Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram
Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,
"Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram."
«مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ».
Nabi ﷺ menerangkan, minuman atau makanan apa saja yang dapat menghilangkan akal ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka mengonsumsinya dengan kadar sedikit hukumnya diharamkan sekalipun tidak menghilangkan akal.
1- Penjagaan syariat terhadap akal manusia.
2- Sahihnya penerapan kaidah sadd aż-żarī'ah, yang bermakna menutup segala cara yang dapat mengantarkan pada perbuatan keji atau maksiat.
3- Mengharamkan zat yang memabukkan walaupun sedikit karena menjadi sarana perbuatan mabuk.
4- Jika tidak memabukkan, sedikit maupun banyak, maka hukumnya tidak haram.
Sunan Abī Dāwūd (5/ 523) (3681).
Sunan At-Tirmiżī (3/ 442) (1865).
Sunan Ibnu Mājah (4/ 475) (3393).
Musnad Aḥmad (23/ 51) (14703).
Tampilan lengkap... (3)
فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام (5/ 418).
شرح سنن أبي داود للعباد (417/ 9).
النهاية في غريب الحديث والأثر (437).