عربي - Arabic English Qafár af - Afar Afrikaans - Afrikanns Akan Shqip - Albanian አማርኛ - Amharic Հայերեն - Armenian অসমীয়া - Assamese Azərbaycanca - Azerbaijani Bamanankan - Bambara Bassa Bemba বাংলা - Bengali Bosanski - Bosnian Български - Bulgarian မြန်မာဘာသာ - Burmese Bisaya - Cebuano Cham Нохчий - Chechen chiCheŵa - Chewa 中文 - Chinese Адыгэбзэ - Circassian Hrvatski - Croatian Česky - Czech Dagbani Dansk - Danish فارسی دری - Dari Dendi ދިވެހި ބަސް - Dhivehi Nederlands - Dutch إستوني - Estonian Suomi - Finnish Français - French Fulfulde - Fula ქართული - Georgian Deutsch - German Ελληνικά - Greek ગુજરાતી - Gujrati Kreyòl ayisyen - Haitian Creole Hausa हिन्दी - Hindi Magyar - Hungarian Igbo Indonesia - Indonesian Italiano - Italian 日本語 - Japanese Jóola - Jola ಕನ್ನಡ - Kannada Қазақша - Kazakh ភាសាខ្មែរ - Khmer Kikuyu Ikinyarwanda - Kinyarwanda Ikirundi - Kirundi 한국어 - Korean كوردی سۆرانی - kurdish كوردي kurmancî - Kurmanji Kyrgyz ລາວ - Lao latviešu - Latvian Lingala lietuvių - Lithuanian Luganda Македонски - Macedonian Maguindanaon Malagasy - Malagasy Bahasa Melayu - Malay മലയാളം - Malayalam Mandinka मराठी - Marathi Mõõré - Moore नेपाली - Nepali أنكو - NKo Norwegian ଓଡ଼ିଆ - Odia oromoo - Oromo پښتو - Pashto فارسی - Persian Polski - Polish Portuguese ਪੰਜਾਬੀ - Punjabi Română - Romanian Русский - Russian Српски - Serbian Shona සිංහල - Sinhala Slovenščina - Slovenian Soomaaliga - Somali Soninke Sesotho - Sotho Español - Spanish Kiswahili - Swahili Svenska - Swedish Tagalog Тоҷикӣ - Tajik தமிழ் - Tamil తెలుగు - Telugu ไทย - Thai ትግረኛ - Tigrinya Türkçe - Turkish Ukrainian اردو - Urdu ئۇيغۇرچە - Uyghur Ўзбек - Uzbek Việt Nam - Vietnamese Wolof Yao Yorùbá - Yoruba Zarma زولو - Zulu
839 Hadis
Ensiklopedia Hadis Nabi
Kategori
Derajat hadis
Diriwayatkan dalam
Perawi
Nabi ﷺ telah mengutusnya ke Yaman, lalu ia bertanya kepada beliau perihal suatu minuman olahan di sana. Beliau bertanya, "Apa nama minuman itu?" Ia menjawab, "Al-Bit'u dan al-Mizru." Lalu Abu Burdah ditanya, "Apa itu al-Bit'u?" Ia menjawab, "Fermentasi madu, sedangkan al-Mizru fermentasi gandum." Lantas beliau menjawab, "Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Bukhari)
Sahih HR. Bukhari dan Muslim
"Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa yang minum khamar di dunia lalu meninggal sebagai pecandu khamar dan belum bertobat, maka ia tidak akan mendapatkannya kelak di akhirat."
Sahih HR. Muslim, dan kalimat terakhirnya diriwayatkan oleh Bukhari.
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan (baik) terhadap segala sesuatu. Sebab itu, jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah seseorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya."
Sahih HR. Muslim
"Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram."
Hasan HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
Aku pernah menuangkan khamar untuk orang-orang di rumah Abu Ṭalḥah. Khamar mereka waktu itu terbuat dari faḍīḥ (campuran kurma muda dengan kurma kering). Lalu Rasulullah ﷺ meminta seorang penyeru untuk mengumumkan, "Katahuilah, khamar telah diharamkan." Maka Abu Ṭalḥah berkata kepadaku, "Pergilah keluar lantas tuangkanlah." Aku pun keluar lalu menuangkannya sehingga khamar tersebut mengalir di gang-gang Kota Madinah. Sebagian orang mengatakan, "Bagaimana dengan sebagian orang yang telah mati sementara khamar ada dalam perutnya?" Maka Allah menurunkan ayat: "Tidak ada dosa bagi orang yang beriman dan mengerjakan amalan saleh tentang apa yang telah mereka makan (dahulu) ...." (QS. Al-Mā`idah: 93)
Sahih Muttafaq 'alaih
Kami sedang bersama Rasulullah ﷺ di Żulḥulaifah. Saat itu, orang-orang kelaparan, lalu mereka mendapatkan ganimah unta dan kambing sementara Nabi ﷺ berada di barisan belakang mereka. Mereka sudah tidak sabar, sehingga mereka menyembelihnya dan menyiapkan periuk-periuk (untuk memasaknya). Lantas Nabi ﷺ memerintahkan supaya periuk-periuk itu ditumpahkan isinya. Kemudian beliau membagi ganimah tersebut dan menjadikan sepuluh ekor kambing setara dengan satu ekor unta. Tetapi kemudian salah satu unta lepas, lalu mereka berusaha mengejarnya tetapi tidak berhasil. Di tengah mereka hanya ada sedikit kuda. Lantas salah seorang mereka membidiknya dengan anak panah hingga Allah menahan unta tersebut. Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya binatang-binatang ini memiliki sifat liar seperti halnya sifat binatang liar. Jika ada di antara binatang ini yang tidak dapat kalian tangkap, maka lakukanlah padanya seperti ini." Rāfi' -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya, "Wahai Rasulullah! Kita berharap -atau ia berkata: kita khawatir- akan bertemu musuh besok, sementara kita tidak memiliki pisau. Bolehkah kita menyembelih dengan bambu?" Beliau menjawab, "Semua yang dapat mengalirkan darah serta dibacakan padanya nama Allah maka makanlah, kecuali gigi dan kuku. Aku akan sampaikan pada kalian akan sebabnya. Adapun gigi, maka termasuk tulang, sedangkan kuku adalah pisau bangsa Habasyah."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Rasulullah ﷺ melarang (memakan) setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar."
Sahih HR. Muslim
"Nabi ﷺ pernah berkurban dengan dua ekor domba putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan mengucapkan basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki di atas sisi lehernya."
Sahih Muttafaq 'alaih