Skip to content

Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram

Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,

"Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram."

«مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ».

HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
Hasan
Uraian

Nabi ﷺ menerangkan, minuman atau makanan apa saja yang dapat menghilangkan akal ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka mengonsumsinya dengan kadar sedikit hukumnya diharamkan sekalipun tidak menghilangkan akal.

Faidah dari Hadis

1- Penjagaan syariat terhadap akal manusia.

2- Sahihnya penerapan kaidah sadd aż-żarī'ah, yang bermakna menutup segala cara yang dapat mengantarkan pada perbuatan keji atau maksiat.

3- Mengharamkan zat yang memabukkan walaupun sedikit karena menjadi sarana perbuatan mabuk.

4- Jika tidak memabukkan, sedikit maupun banyak, maka hukumnya tidak haram.

Referensi

Sunan Abī Dāwūd (5/ 523) (3681).

Sunan At-Tirmiżī (3/ 442) (1865).

Sunan Ibnu Mājah (4/ 475) (3393).

Musnad Aḥmad (23/ 51) (14703).

Tampilan lengkap... (3)

فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام (5/ 418).

شرح سنن أبي داود للعباد (417/ 9).

النهاية في غريب الحديث والأثر (437).