مخالفات الحج والعمرة والزيارة
KESALAHAN-KESALAHAN PELAKSANAAN HAJI, UMRAH, DAN ZIARAH
KESALAHAN-KESALAHAN PELAKSANAAN HAJI, UMRAH, DAN ZIARAH
Divisi Ilmiah di Lembaga Layanan Konten Islami Multibahasa
Kesalahan dan Pelanggaran Pelaksanaan Umrah
Pertama: Pelanggaran dan Kesalahan Jemaah Ketika Ihram
- Meninggalkan talbiah (ihram), yaitu tidak mengeraskan suara dengan menyebut jenis ibadah (nusuk) yang diinginkan saat mulai melaksanakan ihram.
Tindakan yang sesuai sunnah adalah mengeraskan suara saat mengucapkannya.
- Sebagian orang mengira bahwa ihram itu sebatas pakaian (memakai izār dan ridā).
Ihram itu adalah niat untuk memasuki ibadah (haji atau umrah), tandanya dengan mengeraskan bacaan talbiah. Siapa saja yang mengeraskan suara talbiah sambil berniat untuk haji atau umrah, maka statusnya sudah berihram.
- Sebagian orang menyangka bahwa mandi untuk ihram itu wajib.
Sebenarnya mandi tersebut hukumnya sunnah, tidak masalah jika meninggalkannya.
- Sebagian orang mengira bahwa salat dua rakaat ketika ihram hukumnya wajib, atau keduanya merupakan salat sunnah khusus yang harus dikerjakan, sehingga mereka selalu melaksanakannya dalam segala keadaan.
Pendapat yang benar adalah salat disyariatkan sebelum ihram, namun tidak ada salat khusus untuk ihram. Jika seseorang telah melaksanakan salat fardu atau salat sunnah yang disyariatkan maka dia boleh langsung berihram setelahnya.
- Sebagian orang menyangka wajib berhenti di mikat dan singgah di masjid.
Hal itu tidak wajib. Siapa yang sudah bersiap-siap dengan pakaian ihram dan melewati mikat lalu mengucapkan talbiah di tempat mikat tersebut atau saat sejajar dengannya ketika berada di dalam kendaraannya, maka itu sudah cukup. Sama halnya dengan orang yang berada di dalam pesawat, dia mengucapkan talbiah ketika sejajar dengan mikat atau mendekatinya agar tidak melewati mikat tanpa berihram.
- Memberi parfum pada pakaian ihram.
Tindakan yang benar adalah cukup dengan memberi parfum di badan saja.
- Sebagian orang mengira bahwa mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak itu wajib saat ihram, atau ia menyangkanya sebagai sunnah khusus untuk ihram.
Sesungguhnya hal itu hanyalah sunnah umum yang dilakukan ketika dibutuhkan.
- Berihram sebelum mikat.
Perbuatan ini menyelisihi sunnah. Namun, siapa yang berada di dalam pesawat maka diperbolehkan untuk mendahulukannya sedikit agar tidak melewati tempat sejajar (dengan mikat) karena kecepatan pesawat. Demikian pula, jika ia khawatir tertidur sehingga terlewat dari tempat sejajar maka dia boleh mendahulukan ihram sesuai kebutuhan.
- Orang yang hendak melakukan manasik melewati mikat dalam kondisi belum berihram, entah karena tidak tahu atau meremehkan atau karena ia berada di pesawat.
Orang yang berencana untuk melaksanakan umrah atau haji, jika dia melewati mikat namun dia belum berihram, maka dia wajib kembali ke mikat dan berihram dari sana. Demikian pula, siapa pun yang turun di Bandara Jeddah dan belum berihram di dalam pesawat karena alasan apa pun, maka ia wajib keluar menuju salah satu mikat untuk berihram dari sana, kecuali orang yang tidak melewati mikat dan tidak sejajar dengan mikat mana pun maka dia berihram dari Jeddah. Seperti penduduk Sudan jika mereka datang dengan pesawat atau kapal laut, kecuali jika mereka mengetahui bahwa mereka sejajar dengan mikat Yalamlam atau mikat Juhfah dari jalur yang mereka tempuh.
- Pemahaman yang keliru tentang pakaian berjahit (yang terlarang waktu berihram), yaitu menganggap bahwa maksudnya adalah segala sesuatu yang memiliki jahitan, sehingga ia enggan mengenakan sabuk, ikat pinggang, atau sepatu yang ada jahitannya.
Hal ini tidak benar. Pakaian berjahit yang dimaksud ialah kain yang dijahit atau dibuat sesuai ukuran tubuh, seperti baju atau celana, jika dikenakan sesuai bentuk biasanya.
- Memakai sarung tangan, burkak, cadar atau penutup wajah penuh bagi wanita.
Kewajiban wanita —ketika berada di hadapan laki-laki asing (bukan mahram)— adalah menutupi wajah dan tangannya dengan selain cadar dan sarung tangan, sebab Nabi ﷺ melarang wanita yang sedang ihram menggunakan keduanya.
- Sebagian orang mengira bahwa wanita sebaiknya mengenakan pakaian ihram khusus, baik itu berwarna hitam, hijau, atau putih.
Hal ini tidaklah benar. Seorang wanita yang sedang ihram boleh mengenakan pakaian apa pun selama tidak berhias dengan cara yang menarik perhatian.
- Sebagian orang menyangka bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh mengganti pakaian ihram atau melepasnya.
Yang benar adalah bahwa seorang muhrim boleh mengganti atau mencuci pakaian ihramnya kemudian mengenakannya kembali.
- Melakukan iḍtibā' (meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri) sejak awal ihram hingga akhir.
Yang benar adalah bahwa iḍtibā' hanya disyariatkan saat tawaf umrah atau tawaf qudum.
- Menolak melanjutkan ihram dan keluar darinya tanpa ada alasan yang membenarkannya.
Orang yang sedang berihram wajib untuk tetap dalam keadaan ihram hingga menyelesaikan manasiknya, kecuali jika terdapat alasan yang membolehkannya untuk bertahalul (keluar dari keadaan ihram), yaitu terhalang (tertawan). Dalam keadaan seperti ini, dia boleh bertahalul. Jika ia telah mengucapkan syarat ketika mulai ihram, maka ia boleh bertahalul dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Namun, jika ia tidak mengucapkan syarat (di awal ihram), maka dia wajib menyembelih fidyah (hewan sembelihan), lalu mencukur habis rambutnya atau memendekannya, kemudian bertahalul.
***
Kedua: Pelanggaran dan Kesalahan Orang Saat Tawaf
- Senantiasa membaca doa-doa tertentu yang tidak ada dasarnya ketika masuk Masjidilharam atau saat melihat Kakbah.
Sedangkan sunnahnya adalah cukup membaca doa-doa yang bersumber dari Nabi ﷺ.
- Melafazkan niat sebelum memulai tawaf.
Niat tempatnya di hati sehingga tidak disyariatkan untuk dilafazkan.
- Sengaja memulai tawaf sebelum Hajar Aswad sebagai bentuk kehati-hatian.
Hal ini termasuk perbuatan yang berlebihan dan melampaui batas dalam beribadah.
- Memulai tawaf setelah melewati Hajar Aswad dan menghitungnya sebagai satu putaran.
Tindakan ini salah. Jika seseorang melakukannya maka itu tidak dihitung sebagai satu putaran.
- Mengangkat kedua tangan saat posisinya sejajar dengan Hajar Aswad seperti ketika salat, atau mengangkat kedua tangannya sebanyak tiga kali secara berulang.
Yang sesuai sunnah adalah cukup memberikan isyarat dengan menggunakan tangan kanannya sekali saja.
- Berdiri terlalu lama ketika posisinya sejajar dengan Hajar Aswad.
Sedangkan sunnahnya adalah tidak perlu lama berdiri di tempat tersebut.
- Berdesak-desakan secara berlebihan untuk mencapai Hajar Aswad demi menciumnya.
Sunahnya tidak perlu berdesak-desakan. Jika mampu mencapainya tanpa berdesak-desakan maka ia dapat melakukannya, namun jika tidak memungkinkan maka cukup memberi isyarat saja.
- Ketika terlanjur melampaui Hajar Aswad namun belum mengucapkan takbir, ia kembali lagi ke posisi sejajar dengannya supaya bisa memberi isyarat dan bertakbir, atau baru bertakbir setelah melewatinya.
Semua tindakan ini keliru karena hukumnya sunnah dan sudah terlewat, sehingga tidak dianjurkan kembali lagi untuk mengerjakannya. Seseorang tidak berdosa jika lupa untuk bertakbir atau sengaja meninggalkannya.
- Mengkhususkan doa tertentu untuk setiap putaran tawaf.
Hal ini tidak ada dalilnya. Justru sunnahnya adalah orang yang tawaf boleh berdoa dengan doa apapun yang ia sukai untuk kebaikan dunia dan akhirat, [1] serta berzikir kepada Allah Ta'ala dengan berbagai macam zikir yang disyariatkan, seperti tasbih, tahmid, tahlil, takbir, atau membaca Al-Qur`an.
- Melakukan raml (lari-lari kecil) di seluruh putaran tawaf.
Raml hanya disunnahkan pada tiga putaran pertama saja.
- Tidak menjaga posisi Kakbah tetap berada di sebelah kirinya saat tawaf tanpa uzur.
Sunnahnya adalah memosisikan Kakbah di sebelah kirinya. Maka tidak sepantasnya dia meremehkan untuk menyelisihi hal tersebut. Namun jika seseorang mempunyai uzur, karena padatnya manusia atau kondisi yang semisal, maka tidak mengapa.
- Mencium Rukun Yamani atau memberi isyarat kepadanya saat tidak mampu menciumnya.
Sunnahnya dalam hal ini hanya menyentuhnya dengan tangan tanpa mencium, jika tidak mampu menyentuhnya maka tidak perlu memberi isyarat kepadanya.
- Menyentuh dan mencium semua rukun Kakbah atau dindingnya serta mengusapnya.
Hal ini menyelisihi sunnah karena yang disyariatkan hanyalah mencium Hajar Aswad dan menyentuh Rukun Yamani saja.
- Mengira bahwa menyentuh Rukun Yamani dan Hajar Aswad adalah untuk mengambil berkah bukan untuk ibadah.
Semua ini termasuk kebodohan dan kesesatan. Sebab manfaat dan mudarat hanya di tangan Allah. Diriwayatkan dari Umar -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa ia mendatangi Hajar Aswad dan menciumnya, lantas berkata, "Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu, tidak bisa memberi mudarat maupun manfaat. Kalau bukan karena aku melihat Nabi ﷺ menciummu niscaya aku pun tidak akan menciummu." [1] HR. Bukhari (no. 1597).
Mengeraskan suara ketika berdoa sampai mengganggu orang-orang yang juga sedang tawaf.
Sunahnya adalah berzikir kepada Allah dan berdoa kepada-Nya sebatas terdengar oleh dirinya sendiri supaya tidak mengganggu orang lain.
- Sibuk berfoto dan mengobrolkan hal-hal yang tidak penting ketika tawaf.
Orang yang sedang tawaf disyariatkan berzikir kepada Allah dengan khusyuk, tunduk, dan hadirnya hati.
- Mengakhiri tawaf sebelum ia memastikan telah sampai ke Hajar Aswad.
Hal yang wajib adalah menyempurnakan putaran ketujuh sampai yakin atau kuat dugaannya bahwa ia telah sejajar dengan Hajar Aswad.
- Mengira bahwa salat dua rakaat setelah tawaf harus dikerjakan persis di belakang Maqam atau dekat dengannya, sehingga ia berdesak-desakan untuk hal tersebut. Akibatnya bisa menyakiti orang-orang yang sedang tawaf di hari-hari musim haji, dan menghalangi jalur tawaf mereka.
Prasangka semacam ini keliru. Sebab salat dua rakaat setelah tawaf ini boleh dikerjakan di mana saja di area masjid. Orang yang salat bisa saja menjadikan Maqam berada di antara dirinya dan Kakbah meskipun jauh. Dia bisa salat di pelataran ataupun serambi masjid sehingga tidak menyakiti orang lain, serta bisa melaksanakan salat dengan khusyuk dan tenang.
- Memanjangkan bacaan dua rakaat tawaf dan berdoa setelahnya.
Sunahnya adalah meringankannya dan tidak perlu berdoa apa pun setelahnya; sebab tidak ada sumbernya dari Nabi ﷺ.
- Melaksanakan salat dua rakaat tawaf dalam kondisi iḍtibā.
Sunahnya adalah mengembalikan posisi ridā (kain)-nya di atas kedua bahunya langsung setelah tawaf selesai.
***
Ketiga: Pelanggaran dan Kesalahan Saat Sai
- Iḍtibā ketika sai.
Telah dijelaskan yang lalu bahwa iḍtibā tidak dilakukan kecuali pada saat tawaf.
- Melafazkan niat saat hendak memulai sai.
Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa niat tempatnya di dalam hati, sementara melafazkannya tidak disyariatkan.
- Memulai sai dari Marwah.
Tindakan ini keliru. Siapa yang melakukan hal tersebut maka itu tidak terhitung sebagai putaran sai.
- Sebagian orang menyangka bahwa satu putaran ialah bolak-balik sehingga ia melakukan sai sebanyak empat belas putaran.
Perbuatan ini keliru. Sesungguhnya berjalan dari Safa menuju Marwah terhitung satu putaran, dan dari Marwah menuju Safa juga satu putaran. Permulaannya dari Safa dan berakhir di Marwah.
- Naik ke puncak bukit Safa dengan anggapan bahwa itu hukumnya wajib.
Tidak ada dalil yang mensyaratkan tindakan itu.
- Mengangkat kedua tangan sambil memberi isyarat dengan keduanya seperti yang dilakukan saat takbir dalam salat.
Amalan yang benar adalah cukup hanya menghadap ke kiblat sambil berdoa dengan doa-doa yang valid.
- Wanita melakukan sai dengan lari-lari kencang saat melewati dua tanda layaknya kaum laki-laki.
Yang disyariatkan untuk wanita adalah berjalan biasa berdasarkan ijmak para ulama. Ini untuk menjaga kehormatannya sehingga auratnya tidak terbuka.
- Mengkhususkan setiap putaran sai dengan doa tertentu.
Ini tidak ada dalilnya, bahkan ia boleh berdoa dengan doa apa pun yang ia suka tanpa mengkhususkan doa tertentu. [2]
- Meninggikan suara ketika di tempat sai hingga mengganggu orang di sekitarnya.
Sunahnya adalah berzikir dan berdoa kepada Allah dengan suara yang terdengar oleh dirinya sendiri, supaya tidak mengganggu orang lain.
- Berjalan cepat saat sai antara Safa dan Marwah di setiap putaran.
Sedangkan sunnahnya adalah berjalan cepat hanya di antara dua tanda (lampu) hijau saja.
- Mengerjakan salat dua rakaat setelah selesai melakukan sai.
Hal ini tidak ada dalilnya, maka tidak disyariatkan untuk melakukannya.
- Melakukan sai secara sukarela di luar ibadah manasik (haji atau umrah).
Amalan sai tidak disyariatkan secara sukarela.
***
Keempat: Pelanggaran dan Kesalahan Saat Mencukur Rambut atau Memendekkannya
- Menggampangkan urusan meratakan (seluruh) kepala saat mencukur atau memendekkan rambut.
Sunahnya adalah mencukur atau memendekkan rambut kepala secara merata.
- Mencukur atau memendekkan rambut di dalam Masjidilharam serta membuang rambutnya di tempat tersebut.
Seseorang wajib mengagungkan Masjidilharam dan semangat dalam menjaga kebersihannya.
- Menunda mencukur atau memotong rambut dalam waktu yang terlalu lama sehingga menyebabkan lupa atau teralihkan darinya.
Yang disyariatkan adalah bersegera untuk melakukan hal itu setelah selesai dari tawaf dan sai.
- Melakukan pelanggaran ihram sebelum mencukur atau memendekkan rambut.
Seseorang tidak boleh melakukan apa pun dari larangan-larangan ihram kecuali setelah mencukur atau memendekkan rambutnya.
***
Kesalahan dan Pelanggaran Ketika Haji
Pertama: Pelanggaran dan Kesalahan Jemaah Saat Hari Tarwiah.
- Sebagian orang mengira bahwa ihram disyariatkan pada hari tarwiah dari Masjidilharam atau dari bawah talang Kakbah.
Sunahnya adalah seseorang berihram dari tempatnya masing-masing, baik saat itu ia berada di Makkah atau di Mina.
- Menunda berihram sampai setelah salat Zuhur.
Sunahnya adalah seseorang berihram untuk haji pada waktu Duha sebelum salat Zuhur.
- Tidak bermalam di Mina padahal mampu melakukannnya.
Sunahnya adalah jemaah haji bermalam (mabit) di Mina selama ia mampu. Hal ini berdasarkan tuntunan Nabi ﷺ.
- Menjamak semua salat ketika berada di Mina.
Sunahnya adalah mengerjakan salat di Mina secara qasar tanpa dijamak bentuk meneladan Nabi ﷺ.
***
Kedua: Pelanggaran dan Kesalahan Jemaah Saat Hari Arafah
- Berwukuf di Arafah mulai dari sebagian hari kedelapan karena hendak berhati-hati.
Hal ini termasuk membebani diri dan sikap berlebihan dalam beragama yang dilarang.
- Pergi menuju Arafah sejak tanggal delapan atau malam tanggal sembilan dan bermalam di sana.
Hal ini menyelisihi sunnah serta menyia-nyiakan sunnah mabit di Mina.
- Wukuf di luar batas Arafah.
Jemaah haji wajib memastikan wukuf di dalam batas-batas Arafah.
- Beranggapan bahwa wajib untuk salat bersama imam di Masjid Namirah serta saling berebut untuk bisa menempatinya.
Hal ini tidak wajib dan tidak disyariatkan untuk saling berdesakan demi tujuan tersebut.
- Menghadap ke bukit Ilāl ketika berdoa.
Sunahnya adalah menghadap ke kiblat.
- Menganggap wajib untuk naik ke bukit Ilāl, menganggapnya termasuk rangkaian manasik haji, mengandung keutamaan atau keistimewaan dibandingkan dengan seluruh wilayah Arafah.
Ini tidak ada dalilnya, bahkan ini tergolong menyelisihi tuntunan Nabi ﷺ.
- Penamaan bukit Ilāl dengan bukit Rahmah atau bukit doa.
Fakta sebenarnya adalah bahwa ia bernama Ilāl, dan tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa ia disebut bukit Rahmah atau bukit doa.
- Masuk ke kubah yang berada di atas bukit Arafah dan menyebutnya sebagai Kubah Adam, lalu mengerjakan salat di dalamnya serta tawaf di sekitarnya layaknya tawaf di sekitar Kakbah.
Semua hal tersebut termasuk bidah yang terlarang, bahkan bisa sampai pada taraf kesyirikan.
- Mengambil berkah melalui tiang yang tertancap di atas bukit Rahmah di Arafah, serta menuliskan nama-nama di atasnya.
Hal ini semua tergolong bidah yang terlarang, bahkan bisa sampai pada taraf kesyirikan.
- Meletakkan uang di celah-celah yang ada di bukit Arafah atau Jabal Nur, atau meletakkan rambut, kuku, atau secarik kain dari pakaian dan semisalnya, serta meyakini bahwa itu bisa menjadikan pemiliknya kembali lagi ke tempat-tempat tersebut.
Semua perbuatan ini tergolong bidah yang terlarang, bahkan bisa sampai pada taraf kesyirikan.
- Sebagian orang menyangka bahwa wukuf itu wajib di tempat Nabi ﷺ dahulu wukuf, atau memaksakan diri untuk melakukan hal tersebut.
Yang benar adalah bahwa hal itu bukanlah suatu kewajiban, dan tidak disyariatkan untuk memaksakan diri melakukannya.
- Membuang-buang waktu dan tidak berdoa serta berzikir, justru menyibukkan diri dengan hal yang tidak bermanfaat.
- Menunda untuk memulai doa hingga menjelang matahari terbenam atau menjelang petang.
Memaksakan diri untuk berdiri saat berdoa dan menyangka bahwa hal itu merupakan sunnah, atau menyangka bahwa makna wukuf di Arafah adalah berdiri untuk berdoa.
Yang benar adalah bahwa wukuf di Arafah maksudnya berada di tempat tersebut pada waktu yang ditentukan, baik dalam keadaan berdiri atau duduk, berkendara atau berjalan kaki.
- Meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam.
Perbuatan seperti ini haram karena menyelisihi sunnah Nabi ﷺ.
- Menunda untuk meninggalkan Arafah setelah matahari terbenam tanpa uzur.
Sunahnya adalah segera meninggalkan Arafah setelah matahari terbenam kecuali ada uzur.
- Sebagian orang meyakini bahwa wukuf di Arafah yang bertepatan dengan hari Jumat setara dengan tujuh puluh kali haji.
Hal ini sama sekali tidak ada dalilnya.
***
Ketiga: Pelanggaran dan Kesalahan Jemaah di Muzdalifah dan Ketika Mabit di Sana.
- Terburu-buru saat beranjak dari Arafah serta membuat gaduh dengan kendaraan.
Sunahnya adalah beranjak dengan tenang, penuh wibawa, dan tidak mengganggu orang lain.
- Sebagian orang menyangka bahwa disyariatkan untuk mandi sebelum bermalam di Muzdalifah.
Tidak ada dalil yang mensyariatkannya.
- Sebagian orang menyangka bahwa orang yang berkendaraan disunnahkan untuk turun dan memasuki Muzdalifah dengan berjalan kaki.
Tidak ada dalil yang mensyariatkannya.
- Singgah di suatu tempat sebelum memastikan bahwa itu masih termasuk di dalam batasan Muzdalifah.
- Tidak segera mengerjakan salat saat sudah sampai di Muzdalifah.
Sunahnya adalah segera salat saat baru tiba di Muzdalifah.
- Menyibukkan diri dengan mengumpulkan kerikil saat pertama kali memasuki Muzdalifah dan berusaha keras untuk itu serta menyangka bahwa hal tersebut disyariatkan.
Hal itu tidak ada dalilnya.
- Menunda salat Magrib dan Isya hingga keluar waktunya, yaitu tengah malam.
Seharusnya ia mengerjakan salat Magrib dan Isya sebelum pertengahan malam sekalipun belum tiba di Muzdalifah.
Menghidupkan malam di Muzdalifah dengan mengerjakan salat, ibadah, atau bergurau dan bermain-main.
Sunahnya adalah segera tidur dan beristirahat karena meneladan Nabi ﷺ, agar dia dapat memperoleh kekuatan untuk melaksanakan ibadah di hari raya.
- Kalangan yang lemah beserta para pendampingnya beranjak (dari Muzdalifah) sebelum pertengahan malam.
Seharusnya mereka tidak keluar dari Muzdalifah kecuali setelah pertengahan malam.
- Orang yang bukan termasuk golongan lemah serta bukan pula pendamping mereka beranjak (dari Muzdalifah) sebelum fajar.
Seharusnya mereka tetap berada di Muzdalifah sampai waktu fajar tiba.
- Menunda keluar dari Muzdalifah sampai matahari terbit.
Sunahnya adalah keluar dari sana sebelum matahari terbit.
***
Keempat: Pelanggaran dan Kesalahan Jemaah Ketika Melakukan Rangkaian Manasik di Hari Raya
- Sebagian mereka menyangka bahwa disyariatkan untuk mandi sebelum melempar jamrah.
Tidak ada dalil yang mensyariatkannya.
- Mencuci kerikil jamrah.
Tidak ada dalil yang mensyariatkannya.
- Meyakini bahwa melempar jamrah tidak sah kecuali jika kerikilnya berasal dari Muzdalifah.
Hal itu tidak ada dalilnya. Jemaah boleh memungut kerikil dari mana pun.
- Melempar dengan selain kerikil atau melempar dengan kerikil yang besar.
Hal ini menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ.
- Melempar jamrah sambil marah dan meyakini bahwa yang dilempar adalah setan.
- Berkerumun dan berkelompok saat pergi untuk melempar jamrah dan mengganggu jemaah lainnya.
- Menambahkan zikir tertentu selain yang disyariatkan saat melempar jamrah.
Sebaiknya cukup mengucapkan takbir.
- Melempar jamrah dengan tujuh kerikil sekaligus dalam sekali lemparan.
Dalam kondisi ini, lemparan itu hanya dihitung satu kali lemparan saja, dan yang wajib adalah melemparkan setiap kerikil secara terpisah.
- Meletakkan kerikil ke dalam tempat sasaran jamrah tanpa melemparnya.
Hal itu tidak sah. Yang disyariatkan adalah melemparnya walaupun dengan cara yang paling sederhana selama masih bisa disebut sebagai melempar.
- Menyasar lemparan pada monumen yang tegak dan mengira bahwa itulah sasaran utama.
Yang disyariatkan adalah agar kerikil jatuh ke dalam wadah jamrah meskipun tidak mengenai monumen yang tegak.
- Melempar dari tempat yang jauh dan tidak memastikan bahwa kerikil jatuh ke dalam wadah sasaran.
- Berhenti untuk berdoa setelah melempar jamrah Aqabah.
Tindakan tersebut tidak disyariatkan karena tidak ada dalil pensyariatannya.
- Menyembelih hewan hadyu tamatuk dan kiran sebelum hari raya Iduladha.
Siapa yang melakukan hal tersebut maka hadyunya tidak sah, dan ia wajib mengulang penyembelihannya pada waktu yang telah ditentukan dalam syariat, yaitu pada hari raya Iduladha hingga hari-hari tasyrik.
- Enggan untuk menyembelih hewan hadyu dan lebih memilih untuk bersedekah menggunakan uang yang setara dengan harga hewan tersebut.
Siapa yang melakukan hal tersebut maka itu tidak sah, dan ia tetap wajib menyembelih hadyu.
- Mencukur atau memendekkan sebagian rambut kepala.
Sunahnya adalah mencukur atau memotong rambut secara merata di seluruh kepala.
- Hanya mencukupkan diri dengan tawaf qudum sebagai ganti dari tawaf ifāḍah, atau mendahulukan tawaf tersebut sebelum wukuf di Arafah dan Muzdalifah.
Siapa yang melakukan hal itu maka tawafnya belum memenuhi kewajibannya, karena tawaf ifāḍah adalah salah satu rukun haji. Haji tidak sah jika seseorang tidak melakukannya, dan tidak melakukan tawaf itu kecuali setelah wukuf di Arafah dan Muzdalifah.
***
Kelima: Pelanggaran dan Kesalahan Jemaah Dalam Rangkaian Amalan di Mina (Hari-hari Tasyrik)
- Terlalu Gampang Mewakilkan Orang Untuk Melempar Jamrah
Hukum asalnya adalah seorang jemaah haji melempar jamrah sendiri kecuali ada uzur yang dibenarkan secara syariat yang membolehkan dirinya untuk mewakilkan kepada orang lain.
Jemaah yang mewakilkan untuk melempar jamrah kepada orang lain melakukan safar (meninggalkan Makkah) sebelum rangkaian manasik serta hari-hari haji selesai.
Hal ini keliru. Dia wajib tetap tinggal di Mina atau tempat dia tinggal hingga selesai seluruh amalan haji, lalu melakukan tawaf wadak, setelah itu dia bisa pergi.
- Melempar jamrah pada hari-hari tasyrik sebelum waktu Zuhur tiba.
Sunahnya adalah melempar jamrah setelah masuk waktu Zuhur.
- Tidak berurutan dalam melempar ketiga jamrah.
Lemparan jamrah wajib dilakukan secara berurutan, di mana jemaah memulai dari melempar jamrah Ulā, Wusṭā, kemudian Kubrā yaitu jamrah Aqabah. Siapa saja yang melakukannya secara terbalik atau menyelisihinya maka ia wajib mengulangnya dengan melemparnya secara berurutan, dan dimulai dari jamrah sugrā (Ulā), kemudian jamrah berikutnya.
- Berhenti untuk berdoa setelah melempar jamrah Aqabah.
Sunahnya adalah berdoa hanya dilakukan setelah melempar jamrah Ulā dan Wusṭā.
***
Keenam: Pelanggaran dan Kesalahan Jemaah Saat Tawaf Wadak
- Mendahulukan tawaf wadak sebelum melempar jamrah di hari terakhir sehingga dia bisa langsung bepergian setelah melempar jamrah.
Tindakan ini keliru. Siapa yang melakukan hal itu maka ia telah melakukan amalan tidak pada waktunya, dan itu tidak sah. Dia harus mengulangi tawaf setelah melempar jamrah.
- Mewakilkan lempar jamrah kepada orang lain, sementara dirinya tawaf wadak sebelum wakilnya melempar jamrah.
Tindakan yang benar adalah ia menunggu wakilnya selesai melempar jamrah, setelah itu ia bisa melakukan tawaf wadak.
- Sengaja untuk tidak membelakangi Kakbah, sehingga ia keluar sambil mundur ke belakang karena ingin mengagungkan Kakbah.
Tidak ada dalil yang mensyariatkan hal itu, dan sebaik-baiknya petunjuk ialah petunjuknya Muhammad ﷺ.
- Berhenti untuk berdoa saat hendak keluar dari Masjidilharam.
Ini tidak ada dalilnya.
- Menetap lama di Makkah setelah melakukan tawaf wadak tanpa ada uzur yang dibenarkan secara syariat.
Seharusnya ia segera keluar dari Makkah setelah melakukan tawaf wadak. Tidak mengapa jika harus menunggu rombongan, membeli oleh-oleh, atau yang semisalnya.
Apabila jemaah menetap lama tanpa ada uzur maka ia wajib mengulangi tawaf wadaknya.
Kesalahan dan Pelanggaran Saat Ziarah ke Masjid Nabawi
- Mengusap dinding dan teralis besi saat mengunjungi makam Nabi ﷺ, serta mengikat benang atau yang semisalnya di jendela-jendela untuk mencari berkah.
Keberkahan yang sebenarnya harus sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh Allah dan rasul-Nya ﷺ, bukan dengan melakukan bidah.
- Pergi menuju gua-gua di bukit Uhud dan lainnya, seperti gua Hira, gua Ṡūr di Makkah dan mengikatkan kain di sana sambil berdoa dengan doa-doa yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah, dan bersusah payah untuk melakukan itu semua.
Semua tindakan itu bidah, tidak ada dalilnya dalam syariat nan suci ini.
- Mengunjungi beberapa tempat yang mereka klaim sebagai peninggalan Nabi ﷺ, seperti tempat unta beliau menderum, sumur khātam (cincin), atau sumur Uṡman, dan mengambil sedikit tanah dari tempat-tempat tersebut guna mencari berkah.
- Memohon kepada orang yang telah meninggal saat mengunjungi makam Baqi' dan makam syuhada Uhud serta melemparkan uang di sana sebagai bentuk ibadah dan mencari berkah dari penghuni makam tersebut.
Ini semua adalah kesalahan besar, bahkan termasuk syirik besar, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama, dan tertera di dalam kitabullah dan sunnah Rasul-Nya ﷺ, karena ibadah itu hanya ditujukan kepada Allah semata, tidak boleh dialihkan sedikit pun kepada selain-Nya, seperti berdoa, menyembelih, bernazar, dan yang sejenisnya. Hal ini berdasarkan firman-Nya, "Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama." [QS. Al-Bayyinah: 5].
Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad.