التمسك بالسنة النبوية وأثاره

التمسك بالسنة النبوية وأثاره

رسالة "التمسك بالسنة النبوية وآثاره" للشيخ محمد بن صالح العثيمين تناقش أهمية اتباع السنة النبوية والتمسك بها كمنهج حياة. وتشير إلى أن السنة النبوية تأتي متممة ومفسرة للقرآن الكريم، وأن العمل بها واجب على المسلمين تمامًا كما هو العمل بالقرآن. توضح الرسالة كيفية الاستدلال بالسنة والفرق بين الأحكام المستمدة منها والأحكام المستمدة من القرآن. كما تبرز الآثار الإيجابية للتمسك بالسنة مثل تعزيز محبة الرسول صلى الله عليه وسلم، ونبذ البدع، واكتساب الأخلاق الحميدة التي تحث عليها الشريعة الإسلامية. وتقدم الرسالة أمثلة من حياة النبي صلى الله عليه وسلم والصحابة الكرام في تطبيق السنة وتوضح دورها في تحقيق التوازن والاعتدال في دين الله.

Language: lang_id
Prepared by:
Version: 1.0
Translations 2
Indonesian Russian
Attachments 7
PDF
Audio
Video
+3

BERPEGANG TEGUH DENGAN SUNNAH DAN DAMPAKNYA

*

KATA SAMBUTAN

Segala puji bagi hanya Allah dan semoga selawat dan salam dilimpahkan kepada Rasulullah ﷺ. Wabakdu:

Kami sangat bahagia, dan saya kira Anda sekalian juga sangat bahagia, karena di malam yang berkah ini kita berjumpa dengan seorang ulama mulia yang telah mengorbankan banyak waktu dan usaha untuk terhadap ilmu dan para penuntut ilmu, tidak menginginkan dari balik itu semuanya kecuali pahala dan balasan dari Tuhan seluruh hamba. Beliaulah orang tua kita, Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-'Uṡaimīn, anggota Komite Ulama Senior, imam dan khatib Masjid Agung 'Unaizah, dan guru besar Universitas Islam Muhammad bin Su'ūd Cabang al-Qaṣīm.

Ucapan terima kasih dan doa kita haturkan untuk beliau atas sambutannya terhadap permintaan Panitia Festival Madinah I untuk menyampaikan ceramah dengan tema "Berpegang Teguh dengan Sunnah dan Dampaknya." Acaranya bertempat di universitas yang bersejarah ini, yaitu Universitas Islam Madinah, yang bekerja sama dengan Panitia Festival Madinah I untuk menjadi tuan rumah dalam acara ceramah ini.

Dengan senang hati, saya mempersilakan orang tua kita, Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-'Uṡaimīn -semoga Allah menjadikan beliau dan ilmunya berguna bagi Islam dan umat Islam-, untuk menyampaikan ceramahnya sekaligus meminta kesediaan beliau untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tertulis di akhir ceramah ini. Kepada beliau dipersilakan. Terima kasih.

*

BERPEGANG TEGUH DENGAN SUNNAH DAN DAMPAKNYA

Segala puji hanya milik Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan meminta ampunan dari-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari amal buruk kami. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Allah mengutusnya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar. Beliau telah menyampaikan agama, menunaikan amanah, menasihati umat, dan berjuang demi Allah dengan perjuangan sejati. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada beliau serta keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan hingga hari Kiamat.

Amabakdu: Pada malam ini, yaitu malam Kamis, tanggal 9 Rajab tahun 1419 H, saya bahagia dapat bertemu dengan saudara-saudara saya, penduduk Kota Madinah, di aula Universitas Islam Madinah. Saya memohon kepada Allah -Ta'ālā- semoga menjadikan pertemuan ini sebagai pertemuan yang diberkahi dan bermanfaat.

Sebagaimana yang telah Anda semua ketahui, tema ceramah kita ini ialah "Dampak Berpegang Teguh dengan Sunnah". Sunnah Nabi sejajar dengan Al-Qur`ān al-Karīm dalam fungsi sebagai hujah terhadap manusia; mereka harus mengamalkannya sebagaimana mereka mengamalkan Al-Qur`ān.

Sunnah Nabi adalah semua yang diriwayatkan secara sahih dari Nabi ﷺ, berupa ucapan, perbuatan, ataupun persetujuan. Hukum mengamalkannya wajib, persis seperti hukum mengamalkan Al-Qur`ān. Akan tetapi, orang yang berdalil dengan Al-Qur`ān hanya membutuhkan satu kali pengecekan, sedangkan orang yang berdalil dengan Sunnah membutuhkan dua kali pengecekan.

Adapun Al-Qur`ān, orang yang berdalil butuh mengecek petunjuk ayat terhadap hukum yang didalilkan. Tidak diragukan bahwa manusia memiliki banyak perbedaan dalam masalah ini, tergantung tingkat pengetahuan dan pemahamannya.

Manusia memiliki perbedaan dalam memahami petunjuk Al-Qur`ān al-Karīm, sesuai tingkat pengetahuan dan pemahaman mereka, dan sesuai tingkat keimanan mereka kepada Allah ﷻ serta pengagungan mereka kepada batasan-batasan Allah.

Adapun orang yang berdalil dengan Sunnah, ia membutuhkan dua kali pengecekan:

Pertama: mengecek kesahihan Sunnah tersebut dari Rasulullah ﷺ karena Sunnah telah dimasuki oleh banyak hadis daif dan palsu, sehingga orang yang berdalil dengan Sunnah butuh mengecek kesahihan dan kevalidannya dari Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, para ulama -raḥimahumullāh- telah menyusun kitab-kitab ensiklopedi rijāl (perawi hadis) dan muṣṭalaḥ ḥadīṡ agar dapat dibedakan antara Sunnah yang sahih dan yang daif.

Pengecekan yang kedua ialah seperti pengecekan dalam Al-Qur`ān, yaitu mengecek petunjuk ayat pada hukum yang didalilkan. Manusia memiliki banyak perbedaan dalam masalah ini. Allah ﷻ telah berfirman kepada Nabi-Nya ﷺ, "Allah telah menurunkan Kitab (Al-Qur`ān) dan Hikmah (Sunnah) kepadamu." (QS. An-Nisā`: 113) Banyak ulama menafsirkan bahwa makna "al-ḥikmah" ialah Sunnah. Allah -Ta'ālā- juga memerintahkan untuk menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya. Dia berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad)." (QS. An-Nisā`: 59) Perintah menaati Rasulullah berkonsekuensi bahwa Sunnah beliau adalah dalil syariat yang wajib diamalkan.

Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia akan mendapat (azab) neraka Jahanam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. Al-Jinn: 23) Adanya ancaman terhadap orang yang durhaka kepada Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa Sunnah beliau adalah hujah yang mengikat, persis seperti Al-Qur`ān.

Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Apa yang dibawakan Rasul kepadamu, maka terimalah. Sebaliknya, apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Ḥasyr: 7) Walaupun ayat ini berbicara tentang harta fai yang dibagi berdasarkan ijtihad Rasulullah ﷺ. Bila kita diwajibkan menerima pembagian Rasulullah ini, tentunya menerima hukum-hukum syariat yang beliau sampaikan lebih utama.

Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Aḥzāb: 21) Meneladani Rasulullah ﷺ mencakup perkara yang dilakukan oleh Nabi ﷺ sesuai petunjuk Al-Qur`ān dan yang beliau lakukan dalam perkara yang beliau sunahkan.

Nabi ﷺ bersabda di dalam khotbah Jumat, "Amabakdu; sungguh, sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ."

Nabi ﷺ memerintahkan agar mengikuti Sunnah beliau. Beliau bersabda, "Hendaklah kalian mengikuti Sunnahku dan Sunnah Khulafa yang lurus lagi diberi petunjuk sepeninggalku; berpegangteguhlah padanya dan gigitlah ia dengan geraham."

Dalil-dalil dalam hal ini sangatlah banyak.

Sungguh celaka dan rugi orang yang mengatakan bahwa tidak ada amalan kecuali yang ada dalam Al-Qur`ān. Bahkan, ia juga kontradiktif karena ketika ia mengatakan: tidak ada amalan kecuali yang ada dalam Al-Qur`ān. Kita katakan: Al-Qur`ān sendiri berisi kewajiban mengikuti Nabi ﷺ; jika Anda jujur pada pernyataan Anda, mestinya Anda menerima hukum yang dibawa oleh Sunnah.

Nabi ﷺ telah mengisyaratkan model manusia seperti ini dalam sabdanya, "Jangan sekali-kali aku temukan salah seorang kalian duduk di atas sofanya sembari berkata ketika sampai kepadanya perintahku, 'Kami tidak tahu itu! Kami hanya mengikuti apa yang ada dalam Kitabullah.' Ketahuilah, sungguh aku telah diberikan Al-Qur`ān dan yang semisalnya bersamanya."

Kemudian, ada banyak ayat bermakna global yang tidak dijelaskan kecuali dalam Sunnah. Andai kita mengatakan bahwa apa yang ada dalam Sunnah tidak kita ambil, niscaya seluruh dalil yang bermakna global itu akan tetap bermakna global dan tidak dapat diamalkan. Hal ini tentunya berbahaya sekali. Oleh karena itu, kita katakan bahwa Sunnah Nabi ﷺ sama dengan Al-Qur`ān dalam hal kewajiban mengamalkannya sesuai dengan hukum yang ditunjukkan oleh dalil tersebut; wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram.

Para salaf saleh selalu mengikuti Sunnah Nabi ﷺ; mereka tidak mengabaikannya dan tidak juga melampauinya. Ketika datang perintah dari Rasulullah ﷺ, mereka melaksanakannya sebagaimana mereka melaksanakan perintah dari Allah ﷻ.

Para sahabat tidak pernah bertanya kepada Nabi ﷺ ketika beliau memberi suatu perintah; apakah perintah itu bersifat wajib ataukah sunah? Melainkan mereka langsung melaksanakannya tanpa meminta perincian maupun bertanya terlebih dahulu. Oleh karena itu, sangat disayangkan, ada sebagian orang ketika mendengar perintah Rasulullah, ia malah bertanya: apakah perintah tersebut bersifat wajib ataukah sunah? Subḥānallah! Bagaimana ini bisa terjadi?! Bagaimana kita berani meminta perincian seperti ini?! Padahal, Allah berfirman, "Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulul amri di antara kamu." (QS. An-Nisā`: 59) Laksanakanlah semua yang diperintahkan kepadamu. Jika perintah itu bersifat wajib, maka engkau telah membebaskan dirimu dari kewajiban itu. Namun jika bersifat anjuran, maka engkau telah mengerjakan sesuatu yang mengandung pahala.

Siapa pun tidak akan dapat membuktikan bahwa para sahabat ketika diperintahkan oleh Nabi ﷺ dengan suatu perintah mereka mengatakan: apakah ini bersifat wajib ataukah bersifat sunah?

Tentunya, jika Nabi ﷺ sedang memberi mereka masukan, di sini mereka kadang merinci; sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Barīrah -raḍiyallāhu 'anhā-. Dia adalah seorang budak wanita yang dinikahi oleh laki-laki bernama Mugīṡ, lantas dimerdekakan oleh Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-. Setelah ia dimerdekakan, Nabi ﷺ memberinya pilihan untuk bertahan bersama suaminya atau tidak. Ternyata ia memilih membatalkan pernikahan. Akan tetapi, suaminya berusaha mempertahankanya dan memeganginya. Dia terus membuntutinya di pasar-pasar Madinah sambil menangis dengan harapan Barīrah mau mengubah keputusannya. Namun ia tetap tidak mau. Sebab itu, Nabi ﷺ memberinya masukan supaya kembali lagi ke suaminya, Mugīṡ. Maka ia bertanya, "Wahai Rasulullah! Jika engkau memerintahkanku, aku akan mendengar dan taat. Namun, jika engkau hanya memberiku saran, maka aku tidak memiliki keinginan padanya."

Pada hal seperti inilah, permintaan perincian itu dibolehkan; karena jika itu perintah, maka ia akan melaksanakannya. Adapun jika itu saran, maka ia berhak menerimanya, sebagaimana juga berhak menolaknya.

Intinya, saya nasihati saudara-saudara saya dari kalangan penuntut ilmu; ketika sampai kepada mereka suatu perintah dari Allah dan Rasul-Nya, agar mereka tidak meminta perinciannya. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah ﷻ, "Ucapan orang-orang mukmin itu apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) di antara mereka ialah mereka berkata, 'Kami mendengar dan kami taat.'" (QS. An-Nūr: 51) Dia juga berfirman, "Tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (QS. Al-Aḥzāb: 36)

Adapun kalau seseorang telah jatuh dalam pelanggaran, ketika itu ia harus bertanya. Jika perintah yang ia langgar tersebut bersifat wajib, maka ia wajib tobat dari pelanggaran itu karena meninggalkan kewajiban adalah maksiat. Namun, jika hanya bersifat sunah, maka perkaranya lebih sederhana. Adapun sebelum itu, maka jadikanlah dadamu lapang dan luas untuk menerima perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya dengan mengucapkan, "Kami mendengar dan kami taat" (QS. An-Nūr: 51), lalu kerjakanlah. Inilah sikap yang seharusnya dilakukan oleh orang yang ingin merealisasikan ketaatan pada perintah Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- dan Rasul-Nya.

Di antara perkara yang penting sekali ialah agar seseorang memahami makna redaksi dalil, maksud istilah-istilah syariat, dan indikator-indikator yang patut diperhatikan dalam memahami dalil; supaya ia tidak tergelincir dan binasa. Sebagian orang sangat bersemangat untuk mengikuti Rasulullah ﷺ, namun ia melakukan sesuatu yang disangkanya benar padahal tidak benar. Hal ini memiliki banyak contoh.

Di antaranya: tindakan yang kita saksikan pada sebagian orang di dalam salat, ketika bangkit dari tasyahud awal, dia mengangkat kedua tangannya ketika masih duduk sebelum berdiri sempurna. Ia mengira itulah yang disunahkan, padahal yang sunah bukan seperti itu. Hal yang sunah ialah ia tidak mengangkat tangan kecuali setelah berdiri, sebagaimana yang ada dalam hadis riwayat Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Contoh lainnya: pemahaman sebagian orang bahwa makna perkataan sahabat: "Sebagian kami menempelkan mata kakinya pada mata kaki yang lain, serta pundaknya pada pundak yang lain", yakni dalam salat, bahwa ia membuka lebar kedua kakinya hingga mata kaki saling menempel satu sama lain. Maknanya tidak seperti itu. Tetapi makna perkataan sahabat tersebut ialah mereka merapatkan dan meluruskan saf, hingga mereka meluruskannya dengan mata kaki; tidak ada yang lebih maju maupun mundur dari saudaranya. Andainya mereka dulu melebarkan kaki, niscaya mereka akan mengatakan: "Mereka dahulu melebarkan kakinya." Padahal, kita ketahui bersama bahwa ketika Anda melebarkan kedua kaki, maka pundak akan saling berjauhan.

Intinya: sangat penting bagi kita untuk memahami makna redaksi dalil.

Kemudian ketahuilah bahwa mengikuti Sunnah memiliki dampak positif yang sangat banyak.

Di antaranya: seseorang mengetahui bahwa ia telah menjadikan seorang imam untuk ia ikuti, yaitu Rasulullah ﷺ. Ketika itu, akan tumbuh dalam hatinya kecintaan kepada Rasulullah ﷺ. Contohnya: ada dua orang yang berwudu dengan wudu sesuai Sunnah. Salah satunya menghadirkan dalam hati bahwa ia sedang mengikuti Rasulullah ﷺ seolah-olah ia melihat beliau sedang berwudu, sedangkan yang lain tidak menghadirkan hal itu. Tentunya, ketersentuhan hati orang yang pertama lebih besar daripada ketersentuhan hati orang yang kedua; karena orang yang kedua mengerjakan wudu dalam keadaan lalai, sedangkan orang yang pertama menghadirkan dalam hati bahwa ia sedang mengikuti dan meneladani Rasulullah ﷺ serta mengharapkan ganjaran yang ada dalam sabda beliau ﷺ, "Siapa yang berwudu seperti wuduku ini lalu menunaikan salat dua rakaat tanpa memikirkan hal-hal lain di dalam jiwanya pada kedua rakaat itu, niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu."

Demikian halnya dalam salat. Alhamdulillah, banyak umat Islam yang berusaha untuk mengamalkan Sunnah dalam salat, tetapi hilang dari pikiran mereka bahwa mereka sedang meneladani Rasulullah ﷺ di setiap gerakan dan bacaannya. Ini adalah bentuk gaflah (kelalaian hati). Tetapi, seandainya ketika mengerjakan salat ia menghadirkan dalam hati bahwa ia sedang meneladani Rasulullah ﷺ seolah-olah ia melihat beliau sedang salat, niscaya ia akan mendapatkan pengaruh yang besar dalam hatinya.

Ketahuilah pula bahwa di antara dampak positif berpegang teguh dengan Sunnah ialah seseorang akan menolak bidah, karena Nabi ﷺ bersabda, "Sebaik-baik perkataan ialah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ, dan seburuk-buruk perkara ialah yang diada-adakan." Nabi menjadikan perbuatan bidah sebagai hal yang kontra terhadap Sunnah. Bila demikian, maka semakin teguh seseorang berpegang dengan Sunnah Nabi ﷺ, niscaya hal itu akan semakin menjauhkannya dari bidah, sehingga Anda akan menemukannya menolak bidah. Tidak mungkin ia beribadah kepada Allah ﷻ kecuali dengan sesuatu yang disyariatkan oleh-Nya karena ia mengikuti Sunnah. Ini merupakan buah positif yang besar, yaitu menolak bidah, karena ia berpegang teguh pada Sunnah.

Menolak bidah dan membencinya termasuk nikmat Allah -Ta'ālā- kepada hamba. Menolak bidah ini sama seperti menolak syirik karena seluruh ibadah tidak akan terealisasi kecuali dengan mengikhlaskan niat yang bertolak belakang dengan kesyirikan, serta memurnikan ittibā' (peneladanan pada Rasullah) yang bertolak belakang dengan bidah.

Di antara buah dan dampak positif berpegang teguh dengan Sunnah ialah bahwa orang yang memegang teguh Sunnah akan menjadi teladan dan panutan serta tidak ada yang bisa mempengaruhinya; karena orang yang mengerjakan ibadah atas dasar taklid kepada salah satu imam umat Islam kadang dapat dipengaruhi. Dengan sangat mudah dapat dikatakan kepadanya, "Apa dalil Anda pada perkara ini?" Namun orang yang memegang teguh Sunnah, tidak ada seorang pun yang dapat mempengaruhinya. Jika dikatakan, "Apa dalilmu?" Ia akan menjawab, "Ini adalah perbuatan Rasulullah ﷺ", jika berupa perbuatan. Atau menjawab, "Ini adalah sabda beliau", jika berupa ucapan. Ia berada dalam benteng yang kokoh karena ia berada di dalam benteng Sunnah Nabi Muhammad ﷺ.

Di antara dampak baik mengikuti Sunnah ialah seseorang akan berakhlak dengan akhlak Nabi ﷺ karena Nabi ﷺ diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia dan beliau diciptakan oleh Allah di atas akhlak paling mulia. Ketika seseorang memegang teguh Sunnah beliau, niscaya ia akan berada di atas akhlak terpuji dan akan mendekatkannya kepada Allah ﷻ karena Nabi ﷺ bersabda, "Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling bagus akhlaknya."

Di antara dampak positif berpegang teguh dengan Sunnah ialah seseorang akan bersikap moderat antara orang yang berlebihan dalam agama dan orang yang lalai. Agama Islam adalah agama moderat; tidak mengandung sikap berlebihan maupun kelalaian, tetapi pertengahan antara keduanya. Oleh karena itu, orang yang mengikuti Sunnah akan berjalan menuju Allah ﷻ dengan melaksanakan ibadahnya berada di jalan pertengahan antara orang yang berlebihan dan orang yang lalai serta menempatkan segala sesuatu sesuai kedudukannya.

Saya akan berikan dua contoh dalam perkara ini:

Contoh pertama: memperlakukan orang yang jahil sesuai dengan keadaannya.

Contoh kedua: memperlakukan orang yang salah secara sengaja sesuai dengan keadaannya.

Contoh pertama: seorang laki-laki masuk ke Masjid Nabi ﷺ lalu pergi ke salah satu sudut masjid dan kencing di dalam masjid sehingga para sahabat melarangnya dan meneriakinya. Maka Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kalian menghentikannya ..." -maksudnya, jangan kalian menghentikan kencingnya- "Biarkanlah" -yakni, biarkan ia menyelesaikan kencingnya. Melanjutkan kencing sama dengan tambah mengotori masjid, tetapi Rasulullah ﷺ dalam hal tersebut memiliki kebijaksanaan yang tidak dipahami oleh para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-.

Lalu laki-laki badui itu menyelesaikan kencingnya, kemudian Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat agar mereka menuangkan seember air pada lokasi kencingnya. Mereka pun segera mengerjakannya sehingga najis yang mengotori masjid itu segera terangkat dengan dibersihkan. Adapun laki-laki badui itu, maka Nabi ﷺ memanggilnya seraya berpesan, "Sesungguhnya masjid-masjid itu tidak layak sedikit pun padanya kencing dan kotoran. Masjid-masjid itu hanya untuk ibadah salat dan membaca Al-Qur`ān." Atau sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi ﷺ. Maka laki-laki badui itu berkata, "Ya Allah! Rahmatilah aku dan Muhammad, dan jangan Engkau rahmati siapa pun bersama kami."

Lihatlah bagaimana perlakuan Rasul ﷺ kepada orang itu.

Orang yang memegang teguh Sunnah akan melakukan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ ini. Beliau tidak menghardik orang yang tidak tahu, tidak memarahinya, dan tidak pula menyatakannya berdosa, akan tetapi beliau memperlakukannya dengan bijaksana.

Adapun contoh kedua: Nabi ﷺ pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, maka beliau ﷺ melepasnya sendiri dengan tangan mulianya dan membuangnya, seraya bersabda, "Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api lalu meletakkannya di tangannya!" Anda menemukan adanya perbedaan antara perlakuan Nabi ﷺ kepada laki-laki ini dengan perlakuan beliau kepada laki-laki badui tersebut. Ketika Nabi ﷺ pergi, dikatakan kepada laki-laki ini, "Ambillah cincinmu." Dia menjawab, "Demi Allah! Aku tidak akan mengambil cincin yang dibuang oleh Nabi ﷺ."

Berpegang teguh pada Sunnah melahirkan sifat kasih sayang, lembut, ramah, dan rendah hati. Nabi ﷺ biasa mencandai anak-anak, mengucapkan salam kepada mereka, dan sabar terhadap pelanggaran mereka. Sebagaimana yang beliau lakukan pada anak kecil yang memiliki burung bernama an-Nugair; ia memainkannya dan bersenang-senang dengannya, layaknya anak-anak. Ternyata burung itu mati, lantas Nabi ﷺ mencandainya seraya berkata, "Wahai Abu 'Umair, apa yang dilakukan oleh an-Nugair?!" Ini adalah bentuk tegur sapa dan candaan.

Di suatu hari, Hasan bin Ali datang sementara Nabi ﷺ sedang sujud saat mengimami para sahabat, lalu ia naik ke atas punggung beliau. Hal ini mengakibatkan beliau lama dalam sujud. Setelah bersalam, beliau mengabari sahabat-sahabatnya bahwa cucu beliau menaiki punggungnya dan beliau membiarkannya hingga ia menyelesaikan keinginannya.

Allāhumma ṣalli wa sallim 'alaih.

Adakah salah satu di antara kita yang melakukan seperti itu?! Sungguh, jika ia melakukannya, maka ia akan dikritik oleh orang banyak. Akan tetapi, itu dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ sebagai bentuk kelembutan kepada anak-anak dan mewujudkan kepuasan mereka.

Banyak di antara kita yang tidak bersikap lembut kepada anak-anak dan tidak mengasihi mereka, justru menghardiknya. Bahkan, andaipun anak kecil masuk majelis dengan adab yang sempurna, ia tetap menghardiknya dan mengatakan: pergi ke ibumu! Atau kalimat lain yang semisal. Jika ia ditegur dalam hal itu, ia mengatakan: saya khawatir ia mengganggu orang besar dan main-main.

Lā ilāha illallāh! Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Aḥzāb: 21)

Berpegang teguh pada Sunnah memiliki pengaruh yang besar dan terpuji. Akan tetapi, hal itu menuntut kita memiliki ilmu tentang Sunnah. Oleh karena itu, saya mendorong saudara-saudara saya -para penuntut ilmu- agar bersungguh-sungguh mempelajari Sunnah Nabi ﷺ, supaya mereka dapat mengamalkannya dan mendakwahkannya karena yang demikian itu lebih baik dan lebih mengokohkan dirinya.

Di tengah-tengah penjelasan saya ini, saya menyebutkan bahwa memegang kuat Sunnah berkonsekuensi membenci dan menolak bidah serta menjauhinya.

Kebetulan dalam kesempatan ini, kita berada di bulan haram, yaitu bulan Rajab. Sebelumnya, saya telah menulis seputar zikir dan amalan di bulan ini. Sebab itu, saya ingin membacakannya kepada Anda sekalian, semoga Allah menjadikannya berguna.

1- Bulan Rajab adalah satu di antara bulan haram yang empat, yaitu: Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam -ketiganya berurutan- serta Rajab yang menyendiri di antara Jumadil Akhir dan Syakban. Keempat bulan ini memiliki kekhususan-kekhususan yang telah diketahui bersama dan tidak hanya dimiliki oleh bulan Rajab.

Para ulama berbeda pendapat; bulan manakah yang paling afdal di antara keempat bulan itu?

Sebagian ulama Syāfi'iyah memilih bulan Rajab. Tetapi, pendapat ini dinyatakan lemah oleh an-Nawawiy dan lainnya.

Ada yang memilih bulan Muharam sebagaimana yang dikatakan oleh al-Ḥasan dan dikuatkan oleh an-Nawawiy.

Ada juga yang memilih bulan Zulhijah. Pendapat ini diriwayatkan dari Sa'īd bin Jubair dan lainnya, dan merupakan pendapat yang paling kuat.

Demikian yang dinyatakan dalam al-Laṭā`if.

Saya katakan: pendapat inilah yang benar karena di dalam Zulhijah terkumpul dua kelebihan: yaitu sebagai bagian dari bulan-bulan haji yang di dalamnya terdapat hari haji akbar dan sebagai bagian dari bulan-bulan haram.

2- Bulan Rajab adalah bulan yang diagungkan oleh masyarakat jahiliah dan mereka mengharamkan perang di dalamnya, seperti halnya pada bulan-bulan haram yang lain.

Umat Islam berbeda pendapat tentang pengharaman perang pada bulan-bulan tersebut:

Mayoritas ulama -raḥimahumullāh- berpendapat bahwa pengharaman perang pada bulan-bulan tersebut telah dimansukh, sehingga dibolehkan pada bulan Rajab -juga pada bulan-bulan haram lainnya- untuk memulai perang terhadap orang-orang kafir; berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang hal itu.

Namun pendapat yang benar ialah bahwa memulai perang pada bulan-bulan tersebut hukumnya haram. Adapun kalau mereka yang menyerang kita atau perang tersebut adalah kelanjutan dari perang yang dimulai di bulan halal, maka hukumnya tidak mengapa.

3- Bulan Rajab diagungkan oleh masyarakat jahiliah dengan mengerjakan ibadah puasa padanya, akan tetapi tidak ada satu pun hadis yang sahih dari Nabi ﷺ tentang puasa khusus di bulan Rajab.

Syekh Islam Ibnu Taimiyah dalam al-Fatāwā (25/290) berkata, "Adapun puasa Rajab secara khusus, hadis-hadis tentang itu seluruhnya daif, bahkan mauḍū' (yakni: dipalsukan atas nama Rasulullah ﷺ), tidak dijadikan patokan oleh para ulama sedikit pun dan bukan termasuk dari hadis daif yang bisa diriwayatkan dalam faḍā`il a'māl, bahkan seluruhnya masuk dalam kategori mauḍū' (palsu)."

Sampai beliau berkata, "Diriwayatkan secara sahih bahwa Umar bin al-Khaṭṭāb biasa memukul tangan orang-orang supaya mereka makan di bulan Rajab dan mengatakan, 'Janganlah kalian menyerupakannya dengan Bulan Ramadan.'

Abu Bakar aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhu- pernah masuk dan melihat keluarganya telah membeli beberapa cangkir air dan bersiap untuk puasa, maka ia berkata, 'Apa ini?' Mereka menjawab, 'Puasa bulan Rajab.' Ia berkata, 'Apakah kalian hendak menyerupakannya dengan bulan Ramadan?!' Lantas Abu Bakar memecahkan cangkir-cangkir itu."

Al-Ḥāfiẓ Ibnu Rajab dalam al-Laṭā`if menyebutkan riwayat dari Umar bin al-Khaṭṭāb yang mirip dengan nukilan Ibnu Taimiyah dalam al-Fatāwā tersebut dengan tambahan: "Sesungguhnya bulan Rajab diagungkan oleh masyarakat jahiliah. Ketika Islam datang, pengagungan itu ditinggalkan."

4- Bulan Rajab diagungkan oleh bangsa Arab dengan melakukan umrah pada bulan itu karena di bulan Zulhijah mereka berhaji ke Baitullah, sedangkan Rajab setengah tahun setelah Muharam. Sebab itu, mereka melakukan ibadah umrah pada bulan itu dengan tujuan agar para jemaah haji dan umrah meramaikan Baitullah di penghujung tahun dan pertengahan tahun.

Ibnu Rajab berkata dalam al-Laṭā`if, "Umar dan lainnya menganjurkan agar menunaikan ibadah umrah di bulan Rajab. Aisyah biasa mengerjakan hal itu, begitu pula Ibnu Umar. Ibnu Sīrīn menukil dari para salaf bahwa mereka biasa mengerjakan hal itu."

5- Di bulan Rajab terdapat salat yang diberi nama "salat Ragā`ib". Salat itu dikerjakan di malam Jumat pertama bulan Rajab di antara salat Magrib dan Isya, sebanyak 12 rakaat dengan tata cara yang aneh; sebagaimana disebutkan oleh al-Ḥāfiẓ Ibnu Hajar dalam bukunya: Tabyīnul-'Ajab bimā Warada fī Faḍl Rajab.

An-Nawawiy berkata dalam Syarḥ al-Muhażżab (3/548), "Salat yang dikenal dengan salat Ragā`ib sebanyak 12 rakaat yang dikerjakan antara Magrib dan Isya di malam Jumat pertama di bulan Rajab, serta salat malam pertengahan Syakban sebanyak 100 rakaat.

Dua salat ini bidah dan kemungkaran yang buruk. Jangan teperdaya hanya karena keduanya disebutkan dalam buku Qūtul-Qulūb dan Iḥyā` Ulūmiddīn, maupun dengan hadis yang disebutkan pada keduanya karena semua hadis itu batil. Jangan pula teperdaya dengan sebagian imam yang samar baginya hukum keduanya sehingga ia menulis selebaran tentang anjurannya; sungguh ia telah keliru dalam hal itu.

Syekh Imam Abu Muhammad Abdurraḥmān bin Ismā'īl al-Maqdisiy telah menulis sebuah buku yang bagus untuk menerangkan kesalahan keduanya; sungguh bagus apa yang beliau tulis. Semoga Allah -Ta'ālā- merahmati beliau."

Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata, sebagaimana dalam Majmū` al-Fatāwā (23/124), "Salat Ragā`ib hukumnya bidah berdasarkan kesepakatan para imam. Tidak pernah disunahkan oleh Rasulullah ﷺ maupun salah satu khalifah pengganti beliau dan tidak juga dianjurkan oleh salah satu imam seperti Mālik, asy-Syāfi'iy, Ahmad, Abū Ḥanīfah, aṡ-Ṡauriy, al-Auzā'iy, al-Laiṡ, dan selain mereka. Sedangkan hadis yang diriwayatkan dalam hal itu adalah palsu berdasarkan ijmak ahli hadis."

Ibnu Rajab berkata dalam al-Laṭā`if, "Tidak sahih ada salat khusus di bulan Rajab. Sedangkan hadis-hadis yang diriwayatkan tentang keutamaan salat Ragā`ib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah dusta dan batil; tidak sahih."

Beliau juga berkata, "Salat Ragā`ib tidak ada dalam bahasan ulama-ulama terdahulu karena ia diadakan setelah masa mereka. Salat ini pertama kali muncul setelah tahun empat ratusan hijriah. Oleh karena itu, tidak dikenal dan tidak pernah dibahas oleh ulama terdahulu."

Asy-Syaukāniy berkata dalam al-Fawā`id al-Majmū'ah (hal. 48), "Ahli hadis telah sepakat bahwa hadis-hadis tentang itu [maksudnya: tentang salat Ragāib] semuanya palsu." Hingga beliau mengatakan, "Perihal kepalsuannya tidak diragukan oleh siapa saja yang memiliki sedikit perhatian terhadap disiplin ilmu hadis... Al-Fairūz Ābādī berkata dalam al-Mukhtaṣar, 'Hadis-hadis itu disepakati palsu.' Hal demikian juga dikatakan oleh al-Maqdisiy.'"

Asy-Syaukāniy dalam buku di atas juga menyebutkan sebuah hadis tentang keutamaan salat di malam pertengahan Rajab lalu berkata, "Diriwayatkan oleh al-Jauzaqāniy dari Anas secara marfū', namun ia palsu dan perawi-perawinya majhūl."

5- Pada bulan Rajab sebagian orang datang ke Madinah al-Munawarah untuk berziarah yang mereka beri nama ziarah Rajabiah. Mereka meyakininya termasuk sunah muakadah dengan menziarahi sejumlah tempat.

Sebagian tempat itu disyariatkan untuk diziarahi seperti Masjid Nabawi, Masjid Quba, kubur Nabi ﷺ, kubur kedua sahabat beliau (Abu Bakar dan Umar), pemakaman Baqī', dan pemakaman syuhada Uhud.

Sebagiannya lagi tidak disyariatkan seperti masjid yang dikenal dengan Masjid al-Gamāmah, Masjid Qiblatain, dan al-Masājid as-Sab'ah (7 masjid di sekitar Masjid Khandaq).

Ziarah Rajabiah ini tidak memiliki dasar dalam pembahasan ulama, sepertinya ia diadakan belakangan. Tidak diragukan bahwa Masjid Nabawi adalah salah satu masjid yang boleh dikunjungi dengan perjalanan jauh, yaitu Masjidilharam, Masjid Nabi ﷺ, dan Masjidilaqsa. Tetapi, mengkhususkan hal itu di bulan tertentu atau hari tertentu membutuhkan dalil yang khusus. Sedangkan di sini tidak ada dalil yang mengkhususkan Rajab dengan hal tersebut.

Oleh karena itu, maka menjadikan hal ini sebagai amalan sunah untuk mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā- di bulan ini secara khusus adalah bidah yang tertolak, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak." Dalam redaksi lainnya: "Siapa yang mengada-adakan dalam perkara kita ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak (radd)." Makna "radd" ialah dikembalikan amalan itu kepada pelakunya.

6- Pada bulan Rajab terjadi peristiwa Isra dan Mikraj menurut pendapat yang masyhur di tengah umat Islam pada era belakangan. Pada malam ke-27, mereka mengadakan perayaan-perayaan untuk hal itu. Terkadang mereka menjadikan hari itu sebagai hari libur resmi. Namun, hal itu butuh pembuktian dua hal:

Pertama: dari sisi penanggalan (sejarah).

Kedua: dari sisi beribadah dengan mengadakan perayaan.

Adapun yang pertama, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah itu.

Ibnu Kaṡīr menyebutkan dalam al-Bidāyah wa an-Nihāyah (3/119, cet. al-Fajālah), "Az-Zuhriy dan 'Urwah menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi satu tahun sebelum Nabi ﷺ keluar hijrah ke Madinah." Hal ini menunjukkan terjadinya Isra dan Mikraj di bulan Rabiul Awal.

Sedangkan as-Suddiy menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi enam bulan sebelum beliau berhijrah. Ini menunjukkan terjadinya hal itu di bulan Zulkaidah.

Al-Ḥāfiẓ Abdul Ganiy bin Surūr al-Maqdisiy -dalam Sirah-nya- membawakan sebuah hadis yang tidak sahih sanadnya, bahwa peristiwa tersebut terjadi di malam ke-27 bulan Rajab.

Sebagian orang menyangka peristiwa tersebut terjadi di malam Jumat pertama bulan Rajab, yaitu malam Ragā`ib yang diadakan padanya salat yang masyhur. Tetapi hal itu tidak berdasar. Wallāhu a'lam."

As-Safārīniy menyebutkan dalam Syarḥ 'Aqīdah as-Safārīniy (2/280), "Al-Wāqidiy meriwayatkan dari para perawinya bahwa Isra dan Mikraj terjadi pada malam Sabtu tanggal 17 Ramadan tahun ke-12 kenabian, 18 bulan sebelum hijrah.

Ia juga meriwayatkan dari guru-gurunya bahwa mereka berkata, 'Rasulullah ﷺ diisrakan pada malam ke-17 bulan Rabiul Awal, satu tahun sebelum hijrah.'

Bahkan, Abu Muhammad bin Ḥazm mengklaim adanya ijmak dalam hal itu.

Ini adalah pendapat Ibnu 'Abbās dan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhum-."

Kemudian beliau menyebutkan nukilan dari Ibnul-Jauziy bahwa peristiwa tersebut terjadi antara bulan Rabiul Awal, Rajab, atau Ramadan.

Dalam Fatḥul-Bārī (7/203) pada Bāb al-Mi'rāj dari Ṣaḥīḥ Bukhari, Al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar menyebutkan, "Bahwa ulama berbeda pendapat di dalamnya lebih dari sepuluh pendapat. Disebutkan di antaranya: bahwa itu terjadi 1 tahun sebelum hijrah; pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Sa'ad dan lainnya dan dipastikan oleh an-Nawawiy. Di antaranya lagi: bahwa itu terjadi 8 bulan sebelum hijrah, atau 6 bulan, atau 12 bulan, atau 1 tahun 2 bulan, atau 1 tahun 3 bulan, atau 1 tahun 5 bulan, atau 18 bulan, atau 3 tahun, atau 5 tahun. Juga disebutkan bahwa itu terjadi di bulan Rajab, sebagaimana diceritakan oleh Ibnu 'Abdil-Barr dan dipastikan oleh an-Nawawiy dalam ar-Rauḍah."

Namun, sebagian menyebutkan bahwa ia tidak menemukannya di dalam ar-Rauḍah.

Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata -sebagaimana disadur oleh muridnya, Ibnul-Qayyim, dalam Zādul-Ma'ād ketika menyebutkan perbandingan sebagian hari dan bulan atas hari dan bulan lainnya-, "Adapun orang yang berpendapat bahwa malam Isra lebih afdal daripada malam Lailatulqadar; jika maksudnya malam waktu Isra Nabi ﷺ -dan hari-hari lainnya yang semisal sepanjang tahun- itu lebih utama bagi umat Muhammad daripada malam Lailatulqadar, maka ini tidak benar; belum ada seorang pun di antara kaum muslimin yang menyamakan keduanya. Jadi, pendapat ini sangat jelas kebatilannya dalam agama Islam. Hal ini kita katakan bila memang malam Isra itu diketahui momen kejadiannya. Tetapi kenyataannya, tidak ada dalil valid yang menentukan momen kejadiannya, baik bulannya ataupun harinya. Sebaliknya, nukilan-nukilan tentang hal ini sanadnya terputus dan redaksinya saling berselisih, tidak ada di antaranya yang meyakinkan dan tidak ada pula yang mengandung pensyariatan pada umat Islam untuk mengkhususkan malam yang diklaim sebagai malam Isra itu dengan salat malam atau ibadah lainnya."

Sampai beliau mengatakan, "Tidak diketahui dari satu orang sekalipun di antara kaum muslimin bahwa ia memberi satu keutamaan bagi malam Isra atas malam lainnya, apalagi atas malam Lailatulqadar. Bahkan, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka pun tidak sengaja mengkhususkan malam Isra dengan suatu perkara dan tidak juga mereka menyebutkannya. Oleh karena itu, peristiwanya tidak diketahui di malam yang mana."

Inilah perkara pertama terkait Isra dan Mikraj. Telah jelas bahwa tanggal peristiwa Isra dan Mikraj tidak ada yang valid, baik malamnya, bulannya, ataupun tahunnya.

Adapun perkara kedua, yaitu menjadikan malam Isra sebagai perayaan yang dirayakan serta momen menyampaikan ceramah dan membacakan kisah-kisah mauḍū' (palsu) atau daif sekali tentang kisah Isra dan Mikraj, maka tidak seorang pun yang ragu bahwa hal itu termasuk bidah yang diada-adakan dalam Islam, jika ia berlepas diri dari hawa nafsu serta mengetahui hakikat hal itu. Merayakan malam itu tidak diketahui ada di masa sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan. Di dalam Islam hanya ada tiga perayaan, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha -keduanya bersifat tahunan-, dan yang ketiga: hari Jumat -yang bersifat pekanan-. Tidak ada dalam Islam sebuah perayaan selain tiga perayaan itu.

Lalu ketahuilah bahwa hakikat mengikuti Nabi ﷺ ialah memegang teguh Sunnah beliau dengan mengerjakan apa yang beliau kerjakan serta meninggalkan apa yang beliau tinggalkan. Siapa yang melebihkannya atau menguranginya maka telah berkurang mutāba'ah-nya (sisi peneladanannya) kepada beliau. Tetapi, perbuatan menambah-nambah lebih besar bahayanya karena merupakan bentuk mendahului Allah dan Rasul-Nya dan memiliki konsekuensi-konsekuensi besar yang tidak diragukan oleh seorang yang berakal, apalagi seorang mukmin bahwa itu adalah bencana. Cukuplah sebagai kesempurnaan bagi orang yang beriman bila ia beribadah kepada Allah -Ta'ālā- dengan apa yang disyariatkan-Nya lewat lisan Rasūlullāh ﷺ. Sebaliknya, cukuplah sebagai kekurangan bagi seseorang apabila ia menambah apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Sebab itu, hendaklah seorang mukmin waspada jangan sampai berbuat bidah dalam agama Allah -Ta'ālā- dengan mengadakan sesuatu yang dianggap baik oleh hawa nafsunya karena Nabi ﷺ senantiasa mewanti-wanti hal itu serta mengumumkannya di dalam khotbah-khotbah Jumat. Beliau bersabda, "Amabakdu: Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ. Seburuk-buruk perkara dalam agama adalah yang diada-adakan (bidah) dan semua bidah adalah kesesatan." Beginilah redaksinya dalam Ṣaḥīḥ Muslim, sedangkan dalam riwayat Nasai ada tambahan: "... dan semua kesesatan itu di neraka."

Saya memohon kepada Allah -Ta'ālā- agar Dia meneguhkan kita dengan kalimat yang istikamah di kehidupan dunia dan akhirat serta melindungi kita semua dari fitnah yang tampak dan yang tersembunyi karena Dia Mahadermawan lagi Mahapemurah."

Kami menyampaikan tulisan ini dalam ceramah kami yang berjudul "Berpegang Teguh dengan Sunnah dan Buah Positifnya" di aula Universitas Islam Madinah pada malam Kamis, 9/7/1419 H.

Dalam ceramah tersebut, kami kadang menambah dari apa yang tertulis di sini dan kadang menguranginya.

Selesai disusun oleh:

Muḥammad Ṣāliḥ al-'Uṡaimīn

pada tanggal: 13/7/1419 H

*

TANYA JAWAB

Semoga Allah memberi balasan kepada orang tua kita yang mulia dengan balasan yang terbaik atas ceramah beliau yang sangat berharga ini. Semoga Allah menjadikan beliau dan ilmunya berguna bagi Islam dan umat Islam.

Sebenarnya, di hadapan kami terdapat banyak pertanyaan. Tapi, barangkali kita hanya akan membacakan sebagiannya sesuai kelapangan waktu. Selebihnya kita serahkan kepada orang tua kita yang mulia, barangkali beliau akan mendapatkan kelapangan waktu di kemudian hari untuk menjawab semua pertanyaan ini.

Pertanyaan 1: Wahai Syekh yang mulia! Pertanyaan saya ialah: saya imam sebuah masjid, akan tetapi saya tidak salat di masjid itu. Alasannya adalah karena profesi saya berat, sedangkan masjid itu sangat jauh dari rumah saya. Apa hukum gaji imam yang saya terima? Perlu diketahui ada banyak orang yang semisal dengan saya. Apa nasihat Anda untuk saya dan mereka?

Jawab: Semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada penanya! Ini pertanyaan penting. Sebagian orang menjadi imam atau muazin masjid secara resmi, namun dalam realitas ia tidak menjalankannya dan tetap mengambil gaji lalu menugaskan orang lain dengan setengah gajinya atau kurang. Ia terus-menerus melakukan seperti ini.

Syekh Islam -raḥimahullāh- telah menyebutkan pada pembahasan wakaf dalam al-Ikhtiyārāt bahwa tindakan ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil, yaitu seseorang menerima pekerjaan dengan upah lebih banyak, lalu menempatkan orang lain sebagai penggantinya dengan upah yang lebih sedikit. Pendapat Syekh ini benar.

Apabila ia menelantarkan jemaah masjid dan tidak menempatkan orang lain sebagai penggantinya, maka hal itu lebih berat lagi dosanya. Tidak sepatutnya ia tetap sebagai imam masjid itu sementara ia tidak salat di sana. Hendaknya ia mengundurkan diri. Alhamdulillah, masih ada orang lain yang bisa melaksanakan tugas sebagai imam.

Dalam kesempatan ini, saya ingin mengatakan, "Bahkan para pegawai yang tidak masuk kerja sekian hari atau sekian jam, Anda temukan sebagian mereka malah terlambat hadir setiap hari." Yang lebih miris dari itu, ia mencatat kehadirannya sesuai jam datang yang resmi padahal ia terlambat satu jam atau lebih dan keluar sebelum waktu selesai. Ini merupakan perbuatan haram dan merupakan sikap yang tidak amanah.

Jika kita asumsikan bahwa jam kerja dalam sepekan 35 jam dan setiap hari berkurang 1 jam dari waktu kerjanya, maka akan berkurang 5 jam dari total 35 jam. Lantas apa yang membenarkannya untuk mengambil gajinya secara penuh? Apa yang melegalkannya? Bukankan orang ini, seandainya gajinya kurang 1%, niscaya ia akan menuntutnya, lalu mengapa ia tidak menuntut dirinya untuk memenuhi jam kerjanya?!

Ketahuilah, ketika seseorang membiasakan dirinya untuk disiplin serta hadir sesuai waktu dan pulang ketika waktu selesai, hal itu akan mudah baginya. Namun kalau ia membiasakan diri malas, maka akan sulit baginya untuk melaksanakan kewajiban. Diriwayatkan secara sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, meskipun masing-masing memiliki sisi kebaikan. Sebab itu, fokuslah pada apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah! Jika ada sesuatu yang menimpamu, maka jangan katakan, 'Andai aku melakukan ini itu, tentu hasilnya seperti ini.' Sesungguhnya kata-kata 'andainya' bisa membuka peluang untuk setan." Dalam Al-Qur`ānul-Karīm disebutkan: "Sesungguhnya orang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya." (QS. Al-Qaṣaṣ: 26)

Di manakah amanah pada diri orang yang tidur di atas kasurnya hingga berlalu satu atau dua jam dari jam kerjanya sementara ia belum datang?! Seseorang wajib untuk mengintrospeksi diri dan bertakwa kepada Tuhannya.

*

Pertanyaan 2: Inti pertanyaan ini bahwa ada orang tawaf yang wudunya batal ketika sedang tawaf, tetapi ia tetap melanjutkan tawafnya serta menyelesaikan umrahnya. Apakah umrahnya tersebut sah?

Jawab: Sebagian ulama berpendapat bahwa termasuk syarat sah tawaf ialah dilakukan dalam keadaan suci. Berdasarkan pendapat ini, maka umrah orang itu tidak sah dan dia masih dalam status ihramnya. Sejak saat ini, dia wajib melepas pakaian yang dipakainya lalu memakai kain ihram dan pergi ke Makkah untuk melakukan tawaf dan sai serta mencukur atau memangkas seluruh rambutnya.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wudu tidak menjadi syarat sah tawaf. Pendapat ini yang dipilih oleh Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh-. Berdasarkan pendapat ini, umrah orang tersebut sah; karena tawafnya sah, dan bila tawafnya sah maka sai serta umrahnya juga sah.

Pertanyaan 3: Ada kebiasaan di sebagian negeri kaum muslimin, yaitu sekelompok orang membaca Al-Qur`ānul-Karīm secara berjemaah sampai khatam dengan tujuan menyelesaikan sebagian kebutuhan yang mendesak, seperti untuk mendapat jabatan atau pekerjaan. Apa hukum perbuatan ini? Berikanlah kami penjelasan, semoga Allah memberkahi Anda.

Jawab: Telah diketahui bersama bahwa Al-Qur`ānul-Karīm adalah kalam Allah ﷻ dan bahwa orang yang membacanya akan mendapatkan satu kebaikan pada setiap hurufnya, lalu satu kebaikan itu akan dilipatgandakan sepuluh kali lipat. Adapun amalan yang diniatkan untuk mendapatkan pahala akhirat, maka tidak boleh diniatkan untuk mendapatkan balasan dunia.

Kemudian, siapa yang mengatakan bahwa membaca Al-Qur`ān adalah sebab mendapatkan pekerjaan, kesuksesan bisnis, atau hal yang semisalnya?! Al-Qur`ān adalah penyembuh untuk penyakit hati, sebagaimana juga penyembuh untuk penyakit fisik, tetapi adakah dalil bahwa membacanya menjadi sebab adanya rezeki?! Sebab adanya rezeki adalah bertakwa kepada Allah ﷻ berdasarkan firman-Nya: "Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka." (QS. Aṭ-Ṭalāq: 2-3)

Kita katakan: orang-orang itu yang menjadikan bacaan Al-Qur`ān sebagai sarana rezeki tanpa dalil, kita katakan kepada mereka: mana dalil hal itu?! Adapun bertakwa kepada Allah, maka benar, ia merupakan sebab turunnya rezeki; sebagaimana Allah berfirman, "Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka." (QS. Aṭ-Ṭalāq: 2-3)

*

Pertanyaan 4: Sebagian orang berhujah bahwa perbuatan mayoritas adalah dalil kebenaran sebuah amal, mereka berdalil dengan hadis: "Hendaklah kalian mengikuti golongan yang paling besar". Apa pendapat Anda tentang hal ini?

Jawab: Hujah ini tidak benar karena Allah -Ta'ālā- berfirman, "Apabila kalian berselisih pada sesuatu, maka kembalikanlah ia ..." Kepada siapa? "... kepada Allah dan Rasul." (QS. An-Nisā`: 59) Allah tidak berfirman: kembalikanlah ia kepada pendapat mayoritas. Masalahnya bukan seperti masalah pemberian suara parlemen dan yang semisalnya. Permasalahannya ialah dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Yang wajib ialah kembali kepada apa yang ditunjukkan oleh dalil Al-Qur`ān dan Sunnah, walaupun tidak diikuti kecuali oleh satu orang.

Adapun hadis: "Hendaklah kalian mengikuti golongan yang paling besar", jika ia sahih dari Rasulullah ﷺ, maka "golongan yang paling besar" itu adalah umat Islam yang berpegang pada kebenaran, sebab kata "al-A'ẓam" (berkedudukan paling besar) tidak sama dengan kata "al-Akṡar" (berjumlah paling banyak). Umat yang memiliki kedudukan paling besar ialah yang sesuai perkataannya dengan Kitābullāh dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Ini, jika hadisnya sahih. Tetapi, saya mengira itu hanyalah ucapan dari Ibnu Mas'ūd atau lainnya.

*

Pertanyaan 5: Apa hukum menabung di bank?

Jawab: Menabung di bank hukumnya boleh ketika dibutuhkan karena sebagian orang beralasan bahwa mendiamkan uang di rumahnya berisiko, sehingga ia pun menyimpannya di bank untuk mengamankannya.

Seandainya bank tersebut tidak melakukan praktik usaha kecuali riba, niscaya kita katakan: jangan sama sekali menabung di bank. Akan tetapi bank memiliki sumber keuangan lain selain riba, sehingga harta yang ditabung bercampur antara yang halal dengan yang haram. Hal ini menjadi pembenar seseorang untuk menabung di bank sejumlah uang yang dikhawatirkan hilang. Namun dalam keadaan seperti ini, hendaklah ia memilih bank yang paling minim transaksi ribanya.

Kemudian saya ingatkan sebuah poin penting: menabung harta di bank disebut oleh orang-orang sebagai wadī'ah (penitipan), padahal tidak benar seperti itu; karena definisi wadī'ah menurut ulama ialah seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain sebagai amanah yang tidak boleh ia gunakan, sedangkan meletakkan harta di bank berarti bank akan meletakkannya di brankasnya lalu ia gunakan dalam jual beli. Hal yang seperti ini disebut oleh ulama sebagai qarḍ (pinjaman). Oleh karena itu, mereka menyebutkan bahwa ketika seseorang menitipkan hartanya pada orang lain lalu ia mengizinkannya untuk digunakan, maka wadī'ah itu beralih menjadi qarḍ. Perbedaan antara keduanya besar. Wadī'ah itu jika hilang/rusak bukan karena tindakan melampaui batas maupun kelalaian dari orang yang dititipi, maka ia tidak wajib melakukan ganti rugi. Sedangkan qarḍ, ia harus melakukan ganti rugi dalam segala keadaan.

*

Pertanyaan 6: Kita sering mendengar kaidah berikut dari sebagian kalangan kontemporer, mereka selalu mendengungkannya, yaitu: kita bersatu pada perkara yang kita sepakati dan kita saling memaklumi satu sama lain pada perkara yang kita berbeda di dalamnya. Sejauh mana kebenaran kaidah ini?

Jawab: Adapun bagian pertama kaidah itu, isinya benar, yaitu kita bersatu pada perkara yang kita sepakati.

Adapun bagian kedua, maka ada perinciannya: jika perkara yang kita perselisihkan ditunjukkan oleh dalil bahwa salah satunya benar dan bahwa perbedaan tersebut bukan dalam ranah ijtihad, maka kita tidak boleh membiarkan seseorang berpendapat salah tanpa kita ingkari. Misalnya: ketika ada orang yang menyelisihi kita dalam akidah, kita tidak boleh diam karena -alhamdulillah- pilar-pilar akidah itu jelas dan ijmak salaf saleh pada akidah juga diketahui bersama, sehingga kita harus mengingkari orang yang menyelisihi kita dalam hal itu.

Adapun dalam masalah-masalah fikih yang merupakan ranah ijtihad, maka ini maksud dari kaidah tersebut. Tidak mungkin kita saling mengingkari satu sama lain dalam permasalahan yang diberikan padanya ruang ijtihad; sebab ketika Anda mengingkari orang yang berbeda, itu artinya Anda mengklaim bahwa pendapat Anda yang benar, sedangkan pendapatnya salah. Padahal, ada kemungkinan Anda yang salah ataupun dia yang salah.

Kemudian, ketika seseorang memaksa semua orang pada pendapatnya dan menyesatkan siapa yang menyelisihinya, ia telah menempatkan dirinya pada kedudukan rasul karena hanya rasul yang maksum. Adapun ini hanyalah hasil ijtihad Anda dan ijtihad selain Anda adalah haknya.

Namun masalahnya, sebagian orang menjadikan perbedaan yang diperkenankan ini sebagai dasar walā` (cinta) dan barā` (benci), lalu membenci orang yang berbeda dan mencelanya di tengah manusia, padahal permasalahan tersebut termasuk ranah ijtihad. Perilaku inilah yang salah, bahkan prinsip ini menyelisihi prinsip para sahabat. Para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- berbeda pendapat dalam permasalahan-permasalahan yang lebih besar, kendati demikian mereka tidak saling mencela maupun saling menyesatkan satu sama lain. Tidak samar bagi banyak hadirin tentang kisah para sahabat ketika Nabi ﷺ pulang dari Perang Ahzab. Saat itu, Bani Quraiẓah termasuk yang ikut serta dalam pasukan Ahzab dan mereka melanggar perjanjian. Lantas Jibril datang menemui Rasulullah ﷺ dan memerintahkannya untuk pergi memerangi Bani Quraiẓah. Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- untuk keluar memerangi Bani Quraiẓah seraya bersabda, "Jangan ada yang salat Asar kecuali di pemukiman Bani Quraiẓah." Mereka segera keluar, ternyata mereka didapati waktu Asar ketika masih di jalan. Sebagian mereka mengatakan, "Kita salat supaya tidak habis waktu." Sebagian yang lain mengatakan, "Kita tidak salat dulu karena Rasulullah ﷺ telah bersabda, 'Jangan ada yang salat Asar kecuali di pemukiman Bani Quraiẓah.'" Akhirnya sebagian tetap salat, sedangkan sebagian lainnya menunda salat. Namun, Nabi ﷺ tidak mengingkari salah satu pihak dari mereka maupun mencelanya, bahkan di antara mereka sendiri tidak terjadi perselisihan hati dan tidak juga saling menyesatkan satu sama lain.

Pada permasalahan-permasalahan ikhtilaf yang diberikan padanya ruang ijtihad, tidak boleh bagi seseorang untuk memaksa orang lain pada pendapatnya. Jika tetap memaksa, maka ia telah mengklaim diri sebagai rasul. Adapun permasalahan yang tidak diberikan ruang ijtihad padanya -khususnya masalah akidah-, maka tidak boleh membiarkan kesalahan yang terjadi di dalamnya.

*

Pertanyaan 7: Apakah boleh menafsirkan nama Allah "asy-Syakūr" bahwa maksudnya ialah "al-Gafūr"? Apa perbedaan antara hal ini dengan menafsirkan sifat rahmat sebagai keinginan memberi kebaikan?

Jawab: Ini tidak boleh. Tidak boleh kita menafsirkan "asy-Syakūr" yang merupakan nama Allah dengan "al-Gafūr". Alasannya karena asy-Syakūr artinya Yang Maha Memberi dan Membalas perbuatan terpuji. Adapun al-Gafūr artinya Yang Maha Menutupi dosa-dosa hamba. Beda antara Yang Maha Mensyukuri siapa yang taat kepada-Nya dengan Yang Maha Mengampuni hamba yang bermaksiat kepada-Nya. Sebab itu, tidak boleh menafsirkan nama ini dengan nama itu karena adanya perbedaan makna yang besar antara keduanya.

Adapun bagian kedua dari pertanyaan di atas: Apa perbedaan antara hal ini dengan menafsirkan sifat rahmat sebagai keinginan memberi kebaikan?

Jawabannya: Sifat rahmat juga tidak memiliki keterkaitan dengan masalah asy-Syakūr dan al-Gafūr karena makna sifat rahmat ialah bahwa Allah ﷻ merahmati hamba dengan memberi mereka karunia dan menjauhkan keburukan dari mereka.

Adapun menafsirkan rahmat Allah sebagai keinginan memberi kebaikan, maka ini adalah penafsiran yang salah karena keinginan memberi kebaikan merupakan salah satu konsekuensi sifat rahmat, bukan rahmat itu sendiri. Rahmat adalah sifat żātiyah bagi Allah ﷻ. Dengannya Allah merahmati siapa yang dikehendaki-Nya. Di antara konsekuensi rahmat Allah ialah keinginan memberi kebaikan kepada makhluk.

Tidak boleh menafsirkan rahmat sebagai keinginan memberi kebaikan, tidak juga sebagai kebaikan, karena semua itu bagian dari konsekuensi dan turunan rahmat, bukan rahmat itu sendiri.

*

Pertanyaan 8: Apakah boleh memperjualbelikan sperma hewan jantan dan memasukkannya ke hewan betina dengan tujuan pengembangbiakan?

Jawab: Diriwayatkan secara sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau melarang upah dari pengawinan pejantan. Hal yang ditanyakan tersebut sama dengan ini, bahkan lebih patut untuk dilarang karena mengawinkan pejantan terkadang memudaratkan pejantan itu. Adapun tindakan yang tersebut dalam hadis ini, tidak mengandung mudarat. Tidak perlu berpatokan pada perbuatan orang yang tidak beragama Islam karena mereka itu tidak menghiraukan apa pun. Sebab itu, bisa dikatakan: menjual sperma ini sama hukumnya dengan upah mengawinkan pejantan yang telah dilarang oleh Nabi ﷺ.

Ada hal yang lebih berat dan lebih mungkar dari itu, yaitu tindakan menjual sperma manusia kepada orang yang mandul untuk kemudian janin tersebut dinisbahkan kepadanya. Ini termasuk dosa besar yang paling besar. Kita berlindung kepada Allah darinya!

*

Pertanyaan 9: Apa pendapat terkuat di antara pendapat salaf -raḥimahumullāh- tentang makna sabda Nabi ﷺ: "Sungguh Allah menciptakan Adam seperti rupa-Nya." Berikanlah saya penjelasan, semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawab: Pertanyaan ini penting, bukan untuk pertanyaan ini secara khusus, tetapi penting dari sisi kewajiban kita untuk mengimani dan menerima semua sifat-sifat Allah yang ada dalam Al-Qur`ān dan Sunnah tanpa kita bertanya: bagaimana dan kenapa? Karena bertanya dan terlalu dalam menelusuri perkara-perkara gaib itu dapat menyebabkan kebinasaan seseorang, lalu membawanya kepada pengingkaran atau penyerupaan sifat-sifat itu.

"Sesungguhnya Allah menciptakan Adam seperti rupa-Nya". Dalam redaksi lain: "... seperti rupa ar-Raḥmān." Redaksi ini disebutkan dalam Ṣaḥīḥ Bukhari. Apakah para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- bertanya lebih jauh kepada Nabi ﷺ tentang maknanya ataukah mereka menerimanya begitu saja? Tidak diragukan, jawabannya ialah yang kedua. Kita belum mengetahui ada seorang sahabat yang bertanya: wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan "rupa-Nya"? Mereka menerimanya begitu saja. Tetapi, mereka membangunnya di atas kaidah besar, yaitu tidak menyerupakan Allah dengan makhluk karena Allah -Ta'ālā- berfirman, "Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dan Dialah Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat." (QS. Asy-Syūrā: 11)

Walaupun kita menetapkan sifat "rupa", kita memastikan bahwa rupa Allah tidak semisal dengan rupa makhluk dan bahwa rupa Adam tidak semisal dengan rupa Allah ﷻ.

Bukankah kalian membaca sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya kelompok orang yang paling pertama masuk surga seperti rupa bulan di malam purnama"? Apakah sabda beliau "seperti rupa bulan di malam purnama" melazimkan kesamaan?! Tidak lazim. Kita mengimani bahwa Allah telah menciptakan Adam seperti rupa-Nya, tetapi tanpa menyerupakan keduanya berdasarkan ayat yang sangat jelas: "Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dan Dialah Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat." (QS. Asy-Syūrā: 11)

Sebagian salaf mengatakan, "Makna 'seperti rupa-Nya' yakni: Allah -Ta'ālā- telah memilih rupa tersebut dalam sebaik-baik ciptaan; Allah telah menciptakan manusia lalu memberinya rupa dan menjadikannya seimbang, sehingga tidak patut rupa yang dijaga oleh Allah ﷻ itu dijelekkan ataupun dipukul.

Tetapi pendapat yang pertama lebih selamat karena pendapat yang kedua mengandung sedikit takwil. Sebab itu, kita ambil pendapat yang pertama bahwa Allah menciptakan Adam seperti rupa-Nya sesuai makna hakikinya, tetapi tanpa menyerupakan Allah dengan makhluk.

*

Pertanyaan 10: Sebagian ulama yang kokoh keilmuannya -raḥimahumullāh- mengatakan bahwa dalil paling kuat untuk menolak adanya majas dalam Al-Qur`ān ialah majas boleh dinafikan, sedangkan dalam Al-Qur`ān tidak ada yang boleh dinafikan. Syekh yang mulia, hal yang membingungkan saya bahwa di dalam Al-Qur`ān itu terdapat khabar (informasi) yang sangat banyak, sementara khabar itu didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat dikatakan kepada penyampainya: ia benar atau bohong. Sedangkan dalam Al-Qur`ān tidak ada yang boleh didustakan? Berikanlah kami penjelasan, semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawab: Maksud perkataan ulama yang mendefinisikan khabar sebagai sesuatu yang dapat dikatakan kepada penyampainya ia benar atau dusta ialah khabar itu sendiri, terlepas siapa yang mengucapkannya. Yakni dapat dikatakan padanya: benar atau dusta, berdasarkan khabar itu sendiri, tidak melihat siapa yang mengabarkannya. Misalnya: informasi dari Allah ﷻ sama sekali tidak dapat dikatakan padanya bahwa berita itu dusta. Sebaliknya, informasi dari Musailimah al-Każżāb yang mengklaim diri sebagai rasul, maka tidak mungkin kita mengatakan bahwa ia benar.

Adapun masalah majas dalam Al-Qur`ān atau selain Al-Qur`ān, maka ini ranah ikhtilaf. Ikhtilaf di dalamnya panjang dan lebar. Tetapi, wajib kita ketahui bahwa lafaz adalah wadah bagi makna. Juga bahwa konteks adalah yang menentukan makna itu. Sebab itu, sebuah kata -pada tempatnya dan pada konteksnya- sesuai dengan yang ditunjukkan oleh konteks tersebut, terlepas apa lafaznya.

Jika kita mengatakan bahwa inilah hakikat ucapan, maka banyak kesamaran yang hilang dari kita. Misalnya: kata "qaryah", bisa bermakna penduduk kampung dan bisa bermakna kumpulan bangunan. Firman Allah -Ta'ālā-: "Sungguh, kami akan membinasakan penduduk kampung itu" (QS. Al-'Ankabūt: 31); maksud penduduk kampung (ahl -al-qaryah) di sini ialah kumpulan bangunan. Sedangkan dalam firman Allah -Ta'ālā-: "Lalu tanyalah kampung tempat kami berada" (QS. Yūsuf: 82); maka maksud kampung (al-qaryah) di sini ialah penduduknya. Anda dapat melihat, kata ini di sebuah ayat harus ditafsirkan sebagai kumpulan bangunan, sedangkan di ayat lain harus ditafsirkan sebagai penduduk kampung.

Tidak mungkin bagi siapa pun yang berakal mengatakan bahwa perkataan anak-anak Yakub ke ayah mereka, "Lalu tanyalah kampung tempat kami berada" (QS. Yūsuf: 82), bahwa ada kemungkinan makna kalimat tersebut ialah agar Yakub pergi ke bangunan serta dinding-dinding dan bertanya kepadanya. Ini tidak mungkin.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Syekh Islam Ibnu Taimiyah, yaitu tidak ada majas dalam bahasa maupun dalam Al-Qur`ān karena sebuah kalimat, maknanya akan menjadi spesifik berdasarkan konteksnya. Jika maknanya menjadi spesifik berdasarkan konteksnya, maka hakikat kalimat tersebut sesuai konteksnya. Dengan seperti ini akan hilang banyak permasalahan.

Di antara yang dijadikan sebagai dalil oleh orang-orang yang berpendapat di dalam Al-Qur`ān ada majas ialah firman Allah -Ta'ālā-: "Kemudian keduanya mendapatkan dinding rumah yang ingin roboh di kampung itu." (QS. Al-Kahf: 77) Mereka mengatakan: keinginan itu tidak ada kecuali pada sesuatu yang memiliki perasaan, sedangkan dinding tidak memiliki perasaan. Ini menurut yang mereka pahami.

Tetapi kita katakan: dinding memiliki keinginan karena Nabi ﷺ bersabda tentang gunung Uhud, "Ia mencintai kita dan kita mencintainya." Cinta lebih spesifik daripada ingin. Lalu siapa yang bisa mengatakan: dinding tidak memiliki keinginan, sedangkan Allah berfirman, "Dinding rumah yang ingin roboh." (QS. Al-Kahf: 77)?! Kecuali bila itu sebatas pemahaman yang dipahami oleh sebagian orang, mereka mengatakan: keinginan hanya ada pada yang memiliki perasaan. Padahal hadis: "Gunung Uhud mencintai kita dan kita mencintainya" menetapkan bahwa gunung memiliki cinta.

Jika ada yang bertanya: dengan petunjuk apa saya dapat mengetahui sebuah dinding ingin roboh? Kita katakan: dengan kemiringannya atau keretakannya kita dapat mengetahui bahwa ia ingin roboh.

*

Pertanyaan 11: Apakah kita bedakan antara perbuatan Rasulullah ﷺ yang beliau kerjakan sebagai perbuatan manusiawi dan kebiasaan dengan perbuatan-perbuatan beliau yang harus kita ikuti? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawab: Ini pertanyaan penting. Alhamdulillah, ulama usul fikih telah menjelaskannya secara lengkap.

Perbuatan yang dilakukan dalam rangka tuntutan manusiawi ialah semua perbuatan yang dibutuhkan oleh badan. Misalnya: tidur. Apakah tidur Rasulullah ﷺ itu perbuatan manusiawi ataukah ibadah atau adat kebiasaan? Kita jawab: itu adalah perbuatan manusiawi. Demikian juga rasa haus dan perbuatan minum ketika haus serta makan ketika lapar; semua itu adalah tuntutan fitrah dan manusiawi.

Perbuatan beliau memakai kain dan selendang serta sorban adalah adat kebiasaan. Sedangkan perbuatan beliau memanjangkan rambut diperselisihkan; sebagian mengatakan bahwa ia ibadah dan sebagian yang lain mengatakan bahwa itu hanyalah kebiasaan. Pendapat yang lebih kuat ialah ia hanya berupa kebiasaan.

Adapun perbuatan beliau yang lebih dominan padanya niat ibadah maka masuk dalam kategori ibadah. Ini dapat diketahui apabila perbuatan tersebut bukan tuntutan fitrah atau kebiasaan karena hukum asal perbuatan beliau ﷺ ialah sebagai ibadah

*

Pertanyaan 12: Apa makna kalimat "Manhaj Salaf Saleh"? Apa maksud kalimat ini? Apa ciri orang yang mengikuti manhaj ini? Apakah wajib hukumnya mengikuti manhaj ini?

Jawab: Manhaj salaf saleh bermakna mengikuti metode mereka dalam akidah, ibadah, dan muamalah, sehingga ia merupakan istilah yang luas.

Kita dapat menghukumi setiap permasalahan secara langsung bahwa ia berasal dari manhaj salaf ataupun menyelisihinya. Manhaj salaf ialah metode mereka dalam ibadah, muamalah, adab, dan lain-lainnya.

Ciri orang yang mengikuti manhaj salaf ialah berakhlak dengan akhlak salaf dan meneladani perbuatan mereka dalam perkara agama dan dunia. Siapa yang menginginkan keselamatan hendaklah mengikuti metode mereka.

*

Pertanyaan 13: Apa sarana untuk memahami Sunnah dan mengamalkannya dengan benar?

Jawab: Pertama, ketahuilah bahwa pemahaman adalah karunia dari Allah ﷻ dan tidak akan mampu digapai oleh manusia lewat usaha karena merupakan murni karunia dari Allah ﷻ. Oleh karena itu, ketika Abu Juḥaifah berkata kepada Ali bin Abī Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu-, "Apakah Rasulullah mengkhususkan sesuatu kepada Anda?" Maksudnya: apakah beliau mengkhususkan kepadanya kekhalifahan, sebagaimana isu yang populer ketika itu. Ali menjawab, "Tidak. Demi Tuhan yang menciptakan bijian dan jiwa! Beliau tidak pernah mengkhususkan sesuatu apa pun kepada kami, kecuali pemahaman yang Allah -Ta'ālā- berikan kepada seseorang pada Al-Qur`ān dan apa yang ada di lembaran ini." Dia berkata, "Apa yang ada pada lembaran itu?" Ali berkata, "Persoalan diat, membebaskan tawanan, dan tidak membunuh (mengisas) seorang muslim karena ia membunuh orang kafir."

Manusia memiliki perbedaan yang besar dalam pemahaman. Sebab itu, Anda menemukan sebagian ulama dapat mengambil 10 pelajaran hukum dari sebuah hadis, dan yang lain lebih banyak lagi, sedangkan sebagiannya tidak mampu mengambil pelajaran sedikit pun.

Disebutkan bahwa ada seseorang telah hafal kitab al-Furū' dalam fikih Imam Ahmad. Al-Furū' sebuah kitab yang besar, tetapi orang itu tidak mengetahui hukum satu permasalahan sekalipun. Ia tidak memiliki pemahaman. Rekan-rekannya biasa membawanya keluar bersama mereka sebagai satu salinan kitab; jika ada yang membingungkan mereka, mereka berkata: wahai fulan, bacakan pada kami bab begini atau pasal begini. Setelah ia membaca, maka mereka mengambil pelajaran hukum dari apa yang ia baca. Sungguh, karunia Allah -Ta'ālā- diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki.

Akan tetapi, di antara sebab adanya pemahaman ialah melatih diri untuk menadaburi Al-Qur`ān dan Sunnah dan membaca ulang penjelasan ulama-ulama yang mendahuluinya.

*

Pertanyaan 14: Seorang penanya bertanya tentang situs sejarah dan hukum merawat dan mengunjunginya. Penanya mengharapkan arahan dalam masalah itu, semoga Allah menjaga Anda?

Jawab: Pendapat kami bahwa merawat situs sejarah, jika ada manfaatnya, maka tidak mengapa. Adapun jika mengunjunginya dijadikan sebagai sarana ibadah kepada Allah ﷻ serta diyakini memiliki keberkahan, maka situs ini hendaknya dimusnahkan, bahkan wajib. Alasannya karena Amirul Mukminin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- ketika mendengar kabar sekelompok orang pergi ke pohon tempat Nabi ﷺ membaiat sahabat dalam Baiat Riḍwān, ia memberi perintah untuk memotongnya. Alhamdulillah! Allah memotongnya lewat tangan Sang Khalifah. Seandainya ia masih ada hingga sekarang, entah apa yang akan terjadi?! Bisa jadi, orang-orang akan menziarahi pohon itu lebih banyak daripada ziarah ke Ka'bah karena jiwa banyak orang cenderung pada kebatilan.

Situs sejarah yang disebutkan ada dua:

Pertama: situs sejarah yang tidak memiliki asal usul. Sudah diketahui bahwa memusnahkannya lebih baik.

Kedua: situs sejarah yang memiliki asal usul. Hal ini harus dilihat, jika agama menganjurkan untuk diziarahi dan dilihat, maka ini kebaikan. Namun jika tidak, maka kebaikan ada pada meninggalkannya.

Saya berikan contoh untuk itu dengan Goa Hirā`, tempat pertama kali wahyu turun kepada Rasulullah ﷺ; apakah ia tempat pengagungan dan peribadatan dengan mendakinya? Jawabannya: tidak sama sekali. Seandainya ia tempat pengagungan dan ibadah dengan mendakinya, tentu Rasulullah ﷺ dan sahabat-sahabatnya adalah yang paling pertama mengerjakannya.

Hal ini sama halnya dengan Goa Ṡūr.

*

Pertanyaan 15: Seorang penanya bertanya tentang berdakwah di negeri kafir; apakah hal itu lebih utama daripada tinggal di Madinah atau Makkah?

Jawab: Tidak diragukan bahwa berdakwah kepada Allah termasuk amalan paling utama yang dilakukan seseorang.

Berdakwah kepada Allah di negeri kafir, jika memiliki hasil dan pengaruh, maka ia lebih utama daripada tinggal di Makkah atau Madinah karena Nabi ﷺ pernah keluar dari Makkah menuju Ṭā`if untuk mendakwahi mereka. Demikian juga para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- ketika menaklukkan banyak negeri, mereka keluar dari Makkah dan Madinah ke tempat dakwah.

Adapun kalau dakwahnya tidak membuahkan hasil, maka tinggal di tempat yang mulia lebih utama. Oleh karena itu, ketika para ulama -raḥimahumullāh- berbeda pendapat tentang manakah yang lebih utama; tinggal di Makkah atau di Madinah? Masing-masing ulama memberikan hujahnya. Maka Syekh Islam -raḥimahullāh- berkata, "Tinggal di tempat yang bisa membuat iman dan ketakwaannya bertambah lebih utama."

Dengan ini, kita akhiri pertemuan ini. Kita berharap kepada Allah agar menjadikannya sebagai pertemuan yang diberkahi dan menganugerahi kami dan Anda sekalian ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh. Sungguh Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

Ya Allah! Jadikanlah kami sebagai para penyeru dan pembela kebenaran.

Semoga selawat dan salam senantiasa Allah limpahkan kepada nabi kita, Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

*