Skip to content

Seorang wanita ditemukan terbunuh di salah satu peperangan Nabi ﷺ, maka Rasulullah ﷺ melarang tindakan membunuh wanita dan anak-anak

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan,

"Seorang wanita ditemukan terbunuh di salah satu peperangan Nabi ﷺ, maka Rasulullah ﷺ melarang tindakan membunuh wanita dan anak-anak."

أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَقْتُولَةً، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ.

Muttafaq 'alaih
Sahih
Uraian

Nabi ﷺ melihat seorang wanita terbunuh di salah satu peperangan. Lantas beliau melarang perbuatan membunuh wanita dan anak-anak kecil yang belum balig.

Faidah dari Hadis

1- Orang-orang yang tidak ikut serta berperang seperti para wanita dan anak-anak serta yang memiliki posisi sama dengan mereka seperti laki-laki tua renta dan para pendeta, mereka tidak boleh dibunuh selama mereka bukan pemberi ide dan bantuan untuk memerangi umat Islam. Namun jika mereka memberikan bantuan, maka mereka boleh dibunuh.

2- Larangan membunuh wanita dan anak-anak karena mereka ini tidak ikut memerangi kaum muslimin, sedangkan tujuan dari jihad di jalan Allah Ta'ala ialah untuk menghancurkan gangguan orang-orang yang memerangi saja agar dakwah kebenaran sampai kepada semua orang.

3- Besarnya sifat kasih sayang Nabi ﷺ, bahkan dalam perang sekalipun.

Referensi

Ṣaḥīḥ Bukhari (4/ 61) (3014).

Ṣaḥīḥ Muslim (3/ 1364) (1744).

Tampilan lengkap... (4)

الإلمام بشرح عمدة الأحكام.

لإسماعيل الأنصاري (2/ 189).

تيسير العلام شرح عمدة الأحكام.

للبسام (ص746).