أحكام الهدي والأضاحي والتذكية
HUKUM-HUKUM TERKAIT HADYU, KURBAN, DAN PENYEMBELIHAN
HUKUM-HUKUM TERKAIT HADYU, KURBAN, DAN PENYEMBELIHAN
Mukadimah
Segala puji milik Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada sosok yang diutus untuk menebar rahmat bagi seluruh dunia, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa pun yang menerapkan sunahnya dan mengikuti petunjuknya sampai hari Kiamat. Amabakdu:
Tulisan ini adalah risalah ringkas yang memuat hal-hal terpenting yang dibutuhkan seorang muslim tentang hukum-hukum terkait hadyu, kurban, dan penyembelihan. Kami menyusunnya untuk para peziarah yang mengunjungi dua tanah suci agar mereka memiliki ilmu dan pemahaman yang benar tentang urusan agama mereka. Kami berharap kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Memberi agar menjadikan risalah ini bermanfaat, menjadi amal saleh, dan murni demi wajah-Nya yang mulia. Dialah sebaik-baik tempat memohon dan semulia-mulia yang diharapkan.
Divisi Ilmiah Badan Urusan Keagamaan Masjidilharam dan Masjid Nabawi
Hukum-hukum Terkait Hadyu dan Kurban
Hadyu adalah setiap hewan yang disembelih di Makkah dari jenis ternak dan yang lainnya. Ia disebut demikian karena ia dipersembahkan (yuhdā) kepada Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-.
Kata Uḍḥiyyah bermakna hewan yang disembelih karena Allah pada hari raya dan hari-hari Tasyrik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Kaum muslimin sepakat bahwa kedua hal ini disyariatkan.
Hadyu yang paling utama ialah unta, kemudian sapi jika diberikan oleh satu orang karena harganya mahal dan manfaat dagingnya yang banyak bagi kaum fakir, kemudian kambing.
Yang terbaik dari setiap jenis hewan kurban tersebut adalah yang paling gemuk, kemudian yang harganya paling mahal. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Demikianlah (perintah Allah). Siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati." [QS. Al-Ḥajj: 32].
Hewan kurban tidak sah kecuali berupa Jaża'ah dari domba, yaitu domba yang sudah berumur 6 bulan, serta Ṡaniyyah dari hewan selainnya, seperti unta, sapi, dan kambing. Ṡaniyyah pada unta adalah yang umurnya sudah genap 5 tahun, pada sapi adalah yang umurnya sudah genap 2 tahun, dan pada kambing adalah yang umurnya sudah genap satu tahun.
Untuk keperluan hadyu, satu kambing hanya untuk satu orang, sedangkan untuk kurban bisa untuk satu orang sekaligus diniatkan untuk keluarganya. Adapun hadyu berupa unta dan sapi, maka bisa untuk tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadis Jabir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah ﷺ pada peristiwa Hudaibiyah satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang." Dalam redaksi lain disebutkan: "Kami pergi bersama Rasulullah ﷺ dalam kondisi berihram untuk haji, lantas Rasulullah ﷺ memerintahkan kami agar berserikat pada satu ekor unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat pada satu ekor." Dalam redaksi lain disebutkan: "Kami berhaji bersama Rasulullah ﷺ, lantas kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang pula." [1] [1] HR. Muslim.
Juga berdasarkan hadis Abu Ayub Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- tatkala ia ditanya, "Bagaimana berkurban pada masa Rasulullah ﷺ?" Ia menjawab, "Dahulu seseorang berkurban kambing untuk dirinya beserta keluarganya, mereka makannya dan sebagian dibagikan, sampai orang-orang sekarang saling berbangga (siapa paling banyak kurbannya) dan jadilah seperti yang Anda saksikan sekarang." [2] [2] HR. Tirmizi dan Ibnu Majah.
Kurban kambing lebih utama daripada bertujuh untuk satu ekor unta atau satu ekor sapi.
Hadyu dan kurban tidak sah melainkan yang selamat dari penyakit, cacat tubuh, dan kurus. Sebab itu, tidak sah jika hewannya buta sebelah, kedua matanya buta, sangat kurus sampai tak berlemak, pincang sehingga tidak bisa berjalan dengan baik, atau kambing yang ompong; gigi serinya tidak ada sama sekali, atau mengalami kering susu lantaran sudah tua, serta yang dalam kondisi sakit keras. Hal ini berdasarkan hadis Al-Barā` bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah ﷺ pernah berceramah kepada kami dan bersabda, "Ada empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban: matanya jelas-jelas buta sebelah, sakit parah, terlihat sangat pincang, dan sangat kurus tak berlemak." [3] [3] HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa`i dan Ibnu Majah.
Imam Tirmizi -raḥimahullāh- mengatakan, "Inilah yang diamalkan oleh para ulama." [4] [4] HR. Tirmizi.
Waktu untuk menyembelih hadyu bagi jemaah haji Tamatuk serta hewan-hewan kurban adalah setelah salat Id sampai akhir dari hari-hari Tasyriq menurut pendapat yang benar.
Disunahkan agar seseorang memakan dari daging hadyunya jika berupa hadyu Tamatuk dan Kiran atau dari sembelihan kurbannya, serta menghadiahkan dan menyedekahkannya masing-masing sepertiga. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." [QS. Al-Ḥajj: 28].
Adapun hadyu Jubrān, yaitu hadyu yang sembelih dengan sebab melanggar salah satu larangan ihram atau meninggalkan kewajiban ihram, maka dia tidak boleh sedikit pun memakan dari dagingnya.
Siapa yang berniat berkurban, maka saat masuk awal sepuluh hari bulan Zulhijah, ia dilarang memotong rambut apa pun dari tubuhnya atau kukunya sampai hewan kurbannya disembelih. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijah sementara salah seorang kalian berniat berkurban, maka janganlah ia memotong rambut atau kukunya sedikit pun sampai selesai menyembelih." [5] [5] HR. Muslim.
Jika ia melakukan salah satu larangan tersebut, hendaknya memohon ampun kepada Allah dan tidak ada sanksi tebusan apa pun atasnya.
Tata cara menyembelih hadyu dan kurban serta hewan sembelihan lainnya adalah sebagai berikut:
1- Tidak boleh menyembelih kecuali seorang muslim mumayiz dan balig, atau ahli kitab, serta ia meniatkan penyembelihan. Dia tidak boleh menyembelih untuk selain Allah. Kemudian dia menyebut nama Allah saat menyembelih, menyembelih dengan alat tajam yang bukan terbuat dari gigi atau kuku, menumpahkan darahnya di tempat, dan status penyembelih secara syariat dibolehkan untuk menyembelih. [6] [6] Aḥkām Al-Uḍḥiyyah karya Alamah Muhammad bin Al-'Uṡaimīn (Hal. 56-87).
2- Memilih hewan kurban dan berusaha keras untuk mendapatkan yang terbaik, karena: "Rasulullah ﷺ telah menyembelih kurban berupa dua ekor domba putih bercampur hitam dan bertanduk, keduanya disembelih dengan tangan beliau sendiri, sambil mengucapkan bismillāh dan bertakbir, serta meletakkan kakinya pada bagian samping leher domba tersebut." [7] [7] HR. Bukhari dan Muslim.
3- Memperlakukan hewan sembelihan sebaik mungkin dan melakukan berbagai cara yang membuat hewan nyaman saat disembelih, seperti penyembelihan menggunakan benda tajam dan menggorok dengan kuat dan cepat pada bagian yang disembelih; karena yang diperintahkan ialah menghilangkan nyawanya dengan sempurna tanpa menyiksa. Hal ini berdasarkan hadis Syaddād bin Aus -raḍiyallāhu 'anhu-, ia meriwayatkan: Ada dua perkara yang aku hafal dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik dalam segala hal. Sebab itu, jika kalian membunuh maka lakukan dengan yang terbaik, dan saat kalian menyembelih maka lakukan dengan cara terbaik. Penyembelih hendaknya menajamkan pisaunya dan buatlah hewan sembelihannya nyaman." [8] [8] HR. Muslim.
Makruh hukumnya seseorang menajamkan pisau sementara hewan itu melihatnya. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhuma-, ia berkata, Nabi ﷺ memerintahkan agar menajamkan pisau dalam keadaan bersembunyi dari hewan yang akan disembelih. Beliau bersabda, 'Apabila di antara kalian menyembelih maka percepatlah prosesnya'." [9] [9] HR. Ahmad dan Ibnu Majah.
4- Jika kurbannya berupa unta, maka ia disembelih dalam keadaan berdiri serta kaki kiri depannya diikat. Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, Ia mendatangi seorang laki-laki yang menderumkan untanya yang akan disembelih, lantas ia berkata, "Suruh untamu bangkit berdiri sambil diikat, itulah Sunnah Muhammad." [10] [10] HR. Bukhari dan Muslim.
5- Apabila kurbannya selain unta, ia disembelih dalam posisi direbahkan ke sebelah kiri, lalu meletakkan kakinya pada bagian samping lehernya supaya terkendali. Hal ini berdasarkan hadis Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah ﷺ menyembelih kurban berupa dua ekor domba putih bercampur hitam dan bertanduk, keduanya disembelih dengan tangan beliau sendiri, sambil mengucapkan bismillāh dan bertakbir, serta meletakkan kakinya pada bagian samping leher domba tersebut." [11] [11] HR. Bukhari dan Muslim.
6- Membaca bismillāh saat menyembelih. Ini hukumnya wajib berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Maka makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya." [QS. Al-An'ām: 118]. Juga firman Allah Ta'ala, "Janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, karena perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik." [QS. Al-An'ām: 121]. Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Hewan yang ditumpahkan darahnya sambil menyebut nama Allah saat menyembelihnya maka makanlah selama (menyembelihnya) tidak menggunakan gigi atau kuku." [12] [12] HR. Bukhari dan Muslim.
Disunahkan bertakbir disertai membaca bismillāh saat menyembelih. Hal ini berdasarkan hadis Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-, ia meriwayatkan, "Aku pernah salat hari Iduladha bersama Rasulullah ﷺ di tanah lapang. Tatkala selesai dari khotbahnya, beliau turun dari mimbarnya lalu didatangkan kepada beliau dua ekor domba. Kemudian Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya sendiri, seraya membaca: Bismillāhi, wallāhu akbar, hāżā 'annī wa 'an man lam yuḍaḥḥi min ummatī. "Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ini kurban dariku serta dari siapa pun umatku yang belum berkurban." [13] [13] HR. Abu Daud dan Tirmizi serta dinyatakan sahih oleh Al-Albani.
7- Memotong tenggorokan (saluran nafas), kerongkongan (saluran makanan), dan dua pembuluh darah, serta menumpahkan darah. Imam Ibnu Bāz -raḥimahullāh- mengatakan, "Penyembelihan unta, sapi, dan kambing yang sesuai syariat memiliki tiga kondisi:
Kondisi pertama: Penyembelih memotong tenggorokan dan kerongkongan serta dua pembuluh darah. Ini cara penyembelihan paling sempurna. Jika keempat organ ini terputus, maka sembelihan halal menurut seluruh ulama.
Kondisi kedua: Penyembelih memotong tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu pembuluh darah. Ini hukumnya halal, benar, dan baik, meskipun tingkatannya di bawah yang sebelumnya.
Kondisi ketiga: Penyembelih memotong tenggorokan dan kerongkongan saja tanpa pembuluh darah. Ini juga hukumnya sah menurut pendapat sekelompok ulama. Dalil mereka adalah sabda beliau ﷺ, "Setiap yang ditumpahkan darahnya dan telah dibacakan bismillāh, makanlah selama (menyembelihnya) tidak menggunakan gigi dan kuku." [14] Inilah pendapat yang terpilih (benar) dalam masalah ini. [15] [14] HR. Bukhari dan Muslim. [15] Lihat Majmū' Fatāwā Ibni Bāz (18/26).
Hanya kepada Allah kita memohon agar ilmu kita bermanfaat bagi diri kita semua dan Dia mengajarkan kepada kita ilmu yang bermanfaat; sungguh Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Semoga selawat dan salam yang banyak tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad serta keluarganya.