المختصر في صفة الحج
PANDUAN RINGKAS TATA CARA HAJI Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad, para keluarga, dan segenap sahabat beliau.
PANDUAN RINGKAS TATA CARA HAJI Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad, para keluarga, dan segenap sahabat beliau.
Amabakdu:
Tulisan ini merupakan risalah ringkas yang berisi tata cara haji. Di dalamnya, kami berusaha menjelaskan poin-poin yang sangat dibutuhkan oleh orang yang melaksanakan haji.
Hanya kepada Allah kita memohon agar menjadikannya ikhlas mengharapkan wajah-Nya yang mulia dan bermanfaat bagi kaum muslimin secara umum.
Divisi Ilmiah di Lembaga Layanan Konten Islami Dengan Berbagai Bahasa Dunia
PENDAHULUAN
Pertama: Syarat-syarat Diterimanya Ibadah
Ibadah tidak akan diterima di sisi Allah Ta'ala kecuali dengan memenuhi dua syarat:
1- Ikhlas; yaitu meniatkan ibadah itu demi wajah Allah dan negeri akhirat. Allah Ta'ala berfirman, "Mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama."[1] [QS. Al-Bayyinah: 5] [1] Yakni: datang kepada-Nya dan melaksanakan ibadah kepada-Nya sekaligus berpaling dari selain-Nya. (Tafsīr as-Sa'diy, hal. 538)
Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang (balasan dari) apa yang diniatkannya." [2] HR. Bukhari (no. 1) dan Muslim (no. 1907).
2- Mengikuti Nabi ﷺ, baik pada amalan berupa perkataan maupun perbuatan. Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang membuat perkara baru dalam agama kami ini yang bukan berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak." Dalam riwayat Muslim yang lain disebutkan: "Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertolak." [3] HR. Bukhari (no. 2697) dan Muslim (no. 1718). [4] HR. Muslim (no. 1718).
***
Pertama: Hukum-hukum Mikat
Mikat adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh Nabi ﷺ untuk memulai ihram bagi orang yang mau berhaji ataupun umrah.
Siapa yang melewati salah satunya karena berniat melakukan haji atau umrah, maka dia wajib berihram dari tempat tersebut dan tidak boleh melewatinya tanpa ihram.
Bagi orang yang lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat tersebut, maka mikatnya langsung dari tempat tinggalnya, lalu berihram dari sana untuk haji dan umrah.
Adapun penduduk Makkah dan orang-orang yang tinggal di sana, maka mereka berihram haji dari Makkah. Sedangkan umrah, mereka harus keluar ke tanah halal, seperti Tan'īm dan semisalnya, lalu berihram dari sana.
Orang yang berada dalam pesawat, hendaknya berihram ketika pesawatnya sejajar dengan mikat. Dia bersiap-siap dan memakai kain ihram sebelum pesawat sejajar dengan mikat, lalu ketika sudah sejajar, ia langsung berniat ihram dan tidak boleh menundanya hingga mendarat di bandara. Dia boleh melakukan antisipasi dengan cara bertalbiah sebelum sejajar dengan mikat karena khawatir terlewatkan dari tempat talbiah disebabkan kecepatan pesawat.
Kedua: Macam-macam Manasik Haji dan Hukumnya
Manasik haji ada tiga macam: tamatuk, ifrad, dan kiran.
Tamatuk merupakan jenis manasik yang paling utama bagi orang yang tidak membawa hadyu, yaitu berihram untuk umrah di bulan-bulan haji dengan melakukan tawaf dan sai lalu tahalul, kemudian berihram lagi untuk haji di tahun itu juga.
Ifrad ialah melakukan ihram untuk haji saja. Ketika sampai di Makkah, ia disunahkan melakukan tawaf qudum, kemudian melakukan sai untuk haji dan tidak memotong rambut, baik cukur gundul maupun cukur pendek, dan tidak tahalul dari ihramnya. Statusnya masih mengenakan pakaian ihram sampai tahalul setelah melontar jamrah aqabah pada tanggal 10 Zulhijah. Jika dia mengakhirkan sai haji lalu mengerjakannya setelah tawaf haji, maka itu tidak masalah.
Sedangkan kiran ialah berihram untuk niat umrah dan haji sekaligus dengan mengatakan: "Labbaikallāhumma 'umratan wa ḥajjan".
Praktik haji kiran sama seperti praktik haji ifrad, hanya saja orang yang berhaji kiran wajib menyembelih hadyu, sementara di dalam haji ifrad tidak ada kewajiban menyembelih hadyu.
Ketiga: Tata Cara Ihram dan Hukum-hukumnya
Orang yang ingin berihram diperintahkan untuk melakukan perkara berikut:
1- Mandi. Hukumnya sunah muakadah bagi laki-laki dan perempuan, termasuk wanita haid dan nifas.
2- Memakai wewangian; terutama wewangian terbaik yang dimilikinya seperti minyak gaharu atau lainnya, di kepala dan jenggot, dan tidak masalah jika masih melekat setelah berihram. Bagi perempuan, tidak boleh memakai minyak wangi yang memiliki aroma agar tidak tercium oleh laki-laki nonmahram.
3- Memakai pakaian ihram; terdiri dari kain panjang (penutup bawah badan) dan selendang (penutup atas badan), serta disunahkan berwarna putih bersih atau baru. Bagi perempuan, boleh berihram menggunakan pakaian apa saja yang dia mau tanpa bertabaruj dengan menampakkan perhiasan. Akan tetapi, dia tidak boleh memakai cadar dan sarung tangan, dan dia boleh menutup wajah dan tangannya dengan selain itu.
4- Berihram setelah mengerjakan salat yang disyariatkan; baik salat fardu ataupun sunah, namun ini hukumnya tidak wajib.
5- Lalu mengucapkan "labbaikallāhumma 'umratan" bila sedang melaksanakan umrah atau haji tamatuk, atau "labbaikallāhumma ḥajjan" bila melaksanakan haji ifrad, atau "labbaikallāhumma 'umratan wa ḥajjan" bila melaksanakan haji kiran.
6- Apabila orang yang mau berihram khawatir akan terhalangi oleh sesuatu untuk menyelesaikan ibadahnya, maka hendaknya dia membuat syarat (pengecualian) saat berniat ihram dengan mengucapkan: "... wa in ḥabasanī ḥābisun fa maḥallī ḥaisu ḥabastanī." (Artinya: Jika aku terhalangi oleh sesuatu, maka tempat tahalulku adalah di tempat aku tertahan). Jika dia telah membuat syarat itu lalu mendapatkan sesuatu yang menghalanginya untuk menyelesaikan ibadahnya, maka ia bertahalul dan tidak memiliki kewajiban apa pun.
7- Kemudian memperbanyak talbiah: "Labbaikallāhumma labbaik, labbaika lā syarīka laka labbaik, innal-ḥamda wan-ni'mata laka wal-mulka, lā syarīka laka."[2] (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Allah. Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Laki-laki meninggikan suara talbiahnya, demikian pula perempuan jika tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya. Orang yang berihram dianjurkan memperbanyak talbiah, terutama pada pergantian keadaan dan waktu. Misalnya ketika naik ke tempat tinggi, turun ke tempat rendah, atau masuknya malam atau siang. [2] Makna bacaan: - Labbaika, artinya: aku menyambut panggilan-Mu, ya Allah, sambutan demi sambutan. Maksudnya: seseorang menyambut panggilan Tuhannya dan terus-menerus melaksanakan ketaatan kepada-Nya. - Al-Ḥamdu ialah menetapkan sifat terpuji yang sempurna disertai cinta dan pengagungan. Jika pujian itu berulang maka disebut "ṡanā`". - An-Ni'mah adalah semua yang dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya dalam bentuk mendapatkan apa yang diinginkan atau menghilangkan sesuatu yang tidak disukai. - Kata "al-mulka" bermakna: kerajaan hanya milik-Mu. Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- adalah Raja Yang Maha Esa. - Kata "lā syarīka laka" bermakna: tidak seorang pun menandingi-Mu pada semua kekhususan-Mu berupa sifat-sifat-Mu yang sempurna, seperti keesaan-Nya dalam kerajaan, penciptaan, pengaturan, dan hak ibadah. (Disadur secara ringkas dari Majmū' Fatāwā wa Rasā`il al-'Uṡaimīn: 22/96)
Talbiah disyariatkan dalam ibadah umrah sejak mulai berihram hingga ketika akan memulai tawaf. Sedangkan dalam ibadah haji, maka sejak berihram hingga ketika akan memulai lontar Jamrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
Orang yang berihram wajib berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam salah satu larangan ihram sampai ia selesai dari ihramnya.
Keempat: Larangan-larangan Ihram
Larangan-larangan ihram adalah:
1- Mencukur bulu, memotong, atau mencabutnya dari bagian badan mana saja.
2- Memotong kuku, seluruhnya atau sebagiannya, di kaki maupun tangan.
3- Menutup kepala dengan sesuatu yang menempel langsung, seperti: peci, igal, sorban; meletakkan selendang di atas kepala; meletakkan tissu, kain, karton atau lainnya yang diniatkan untuk menutup. Larangan ini khusus bagi laki-laki, tidak berlaku bagi perempuan.
4- Memakai pakaian biasa yang dibentuk mengikuti ukuran badan dengan bentuk biasanya, seperti: jubah, celana, baju, kaos kaki, dan sarung tangan. Larangan ini khusus bagi laki-laki, tidak berlaku bagi perempuan. Perempuan hanya dilarang:
a- Memakai niqab (cadar), burqa` (cadar yang hanya menampakkan satu mata saja), atau penutup wajah yang serupa dengan cadar. Namun, seorang perempuan wajib menutup wajah di hadapan laki-laki nonmahram dengan penutup wajah yang biasa digunakan, meskipun penutup tersebut menyentuh wajahnya. Tidak diperintahkan untuk menggunakan ikat kepala atau semisalnya dengan tujuan agar penutup wajah tidak menyentuh wajah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan pensyariatan hal itu.
b- Memakai sarung tangan; namun, dia wajib menutupi tangannya di hadapan laki-laki nonmahram dengan memasukkannya ke dalam pakaiannya.
5- Memakai wangi-wangian di badan ataupun pakaian ihram.
6- Membunuh hewan buruan atau menangkapnya sekalipun tidak membunuhnya.
7- Melamar untuk diri sendiri atau untuk orang lain.
8- Melakukan akad nikah.
9- Bercumbu yang tidak sampai pada taraf berhubungan badan, seperti mencium dan memegang dengan syahwat.
10- Jimak, yaitu berhubungan badan.
***
Kelima: Tata Cara Tawaf
Ketika orang yang berihram masuk Masjidilharam, dia disunahkan mendahulukan kaki kanan seraya membaca doa masuk masjid. Di antara hadis yang paling sahih dalam hal tersebut ialah membaca: Allāhumma-ftaḥ lī abwāba raḥmatika Artinya: "Ya Allah! Bukalah untukku pintu-pintu rahmat-Mu." Doa ini dibaca ketika masuk masjid mana saja, tidak khusus di Masjidilharam.
Kemudian melakukan iḍṭibā' ketika akan memulai tawaf. Cara iḍṭibā' adalah: bagian tengah selendang ihram diletakkan di bawah ketiak kanan, lalu kedua ujungnya diletakkan di atas pundak kiri. Setelah selesai tawaf, selendang ihramnya dikembalikan lagi ke posisinya seperti sebelum tawaf, karena waktu iḍṭibā' hanya selama tawaf.
Kemudian maju ke Hajar Aswad, lantas mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika mencium Hajar Aswad tidak memungkinkan, ia cukup menyentuhnya dengan tangan lalu mencium tangannya. Jika menyentuhnya Hajar Aswad dengan tangan tidak memungkinkan, ia bisa menyentuhnya dengan sesuatu yang ada bersamanya seperti tongkat dan lainnya, lalu menciumnya. Jika hal itu juga tidak memungkinkan, ia cukup menghadap Hajar Aswad lalu berisyarat kepadanya dengan tangan dan tidak perlu mencium tangannya. Diutamakan agar ia tidak ikut berdesakan karena akan mengganggu orang lain, sebagaimana ia juga akan terganggu oleh desakan mereka.
Ketika mengusap Hajar Aswad atau berisyarat kepadanya, ia membaca, "Allāhu akbar."
Lalu berjalan ke arah kanan dengan menjadikan Ka'bah di sebelah kirinya. Ketika sampai di Rukun Yamani, ia mengusapnya tanpa menciumnya. Jika tidak memungkinkan, ia tidak boleh memaksakan hal itu dan tidak juga perlu berisyarat.
Di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, ia membaca: Rabbanā ātinā fid-dunyā ḥasanah, wafil-ākhirati ḥasanah, waqinā a'zāban-nār. Artinya: "Ya Tuhan kami! Berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka."
Setiap kali melewati Hajar Aswad, ia berisyarat kepadanya dengan tangan sambil membaca: "Allāhu akbar."
Selain yang disebutkan di atas, dalam tawafnya ia bebas membaca zikir dan doa apa saja yang ia mau, atau membaca Al-Qur`an.
Disunahkan untuk melakukan "raml" di tiga putaran pertama saja. Raml adalah berjalan cepat dengan memendekkan langkah. Adapun pada empat putaran sisanya, raml tidak disunahkan, melainkan ia hanya berjalan seperti biasa.
Setelah menyelesaikan tawaf, ia merapat ke Maqām Ibrahim seraya membaca: Wat-takhiżū mim-maqāmi ibrāhīma muṣallā. Artinya: "Jadikanlah maqām Ibrahim itu tempat salat." Lalu mengerjakan salat dua rakaat di belakangnya bila memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, salat tersebut boleh dilakukan di mana saja dalam masjid. Pada rakaat pertama membaca Surah Qul Yā Ayyuhal-Kāfirūn setelah Al-Fātiḥah, dan pada rakaat kedua membaca Surah Qul Huwallāhu Aḥad setelah Al-Fātiḥah. Wat-takhiżū min maqāmi ibrāhīma muṣallā. (Artinya: Jadikanlah makam Ibrahim itu tempat salat.) [QS. Al-Baqarah: 125] Kemudian mengerjakan salat dua rakaat di belakangnya jika memungkinkan. Jika tidak, ia boleh mengerjakannya di tempat mana saja dalam Masjidilharam. Pada rakaat pertama setelah Al-Fātiḥah ia membaca: Qul Yā Ayyuhal-Kāfirūn (Surah Al-Kāfirūn). Lalu pada rakaat kedua setelah Al-Fātiḥah membaca: Qul Huwallāhu Aḥad (Surah Al-Ikhlās).
Keenam: Tata Cara Sai
Setelah selesai mengerjakan tawaf dan salat dua rakaat tawaf, dia keluar menuju tempat sai. Ketika telah dekat dari Safa, ia membaca: Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā`irillāh. Artinya: Sesungguhnya Safa dan Marwa merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Kemudian membaca: Abda`u bi mā bada`allāhu bihi. Artinya: "Aku memulai dengan yang dimulai oleh Allah".[6] [6] HR. Muslim (no. 1218).
Kemudian naik ke atas Safa sampai dapat melihat Ka'bah atau arah Ka'bah, lalu menghadap Ka'bah seraya melantunkan kalimat tauhid dan pengagungan kepada Allah dengan membaca: Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu wa huwa 'alā kulli syai`in qadīr. Lā ilāha illallāhu waḥdah, anjaza wa'dahu wa naṣara 'abdahu wa hazamal-aḥzāba waḥdah. Artinya: "Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya seluruh kerajaan, hanya bagi-Nya segala pujian, Dia berkuasa atas segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata. Dia telah menunaikan janji-Nya, memenangkan hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan Ahzab dengan sendiri-Nya." Kemudian beliau berdoa di antara itu. Beliau membaca bacaan ini sebanyak tiga kali.[7] [7] HR. Muslim (no. 1218).
Kemudian turun dari Safa menuju Marwah dengan berjalan biasa. Ketika sampai di awal penanda hijau ia berlari kecil dengan cepat, kemudian ketika sampai di akhir penanda hijau ia berjalan seperti biasa kembali. Bagi perempuan tidak disyariatkan berlari.
Setelah sampai di atas Marwah, ia diperintahkan mengerjakan seperti yang dikerjakannya di atas Safa.
Kemudian turun dari Marwah menuju Safa dengan berjalan biasa. Ketika sampai di awal penanda hijau ia berlari kecil dengan cepat, kemudian ketika sampai di akhir penanda hijau ia kembali berjalan seperti biasa.
Demikian seterusnya sampai ia menyelesaikan tujuh putaran. Berangkat dari Safa menuju Marwah terhitung satu putaran dan kembali dari Marwah menuju Safa terhitung satu putaran lain.
Selama sai, ia bebas membaca zikir, doa, dan Al-Qur`an yang ia mau.
Ketujuh: Tata Cara Mencukur dan Memendekkan Rambut
Setelah orang yang berumrah tersebut menyelesaikan tawaf dan sainya, maka laki-laki wajib mencukur atau memendekkan rambutnya. Mencukur atau memendekkan rambut dilakukan secara merata pada semua bagian kepala.
Mencukur lebih diutamakan daripada memendekkan rambut, kecuali jika waktu haji telah dekat dan waktu tidak cukup lagi untuk menumbuhkan rambut kepala, maka yang paling afdal ialah mencukupkan diri dengan memotong pendek.
Adapun perempuan, ia cukup memotong ujung rambutnya seukuran panjang satu ruas jari.
Adapun orang yang melakukan haji ifrad atau kiran, maka ia tidak boleh memotong rambut kecuali pada tanggal 10 Zulhijah setelah lontar Jamrah 'Aqabah.
Dengan demikian, orang yang berumrah telah menyempurnakan umrahnya. Demikian pula orang yang mengerjakan haji tamatuk telah menyelesaikan ibadah umrahnya.
Tata Cara Haji
Pertama: Berihram untuk Haji
Orang yang ingin berhaji disunnahkan berihram di waktu duha hari tarwiyah, yaitu tanggal 8 Zulhijah, dari tempat ia ingin melakukan haji jika ia berada di dalam Makkah atau dalam wilayah mikat. Jika tidak, maka dari mikat yang ia lalui.
Ketika akan berihram haji, maka dia melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan ketika berihram umrah, seperti: mandi, minyak wangi, dan salat, lalu berihram haji dan bertalbiah. Tata cara talbiah dalam ibadah haji sama seperti tata cara talbiah dalam ibadah umrah, hanya saja di sini ia mengatakan: "labbaika ḥajjan", sebagai ganti ucapan: "labbaika 'umratan."
Apabila khawatir akan terhalangi oleh sesuatu dalam menyelesaikan ibadah hajinya, dia boleh membuat syarat (pengecualian) saat berniat ihram dengan mengucapkan: "... wa in ḥabasanī ḥābisun fa maḥallī ḥaisu ḥabastanī." Artinya: "Jika aku terhalangi oleh sesuatu, maka tempat tahalulku adalah di tempat aku tertahan." Jika dia telah membuat syarat itu lalu mendapatkan sesuatu yang menghalanginya untuk menyelesaikan ibadah hajinya, maka ia langsung bertahalul dan tidak memiliki kewajiban apa pun.
Kemudian memperbanyak talbiah: "Labbaikallāhumma labbaik, labbaika lā syarīka laka labbaik, innal-ḥamda wan-ni'mata laka wal-mulka, lā syarīka laka." Artinya: "Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Allah. Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu." Laki-laki diperintahkan meninggikan suara talbiahnya, demikian pula perempuan jika tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya. Orang yang berihram dianjurkan untuk memperbanyak talbiah, terutama pada pergantian keadaan dan waktu. Misalnya ketika naik ke tempat tinggi, turun ke tempat rendah, atau ketika datang malam atau siang.
Talbiah diperintahkan sejak awal berihram hingga ketika akan mulai melontar Jamrah 'Aqabah pada hari lebaran (10 Zulhijah).
Orang yang berihram wajib berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam salah satu larangan ihram sampai ia selesai dari ihramnya.
***
Kedua: Mabit (Bermalam) di Mina
Kemudian ia disunahkan untuk berangkat menuju Mina pada tanggal 8, lalu mengerjakan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh dengan cara diqasar tanpa dijamak, karena Nabi ﷺ melakukan qasar di Mina dan tidak melakukan jamak.
Ketiga: Wukuf di Arafah dan Mabit di Muzdalifah
Setelah matahari terbit pada tanggal 9 di hari Arafah, maka berangkat dari Mina menuju Arafah, lalu singgah di Namirah hingga memasuki waktu Zuhur -jika memungkinkan-. Tetapi jika tidak memungkinkan, maka tidak masalah dilewatkan karena singgah di Namirah hukumnya sunah.
Lalu melakukan salat Zuhur dan Asar ketika matahari telah tergelincir, masing-masing dua rakaat dengan cara jamak takdim, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ.
Kemudian setelah selesai salat, konsentrasi melakukan zikir dan doa serta tobat kepada Allah ﷻ, lalu berdoa dengan doa apa saja yang diinginkan dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat.
Doa yang paling banyak dibaca oleh Nabi ﷺ di tempat yang agung itu adalah: Lā ilāha illallāhu waḥdahū lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, wa huwa 'alā kulli syai`in qadīr. Artinya: "Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Hanya kepunyaan-Nya seluruh kerajaan dan hanya milik-Nya semua pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu."
Jika muncul rasa lelah dan ia ingin menghilangkannya dengan berbincang bersama teman dengan topik yang berguna atau membaca buku yang bermanfaat, khususnya yang berkaitan dengan karunia dan pemberian Allah ﷻ untuk memperkuat rasa optimis di hari itu, maka hal itu bagus. Kemudian kembali lagi bertobat dan berdoa kepada Allah, dan berusaha memaksimalkan doa di penghujung hari itu, karena sebaik-baik doa adalah doa di hari Arafah.
Apabila matahari telah tenggelam pada hari Arafah, ia bergerak menuju Muzdalifah.
Setelah sampai di sana, dia mengerjakan salat Magrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat dengan cara dijamak.
Apabila khawatir tidak akan sampai di Muzdalifah kecuali setelah tengah malam, dia segera mengerjakan salat walaupun belum sampai Muzdalifah, dan tidak boleh diakhirkan hingga lewat tengah malam.
Kemudian menginap di Muzdalifah. Ketika waktu fajar telah tiba, maka segera mengerjakan salat Subuh dengan azan dan ikamah.
Kemudian pergi ke al-Masy'ar al-Ḥarām (sebuah bukit kecil di Muzdalifah), lalu berzikir dengan kalimat tauhid dan takbir serta berdoa dengan doa yang dia inginkan hingga hari sudah sangat terang. Jika tidak memungkinkan untuk pergi ke al-Masy'ar al-Ḥarām, maka dia berdoa di tempatnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Aku wukuf di sini, dan Muzdalifah seluruhnya adalah tempat wukuf." Zikir dan doa dilakukan dengan menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan. "Aku wukuf di sini, dan Muzdalifah seluruhnya adalah tempat wukuf."[8] Pada saat berzikir dan berdoa, sebaiknya menghadap ke kiblat dan mengangkat kedua tangan. [8] HR. Abu Daud (no. 1936).
Keempat: Amalan Tanggal 10 Zulhijah
Ketika hari sudah sangat terang sebelum matahari terbit, ia bertolak menuju Mina dan mempercepat jalan ketika melewati lembah Muḥassir.
Ketika sampai ke Mina, ia segera melontar Jamrah 'Aqabah, yaitu jamrah yang paling ujung serta paling dekat dengan Makkah, menggunakan tujuh kerikil satu demi satu. Setiap kerikil kurang lebih sebesar biji kurma, sambil bertakbir di setiap satu lemparan kerikil.
Kemudian menyembelih hadyu jika ada.
Kemudian mencukur rambut kepala atau memendekkannya bagi laki-laki, namun mencukur lebih utama. Adapun perempuan, ia diperintahkan untuk memotong pendek saja, bukan mencukurnya.
Apabila telah melontar dan mencukur rambut, maka ia telah bertahalul awal. Artinya, segala larangan (karena berihram) telah boleh dilakukan selain berhubungan badan dengan istri.
Kemudian turun ke Makkah lalu melakukan tawaf ifāḍah, dilanjutkan dengan melakukan sai haji jika ia berhaji tamatuk, atau berhaji ifrad maupun kiran tetapi belum melakukan sai setelah tawaf qudum. Tawaf dan sai boleh diakhirkan hingga malam hari atau hari berikutnya sesuai yang mudah baginya.
Kelima: Amalan Hari-hari Tasyriq
Apabila telah melontar, mencukur rambut, tawaf, dan sai, maka dia telah bertahalul sempurna, sehingga telah halal baginya semua larangan (karena ihram), termasuk istri.
Kemudian kembali lagi ke Mina lalu bermalam di sana malam tanggal 11 & 12, serta malam 13 jika ia memilih pulang terlambat,
dan melontar ketiga jamrah setelah masuk waktu Zuhur.
Pada tanggal 11, melontar Jamrah Ula -yaitu jamrah yang paling jauh dari Makkah dan paling dekat ke Masjid Khaif- menggunakan tujuh kerikil dengan cara satu demi satu, seraya bertakbir di setiap lontaran kerikil. Kemudian maju sedikit dan berdoa panjang dengan doa yang diinginkan. Jika kesulitan untuk berdiri dan berdoa lama, ia boleh berdoa dengan doa yang mudah walaupun sedikit demi melaksanakan Sunnah.
Kemudian melontar Jamrah Wusta seperti itu juga serta berdoa setelahnya.
Kemudian melontar Jamrah 'Aqabah seperti itu juga, namun langsung beranjak meninggalkan lokasi tanpa berdoa setelahnya.
Kemudian mengulang melontar ketiga jamrah tersebut pada tanggal 12, sama seperti tanggal 11. Setelah selesai melontar semua jamrah, dia boleh pulang lebih cepat dan meninggalkan Mina jika ingin melakukan itu.
Namun, jika dia ingin terlambat meninggalkan Mina, maka dia boleh tetap tinggal di sana malam tanggal 13 serta melontar ketiga jamrah setelah Zuhur sebagaimana dilakukan sebelumnya. Menunda kepulangan hingga tanggal 13 lebih utama.
Menunda sampai tanggal 13 tidak wajib, kecuali jika matahari tanggal 12 terbenam sementara dia masih di Mina; maka dia harus menunda meninggalkan Mina sampai selesai melontar tiga jamrah setelah Zuhur di hari berikutnya.
Akan tetapi, jika matahari terbenam sementara dia masih di Mina pada tanggal 12 bukan karena keinginannya, misalnya dia telah beranjak dan naik kendaraan, namun terlambat karena padatnya kendaraan dan semisalnya, maka dia tidak diharuskan menundanya karena keterlambatan sampai tenggelam matahari itu bukan keinginannya.
Keenam: Tawaf Wadak
Ketika akan meninggalkan Makkah untuk pulang ke negerinya, dia tidak boleh meninggalkan Makkah kecuali setelah tawaf wadak.
Kecuali wanita yang haid dan nifas, tidak wajib melakukan tawaf wadak. Juga tidak dibenarkan untuk berdiri di depan pintu Masjidilharam untuk mengucapkan selamat tinggal, sebab tidak ada dalilnya dari Nabi ﷺ.
Tawaf wadak dijadikan sebagai amalan terakhirnya di Ka'bah ketika akan melakukan perjalanan pulang.
Tetapi jika masih bertahan setelah tawaf wadak untuk menunggu rombongan, menaikkan koper, atau membeli kebutuhan di perjalanan, maka tidak masalah. Dia tidak perlu mengulang tawaf kecuali kalau dia berniat menunda perjalanan. Misalnya, dia berencana melakukan perjalanan di pagi hari, lalu melakukan tawaf wadak, kemudian dia menunda perjalanan ke sore hari, maka dia harus mengulang tawaf agar amal terakhirnya ialah tawaf di Ka'bah.
***