Skip to content

Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,

"Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya."

«مَلْعُون مَنْ أتَى امرأتَه في دُبُرِها».

HR. Abu Daud, Nasai dalam Al-Kubrā, dan Ahmad
Hasan
Uraian

Nabi Muhammad ﷺ mengingatkan agar seorang suami tidak menggauli istrinya di duburnya, bahwa ia terlaknat dan terusir dari rahmat Allah. Perbuatan itu termasuk dosa besar.

Faidah dari Hadis

1- Pengharaman menggauli perempuan di duburnya.

2- Bersenang-senang dengan tubuh istri di selain duburnya hukumnya boleh.

3- Seorang muslim itu menggauli istrinya di kemaluannya, sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Adapun pada dubur, di dalamnya terkandung pengrusakan terhadap fitrah, mematikan keturunan, menyelisihi karakter yang sehat, dan adanya berbagai resiko tinggi pada kedua pasangan.

Referensi

Sunan Abī Dāwūd (3/ 489) (2162).

As-Sunan Al-Kubrā karya Nasai (8/ 200) (8966).

Musnad Aḥmad (15/ 457) (9733).

Tampilan lengkap... (8)

نيل الأوطار.

للشوكاني (6/ 237).

سبل السلام.

للصنعاني (2/ 202).

توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام.

للبسام (5/ 346).

فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام.

لابن عثيمين (4/ 535).