رسالة في سجود السهو
رسالة مختصرة تبين أحكام سجود السهو ببيان أسبابه وهيئته بما جاء في سنة النبي - صلى الله عليه وسلم-.
PANDUAN RINGKAS SUJUD SAHWI
Penyusun:
Syekh al-'Allāmah Muḥammad bin Ṣāliḥ al-'Uṡaimīn
semoga Allah mengampuni beliau, kedua orang tuanya, dan seluruh kaum muslimin.
***
بسم الله الرّحمن الرّحيم
Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan alam semesta. Semoga selawat dan salam dilimpahkan kepada nabi kita, Muhammad, yang telah menyampaikan risalah Islam secara gamblang, juga kepada keluarga beliau, para sahabat beliau, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Kiamat.
Amabakdu: Banyak orang yang tidak mengetahui hukum-hukum sujud sahwi dalam salat. Sebagian mereka meninggalkan sujud sahwi di tempat yang seharusnya sujud sahwi dilakukan dan sebagian yang lain melakukan sujud sahwi tidak pada tempatnya. Sebagian mereka melakukan sujud sahwi sebelum salam padahal tempatnya setelah salam dan sebagian yang lain melakukan sujud sahwi setelah salam padahal tempatnya sebelum salam. Oleh karena itu, mengetahui hukum-hukum sujud sahwi penting sekali, khususnya bagi para imam yang dijadikan panutan oleh orang banyak dan mengemban tanggung jawab untuk menerapkan amalan yang disyariatkan dalam salat yang mereka imami.
Oleh sebab itu, saya ingin menjelaskan kepada saudara-saudara saya tentang sebagian hukum dalam permasalahan ini sembari berdoa kepada Allah -Ta'ālā- agar menjadikan penjelasan ini berguna bagi hamba-hamba-Nya yang beriman.
Dengan memohon pertolongan dan petunjuk Allah -Ta'ālā-, saya terangkan sebagai berikut:
Sujud sahwi ialah dua sujud yang dilakukan oleh orang yang salat untuk menambal ketidaksempurnaan yang terjadi dalam salatnya yang disebabkan oleh kelupaan.
Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: penambahan, pengurangan, dan keragu-raguan.
Pertama: Penambahan
Dalam salat, jika orang yang salat menambah jumlah berdiri, duduk, rukuk, ataupun sujud dengan sengaja maka salatnya batal. Sebaliknya, jika dia lupa dan tidak menyadari tambahan tersebut kecuali setelah selesai, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali sujud sahwi dan salatnya tetap sah. Namun, jika dia menyadari tambahan tersebut di tengah-tengah salatnya, maka dia wajib kembali serta wajib melakukan sujud sahwi dan salatnya tetap sah.
Contohnya: seseorang mengerjakan salat Zuhur lima rakaat, namun dia tidak menyadari penambahan tersebut kecuali pada saat dia sedang tasyahud, maka dia menyempurnakan tasyahud tersebut lalu bersalam, kemudian melakukan sujud sahwi dan bersalam. Jika ia tidak mengingat tambahan itu kecuali setelah salam, maka ia cukup bersujud sahwi lalu bersalam. Namun, jika dia menyadari tambahan tersebut di tengah-tengah rakaat kelima, maka seketika dia harus duduk lalu melakukan tasyahud dan bersalam, lalu melakukan sujud sahwi dan bersalam.
Dalilnya: Hadis riwayat Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi ﷺ pernah mengerjakan salat Zuhur lima rakaat. Maka beliau ditanya, "Apakah salat telah ditambah?" Beliau menjawab, "Ada apa?" Mereka menjawab, "Engkau mengerjakan salat lima rakaat." Maka beliau pun melakukan dua kali sujud setelah salam. Dalam riwayat lain: maka beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat lalu melakukan dua kali sujud kemudian bersalam. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, dan Ibnu Majah).
Bersalam sebelum Salat Sempurna
Bersalam sebelum salat sempurna termasuk penambahan dalam salat[1]. Bila orang yang salat melakukan salam sebelum salatnya sempurna dengan sengaja, maka salatnya batal. [1] Sisi penambahan tersebut ialah dia menambahkan salam di tengah-tengah salat.
Jika dia lupa dan tidak ingat kecuali setelah jarak waktu yang panjang, maka dia mengulang salat dari awal.
Namun jika dia ingat tidak lama setelah itu, misalnya 2 atau 3 menit, maka dia menyempurnakan salatnya dan bersalam kemudian melakukan sujud sahwi lalu bersalam.
Dalilnya: Hadis riwayat Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi ﷺ mengimami mereka dalam salat Zuhur atau Asar, lalu beliau bersalam setelah dua rakaat. Orang-orang yang biasa cepat keluar segera keluar melalui pintu masjid dengan mengatakan, "Apakah salat telah diqasar?" Nabi ﷺ lalu berdiri menuju kayu masjid lalu bertumpu padanya seperti orang yang marah. Maka seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau lupa atau salat telah diqasar?" Nabi ﷺ menjawab, "Saya tidak lupa dan salat juga tidak diqasar." Lantas seorang laki-laki berkata, "Berarti engkau lupa." Lalu Nabi ﷺ bertanya kepada para sahabat, "Benarkah apa yang dikatakannya?" Mereka menjawab, "Ya." Maka Nabi ﷺ maju lalu melengkapi salatnya yang tersisa, kemudian bersalam, kemudian melakukan sujud (sahwi) dua kali, lalu bersalam. (Muttafaq ‘Alaih)
Bila imam bersalam sebelum salatnya selesai, sementara di antara makmum ada yang tertinggal sebagian rakaat, lalu mereka berdiri untuk menyempurnakan ketinggalan salat mereka, kemudian imam ingat ada yang kurang dalam salatnya lalu berdiri untuk menyempurnakannya, maka makmum yang berdiri untuk menyempurnakan ketinggalan rakaat mereka diberikan pilihan antara lanjut menyempurnakan ketinggalan rakaat itu lalu melakukan sujud sahwi, atau kembali bersama imam dan mengikutinya, lalu ketika imam bersalam mereka menyempurnakan ketinggalan rakaat mereka dan bersujud sahwi setelah salam. Cara ini lebih utama dan lebih hati-hati.
Kedua: Pengurangan
A. Kekurangan Rukun
Jika orang yang salat mengurangi suatu rukun dari salatnya; jika rukun tersebut adalah takbiratul ihram, maka salatnya tidak sah, baik dia meninggalkannya dengan sengaja ataupun lupa karena salatnya belum terbentuk.
Adapun jika rukun tersebut selain takbiratul ihram; bila dia meninggalkannya dengan sengaja maka salatnya batal.
Apabila dia meninggalkannya karena lupa; jika dia telah sampai ke posisi itu di rakaat kedua, maka rakaat tempat dia meninggalkan rukun itu dianggap tidak ada dan posisinya digantikan oleh rakaat berikutnya. Namun bila dia belum sampai ke posisi itu di rakaat kedua, maka dia wajib kembali ke rukun yang ditinggalkannya tersebut lalu mengerjakannya beserta semua amalan salat yang ada setelahnya. Pada kedua keadaan itu dia wajib melakukan sujud sahwi setelah salam.
Contohnya: seseorang lupa sujud kedua di rakaat pertama, lalu dia mengingatnya ketika duduk antara dua sujud di rakaat kedua, maka rakaat pertama tersebut dianggap tidak ada dan digantikan oleh rakaat kedua, sehingga rakaat kedua itu dianggap sebagai rakaat pertama lalu menyempurnakan salatnya dan bersalam, kemudian melakukan sujud sahwi lalu bersalam.
Cotoh lain: seseorang lupa sujud kedua serta duduk sebelum sujud di rakaat pertama, lalu dia mengingatnya setelah bangkit dari rukuk di rakaat kedua, maka dia harus kembali lalu duduk dan sujud, lalu menyempurnakan salatnya dan bersalam, kemudian melakukan sujud sahwi lalu bersalam.
B. Kekurangan Wajib
Jika orang yang salat meninggalkan salah satu wajib salat dengan sengaja, maka salatnya batal.
Adapun jika disebabkan karena lupa dan dia mengingatnya sebelum meninggalkan posisi itu dalam salatnya, maka dia segera melakukannya dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Namun, jika dia ingat setelah meninggalkan posisi itu sebelum sampai ke rukun setelahnya, dia harus kembali lalu mengerjakannya, kemudian dia menyempurnakan salatnya dan bersalam, lalu melakukan sujud sahwi dan bersalam.
Adapun jika dia mengingatnya setelah sampai ke rukun setelahnya, maka rukun itu gugur, sehingga dia tidak perlu kembali, melainkan tetap lanjut dalam salatnya, lalu melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Contohnya: seseorang bangkit dari sujud kedua di rakaat kedua menuju rakaat ketiga karena lupa tasyahud awal, lalu dia ingat sebelum bangun, maka dia harus diam duduk lalu melakukan tasyahud kemudian menyempurnakan salatnya dan tidak kewajiban apa pun atasnya.
Bila dia ingat setelah bangun sebelum berdiri sempurna, dia harus kembali lalu duduk dan melakukan tasyahud, kemudian menyempurnakan salatnya dan bersalam, kemudian melakukan sujud sahwi dan bersalam.
Tetapi bila dia ingat setelah sempurna berdiri, maka tasyahud itu gugur darinya, sehingga dia tidak wajib kembali, melainkan dia melanjutkan salatnya lalu melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya: Abdullah bin Buḥainah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengimami mereka dalam salat Zuhur, tetapi beliau bangkit setelah dua rakaat pertama tanpa duduk untuk tasyahud awal, maka orang-orang ikut bangkit bersama beliau, hingga ketika beliau telah menuntaskan salatnya dan orang-orang menanti beliau bersalam, ternyata beliau bertakbir dalam keadaan tetap duduk lalu sujud dua kali sebelum salam, kemudian bersalam.
Ketiga: Syakk (Keragu-raguan)
Syakk bermakna ragu-ragu antara dua perkara, manakah di antara keduanya yang terjadi.
Keragu-raguan tidak boleh diindahkan dalam ibadah pada tiga keadaan:
Pertama: jika hanya berupa ilusi yang tidak memiliki wujud, seperti was-was.
Kedua: bila ia sering terjadi pada orang tersebut, yaitu dia tidak melakukan suatu ibadah kecuali dia mengalami keragu-raguan di dalamnya.
Ketiga: bila keragu-raguan muncul setelah selesai melakukan ibadah, maka dia tidak mengindahkannya selama perkara itu tidak dia pastikan sehingga dia melakukan menurut yang diyakininya.
Contohnya: seseorang melakukan salat Zuhur, setelah selesai dari salat itu dia ragu, apakah dia telah salat tiga rakaat atau empat rakaat? Pada kondisi ini, dia tidak perlu menghiraukan keragu-raguan itu, kecuali kalau dia benar-benar yakin bahwa dia belum salat kecuali tiga rakaat, maka dia melanjutkan salatnya jika salatnya tadi belum lama berlalu, kemudian melakukan salam, lalu mengerjakan sujud sahwi dan salam. Bila ia tidak ingat kecuali setelah salatnya tadi telah lama berlalu, maka dia harus mengulangi salatnya dari awal. Adapun keragu-raguan di selain tiga tempat itu, maka ia diperhitungkan.
Keragu-raguan dalam salat tidak lepas dari dua keadaan:
Keadaan pertama: salah satu dari dua hal yang diragukan itu lebih dominan baginya; maka dia mengerjakan yang lebih dominan itu, lalu menyempurnakan salatnya dan bersalam, kemudian melakukan sujud sahwi dan bersalam.
Contohnya: seseorang mengerjakan salat Zuhur lalu ragu di salah satu rakaat; apakah itu rakaat kedua atau ketiga? Namun yang lebih dominan baginya adalah bahwa itu rakaat ketiga, maka dia menjadikannya sebagai rakaat ketiga, sehingga setelahnya dia hanya menambahkan satu rakaat lalu bersalam, kemudian melakukan sujud sahwi dan bersalam.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan dalam "aṣ-Ṣaḥīḥain" dan lainnya: Dari hadis Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Bila salah seorang kalian ragu dalam salatnya, hendaklah dia mencari tahu yang benar lalu menyempurnakannya mengikuti itu kemudian bersalam, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali sujud." Ini adalah redaksi Bukhari.
Keadaan kedua: tidak ada salah satu dari kedua perkara itu yang lebih dominan baginya; maka dia mengamalkan yang pasti, yaitu yang lebih sedikit, lalu dia melanjutkan salatnya mengikuti itu dan melakukan sujud sahwi sebelum salam, kemudian bersalam.
Contohnya: seseorang mengerjakan salat Asar dan ragu pada salah satu rakaat; apakah itu rakaat kedua atau ketiga? Namun tidak ada yang lebih dominan baginya apakah ia rakaat kedua atau ketiga. Maka dia menjadikannya sebagai rakaat yang kedua saja, lalu melakukan tasyahud awal dan setelahnya mengerjakan dua rakaat, lalu mengerjakan sujud sahwi dan bersalam.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim: Abu Sa'īd al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Jika salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya, sehingga tidak mengetahui sudah berapa rakaat yang telah dia kerjakan; tiga ataukah empat? Maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan melanjutkan menurut yang dia yakini (tiga rakaat), kemudian sujud (sahwi) dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia melakukan lima rakaat maka sujud sahwi itulah yang menyempurnakannya. Namun jika dia benar-benar salat empat rakaat, maka sujud sahwi itu menghinakan setan."
Di antara contoh keragu-raguan: ketika seseorang datang sementara imam sedang rukuk, maka dia melakukan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri tegak lalu rukuk. Ketika itu keadaannya tidak lepas dari tiga keadaan:
Pertama: dia yakin mendapatkan imam dalam keadaan rukuk sebelum bangkit, maka dia telah mendapatkan rakaat tersebut dan gugur darinya kewajiban membaca Al-Fātiḥah.
Kedua: dia meyakini imam telah bangkit dari rukuk sebelum dia menyusulnya, maka rakaat itu tidak dia dapatkan.
Ketiga: dia ragu; apakah dia mendapatkan imam dalam rukuknya sehingga dia mendapatkan rakaat tersebut, ataukah imam telah bangkit dari rukuk sebelum dia menyusulnya sehingga rakaat tersebut tidak dia dapatkan? Jika ada salah satu dari keduanya yang lebih dominan baginya, maka ia ikuti apa yang lebih dominan, lalu dia lanjutkan salatnya mengikuti hal itu dan bersalam, lalu bersujud sahwi dan bersalam. Kecuali jika tidak ada sedikit pun yang tidak dia dapatkan dalam salat, maka dia tidak wajib sujud pada saat itu.
Namun jika tidak ada salah satu dari keduanya yang lebih dominan baginya, maka dia lakukan yang lebih meyakinkan -yaitu rakaat tersebut tidak dia dapatkan-, lalu dia menyempurnakan salat dan bersujud sahwi sebelum salam kemudian bersalam.
Catatan Penting: Jika dia ragu dalam salatnya lalu mengerjakannya menurut yang ia yakini atau mengikuti yang lebih dominan baginya, sesuai dengan perincian yang telah disebutkan, kemudian terbukti apa yang dilakukannya sesuai dengan fakta, yaitu tidak ada tambahan dalam salatnya maupun kekurangan, maka sujud sahwi gugur darinya menurut pendapat yang masyhur dalam Mazhab Hanbali karena penyebab sujud sahwinya sudah tidak ada lagi, yaitu keraguan. Pendapat lain menyebutkan bahwa ia tidak gugur karena bertujuan sebagai penghinaan bagi setan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Jika dia benar-benar salat empat rakaat, maka sujud sahwi itu sebagai penghinaan bagi setan." Demikian juga karena dia menunaikan sebagian salatnya dalam keadaan ragu saat melaksanakannya. Inilah pendapat yang lebih kuat.
Contohnya: seseorang mengerjakan salat, lalu ragu pada rakaat yang dilakukannya; apakah ia rakaat kedua atau ketiga? Sementara tidak ada salah satu dari keduanya yang lebih dominan baginya, maka dia menjadikannya sebagai rakaat yang kedua dan melanjutkan salatnya. Kemudian setelahnya terbukti bahwa rakaat tersebut adalah rakaat yang kedua, maka dia tidak wajib bersujud sahwi menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab. Tetapi, dalam pendapat lain, dia wajib sujud sahwi sebelum salam, inilah pendapat yang kami pilih.
Sujud Sahwi bagi Makmum
Jika imam lupa maka makmum wajib mengikuti imam dalam sujud sahwi. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya imam itu ditunjuk untuk diikuti, maka janganlah menyelisihinya... bila dia bersujud, maka sujudlah." (Muttafaq 'alaih dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-).
Baik imam sujud sahwi sebelum salam ataupun setelahnya, makmum wajib mengikutinya, kecuali bila dia masbuk, yaitu dia tidak mendapatkan sebagian rakaat salat, maka dia tidak mengikuti imam pada sujud setelah salam lantaran hal itu tidak memungkinkan, karena orang yang masbuk tidak mungkin bersalam bersama imam. Oleh karena itu, dia mesti terlebih dahulu menyelesaikan ketinggalan salatnya lalu bersalam, kemudian melakukan sujud sahwi dan bersalam.
Contohnya: seseorang masuk bersama imam di rakaat terakhir sedangkan imam harus melakukan sujud sahwi setelah salam. Bila imam bersalam, maka orang yang masbuk itu hendaknya bangun untuk menyempurnakan ketinggalan rakaatnya dan tidak sujud bersama imam. Bila dia telah menyempurnakan ketinggalan rakaatnya dan bersalam, maka dia melakukan sujud sahwi setelah salam.
Bila hanya makmum yang lupa sementara imam tidak lupa, dan dia tidak tertinggal rakaat, maka dia tidak harus melakukan sujud sahwi karena sujud yang dilakukannya itu akan berakibat menyelisihi imam serta tidak mengikutinya secara sempurna. Demikian juga para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- tidak melakukan tasyahud awal ketika Nabi ﷺ lupa, yaitu mereka bangun bersama beliau dan tidak duduk untuk melakukan tasyahud dengan pertimbangan untuk mengikuti imam dan tidak menyelisihinya.
Tetapi, jika ada sebagian rakaat yang tidak didapatkannya, lalu dia lupa ketika bersama imam atau pada rakaat yang dia sempurnakan setelahnya, maka sujud sahwi tidak gugur darinya. Dia harus melakukan sujud sahwi setelah menyempurnakan ketinggalan rakaatnya sebelum salam atau setelahnya sesuai perincian sebelumnya.
Contohnya: seorang makmum lupa membaca "Subḥāna rabbiyal-'aẓīm" ketika rukuk, sementara tidak ada rakaat salat yang tidak dia dapatkan, maka dia tidak wajib sujud sahwi. Tetapi, jika dia tertinggal satu rakaat atau lebih, maka dia menyempurnakan ketinggalan rakaatnya itu, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Contoh lain: seorang makmum mengerjakan salat Zuhur bersama imam, lalu ketika imam bangun ke rakaat keempat makmum tersebut duduk karena mengira itu rakaat terakhir, lalu dia bangun setelah tahu imam bangun. Jika dia tidak tertinggal sebagian rakaat, maka dia tidak wajib sujud sahwi. Namun jika dia ketinggalan satu rakaat atau lebih, maka dia menyempurnakannya lalu bersalam, kemudian melakukan sujud sahwi dan bersalam. Sujud sahwi ini untuk duduk yang dia tambahkan ketika imam bangun menuju rakaat keempat.
Kesimpulan: Dari penjelasan yang telah lalu diketahui bahwa sujud sahwi kadang sebelum salam dan terkadang setelah salam. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam pada dua keadaan:
Pertama: Adanya kekurangan dalam salat. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abdullah bin Buḥainah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi ﷺ melakukan sujud sahwi sebelum salam ketika lupa tasyahud awal. Hadis ini telah dinukil sebelumnya dengan redaksi yang lengkap.
Kedua: Adanya keragu-raguan dan tidak mendapatkan hal yang dominan di salah satunya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abū Sa'īd al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- tentang orang yang ragu dalam salatnya, yaitu: "Dia tidak tahu berapa rakaat yang telah dia kerjakan; apakah tiga atau empat rakaat?" Maka Nabi ﷺ memerintahkannya supaya melakukan dua sujud sahwi sebelum salam. Hadis ini juga telah disebutkan secara lengkap dengan redaksinya.
Sedangkan sujud sahwi setelah salam dilakukan pada dua keadaan:
Pertama: Adanya tambahan dalam salat. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- ketika Nabi ﷺ mengerjakan salat Zuhur lima rakaat, lalu para sahabat mengingatkan beliau setelah salam, maka beliau bersujud dua kali kemudian bersalam. Tidak dijelaskan bahwa sujud beliau dilakukan setelah salam karena beliau tidak mengetahui tambahan itu kecuali setelahnya. Hal itu menunjukkan keumuman hukum tersebut, yaitu sujud sahwi karena adanya tambahan dilakukan setelah salam, baik dia mengetahui tambahan tersebut sebelum salam maupun setelahnya.
Di antaranya: bila dia bersalam sebelum menyelesaikan salatnya karena lupa, lalu dia ingat dan segera menyempurnakannya, maka dia telah menambah sebuah salam di tengah-tengah salatnya, sehingga dia harus melakukan sujud sahwi setelah salam. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- ketika Nabi ﷺ bersalam pada salat Zuhur atau Asar setelah dua rakaat, lalu para sahabat mengingatkan beliau, maka beliau menyempurnakan salatnya lalu bersalam, kemudian melakukan sujud sahwi dan bersalam. Hadis ini telah disebutkan sebelumnya lengkap dengan redaksinya.
Kedua: Adanya keragu-raguan dan salah satunya lebih dominan diyakini. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi ﷺ memerintahkan orang yang ragu dalam salatnya agar berusaha mencari tahu yang benar, lalu melanjutkan salatnya kemudian bersalam dan melakukan sujud sahwi. Hadis ini juga telah disebutkan sebelumnya lengkap dengan redaksinya.
Bila terkumpul padanya dua hal yang dilupakan; tempat sujud salah satunya adalah sebelum salam, sedangkan tempat sujud yang kedua adalah setelah salam, maka para ulama mengatakan: dia mengedepankan sujud sebelum salam, sehingga dia mesti bersujud sebelumnya.
Contohnya: seseorang mengerjakan salat Zuhur lalu bangun menuju rakaat ketiga tanpa duduk untuk tasyahud awal, lalu duduk di rakaat ketiga karena mengiranya masih kedua. Lalu dia sadar bahwa itu rakaat ketiga, maka dia harus bangun dan menyempurnakan satu rakaat lagi dan melakukan sujud sahwi kemudian bersalam.
Orang ini telah meninggalkan tasyahud awal yang sujud sahwinya sebelum salam dan menambahkan duduk di rakaat ketiga yang sujud sahwinya setelah salam, maka ia mendahulukan sujud sebelum salam. Wallāhu a'lam.
Hanya kepada Allah saya memohon agar Dia memberikan taufik pada kita semua beserta saudara-saudara kita, umat Islam, untuk memahami Al-Qur`ān dan Sunnah Rasulullah ﷺ serta mengamalkannya secara lahir dan batin dalam akidah, ibadah, dan muamalah. Semoga Dia menganugerahkan kita semua husnulkhatimah karena Dia Mahadermawan lagi Maha Pemurah.
Segala puji hanya milik Allah, Tuhan alam semesta. Semoga selawat dan salam dilimpahkan kepada nabi kita, Muhammad, beserta seluruh keluarga dan sahabat beliau.
Selesai disusun dengan pena hamba yang fakir kepada Allah -Ta'ālā-:
Muḥammad bin Ṣāliḥ al-'Uṡaimīn pada tanggal 4/3/1400 H.