Skip to content
839 Hadis

Ensiklopedia Hadis Nabi

Saring hasil

7 dari 839 kartu

Hapus filter
"Siapa yang melanggar suatu had lalu hukumannya disegerakan di dunia, maka Allah lebih adil daripada mengulang kembali hukuman itu pada hamba-Nya di akhirat. Siapa yang melanggar suatu had lalu Allah menutupinya dan memaafkannya, maka Allah lebih mulia dari membatalkan sesuatu yang telah dimaafkan-Nya."
Hasan HR. Tirmizi dan Ibnu Majah
"Siapa yang mengangkat senjata kepada kami, maka ia bukan termasuk golongan kami."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian menyia-nyiakannya! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian menerjangnya! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian melanggarnya! Dia mendiamkan (tidak memberi ketetapan) dalam beberapa hal sebagai bentuk rahmat-Nya kepada kalian, bukan karena lupa, maka jangan kalian berusaha membahasnya (mempermasalahkannya)!"
An-Nawawi berkata, "Hadis ḥasan." HR. Daraqutni dalam Sunannya dan selainnya
"Sejumlah orang dari kabilah 'Ukl atau 'Urainah datang, namun tidak cocok tinggal di Madinah. Kemudian Nabi ﷺ menyuruh mereka ke unta-unta yang sedang memiliki air susu, agar mereka meminum air susu dan air kencingnya. Lantas mereka pergi ke sana. Setelah sehat, mereka membunuh tukang gembala Nabi ﷺ dan mencuri untanya. Berita tersebut sampai di pagi hari sehingga beliau mengirim orang untuk mengejar mereka. Ketika siang telah menanjak, orang-orang tersebut ditangkap dan dihadirkan. Maka beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka ditusuk, dan mereka ditinggalkan di ḥarrah (dataran lava). Mereka meminta air minum namun tidak diberikan." Abu Qilābah berkata, "Mereka itu mencuri dan membunuh, murtad dari iman mereka, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya."
Sahih Muttafaq 'alaih
Ali -raḍiyallāhu 'anhu- membakar suatu kaum, lalu sampailah kabar itu kepada Ibnu Abbas, lantas ia berkata, "Jika aku menjadi dirinya, aku tidak akan membakar mereka, karena Nabi ﷺ pernah bersabda, 'Janganlah kalian menghukum dengan hukuman Allah.' Akan tetapi, aku akan membunuh mereka, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi ﷺ, 'Siapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.'"
Sahih HR. Bukhari
"Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal: orang yang telah menikah namun berzina, membunuh orang, dan keluar dari agama lagi memisahkan diri dari jamaah."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih."
Sahih Muttafaq 'alaih