المداينة
كتيب نافع لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين - رحمه الله - بين فيه أحكام المداينة في ضوء الكتاب والسنة، وهي: بيع الغائب بالنّاجز أو بالعكس، أو بيع الغائب بالغائب.
UTANG PIUTANG
***
Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Segala puji hanya milik Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta bertobat kepada-Nya. Kita berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kita dan dari keburukan amal kita. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang disesatkan oleh-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada beliau beserta keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Agama Islam adalah agama yang sempurna dan mencakup aktivitas ibadah yang dilakukan oleh hamba kepada Tuhan mereka, aktivitas kebiasaan yang mereka lakukan pada diri mereka, dan aktivitas muamalah yang mereka lakukan di antara mereka. Agama Islam datang menjelaskan hukum-hukumnya secara terperinci dan global. Di antara yang tersebar di tengah masyarakat ialah transaksi utang piutang. Utang piutang adalah menjual sesuatu yang tidak tunai dengan sesuatu yang tunai atau kebalikannya, dan atau menjual sesuatu yang tidak tunai dengan sesuatu yang tidak tunai. Pada tulisan ini, saya ingin menjelaskan hukum sebagian hal itu.
*
Macam-macam Praktik Utang Piutang
Pertama: Seseorang butuh membeli suatu barang namun dia tidak memiliki uang yang bisa diserahkan secara kontan, sehingga ia membelinya dengan pembayaran yang ditangguhkan sampai waktu tertentu dengan harga yang lebih besar daripada harga kontannya. Ini hukumnya boleh. Contohnya: Dia membeli rumah -untuk ditempati atau disewakan- dengan harga 10 juta rupiah dalam tempo satu tahun, sementara nilainya kalau dijual tunai ialah 9 juta rupiah. Contoh lainnya: Dia membeli mobil untuk dipakai ataupun disewakan dengan harga 10 juta rupiah dalam tempo satu tahun, sementara nilainya kalau dijual tunai ialah 9 juta rupiah. Ini termasuk dalam firman Allah Ta'ala: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS. Al-Baqarah: 282)
Kedua: Seseorang membeli barang dengan pembayaran yang ditangguhkan sampai waktu tertentu dengan tujuan dibisniskan. Misalnya: Dia membeli gandum dengan harga tidak tunai yang lebih besar dari harga tunai, untuk dibisniskan ke negara lain atau menunggu harga pasar naik dan semisalnya; ini hukumnya boleh karena masuk dalam keumuman ayat di atas.
Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- berpendapat tentang dua jenis praktik utang piutang ini bahwa hukum keduanya ialah boleh berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah dan ijmak; sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qāsim dalam Majmū' al-Fatāwā (29/499).([1]) ([1]) Tidak ada bedanya antara penangguhannya ke satu waktu ataupun ke beberapa waktu; misalnya dikatakan: saya jual kepadamu dengan harga sekian dengan pembayaran diangsur setiap bulan sekian dan sekian ... dan seterusnya. (Penulis)
Ketiga: Seseorang butuh uang lalu dia mengambilnya dari orang lain yang akan dibayarkannya dengan sesuatu yang menjadi tanggungannya di masa yang akan datang. Misalnya: Dia berkata kepada seseorang: berikan saya uang 50 riyal untuk harga 25 ṣā' gandum yang akan saya serahkan kepada Anda satu tahun yang akan datang. Ini hukumnya juga boleh. Inilah jual beli "salam" yang disebutkan di hadis sahih dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain, bahwa Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Nabi ﷺ datang ke Kota Madinah dan menemukan mereka melakukan "salam" pada buah-buahan -yaitu menjual buah-buahan dengan pembayaran di muka sedangkan buah-buahannya akan diserahkan kemudian- dalam tempo satu dua tahun, maka beliau ﷺ bersabda, "Siapa yang melakukan salam hendaklah melakukan salam untuk takaran tertentu dan timbangan tertentu serta tempo tertentu."
Keempat: Seseorang butuh uang tetapi dia tidak menemukan orang yang bisa memberinya pinjaman, lalu ia membeli sebuah barang dari seseorang dengan harga tidak tunai, kemudian ia menjualnya kembali kepada pemiliknya tempat ia membeli dengan harga lebih rendah secara tunai. Ini merupakan jual beli 'īnah dan hukumnya haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Apabila manusia bakhil terhadap dinar dan dirham, berjual beli 'īnah, membuntuti ekor sapi, dan meninggalkan jihad di jalan Allah, maka Allah akan menurunkan pada mereka ujian yang tidak akan diangkat-Nya hingga mereka kembali kepada agama mereka." (HR. Ahmad dan Abu Daud) Selain itu, ini adalah bentuk akal-akalan yang nyata terhadap riba, karena hal itu sebenarnya adalah menukar dirham tunai dengan dirham tidak tunai yang lebih banyak, yang disisipi barang antara keduanya. Imam Ahmad dan lainnya telah menegaskan pengharamannya.
Kelima: Seseorang butuh uang dan tidak menemukan orang yang bisa memberinya pinjaman, lalu ia membeli suatu barang dengan harga tidak tunai (diutang), kemudian dia menjual barang itu kepada orang lain, bukan orang tempatnya membeli. Ini dinamakan jual beli tawarruq.
Para ulama -raḥimahumullāh- berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian berpendapat hukumnya boleh karena tujuan orang yang membeli barang ialah antara barang itu sendiri atau penggantinya, dan kedua-duanya adalah tujuan yang benar.
Sebagian ulama yang lain berpendapat hukumnya tidak boleh, karena tujuan transaksi itu ialah mendapatkan uang dengan uang, sedangkan barang itu masuk di antara keduanya untuk mengakali, padahal mengakali sesuatu yang haram dengan media yang tidak menghilangkan terjadinya mafsadat maka itu tidak akan berguna sedikit pun. Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang (balasan dari) apa yang diniatkannya."
Pendapat yang menyatakan jual beli tawarruq hukumnya haram adalah pilihan Syekh Islam Ibnu Taimiyah dan merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahkan Imam Ahmad -dalam riwayat Abu Daud- memasukkannya ke dalam 'īnah, sebagaimana dinukil oleh Ibnul-Qayyim dalam Tahżīb As-Sunan (5/801).
Tetapi, melihat kebutuhan masyarakat hari ini, ditambah dengan sedikitnya orang yang mau memberi pinjaman, maka hendaknya mengambil pendapat yang menyatakan boleh dengan beberapa syarat:
1- Orang itu membutuhkan uang; jika tidak butuh maka hukumnya tidak boleh, seperti orang yang melakukan cara itu untuk mengutangi orang lain.
2- Tidak memungkinkan untuk mendapatkan uang dengan cara-cara lainnya yang mubah, seperti qarḍ (pinjaman) dan salam. Jika memungkinkan untuk mendapatkan uang dengan cara yang lain, maka cara ini tidak dibolehkan karena ia tidak membutuhkannya.
3- Transaksi tersebut tidak mengandung sesuatu yang mirip potret riba; misalnya mengatakan, "Saya jual itu kepada Anda sepuluh dengan sebelas" atau semisalnya. Jika transaksi tersebut mengandung hal itu, maka hukumnya antara makruh atau haram.
Dinukil dari Imam Ahmad bahwa beliau berkata dalam permasalahan yang seperti ini, "Sepertinya ini menjual dirham dengan dirham, hukumnya tidak boleh." Ini adalah perkataan Imam Ahmad.
Oleh karena itu, maka cara yang benar adalah orang yang memberi piutang harus mengetahui nilai barang dan kadar keuntungannya, kemudian mengatakan kepada orang yang mengutang, "Saya jual itu kepadamu dengan harga sekian hingga satu tahun."
4- Orang yang mengutang tidak menjual barang itu kecuali setelah barang diterima dan dalam penguasaannya, karena Nabi ﷺ melarang menjual barang sebelum pengusaha memboyong barang itu ke rumahnya.
Jika keempat syarat ini terpenuhi, maka pendapat yang menyatakan jual beli tawarruq hukumnya boleh menjadi kuat, supaya masyarakat tidak mengalami kesulitan.
Namun, harus diketahui bahwa orang yang mengutang tidak boleh menjual barang itu kepada orang yang memberi utang dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya dalam keadaan apa pun, karena yang seperti itu adalah jual beli 'īnah sebagaimana telah dijelaskan pada bagian keempat.
Keenam: Cara utang piutang yang dipraktikkan banyak orang hari ini, yaitu orang yang berutang bersepakat dengan pemberi utang untuk mengambil uang; sepuluh berbanding sebelas atau kurang atau lebih, kemudian keduanya pergi ke toko lalu pemberi utang membeli barang dari toko itu senilai uang yang disepakati dengan orang yang berutang, lalu barang itu dijual kepada orang yang berutang, kemudian orang yang berutang itu menjualnya kepada pemilik toko setelah dipotong sebagiannya, yang mereka sebut dengan komisi. Ini hukumnya haram tanpa ada keraguan. Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- telah menegaskan pengharamannya pada beberapa tempat dalam bukunya dan tidak menukil adanya ikhtilaf tentangnya, padahal beliau membawakan ikhtilaf dalam masalah tawarruq.
Berikut pengharaman yang disebutkan oleh Syekh Islam di beberapa halaman terpisah dalam fatwanya:
1- Beliau berkata di hal. 74 jilid 28, "Muamalah riba segitiga, misalnya: Seseorang masuk antara dua orang sebagai perantara riba; orang yang mengambil riba membeli barang dari perantara tersebut (secara tunai) lalu menjualnya kepada orang yang memberi riba dengan tempo, kemudian dia menjualnya kembali kepada pemiliknya (secara tunai) setelah dikurangi komisi perantara. Muamalah ini, sebagiannya hukumnya haram berdasarkan ijmak kaum muslimin. Misalnya: Muamalah yang disyaratkan padanya hal itu, atau barang dijual sebelum diterima sesuai syariat, atau tidak memenuhi syarat-syarat yang disyariatkan, atau utang dilimpahkan kepada orang yang tidak mampu bayar. Sebagiannya ada yang diperselisihkan oleh sebagian ulama, tetapi yang diriwayatkan secara valid dari Rasulullah ﷺ dan sahabat-sahabatnya yang mulia ialah hukumnya haram."
2- Beliau berkata di hal. 437 jilid 29, "Perkataan seseorang kepada yang lain, 'Saya berikan Anda pinjaman dengan syarat keuntungan sekian dan sekian pada setiap kelipatan seratus', hukumnya haram ...
hingga ucapan beliau: Apa pun keadaannya, muamalah ini dan muamalah-muamalah semisal yang bertujuan menukar dirham dengan dirham yang lebih banyak secara tempo adalah muamalah yang batal dan riba."
3- Beliau juga berkata di hal. 439 pada jilid 29, "Adapun jika tujuan pelaku ialah mendapatkan dirham dengan dirham yang lebih banyak dalam tempo tertentu dan orang yang memberi juga meniatkan hal itu, maka ini hukumnya riba tanpa ada keraguan tentang pengharamannya. Walaupun keduanya membuat ḥīlah (rekayasa) untuk itu dengan cara apa pun, karena amal perbuatan itu tergantung niatnya dan setiap orang akan diberikan sesuai yang dia niatkan."
Beliau juga menyebutkan hal semisal ini di hal. 430, 433, dan 441 pada jilid 29. Beliau juga sebutkan yang mirip dengannya di buku Ibṭāl At-Taḥlīl hal. 109.
Jadi, pengharaman praktik utang piutang ini -yang telah kami sebutkan gambarannya di awal- tidak diragukan oleh siapa pun yang berlepas diri dari hawa nafsu dan sifat kikir karena beberapa hal:
Pertama: Tujuan masing-masing dari orang yang berutang dan pemberi utang ialah mendapatkan dirham dengan dirham. Oleh sebab itu, mereka menghitung barang dengan dirham dan keuntungan dengan dirham sebelum keduanya mengetahui barang yang dijadikan sebagai perantara. Karena keduanya sejak awal telah menyepakati sekian dirham: sepuluh dirham berbanding sekian dan sekian, kemudian keduanya pergi ke pemilik toko, lalu orang yang memberi utang membeli barang apa saja yang didapatkannya. Bisa jadi pemilik toko memiliki gula, material, beras, kapulaga, atau lainnya; maka orang yang memberi utang membeli apa yang didapatkannya, lalu barang itu diambil oleh orang yang berutang. Dengan demikian diketahui bahwa tujuannya ialah mendapatkan dirham dengan dirham dan bahwa barang itu tidak menjadi tujuan kedua belah pihak. Padahal Nabi ﷺ telah bersabda, "Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang (balasan dari) apa yang diniatkannya."
Buktinya adalah bahwa si pemberi utang dan orang yang berutang sama-sama tidak memeriksa barang serta tidak mengeceknya sebagaimana halnya pembeli yang serius. Bisa jadi barang tersebut cacat atau sebagiannya rusak yang tidak terlihat oleh penglihatan keduanya, misalnya bagian yang ada di balik tanah atau tembok tempatnya bertumpu rusak, namun keduanya tidak mengetahui hal itu dan tidak menghiraukannya.
Jadi, jual beli tersebut adalah jual beli semu (hanya dalam rupa), bukan jual beli yang hakiki, sedangkan rupa tidak mengubah hakikat dan tidak mengubah hukum.
Saya pernah diceritakan bahwa ketika barang yang ada di pemilik toko tidak cukup untuk uang yang diinginkan oleh orang yang berutang, maka mereka akan mengulang jual beli semu tersebut pada barang yang sama dan di waktu yang sama. Ketika pemilik toko telah mengambil barang itu dari orang yang mengutang, dia menjualnya kembali kepada si pemberi utang, lalu si pemberi utang menjualnya kepada orang yang berutang dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya, kemudian orang yang berutang menjualnya lagi ke pemilik toko. Lantas si pemberi utang mengulanginya lagi dengan membelinya dari pemilik toko lalu menjualnya kepada orang yang berutang dengan keuntungan yang telah mereka sepakati. Begitu seterusnya hingga uang itu habis. Bisa jadi harta yang ada pada pemilik toko tidak sebanding dengan sepersepuluh total uang yang diminta. Akan tetapi, dengan permainan itu mereka dapat mewujudkan apa yang mereka inginkan. Allāhul-Musta'ān.
Kedua: Di antara yang menunjukkan haramnya praktik utang piutang jenis ini bahwa apabila tujuan si pemberi utang dan orang yang berutang ialah uang, maka hal itu adalah rekayasa riba dengan cara yang tidak dapat menghilangkan tujuan riba, sedangkan merekayasa apa yang diharamkan oleh Allah Ta'ala mengumpulkan dua mafsadat:
1- Mafsadat perbuatan haram yang tidak hilang dengan rekayasa tersebut.
2- Mafsadat melakukan penipuan pada hukum dan ayat-ayat Allah Ta'ala yang mengetahui mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh dada.
Allah telah mengabarkan tentang orang-orang yang melakukan penipuan kepada-Nya, bahwa mereka melakukan penipuan kepada Allah, dan Allah yang menipu mereka, yaitu dengan menjadikan indah dalam hati mereka perbuatan terus-menerus dalam penipuan dan makar mereka; mereka melakukan makar, tetapi Allah balas makar mereka, dan Allah adalah sebaik-baik yang membalas makar.
Ayyūb As-Sikhtiyāniy berkata, "Mereka melakukan makar kepada Allah seperti mereka menipu anak-anak. Sekiranya mereka melaksanakan perintah sebagaimana mestinya, tentu hal itu akan lebih ringan."
Nabi ﷺ telah mengingatkan umatnya dari mengakali perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Beliau bersabda, "Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, yaitu kalian menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dengan rekayasa yang paling rendah." Nabi ﷺ juga bersabda, "Allah melaknat orang-orang Yahudi; yaitu mereka diharamkan memakan lemak, namun mereka malah menjualnya lalu memakan hasil penjualannya."
Ketiga: Di dalam transaksi ini, pemberi utang mendapatkan keuntungan dari orang yang mengutang sebelum ia membeli barang, bahkan dia mendapatkan keuntungan pada barang yang tidak dikenali macam dan jenisnya oleh keduanya, yaitu dia mendapatkan keuntungan pada sesuatu yang belum masuk dalam tanggungannya. Rasulullah ﷺ telah melarang keuntungan pada sesuatu yang tidak dia tanggung, beliau bersabda, "Keuntungan sebanding dengan tanggungan risiko." Beliau juga bersabda, "Jangan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki."
Ini semuanya dengan catatan bahwa jual beli yang dilakukan pada praktik utang piutang itu dianggap jual beli yang sah, namun sejatinya jual beli itu bukan jual beli benaran, melainkan jual beli semu. Buktinya, pembeli tidak mengecek, tidak memeriksa, dan tidak menawar harga, bahkan seandainya barang itu dijual dengan harga lebih besar dari nilainya maka dia tidak peduli.
Keempat: Transaksi ini mengandung jual beli barang yang dibeli sebelum ia dibawa ke tempat pembeli serta belum dipindah dari tempat penjual. Rasulullah ﷺ telah melarang menjual barang langsung di tempat membelinya sampai pembeli membawanya pulang ke tempatnya. Zaid bin Ṡābit -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah ﷺ melarang menjual barang di tempat membelinya hingga para pembeli membawanya ke rumah mereka." (HR. Abu Daud)
Ibnu 'Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Para sahabat biasa berjual beli makanan secara borongan di ujung pasar, maka Nabi ﷺ melarang mereka menjualnya sampai mereka memindahkannya." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai, dan Ahmad)
Ketujuh: Di antara praktik utang piutang ialah ketika seseorang memiliki tanggungan utang berupa uang yang jatuh tempo sementara dia tidak memiliki uang untuk melunasinya, maka pemberi utang berkata, "Saya berikan engkau utang untuk melunasinya", lantas dia memberinya utang dan dia melunasinya. Ini termasuk riba, bahkan termasuk yang difirmankan oleh Allah: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. Bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. Peliharalah dirimu dari api neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir. Taatlah kepada Allah dan Rasul (Muhammad) agar kamu diberi rahmat." (QS. Āli 'Imrān: 130-132)
Praktik utang piutang jenis ini termasuk perbuatan jahiliah; yaitu mereka berkata kepada orang yang berutang ketika utang jatuh tempo: antara Anda lunasi atau Anda memberikan riba (tambahan). Hanya saja, di masa jahiliah mereka menambahkan riba pada utang secara terang-terangan tanpa melakukan rekayasa, sedangkan orang-orang sekarang menambahkan riba pada utang dengan rekayasa.
Kewajiban pemberi utang ketika utang jatuh tempo ialah memberikan penangguhan kepada orang yang berutang ketika kesulitan; ini berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan." (QS. Al-Baqarah: 280) Adapun kalau dia membebaskannya dari utang tersebut, maka yang demikian itu lebih baik dan lebih utama.
Sedangkan kalau orang yang berutang dalam kelapangan, maka pemberi utang boleh memaksanya untuk melunasi utangnya, karena ketika itu orang yang berutang diharamkan mengulur pembayaran dan menolak pemberi utang; ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Penundaan (pembayaran utang oleh) orang yang mampu adalah kezaliman." Kita ketahui bersama bahwa kezaliman itu hukumnya haram, pelakunya harus dilarang dan dipaksa melakukan hal yang menghilangkan kezaliman tersebut.
Kedelapan: Seseorang memberikan utang kepada orang lain, lalu ketika utang itu jatuh tempo dia berkata, "Anda lunasi utang Anda atau Anda pergi ke fulan untuk berutang padanya, lalu Anda melunasi utang Anda di saya." Sementara antara pemberi utang pertama dan kedua telah sepakat sebelumnya bahwa salah satu mereka akan memberikan utang kepada penerima utang rekannya untuk melunasi utangnya padanya. Kemudian utang tersebut dia kembalikan lagi kepadanya guna melunasi utangnya pada pemberi utang yang baru. Atau dia berkata, "Pergilah kepada fulan untuk meminta pinjaman utang, lalu Anda melunasi utang pada saya." Sementara antara pemberi utang pertama dan pemberi pinjaman utang (qarḍ) telah sepakat atau mirip sepakat untuk memberi pinjaman utang kepada orang yang berutang itu. Lalu ketika dia telah melunasi utang pada pemberi utang pertama, maka dia membalikkan utang itu lagi kepadanya, kemudian dia melunasi apa yang dipinjamnya pada pemberi pinjaman. Ini adalah bentuk rekayasa dengan praktik segitiga dan hukumnya haram berdasarkan pengharaman ḥīlah (rekayasa) yang telah dijelaskan serta peringatan Nabi ﷺ kepada umatnya terhadap hal itu.
Kesimpulan pembahasan yang telah lalu:
Inilah delapan macam praktik utang piutang. Sebagiannya halal dan boleh serta di dalamnya terkandung kebaikan dan keberkahan. Sebagiannya lagi haram serta di dalamnya hanya terkandung keburukan, kerugian, dan ketidakberkahan. Andai kata di dalamnya tidak terdapat kecuali memperdaya pelakunya seakan-akan perbuatan buruknya itu baik sehingga dia bertahan melakukannya dan tidak merasa berada di atas kebatilan, niscaya dia termasuk dalam firman Allah Ta'ala: "Maka apakah pantas orang-orang yang dijadikan terasa indah perbuatan buruknya, lalu menganggap baik perbuatannya itu? Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki." (QS. Fāṭir: 8) Allah Ta'ala juga berfirman, "Katakanlah (Muhammad), 'Apakah perlu Kami beritahukan kepadamu tentang orang yang paling rugi perbuatannya?' (Yaitu) orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya." (QS. Al-Kahf: 103-104)
Praktik utang piutang yang halal ialah pada jenis-jenis berikut:
1- Seseorang membutuhkan sebuah barang atau properti, lalu membelinya dengan pembayaran harga diutang dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
2- Membeli barang atau properti dengan pembayaran harga diutang dalam rangka berbisnis dan menunggu kenaikan harga.
3- Seseorang membutuhkan uang, lalu mengambilnya pada seseorang dengan pembayaran akan menyediakan sesuatu.
Ketiga macam praktik ini hukumnya boleh tanpa ada keraguan dan telah dijelaskan secara rinci sebelumnya.
Sedangkan yang haram ialah pada jenis selain itu, yaitu:
1- Seseorang butuh uang tetapi dia tidak menemukan orang yang bisa memberinya pinjaman, lalu ia membeli suatu barang dari seseorang dengan harga tidak tunai lebih dari nilainya sekarang, kemudian ia menjualnya kepada pihak lain. Ini adalah masalah tawarruq yang diperselisihkan oleh para ulama tentang kebolehannya, sebagaimana telah dijelaskan.
2- Seseorang butuh uang tetapi dia tidak menemukan orang yang bisa memberinya pinjaman, lalu ia membeli suatu barang dari seseorang dengan harga tidak tunai, kemudian ia menjualnya kembali kepadanya dengan harga lebih rendah dari harga belinya (secara tunai). Ini adalah masalah 'īnah.
3- Pemberi utang sepakat dengan orang yang berutang untuk mengambil uang; sepuluh berbanding sebelas atau semisalnya, kemudian keduanya pergi ke pihak ketiga, lalu pemberi utang membeli sebuah barang dari orang itu -jual beli itu sebenarnya jual beli semu-, lalu barang itu dijual kepada orang yang berutang, kemudian orang yang berutang itu menjualnya kembali kepada orang tempat pemberi utang membelinya.
Praktik utang piutang ini digunakan oleh banyak orang hari ini, padahal ini hukumnya haram sebagaimana penjelasan yang dinukil dari Syekh Islam Ibnu Taimiyah, dan beliau tidak menyebutkan adanya perbedaan pendapat tentang pengharamannya sebagaimana yang beliau sebutkan dalam masalah tawarruq.
4- Seseorang memberikan utang pada orang lain, lalu utang itu jatuh tempo sementara dia tidak memiliki uang untuk melunasinya, maka pemberi utang berkata, "Saya berikan engkau utang untuk melunasinya", lantas dia memberinya utang dan dia melunasinya. Ini adalah praktik utang piutang masyarakat jahiliah yang mengandung perbuatan memakan riba berlipat-lipat. Hanya saja, riba jenis ini terang-terangan dilakukan di masa jahiliah dan dibuatkan rekayasa di masa sekarang sehingga di dalamnya terdapat dua mafsadat.
5- Seseorang memberikan utang kepada orang lain, lalu utang itu jatuh tempo, sementara pemberi utang memiliki teman yang dia telah sepakat dengannya untuk memberikan pinjaman ataupun utang kepada penerima utang untuk melunasi utangnya pada si pemberi utang, lalu dia membalikkan lagi utang tersebut kepadanya. Ini adalah praktik jahiliah ditambahkan dengan memasukkan pihak ketiga yang ikut serta dalam dosa dan kezaliman serta makar dan tipu daya.
Kelima jenis praktik utang piutang ini hukumnya haram, namun ada perbedaan pendapat terkait praktik jenis yang pertama.
Ketahuilah bahwa utang dalam istilah ulama syariat ialah nama untuk sesuatu yang ada dalam tanggungan, baik berupa harga barang dagangan, pinjaman, upah, maskawin, tebusan khuluk, ganti barang rusak, atau lainnya.
Tidak seperti yang disangka oleh banyak kalangan awam bahwa utang piutang ialah yang mereka pakai dengan berdalilkan firman Allah Ta'ala: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS. Al-Baqarah: 285) Maksudnya ialah utang yang halal, yang dijelaskan kehalalannya oleh Allah dan Rasulullah, bukan utang yang haram. Ini banyak terdapat dalam nas-nas Al-Qur`an dan Sunnah. Di sebagian tempat, nas-nas itu datang secara mutlak atau umum, tetapi harus dikhususkan atau dibatasi mengikuti dalil yang menunjukkan pengkhususan dan pembatasan.
Penutup
Kita tutup pembahasan ini dengan dalil-dalil pengharaman riba serta penegasannya sebagaimana yang datang dalam Al-Qur`an dan Sunnah:
Allah Ta'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya." (QS. Al-Baqarah: 278-279) Dalam ayat ini, terdapat ancaman keras dan tegas bagi orang yang tidak meninggalkan riba, yaitu dia dinyatakan memerangi Allah dan Rasulullah. Lantas, dosa apakah di dalam muamalah yang lebih besar daripada dosa yang mengandung perang kepada Allah dan Rasulullah?! Oleh karena itu, sebagian salaf berkata, "Siapa yang bertahan di atas riba dan tidak bertobat darinya, maka pemimpin kaum muslimin wajib memintanya tobat; jika dia berhenti maka dia selamat, namun jika tidak berhenti maka dia dihukum mati."
Pada firman Allah Ta'ala: "Tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman" (QS. Al-Baqarah: 278), terkandung isyarat bahwa orang yang memakan riba jika beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan iman yang benar, mengharap pahala dari Allah kelak di akhirat dan takut terhadap siksa-Nya, maka dia tidak akan bertahan memakan riba. Kita berlindung kepada Allah Ta'ala.
Allah Ta'ālā juga berfirman, "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275) Di dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa orang-orang yang memakan riba akan bangkit dari kuburnya pada hari Kiamat di hadapan seluruh makhluk seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Maksudnya, seperti orang-orang kesurupan yang dirasuki dan dicekik oleh setan. Ibnu 'Abbās -radiyallāhu 'anhumā- berkata, "Orang yang makan riba akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila dan tercekik."
Kemudian Allah menjelaskan syubhat mereka yang membuat penglihatan mereka buta untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan; Allah Ta'ala berfirman, "Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba." (QS. Al-Baqarah: 275) Ada kemungkinan mereka mengucapkannya karena syubhat yang ada pada mereka serta penafsiran mereka yang keliru seperti alasan yang disampaikan oleh orang-orang yang merekayasa riba. Ada juga kemungkinan mereka mengucapkan hal itu sebagai bentuk perlawanan dan penolakan. Dengan dua kemungkinan ini, hal itu menunjukkan bahwa mereka bersikukuh dalam kebatilan mereka, larut dalam memakan riba, dan berdebat dengan cara yang tidak benar untuk mengalahkan kebenaran. Kita berlindung kepada Allah dari hal itu.
Allah Ta'ala juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. Bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. Peliharalah dirimu dari api neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir. Taatlah kepada Allah dan Rasul (Muhammad) agar kamu diberi rahmat." (QS. Āli 'Imrān: 130-132) Dalam dua ayat ini, Allah melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin -yang disifati beriman- dari memakan riba. Kemudian Dia mengingatkan mereka terhadap diri-Nya dalam firman-Nya: "Takutlah kepada Allah." Kemudian Allah mengingatkan mereka dari api neraka yang telah disiapkan bagi orang-orang yang kafir. Allah juga menjelaskan bahwa bertakwa dan melaksanakan ketaatan pada-Nya adalah sebab keberuntungan dan rahmat: "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa siksa yang pedih." (QS. An-Nūr: 63)
Ini semuanya adalah dalil yang menunjukkan besarnya perkara riba dan bahwa riba adalah sebab adanya siksa Allah Ta'ala dan masuk neraka. Kita berlindung kepada Allah Ta'ala dari hal itu.
Allah Ta'ala juga berfirman, "Suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah." (QS. Ar-Rūm: 39) Allah juga berfirman, "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (QS. Al-Baqarah: 276) Jadi, riba tidak akan bertambah di sisi Allah serta tidak akan menambah dekat pelakunya kepada Tuhannya, karena riba adalah harta yang didapat dengan cara yang haram, sehingga tidak mengandung kebaikan maupun keberkahan. Andai pemiliknya menyedekahkannya maka tidak akan diterima, kecuali apabila dia telah bertobat kepada Allah Ta'ala dari dosa yang besar itu, lalu menyedekahkannya supaya bisa keluar dari pertanggungjawabannya ketika dia tidak mengetahui pemiliknya. Dengan demikian, dia telah melepaskan diri dari riba itu.
Adapun kalau dia menyedekahkannya untuk dirinya, maka hal itu tidak akan diterima karena ia tidak berkembang di sisi Allah, berbeda dengan sedekah yang diterima yang akan berkembang di sisi Allah.
Jika dia infakkan, maka Allah tidak akan memberinya keberkahan karena Allah akan memusnahkannya atau menghancurkan keberkahannya, sehingga tidak ada kebaikan maupun keberkahan pada riba.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran!" Beliau menyebutkan di antaranya: riba. (Muttafaq 'alaih)
Samurah bin Jundub juga meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Semalam aku bermimpi melihat dua malaikat dalam rupa laki-laki datang kepadaku, lalu membawaku keluar menuju negeri yang suci. Hingga kami melewati sebuah sungai darah; di sana seorang laki-laki berdiri di tengah sungai, sementara di tepi sungai ada laki-laki lain dengan banyak batu di hadapannya. Kemudian laki-laki yang ada di tengah sungai datang ke pinggir; bila dia hendak keluar, laki-laki itu melemparkan batu ke mulutnya sampai dia mengembalikannya ke tempatnya semula. Begitu seterusnya, setiap kali dia merapat untuk keluar, laki-laki itu melemparkan batu ke mulutnya lalu dia kembali ke tempatnya semula. Aku bertanya, 'Siapa yang kulihat di sungai itu?' Malaikat menjawab, 'Orang yang makan riba.'" (HR. Bukhari)
Jābir bin 'Abdillāh -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, yang memberikannya, yang mencatatnya, dan yang menjadi saksinya." Beliau bersabda, "Mereka sama." (HR. Muslim dan lainnya)
Al-Barā` bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Dosa riba itu memiliki 72 tingkat; yang paling rendah ialah seperti dosa seseorang yang menzinahi ibunya." (HR. Aṭ-Ṭabarāni, dan hadis ini memiliki beberapa penguat)
Terdapat banyak hadis yang mengingatkan tentang riba serta menjelaskan pengharamannya dan bahwa riba termasuk dosa besar.
Oleh karena itu, hendaklah orang beriman yang sayang kepada dirinya agar berhati-hati dari perkara besar ini dan segera bertobat kepada Allah Ta'ala sebelum kesempatan itu hilang, sebelum ia meninggalkan harta itu dan atau harta itu berpindah kepada orang lain, lalu dosa dan jaminannya harus dia yang menanggungnya, sedangkan yang lain mendapatkan manfaat dan keuntungannya.
Hendaklah dia waspada agar tidak mengakali riba dengan aneka macam rekayasa karena ketika melakukan rekayasa, sungguh dia telah melakukan rekayasa terhadap Tuhan yang mengetahui kerlingan mata dan apa yang disembunyikan oleh dada, serta rekayasa itu tidak akan berguna karena rupa tidak merubah hakikat. Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- berkata dalam buku Ibṭāl At-Taḥlīl, hal. 108, "Mahasuci Allah Yang Mahaagung! Apakah riba yang telah dinyatakan sebagai perkara besar oleh Allah dalam Al-Qur`an, serta Allah mewajibkan perang kepada orang yang menghalalkannya, melaknat Ahli Kitab lantaran melakukannya, serta melaknat orang yang memakannya, yang memberikannya, yang menjadi saksi dan tukang tulisnya, dan di dalamnya terdapat ancaman yang belum pernah ada pada selainnya. Apakah riba yang seperti itu berbalik menjadi halal untuk dikumpulkan dengan usaha yang sangat sederhana tanpa beban sama sekali kecuali dengan potret akad yang sia-sia dan permainan yang ditertawakan dan dicemooh, ataukah seorang mukmin memandang bagus untuk menisbahkan kepada salah satu di antara para nabi, lebih-lebih pimpinannya para rasul, bahkan untuk menisbahkan kepada Rabbul-'Ālamīn pengharaman perkara-perkara besar ini kemudian dia membolehkannya dengan sebuah tindakan sia-sia dan main-main yang tidak diinginkan, tidak memiliki hakikat, dan sedikit pun kedua pelaku akad tidak meniatkannya sama sekali?"
Beliau juga berkata di hal. 137, "Semakin seseorang paham terhadap agama serta semakin mengetahui keindahannya, maka dia akan lebih lari dari praktik rekayasa ...
Saya kira banyak di antara rekayasa itu hanya dilakukan oleh orang yang tidak mengerti hikmah Allah, dan dia tidak memiliki pilihan kecuali mengikuti pemahaman lahiriah hukum sehingga dia menegakkan rupa agama, tetapi tidak untuk hakikatnya. Seandainya dia diberikan petunjuk, niscaya dia akan tunduk kepada Allah dan Rasulullah serta dia akan taat kepada Allah secara lahir dan batin dalam semua urusannya."
Saya memohon kepada Allah Ta'ala, dengan karunia dan nikmat-Nya, agar menyadarkan hamba-hamba-Nya yang beriman dari kelalaian yang besar ini, melindungi mereka dari sifat kikir, dan menunjuki mereka kepada jalan-Nya yang lurus, sesungguhnya Dia Mahadermawan lagi Maha Pemurah. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, beserta seluruh keluarga dan para sahabat beliau.
*