الدروس المهمة لعامة الأمة
يهدف الكتاب إلى تعليم المسلمين أساسيات دينهم بطريقة مبسطة وشاملة. يتناول مجموعة من الدروس المهمة مثل قراءة الفاتحة وقصار السور، وأركان الإسلام والإيمان، وأقسام التوحيد والشرك، وشروط وأركان وواجبات الصلاة، بالإضافة إلى مبطلاتها، مع بيان مختصر لشروط الوضوء وفروضه ونواقضه. كما يسلط الضوء على التحلي بالأخلاق الإسلامية والآداب الشرعية، ويقدم إرشادات لطيفة حول تجهيز الميت والصلاة عليه ودفنه.
PELAJARAN PENTING BAGI SETIAP MUSLIM
Karya Syekh 'Allāmah
Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz -raḥimahullāh-
raḥimahullāh
MUKADIMAH PENULIS
Segala puji milik Allah, Tuhan seluruh alam, dan kesudahan yang baik hanya bagi orang-orang yang bertakwa. Semoga selawat dan salam disampaikan Allah kepada hamba dan rasul-Nya, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau.
Amabakdu:
Buku sederhana ini berisi penjelasan tentang sebagian perkara yang wajib diketahui oleh masyarakat umum tentang agama Islam. Saya memberinya judul: PELAJARAN PENTING BAGI SETIAP MUSLIM.
Saya memohon kepada Allah semoga menjadikannya berguna bagi kaum muslimin dan menerimanya sebagai amal salehku. Sungguh, Dia Maha Dermawan lagi Mah Baik.
Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz PELAJARAN PENTING BAGI SETIAP MUSLIM[1] [1] Majmū' Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi'ah, 3/288-298.
Pelajaran Ke-1: Surah Al-Fātiḥah dan Surah-surah Pendek
Ia berisi pelajaran tentang surah Al-Fātiḥah dan beberapa surah pendek, dari surah Az-Zalzalah hingga surah An-Nās; terkait penalkinan bacaannya, perbaikan tilawahnya, penghafalannya, dan penjelasan maknanya yang wajib diketahui.
Pelajaran Ke-2: Rukun-Rukun Islam
Penjelasan tentang rukun Islam yang lima. Rukun paling pertama dan paling agung adalah: syahadat lā ilāha illallāh muḥammad rasūlullāh dengan menjelaskan maknanya dan menerangkan syarat-syarat syahadat lā ilāha illallāh. Adapun maknanya: lā ilāha (tidak ada sembahan yang benar) adalah penafian terhadap semua yang disembah selain Allah, dan illallāh (kecuali Allah) adalah penetapan seluruh ibadah bagi Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Sedangkan syarat lā ilāha illallāh adalah: 1- Pengetahuan tentangnya yang ia menafikan kejahilan (kebodohan). 2- Keyakinan yang menafikan keraguan. 3- Ikhlas yang menafikan kesyirikan. 4- Jujur yang menafikan pendustaan. 5- Kecintaan yang menafikan kebencian. 6- Kepatuhan yang menafikan kedurhakaan. 7- Penerimaan yang menafikan penolakan. 8- Ingkar terhadap semua yang disembah selain Allah. Syarat-syarat tersebut telah dirangkum dalam dua bait syair berikut:
Ilmu, yakin, ikhlas, jujur disertai *** cinta, patuh, dan penerimaan Ditambah kedelapan pengingkaranmu terhadap *** segala sesuatu yang dipertuhankan selain Allah
Serta penjelasan tentang syahadat Muḥammad rasūlullāh, dan konsekuensi syahadat ini yang mencakup: membenarkan beliau terkait semua yang beliau beritakan, menaati beliau pada semua yang beliau perintahkan, menjauhi semua yang beliau larang, dan tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan yang disyariatkan oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ. Kemudian dijelaskan kepada pelajar tentang semua rukun Islam lainnya, yaitu: salat, zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukan perjalanan ke sana.
Pelajaran Ke-3: Rukun-Rukun Iman
Rukun iman ada enam, yaitu: 1. Beriman kepada Allah 2. Beriman kepada para malaikat-Nya 3. Beriman kepada kitab-kitab-Nya 4. Beriman kepada rasul-rasul-Nya 5. Beriman kepada hari Akhir 6. Beriman kepada takdir Allah Ta'ala yang baik dan yang buruk.
Pelajaran Ke-4: Jenis-Jenis Tauhid dan Syirik
Pelajaran ini berisi penjelasan tentang jenis-jenis tauhid, yaitu ada tiga: 1. Tauhid rububiyah 2. Tauhid uluhiyah 3. Tauhid asmā` wa ṣifāt.
1- Tauhid rububiyah; yaitu beriman bahwa Allah ﷻ adalah pencipta dan pengatur segala sesuatu, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal itu.
2- Tauhid uluhiyah; yaitu beriman bahwa Allah ﷻ adalah sembahan yang benar, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal itu. Inilah makna lā ilāha illallāh. Karena maknanya ialah: tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah. Sebab itu, seluruh ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya, wajib dimurnikan kepada Allah semata dan tidak boleh dipalingkan sedikit pun kepada selain-Nya.
3- Tauhid asmā` wa ṣifāt; yaitu mengimani semua nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya yang disebutkan dalam Al-Qur`an Al-Karim ataupun hadis-hadis yang sahih dan menetapkannya bagi Allah saja menurut yang patut bagi Allah ﷻ, tanpa diselewengkan maupun dibatalkan, dan tanpa diberikan kaifiat maupun permisalan. Hal itu sebagai wujud pengamalan terhadap firman Allah Ta'ala, "Katakanlah (Muhammad), 'Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu. (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan Serta tidak ada sesuatu yang setara dengan-Nya.” [QS. Al-Ikhlās: 1-4] Juga firman Allah ﷻ, "...Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." [QS. Asy-Syūrā: 11] Sebagian ulama membagi tauhid menjadi dua macam dengan memasukkan tauhid asmā` wa ṣifāt ke dalam tauhid rubūbiyah. Tidak perlu ada pertentangan tentang hal itu karena maksudnya jelas di kedua pembagian tersebut.
Sedangkan jenis-jenis syirik ada tiga: a. Syirik besar b. Syirik kecil c. Syirik khafi
Syirik besar mengakibatkan pahala amalan batal dan pelakunya kekal dalam neraka kalau ia mati di atasnya; sebagaimana Allah Ta'ala berfirman, "Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan." [QS. Al-An'ām: 88] Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- juga berfirman, "Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itu sia-sia amal-amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka." [QS. At-Taubah: 17] Orang yang meninggal dalam kesyirikan juga tidak akan diampuni dan surga haram baginya; sebagaimana Allah ﷻ berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki..." [QS. An-Nisā`: 48] Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- juga berfirman, "Sesungguhnya siapa yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya dan tempatnya ialah neraka. Tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang zalim itu." [QS. Al-Mā`idah: 72]
Di antara jenisnya: berdoa kepada orang mati dan berhala, beristigasah pada mereka, bernazar untuk mereka, menyembelih (hewan) untuk mereka, dan semisalnya.
Adapun syirik kecil adalah sesuatu yang disebutkan sebagai syirik dalam nas Al-Qur`an dan Sunnah, tetapi tidak masuk dalam kategori syirik besar. Seperti ria pada sebagian amal, bersumpah dengan selain Allah, perkataan "karena kehendak Allah dan kehendak polan", dan semisalnya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Hal yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil. Beliau ditanya mengenai syirik kecil itu. Beliau menjawab, "Perbuatan ria." [2] HR. Imam Ahmad, Aṭ-Ṭabarāniy, dan Al-Baihaqiy dari Maḥmūd bin Labīd Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- dengan sanad jayyid (baik). Juga diriwayatkan oleh Aṭ-Ṭabarāniy dengan sanad-sanad jayyid dari Maḥmūd bin Labīd, dari Rāfi' bin Khadīj, dari Nabi ﷺ. [2] HR. Imam Ahmad (5/428), Aṭ-Ṭabrāniy dalam Al-Kabīr (4/338), Al-Baihaqiy dalam Asy-Syu'ab (14/355). Dinyatakan dalam Majma' Az-Zawā`id (1/121): diriwayatkan oleh Ahmad, dan perawi-perawinya adalah perawi kitab Sahih (Bukhari dan Muslim).
Juga berdasarkan sabda beliau ﷺ, "Siapa yang bersumpah dengan sesuatu selain Allah, maka dia telah melakukan kesyirikan." [3] HR. Imam Ahmad dengan sanad sahih dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-. Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmizi dengan sanad sahih dari riwayat Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Siapa saja yang bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah berbuat kekafiran atau kemusyrikan." [4] Juga sabda beliau ﷺ, "Janganlah kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendak polan’, tapi katakanlah, ‘Atas kehendak Allah kemudian kehendak polan.'" [5] HR. Abu Daud dengan sanad sahih dari Ḥużaifah bin Al-Yamān -raḍiyallāhu 'anhu-. [3] HR. Imam Ahmad (1/47). [4] HR. Abu Daud (No. 3251) dan Tirmizi (No. 1535). [5] HR. Abu Daud (No. 4980) dan Ahmad (5/384)
Syirik jenis ini tidak menyebabkan murtad dan kekal dalam neraka, tetapi ia menafikan kesempurnaan tauhid yang wajib.
Syirik yang ketiga adalah: syirik khafi. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ, "Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang sesuatu yang lebih aku takutkan (akan menimpa) kalian daripada Almasih Dajal?" Para sahabat menjawab, "Tentu saja, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Syirik khafi (yang samar), yaitu seseorang berdiri lalu salat kemudian memperbagus salatnya karena melihat pandangan orang yang memperhatikannya." [6] HR. Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu-. [6] HR. Ibnu Majah (No. 4204) dan Imam Ahmad (3/30).
Syirik juga dapat dibagi menjadi dua jenis saja:
syirik besar dan kecil. Sedangkan syirik khafi dapat masuk pada keduanya. Ia dapat terjadi pada syirik besar seperti kesyirikan orang-orang munafik karena mereka menyembunyikan akidah mereka yang batil serta menampakkan keislaman untuk tujuan ria dan khawatir terhadap diri sendiri.
Juga dapat terjadi pada syirik kecil seperti ria, sebagaimana dalam hadis riwayat Maḥmūd bin Labīd al-Anṣāriy dan hadis riwayat Abu Sa'īd yang telah disebutkan. Semoga Allah memberikan taufik pada kita semua.
Pelajaran Ke-5: Ihsan
Pelajaran ini berisikan penjelasan rukun ihsan; yaitu engkau beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya, namun jika tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu.
Pelajaran Ke-6: Syarat-Syarat Salat
Syarat-syarat salat ada sembilan:
1. Islam 2. Berakal 3. Tamyiz 4. Mengangkat hadas 5. Menghilangkan najis 6. Menutup aurat 7. Masuknya waktu 8. Menghadap kiblat 9. Niat
Pelajaran Ke-7: Rukun-Rukun Salat
Rukun salat ada empat belas:
1. Berdiri jika mampu 2. Takbiratul ihram 3. Membaca Al-Fātiḥah 4. Rukuk 5. Iktidal setelah rukuk 6. Sujud di atas tujuh anggota tubuh 7. Bangkit dari sujud 8. Duduk antara dua sujud 9. Tumakninah di semua gerakan 10. Pengurutan antar rukun 11. Tasyahud akhir 12. Duduk tasyahud akhir 13. Selawat pada Nabi ﷺ 14. Dua salam
Pelajaran Ke-8: Wajib-Wajib Salat
Wajib salat ada delapan:
1. Semua bacaan takbir selain takbīratul-iḥrām 2. Ucapan "sami'allāhu liman ḥamidah" bagi imam dan yang salat sendiri 3. Bacaan "rabbanā wa lakal-ḥamdu" untuk semua 4. Bacaan "subḥāna rabbiyal-'aẓīm" ketika rukuk 5. Bacaan "subḥāna rabbiyal-a'lā" ketika sujud 6. Bacaan "rabbi-gfir lī" ketika duduk di antara dua sujud 7. Bacaan tasyahud awal 8. Duduk untuk tasyahud awal
Pelajaran Ke-9: Penjelasan Tasyahud
Tasyahud adalah bacaan:
"At-taḥiyyātu lillāh, waṣ-ṣalawātu waṭ-ṭayyibāt. As-salāmu 'alaika ayyuhan-nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh. As-salāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillāhiṣ-ṣāliḥīn. Asyhadu allā ilāha illallāh wa asyhadu anna muḥammadan 'abduhu wa rasūluh." Artinya: "Segala ucapan penghormatan, selawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Semoga keselamatan terlimpah kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta berkah-Nya. Semoga keselamatan terlimpah pada kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya."
Kemudian membaca doa selawat dan keberkahan kepada Nabi ﷺ, dengan membaca: "Allāhumma ṣalli 'alā Muḥammad wa 'alā āli Muḥammad, kamā ṣallaita 'alā Ibrāhīm wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd. Wa bārik 'alā Muḥammad wa 'alā āli Muḥammad, kamā bārakta 'alā Ibrāhīm wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd." Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau melimpahkan selawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha Rerpuji lagi Maha Mulia. Curahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau mencurahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia."
Kemudian di dalam tasyahud akhir memohon kepada Allah perlindungan dari siksa Jahanam, siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian, dan fitnah Almasih Dajal. Selanjutnya memilih doa yang dikehendakinya, terutama yang berasal dari hadis, di antaranya:
"Allāhumma a'innī 'alā żikrika wa syukrika wa ḥusni 'ibādatika." Artinya: "Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah dengan baik kepada-Mu." "Allāhumma innī ẓalamtu nafsī ẓulman kaṡīran, wa lā yagfiruż-żunūba illā anta, fa-gfir lī magfiratan min 'indika, wa-rḥamnī, innaka antal-gafūrur-raḥīm." Artinya: "Ya Allah, sungguh aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak, dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau, maka berilah aku ampunan dari sisi-Mu dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Adapun pada tasyahud awal, segera bangun setelah membaca dua kalimat syahadat menuju rakaat ketiga pada salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Andaipun membaca selawat kepada Nabi ﷺ, maka itu lebih utama berdasarkan keumuman hadis-hadis dalam hal itu, lalu bangun menuju rakaat ketiga.
Pelajaran Ke-10: Sunah-Sunah Salat
Di antaranya:
1- Doa iftitah
2- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada saat berdiri sebelum rukuk dan setelahnya.
3- Mengangkat kedua tangan dengan jari-jari dirapatkan dan diluruskan serta sejajar pundak atau telinga pada takbīratul-iḥrām, turun rukuk, bangkit dari rukuk, dan bangun dari tasyahud awal menuju rakaat ketiga.
4- Bacaan tasbih lebih dari satu kali ketika rukuk dan sujud.
5- Bacaan tambahan setelah "Rabbanā walakal-ḥamdu" ketika berdiri setelah rukuk dan doa permohonan ampun lebih dari satu kali ketika duduk antara dua sujud.
6- Meluruskan kepala sejajar dengan punggung ketika rukuk.
7- Merenggangkan kedua lengan dari lambung, perut dari paha, dan paha dari betis saat sujud.
8- Mengangkat lengan dari lantai saat sujud.
9- Duduk di atas telapak kaki kiri yang dihamparkan dan menegakkan telapak kaki kanan pada duduk tasyahud awal dan antara dua sujud.
10- Duduk tawarruk pada tasyahud akhir di dalam salat yang terdiri dari empat dan tiga rakaat, yaitu duduk di atas pantat dan memasukkan kaki kiri di bawah kaki kanan dan telapak kaki kanan ditegakkan.
11- Berisyarat menggunakan telunjuk pada tasyahud awal dan akhir sejak awal duduk hingga akhir tasyahud serta menggerakkannya saat berdoa.
12- Membaca doa selawat dan keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, dan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim di tasyahud awal.
13- Doa di tasyahud akhir.
14- Mengeraskan bacaan pada salat Subuh, salat Jumat, kedua salat Hari Raya, salat Istisqa, dan dua rakaat pertama salat Magrib dan Isya.
15- Melirihkan bacaan pada salat Zuhur dan Asar, rakaat ketiga salat Magrib, dan dua rakaat terakhir salat Isya.
16- Membaca ayat Al-Qur`an sebagai tambahan dari surah Al-Fātiḥah. Demikian juga memperhatikan sunah-sunah lainnya dalam salat selain yang telah kami sebutkan. Di antaranya: - Bacaan tambahan setelah "rabbanā walakal-ḥamdu" setelah berdiri dari rukuk bagi imam, makmum maupun munfarid (orang yang salat sendiri) karena hukumnya sunah. - Meletakkan kedua tangan di lutut dengan jari-jari direnggangkan saat rukuk.
Pelajaran Ke-11: Pembatal-Pembatal Salat
Pembatal salat ada delapan:
1- Berbicara dengan sengaja dalam keadaan sadar dan tahu. Sedangkan orang yang lupa dan yang tidak tahu, salatnya tidak batal dengan sebab itu.
2- Tertawa.
3- Makan.
4- Minum.
5- Aurat terbuka.
6- Melenceng jauh dari arah kiblat.
7- Banyak berbuat sia-sia secara berturut-turut dalam salat.
8- Batal wudu.
Pelajaran Ke-12: Syarat-Syarat Wudu
Syarat wudu ada sepuluh:
1. Islam. 2. Berakal. 3. Tamyiz. 4. Niat. 5. Mempertahankan niat hingga akhir wudu dengan tidak berniat memutusnya sampai wudunya selesai. 6. Terhentinya sebab yang mewajibkan wudu. 7. Melakukan istinja atau istijmar sebelumnya. 8. Sucinya air wudu dan kehalalannya. 9. Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air mengenai kulit. 10. Masuknya waktu salat fardu bagi orang yang hadasnya terjadi terus-menerus.
Pelajaran Ke-13: Fardu-Fardu Wudu
Fardu wudu ada enam:
1. Membasuh muka, termasuk di dalamnya kumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. 2. Membasuh kedua tangan sampai siku. 3. Mengusap semua kepala, termasuk kedua telinga. 4. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. 5. Semua itu dilakukan secara tertib (berurutan). 6. Muwālāh (pelaksanaan dilakukan berkelanjutan). Dianjurkan mengulang-ulang membasuh muka, tangan, dan kaki sebanyak tiga kali. Demikian juga kumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Tetapi yang diwajibkan dalam hal itu cukup satu kali. Sedangkan mengusap kepala, tidak dianjurkan mengulang-ulangnya, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis-hadis yang sahih.
Pelajaran Ke-14: Pembatal-Pembatal Wudu
Pembatal wudu ada enam:
1. Keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur. 2. Keluarnya suatu najis dari tubuh dalam jumlah banyak. 3. Hilangnya akal karena tidur atau lainnya. 4. Menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa pelapis, baik kubul ataupun dubur. 5. Memakan daging unta 6. Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya.
Catatan Penting: Adapun memandikan jenazah, maka pendapat yang benar adalah bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, karena tidak ada dalilnya. Akan tetapi, apabila tangan orang yang memandikan menyentuh kemaluan jenazah tanpa pelapis, maka ia wajib berwudu.
Hal yang wajib dilakukannya adalah tidak menyentuh kemaluan jenazah kecuali dengan pelapis. Demikian juga menyentuh perempuan tidak membatalkan wudu secara umum, baik sentuhan tersebut disertai syahwat ataupun tanpa syahwat, menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama selama tidak menyebabkan keluarnya cairan apa pun dari kemaluannya, karena Nabi ﷺ pernah mencium sebagian istrinya lalu mengerjakan salat tanpa mengulang wudu.
Adapun firman Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- pada dua ayat Surah An-Nisā` dan Al-Mā`idah: "... atau menyentuh perempuan ..." [QS. An-Nisā`: 43] [QS. Al-Mā`idah: 6], maka maksudnya ialah: jimak, menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama. Hal ini adalah pendapat Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- dan sejumlah ulama salaf dan khalaf. Hanya Allah yang memberikan taufik dan petunjuk.
Pelajaran Ke-15: Berhias dengan Akhlak yang Diperintahkan Kepada Setiap Muslim
Di antaranya: - jujur, - amanah, - 'iffah (menjaga kehormatan), - malu, - berani, - dermawan, - menepati komitmen, - menjaga diri dari seluruh yang Allah haramkan, - bertetangga dengan baik, - membantu orang yang membutuhkan sesuai kemampuan, - berbagai akhlak lainnya yang disyariatkan oleh Kitab atau Sunnah.
Pelajaran Ke-16: Beradab dengan Adab-Adab Islami
Di antaranya: - mengucapkan salam, - senyum, - makan dan minum dengan tangan kanan, - membaca bismillah ketika mulai makan, - memuji Allah setelah selesai, - memuji Allah setelah bersin, - mendoakan orang yang bersin jika ia memuji Allah, - menjenguk orang sakit, dan - mengantar jenazah untuk disalatkan dan dimakamkan. Demikian juga adab-adab yang disyariatkan ketika keluar masuk masjid ataupun rumah, ketika musafir, bersama kedua orang tua, kerabat dan tetangga, orang tua dan anak kecil, ucapan selamat untuk anak lahir, doa keberkahan pada pernikahan, belasungkawa untuk orang yang terkena musibah, dan adab-adab Islam lainnya dalam memakai dan melepas pakaian dan sandal.
Pelajaran Ke-17: Peringatan Terhadap Kesyirikan dan Aneka Macam Kemaksiatan
Di antaranya ialah tujuh dosa yang membinasakan, yaitu: 1. Menyekutukan Allah 2. Sihir 3. Membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan sebab yang benar 4. Memakan riba 5. Memakan harta anak yatim 6. Berpaling (lari) dari medan pertempuran 7. Menuduh wanita yang beriman lagi suci nan menjaga kehormatannya dengan tuduhan berbuat zina.
Di antara dosa besar lainnya: - Durhaka pada kedua orang tua - Memutus silaturahmi - Kesaksian palsu - Sumpah bohong - Menyakiti tetangga - Menzalimi orang lain pada darah, harta dan kehormatannya - Meminum khamar - Permainan judi - Gibah (menggunjing) - Adu domba dan lain sebagainya yang dilarang oleh Allah ﷻ ataupun Rasul-Nya ﷺ.
Pelajaran Ke-18: Menyelenggarakan Jenazah, Menyalati, dan Menguburnya
Berikut ini adalah perinciannya:
Pertama: Disyariatkan menalkin orang yang sedang sekarat dengan bacaan lā ilāha illallāh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Talkinkanlah kalimat 'Lā ilāha illallāh' pada al-mautā (orang yang akan meninggal) di antara kalian."[7] HR. Muslim dalam Sahihnya. Makna kata "al-mautā" dalam hadis ini adalah orang yang akan meninggal (sekarat), yaitu orang-orang yang mengalami tanda-tanda kematian. [7] HR. Muslim (No. 916-917).
Kedua: Ketika dia sudah pasti meninggal, maka kedua matanya dipejamkan dan kedua rahangnya dirapatkan, sebagaimana hal itu disebutkan dalam Sunnah.
Ketiga: Wajib memandikan jenazah muslim, kecuali ia mati syahid dalam peperangan. Orang yang mati syahid dalam perang tidak dimandikan dan tidak wajib disalatkan, melainkan langsung dikuburkan dengan pakaiannya, karena Nabi ﷺ tidak memandikan syuhada Uhud dan tidak menyalati mereka.
Keempat: Tata cara memandikan jenazah Pertama-tama auratnya ditutup, kemudian badan bagian atas diangkat sedikit dan perutnya sedikit ditekan dengan lembut. Lalu orang yang memandikan membalut tangannya dengan kain atau semisalnya untuk membersihkan kotoran di dubur dan kubulnya. Lalu diwudukan seperti wudu untuk salat. Selanjutnya kepala dan jenggotnya dibilas dengan air campuran bidara atau semisalnya, lalu dibilas bagian kanan badannya lalu bagian kirinya. Lalu dibilas seperti itu pada kedua dan ketiga kalinya. Pada setiap kalinya, ia mengusapkan tangan di atas perutnya. Jika ada sesuatu yang keluar dari duburnya, maka ia mencucinya dan menutup bagian tersebut dengan kapas atau lainnya. Kalau belum berhenti, maka menggunakan tanah panas ataupun sarana medis modern seperti plester dan semisalnya.
Lalu wudunya diulang lagi. Jika tidak bersih dengan tiga kali, boleh ditambah hingga lima atau tujuh kali. Lalu jenazah dikeringkan menggunakan handuk dan diberi minyak wangi pada lipatan-lipatan tubuhnya dan anggota sujudnya. Jika diberi minyak wangi di semua badannya, tentu hal itu baik. Kain kafannya diberi wangi bukhur. Jika kumis dan kukunya panjang maka dipotong, tetapi jika dibiarkan juga tidak mengapa. Rambutnya tidak disisir, bulu kemaluannya tidak dicukur, dan tidak dikhitan karena tidak ada dalilnya. Jenazah perempuan rambutnya dikepang tiga dan diulurkan ke belakang.
Kelima: Mengafani jenazah
Bagusnya laki-laki dikafani menggunakan tiga lembar kain putih, tanpa baju dan sorban sebagaimana hal itu dilakukan pada Nabi ﷺ. Jika dikafani dengan baju, sarung dan satu lembar kain, maka tidak mengapa.
Sedangkan perempuan dikafani menggunakan lima kain: gamis, jilbab, sarung, dan dua lembar kain. Anak kecil laki-laki dikafani dengan satu hingga tiga kain. Sedangkan anak kecil perempuan menggunakan gamis dan dua lembar kain.
Yang diwajibkan pada semua adalah satu kain yang menutupi seluruh tubuh jenazah. Namun jika jenazah wafat saat dalam ihram, maka ia dimandikan dengan air dan bidara lalu dikafani menggunakan kedua kain ihramnya atau lainnya lalu kepala dan mukanya tidak ditutup serta tidak diberi wewangian karena ia akan dibangkitkan kelak hari Kiamat dalam keadaan bertalbiah, sebagaimana hal itu disebutkan dalam hadis sahih dari Rasulullah ﷺ. Apabila yang dalam ihram seorang perempuan, maka ia dikafani sebagaimana perempuan lainnya, tetapi ia tidak diberi wewangian. Mukanya tidak ditutup dengan cadar dan kedua tangannya tidak diberi kaos tangan, tetapi muka dan tangannya ditutup dengan kain kafannya, sebagaimana dalam penjelasan tata cara mengafani jenazah perempuan.
Keenam: Orang yang paling berhak memandikan, menyalati, dan mengubur jenazah.
Urutannya adalah: orang yang diwasiatkan untuk itu, kemudian ayah, kemudian kakek, lalu kerabat laki-laki yang paling dekat. Ini untuk jenazah laki-laki.
Sedangkan yang paling berhak memandikan perempuan adalah perempuan yang diwasiatkannya, kemudian ibu, kemudian nenek, lalu kerabat wanita yang paling dekat secara berurutan. Masing-masing suami istri boleh memandikan yang lain, karena Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhu- dimandikan oleh istrinya, dan Ali -raḍiyallāhu 'anhu- memandikan istrinya, Fatimah -raḍiyallāhu 'anhā-.
Ketujuh: Tata cara menyalati jenazah
Diawali dengan bertakbir empat kali. Setelah takbir pertama, membaca surah Al-Fātiḥah. Seandainya bersama itu membaca surah pendek atau satu dua ayat maka bagus berdasarkan hadis sahih dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- yang ada dalam masalah itu. Kemudian bertakbir yang kedua dan membaca selawat kepada Nabi ﷺ seperti selawat dalam tasyahud. Kemudian bertakbir yang ketiga dan membaca: "Allāhumma-gfir li ḥayyinā wa mayyitinā, wa syāhidinā wa gā`ibinā, wa ṣagīrinā wa kabīrinā, wa żakarinā wa unṡānā. Allāhumma man aḥyaitahu minnā fa aḥyihi 'alal-islām, wa man tawaffaitahu minnā fa tawaffihi 'alal-īmān. Allāhumma-gfir lahu wa-rḥamhu wa 'āfihi wa-'fu 'anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi' mudkhalahu, wa-gsilhu bil-mā`i waṡ-ṡalji wal-baradi, wa naqqihi minal-khaṭāyā kamā naqqaita aṡ-ṡaubal-abyaḍa minad-danas, wa abdilhu dāran khairan min dārihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, wa adkhilhul-jannah, wa a'iżhu min 'ażābil-qabri, wa min 'ażābin-nār, wa-fsaḥ lahu fī qabrihi wa nawwir lahu fīhi. Allāhumma lā taḥrimnā ajrahu wa lā tuḍillanā ba'dahu." Artinya: "Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup dan yang telah meninggal di antara kami, yang hadir dan yang tidak hadir, yang kecil dan yang tua, laki-laki dan perempuan. Ya Allah, Siapa di antara kami yang Engkau panjangkan umurnya, maka panjangkanlah umurnya di atas Islam. Siapa yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dia di atas iman. Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah jamuannya, dan lapangkanlah kuburnya. Mandikanlah dia dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah dia dari semua dosa seperti Engkau membersihkan pakaian yang putih dari semua kotoran. Berilah dia ganti rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan istri yang lebih baik dari istrinya. Masukkanlah dia ke dalam surga dan lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa neraka. Lapangkanlah untuknya di dalam kuburnya dan berilah ia cahaya di dalamnya. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya dan jangan pula Engkau sesatkan kami sepeninggalnya." Kemudian bertakbir yang keempat lalu melakukan satu kali salam ke arah kanannya.
Dianjurkan agar mengangkat kedua tangan bersama setiap takbir. Apabila jenazahnya perempuan, maka mengucapkan: "Allāhumma-gfir lahā ... dst." Apabila jenazahnya ada dua orang, maka membaca: "Allāhumma-gfir lahumā ... dst." Apabila jenazah lebih banyak dari itu, maka membaca: "Allāhumma-gfir lahum ... dst." Adapun jika jenazah anak kecil, maka sebagai ganti doa memintakan ampunan, hendaknya membaca: "Allāhumma-j'alhu faraṭan wa żukhran li wālidaihi wa syafī'an mujāban. Allāhumma ṡaqqil bihi mawāzīnahumā wa a'ẓim bihi ujūrahumā wa alḥiqhu biṣāliḥi salafil-mu`minīn wa-j'alhu fī kafālati ibrāhīm wa qihi biraḥmatika 'ażābal-jaḥīm." Artinya: "Ya Allah, jadikanlah anak ini sebagai simpanan pahala dan yang memberi syafaat bagi kedua orang tuanya. Ya Allah, dengan sebab anak ini, beratkanlah timbangan amal dan besarkanlah pahala kedua orang tuanya. Gabungkanlah anak ini bersama orang-orang saleh kaum muslimin terdahulu. Jadikanlah ia di bawah asuhan Nabi Ibrahim. Peliharalah dia dengan rahmat-Mu dari siksa neraka Jahim."
Imam disunnahkan berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dan sejajar dengan bagian tengah jenazah perempuan. Demikian juga agar jenazah laki-laki diletakkan lebih dekat kepada imam ketika beberapa jenazah disatukan, lalu jenazah perempuan lebih dekat ke arah kiblat. Jika ada jenazah anak-anak bersama mereka, maka anak laki-laki lebih didahulukan sebelum perempuan dewasa, kemudian perempuan dewasa lalu anak perempuan. Kepala anak laki-laki dibuat sejajar dengan kepala laki-laki dewasa dan bagian tengah perempuan dewasa sejajar dengan kepala laki-laki dewasa. Demikian juga anak perempuan, kepalanya dibuat sejajar dengan kepala perempuan dewasa dan bagian tengahnya sejajar dengan kepala laki-laki dewasa. Lalu semua orang yang salat berada di belakang imam. Kalau ada orang yang tidak mendapatkan tempat di belakang imam, maka ia salat di sebelah kanan imam.
Kedelapan: Tata cara mengubur jenazah
Disyariatkan agar kubur dibuat lebih dalam hingga sedalam bagian tengah laki-laki dewasa. Juga dibuatkan liang lahad di sisi kiblat, lalu jenazah dibaringkan dalam lahad tersebut secara miring di atas sisi kanannya. Lalu tali-tali kafan dibuka, tapi tidak dicopot, melainkan dibiarkan. Muka jenazah tidak dibuka, baik laki-laki ataupun perempuan. Kemudian diberdirikan batu bata sebagai penyangganya dan diberikan tanah yang sudah diadon agar bisa kuat sekaligus melindunginya dari tanah debu. Jika batu bata tidak tersedia, maka bisa dengan benda lainnya seperti papan, batu, ataupun kayu untuk melindunginya dari tanah lalu ditimbuni tanah. Dianjurkan ketika itu agar membaca: Bismillāh, wa 'alā millati rasūlillāh. Kubur dinaikkan seukuran satu jengkal dan diberikan kerikil jika memungkinkan, lalu disirami air.
Disyariatkan bagi para pengantar agar berdiri di sisi kubur dan mendoakan jenazah karena Nabi ﷺ bila telah selesai mengubur jenazah biasa berdiri dan bersabda, "Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan untuknya karena sesungguhnya sekarang dia sedang ditanya."[8] [8] HR. Abu Daud (No. 3221) dan Hakim (3/399).
Kesembilan: Orang yang belum menyalati jenazah disyariatkan untuk menyalatinya setelah dikuburkan.
Hal ini boleh dilakukan karena Nabi ﷺ pernah melakukan itu, tapi dengan catatan dalam rentang waktu kurang dari satu bulan. Jika jaraknya lebih dari itu, maka tidak disyariatkan salat jenazah di kuburan, karena tidak diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau salat di kubur setelah lewat satu bulan sejak penguburan jenazah.
Kesepuluh: Keluarga jenazah tidak boleh membuat makanan untuk orang lain. Hal ini berdasarkan perkataan sahabat mulia, Jarīr bin Abdillah al-Bajaliy -raḍiyallāhu 'anhu-, "Kami (para sahabat Nabi) menganggap kumpul-kumpul ke keluarga jenazah dan membuat makanan setelah pemakaman jenazah termasuk niyāḥah (ratapan yang terlarang)." [9] HR. Imam Ahmad dengan sanad hasan. [9] HR. Ibnu Majah (No. 1612) dan Imam Ahmad (2/204).
Adapun membuat makanan untuk mereka atau untuk tamu mereka maka tidak mengapa. Disyariatkan juga bagi kerabat dan tetangganya untuk membuatkan mereka makanan karena Nabi ﷺ saat menerima berita kematian Ja'far bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- di Syam, beliau memerintahkan keluarga beliau untuk membuat makanan bagi keluarga Ja'far, seraya bersabda, "Sungguh, mereka sedang menghadapi sesuatu yang menyibukkan mereka." [10] [10] HR. Muslim, Al-Janā`iz (976), Nasa`i, Al-Janā`iz (2034), Abu Daud, Al-Janā`iz (3234), Ibnu Majah, Mā Jā`a fil-Janā`iz (1569), dan Ahmad (2/441).
Tidak masalah jika keluarga jenazah mengundang tetangganya atau orang lain memakan makanan yang dihadiahkan kepada mereka, dan hal itu tidak memiliki waktu tertentu sebagaimana yang kita ketahui dalam syariat.
Kesebelas: Seorang perempuan tidak boleh berkabung untuk orang yang wafat lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya.
Dia wajib berkabung empat bulan sepuluh hari untuk suaminya, kecuali jika ia hamil, maka sampai ia melahirkan; sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh hadis yang sahih dari Nabi ﷺ.
Adapun laki-laki, ia tidak boleh berkabung untuk siapa pun, baik kerabat atau lainnya.
Kedua belas: Ziarah kubur disyariatkan bagi laki-laki antara satu waktu ke waktu lainnya untuk mendoakan dan memohonkan rahmat bagi mereka serta untuk mengingat kematian dan peristiwa-peristiwa setelahnya.
Hal itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Ziarahilah kubur karena berziarah itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat."[11] HR. Muslim dalam Sahihnya. [11] HR. Ibnu Majah (No. 1569), dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.
Beliau ﷺ mengajarkan para sahabat ketika ziarah kubur agar mengucapkan, "Assalāmu 'alaikum ahlad-diyār minal-mu`minīna wal-muslimīn, wa innā in syā`allāhu bikum lāḥiqūn, nas`alullāha lanā wa lakumul-'āfiyah, yarḥamullāhul-mutaqaddimīna minnā wal-musta`khirīn." Artinya: "Semoga kesejahteraan bagi kalian, wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami, insyaallah, akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang meninggal lebih dahulu dari kita dan yang belakangan."[12] [12] HR. Muslim (No. 975).
Adapun perempuan, mereka tidak disyariatkan ziarah kubur karena Rasulullah ﷺ telah melaknat wanita-wanita yang ziarah kubur, sebab dikhawatirkan saat mereka ziarah akan timbul fitnah dan ketidaksabaran. Mereka juga tidak boleh mengantar jenazah ke kubur karena Rasulullah ﷺ telah melarang mereka melakukan hal itu. Adapun salat jenazah di masjid ataupun di lapangan, hukumnya disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan, semuanya.
Sampai di sini rangkuman tulisan yang kami tulis. Semoga selawat dan salam dilimpahkan oleh Allah kepada Nabi kita, Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau.