Skip to content

Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:

Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang seraya bersabda, "Keduanya tidak dapat menyucikan."

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسْتَنْجَى بِرَوْثٍ أَوْ عَظْمٍ، وَقَالَ: «إِنَّهُمَا لَا تُطَهِّرَانِ».

HR. Daraquṭni
Sahih
Uraian

Nabi Muhammad ﷺ melarang orang yang buang hajat berupa air kecil maupun besar dari melakukan istijmar menggunakan tulang hewan atau kotorannya yang kering. Beliau bersabda, "Ia tidak dapat menghilangkan najis dan tidak dapat membersihkannya."

Faidah dari Hadis

1- Menjelaskan beberapa adab buang hajat dan istinja.

2- Larangan melakukan istijmar menggunakan kotoran hewan, baik karena ia najis atau karena merupakan pakan bagi hewan ternak jin.

3- Larangan melakukan istijmar menggunakan tulang, baik karena hukumnya najis atau karena merupakan makanan bangsa jin itu sendiri.

Referensi

Sunan Ad-Dāraquṭnī (1/ 88) (152).

Tampilan lengkap... (6)

توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام.

لعبد الله البسام (1/ 355).

سبل السلام.

للصنعاني (1/ 118).

مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح.

لعلي القاري (1/ 374).