Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda,
"Apabila seekor anjing minum dari wadah salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali." Dalam riwayat Muslim: "... yang pertama disertai dengan tanah."
«إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا». ولمسلم: « أولاهُنَّ بالتُراب».
Nabi ﷺ memerintahkan agar membasuh bejana sebanyak tujuh kali ketika anjing telah menjilatnya. Basuhan pertama disertai dengan tanah agar air datang setelahnya, sehingga diperoleh kebersihan sempurna dari najis dan bahayanya.
1- Air liur anjing hukumnya najis berat.
2- Minumnya anjing di bejana menajiskan bejana itu sekaligus menajiskan air yang ada di dalamnya.
3- Menyucikan najis menggunakan tanah dan pengulangan tujuh kali khusus pada penyucian najis yang disebabkan oleh minumnya anjing. Ini tidak berlaku pada kencing dan kotorannya maupun semua bentuk pengotorannya yang lain.
4- Cara menyucikan bejana dengan tanah adalah air ditaruh ke dalam bejana lalu ditambahi tanah, kemudian bejana dicuci menggunakan campuran tersebut.
5- Makna lahir hadis ini adalah bahwa hal tersebut berlaku umum di semua jenis anjing, termasuk anjing yang boleh dipelihara, seperti anjing pemburu, penjaga kebun, dan penjaga hewan gembalaan.
6- Sabun dan garam abu tidak dapat menggantikan tanah karena Nabi ﷺ menyebutkan tanah secara khusus.
Ṣaḥīḥ Bukhari (1/ 45) (172).
Ṣaḥīḥ Muslim (1/ 234) (279).
Tampilan lengkap... (4)
الإلمام بشرح عمدة الأحكام.
لإسماعيل الأنصاري (1/ 14).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام.
للبسام (ص24).