbah, dan syarat-syaratnya yang ditetapkan, tetapi sama dengannya dalam hal waktu.

B. Waktu Salat Jumat

Waktu salat Jumat adalah waktu Zuhur, yaitu dari setelah tergelincirnya matahari hingga bayangan suatu benda sama dengan panjang bendanya setelah waktu zawal. Ini berdasarkan hadis Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi ﷺ melaksanakan salat Jumat ketika matahari sudah tergelincir.[103] Yakni, matahari condong ke arah barat dan bergeser dari tengah langit, dan itulah waktu salat Zuhur. [103] HR. Bukhari, (No. 904).

Masalah Kedua: Hukum Salat Jumat dan Siapa Yang Wajib Melaksanakannya?

A. Hukum Salat Jumat

Salat Jumat adalah fardu 'ain bagi laki-laki. Ini berdasarkan Allah Ta'ala, "Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." [QS. Al-Jumu'ah: 9]. Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas tangga mimbarnya, "Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan (maksudnya: tidak mengerjakan) salat Jumat, atau jika tidak, Allah benar-benar akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar menjadi orang yang lalai." [104] [104] HR. Muslim, (No. 865).

Kaum muslimin juga telah berijmak terkait kewajiban salat Jumat. Ibnul-Munżir -rahimahullāhu ta'ālā- berkata, "Para ulama telah berijmak bahwa Jumat itu wajib atas orang-orang merdeka yang balig, mukim, dan tidak memiliki uzur."[105] [105] Al-Ijmā', (Hal. 40).

B. Siapa saja yang wajib melaksanakannya?

Jumat itu wajib bagi setiap muslim laki-laki, merdeka, balig, berakal, mampu untuk mendatanginya, dan mukim. Maka tidak wajib atas: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang gila, orang yang sakit, atau musafir. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ṭariq bin Syihab -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Salat Jumat itu wajib bagi setiap Muslim secara berjemaah, kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang yang sakit." [106] [106] HR. Abu Daud, (No. 1067).

Adapun seorang musafir, maka ia tidak wajib melaksanakan salat Jumat, karena Nabi ﷺ tidak pernah mengerjakan salat Jumat dalam berbagai perjalanan beliau. Hari Arafah, saat beliau melaksanakan haji bertepatan dengan hari Jumat, namun demikian beliau salat Zuhur dan menjamak salat Asar dengannya.

Ibnul-Munżir -raḥimahullāhu ta'ālā- telah menukilkan ijmak terkait hal itu, lalu berkata, "Para ulama berijmak bahwa salat Jumat tidak wajib atas anak kecil dan perempuan... dan mereka berijmak bahwa salat Jumat itu wajib bagi orang-orang merdeka yang telah balig, mukim, dan yang tidak memiliki uzur."[107] [107] Al-Ijmā', (Hal. 40).

Apabila seorang budak, wanita, anak kecil, orang sakit, atau musafir tetap mengerjakan salat Jumat, maka itu sah dan cukup untuk mengganti salat Zuhur.

Salat Jumat tidak wajib bagi orang Badui yang berpindah-pindah untuk mencari tempat menggembala dan air, karena kaum Badui pada masa Nabi ﷺ berada di sekitar Madinah, dan Nabi ﷺ tidak memerintahkan mereka untuk salat Jumat. Imam Ahmad berkata, "Tidak ada kewajiban salat Jumat bagi penduduk badui, karena mereka berpindah-pindah. Maka, gugurnya kewajiban tersebut beralasan karena faktor berpindah-pindah. Dengan demikian, setiap orang yang menetap dan tidak berpindah-pindah atas kemauannya sendiri, maka ia tergolong penduduk desa (yang wajib salat Jumat)."[108] [108] Majmū' Al-Fatāwā, (Hal. 24/166).

Salat Jumat sah dilaksanakan dengan tiga orang: satu orang berkhotbah dan dua orang mendengarkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "...maka segeralah kalian mengingat Allah..." [QS. Al-Jumu'ah: 9]. Ini disebut jamak, dan jumlah minimal jamak adalah tiga.

Masalah Ketiga: Tata Cara Salat Jumat

Salat Jumat terdiri dari dua rakaat, di dalamnya bacaan dikeraskan, karena Nabi ﷺ melakukannya seperti itu, dan para ulama telah berijmak terkait hal tersebut. Ibnu Hazm -raḥimahullāh- berkata, "Para ulama berijmak bahwa salat Jumat -apabila dilaksanakan sesuai syarat-syaratnya- terdiri dari dua rakaat yang bacaannya dikeraskan."[109] [109] Marātib al-Ijmā', (Hal. 33).

Disunnahkan membaca Al-Fātiḥah dan Surah Al-A'lā di rakaat pertama, sementara di rakaat kedua membaca Al-Fātiḥah dan Surah Al-Gāsyiyah. An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, ia berkata, "Rasulullah ﷺ biasa membaca "sabbiḥisma rabbikal-a'lā" dan "hal atāka ḥadīṡul-gāsyiyah" pada salat 'Idain (Fitri dan Adha) dan salat Jumat."[110] [110] HR. Muslim, (No. 878).

Atau ia membaca Al-Fātiḥah dan surah Al-Jumu'ah pada rakaat pertama, serta membaca Al-Fātiḥah dan surah Al-Munāfiqūn di rakaat kedua. Ibnu Abi Rafi' berkata, Marwan mewakilkan Abu Hurairah untuk memerintah di Madinah, dan ia pergi ke Makkah. Lalu Abu Hurairah salat Jumat bersama kami. Dia membaca setelah surat Al-Jumu'ah, di rakaat terakhir, "iżā jā`akal-munāfiqūn". Ia (Marwan) berkata, "Setelah selesai salat, kutemui Abu Hurairah dan kukatakan kepadanya, 'Sesungguhnya engkau telah membaca dua surah yang biasa dibaca oleh Ali bin Abi Ṭālib di Kufah.' Maka Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ membaca kedua surah itu pada hari Jumat."[111] [111] HR. Muslim, (No. 877).

Permasalahan Keempat: Bagaimana Seseorang Dianggap Mendapatkan Salat Jumat?

Seseorang disebut melaksanakan salat Jumat jika bisa mendapati satu rakaat bersama Imam. Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa mendapatkan satu rakaat salat Jumat atau selainnya maka telah sempurna salatnya." [112] [112] HR. Nasa`i, (No. 557).

Namun jika ia mendapatkan kurang dari satu rakaat, maka ia mengerjakan sebagai salat Zuhur.[113] [113] Lihat: Al-Mugnī karya Ibnu Qudāmah, (Hal. 2/231)

Maka, siapa yang terlewat satu rakaat dari salat Jumat dan mendapatkan imam pada rakaat kedua saat rukuk atau sebelumnya, maka ia cukup menambah satu rakaat saja. Ini berdasarkan hadis, "Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan salat itu." [114] [114] HR. Abu Daud, (No. 893).

Permasalahan Kelima: Perbuatan yang Diharamkan atau Dimakruhkan Saat Pelaksanaan Jumat

1- Haram berbicara ketika imam sedang berkhotbah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Bila engkau berkata kepada rekanmu di hari Jumat, 'Diamlah', sementara imam sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berbuat sia-sia."[115] Maksudnya: Anda telah mengucapkan ucapan sia-sia, yaitu ucapan yang batil lagi tertolak, dan batallah keutamaan Jumat Anda. [115] HR. Bukhari, (No. 934) dan Muslim, (No. 851).

Imam Nawawi -raḥimahullāh- berkata, "Hadis ini mengandung larangan terhadap semua jenis perkataan saat khotbah, dan menjadi peringatan untuk perkataan selainnya. Sebab, jika ucapan 'diamlah', yang pada asalnya adalah perintah kepada kebaikan saja disebut sebagai perbuatan sia-sia, maka perkataan yang ringan tentu lebih utama untuk dianggap demikian."[116] [116] Syarḥ Muslim, (Hal. 6/ 138).

Termasuk dalam larangan berbicara adalah mendoakan orang yang bersin dan menjawab salam. Keduanya tidak diperbolehkan ketika imam sedang berkhotbah. Adapun sebelum khatib memulai khotbah dan ketika jeda di antara dua khotbah, maka tidak ada larangan untuk berbicara.

Adapun pembicaraan makmum dengan khatib, maka tidak mengapa. Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Ada seorang laki-laki masuk ke masjid pada hari Jumat melalui pintu yang menghadap ke arah Dār Al-Qaḍā` sementara Rasulullah ﷺ sedang berkhotbah. Lalu dia menghadap ke arah Rasulullah ﷺ sambil berdiri, lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, harta-harta telah binasa dan jalan-jalan terputus, maka berdoalah kepada Allah agar menurunkan hujan untuk kami.' Maka Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya...," dan seterusnya sampai akhir hadis.[117] [117] HR. Bukhari, (No. 967) dan Muslim, (No. 897).

2- Diharamkan berbuat sia-sia ketika khotbah, seperti memainkan kerikil, menggunakan tasbih, atau menyibukkan diri dengan HP dan semisalnya. Ini berdasarkan riwayat sahih dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa yang mengusap kerikil maka ia telah berbuat sia-sia."[118] Yang demikian itu karena perbuatan sia-sia menghalangi pemahaman dan kekhusyukan. [118] HR. Muslim, (No. 857).

3- Diharamkan melangkahi pundak orang saat khotbah. Ini berdasarkan hadis Abdullah bin Busr -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Seorang laki-laki datang melangkahi pundak jemaah pada hari Jumat, sementara Nabi ﷺ sedang berkhotbah, maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya, 'Duduklah! Sungguh, kamu telah mengganggu."' [119] [119] HR. Abu Daud, (No. 1118).

Hal itu karena melangkahi pundak dapat mengganggu jemaah salat dan menyibukkan mereka dari mendengarkan khotbah. Adapun imam, maka tidak mengapa ia melangkahi pundak jemaah jika tidak bisa sampai ke tempatnya kecuali dengan cara itu. Demikian pula orang yang terpaksa melangkahi pundak orang karena suatu keperluan yang tidak bisa dihindari, seperti untuk berwudu, mengisi tempat kosong di depannya, atau semisalnya.

4- Diharamkan menyuruh seseorang berdiri dari tempatnya yang telah ia tempati lebih dahulu, dan kemudian duduk di tempatnya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jābir bin 'Abdillāh -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Janganlah seseorang menyuruh saudaranya berdiri pada hari Jumat, kemudian ia duduk di tempatnya, tetapi katakanlah, 'Bergeserlah!'." [120] [120] HR. Muslim (No. 2178).

5- Dimakruhkan memisahkan antara dua orang, yaitu dengan duduk di antara keduanya atau melangkahi keduanya. Salman Al-Farisi -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang mandi di hari Jumat... lalu berangkat segera tanpa memisahkan antara dua orang, lalu mengerjakan salat yang telah ditetapkan baginya, kemudian ketika imam keluar (naik mimbar) ia diam, maka diampuni baginya antara Jumat itu dan Jumat berikutnya."[121] Hal ini menunjukkan bahwa orang yang memisahkan antara dua orang yang duduk tidak akan memperoleh ampunan ini. [121] HR. Bukhari, (No. 910).

Masalah Keenam: Sunnah-Sunnah Salat Jumat

1- Disunnahkan membaca surah As-Sajdah dan Al-Insān pada salat Subuh hari Jumat, karena Nabi ﷺ senantiasa melakukannya. Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Nabi ﷺ biasa membaca pada salat Fajar hari Jumat: surah Alif Lām Mīm Tanzīl As-Sajdah, dan Hal Atā 'alā-l`insān ḥīnum minad-dahr."[122] [122] HR. Bukhari, (No. 891) dan Muslim, (No. 880).

2- Mandi pada hari Jumat. Ini ini merupakan sunnah muakkad, berdasarkan hadis Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian hendak pergi salat Jumat, maka hendaklah dia mandi."[123] Hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukannya dan tidak meninggalkannya, terutama bagi orang yang memiliki bau tidak sedap. [123] HR. Bukhari, (No. 877) dan Muslim, (No. 844).

Waktu mandi Jumat dimulai dari terbit fajar. Mandi janabah sah untuk menggantikan mandi Jumat, karena tujuan dari mandi Jumat adalah membersihkan diri dan menghilangkan bau badan yang tidak sedap, hal ini tercapai dengan mandi janabah. Akan tetapi, diperintahkan agar ia berniat menyertakan mandi Jumat dalam mandi janabahnya, agar ia mendapatkan pahala dengan itu.

3- Disunnahkan untuk memakai wangi-wangian dan membersihkan diri, serta menghilangkan apa yang seharusnya dihilangkan dari tubuh, seperti memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis. Ini berdasarkan hadis Salman Al-Fārisi -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang mandi pada hari Jumat dan membersihkan diri semaksimal yang mampu ia lakukan, kemudian memakai parfum, lalu berangkat segera tanpa memisahkan antara dua orang, lalu mengerjakan salat yang bisa dia lakukan, kemudian ketika imam keluar (naik mimbar) ia diam, maka diampuni baginya antara Jumat itu dan Jumat yang berikutnya." [124] [124] HR. Bukhari, (No. 910).

Demikian pula, sangat dianjurkan baginya untuk menggunakan siwak pada hari ini. Hal ini berdasarkan hadis Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata, Aku bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Mandi pada hari Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang yang balig. Hendaknya dia juga bersiwak -yakni: menggunakan siwak- dan memakai wewangian jika ada." [125] [125] HR. Bukhari, (No. 880).

4) Disunnahkan mengenakan pakaian terbaik miliknya. Ini berdasarkan hadis Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwa ia melihat pakaian sutra coraknya bergaris-garis di depan pintu masjid, maka ia pun berkata, 'Wahai Rasulullah, seandainya Anda membeli pakaian ini lalu Anda kenakan pada hari Jumat dan saat bertemu para utusan bila mereka datang menghadap Anda..." [126] [126] HR. Bukhari, (No. 886) dan Muslim, (No. 2068).

5- Disunnahkan bersegera menuju masjid pada hari Jumat. Ini berdasarkan motivasi Nabi ﷺ sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah ﷺ- bersabda, "Siapa yang mandi di hari Jumat seperti mandi janabah -yakni, mandi yang tata caranya seperti mandi janabah-, kemudian berangkat di awal waktu maka seolah-olah ia berkurban seekor unta -yaitu seekor unta, baik jantan maupun betina-. Siapa yang berangkat di waktu kedua seolah-olah ia berkurban seekor sapi. Siapa yang berangkat di waktu ketiga seolah-olah ia berkurban seekor kambing bertanduk. Siapa yang berangkat di waktu keempat seolah-olah ia berkurban seekor ayam. Siapa yang berangkat di waktu kelima seolah-olah ia berkurban sebutir telur. Lalu apabila imam telah keluar (naik mimbar), para malaikat pun hadir untuk mendengarkan khotbah." [127] [127] HR. Bukhari, (No. 881) dan Muslim, (No. 850).

6- Orang yang masuk masjid pada hari Jumat sementara imam sedang berkhotbah maka dia disunnahkan untuk tidak duduk sampai ia salat dua rakaat dan meringankan keduanya, karena perintah beliau ﷺ kepada orang yang masuk saat khotbah untuk melakukan hal itu. Jabir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Sulaik Al-Gaṭafāni datang pada hari Jumat, sementara Rasulullah ﷺ sedang berkhotbah, lalu ia duduk. Maka beliau bersabda kepadanya, “Wahai Sulaik, bangkit dan salatlah dua rakaat, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau berkata, "Jika seseorang di antara kalian datang pada hari Jumat, sedangkan imam sedang berkhotbah, maka hendaklah ia salat dua rakaat dan sebaiknya ia meringankannya." [128] [128] HR. Bukhari, (No. 930) dan Muslim, (No. 875).

7. Disunnahkan membaca surah Al-Kahfi di hari Jumat. Abu Sa'īd Al-Khudrī -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang membaca surah Al-Kahfi di hari Jumat, niscaya ia akan diterangi oleh cahaya antara dua hari Jumat." [129] [129] HR. Al-Ḥākim dalam Al-Mustadrak, (No. 3392). Hadis ini memiliki 'illat (cacat) yaitu statusnya mauqūf hanya sampai pada Abu Sa'īd.

8- Disunnahkan pada hari dan malamnya memperbanyak selawat kepada Nabi ﷺ. Aus bin Aus -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya di antara hari terbaik kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah selawat kepadaku pada hari itu, karena selawat kalian akan diperlihatkan kepadaku." [130] [130] HR. Abu Daud, (No. 1531).

9- Disunnahkan untuk memperbanyak doa pada hari ini, dan berusaha mencari waktu dikabulkannya doa. Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ menyebutkan tentang hari Jumat, lalu beliau bersabda, "Pada hari (Jumat) itu terdapat satu waktu, tidaklah seorang muslim mendapatkan waktu itu sementara dia sedang berdoa untuk meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Allah akan memberikannya." [131] [131] HR. Bukhari, (No. 935) dan Muslim, (No. 852).

Terkabulnya doa itu diharapkan pada seluruh waktu di hari Jumat, tetapi waktu yang paling diharapkan pada waktu antara imam duduk pada hari Jumat untuk berkhotbah hingga salat selesai dikerjakan, dan waktu terakhir dari hari Jumat bagi orang yang duduk menunggu salat Magrib, baik ia berada di masjid maupun di rumahnya. Ini berdasarkan hadis Abu Musa Al-Asy'ari -raḍiyallahu 'anhu- bahwa Nabi ﷺ bersabda perihal waktu pada hari Jumat, "Waktu tersebut antara imam duduk (di mimbar) hingga salat Jumat selesai." [132] [132] HR. Muslim, (No. 853).

Masalah Ketujuh: Salat Sunnah Jumat

Tidak ada salat sunnah rawatib sebelum salat Jumat, tetapi orang yang datang untuk salat Jumat disunnahkan mengerjakan salat sebanyak yang ia kehendaki, dua rakaat, empat, enam, atau lebih, dengan salam setiap dua rakaat, karena anjuran Nabi ﷺ dalam hal itu sebagaimana disebutkan dalam hadis Salman Al-Fārisi -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang mandi di hari Jumat... lalu berangkat segera tanpa memisahkan antara dua orang, lalu mengerjakan salat yang telah ditetapkan baginya, kemudian ketika imam keluar (naik mimbar) ia diam, maka diampuni baginya antara Jumat itu dan Jumat berikutnya."[133] Juga berdasarkan perbuatan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- dan keumuman keutamaan yang disebutkan tentang ibadah sunnah secara mutlak. [133] HR. Bukhari, (No. 910).

Adapun salat sunnah rawatib, maka dikerjakan setelah Jumat, yaitu salat dua rakaat di rumah, atau empat rakaat di masjid. "Nabi ﷺ biasa mengerjakan salat dua rakaat di rumahnya setelah salat Jumat."[134] Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila seseorang telah mengerjakan salat Jumat, maka hendaklah ia salat empat rakaat setelahnya." [135] [134] HR. Bukhari, (No. 937) dan Muslim, (No. 729), dari hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-. [135] HR. Muslim, (No. 881).

Salat sunnah ba'diyah Jumat, jika dikerjakan di masjid maka empat rakaat, dan jika dikerjakan di rumah maka dua rakaat.

Kedua: Khotbah Jumat

Masalah Pertama: Khotbah Jumat

Yaitu ucapan yang disampaikan kepada sekumpulan orang, sebelum salat Jumat, yang mencakup pujian dan sanjungan kepada Allah, selawat dan salam kepada Nabi ﷺ, serta nasihat dan peringatan.[136] [136] Lihat: Mu'jam Lugah Al-Fuqahā', (Hal. 197), dan Khuṭbatul-Jumu'ah wa Aḥkāmuhā Al-Fiqhiyyah karya Al-Ḥujailān, (Hal. 22).

Masalah Kedua: Hukum Khotbah

Khotbah merupakan syarat dalam salat Jumat yang tidak sah kecuali dengannya. Ini berdasarkan firman-Nya, "Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kalian mengingat Allah..." [QS. Al-Jumu'ah: 9]. Zikir kepada Allah ditafsirkan sebagai khotbah,[137] seandainya khotbah tidak wajib, niscaya bersegera mendatanginya pun tidak wajib. Demikian pula karena Nabi ﷺ senantiasa melaksanakannya dan tidak pernah meninggalkannya sama sekali. [137] Lihat: Tafsīr Aṭ-Ṭabariy, (Hal. 22/642).

Imam Ibnu Qudāmah Al-Ḥanbaliy -raḥimahullāh- berkata, Kesimpulannya, khotbah adalah syarat dalam salat Jumat, dan ia tidak sah tanpanya."[138] [138] Al-Mugnī, (Hal. 2/224).

Masalah Ketiga: Syarat-Syarat Khotbah

1. Terdiri dari dua khotbah. Ini berdasarkan hadis yang valid dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Nabi ﷺ berkhotbah dua kali, beliau duduk di antara keduanya."[139] [139] HR. Bukhari, (Hal. 928).

2. Dilaksanakan setelah masuknya waktu salat Jumat, karena jika khotbah tersebut atau sebagiannya dikerjakan sebelum waktunya, maka tidak sah.

3. Dua khotbah dilakukan sebelum salat. Hal ini berdasarkan hadis As-Sa`ib bin Yazid -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa beliau berkata, "Pada mulanya azan di hari Jumat dikumandangkan ketika Imam sudah duduk di atas mimbar, yang biasa dipraktikkan sejak zaman Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan 'Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-."[140] Ini merupakan penjelasan yang tegas tentang didahulukannya dua khotbah sebelum salat. [140] HR. Bukhari, (No. 916).

Juga sabda beliau ﷺ, "Salatlah kalian sebagaimana kalian melihatku salat."[141] Beliau ﷺ tidak pernah salat kecuali setelah dua khotbah. Al-Mardawi berkata, "Disyaratkan keduanya -yakni: dua khotbah- dilakukan sebelum salat, tanpa ada perselisihan."[142] [141] HR. Bukhari, (No. 631) dari hadis Malik bin al-Huwairiṡ -raḍiyallāhu 'anhu-. [142] Al-Inṣāf, (Hal. 2/389).

4- Muwālāh (berturut-turut) di antara bagian-bagian khotbah. Imam Ibnu Qudamah -raḥimahullāh- berkata, "Al-Muwālāh merupakan syarat sahnya khotbah. Apabila bagian-bagiannya terpisah satu sama lain oleh pembicaraan yang lama, diam yang lama, atau hal lain yang memutus muwālāh, maka khotbah harus diulang dari awal. Patokan untuk menentukan lama atau singkatnya jeda tersebut dikembalikan kepada kebiasaan. Demikian pula, muwālāh disyaratkan antara khotbah dan salat. Jika dia perlu bersuci, maka dia bersuci dan melanjutkan khotbahnya, asalkan jeda tersebut tidak lama."[143] [143] Al-Mugnī, (Hal. 2/230).

5- Mengeraskan khotbah. Hal itu karena khotbah hukumnya wajib dan merupakan syarat sahnya salat Jumat, dan mengeraskan suara merupakan sarana untuk menunaikannya dan mewujudkan tujuannya, yaitu sebagai nasihat dan peringatan. Dan sesuatu yang tidak sempurna pelaksanaan suatu kewajiban kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjadi wajib.

6- Kehadiran jumlah yang menjadi syarat sahnya salat Jumat, karena khotbah adalah zikir yang wajib untuk didatangi, maka jumlah jemaah tersebut wajib mendengarkannya.

Masalah Keempat: Rukun-Rukun Khotbah

1. Mengawalinya dengan pujian kepada Allah. Ini berdasarkan hadis Jabir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Khotbah Nabi ﷺ pada hari Jumat adalah: beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian setelah itu beliau bersabda..." (dan seterusnya sampai akhir hadis).[144] [144] HR. Muslim, (No. 867).

2- Berisi selawat kepada Nabi ﷺ, karena selawat kepada Nabi ﷺ dalam berbagai khotbah adalah suatu perkara yang makruf dan masyhur di kalangan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-.[145] [145] Lihat: Jalā` Al-Afhām karya Ibnul-Qayyim, (Hal. 371).

2- Mengandung nasihat dan wasiat untuk bertakwa kepada Allah Ta'ala. Ini berdasarkan hadis Jābir bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Nabi ﷺ memiliki dua khotbah dan beliau duduk di antara keduanya, beliau membaca Al Qur`ān serta mengingatkan manusia."[146] Juga karena itulah tujuan khotbah. [146] HR. Muslim, (No. 862).

4- Membaca beberapa ayat Al-Qur`an. Ini berdasarkan hadis Jābir bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Nabi ﷺ memiliki dua khotbah, beliau duduk di antara keduanya, membaca Al Qur`ān, dan mengingatkan manusia."

Masalah Kelima: Sunnah-Sunnah Khotbah

1- Berkhotbah di atas mimbar atau tempat yang tinggi. "Telah dibuatkan sebuah mimbar untuk beliau ﷺ, lalu beliau berkhotbah di atasnya pada hari Jumat."[147] Dan diriwayatkan secara mutawatir dari sejumlah sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- bahwa Nabi ﷺ berkhotbah di atas mimbar.[148] An-Nawawi -raḥimahullāh- telah menukil ijmak mengenai dianjurkannya hal tersebut, lalu beliau berkata, "Para ulama telah berijmak atas disunnahkannya khotbah di atas mimbar." [149] Karena hal itu lebih efektif dalam penyampaian, dan saat orang-orang menyaksikan khatib, nasihatnya akan lebih mengena. [147] HR. Bukhari, (No. 2095) dari hadis Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-. [148] Lihat: Irwā`ul Galīl fī Takhrīj Aḥādīṡ Manār as-Sabīl, (Hal. 3/75) dan setelahnya. [149] Al-Majmū' Syarḥ Al-Muhażżab, (Hal. 4/ 527).

2. Khatib berdiri ketika berkhotbah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri..." [QS. Al-Jumu'ah: 11]. Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Nabi ﷺ berkhothbah sambil berdiri, kemudian duduk, lalu berdiri kembali seperti yang kalian lakukan di zaman sekarang ini." [150] [150] HR. Bukhari, (No. 920) dan Muslim, (No. 861).

3- Khatib disunnahkan untuk menghadap kepada para makmum. Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Bahwa Nabi ﷺ apabila mendekat ke mimbarnya pada hari Jumat, beliau mengucapkan salam kepada orang-orang yang duduk di dekatnya. Kemudian, apabila telah naik mimbar, beliau menghadap orang-orang dengan wajahnya lalu mengucapkan salam."[151] [151] HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubrā, (No. 5742).

Al-Ḥāfiẓ Ibnu Rajab berkata, "Imam menghadap jemaah dan membelakangi kiblat adalah perkara yang disepakati (ijmak), dan nas-nas juga menunjukkan hal tersebut, karena ia berbicara kepada mereka agar mereka dapat memahaminya, dan semua itu adalah sunnah. Apabila imam menyelisihinya, maka ia telah menyelisihi sunnah, namun salat Jumatnya tetap sah."[152] [152] Fatḥul-Bārī karya Ibnu Rajab, (Hal. 8/250).

4- Khatib disunnahkan mengucapkan salam kepada jemaah saat menghadap mereka. Hal ini berdasarkan hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-, "Nabi ﷺ apabila naik mimbar beliau mengucapkan salam."[153] [153] HR. Ibnu Majah, (No. 1109).

5- Disunnahkan untuk duduk di atas mimbar hingga muazin selesai mengumandangkan azan. Ini berdasarkan perkataan Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Nabi ﷺ menyampaikan khotbah dua kali, beliau duduk setelah naik mimbar hingga muazin selesai, kemudian beliau berdiri dan berkhotbah, lalu duduk dan tidak berbicara, kemudian berdiri dan berkhotbah."[154] Hal ini dikuatkan oleh hadis As-Sā`ib bin Yazīd -raḍiyallāhu 'anhu-, ia mengatakan, "Pada mulanya azan pada hari Jumat dikumandangkan ketika Imam sudah duduk di atas mimbar, yaitu pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-." [155] [154] HR. Abu Daud, (No. 1092). [155] HR. Bukhari, (No. 916).

6- Mengeraskan suaranya saat berkhotbah sesuai kemampuannya. Ini berdasarkan hadis Jābir bin ‘Abdillāh -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Dahulu, bila Rasulullah ﷺ berkhotbah, kedua matanya merah, suaranya naik, dan amarahnya tinggi, seperti seorang panglima yang sedang mengingatkan ada pasukan musuh yang mengatakan, "Wasapadalah terhadap musuh yang datang di waktu pagi dan sore."[156] Ṣabbaḥakum maksudnya: pasukan mendatangi kalian pada waktu pagi hari. Sementara massākum maksudnya: mereka mendatangi kalian pada waktu sore hari. Barang siapa yang menakuti seseorang, maka ia boleh mengucapkan kedua kalimat ini. [156] HR. Muslim, (No. 867).

7. Duduk di antara dua khotbah sejenak. Ini berdasarkan hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Nabi ﷺ berkhotbah dua kali, beliau duduk di antara keduanya."[157] [157] HR. Bukhari, (No. 928).

8- Disunnahkan memendekkan kedua khotbah, dan khotbah kedua lebih pendek dari yang pertama, serta memanjangkan salat. Hal tersebut berdasarkan hadis Ammār -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya panjang salat seseorang dan ringkas khotbahnya adalah pertanda kefakihannya, maka panjangkanlah salat kalian, dan ringkaskanlah khotbah." [158] [158] HR. Muslim, (No. 869).

9- Disunnahkan mendoakan kaum muslimin terkait kebaikan agama dan dunia mereka, dan mendoakan para pemimpin kaum muslimin agar menjadi saleh dan diberi taufik. An-Nawawi -raḥimahullāh- berkata, "Adapun doa untuk para pemimpin dan penguasa kaum muslimin agar mereka saleh, diberi pertolongan untuk menegakkan kebenaran, dan mampu menjalankan keadilan dan yang semisalnya, serta untuk pasukan Islam, maka hukumnya dianjurkan berdasarkan kesepakatan (ulama)."[159] [159] Al-Majmū' Syarḥ Al-Muhażżab, (Ha4/521).

Dan Imam tidak disyariatkan untuk mengangkat kedua tangannya saat berdoa dalam khotbah Jumat, kecuali dalam Istisqā`, dan dia dianjurkan untuk berisyarat dengan jari telunjuk. Diriwayatkan dari 'Umarah bin Ruwaibah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa ia melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya, lalu ia berkata, "Semoga Allah menjelekkan kedua tangan tersebut. Sungguh saya telah melihat Rasulullah ﷺ tidak menambah lebih dari isyarat dengan tangannya seperti ini, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya." [160] [160] HR. Muslim, (No. 874).

10- Yang menjadi imam salat adalah orang yang berkhotbah. Karena Nabi ﷺ melaksanakan keduanya sendiri, demikian pula para khalifahnya sepeninggal beliau. Jika seseorang berkhotbah dan orang lain menjadi imam salat karena suatu uzur, maka dibolehkan.[161] [161] Al-Mugnī karya Ibnu Qudāmah, (Hal. 2/228).

Masalah Keenam: Terjemahan Khotbah Jumat

Di negeri yang penduduknya atau mayoritasnya tidak mengetahui bahasa Arab, khatib boleh menyampaikan khotbah dengan bahasa mereka, agar mereka memahami khotbah, tujuannya tercapai, dan mereka dapat mengambil manfaat dari ilmu, nasihat, dan peringatan yang ada di dalamnya. Hal ini karena tidak ada ketetapan dari Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa khotbah Jumat disyaratkan harus dalam bahasa Arab. Beliau ﷺ berkhotbah dengan bahasa tersebut hanyalah karena itu merupakan bahasa beliau dan bahasa kaumnya.

Yang lebih utama bagi khatib adalah berkhotbah dalam bahasa Arab, kemudian menerjemahkannya ke dalam bahasa negaranya, untuk meneladan Nabi ﷺ dalam khotbah-khotbah beliau, dan terhindar dari perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Hendaknya diperhatikan dalam penerjemahan apa yang lebih maslahat bagi para pendengar, apakah menerjemahkannya setelah setiap paragraf khotbah, atau menundanya hingga selesai khotbah berbahasa Arab dan sebelum salat.

Bisa juga dengan menerjemahkan khotbah secara langsung, menyiarkannya melalui stasiun pemancar, dan menggunakan alat penerima terjemahan bagi para jemaah yang tidak menguasai bahasa Arab. Hal tersebut tidak dianggap sebagai perbuatan sia-sia yang terlarang, baik dari pihak penerjemah maupun pendengarnya, karena hal itu mengandung kemaslahatan umum dan dapat mewujudkan tujuan khotbah.

Masalah Ketujuh: Kriteria Khatib

Khatib masjid merupakan pilar dan kekuatan masjid. Melaluinya, masjid menunaikan misinya dalam menyebarkan dakwah, menyadarkan masyarakat, dan memberikan pencerahan kepada manusia tentang urusan-urusan agama mereka. Apabila seorang khatib itu alim, bijaksana, berwawasan luas, serta memahami adat dan kondisi masyarakatnya, maka pengaruhnya akan baik dan bermanfaat bagi jemaah masjid dan penduduk di sekitarnya. Ia mengajari, membimbing, dan menuntun mereka kepada setiap kebaikan dan keluhuran.

Demikian pula halnya dengan para khatib yang memenuhi syarat-syarat khotbah. Pada awal masa Islam, Nabi ﷺ adalah Sang Khatib, kemudian para penerus beliau yang diberi petunjuk, lalu para pemimpin, panglima, ulama, dan tokoh-tokoh terkemuka. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang mengemban tugas ini harus memiliki kedudukan yang tinggi dalam hal agama, akhlak, ilmu, dan perilaku.

Di sinilah tampak pentingnya fungsi ini dalam kehidupan manusia, sebab kekuatan para khatib akan tercermin pada masyarakat mereka, dan kelemahan mereka pun akan tampak pengaruhnya pada masyarakat tersebut. Karena masjidlah yang mengajarkan masyarakat untuk menyelaraskan antara ucapan dan perbuatan. Maka apabila seorang khatib lemah ilmunya, akalnya, kepribadiannya, atau buruk akhlak dan perilakunya, ia hanya akan mendatangkan mudarat dan bukan manfaat. Jika di antara tugas seorang khatib ialah mengarahkan para jemaah kepada kebaikan, kebajikan, dan kesalehan, maka sangat sulit bagi seorang khatib yang jahil untuk mewujudkan tugas yang mulia ini.

Terkadang seorang khatib telah memenuhi syarat-syarat untuk tugas ini dari sisi keilmuan dan kemampuan pribadi, tetapi kesibukannya pada pekerjaan-pekerjaan lain memengaruhi tingkat kinerjanya.

Demikian juga, terkadang ia tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan khotbah yang sesuai dengan kondisi, sehingga ia menyampaikan kepada orang-orang -sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah -raḥimahullāh-- sebuah khotbah yang tidak menanamkan keimanan kepada Allah di dalam hati, tidak pula tauhid kepada-Nya, tidak pula pengetahuan khusus tentang-Nya, tidak pula mengingatkan tentang hari-hari-Nya, serta tidak membangkitkan jiwa untuk mencintai-Nya dan merindukan perjumpaan dengan-Nya.[162] [162] Zādul-Ma'ād fī Hadyi Khairil-'Ibād, (Hal. 1/409).

Terkadang ia dikuasai oleh hawa nafsu, kejahilan, perselisihan, atau ekstremisme yang tercela, sehingga ia menyimpang dari objektivitas, arahan yang mendidik, serta dakwah dengan hikmah dan nasihat yang baik.

Masjid memiliki peran yang sangat agung dalam agama ini, sebab ia adalah menara petunjuk tempat seorang hamba menjalin hubungan dengan Tuhannya, imannya menjadi semakin kuat, dan ia berkumpul dengan saudara-saudaranya untuk saling bekerja sama dalam menyebarkan kebajikan dan memerangi kemungkaran. Masjid tidak akan mampu menjalankan peran tersebut kecuali jika Allah Ta'ala menyiapkan untuknya seorang imam yang memiliki kompetensi keilmuan dan akhlak yang dibutuhkan bagi siapa pun yang memegang jabatan agung ini, serta menunaikan tugas-tugas dari amanah yang mulia ini.

Komponen-komponen ilmiah terpenting yang seharusnya dimiliki oleh seorang khatib:

1- Ikhlas dalam beramal kepada Allah, agar didukung, diberi pertolongan, diterima, dan dicintai di sisi Allah dan manusia.

2 - Menjauhi ria dan berbangga diri. Sebab, segala perkara bergantung pada tujuan-tujuannya dan amalan-amalan bergantung pada niatnya. Sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang menghiasi diri dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, maka Allah akan mempermalukannya.

3 - Menjadi seorang penghafal Kitabullah atau menghafal sebagian darinya, dan terus-menerus mengulang-ulangi hafalannya, serta memiliki amalan rutin harian untuk membaca Al-Qur`an.

4- Menghafal sejumlah hadis Nabi, dari Riyāḍuṣ-Ṣāliḥīn, Al-Arba'īn An-Nawawiyyah, Bulūgul Marām, atau kitab-kitab hadis populer lainnya.

5- Mempelajari akidah yang benar, akidah salafus salih.

6 - Mempelajari fikih tentang hukum-hukum agama, terutama fikih ibadah yang berkaitan dengan taharah, salat, zakat, dan puasa, serta fikih muamalah, agar ia mengetahui ketentuan-ketentuan dalam mencari penghasilan dan membelanjakannya, dan dapat memperingatkan manusia dari kecurangan, penipuan, dan praktik mengambil harta orang lain secara batil, serta memperingatkan mereka dari sikap berlebih-lebihan, pemborosan, bakhil, dan kikir, sehingga pengelolaan keuangan mereka berlandaskan Al-Qur`an dan sunnah.

7- Menguasai bahasa Arab agar dapat mengetahui makna-makna yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya ﷺ, karena Al-Qur`an diturunkan dengan bahasa Arab.

8 - Membaca sirah Nabi, Syamā`il Muhammadiyah (sifat dan fisik Nabi Muhammad), dan kisah para salafus salih, karena di dalamnya terdapat panutan yang saleh, suri teladan yang baik, khazanah keilmuan yang bermanfaat, dan wawasan keislaman yang luhur.

9- Mengenal para ulama di negerinya dan ulama-ulama lainnya yang kokoh ilmunya, yang dikenal lurus akidahnya, ilmunya, dan pemikirannya, serta merujuk kepada mereka dalam semua perkara agama yang dia butuhkan dan dalam penyelesaian masalah-masalah masyarakatnya.

10- Mengenal sekte-sekte Islam dan akidah-akidahnya, aliran-aliran pemikiran dan tujuan-tujuannya, serta mazhab-mazhab yang merusak dan target-targetnya, agar mampu membantahnya berdasarkan Kitab Allah Ta'ala dan sunnah Rasul-Nya ﷺ serta tulisan para ulama peneliti kaum muslimin, lalu mengkritisi kepalsuannya, dan memperingatkan dari kebatilannya.

11- Ia harus memiliki perhatian terhadap kondisi kaum muslimin, kelemahan mereka, serta penindasan musuh-musuh terhadap mereka, dan ia mengetahui bahwa hal itu disebabkan oleh jauhnya mereka dari jalan Allah yang lurus, lemahnya iman kepada Allah, serta lemahnya ketundukan terhadap syariat-Nya, maka ia berupaya mengajarkan mereka apa yang bermanfaat untuk urusan agama maupun dunia mereka.

12- Mengenal berbagai media informasi, mengetahui sisi positif dan negatifnya serta cara memanfaatkannya untuk berdakwah kepada Allah, dan mewaspadai bahaya yang ada di dalamnya bagi diri dan masyarakatnya.

Apabila unsur-unsur ini terpenuhi pada seorang khatib Jumat, maka hal itu akan menghasilkan istikamah dan keseimbangan, dengan izin Allah Ta'ala.

Komponen-komponen akhlak terpenting:

1- Seorang khatib masjid mesti menjadi seorang dai dan pengajar bagi jemaah masjid dan para pengunjungnya, baik dari kalangan penduduk setempat maupun lainnya. Maka dia wajib menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai teladan, sebab beliau adalah teladan yang saleh, suri teladan yang baik, dan panutan tertinggi bagi umat dan para pemimpin. Allah Ta'ala berfirman, "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah." [QS. Al-Aḥzāb: 21].

Hendaknya ia menjauhkan diri dan para jemaah masjidnya dari pembicaraan tentang dunia dan politik, dan mengkhususkan masjid untuk ilmu dan ibadah.

2- Menjaga kebersihan dan kerapian dirinya, serta memperhatikan kebersihan masjid, menata barang-barangnya, merawat fasilitasnya, menjauhi sikap berlebihan, dan menghindari hiasan di masjid.

3- Hendaknya ia memiliki pedoman hidup dan penampilan yang baik dengan mengikuti sunnah Nabi ﷺ berupa memelihara jenggot dan memendekkan kumis serta menjauhi isbal pada pakaian, senantiasa menjaga kewibawaan dan ketenangan, dan menjadi pengikut jejak para salafus salih terdahulu -raḥimahumullāh-.

4- Bersikap lembut, penyantun, dan penyayang, karena sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu melainkan akan merusaknya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anha- dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Sungguh, tidaklah kelembutan ada pada suatu perkara melainkan akan menjadikannya indah. Sebaliknya, tidaklah kelembutan dicabut dari suatu perkara melainkan akan menjadikannya buruk. [163] [163] HR. Muslim, (No. 2594).

Apabila terjadi kesalahan dari salah satu jemaah masjid, maka tidak sepantasnya khatib menghardiknya, melainkan menasihatinya dengan lembut dan mengajarinya dengan cara yang baik. Mu'āwiyah bin Ḥakam As-Sulami -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Ketika aku salat bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba seseorang dari kaum itu bersin, lalu aku mengucapkan, "yarḥamukallāh." Maka kaum itu pun memandangiku dengan mata mereka. Lalu aku berkata, "Celaka aku, kenapa kalian memandangiku?" Lalu mereka memukul-mukulkan tangan ke paha mereka. Ketika aku melihat mereka menyuruhku diam, aku pun diam. Setelah Rasulullah ﷺ selesai salat—ayah dan ibuku menjadi tebusannya—, aku tidak pernah melihat seorang guru pun sebelum maupun sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah, beliau tidak membentakku—yakni: tidak bersikap kasar terhadapku dan tidak menghardikku—, tidak memukulku, dan tidak mencelaku. Beliau bersabda, 'Sesungguhnya salat ini tidak pantas di dalamnya terdapat sedikit pun ucapan manusia, ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur`an.'" [164] [164] HR. Muslim, (No. 537).

5- Bersikap lemah lembut dan berhati halus, agar orang-orang berkumpul di sekelilingnya untuk mengambil manfaat dari kasih sayangnya, bantuannya, dan ilmunya, serta mendampingi mereka dalam musibah dan kebutuhan mereka. Hendaknya ia juga bermusyawarah dengan mereka dalam hal-hal yang berkaitan dengan misi masjid.

Rasulullah ﷺ berada pada kedudukan tertinggi dalam semua itu, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman tentang beliau, "Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertawakal." [QS. Āli 'Imrān: 159].

6- Berhias dengan sifat sabar dan yakin agar pantas menyandang kehormatan sebagai imam di masjidnya dan di tengah jemaahnya, karena melalui sabar dan yakin, ia akan menjadi seorang hamba yang meraih kepemimpinan dalam agama. Allah Ta'ala berfirman, "Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami selama mereka sabar dan yakin kepada ayat-ayat Kami." [QS. As-Sajdah: 24].

7- Dia harus jujur dalam perkataannya, baik dalam khotbah Jumat, pelajaran dan nasihat, maupun dalam pembicaraannya dengan orang lain, agar ia tergolong orang-orang yang jujur, mendapat petunjuk, dan beruntung. Disebutkan dalam hadis dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Hendaknya kalian jujur, karena kejujuran itu menuntun kepada kebaikan, dan sesungguhnya kebaikan itu mengantarkan ke surga. Seseorang akan selalu jujur dan berusaha untuk jujur sehingga dicatat di sisi Allah sebagai orang jujur. Sebaliknya, jauhilah dusta, karena dusta itu menjerumuskan kepada kedurhakaan, dan sesungguhnya kedurhakaan itu menjerumuskan ke neraka. Seseorang akan selalu berdusta dan berupaya untuk berdusta sampai dicatat di sisi Allah sebagai pendusta." [165] [165] HR. Bukhari, (No. 6094) dan Muslim, (No. 2607) dari hadis Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu-.

Dusta adalah suatu keburukan dan musibah. Dusta yang paling besar adalah berdusta mengatasnamakan Allah Ta'ala dan berkata tentang-Nya tanpa ilmu. Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah (Muhammad), 'Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kalian berkata-kata atas nama Allah apa yang tidak kalian ketahui.” [QS. Al-A'rāf: 33].

Ayat yang mulia ini menghimpun dosa-dosa paling besar, dimulai dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi, yaitu berbicara tentang Allah Ta'ala tanpa ilmu mengenai nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan syariat-Nya.

Berdusta atas nama Rasulullah ﷺ termasuk kedustaan yang paling besar dan dosa terburuk. Perbuatan itu termasuk dosa besar yang pelakunya diancam dengan neraka. Al-Mugirah bin Syu'bah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Saya mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya kedustaan atas diriku tidak seperti kedustaan atas selainku. Barang siapa sengaja berdusta atas namaku, maka hendaknya ia menyiapkan tempat duduknya di neraka." [166] [166] HR. Bukhari, (No. 1291) dan Muslim, (No. 4).

Dia harus menjauhi kedustaan sekalipun dengan niat baik untuk tujuan mendorong kepada kebaikan dan memperingatkan dari keburukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian penceramah, sebab itu adalah suatu keburukan yang tidak mengandung kebaikan maupun petunjuk. Orang yang mengatakannya mendapatkan dosa, tidak mendapatkan pahala, serta berdosa, tidak beruntung.

8- Bersikap amanah dalam menyampaikan perkataan, memastikan kebenaran berita, tidak terburu-buru dalam menerima isu-isu, dan hanya bersandar kepada perkataan yang terpercaya. Allah Ta'ala telah memerintahkan kita demikian dalam firman-Nya, "Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang yang fasik datang membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kalian tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kalian menyesali perbuatan kalian itu." [QS. Al-Ḥujurāt: 6].

9- Bersungguh-sungguh dalam menutupi aib orang lain dan menyembunyikan rahasia mereka. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Sebaliknya, barang siapa mencari-cari aib kaum muslimin, maka Allah akan mencari-cari aibnya hingga mempermalukannya meskipun di dalam rumahnya sendiri. Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya kelak di hari Kiamat."[167] Abu Barzah Al-Aslami -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai sekalian orang-orang yang beriman dengan lisannya, tetapi iman belum masuk ke dalam hatinya! Janganlah menggunjing sesama muslim, dan janganlah mencari-cari kesalahan mereka. Siapa yang mencari-cari kesalahan mereka, maka Allah akan mencari-cari kesalahannya, dan siapa yang dicari kesalahannya, maka pasti Allah akan mempermalukannya sekalipun ia di dalam rumahnya." [168] [167] HR. Bukhari, (No. 2442) dan Muslim, (No. 2580). [168] HR. Abu Daud, (No. 4880).

Masalah Kedelapan: Adab-Adab Khotbah dan Khatib

1- Khotbah Jumat wajib disucikan agar tidak menjadi alat propaganda untuk personal, partai, lembaga, atau selainnya, dan harus murni untuk Allah Ta'ala dan agama-Nya, untuk menyampaikan dakwah-Nya dan meninggikan kalimat-Nya. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah untuk Allah, maka janganlah kalian menyembah apa pun di dalamnya selain Allah." [QS. Al-Jinn: 18].

2- Seorang khatib hendaknya tidak memanjangkan khotbahnya hingga memberatkan para pendengar dan membuat mereka bosan, dan tidak pula menyingkatnya hingga merusak pokok bahasan dan membuatnya tidak utuh.

3- Seorang khatib hendaknya memperhatikan kesiapan para pendengar saat menyampaikan khotbah. Ia berbicara kepada kalangan awam sesuai tingkat akal mereka, dengan menghindari kosakata yang jauh dari pemahaman mereka. Sebaiknya menggunakan bahasa pertengahan untuk kalangan menengah, dan bahasa yang lebih tinggi untuk kalangan khusus. Dengan demikian, ia menjadi seorang yang bijaksana bagi semua kalangan, yang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Dalam setiap keadaan, ia menjauhkan perkataannya dari setiap hiasan ucapan yang batil.

4- Hendaknya menghindari perkara-perkara khilafiah yang menimbulkan permusuhan dan kebencian, sebab tugas utama seorang khatib adalah mendidik masyarakat, mempersatukan hati mereka di atas kebenaran, dan menghilangkan sebab-sebab perpecahan di antara mereka.

5- Tidak memaksakan sajak atau pembahasan yang mendalam, melainkan tujuan utamanya adalah menyampaikan makna-makna yang bermanfaat dengan redaksi yang paling jelas dan ringkas.

6- Menjauhi peniruan yang tercela dan dipaksakan, serta meniru kepribadian para khatib terkenal, karena hal itu akan menimbulkan rasa tidak nyaman dan tidak disukai.[169] [169] Lihat: Uslūb Khuṭbah Al-Jumu'ah karya Abdullah bin Ḍaifullāh Ar-Ruḥailī, (Hal. 12, 20, 22), dan Khamsūn Waṣiyyah wa Waṣiyyah li Takūna Khaṭīban Nājiḥan karya Amīr bin Muḥammad Al-Madarī, (Hal. 33, 73, 87).

Masalah Kesembilan: Maksud dan Tujuan Khotbah

Khotbah Jumat hendaknya mewujudkan tujuan-tujuan berikut:

1- Menjelaskan pokok-pokok tauhid, urgensinya, dan keutamaannya, serta memperingatkan dari kesyirikan dengan segala jenis, bentuk, dan sarananya.

2- Nasihat dan pengingat mengenai Allah Ta'ala, hisab-Nya, dan balasan-Nya di akhirat, serta makna-makna rabbani yang menghidupkan hati, juga mengajak kepada kebaikan, dan amar makruf nahi mungkar.

3. Memahamkan dan mengajarkan hakikat-hakikat agama kepada kaum Muslimin yang bersumber dari Kitabullah Ta'ala dan sunnah Rasul-Nya ﷺ, dengan menjaga kemurnian akhlak dan adab dari berlebihan dan meremehkan.

4- Meluruskan pemahaman-pemahaman yang keliru tentang Islam, menangkal syubhat-syubhat dan kebatilan-kebatilan yang dilontarkan oleh musuh-musuhnya untuk mengacaukan pikiran, dengan cara yang meyakinkan dan bijaksana, jauh dari perdebatan sengit dan caci maki.

5. Menangkal pemikiran-pemikiran yang merusak dan menyesatkan dengan mengedepankan Islam yang sahih sebagai metode autentik umat yang telah Allah ridai untuknya dan telah dipilihnya sebagai agama, serta menonjolkan karakteristiknya, yaitu: komprehensif, seimbang, mendalam, dan positif.

6- Menghubungkan khotbah dengan kehidupan dan realitas yang dijalani masyarakat, dengan berfokus untuk mengatasi penyakit-penyakit masyarakat dan memberikan solusi untuk masalah-masalahnya, yang bersumber dari syariat Islam yang luhur, sambil memberikan perhatian kepada akidah dan perbaikannya, rukun Islam dan Iman, persoalan wanita dan keluarga muslim, serta topik-topik lain yang dibutuhkan masyarakat.

7. Memperhatikan berbagai momentum yang berulang sepanjang tahun, seperti Ramadan, Haji, dan semisalnya, yang menyita perhatian para pendengar dan membangkitkan semangat mereka untuk mencari ilmu yang menerangi jalan mereka terkait hal tersebut.

8- Pemantapan makna persaudaraan Islam di antara kaum muslimin, serta melawan sentimen dan fanatisme rasial, mazhab, kedaerahan, dan lainnya yang memecah belah kaum muslimin.

Masalah Kesepuluh: Bagaimana Mempersiapkan Khotbah

Khatib seharusnya mempersiapkan khotbahnya dengan saksama dan memperhatikan hal-hal berikut:

Khotbah biasanya terdiri dari tiga bagian: mukadimah, isi, dan penutup. Unsur-unsur ini tidak dinyatakan secara eksplisit saat penulisan atau penyampaiannya, dan merupakan unsur-unsur yang saling terkait dan serasi. Kualitas keterkaitan di antara unsur-unsur ini bergantung pada kemampuan, keluasan ilmu, dan pengalaman khatib, sehingga bagian-bagian khotbah menjadi teratur dan kukuh susunannya.

Keteraturan dan ketepatan ini menjadikan makna-makna menjadi jelas dan maksud-maksud menjadi tampak, serta menjamin orang yang berbicara akan disimak dengan baik oleh para pendengarnya dan mendapat perhatian yang sempurna dari orang-orang yang hadir di majelisnya.

- Pendahuluan Seorang khatib harus memperhatikan mukadimah dan pembukaannya dengan menyampaikan kalimat-kalimat pembuka yang mengisyaratkan kepada pendengar tentang maksud khotbah, sehingga dapat menarik perhatian dan mempersiapkan jiwa. Hal itu bisa berupa ayat-ayat Al-Qur`an yang berisi peringatan atau motivasi, atau sebagian hikmah kenabian yang fasih. Pembukaan adalah hal pertama yang disampaikan oleh khatib kepada para jemaahnya. Apabila ia berhasil memukau mereka dengan penyampaian yang baik, niscaya mereka dapat mengikuti sisa khotbahnya dengan antusias dan semangat.

Seyogianya mukadimah pembicaraan mengandung hal yang menunjukkan tujuan pembicara, sebab sudah dimaklumi bahwa khotbah Jumat dibuka dengan memuji Allah, dua kalimat syahadat, serta selawat dan salam kepada Rasulullah -ﷺ, maka dalam lafaz-lafaz ini terdapat pilihan kata yang baik yang menunjukkan tema dan tujuan khotbah.

- Tema Tema adalah maksud utama khotbah. Terkadang, tema ini sebaiknya disebutkan secara gamblang di permulaan khotbah, misalnya dengan mengatakan, "Saya ingin berbicara kepada Anda tentang..." terutama jika ia merupakan isu aktual yang sedang dibahas masyarakat dan mereka menantikan penjelasan yang memuaskan mengenainya.

Terkadang, suatu pembahasan tidak baik untuk disampaikan secara terang-terangan, bisa jadi karena sifatnya yang sensitif atau dapat menimbulkan perpecahan. Dalam keadaan seperti ini, seorang khatib dianjurkan untuk membahasnya secara bertahap dan menyampaikannya secara tidak langsung, agar dapat membawa para pendengar dengan alur yang logis hingga sampai pada tujuannya secara moderat dan seimbang, sambil menghindari provokasi dan perpecahan. Dengan cara inilah seorang khatib dapat mencapai tujuannya, yaitu mempersiapkan jiwa para pendengar yang sebelumnya menolak, atau yang merasa asing dengan pembahasan tersebut.

Materi khotbah biasanya dibangun di atas dua rukun pokok, yaitu penjelasan dan penggunaan dalil.

Adapun al-īḍāḥ (penjelasan), itu dilakukan dengan menyebutkan definisi topik yang dibahas, menyebutkan sifat-sifatnya, kekhususan-kekhususannya, dan keistimewaan-keistimewaannya.

Adapun istidlāl (penyebutan dalil) maka biasanya suatu pembahasan sering kali membutuhkan dukungan berupa dalil, hujah, bukti, dan penguat, yang biasanya berasal dari Al-Qur`an, sunnah, dan perkataan-perkataan para salaf, serta dengan menyebutkan sebagian kejadian dan peristiwa sebagai bentuk kias dan ibrah. Dalam hal ini, bermanfaat pula menukil dari para imam dan orang-orang bijak yang masyhur dari kalangan orang-orang yang dikenal dengan kesalehannya, kepemimpinan, muruah, zuhud, keberanian, dan sifat warak, sesuai dengan tuntutan kondisi dan selaras dengan pembahasan.

- Penutup Khotbah Setelah khatib selesai memaparkan pembahasannya, hendaknya ia mengakhiri khotbahnya dengan penutup yang sesuai, yang merangkum gagasan-gagasannya dan meringkas temanya dengan ungkapan yang berbeda serta cara yang ringkas, karena berpanjang-panjang dalam kondisi ini dapat mendatangkan kebosanan dan memecah konsentrasi.

Penutup sebaiknya tidak mengandung gagasan-gagasan baru dan dalil-dalil baru, karena jika demikian, ia bukanlah penutup, melainkan bagian dari khotbah dan kelanjutannya.

Penutup hendaknya kuat dalam ungkapan dan pengaruhnya, karena ia adalah hal terakhir yang didengar dan membekas di benak pendengar. Jika susunannya lemah dan penyampaiannya hambar, niscaya hilanglah faedah khotbah tersebut.

Penutup dapat berupa ayat-ayat Al-Qur`an yang belum disampaikan sebelumnya, yang merangkum temanya dalam hal anjuran, ancaman, atau pembuktian dan penegasan. Dapat pula berupa hadis Nabawi yang memiliki faedah yang sama dengan ayat-ayat Al-Qur`an. Atau dapat juga berupa pengulangan unsur-unsur khotbah dengan gaya bahasa yang berbeda dan dengan cara yang ringkas, jelas, serta memiliki pengaruh kuat.

Terdapat dua permasalahan yang harus diperhatikan oleh khatib, yaitu: (1) kesatuan tema, (2) pembaruan dan perubahan.

- Kesatuan Topik Hendaknya pembahasan terbatas pada satu topik yang unsur-unsurnya dibahas tuntas, kata-katanya ditata dengan indah, dan pembahasannya diperdalam, karena topik yang bercabang dan permasalahan yang beragam dalam satu kesempatan akan memecah konsentrasi, membuat sebagiannya melupakan yang lain, serta mengarah pada pembahasan yang bertele-tele dan membosankan, gambaran yang kabur, dan solusi yang dangkal.

- Pembaruan dan Perubahan Maksudnya, khotbahnya tidak seluruhnya berkutat pada tema-tema yang berulang, melainkan ia menganekaragamkan tema-temanya agar mencakup seluruh perkara syariat, seperti tauhid, ibadah, muamalah, akhlak, dan lainnya.

Hendaknya khatib tidak terpaku pada satu pola dalam gaya dan cara penyampaiannya, melainkan harus bervariasi dengan sesekali bertanya, sesekali memaparkan, memberikan perumpamaan, dan menggali hikmah serta rahasia, sambil tetap menghayati realitas masyarakat, memahami kebutuhan mereka, serta mengarahkan dan mencerahkan mereka, sejalan dengan pengaruh berbagai perubahan tersebut terhadap mereka.[170] [170] Lihat: Manhaj fī I'dād Khuṭbatil-Jum'ah karya Dr. Ṣāliḥ bin 'Abdillāh bin Ḥumaid, (Hal. 22) dan setelahnya.

BAB KEEMPAT: HUKUM-HUKUM TERKAIT MASJID

Pertama: Definisi Masjid

Masjid secara syariat adalah tempat didirikannya salat lima waktu yang diwajibkan, salat Jumat, dan lainnya, serta di dalamnya dikumandangkan azan. Ia dinamakan masjid karena merupakan tempat untuk bersujud kepada Allah Ta'ala.

Perbedaan antara Masjid dan Musala

Masjid adalah tempat yang dikhususkan untuk salat-salat fardu secara permanen, dan diwakafkan untuk itu. Adapun musala adalah tempat yang digunakan untuk salat yang bersifat insidental: seperti musala-musala di sekolah, institusi, perusahaan, di rute-rute perjalanan, dan lainnya, dan tidak diwakafkan untuk salat lima waktu. Salat tahiyatul masjid tidak disunnahkan ketika memasuki musala, melainkan disunnahkan ketika memasuki masjid.

Kedua: Membangun Masjid dan Keutamaannya

Masjid adalah tempat paling baik dan paling mulia di muka bumi. Di dalamnya ditegakkan ibadah yang paling utama, yaitu salat. Allah Ta'ala berfirman, "(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat)." [QS. An-Nūr: 36-37].

Allah Ta'ala telah menyandarkan masjid-masjid kepada diri-Nya sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan. Allah Ta'ala berfirman, "Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya..." [QS. Al-Baqarah: 114] Allah -Subḥānahu- juga berfirman, "Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah untuk Allah, maka janganlah kalian menyembah apa pun bersama (menyembah) Allah di dalamnya." [QS. Al-Jinn: 18].

Oleh karena itu, syariat menganjurkan pembangunan dan pemakmurannya secara fisik dan maknawi. Di antaranya firman Allah Ta'ala, "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk." [QS. At-Taubah: 18].

'Uṡmān bin 'Affān -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang membangun sebuah masjid karena mengharapkan wajah Allah, maka Allah akan bangunkan baginya seperti itu di surga." [171] [171] HR. Bukhari, (No. 450) dan Muslim, (No. 533).

Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa membangun masjid karena Allah meski sebesar sangkar burung, atau bahkan lebih kecil dari itu, maka Allah akan membangunkan baginya satu istana di surga." [172] [172] HR. Ibnu Majah, (No. 738). Al-Būṣīriy berkata dalam Az-Zawā'id (1/94), "Sanad ini ṣaḥīḥ.

Dan juga sabda beliau ﷺ, "Sekalipun hanya sebesar sarang burung." Artinya, tempat di tanah yang disiapkan oleh burung betina untuk telur-telurnya. Maksudnya adalah untuk menggambarkan sesuatu yang sangat kecil, agar tidak ada seorang pun yang meremehkan masjid yang dibangunnya, sekalipun sangat kecil.

Hal ini juga dapat mencakup orang yang turut andil dalam pembangunannya, meskipun hanya dengan sebuah batu bata atau tanah liat, atau bekerja di dalamnya dengan tangannya, atau membayar upah para pekerja, dan perbuatan semisalnya yang menyebabkan pelakunya dinisbahkan telah membantu pembangunan masjid dengan diri atau hartanya karena mengharap dan mencari pahala yang dijanjikan atas perbuatan tersebut. Yaitu, Allah akan membangunkan untuknya rumah yang semisalnya atau yang lebih luas darinya di surga, sebab rumah di surga tidak dapat diukur dengan apa yang ada di dunia, dan tidak ada perbandingan di antara keduanya. Hal inilah yang memotivasi orang yang telah Allah lapangkan rezekinya untuk bersegera dalam kebaikan dan memanfaatkan kesempatan dalam kehidupan ini, sehingga ia mempersiapkan untuk akhiratnya apa yang akan ia dapati pahalanya dilipatgandakan di sisi Tuhannya berkali-kali lipat.[173] [173] Lihat: Fuṣūl wa Masā`il Tata'allaq bil-Masājid, karya Asy-Syaikh Ibnu Jibrīn -raḥimahullāh-, (Hal. 14).

Ketiga: Memakmurkan Masjid dan Keutamaannya

Memakmurkan masjid dalam makna umumnya mencakup dua aspek, yaitu fisik dan non-fisik. Hal ini meliputi: pembangunan masjid dan renovasinya, pemasangan lampu penerang dan karpet, pelayanan dan pembersihannya, pelaksanaan ibadah kepada Allah di dalamnya, penunjukan imam dan muazin, pembukaan halakah-halakah zikir di dalamnya—berupa pengajaran Al-Qur`an, fikih, tafsir, hadis, dan ilmu-ilmu bermanfaat lainnya—, pemberian nafkah bagi para pengurusnya, wakaf untuk kemaslahatannya—seperti wakaf tempat tinggal bagi imam, muazin, guru, dan para penuntut ilmu di dalamnya—, pembangunan tempat wudu, serta berbagai kepentingan lainnya.

Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk." [QS. At-Taubah: 18].

Sungguh, ayat yang mulia ini menetapkan keimanan bagi orang yang memakmurkan masjid-masjid dengan salat di dalamnya, membersihkannya, dan memperbaiki kerusakannya.[174] [174] Lihat: Al-Masyrū' wal-mamnū' fī al-masjid karya Muḥammad al-'Arfaj, (Hal. 9).

Keempat: Menjaga Kesucian Masjid dan Menjaganya dari Berbagai Kotoran

Karena masjid merupakan tempat ibadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala dengan ketaatan, maka terdapat perintah untuk menjaganya dan memeliharanya dari berbagai kotoran dan najis, agar senantiasa terjaga kebersihan, keindahan, dan keelokannya.

Syekh Ibnu Sa'diy -raḥimahullāh- berkata ketika menafsirkan firman Allah Ta'ala, "(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang." [QS. An-Nūr: 36]. Dia berfirman, ...untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya... Ini adalah kumpulan hukum-hukum terkait masjid. Termasuk dalam kategori memuliakannya adalah: membangunnya, menyapu dan membersihkannya dari najis dan kotoran, menjaganya dari orang gila dan anak-anak kecil yang tidak menjaga diri dari najis, dan dari orang-orang kafir, serta menjaganya dari perkataan sia-sia di dalamnya dan seperti mengeraskan suara untuk selain berzikir kepada Allah.[175] [175] Tafsīr as-Sa'diy, (Hal. 569).

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa seorang wanita berkulit hitam yang biasa membersihkan masjid -yakni menyapunya-. Lalu Rasulullah ﷺ merasa kehilangannya, kemudian beliau menanyakannya. Mereka (para sahabat) menjawab, "Ia telah meninggal." Beliau bersabda, "Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?" (Perawi) berkata, "Sepertinya mereka meremehkannya." Maka beliau bersabda, "Tunjukkan padaku kuburnya." Lantas mereka menunjukkannya, lalu beliau menyalatinya. Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya kuburan-kuburan ini dipenuhi oleh kegelapan bagi para penghuninya, dan sesungguhnya Allah -'Azza wa Jalla- meneranginya dengan salatku untuk mereka." [176] [176] HR. Bukhari, (No. 460) dan Muslim, (No. 956).

Ada suatu hadis yang valid diriwayatkan oleh Anas -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa ia berkata, "Ketika kami berada di masjid bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang Arab badui yang kemudian berdiri dan kencing di masjid. Maka para sahabat Rasulullah ﷺ berkata, 'Cukup, cukup'. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, 'Janganlah kalian menghentikannya -maksudnya, jangan kalian menghentikan kencingnya-, biarkanlah dia.' Maka mereka membiarkannya hingga selesai kencing. Kemudian Rasulullah ﷺ memanggilnya seraya bersabda kepadanya, 'Sesungguhnya masjid-masjid itu tidak layak untuk kencing maupun kotoran sedikit pun. Masjid-masjid itu hanya untuk zikir (mengingat) Allah ﷻ, salat dan membaca Al-Qur`an.' Maka beliau memerintahkan seseorang dari kaum itu, lalu ia mengambil seember air dan menyiramkannya, yakni: menuangkannya."[177] [177] HR. Bukhari, (No. 219) dan Muslim, (No. 285).

Tidak ada perbedaan pendapat bahwa air kencing dan semisalnya adalah najis, dan masjid harus dijaga darinya, karena kesuciannya merupakan sebuah syaratnya. Maka, masjid, karpetnya, serta bagian-bagiannya seperti serambi, atap, dan semisalnya, harus dijaga dan disucikan dari semua najis jika ada yang mengenainya.

Demikian pula, telah diriwayatkan tentang penyuciannya dari kotoran-kotoran seperti dahak, ingus, air liur, darah, nanah, dan sejenisnya. Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwasa Nabi ﷺ melihat ada dahak di kiblat. Hal itu sangat mengganggu beliau hingga terlihat di wajahnya. Lalu beliau bangkit dan mengeriknya dengan tangannya seraya bersabda, "Sesungguhnya salah seorang dari kalian apabila berdiri dalam salatnya, maka sesungguhnya ia sedang bermunajat dengan Tuhannya -atau Tuhannya berada di antara dia dan kiblat-. Maka janganlah salah satu dari kalian meludah ke arah kiblat, tetapi hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya atau di bawah kakinya." Kemudian beliau mengambil ujung serbannya dan meludah padanya, lalu beliau melipat dan menggosokkannya seraya bersabda, "Atau ia melakukan seperti ini." [178] [178] HR. Bukhari, (No. 405) dan Muslim, (No. 551).

Terdapat banyak hadis yang menunjukkan larangan meludah dan membuang dahak di dalam masjid. Sebagian hadis menyebutkan larangan meludah ke arah kiblat atau ke arah kanan, serta bolehnya untuk meludah ke arah kiri atau di bawah kaki kiri, kemudian menggosoknya dengan kaki. Tidak diragukan lagi bahwa ludah dan dahak termasuk hal-hal yang dianggap menjijikkan secara tabiat, oleh karena itu Nabi ﷺ marah ketika beliau melihat ludah di arah kiblat masjid, hingga wajah beliau memerah, dan beliau segera mengeriknya lalu mengolesi bekasnya dengan khaluq atau safron (kedua sejenis parfum).

Telah dimaklumi bahwa jika masjid terbuat dari tanah liat, maka mengeriknya mudah, sementara lantainya yang berupa tanah memungkinkan untuk menimbun apa yang jatuh di atasnya, atau membuang tanahnya yang kotor.

Mengingat masjid-masjid di zaman sekarang ini pada umumnya telah berlantai dan beralaskan karpet bersih, yang mudah kotor dan akan menampakkan bekas dahak, darah, nanah, dan sejenisnya, maka larangan meludah di lantai masjid menjadi suatu keharusan mutlak, baik di atas karpet, di tembok, ataupun di lantainya. Barang siapa yang hendak meludah atau membuang dahak, hendaknya ia keluar untuk melakukannya, atau meludah di sapu tangan dan membawanya keluar, atau di ujung pakaiannya lalu melipatnya sebagaimana disebutkan dalam hadis, agar masjid tetap bersih dan suci.

Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, serta agar dibersihkan dan diberikan wewangian." Sufyān berkata, "Membangun masjid di kampung-kampung, yakni di kabilah-kabilah."[179] [179] HR. Tirmizi, (No. 594). Lihat: Fuṣūl wa Masā`il Tata'allaq bil Masājid, (Hal. 27).

Kelima: Hukum Mendirikan Masjid di Atas Kuburan atau Memasukkan Kuburan ke Dalam Masjid

Tidak boleh membangun masjid di atas kuburan, siapa pun orangnya, karena hal ini dilarang. Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- berkata, "Para imam telah sepakat bahwa tidak boleh membangun masjid di atas kuburan karena Nabi ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid. Ketahuilah! Janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid. Sungguh, aku telah melarang kalian dari perbuatan itu.'

Dan tidak boleh mengubur orang mati di dalam masjid. Jika masjid itu ada sebelum penguburan, maka kubur itu wajib diubah: yakni dengan meratakannya, atau dengan membongkarnya jika masih baru.

Dan jika masjid dibangun setelah makam: maka masjid itu harus dihilangkan, atau kuburnya yang dihilangkan bentuknya. Masjid yang berada di atas kubur tidak boleh digunakan untuk salat, baik salat fardu maupun salat sunnah, karena hal itu dilarang."[180] [180] Majmū' Al-Fatāwā, (Hal. 22/194).

Di antara dalil mengenai hal itu, selain yang disebutkan oleh Syekh Islam -raḥimahullāh- ialah riwayat dari Aisyah dan Abdullah bin Abbās, keduanya berkata, "Ketika Rasulullah ﷺ akan diambil nyawanya (yakni, ketika kematian mendatangi beliau), beliau pun segera menutup mukanya dengan kain. Ketika napasnya terasa sesak maka dibukanya kembali kain itu dari wajahnya. Ketika dalam keadaan demikian, beliau bersabda, 'Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.' Beliau mengingatkan agar menjauhi perbuatan seperti yang mereka lakukan."[181] [181] HR. Bukhari, (No. 435) dan Muslim, (No. 531).

Rasulullah ﷺ telah menjelaskan saat beliau dalam sakratulmaut bahwa Allah -Azza wa Jalla- melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid. Beliau juga menjelaskan bahwa hal itu merupakan kebiasaan orang-orang kafir terdahulu. Beliau memperingatkan umatnya agar tidak menyerupai mereka, dan untuk menutup pintu kesyirikan kepada Allah serta peribadatan kepada selain-Nya.

Aisyah Ummul Mukminin meriwayatkan bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan sebuah gereja yang mereka berdua lihat di Habasyah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lalu keduanya menceritakannya kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya, apabila ada orang saleh di antara mereka yang meninggal, mereka membangun di atas kuburnya sebuah tempat ibadah, dan mereka membuat di dalamnya gambar-gambar tersebut. Maka mereka itulah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah pada hari Kiamat." [182] [182] HR. Bukhari, (No. 427) dan Muslim, (No. 528).

Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda saat beliau sakit dan tidak lagi mampu berdiri, 'Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.' Seandainya bukan karena hal tersebut, maka kuburan beliau akan ditampakkan, tetapi beliau khawatir bila kuburannya akan dijadikan sebagai masjid."[183] [183] HR. Bukhari, (No. 1390) dan Muslim, (No. 529).

Keenam: Hukum Menghias Masjid

Tidak selayaknya menghiasi masjid-masjid dan berbangga-bangga dengannya, Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Sungguh kalian akan menghiasinya sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani menghiasinya."

Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Mereka bermegah-megahan dengannya, lalu tidak memakmurkannya kecuali hanya sedikit."

Disebutkan dari Umar bahwa beliau telah memerintahkan untuk membangun masjid dan berkata, "Lindungilah manusia dari hujan, dan jangan sekali-kali engkau mewarnainya dengan warna merah atau kuning, karena akan menimbulkan fitnah di tengah manusia."[184] [184] Disebutkan oleh Bukhari dalam Ṣaḥīḥ-nya secara mu'allaq dengan redaksi pasti (jazm), (Hal. 1/96-97).

Pada zaman sekarang ini, sikap berbangga-bangga dengan masjid cukup banyak terjadi. Orang-orang berlebih-lebihan dalam menghiasinya serta banyak mengeluarkan dana untuknya. Para syekh telah berfatwa tentang bolehnya mempermegah masjid apabila tempat tinggal dan rumah-rumah juga dibangun megah, agar masjid-masjid tidak terlihat buruk dan hina dibandingkan dengan rumah-rumah dan tempat tinggal. Akan tetapi tanpa berlebih-lebihan dalam hal hiasan, warna, dan cat, serta keragaman dalam hal yang dibelanjakan untuknya berupa keramik, ubin, dan karpet yang tidak dibutuhkan. Padahal diketahui bahwa ada masjid-masjid lain yang membutuhkan pembangunan paling dasar sekalipun, maka seyogianya dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan masjid-masjid tersebut.

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-berkata, "Bahwa Masjid pada masa Rasulullah ﷺ terbuat dari batu bata, atapnya dari pelepah kurma, dan tiang-tiangnya dari batang pohon kurma. Abu Bakar tidak menambahinya sedikit pun. Umar menambahinya, ia membangunnya kembali sesuai dengan bangunan pada masa Rasulullah ﷺ dengan batu bata dan pelepah kurma, serta mengembalikan tiang-tiangnya menjadi kayu. Kemudian Usman merenovasinya dan menambahinya dengan tambahan yang banyak. Dia membangun dindingnya dengan batu yang diukir dan batu kapur, menjadikan tiang-tiangnya dari batu yang diukir, dan atapnya dari kayu jati."[185] [185] HR. Bukhari, (No. 446).

Al-'Allāmah Abdul Aziz bin Bāz -raḥimahullāh- berkata, Perbuatan Usman -raḍiyallāhu 'anhu- menunjukkan bolehnya memperindah masjid dengan batu-batu yang dipahat, kayu-kayu pilihan, dan al-qaṣṣah, yakni: mengecat dinding. Hal tersebut tidak mengapa, meskipun kehidupan para salaf lebih utama dan lebih baik. Akan tetapi, jika orang-orang telah memperindah tempat tinggal mereka dan tidak lagi menyukai bangunan-bangunan lama, lalu membiarkan masjid dalam keadaannya yang lama, itu bisa membuat mereka enggan untuk salat dan berkumpul di masjid, maka tidak mengapa melakukan seperti yang dilakukan oleh Usman -raḍiyallāhu 'anhu- untuk memotivasi (orang) agar ke masjid. Adapun jika untuk berbangga-bangga, maka tidak boleh. Dimakruhkan menulis di dalam masjid. Yang lebih utama adalah membiarkannya polos.”[186] [186] Dinukil dari Al-Masājid karya Al-Qaḥṭāniy, (Hal. 71).

Ketujuh: Hukum Orang Kafir Masuk Masjid

Haram bagi kaum muslimin membiarkan orang kafir masuk ke Masjidilharam dan seluruh kawasan tanah haram di sekitarnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini..." [QS. At-Taubah: 28]. Adapun masjid-masjid lainnya, maka tidak ada larangan bagi mereka untuk masuk jika untuk tujuan yang syar'i, seperti bertanya tentang Islam, melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan masjid, demi kemaslahatan kaum muslimin, mendengarkan nasihat, atau masuk untuk suatu perkara yang dibolehkan seperti minum air yang ada di dalam masjid. Maka dalam kondisi-kondisi seperti ini, hal itu dibolehkan, karena Nabi ﷺ telah mengikat Ṡumamah bin Uṡāl di salah satu tiang masjid. Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Nabi ﷺ pernah mengirim pasukan berkuda ke arah Najd, lalu pasukan itu kembali dengan membawa seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Ṡumamah bin Uṡāl. Kemudian ia diikat di salah satu tiang masjid. Lalu Nabi ﷺ keluar menemuinya seraya bersabda, 'Apa kabarmu wahai Ṡumamah?' Ia menjawab, 'Kabarku baik-baik saja wahai Muhammad. Jika kamu membunuhku berarti kamu telah menumpahkan darah (yang akan dituntut oleh kaumnya), namun jika kamu membebaskanku, berarti kamu telah membebaskan orang yang pandai berterima kasih, dan jika kamu menginginkan harta, maka mintalah darinya apa saja yang kamu kehendaki.' Lalu beliau meninggalkannya hingga keesokan harinya…"[187] [187] Muttafaq 'Alaih.

Utusan Najran juga memasuki masjid, sedangkan mereka adalah orang-orang Nasrani,[188] Ḍimām bin Ṡa'labah masuk menemui Nabi ﷺ sedangkan beliau berada di dalam masjid. Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ di masjid, seorang laki-laki datang dengan mengendarai unta lalu menderumkannya di masjid, kemudian mengikatnya. Lantas ia berkata, 'Siapa di antara kalian yang bernama Muhammad?' Saat itu Nabi ﷺ duduk bersandar di tengah para sahabat. Kami berkata, 'Ini, laki-laki putih yang bersandar.' Laki-laki itu berkata kepada beliau, '(Anda) anak Abdul Muṭṭalib!' Nabi ﷺ bersabda, 'Silakan, aku mendengarmu.' Laki-laki itu berkata kepada Nabi ﷺ, 'Sungguh aku akan bertanya kepadamu dan akan memberatkanmu dalam pertanyaan, maka janganlah engkau marah kepadaku.' Beliau bersabda, 'Bertanyalah semaumu.' ... Laki-laki itu berkata, 'Aku beriman kepada apa yang kamu bawa, aku adalah utusan dari kaumku. Aku adalah Ḍimām bin Ṡa'labah dari Bani Sa'ad bin Bakar.'" [189] [188]. Muttafaq 'Alaih. [189] HR. Bukhari. Lihat: Majmū' Fatāwā wa Maqālāt Ibni Bāz, jilid ke-8, tentang Hukum Masuknya Orang Kafir ke Masjid, dan Fatāwā al-Lajnah ad-Dā'imah, (Hal. 6/276).

Inilah yang dapat kami sampaikan mengenai hal-hal yang dibutuhkan oleh muazin, imam, dan khatib, serta hukum-hukum masjid. Kami berwasiat kepada muazin, imam, dan khatib agar bertakwa kepada Allah -Jalla wa 'Ala-, bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu dan menyebarkannya, serta memberikan perhatian terhadap hal tersebut.

Hanya Allah yang memberikan taufik. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Penutup doa kami adalah segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Beberapa referensi yang bermanfaat bagi muazin, imam, dan khatib.

- Azan dan Ikamah, karya Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qaḥṭani. Penerbit: Maṭba'ah Safir, Riyaḍ.

- Hukum-Hukum Terkait Imam dan Makmum dalam Salat, karya Dr. Abdul Muḥsin Al-Munīf.

- Imamah dalam Salat Menurut Al-Kitab dan Sunnah, karya Sa'īd bin Ali bin Wahf Al-Qaḥṭāniy.

- Uslub Khuṭbah Al-Jumu'ah, karya Abdullah bin Ḍaifullah Ar-Ruḥaili. Penerbit: Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan, Kerajaan Arab Saudi.

- Imamah dalam Salat - Pengertian, Keutamaan-keutamaan, Jenis-jenis, Adab-adab, dan Hukum-hukumnya Berdasarkan Al-Qur`an dan sunnah, karya Dr. Sa’īd bin ‘Alī bin Wahf al-Qaḥṭānī. Penerbit: Maṭba’ah Safīr, Riyaḍ.

- Khotbah-Khotbah Jumat dan Tanggung Jawab Para Khatib. Penyusun: Majelis Dakwah dan Bimbingan, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Kerajaan Arab Saudi.

- Khotbah Jumat dalam Al-Kitab dan Sunnah, karya Abdurrahman bin Muhammad al-Hamd. Penerbit: Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Kerajaan Arab Saudi.

- Khotbah Jumat dan Hukum-hukum Fikihnya, karya Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdullah Al-Hujailan. Penerbit: Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Pusat Penelitian dan Studi Islam.

- Khotbah Jumat dan Peranannya dalam Pendidikan Umat, karya Abdul Gani Ahmad Jabr Muzhir. Penerbit: Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Kerajaan Arab Saudi.

- Lima Puluh Satu Wasiat untuk Menjadi Khatib yang Sukses, karya Amir bin Muhammad al-Madri. Dipublikasikan di situs Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan, Kerajaan Arab Saudi.

- Salat Jumat - Pengertian, Syarat-syarat, Keutamaan-Keutamaan, Kekhususan-kekhususan, Adab-adab, dan Hukum-hukum Berdasarkan Al-Qur`an dan sunnah karya Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qaḥṭāni. Penerbit: Maṭba'ah Safir, Riyaḍ.

- Mimbar Jumat: Amanah dan Tanggung Jawab, karya Abdullah bin Muhammad bin Humaid. Penerbit: Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Kerajaan Arab Saudi.

- Metodologi Penyusunan Khutbah Jumat, karya Dr. Ṣalih bin Abdullah bin Ḥumaid. Penerbit: Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan, Kerajaan Arab Saudi.

- Pesan untuk Para Imam dan Para Muazin, karya Syekh Abdullah bin Ṣālih Al-Fauzan. Penerbit: Dar Ibnul Jauzi.

- Risalah untuk para Imam Masjid, Muazin, dan Makmum, karya Syekh Abdullah bin Jārullāh Al-Jārullāh.

- Ensiklopedia Fikih Kuwait, dan bab-bab Khotbah, keimaman, Azan, dan Masjid.