المنهج لمريد العمرة والحج

المنهج لمريد العمرة والحج

كتيب يحتوي على دليل مفصل حول مناسك الحج والعمرة، يشرح بدقة الخطوات والآداب الواجب اتباعها خلال تأدية هذه الشعائر. يبدأ بالتأكيد على أهمية الحج في الإسلام كونه أحد أركان الإسلام الخمسة. ويشدد على ضرورة الإخلاص في النية واتباع سنة النبي محمد صلى الله عليه وسلم في جميع الأفعال والأقوال أثناء تأدية هذه الشعيرة المباركة.

Language: lang_id
Prepared by: Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn
Version: 2.0
Translations 14
Bengali English Spanish Persian +10
Attachments 7
PDF
Audio
Video
+3

PEDOMAN PELAKSANAAN IBADAH UMRAH DAN HAJI

Karya Yang Mulia Syekh Al-'Allāmah

Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn

Semoga Allah mengampuni beliau, kedua orang tuanya, dan seluruh kaum muslimin.

Mukadimah

Segala puji hanya milik Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan, dan ampunan kepada-Nya, serta bertobat kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami dan keburukan amal kami. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang akan menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang akan memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada beliau beserta keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Kiamat. Amabakdu:

Haji termasuk ibadah yang paling utama dan ketaatan yang paling mulia karena ia salah satu rukun Islam yang menjadi tujuan Allah mengutus Muhammad ﷺ, dan agama seorang hamba tidak akan tegak kecuali dengannya.

Karena ibadah tidak akan menjadi saran mendekatkan diri kepada Allah dengan benar dan tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat:

Pertama: Ikhlas kepada Allah -'Azza wa Jalla-, yaitu dengan menjadikan ibadah itu semata-mata mengharapkan wajah Allah dan negeri akhirat, bukan karena ingin pamer atau mencari popularitas.

Kedua: Mengikuti Nabi ﷺ dalam perkataan dan perbuatan. Mengikuti Nabi ﷺ tidak dapat terealisasi kecuali dengan mengetahui sunnah Nabi ﷺ. Oleh karena itu, siapa pun yang benar-benar ingin mengikuti beliau harus mempelajari sunnah beliau ﷺ dari para ulama yang memahami sunnah tersebut, baik melalui tulisan maupun lisan. Maka kewajiban para ulama -sebagai ahli waris Nabi ﷺ serta penerus beliau pada umatnya- melaksanakan ibadah, menerapkan akhlak dan muamalah sesuai dengan yang mereka ketahui dari sunnah Nabi mereka ﷺ. Mereka juga harus menyampaikan hal tersebut kepada umat dan mengajak mereka kepadanya, agar mereka dapat mewarisi Nabi ﷺ dalam hal keilmuan, amalan, penyampaian, dan dakwah, serta mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang beruntung, beriman, dan beramal saleh, serta saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.

Buku ini adalah ringkasan mengenai manasik haji dan umrah. Dalam penulisannya, saya berpegang pada apa yang saya ketahui dari dalil-dalil Al-Qur`an dan Sunnah, dengan berharap kepada Allah Ta'ala semoga menjadi tulisan ini dilakukan dengan ikhlas kepada-Nya dan bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya.

Penulis

***

ADAB-ADAB SAFAR

Orang yang akan menunaikan ibadah haji atau ibadah-ibadah lainnya wajib menghadirkan niat ibadah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala di dalam semua keadaannya, agar perkataan, perbuatan, dan infaknya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, maka "Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya."‎ [1] [1] HR. Bukhari, Kitāb Bad`i Al-Waḥyi, Bāb Kaifa Kāna Bad`i Al-Waḥyi ilā Rasūlillāh ﷺ, (No. 1); Muslim, Kitāb Al-Imārah, Bāb Qaulih ﷺ: «Innamal A'māl bin-niyyah» wa annahu yadkhulu fīhi Al-Gazwu wa Gairuh min Al-A'māl, (No. 1907) dari hadis Umar bin Khaṭṭab -raḍiyallāhu 'anhu-.

Ia juga harus menerapkan akhlak-akhlak mulia, seperti: pemurah, toleran, dermawan, bersikap lapang kepada rekan serta membantu mereka dengan harta dan tenaga, serta membuat mereka bahagia. Tentu saja yang terpenting adalah melaksanakan apa yang Allah wajibkan kepadanya berupa ibadah dan menjauhi hal-hal yang haram.

Sebaiknya dia memperbanyak bekal dan barang keperluan safar serta membawa lebih dari kebutuhannya, sebagai antisipasi saat ada keperluan yang mendadak.

Ketika seseorang melakukan safar, sebaiknya ia membaca zikir-zikir yang bersumber dari Nabi ﷺ, di antaranya:

1- Ketika meletakkan kaki menaiki kendaraan, dia membaca: "bismillāh". Setelah berada dengan mantap di atas kendaraan, hendaklah ia mengingat nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya yang telah memudahkan berbagai jenis kendaraan, lalu mengucapkan, Allāhu akbar, allāhu akbar, allāhu akbar. Subḥānallażī sakh-khara lanā hāżā wa mā kunnā lahū muqrinīna wa innā ilā rabbinā lamunqalibūn. Allāhumma innā nas`aluka fī safarinā hāżā al-birra wat-taqwā, wa minal-'amali mā tarḍā. Allāhumma hawwin 'alainā safaranā hāżā waṭ-wi 'annā bu'dahū. Allāhumma antaṣ-ṣāḥibu fis-safar, wal-khalīfatu fil-ahli. Allāhumma innī a'ūżu bika min wa'ṡā`is-safar, wa ka`ābatil-manẓar, wa sū`il-munqalabi fil-māli wal-ahli. (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Mahasuci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan kami ini kebaikan dan ketakwaan, serta amal yang Engkau ridai. Ya Allah, mudahkan perjalanan kami ini, dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah teman dalam perjalanan dan pengganti dalam keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, dan keburukan dalam harta dan keluarga). [2] [2] HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Mā Yaqūlu Iżā Rakiba ilā Safaril-Ḥajj wa Ghairihi, (No. 1342) dari hadis Ibnu 'Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-.

2- Bertakbir ketika menempuh jalan mendaki dan bertasbih ketika menempuh jalan menurun[3] [3] HR. Bukhari, Kitāb Al-Jihād was-Siyar, Bāb At-Tasbīḥ Iżā Habaṭa Wādiyan, (No. 2993) dari hadis Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-.

3- Ketika singgah di suatu tempat sebaiknya membaca, A'ūżu bikalimātillāhit-tāmmāti min syarri mā khalaq. (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang Dia ciptakan). [4] Karena siapa yang mengucapkannya maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya hingga ia beranjak dari tempat singgahnya di mana ia mengucapkannya. [4] HR. Muslim, Kitāb Aż-Żikr wad-Du'ā` wat-Taubah wal-Istigfār, Bāb fī at-Ta'awwuẓ min Sū`il-Qaḍā` wa Darki Asy-Syaqā` wa Ghairihi, (No. 2708) dari hadis Khaulah binti Al-Ḥakīm -raḍiyallāhu 'anhā-.

***

SAFAR PEREMPUAN

Seorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan haji atau umrah kecuali bersama mahramnya, baik perjalanan tersebut panjang maupun pendek, disertai sejumlah perempuan ataupun tidak, dan dia masih muda maupun telah tua. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ, "Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama seorang mahram."[5] [5] HR. Bukhari, Kitāb Jazā` al-Ṣaid, Bāb Haj An-Nisā`, (No. 1862); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Safar Al-Mar`ah ma'a Maḥram ilā Ḥajj wa Gairih, (No. 1341) dari hadis Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Hikmah larangan perempuan melakukan safar tanpa mahram ialah keterbatasan yang dimiliki perempuan di dalam akalnya serta bentuk perlindungan diri, karena dia menjadi incaran laki-laki, sehingga bisa jadi ia akan teperdaya atau dipaksa; atau karena agamanya lemah, sehingga ia bertindak menuruti dorongan nafsunya, serta menjadi sasaran bagi orang yang berniat buruk. Dengan adanya mahram, ia dapat melindungi dan menjaga kehormatannya. Karenanya, disyaratkan bahwa mahram tersebut haruslah orang yang sudah balig dan berakal, tidak cukup anak kecil yang belum balig atau orang yang tidak berakal.

Mahram di sini mencakup suaminya dan semua laki-laki yang haram menikahinya secara permanen karena hubungan kerabat, persusuan, atau pernikahan. Mahram karena hubungan kerabat ada tujuh:

1- Ayah, kakek dan seterusnya ke atas, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah.

2- Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan seterusnya ke bawah.

3- Saudara laki-laki, baik saudara kandung, seayah, ataupun seibu.

4- Anak-anak saudara, baik mereka adalah anak-anak saudara sekandung, anak-anak saudara seayah, atau anak-anak saudara seibu.

5- Anak laki-laki saudari (keponakan), baik anak tersebut dari saudari kandung, saudari seayah, ataupun saudari seibu.

6- Saudara ayah (paman), baik hubungannya dengan ayah sekandung, seayah, ataupun seibu.

7- Saudara ibu (paman), baik hubungannya dengan ibu sekandung, seayah, ataupun seibu.

Sedangkan mahram karena persusuan sama dengan mahram karena hubungan kerabat. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Haram menikah karena ada hubungan penyusuan seperti keharaman menikah karena ada hubungan nasab." [6] [6] HR. Bukhari, Kitāb Asy-Syahādāt, Bāb Asy-Syahādah 'alā Al-Ansāb, (No. 2645); Muslim, Kitāb Ar-Raḍā', Bāb Taḥrīm Ibnati Al-Akh min Ar-Raḍā', (No. 1447) dari hadis Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Adapun mahram karena al-muṣāharah (pernikahan) adalah:

1- Anak laki-laki suami (anak tiri), anak laki-laki dari anak laki-lakinya, atau anak laki-laki dari anak perempuannya dan seterusnya ke bawah; baik mereka anak dari istri sebelumnya, yang bersamanya, ataupun setelahnya.

2- Ayah suami, kakeknya, dan seterusnya ke atas; baik kakeknya dari pihak ayahnya ataupun dari pihak ibunya.

3- Suami putri, suami putri dari anak laki-laki, suami putri dari anak perempuan, dan seterusnya ke bawah.

Hubungan mahram pada ketiga jenis orang-orang tersebut langsung berlaku setelah akad dilaksanakan. Andaikan mereka berpisah karena kematian, talak, atau fasakh (pembatalan), maka hubungan mahram untuk mereka tetap berlaku.

4- Suami ibu, suami nenek, dan seterusnya ke atas. Tetapi mereka tidak serta merta menjadi mahram bagi anak perempuan istrinya ataupun anak perempuan dari anak laki-laki istrinya, serta anak perempuan dari anak perempuan istrinya kecuali mereka telah menggauli istrinya itu. Apabila hubungan suami istri (jimak) telah terjadi, maka suami langsung menjadi mahram bagi semua putri istrinya, baik dari suami sebelumnya ataupun suami setelahnya, demikian juga putri dari anak laki-lakinya serta putri dari anak perempuannya, walaupun setelah itu dia menceraikannya. Adapun jika dia menikahi seorang perempuan lalu menalaknya sebelum jimak, maka dia tidak menjadi mahram bagi putri mantan istrinya itu, ataupun putri dari anak laki-lakinya serta putri dari anak perempuannya.

***

Salat Musafir

Agama Islam adalah agama yang mudah dan sederhana, tidak mengandung kesukaran dan kesulitan. Setiap ada kesulitan maka Allah bukakan pintu-pintu kemudahan. Allah Ta'ala berfirman, "...Dia telah memilih kalian, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untuk kalian dalam agama..." [QS. Al-Ḥajj: 78]. Nabi ﷺ juga bersabda, "Agama (Islam) itu mudah." [7] Para ulama mengatakan, "Kesulitan mendatangkan kemudahan." [7] HR. Bukhari, Kitāb Al-Īmān, Bāb Ad-Dīnu Yusrun, (No. 39) dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-.

Safar umumnya akan rentan memunculkan kesulitan, maka hukum-hukumnya pun diringankan, di antaranya:

1- Boleh bertayamum bagi musafir jika ia tidak menemukan air, atau ia memiliki air namun hanya cukup untuk makan dan minumnya. Akan tetapi, jika kuat dugaan bahwa ia akan sampai ke air sebelum waktu salat habis, maka lebih baik menunda salat sampai dia mencapai air; agar dapat bersuci dengannya.

2- Disyariatkan bagi musafir untuk mengqasar salat empat rakaat dengan menjadikannya dua rakaat sejak ia keluar dari daerah domisilinya sampai ia kembali lagi, walaupun rentang waktunya panjang. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ Al-Bukhāri dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. "Nabi ﷺ tinggal di Makkah pada tahun pembebasan kota Makkah selama 19 hari dan beliau mengerjakan salat dua rakaat." [8] Nabi ﷺ tinggal di Tabuk selama 20 hari, dan beliau tetap mengqasar salat[9] [8] HR. Bukhari, Abwāb Taqṣīr Aṣ-Ṣalāh, Bāb Mā Jā`a fit-Taqṣīr wa Kam Yuqīm Ḥattā Yaqṣur, (No. 1080) dari Ibnu 'Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-. [9] HR. Abu Daud, Tafrī' Ṣalāh As-Safar, Bāb Iżā Aqāma bi Arḍil-'Adū Yaqṣur, (No. 1235) dari hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Akan tetapi jika musafir tersebut salat di belakang imam yang salatnya empat rakaat maka ia harus salat empat rakaat mengikuti imamnya, baik ia mengikuti imam dari awal salat ataupun di pertengahan. Ketika imam salam, ia menyempurnakan empat rakaat. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Sesungguhnya imam itu ditunjuk untuk diikuti maka janganlah kalian menyelisihinya." [10] Juga berdasarkan keumuman sabda beliau, "Apa yang kalian dapati maka salatlah dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah." [11] Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- ditanya, "Mengapa musafir mengerjakan salat dua rakaat ketika salat sendiri dan empat rakaat ketika dia bermakmum kepada imam yang mukim?" Dia menjawab, ‌"Itulah sunnahnya."[12] [10] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ażān, Bāb Innamā Ju'ila Al-Imām li Yu`tamma bih, (No. 689); Muslim, Kitāb Aṣ-Ṣalāh, Bāb I`timām Al-Ma`mūm bi Al-Imām, (No. 411) dari hadis Anas -raḍiyallāhu 'anhu-. [11] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ażān, Bāb Lā Yas'ā ilāṣ-Ṣalāh walya`ti bis-Sakīnah wal-Waqār, (No. 636); Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Istiḥbāb Ityān Aṣ-Ṣalāh bi Waqār wa Sakīnah wa An-Nahyi 'an Ityānihā Sa'yan, (No. 602) dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-. [12] HR. Imam Ahmad (1/216).

"Demikian juga Ibnu 'Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, apabila salat bersama mereka maka ia salat empat rakaat, tetapi jika salat sendiri maka ia salat dua rakaat, yaitu ketika safar." [13] [13] HR. Muslim, Kitāb Ṣalātil-Musāfirīn wa Qaṣrihā, Bāb Qaṣriṣ-Ṣalāh bi Minā, (No. 694).

3- Musafir disyariatkan untuk menjamak salat Zuhur dengan Asar, demikian juga salat Magrib dengan Isya, jika ia membutuhkannya, seperti: seseorang yang masih akan melanjutkan perjalanan, lebih baik dia mengerjakan yang termudah, entah itu jamak takdim atau takhir.

Adapun jika ia tidak membutuhkan jamak, sebaiknya tidak melakukan jamak. Tetapi, jika ia tetap melakukan jamak, tidak masalah. Misalnya: seseorang singgah di sebuah tempat, dan dia tidak akan meninggalkan tempat itu kecuali setelah masuk waktu salat berikutnya, maka hendaklah dia mengerjakan masing-masing salat pada waktunya karena ia tidak membutuhkan jamak tersebut.

***

Mikat

Mikat adalah tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Nabi ﷺ untuk memulai ihram bagi orang yang hendak berhaji atau berumrah. Mikat ada lima tempat:

Pertama: Żulḥulaifah. Sekarang ini dinamakan dengan Abyār 'Ali dan sebagian yang lain menyebutnya Al-Aḥsā`. Jaraknya ke Makkah sekitar 10 marḥalah (lebih dari 400 km). Ini merupakan mikat bagi penduduk Madinah dan siapa saja yang melewatinya selain mereka.

Kedua: Juḥfah. Ini merupakan perkampungan lama, jaraknya dengan Makkah sekitar 5 marhalah (sekitar 170 KM). Perkampungan itu telah musnah maka sebagai gantinya orang-orang berihram dari Rābig. Ini merupakan mikat bagi penduduk Syam dan siapa saja yang melewatinya selain mereka.

Ketiga: Yalamlam. Ini adalah sebuah gunung atau sebuah tempat yang terletak di daerah Tihamah. Jaraknya dengan Makkah sekitar 2 marhalah (sekitar 100 KM). Ini merupakan mikat bagi penduduk Yaman serta siapa saja yang melewatinya selain mereka.

Keempat: Qarnul-Manāzil. Tempat ini juga dinamakan dengan As-Sail. Jaraknya dengan Makkah sekitar 2 marhalah (sekitar 75 KM). Ini merupakan mikat bagi penduduk Nejed (Riyad) dan siapa saja yang melewatinya selain mereka.

Kelima: Żatu 'Irq. Tempat ini juga dinamakan dengan Aḍ-Ḍarībah. Jaraknya dengan Makkah sekitar 2 marhalah (sekitar 90 KM). Ini merupakan mikat bagi penduduk Irak dan siapa saja yang melewatinya selain mereka.

Sedangkan orang yang berada lebih dekat ke Makkah daripada mikat-mikat ini maka mikatnya ialah di tempat tinggalnya itu, sehingga ia berihram di sana. Demikian juga penduduk Makkah berihram di Makkah, jika mereka berihram untuk haji. Adapun untuk umrah, mereka berihram dari daerah Al-Ḥill (halal). Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Abdurrahman bin Abu Bakar, "Bawa saudarimu -yakni Aisyah- keluar dari tanah haram lalu berihramlah untuk umrah." [14] [14] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Qaulillahi Ta'ālā: "Al-ḥajju asyhurum-ma'lūmāt faman faraḍa fīhinnal-ḥajja falā rafaṡa walā fusūqa walā jidāla fil-ḥajj" (QS. Al-Baqarah: 197), (No. 1560); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Bayān Wujūh Al-Iḥrām wa Annahu Yajūzu Ifrād Al-Ḥajj wa At-Tamattu' wa Al-Qirān wa Jawāz Idkhāl Al-Ḥajj 'alā Al-'Umrah wa matā Yaḥillu Al-Qārin min Nusukih, (No. 1211) dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.

Siapa yang jalurnya di sebelah kanan atau di kiri mikat-mikat ini maka ia berihram ketika sejajar dengan mikat yang terdekat kepadanya. Sementara orang yang berada di pesawat maka ia berihram ketika sejajar dengan mikat dari udara. Jadi, dia bersiap-siap dan memakai pakaian ihram sebelum sejajar dengan mikat. Ketika dia sudah sejajar dengan mikat maka dia langsung berniat ihram dan tidak boleh mengakhirkannya. Ada sebagian orang yang berada di pesawat dan dia hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah, ketika sudah sejajar dengan mikat, ternyata ia tidak berihram dari sana, melainkan ia mengakhirkan ihramnya sampai turun di bandara. Tindakan ini tidak boleh karena termasuk melanggar batasan Allah Ta'ala. Ya, jika dia melewati mikat dan tidak berniat haji atau umrah, tetapi kemudian berniat haji atau umrah maka ia berihram dari tempat niatnya, tidak ada kewajiban apapun atasnya.

Siapa yang melewati mikat-mikat ini dalam keadaan tidak berniat melaksanakan ibadah haji maupun umrah, melainkan ia hendak ke Makkah untuk menjenguk kerabat, berdagang, menuntut ilmu, berobat, atau tujuan-tujuan lainnya, maka ia tidak wajib berihram. Ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas -radhiyallahu 'anhuma- bahwa Nabi ﷺ telah menetapkan mikat-mikat, kemudian bersabda, "Mikat-mikat itu bagi penduduk daerah tersebut dan bagi orang yang datang dari sana selain penduduknya yang hendak melaksanakan haji dan umrah." [15] Nabi ﷺ mengaitkan hukum tersebut dengan orang yang hendak melaksanakan haji atau umrah, sehingga makna sebaliknya ialah bahwa orang yang tidak hendak melaksanakan haji dan umrah, ia tidak wajib berihram dari mikat-mikat itu. Ibadah haji atau umrah tidak wajib bagi orang yang sudah pernah melaksanakannya, terlebih haji hukumnya wajib satu kali seumur hidup. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Kewajiban haji itu satu kali, selebih itu hukumnya sunnah." [16] Akan tetapi, sebaiknya seseorang tetap menunaikan haji yang sunnah untuk mendapatkan pahala, lantaran kemudahan ihram di waktu ini. Hanya milik Allah pujian dan karunia. [15] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Muhall Ahl Makkah lil-Ḥajj wal-‘Umrah, (No. 1524); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Mawāqīt Al-Ḥajj wal-‘Umrah, (No. 1181) dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-. [16] HR. Muslim, Kitāb al-Ḥajj, Bāb Farḍ al-Ḥajj Marratan fī al-‘Umr, (No. 1337); Ahmad (1/290). Lafaz hadis ini merupakan riwayat Ahmad dari hadis Abū Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-.

***

JENIS-JENIS MANASIK HAJI

Manasik haji ada tiga jenis: tamatuk, ifrad, dan kiran.

Tamatuk ialah melakukan ihram untuk umrah saja terlebih dahulu di bulan-bulan haji. Jika orangnya sampai di Makkah maka dia melakukan tawaf dan sai serta mencukur rambut atau memendekkannya. Kemudian ketika tiba hari tarwiah, tanggal 8 Zulhijah, ia melaksanakan ihram untuk haji saja, lalu mengerjakan semua amalan-amalan haji.

Ifrad ialah melakukan ihram untuk haji saja. Ketika sampai di Makkah, ia melakukan tawaf qudum, kemudian melakukan sai untuk haji dan tidak memotong rambut, baik cukur gundul maupun cukur pendek, dan tidak tahalul dari ihramnya. Statusnya masih mengenakan pakaian ihram sampai tahalul setelah melontar jamrah aqabah pada tanggal 10 Zulhijah. Jika dia mengakhirkan sai haji lalu mengerjakannya setelah tawaf haji maka itu tidak masalah.

Kiran ialah melakukan ihram untuk umrah dan haji sekaligus, atau berihram untuk umrah terlebih dahulu kemudian memasukkan niat haji kepadanya sebelum memulai tawaf. Praktik haji kiran sama seperti praktik haji ifrad, hanya saja orang yang berhaji kiran wajib menyembelih hadyu, sementara di dalam haji ifrad tidak ada kewajiban menyembelih hadyu.

Yang paling afdal di antara ketiga macam manasik ini adalah tamatuk, karena merupakan manasik yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Nabi ﷺ kepada sahabat-sahabatnya. Bahkan, andaikan seseorang telah berihram haji kiran atau ifrad, maka ia dianjurkan untuk mengubah ihramnya itu menjadi umrah, supaya menjadi haji tamatuk, sekalipun setelah melakukan tawaf dan sai, karena Nabi ﷺ ketika melakukan tawaf dan sai pada tahun haji Wada bersama para sahabatnya, beliau memerintahkan setiap orang yang tidak membawa hadyu untuk mengubah ihramnya menjadi umrah, memendekkan rambut, dan melakukan tahalul. Beliau bersabda, "Andai saja aku tidak terlanjur membawa hadyu niscaya aku akan mengerjakan hal yang sama dengan yang aku perintahkan kepada kalian." [17] [17] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb At-Tamattu' wa Al-Iqrān wa Al-Ifrād bi Al-Ḥajj, (No. 1568); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Bayān Wujūh Al-Iḥrām, (No. 1216) dari hadis Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Terkadang seseorang melakukan ihram untuk umrah yang akan dilanjutkan dengan ihram haji (tamatuk), tetapi setelah itu ia tidak mampu menyelesaikan umrah sebelum waktu wukuf di Arafah, maka pada keadaan ini ia memasukkan niat haji pada umrah, sehingga menjadi haji kiran. Mari kita berikan dua contoh berikut:

Contoh pertama: Seorang perempuan melakukan ihram umrah yang akan dilanjutkan dengan ibadah haji (tamatuk), tetapi ia mengalami haid atau nifas sebelum tawaf dan belum suci hingga masuk waktu wukuf di Arafah. Dalam keadaan ini, ia diharuskan berniat memasukkan haji pada umrah tersebut sehingga ia terhitung melaksanakan haji kiran. Lalu ia lanjut di dalam ihramnya dan mengerjakan semua yang dikerjakan oleh jemaah haji, hanya saja ia belum boleh tawaf di Baitullah serta sai antara Safa dan Marwa kecuali setelah suci dan mandi.

Contoh kedua: Seseorang berihram umrah yang akan dilanjutkan dengan ibadah haji (tamatuk), tetapi ia mendapatkan penghalang yang menghalanginya untuk masuk Makkah sebelum hari Arafah, maka ia harus berniat memasukkan haji pada umrah, sehingga ia terhitung melaksanakan haji kiran. Kemudian ia lanjut di dalam ihramnya dan mengerjakan semua yang dikerjakan oleh orang yang berhaji.

***

MANASIK HAJI YANG MEMILIKI KEWAJIBAN HADYU

Jemaah haji yang diwajibkan menyembelih hadyu ialah yang melaksanakan haji tamatuk dan kiran. Adapun jemaah yang melaksanakan haji ifrad, tidak diwajibkan menyembelih hadyu.

Orang yang melaksanakan haji tamatuk adalah orang yang melakukan ihram umrah di bulan-bulan haji, yakni setelah masuk bulan Syawal, lalu melakukan tahalul, kemudian melakukan ihram haji di tahun itu juga. Jika dia melakukan ihram umrah sebelum masuk bulan Syawal, maka dia tidak sedang melaksanakan haji tamatuk, sehingga tidak memiliki kewajiban menyembelih hadyu, baik dia berpuasa Ramadan di Makkah maupun tidak, karena puasa Ramadan di Makkah tidak berpengaruh, tetapi yang menjadi patokan ialah kapan dia melakukan ihram umrah. Jika ihram dilakukan sebelum masuk bulan Syawal, maka tidak ada kewajiban hadyu, tetapi jika dilakukan setelah masuk bulan Syawal, maka dia adalah mutamatti' (berhaji tamatuk) yang wajib menyembelih hadyu jika terpenuhi syarat-syarat wajibnya. Adapun anggapan sebagian orang awam bahwa yang menjadi patokan adalah puasa Ramadan, sehingga siapa yang berpuasa di Makkah tidak wajib menyembelih hadyu, sementara yang tidak berpuasa di sana wajib menyembelih hadyu, maka anggapan ini tidak benar.

Adapun orang yang melaksanakan haji kiran adalah orang yang melakukan ihram umrah dan haji sekaligus, atau melakukan ihram umrah saja kemudian memasukkan niat haji sebelum memulai tawaf.

Hadyu tidak diwajibkan kepada orang yang melaksanakan haji tamatuk dan kiran kecuali dengan satu syarat, yaitu keduanya bukan penduduk Masjidilharam (Makkah). Jika keduanya adalah penduduk Masjidilharam, maka tidak ada kewajiban hadyu atas mereka. Penduduk Masjidilharam yaitu penduduk tanah suci Makkah dan orang-orang yang berdekatan dengannya, yaitu mereka yang memiliki jarak dengan tanah suci tidak terhitung safar, seperti penduduk distrik Asy-Syarā`i dan semisalnya, maka tidak ada kewajiban hadyu bagi mereka. Adapun orang-orang yang jauh dari tanah haram, yaitu jarak mereka dengan tanah haram terhitung safar, seperti penduduk Jeddah, maka mereka memiliki kewajiban hadyu. Penduduk Makkah yang melakukan safar ke daerah lain untuk menuntut ilmu atau lainnya, lalu dia pulang ke Makkah untuk melaksanakan haji tamatuk, maka dia tidak memiliki kewajiban hadyu, karena yang menjadi patokan ialah domisili dan tempat tinggalnya, yaitu Makkah. Kecuali jika dia pindah ke luar Makkah untuk tinggal menetap, ketika dia kembali ke Makkah untuk melakukan haji tamatuk, maka dia diwajibkan menyembelih hadyu karena saat itu ia bukan termasuk penduduk Masjidilharam.

Hadyu yang diwajibkan kepada orang yang melaksanakan haji tamatuk dan kiran ialah seekor kambing yang telah memenuhi syarat yang berlaku pada hewan kurban, sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi. Jika dia tidak mendapatkannya maka berpuasa 3 hari ketika haji dan 7 hari setelah pulang ke negerinya. Dia boleh berpuasa tiga hari tersebut pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal sebelas, dua belas, dan tiga belas Zulhijah, atau sebelum itu setelah ihram umrah. Namun tidak berpuasa pada hari raya dan di Arafah karena Nabi ﷺ melarang puasa pada dua hari raya,[18] dan melarang puasa pada hari Arafah di Arafah.[19] Berpuasa tiga hari ini boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah, tetapi tidak boleh menundanya setelah hari-hari tasyrik. Adapun puasa tujuh hari sisanya bisa dilakukan setelah pulang ke negerinya, boleh dikerjakan berturut-turut atau terpisah. [18] HR. Bukhari, Kitāb Aṣ-Ṣawm, Bāb Ṣawm Yawm Al-Fiṭr, (No. 1990); Muslim, Kitāb Aṣ-Ṣiyām, Bāb An-Nahyi 'an Ṣawm Yawm Al-Fiṭr wa Yawm Al-Aḍḥā, (No. 1137) dari hadis Umar -raḍiyallāhu 'anhu-. [19] HR. Abu Daud, Kitāb Aṣ-Ṣiyām, Bāb fi Ṣawm Yaum 'Arafah bi 'Arafah, (No. 2440); Ibnu Majah, Kitāb Aṣ-Ṣiyām, Bāb Ṣiyām Yaum 'Arafah, (No. 1732) dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-.

Waktu untuk menyembelih hadyu ada empat hari, yaitu hari lebaran dan tiga hari setelahnya. Siapa yang menyembelih sebelum hari-hari tersebut maka hewan sembelihannya terhitung sembelihan biasa, tidak terhitung sebagai hadyu. Hal itu karena Nabi ﷺ tidak menyembelih hadyu miliknya sebelum hari lebaran, sementara hadyu termasuk rangkaian ibadah haji. Nabi ﷺ pernah bersabda, "Ambillah manasik kalian dariku." [20] Di dalam hadis lainnya beliau bersabda, "Seluruh hari tasyrik adalah hari menyembelih."[21] Hari-hari tasyrik adalah tiga hari setelah lebaran. [20] HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Istiḥbāb Ramy Jamratil-‘Aqabah Yaum An-Naḥr Rākiban, wa Bayān Qaulihi ﷺ, "Lita’khużū Manāsikakum", (No. 1297) dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-. [21] HR. Ahmad (4/82) dari hadis Jubair bin Muṭ'im -raḍiyallāhu 'anhu-.

Boleh melakukan penyembelihan di hari-hari ini, baik siang maupun malam, tetapi siang lebih afdal. Menyembelihnya boleh dilakukan di Mina serta di Makkah, tetapi di Mina lebih afdal, kecuali jika melakukan penyembelihan di Makkah lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir karena pemanfaatannya di Mina sedikit, maka ini lebih maslahat dan lebih berguna. Karenanya, jika dia mengakhirkan penyembelihan hadyu ke tanggal 13 serta dilakukan di Makkah maka tidak masalah.

Perlu diketahui bahwa kewajiban hadyu bagi orang yang mampu atau puasa bagi orang yang tidak mampu hadyu, itu bukan sebagai denda atau untuk melelahkan fisiknya tanpa faedah, melainkan sebagai penyempurnaan dan pelengkap ibadah, serta merupakan rahmat dan kebaikan Allah, di mana Dia mensyariatkan bagi hamba-Nya apa yang menyempurnakan ibadah mereka, mendekatkan mereka kepada Tuhan mereka, menambah pahala mereka, dan meninggikan derajat mereka.

Biaya dan upaya yang dikeluarkan untuk itu akan digantikan serta disyukuri. Banyak orang tidak memperhatikan faedah ini serta tidak memasukkan pahala ini dalam perhitungannya, sehingga Anda dapati mereka berusaha lari dari kewajiban hadyu dan berupaya untuk menggugurkannya dengan segala cara. Bahkan sebagian mereka memilih melaksanakan haji ifrad supaya tidak wajib menyembelih hadyu, sehingga mereka menghalangi diri mereka dari mendapatkan pahala haji tamatuk dan pahala hadyu. Ini adalah bentuk kelalaian yang patut diingatkan.

TATA CARA UMRAH

Ketika seseorang hendak berihram umrah, disyariatkan agar dia melepaskan pakaiannya lalu mandi seperti halnya mandi junub, memakai minyak wangi terbaik yang dia miliki, seperti parfum dari gaharu atau lainnya di kepala dan jenggotnya. Tidak masalah jika parfum itu masih melekat setelah dia berihram. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih dari Aisyah -radhiyallahu 'anha-, ia berkata, "Ketika Nabi ﷺ hendak berihram, beliau memakai minyak wangi terbaik yang beliau punya, lalu terlihat kilauan minyak kasturi itu di kepala dan jenggot beliau setelah itu." [22] [22] HR. Bukhari, Kitāb Al-Libās, Bāb Aṭ-Ṭīb fir-Ra's wal-Liḥyah, (No. 5923); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Aṭ-Ṭīb lil-Muḥrim 'inda Al-Iḥrām, (No. 1190) dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.

Mandi sebelum ihram hukumnya sunnah bagi laki-laki dan perempuan, termasuk perempuan yang sedang nifas dan haid, karena Nabi ﷺ memerintahkan Asmā` binti 'Umais ketika nifas untuk mandi saat akan berihram serta memakai pembalut kain kemudian berihram. [23] [23] HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Ḥajjatun-Nabiy ﷺ, (No. 1218) dari hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Selanjutnya setelah mandi, memakai minyak wang, dan mengenakan pakaian ihram lalu mengerjakan salat fardu, -kecuali perempuan yang sedang haid dan nifas- jika bertepatan dengan waktu salat fardu. Jika tidak bertepatan dengan salat fardu maka hendaknya dia salat dua rakaat dengan niat salat sunnah wudu. Setelah selesai salat, lantas berihram seraya membaca, "Labbaika 'umrah, labbaikallāhumma labbaik, labbaika lā syarīka laka labbaik, innal-ḥamda wan-ni'mata laka wal-mulk, lā syarīka laka." (Aku penuhi panggilan-Mu untuk melakukan umrah. Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Allah, aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). [24] Laki-laki meninggikan suara bacaan talbiahnya, sedangkan perempuan cukup mengangkat suaranya sebatas didengar oleh orang di sampingnya. [24] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb At-Talbiyah, (No. 1549); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb At-Talbiyah Wa Ṣifatihā, (No. 1184) dari hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Apabila orang yang hendak berihram merasa khawatir akan ada rintangan yang menghalanginya dari menyelesaikan ibadahnya maka sebaiknya ia membuat syarat ketika berihram, yaitu dengan mengatakan, "In ḥabasanī ḥābisun famaḥillī ḥaiṡu ḥabastanī." [25] Maksudnya: Apabila aku dihalangi oleh sesuatu untuk menyelesaikan ibadahku, seperti sakit, terlambat, atau lainnya, maka aku tahalul dari ihramku. Hal itu karena Nabi ﷺ memerintahkan Ḍubā'ah binti Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhā- saat akan berihram ketika ia sedang sakit untuk menyatakan syarat, [26] dan beliau bersabda, "Sesungguhnya kamu berhak mendapatkan dari Tuhanmu apa-apa yang kamu syaratkan."[27] Apabila ia menyatakan suatu persyaratan lalu mendapatkan sesuatu yang menghalanginya dari menyelesaikan ibadahnya maka ia langsung tahalul dan tidak dikenai konsekuensi apa pun. [25] HR. Nasa`i dalam Kitāb Manāsik Al-Ḥajj, Bāb Kaifa Yaqūl Iżā Istaraṭa, (No. 2766) dari hadis Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-. [26] HR. Bukhari, Kitāb An-Nikāḥ, Bab Al-Akfā` fī Ad-Dīn, (No. 5089); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bab Jawāz Isytirāṭ Al-Muḥrim At-Taḥallul Bi 'Użr Al-Maraḍ wa Gairih, (No. 1207) dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-. [27] HR. Nasa`i dalam Kitāb Manāsik Al-Ḥajj, Bāb Kaifa Yaqūl Iżā Isytaraṭa, (No. 2766) dari hadis Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Adapun orang yang tidak khawatir akan ada sesuatu yang menghalanginya dari menyelesaikan ibadahnya maka tidak sepatutnya ia membuat persyaratan karena Nabi ﷺ tidak pernah membuat persyaratan dan tidak memerintahkan setiap orang untuk membuat persyaratan. Beliau hanya memerintahkannya kepada Ḍubā'ah binti Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhā- sebab sedang mengalami sakit.

Orang yang telah berihram disunnahkan untuk memperbanyak talbiah, khususnya ketika perubahan keadaan dan waktu. Misalnya ketika naik ke tempat yang tinggi, turun ke tempat yang rendah, ketika datang malam atau siang, lalu setelah itu memohon rida dan surga kepada Allah serta memohon perlindungan melalui rahmat-Nya dari api neraka.

Talbiah disyariatkan dalam ibadah umrah sejak berihram hingga ketika akan memulai tawaf. Sementara dalam ibadah haji, talbiah disyariatkan sejak berihram hingga ketika akan melontar Jamrah Aqabah pada hari raya (Iduladha).

Ketika sudah dekat dengan Makkah maka dianjurkan untuk mandi sebelum masuk Makkah karena Nabi ﷺ mandi ketika akan masuk Makkah. [28] Ketika masuk Masjidilharam mendahulukan kaki kanan seraya membaca, Bismillāh waṣ-ṣalātu was-salāmu 'alā rasūlillāh, allāhummagfir lī żunūbī, waftaḥ lī abwāba raḥmatika. A'ūżu billāhil-'aẓīm wa biwaj-hihil-karīm wa sulṭānihil-qadīm minasy-syaiṭānir-rajīm." (Dengan menyebut nama Allah. Semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah! Ampunilah dosa-dosaku dan bukakan untukku pintu-pintu rahmat-Mu. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan dengan Wajah-Nya yang mulia serta kekuasaan-Nya yang abadi dari setan yang terkutuk). [29] Kemudian maju ke Hajar Aswad untuk memulai tawaf, lalu mengusap Hajar Aswad dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika mencium Hajar Aswad tidak memungkinkan, ia mencium tangan yang digunakan untuk mengusapnya. Jika mengusap Hajar Aswad dengan tangan tidak memungkinkan, cukup menghadap Hajar Aswad lalu berisyarat kepadanya dengan tangan dan tidak perlu mencium tangannya. Lebih baik tidak ikut berdesakan karena akan mengganggu orang lain dan ia juga akan terganggu oleh desakan mereka, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ yang berkata kepada Umar, "Wahai Umar, engkau adalah lelaki yang kuat. Janganlah berdesakan di Hajar Aswad karena akan menyakiti orang yang lemah. Jika engkau mendapatkan keadaan lengang maka usaplah. Namun jika tidak, maka menghadaplah ke arahnya sambil bertahlil dan bertakbir." [30] [28] HR. Bukhari, Kitāb Al-Hajj, Bāb Al-Ihlāl Mustaqbil Al-Qiblah, (No. 1553) dari hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-. [29] HR. Abu Daud: Kitāb As-Ṣalāh, Bāb Fīmā Yaqūluhu Ar-Rajul 'inda Dukhūlih al-Masjid, (No. 466) dari hadis Ibnu Amr -raḍiyallāhu 'anhumā-. [30] HR. Ahmad (1/28). Yang terhormat Syekh kami, penulis -raḥimahullāh-, dalam tinjauan lain terhadap kitab ini berkomentar 'Hadis ini lemah'.

Ketika mengusap Hajar Aswad, membaca, Bismillāhi wallāhu akbar, allāhumma īmānan bika wa taṣdīqan bi kitābika, wa wafā`an bi 'ahdika, wattibā'an li sunnati nabiyyika Muḥammad ﷺ. (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, aku beriman kepada-Mu, membenarkan kitab-Mu, memenuhi janjiku kepada-Mu, dan mengikuti sunnah Nabi-Mu, Muhammad ﷺ). [31] [31] Ibnu Ḥajar berkata dalam At-Talkhīṣ Al-Ḥabīr (2/472), "Saya tidak menemukannya seperti ini. Penulis kitab Al-Muhażżab menyebutkannya dari hadis Jabir. Sementara Al-Munżiri serta An-Nawawi membiarkannya kosong. Ibnu 'Asakir meriwayatkannya dari jalur Ibnu Najiyah dengan sanad yang lemah."

Kemudian bergerak ke arah kanan dengan menjadikan Baitullah di sebelah kiri. Ketika sampai di Rukun Yamani, mengusapnya tanpa dicium. Jika tidak memungkinkan maka jangan memaksa. Lalu di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca, "Rabbanā ātinā fid-dun-yā ḥasanah wa fil-ākhirati ḥasanah wa qinā 'ażāban-nār" (Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka). [QS. Al-Baqarah: 201]. "Allāhumma innī as`alukal-'afwa wal-'āfiyah fid-dun-yā wal-ākhirah" (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ampunan dan keselamatan di dunia dan akhirat). [32] Setiap kali melewati Hajar Aswad, ia bertakbir. Di sisa putaran tawafnya ia bebas membaca zikir dan doa yang diinginkannya serta membaca Al-Qur`an, "Sesungguhnya tawaf di Baitullah, sai di antara Safa dan Marwa, dan melontar jamrah disyariatkan untuk menegakkan zikir kepada Allah." [33] [32] HR. Ibnu Mājah, (No. 2957). [33] HR. Abu Daud, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Fī Raml, (No. 1888); Tirmizi, Abwāb Al-Ḥajj, Bāb Ma Jā`a Kaifa Turmā Al-Jimār, (No. 902) dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.

Di dalam tawaf ini -maksudnya tawaf ketika pertama kali datang (tawaf qudum)- laki-laki disunnahkan untuk melakukan dua hal:

- Pertama: Iḍṭibā` sejak putaran awal tawaf hingga selesai. Tata cara iḍṭibā` ialah dengan meletakkan kain selendang ihram bagian tengah di bawah ketiak kanan, sedangkan kedua ujungnya diletakkan di atas pundak kiri. Setelah selesai tawaf, selendang ihramnya dikembalikan lagi ke posisinya seperti sebelum tawaf karena waktu iḍṭibā` hanya selama tawaf.

- Kedua: Ar-Raml di tiga putaran pertama saja. Ar-Raml yaitu berjalan cepat disertai memperpendek langkah. Adapun pada empat putaran sisanya tidak perlu raml, melainkan cukup berjalan seperti biasa.

Setelah menyempurnakan tawaf tujuh putaran, merapat menuju Maqam Ibrahim seraya membaca, "Wattakhiżū mimmaqāmi ibrāhīma muṣallā" (Jadikanlah maqām Ibrahim itu tempat salat). [QS. Al-Baqarah: 125]. Lalu salat dua rakaat di belakang maqām Ibrahim. Pada rakaat pertama setelah Al-Fātiḥah membaca, "Qul yā ayyuhal-kāfirūn" (Katakanlah (Muhammad), “Wahai orang-orang kafir!)." [QS. Al-Kāfirūn: 1]. Sedangkan pada rakaat kedua membaca, "Qul huwallāhu aḥad" (Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa." [QS. Al-Ikhlāṣ: 1]. setelah Al-Fātiḥah.

Setelah selesai mengerjakan salat dua rakaat, kembali lagi ke Hajar Aswad lalu mengusapnya jika memungkinkan.

Kemudian keluar menuju tempat sai. Setelah dekat dari Safa membaca, "Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā`irillāh" (Sesungguhnya Safa dan Marwa merupakan sebagian syi'ar (agama) Allah). [QS. Al-Baqarah: 158]. Kemudian naik ke atas Safa sampai dapat melihat Ka'bah lalu menghadap ke Ka'bah dan mengangkat kedua tangan seraya memuji Allah dan berdoa dengan doa apa pun yang diinginkan. Di antara doa Nabi ﷺ, Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, wa huwa 'alā kulli syai`in qadīr. Lā ilāha illallāhu waḥdahu, anjaza wa'dahu, wa naṣara 'abdahu, wa hazamal-aḥzāb waḥdah." (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya seluruh kerajaan, hanya bagi-Nya segala pujian, Dia berkuasa atas segala sesuatu. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata. Dia telah menunaikan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan Ahzab dengan sendiri-Nya). [34] Zikir ini diulangi sebanyak tiga kali dan berdoa di sela-sela itu. [34] HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Ḥajjatun-nabiy ﷺ, (No. 1218) dari hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Kemudian turun dari Safa menuju Marwa dengan berjalan biasa. Ketika sampai di penanda hijau, berlari dengan cepat semampunya tanpa menyakiti orang sekitarnya. Diriwayatkan dari Nabi ﷺ, "Beliau melakukan berlari dengan kuat sampai terlihat kedua lutut beliau dan kain ihramnya berputar." Di sebagian lafaz disebutkan, "Ikatan bawahan kain ihramnya benar-benar berputar karena beliau berlari dengan kuat." [35] Apabila telah sampai ke penanda hijau berikutnya, berjalan normal lagi hingga sampai ke Marwa. Lalu naik ke atasnya dan menghadap kiblat seraya mengangkat kedua tangan dan membaca seperti bacaan yang dibaca di atas Safa. Kemudian turun dari Marwa menuju Safa dengan berjalan biasa di tempat yang biasa berjalan, dan berlari di tempat yang biasa berlari. Ketika sampai di Safa, lakukan seperti yang dilakukan pertama kali, dan begitu pula di Marwa hingga menyelesaikan tujuh putaran. Pergi dari Safa ke Marwa dihitung satu putaran, sementara kembali dari Marwa ke Safa dihitung satu putaran lainnya. Dalam sai, ia boleh membaca zikir, doa, dan membaca Al-Qur'an sesuai keinginannya. [35] HR. Imam Ahmad (6/421) dari hadis Ḥabībah binti Abī Tajrāh -raḍiyallāhu 'anhā-.

Apabila telah menyelesaikan sai tujuh putaran, maka laki-laki mencukur gundul kepalanya, sedangkan perempuan cukup memotong pendek di setiap sisi (kepangan) seukuran satu ruas jari.

Mencukur rambut harus habis di seluruh sisi kepala, demikian juga memotong pendek harus merata ke seluruh bagian kepala. Cukur habis lebih utama daripada memotong pendek karena Nabi ﷺ mendoakan orang-orang yang mencukur habis sebanyak tiga kali, sedangkan untuk orang-orang yang memotong pendek hanya satu kali. [36] Kecuali jika waktu haji sudah dekat sehingga tidak cukup waktu untuk pertumbuhan rambut maka yang paling afdal ialah memotong pendek saja agar ada yang dicukur habis ketika haji, Dalilnya adalah bahwa Nabi ﷺ memerintahkan sahabat-sahabat beliau ketika haji Wada' untuk memotong pendek rambut ketika umrah karena mereka datang ke Makkah pada pagi tanggal 4 Zulhijah. [36] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Al-Ḥalq wat-Taqṣīr 'indal-Iḥlāl, (No. 1727); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Tafḍīl Al-Ḥalq 'alā At-Taqṣīr wa Jawāz At-Taqṣīr, (No. 1301) dari hadis Ibnu 'Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-. [37] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb At-Tamattu' wa Al-Iqrān, (No. 1568); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Bayān Wujūh Al-Iḥrām, (No. 1216) dari hadis Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Dengan mengerjakan amalan-amalan ini semua maka ibadah umrah telah selesai. Sehingga ibadah umrah terdiri dari: ihram, tawaf, sai, cukur gundul atau cukur pendek. Setelah itu berarti dia telah bertahalul secara sempurna dan boleh melakukan semua yang biasanya dilakukan oleh orang yang tidak berihram terkait pakaian, minyak wangi, jimak, dan lain sebagainya.

***

TATA CARA HAJI

Ketika tiba hari tarwiyah, yaitu tanggal 8 Zulhijah, jemaah haji melakukan ihram haji di waktu duha dari tempat ia meniatkan haji. Ketika akan berihram haji maka dia melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan ketika berihram umrah, seperti: mandi, minyak wangi, dan salat, lalu berihram haji dan bertalbiah. Tata cara talbiah dalam ibadah haji sama seperti tata cara talbiah dalam ibadah umrah, hanya saja di sini ia mengatakan, "Labbaika ḥajjan", sebagai ganti ucapan, "Labbaika 'umrah." Jika ia khawatir ada halangan yang menghalanginya menyelesaikan hajinya maka ia menyaratkan dengan mengatakan, "Wa in ḥabasanī ḥābisun famaḥillī ḥaiṡu ḥabastanī." (Apabila aku dihalangi oleh sesuatu (untuk menyelesaikan ibadahku) maka tempat tahalulku di mana Engkau menahanku). [38] Apabila tidak khawatir maka tidak disyariatkan untuk membuat syarat. [38] HR. Nasa`i, Kitāb Manāsik Al-Ḥajj, Kaifa Yaqūl Iżā Isytaraṭa, (No. 2766) dari hadis Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Kemudian keluar menuju Mina lalu mengerjakan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh dengan cara diqasar tanpa dijamak karena Nabi ﷺ melakukan qasar di Mina dan tidak melakukan jamak. Qasar -sebagaimana telah diketahui- yaitu meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat. Penduduk Makkah dan lainnya boleh melakukan qasar di Mina, Arafah, dan Muzdalifah karena ketika Nabi ﷺ mengimami salat pada saat haji Wada', bersama beliau terdapat penduduk Makkah dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk salat sempurna. Sekiranya hal itu wajib, pasti beliau akan memerintahkan mereka sebagaimana beliau memerintahkannya kepada mereka ketika penaklukan kota Makkah. [39] HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Ḥajjatin-nabiy ﷺ, (No. 1218) dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Setelah matahari terbit pada hari Arafah, berangkat dari Mina menuju Arafah lalu singgah di Namirah hingga memasuki waktu Zuhur -jika memungkinkan-. Tetapi jika tidak memungkinkan maka tidak masalah, sebab singgah di Namirah hukumnya sunnah.

Mengerjakan salat Zuhur dan Asar ketika matahari telah tergelincir, masing-masing dua rakaat dengan cara jamak takdim sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ agar waktu wukuf dan doa lebih panjang.

Kemudian setelah selesai salat, konsentrasi melakukan zikir dan doa serta tobat kepada Allah -'Azza wa Jalla-. Lalu berdoa dengan doa apa saja yang dikehendakinya dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat, walau harus membelakangi bukit, karena sunnahnya adalah menghadap kiblat, bukan bukit. Nabi ﷺ pernah berdiri di dekat bukit dan bersabda, [40] HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Mā Jā'a Anna 'Arafah Kullahā Mawqif, (No. 1218) dari hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-. "Aku wukuf di sini. Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf." [40]

"Menjauhlah dari lembah Uranah." [41] [41] HR. Ibnu Majah, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Al-Mawqif bi 'Arafah, (No. 3012) dari hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Doa yang paling banyak dipanjatkan oleh Nabi ﷺ di tempat yang agung tersebut ialah "Lā ilāha illallāhu waḥdahū lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, wa huwa 'alā kulli syai`in qadīr." (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Hanya kepunyaan-Nya seluruh kerajaan dan hanya milik-Nya semua pujian. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu). [42] [42] HR. Bukhari, Abwābul-‘Umrah, Bāb Mā Yaqūlu Iżā Raja‘a Min al-Ḥajj aw al-‘Umrah aw al-Gazw, (No. 1797); Muslim, Kitāb al-Ḥajj, Bāb Mā Yaqūlu Iżā Qafala Min Safar al-Ḥajj wa Gairih, (No. 1344) dari hadis Ibnu ‘Umar -raḍiyallāhu ‘anhumā-.

Jika muncul rasa bosan dan ingin menghilangkannya dengan berbincang bersama teman dengan topik yang berguna atau membaca buku-buku yang bermanfaat, khususnya yang berkaitan dengan karunia dan pemberian Allah -'Azza wa Jalla- untuk memperkuat rasa optimis di hari itu, maka hal itu bagus. Kemudian kembali berdoa dan tunduk kepada Allah serta berusaha memaksimalkan doa di penghujung hari itu, karena sebaik-baik doa adalah doa di hari Arafah.

Ketika matahari sudah tenggelam, dia berjalan menuju Muzdalifah. Setelah sampai di Muzdalifah segera mengerjakan salat Magrib dan Isya dengan cara dijamak, kecuali kalau dia sampai di Muzdalifah sebelum Isya, maka dia mengerjakan salat Magrib pada waktunya kemudian menunggu hingga masuk waktu Isya, lalu mengerjakannya pada waktunya. Ini pendapat saya dalam masalah ini.

Hal itu ditunjukkan oleh perkataan ulama-ulama senior mazhab Hanbali -raḥimahumullāhu Ta'ālā- dalam pembahasan waktu salat, "Menyegerakannya -yaitu salat Magrib- lebih afdal kecuali pada malam Muzdalifah bagi orang yang datang ke sana dalam keadaan berihram, jika dia sampai bukan di waktu Magrib. Jika dia sampai di waktu Magrib maka dia melaksanakan salat Magrib pada waktunya dan tidak menundanya." Disebutkan dalam Syarḥ Al-Iqnā': "Jika dia sampai di sana pada waktunya maka dia tidak menundanya melainkan melaksanakannya pada waktunya karena tidak ada alasan baginya." Mereka berkata tentang jamak, "Seseorang melakukan jamak takhir di Muzdalifah." Kemudian mereka menjelaskan alasannya bahwa waktu Magrib digunakan untuk perjalanan ke Muzdalifah. Ulama Mālikiyyah berkata, "Jika ia wukuf bersama imam serta bertolak bersamanya, ia mengerjakan jamak takhir di Muzdalifah. Adapun jika tidak wukuf bersama imam dan tidak bertolak bersamanya, yaitu wukuf sendiri, atau bertolak setelah imam, maka hendaknya dia salat Magrib dan Isya pada waktunya." Hal ini disebutkan dalam kitab Jawāhir al-Iklīl, (1/181). Ibnu Ḥazm -raḥimahullāh- lebih mempersulit lagi. Beliau berkata, "Salat Magrib pada malam itu tidak sah kecuali harus dilakukan di Muzdalifah dan harus setelah hilang syafaq (mega merah senja)." [43] Sampai di sini pernyataannya. [43] Al-Muḥallā: (3/165).

Diriwayatkan dalam Sahih Bukhari, Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Ia tiba di Muzdalifah ketika azan Isya atau mendekatinya, maka ia memerintahkan seseorang untuk azan dan ikamah, lalu ia mengerjakan salat Magrib serta salat dua rakaat setelahnya. Kemudian ia meminta makan malamnya disuguhkan. Dia pun makan malam kemudian memerintahkan seseorang untuk azan dan ikamah lalu ia mengerjakan salat Isya dua rakaat." Dalam riwayat lain, "Maka ia mengerjakan kedua salat tersebut, setiap salat dengan azan dan ikamah masing-masing, dan makan malam di antara keduanya." [44] [44] HR. Bukhari, Kitāb al-Ḥajj, Bāb Man Ażżana wa Aqāma Likulli Wāḥidatin Minhumā, (No. 1675) dari hadis Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu-.

Akan tetapi jika ia membutuhkan jamak, baik karena lelah, kekurangan air atau lainnya, tidak masalah untuk melakukan jamak walaupun waktu Isya belum masuk. Adapun jika ia khawatir tidak akan sampai ke Muzdalifah kecuali setelah tengah malam maka dia harus mengerjakan salat walaupun belum sampai Muzdalifah dan tidak boleh mengakhirkan salat tersebut sampai lewat tengah malam.

Kemudian bermalam di Muzdalifah. Ketika waktu fajar telah tiba, segera mengerjakan salat Subuh dengan azan dan ikamah. Kemudian pergi ke al-Masy'ar al-Ḥarām (Masjid di Muzdalifah), lalu berzikir dengan kalimat tauhid dan takbir serta berdoa dengan doa yang dia inginkan hingga hari sudah sangat terang. Jika tidak memungkinkan untuk pergi ke al-Masy'ar al-Ḥarām, maka dia berdoa di tempatnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Saya wukuf di sini dan Muzdalifah seluruhnya adalah tempat wukuf." [45] Pada saat berzikir dan berdoa sebaiknya menghadap ke kiblat dan mengangkat kedua tangannya. [45] HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Ḥajjatin-Nabiy ﷺ, (No. 1218) dari hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Lalu ketika langit sudah mulai menguning dan sebelum matahari terbit, ia beranjak menuju Mina dan berjalan cepat ketika melewati lembah Muḥassir. Ketika sampai ke Mina, ia segera melontar Jamrah Aqabah, yaitu Jamrah yang paling ujung serta paling dekat dengan Makkah, menggunakan tujuh kerikil satu demi satu. Ukuran kerikil itu kurang lebih sebesar biji kurma, sambil bertakbir setiap satu lemparan kerikil. Ketika telah selesai, dilanjutkan dengan menyembelih hadyu. Kemudian jamaah laki-laki mencukur gundul kepalanya. Adapun perempuan, maka kewajibannya ialah memotong sedikit, bukan cukur gundul. Kemudian pergi ke Makkah untuk melakukan tawaf dan sai untuk haji.

Disunahkan untuk memakai minyak wangi ketika akan meninggalkan Mina menuju Makkah saat hendak tawaf setelah melontar dan mencukur. Ini berdasarkan perkataan Aisyah -radhiyallahu 'anha-, "Aku memakaikan minyak wangi kepada Nabi ﷺ untuk ihramnya sebelum beliau melakukan ihram dan untuk tahalulnya sebelum beliau tawaf di Baitullah." [46] [46] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Aṭ-Ṭīb 'Indal-Iḥrām wa Mā Yalbasu Iżā Arāda An Yuḥrim, wa Yatarajjal wa Yaddahin, (No. 1539); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Aṭ-Ṭīb lil-Muḥrim 'Indal-Iḥrām, (No. 1189) dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.

Kemudian setelah tawaf dan sai kembali ke Mina lalu menginap di sana dua malam, malam tanggal 11 dan 12, dan melontar tiga jamrah apabila matahari telah tergelincir (masuk waktu Zuhur) pada dua hari itu. Diutamakan untuk berjalan kaki saat pergi melontar, tetapi kalau naik kendaraan pun tidak masalah. Melontar jamrah dimulai dengan jamrah yang pertama, yaitu jamrah yang paling jauh dari Makkah sekaligus jamrah yang paling dekat dengan Masjid Al-Khaif, menggunakan tujuh kerikil secara beruntun, satu demi satu dan bertakbir setiap melontarkan satu kerikil. Kemudian maju sedikit dan berdoa dengan doa yang panjang sesuai keinginan, namun jika merasa kesulitan untuk berdiri lama dan berdoa, cukup berdoa dengan yang mudah baginya, meskipun sedikit, agar mendapatkan sunnah.

Kemudian melontar Jamrah Wusta menggunakan tujuh kerikil satu demi satu dan bertakbir setiap lontaran satu kerikil. Kemudian bergeser ke kiri, berdiri menghadap kiblat dengan mengangkat kedua tangan dan berdoa dengan doa yang panjang jika memungkinkan, namun jika tidak maka cukup berdiri seperti biasa. Tidak sepatutnya dia meninggalkan berdiri untuk berdoa karena hukumnya sunnah. Banyak orang mengabaikannya, baik karena ketidaktahuan atau kelalaian. Setiap kali sunnah diabaikan maka melaksanakannya dan menyebarkannya di antara manusia menjadi lebih ditekankan agar tidak ditinggalkan dan dilupakan.

Kemudian melontar Jamrah Aqabah dengan tujuh kerikil satu demi satu dan bertakbir setiap satu lontaran kerikil. Setelah itu beranjak meninggalkan lokasi tanpa berdoa setelahnya.

Apabila telah selesai melontar semua jamrah di tanggal 12, bila berkenan maka boleh meninggalkan Mina lebih cepat atau mengakhirkannya, lalu menginap di Mina malam tanggal 13, kemudian melontar tiga jamrah setelah Zuhur, sebagaimana dua hari sebelumnya. Mengakhirkan keluar dari Mina lebih afdal. Hal itu tidak diwajibkan kecuali ketika matahari tenggelam di tanggal 12 sementara dia masih berada di Mina maka dia harus menunda meninggalkan Mina sampai selesai melontar tiga jamrah setelah Zuhur di hari berikutnya. Akan tetapi jika matahari tenggelam sementara dia masih di Mina pada tanggal 12 tanpa disengaja, misalnya dia telah beranjak dan naik kendaraan, namun terlambat sebab padat kendaraan dan semisalnya, dia tidak diharuskan menundanya karena keterlambatannya sampai tenggelam matahari bukan keinginannya.

Ketika akan meninggalkan Makkah menuju negerinya, seseorang tidak boleh meninggalkannya kecuali setelah tawaf Wada. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Jangan ada seorang pun yang meninggalkan Makkah hingga amal terakhirnya ialah tawaf di Ka'bah." [47] Dalam riwayat lain disebutkan, "Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (tawaf Wada), hanya saja untuk wanita yang sedang haid diberi keringanan (untuk tidak melakukannya)." [48] Wanita yang haid dan nifas tidak wajib melakukan tawaf Wada dan tidak dibenarkan berdiri di depan pintu Masjidilharam untuk melakukan Wada (perpisahan) sebab tidak ada dalilnya dari Nabi ﷺ. [47] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Ṭawāful-Wadā', (No. 1755); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Wujūb Ṭawāful-Wadā' wa Suqūṭuhu 'anil-Ḥā'iḍ, (No. 1327) dari hadis Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-. [48] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Ṭawāful-Wadā', (No. 1755); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Wujūb Ṭawāful-Wadā' wa Suqūṭuhu 'anil-Ḥā'iḍ (no. 1328) dari hadis Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Tawaf Wada dijadikan sebagai amalan terakhirnya di Ka'bah ketika akan melakukan perjalanan pulang. Tetapi jika masih di Makkah setelah tawaf Wada untuk menunggu rombongan, naik kendaraan, atau membeli kebutuhan di perjalanan maka tidak masalah, tidak perlu mengulang tawaf kecuali kalau dia berniat menunda perjalanan. Misalnya, dia berencana melakukan perjalanan di pagi hari, lalu melakukan tawaf Wada, kemudian dia menunda perjalanan ke sore hari, maka dia harus mengulang tawaf agar amal terakhirnya ialah tawaf di Ka'bah.

***

ZIARAH MASJID NABAWI

Apabila seorang yang berhaji ingin berziarah ke Masjid Nabawi sebelum haji atau sesudahnya, hendaklah dia meniatkan ziarah ke Masjid Nabawi, bukan ziarah kubur. Melakukan perjalanan jauh untuk beribadah tidak berlaku untuk ziarah kubur, melainkan hanya untuk tiga masjid: Masjidilharam, Masjid Nabawi, dan Masjidilaqsa, sebagaimana dalam hadis yang sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Janganlah bersusah-payah melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid: Masjidilharam, masjidku ini, dan Masjidilaqsa." [49] [49] HR. Bukhari, Kitāb Faḍluṣ-Ṣalāh fī Masjid Makkah wal-Madīnah, Bāb Faḍliṣ-Ṣalāh fī Masjid Makkah wal-Madīnah, (No. 1189); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Lā Tusyaddu Ar-Riḥāl Illā ilā Ṡalāṡati Masājid, (No. 1397) dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-.

Ketika sampai Masjid Nabawi, sebaiknya mendahulukan kaki kanan untuk masuk seraya membaca, "Bismillāh was-salāmu 'alā rasūlillāh, allāhummagfir lī żunūbī, waftaḥ lī abwāba raḥmatik. A'ūżu billāhil-'aẓīm wa biwajhihil-karīm wa bisulṭānihil-qadīm minasy-syaiṭānir-rajīm." (Dengan nama Allah, semoga keselamatan tercurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dengan wajah-Nya yang mulia dan dengan kekuasaan-Nya yang kekal dari setan yang terkutuk). [50] Kemudian mengerjakan salat sebanyak yang dia mau. [50] HR. Abu Daud, Kitāb Aṣ-Ṣalāh, Bāb Fīmā Yaqūluhu Ar-Rajul 'Inda Dukhūlihi Al-Masjid, (No. 466) dari hadis Ibnu 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Diutamakan agar salatnya itu dilakukan di Rauḍah, yaitu tempat antara mimbar Nabi ﷺ dan kamar beliau yang menjadi tempat beliau dikubur, karena tempat antara keduanya adalah taman di antara taman-taman surga. Apabila dia telah mengerjakan salat kemudian ingin berziarah ke makam Nabi ﷺ, maka hendaklah berdiri di depannya dengan santun dan tenang serta ucapkanlah, "As-salāmu 'alaika ayyuhan-nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh. Allāhumma ṣalli 'alā Muḥammad wa 'alā āli Muḥammad, kamā ṣallaita 'alā Ibrāhīm wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd. Allāhumma bārik 'alā Muḥammad wa 'alā āli Muḥammad, kamā bārakta 'alā Ibrāhīm wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd. Asyhadu annaka rasūlullāhi ḥaqqan, wa annaka qad ballaghtar-risālah, wa addaital-amānah, wa naṣaḥtal-ummah, wa jāhadta fillāhi ḥaqqa jihādih. Fajazākallāhu 'an ummatika afḍala mā jazā nabiyyan 'an ummatih." (Semoga keselamatan dan rahmat Allah serta keberkahan-Nya tercurahkan kepadamu wahai Nabi. Ya Allah, limpahkan selawat kepada Muhammad beserta keluarga Muhammad sebagaimana Engkau melimpahkan selawat kepada Ibrahim beserta keluarga Ibrahim. Sungguh Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berkahilah Muhammad beserta keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim beserta keluarga Ibrahim. Sungguh Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. [52] Aku bersaksi bahwa Anda adalah benar-benar utusan Allah, Anda telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, menasihati umat, berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad. Semoga Allah memberikan balasan kepada Anda atas jasa Anda untuk umat Anda dengan sebaik-baiknya balasan sebagaimana yang diberikan kepada seorang Nabi atas umatnya). [51] HR. Bukhari, Kitāb Faḍl aṣ-Ṣalāh fī Masjid Makkah wal-Madīnah, Bāb Faḍl Mā Bayna al-Qabr wal-Minbar, (No. 1196); Muslim, Kitāb al-Ḥajj, Bāb Mā Bayna al-Qabr wal-Minbar Rawḍah min Riyāḍ al-Jannah, (No. 1391) dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-. [52] HR. Bukhari, (No. 6350); Muslim (no. 406).

Kemudian bergeser ke kanan sedikit lalu memberi ucapan salam kepada Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq dan memanjatkan taraḍḍī (doa agar diridai Allah) untuknya. Kemudian bergeser lagi ke kanan sedikit lalu memberi ucapan salam kepada Umar bin Al-Khaṭṭāb dan memanjatkan taraḍḍī untuknya. Jika ia mendoakan keduanya: Abu Bakar dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dengan doa yang layak maka itu baik.

Seseorang tidak boleh beribadah kepada Allah dengan mengusap kamar Nabi, tawaf di sana, atau menghadap ke kamar tersebut ketika berdoa, tetapi seharusnya ia menghadap kiblat. karena ibadah kepada Allah tidak boleh dilakukan kecuali dengan sesuatu yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ibadah itu dibangun di atas ittibā' (mengikuti syariat) bukan ibtidā' (mengadakan syariat).

Perempuan tidak diperkenankan melakukan ziarah ke kubur Nabi ﷺ maupun kubur yang lainnya karena Nabi ﷺ melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur serta membangun masjid dan memasang lampu di atasnya.[53] Akan tetapi dia mengucapkan selawat dan salam kepada Nabi ﷺ tetap dari tempatnya. Hal itu akan sampai kepada Nabi ﷺ di mana pun dia berada, sebagaimana dalam hadis dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Ucapkanlah selawat kepadaku karena sesungguhnya ucapan selawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada." [54] Nabi ﷺ juga bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala memiliki malaikat sayyāḥīn (yang berkeliling) di bumi. Mereka menyampaikan kepadaku salam dari umatku." [55] [53] HR. Abu Daud, Kitāb Al-Janā`iz, Bāb Ziyārah An-Nisā` Al-Qubūr, (No. 3236); Tirmizi, Kitāb Aṣ-Ṣalāh, Bāb Mā Jā`a fī Karāhiyah an Yattakhiża 'alā Al-Qabri, (No. 320); Nasā`i, Kitāb Al-Janā`iz, Bāb At-Taglīẓ fī Ittikhāz As-Suruj 'alā Al-Qubūr, (No. 2043) dari hadis Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-. [54] HR. Abu Daud, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Ziyārah Al-Qubūr, (No. 2042) dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-. [55] HR. Nasai: Kitāb As-Sahw, Bāb As-Salām 'alā An-Nabiy ﷺ, (No. 1282) dari hadis Ibnu Mas'ud raḍiyallāhu 'anhu.

Laki-laki secara khusus disunnahkan untuk berziarah ke pemakaman Baqī', sebuah pemakaman di Madinah seraya mengucapkan, "Assalāmu 'alā ahlid-diyār minal-mu`minīn, wa innā in syā`allāhu bikum lalāḥiqūn. Yarḥamullāhul-mustaqdimīna minnā waminkum wal-musta`khirīn, wa nas`alullāha lanā wa lakumul-'āfiyah." (Semoga keselamatan dilimpahkan kepada penghuni negeri [barzakh] ini dari orang-orang beriman. Sesungguhnya kami, insyaallah, akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului kami dan kalian serta orang-orang yang datang kemudian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian). [56] "Allāhumma lā taḥrimnā ajrahum wa lā taftinnā ba'dahum, wa-gfir lanā wa lahum." (Ya Allah, janganlah Engkau haramkan kami dari pahala mereka, janganlah Engkau timpakan fitnah kepada kami sepeninggal mereka, ampunilah kami dan mereka). [57] [56] HR. Muslim, Kitāb Al-Janā`iz, Bāb Mā Yuqāl 'Inda Dukhūl Al-Qabr wa Ad-Du'ā` Li Ahlihā, (No. 974 dan 975) dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- dan Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu-. [57] HR. Ibnu Majah, Kitāb Mā Jā`a fī Al-Janā`iz, Bāb Mā Jā`a Fīmā Yuqāl Iżā Dakhala Al-Maqābir, (No. 1546) dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.

Jika dia ingin datang ke Uhud dan mengenang apa yang terjadi pada Nabi ﷺ dan sahabat-sahabatnya pada perang Uhud terkait perjuangan, cobaan, ujian, dan syahid, lalu mengucapkan salam kepada syuhada di sana, misalnya: Hamzah bin Abdul Muṭṭalib -raḍiyallāhu 'anhu-, paman Nabi ﷺ, tidak masalah, karena hal ini bisa masuk dalam kategori berjalan di muka bumi yang diperintahkan. Wallāhu a'lam.

***

FAEDAH-FAEDAH

Berikut ini beberapa faedah terkait manasik yang perlu dijelaskan dan diketahui:

Faedah ke-1: Adab-Adab Haji dan Umrah

Allah Ta'ala berfirman, "(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan) itu maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!" [QS. Al-Baqarah: 197]. Nabi ﷺ juga bersabda, "Sesungguhnya tawaf di Baitullah, sai di Safa dan Marwa, dan melontar jamrah disyariatkan untuk menegakkan zikir kepada Allah." [58] [58] HR. Abu Daud, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Fī Raml, (No. 1888); Tirmizi, Abwāb Al-Ḥajj, Bāb Kaifa Turmā Al-Jimār, (No. 902) dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.

Seorang hamba sepatutnya melaksanakan syiar-syiar ibadah haji dengan penuh pengagungan, cinta, dan tunduk kepada Allah, Tuhan seluruh alam, serta menunaikannya dengan tenang, wibawa, dan mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.

Disunahkan untuk mengisi syiar-syiar yang agung tersebut dengan zikir, takbir, tasbih, tahmid, dan istigfar karena dia sedang dalam ibadah sejak memulai ihram hingga tahalul. Sehingga ibadah haji bukanlah rekreasi untuk bermain-main dan bersantai ria yang dinikmati oleh seseorang sebagaimana maunya tanpa batas, sebagaimana yang disaksikan pada sebagian orang yang membawa alat-alat musik dan nyanyian yang akan menghalanginya berzikir kepada Allah serta menjerumuskannya ke dalam maksiat kepada Allah. Anda melihat sebagian orang berlebihan dalam bermain-main, tertawa, mengolok orang lain, dan perbuatan-perbuatan mungkar lainnya, seakan-akan ibadah haji disyariatkan untuk bersenang-senang dan main-main.

Jemaah haji dan selainnya wajib memelihara semua perkara yang diwajibkan oleh Allah seperti salat berjemaah pada waktunya serta amar makruf nahi mungkar.

Orang yang berhaji disunahkan untuk bersemangat dalam berbagi manfaat dan kebaikan kepada sesama kaum muslimin melalui bimbingan dan bantuan ketika dibutuhkan, serta menyayangi orang-orang yang lemah, terlebih pada tempat-tempat tertentu, seperti di tempat-tempat keramaian dan semisalnya, karena kasih sayang kepada sesama makhluk akan mendatangkan kasih sayang dari Sang Khalik. "Sungguh Allah hanya merahmati orang-orang yang penyayang di antara hamba-hamba-Nya." [59] [59] HR. Bukhari, Kitāb al-Janā`iz, Bāb Qaul An-Nabī ﷺ, "Yu'ażżabu al-Mayyit bi Bukā`i Ahlihi 'Alaihi" iżā kāna An-Nauḥ min Sunnatihi, (No. 1284); Muslim, Kitāb Al-Janā`iz, Bāb Al-Bukā` 'alal-Mayyit, (No. 923) dari hadis Usamah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Demikian juga menjauhi perkataan jorok, kefasikan, dan kemaksiatan, serta berdebat bukan untuk membela kebenaran. Adapun untuk membela kebenaran maka hal itu hukumnya wajib pada tempatnya. Menjauhi perbuatan menzalimi dan menyakiti makhluk. Jadi dia harus menjauhi gibah, namimah, caci maki, memukul, dan memandang wanita-wanita yang bukan mahram. Perbuatan ini hukumnya haram ketika ihram atau di luar ihram. Pengharamannya menjadi semakin kuat pada saat ihram.

Orang yang berhaji hendaknya menjauhi ucapan yang tidak pantas dengan syiar-syiar haji yang dilakukan oleh banyak orang, seperti ucapan sebagian mereka ketika melontar jamrah: kita melontar setan! Terkadang ada yang memaki jamrah atau memukulnya dengan sandal dan semisalnya, yang menafikan rasa ketundukan dan ibadah, serta berlawanan dengan tujuan melontar jamrah, yaitu menegakkan zikir kepada Allah -'Azza wa Jalla-.

Faedah ke-2: Larangan-Larangan Ihram

Larangan-larangan ihram ialah perkara-perkara yang dilarang terhadap orang yang berada dalam ihram haji atau umrah disebabkan ihram itu sendiri. Larangan-larangan itu terbagi menjadi tiga kelompok:

(A) Larangan yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan. (B) Larangan khusus bagi laki-laki saja tanpa perempuan. (C) Larangan khusus bagi perempuan saja tanpa laki-laki.

Adapun larangan ihram yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan, di antaranya sebagai berikut:

1- Jimak di vagina. Ini merupakan larangan ihram yang paling besar. Jika terjadi pada saat ibadah haji sebelum tahalul awal maka berkonsekuensi tiga perkara:

a) Hajinya rusak (batal). Namun dia harus melanjutkannya hingga selesai.

b) Hajinya wajib dikada pada tahun berikutnya, walaupun status ibadah haji yang dilakukannya itu adalah haji sunnah.

c) Menyembelih seekor unta ketika haji kada.

2- Memandang dan menyentuh (lawan jenis) dengan syahwat.

3- Memakai kaos tangan.

4- Menghilangkan rambut dari kepala dengan cara dicukur habis atau lainnya. Demikian juga menghilangkannya dari bagian tubuh lainnya menurut pendapat yang masyhur. Akan tetapi jika ada rambut yang turun ke matanya dan dia terganggu dengannya, serta gangguan tersebut tidak hilang kecuali dengan dicabut, maka dia boleh mencabutnya dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Orang yang sedang berihram juga boleh menggaruk kepala dengan tangan. Jika ada sebagian rambutnya yang jatuh tanpa dia sengaja maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.

5- Memotong kuku tangan atau kaki kecuali jika kukunya pecah dan dia merasa terganggu dengannya, maka tidak masalah jika dia memotong yang mengganggu saja. Dalah hal ini tidak ada kewajiban apa pun atasnya.

6- Memakai minyak wangi setelah ihram di pakaian, badan, atau lainnya. Adapun memakai minyak wangi sebelum ihram maka tidak masalah meskipun masih ada sisanya setelah ihram, karena yang dilarang dalam ihram ialah mulai memakai minyak wangi, bukan aromanya yang ada. Orang yang sedang berihram tidak boleh meminum kopi yang mengandung zakfaran, karena zakfaran termasuk minyak wangi, kecuali jika rasa dan aromanya telah hilang dengan dimasak dan tidak tersisa kecuali warnanya saja, maka tidak masalah.

7- Membunuh hewan buruan, yaitu hewan darat yang halal dan liar, seperti: kijang, kelinci, merpati, dan belalang. Adapun buruan laut, hukumnya halal, sehingga orang yang sedang ihram boleh menangkap ikan di laut. Dia juga boleh menangkap hewan jinak seperti ayam.

Jika ada sekelompok belalang hinggap di jalan sementara tidak ada jalan yang lain, lalu dia menginjak sebagiannya tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya karena dia tidak pernah berniat membunuhnya serta dia tidak dapat menghindarinya.

Adapun memotong pohon maka tidak diharamkan bagi orang yang sedang dalam ihram karena ihram tidak memiliki pengaruh apa pun padanya. Hanya saja memotong pohon diharamkan terhadap semua orang yang berada di dalam batas tanah haram, baik dia sedang dalam ihram maupun tidak. Oleh karena itu, seseorang boleh memotong kayu di Arafah, namun tidak dibolehkan di Mina dan Muzdalifah, karena Arafah berada di luar batas tanah haram, sedangkan Mina dan Muzdalifah berada di dalam batas tanah haram.

Seandainya ketika berjalan dia menabrak sebuah pohon tanpa sengaja maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Demikian juga tidak dilarang memotong pohon yang mati.

Sedangkan larangan ihram yang khusus bagi laki-laki saja tanpa perempuan ada dua:

1- Memakai pakaian berjahit. Maksudnya memakai jubah dan pakaian lainnya dengan cara pakai yang biasa, seperti: baju, celana, dan semisalnya. Jadi, laki-laki tidak boleh memakai pakaian-pakaian mengikuti cara yang biasa. Adapun kalau dia memakainya tidak seperti cara yang biasa maka tidak masalah. Misalnya gamis dijadikan sebagai ridā` (pakaian atasan yang menutupi bagian atas badan) atau mengenakan jubah dengan menjadikan bagian atasnya menjadi bawah, semuanya itu tidak masalah. Tidak masalah juga memakai ridā` yang bertambal atau izār yang bertambal atau tersambung.

Boleh memakai ikat pinggang, jam tangan, dan kaca mata serta mengikat kain ihram dengan jepitan dan semisalnya karena benda-benda ini tidak memiliki larangan dari Nabi ﷺ serta tidak semakna dengan apa-apa yang ada nas larangannya. Bahkan Nabi ﷺ pernah ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang sedang dalam ihram, maka beliau menjawab, "Dia tidak boleh memakai gamis, serban, celana, burnus, dan khūf." [60] Jawaban Nabi ﷺ dengan menyebutkan pakaian yang tidak boleh dipakai untuk pertanyaan pakaian yang boleh dipakai menunjukkan bahwa semua pakaian selain yang disebutkan ini adalah pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang sedang dalam ihram. Nabi ﷺ mengizinkan orang yang sedang berihram untuk memakai khūf jika tidak mendapatkan sendal karena dia butuh melindungi kakinya. Demikian juga dengan kaca mata, karena orang yang memakainya butuh melindungi kedua matanya. Para fukaha, menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab, membolehkan memakai cincin bagi laki-laki yang sedang berihram. [60] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Mā Lā Yalbasul-Muḥrim min Aṡ-Ṡiyāb, (No. 1543); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Mā Yubāḥ lil-Muḥrim bi-Ḥajjin aw 'Umrah wa Mā Lā Yubāḥ wa Bayān Taḥrīm Aṭ-Ṭīb 'alaih, (No. 1177) dari hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Orang yang sedang berihram boleh memakai celana jika tidak menemukan izār atau tidak memiliki uang untuk membeli izār, demikian juga memakai khūf jika tidak memiliki sendal atau uang untuk membeli sendal. Ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi ﷺ bersabda saat berkhotbah di Arafah, "Siapa yang tidak mendapatkan sandal, hendaklah ia mengenakan sepatu, dan siapa yang tidak mendapatkan izār, hendaklah ia memakai celana." [61] [61] HR. Bukhari, Kitāb Jazā` Aṣ-Ṣaid, Bāb Lubsul-Khuffaini lil-Muḥrim Iżā Lam Yajid An-Na'lain, (No. 1841); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Mā Yubāḥ lil-Muḥrim bi Ḥajj wa 'Umrah wa Mā Lā Yubāḥ wa Bayān Taḥrīm Aṭ-Ṭīb 'Alaih, (No. 1178) dari Ibnu 'Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-.

2- Menutup kepala dengan penutup yang melekat, seperti: 'imāmah (kain yang dibalutkan di kepala), gutrah (serban penutup kepala pria Arab), peci, dan yang semisalnya. Adapun penutup yang tidak melekat, seperti tenda, payung, dan atap mobil, maka tidak masalah, karena yang dilarang ialah menutup kepala, bukan bernaung. Ummu Ḥuṣain al-Aḥmasiyyah berkata, "Kami telah berhaji bersama Rasulullah ﷺ pada saat haji Wada. Aku melihat ketika beliau melempar Jamrah Aqabah dan pergi dengan kendaraannya. Bersama beliau Bilal dan Usamah, salah satunya menuntun kendaraan beliau dan yang lain mengangkat pakaiannya di atas kepala Rasulullah ﷺ untuk menaungi beliau dari matahari." Dalam riwayat lain disebutkan, "Menutupi beliau dari panas hingga beliau melontar Jamrah Aqabah." HR. Ahmad dan Muslim [62]. Ini terjadi di hari Id sebelum tahalul karena Nabi ﷺ melontar jamrah di selain hari Id dengan berjalan kaki, bukan berkendara. [63] [62] HR. Ahmad (6/402); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Istiḥbāb Ramyi Jamrah Al-'Aqabah Yaum An-Naḥr Rākiban wa Bayān Qaulih ﷺ, "Khużū 'annī Manāsikakum", (No. 1298) dari hadis Ummul Ḥuṣain -radhiyallahu 'anhā-. [63] HR. Abu Daud, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Fī Ramy Al-Jimār, (No. 1969) dari hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Orang yang sedang berihram boleh menjunjung barang di atas kepala selama dia tidak bertujuan menutup kepala. Dia juga boleh menyelam ke dalam air walaupun kepalanya tertutupi air.

Adapun yang diharamkan khusus bagi perempuan, tanpa laki-laki adalah niqab, yaitu dia menutup wajah dengan sesuatu dan membiarkan hanya kedua matanya saja yang terbuka seukuran bisa melihat. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menutup wajahnya, baik menggunakan niqab maupun lainnya, kecuali ada laki-laki lewat di dekatnya, maka dia harus menutup wajahnya dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya, baik penutup tersebut melekat ataupun tidak.

Pelanggar larangan-larangan sebelumnya memiliki tiga keadaan:

- Pertama: Dia melakukan larangan tersebut tanpa uzur dan kebutuhan. Orang ini berdosa dan wajib membayar fidyah.

- Kedua: Dia melakukan larangan tersebut karena membutuhkannya. Misalnya dia butuh memakai gamis untuk mengatasi dingin yang dikhawatirkan akan membahayakannya. Hukumnya boleh melakukan hal itu, tetapi dia wajib membayar fidyah. Sebagaimana yang terjadi pada Ka'ab bin 'Ujrah -raḍiyallāhu 'anhu- ketika ia dibawa menghadap kepada Nabi ﷺ sementara kutu berserakan dari kepalanya di atas mukanya, maka Nabi ﷺ memberinya keringanan untuk mencukur gundul kepalanya dan dia pun membayar fidyah. [64] [64] HR. Bukhari, Abwāb Al-Muhsar, Bāb Al-Iṭ'ām fi Al-Fidyah Niṣf Ṣā`, (No. 1816); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Jawāz Ḥalq Ar-Ra`si lil-Muḥrim Iżā Kāna bihi Ażā wa Wujūb Al-Fidyah li Ḥalqih wa Bayān Qadrihā, (No. 1201) dari hadis Ka'ab bin Ujrah -radliyallahu 'anhu-.

Ketiga: Dia melakukan larangan karena memiliki uzur, baik karena tidak tahu, lupa, tidur, atau terpaksa; maka dia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu." [QS. Al-Aḥzāb: 5]. Allah Ta'ala berfirman, "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan." [QS. Al-Baqarah: 286]. Maka Allah Ta'ala berfirman, "Telah Aku kabulkan." [65] [65] HR. Muslim, Kitāb Al-Īmān, Bāb Bayān Qaulihi Ta'ālā, (No. 126) dari hadis Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Dalam hadis Nabi ﷺ disebutkan, "Sesungguhnya Allah mengampuni kesalahan umatku (yang dilakukan) karena keliru, lupa, dan karena dipaksa." [66] [66] HR. Ibnu Majah, Kitāb Aṭ-Ṭalāq, Bāb Ṭalāq Al-Mukrah wa An-Nāsī, (No. 2043) dari hadis Abu Żarr Al-Gifari -raḍiyallāhu 'anhu-.

Nas-nas ini berlaku umum pada larangan ihram dan lainnya yang menunjukkan tidak ada hukuman bagi orang yang memiliki uzur karena ketidaktahuan, kelupaan, dan keterpaksaan. Demikian juga Allah Ta'ala berfirman tentang hewan buruan secara khusus, yang merupakan salah satu larangan ihram, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan ketika kalian sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya..." [QS. Al-Mā`idah: 95]. Kewajiban denda bagi pelaku di sini dikaitkan dengan adanya unsur kesengajaan. Kesengajaan merupakan kriteria yang sepadan dengan hukuman serta denda sehingga ia harus dijadikan patokan serta mengaitkan hukuman dengannya. Jika pelakunya tidak sengaja maka tidak ada denda maupun dosa.

Namun ketika uzur tersebut sudah hilang, orang yang jahil telah tahu, orang yang lupa telah ingat, orang yang tidur kembali terjaga, dan paksaan pun hilang, maka dia wajib segera meninggalkan larangan itu. Jika dia terus melakukannya padahal uzurnya telah hilang, dia berdosa dan wajib membayar fidyah. Contohnya: Seorang laki-laki menutup kepalanya ketika sedang tidur. Selama dia dalam keadaan tidur maka tidak ada dosa dan kewajiban atasnya. Namun, ketika dia terjaga dia wajib segera membuka kepalanya. Jika dia terus menutupnya padahal dia tahu bahwa dia harus membukanya maka dia wajib membayar fidyah.

Besaran fidyah pada larangan-larangan yang kita sebutkan di atas adalah sebagai berikut:

1- Menghilangkan bulu, memotong kuku, memakai minyak wangi, menyentuh dengan syahwat, keluar mani sebab pandangan yang berulang, jimak setelah tahalul awal, jimak ketika beribadah umrah, memakai sarung tangan, laki-laki memakai pakaian berjahit dan menutup kepala, dan perempuan memakai niqab, pada masing-masing perkara ini terdapat fidyah, yaitu antara menyembelih seekor kambing, memberi makan enam orang miskin, atau berpuasa tiga hari. Dia boleh memilih mana yang dia mau di antara ketiga pilihan tersebut. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala tentang mencukur kepala, "Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya..." [QS. Al-Baqarah: 196]. Lalu yang lain silakan dikiaskan kepadanya. Jika memilih menyembelih kambing, dia boleh menyembelih yang jantan maupun betina, baik domba ataupun kambing, yang memenuhi syarat untuk disembelih dalam hewan kurban, atau yang setara dengannya berupa sepertujuh unta atau sepertujuh sapi. Semua dagingnya dibagikan kepada orang-orang fakir dan dia tidak boleh ikut makan sedikit pun. Jika memilih memberi makan fakir miskin, dia memberikan kepada masing-masing fakir miskin setengah ṣā' makanan yang biasa dimakan, seperti kurma, gandum, atau lainnya. Jika memilih berpuasa maka dia berpuasa tiga hari. Ini dapat dilakukan secara berturut-turut dan boleh juga secara terpisah.

2- Denda membunuh hewan buruan. Jika hewan buruan itu memiliki kesamaan dengan salah satu hewan ternak maka dia diberikan tiga pilihan: menyembelih hewan ternak yang semisal lalu membagikan seluruh dagingnya kepada orang-orang fakir Kota Makkah; menghitung nilai hewan yang semisal tersebut lalu mengeluarkan makanan senilai itu dan dibagikan kepada orang-orang miskin, masing-masing diberikan setengah ṣā'; atau berpuasa satu hari untuk setiap makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Jika hewan buruan itu tidak memiliki hewan lain yang semisalnya, dia diberikan dua pilihan: menghitung nilai hewan buruan yang dibunuh lalu mengeluarkan makanan senilai itu dan dibagikan kepada fakir miskin, masing-masing diberikan setengah ṣā'; atau berpuasa sebagai pengganti memberi makanan setiap satu fakir miskin satu hari.

Contoh hewan buruan yang memiliki kesamaan dengan hewan ternak adalah merpati. Hewan yang semisal dengannya adalah kambing. Maka kita katakan kepada orang yang membunuh merpati: Anda boleh memilih antara menyembelih seekor kambing atau menghitung nilai kambing itu, lalu menyediakan makanan senilai itu untuk dibagikan kepada orang-orang fakir tanah suci, masing-masing setengah ṣā'; atau jika Anda mau, berpuasalah sebagai ganti memberi makan setiap fakir miskin selama satu hari.

Contoh hewan buruan yang tidak memiliki kesamaan ialah: belalang. Kita katakan kepada orang yang membunuh belalang dengan sengaja: Anda bisa menghitung berapa nilai belalang lalu mengeluarkan makanan senilai itu kepada fakir miskin tanah suci, masing-masing fakir miskin diberikan setengah ṣā'; atau jika Anda mau, berpuasalah sebagai pengganti memberi makan setiap fakir miskin selama satu hari.

3- Denda jimak pada saat haji sebelum tahalul awal adalah menyembelih seekor unta.

Faedah ke-3: Ihram Anak Kecil

Anak kecil yang belum balig tidak wajib haji, tetapi kalau dia berhaji maka tetap mendapatkan pahala haji dan dia harus mengulangnya setelah balig. Sebaiknya orang yang menangani urusannya (walinya), seperti ayah, ibu, atau lainnya, hendaknya mengihramkannya. Pahala haji untuk si anak kecil dan walinya turut mendapatkan pahala atas hal itu. Ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- dalam Aṣ-Ṣaḥīḥ bahwa seorang perempuan mengangkat anak kecil kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah anak kecil ini berhak berhaji?" Beliau menjawab, "Ya, dan kamu turut mendapatkan pahala." [67] [67] HR. Muslim, Kitab Al-Ḥajj, Bab Ṣiḥḥah Ḥajj Aṣ-Ṣabiy, (No. 1336) dari hadis Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Jika anak kecil itu telah mumayiz, yaitu telah mampu memahami apa yang disampaikan kepadanya, maka dia berniat ihram sendiri dibimbing oleh walinya dengan mengatakan, "Niatkan ihram begini." Walinya juga harus memerintahkannya untuk melakukan apa yang mampu dia lakukan di antara amalan-amalan haji, seperti: wukuf di Arafah serta bermalam di Mina dan Muzdalifah. Adapun amalan yang tidak mampu dia lakukan seperti melempar jamrah, maka walinya atau orang lain dengan izinnya dapat mewakilinya, kecuali tawaf dan sai. Jika dia tidak mampu melakukannya, maka dia digendong dan dikatakan kepadanya, "Niatkan tawaf, niatkan sai." Dalam kondisi ini, orang yang membawanya boleh berniat tawaf dan sai untuk dirinya sendiri juga, dan si anak kecil berniat untuk dirinya sendiri sehingga tawaf dan sai berlaku untuk semuanya, karena masing-masing telah berniat. Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang (balasan dari) apa yang diniatkannya."‎ [68] [68] HR. Bukhari, Kitāb Bad`il-Waḥyi, Bāb Kaifa Kāna Bad`ul-Waḥyi ilā Rasūlillāh ﷺ, (No. 1); Muslim, Kitāb al-Imārah, Bāb Qaulihi ﷺ: «Innamal-a'mālu bin-niyyah» wa annahu yadkhulu fīhi Al-Gazwu wa Qairuhu minal-a'māl, (No. 1907) dari hadis Umar bin Khaṭṭab -raḍiyallāhu 'anhu-.

Tetapi jika anak kecil itu belum mumayiz maka walinya yang meniatkan ihram untuknya serta mewakilinya melontar. Wali tersebut membawanya ke tempat-tempat syiar haji, Arafah, Muzdalifah, dan Mina, melakukan tawaf dan sai dengan membawanya. Pada kondisi seperti ini dia tidak boleh berniat tawaf dan sai untuk dirinya sendiri, sebab dia sedang melakukan tawaf dan sai untuk si anak kecil, karena anak kecil tersebut belum sah melakukan niat dan amal. Namun niat berasal dari orang yang membawanya sehingga tidak sah satu amal dengan dua niat untuk dua orang. Lain halnya jika anak kecil itu sudah mumayiz, karena dia sah melakukan niat, dan amal perbuatan tergantung pada niat. Inilah yang saya pilih. Oleh karena itu, sebaiknya wali melakukan tawaf dan sai pertama-tama untuk dirinya, lalu tawaf dan sai dengan membawa anak kecil itu, atau diserahkan kepada orang yang terpercaya untuk membawanya melakukan tawaf dan sai.

Hukum-hukum untuk ihram anak kecil sama seperti hukum-hukum ihram orang dewasa, karena Nabi ﷺ menetapkan bahwa dia sah memiliki ibadah haji, sehingga ketika hajinya sah maka berlaku juga hukum-hukum dan konsekuensinya. Karenanya, jika anak kecil tersebut laki-laki maka ia harus menghindari apa yang dihindari oleh laki-laki dewasa, dan jika perempuan maka ia harus menghindari apa yang dihindari oleh perempuan dewasa. Namun, kesengajaan yang dilakukan oleh anak kecil statusnya seperti kekeliruan orang dewasa, sehingga jika ia melakukan sendiri sesuatu dari larangan ihram, maka tidak ada fidyah atasnya maupun atas walinya.

Faedah ke-4: Mewakilkan Ibadah Haji

Ketika seseorang sudah punya kewajiban haji, jika mampu melaksanakan haji sendiri maka dia wajib berhaji. Namun, bila tidak mampu melaksanakan haji sendiri, jika kemungkinan ketidakmampuannya itu akan hilang, seperti orang sakit yang memiliki harapan sembuh maka dia menunda pelaksanaan haji itu sampai dirinya mampu. Jika ia meninggal sebelum itu maka haji dilaksanakan untuknya dari harta peninggalannya dan tidak ada dosa atasnya.

Adapun jika orang yang wajib haji itu tidak mampu dan kemungkinan besar kondisinya tidak akan berubah, seperti orang yang renta dan orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh, demikian juga orang yang tidak mampu naik kendaraan, maka dia mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikannya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Dua Kitab Sahih dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, Seorang wanita dari Khaṡ'am berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah wajibkan atas hamba-Nya datang ketika ayahku sudah tua renta, dia tidak bisa duduk di atas kendaraan, bolehkah aku menghajikannya?" Beliau menjawab, "Ya". [69] Itu terjadi pada haji Wada. [69] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Wujūbil-Ḥajj wa Faḍlih, (No. 1513); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Al-Ḥajj 'anil-'Ājiz li Zamānah wa Haram wa Naḥwihimā aw lil-Maut, (No. 1334) dari hadis Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Laki-laki boleh menjadi wakil perempuan dan sebaliknya perempuan menjadi wakil laki-laki.

Jika orang yang menjadi wakil telah wajib haji sementara dia belum melaksanakan haji maka dia belum boleh melaksanakan haji untuk orang lain, tetapi dia mulai dengan dirinya terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadis Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Nabi ﷺ mendengar seseorang mengucapkan, "Labbaika 'an Syubrumah." Beliau bertanya, "Siapakah Syubrumah?" Dia menjawab, "Saudara saya, atau kerabat saya." Beliau bertanya, "Apakah kamu telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?" Dia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah." HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. [70] [70] HR. Abu Daud, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Ar-Rajul Yaḥujj 'an Gairih, (No. 1811); Ibnu Majah, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Al-Ḥajj 'an Al-Mayyit, (No. 2903) dari hadis Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Sebaiknya seorang wakil menyebutkan langsung nama orang yang mewakilkannya dengan mengatakan, "Labbaika 'an fulān." Jika yang mewakilkannya perempuan, dia mengatakan, "Labbaika 'an ummi fulān, atau 'an binti fulān."

Apabila dia meniatkan dalam hati dan tidak menyebutkan nama, tidak masalah. Apabila dia lupa nama orang yang mewakilkannya maka dia niatkan dengan hatinya untuk orang yang mewakilkannya, walaupun dia tidak ingat namanya. Allah Ta'ala mengetahuinya, tidak ada yang samar bagi Allah.

Seorang wakil wajib bertakwa kepada Allah Ta'ala dan bersungguh-sungguh menyempurnakan haji karena dia diberi amanah untuk itu. Ia harus bersungguh-sungguh mengerjakan semua yang wajib dan meninggalkan semua yang haram serta menyempurnakan semua sunnah-sunnah ibadah haji semampunya.

Faedah ke-5: Mengganti Pakaian Ihram

Orang yang sedang dalam ihram haji atau umrah, laki-laki maupun perempuan, boleh mengganti pakaian ihram yang digunakan ketika berihram, lalu memakai pakaian lainnya jika pakaian yang kedua termasuk yang boleh dikenakan. Orang yang sedang dalam ihram juga boleh memakai sandal setelah mulai berihram walaupun ketika berniat ihram dia tidak memakai sandal.

Faedah ke-6: Tempat Salat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf

Orang yang telah selesai melakukan tawaf disunnahkan untuk mengerjakan salat sunnah tawaf dua rakaat di belakang maqām Ibrahim. Jika tempat yang dekat dari maqām longgar maka dikerjakan di sana. Tetapi jika sempit, silakan mengerjakannya di tempat yang jauh dengan menjadikan maqām Ibrahim antara dirinya dan Ka'bah. Dengan demikian dia dikatakan telah salat di belakang maqām Ibrahim serta mengikuti petunjuk Nabi ﷺ sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir -raḍiyallāhu 'anhu- tentang tata cara haji Nabi, "Bahwa beliau ﷺ menjadikan Maqām Ibrahim antara beliau dan Baitullah." [71] [71] HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Ḥajjatin-Nabiy ﷺ, (No. 1218) dari hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Faedah ke-7: Mengerjakan Sai dan Tawaf Secara Berkesinambungan

Diutamakan agar melakukan sai bersambung dengan tawaf. Namun jika dia mengakhirkannya dengan jeda yang lama maka juga tidak masalah. Misalnya, melakukan tawaf di pagi hari lalu sai di sore hari, atau melakukan tawaf di malam hari lalu sai setelah itu di siang hari. Orang yang kelelahan ketika sai boleh duduk dan beristirahat kemudian melanjutkan sainya dengan berjalan biasa atau menggunakan kursi roda dan semisalnya.

Ketika salat didirikan sementara dia sedang melakukan sai maka dia harus ikut melaksanakan salat. Setelah salam, dia melanjutkan lagi sainya dari tempatnya berhenti sebelum salat didirikan.

Demikian juga jika salat didirikan sementara dia sedang melakukan tawaf atau ada jenazah dihadirkan, dia segera ikut mengerjakan salat tersebut. Setelah selesai, dia melanjutkan kembali tawafnya dari tempatnya berhenti sebelum ikut salat dan tidak perlu mengulang putaran yang dia putus. Ini sesuai dengan pendapat yang saya yakini kuat, karena jika pemutusan untuk salat dimaafkan maka tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya putaran pertama.

Faedah ke-8: Ragu Tentang Jumlah Putaran Tawaf atau Sai

Ketika orang yang tawaf ragu tentang jumlah putaran tawafnya, jika dia orang yang sering ragu, misalnya memiliki penyakit waswas, dia tidak usah menghiraukan keraguan itu. Adapun jika dia orang yang tidak sering ragu, bila keraguan itu muncul setelah menyelesaikan tawaf, tidak usah menghiraukan keraguan itu kecuali kalau dia yakin bahwa tawafnya kurang maka dia segera menyempurnakan yang kurang. Jika keraguan itu muncul ketika sedang tawaf, misalnya dia ragu apakah putaran yang sedang dia lakukan adalah yang ketiga atau keempat? Jika salah satu dari dua kemungkinan itu lebih kuat baginya maka dia mengikuti yang lebih kuat menurutnya. Namun jika tidak ada yang lebih kuat maka dia mengikuti yang diyakini, yaitu jumlah terkecil.

Dari contoh tersebut: Jika menurutnya yang lebih kuat ialah tiga maka dia posisikan tawafnya itu 3 putaran, lalu melanjutkan 4 putaran lagi. Jika menurutnya yang lebih kuat empat maka dia memosisikannya 4 putaran lalu melanjutkan 3 putaran lagi. Tetapi jika menurutnya tidak ada yang lebih kuat maka dia memosisikannya 3 putaran karena itulah yang pasti, lalu melanjutkan 4 putaran lagi.

Hukum ragu terkait jumlah putaran sai sama seperti hukum ragu pada jumlah putaran tawaf, seperti yang telah dibahas.

Faedah ke-9: Wukuf di Arafah

Telah disebutkan sebelumnya bahwa yang paling afdal bagi jemaah haji ialah melakukan ihram haji pada tanggal 8 Zulhijah, lalu keluar menuju Mina dan menetap di sana sampai Magrib, dilanjutkan dengan mabīt (menginap) malam tanggal 9, kemudian keesokannya beranjak menuju Arafah di waktu duha. Ini merupakan tata cara yang terbaik. Seandainya seseorang keluar menuju Arafah tanpa pergi terlebih dahulu ke Mina maka dia telah meninggalkan yang afdal, tetapi tidak berdosa.

Orang yang wukuf di Arafah wajib memastikan batasan Arafah. Sebagian jemaah haji melakukan wukuf di luar batasan Arafah, baik karena tidak tahu atau mengikuti yang lain tanpa ilmu (taklid). Orang-orang yang wukuf di luar batasan Arafah itu, hajinya tidak sah karena tidak wukuf di Arafah. Nabi ﷺ bersabda, "Haji itu adalah wukuf di Arafah." [72] Di bagian Arafah mana saja dia melakukan wukuf, itu sudah sah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Aku wukuf di sini dan Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf." [73] [72] HR. Abu Daud, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Man Lam Yudrik 'Arafah, (No. 1949); Tirmidzi, Abwāb Al-Hajj, Bāb Mā Jā`a fīman Adrak Al-Imām bi Jam'i Faqad Adrak Al-Ḥajj, (No. 889); Nasa'i, Kitāb Manāsik Al-Ḥajj, Bāb Farḍ Al-Wuqūf bi 'Arafah, (No. 3016); Ibnu Majah, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Man Atā 'Arafah Qabla Al-Fajr Lailah Jam'in, (No. 3015) dari hadis Abdurrahman bin Ya'mar -raḍiyallāhu 'anhu-. [73] HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Mā Jā'a Anna 'Arafah Kullahā Mawqif, (No. 1218) dari hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Orang yang wukuf di Arafah tidak boleh meninggalkan batasan Arafah hingga matahari tenggelam di hari Arafah (9 Zulhijah) karena Nabi ﷺ melakukan wukuf hingga matahari tenggelam. Beliau bersabda, "Ambillah manasik kalian dariku." [74] [74] HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Istihbāb Ramy Jamratil-‘Aqabah Yaum An-Naḥr Rākiban wa Bayān Qaulih ﷺ, "Lita`khużū Manāsikakum", (No. 1297) dari hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Waktu wukuf di Arafah terbentang hingga terbit fajar di hari raya (10 Zulhijah). Siapa yang belum melakukan wukuf di Arafah hingga terbit fajar di hari raya maka dia telah kehilangan ibadah haji. Jika dia telah mensyaratkan di awal ihramnya (dengan mengatakan), "In ḥabasanī ḥābisun famaḥillī ḥaiṡu ḥabastanī." [75] maka dia bertahalul dari ihramnya dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Namun, jika ia tidak mensyaratkan dan kemudian melewatkan wukuf maka ia bertahalul dengan umrah, pergi ke Baitullah untuk bertawaf, bersai, dan mencukur rambutnya. Jika ia membawa hadyu maka ia sembelih. Lalu ketika datang waktu haji tahun depan maka dia mengkada haji yang tidak ia dapatkan itu, serta menyembelih hadyu. Jika tidak mendapatkan hadyu, dia berpuasa 10 hari: 3 hari di saat haji dan 7 hari setelah pulang ke negerinya. [75] HR. Nasa`i Kitāb Manāsik Al-Ḥajj, Kaifa Yaqūl Iżā Isytaraṭa, (No. 2766) dari hadis Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Faedah ke-10: Bertolak dari Muzdalifah

Orang yang kuat tidak boleh meninggalkan Muzdalifah hingga dia selesai mengerjakan salat Subuh tanggal 10 karena Nabi ﷺ menginap di Muzdalifah di malam tanggal 10 serta tidak meninggalkannya kecuali setelah salat Subuh. Beliau bersabda, "Ambillah manasik kalian dariku." [76] [76] HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Istiḥbāb Ramy Jamrah Al-'Aqabah Yaum An-Naḥr rākiban wa Bayān Qaulih ﷺ, "Lita`khużū manāsikakum", (Mo. 1297) dari hadis Jabir radhiyallahu 'anhu.

Dalam Sahih Muslim, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Saudah meminta izin kepada Rasulullah ﷺ di malam Muzdalifah untuk beranjak lebih awal sebelum beliau dan sebelum orang-orang ramai karena dia perempuan yang lamban -yakni berat- dan Rasulullah mengizinkannya. Maka dia beranjak sebelum beliau dan beliau menahan kami sampai kami memasuki waktu subuh lalu kami berangkat bersama beliau." [77] [77] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Man Qaddama Ḍa'afata Ahlihi bil-Lail, Fayaqifūna bil-Muzdalifah, wa Yad'ūna, wa Yuqaddimu Iżā Gāba Al-Qamar, (No. 1680); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Istiḥbāb Taqdīm Daf'il-Ḍa'afah min An-Nisā` wa Gairihin min Muzdalifah ilā Minā fī Awākhiril-Lail Qabla Zaḥmatin-Nās wa Istiḥbāb Al-Mukṡi Ligairihim Ḥattā Yuṣallū Aṣ-Ṣubḥa bil-Muzdalifah, (No. 1290) dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.

Dalam riwayat lain disebutkan, "Saya berkeinginan meminta izin kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana Saudah meminta izin kepada beliau, saya salat Subuh di Mina dan melempar jamrah sebelum orang-orang datang." [78] [78] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Man Qaddama Ḍa'afata Ahlīhi bil-Lail, Fayaqifūna bil-Muzdalifah, wa Yad'ūna, wa Yuqaddimu Iżā Gāba Al-Qamar, (No. 1681); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Istiḥbāb Taqdīm Daf'il-Ḍa'afata min An-Nisā` wa Gairihin min Muzdalifah ilā Minā fī Awākhiril-Lail Qabla Zaḥmatin-Nās, wa Istiḥbāb Al-Mukṡi Ligairihim Ḥattā Yuṣallū Aṣ-Ṣubḥa bil-Muzdalifah, (No. 1290) dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.

Adapun orang lemah yang akan mengalami kesulitan bila berdesakan dengan orang banyak ketika melontar jamrah maka dia boleh bertolak sebelum subuh setelah bulan tenggelam lalu melontar jamrah sebelum orang banyak. Dalam (Ṣaḥīḥ Muslim) dari Asmā` (diriwayatkan) bahwa dia menanti waktu bulan tenggelam dan bertanya kepada budaknya, "Apakah bulan telah tenggelam?" Ketika budaknya menjawab "Ya", dia berkata, "Bawa saya bertolak." Lalu mereka bertolak hingga dia melontar jamrah. Kemudian dia mengerjakan salat -yakni salat Subuh- di tempat singgahnya. Saya berkata, "Wahai (bibi), sungguh kita terlalu cepat." Dia menjawab, "Tidak, nak, Nabi ﷺ telah mengizinkannya bagi para perempuan." [79] [79] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Man Qaddama Ḍa'afata Ahlihi bil-Lail, Fayaqifūna bil-Muzdalifah, wa Yad'ūna, wa Yuqaddimu Iżā Gāba Al-Qamar, (No. 1679); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Istiḥbāb Taqdīm Daf'il-Ḍa'afah min An-Nisā` wa Gairihin min Muzdalifah ilā Minā fī Awākhir Al-Lail Qabla Zaḥmatin-Nās, wa Istiḥbāb Al-Mukṡi Ligairihim Ḥattā Yuṣallū Aṣ-Ṣubḥa bil-Muzdalifah, (No. 1291) dari Asmā` binti Abī Bakr -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Orang yang mendampingi orang-orang lemah yang boleh meninggalkan Muzdalifah sebelum subuh maka dia juga boleh bertolak bersama mereka sebelum Subuh, karena Nabi ﷺ mengutus Ibnu 'Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- bersama keluarga beliau ﷺ yang lemah dari Muzdalifah di malam hari. Jika dia lemah, dia melempar jamrah bersama mereka ketika tiba di Mina karena dia tidak mampu berdesak-desakan. Namun, jika dia mampu berdesak-desakan dengan orang-orang maka dia menunda melempar hingga matahari terbit. Ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah ﷺ mengutus kami, anak-anak kecil Bani Abdul Muṭṭalib, mengendarai keledai dari Muzdalifah. Beliau menepuk paha-paha kami seraya bersabda, 'Hai anak-anakku, janganlah kalian melempar jamrah hingga matahari terbit.' HR. Abu Daud, Nasā`i, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Ini disahihkan oleh Tirmizi dan Ibnu Hibban. [80] [80] HR. Abu Daud, Kitāb Al-Manāsik, Bāb At-Ta'jīl min Jam'in, (No. 1940); Tirmizi, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Mā Jā`a fī Taqdīm Aḍ-Ḍa'afah min Jam'in bi Lailin, (No. 893); Nasa'i, Kitāb Manāsik Al-Ḥajj, Bāb An-Nahyi 'an Ramyi Jamrah Al-'Aqabah Qabla Tulū' Asy-Syamsi, (No. 3064); Ibnu Majah, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Man Taqaddama min Jam'in ilā Mina li Ramyil-jimar, (No. 3025); Ibnu Hibban dalam Sahihnya, (No. 3869) dari hadis Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhuma-.

Kesimpulannya: Bertolak dari Muzdalifah serta melontar jamrah Aqabah pada tanggal 10 hukumnya adalah sebagai berikut:

- Pertama: Orang yang kuat dan tidak membawa orang lemah. Dia tidak meninggalkan Muzdalifah kecuali setelah salat Subuh serta tidak melontar jamrah hingga matahari terbit, sebab inilah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ. Beliau bersabda, "Ambillah manasik kalian dariku." [81] Beliau juga tidak pernah mengizinkan seseorang yang kuat untuk bertolak dari Muzdalifah sebelum Subuh atau pun melontar jamrah sebelum matahari terbit. [81] HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥaji, Bāb Istiḥbāb Ramy Jamrah Al-'Aqabah Yaum An-Naḥr Rākiban wa Bayān Qaulih ﷺ, "Lita`khuzū 'annĪ Manāsikakum", (No. 1297) dari hadis Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-.

- Kedua: Orang kuat yang mendampingi orang lemah. Dia boleh bertolak bersama mereka di akhir malam kalau dia mau. Lalu orang yang lemah melontar jamrah ketika sampai di Mina. Adapun orang yang kuat, dia tidak melontar jamrah sampai matahari terbit karena tidak ada alasan baginya (untuk melempar sebelum matahari terbit). [82] [82] Syekh kami, penulis -raḥimahullāh- menyebutkan dalam Fatāwā Al-Ḥajj (2/272 dan seterusnya), "Orang kuat ketika ia bersama orang-orang lemah boleh beranjak dan melontar Jamrah Aqabah bersama mereka sebelum Subuh, karena sesuatu yang tidak berlaku ketika berdiri sendiri dapat berlaku sebagai mengikut (pada yang lain)."

- Ketiga: Orang lemah. Dia boleh bertolak dari Muzdalifah di akhir malam setelah bulan tenggelam lalu melontar Jamrah Aqabah ketika sampai di Mina.

Siapa saja yang sampai ke Muzdalifah setelah terbit fajar di malam hari raya (tanggal 10) dan dia bisa salat Subuh di sana, sementara dia telah wukuf di Arafah sebelum Subuh maka hajinya sah. Ini berdasarkan hadis Urwah bin Muḍarris yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang menghadiri salat kita ini -yakni salat Subuh- dan wukuf bersama kita hingga kita beranjak, dan dia telah wukuf di Arafah sebelum itu, baik di malam atau siang hari, sungguh dia telah menyempurnakan hajinya dan membersihkan kotorannya." HR. Abu Daud, Nasā`i, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad; dinyatakan sahih oleh Tirmizi dan Ḥākim. [83]. [83] HR. Abu Daud, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Man Lam Yudrik 'Arafah, (No. 1950); Tirmizi, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Mā Jā`a Fīman Adrak Al-Imām bi Jam'in Faqad Adrak Al-Ḥajj, (No. 891); Nasa'i, Kitāb Manāsik Al-Ḥajj, Bāb Fīman Lam Yudrik Ṣalāh As-Subhi Ma'a Al-Imām bi Al-Muzdalifah, (No. 3041); Ibnu Majah, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Man Atā 'Arafah Qabla Al-Fajr, (No. 3016); Hakim (1/634) dari hadis 'Urwah bin Muḍarris -raḍiyallāhu 'anhu-.

Zahir hadis ini bahwa dia tidak wajib membayar dam, karena dia mendapatkan sebagian waktu wukuf di Muzdalifah serta berzikir kepada Allah Ta'ala di Masy'arilḥarām dengan salat Subuh yang ditunaikannya, sehingga hajinya sah. Seandainya dia wajib membayar dam, pasti Nabi ﷺ menjelaskannya. Wallāhu a'lam.

Faedah ke-11: Melontar Jamrah

1- Ukuran kerikil yang digunakan melontar seukuran antara kacang arab dan peluru, tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil. Kerikil dapat dipungut di Mina, Muzdalifah, atau tempat lainnya setiap hari untuk hari itu. Sebatas yang saya ketahui, tidak ada hadis yang sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau memungut kerikil dari Muzdalifah, atau beliau memungut dan mengumpulkan kerikil untuk semua hari, ataupun beliau ﷺ pernah memerintahkan salah satu sahabatnya untuk melakukan hal itu.

2- Ketika melontar jamrah, kerikilnya tidak harus mengenai pilar yang berdiri secara langsung, tetapi yang wajib ialah agar kerikil masuk ke dalam lubang tempat kerikil itu terkumpul. Apabila kerikil mengenai tiang, tetapi tidak jatuh ke dalam lubang maka orangnya wajib melontar ulang sebagai gantinya. Namun, jika kerikil jatuh ke dalam lubang dan menetap di sana maka itu sudah mencukupi meskipun tidak mengenai tiang.

3- Apabila seseorang lupa satu kerikil di salah satu jamrah, yaitu dia hanya melontar enam kerikil dan dia tidak ingat kecuali setelah sampai ke tempatnya, maka dia kembali untuk melontar kerikil yang terlupa dan tidak ada dosa atasnya. Jika matahari tenggelam dan belum ingat (kalau ada kerikil yang kurang) maka dia menundanya ke hari kedua, yaitu ketika matahari tergelincir, dia langsung melontar kerikil yang terlupa itu sebelum melakukan apa pun, kemudian melontar jamrah untuk hari tersebut.

Faedah ke-12: Tahulul Awal dan Tahalul Kedua

Apabila jemaah haji telah melontar Jamrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah serta telah mencukur habis rambutnya atau memendekkannya maka dia telah tahalul awal dan dibolehkan baginya semua larangan ihram, seperti: minyak wangi, pakaian berjahit, memotong bulu, dan kuku, dan lain sebagainya, kecuali perempuan. Dia tidak boleh mencumbui istrinya atau memandangnya dengan syahwat sampai dia selesai tawaf di Ka'bah dan sai antara Safa dan Marwa. Apabila dia telah melakukan tawaf dan sai maka dia telah tahalul kedua dan dia boleh melakukan semua larangan ihram, termasuk perempuan. Tetapi selama dia berada di dalam batasan tanah haram, belum halal baginya hewan buruan maupun memotong pohon dan tumbuhan hijau karena masih berada di tanah haram, bukan lantaran sedang dalam ihram, sebab ihramnya telah selesai.

Faedah ke-13: Mewakilkan untuk Melontar Jamrah

Orang yang mampu melontar jamrah sendiri tidak boleh mewakilkannya kepada orang lain, baik hajinya itu haji wajib ataupun haji sunah, karena orang yang telah masuk dalam haji yang sunah, dia wajib menyempurnakannya. Adapun orang yang kesusahan melontar jamrah sendiri, seperti orang yang sakit, sudah tua, perempuan yang hamil, dan lain sebagainya, maka dia boleh mewakilkannya kepada yang lain, baik itu haji wajib ataupun haji sunah, baik dia telah memungut kerikil lalu memberikannya kepada wakilnya, atau wakilnya yang memungut sendiri, semua itu hukumnya boleh.

Seorang wakil mengawali melontar untuk dirinya kemudian untuk orang yang mewakilkannya. Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ, “Mulailah dari dirimu.” [84] Juga sabda beliau, "Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah." [85] [85] HR. Abu Daud, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Ar-Rajul Yaḥujj 'an Gairih, (No. 1811); Ibnu Majah, Kitāb Al-Manāsik, Bāb Al-Ḥajj 'an Al-Mayyit, (No. 2903) dari hadis Ibnu 'Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-. [84] HR. Muslim, Kitāb Az-Zakāh, Bāb Al-Ibtidā` fī An-Nafaqah bi An-Nafs ṡumma Ahluh, (No. 997).

Dia dibolehkan melontar jamrah untuk dirinya kemudian untuk orang yang mewakilkannya di satu waktu, yaitu dia melontar jamrah yang pertama 7 kerikil untuk dirinya, kemudian 7 kerikil untuk orang yang mewakilkannya. Demikian juga jamrah yang kedua dan ketiga, sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadis yang diriwayatkan oleh Jābir. Dia berkata, "Kami berhaji bersama Nabi ﷺ lalu bertalbiah mewakili anak-anak serta melontar jamrah untuk mereka." HR. Ahmad dan Ibnu Majah. [86]. Zahirnya, mereka melakukan hal itu di satu momen, sebab sekiranya mereka menyempurnakan tiga jamrah untuk dirinya kemudian kembali lagi dari awal untuk menggantikan anak-anak kecil itu, niscaya hal itu pasti dinukilkan kepada kita. Wallāhu a'lam. [86] HR. Ahmad, 22/269, (No. 14370) [Cet. Ar-Risālah]; Ibnu Majah, Kitāb Al-Manāsik, Bab Ar-Ramy 'an Aṣ-Ṣibyān, (No. 3038) dari hadis Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Faedah ke-14: Manasik Haji di Tanggal 10 Zulhijah

Pada tanggal 10 Zulhijah, jemaah haji mengerjakan empat rangkaian amalan haji secara berurutan sebagai berikut:

- Pertama: Melontar Jamrah Aqabah.

- Kedua: Menyembelih hewan hadyu jika dia memiliki hadyu.

- Ketiga: Mencukur gundul rambut atau memendekkannya.

- Keempat: Tawaf di Ka'bah.

Adapun sai, jika dia melakukan haji tamatuk maka dia wajib melakukan sai haji. Namun jika dia melakukan haji kiran atau ifrad, jika dia telah melakukan sai setelah tawaf qudum maka sainya yang pertama sudah cukup baginya. Namun jika belum, maka dia melakukan sai lagi setelah tawaf ini, yakni tawaf haji.

Syariatnya dalam hal ini ialah seseorang menunaikannya secara berurutan. Namun ketika mendahulukan satu amalan yang seharusnya dilakukan berikutnya, misalnya dia menyembelih hadyu sebelum melontar, bercukur sebelum menyembelih, atau tawaf sebelum bercukur, jika dia tidak tahu atau lupa maka tidak masalah. Jika dia sengaja dan mengetahui, maka pendapat yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad adalah bahwa tidak ada masalah juga, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhuma- bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang orang yang mencukur sebelum menyembelih dan semacamnya, maka beliau bersabda, "Tidak dosa." [87] [87] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Aż-Żabḥi Qabla Al-Ḥalq, (No. 1722); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Man Ḥalaqa Qabla An-Naḥri aw Naḥara Qabla Ar-Ramy, (No. 1703) dari hadis Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Beliau juga berkata, Nabi ﷺ ditanya pada hari Iduladha di Mina, beliau menjawab, "Tidak dosa." Ada seorang yang bertanya, "Aku mencukur rambut sebelum aku menyembelih hewan kurban?" Beliau menjawab, "Sembelihlah dan tidak dosa." Ada lagi yang bertanya, "Aku melempar jamrah setelah sore." Beliau menjawab, "Tidak dosa." [88] [88] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Iżā Ramā Ba'da Mā Amsā, Aw Ḥalaqa Qabla An Yażbaḥ Nāsiyan Aw Jāhilan, (No. 1735); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Man Ḥalaqa Qabla An-Naḥr Aw Naḥara Qabla Ar-Ramy, (No. 1703) dari Ibnu 'Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Diriwayatkan juga dari Ibnu 'Abbās bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang menyembelih, bercukur, dan melontar, memajukan dan mengakhirkan, maka beliau bersabda, "Tidak dosa." [89] [89] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Iżā Ramā Ba'da Mā Amsā Aw Ḥalaqa Qabla An Yażbaḥ, (No. 1734); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Man Ḥalaqa Qabla An-Naḥr Aw Naḥara Qabla Ar-Ramy, (No. 1307) dari Ibnu 'Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Demikian juga beliau ditanya tentang orang yang melakukan tawaf ziarah (ifāḍah) sebelum melontar atau menyembelih sebelum melontar, maka beliau bersabda, "Tidak dosa." HR. Bukhari. [90] [90] HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Aż-Żabḥ Qabla Al-Halq, (No. 1722); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Man Ḥalaqa Qabla An-Naḥr Aw Naḥara Qabla Ar-Ramy, (No. 1703) dari hadis Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Dalam riwayatnya Abdullah bin 'Amr, dia berkata, "Tidaklah Nabi ﷺ saat itu ditanya tentang sesuatu yang dimajukan maupun diakhirkan melainkan beliau bersabda, 'Lakukanlah dan tidak dosa.'” [91] [91] HR. Bukhari, Kitāb Al-'Ilm, Bāb Al-Futyā wa Huwa Wāqif 'alā Ad-Dābbah wa Gairihā, (No. 83); Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Man Ḥalaqa Qabla An-Naḥr aw Naḥara Qabla Ar-Ramy, (No. 1306) dari hadis Ibnu 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Seandainya seseorang menunda penyembelihan hingga kembali ke Makkah, juga tidak masalah. Tetapi dia tidak boleh menundanya hingga lewat hari-hari tasyrik. Demikian juga seandainya dia mengakhirkan tawaf atau sai dari tanggal 10 Zulhijah, maka itu tidak masalah, tetapi dia tidak boleh mengakhirkan keduanya hingga habis bulan Zulhijah kecuali karena ada uzur. Misalnya: Seorang perempuan mengalami nifas sebelum tawaf maka dia mengakhirkan tawaf tersebut hingga suci, walaupun setelah bulan Zulhijah, maka tidak masalah dan dia tidak wajib membayar fidyah.

Faedah ke-15: Waktu Melontar dan Urutan Antara Jamrah

Di pemaparan sebelumnya sudah disebutkan mengenai waktu melontar pada tanggal 10 Zulhijah, bagi yang mampu maka waktunya setelah terbit matahari, sedangkan bagi orang yang berat untuk berdesakan dengan orang banyak maka di akhir malam pada malam tanggal 10 Zulhijah. Sedangkan waktu melontar pada hari-hari tasyrik, sejak matahari tergelincir (Zuhur), sehingga tidak dibenarkan bila melontar sebelum Zuhur karena Nabi ﷺ tidak pernah melontar di hari-hari tasyrik kecuali saat masuk waktu Zuhur. Beliau bersabda, "Ambillah manasik kalian dariku." [92] [92] HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Istiḥbāb Ramyi Jamrah Al-'Aqabah Yauma An-Naḥri Rākiban wa Bayān Qaulih ﷺ, "Lita`khużū Manāsikakum", (No. 1297) dari hadis Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-.

Waktu melontar di tanggal 10 Zulhijah dan hari-hari setelahnya ialah hingga matahari terbenam, sehingga tidak dibenarkan melontar setelah masuk malam. Sebagian ulama berpendapat, jika seseorang luput melontar di siang hari maka dia boleh melontar di waktu malam, kecuali malam tanggal 14 Zulhijah, sebab hari-hari Mina telah berakhir bersama tenggelamnya matahari di tanggal 13 Zulhijah. Pendapat pertama lebih berhati-hati. Jadi, jika seseorang luput melontar di suatu hari maka dia melontar di hari berikutnya setelah matahari tergelincir, dimulai dengan melontar untuk hari yang terlewat, setelah itu melontar untuk hari yang sedang berlangsung. [93] [93] Syekh kami yang terhormat, penulis -raḥimahullāh- berkata di dalam Fatāwā Al-Ḥajj, "Orang yang berhaji sebaiknya melontar jamrah di siang hari. Jika khawatir akan berdesak-desakan, tidak masalah dia melontar pada malamnya karena Nabi ﷺ membatasi awal waktu melontar dan tidak membatasi akhirnya, sehingga hal itu menunjukkan bahwa hukum perkara tersebut diberikan keluasan."

Melontar secara berurutan antara ketiga jamrah hukumnya wajib sehingga harus dimulai dengan melontar Jamrah Ula, yang berada di dekat Masjid Al-Khaif, kemudian Jamrah Wusta, lalu Jamrah Aqabah. Kalau dia mulai dengan melontar Jamrah Aqabah kemudian Jamrah Wusta, atau dimulai dengan Jamrah Wusta, apabila hal itu dia sengaja dan mengetahui, wajib baginya mengulangi melontar Jamrah Wusta kemudian Jamrah Aqabah. Namun, jika dia tidak tahu atau lupa, itu sudah mencukupi dan tidak ada kewajiban atasnya.

Faedah ke-16: Mabit di Mina

Mabit (bermalam) di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 hukumnya wajib, serta diwajibkan bermalam di sebagian besar malam, baik di awal malam ataupun di akhir. Umpama dia pulang ke Makkah di awal malam kemudian kembali lagi sebelum pertengahan malam, atau dia pulang ke Makkah dari Mina setelah pertengahan malam, maka tidak masalah karena dia telah melaksanakan yang wajib.

Dia wajib memastikan batasan Mina agar tidak melakukan mabit di luar Mina. Batas Mina di bagian timur ialah Lembah Muḥassir, dan di bagian barat ialah Jamrah Aqabah. Lembah Muḥassir dan Jamrah Aqabah tidak termasuk bagian dari Mina. Adapun pegunungan yang mengelilingi Mina, maka bagian depannya yang ke arah Mina adalah bagian dari wilayah Mina sehingga diperbolehkan mabit di sana. Orang yang berhaji harus waspada jangan sampai melakukan mabit di Lembah Muḥassir atau di belakang Jamrah Aqabah, karena daerah tersebut di luar batas Mina. Siapa yang mabit di sana, maka mabitnya tidak sah. [94] [94] Syekh kami, penulis, berkata dalam Fatāwā Al-Ḥajj (2/436), "Ini jika dia mendapatkan tempat di Mina. Adapun jika dia tidak mendapatkan tempat, maka tidak masalah bila dia melakukan mabit di luar batas Mina, di bagian mana saja dengan catatan tempat penginapannya bersambung dengan penginapan jemaah haji supaya mereka tetap satu umat dan berkumpul. Sama seperti yang kita katakan apabila masjid penuh oleh jemaah salat, maka mereka boleh menunaikan salat mereka pada saf-saf yang tersambung sekalipun di luar masjid, dan hal itu tidak masalah bagi mereka."

Faedah ke-17: Tawaf Wada

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa tawaf wada hukumnya wajib bagi setiap orang yang berhaji dan berumrah ketika akan keluar meninggalkan Makkah, kecuali wanita yang haid dan nifas. Akan tetapi, jika keduanya suci sebelum meninggalkan perkampungan Makkah, maka mereka wajib melakukan tawaf wada. Jika seseorang telah melakukan tawaf wada kemudian keluar dari Makkah dan tinggal sehari atau lebih, maka tidak wajib mengulang tawaf, meskipun tempat tinggalnya dekat dengan Makkah.

Wallāhu a'lam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabat-sahabat beliau semuanya.

Selesai ditulis dengan pena penulis, Muhammad bin Ṣāliḥ Al-'Utsaimīn, pada tanggal 7 Syakban 1387 H. Segala puji milik Allah, melalui nikmat-Nya kebaikan-kebaikan terlaksana. Proses koreksi selesai pada pagi, Kamis tanggal 13 Ramadan 1387 H. Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Muhammad serta keluarga dan sahabat-sahabat beliau semuanya.