Skip to content

Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan orang-orang jahiliah (saat terkena musibah)

Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,

"Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan orang-orang jahiliah (saat terkena musibah)."

«لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الخُدُودَ، وَشَقَّ الجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ».

Muttafaq 'alaih
Sahih
Uraian

Nabi ﷺ melarang dan mengingatkan beberapa kebiasaan jahiliah saat ditimpa musibah, beliau bersabda: Orang-orang ini tidak termasuk golongan kami: Pertama: Orang yang memukul pipi. Beliau secara khusus menyebutkan pipi karena bagian itu yang biasanya dipukul saat ada musibah, walaupun memukul bagian muka yang lain masuk dalam larangan. Kedua: Orang yang merobek bagian kerah pakaian, yaitu bagian pakaian yang menjadi tempat memasukkan kepala, karena dahsyatnya kesedihan yang dirasakannya. Ketiga: Orang yang berteriak dengan teriakan masyarakat jahiliah seperti berdoa celaka dan binasa, meratap dan lainnya.

Faidah dari Hadis

1- Ancaman dalam hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan ini termasuk dosa besar.

2- Kewajiban bersabar menghadapi musibah dan pengharaman sikap marah terhadap takdir Allah yang menyedihkan serta menampakkan hal itu dengan meratap, mencukur rambut kepala, merobek pakaian atau lainnya.

3- Pengharaman mengikuti kebiasaan jahiliah yang tidak dibenarkan oleh syariat.

4- Boleh bersedih dan menangis karena hal itu tidak bertentangan dengan sabar terhadap ketetapan Allah Ta'ala, bahkan ia adalah bentuk kasih sayang yang Allah berikan pada hati kerabat dan orang-orang tercinta.

5- Seorang muslim mesti rida dengan ketetapan Allah, namun jika ia tidak mampu rida maka kewajibannya ialah bersabar.

Referensi

Ṣaḥīḥ Bukhari (2/ 81) (1294).

Ṣaḥīḥ Muslim (1/ 99) (103).

Tampilan lengkap... (4)

تيسير العلام شرح عمدة الأحكام.

لعبد الله البسام (ص287).

تنبيه الأفهام شرح عمدة الأحكام.

لابن عثيمين (2/ 379).