سبعون سؤالا في أحكام الجنائر
هذا الكتاب جمع فيه الأسئلة والأجوبة التي أجاب عليها فضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين ـ رحمه الله ـ عن صلاة الجنازة والدفن والكفن، وما ينبغي أن يفعل مع الميت، وما يتعلق بأسر الميت من الأحكام.
*
70 Pertanyaan Terkait Hukum-hukum Jenazah
*
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum-hukum Terkait Jenazah
Pertanyaan 1: Apa yang mesti dilakukan oleh orang yang berada di sisi orang yang sedang menghadapi sakratulmaut? Apakah membaca surah Yasin di sampingnya memiliki dalil yang sahih dalam Sunnah atau tidak?
Jawaban: Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji hanya milik Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau.
Mengunjungi orang sakit termasuk hak kaum muslimin satu sama lain. Sudah seharusnya bagi yang berkunjung untuk mengingatkannya supaya bertobat, menyampaikan wasiat yang wajib dia sampaikan, dan mengisi waktunya dengan berzikir kepada Allah ﷻ; karena orang sakit sangat membutuhkan hal-hal seperti ini.
Apabila ia sudah dalam kondisi sakratulmaut dan diyakini bahwa ajalnya sudah tiba, hendaknya seseorang menalkinkan kepadanya kalimat "Lā ilāha illallāh"[1] seperti yang dianjurkan oleh Nabi ﷺ sembari berzikir menyebut Allah dengan suara yang bisa didengarnya hingga ia teringat dan berzikir kepada Allah. [1] HR. Muslim, Kitab Jenazah, Bab Menalkinkan Mayit dengan Kalimat "Lā ilāha illallāh" (no. 916 dan 917) dari hadis Abu Sa'īd Al-Khudriy dan Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhumā-.
Sebagian ulama berkata, "Tidak seharusnya orang yang menjelang wafat disuruh untuk mengucapkannya, karena mungkin saja ia merasa tertekan dan terbebani, hingga menyebabkan ia enggan mengucapkan: Lā ilāha illallāh. Dengan demikian, dikhawatirkan terjadi suulkhatimah. Hal yang selayaknya dilakukan adalah mengingatkannya dalam bentuk perbuatan, yaitu membaca kalimat Lā ilāha illallāh di sampingnya. Bila ia telah diingatkan dan ia mampu mengucapkan Lā ilāha illallāh, maka hendaknya orang yang menalkinkannya segera berhenti." Setelah ia mengucapkannya, ia tidak perlu diajak bicara agar kalimat "Lā ilāha illallāh" menjadi kalimat terakhir yang ia ucapkan.
Jika setelah itu ia mengucapkan kata-kata yang lain, hendaknya ditalkin kembali agar kalimat yang terakhir ia ucapkan adalah "Lā ilāha illallāh".
Adapun membacakan surah Yāsīn di samping orang yang sedang menghadapi ajal, maka banyak ulama yang menganggapnya sunah. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, "Bacakanlah surah Yāsīn kepada orang-orang (yang akan) meninggal di antara kalian."[2]) Namun, hukum hadis ini masih diperselisihkan oleh sebagian ulama, bahkan ada yang melemahkannya. Ulama yang mensahihkan hadis ini menganggap bacaan surah Yasin hukumnya sunah. Sebaliknya, ulama yang melemahkan hadis ini tidak berpandangan hukumnya sunah. [2] HR. Abu Daud dalam Kitab Jenazah, Bab Bacaan di Sisi Orang yang Hampir Meninggal (no. 3121); Ibnu Majah dalam Kitab Jenazah, Bab Bacaan yang Diucapkan di Sisi Orang Sakit yang Hampir Wafat (no. 1448); dan Ahmad (5/26) dari hadis Ma'qil bin Yasār -raḍiyallāhu 'anhu-.
Pertanyaan 2: Apakah menyampaikan kabar kematian seseorang kepada sanak kerabat dan teman-temannya agar mereka ikut menyalatkan jenazahnya termasuk an-na'yu (pengumuman kematian) yang terlarang ataukah dibolehkan?
Jawaban: Perbuatan ini termasuk bentuk an-na'yu (pengumuman kematian) yang diperbolehkan karena Nabi ﷺ pernah mengumumkan kabar wafatnya Raja Najasyi di hari kematiannya[3]. Bahkan, ketika seorang wanita yang biasa membersihkan masjid wafat, lalu para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- langsung menguburkannya tanpa memberitahu Nabi ﷺ, beliau menyalahkan mereka dengan bersabda, "Kenapa kalian tidak memberitahukan kematiannya kepadaku!?"[4] Oleh karena itu, mengabarkan kematian seseorang dengan harapan agar banyak yang menyalatkan jenazahnya termasuk perbuatan yang dibolehkan, karena hal itu didukung oleh dalil-dalil dari hadis. Adapun mengumumkan kematian seseorang setelah dimakamkan, maka bukan termasuk perbuatan yang disyariatkan, bahkan itu termasuk bagian dari an-na'yu yang terlarang. [3] HR. Bukhari dalam Kitab Al-Manāqib (Perilaku Budi Pekerti yang Terpuji), Bab Wafatnya Najasyi (no. 3880) dan Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Ucapan Takbir dalam Salat Jenazah (no. 951) dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-. [4] HR. Bukhari dalam Kitab Salat, Bab Membersihkan Masjid (no. 458) dan Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Menyalatkan Jenazah di Atas Kuburan (no. 956) dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-.
Pertanyaan 3: Bagaimana tata cara memandikan jenazah? Apa arahan Syekh kepada para penuntut ilmu terkait memandikan jenazah?
Jawaban: Tata cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut: - Meletakkan jenazah di tempat tertutup yang tidak dilihat orang lain, tidak ada yang hadir selain orang yang ikut memandikan atau yang membantunya. - Kemudian pakaiannya dilepas setelah meletakkan kain di atas auratnya sehingga tidak terlihat oleh siapa pun, termasuk oleh yang memandikan. - Kemudian mengeluarkan kotoran yang ada di perutnya dan membersihkannya. - Kemudian diwudukan seperti wudu untuk salat. Para ulama menganjurkan agar tidak memasukkan air ke hidung dan mulutnya, melainkan cukup dengan menggunakan kain yang dibasahi, dan digosokkan ke gigi dan dalam hidungnya. - Setelah itu, kepalanya dibasuh, demikian pula semua tubuhnya dengan dimulai dari sebelah kanan.
- Akan lebih baik jika airnya dibubuhi daun bidara karena lebih membersihkan. Lalu kepala dan jenggotnya dibasuh dengan busa daun bidara tersebut.
- Pada basuhan terakhir, hendaknya airnya diberi kapur barus atau sedikit dari kapur barus; karena Nabi ﷺ menyuruh demikian kepada para wanita yang memandikan jenazah putrinya. Beliau bersabda, "Jadikanlah dalam basuhan terakhir kapur barus atau sedikit dari kapur barus."[5] Setelah itu, ia mengeringkannya lalu meletakkannya di kafannya. [5] HR. Bukhari dalam Kitab Jenazah, Bab Kapur Barus Dicampurkan dengan Basuhan Terakhir (no. 1.258) dan Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Memandikan Mayit (no. 939) dari hadis Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
Hukum memandikan jenazah adalah fardu kifayah sebagaimana sudah diketahui. Apabila telah dilakukan oleh orang lain dengan jumlah yang cukup, gugurlah kewajiban itu dari selain mereka. Menurut saya, sebaiknya yang memandikannya adalah orang yang mengetahui tata cara memandikan secara syariat dan tidak mesti harus penuntut ilmu yang melakukan hal itu secara langsung. Alasannya adalah karena penuntut ilmu terkadang sibuk dengan sesuatu yang lebih penting, selain itu memandikan jenazah juga biasanya dilakukan oleh pihak lain yang profesional. Akan tetapi, mereka tetap wajib diberikan pemahaman tentang tata cara memandikan dan mengafani jenazah agar mereka memiliki ilmu tentangnya. Wallāhu a'lam.
Pertanyaan (4): Bagaimana tata cara menyalatkan jenazah?
Jawaban: Tata cara menyalatkan jenazah adalah sebagai berikut: - Jenazah diletakkan di depan para makmum. Imam berdiri (menghadap kiblat) searah dengan kepala jenazah laki-laki dan mengambil posisi tengah jika jenazahnya wanita. - Kemudian membaca takbīratul-iḥrām (takbir pertama) dan membaca surah Al-Fatihah setelah takbir tersebut. - Kemudian membaca takbir yang kedua; setelahnya ia membaca selawat kepada Nabi Muhammad ﷺ. - Kemudian membaca takbir yang ketiga; setelahnya ia membaca doa untuk mayit.
Redaksi doa yang masyhur diterangkan dalam kitab-kitab para ulama. Ia hendaknya memulai doa dengan doa umum seperti: Allāhumma-gfir liḥayyinā wa mayyitinā wa ṣagīrinā wa kabīrinā... Artinya: "Ya Allah! Ampunilah orang-orang yang masih hidup diantara kami dan yang telah mati, anak kecil dan yang dewasa kami ...". Kemudian membaca doa khusus yang bersumber dari Rasulullah ﷺ. Kalau tidak bisa membaca doa yang demikian, diperbolehkan berdoa dengan doa-doa yang telah dihafal. Yang penting, terdapat doa yang dikhususkan bagi jenazah karena ia sangat membutuhkannya.
Lalu membaca takbir yang keempat dan berhenti sejenak, lantas mengucapkan salam.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa setelah takbir yang keempat, membaca doa: "Rabbanā ātinā fid-dunyā ḥasanah wafil-`ākhirati ḥasanah wa qinā 'ażāban-nār." Artinya: "Ya Tuhan kami! Berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari siksa neraka."
Jika takbir lagi yang kelima, maka tidak masalah. Bahkan itu termasuk sunnah Rasul [6]. Hal seperti ini perlu dilakukan sesekali agar sunnah Rasul tidak terasingkan. Setelah takbir yang kelima ini, sepengetahuan saya tidak ada doa yang bersumber dari Rasul. Jika sejak awal berniat akan membaca takbir lima kali, maka hendaknya dia membagi doa antara takbir keempat dan takbir yang kelima. Wallāhu a'lam. [6] HR. Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Menyalatkan Jenazah di Atas Kuburan (no. 957) dari hadis Zaid bin Arqam -raḍiyallāhu 'anhu-.
Pertanyaan (5): Apa hukum menunda pengurusan jenazah, seperti menunda pemandiannya, pengafanannya, penyalatannya atau penguburannya hingga seluruh kerabatnya berkumpul? Apa saja ketentuan untuk hal tersebut?
Jawaban: Menunda pengurusan jenazah adalah tindakan yang menyelisihi Sunnah dan perintah Nabi ﷺ karena beliau bersabda, "Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena jika jenazah itu baik, maka kalian telah menyegerakannya kepada kebaikan. Sebaliknya jika tidak demikian, maka kalian telah meletakkan keburukan dari pundak kalian."[7] [7] HR. Bukhari dalam Kitab Jenazah, Bab Menyegerakan Penyelenggaraan Jenazah (no. 1315) dan Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Menyegerakan Penyelenggaraan Jenazah (no. 944) dari hadis Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-.
Tidak pantas penyelenggaraan jenazah ditunda demi menunggu berkumpulnya kerabat, kecuali jika waktu penundaannya hanya sebentar semisal satu jam, dua jam atau yang semisalnya. Adapun menundanya hingga waktu yang lama, maka ini merupakan tindakan zalim terhadap sang mayit karena jiwa yang baik akan berkata ketika sedang diusung oleh keluarga mayit, "Percepat aku.. segerakan aku!" Mayit itu memohon agar penyelenggaraannya dipercepat dan disegerakan karena dia dijanjikan kebaikan dan pahala yang besar. Wallāhu a'lam.
Pertanyaan (6): Apakah disyariatkan melakukan salat gaib secara mutlak?
Jawaban: Pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama adalah bahwa salat gaib tidak disyariatkan dalam Islam kecuali bila tidak ada orang yang menyalatkannya, seperti muslim yang meninggal di negeri kafir dan tidak ada orang yang menyalatkannya. Dalam kondisi ini, wajib dilakukan salat gaib untuknya. Adapun jenazah yang sudah disalatkan di tempatnya, maka menurut pendapat yang benar, tidak disyariatkan salat gaib untuknya karena dalil salat gaib hanya terdapat pada kisah Raja Najasyi[8] yang ketika meninggal tidak ada orang yang menyalatkan di negerinya. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ melakukan salat gaib untuknya di Madinah. Selain itu, telah banyak para pembesar dan pemimpin (di kalangan kaum muslimin) yang meninggal dunia (di zaman Rasul), namun tidak ada keterangan satu pun yang sampai kepada kita bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan salat gaib untuk mereka. [8] HR. Bukhari dalam Kitab Al-Manāqib (Budi Pekerti yang Terpuji), Bab Wafatnya Raja Najasyi (no. 3880) dan Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Ucapan Takbir Ketika Menyalatkan Jenazah (no. 951) dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-. Imam Muslim juga meriwayatkan hadis tersebut di bab yang sama (no. 952 dan 953) dari hadis Jābir dan 'Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhumā-.
Sebagian ulama mengatakan, "Bila si mayit termasuk orang yang banyak memberikan manfaat untuk agama islam, baik dengan harta atau ilmunya, maka boleh dilakukan salat gaib untuknya. Bila si mayit tidak demikian, maka tidak dilakukan salat gaib untuknya."
Sebagian ulama lain mengatakan bahwa salat gaib boleh dilakukan secara mutlak, akan tetapi pendapat ini termasuk yang paling lemah.
Pertanyaan (7): Siapakah yang paling utama menjadi imam dalam salat jenazah; imam (masjid setempat) atau keluarga jenazah tersebut?
Jawaban: Jika jenazah disalatkan di masjid, maka imam rawatib masjid tersebut lebih utama untuk mengimaminya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Janganlah seseorang menjadi imam bagi orang yang berada di dalam kekuasaannya."[9] Namun, bila jenazah disalatkan di selain masjid, maka yang lebih utama menjadi imam adalah orang yang diwasiati menjadi imam salat jenazahnya. Kalau tidak ada yang diwasiati, maka orang yang paling dekat kekerabatannya dengan jenazah tersebut. [9] HR. Muslim dalam Kitab Masjid-masjid, Bab Orang yang Paling Berhak Menjadi Imam (no. 673) dari hadis Abu Mas'ūd al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu-.
Pertanyaan (8): Ketika ada beberapa jenazah, siapa yang harus didekatkan kepada imam; orang yang paling alim atau semua kedudukannya sama?
Jawaban: Jenazah laki-laki diposisikan di depan jenazah perempuan (ke arah imam), meskipun jenazah laki-laki itu anak kecil, ia tetap diposisikan di depan perempuan dewasa. Jika ada beberapa jenazah; satu orang laki-laki dewasa, satu anak laki-laki, satu wanita dewasa, dan satu lagi anak kecil perempuan, maka imam mengatur posisinya (yang lebih dekat kepada imam) seperti urutan berikut; laki-laki dewasa, kemudian anak kecil laki-laki, setelahnya wanita dewasa, dan terakhir anak gadis.
Kalau berkumpul beberapa jenazah dari satu jenis kelamin yang sama, semisal laki-laki dewasa seluruhnya, maka yang dekat dengan imam adalah orang yang paling alim, karena Nabi ﷺ pernah bertanya kepada para sahabat ketika hendak menguburkan para syuhada Uhud dalam satu liang lahad, "Siapakah di antara mereka yang paling banyak hafalan Qurannya?" Lantas beliau menyuruh agar orang tersebut didahulukan penguburannya.[10] Ini menunjukkan bahwa orang alim adalah yang paling berhak didahulukan, yaitu lebih dekat kepada imam. [10] HR. Abu Daud dalam Kitab Jenazah, Bab tentang Memandikan Orang Syahid (no. 3136), Tirmizi dalam Kitab Jenazah, Bab tentang Syuhada Uhud (no. 1016), Ahmad (3/128) dari hadis Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-.
Pertanyaan (9): Bagaimana posisi berdiri imam ketika menyalatkan jenazah laki-laki, perempuan, dan anak-anak?
Jawaban: Posisi imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dewasa dan di tengah-tengah jenazah perempuan dewasa, baik jenazah itu orang dewasa atau anak-anak. Oleh karena itu, bila si jenazah anak kecil, jika laki-laki maka posisi imam sejajar dengan kepalanya, jika jenazah tersebut perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengahnya.
Pertanyaan (10): Apa hukum mengumumkan jenis kelamin jenazah; laki- laki atau perempuan saat akan disalatkan oleh jemaah yang banyak jumlahnya?
Jawaban: Tidak masalah untuk diumumkan, agar jemaah yang menyalatkan jenazah membacakan doa kebaikan untuknya sesuai dengan jenis kelaminnya; laki-laki atau perempuan. Tapi, kalau tidak diumumkan juga, tidak masalah. Orang yang tidak mengetahui jenis kelaminnya; apakah laki-laki atau perempuan, cukup dengan niat menyalatkan jenazah yang hadir di depannya, dan salatnya sah. Wallāhu a'lam.
Pertanyaan (11): Ketika ada beberapa jenazah yang tidak mungkin ditempatkan secara berderet ke depan karena tempat salat tidak mencukupi, khususnya pada hari Jumat, apa boleh dideretkan ke samping atau salat jenazah dilakukan berulang kali?
Jawaban: Semuanya tetap disalatkan di hadapan imam secara berderetan. Imam dan orang-orang yang dibelakangnya agak mundur, sekalipun antara saf saling merapat karena salat tersebut tidak memerlukan rukuk dan sujud.
Pertanyaan (12): Apakah ada dalil yang menganjurkan untuk memperbanyak orang-orang yang menyalatkan jenazah? Apa hikmah hal tersebut?
Jawaban: Ya, ada riwayat dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Tidaklah seorang muslim meninggal dunia kemudian disalatkan oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, melainkan Allah akan menerima syafaat (pertolongan) mereka untuknya." [11] [11] HR. Muslim dalam kitab Jenazah, Bab Jika Jenazah Disalatkan 40 Orang, Maka Akan Dapat Memberikan Syafaat padanya (no. 948) dari hadis Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.
Pertanyaan (13): Apa hukum membaca ayat Al-Qur`an setelah Al-Fātiḥah dalam salat jenazah?
Jawaban: Tidak masalah seseorang membaca beberapa ayat dari Al-Qur'ān setelah membaca Al-Fātiḥah asal tidak terlalu panjang. JIka hanya membaca surah Al-Fātiḥah, maka itupun sudah cukup, karena salat jenazah didasarkan atas keringanan. Oleh karena itu, di dalamnya tidak disyariatkan membaca doa iftitah, namun hanya melafalkan taawuz, kemudian membaca surah Al-Fātiḥah.
Pertanyaan (14): Apa doa untuk jenazah anak kecil ketika disalatkan?
Jawaban: Para ulama menyebutkan bahwa doa yang dibaca untuk jenazah anak kecil setelah membaca doa umum adalah: "Allāhumma-j'alhu faraṭan li wālidaihi wa żukhran wa syafī'an mujāban. Allāhumma ṡaqqil bihi mawāzīnahumā wa a'ẓim bihi ujūrahumā wa alḥiqhu biṣāliḥi salafil-mu`minīn wa-j'alhu fī kafālati Ibrāhīm wa qihi biraḥmatika 'ażābal-jaḥīm". Artinya: "Ya Allah! Jadikanlah anak ini sebagai simpanan dan yang memberi syafaat bagi kedua orang tuanya. Ya Allah! Dengan sebab anak ini, beratkanlah timbangan amal dan besarkanlah pahala kedua orang tuanya. Gabungkanlah anak ini bersama orang-orang saleh kaum muslimin terdahulu. Jadikanlah ia di bawah asuhan Nabi Ibrahim. Peliharalah dia dengan rahmat-Mu dari siksa neraka Jahim." Bila membaca doa ini, maka sangat baik. Tapi, boleh juga membaca doa lain yang ia hafal karena permasalahan ini amat fleksibel. Di samping itu, tidak ada dalil kuat yang dapat menjadi sandaran dalam masalah ini. Wallāhu a'lam.
Pertanyaan (15): Apa hukum membaca surah Al-Fātiḥah dalam salat jenazah?
Jawaban: Membaca surah Al-Fātiḥah dalam salat merupakan rukun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Tidak sah salat orang yang tidak membaca surah Al-Fātiḥah."[12] Tidak ada bedanya antara salat jenazah dengan salat yang lain karena salat jenazah juga merupakan salat, sehingga ia tercakup ke dalam keumuman sabda Rasulullah ﷺ, "Tidak sah salat orang yang tidak membaca surah Al-Fātiḥah". [12] HR. Bukhari dalam Kitab Azan, Bab Kewajiban Membaca Al-Fātiḥah bagi Imam dan Makmum (no. 756) dan Muslim dalam Kitab Salat, Bab Kewajiban Membaca Al-Fātiḥah (no. 394) dari hadis 'Ubādah bin Aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu-.
Pertanyaan (16): Jika seseorang dalam salat jenazah tertinggal satu kali takbir atau lebih, apakah dia harus menggantinya? Bagaimana caranya bergabung dengan imam salat dalam kondisi seperti itu?
Jawaban: Ia bisa langsung bergabung dengan imam sesuai dengan gerakan yang didapatinya. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ, "Apa yang kamu dapatkan (dari gerakan salat imam), maka salatlah kamu (bersama imam), dan apa yang tertinggal, sempurnakanlah (setelah imam selesai)." [13] Oleh karena itu, jika ia mendapati imam telah bersalam, ia tinggal menyempurnakan kekurangan rukun yang tertinggal, selama jenazah belum diangkat. Akan tetapi, jika ia khawatir jenazah tersebut akan diangkat, maka para ahli fikih mengatakan, "Dia boleh menyempurnakan rukun yang tertinggal atau boleh pula ikut bersalam bersama imam." Wallāhu a'lam. [13] HR. Bukhari dalam Kitab Azan, Bab Tidak Terburu-buru Mendatangi Salat (no. 636) dan Bab Perkataan Seseorang: "Kita telah ketinggalan salat" (no. 635) dan Muslim dalam Kitab Masjid, Bab Anjuran Mendatangi Salat dengan Tenang (no. 602 dan 603) dari hadis Abu Hurairah dan Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhumā-.
Pertanyaan (17): Kapan saja waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan salat jenazah? Mengapa orang-orang tidak menyalatkan jenazah sebelum salat Subuh atau Asar -kalau mereka sudah berkumpul- terutama di Haramain (Masjidilharam dan Masjid Nabawi) agar tidak melakukannya di waktu yang terlarang?
Jawaban: Ada tiga waktu yang dilarang bagi kita untuk melaksanakan salat atau menguburkan jenazah, yaitu:
1- Ketika matahari terbit sampai meninggi seukuran satu tombak.
2 - Ketika matahari tepat berada di pertengahan langit; yaitu sebelum tergelincirnya ke sebelah barat kira-kira sepuluh menit (atau sepuluh menit sebelum masuk waktu Zhuhur).
3 - Ketika matahari menjelang terbenam sekitar tinggal seukuran satu tombak (sampai terbenam secara sempurna).
Inilah tiga waktu terlarang yang didasarkan pada hadis 'Uqbah bin Āmir -raḍiyallāhu 'anhu-: "Ada tiga waktu yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ untuk melakukan salat dan menguburkan mayit." Kemudian beliau menyebutkan tiga waktu tersebut.[14] [14] HR. Muslim dalam Kitab Salatnya Para Musafir, Bab Waktu-waktu Dilarangnya Salat (no. 831).
Adapun setelah salat Subuh atau salat Asar, maka tidak ada larangan untuk melakukan salat jenazah pada waktu tersebut. Oleh karena itu, kita tidak perlu mendahulukan salat jenazah sebelum salat Subuh atau salat Asar. Wallāhu a'lam.
Pertanyaan (18): Apa hukum berdiri terhadap jenazah sebelum diletakkan untuk disalatkan dan sebelum diletakkan di tanah ketika akan dikuburkan? Apa hukum berdiri ketika jenazah sedang dikuburkan? Perlu diketahui bahwa ketika para jemaah berdiri hendak menyalatkan jenazah saat dibawa masuk ke masjid, mereka sering kali meninggalkan zikir setelah salat wajib.
Jawaban: Ketika jenazah lewat, dianjurkan untuk berdiri karena ada perintah Nabi ﷺ untuk itu.[15] Adapun masalah menyalati jenazah secara langsung ketika imam selesai salat wajib, maka kami katakan, "Jika masih banyak jemaah masbuk yang melaksanakan salat, maka hendaknya ditunggu agar tidak ada yang ketinggalan untuk mendapatkan pahala salat jenazah dan agar lebih banyak orang yang menyalatkannya. Akan tetapi, jika tidak ada yang masbuk atau jumlah mereka sedikit, maka yang paling utama adalah segera melaksanakan salat jenazah agar jemaah tidak keburu pulang." [15] HR. Bukhari dalam Kitab Jenazah, Bab Berdiri untuk Menyambut Jenazah (no.1307) dan Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Berdiri untuk Menyambut Jenazah (no. 958) dari hadis 'Āmir bin Rabī'ah -raḍiyallāhu 'anhu-.
Pertanyaan (19): Jika keluarga mayit atau orang-orang yang memikulnya maju untuk mengambil posisi sebelah kanan imam, apakah perbuatan tersebut mempunyai landasan dalam syariat? Lantas bagaimana sikap yang sesuai dengan Sunnah?
Jawaban: Keluarga mayit atau siapa saja yang menggotong mayit ketika maju mendekat imam, mereka tidak perlu salat di samping imam, tidak di sebelah kanannya ataupun di sebelah kirinya. Akan tetapi, mereka seharusnya salat bersama jemaah di dalam saf. Kalau tempat salat tidak memadai, maka mereka boleh mengambil posisi di belakang imam; antara saf pertama dan imam. Alasannya adalah tidak disyariatkan untuk berdiri di samping imam, baik dua orang atau lebih. Bahkan, yang disyariatkan jika jemaah itu hanya dua orang atau lebih adalah imam maju ke depan. Kalau diperkirakan tidak ada tempat untuk membuat saf di belakang imam, maka mereka bisa mengambil posisi di sebelah kanan dan di sebelah kiri imam. Jangan mengambil posisi kanan saja kecuali jika yang membawa mayit itu hanya satu orang, seperti apabila mayit itu anak kecil yang dibawa satu orang tetapi ia tidak mendapatkan tempat di saf, maka ia dipersilakan berdiri mengambil posisi di sebelah kanan imam. Wallāhu a'lam.
Pertanyaan (20): Apakah janin yang keguguran disalatkan secara mutlak?
Jawaban: Janin yang keguguran tidak perlu disalatkan kecuali ia telah mencapai usia peniupan ruh ke dalam jasadnya. Peniupan ruh ini terjadi pada usia empat bulan. Hal ini dijelaskan dalam hadis Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu-. Beliau meriwayatkan: Rasulullah ﷺ pernah bercerita kepada kami sedangkan beliau adalah orang yang jujur dan terpercaya, beliau bersabda, "Sesungguhnya penciptaan setiap kamu dihimpun (diproses) di rahim ibunya selama empat puluh hari dalam keadaan nuṭfah (campuran sperma dan ovum). Kemudian dalam waktu empat puluh hari berikutnya berproses menjadi 'alaqah (segumpal darah). Kemudian dalam waktu yang sama berproses menjadi muḍgah (segumpal daging yang kemudian dibentuk manusia). Kemudian diutus malaikat untuk meniupkan ruh ke dalam jasadnya dan diperintahkan untuk mencatat empat hal; tentang rejeki, ajal (batasan usia), amal perbuatan, dan tentang apakah ia orang bahagia atau orang celaka."[16] Janin yang gugur setelah masuk usia empat bulan, wajib dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Akan tetapi, jika janin tersebut belum sampai usia empat bulan, ia tidak perlu dimandikan, tidak perlu dikafani, dan tidak perlu disalatkan. Ia cukup dikuburkan di bumi mana saja. [16] HR. Bukhari dalam Kitab Hadis-hadis tentang Para Nabi, Bab Penciptaan Nabi Adam -'alaihissalām- (no. 3332) dan Muslim dalam Kitab Qadar, Bab Proses Penciptaan Bani Adam (no. 2643) dari hadis Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu-.
Pertanyaan (21): Apakah dalam melaksanakan salat jenazah, disyariatkan untuk meletakkan kepala jenazah di sebelah kanan imam?
Jawaban: Saya tidak mengetahui kesunahan amalan tersebut. Untuk itu, imam perlu sesekali untuk meletakkan kepala jenazah di sebelah kiri dan pada kesempatan lain di sebelah kanan agar jelas bagi masyarakat bahwa meletakkan kepala mayit di sebelah kanan imam bukan hal yang wajib; karena masyarakat mengira bahwa meletakkan kepala jenazah di sebelah kanan imam merupakan hal yang wajib. Padahal, tidak ada dasar yang menegaskan hal tersebut.
Pertanyaan (22): Apabila seseorang tidak dapat ikut menyalatkan jenazah karena macet, sedang melakukan salat sunat rawatib, menyelesaikan salat fardunya, atau alasan lainnya, kemudian ia tidak bisa berjalan bersama jenazah, akan tetapi ia masih mendapati jenazah di kuburan sebelum di kuburkan, apakah ia termasuk orang yang mengantarkan jenazah dan mendapatkan pahala pengantaraan jenazah?
Jawaban: Jika ketinggalannya karena melakukan salat sunah rawatib, ia tidak mendapat pahala menyalatkan jenazah karena salat rawatib bisa ditunda setelah pemakaman jenazah selesai.
Adapun jika ketinggalannya karena uzur yang sahih sementara ia ingin sekali menyalatkan dan mengantar jenazah, tetapi ia mendapati halangan atau para jemaah mempercepat salat jenazah hingga dibawa di pemakaman, maka orang seperti ini tetap mendapatkan pahala. Itu karena ia telah berniat dan berusaha sesuai kemampuannya. Siapa yang berniat pada suatu amalan lalu berusaha sesuai kemampuannya, maka ia berhak mendapatkan pahalanya secara sempurna. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Barang siapa keluar dari rumahnya dengan (niat) hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian ditemui kematian, maka pahalanya telah dicatat di sisi Allah." (QS. An-Nisā`: 100). Namun demikian, jika masih memungkinkan untuk menyalatkan jenazah di kuburan, maka dianjurkan untuk melakukannya.
Pertanyaan (23): Orang yang ketinggalan menyalatkan jenazah di masjid, baik berjemaah atau sendirian, apakah dia boleh menyalatkan jenazah di kuburan sebelum dikuburkan atau setelahnya?
Jawaban: Ya, boleh. Akan tetapi, kalau masih mungkin menyalatkannya sebelum dikuburkan, itu lebih baik. Kalau memang ia tiba namun jenazah sudah dikuburkan, tidak masalah untuk menyalatkannya di kuburan setelah dikebumikan karena Nabi ﷺ pernah melakukannya.[17] [17] HR. Bukhari dalam Kitab Salat, Bab Membersihkan Masjid (no. 458) dan dalam Kitab Jenazah, Bab Meminta Izin untuk Mengurus Jenazah (no. 1247); Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Salat di Atas Kuburan (no. 956 dan 954) dari hadis Abu Hurairah dan Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhum-; juga diriwayatkan oleh Muslim pada bab yang sama (no. 955) dari hadis Anas -raḍiyallāhu 'anhu-.
Pertanyaan (24): Apabila seseorang masuk masjid untuk salat wajib, kemudian ia mendapati salat berjemaah telah selesai, sementara jenazah sudah siap untuk disalatkan, apakah ia ikut menyalatkan jenazah dahulu atau harus salat wajib terlebih dahulu?
Jawaban: Ia hendaknya ikut menyalatkan jenazah dahulu karena salat wajib bisa dilakukan setelah itu, sementara jenazah akan disalatkan dan akan segera dikuburkan.
Pertanyaan (25): Apa hukum menyalatkan jenazah yang tidak mengerjakan salat di waktu hidupnya atau diduga ia sering mengabaikannya atau ia tidak kita ketahui statusnya? Bolehkah keluarganya mengajukan jenazah tersebut untuk disalatkan?
Jawaban: Siapa yang meninggal dunia sedang ia diketahui tidak pernah mengerjakan salat sewaktu hidupnya, maka tidak boleh disalatkan karena ia telah kafir atau keluar dari agama Islam. Seharusnya jenazahnya digalikan lubang di selain pekuburan kaum muslimin, kemudian dimasukkan tanpa disalatkan, karena orang seperti itu tidak punya kemuliaan, dan di hari Kiamat akan dikumpulkan bersama Firaun, Hāmān, Qārun, dan Ubay bin Khalaf.
Adapun orang yang tidak diketahui statusnya atau orang yang diragukan keadaannya, maka ia boleh disalatkan. Alasannya adalah karena pada dasarnya ia tetap dihukumi muslim hingga jelas ada tanda-tanda bahwa ia keluar dari agama Islam. Namun demikian, bagi orang yang ragu terkait statusnya boleh mengucapkan doa bersyarat seperti ini: "Ya Allah! Jika ia orang beriman, maka ampunilah dan kasihanilah dia." Dalilnya adalah karena pengecualian dalam doa ada dalam ayat tentang orang-orang yang menuduh istri-istrinya melakukan zina, kemudian mereka tidak bisa mendatangkan empat saksi, yaitu suami yang melakukan sumpah lian terhadap istrinya, pada sumpah yang kelima ia berkata, "Sesungghnya laknat Allah atas dirinya jika termasuk orang yang berdusta." (QS. An Nūr: 7). Sedangkan istri yang melakukan sumpah lian terhadap suaminya, pada sumpah yang kelima ia berkata, "Sesungguhnya kemurkaan Allah bagi dirinya jika ia (suaminya) termasuk orang yang benar." (QS. An Nūr: 9).
Pertanyaan (26): Bolehkah membuat persyaratan ketika mendoakan mayit dalam salat jenazah, semisal ucapan: "Ya Allah! Jika mayit ini bersyahadat bahwa tidak ada ilah (yang wajib diibadahi) selain Allah ... (dan seterusnya)?Adakah dalil untuk itu?
Jawaban: Jika seseorang merasa sangat ragu dengan keadaan mayit yang sedang disalatkan, maka tidak mengapa untuk mengatakan, "Ya Allah! Jika mayit ini orang beriman, ampunilah dan rahmatilah dia!" Adapun kalau tidak ragu, maka tidak perlu membuat persyaratan karena pada dasarnya setiap muslim tetap dalam keislamannya.
Menyertakan syarat dalam doa memiliki dalil, di antaranya firman Allah -Ta'ālā-: "Lalu pada yang kelima (ia katakan): Sesungguhnya laknat Allah atas dirinya jika termasuk orang yang berdusta." (QS. An Nūr: 7). Sedang perkataan wanita yang bersumpah lian, "Sesungguhnya kemurkaan Allah bagi dirinya jika ia (suaminya) termasuk orang yang benar." (QS. An Nūr: 9).
Persyaratan ini juga terdapat dalam doa Sa'd bin Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berdoa, Ya Allah! Jika orang ini melakukannya dengan tujuan riya (ingin dilihat agar dipuji) dan sumah (ingin didengar agar dipuji), maka panjangkan usia dan kefakirannya, lalu timpakan fitnah padanya."[18] [18] HR. Bukhari dalam Kitab Azan, Bab Kewajiban Membaca Al-Fātiḥah bagi Imam dan Makmum (no. 755).
Menyertakan syarat dalam doa juga termasuk ke dalam keumuman sabda Nabi ﷺ kepada Ḍubā'ah binti Az-Zubair: "Sesungguhnya kamu berhak mendapatkan dari Tuhanmu apa-apa yang kamu kecualikan."[19] [19] HR. Nasai dalam Kitab Manasik Haji, Bab Apa Yang Diucapkan Jika Menyertakan Syarat (no. 2767) dari hadis Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.
Pertanyaan (27): Mana yang lebih utama; membawa jenazah dengan cara digotong atau dengan menggunakan kendaraan? Mana yang lebih baik; berjalan di depan jenazah atau di belakangnya, baik berjalan kaki atau naik kendaraan?
Jawaban: Yang lebih utama adalah dengan digotong karena amalan ini termasuk membawa jenazah secara langsung dan lebih memberi peringatan (kepada orang yang masih hidup), sebab ketika jenazah melewati banyak orang di pasar (misalnya), mereka akan mengetahui bila itu jenazah, sehingga mereka akan mendoakannya. Hal ini juga lebih menjauhkan dari sifat sombong dan bermegah-megahan. Adapun kalau diperlukan atau adanya kondisi darurat, maka tidak masalah menggunakan kendaraan. Misalnya dalam keadaan hujan, cuaca sangat panas atau dingin, atau kekurangan orang yang mengiringi jenazah, maka tidak masalah menggunakan kendaraan.
Adapun cara mengiringi jenazah, para ulama mengatakan terdapat perbedaaan dalam hal ini, baik di sebelah kanan, sebelah kiri, di bagian depan, atau di bagian belakang. Orang yang berjalan kaki sebaiknya berjalan di depan jenazah, sedang orang yang menggunakan kendaraan sebaiknya di belakangnya. Namun, sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hal itu dilihat dari kemudahan masing-masing dalam mengiringi mayit; boleh di depan, di belakang, di samping kanan, atau di samping kiri.
Pertanyaan (28): Apa yang dimaksud dengan tarbī' (dari kata arba'ah = empat) dalam membawa jenazah? Apakah perbuatan tersebut mempunyai dalil?
Jawaban: Tarbī' adalah membawa jenazah dari setiap sudut keranda yang empat; dimulai dengan kayu pegangan keranda sebelah kanan depan jenazah, kemudian kanan belakang. Setelah itu, ambil posisi kiri depan, kemudian kiri belakang. Telah terdapat beberapa riwayat tentang hal ini dari para salaf dan dianggap sunah oleh para ulama. Akan tetapi, dalam keadaan berdesak-desakan, yang lebih baik adalah melakukan yang termudah agar tidak letih dan tidak memberatkan orang lain.
Pertanyaan (29): Kapan orang yang mengantar jenazah diperbolehkan duduk atau jongkok di pekuburan?
Jawaban: Ia diperbolehkan duduk ketika jenazah dimasukan ke lubang kubur atau ketika keranda diletakan di tanah saat menunggu penggalian kubur selesai.
Pertanyaan (30): Bolehkah menunda pemakaman jenazah ke liang kubur dengan alasan menunggu orang-orang yang akan menyalatkannya selama sepuluh menit meski jenazah sudah disalatkan sebelumnya di masjid?
Jawaban: Menyegerakan pemakaman itulah yang sunah dan lebih utama, tidak perlu menunggu siapa pun. Orang-orang yang datang terlambat boleh menyalatkannya setelah dikuburkan karena Nabi ﷺ pernah melakukannya.[20] [20] Takhrīj-nya telah disebutkan sebelumnya (Takhrīj Salat Nabi di Atas Kuburan/hal. 13)
Pertanyaan (31): Dari arah manakah jenazah diturunkan ke lubang kubur?
Jawaban: Dari arah yang mudah dilakukan. Akan tetapi, sebagian ulama mengatakan, disunahkan dari arah kaki jenazah. Sebagian ulama lain mengatakan, disunahkan dari arah depan. Masalah ini tidak perlu dipersulit; silakan dari arah mana saja.
Pertanyaan (32): Apa hukum menaungi kuburan jenazah wanita ketika diturunkan ke lubang kubur? Berapa lama hal itu dilakukan?
Jawaban: Sebagian ulama menyebutkan bahwa menaungi kuburan jenazah wanita dilakukan ketika diturunkan ke lubang kubur. Tujuannya agar tidak tampak bentuk tubuhnya. Akan tetapi, ini tidak wajib. Hal ini dilakukan sampai ubin-ubin atau kayu-kayu selesai dipasang untuk menutup lubang lahad.
Pertanyaan (33): Banyak orang yang mengeraskan suara pada saat jenazah dikebumikan, apakah perbuatan tersebut bermasalah dalam hukum Islam?
Jawaban: Jika ada kebutuhan yang menuntut, hal itu tidak mengapa, seperti ada orang yang mengeraskan suara, "Berikan ubin (penutup lubang lahad) kepada saya!" atau "Berikan air kepada saya!". Hal itu tidak jadi masalah selama diperlukan.
Pertanyaan (34): Bagaimana menurut Anda tentang orang yang memberikan ceramah saat pemakaman? Apakah bermasalah kalau dilakukan secara terus menerus?
Jawaban: Pendapat saya, ini bukan sunnah Rasul karena hal ini tidak memiliki dalil dari amalan Nabi ﷺ maupun sahabatnya -raḍiyallāhu 'anhum-. Yang mungkin bisa menjadi dalil dalam masalah ini mungkin adalah bahwa Rasulullah ﷺ pernah keluar mengantar jenazah seorang Ansar, kemudian beliau duduk dan para sahabat juga duduk di sekeliling beliau sambil menunggu pemakaman selesai. Di waktu itulah, Rasulullah ﷺ bercerita kepada mereka tentang keadaan manusia ketika mati dan setelah dikuburkan[21]. Demikian pula ketika sedang menguburkan jenazah, beliau pernah bersabda, "Tidak ada seorang pun dari kalian kecuali telah dicatat tempat kembalinya di surga dan di neraka."[22] [21] HR. Abu Daud dalam Kitab Sunnah, Bab Permasalahan tentang Pemakaman (no. 4753) dan Ahmad (4/287) dari hadis Al -Barā` bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhu-. [22] HR. Bukhari dalam Kitab Tafsir, Bab Firman Allah, "Maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesukaran (kesengsaraan)" (no. 4949) dan Muslim dalam Kitab Takdir, Bab Proses Penciptaan Bani Adam (no. 2647) dari hadis Ali bin Abi Ṫālib -raḍiyallāhu 'anhu-.
Akan tetapi, Rasulullah ﷺ tidak berceramah dengan berdiri seperti yang dilakukan sebagian orang. Beliau hanya bercerita seperti pembicaraan biasa dan tidak melakukannya secara rutin. Misalnya, seseorang duduk sedangkan orang-orang di sekitarnya ikut duduk sambil menunggu pemakaman selesai, kemudian ia bercerita seperti yang sampaikan oleh Rasulullah ﷺ. Hal ini tidak masalah, bahkan merupakan Sunnah. Adapun kalau dilakukan dengan berdiri seperti khatib sedang berkhotbah, maka hal seperti ini tidak termasuk Sunnah.
Pertanyaan (35): Apa hukum mendahulukan kaki kanan ketika masuk ke area kuburan dan mendahulukan kaki kiri ketika keluar dari area tersebut?
Jawaban: Hal ini tidak ada tuntunannya dari Nabi ﷺ. Oleh karena itu, seseorang dipersilakan masuk ke kuburan sesuai langkah yang bertepatan ia melangkah; kalau bertepatan kaki kanan, maka tidak masalah, begitu juga bila bertepatan dengan kaki kirinya, hingga ada dalil yang jelas dari Sunnah.
Pertanyaan (36): Doa apa yang disyariatkan saat menguruk kuburan dengan tanah? Apakah terdapat hadis tentang anjuran membaca potongan ayat "minhā khalaqnākum wa fīhā nu'īdukum" (QS. Ṭāhā: 55)?
Jawaban: Sebagian ulama menyebutkan bahwa disunahkan meletakkan (bongkahan) tanah pada kuburan sebanyak tiga kali. Adapun membaca potongan ayat "minhā khalaqnākum wa fīhā nu'īdukum" (QS. Ṭāhā: 55), maka tidak ada hadis mengenai hal itu yang bersumber dari Rasulullah ﷺ.
Adapun amalan yang disunahkan setelah selesainya penguburan adalah mengerjakan perintah Nabi ﷺ, yaitu ketika proses penguburan jenazah telah selesai, beliau berdiri sembari bersabda, "Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan untuknya karena sesungguhnya sekarang dia sedang ditanya." [23] Maka seharusnya kita banyak mendoakan si mayit dengan doa: "Ya Allah! Ampunilah dia. Ya Allah! Ampunilah dia. Ya Allah! Ampunilah dia. Ya Allah! Teguhkanlah dia. Ya Allah! Teguhkanlah dia. Ya Allah! Teguhkanlah dia." [23] HR. Abu Daud dalam Kitab Jenazah, Bab Memohonkan Ampunan untuk Mayit di Samping Kuburan (no. 3221) dari hadis Usman bin 'Affān -raḍiyallāhu 'anhu-.
Pertanyaan (37): Bagaimana tata cara bertakziah?
Jawaban: Ungkapan yang paling baik ketika bertakziah adalah yang diucapkan oleh Nabi ﷺ kepada salah satu putrinya ketika datang seorang utusan untuk mengundang beliau hadir dalam pemakaman bayi putrinya. Beliau bersabda kepada utusan tersebut, "Perintahkan dia agar bersabar dan mengharap pahala dari Allah. Sesungguhnya hanya bagi Allahlah apa yang Dia ambil dan milik-Nya pula apa yang Dia tinggalkan. Segala sesuatu di sisi Allah sudah tercatat ajalnya (batasan waktu yang ditentukan)."[24]. [24] HR. Bukhari dalam Kitab Jenazah, Bab Sabda Nabi ﷺ, "Sesungguhnya Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya Atasnya" (no. 1284) dan Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Menangisi Mayit (no. 923) dari hadis Usamah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhumā-.
Adapun ungkapan yang sering diucapkan oleh sebagian orang, yaitu: "Semoga Allah perbanyak pahalamu, memperbagus takziyahmu, serta mengampuni mayitmu", maka ia merupakan doa pilihan sebagian ulama. Namun, doa yang bersumber dari hadis tentu lebih utama dan lebih baik.
Pertanyaan (38): Apakah berjabatan tangan disunahkan dalam bertakziah?
Jawaban: Berjabatan tangan tidak disunahkan dalam bertakziah, demikian pula berpelukan. Berjabatan tangan itu dianjurkan ketika bertemu. Apabila Anda mengucapkan salam dan berjabatan tangan ketika bertemu dengan orang yang tertimpa musibah, maka hal ini termasuk sunah bila dilakukan karena bertemu, bukan karena bertakziah.
Namun, sebagian masyarakat menjadikan hal tersebut sebagai adat kebiasaan. Oleh karena itu, jika mereka meyakini bahwa berjabatan tangan itu adalah sunah dalam takziah, maka mereka perlu diberitahu bahwa itu bukan sunah takziah. Adapun jika mereka melakukan hal itu karena adat kebiasaan saja, tanpa meyakini kesunahannya, maka hal tersebut tidak masalah. Namun, saya merasa tidak tenang dengan kebiasaan ini, dan tidak diragukan bahwa meninggalkannya lebih utama.
Ada satu hal yang perlu disadari, yaitu bahwa tujuan bertakziah adalah menguatkan kesabaran orang yang terkena musibah agar meraih pahala dari Allah ﷻ karena musibahnya itu, bukan seperti momen pengucapan selamat yang di dalamnya seseorang diberikan ucapan selamat. Dalam momentum kematian, yang disunahkan adalah bertakziah kepada keluarga mayit dengan ucapan yang dapat menguatkan kesabarannya dan mendorongnya untuk mengharap pahala dari Allah -Subḥānahū wa Ta'ālā-.
Pertanyaan (39): Kapan waktu untuk bertakziah?
Jawaban: Waktu bertakziah dimulai dari sejak meninggalnya mayit atau terjadinya musibah -jika takziah bukan karena sebab kematian- dan berakhir dengan terlupakannya musibah dan hilangnya musibah tersebut dari orang yang tertimpa musibah. Alasannya adalah karena yang dimaksud dengan takziah -sebagaimana sudah saya katakan- bukanlah tahniah (ucapan selamat), melainkan untuk memotivasi orang yang terkena musibah agar bersabar dan mengharap pahala saat ditimpa musibah.
Pertanyaan (40): Bolehkah bertakziah sebelum jenazah dikuburkan?
Jawaban: Ya, bertakziah boleh dilakukan sebelum dan sesudah jenazah dikuburkan sebagaimana penjelasan sebelumnya, yaitu bahwa waktu bertakziah adalah semenjak terjadinya kematian hingga terlupakannya musibah tersebut.
Pertanyaan (41): Apa hukum meniatkan takziah dengan mendatangi rumah keluarga mayit?
Jawaban: Hal ini tidak memiliki dalil dari Sunnah. Namun, jika orang yang ditakziahi itu kerabat Anda yang dikhawatirkan menyebabkan terputusnya ikatan silaturahmi bila tidak didatangi, maka tidak malah Anda mendatanginya. Akan tetapi, tidak disyariatkan bagi keluarga mayit berkumpul di rumah untuk menyambut orang-orang yang melayat. Hal ini dianggap oleh sebagian para salaf sebagai niyāḥah (ratapan kematian). Yang dianjurkan adalah ia menutup rumahnya. Jika ia kebetulan dijumpai di pasar, di masjid, atau di mana saja, di situlah dianjurkan mengucapkan takziah padanya.
Ada dua hal yang perlu dicermati:
Pertama: Pergi ke rumah orang yang mendapat musibah. Hal ini tidak disyariatkan kecuali jika dia termasuk salah seorang kerabat yang dikhawatirkan terputusnya ikatan silaturahmi dengannya bila tidak didatangi.
Kedua: Duduk-duduk untuk menyambut para pentakziah. Hal ini juga tidak ada dalilnya, bahkan menyambut para pelayat dengan menghidangkan makanan telah dianggap oleh sebagian salaf sebagai niyāḥah (ratapan kematian).
Pertanyaan (42): Apakah memosisikan kepala mayit di bagian depan keranda ketika diantar ke kuburan termasuk Sunnah atau bukan?
Jawaban: Sebaiknya kepala mayit mesti diposisikan di depan (ketika diantar ke kuburan), artinya yang di bagian depan keranda adalah kepala mayit. Sebaliknya, jika kedua kakinya yang dikedepankan, maka itu menyalahi yang lebih utama. Akan tetapi, saya tidak mengetahui adanya Sunnah Rasul ﷺ dalam hal ini.
Pertanyaan (43): Berkenaan dengan meletakkan tiga bongkahan tanah (ke kuburan ketika mayit sedang dikuburkan); apakah ada dalil untuk meletakkannya mulai dari bagian kepala mayit?
Jawaban: Tidak ada dalil untuk hal itu. Diletakkan dari arah mana pun boleh.
Pertanyaan (44): Apa hukum menalkinkan mayit setelah dikuburkan?
Jawaban: Menurut pendapat yang kuat bahwa setelah dikuburkan, mayit tidak perlu ditalkin lagi. Yang dianjurkan adalah mayit dimohonkan ampunan dan keteguhan dalam menjawab pertanyaan malaikat. Dalilnya adalah karena hadis yang ada dalam masalah talkin, yaitu hadis yang diriwayatkan dari Abu Umāmāh -raḍiyallāhu 'anhu-[25] hukumnya daif (lemah). [25] HR. Aṭ-Ṭabarāniy dalam Al-Mu'jam Al-Kabīr (8/298 no. 7979).
Pertanyaan (45): Tindakan sebagian kamu muslimin yang meminta persaksian terhadap mayit sebelum dikuburkan, seperti ucapan salah seorang kerabat mayit atau walinya, "Apa yang kalian persaksikan terhadap mayit ini?" Kemudian mereka menyatakan persaksian terhadap mayit dengan kesalihan dan keistikamahan. Apakah dalam masalah ini ada dalilnya?
Jawaban: Tidak ada dalil syariat dalam masalah ini. Tidak sepantasnya seseorang mengatakan seperti itu karena ia termasuk bidah. Selain itu, bisa saja ada kemungkinan yang disebutkan malah keburukannya sehingga membuka aibnya. Akan tetapi, yang ada dalam hadis adalah bahwa ketika Nabi ﷺ bersama para sahabatnya, ada satu jenazah yang lewat di hadapan mereka. Kemudian para sahabat memuji mayit itu dengan kebaikan. Maka Nabi ﷺ pun bersabda, "Telah pasti." Kemudian ada jenazah lain yang lewat. Para sahabat menyebut keburukan mayit itu. Maka Rasulullah ﷺ pun bersabda, "Telah pasti." Para sahabat lalu bertanya tentang maksud sabda beliau: telah pasti. Beliau lalu menjelaskan, "Sesungguhnya jenazah yang kalian puji dengan kebaikan, ia berhak masuk surga. Sebaliknya, jenazah kedua yang kalian sebutkan keburukannya pasti masuk neraka." Demikianlah bunyi hadis ini atau maknanya [26]. [26] HR. Bukahri dalam Kitab Jenazah, Bab Pujian Manusia untuk Mayit (no. 1367) dan Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Mayit yang Disebutkan Kebaikan atau Keburukannya (no. 949) dari hadis Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-.
Pertanyaan (46): Apakah meletakan pohon atau lainnya yang masih segar di atas kuburan termasuk Sunnah Rasul dengan dalil kisah dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya[27]? Ataukah hal ini khusus bagi Rasulullah ﷺ saja dan apa dalil kekhususannya? [27] HR. Bukhari dalam Kitab Wudu, Bab Termasuk Dosa Besar Bila Tidak Bersuci dari Kencing (no. 216) dan Muslim dalam Kitab Bersuci, Bab Dalil akan Najisnya Air Kencing (no. 292) dari hadis Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.
Jawaban: Meletakan dahan, pepohonan, atau lainnya yang masih basah di atas kuburan tidak termasuk Sunnah. Bahkan, ia termasuk bidah dan sikap buruk sangka kepada mayit. Alasannya adalah karena Nabi ﷺ tidak melakukan hal itu terhadap setiap kuburan. Beliau hanya melakukannya terhadap dua kuburan itu saja, yang beliau ﷺ mengetahui lewat wahyu bahwa keduanya sedang disiksa.
Oleh karena itu, meletakan dahan basah di atas kuburan merupakan pelecehan dan sikap buruk sangka terhadap mayit. Tidak sepantasnya seseorang untuk berburuk sangka terhadap muslim lainnya. Sebab orang yang meletakkan dahan di atas sebuah kuburan itu, dianggap mempunyai keyakinan bahwa yang ada di kuburan itu sedang disiksa. Padahal, Nabi ﷺ tidak meletakan pelepah kurma di atas dua kuburan itu melainkan setelah mengetahui bahwa yang di dalam kuburan sedang disiksa.
Kesimpulannya, meletakan pelepah kurma atau semacamnya di atas kuburan termasuk perbuatan mengada-ada (bidah) dan termasuk sikap buruk sangka terhadap mayit karena orang yang meletakkan dahan tersebut menduga bahwa mayit sedang disiksa, kemudian ia ingin meringankannya. Selain itu, kita juga tidak mengetahui bahwa Allah -Ta'ālā- akan menerima syafaat (pertolongan) kita terhadap mayit ketika kita lakukan hal tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
Pertanyaan (47): Ketika imam salat wajib selesai mengucapkan salam, para keluarga segera menghadirkan jenazah untuk disalatkan agar lekas dikuburkan. Kami mohon penjelasan tentang kewajiban yang harus mereka kerjakan dalam hal ini dan apa saran Anda untuk imam dalam menyikapi hal tersebut?
Jawaban: Pendapat saya adalah ketika imam salat wajib selesai mengucapkan salam, jika masih banyak orang yang masih mengerjakan salat (masbuk), maka yang lebih utama adalah menunggu mereka selesai salat agar lebih banyak orang yang menyalatkan jenazah tersebut dan mereka tidak ketinggalan pahala. Adapun jika tidak ada sebab untuk itu, maka menyegerakan salat jenazah setelah salat wajib lebih baik dan lebih utama.
Pertanyaan (48): Apakah wali atau keluarga mayit boleh untuk memintakan maaf bagi mayit dari para pengiringnya?
Jawaban: Hal ini termasuk bidah. Bukan termasuk Sunnah jika berkata kepada orang-orang, "Maafkanlah kesalahan-kesalahan sang mayit"; karena jika sang mayit tidak mempunyai hubungan pergaulan dengan mereka, maka mereka tak akan menyimpan ganjalan apa pun terhadapnya. Adapun orang yang punya hubungan pergaulan dengannya, jika si mayit sudah melaksanakan apa yang wajib dilakukan terhadap orang tersebut, maka tidak akan ada ganjalan apa pun di hatinya. Namun, jika ia belum melaksanakan kewajibannya terhadap orang itu, maka bisa jadi orang tersebut telah memaafkannya atau belum memaafkannya. Disebutkan dalam hadis bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya, maka Allah akan membayarkan atas namanya. Sebaliknya, barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat membinasakannya, maka Allah akan membinasakan orang yang mengambilnya."[28]. [28] HR. Bukhari dalam Kitab Meminta Pinjaman, Bab Mengambil Harta Orang Lain dengan Niat Mengembalikannya (no. 2387) dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-.
Pertanyaan (49): Apa saja jenis-jenis ziarah kubur?
Jawaban: Tujuan menziarahi kubur adalah untuk mengambil peringatan, memetik pelajaran, dan mengharap pahala sebagai bentuk implementasi perintah Nabi ﷺ dalam sabdanya, "Ziarahilah kuburan, karena berziarah itu dapat mengingatkan kamu tentang akhirat."[29] Adapun berziarah dengan tujuan mendapat berkah atau meminta-minta kepada mayit yang dikubur, maka alhamdulillah, hal ini tidak terjadi di masyarakat kita, meskipun tersebar di sebagian negara yang berpenduduk muslim. Ziarah-ziarah seperti ini terkadang hanya bersifat bidah saja dan sampai pada taraf kesyirikan. [29] HR. Tirmiżi dalam Kitab Jenazah, Bab Tentang Keringanan dalam Berziarah Kubur (no. 1054) Nassai dalam Kitab Hewan Kurban, Bab Meminta Izin dalam Masalah ini (no. 4434), dan Ahmad (5/355) dari hadis Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu-.
Ziarah kubur dibagi menjadi dua jenis:
1 - Berziarah ke kuburan orang tertentu saja. Dalam berziarah seperti ini, orang yang berziarah berdiam di dekat kuburan tersebut dan mendoakannya sesuai dengan kehendak Allah ﷻ. Hal ini dilakukan oleh Rasulullah ﷺ ketika beliau memohon izin kepada Allah ﷻ untuk memohonkan ampunan untuk ibunya, namun Allah tidak mengizinkannya. Kemudian beliau meminta izin untuk menziarahi kuburannya dan Allah pun mengizinkannya. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ menziarahi kuburan ibundanya bersama beberapa sahabatnya.[30] [30] HR. Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Nabi ﷺ Meminta Izin kepada Allah untuk Mengunjungi Kuburan Ibundanya (no. 976) dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-.
2 - Menziarahi penghuni kuburan secara umum. Dalam berziarah seperti ini, orang yang berziarah berdiri di hadapan pemakaman seraya mengucapkan salam; sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ ketika menziarahi pekuburan Baqī'. Beliau mengucapkan, "As-salāmu 'alaikum dāra qaumin mu`minīn, wa innā insyā Allāhu bikum lāḥiqūn, yarḥamullāhul-mustaqdimīna minnā waminkum wal-musta`khirīn, nas`alullāha lanā wa lakumul-'āfiyah. Allāhumma lā taḥrimnā ajrahum wa lā taftinnā ba'dahum, wa-gfir lanā wa lahum". Artinya: "Salam sejahtera untuk kamu sekalian, wahai orang-orang beriman yang menghuni kuburan. Insya Allah, kami kelak akan menyusul kamu sekalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan orang-orang belakangan dari kita dan kamu. Kami memohon keselamatan kepada Allah untuk kita dan kamu sekalian. Ya Allah! Janganlah Engkau menghalangi kami untuk mengirim pahala kepada mereka, janganlah Engkau berikan fitnah kepada kami sepeninggalan mereka, dan ampunilah kami dan mereka"[31]. [31] HR. Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Perkataan yang Diucapkan ketika Memasuki Kuburan (no. 974 dan 975) dari hadis Aisyah dan Buraidah -raḍiyallāhu 'anhumā- tanpa kalimat: "Allāhumma lā taḥrimnā ajrahum wa lā taftinnā ba'dahum". Ibnu Majah meriwayatkan hadis ini dalam Kitab Jenazah, Bab tentang Doa yang Diucapkan ketika Masuk Kuburan (no. 1546) dan juga Ahmad (6/71) dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
Pertanyaan (50): Apakah disyariatkan menghadap kiblat ketika mengucapkan salam kepada mayit?
Jawaban: Mengucapkan salam kepada mayit dapat dilakukan sesuai posisi ia menghadap dan mendoakan mayit diperbolehkan dalam posisi berdiri tanpa harus menghadap kiblat.
Pertanyaan (51): Apakah termasuk sunah mengucapkan salam kepada mayit ketika ingin memasuki kuburan saja ataukah mengucapkan salam disunahkan juga bagi orang yang sekadar melewati pekuburan?
Jawaban: Para ulama fikih menyatakan, "Disunahkan untuk mengucapkan doa yang disebutkan di atas bagi orang yang masuk ke pekuburan atau orang yang lewat di luar pekuburan."
Pertanyaan (52): Apa saja yang dilarang bagi seorang wanita di masa ihdad? Mohon disebutkan dalilnya!
Jawaban: Hal-hal yang dilarang bagi wanita di masa ihdad adalah:
1) Ia tidak boleh keluar rumah kecuali ada keperluan; seperti untuk berobat ke rumah sakit karena sakit, dan hal ini dilakukan di siang hari. Ia juga boleh keluar rumah karena darurat; seperti rumahnya miring dikhawatirkan roboh atau ada percikan api menyala dikhawatirkan kebakaran dan lain sebagainya. Para ulama mengatakan bahwa wanita yang dalam masa ihdad boleh keluar rumah di siang hari saja jika ada perlu. Adapun di malam hari, tidak diperbolehkan keluar kecuali dalam keadaan darurat.
2) Ia tidak boleh memakai wangi-wangian; karena Nabi ﷺ melarang wanita yang dalam masa ihdad memakai wangi-wangian kecuali dalam keadaan suci. Jika ia selesai haid kemudian bersuci, ia boleh memakai semacam parfum -jenis wangi-wangian- agar aroma darah haidnya hilang[32]. [32] HR. Bukhari dalam Kitab Haid, Bab Wewangian bagi Wanita Ketika Mandi Wajid dari Haid (no. 313) dan Muslim dalam Kitab Talak, Bab Kewajiban Ihdad dalam Masa Idah Wanita yang Ditinggal Wafat Suaminya (no. 938) dari hadis Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
3) Tidak boleh mengenakan pakaian bagus yang dianggap pakaian berhias; karena Nabi ﷺ melarang hal yang demikian itu[33]. Yang dibolehkan bagi wanita dalam masa ihdad adalah menggunakan pakaian biasa layaknya baju yang sehari-hari dipakai di rumah tanpa berhias. [33] Takhrīj hadis ini telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya dari hadis Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
4) Tidak menggunakan celak mata; karena Nabi ﷺ telah melarang hal tersebut [34]. Kalau terpaksa harus menggunakannya karena sakit mata atau lainnya, ia boleh menggunakannya di malam hari dengan tidak menebalkannya agar tidak kentara dan harus dibersihkan di siang hari. [34] Takhrīj hadis ini telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya dari hadis Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
5) Tidak boleh berhias atau menggunakan perhiasan. Alasannya adalah bahwa jika wanita yang dalam masa ihdad saja dilarang mengenakan pakaian bagus, maka mengenakan perhiasan lebih pantas untuk dilarang.
Wanita yang dalam masa ihdad boleh berbicara dengan kaum laki-laki, berbicara lewat telepon, mengizinkan seseorang yang dibolehkan untuk masuk rumah, dan boleh pula naik ke bagian atas rumah di malam atau di siang hari. Ia tidak diharuskan mandi satu pekan sekali seperti di hari Jumat sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang awam dan tidak diharuskan pula mengurai rambutnya satu minggu sekali.
Ia juga tidak diharuskan dan tidak disunahkan bila masa idah selesai untuk bersedekah kepada orang yang paling pertama ditemuinya. Bahkan, hal ini termasuk dari perbuatan bidah.
Pertanyaan (53): Haruskah seorang wanita berihdad di rumah tempat ia berada saat menerima berita kematian suaminya atau haruskah berihdad di rumah suaminya? Bolehkah ia pindah dari rumah tempat ia berihdad ke rumah keluarganya atau yang lainnya?
Jawaban: Wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya harus menetap di rumah tempat tinggalnya. Seandainya ia mendengar berita kematian suaminya ketika berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya, maka ia harus kembali ke rumah tempat tinggalnya.
Telah kami sebutkan dalam lima larangan bagi wanita yang berihdad, bahwa seorang wanita dalam masa ihdad tidak boleh keluar dari rumahnya.
Pertanyaan (54): Saya mohon agar Syekh dapat menjelaskan masalah ziarah kubur bagi wanita!
Jawaban: Ziarah kubur bagi wanita hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar karena Rasulullah ﷺ melaknat para wanita yang menziarahi kubur[35]. Akan tetapi, jika seorang wanita melewati pekuburan tanpa bermaksud keluar untuk ziarah kubur, ia boleh berhenti dan mendoakan penghuni kubur; hal ini sesuai dengan apa yang dipahami dari konteks hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim[36]. [35] HR. Abu Daud dalam Kitab Jenazah, Bab Tentang Ziarah Kubur bagi Wanita (no.3236), Tirmiżi dalam Kitab Salat, Bab Tentang Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid (no. 320), Nasai dalam Kitab Jenazah, Bab Peringatan Keras bagi yang Memasang Lampu di Kuburan (no. 2045), Ibnu Majah dalam Kitab Jenazah, Bab Tentang Larangan Berziarah Kubur bagi Wanita (no. 1575), dan Ahmad (1/229) dari hadis Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-. Juga HR. Tirmiżi dalam Kitab Jenazah, Bab Larangan Berziarah Kubur bagi Wanita (no. 1056), Ibnu Majah dalam bab yang sama dengan sebelumnya (no. 1576), dan Ahmad (2/337) dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-. [36] HR. Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Doa yang Diucapkan Ketika Masuk Pekuburan (no. 974).
Pertanyaan (55): Di masa-masa terakhir ini tersebar ucapan bela sungkawa (takziah) lewat koran dan majalah. Sebaliknya, ada juga ucapan terima kasih atas ucapan bela sungkawa tersebut dari pihak keluarga mayit. Apa hukum melakukan hal itu? Apakah hal ini termasuk ratapan (an-na'yu) yang dilarang? Perlu diketahui bahwa ucapan bela sungkawa dan ucapan terima kasih di koran tersebut menghabiskan sepuluh ribu riyal. Apakah hal seperti ini termasuk pemborosan dan memubazirkan harta?
Jawaban: Ya, benar. Saya menganggap perbuatan seperti ini bisa jadi termasuk ratapan (an-na'yu) yang dilarang. Kalaupun seandainya tidak termasuk ratapan, maka hal itu -sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan- jelas merupakan bentuk memubazirkan dan menyia-nyiakan harta.
Sebenarnya, takziah tidak sama dengan tahniah (ucapan selamat) yang menjadikan manusia amat antusias, baik orang yang terkena musibah itu merasa sedih atau tidak. Tujuan takziah adalah apabila Anda melihat seseorang yang ditimpa musibah merasa terpukul oleh musibah tersebut, maka Anda dianjurkan memberikan dukungan kepadanya agar tabah dalam menghadapinya. Inilah tujuan dari takziah, bukan sekadar basa basi dan bukan juga ungkapan selamat. Andaikata masyarakat mengetahui tujuan takziah ini, niscaya mereka tidak akan melebih-lebihkan masalah ini sampai ke tingkat menyebarluaskannya di media massa (koran), berkumpul-kumpul untuk menyambut orang-orang yang bertakziah, menyediakan makanan, dan lain sebagainya.
Pertanyaan (56): Syekh telah menyebutkan bahwa takziah terkadang bukan karena kematian. Apakah disunahkan bertakziah untuk selain kematian dan bagaimana caranya?
Jawaban: Takziah adalah memberi kekuatan mental kepada orang yang mendapat musibah agar lebih sabar. Hal seperti ini dapat ditujukan kepada orang yang terkena musibah selain sebab kematian, seperti kehilangan harta yang banyak dan lain sebagainya. Pada saat seperti ini, Anda boleh mendatanginya dan menyampaikan takziah agar dia tetap sabar dan tidak terlalu bersedih dengan musibah yang menimpanya.
Pertanyaan (57): Apa hukum mengkhususkan hari raya Id atau hari Jumat untuk ziarah kubur?
Jawaban: Masalah ini tidak ada dasar hukumnya. Mengkhususkan ziarah kubur di hari raya Id dan meyakini bahwa hal itu disyariatkan merupakan perbuatan bidah karena hal ini tidak bersumber dari Nabi ﷺ. Saya tidak mengetahui ada seorang ulama pun yang menyetujui hal itu.
Adapaun ziarah kubur di hari Jumat, maka ada pendapat sebagian ulama yang menganjurkannya. Namun demikian, mereka tidak menyebutkan satu hadis pun tentangnya dari Rasulullah ﷺ.
Pertanyaan (58): Apa perbedaan antara ziarah kuburan Nabi ﷺ dan ziarah kubur yang lain bagi wanita? Apakah larangan ziarah kubur bagi wanita berlaku umum? Ataukah dikecualikan ziarah kuburan Nabi ﷺ?
Jawaban: Tidak ada dalil yang menunjukkan adanya pengecualian dalam menziarahi kubur Nabi ﷺ dalam larangan wanita menziarahi kubur. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa ziarah wanita ke kuburan Nabi ﷺ sama hukumnya dengan ziarah kuburan lain. Bagi wanita, cukup -alhamdulillah- dengan mengucapkan salam kepada Nabi Nabi ﷺ di ketika salat dan di luar salat. Jika ia mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, maka salamnya itu akan sampai kepada beliau di mana pun ia berada.
Pertanyaan (59): Apa hukum membuat tulisan di atas kubur atau memberi tanda dengan warna?
Jawaban: Memberi warna kuburan sama hukumnya dengan mengapurinya. Nabi ﷺ melarang mengapuri kuburan[37]. Hal itu juga dapat mengantarkan kepada sikap saling berbangga dengannya, sehingga kuburan nantinya menjadi sarana untuk saling mempertontonkan kemewahan. Oleh karena itu, hal ini sebaiknya dijauhi. [37] HR. Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Larangan Mengapuri Kuburan, (no. 970) dari hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-.
Adapun terkait membuat tulisan di pusara, maka Nabi ﷺ telah melarang tindakan ini[38]. Akan tetapi, sebagian ulama ada yang memberikan keringanan dalam masalah ini, bila tulisan tersebut hanya sebagai bentuk penanda saja, tanpa disertai pujian ataupun sanjungan. Adapun larangan menulis di kuburan -menurut mereka- hanya diberlakukan bila disertai pengagungan kepada penghuni kubur, sebab menurut mereka bahwa larangan dalam menulis di kuburan (karena sebab pengagungan) itu disandingkan dengan larangan mengecat dan membangun kuburan (karena sebab pengagungan pula). [38] HR. Tirmiżi dalam Kitab Jenazah, Bab Larangan Mengecat Kuburan, (no.1052), Nasai dalam Kitab Jenazah, Bab Menambah-nambahi Kuburan (no. 2029), dan Ibnu Majah dalam Kitab Jenazah, Bab Larangan Membangun Kuburan (no.1563) dari hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-.
Pertanyaan (60): Ketika seseorang yang dikenal dengan kesalihan dan keilmuannya meninggal dunia, banyak orang menziarahinya dengan ziarah yang sesuai syariat. Akan tetapi, sebagian penuntut ilmu melarang hal itu dengan alasan menutup adanya sikap berlebih-lebihan terhadapnya dan kekhawatiran terjerumus ke dalam kesyirikan. Apa arahan Anda tentang hal ini?
Jawaban: Pandangan saya sama dengan pandangan para penuntut ilmu tersebut, yaitu bahwa memperbanyak menziarahi kuburan seorang ulama dan ahli ibadah pada akhirnya akan mengantarkan kepada sikap berlebih-lebihan yang nantinya dapat menjerumuskan kepada kesyirikan. Oleh karena itu, hendaknya orang-orang saleh tersebut didoakan saja tanpa memperbanyak ziarah kuburan mereka. Sesungguhnya doa yang dkabulkan oleh Allah ﷻ akan bermanfaat bagi mayit di mana pun doa itu diucapkan, baik orang tersebut hadir di kuburan dan mendoakan kebaikan untuk mayit di tempat tersebut, atau mendoakan di rumah atau di masjid. Semua itu sampai kepada yang dituju insya Allah ﷻ.
Oleh karena itu, tidak perlu sering-sering pergi ke kuburan karena hal-hal yang dikhawatirkan oleh para penuntut ilmu tadi bisa terjadi, lebih-lebih setelah berlalunya waktu yang panjang.
Pertanyaan (61): Ketika seseorang yang jahat mati, banyak orang yang menyebut-nyebut keburukannya, padahal ada hadis dalam Sahih Bukhari yang menegaskan: "Janganlah kalian mencaci maki orang-orang yang telah mati karena mereka telah berangkat untuk menuai hasil perbuatannya.[39]" Apakah mereka yang menyebut-nyebut keburukan mayit itu terjatuh ke dalam perkara yang terlarang? [39] HR. Bukhari dalam Kitab Jenazah, Bab Larangan Mencela Mayit (no. 1393) dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
Jawaban: Benar. Jika seseorang menyebutkan keburukan orang mati dengan tujuan mencaci maki, maka hal ini tidak boleh. Akan tetapi, jika tujuannya memberi peringatan kepada yang hidup agar tidak meniru perbuatannya, maka hal itu tidak masalah karena tujuannya untuk kemaslahatan.
Pertanyaan (62): Apa hukum meletakkan sepotong kain tebal di kuburan seseorang dengan dalil hadis Ibnu Abbās yang diriwayatkan oleh Muslim[40], bahwa beliau meletakkan kain berbulu tebal yang berwarna merah di kuburan Rasulullah ﷺ ? [40] HR. Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Memasang Kain Berbulu Tebal di Kuburan (no. 967) dari hadis Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.
Jawaban: Sebagian ulama berpendapat boleh meletakkan kain berbulu tebal di dalam kuburan. Akan tetapi, saya kira pendapat ini perlu dikaji ulang karena tidak ada riwayat dari seorang sahabat pun bahwa mereka melakukan hal itu. Besar kemungkinan hal itu merupakan kekhususan Rasulullah ﷺ. Di samping itu, jika masalah ini diperbolehkan untuk umum, masyarakat pasti akan berlomba-lomba melakukannya dan setiap orang akan mendambakan untuk meletakkan potongan kain yang lebih baik dari yang lain di bawah jasadnya. Dengan demikian kuburan akan menjadi sarana berbangga-banggaan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, pintu dan sarana yang mengarah kepada yang dilarang perlu ditutup.
Pertanyaan (63): Adakah dalil yang menegaskan bahwa para sahabat mengingkari Syaqrān yang meletakkan kain tebal berwarna merah (di kuburan Rasulullah)? Sejauh mana keabsahan riwayat yang menjelaskan bahwa para sahabat mengeluarkan permadani tersebut?
Jawaban: Saya tidak mengetahui masalah ini sama sekali.
Pertanyaan (64): Dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda, "Ketika roh seorang muslim keluar dari jasadnya, ada dua malaikat yang menjemputnya dan membawanya naik (ke langit)." Ḥammād (perawi hadis) berkata: Kemudian Nabi ﷺ menyebutkan tentang keharuman baunya dan misik (kesturi). Penghuni langit berkata, "Ada roh yang harum datang dari arah bumi. Semoga Allah merahmatimu dan merahmati jasad yang engkau tempati dahulu." Kemudian roh yang baik tersebut dibawa menghadap kepada Tuhannya. Lalu Allah memerintahkan, "Bawalah roh tersebut sampai akhir ajal!" Demikian pula roh orang kafir, dikatakan kepada malaikat pembawanya, "Bawalah roh tersebut sampai akhir ajal!"[41] Apa yang dimaksud dengan akhir ajal? [41] HR. Muslim dalam Kitab Fitnah, Bab Ditampakkannya Tempat Terakhir bagi Mayit, di Surga atau di Neraka (no. 2872).
Jawaban: Yang dimaksud dengan akhir ajal adalah terjadinya hari Kiamat.
Pertanyaan (65): Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda, "Aku memohon izin kepada Tuhanku untuk meminta ampunan bagi ibuku, namun Allah tidak mengizinkanku."[42] Apakah hadis ini menunjukkan bahwa ibu Nabi itu termasuk penghuni neraka? [42] HR. Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Nabi ﷺ Meminta Izin kepada Allah untuk Menziarahi Kubur Ibunya (no. 976).
Jawaban: Benar, hadis ini menunjukkan bahwa ibunda Nabi ﷺ termasuk orang musyrik. Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-, "Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabatnya, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam." (QS. At-Taubah: 113). Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Sesungguhnya barang siapa mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka Allah mengharamkan surga baginya dan tempatnya ialah neraka. Sungguh, tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang zalim itu." (QS. Al-Mā`idah: 72).
Pertanyaan (66): Apa hukum berjalan di antara kuburan dengan menggunakan sandal? Sejauh mana keabsahan dalil yang melarang hal tersebut, yaitu sabda Nabi ﷺ, "Wahai orang yang menggunakan dua terompah, tanggalkanlah alas kakimu!"[43]? [43] HR. Abu Daud dalam Kitab Jenazah, Bab Berjalan di antara Kuburan dengan Menggunakan Sandal (no. 3230), Nasai dalam Kitab Jenazah, Bab Larangan Berjalan di antara Kuburan (no. 2050), Ibnu Majah dalam Kitab Jenazah, Bab Tentang Melepas Sandal di Kuburan (no. 1568), dan Ahmad (5/83) dari hadis Basyīr bin al-Khaṣāṣiyah -raḍiyallāhu 'anhu-.
Jawaban: Sebagian ulama menyebutkan bahwa hukum berjalan di antara kuburan dengan menggunakan sandal adalah makruh. Mereka berdalil dengan hadis tersebut. Akan tetapi, mereka menegaskan bahwa apabila dibutuhkan menggunakan sandal seperti keadaan tanah yang sangat panas, ada durinya, atau yang lainnya, maka tidak dimakruhkan memakai sandal.
Pertanyaan (67): Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Muhammad bin Qais, ia berkata: Aisyah pernah berkata, "Wahai Rasulullah! Apa yang harus aku katakan untuk mereka (penghuni kubur)?" Beliau menjawab, "Bacalah: As-salāmu 'alā ahlid-diyār minal-mu`minīn wal-muslimīn, wa yarḥamullāhul-mustaqdimīna minnā wal-musta`khirīn, wa innā insyā Allāhu bikum lāḥiqūn (Artinya: Salam sejahtera atas penghuni kuburan dari kaum mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan dari kita. Insya Allah, kami akan menyusul kamu sekalian)[44]." Bukankah hadis ini menunjukkan bahwa wanita boleh berziarah jika tidak melakukan hal-hal yang diharamkan, ditambah pula hadis-hadis lain seperti hadis muttafaq 'alaih dari Ummu 'Aṭiyyah[45] bahwa ia berkata, "Kami dilarang untuk mengiringi jenazah ke kubur. Akan tetapi, Rasul tidak memperketat kami (dalam masalah ini)"? Kalau tidak demikian, bagaimana cara memahami hadis Muhammad bin Qais? [44] Takhrīj hadis ini telah disebutkan dalam hal. 25 [45] HR. Bukhari dalam Kitab Jenazah, Bab Wanita Mengiringi Jenazah (no.1278) dan Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Larangan bagi Wanita dalam Mengiringi Jenazah (no. 938).
Jawaban: Pada jawaban yang lalu, kami telah menyebutkan hukum masalah ini dan kami telah mengomentari hadis Aisyah ini. Saya katakan bahwa hadis-hadis Rasul menunjukkan bahwa keluarnya wanita dengan maksud berziarah kubur termasuk dosa besar. Adapun ketika ia melewati kuburan tanpa sengaja berniat ziarah, maka ia boleh berhenti (menghadap kuburan) dan mengucapkan salam kepada penghuni kubur. Seperti inilah cara memahami hadis Aisyah tersebut agar hadis-hadis tersebut bisa diserasikan dan tidak saling kontradiksi.
Adapun hadis Ummu 'Aṭiyyah, "Kami dilarang untuk mengiringi jenazah ke kubur. Akan tetapi, Rasul tidak memperketat kami (dalam masalah ini)", maka mayoritas ulama mengatakan bahwa yang dijadikan patokan adalah redaksi, "Kami dilarang untuk mengiringi jenazah". Adapun redaksi, "Akan tetapi, Rasul tidak memperketat kami (dalam masalah ini)", maka hanya merupakan pemahaman Ummu ‘Aṭiyyah. Bisa jadi itu juga adalah maksud yang dikehendaki oleh Rasulullah ﷺ lantaran ittiba' (mengantar jenazah) tidak sama dengan ziarah; karena dalam mengantar jenazah, jauh kemungkinan akan terjadinya hal yang dikhawatirkan karena adanya kaum laki-laki dan akan dapat dicegah jika wanita berbuat hal-hal yang dikhawatirkan tersebut. Hal ini berbeda dengan ziarah.
Pertanyaan (68): Apakah ada dalil lain yang memalingkan kewajiban menalkinkan syahadat pada orang yang akan wafat yang disebutkan dalam hadis Rasulullah ﷺ riwayat Imam Muslim dari Abu Sa'īd al-Khudriy, "Talkinkanlah orang-orang yang akan wafat di antara kalian agar membaca: Lā ilāha illallāh"[46]? [46] HR. Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Menalkinkan Orang yang Akan Wafat dengan Lā ilāha illallāh (no. 916).
Jawaban: Yang jelas bahwa di antara dalil yang dapat memalingkan perintah itu dari status wajib adalah realitas yang ada di kalangan para sahabat, yaitu mereka tidak menalkinkan setiap orang yang sedang menghadapi kematian. Wallāhu a'lam.
Pertanyaan (69): Dalam sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah dan Ummu Salamah terdapat dalil bahwa ruh dan nyawa memiliki makna yang sama. Hadis tersebut berbunyi: "Tidakkah kalian melihat bahwa seseorang ketika sedang mati, matanya terbelalak?" Para sahabat menjawab, "Benar." Beliau bersabda, "Hal itu karena pandangan matanya mengikuti nyawanya."[47] Hadis kedua yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ummu Salamah berbunyi: "Sesungguhnya ketika ruh dicabut, pandangan mata akan mengikutinya."[48] Apakah ruh dan nyawa itu sama? Berilah kami penjelasan tentang masalah ini! [47] HR. Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Mata Orang Meninggal Mengikuti Arah Nyawanya (no. 921). [48] HR. Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Menutup Mata Orang yang Meninggal (no. 920).
Jawaban: Benar, roh sama dengan nyawa yang dicabut; sebagaimana dalam firman Allah -Ta'ālā-, "Allah memegang nyawa (orang) ketika matinya dan (memegang) nyawa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya." (QS. Az Zumar: 42).
Pertanyaan (70): Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Malik Al-Asy'ary, Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika wanita yang melakukan niyāḥah (ratapan kematian) tidak bertobat, maka di hari Kiamat akan dipakaikan padanya celana dari tembaga (api neraka) dan perisai dari jarab (penyakit kudis)."[49] Apa yang َdimaksud dengan "perisai dari jarab (penyakit kudis)"? [49] HR. Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Ancaman Keras terhadap Niyāḥah (Ratapan Kematian) (no. 934).
Jawaban: Maksud ungkapan "perisai dari jarab" adalah bahwa kulit wanita tersebut penuh dengan kudis yang laksana pakaian baginya. Hal itu terjadi agar ia merasakan sakit yang sangat perih karena banyaknya siksa neraka. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari yang demikian.
*
BEBERAPA MASALAH LAIN TENTANG HUKUM JENAZAH [50] [50] Tema ini dimasukkan dalam buku ini oleh Lajnah Ilmiah di Yayasan Sosial Syekh Muhammad bin Ṣālih Al-'Uṡaimīn.
1) Memindahkan jenazah dari satu daerah ke daerah lain dan mengulang-ulang penyalatannya. Jika tujuan memindahkan jenazah itu untuk mengulang-ulang penyalatannya, maka itu merupakan bidah yang mungkar, bertentangan dengan petunjuk para salaf saleh, dan menyalahi perintah Nabi ﷺ yang menyuruh agar menyegerakan penyelenggaran jenazah. Perbuatan seperti ini juga akan membuka pintu berbangga-bangganya masyarakat dengan jenazah mereka, sehingga mengiringi jenazah seperti menghadiri acara pernikahan.
Untuk mengganti perbuatan itu, cukup dilakukan salat gaib di daerah lain jika kita katakan bahwa salat gaib itu disyariatkan. Akan tetapi, yang paling benar adalah salat gaib tidak disyariatkan terhadap jenazah, terkecuali jika ada orang yang meninggal dunia di suatu tempat dan tidak ada orang yang menyalatkannya di sana, atau kalau ada perintah dari penguasa. Adapun dalil untuk masalah yang pertama (melakukan salat gaib bagi jenazah yang tidak disalatkan di tempat wafatnya) adalah karena Nabi ﷺ melakukan salat gaib bagi Raja Najasyi[51]. Sementara dalil untuk masalah yang kedua adalah agar tidak keluar dari kepatuhan kepada penguasa dalam masalah yang bersifat ijtihad. [51] Takhrīj hadisnya telah disebutkan pada hal. 5.
Akan tetapi, jika tujuan memindahkan jenazah dari satu daerah ke daerah lain adalah memilih tempat kuburannya karena tempat itu lebih baik atau keluarga jenazah berada di sana atau alasan lainnya, maka hal ini tidak masalah. Namun, jika imam atau penguasa melarang melakukan demikian karena dikhawatirkan berdesakannya manusia di tempat yang utama tersebut atau karena tempat penguburannya sempit sehingga penguburan jenazah tidak akan maksimal, maka sebaiknya tidak dipindahkan. Jenazah itu juga tidak perlu dipindahkan jika biaya pemindahannya merugikan ahli waris atau menimbulkan dampak negatif lainnya.
Terkadang pemindahan jenazah bisa menjadi wajib, seperti jika ada orang yang meninggal dunia di daerah kafir yang tidak terdapat pekuburan kaum muslimin di sana, dan tidak mungkin dikuburkan di tempat lain di daerah tersebut (selain pemakaman mereka). Dalam keadaan seperti ini, jenazahnya wajib dibawa ke daerah kaum muslimin.
Adapun memindah-mindahkan jenazah dari satu masjid ke masjid lain agar disalatkan di masjid-masjid tersebut, maka ia termasuk bidah yang mungkar. Di dalamnya terdapat kekhawatiran-kekhawatiran yang telah kami sebutkan sebelumnya. Jadi, jenazah mesti didatangi, bukan dibawa-bawa ke berbagai tempat untuk disalatkan.
2) Posisi saf para kerabat mayit bersama imam dalam salat jenazah. Jika keadaan tempat tidak memungkinkan bagi keluarga mayit untuk bersaf di belakang imam karena tempatnya sempit, termasuk tidak bisa bersaf di antara imam dan saf pertama, maka tidak masalah mereka berdiri satu saf dengan imam. Hal ini tidak jadi masalah karena dibutuhkan. Mereka hendaknya berdiri di sebelah kanan dan kiri imam.
Akan tetapi, jika tempatnya luas maka mereka tidak boleh berdiri satu saf dengan imam, karena menyalahi Sunnah Nabi dalam salat berjemaah. Namun demikian, kita masih melihat sebagian keluarga mayit sengaja maju untuk bersaf sejajar dengan imam dengan anggapan bahwa hal itu sunnah. Hal ini merupakan kekeliruan yang harus diperingatkan dan dijelaskan oleh para imam masjid bahwa itu bukanlah Sunnah Nabi.
3) Membawa kendaraan masuk ke lokasi pekuburan tanpa ada keperluan. Hal ini tidak dibenarkan karena membuat sempit jalan para pengiring dan menjadikan proses penguburan mayit seperti proses acara pernikahan yang menyebabkan orang-orang lupa mengingat akhirat.
4) Saya tidak mengetahui satu dalil pun dari para salaf tentang praktik jabat tangan dan berpelukan ketika bertakziah; sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang akhir-akhir ini. Demikian pula berbarisnya para kerabat mayit untuk menyambut para pentakziah. Sebagian orang mengatakan bahwa mereka melakukan itu untuk memberi kemudahan bagi para pentakziah agar tidak kesulitan mencari keluarga mayit, khususnya ketika para pentakziah dan keluarga mayit berjumlah banyak. Ini barang kali merupakan tujuan yang benar, meskipun saya tidak suka mereka melakukan hal seperti itu.
5) Bercerita tentang urusan dunia di tengah-tengah para pengantar jenazah merupakan hal yang menyalahi Sunnah. Karena seyogyanya orang yang mengantar jenazah itu mengingat dirinya di masa sekarang dan akan datang. Kalau ia sekarang mengantarkan orang yang sudah mati, maka akan datang masanya ia diantar oleh orang-orang yang masih hidup. Ia tidak tahu kapan giliran dirinya akan diantarkan.
Selain itu, berbicara masalah dunia bisa jadi menyakitkan para kerabat dan handai taulan mayit yang sedang tertimpa musibah. Sebagian ulama memakruhkan berbicara masalah dunia bagi para pengantar jenazah, duduk-duduk bergurau dan bercanda dengan sesama rekannya. Oleh karena itu, saat menguburkan jenazah, Nabi ﷺ mendekat kepada para sahabatnya sebelum selesai penguburan untuk mengajak mereka bicara dengan sesuatu yang pantas dibicarakan. Dalam Sahih Bukhari diriwayatkan sebuah hadis dari Ali bin Abi Thalib -raḍiyallāhu 'anhu-, beliau berkata, "Kami pernah berada dalam acara penguburan jenazah di Baqī' al-Garqad. Lantas Nabi ﷺ mendatangi kami. Beliau duduk dan kami pun duduk di sekitarnya. Beliau membawa tongkat. Beliau menundukkan kepala kemudian menggaris-garis bumi dengan tongkat tersebut...". Kemudian beliau menyebutkan hadisnya[52]. [52] Takhrij hadis ini telah disebutkan pada hal. 17
Dalam Musnad Ahmad dan Sunan Abu Daud diriwayatkan sebuah hadis dari Al-Barā` bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kami keluar bersama Nabi ﷺ dalam mengantar jenazah seorang Ansar. Ketika kami sampai di pemakaman, kuburan belum selesai digali. Lalu Rasulullah ﷺ duduk dan kami pun duduk di sekeliling beliau seakan-akan di atas kepala kami ada burung. Di tangan beliau ada sepotong kayu yang ia gores-goreskan ke tanah seraya bersabda, 'Hendaklah kamu sekalian mohon perlindungan kepada Allah dari siksa kubur!' Beliau mengatakannya dua atau tiga kali. Kemudian Rasulullah ﷺ pun bercerita kepada para sahabatnya tentang keadaan orang mukmin dan orang kafir ketika menghadapi kematian dan kejadian yang akan terjadi setelahnya."[53] Hadis ini sangat panjang dan dahsyat. [53] Takhrīj hadis ini telah disebutkan pada hal. 17
Dari hadis ini dan juga hadis Ali tadi, kita mengetahui bahwa pembicaraan yang disyariatkan bagi para pengantar jenazah adalah tentang hal-hal yang berkaitan dengan kematian dan kejadian yang akan terjadi setelahnya.
Sebagian orang ada yang memahami dari dua hadis di atas, bahwa dianjurkan untuk memberi nasihat kepada orang-orang yang hadir dalam kesempatan ini, hingga ada seorang penceramah yang berdiri lalu berceramah di hadapan mereka membicarakan tentang kematian. Akan tetapi, hal ini tidak memiliki landasan yang benar. Alasannya adalah karena Nabi ﷺ tidak pernah berdiri untuk menyampaikan ceramah di hadapan para sahabatnya dalam kesempatan seperti ini. Namun, beliau hanya duduk di antara para sahabatnya dan bercakap dengan mereka sebagaimana bercakapnya seseorang kepada teman duduknya. Karena pilihannya hanya: diam, atau berbicara tentang perkara yang tidak berkaitan dengan kematian, atau membicarakan tentang perkara kematian. Yang terakhir inilah yang dilakukan Nabi ﷺ selama mengiringi penguburan jenazah.
6) Menetapnya keluarga mayit di rumah untuk menyambut para pentakziah. Hal ini tidak dikenal di kalangan para salaf yang saleh. Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu merupakan amalan bidah. Penulis kitab Al-Iqnā' dan Syarḥ-nya berkata, "Dimakruhkan duduk berkumpul melakukan takziah, seperti orang yang mendapat musibah duduk di suatu tempat untuk menyambut para pentakziah."[54]. [54] Kasysyāf Al-Qinā' (4/282).
Ketika penulis membahas tentang hukum membuatkan makanan bagi keluarga mayit, beliau menjelaskan, "Hal itu hendaknya ia niatkan untuk keluarga mayit, bukan untuk orang-orang yang datang bertakziah pada mereka, karena hal ini dimakruhkan lantaran termasuk membantu mereka melakukan perkara makruh, yaitu berkumpulnya orang-orang di rumah keluarga mayit." Al-Marwaziy menukil dari pendapat Imam Ahmad bahwa melakukan hal tersebut termasuk perbuatan jahiliah dan beliau sangat mengingkarinya.
Kemudian ia menyebutkan sebuah hadis dari Jarīr bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kami (para sahabat Nabi) menganggap kumpul-kumpul di tempat keluarga mayit dan membuat makanan setelah pemakaman mayit termasuk niyāḥah (ratapan yang terlarang)"[55]. [55] HR. Ibnu Majah dalam Kitab Jenazah, Bab Tentang Larangan Berkumpul di Kediaman Keluarga Mayit (no. 1612) dan Ahmad (2/204). Lihat pula: Kasysyāf Al-Qinā' (4/239).
Imam An-Nawawiy dalam Syarḥ Al-Muhażżab mengatakan, "Adapun duduk berkumpul untuk melakukan takziah, maka telah disebutkan kemakruhannya oleh Imam Asy-Syāfi'iy, penulis Kitab Al-Muhażżab (Asy-Syairāziy), dan seluruh ulama Syafiiyah." Pendapat ini dinukil oleh Abu Ḥāmid Al-Gazāliy dalam kitab At-Ta'līq dan juga para ulama lainnya dari pernyataan Imam Asy-Syāfi'iy. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan duduk-duduk bertakziah adalah keluarga mayit berkumpul di suatu rumah agar yang bertakziah berkunjung pada mereka. Seyogyanya mereka harus berpencar untuk masing-masing kebutuhannya. Bila kebetulan ia menjumpainya, di situ ia menyampaikan takziah padanya[56]. [56] Al-Majmū' Syarḥ Al-Muhażżab (5/278).
Di samping itu, ketika keluarga mayit membuka pintu untuk dilayat, maka artinya seakan-akan mereka mengatakan dengan perilaku mereka, "Wahai manusia! Kami sedang ditimpa musibah, maka layatlah kami." Adapun mengumumkan berita duka di media massa tentang tempat takziah, maka hal itu termasuk ajakan bertakziah pada diri mereka sendiri secara terang-terangan. Padahal, mengumumkan adanya musibah demi mendapatkan takziah bukanlah merupakan Sunnah! Bukankah kewajian seseorang jika tertimpa musibah adalah bersabar terhadap hukum dan ketentuan Allah? Bukankah ia harus menjadikan musibah itu sabagai perkara antara dia dengan Allah? Bukankah ia hanya mencari ketabahan atas segala yang menimpa dari Allah -Ta'ālā-?!
Sampai-sampai di sebagian daerah, permasalahnnya semakin parah, yaitu mereka memasang kemah, meletakkan kursi-kursi, menyalakan lampu-lampu, dan banyak orang yang datang, sehingga tidak dapat dibedakan antara acara takziah dengan acara walimah dalam hajatan pengantinan. Terkadang ada yang menyewa seorang qari agar membacakan Al-Qur`an untuk roh mayit sebagaimana klaim mereka. Padahal sewa-menyewa jenis ini tidak sah dan orang yang membaca Al-Qur`an dengan tujuan mendapat harta tidak ada pahala baginya. Hal ini juga merupakan bentuk penyia-nyiaan harta, serta mengiming-imingi para pembaca Al-Qur`an untuk berbuat dosa.
Apabila ada yang berkata: Bukankah ada riwayat bahwa Nabi ﷺ ketika menerima berita terbunuhnya Ja'far bin Abi Thalib dan dua kawannya, beliau duduk di masjid sementara kesedihan tampak di wajah beliau?[57] [57] HR. Bukhari dalam Kitab Jenazah, Bab Tentang Orang yang Duduk Termenung Ketika Ditimpa Musibah hingga Tampak Kesedihannya (no. 1299) dan Muslim dalam Kitab Jenazah, Bab Ancaman Keras bagi Orang yang Meratapi Kematian (no. 935) dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
Jawabannya adalah benar. Akan tetapi, beliau melakukan itu bukan untuk ditakziahi orang lain. Oleh karena itu, kami belum mendengar bahwa ada seseorang duduk di sisi beliau untuk bertakziah kepadanya. Dengan demikian, hadis ini tidak dapat dijadikan dalil untuk membuka pintu rumah dan duduk-duduk menerima para pentakziah.
Adapun masalah mengumumkan kematian di koran-koran, jika dalam hal ini ada kemaslahatan, seperti si mayit itu seorang yang banyak sangkut pautnya dengan orang lain, lalu kematiannya diumumkan agar orang yang mungkin punya hak padanya dapat diselesaikan atau alasan lainnya, maka pengumuman itu tidak jadi masalah.
Ditulis oleh Muḥammad Aṣ-Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn
pada tanggal: 24/1/1418 H
*