ما لا يسع المسلم جهله
HAL-HAL YANG WAJIB DIKETAHUI SEORANG MUSLIM
HAL-HAL YANG WAJIB DIKETAHUI SEORANG MUSLIM
MUKADIMAH
Segala puji milik Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada sosok yang diutus untuk menebar rahmat bagi seluruh dunia, serta keluarganya, para sahabatnya, dan siapa saja yang meneladan sunnahnya dan mengikuti petunjuknya sampai hari Kiamat. Amabakdu:
Buku ini adalah risalah ringkas yang memuat hal-hal terpenting yang dibutuhkan seorang muslim tentang akidah, ibadah, dan muamalahnya. Kami susun untuk para pengunjung dua Tanah Suci agar mereka memiliki ilmu dan pemahaman yang benar tentang urusan agama mereka. Kami berharap kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Memberi agar menjadikan tulisan ini bermanfaat, menjadi amal saleh, dan murni demi wajah-Nya yang mulia. Dialah sebaik-baik tempat memohon dan semulia-mulia yang diharapkan.
Divisi Ilmiah Badan Urusan Keagamaan Masjidilharam dan Masjid Nabawi
Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm
BAB I
PEMBAHASAN AKIDAH
Pembahasan Pertama: Definisi Islam dan Rukun-Rukunnya
Islam artinya tunduk kepada Allah dengan memurnikan tauhid, patuh kepada-Nya dengan melaksanakan ketaatan, serta berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya.
Rukun Islam ada lima:
- Pertama: syahadat Lā ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh.
- Kedua: mendirikan salat.
- Ketiga: menunaikan zakat.
- Keempat: berpuasa di bulan Ramadan.
- Kelima: berhaji ke Baitulharam bagi yang mampu melakukan perjalanan ke sana.
Urgensi Tauhid
Ketahuilah, Allah ﷻ menciptakan seluruh makhluk agar mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Allah Ta'ala berfirman, "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku." [QS. Aż-Żāriyāt: 56] Ibadah tersebut tidak dapat diketahui kecuali dengan ilmu. Allah Ta'ala berfirman, "Maka ketahuilah, bahwa tidak ada tuhan (yang patut disembah) selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu dan atas (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Allah mengetahui tempat usaha dan tempat tinggal kalian." [QS. Muḥammad: 19] Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada kita untuk mengetahui sesuatu terlebih dahulu sebelum mengucapkan dan melakukannya. Adapun perkara paling penting yang wajib dipelajari oleh seorang muslim ialah tauhid karena merupakan fondasi dan dasar agama. Agama tidak akan tegak kecuali dengan tauhid. Inilah kewajiban pertama dan terakhir seorang muslim. Tauhid adalah rukun pertama di antara rukun-rukun Islam yang wajib dipelajari dan diamalkan oleh seorang muslim. Rukun-rukun tersebut ada lima. Hal ini disebutkan dalam hadis Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia meriwayatkan: Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Islam dibangun di atas lima rukun, yaitu syahadat lā ilāha illallāh muḥammad rasūlullāh, menegakkan salat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan."[1] [1] HR. Bukhari (no. 8).
Sebab itu, seorang muslim wajib mempelajari makna tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam beribadah. Dia tidak boleh menyekutukan Allah dengan apa pun dalam ibadahnya, baik malaikat yang didekatkan maupun seorang nabi yang diutus.
Makna Syahadat "Lā Ilāha Illallāh"
Syahadat lā ilāha illallāh adalah ikrar seorang hamba atas dasar keyakinan yang bulat bahwa tidak ada sembahan yang hak kecuali Allah ﷻ. Dia hendaknya beribadah kepada Allah saja dan mengkhususkan-Nya dengan seluruh jenis ibadah, seperti doa, takut, harap, tawakal, dan lain sebagainya.
Syahadat ini tidak akan terealisasi kecuali dengan dua rukun:
- Pertama: menafikan ketuhanan dan peribadatan dari selain Allah, yaitu semua sekutu, sembahan, dan tagut.
- Kedua: menetapkan ketuhanan dan peribadatan yang benar untuk Allah semata, tanpa sembahan selain-Nya. Allah Ta'ala berfirman, "Sungguh, Kami telah mengutus seorang rasul untuk setiap umat (untuk menyerukan), 'Sembahlah Allah dan jauhilah tagut.'" [QS. An-Naḥl: 36]
Adapun syarat-syarat syahadat Lā ilāha illallāh, yaitu:
- Pertama: Mengetahui maknanya yang menafikan kejahilan terhadapnya.
- Kedua: Meyakini maknanya yang menafikan keraguan terhadapnya.
- Ketiga: Ikhlas mengamalkannya yang menafikan kesyirikan di dalamnya.
- Keempat: Jujur dalam menerapkannya yang menafikan kedustaan padanya.
- Kelima: cinta yang menafikan benci.
- Keenam: Melaksanakan konsekuensinya yang menafikan sikap lalai terhadapnya.
- Ketujuh: Menerima maknanya yang menafikan penolakan terhadapnya.
- Kedelapan: ingkar terhadap semua yang disembah selain Allah Ta'ala.
Syarat-syarat ini wajib dilaksanakan. Semuanya telah dirangkum dalam dua bait berikut:
Ilmu, yakin, ikhlas, jujur disertai *** cinta, patuh, dan penerimaan
Ditambah kedelapan pengingkaranmu terhadap *** segala sesuatu yang dipertuhankan selain Allah
Realisasi syahadat ini ialah dengan mengikhlaskan ibadah kepada Allah Ta'ala semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Sebab itu, seseorang tidak boleh berdoa kecuali kepada Allah, tidak berserah diri kecuali kepada Allah, tidak berharap kecuali kepada Allah, tidak mengerjakan salat kecuali untuk Allah, dan tidak menyembelih kecuali untuk Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-.
Apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa tawaf di kuburan serta memohon bantuan dan doa kepada penghuninya adalah bentuk kesyirikan dalam ibadah. Sebab itu, amalan ini wajib diwaspadai dan diingatkan kepada orang lain karena ia sejenis dengan perbuatan orang-orang musyrik yang menyembah selain Allah Ta'ala berupa berhala-berhala, bebatuan, dan pepohonan. Itulah kesyirikan yang demi memberantas dan melarangnya, Allah menurunkan kitab-kitab dan mengutus para rasul.
Makna Syahadat "Muḥammad Rasūlullāh"
Maknanya ialah menaati beliau terkait apa yang beliau perintahkan, membenarkan beliau terkait apa yang beliau kabarkan, menjauhi apa yang beliau larang dan peringatkan, dan tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan yang beliau syariatkan. Seorang muslim berikrar bahwa Muhammad bin Abdullah al-Qurasyiy al-Hāsyimiy adalah utusan Allah ﷻ kepada seluruh makhluk dari kalangan jin dan manusia. Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah, 'Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua.'" [QS. Al-A'rāf: 158]
Ia juga harus berikrar bahwa Allah mengutusnya untuk menyampaikan agama dan petunjuk-Nya kepada seluruh makhluk. Allah Ta'ala berfirman, "Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui." [QS. Saba`: 28] Dia juga berfirman, "Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." [QS. Al-Anbiyā`: 107]
Konsekuensi syahadat ini ialah tidak boleh meyakini bahwa Rasulullah ﷺ memiliki hak dalam rububiyah (ketuhanan) dan pengaturan alam ataupun hak dalam ibadah. Tetapi meyakini bahwa beliau ﷺ adalah seorang hamba yang tidak boleh disembah, serta seorang rasul yang tidak boleh didustakan. Beliau tidak bisa memberikan manfaat dan mudarat untuk diri beliau sendiri dan untuk orang lain kecuali bila dikehendaki oleh Allah. Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah (Muhammad), 'Aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, aku tidak mengetahui yang gaib, dan aku tidak (pula) mengatakan kepadamu bahwa aku malaikat. Aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku.'" [QS. Al-An'ām: 50]
Pembahasan Kedua: Definisi Iman dan Rukun-Rukunnya
Iman adalah pengikraran dengan hati, pengucapan dengan lisan, dan pengamalan dengan hati dan anggota badan, ia bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.
Iman merupakan syarat sah dan diterimanya seluruh ibadah. Sebagaimana halnya kesyirikan dan kekafiran adalah penggugur seluruh ketaatan. Sebagaimana Allah tidak menerima sebuah salat tanpa wudu, Allah pun tidak menerima satu ibadah tanpa iman. Allah Ta'ala berfirman, "Siapa yang mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun." [QS. An-Nisā`: 124]
Allah juga menerangkan bahwa kesyirikan menggugurkan amal. Allah Ta'ala berfirman, "Sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelum kamu, 'Sungguh, jika engkau menyekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.'" [QS. Az-Zumar: 65]
Rukun iman ada enam, yaitu iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari Akhir, dan takdir yang baik dan yang buruk.
1) Beriman Kepada Allah ﷻ Ini mencakup tiga perkara:
a- Mengimani rububiyah Allah
Yaitu menauhidkan Allah dalam perbuatan-perbuatan-Nya, seperti menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan, dan mematikan. Tidak ada pencipta kecuali Allah, tidak ada pemberi rezeki kecuali Allah, tidak ada yang menghidupkan kecuali Allah, tidak ada yang mematikan kecuali Allah, dan tidak ada yang mengatur alam semesta kecuali Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-.
Belum pernah diketahui ada orang yang mengingkari rububiyah Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- kecuali orang sombong yang tidak yakin dengan apa yang diucapkannya. Hal ini pernah terjadi pada Firaun ketika ia berkata kepada kaumnya, "Akulah tuhan kalian yang paling tinggi." [QS. An-Nāzi'āt: 24] Akan tetapi, ucapan itu tidak berasal dari keyakinan hati, sebagaimana firman Allah Ta'ala yang mengisahkan perkataan Musa -'alaihissalām-: "Musa menjawab, 'Sesungguhnya kamu telah mengetahui bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Tuhan Yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata, dan sesungguhnya aku mengira kamu, hai Firaun, seorang yang akan binasa.'" [QS. Al-Isrā`: 102] Allah Ta'ala juga berfirman, "Mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongannya, padahal hati mereka meyakininya (benar)." [QS. An-Naml: 14]
Seluruh makhluk mesti memiliki pencipta. Hal itu karena ia tidak mungkin menciptakan dirinya sendiri. Sesuatu itu tidak akan menciptakan dirinya dan tidak pula tercipta secara kebetulan. Sebab, segala sesuatu yang ada, mesti ada yang mengadakannya. Juga karena keberadaannya dalam tatanan yang indah dan harmoni yang selaras ini, maka mustahil hal itu terjadi secara kebetulan. Sebab itu, dipastikan bahwa ia memiliki pencipta, yaitu Allah, Tuhan alam semesta. Allah Ta'ala berfirman, "Apakah mereka tercipta tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan)." [QS. Aṭ-Ṭūr: 35-36]
Kaum musyrikin dahulu mengakui rububiyah Allah Ta'ala sekalipun mereka menyekutukan-Nya dalam uluhiyah (ibadah). Namun, hal itu tidak memasukkan mereka ke dalam Islam. Bahkan, Nabi ﷺ memerangi mereka serta menghalalkan darah dan harta mereka karena mereka melakukan kesyirikan dalam ibadah. Mereka di samping beribadah kepada Allah juga beribadah kepada selain-Nya, seperti berhala-berhala, bebatuan, para malaikat, dan lain sebagainya.
b- Mengimani uluhiyah Allah
Mengimani uluhiyah Allah artinya meyakini bahwa Allah semata sembahan yang benar, tidak ada sekutu bagi-Nya. "Ilāh" artinya "ma`lūh", yaitu yang disembah dengan penuh cinta, pengagungan, dan perendahan diri.
Allah Ta'ala berfirman, "Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Baqarah: 163]
Setiap orang yang mengadakan sembahan lain bersama Allah yang ia sembah selain-Nya, maka penyembahannya itu adalah penyembahan yang batil. Allah Ta'ala berfirman, "Demikianlah (kebesaran Allah) karena Allah, Dialah (Tuhan) Yang Maha Hak. Sedangkan apa saja yang mereka seru selain Dia, itulah yang batil, dan sungguh Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar." [QS. Al-Ḥajj: 62]
Oleh karena itu, para rasul -'alaihimussalām- semenjak Nuh hingga Muhammad ﷺ, mengajak kaumnya untuk menauhidkan Allah dan mengesakan-Nya dalam ibadah, tanpa selain-Nya. Allah Ta'ala telah membatalkan perbuatan orang-orang musyrik yang mengadakan tuhan-tuhan lain yang mereka sembah bersama Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- serta yang mereka mintai kemenangan dan pertolongan, yaitu dengan dua dalil logika:
- Pertama: tuhan-tuhan yang mereka sembah itu tidak memiliki sifat ketuhanan sedikit pun. Mereka adalah makhluk yang tidak menciptakan, tidak mampu mendatangkan manfaat bagi para penyembahnya, tidak juga mampu mengangkat keburukan dari mereka, serta tidak memiliki kehidupan, kematian, dan kebangkitan. Allah Ta'ala berfirman, "Mereka mengadakan tuhan-tuhan selain Allah (untuk disembah), padahal mereka (tuhan-tuhan itu) tidak menciptakan apa pun, bahkan mereka sendiri diciptakan, tidak kuasa (menolak) bahaya terhadap dirinya maupun (mendatangkan) manfaat, serta tidak kuasa mematikan, menghidupkan, dan tidak (pula) membangkitkan." [QS. Al-Furqān: 3]
- Kedua: orang-orang musyrik itu mengakui bahwa Allah Ta'ala satu-satunya yang menciptakan dan mengatur segala sesuatu, tidak ada yang lain. Hal itu mengharuskan mereka untuk mengesakan Allah dalam peribadatan sebagaimana mereka mengesakan-Nya dalam penciptaan dan pengaturan. Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah (Muhammad), 'Milik siapakah bumi dan semua yang ada di dalamnya jika kamu mengetahui?' Mereka akan menjawab, 'Milik Allah.' Katakanlah, 'Maka, apakah kamu tidak ingat?' Katakanlah, 'Siapakah tuhan yang memiliki langit yang tujuh serta yang memiliki Arasy yang agung?' Mereka akan menjawab, 'Milik Allah.' Katakanlah, 'Maka mengapa kamu tidak bertakwa?' Katakanlah, 'Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan segala sesuatu. Dia melindungi dan tidak ada yang dapat dilindungi (dari azab-Nya) jika kamu mengetahui?' Mereka akan menjawab, 'Milik Allah.' Katakanlah, 'Kalau demikian, maka bagaimana kamu sampai tertipu?'" [QS. Al-Mu`minūn: 84-89] Bila mereka mengikrarkan tauhid rububiyah, seharusnya mereka mengesakan Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- semata dalam ibadah dan tidak menyekutukan-Nya dengan siapa pun dalam ibadahnya.
c- Mengimani nama-nama dan sifat-sifat Allah
Yaitu menetapkan nama-nama dan sifat-sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya di dalam Kitab-Nya ataupun yang ditetapkan untuk-Nya oleh Rasulullah ﷺ di dalam Sunnahnya sesuai yang pantas dengan Allah Ta'ala, tanpa diselewengkan dan diingkari maknanya, dan tanpa ditentukan kaifiatnya serta tanpa diserupakan dengan makhluk. Allah Ta'ala berfirman, "Allah memiliki al-asmā`al-ḥusnā (nama-nama yang terbaik) maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyalahartikan nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." [QS. Al-A'rāf: 180] Allah Ta'ala juga berfirman, "Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." [QS. Asy-Syūrā: 11]
Jenis-jenis syirik ada tiga:
1- Syirik besar.
2- Syirik kecil.
3- Syirik khafiy (samar).
1- Syirik Besar
Definisinya ialah menyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang merupakan kekhususan Allah. Allah Ta'ala berfirman, "Karena kami menyamakan kalian (berhala-berhala) dengan Tuhan semesta alam." [QS. Asy-Syu'arā`: 98]
Syirik jenis ini mengandung pengalihan ibadah kepada selain Allah ﷻ, atau pengalihan sebagian ibadah kepada selain Allah ﷻ, seperti: doa, istigasah, nazar, penyembelihan dan macam-macam ibadah lainnya.
Atau ia mengandung penghalalan apa yang diharamkan oleh Allah ﷻ, atau pengharaman apa yang dihalalkan, atau pengguguran sesuatu yang diwajibkan oleh Allah ﷻ. Misalnya, menyatakan halal sesuatu yang telah diketahui pasti pengharamannya dalam agama, seperti menyatakan halal perbuatan zina, khamar, durhaka kepada orang tua, riba, dan yang semisalnya.
Demikian pula menyatakan haram perkara-perkara baik yang dihalalkan oleh Allah ﷻ. Adapun menggugurkan sesuatu yang diwajibkan Allah, maka seperti meyakini salat tidak wajib, puasa tidak wajib, atau zakat tidak wajib.
Syirik besar berkonsekuensi membatalkan amal pelakunya serta mengekalkan orang yang meninggal di atas dosa tersebut di dalam neraka. Allah Ta'ala berfirman, "Sekiranya mereka menyekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan." [QS. Al-An'ām: 88]
Orang yang meninggal di atasnya juga tidak akan diampuni oleh Allah dan surga haram baginya. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki." [QS. An-Nisā`: 48] Allah Ta'ala juga berfirman, "Sungguh, siapa pun yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah maka pasti Allah mengharamkan surga baginya dan tempatnya ialah neraka." [QS. Al-Mā`idah: 72]
2- Syirik Kecil
Syirik kecil ialah perkara yang penamaannya sebagai syirik terbukti secara nas, akan tetapi belum mencapai tingkat syirik besar. Syirik jenis ini disebut syirik kecil. Contohnya adalah bersumpah dengan selain Allah Ta'ala; seperti bersumpah dengan Ka'bah, nabi, amanah, kehidupan seseorang, dan yang semisalnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ, "Siapa yang bersumpah dengan menyebut selain Allah maka ia telah berbuat kekafiran atau kemusyrikan."[2] [2] HR. Ahmad dalam Musnad-nya (No. 6072) dan Tirmizi (No. 1535) dan ia menyatakan, "Hadis hasan."
Bersumpah dengan selain Allah ini bisa saja menjadi syirik besar, tergantung keyakinan hati penuturnya. Jika di dalam hati orang yang bersumpah dengan nabi atau syekh tertentu ada keyakinan bahwa mereka sama dengan Allah, boleh dijadikan sebagai tempat tujuan doa selain dari Allah atau mereka ikut mengatur alam semesta, maka hal itu hukumnya syirik besar. Adapun jika orang yang bersumpah dengan selain Allah tidak berkeyakinan seperti itu, melainkan terucap di lisannya tanpa keyakinan seperti itu lantaran karena terbiasa mengucapkannya, maka hukumnya syirik kecil. Ini banyak terjadi di sebagian daerah, sehingga wajib diingatkan dalam rangka menjaga dan melindungi tauhid.
3- Syirik Khafiy (Samar)
Yaitu ria yang ada dalam hati. Semisal orang yang mengerjakan salat atau membaca Al-Qur`an karena ingin dilihat orang lain, atau bertasbih dan bersedekah supaya orang-orang memujinya. Syirik jenis ini membatalkan amal yang mengandung ria saja, tanpa membatalkan amal-amal lainnya yang ia kerjakan secara ikhlas karena Allah Ta'ala.
Nabi ﷺ bersabda, "Syirik pada umat ini lebih samar dari langkah semut hitam di atas batu hitam di kegelapan malam. Kafaratnya ialah membaca: "Allāhumma innī a'ūżu bika an usyrika bika wa anā a'lam, wa astagfiruka minaż-żanbillażī lā a'lam." Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu agar tidak menyekutukan-Mu dengan sesuatu padahal aku mengetahui dan aku memohon ampun kepada-Mu dari dosa yang aku tidak ketahui."[3] [3] HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (No. 716); Ahmad dalam al-Musnad (No. 19606); Aḍ-Ḍiyā` al-Maqdisiy dalam al-Aḥādīṡ al-Mukhtārah (1/150). Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Ṣaḥīḥ al-Jāmi' aṣ-Ṣagīr (3731).
Jenis-Jenis Kekufuran
Pertama: Kufur Besar
Kufur ini menyebabkan seseorang kekal di neraka. Dia terdiri dari lima jenis:
1- Kufur pendustaan.
Yaitu meyakini bahwa para rasul berdusta. Kufur semacam ini di kalangan orang-orang kafir relatif sedikit karena Allah ﷻ telah menguatkan para rasul-Nya dengan bukti-bukti yang jelas. Akan tetapi, keadaan orang-orang yang mendustakan itu ialah sebagaimana yang diterangkan oleh Allah: "Mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongannya padahal hati mereka meyakininya (benar)." [QS. An-Naḥl: 14]
2- Kufur keengganan dan kesombongan.
Kekufuran ini seperti kekufuran Iblis, karena ia tidak mengingkari perintah Allah, tetapi ia menyikapinya dengan keengganan dan kesombongan. Allah Ta'ala berfirman, "Ingatlah ketika Kami berfirman kepada para malaikat, 'Sujudlah kamu kepada Adam!' Maka mereka pun bersujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir." [QS. Al-Baqarah: 34]
3- Kufur berpaling.
Yaitu memalingkan pendengaran serta hati dari mengikuti kebenaran, tidak menoleh padanya dan tidak pula memperhatikannya. Allah Ta'ala berfirman, "Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sungguh, Kami akan memberikan balasan kepada orang-orang yang berdosa." [QS. As-Sajdah: 22]
Adapun berpaling dari sebagian syariat, maka hukumnya fasik, bukan kafir. Contohnya orang yang berpaling dari mempelajari sebagian kewajiban agama, seperti hukum-hukum puasa atau haji dan semisalnya.
4- Kufur keraguan.
Yaitu merasa bimbang dan tidak bulat dalam meyakini kebenaran, bahkan meragukannya. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala, "Dia memasuki kebunnya dengan sikap merugikan dirinya sendiri (karena angkuh dan kafir). Dia berkata, 'Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya. Aku juga mengira hari kiamat itu tidak akan datang. Sekiranya aku dikembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik dari pada ini.'" [QS. Al-Kahfi: 35-36]
5- Kufur nifak.
Yaitu menampakkan keimanan dengan lisan namun menyembunyikan kekafiran dalam hati. Allah Ta'ala berfirman, "Di antara manusia ada yang berkata, 'Kami beriman kepada Allah dan hari akhir,' padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman." [QS. Al-Baqarah: 8]
Inilah jenis-jenis kufur besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama.
Kedua: Kufur Kecil
Kufur jenis ini tidak menyebabkan seseorang kekal dalam neraka. Yaitu semua yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan sunnah sebagai kufr (kekufuran) tanpa dimakrifahkan dengan alif lām (al-kufr), melainkan disebutkan dalam bentuk nakirah (kufr). Contohnya banyak, di antaranya: Hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Ada dua perkara yang masih dilakukan oleh manusia, kedua-duanya adalah kufr (kekufuran): mencela nasab dan meratapi orang mati."[4] [4] HR. Muslim (No. 121) dan Ahmad dalam al-Musnad (No. 10434).
2) Beriman Kepada Para Malaikat
Mereka adalah makhluk yang gaib. Allah menciptakan mereka dari cahaya. Mereka hanya menyembah Allah Ta'ala. Mereka tidak memiliki sedikit pun kekhususan rububiyah (ketuhanan) dan uluhiyah (keilahian). Mereka tidak pernah bermaksiat terhadap perintah-perintah yang Allah sampaikan kepada mereka. Sebaliknya, mereka senantiasa mengerjakan apa yang diperintahkan pada mereka. Jumlah mereka banyak, tidak ada yang dapat menghitungnya kecuali Allah Ta'ala.
Iman kepada para malaikat mencakup empat perkara:
1- Mengimani keberadaan mereka.
2- Mengimani malaikat yang kita ketahui namanya, seperti Jibril, Israfil, Mikail, dan lain sebagainya. Adapun malaikat yang tidak kita ketahui namanya maka kita mengimaninya secara global.
3- Mengimani sifat-sifat mereka yang kita ketahui, yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah. Contohnya seperti sifat Jibril. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa beliau pernah melihatnya dalam bentuk aslinya sebagaimana yang diciptakan oleh Allah, yaitu dia memiliki 600 sayap yang menutupi cakrawala.
4- Mengimani sebagian tugas mereka yang kita ketahui; seperti bertasbih kepada Allah Ta'ala serta beribadah siang malam kepada-Nya tanpa jemu dan bosan.
Misalnya: - Tugas Jibril sebagai malaikat yang diamanahi menyampaikan wahyu.
- Tugas Israfil sebagai malaikat yang ditugaskan meniup sangkakala.
- Tugas Malaikat Maut sebagai malaikat yang ditugaskan mencabut nyawa saat kematian.
- Tugas Malaikat Mālik sebagai penjaga neraka. - Tugas Malaikat Riḍwān sebagai penjaga surga, dan lain sebagainya.
3) Beriman Kepada Kitab-Kitab
Yang dimaksud dengan kitab di sini ialah kitab-kitab samawi yang diturunkan oleh Allah kepada para rasul-Nya sebagai petunjuk dan rahmat bagi umat manusia agar mereka mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Beriman kepada kitab mencakup empat perkara:
1- Mengimani bahwa kitab-kitab tersebut diturunkan dari sisi Allah dengan sebenarnya.
2- Mengimani kitab-kitab yang kita ketahui namanya, seperti: a) Al-Qur`an yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ. b) Taurat yang diturunkan kepada Musa -'alaihissalām-. c) Injil yang diturunkan kepada Isa -'alaihissalām-. d) Zabur yang diberikan kepada Daud -'alaihissalām-.
Adapun kitab yang kita tidak ketahui namanya maka kita mengimaninya secara global.
3- Membenarkan berita-beritanya; seperti berita Al-Qur`an dan berita kitab-kitab sebelumnya yang tidak mengalami distorsi.
4- Mengamalkan hukum-hukum kitab yang belum dimansukh serta rida menerimanya, baik kita dapat memahami hikmahnya maupun tidak. Semua kitab-kitab terdahulu telah dimansukh oleh Al-Qur`an. Sebab itu, tidak boleh mengamalkan hukum apa pun yang ada di kitab-kitab terdahulu kecuali yang sahih serta ditetapkan oleh Al-Qur`an Al-Karim atau Sunnah Nabi ﷺ.
4) Beriman Kepada Para Rasul -'alaihimussalām-
Ar-Rusul merupakan bentuk jamak dari kata ar-Rasūl, yang bermakna: seseorang yang diberikan wahyu yang berisikan syariat dan ia diperintahkan untuk mendakwahkannya. Rasul yang paling pertama ialah Nuh -'alaihissalām- dan yang paling terakhir ialah Muhammad ﷺ. Mereka adalah manusia biasa yang diciptakan sebagaimana manusia lainnya. Mereka sama sekali tidak memiliki kekhususan rububiyah (ketuhanan) dan uluhiyah (keilahian).
Iman kepada para rasul mencakup:
1- Mengimani bahwa kerasulan mereka benar berasal dari sisi Allah. Siapa yang mengingkari kerasulan salah seorang dari mereka, sama hukumnya dengan ia mendustakan semuanya.
2- Mengimani nama para rasul yang kita ketahui namanya; seperti: Muhammad, Ibrahim, Musa, Isa, dan Nuh -'alaihimuṣ-ṣalātu wassalām-. Kelimanya merupakan rasul-rasul ulul azmi.
Adapun rasul yang tidak kita ketahui namanya maka kita mengimani mereka secara global. Allah Ta'ala berfirman, "Sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad). Di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu." [QS. Gāfir: 78]
3- Membenarkan berita-berita yang sahih tentang mereka -'alaihimussalām-.
4- Mengamalkan syariat rasul yang diutus kepada kita, yaitu penutup para rasul, Muhammad ﷺ.
5) Beriman Kepada Hari Akhir
Hari Akhir ialah hari kiamat yang merupakan momen dibangkitkannya manusia untuk perhitungan dan pembalasan amal perbuatan. Disebut hari Akhir karena tidak ada lagi hari setelahnya, yaitu saat penghuni surga akan kekal di tempat kembali mereka sebagaimana penghuni neraka juga kekal di tempat kembali mereka.
Iman kepada hari Akhir mencakup tiga perkara:
a) Mengimani kebangkitan.
Yaitu dihidupkannya kembali orang-orang yang sudah mati ketika tiupan sangkakala yang kedua. Saat itu, manusia akan bangkit untuk menghadap kepada Tuhan alam semesta dalam keadaan bertelanjang kaki tanpa sandal, bertelanjang badan tanpa pakaian, dan tidak disunat. Allah Ta'ala berfirman, "Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan pertama, begitulah Kami akan mengulanginya lagi. (Suatu) janji yang pasti Kami tepati. Sungguh, Kami akan melaksanakannya." [QS. Al-Anbiyā`: 104]
b) Mengimani perhitungan dan pembalasan amalan.
Yaitu seorang hamba akan dihisab terkait amalnya dan diberikan balasannya. Allah Ta'ala berfirman, "Sungguh, kepada Kamilah mereka kembali. Kemudian sesungguhnya (kewajiban) Kamilah membuat perhitungan atas mereka." [QS. Al-Gāsyiyah: 25-26]
c) Mengimani adanya surga dan neraka.
Yaitu mengimani bahwa keduanya adalah tempat kembali yang abadi bagi manusia. Surga adalah negeri kenikmatan yang Allah Ta'ala siapkan bagi orang-orang beriman yang bertakwa dan melaksanakan ketaatan kepada Allah dan Rasulullah ﷺ. Di dalamnya terdapat nikmat yang belum pernah dilihat mata, tidak pernah didengar oleh telinga, maupun terbesit pada hati seorang manusia.
Adapun neraka maka merupakan negeri azab yang Allah Ta'ala siapkan bagi kaum kafir, yaitu orang-orang yang kafir kepada Allah dan bermaksiat kepada rasul-rasul-Nya. Di dalamnya terdapat berbagai macam siksa dan hukuman yang tidak terbesit dalam pikiran.
6) Beriman Kepada Takdir Baik dan Buruk
Yang dimaksud dengan takdir ialah ketetapan Allah ﷻ terkait semua yang akan terjadi sebagaimana yang telah diketahui-Nya serta ditunjukkan oleh hikmah-Nya.
Iman kepada takdir mencakup empat perkara:
1- Ilmu, yaitu mengimani ilmu Allah Ta'ala bahwa Allah mengetahui apa yang telah terjadi, yang sedang atau akan terjadi, dan bagaimana ia terjadi, secara global dan rinci, sejak azali dan selamanya. Dialah Yang Maha Mengetahui apa yang belum terjadi seandainya ia terjadi bagaimana akan terjadi, sebagaimana Allah berfirman, "Seandainya mereka dikembalikan (ke dunia) tentu mereka akan mengulang kembali apa yang mereka dilarang mengerjakannya." [QS. Al-An'ām: 28]
2- Penulisan, yaitu mengimani bahwa Allah Ta'ala telah menulis takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Allah Ta'ala berfirman, "Tidakkah engkau tahu bahwa Allah mengetahui apa yang di langit dan di bumi? Sungguh, yang demikian itu sudah terdapat dalam sebuah Kitab (Loh Mahfuz). Sesungguhnya yang demikian itu sangat mudah bagi Allah." [QS. Al-Ḥajj: 7]
3- Kehendak, yaitu mengimani bahwa tidak ada yang terjadi di alam ini melainkan apa yang dikehendaki Allah ﷻ. Allah Ta'ala berfirman, "Tuhanmu menciptakan dan memilih apa yang Dia kehendaki." [QS. Al-Qaṣaṣ: 68] Manusia memiliki kehendak yang tidak keluar dari kehendak Allah, sebagaimana firman Allah Ta'ala, "Kalian tidak dapat menghendaki kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan seluruh alam." [QS. At-Takwīr: 29]
4- Penciptaan, yaitu mengimani bahwa Allah ﷻ menciptakan makhluk dan amal perbuatan mereka, yang baik maupun buruk. Allah Ta'ala berfirman, "Allah pencipta segala sesuatu dan Dia Maha Pemelihara atas segala sesuatu." [QS. Az-Zumar: 62]
Keempat perkara ini telah dirangkum dalam bait berikut:
Ilmu, penulisan Tuhan kita, kehendak-Nya *** dan penciptaan-Nya yang meliputi pengadaan dan pembentukan makhluk.
Pembahasan Ketiga: Ihsan
Ihsan terdiri dari satu rukun, yaitu: engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, namun bila engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.
Maksudnya: agar seseorang mengerjakan apa yang Allah perintahkan kepadanya seolah ia sedang berdiri di hadapan Allah ﷻ. Hal ini melahirkan rasa takut dan tobat yang sempurna kepada Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-. Juga mengharuskan pelaksanaan ibadah sesuai sunnah Rasul ﷺ.
Ihsan terbagi menjadi dua tingkatan, dan pelakunya menempati dua kedudukan:
- Tingkat Pertama: Tingkat musyāhadah. Ini merupakan yang tertinggi dari keduanya. Tingkat ini dicapai ketika seorang hamba beramal seakan-akan ia menyaksikan Allah ﷻ dengan hatinya. Lalu hatinya diterangi dengan iman sehingga hal yang gaib menjadi seperti nyata.
- Tingkat kedua: tingkat ikhlas dan murāqabah (merasakan pengawasan Allah). Tingakatan ini dicapai ketika seorang hamba berusaha menghadirkan kesaksian dan pengawasan Allah terhadap dirinya. Apabila hal itu bisa dicapainya, maka ia akan ikhlas kepada Allah.
Pembahasan Keempat: Sekilas Tentang Prinsip-prinsip Ahli Sunah Waljamaah
- Pertama: mengikuti semua yang ada dalam Al-Qur`an dan Sunnah secara batin dan lahir, serta tidak mengedepankan perkataan siapa pun di atas firman Allah ﷻ dan sabda Rasulullah ﷺ.
- Kedua: hati dan lisan mereka bersih dari mencela para sahabat Rasulullah ﷺ. Mereka juga meyakini bahwa khalifah setelah Rasulullah ﷺ secara berurutan ialah Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali -raḍiyallāhu 'anhum 'ajma'īn-.
- Ketiga: mencintai dan membela ahli bait Rasulullah ﷺ, khususnya mereka yang saleh.
- Keempat: tidak memberontak terhadap pemimpin dan penguasa umat Islam sekalipun mereka zalim. Sebaliknya, mereka didoakan supaya diberi kebaikan dan keafiatan, bukan didoakan mendapat keburukan. Menaati mereka bagian dari taat kepada Allah ﷻ, dan hukumnya wajib selama mereka tidak memerintahkan untuk melakukan maksiat. Jika mereka memerintahkan untuk melakukan maksiat, maka mereka tidak ditaati pada maksiat tersebut. Namun, mereka tetap ditaati pada persoalan yang baik.
- Kelima: Membenarkan adanya karamah para wali. Karamah adalah kejadian luar biasa yang Allah munculkan lewat mereka.
- Keenam: tidak mengafirkan seorang muslim semata-mata karena perbuatan maksiat dan dosa besar sebagaimana yang dilakukan oleh Khawarij. Persaudaraan dalam keimanan menurut mereka masih tetap ada meskipun mereka melakukan kemaksiatan, Pandangan mereka tentang pelaku maksiat ialah ia tetap mukmin dengan sebab keimanannya, tapi fasik dengan sebab dosa besarnya.
BAB II PEMBAHASAN IBADAH
Pembahasan Pertama: Taharah/Bersuci
Aṭ-Ṭahārah secara bahasa artinya suci dari kotoran yang bersifat fisik dan maknawi.
Sedangkan secara syariat, aṭ-ṭahārah (bersuci) adalah terangkatnya hadas dan hilangnya najis. Bersuci adalah kunci pembuka salat. Oleh karena itu, mempelajarinya termasuk perkara penting dalam agama yang wajib dipelajari dan diperhatikan oleh setiap muslim.
Pertama: Jenis-Jenis Air
1- Air suci, yaitu air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik air tersebut masih utuh sesuai aslinya, seperti air hujan, sungai, atau laut; ataupun telah bercampur dengan benda yang suci selama benda itu tidak mendominasi dan tidak mengubah namanya.
2- Air najis, yaitu air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci. Air najis tidak dapat mengangkat hadas dan tidak juga menghilangkan najis. Air najis adalah air yang telah berubah warnanya, aromanya, atau rasanya karena bercampur najis.
Kedua: Najis
Najis adalah kotoran tertentu yang menghalangi keabsahan salat, seperti kencing, tinja, darah, dan lain sebagainya. Hal itu berlaku di badan, tempat, dan pakaian.
Kaidah atau hukum asal pada segala sesuatu ialah boleh dan suci. Sebab itu, siapa saja yang mengklaim kenajisan benda tertentu, maka ia harus menyebutkan dalilnya. Di antara hal yang bukan termasuk najis ialah dahak, keringat manusia, dan keringat keledai. Ketiganya suci walaupun kotor. Semua najis itu kotor, tetapi tidak dengan sebaliknya.
Najis terbagi menjadi tiga tingkatan:
- Pertama: Najis Berat
Misalnya: kenajisan benda yang dijilat oleh anjing. Cara menyucikannya ialah dibilas tujuh kali, bilasan pertama menggunakan tanah.
- Kedua: Najis Ringan
Misalnya: kencing bayi laki-laki yang masih menyusu ketika mengenai pakaian dan semisalnya. Cara menyucikannya ialah dengan memercikkan air ke benda yang terkena najis hingga rata tanpa perlu disikat ataupun diperas.
- Ketiga: Najis Sedang
Misalnya: kencing dan tinja manusia serta mayoritas najis ketika mengenai tanah atau pakaian dan semisalnya. Cara menyucikannya ialah dengan menghilangkan fisik najis tersebut jika ia memiliki fisik, serta membersihkan lokasinya dengan menggunakan air atau media pembersih lainnya.
Di antara benda najis yang ditunjukkan oleh dalil:
1- Kencing dan tinja manusia.
2- Mazi dan wadi.[5] [5] Mazi ialah cairan bening tak berwarna yang keluar ketika bercumbu, mengingat hubungan intim, menginginkannya, melihat hal sensitif, dan lain sebagainya. Ia keluar dalam bentuk tetesan dan kadang keluarnya tidak disadari. Sedangkan wadi ialah cairan pekat berwarna putih yang keluar setelah kencing atau ketika memikul beban berat.
3- Tinja hewan yang tidak halal dimakan dagingnya.
4- Darah haid dan nifas.
5- Air liur anjing.
6- Bangkai, tetapi ada beberapa yang dikecualikan, di antaranya:
a. Manusia ketika meninggal.
b. Bangkai ikan dan belalang.
c. Bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir, seperti lalat, semut, lebah, dan semisalnya.
d. Tulang bangkai serta tanduk, kuku, rambut, dan bulunya.
Cara menyucikan najis ialah:
1. Menggunakan air. Air merupakan alat utama untuk membersihkan najis, sehingga tidak boleh beralih kepada yang lain.
2. Cara-cara yang dijelaskan dalam syariat dalam membersihkan benda najis maupun yang terkena najis:
a. Kulit bangkai dibersihkan dengan disamak.
b. Membersihkan bejana ketika dijilat anjing ialah dicuci tujuh kali; bilasan pertama menggunakan tanah.
c. Membersihkan pakaian ketika terkena darah haid ialah dengan menggosok dan menyikatnya dengan air kemudian dibilas. Jika setelah itu masih ada bekasnya maka tidak masalah.
d. Membersihkan ujung pakaian perempuan dengan tanah suci yang dikenai setelahnya.
e. Membersihkan pakaian dari kencing bayi laki-laki yang masih menyusu dengan dipercikkan air, sedangkan kencing bayi perempuan harus dicuci.
f. Membersihkan pakaian dari mazi dengan memercikkan air pada lokasinya.
g. Membersihkan bagian bawah sandal dengan menggosokkannya pada tanah yang suci.
h. Membersihkan tanah dari najis dengan menuangkan satu ember air pada lokasi najis atau membiarkannya hingga kering dengan sinar matahari atau angin. Apabila bekas najis itu telah hilang maka tanah tersebut dinyatakan bersih.
Ketiga: Perkara yang Diharamkan bagi Orang yang Berhadas
Perkara-perkara yang diharamkan bagi seorang yang berhadas kecil ataupun besar:
1- Salat fardu atau sunnah. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Allah tidak menerima salat tanpa bersuci."[6] [6] HR. Muslim (No. 224).
2- Menyentuh mushaf. Hal ini berdasarkan surat yang ditulis oleh Rasulullah ﷺ kepada 'Amr bin Ḥazm. Di dalamnya disebutkan: "Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang suci."[7] [7] HR. Malik dalam Al-Muwaṭṭa` (No. 680 & 219); Ad-Dārimiy (No. 312); Abdurrazzāq dalam Muṣannaf-nya (No. 1328). Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Irwā` al-Galīl (No. 122).
3- Tawaf di Ka'bah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Tawaf di Ka'bah adalah salat, hanya saja Allah membolehkan berbicara di dalamnya."[8] Nabi ﷺ sendiri berwudu sebelum melakukan tawaf. Demikian juga dalam hadis yang sahih bahwa beliau melarang wanita haid untuk tawaf di Ka'bah hingga ia suci. [8] HR. Nasa`i (No. 12808) dan Ahmad (No. 15423). Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Irwā` al-Galīl (No. 121).
Adapun perkara yang diharamkan khusus pada orang yang berhadas besar ialah:
1- Membaca Al-Qur`an. Hal ini berdasarkan hadis Ali -raḍiyallāhu 'anhu-: "Tidak ada yang menghalangi beliau -maksudnya Nabi ﷺ- dari membaca Al-Qur`an kecuali junub."[9] [9] HR. Ibnu Majah (No. 594) dan Ibnu Ḥibbān (No. 799). Hadis ini dinyatakan ḍa'īf oleh Al-Albani dalam Ḍa'īf Sunan at-Tirmiżiy (No. 146).
2- Berdiam di masjid tanpa wudu. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati salat ketika kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian sadar apa yang kalian ucapkan dan jangan pula (kalian hampiri masjid ketika kalian) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati jalan saja sebelum kalian mandi (mandi junub)." [QS. An-Nisā`: 43]
Bila orang yang berhadas besar telah berwudu, ia boleh berdiam di masjid. Orang yang berhadas besar juga boleh lewat di masjid, tapi sebatas lewat tanpa duduk di dalamnya.
Keempat: Adab Buang Hajat
Ketika buang hajat, disunnahkan beberapa hal, yaitu:
1- Menjauh dan bersembunyi dari manusia di tempat buang hajat.
2- Membaca doa yang disunnahkan ketika masuk tempat buang hajat, yaitu: "Allāhumma innī a'ūżu bika minal-khubuṡi wal-khabā`iṡ." Artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan perempuan."[10] [10] HR. Bukhari (No. 142) dan Muslim (No. 122).
Ketika buang hajat, diwajibkan beberapa hal, yaitu:
1- Menjaga diri dari air kencing.
2- Menutup aurat.
Ketika buang hajat, diharamkan beberapa hal, yaitu:
1- Menghadap kiblat atau membelakanginya.
2- Buang hajat di jalan yang dilalui orang dan tempat-tempat umum.
3- Kencing di air yang tergenang.
Ketika buang hajat, dimakruhkan beberapa hal, yaitu:
1- Memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika buang hajat.
2- Beristinja dan melakukan istijmār menggunakan tangan kanan.
3- Ketika buang hajat, dimakruhkan berbicara terutama berzikir kepada Allah ﷻ.
Kelima: Hukum-Hukum Istinja dan Istijmār
Istinja ialah menghilangkan bekas kotoran yang keluar dari kubul dan dubur dengan menggunakan air.
Sedangkan istijmār ialah menghilangkan bekas kotoran yang keluar dari kubul dan dubur dengan selain air; seperti batu dan tisu.
Ketentuan alat istijmār:
1- Benda yang mubah.
2- Benda yang suci.
3- Dapat menyucikan.
4- Bukan tulang atau tinja hewan.
5- Bukan sesuatu yang terhormat, seperti kertas yang berisi tulisan nama Allah ﷻ.
Dibolehkan mencukupkan diri dengan istijmār dengan dua syarat:
1- Kotoran yang keluar tidak merembes melewati batasan area keluarnya kotoran.
2- Istijmar menggunakan tiga batu atau lebih yang dapat menyucikan.
Keenam: Hukum-Hukum Wudu
Wudu diwajibkan untuk tiga macam ibadah:
1- Salat, baik salat fardu ataupun sunnah.
2- Menyentuh mushaf.
3- Tawaf.
Syarat sah wudu:
1- Islam.
2- Berakal.
3- Tamyiz.
4- Niat. Tempatnya ialah di hati, sedangkan melafalkannya adalah bidah. Setiap orang yang ingin berwudu sebenarnya ia telah berniat. Adapun membasuh anggota wudu dengan niat melembabkan atau membersihkannya, maka tidak disebut wudu.
5- Mempertahankan hukumnya dengan tidak berniat menghentikannya hingga wudunya selesai.
6- Terhentinya (selesainya) sesuatu yang mewajibkan wudu. Dikecualikan orang yang mengalami keluar kencing terus-terusan (inkontinensia) dan wanita istihadah.
7- Beristinja atau melakukan istijmār sebelum berwudu bagi orang yang sebelumnya buang air kecil atau besar.
8- Air yang digunakan suci dan mubah.
9- Menghilangkan semua yang dapat menghalangi air sampai ke kulit.
10- Masuknya waktu salat bagi orang yang terus-menerus berhadas.
Wajib-wajib wudu:
1- Membasuh muka, termasuk berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung.
2- Membasuh kedua tangan bersama kedua siku.
3- Mengusap seluruh kepala, termasuk dua telinga.
4- Membasuh kedua kaki bersama kedua mata kaki.
5- Amalan-amalan wudu dilakukan secara berurutan pada anggota wudu.
6- Muwālāh (berturut-turut), tidak ada jeda panjang di antara basuhan-basuhan anggota wudu.
Tata cara wudu:
1- Membaca "bismillāh".
2- Membasuh kedua telapak tangan tiga kali.
3- Membasuh muka tiga kali, termasuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung.
4- Membasuh kedua tangan hingga dua siku tiga kali, dimulai dari tangan kanan kemudian kiri.
5- Mengusap kepala bersama dua telinga.
6- Membasuh kaki hingga dua mata kaki tiga kali, dimulai dari kaki kanan kemudian kiri.
Pembatal-pembatal wudu:
1- Sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, misalnya: kencing, kentut, dan tinja.
2- Najis dalam jumlah banyak yang keluar dari badan.
3- Hilang akal karena tidur atau lainnya.
4- Menyentuh kemaluan dengan tangan -baik kubul ataupun dubur- tanpa penghalang.
5- Makan daging unta.
6- Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita dan kaum muslimin dari hal itu-.
Ketujuh: Hukum-Hukum Mengusap Khuff dan Kaos Kaki
1- Khuff (sepatu bot) ialah sesuatu yang dipakai pada kedua kaki, terbuat dari kulit dan yang semisalnya.
2- Jaurab (kaos kaki) ialah sesuatu yang dipakai pada kedua kaki, terbuat dari wol, katun, dan semisalnya.
Syarat-syarat mengusap khuff dan kaos kaki:
1- Keduanya dipakai setelah bersuci secara sempurna.
2- Keduanya menutupi kaki dan kedua mata kaki.
3- Keduanya suci.
4- Mengusap dalam batas waktu yang ditentukan.
5- Mengusap dilakukan ketika berwudu bukan ketika mandi.
6- Khuff maupun semisalnya harus dari sesuatu yang mubah. Jika merupakan hasil rampasan atau berupa sutra bagi laki-laki maka mengusapnya tidak dibolehkan karena sesuatu yang haram tidak berhak mendapat rukhsah (keringanan).
Batas waktu mengusap:
Bagi orang yang mukim: satu hari satu malam, sedangkan bagi musafir adalah tiga hari tiga malam.
Tata cara mengusap:
Tangan dibasahi dengan air, lalu mengusap bagian atas kaos kaki atau khuff, dimulai dari jari kaki ke betis, satu kali.
Pembatal-pembatal mengusap:
1- Berakhirnya batas waktu mengusap.
2- Melepas kedua kaos kaki atau salah satunya.
3- Terjadinya hadas besar.
Hukum mengusap khuff:
Ia merupakan rukhsah (keringanan) dan mengerjakannya lebih utama daripada melepas khuff lalu membasuh kedua kaki; sebagai wujud mengambil rukhsah dari Allah ﷻ, meneladan Nabi ﷺ, dan menyelisihi ahli bidah.
Mengusap Jabīrah (Sejenis Gips), 'Iṣābah (Perban), dan Plester (Laṣūq)
Jabīrah ialah sesuatu yang direkatkan pada tulang patah berupa gips atau kayu dan semisalnya.
Perban ('iṣābah) ialah kain dan semisalnya yang dililitkan pada luka, memar, atau kulit terbakar.
Plester (laṣūq) ialah sesuatu yang ditempelkan pada luka atau bisul untuk pengobatan.
Hukum mengusapnya:
- Boleh, ketika pemakaiannya masih dibutuhkan, dengan syarat benda-benda itu tidak melebihi lokasi yang dibutuhkan.
- Tidak boleh, ketika tidak dibutuhkan lagi, atau ketika melepasnya tidak mendatangkan kesusahan atau bahaya.
Cara mengusapnya:
Semua bagian di sekitarnya dibasuh lalu permukaan jabīrah dan lainnya diusap dari semua sisi. Bagian yang lebih dari anggota wudu tidak diusap.
Kedelapan: Hukum-Hukum Tayamum
Tayamum ialah mengusap muka dan kedua telapak tangan menggunakan tanah dengan tujuan bersuci dengan cara yang khusus.
Hukum Tayamum
Tayamum hukumnya wajib sebagai pengganti wudu dan mandi wajib ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya.
Hikmah Pensyariatan Tayamum
Tayamum termasuk kekhususan umat Nabi Muhammad ﷺ. Ia tidak dikenal oleh umat-umat terdahulu sebagai bentuk kemudahan dan kebaikan yang Allah anugerahkan pada umat ini.
Kondisi-kondisi yang disyariatkan padanya tayamum:
1- Ketika tidak ada air, baik tidak ada air ketika mukim ataupun safar, serta ia sudah mencari air namun tidak menemukannya.
2- Ketika ia memiliki air yang dibutuhkan untuk minum atau memasak, namun kalau ia menggunakannya untuk bersuci maka akan merugikan kebutuhannya, yaitu ia mengkhawatirkan kehausan pada dirinya ataupun selainnya seperti orang lain atau hewan yang dilindungi.
3- Jika khawatir dengan menggunakan air akan menimbulkan bahaya pada badannya, yaitu mengalami sakit atau tertunda kesembuhannya.
4- Apabila seseorang tidak mampu menggunakan air disebabkan adanya penyakit yang tidak memungkinkan dirinya bergerak, sementara itu tidak ada orang yang bisa membantunya berwudu dan ia khawatir waktu salat akan habis.
5- Ketika takut dingin dengan menggunakan air sementara ia tidak menemukan media untuk menghangatkannya maka ia bertayamum lalu mengerjakan salat.
Tata Cara Tayamum
Menepuk tanah menggunakan dua tangan dengan jari-jari direnggangkan, lalu mengusap muka dengan bagian dalam jari-jemari dan mengusap punggung tangan menggunakan bagian dalam telapak tangan. Mengusap tersebut harus merata di muka dan kedua telapak tangan.
Pembatal-pembatal tayamum:
1- Adanya air jika tayamum disebabkan tidak adanya air, atau telah mampu menggunakan air jika tayamum disebabkan ketidakmampuan menggunakannya.
2- Tayamum batal dengan adanya salah satu pembatal wudu atau salah satu sebab wajib mandi berupa junub, haid, dan nifas.
Hukum Orang yang tidak Mampu Menggunakan Air dan Tayamum
Siapa yang tidak mendapatkan air dan tanah atau sampai pada kondisi tidak mampu menyentuhkan air maupun tanah pada kulitnya, maka ia salat sesuai keadaannya, yaitu tanpa wudu maupun tayamum karena Allah tidak membebani sebuah jiwa kecuali sesuai kemampuannya. Andaikata ia mendapatkan air dan tanah setelah itu atau ia mampu menggunakannya, maka ia tidak perlu mengulang salat yang telah dikerjakannya karena ia telah melaksanakan apa yang diperintahkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." [QS. At-Tagābun: 16] Demikian juga sabda Nabi ﷺ, "Apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian."[11] [11] HR. Bukhari (No. 7288) dan Muslim (No. 6066).
Catatan: Bila ia bertayamum dengan sebab junub, kemudian ia menemukan air, maka ia harus mandi wajib.
Kesembilan: Hukum-Hukum Haid dan Nifas
1. Haid
Haid adalah darah alami dan bersifat bawaan yang keluar dari dalam rahim wanita di waktu-waktu tertentu. Haid umumnya keluar setiap bulan selama enam atau tujuh hari, kadang bertambah dan kadang berkurang. Panjang dan pendek siklus bulanan seorang wanita sesuai dengan bawaan alami yang Allah Ta'ala berikan.
Hukum-hukum terkait haid:
1- Wanita yang haid tidak boleh mengerjakan salat dan puasa pada masa haidnya, bahkan tidak sah bila ia melakukannya.
2- Wanita haid wajib mengganti puasa jika ia telah suci dari haidnya, tetapi ia tidak mengganti salat.
3- Wanita haid tidak boleh melakukan tawaf di Ka'bah. Ia juga tidak boleh membaca Al-Qur`an dan tidak boleh berdiam di masjid. 4- Suaminya haram untuk menggaulinya di kemaluannya hingga haidnya berhenti dan ia mandi wajib.
5- Suaminya boleh mencumbuinya dengan selain jimak di kemaluan, seperti mencium, menyentuh, dan lain sebagainya.
6- Suaminya tidak boleh menceraikannya ketika ia sedang haid.
Suci maksudnya berhentinya darah. Jika darah berhenti, maka ia telah suci dan masa haidnya telah selesai, sehingga ia wajib mandi. Setelah itu, ia diperkenankan melakukan semua yang dilarang dengan sebab haid.
Jika setelah suci ia melihat darah berwarna keruh atau kuning, maka itu tidak dianggap haid.
2. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim ketika melahirkan dan setelahnya. Ia merupakan sisa darah yang tertahan selama masa kehamilan.
Nifas sama seperti haid terkait hal yang dibolehkan, seperti boleh bercumbu dengan istri di selain kemaluan.
Demikian pula terkait hal yang diharamkan, seperti berhubungan intim di kemaluan, larangan puasa, salat, talak, tawaf, membaca Al-Qur`an, dan berdiam di masjid. Juga terkait kewajiban mandi ketika darahnya berhenti, seperti wanita haid.
Dia wajib mengganti puasanya, tetapi tidak perlu mengganti salat, sama seperti wanita haid.
Durasi maksimal nifas ialah 40 hari. Bila darah wanita yang nifas berhenti sebelum empat puluh hari, maka nifasnya telah selesai, sehingga ia harus mandi, mengerjakan salat, dan ia boleh melakukan semua hal yang dilarang dengan sebab nifas.
Pembahasan Kedua: Salat
Pertama: Hukum-Hukum Terkait Azan dan Ikamah
Azan pertama kali disyariatkan pada tahun pertama hijriah. Sebab pensyariatannya ialah tatkala umat Islam kesulitan untuk mengetahui waktu salat, maka mereka bermusyawarah untuk membuat penandanya. Ternyata Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- diperlihatkan azan tersebut dalam mimpi dan hal itu kemudian dikukuhkan oleh wahyu.
Azan adalah pemberitahuan masuknya waktu salat. Sedangkan ikamah adalah pemberitahuan untuk mendirikan salat.
Azan dan ikamah hukumnya fardu kifayah atas jemaah laki-laki pada salat-salat yang wajib. Keduanya termasuk syiar Islam yang tampak, sehingga tidak boleh ditinggalkan.
Syarat-syarat azan:
1- Seorang muazin harus laki-laki.
2- Lafal-lafal azan harus diucapkan secara berurutan.
3- Lafal-lafal azan harus dilakukan secara bersambung.
4- Azan harus dilakukan setelah masuk waktu, kecuali azan pertama pada salat Subuh dan Jumat.
Sunnah-sunnah azan:
1- Meletakkan kedua jari telunjuk di dua telinga.
2- Azan di awal waktu.
3- Menoleh ke kanan dan kiri ketika bacaan dua hai'alah.
4- Azan dikumandangkan dengan suara yang bagus.
5- Mengumandangkan lafaz-lafaz azan secara perlahan (tidak terburu-buru), tanpa diliuk-liukkan dan tanpa dipanjangkan berlebihan.
6- Berhenti di setiap kalimat.
7- Menghadap kiblat ketika azan.
Azan terdiri dari 15 kalimat, sebagaimana yang selalu dikumandangkan oleh Bilāl -raḍiyallāhu 'anhu- di hadapan Rasulullah ﷺ.
Lafaz-lafaz azan:
Allāhu akbar (Allah Mahabesar): 4 kali.
Asyhadu allā ilāha illallāh (Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah): 2 kali.
Asyhadu anna Muḥammadar-rasūlullāh (Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah): 2 kali.
Ḥayya 'alaṣṣalāh (Mari laksanakan salat): 2 kali.
Ḥayya 'alal-falāḥ (Mari menuju kemenangan): 2 kali.
Kemudian membaca: Allāhu akbar (Allah Mahabesar); 2 kali.
Kemudian ditutup dengan: Lā ilāha illallāh (Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah): 1 kali.
Setelah lafal "Ḥayya 'alal-falāḥ" pada azan Subuh ditambahkan lafal: Aṣ-Ṣalātu khairun minan-naum (Salat lebih baik daripada tidur): 2 kali; karena umumnya saat itu merupakan waktu orang tidur.
Sedangkan ikamah terdiri dari 11 kalimat yang dikumandangkan secara hadar, yaitu dibaca cepat; karena ia hanya berupa pemberitahuan untuk orang-orang yang sudah hadir, sehingga tidak perlu mengayunkan suara di dalamnya.
Lafal ikamah sebagai berikut:
Allāhu akbar (Allah Mahabesar): 2 kali.
Asyhadu allā ilāha illallāh (Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah): 1 kali.
Asyhadu anna Muḥammadar-rasūlullāh (Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah): 1 kali.
Ḥayya 'alaṣṣalāh (Mari laksanakan salat): 1 kali.
Ḥayya 'alal-falāḥ (Mari menuju kemenangan): 1 kali.
Qad qāmatiṣ-ṣalāh (Salat sudah didirikan): 2 kali.
Allāhu akbar (Allah Mahabesar): 2 kali.
Lā ilāha illallāh (Tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah): 2 kali.
Orang yang mendengar azan dianjurkan untuk mengucapkan apa yang diucapkan oleh muazin, kecuali pada "Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh" dan "Ḥayya 'alal-falāḥ"; ia hendaknya mengucapkan: Lā ḥaula walā quwwata illā billāh. Selanjutnya membaca selawat untuk Nabi ﷺ. Kemudian setelah itu membaca: "Allāhumma rabba hāżihid-da'watit-tāmmah, waṣ-ṣalātil-qā`imah, āti muḥammadanil-wasīlata wal-faḍīlah, wab'aṡhu maqāman maḥmūdanillaẓī wa'adtah, innaka lā tukhliful-mī'ād." Artinya: "Ya Allah, Tuhan pemilik panggilan yang sempurna ini dan salat yang ditegakkan! Berikanlah kepada Muhammad al-waṣīlah (kedudukan tinggi dalam surga) dan keutamaan. Bangkitkanlah dia di kedudukan terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. Sesungguhnya Engkau tidak mengingkari janji."[12] [12] Syekh Abdul Aziz bin Bāz -raḥimahumullāh- berkata dalam Majmū' Fatāwā-nya (29/141), "Al-Baihaqiy menambahkan dengan sanad jayyid (baik) dari Jābir setelah ucapan "allażī wa'adtah: 'innaka lā tukhliful-mī'ād.'"
Ia juga hendaknya membaca: "Raḍītu billāhi rabban, wa bil-islāmi dīnan, wa bimuḥammadin ﷺ nabiyyan." Artinya: "Aku rida kepada Allah sebagai tuhan, Islam sebagai agama, dan Muhammad ﷺ sebagai nabi."[13] [13] HR. Tirmizi (No. 2635).
Diharamkan keluar dari masjid setelah azan tanpa uzur atau niat kembali.
Ketika menjamak dua salat maka cukup dengan satu azan dan mengumandangkan ikamah untuk masing-masing salat.
Kedua: Kedudukan dan Keutamaan Salat
Salat adalah rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Salat memiliki kedudukan yang khusus, yaitu Allah mewajibkannya kepada Rasulullah ﷺ pada malam mikraj di atas langit. Hal itu menunjukkan keagungan salat serta penegasan terhadap kewajiban dan kedudukannya di sisi Allah ﷻ.
Ada banyak hadis yang menunjukkan keutamaan dan kewajibannya secara wajib ain (individual). Kewajibannya telah diketahui secara pasti dari agama Islam.
Di antara yang menunjukkan kewajiban serta urgensinya ialah dalil-dalil yang banyak dari Al-Qur`an dan Sunnah, di antaranya:
1- Firman Allah Ta'ala, "Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS. An-Nisā`: 103] Maksudnya: diwajibkan pada waktu-waktu yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ.
2- Firman Allah Ta'ala, "Mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama dan mendirikan salat." [QS. Al-Bayyinah: 5]
3- Firman Allah Ta'ala, "Jika mereka bertobat, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian seagama." [QS. At-Taubah: 11]
4- Hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-. Dia meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "(Pemisah) antara seseorang dan kesyirikan serta kekufuran adalah meninggalkan salat."[14] [14] HR. Muslim (No. 82).
5- Hadis Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu-. Dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Perjanjian antara kita dan mereka (orang-orang kafir) adalah salat. Siapa saja yang meninggalkannya berarti dia telah kafir."[15] [15] HR. Tirmizi (No. 265) dan dia berkata, "Ḥasan ṣaḥīḥ garīb". Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Ṣaḥīḥ at-Targīb wat-Tarhīb.
Para ulama telah sepakat atas kafirnya orang yang mengingkari kewajiban salat. Adapun orang yang meninggalkannya karena malas dan abai maka menurut pendapat yang paling benar hukumnya juga kafir. Ini berdasarkan hadis sahih sebelumnya serta ijmak para sahabat atas hal itu.
Ketiga: Syarat-Syarat Salat
1- Masuknya waktu salat.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS. An-Nisā`: 103] Yakni: diwajibkan pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Waktu-waktu salat wajib sebagai berikut:
A. Subuh waktunya dari terbitnya fajar hingga terbitnya matahari.
B. Zuhur waktunya dari waktu zawal (matahari tergelincir) hingga bayangan segala sesuatu sama panjangnya dengan sesuatu itu.
C. Asar waktunya dari berakhirnya waktu Zuhur hingga matahari memerah, selanjutnya waktu darurat hingga matahari tenggelam.
D. Magrib waktunya dari tenggelamnya matahari hingga hilangnya syafaq aḥmar (mega merah).
E. Isya waktunya dari berakhirnya waktu salat Magrib hingga pertengahan malam.
2- Menutup Aurat
Aurat adalah anggota tubuh yang wajib ditutup, dan menampakkannya merupakan hal buruk serta mendatangkan malu. Aurat laki-laki dari pusar sampai lutut. Sedangkan perempuan, seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali mukanya. Ia mesti menutup mukanya ketika di hadapan laki-laki asing yang bukan mahramnya.
3- Menjauhi Najis
Najis adalah kotoran tertentu yang menghalangi sahnya salat, seperti: kencing, tinja, darah, dan lain sebagainya. Ia bisa melekat pada badan, tempat salat, dan pakaian.
4- Menghadap Kiblat
Kiblat ialah Ka'bah al-Musyarrafah. Ia disebut kiblat karena manusia menghadap (berkiblat) kepadanya.
Salat tidak sah hukumnya tanpa menghadap kiblat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Di mana saja kalian berada, hadapkanlah wajah kalian ke arah itu (Masjidilharam)." [QS. Al-Baqarah: 144]
5- Niat
Secara bahasa niat artinya: keinginan. Sedangkan secara syariat ialah tekad untuk mengerjakan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Tempatnya ada di hati, sehingga tidak perlu dilafalkan, bahkan hukum melafalkannya bidah.
Keempat: Rukun-Rukun Salat
Rukun salat ada empat belas, yaitu:
Rukun Pertama: Berdiri Ketika Mampu
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Berdirilah (melaksanakan salat) karena Allah dengan khusyuk." [QS. Al-Baqarah: 238] Juga berdasarkan hadis marfū' riwayat 'Imrān -raḍiyallāhu 'anhu-, "Salatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu maka dengan duduk. Jika tidak mampu juga maka dengan berbaring."[16] [16] HR. Bukhari (No. 1117).
Bila ia tidak mampu berdiri karena sakit maka ia berdiri sesuai keadaannya, baik duduk ataupun berbaring. Ada juga yang disamakan dengan orang sakit, yaitu orang yang ketakutan, orang yang telanjang (tidak memiliki pakaian), dan orang yang butuh duduk atau berbaring untuk penyembuhan yang mengharuskan tidak berdiri. Demikian pula seseorang diberi uzur untuk tidak berdiri dalam salat apabila ia menjadi makmum di belakang imam tetap (imam rawatib) yang tidak mampu berdiri. Jika imam salat dalam keadaan duduk, para makmum di belakangnya juga salat dengan duduk mengikuti imam mereka. Boleh mengerjakan salat sunnah dengan cara duduk walaupun ia mampu berdiri, tetapi pahalanya tidak sama dengan pahala salat orang yang berdiri.
Rukun Kedua: Takbiratul Ihram di Awal Salat
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Kemudian menghadap kiblat dan bertakbirlah."[17] [17] HR. Bukhari (No. 6251) dan Muslim (No. 884).
Lafaznya ialah dengan mengucapkan: "Allāhu akbar". Ia tidak dapat digantikan dengan lafal yang lain.
Rukun Ketiga: Membaca Surah Al-Fātiḥah
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Tidak sah salat orang yang tidak membaca Al-Fātiḥah."[18] [18] HR. Bukhari (No. 756) dan Muslim (No. 872).
Rukun Keempat: Rukuk di Setiap Rakaat
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah dan sujudlah." [QS. Al-Ḥajj: 77]
Rukun Kelima dan Keenam:
Bangkit dari Rukuk dan Tegak Berdiri Seperti Keadaannya Sebelum Itu. Dalilnya ialah karena Nabi ﷺ rutin mengerjakannya.
Nabi ﷺ juga bersabda pada laki-laki yang salatnya buruk, "Kemudian bangkitlah (dari rukuk) sampai benar-benar berdiri dengan sempurna (iktidal)."[19] [19] HR. Bukhari (No. 793) dan Muslim (No. 398).
Rukun Ketujuh: Sujud di Atas Tujuh Anggota Tubuh
Tujuh anggota tersebut ialah kening beserta hidung, dua tangan, dua lutut, dan jari-jari dua kaki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Kita diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan: kening -dan beliau juga menunjuk hidungnya-, dua tangan, dua lutut, dan jari-jari dua kaki."[20] [20] Bukhari (No. 812) dan Muslim (No. 490).
Rukun Kedelapan: Bangkit dari Sujud dan Duduk antara Dua Sujud
Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Bila Nabi ﷺ telah mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak langsung sujud lagi hingga duduk lurus."[21] [21] HR. Muslim (No. 498).
Rukun Kesembilan: Tumakninah di Semua Rukun
Tumakninah artinya bersikap tenang walaupun sebentar; berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada laki-laki yang buruk salatnya, "... hingga engkau mencapai tumakninah."[22] [22] HR. Bukhari (No. 724) dan Muslim (No. 398).
Rukun Kesepuluh dan Kesebelas:
Tasyahud akhir dan duduk untuk tasyahud akhir. Ini berdasarkan hadis marfū' riwayat Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu-: "Bila salah seorang kalian salat, hendaklah ia membaca: At-taḥiyyātu lillāh, waṣ-ṣalawātu waṭ-ṭayyibāt. As-salāmu 'alaika ayyuhan-nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh. As-salāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillāhiṣ-ṣāliḥīn. Asyhadu an lā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muḥammadan 'abduhu wa rasūluh." Artinya: "Segala ucapan selamat, selawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Semoga keselamatan terlimpah kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta berkah-Nya. Semoga keselamatan terlimpah pada kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya."[23] [23] HR. Bukhari (No. 797) dan Muslim (No. 402).
Rukun Kedua Belas: Membaca Selawat kepada Nabi ﷺ di Tasyahud Akhir
Yaitu dengan membaca: Allāhumma ṣalli 'alā Muḥammad.[24] Bila selawatnya lebih panjang dari itu, maka hukumnya sunnah. [24] HR. Tirmizi (No. 839).
Rukun Ketiga Belas: Berurutan dalam Mengerjakan Rukun-Rukun Tersebut
Dalilnya ialah karena Nabi ﷺ biasa mengerjakannya secara berurutan. Beliau juga bersabda, "Salatlah kalian sebagaimana kalian melihatku salat."[25] Nabi ﷺ juga mengajarkannya kepada laki-laki yang buruk salatnya secara urut menggunakan kata hubung "ṡumma" (artinya: kemudian). [25] HR. Bukhari (No. 6008).
Rukun Keempat Belas: Bersalam
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Adapun penutupnya adalah mengucapkan salam." Juga sabda beliau ﷺ, "Adapun penyelesaiannya adalah mengucapkan salam."[26] [26] HR. Bukhari (No. 1110).
Kelima: Wajib-Wajib Salat
Wajib salat ada delapan, yaitu:
1- Semua takbir selain takbiratul ihram.
2- Membaca "Subḥāna rabbiyal-'aẓīm" ketika rukuk satu kali. Disunnahkan untuk ditambah hingga tiga kali dan itu merupakan bacaan sempurna yang paling minimal. Kalau dibaca hingga sepuluh kali, maka itu kesempurnaan yang paling maksimal.
3- Mengucapkan "Sami'allāhu liman ḥamidah" ketika bangkit dari rukuk. Ini berlaku bagi imam dan orang yang salat sendiri.
4- Membaca "Rabbanā walakal-ḥamdu" ketika iktidal setelah rukuk.
5- Membaca "Subḥāna rabbiyal-a'lā" ketika sujud satu kali. Disunnahkan untuk ditambah hingga tiga kali.
6- Membaca "Rabbi-gfir lī" saat duduk di antara dua sujud satu kali. Disunnahkan untuk ditambah hingga tiga kali.
7- Bacaan tasyahud awal, yaitu membaca: "At-taḥiyyātu lillāh, waṣ-ṣalawātu waṭ-ṭayyibāt. As-salāmu 'alaika ayyuhan-nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh. As-salāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillāhiṣ-ṣāliḥīn. Asyhadu an lā ilāha illallāh wa asyhadu anna muḥammadan 'abduhu wa rasūluh." Artinya: "Segala ucapan penghormatan, selawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Semoga keselamatan terlimpah kepadamu, wahai Nabi, juga rahmat Allah serta berkah-Nya. Semoga keselamatan terlimpah pada kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya."[27] [27] HR. Bukhari (No. 835).
8- Duduk tasyahud pertama.
Keenam: Sunnah-Sunnah Salat
Sunah-sunnah salat tidak berdampak pada batalnya salat ketika ditinggalkan. Ia terbagi dua: sunnah bacaan dan sunnah gerakan.
A. Sunnah-Sunnah Bacaan
1- Doa iftitah. Doa ini memiliki banyak redaksi, di antaranya: "Subḥānakallāhumma wa biḥamdika wa tabāraka-smuka wa ta'ālā jadduka wa lā ilāha gairuka." Artinya: "Ya Allah, Maha Suci Engkau dan dengan memuji-Mu, Maha Berkah nama-Mu, Maha Luhur kemuliaan-Mu, dan tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Engkau."[28] [28] HR. Bukhari (No. 743) dan Muslim (No. 399).
2- Istiazah sebelum membaca Surah Al-Fātiḥah, Yaitu membaca: "A’ūżu billāhi minasy-syaiṭānir-rajīm." Artinya: "Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk."
3- Membaca basmalah sebelum membaca Surah Al-Fātiḥah, Yaitu membaca: "Bismillāhirraḥmānirraḥīm."
4- Bacaan tasbih lebih dari satu kali ketika rukuk dan sujud.
5- Membaca lebih dari satu kali pada bacaan: "Rabbi-gfir lī." Artinya: "Ya Tuhanku, ampunilah aku." Dibaca di antara dua sujud.
6- Bacaan: "Mil`as-samāwāti wamil`al-arḍi, wamil`a mā bainahumā, wa mil`a mā syi`ta min syai`in ba'du." Artinya: "Sepenuh langit dan bumi, sepenuh apa yang ada di antara keduanya, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu." Ia dibaca setelah membaca: "Rabbanā wa lakal-ḥamdu."[29] [29] HR. Tirmizi (No. 266).
7- Bacaan surah setelah Al-Fātiḥah.
8-Bacaan setelah zikir tasyahud akhir: "Allāhumma innī a'ūżu bika min 'ażābi jahannam, wa min 'ażābil-qabri, wa min fitnatil-maḥyā wal-mamāti wa min fitnatil-masīḥ ad-dajjāl." Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa jahanam, dari siksa kubur, dari ujian hidup dan kematian, serta dari ujian Almasih Dajal."[30] Demikian pula doa-doa lainnya ketika tasyahud akhir. [30] HR. Muslim (No. 588).
B. Sunnah-Sunnah Gerakan
1- Mengangkat kedua tangan sejajar pundak atau telinga di empat tempat:
a. Ketika takbiratul ihram.
b. Ketika akan rukuk.
c. Ketika bangkit dari rukuk.
d. Ketika berdiri menuju rakaat ketiga.
2- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada saat berdiri sebelum rukuk dan setelahnya.
3- Melihat ke tempat sujud.
4- Merenggangkan kedua lengan dari lambung saat sujud.
5- Merenggangkan perut dari paha saat sujud.
6- Duduk iftirāsy di semua duduk salat, kecuali pada tasyahud akhir di salat tiga rakaat dan empat rakaat.
7- Duduk tawaruk pada tasyahud akhir di salat tiga rakaat atau empat rakaat.
Ketujuh: Tata Cara Salat
1- Ketika hendak salat, Rasulullah ﷺ menghadap kiblat lalu mengangkat kedua tangan dengan menghadapkan bagian dalam jari ke arah kiblat seraya mengucapkan, "Allāhu akbar".
2- Kemudian memegang tangan kiri menggunakan tangan kanan dan meletakkannya di dada.
3- Kemudian membaca doa iftitah. Beliau tidak melazimkan satu macam doa iftitah. Semua doa iftitah yang sahih dari Nabi ﷺ boleh dibaca, di antaranya: "Subḥānakallāhumma wa biḥamdika wa tabāraka-smuka wa ta'ālā jadduka wa lā ilāha gairuka." Artinya: "Ya Allah, Maha Suci Engkau dan dengan memuji-Mu, Maha berkah nama-Mu, Maha luhur kemuliaan-Mu, dan tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Engkau."
4- Kemudian membaca, "A'ūżu billāhi minasy-syaiṭānirrajīm, bismillāhirraḥmānirraḥīm." Artinya: "Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang."
5- Kemudian membaca Surah Al-Fātiḥah. Lantas setelah menyelesaikannya membaca: "Āmīn".
6- Kemudian membaca beberapa ayat Al-Qur`an. Beliau menjaharkan bacaan pada salat Subuh dan dua rakaat pertama salat Magrib dan Isya. Sedangkan pada salat selain itu, beliau melirihkan bacaan. Beliau lebih memanjangkan bacaan surah pada rakaat pertama daripada rakaat kedua di setiap salat.
7- Kemudian beliau mengangkat kedua tangan seperti cara mengangkatnya pada takbir pembuka. Lalu mengucapkan: "Allāhu akbar" seraya turun rukuk. Beliau meletakkan kedua tangannya di kedua lutut dengan merenggangkan jari-jari dan menempelkannya. Sementara punggung diluruskan dan kepala disejajarkan rata dengan punggung, tidak diangkat dan tidak ditundukkan. Beliau membaca: "Subḥāna rabbiyal-'aẓīm" satu kali. Sedangkan minimal kesempurnaannya ialah tiga kali sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
8- Kemudian mengangkat kepala seraya membaca, "Sami'allāhu liman ḥamidah", dengan mengangkat kedua tangan seperti cara mengangkatnya ketika rukuk.
9- Setelah berdiri iktidal, beliau membaca: "Allāhumma rabbanā walakal-ḥamdu, ḥamdan kaṣīran ṭayyiban mubārakan fīh, mil`as-samā`i wa mil`al-arḍi wa mil`a mā bainahumā, wa mil`a mā syi`ta min syai`in ba'du, ahlaṡ-ṡanā`i wal-majdi, aḥaqqu mā qālal-'abdu, wa kullunā laka 'abd, lā māni'a li mā a'ṭaita, wa lā mu'ṭiya li mā mana'ta, wa lā yanfa'u żal-jaddi minkal-jaddu." Artinya: "Ya Allah, Tuhan kami, segala puji bagi-Mu sepenuh langit dan sepenuh bumi, dan sepenuh apa yang ada di antara keduanya, serta sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki setelah itu, wahai Tuhan yang berhak dipuji dan diagungkan, yang paling patut diucapkan oleh hamba, dan kami semua adalah hamba-Mu. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau beri, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau halangi. Tidaklah bermanfaat harta orang yang kaya dari azabmu."[31] Beliau biasa memanjangkan iktidal ini. [31] HR. Abu Daud (No. 5168).
10- Kemudian beliau bertakbir seraya turun sujud, tanpa mengangkat tangan. Beliau bersujud di atas kening dan hidung, dua tangan, dua lutut, dan jari-jari dua kaki dengan menghadapkan jari tangan dan kaki ke arah kiblat, tumakninah ketika sujud, menempelkan kening dan hidung pada lantai, bertumpu pada kedua telapak tangan serta mengangkat kedua siku, merenggangkan kedua lengan dari lambung, mengangkat perut dari paha, serta merenggangkan kedua paha dari betis dan beliau membaca ketika sujud, "Subḥāna rabbiyal-a'lā" satu kali. Sedangkan minimal kesempurnaannya ialah tiga kali sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Lalu berdoa dengan doa-doa yang disebutkan dalam hadis.
11- Kemudian beliau mengangkat kepala seraya mengucapkan: "Allāhu akbar". Kemudian kaki kirinya dihamparkan dan diduduki, sedangkan kaki kanannya ditegakkan, kedua tangannya diletakkan di atas paha, lalu membaca, Allāhumma-gfir lī wa-rḥamnī wa-jburnī wa-hdinī wa-rzuqnī. Artinya: "Ya Allah, anugerahilah untukku ampunan, rahmat, pertolongan, petunjuk, dan rezeki."[32] [32] HR. Tirmizi (No. 284).
12- Kemudian bertakbir seraya bersujud. Beliau melakukan pada sujud yang kedua seperti yang beliau lakukan pada sujud pertama.
13- Kemudian mengangkat kepala seraya bertakbir, dan bangkit di atas kedua telapak kaki bagian depan dengan bertumpu pada lutut dan paha.
14- Bila telah berdiri tegak, beliau langsung membaca Surah Al-Fātiḥah. Beliau mengerjakan rakaat kedua seperti rakaat pertama.
15- Kemudian duduk tasyahud awal dengan cara iftirāsy sebagaimana duduk antara dua sujud. Beliau meletakkan tangan kanan di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri, sementara ibu jari tangan kanannya diletakkan di atas jari tengah membentuk lingkaran, lalu menunjuk menggunakan jari telunjuknya dan pandangan diarahkan kepadanya, Beliau lalu membaca: "At-taḥiyyātu lillāh, waṣ-ṣalawātu waṭ-ṭayyibāt. As-salāmu 'alaika ayyuhan-nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh. As-salāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillāhiṣ-ṣāliḥīn. Asyhadu an lā ilāha illallāh wa-ḥdahu lā syarīka lah, wa asyhadu anna muḥammadan 'abduhu wa rasūluh." Artinya: "Segala ucapan selamat, selawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Semoga keselamatan terlimpah kepadamu, wahai Nabi, juga rahmat Allah serta berkah-Nya. Semoga keselamatan terlimpah pada kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya." Beliau ﷺ biasa memendekkan durasi duduk tasyahud ini.
16- Kemudian berdiri sambil bertakbir, lalu mengerjakan rakaat ketiga dan keempat dengan lebih meringkasnya dari dua rakaat pertama dengan membaca Surah Al-Fātiḥah pada keduanya.
17- Kemudian beliau duduk tawaruk di tasyahud akhir. Duduk tawaruk ialah menghamparkan kaki kiri dan dikeluarkan ke sisi kanan, lalu kaki kanan ditegakkan dan meletakkan pantat di atas lantai.
18- Kemudian beliau membaca tasyahud akhir. Bacaannya sama seperti tasyahud awal, dan beliau menambahkan: "Allāhumma ṣalli 'alā muḥammad wa 'alā āli muḥammad, kamā ṣallaita 'alā ibrāhīm wa 'alā āli ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd. Wa bārik 'alā muḥammad wa 'alā āli muḥammad, kamā bārakta 'alā ibrāhīm wa 'alā āli ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd." Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau melimpahkan selawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Zat yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Curahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan atas keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau mencurahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia."
19- Beliau lalu memohon kepada Allah perlindungan dari siksa Jahanam, siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian, dan fitnah Almasih Dajal. Beliau juga berdoa dengan doa-doa yang ada dalam Al-Qur`an dan Sunnah.
20- Kemudian beliau mengucapkan salam ke kanan seraya mengucapkan: "Assalāmu 'alaikum wa raḥmatullāh." Kemudian ke kiri seperti itu juga. Beliau memulai salam dalam keadaan menghadap kiblat dan mengakhirinya ketika selesai menoleh dengan sempurna.
Kedelapan: Makruh-Makruh Salat
1- Menoleh tanpa ada keperluan.
2- Mengangkat pandangan ke atas.
3- Memejamkan mata tanpa ada keperluan.
4- Menghamparkan lengan pada saat sujud.
5- Memakai penutup mulut dan hidung tanpa ada keperluan.
6- Salat dalam keadaan menahan keinginan buang air kecil atau besar, atau saat makanan yang diinginkan telah dihidangkan.
7- Mengusap sesuatu yang menempel di kening dan hidung setelah sujud. Tidak masalah diusap setelah selesai salat.
8- Bersandar ke dinding dan semisalnya saat berdiri tanpa ada keperluan.
Kesembilan: Pembatal-Pembatal Salat
1- Makan dan minum.
2- Mengucapkan kata-kata yang tak ada kaitannya dengan bacaan salat.
3- Tertawa dan terbahak-bahak.
4- Sengaja meninggalkan salah satu rukun atau wajib salat.
5- Sengaja menambah sebuah rukun atau rakaat.
6- Sengaja mengucapkan salam sebelum imam.
7- Gerakan yang banyak dan berturut-turut di luar gerakan salat tanpa ada keperluan.
8- Melakukan sesuatu yang bertolak belakang dengan salah satu syarat salat, seperti wudu batal, sengaja membuka aurat, memalingkan badan jauh dari kiblat tanpa ada keadaan darurat, dan memutus niat.
Kesepuluh: Sujud Sahwi
Sahwi artinya lupa. Nabi ﷺ pun pernah lupa dalam salat, karena lupa merupakan sifat manusiawi. Kelupaan beliau merupakan bagian dari kesempurnaan nikmat Allah pada umatnya serta penyempurnaan agama mereka, supaya mereka dapat meneladani beliau pada apa yang disyariatkan terhadap mereka saat lupa.
Penyebab sujud sahwi:
1- Penyebab pertama:
Adanya tambahan dalam salat, baik tambahan gerakan ataupun tambahan bacaan.
a. Tambahan gerakan ialah jika tambahan tersebut merupakan gerakan salat, seperti berdiri pada posisi yang seharusnya duduk, duduk pada posisi yang seharusnya berdiri, menambah rukuk atau sujud. Jika seseorang melakukannya karena lupa, maka ia harus melakukan sujud sahwi.
b. Tambahan bacaan ialah seperti membaca Al-Qur`an ketika rukuk dan sujud. Jika itu dilakukan maka ia dianjurkan untuk sujud sahwi.
2- Penyebab kedua:
Adanya kekurangan dalam salat karena lupa. Ini ada pada dua perkara:
a. Meninggalkan rukun. Jika rukun itu adalah takbiratul ihram, maka salatnya tidak sah dan sujud sahwi tidak dapat menggantikannya. Sedangkan jika rukun itu selain takbiratul ihram, seperti rukuk atau sujud, dan ia mengingatnya sebelum mulai membaca Al-Fātiḥah di rakaat berikutnya, maka ia wajib kembali lalu mengerjakannya dan mengerjakan semua gerakan setelahnya.
Namun, jika ia mengingatnya setelah mulai membaca Al-Fātiḥah di rakaat berikutnya, maka rakaat tempat ia meninggalkan rukun itu dianggap batal dan digantikan oleh rakat berikutnya.
b. Meninggalkan wajib, seperti lupa tasyahud awal atau lupa membaca tasbih ketika rukuk. Pada keadaan ini ia harus melakukan sujud sahwi.
3- Penyebab ketiga: adanya keraguan.
Misalnya, jika ia ragu, apakah ia salat tiga atau empat rakaat di salat Zuhur, maka dalam keadaan itu:
a. Jika ada jumlah rakaat yang lebih dia yakini, maka ia melaksanakan jumlah yang diyakini, lalu melakukan sujud sahwi.
b. Jika tidak ada jumlah rakaat yang lebih dia yakini, maka ia melanjutkan salatnya menurut jumlah rakaat yang pasti (yang sedikit), lalu ia melakukan sujud sahwi.
Jika keraguan itu muncul setelah salat, atau ia banyak ragu, hendaklah keraguan itu dia abaikan.
Catatan Tambahan: Sujud sahwi dilakukan sebelum salam jika penyebabnya adalah karena adanya kekurangan atau keraguan yang tak dapat ia unggulkan. Sujud sahwi dilakukan setelah salam jika disebabkan penyebabnya adalah adanya tambahan atau ragu-ragu lalu mengamalkan yang lebih diunggulkan. Namun, hukum dalam masalah ini fleksibel.
Kesebelas: Waktu-Waktu Terlarang Melakukan Salat
Pada dasarnya salat dibolehkan di semua waktu, tetapi syariat telah mengharamkan salat di sebagian waktu, yaitu sebagai berikut:
1- Setelah salat Subuh hingga matahari terbit dan tinggi seukuran satu tombak dari permukaan bumi menurut pandangan mata.
2- Ketika matahari persis di tengah langit hingga tergelincir. Ini merupakan waktu larangan yang paling pendek.
3- Setelah salat Asar hingga matahari terbenam. Ini adalah waktu larangan yang paling panjang.
Salat yang boleh dikerjakan di waktu-waktu terlarang:
a. Mengganti salat fardu yang telah lewat waktunya.
b. Salat-salat yang memiliki sebab, seperti tahiyatul masjid, salat sunnah tawaf, salat gerhana, dan salat jenazah.
c. Mengganti salat sunnah sebelum Subuh pada waktu setelah salat Subuh.
Kedua Belas: Salat Berjemaah
Ia merupakan salah satu syiar besar Islam. Salat berjemaah ini dilaksanakan di masjid. Umat Islam telah sepakat bahwa menunaikan salat lima waktu di masjid termasuk ketaatan yang paling ditekankan dan ibadah paling besar, bahkan merupakan syiar Islam paling agung.
1- Hukum Salat Berjemaah
Salat berjemaah untuk salat lima waktu hukumnya wajib 'ain (individual) di masjid bagi setiap laki-laki yang mampu, baik ketika mukim ataupun musafir, serta pada keadaan aman maupun takut.
Kewajiban salat jemaah telah ditunjukkan oleh Al-Qur`an, Sunnah, dan praktik umat Islam secara turun-temurun dari masa ke masa dan generasi ke generasi.
Dalil dari Al-Qur`an ialah firman Allah Ta'ala, "Apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu." [QS. An-Nisa`: 102] Ayat ini menunjukkan penegasan kewajiban salat berjemaah karena umat Islam tidak diberikan keringanan untuk meninggalkannya pada kondisi takut. Seandainya salat jemaah tidak wajib, maka alasan takut adalah alasan yang paling layak untuk menggugurkannya. Meninggalkan salat jemaah dan merasa berat mengerjakannya termasuk sifat orang munafik yang paling masyhur.
Sedangkan dalil-dalilnya dari Sunnah juga sangat banyak, di antaranya:
Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim: Ada seorang laki-laki buta berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang menuntunku pergi ke masjid." Dia pun meminta kepada beliau untuk diberi keringanan mengerjakan salat di rumahnya. Beliau lalu memberinya keringanan. Namun, ketika orang tersebut beranjak pergi, beliau memanggilnya kembali kemudian bertanya, "Apakah engkau mendengar azan?" Dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Kalau begitu, penuhilah!"[33] [33] HR. Muslim (No. 1484).
Nabi ﷺ memerintahkannya datang ke masjid untuk salat berjemaah dan memenuhi panggilan azan, padahal dia seorang yang buta dengan kesulitan yang ia temukan. Hal itu menunjukkan kewajiban salat jemaah.
2- Batasan Mendapatkan Salat Berjemaah
Jemaah didapatkan dengan syarat mendapatkan satu rakaat salat bersama imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Siapa yang mendapatkan suatu salat seukuran satu rakaat maka ia telah mendapatkan salat itu."[34] [34] HR. Bukhari (No. 609) dan Muslim (No. 602).
3- Batasan Mendapatkan Satu Rakaat
Sebuah rakaat akan didapat dengan mendapatkan rukuk. Bila orang yang masbuk mendapatkan imamnya dalam posisi rukuk, maka ia wajib untuk melakukan takbiratul ihram dalam posisi berdiri, kemudian bertakbir satu kali lagi untuk rukuk. Bila ia mencukupkan diri dengan takbiratul ihram pada saat berdiri, takbir tersebut dapat mencukupkannya dari takbir rukuk.
4- Uzur yang membolehkan seseorang untuk tidak menghadiri salat jemaah
a- Adanya penyakit yang memberatkan untuk menghadiri salat Jumat dan jemaah.
b- Adanya keinginan buang air kecil atau besar karena dapat menghilangkan khusyuk dalam salat serta dapat memudaratkan badan.
c- Ketika makanan telah dihidangkan sementara seseorang sedang lapar atau ia menginginkan makanan itu, tapi dengan syarat hal itu tidak dijadikan kebiasaan ataupun akal-akalan untuk meninggalkan salat berjemaah.
d- Adanya rasa khawatir yang realistis terhadap nyawa, harta, ataupun lainnya.
Ketiga Belas: Salat Khauf
Salat khauf (salat ketika takut) disyariatkan di setiap peperangan yang mubah, seperti perang melawan orang kafir, pemberontak dan perampok. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "... jika kalian takut diserang orang kafir." [QS. An-Nisā`: 101] Kelompok lainnya yang boleh diperangi dikiaskan kepada orang kafir tersebut.
Salat khauf disyariatkan dengan dua syarat:
1- Musuh yang dihadapi merupakan pihak yang boleh diperangi.
2- Adanya kekhawatiran bahwa musuh akan menyerang umat Islam ketika sedang salat.
Tata Cara Salat Khauf
Salat khauf memiliki banyak cara. Cara yang paling masyhur ialah yang disebutkan dalam hadis riwayat Sahl -raḍiyallāhu 'anhu-, "Satu kelompok bersaf bersama Nabi ﷺ, sedangkan kelompok yang lain menghadap musuh. Beliau salat satu rakaat bersama kelompok pertama, kemudian diam berdiri, sementara mereka menyempurnakan sendiri lalu bersalam dan berbaris menghadap musuh. Selanjutnya kelompok yang lain datang lalu beliau salat bersama mereka satu rakaat sisa, kemudian beliau diam duduk, sedangkan mereka menyempurnakan sendiri, kemudian beliau bersalam bersama mereka."[35] [35] HR. Bukhari (No. 4130) dan Muslim (No. 842).
Beberapa pelajaran dari salat khauf:
1) Urgensi salat dalam Islam serta urgensi salat berjemaah karena ia tidak gugur sekalipun dalam keadaan-keadaan sulit seperti ini.
2) Mengangkat kesulitan dari umat Islam, kemudahan syariat Islam, kecocokannya untuk semua waktu dan tempat.
3) Kesempurnaan syariat Islam karena menetapkan hukum yang sesuai di setiap keadaan.
Keempat Belas: Salat Jumat
1. Hukum Salat Jumat
Hukum salat Jumat adalah fardu 'ain (individual) bagi setiap muslim laki-laki, berakal, dan tinggal menetap yang tidak memiliki uzur.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. Al-Jumu'ah: 9]
Demikian juga sabda Nabi ﷺ, "Hendaklah orang-orang berhenti meninggalkan salat Jumat, atau jika tidak, Allah benar-benar akan mengunci hati mereka kemudian mereka benar-benar menjadi orang yang lalai."[36] [36] HR. Muslim (No. 865).
Kedua: Syarat-Syarat Sah Salat Jumat
a. Telah masuk waktunya. Waktunya sama seperti waktu salat Zuhur. Salat Jumat tidak sah dikerjakan sebelum waktu Zuhur maupun setelah lewat waktunya.
b. Dihadiri oleh jemaah. Jumlah minimal jemaah ialah tiga orang menurut pendapat yang benar. Sebab itu, tidak sah dikerjakan sendirian maupun berdua.
c. Dikerjakan oleh masyarakat yang tinggal menetap di perumahan yang biasa dijadikan tempat tinggal; baik yang terbuat dari semen, batu, tanah, dan lain sebagainya. Sebab itu, ia tidak sah bagi orang-orang yang tinggal di perkampungan badui, para pemilik rumah tenda maupun dari bulu, yang tidak menetap di tempat permanen, melainkan berpindah-pindah lantaran mencari pakan untuk ternak mereka.
d. Diawali dengan dua khotbah karena keduanya dirutinkan oleh Nabi ﷺ.
3. Rukun-Rukun Dua Khotbah
a. Pujian kepada Allah dan dua kalimat syahadat.
b. Selawat kepada Nabi ﷺ.
c. Wasiat takwa kepada Allah.
d. Membaca sebagian Al-Qur`an.
e. Penyampaian nasihat.
4. Sunnah-Sunnah Khotbah Jumat
a. Berkhotbah di atas mimbar.
b. Memisah antara kedua khotbah dengan duduk sejenak. c. Berdoa di keduanya untuk umat Islam dan pemimpin mereka.
d. Meringkas keduanya.
e Khatib mengucapkan salam kepada jemaah saat naik mimbar.
5. Sunnah-Sunnah Hari Jumat
a. Bersiwak.
b. Memakai minyak wangi jika ada.
c. Bersegera menuju tempat salat Jumat.
d. Berjalan kaki menuju masjid dan tidak naik kendaraan.
e. Mendekat kepada imam.
f. Berdoa.
g. Membaca surah Al-Kahfi.
h. Berselawat kepada Nabi ﷺ.
6. Larangan bagi Orang yang Menghadiri Salat Jumat
a. Haram berbicara ketika imam sedang berkhotbah di hari Jumat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Bila engkau berkata kepada rekanmu di hari Jumat, 'Diamlah', sementara imam sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berbuat lagwu."[37] Maksudnya: engkau telah mengucapkan ucapan lagwu, sedangkan lagwu artinya: dosa. [37] HR. Bukhari (No. 934) dan Muslim (No. 851).
b. Makruh melangkahi pundak jemaah (menyibak saf) kecuali ia sebagai imam atau menuju tempat kosong yang tidak mungkin sampai ke sana kecuali dengan cara seperti itu.
Batasan Mendapatkan Jumat
Siapa yang mendapatkan rukuk bersama imam pada rakaat kedua salat Jumat maka ia telah mendapatkan Jumat tersebut sehingga ia cukup menyempurnakannya dua rakaat. Namun, jika ia tidak mendapatkan rukuk di rakaat kedua maka ia tidak mendapatkan Jumat tersebut, sehingga ia harus menyempurnakannya sebagai salat Zuhur empat rakaat. Demikian halnya orang yang tidak mendapatkan salat Jumat karena tidur atau lainnya, maka ia mengerjakannya sebagai salat Zuhur.
Kelima Belas: Salat Orang-Orang yang Memiliki Uzur
1- Salat Orang Sakit
A. Orang sakit wajib menunaikan salat sesuai kemampuannya. Ia tidak boleh mengakhirkannya sampai lewat waktu selama ia masih sadar.
B. Bagaimana cara salat orang yang sakit?
a. Orang sakit wajib salat berdiri jika ia mampu berdiri tanpa kesulitan ataupun mudarat, serta melakukan rukuk dan sujud.
b. Jika rukuk dan dan sujud mendatangkan mudarat, tapi disertai kemampuan berdiri, maka ia rukuk dengan isyarat sambil berdiri dan sujud dengan isyarat sambil duduk.
c. Jika ia tidak mampu salat berdiri maka ia salat dengan cara duduk. Sunnahnya agar ia duduk bersila pada posisi berdiri, lalu berisyarat dengan badannya untuk rukuk. Selanjutnya ia bersujud di atas lantai jika memungkinkan, namun jika tidak, maka ia berisyarat juga untuk sujud dengan isyarat badan yang lebih rendah dari isyarat rukuk.
d. Jika tidak mampu salat duduk maka ia salat dengan cara berbaring di sisi tubuhnya dengan muka menghadap kiblat. Berbaring di atas sisi kanan lebih utama jika memungkinkan, lalu berisyarat dengan badannya untuk rukuk dan sujud.
e. Jika ia tidak mampu salat dengan berbaring menyamping, maka ia salat secara telentang di atas punggung dengan posisi kedua kaki ke arah kiblat, lalu berisyarat untuk rukuk dan sujud dengan badannya.
f. Jika ia tidak memungkinkan untuk berisyarat dengan badannya dalam rukuk dan sujud, maka berisyarat menggunakan kepalanya, namun jika hal itu menyulitkannya, maka gugur darinya kewajiban isyarat dan ia menjalankan gerakan-gerakan salat di hatinya, yaitu ia meniatkan gerakan-gerakan salat berupa rukuk, sujud, dan duduk sementara ia tetap pada satu posisi, serta ia membaca zikir-zikirnya.
g. Orang sakit wajib mengerjakan syarat-syarat salat yang sanggup ia lakukan, seperti menghadap kiblat, berwudu menggunakan air, atau bertayamum ketika tidak mampu, dan bersuci dari najis. Namun jika ada sebagiannya yang tidak sanggup ia lakukan, maka itu gugur darinya, serta ia salat sesuai dengan keadaannya, tetapi ia tidak boleh mengakhirkan salat sampai lewat waktunya.
h. Orang yang sakti disunnahkan agar duduk bersila pada posisi duduk dan rukuk, lalu duduk iftirāsy di selainnya.
2. Salat Orang Musafir
a. Di antara orang yang memiliki uzur ialah musafir. Dia disyariatkan untuk meringkas (mengqasar) salat yang empat rakaat, dari empat menjadi dua rakaat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Apabila kalian bepergian di bumi maka kalian tidak berdosa untuk mengqasar salat." [QS. An-Nisā`: 101]
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Kami pernah keluar bersama Nabi ﷺ dari Madinah ke Makkah, maka beliau selalu mengerjakan salat dua rakaat dua rakaat sampai kami kembali ke Madinah."[38] [38] HR. Bukhari (No. 1081) dan Muslim (No. 693).
Salat qasar dimulai sejak seorang musafir keluar dari perkampungannya, karena Allah membolehkan qasar bagi orang yang melakukan perjalanan. Sedangkan ketika ia belum meninggalkan perkampungannya, ia tidak disebut sebagai orang yang melakukan perjalanan maupun orang musafir, dan juga karena Nabi ﷺ melakukan qasar hanya ketika beliau telah meninggalkan perkampungan.
b. Jarak yang akan ditempuh oleh seorang musafir sehingga ia boleh mengqasar salat ialah sekitar 80 km.
c. Seorang musafir boleh melakukan qasar dalam perjalanan pulangnya sampai ia memasuki kampungnya yang ia tinggalkan.
d. Jika seorang musafir telah sampai ke sebuah negeri dan hendak tinggal di sana, maka ia memiliki tiga keadaan:
1. Ia berniat tinggal lebih dari empat hari, maka ia wajib salat sempurna dari hari pertama ia tinggal di sana dan tidak boleh mengambil rukhsah safar.
2. Ia berniat tinggal empat hari atau kurang, maka ia boleh melakukan qasar salat dan rukhsah safar lainnya.
3. Ia tidak memiliki niat waktu tinggal tertentu, tapi bisa saja ia akan tinggal sehari atau sepuluh hari, tergantung kecocokan tempat itu, atau ia memiliki sebuah tujuan, semisal berobat atau konsultasi, kapan tujuannya selesai maka ia akan kembali ke negerinya. Orang yang seperti ini keadaannya boleh melakukan qasar serta mengambil rukhsah safar lainnya hingga ia pulang, walaupun akhirnya masa tinggalnya lebih dari empat hari.
e. Jika seorang musafir salat di belakang imam mukim, maka ia wajib salat sempurna, walaupun ia tidak masuk bersama imam kecuali pada tasyahud akhir.
f. Jika seorang yang mukim salat di belakang orang musafir yang mengqasar salat, maka ia wajib menyempurnakan salatnya setelah imam bersalam.
Keenam Belas: Salat Dua Hari Raya
Hari raya umat Islam adalah hari raya yang ditetapkan oleh Allah. Dialah yang mensyariatkannya untuk mereka, bukan buatan mereka sendiri. Mereka hanya memiliki dua hari raya: Idul Fitri dan Idul Adha. Hal ini berbeda dengan hari raya orang-orang kafir ataupun hari-hari raya bidah yang tidak pernah disyariatkan maupun diperintahkan oleh Allah Ta'ala karena mereka sendiri yang mengada-adakannya.
Hukum Salat Hari Raya
Salat hari raya hukumnya fardu kifayah (kolektif), selalu dilakukan oleh Nabi ﷺ dan selalu dilakukan oleh para khulafa rasyidin -raḍiyallāhu 'anhum 'ajma'īn-. Salat hari raya juga termasuk simbol dan syiar Islam yang tampak.
Waktu Salat Hari Raya Waktu salat hari raya dimulai sejak matahari naik setinggi tombak, kurang lebih 15 menit setelah terbit matahari, dan waktunya berakhir ketika matahari tergelincir.
Tata Cara Salat Hari Raya
1- Melakukan takbiratul ihram pada rakaat pertama, kemudian membaca doa iftitah, kemudian bertakbir enam kali takbir dengan mengangkat kedua tangan bersama tiap takbir, serta memuji Allah dan berselawat kepada Nabi ﷺ di antara setiap takbir, lalu membaca istiazah dan basmalah, kemudian membaca Al-Fātiḥah dan surah.
2- Melakukan lima kali takbir di rakaat kedua setelah takbir perpindahan, kemudian membaca istiazah dan basmalah, kemudian membaca Al-Fātiḥah dan surah. Pada rakaat pertama setelah Al-Fātiḥah disunnahkan membaca surah Al-A'lā, sedangkan pada rakaat kedua membaca surah Al-Gāsyiyah.
3- Setelah imam bersalam, ia langsung naik mimbar lalu berkhotbah dengan dua khotbah, duduk ringan di antara keduanya sebagaimana yang dilakukan pada khotbah Jumat.
Sunnah-Sunnah Hari Raya
a) Mandi.
b) Membersihkan diri dan memakai minyak wangi.
c) Makan sebelum keluar menuju lapangan salat pada Idul Fitri, dan makan setelahnya pada Idul Adha dari daging hewan korbannya jika ia memiliki korban.
d) Menuju lapangan salat dengan berjalan kaki.
e) Pergi melalui suatu jalan dan kembali melalui jalan yang lain.
f) Bersegera ke lapangan. Ini berlaku bagi makmum saja, tidak bagi imam.
Takbir
Disunnahkan bertakbir di kedua malam hari raya, sepuluh hari pertama Zulhijah, dan hari-hari tasyriq. Takbir ini terbagi dua:
Pertama: takbir mutlak, yaitu takbir yang tidak dibatasi dengan waktu tertentu:
1- Pada Idul Fitri: sejak terbenam matahari di malam hari raya hingga salat Hari Raya dimulai.
2- Pada Idul Adha: sejak terbenam matahari di malam tanggal 1 Zulhijah hingga terbenam matahari di hari tasyrik terakhir.
Kedua: takbir muqayyad (terbatas), yaitu takbir yang dilakukan hanya setelah salat-salat fardu:
1- Selain jemaah haji: sejak subuh hari Arafah hingga waktu Asar di hari tasyrik terakhir.
2- Jemaah haji: sejak salat Zuhur hari lebaran hingga waktu Asar di hari tasyrik terakhir.
Ketujuh Belas: Salat Gerhana
Makna Khusūf (Gerhana Bulan) dan Kusūf (Gerhana Matahari)
Khusuf bermakna hilangnya seluruh cahaya bulan atau sebagiannya di waktu malam.
Sedangkan kusuf bermakna hilangnya seluruh sinar matahari atau sebagiannya di waktu siang.
Hukum Salat Gerhana
Salat gerhana hukumnya sunnah muakad sebagaimana ditunjukkan oleh perbuatan Rasulullah ﷺ. Beliau mengerjakannya ketika terjadi gerhana matahari di masa beliau. Hal ini juga ditunjukkan oleh perintah beliau serta ijmak ulama atas pensyariatannya.
Waktu Salat Gerhana
Salat ini dilakukan sejak mulai gerhana bulan atau matahari hingga terang, yaitu berakhirnya gerhana bulan maupun matahari.
Tata Cara Salat Gerhana
Jumlah rakaat salat gerhana dua rakaat, dikerjakan dengan mengeraskan bacaan pada keduanya. Sedangkan tata caranya sebagai berikut:
a- Melakukan takbiratul ihram, lalu membaca doa iftitah, istiazah, bismillah, membaca surah Al-Fātiḥah, kemudian membaca ayat yang panjang.
b- Kemudian melakukan rukuk yang panjang.
c- Kemudian bangkit dari rukuk seraya mengucapkan, "Sami'allāhu liman ḥamidah." Kemudian membaca Al-Fātiḥah, lalu membaca bacaan ayat yang panjang, tapi lebih pendek daripada rakaat pertama.
d- Kemudian melakukan rukuk yang panjang, tapi lebih pendek daripada rukuk pertama.
e- Kemudian bangkit dari rukuk seraya membaca, "Sami'allāhu liman ḥamidah."
f- Kemudian sujud dengan dua sujud yang panjang.
g- Kemudian bangun menuju rakaat kedua. Ia dilakukan sama seperti rakaat pertama, tapi lebih pendek.
Sunnah-Sunnah Salat Gerhana
a- Mengumandangkan panggilan salat dengan mengucapkan: "Aṣ-ṣalātu jāmi'ah".
b- Dikerjakan secara berjemaah.
c- Memanjangkan salat ketika berdiri, rukuk, dan sujudnya.
d- Rakaat kedua dilakukan lebih pendek daripada rakaat pertama.
e- Setelah salat, menyampaikan ceramah serta nasihat untuk melakukan ketaatan dan meninggalkan kemungkaran.
f- Banyak berdoa, memohon ampun, dan bersedekah.
Kedelapan Belas: Salat Istisqā`
Istisqā` (Istiska) ialah meminta air kepada Allah Ta'ala agar menurunkan hujan ketika terjadi kekeringan.
Waktu Salat Istisqā`
Salat istiska (Istisqā`) disyariatkan jika terjadi kemarau panjang, hujan tidak turun, serta terjadi mudarat akibat hujan yang tidak turun, sehingga manusia tidak memiliki pilihan kecuali berdoa dan meminta hujan kepada Tuhan mereka dengan berbagai macam cara.
a- Kadang dengan mengerjakan salat berjemaah ataupun sendiri.
b- Kadang dengan berdoa pada khotbah Jumat, yaitu khatib berdoa dan jemaah mengamini doanya.
c- Kadang dengan berdoa di waktu kapan saja, tanpa salat dan tanpa khotbah.
Hukum Salat Istisqā`
Hukumnya sunnah muakadah ketika sebabnya ada. Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ sebagaimana dalam riwayat Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Nabi ﷺ keluar menuju lapangan salat, lalu beliau berdoa minta hujan dengan menghadap kiblat serta membalik selendangnya dan salat dua rakaat."[39] [39] HR. Bukhari (No. 1012) dan Muslim (No. 894).
Tata Cara Salat Istisqā`
Tempat pelaksanaan salat istisqā` sama seperti salat hari raya. Disunnahkan mengerjakannya di lapangan salat seperti salat hari raya. Demikian juga hukum-hukumnya sama seperti hukum-hukum salat hari raya, berupa jumlah rakaatnya, bacaan kerasnya, pelaksanaannya sebelum khotbah, serta jumlah takbir tambahannya di rakaat pertama dan kedua sebelum membaca Al-Fātiḥah. Hal ini telah dijelaskan dalam pembahasan salat hari raya. Adapun khotbah, maka dilakukan dengan satu khotbah.
Kesembilan Belas: Hukum-Hukum Terkait Jenazah
A. Bagi pendamping orang yang sedang sekarat
1- Disunnahkan bagi siapa saja yang mendampingi orang yang sedang sekarat untuk menuntunnya mengucapkan, "Lā ilāha illallāh."
2- Disunnahkan agar ia dihadapkan ke arah kiblat.
3- Dianjurkan agar memejamkan kedua matanya.
4- Disunnahkan agar menutup jenazah menggunakan kain setelah yakin ia wafat.
5- Hendaknya menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya.
6- Wajib segera menyelesaikan hutangnya.
7- Memandikan dan mengafani jenazah. Hukum keduanya fardu kifayah.
B. Hukum-hukum salat jenazah
Hukum menyalati jenazah adalah fardu kifayah.
Syarat-syaratnya:
1- Menghadap kiblat.
2- Menutup aurat.
3- Menghindari najis.
4- Orang yang salat dan yang disalati dalam keadaan suci.
5- Orang yang salat dan yang disalati beragama Islam.
6- Jenazahnya ada jika pelaksanaan salatnya di tempat itu.
7- Orang yang salat adalah seorang mukalaf.
Rukun-rukun salat jenazah:
1- Berdiri.
2- Empat kali takbir.
3- Membaca Al-Fātiḥah.
k. Berselawat kepada Nabi ﷺ.
5- Mendoakan jenazah.
6- Berurutan.
7- Salam.
Sunnah-Sunnah Salat Jenazah
1- Mengangkat tangan bersama setiap takbir.
2- Membaca istiazah.
3- Mendoakan diri sendiri dan kaum muslimin.
4- Melirihkan bacaan.
5- Berdiri sejenak setelah takbir keempat dan sebelum salam.
6- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada.
7- Menoleh ke kanan ketika salam.
Tata Cara Salat Jenazah
Imam dan orang yang salat sendiri hendaklah berdiri di depan bagian dada jenazah laki-laki dan bagian tengah jenazah perempuan, lalu melakukan takbiratul ihram, membaca istiazah tanpa membaca doa iftitah, membaca basmalah, dan membaca Al-Fātiḥah.
Lalu bertakbir kedua dan membaca selawat untuk Nabi ﷺ, kemudian bertakbir ketiga dan mendoakan jenazah dengan doa yang ada dalam hadis. Misalnya doa Nabi ﷺ, "Allāhumma-gfir liḥayyinā wa mayyitinā, wa ṣagīrinā wa kabīrinā, wa żakarinā wa unṡānā, wa syāhidinā wa gā`ibinā. Allāhumma man aḥyaitahu minnā fa aḥyihi 'alal-īmān, wa man tawaffaitahu minnā fa tawaffahi 'alal-islām. Allāhumma lā taḥrimnā ajrahu wa lā taftinnā ba'dahu." Artinya: "Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup dan yang telah meninggal di antara kami, yang kecil dan yang tua, laki-laki dan perempuan, yang hadir dan yang tidak hadir. Ya Allah, siapa di antara kami yang Engkau panjangkan umurnya, maka panjangkanlah umurnya di atas iman. Sebaliknya, siapa yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dia di atas Islam. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya dan jangan pula Engkau sesatkan kami sepeninggalnya."[40] [40] HR. Abu Daud (No. 3201) dan Tirmizi (No. 1024). Tirmizi menyatakan, "Hadis hasan sahih."
Juga sabda beliau ﷺ, "Allāhumma-gfir lahu wa-rḥamhu wa 'āfihi wa-'fu 'anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi' mudkhalahu, wa-gsilhu bil-mā`i waṡ-ṡalji wal-baradi, wa naqqihi minal-khaṭāyā kamā naqqaita aṡ-ṡaubal-abyaḍa minad-danas, wa abdilhu dāran khairan min dārihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, wa adkhilhul-jannah, wa a'iżhu min 'ażābil-qabri, wa min 'ażābin-nār." Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah jamuannya, dan lapangkanlah kuburnya. Mandikanlah dia dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah dia dari semua dosa seperti Engkau membersihkan pakaian yang putih dari semua kotoran. Berilah dia ganti rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan istri yang lebih baik dari istrinya. Masukkanlah dia ke dalam surga dan lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa neraka."[41] Kemudian bertakbir keempat dan berdiri sejenak setelahnya, lalu mengucapkan salam satu kali ke kanan. [41] HR. Muslim (No. 962).
Pembahasan Ketiga: Zakat
1. Definisi Zakat dan Kedudukannya
Zakat secara bahasa bermakna tumbuh dan bertambah.
Makna zakat secara syariat ialah hak yang diwajibkan oleh syariat terkait harta-harta tertentu untuk kelompok orang tertentu.
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Di dalam Al-Qur`an, zakat disebutkan bersandingan dengan salat di 82 tempat. Hal ini menunjukkan betapa agung kedudukannya.
Allah Ta'ala berfirman, "Laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat ...." [QS. Al-Baqarah: 43]
Nabi ﷺ bersabda, "Islam dibangun di atas lima rukun, yaitu syahadat lā ilāha illallāh muḥammad rasūlullāh, mendirikan salat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan."[42] [42] HR. Bukhari (No. 8) dan Muslim (No. 111).
Umat Islam telah berijmak terkait kewajibannya, kekafiran orang yang mengingkari kewajibannya, dan memerangi orang yang enggan membayarnya.
2. Syarat-Syarat Wajib Zakat
a) Berstatus merdeka. Zakat tidak wajib dibayarkan oleh seorang hamba sahaya karena ia tidak memiliki harta lantaran harta yang ada di tangannya adalah milik majikannya, sehingga zakatnya menjadi kewajiban majikannya.
b) Beragama Islam. Zakat tidak wajib atas orang kafir, karena zakat adalah bentuk ibadah dan ketaatan, sedangkan orang kafir tidak termasuk pelaku ibadah dan ketaatan.
c) Memiliki nisab. Zakat tidak wajib pada harta yang kurang dari nisab, yaitu ukuran tertentu pada harta.
d) Kepemilikan sempurna. Harta tersebut dimiliki oleh seseorang secara sempurna, sehingga tidak ada kewajiban zakat pada harta yang belum utuh kepemilikannya, seperti cicilan yang disepakati dengan budak sahaya untuk menebus dirinya.
e) Harta itu telah genap tersimpan satu tahun. Hal ini berdasarkan hadis marfū' yang diriwayatkan oleh Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta hingga berjalan genap satu tahun."[43] [43] HR. Ibnu Majah (No. 1792) dan Tirmizi (No. 63 & 631).
3. Harta Yang Wajib Dibayarkan Zakatnya
Pertama: Hewan Ternak Yaitu unta, sapi, dan kambing. Zakat wajib pada ketiganya dengan dua syarat:
1- Dimiliki dalam rangka menghasilkan susu dan pengembangbiakan, bukan untuk dipekerjakan.
2- Merupakan ternak yang digembalakan. Jadi, zakat tidak diwajibkan pada ternak yang diberi pakan hasil pembelian ataupun rumput dan lainnya yang dikumpulkan. Demikian juga tidak ada zakat pada ternak yang digembalakan di sebagian tahun, tidak seluruhnya ataupun sebagian besarnya.
Nisab Hewan Ternak
1) Zakat Unta
Jika syarat-syarat telah terpenuhi, maka pada setiap 5 ekor unta wajib membayar 1 kambing, pada 10 ekor wajib 2 kambing, pada 15 ekor wajib 3 kambing, dan pada 20 ekor wajib 4 kambing. Hal ini ditunjukkan oleh Sunnah dan ijmak. Jika jumlahnya mencapai 25 ekor, maka zakatnya 1 ekor bintu makhāḍ, yaitu unta betina yang telah genap 1 tahun dan masuk tahun kedua. Jika bintu makhāḍ tidak ada, maka dapat digantikan oleh ibnu labūn.
Jika jumlah unta mencapai 36 ekor, maka wajib membayar bintu labūn, yaitu unta betina yang telah genap 2 tahun.
Jika jumlahnya mencapai 46 ekor, maka wajib membayar 1 ḥiqqah, yaitu unta betina yang telah genap berumur 3 tahun.
Jika jumlah unta mencapai 61 ekor, maka wajib membayar 1 jaża'ah, yaitu unta betina yang telah genap 4 tahun.
Jika jumlah unta mencapai 76 ekor, maka wajib membayar zakat 2 bintu labūn.
Jika jumlah unta mencapai 91 ekor, maka wajib membayar zakat 2 ḥiqqah.
Jika jumlah unta lebih dari 121 ekor, maka wajib membayar zakat 3 ekor bintu labūn. Kemudian pada setiap 40 ekor unta diwajibkan 1 bintu labūn, dan pada setiap 50 ekor wajib membayar zakat 1 ḥiqqah.
2) Zakat sapi
Apabila syarat-syarat telah terpenuhi dan jumlahnya mencapai 30 ekor, maka wajib dibayarkan zakatnya berupa satu ekor tabī‘, baik jantan maupun betina, yaitu sapi yang telah genap berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.
Tidak ada kewajiban zakat pada sapi yang kurang dari 30 ekor.
Jika jumlahnya mencapai 40 ekor, maka wajib membayar zakat berupa 1 musinnah, yaitu sapi betina yang telah genap 2 tahun.
Jika jumlah sapi lebih dari 40 ekor, maka pada setiap kelipatan 30 ekor wajib membayar zakat 1 tabī' atau tabī'ah dan pada setiap kelipatan 40 ekor wajib membayar zakat 1 musinnah.
3) Zakat kambing
Jika jumlah kambing mencapai 40 ekor, baik berupa domba ataupun kambing biasa, maka wajib membayar zakat 1 ekor kambing, yaitu domba atau kambing betina.
Tidak ada zakat pada kambing jika jumlahnya kurang dari 40 ekor. Jika jumlah kambing mencapai 121, maka wajib membayar zakat berupa 2 ekor kambing. Jika jumlahnya mencapai 201 ekor, maka wajib padanya 3 ekor kambing.
Jika lebih dari jumlah ini, maka wajib membayar 1 ekor kambing di setiap kelipatan 100 ekor. Maka pada 400 ekor, zakatnya 4 ekor. Demikian seterusnya.
Kedua: Zakat Hasil Bumi
Hasil bumi ada dua macam:
1) Biji-bijian dan buah-buahan.
2) Hasil tambang.
1. Biji-bijian dan buah-buahan
Zakat wajib pada biji-bijian semisal: gandum, jelai, dan padi. Sedangkan buah-buahan semisal: kurma dan kismis. Zakat tidak wajib pada tanaman selain itu, seperti sayur-sayuran.
Syarat wajib zakat pada biji-bijian dan buah-buahan:
a. Dapat disimpan lama. Jadi tidak ada zakat pada buah-buahan dan sayur-sayuran.
2) Dapat ditakar. Jadi tidak ada zakat pada hasil bumi yang dijual dengan hitungan bijian atau ditimbang, seperti semangka, bawang merah, delima, dan lain sebagainya.
3) Mencapai nisab. Nisabnya adalah 5 wasak, sehingga tidak ada zakat pada hasil bumi yang kurang dari itu.
4. Cukup nisab pada waktu wajib zakat.
Jadi, siapa yang memilikinya setelah waktu wajib zakat, maka zakat tidak wajib padanya, sebagaimana kalau ia membelinya atau diberi sebagai hadiah setelah dipanen.
Waktu Kewajiban Zakat Biji-Bijian dan Buah-Buahan
Zakat biji-bijian dan buah-buahan wajib dikeluarkan ketika telah tampak tanda amannya. Sedangkan tanda amannya sebagai berikut:
a) Biji-bijian: ketika telah keras.
b) Buah kurma: ketika memerah atau menguning.
c) Anggur: ketika sudah kenyal dan manis.
Nisab Hasil Bumi
Nisab biji-bijian dan buah-buahan: 5 wasak. 1 wasak sama dengan 60 ṣā'. Jadi, nisab biji-bijian dan buah-buahan ialah: 300 ṣā' nabawi. Nisab tersebut dalam hitungan kilogram setara dengan kurang lebih 900 kg.
Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Wajib mengeluarkan sepersepuluh (10%) pada biji-bijian dan buah-buahan yang diairi tanpa biaya, seperti yang diairi dengan air hujan dan mata air.
Sebaliknya, wajib mengeluarkan seperdua puluh (5%) pada biji-bijian dan buah-buahan yang disiram menggunakan biaya dan beban, seperti yang disiram menggunakan air yang diangkut dari sumur dan sungai dengan hewan ataupun alat-alat modern.
2. Hasil Tambang
Di antara jenis hasil bumi ialah tambang. Ia adalah semua yang dikeluarkan dari dalam tanah yang bukan dari jenisnya, seperti emas, perak, besi, dan permata.
Waktu Wajib Zakat Hasil Tambang
Ketika ia mengambil dan memilikinya, zakatnya langsung dikeluarkan karena tidak disyaratkan padanya genap satu tahun. Sedangkan nisabnya mengikuti nisab emas dan perak, dan besaran yang dikeluarkan ialah seperempat puluh (2,5%) dari nilainya.
Ketiga: Zakat Uang
Uang ialah emas, perak, dan uang kertas (uang fiat). Hukum zakatnya wajib. Dalilnya firman Allah Ta'ala, "Orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar ancaman kepada mereka dengan adanya azab yang pedih." [QS. At-Taubah: 34]
Adapun dalilnya di dalam hadis ialah: "Tidaklah seorang pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya kecuali pada hari kiamat nanti akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api."[44] [44] HR. Bukhari (No. 1402) dan Muslim (No. 2287).
Para ulama juga telah berijmak tentang kewajiban zakat emas dan perak. Sedangkan uang kertas memiliki hukum yang sama dengan emas dan perak karena ia menggantikannya dalam transaksi keuangan.
Nisab Zakat Uang dan Kadar yang Wajib Dikeluarkan
Nisab uang mengikuti nisab emas atau perak karena uang menggantikan keduanya dalam fungsi pembayaran. Apabila uang telah mencapai nisab salah satunya, maka zakat telah diwajibkan padanya. Pada umumnya, saat ini nisab uang dihitung dengan perak karena perak lebih murah daripada emas, sehingga nisabnya akan tercapai sebelum nisab emas. Ketika seorang muslim memiliki uang setara nilai 595 gram perak serta telah genap satu tahun, maka uang tersebut sudah wajib dibayarkan zakatnya. Harga per gram perak bersifat fluktuatif dari waktu ke waktu. Siapa yang memiliki sedikit harta yang tidak ia ketahui apakah telah mencapai nisab ataukah tidak, hendaklah ia bertanya kepada para pengusaha perak tentang harga 1 gram perak. Kemudian, kalikan harga tersebut dengan 595. Hasilnya adalah nilai nisab.
Catatan Tambahan: Jika ia hendak mengeluarkan zakat hartanya, nisab yang ia miliki dibagi empat puluh, hasilnya adalah kadar zakat yang wajib dikeluarkan.
Keempat: Zakat Barang Dagangan
Barang dagangan ialah semua yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan demi mendapat keuntungan. Barang dagangan mencakup semua jenis harta selain uang, seperti mobil, pakaian, kain, besi, kayu, dan berbagai barang lainnya yang disiapkan untuk diperdagangkan.
Syarat-Syarat Wajib Zakat Barang Dagangan
1- Ia memilikinya dengan usahanya, seperti menjual, menyewakan, dan berbagai bentuk perniagaan lainnya.
2- Ia memilikinya dengan niat berbisnis, yaitu diniatkan untuk mencari harta karena perbuatan tergantung pada niat, sedangkan berdagang adalah perbuatan, maka wajib adanya kehadiran niat berdagang sebagaimana perbuatan lainnya.
3- Nilainya mencapai nisab salah satu dari emas atau perak.
4- Genap haulnya, yaitu berjalan satu tahun.
Cara Membayar Zakat Barang Dagangan
Barang dagangan dihitung nilainya ketika genap satu tahun dengan salah satu dua alat tukar: emas atau perak. Bila setelah dihitung nilainya mencapai nisab salah satu alat tukar tersebut, maka dikeluarkan seperempat puluh (2,5%) dari nilainya.
Kelima: Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah zakat wajib di penghujung bulan Ramadan. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun ke-2 H.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib atas setiap muslim yang memiliki makanan lebih dari kecukupannya dan kecukupan tanggungannya di hari lebaran dan malamnya. Zakat fitrah wajib atas setiap muslim, laki-laki ataupun perempuan, kecil ataupun besar, merdeka ataupun hamba sahaya. Hal ini berdasarkan hadis: "Rasulullah ﷺ mewajibkan (faraḍa) zakat fitrah terhadap umat Islam: hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar."[45] Faraḍa artinya: mewajibkan. [45] HR. Bukhari (No. 1432) dan Muslim (No. 984).
Hikmah Disyariatkan Zakat Fitrah
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari ucapan dosa dan keji, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin."[46] [46] HR. Abu Daud (No. 1609) dan Ibnu Majah (No. 1827). Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Ṣaḥīḥ Abī Dāwud (1609).
Waktu Wajib Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan bersamaan dengan waktu tenggelamnya matahari di malam lebaran. Dianjurkan untuk mengeluarkannya pada hari lebaran sebelum berangkat menunaikan salat hari raya. Zakat ini tidak boleh diakhirkan hingga selesai salat hari raya. Apabila ia mengakhirkannya hingga selesai salat hari raya, maka ia wajib segera mengeluarkannya sebagai bentuk kada (ganti), tetapi ia berdosa karena mengakhirkannya dari waktu yang ditentukan.
Zakat fitrah boleh disegerakan satu atau dua hari sebelum lebaran.
Kadar Zakat Fitrah dan Jenis Bahan Makanan yang Dikeluarkan
Kadarnya ialah 1 ṣā' makanan yang umum dikonsumsi oleh penduduk sebuah negeri, seperti beras, kurma, gandum, ataupun lainnya. Kadar 1 ṣā' adalah kira-kira 3 kg. Tidak boleh mengeluarkan nilainya dengan membayarkan uang sebagai penggantinya karena hal itu menyelisihi perintah Rasulullah ﷺ.
Penyaluran Zakat dan Golongan Penerimanya
Waktu penyalurannya:
Zakat wajib dikeluarkan segera ketika waktu wajibnya tiba. Ia tidak boleh ditunda kecuali dalam kondisi darurat, misalnya: harta tersebut ada di negeri yang jauh dan tidak ada orang yang bisa mewakilinya.
Tempat penyalurannya:
Yang paling utama ialah zakat dikeluarkan di negeri tempat harta itu berada. Zakat boleh dialihkan dari negeri tempat harta itu ke negeri lain dalam beberapa keadaan:
a) Jika di negeri tersebut tidak ada orang yang butuh zakat.
b) Jika ada kerabat yang butuh di negeri lain.
c) Jika ada maslahat agama yang menuntut zakat itu dialihtempatkan, misalnya: dialihkan ke daerah-daerah umat Islam yang ditimpa kelaparan dan banjir.
Zakat juga diwajibkan pada harta milik anak kecil dan orang gila berdasarkan keumuman dalil. Pengeluarannya dilakukan oleh wali mereka yang mengelola harta tersebut. Tidak boleh mengeluarkan zakat kecuali dengan niat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya."[47] [47] HR. Bukhari (No. 1) dan Muslim (No. 1907).
Golongan Penerima Zakat
Kelompok penerima zakat ada delapan:
Pertama: Orang-orang fakir.
Mereka adalah orang-orang yang tidak mendapatkan kecukupan dalam kebutuhan pokok mereka berupa tempat tinggal, makanan, dan pakaian. Kadar zakat yang diberikan pada mereka ialah seukuran yang cukup untuk mereka dan untuk orang-orang yang mereka tanggung selama setahun.
Kedua: Orang-orang miskin.
Mereka adalah orang-orang yang memiliki sebagian besar kecukupannya, namun belum mencukupi kebutuhan mereka. Misalnya: orang yang memiliki gaji tetap, tetapi tidak cukup untuk setahun.
Kadar zakat yang diberikan pada mereka ialah seukuran yang akan melengkapi kebutuhan mereka dan kebutuhan orang-orang yang mereka tanggung selama satu tahun.
Ketiga: Amil zakat.
Mereka adalah orang-orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengumpulkan zakat ataupun yang mengurus pemeliharaan dan penyalurannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Kadar zakat yang diberikan pada mereka ialah seukuran upah pekerjaan mereka, selama mereka tidak memiliki upah ataupun gaji dari negara.
Keempat: Orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.
Mereka adalah setiap orang yang diharapkan keislamannya, atau bertambah kuat imannya, atau menahan keburukannya dari kaum muslimin karena menerima zakat.
Kadar zakat yang diberikan pada mereka ialah seukuran yang akan mampu menarik hatinya.
Kelima: Hamba sahaya.
Maksudnya adalah untuk memerdekakan hamba sahaya dan budak yang melakukan mukatabah.
Mukātab ialah budak yang menebus dirinya dari majikannya. Dalam hal ini, termasuk juga untuk tujuan menebus kaum muslimin yang tertawan dalam perang.
Keenam: Orang yang terlilit hutang. Mereka terbagi dua:
a. Orang yang memiliki hutang untuk kepentingan dirinya, lalu ia tidak memiliki harta untuk melunasi hutangnya. Orang ini diberikan zakat sebanyak hutangnya.
b. Orang yang memiliki hutang karena mendamaikan orang yang berseteru. Orang ini diberikan zakat sebanyak hutangnya, sekalipun ia orang kaya.
Ketujuh: Pejuang di jalan Allah.
Mereka adalah orang-orang yang berjihad di jalan Allah.
Kadar zakat yang diberikan pada mereka ialah seukuran kebutuhan mereka untuk berjihad di jalan Allah, berupa kendaraan, senjata, makanan, dan lain sebagainya.
Kedelapan: Ibnusabil.
Dia adalah musafir yang kehabisan bekal atau kecurian, sehingga ia tidak memiliki biaya yang dapat menyampaikannya ke negerinya.
Kadar zakat yang diberikan padanya ialah seukuran biaya yang dibutuhkannya untuk sampai ke negerinya walaupun di sana ia kaya.
Pembahasan Keempat: Puasa
Puasa adalah
beribadah kepada Allah Ta'ala dengan menahan diri dari semua pembatal puasa, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Puasa merupakan salah satu rukun Islam, salah satu kewajiban yang Allah Ta'ala wajibkan, dan termasuk perkara agama yang diketahui secara aksioma. Kewajibannya ditunjukkan oleh Al-Qur`an, Sunnah, dan ijmak umat Islam.
Allah Ta'ala berfirman, "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, siapa di antara kalian ada di bulan itu, maka berpuasalah." [QS. Al-Baqarah: 185]
Syarat-Syarat Wajib Puasa Ramadan
1- Islam. Puasa Ramadan tidak sah dilakukan oleh orang kafir.
2- Balig. Puasa Ramadan tidak wajib terhadap anak kecil. Tetapi, puasa itu sah jika dilakukan oleh anak kecil yang sudah mumayiz dan itu menjadi amalan sunnah baginya.
3- Berakal. Puasa Ramadan tidak wajib terhadap orang gila serta tidak sah karena dia tidak memiliki niat puasa.
4- Mampu. Puasa Ramadan tidak wajib atas orang sakit yang tidak mampu berpuasa, demikian juga degan musafir. Namun, keduanya wajib mengganti puasa itu ketika uzur sakit dan safar telah tiada. Khusus perempuan, disyaratkan harus suci dari darah haid dan nifas sehingga puasanya bisa sah.
Bulan Ramadan dinyatakan masuk dengan salah satu dari dua tanda, yaitu:
a) Melihat hilal bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Berpuasalah karena melihatnya dan berlebaranlah karena melihatnya."[48] [48] HR. Bukhari (No. 1810) dan Muslim (No. 1086).
b) Menyempurnakan bulan Syakban 30 hari. Ini dilakukan ketika hilal Ramadan tidak terlihat atau terdapat mendung, debu, atau semisalnya yang menghalangi proses melihatnya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Jika kalian terhalang (oleh awan), sempurnakanlah bilangan Syakban menjadi tiga puluh hari."[49] [49] HR. Bukhari (No. 1909).
Niat dalam Ibadah Puasa
Puasa sama seperti ibadah-ibadah lainnya, ia tidak sah kecuali dengan niat. Namun, waktu wajib niat dalam ibadah puasa wajib berbeda dari yang lainnya. Penjelasannya sebagai berikut:
Pertama: Puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa kada dan nazar, wajib diniatkan di waktu malam sebelum terbitnya fajar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Siapa yang tidak meniatkan puasa sejak malam, maka puasanya tidak sah."[50] [50] HR. Ahmad (No. 26457), Abu Daud (No. 2454), dan Nasa`i (No. 2331). Ini adalah redaksi Nasa`i.
Kedua: Puasa sunnah. Puasa sunnah sah diniatkan oleh seseorang di waktu siang, dengan syarat ia tidak pernah melakukan suatu pembatal sejak terbit fajar.
Pembatal-Pembatal Puasa
Pertama: Jimak. Ketika seseorang melakukan jimak, puasanya batal dan ia harus mengganti puasa hari itu. Di samping wajib mengganti puasa hari itu, ia juga wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak menemukan budak, ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu juga karena adanya uzur yang sesuai syariat, ia wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing diberikan 1/2 ṣā' dari jenis makanan pokok di negeri itu.
Kedua: Mengeluarkan mani dengan mencium, menyentuh, onani, atau memandang lawan jenis berulang-ulang. Ia wajib mengganti puasa saja tanpa kafarat karena kafarat khusus pada jimak. Adapun orang yang tidur, bila ia bermimpi lalu mengeluarkan mani, maka ia tidak memiliki kewajiban apa pun karena hal itu terjadi tanpa kemauannya, tetapi ia harus mandi junub.
Ketiga: Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam." [QS. Al-Baqarah: 187]
Adapun orang yang makan atau minum karena lupa, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Hal ini berdasarkan hadis: "Siapa yang lupa padahal dia sedang berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum."[51] [51] HR. Bukhari (No. 6669) dan Muslim (No. 2709).
Keempat: Mengeluarkan muntah dengan sengaja. Adapun orang yang muntah terpaksa, maka hal itu tidak berpengaruh terhadap puasanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Siapa yang muntah terpaksa, tidak ada kewajiban qada (mengganti puasa) atasnya. Tetapi, siapa yang mengeluarkan muntah dengan sengaja, hendaklah ia mengganti (puasanya)."[52] [52] HR. Abu Daud (No. 2380), Tirmizi (No. 719), dan Ibnu Majah (No. 676).
Kelima: Mengeluarkan darah dari badan dengan bekam, faṣdu (pengeluaran darah kotor dengan sayatan atau sejenisnya), atau donor darah untuk membantu orang yang sakit. Semua ini membatalkan puasa. Adapun mengeluarkan sedikit darah yang diambil untuk uji laboratorium, ini tidak berpengaruh terhadap puasa. Demikian halnya darah yang keluar tanpa disengaja, seperti mimisan, luka, atau cabut gigi. Hal itu tidak berpengaruh terhadap puasa.
Golongan yang Dibolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan
Pertama: Orang yang dibolehkan tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya, yaitu:
1- Orang yang memiliki penyakit yang diharapkan kesembuhannya, tetapi puasa dapat memudaratkannya ataupun menyulitkannya.
2- Musafir, baik ia menemukan kesulitan dalam perjalanan tersebut ataupun ia tidak menemukan kesulitan.
Dalil untuk keduanya ialah firman Allah Ta'ala, "Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (dia wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 185]
3- Wanita hamil atau menyusui jika puasa menyulitkannya atau memudaratkannya, ataupun memudaratkan anaknya. Keduanya sama hukumnya dengan hukum orang sakit, sehingga mereka dibolehkan tidak berpuasa. Tetapi, mereka wajib mengganti puasa itu di waktu yang lain.
4- Wanita haid dan nifas. Keduanya wajib tidak berpuasa. Puasanya tidak sah dan ia wajib menggantinya di hari yang lain.
Golongan kedua: Orang yang dibolehkan berbuka dan ia wajib membayar kafarat, bukan qada, yaitu:
1- Orang yang memiliki penyakit yang tidak ada harapan sembuh.
2- Orang tua yang tidak mampu berpuasa.
Mereka itu dibolehkan tidak berpuasa, tetapi harus memberi makan satu orang miskin untuk masing-masing hari dari bulan Ramadan. Adapun jika orang yang tua sampai ke tingkat pikun, maka beban syariat terangkat darinya, sehingga ia boleh tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya.
Waktu Mengganti dan Hukum Mengakhirkannya
Mengganti (mengqada) puasa Ramadan wajib dilakukan di antara Ramadan tersebut dengan Ramadan berikutnya. Yang paling utama ialah menyegerakan qada. Tidak boleh mengakhirkannya sampai setelah Ramadan berikutnya. Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Dahulu aku berhutang puasa Ramadan, lalu aku tidak bisa menggantinya kecuali pada bulan Syakban disebabkan keberadaan Rasulullah ﷺ."[53] [53] HR. Bukhari (No. 1849) dan Muslim (no. 1846).
Orang yang menunda qada sampai setelah Ramadan berikutnya memiliki dua kondisi:
1) Ia mengakhirkannya karena adanya uzur yang sesuai syariat, misalnya: penyakitnya terus berlanjut hingga Ramadan berikutnya, maka ia berkewajiban qada saja.
2) Ia mengakhirkannya bukan karena adanya uzur yang sesuai syariat. Orang seperti ini berdosa dengan penundaan tersebut dan ia wajib bertobat, mengganti puasa itu, dan memberi makan satu orang miskin untuk masing-masing hari.
Hukum Puasa Sunnah bagi Orang yang Masih Memiliki Kewajiban Qada
Kalau ada orang yang memiliki kewajiban qada sebagian puasa Ramadan, maka yang paling utama ialah ia menyegerakannya sebelum berpuasa sunnah. Akan tetapi, jika puasa sunnah tersebut termasuk puasa yang waktunya bisa terlewatkan -seperti puasa Arafah dan Asyura-, maka hendaklah ia melakukannya pada waktunya sebelum melakukan qada, karena qada waktunya luas, sedangkan Asyura dan Arafah waktunya dapat terlewatkan. Namun, janganlah ia berpuasa enam hari di bulan Syawal kecuali setelah melakukan qada.
Puasa yang Diharamkan
1- Puasa di hari Idul Fitri dan Idul Adha karena adanya larangan dari hal itu.
2- Puasa di hari-hari tasyrik pada bulan Zulhijah. Tapi ini dikecualikan bagi orang yang berhaji tamatuk dan qiran jika ia tidak menemukan hewan hadyu. Hari-hari tasyrik ialah tanggal 11, 12, & 13 dari bulan Zulhijah.
3- Puasa di hari syak karena adanya keraguan, yaitu hari ke tiga puluh dari bulan Syakban, jika malam harinya berawan atau berdebu sehingga hilal Ramadan tidak dapat dilihat.
Puasa yang Dimakruhkan
a) Mengkhususkan puasa di bulan Rajab. b) Mengkhususkan puasa di hari Jumat karena adanya larangan terhadap hal itu. Tetapi, kalau ia juga berpuasa sehari sebelumnya atau setelahnya, maka hukum makruh itu hilang.
Puasa yang Disunnahkan
a) Puasa enam hari di bulan Syawal. b) Puasa sembilan hari di awal Zulhijah. Yang paling utama ialah di hari Arafah, kecuali bagi orang yang sedang berhaji, ia tidak disunnahkan berpuasa. Berpuasa di hari Arafah dapat menggugurkan dosa dua tahun. c) Puasa tiga hari setiap bulan. Yang paling utama ialah ditempatkan pada hari-hari yang malamnya terang/purnama (ayyāmul-bīḍ), yaitu tanggal 13, 14, & 15 hijriah. d) Puasa Senin dan Kamis setiap pekan. Nabi ﷺ biasa berpuasa di hari itu karena amal perbuatan hamba akan dilaporkan pada waktu itu.
Puasa Sunnah
a) Puasa Daud -'alaihissalām-. Beliau berpuasa satu hari dan diselang tidak berpuasa satu hari lainnya.
b) Puasa di Bulan Allah, Muharam. Bulan ini merupakan bulan paling utama yang dianjurkan puasa padanya. Yang paling ditekankan ialah puasa hari Asyura, yaitu tanggal 10 Muharam. Demikian juga melakukan puasa tanggal 9 bersamanya berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Jika aku masih hidup hingga tahun depan, sungguh aku akan berpuasa juga tanggal 9."[54] Puasa tersebut menggugurkan dosa tahun sebelumnya. [54] HR. Muslim (No. 1134).
Pembahasan Kelima: Haji dan Umrah
Haji secara bahasa artinya: menuju. Sedangkan secara istilah adalah pergi menuju Baitulharam dan tempat-tempat ibadah di waktu tertentu untuk menunaikan ibadah-ibadah tertentu.
Adapun umrah, secara bahasa artinya: berkunjung.
Sedangkan secara istilah adalah mengunjungi Baitulharam di waktu kapan saja untuk menunaikan ibadah-ibadah tertentu.
Haji adalah salah satu rukun dan pondasi besar agama Islam. Ibadah haji diwajibkan pada tahun ke-9 H. Nabi ﷺ menunaikan haji satu kali, yaitu haji wadak.
Haji diwajibkan satu kali seumur hidup atas orang yang mampu. Sedangkan selebihnya hukumnya hanya sunnah. Adapun umrah, hukumnya wajib menurut banyak ulama. Ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ ketika ditanya, "Apakah wanita wajib berjihad?" Beliau menjawab, "Ya. Mereka wajib berjihad pada jihad yang tidak mengandung perang, yaitu haji dan umrah."[55] [55] HR. Ahmad (No. 25198), Nasa`i (No. 2627), dan Ibnu Majah (No. 2901).
Syarat-Syarat Wajib Haji dan Umrah
1) Beragama Islam
2) Berakal
3) Balig
4) Merdeka
5) Mampu
Untuk perempuan ditambahkan syarat ke-6, yaitu ada mahram yang mendampinginya dalam perjalanan untuk menunaikannya. Alasannya adalah karena seorang perempuan tidak boleh melakukan safar (perjalanan jauh) untuk haji maupun lainnya tanpa mahram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan jauh kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki menemuinya kecuali ada mahram bersamanya."[56] [56] HR. Bukhari (No. 1862) dan Muslim (No. 1341).
Mahram seorang wanita adalah suaminya atau siapa saja yang haram menikahinya dengan pengharaman selamanya. Misalnya, mahram dengan sebab nasab seperti saudaranya, ayahnya, pamannya dari jalur ayah, anak saudaranya (keponakan), dan pamannya dari jalur ibu. Bisa juga dengan sebab lainnya yang mubah seperti saudara susuan, atau dengan sebab pernikahan seperti suami ibunya dan anak laki-laki suaminya.
Mampu maksudnya adalah kemampuan materi dan fisik, yaitu ia mampu naik kendaraan, kuat dalam perjalanan, dan memiliki bekal harta yang mencukupinya untuk pergi dan pulang. Ia juga mesti memiliki nafkah yang cukup untuk anak-anaknya serta orang-orang yang wajib ia nafkahi sampai ia pulang lagi kepada mereka.
Selain itu, jalur haji aman untuk dirinya dan hartanya.
Siapa yang mampu dengan hartanya tanpa fisiknya lantaran sudah tua renta atau memiliki penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh, maka ia harus menunjuk orang yang akan menghajikan dan mengumrahkannya.
Orang yang sah menjadi pengganti dalam berhaji dan umrah harus memenuhi dua syarat:
1- Merupakan orang yang sah menunaikan kewajiban haji, yaitu seorang muslim, balig, dan berakal.
2- Telah menunaikan haji Islam untuk dirinya.
Mawāqīt (Mikat-Mikat) Ihram
"Mawāqīt" bentuk jamak dari kata "mīqāt"; secara bahasa artinya: batas. Sedangkan secara istilah, yaitu tempat ibadah atau waktunya.
Ibadah haji memiliki mikat waktu dan tempat:
a) Mikat waktu. Ini disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, "(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan) itu ...." [QS. Al-Baqarah: 197]
Bulan-bulan itu ialah: Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh hari awal Zulhijah.
b) Mikat tempat. Ini adalah perbatasan yang tidak boleh dilewati oleh orang yang berhaji menuju Makkah sebelum berihram. Mikat-mikat tersebut adalah sebagai berikut:
1- Żulḥulaifah: mikat penduduk Madinah.
2- Juḥfah: mikat penduduk Syam, Mesir, dan wilayah Magrib (Afrika Utara).
3- Qarnul-Manāzil -sekarang dikenal dengan As-Sail-: mikat penduduk Nejd.
4- Żātu 'Irqin: mikat penduduk Irak.
5- Yalamlam: mikat penduduk Yaman.
Siapa yang tempat tinggalnya berada setelah perbatasan mikat-mikat itu, ia cukup berihram haji dan umrah dari tempat tinggalnya. Penduduk Makkah berihram (untuk haji) dari Makkah dan mereka tidak butuh keluar menuju mikat untuk berihram. Adapun untuk umrah, maka mereka harus keluar menuju tanah halal terdekat lalu berihram. Siapa yang hendak berhaji atau berumrah, ia harus berihram untuk keduanya dari tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Rasulullah ﷺ, yaitu mikat-mikat yang telah dijelaskan sebelumnya. Orang yang ingin berhaji atau berumrah tidak boleh melewatinya tanpa berniat ihram.
- Semua yang melewati mikat-mikat di atas selain dari masyarakat negeri peruntukannya, maka ia berihram dari mikat-mikat itu.
- Siapa yang jalurnya menuju Makkah tidak melewati salah satu mikat di atas, baik jalur darat, laut, ataupun udara, maka ia berihram pada tempat yang sejajar dengan mikat terdekat dengannya. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, "Lihatlah jalan kalian yang sejajar dengannya."[57] [57] HR. Bukhari (No. 1531).
- Siapa yang perjalanannya untuk menunaikan ibadah haji atau umrah melalui jalur pesawat, ia wajib berihram ketika pesawat itu sejajar dengan mikat yang ada pada rutenya. Ia tidak boleh mengakhirkan ihram sampai pesawat tiba di bandara.
Ihram
Ihram adalah niat untuk memulai ibadah. Ihram dalam ibadah haji adalah niat untuk memulai haji. Sedangkan dalam ibadah umrah adalah niat untuk memulai umrah. Ia tidak akan dianggap muhrim (berihram) kecuali bila ia telah berniat masuk ke dalam manasik. Adapun sebatas memakai pakaian ihram tanpa niat, hal itu tidak disebut berihram.
Sunnah-Sunnah Ihram
1- Mandi dengan membasuh seluruh badan sebelum berniat ihram.
2- Laki-laki memakai minyak wangi di badannya, bukan di pakaian ihramnya.
3- Berihram menggunakan dua kain (kain bawah dan kain atas) berwarna putih serta dua sandal.
4- Berihram pada saat di atas kendaraan dengan menghadap kiblat.
Jenis-Jenis Manasik
Orang yang berihram diberi pilihan sesuai kemauannya di antara tiga macam manasik, yaitu:
1- Tamatuk, yaitu berihram untuk umrah di bulan-bulan haji dan menyelesaikannya, lalu berihram untuk haji di tahun itu juga.
2- Ifrad, yaitu berihram untuk haji saja sejak dari mikat dan bertahan dengan ihram itu hingga menunaikan seluruh manasik haji.
3- Qiran, yaitu berihram untuk haji dan umrah sekaligus, atau berihram untuk umrah lalu memasukkan niat haji sebelum memulai tawaf umrahnya. Jadi, ia berniat haji dan umrah sejak dari mikat atau sebelum memulai tawaf umrah, lalu mengerjakan tawaf dan sai untuk keduanya.
Orang yang berhaji tamatuk dan qiran wajib membayar fidyah jika ia bukan penduduk Makkah.
Yang paling afdal di antara ketiga manasik ini ialah tamatuk karena Nabi ﷺ memerintahkannya kepada sahabat-sahabatnya,[58] lalu qiran karena ia merupakan gabungan ibadah haji dan umrah, lalu ifrad. [58] HR. Muslim (No. 1211).
Bila ia telah berihram dengan salah satu manasik ini, maka setelah berihram ia bertalbiah dengan mengucapkan, "Labbaikallāhumma labbaik, labbaika lā syarīka laka labbaik, innal-ḥamda wan-ni'mata laka wal-mulk, lā syarīka laka." Artinya: "Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya seluruh puji, kenikmatan, dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu."[59] [59] HR. Bukhari (No. 1549).
Talbiah hukumnya sunnah dan dianjurkan untuk diperbanyak membacanya. Laki-laki mengucapkannya dengan suara jahar, sedangkan wanita mengucapkannya dengan lirih.
Waktu bertalbiah dimulai setelah selesai niat ihram, sedangkan akhir waktunya sebagai berikut:
Pertama: orang yang berumrah menghentikan talbiah sebelum memulai tawaf.
Kedua: orang yang berhaji menghentikan talbiah ketika mulai melontar Jamrah Aqabah di hari lebaran.
Larangan-Larangan Ihram
- Pertama: mencukur rambut atau bulu di bagian badan mana saja, atau memendekkan dan mencabutnya.
- Kedua: memotong kuku tangan ataupun kaki tanpa uzur. Jika kuku pecah lalu dibuang maka tidak ada kewajiban fidyah.
- Ketiga: menutup kepala bagi laki-laki dengan penutup yang menempel dengan kepala, seperti: peci dan sorban.
- Keempat: memakai pakaian berjahit bagi laki-laki pada seluruh badan atau sebagiannya, berupa: gamis, sorban, atau celana. - Pakaian berjahit di sini maksudnya yang dibuat mengikuti ukuran anggota badan, seperti: sepatu bot, kaos tangan, dan kaos kaki. Adapun perempuan, ia boleh memakai pakaian apa saja yang ia kehendaki saat ihram karena ia butuh menutup diri. Hanya saja ia tidak boleh memakai cadar, tetapi ia menutup muka dengan selainnya, seperti kerudung dan jilbab ketika ada laki-laki ajnabi lewat. Dia juga tidak boleh memakai kaos tangan.
- Kelima: minyak wangi, karena orang yang berihram dituntut menjauhi kesenangan serta perhiasan dan kelezatan duniawi, sebaliknya ia harus fokus pada akhirat.
- Keenam: membunuh dan memburu hewan buruan darat. Orang yang berihram tidak boleh menangkap hewan buruan darat, membantu penangkapannya, dan menyembelihnya.
Orang yang berihram diharamkan memakan hewan tangkapannya, hewan yang ditangkapkan untuknya, atau hewan yang ia bantu penangkapannya, karena hewan buruan baginya seperti bangkai.
Adapun hewan buruan laut, tidak diharamkan bagi orang yang berihram untuk memburunya, sebagaimana ia tidak diharamkan untuk menyembelih hewan jinak seperti ayam dan hewan ternak karena ia bukan hewan buruan.
- Ketujuh: melangsungkan akad nikah untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain, atau sebagai saksi.
- Kedelapan: Jimak. Siapa yang melakukan jimak sebelum tahalul awal, hajinya batal, tetapi ia tetap harus melanjutkan dan menyelesaikan manasiknya, tahun depan ia harus mengadanya, dan ia berkewajiban menyembelih seekor unta. Adapun jika setelah tahalul awal, hajinya tidak batal, tetapi ia wajib membayar dam.
Hukum perempuan dalam hal itu sama seperti laki-laki jika ia melakukannya secara suka rela.
- Kesembilan: Bercumbu di selain kemaluan. Orang yang berihram tidak boleh mencumbui istrinya karena hal itu menjadi pengantar jimak yang dilarang. Yang dimaksud dengan bercumbu ialah menyentuh perempuan dengan syahwat.
Umrah
A) Rukun-Rukun Umrah
1- Ihram
2- Tawaf
3- Sai
B) Wajib-wajib Umrah
1- Berihram dari mikat yang diakui.
2- Mencukur gundul rambut atau memendekkannya.
C) Tata Cara Umrah
Hal pertama yang dilakukan oleh orang yang menunaikan umrah ialah tawaf tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir lagi di sana. Selama melakukan tawaf ia harus dalam keadaan bersuci dan menutup aurat dari pusat sampai lutut. Di semua putaran tawaf, disunnahkan melakukan iḍṭibā', yaitu membuka pundak kanan dan meletakkan kain ihram di bawahnya serta meletakkan kedua ujung kain ihram di atas pundak kirinya. Jika ia telah menyelesaikan putaran ketujuh, ia berhenti melakukan iḍṭibā' dan menutup kembali kedua pundaknya dengan kain ihram.
Di awal tawaf, ia menghadap Hajar Aswad, lalu menciumnya jika memungkinkan. Namun jika tidak memungkinkan, ia mengusapnya dengan tangan kanan dan mencium tangannya. Jika tidak memungkinkan untuk mengusap Hajar Aswad, ia hanya memberi isyarat ke arahnya dengan mengangkat tangan kanannya seraya mengucapkan "Allāhu akbar" satu kali tanpa mencium tangannya serta tanpa berhenti di tempatnya. Kemudian ia melanjutkan tawafnya dengan menjadikan Ka'bah di samping kirinya dan disunnahkan melakukan raml (lari-lari kecil) di tiga putaran pertama. Raml ialah berjalan cepat dengan memendekkan langkah.
Ketika melewati Rukun Yamani -yaitu sudut keempat Ka'bah-, jika memungkinkan, ia mengusapnya dengan tangan kanan tanpa mengucapkan takbir dan tanpa dicium. Jika ia tidak bisa mengusapnya, ia meneruskan putaran tawafnya saja tanpa memberi isyarat maupun membaca takbir. Lalu di antara rukun Yamani dengan rukun Hajar Aswad membaca, "Rabbanā ātinā fid-dun-yā ḥasanah, wa fil-ākhirati ḥasanah, wa qinā 'aẓāban-nār." Artinya: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka." [QS. Al-Baqarah: 201]
Bila telah selesai dari tawaf, ia mengerjakan salat dua rakaat di belakang makam Ibrahim -'alaihissalām- jika memungkinkan. Jika tidak, maka ia mengerjakannya di bagian mana pun dari Masjidilharam. Disunnahkan membaca Surah Al-Kāfirūn setelah Al-Fātiḥah di rakaat pertama. Di rakaat kedua membaca Surah Al-Ikhlāṣ setelah Al-Fātiḥah. Lalu bergerak menuju tempat sai dan melakukan sai antara Safa dan Marwa sebanyak 7 putaran, pergi dihitung 1 putaran dan kembali 1 putaran.
Ia memulai sai dari Safa, ia naik ke atasnya atau berdiri di dekatnya, tetapi naik ke atas Safa lebih afdal jika memungkinkan. Ketika itu ia membaca firman Allah Ta'ala, "Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā`irillāh." Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwa merupakan termasuk syiar (agama) Allah." [QS. Al-Baqarah: 158]
Dianjurkan agar ia menghadap kiblat, lalu memuji Allah dan bertakbir seraya membaca, "Lā ilāha illallāhu, wallāhu akbar. Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, yuḥyī wa yumīt, wa huwa 'alā kulli syai`in qadīr. Lā ilāha illallāhu waḥdahu, anjaza wa'dahu, wa naṣara 'abdahu, wa hazamal-aḥzāba waḥdahu." Artinya: "Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Allah Maha Besar. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya seluruh kerajaan, hanya bagi-Nya segala pujian. Dia yang menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata. Dia telah menunaikan janji-Nya, memenangkan hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan Ahzab sendiri."[60] Kemudian berdoa dengan doa yang memungkinkan sembari mengangkat kedua tangan, lalu mengulang-ulang zikir dan doa itu sebanyak tiga kali. Kemudian turun dengan berjalan biasa menuju Marwa hingga ia sampai di awal tanda (lampu hijau). Selanjutnya, laki-laki berjalan cepat (lari kecil) hingga sampai di ujung tanda (lampu hijau). Adapun perempuan, ia tidak disyariatkan untuk berlari-lari kecil pada tanda ini karena ia adalah aurat, melainkan yang disyariatkan untuknya ialah berjalan biasa di semua tempat sai. Kemudian berjalan biasa lalu mendaki Marwa atau berhenti di sisinya, tetapi naik lebih utama jika memungkinkan. Di atas Marwa, ia membaca dan melakukan hal yang sama dengan apa yang ia baca dan lakukan di atas Safa, selain membaca ayat, yaitu firman Allah Ta'ala, "Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā`irillāh." Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwa merupakan termasuk syiar (agama) Allah." Bacaan ini hanya disyariatkan ketika naik ke Safa di putaran pertama saja. Lalu turun dengan berjalan biasa di tempat sai dan berlari-lari kecil pada area bertanda hijau, hingga ia sampai di Safa. Hal itu dilakukan tujuh kali putaran; perginya dihitung 1 putaran dan kembalinya 1 putaran. Dianjurkan untuk memperbanyak zikir dan doa semampunya selama melakukan sai. Juga dianjurkan agar bersuci dari hadas besar dan kecil, tetapi kalaupun ia melakukan sai tanpa bersuci, maka sainya itu sah. Demikian halnya bila seorang perempuan mengalami haid atau nifas setelah tawaf, ia tetap melakukan sai, dan sainya itu sah karena bersuci bukan syarat dalam sai, melainkan hanya sebagai hal yang sunnah. [60] HR. Muslim (No. 1218).
Bila sai telah dituntaskan, ia mencukur gundul rambutnya atau memendekkannya, tetapi gundul bagi laki-laki lebih afdal.
Dengan demikian ia telah menyempurnakan manasik umrah.
Haji
A) Rukun-Rukun Haji
1- Ihram
2- Wukuf di Arafah
3- Tawaf ifadah
3- Sai
B) Wajib-Wajib Haji
1- Berihram dari mikat
2- Wukuf di Arafah tanggal 9 Zulhijah hingga terbenam matahari bagi orang yang wukuf siang hari.
3- Bermalam di Muzdalifah malam tanggal 10 Zulhijah hingga tengah malam.
4- Bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik.
5- Melontar jamrah.
6- Mencukur gundul rambut atau memendekkannya.
7- Tawaf wadak.
C) Tata Cara Ibadah Haji
Ketika tiba di mikat, seorang muslim berihram dengan haji ifrad jika waktunya sempit. Kemudian setelah tiba di Makkah ia melaksanakan tawaf dan sai lalu tetap di dalam ihramnya sampai ia menuju Arafah pada hari Arafah tanggal 9 Zulhijah, dan berdiam di sana hingga matahari terbenam.
Selanjutnya beralih meninggalkan Arafah dengan bertalbiah menuju Muzdalifah, lalu menetap di sana hingga ia mengerjakan salat Subuh, kemudian tetap bertahan di sana sembari berzikir, bertalbiah, dan berdoa hingga terang.
Setelah cahaya terang, ia beralih menuju Mina sebelum matahari terbit, lalu melontar jamrah Aqabah dengan tujuh kerikil, kemudian bercukur gundul atau pendek. Akan tetapi, cukur gundul lebih utama.
Kemudian ia mengerjakan tawaf ifadah. Sedangkan sai, cukup dengan sai pertama. Dengan demikian, ibadah hajinya telah selesai dan dinyatakan tahalul sempurna.
Tugasnya yang tersisa adalah melontar tiga jamrah pada tanggal 11 dan 12 jika ia terburu-buru. Ia melontar tiga jamrah, masing-masing jamrah dengan tujuh kerikil sembari bertakbir bersama setiap kerikil. Dimulai dari jamrah sugra yang berada lebih dekat dengan Masjid Khaif. Selanjutnya dilanjutkan dengan jamrah wusta, kemudian terakhir jamrah Aqabah. Masing-masing jamrah dilontar dengan tujuh kerikil. Bila ingin menunda keluar dari Mina setelah tanggal 12, maka ia harus melontar lagi di tanggal 13 seperti cara melontar tanggal 12 dan 11.
Waktu melontar di tiga hari tersebut ialah setelah masuk waktu Zuhur.
Jika ia meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah sebelum matahari terbenam, tidak mengapa. Namun, bila ia tetap tinggal di Mina hingga melontar di tanggal 13 setelah zawal, maka itu lebih afdal. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
"Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Sebaliknya, siapa yang mengakhirkannya, maka tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa." [QS. Al-Baqarah: 203]
Ketika akan pulang, ia hendaknya melakukan tawaf wadak tujuh putaran tanpa sai.
Yang lebih utama bagi orang yang tidak membawa hewan hadyu adalah berihram dengan umrah secara tamatuk, kemudian berihram untuk haji pada tanggal 8 Zulhijah, dan melakukan amalan-amalan haji sebagaimana telah dijelaskan. Jika seseorang berihram untuk haji dan umrah sekaligus, maka tidak mengapa. Ini disebut dengan qiran, yaitu menggabungkan antara umrah dan haji dalam satu ihram, dengan satu tawaf dan satu sai.
BAB KETIGA
PEMBAHASAN MUAMALAT
Para ulama -raḥimahumullāh- telah menjelaskan ilmu yang fardu 'ain untuk dipelajari. Mereka juga telah menjabarkan kadar ilmu yang fardu ain untuk dipelajari setiap muslim. Mereka menyebutkan di antaranya: mempelajari hukum-hukum jual beli bagi orang yang berprofesi dagang. Tujuannya supaya ia tidak terjatuh dalam praktik haram atau riba sementara ia tidak tahu. Ada beberapa pernyataan dari sebagian sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- yang menguatkan hal tersebut:
Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Tidak boleh berjualan di pasar kita kecuali orang yang telah belajar agama."[61] [61] HR. Tirmizi (No. 487) dan dia berkata, "Ḥasan garīb". Hadis ini juga dinyatakan hasan oleh Al-Albani.
Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Siapa yang berdagang sebelum belajar niscaya akan jatuh ke dalam riba, kemudian akan jatuh, kemudian akan jatuh." Maksudnya jatuh ke dalam riba.[62] [62] Lihat: Mugnī al-Muḥtāj (2/22).
Ibnu 'Ābidīn menukil dari Al-'Allāmiy bahwa ia berkata, "Setiap mukalaf laki-laki dan perempuan setelah belajar ilmu agama dan mendapatkan hidayah wajib mempelajari ilmu wudu, mandi, salat wajib, puasa, ilmu zakat bagi yang memiliki harta mencapai nisab, dan haji bagi yang telah wajib berhaji. Demikian juga ilmu jual beli bagi para pengusaha agar mereka dapat menjaga diri dari perkara-perkara yang syubhat dan makruh dalam seluruh muamalah. Demikian halnya para pelaku profesi dan semua yang memiliki pekerjaan tertentu, ia diwajibkan mempelajari ilmunya serta hukumnya agar dapat meninggalkan yang haram di dalamnya."[63] [63] Ḥāsyiyah Ibni 'Ābidīn (1/42).
An-Nawawiy -raḥimahullāh- berkata, "Adapun jual beli dan pernikahan serta yang semisal dengannya yang hukum asalnya tidak wajib, haram dilakukan kecuali setelah mengetahui syaratnya."[64] [64] Lihat: Al-Majmū' (1/50).
Berikut ini sebagian kaidah yang berkaitan dengan muamalat harta yang diterangkan oleh syariat Islam:
1- Pembolehan semua yang mengandung maslahat seutuhnya atau maslahat yang dominan, seperti jual beli sesuatu yang mubah, sewa-menyewa, dan syuf'ah.[65] [65] Syuf'ah adalah hak mitra untuk mengambil alih bagian milik mitranya dari tangan orang yang mendapatkannya melalui imbalan harta (jual beli).
2- Pensyariatan semua yang mengandung penjaminan dan pemeliharaan hak manusia, seperti gadai dan penghadiran saksi.
3- Pensyariatan semua yang mengandung maslahat bagi dua pihak yang bertransaksi, seperti iqālah (pembatalan transaksi), khiar, dan membuat syarat dalam jual beli.
4- Pelarangan semua yang mengandung kezaliman terhadap manusia serta memakan harta mereka secara batil, seperti: riba, merampas, dan menimbun barang dagangan.
5- Pensyariatan semua yang mengandung kerja sama pada kebaikan, seperti: utang piutang, pinjaman, dan penitipan.
6- Pelarangan semua yang mengandung praktik memakan harta tanpa bekerja, imbalan manfaat, dan usaha, seperti judi dan riba.
7- Pelarangan semua transaksi yang lebih dominan padanya ketidakjelasan dan garar (kesamaran), seperti seseorang menjual barang yang bukan milikinya dan menjual barang yang tak diketahui jenis atau sifatnya.
8- Pelarangan semua yang mengandung helat (tipu muslihat) kepada yang haram, seperti jual beli 'īnah.[66] [66] Jual beli ‘īnah adalah menjual suatu barang kepada orang lain dengan harga yang dibayar secara tangguh, lalu menyerahkannya kepadanya, kemudian membelinya kembali sebelum menerima pembayaran tersebut, dengan harga yang lebih murah secara tunai.
9- Pelarangan transaksi yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah, seperti jual beli setelah azan kedua Jumat dikumandangkan.
10- Pelarangan semua yang mengandung mudarat atau menyebabkan permusuhan di antara kaum muslimin, seperti jual beli barang haram dan jual beli di atas jual beli orang lain.
Ketika seorang muslim bingung dengan hukum suatu permasalahan, ia harus menanyakannya kepada ulama dan tidak melakukannya kecuali setelah mengetahui hukumnya menurut syariat. Allah Ta'ala berfirman, "Bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui." [QS. An-Naḥl: 43]
Sampai di sini tulisan yang bisa saya susun. Hanya kepada Allah saya memohon agar menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal saleh, sungguh Dia Maha Dermawan lagi Maha Pemurah. Semoga Allah senantiasa mencurahkan selawat dan salam yang sebanyak-banyaknya kepada Nabi kita, Muhammad, segenap keluarga, dan para sahabat beliau.