رسالة الحجاب
رسالة مختصرة من الشيخ محمد بن صالح العثيمين بين فيها رحمه الله أحكام الحجاب الشرعية التي يجب على المرأة المسلمة التقيد بها مستنداً بأدلة الوحي من القرآن والسنة.
PANDUAN HIJAB MUSLIMAH
*
﷽
Segala puji hanya milik Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan meminta ampunan dari-Nya. Kita juga berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kita dan keburukan amal kita. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah maka tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang disesatkan-Nya maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam sebanyak-banyaknya kepada beliau beserta keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Amabakdu: Allah -Ta'ālā- telah mengutus Muhammad ﷺ dengan membawa petunjuk dan agama yang hak untuk mengeluarkan umat manusia -dengan izin-Nya- dari kegelapan menuju cahaya yang merupakan jalan Allah Yang Mahaperkasa dan Maha Terpuji. Allah mengutusnya untuk merealisasikan peribadatan kepada Allah -Ta'ālā-, yaitu perendahan diri dan ketundukan secara total kepada-Nya dengan melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya serta mendahulukan hal itu di atas hawa nafsu dan syahwatnya. Allah mengutusnya untuk menyempurnakan akhlak-akhlak mulia serta mendakwahkannya dengan segala sarana, dan untuk menghancurkan akhlak-akhlak buruk serta mengingatkannya dengan segala sarana. Sebab itu, syariat beliau ﷺ datang sempurna dari segala sisi. Syariat ini tidak butuh makhluk untuk menyempurnakan dan mengaturnya karena ia datang dari Tuhan Yang Mahabijaksana, Mahateliti, Maha Mengetahui apa yang tepat bagi hamba-hamba-Nya, dan Maha Menyayangi mereka.
Di antara akhlak mulia yang dibawa oleh Muhammad ﷺ ialah akhlak malu, yaitu akhlak mulia yang dijadikan oleh Nabi ﷺ sebagai bagian dari iman dan salah satu cabangnya. Tidak seorang pun yang mengingkari bahwa di antara akhlak malu yang diperintahkan oleh syariat dan budaya ialah sifat malu seorang perempuan serta akhlak lainnya yang akan menjauhkannya dari tempat-tempat yang dapat mendatangkan fitnah dan kecurigaan (terhadap kehormatannya).
Tidak diragukan bahwa memakai hijab dengan menutup wajah dan bagian-bagian tubuhnya yang mengundang fitnah adalah wujud sifat malu paling besar yang harus dimiliki oleh seorang perempuan karena dapat menjaga dan menjauhkannya dari fitnah.
Orang-orang di negeri yang diberkahi ini -negeri tempat turunnya wahyu, kerasulan, sifat malu, dan kesopanan- berada di atas jalan yang lurus dalam hal itu. Para wanitanya keluar dengan berhijab dan menutup tubuhnya dengan abaya (gamis wanita) atau lainnya yang semisal, jauh dari bercampur baur dengan laki-laki asing yang bukan mahram. Hal ini masih berlanjut di banyak kawasan Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Segala puji bagi Allah.
Akan tetapi, setelah munculnya keributan seputar hijab dan pandangan pihak yang tidak melakukannya yang memandang bahwa wanita tidak masalah keluar rumah tanpa menutup wajah, hal ini membuat sebagian orang ragu tentang hukum hijab dan menutup wajah dengan cadar; apakah wajib atau sunah, atau merupakan bagian dari budaya dan adat istiadat semata, sehingga tidak dihukumi wajib maupun sunah?
Untuk menghilangkan keraguan itu dan menerangkan hakikat perkara ini, saya mencoba membuat tulisan sederhana ini guna menjelaskan hukumnya sembari berharap kepada Allah -Ta'ālā- semoga dengan tulisan ini kebenaran menjadi terang dan semoga kita dijadikan termasuk para pemberi petunjuk yang mendapatkan petunjuk, yang melihat kebenaran sebagai kebenaran dan mengikutinya, serta melihat kebatilan sebagai kebatilan lalu menjauhinya. Dengan memohon taufik kepada Allah, saya katakan:
Ketahuilah, wahai saudaraku seislam! Seorang wanita berhijab dan menutup wajah dari laki-laki ajnabi adalah perkara wajib, sebagaimana ditunjukkan oleh Kitab Tuhanmu Yang Mahatinggi, Sunnah Nabimu Muhammad ﷺ, dan kias (analogi) sahih.
*
Dalil-dalil dari Al-Qur`an Al-Karim
Di antara dalil Al-Qur`an:
Dalil Pertama: "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Janganlah pula mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS. An-Nūr: 31)
Dalil dari ayat ini terhadap wajibnya hijab bagi perempuan di hadapan laki-laki asing dapat dijelaskan dari beberapa sisi:
1- Allah -Ta'ālā- memerintahkan para perempuan yang beriman agar menjaga kemaluannya. Perintah menjaga kemaluan adalah perintah kepada hal itu dan kepada sesuatu yang dapat menjadi sarana pengantarnya. Semua orang yang berakal tidak ragu bahwa di antara sarana kepada hal itu ialah menutup wajah. Hal ini karena mengumbar wajah adalah sebab dia dipandang, kecantikannya diperhatikan dan dinikmati, selanjutnya terjadi pertemuan dan perzinaan.
Di dalam hadis disebutkan: "Kedua mata dapat berzina, dan zinanya ialah memandang ... sedangkan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya." Jika menutup wajah termasuk sarana menjaga kemaluan, maka hal itu hukumnya diperintahkan karena hukum sarana sama dengan hukum tujuan.
2- Firman Allah -Ta'ālā-, "Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS. An-Nūr: 31) Khimār (kerudung) ialah sesuatu yang digunakan oleh perempuan untuk menutup kepalanya. Jika dia diperintahkan untuk mengulurkan kerudung ke leher dan dadanya, maka dia juga diperintahkan untuk menutup wajahnya, baik karena hal itu menjadi konsekuensinya ataupun dengan dalil qiyas. Jika menutup leher dan dada diwajibkan, maka mewajibkan menutup wajah lebih utama karena merupakan pusat kecantikan dan godaan. Orang yang mencari kecantikan rupa tidak akan menanyakan selain wajah; jika wajah cantik, mereka tidak lagi merasa penting melihat yang lainnya. Oleh karena itu, jika mereka mengatakan "fulanah cantik" maksudnya tidak lain adalah kecantikan wajah. Sebab itu, jelaslah bahwa wajah adalah pusat kecantikan, baik dalam pertanyaan maupun berita. Jika halnya seperti itu, bagaimanakah dapat dipahami bahwa syariat yang bijaksana ini memerintahkan untuk menutup dada dan leher, tetapi malah membolehkan membuka wajah?!
3- Allah -Ta'ālā- melarang menampakkan perhiasan secara umum kecuali yang biasa tampak, yaitu yang harus tampak seperti bagian luar pakaian. Oleh karena itu, dikatakan, "Kecuali yang (biasa) terlihat." (QS. An-Nūr: 31) Tidak dikatakan, "Kecuali yang diperlihatkannya." Kemudian sekali lagi Allah melarang menampakkan perhiasan kecuali pada orang-orang yang Allah kecualikan. Hal itu menunjukkan bahwa perhiasan kedua yang disebutkan tidak sama dengan perhiasan pertama. Perhiasan yang pertama ialah perhiasan luar yang terlihat kepada setiap orang dan tidak mungkin disembunyikan. Sedangkan perhiasan yang kedua ialah perhiasan dalam yang biasa digunakan berhias. Jika perhiasan yang kedua ini boleh ditampakkan kepada semua orang, maka tidak ada faedah yang dapat dipahami dari perintah secara umum pada perhiasan pertama dan pengecualian pada yang kedua.
4- Allah -Ta'ālā- mengizinkan untuk menampakkan perhiasan dalam kepada para pelayan laki-laki yang tidak memiliki syahwat serta anak laki-laki kecil yang belum memiliki syahwat dan keinginan melihat aurat perempuan. Ini menunjukkan dua hal:
Pertama: Tidak boleh menampakkan perhiasan dalam kepada siapa pun di antara laki-laki asing (bukan mahram) kecuali kepada dua golongan ini.
Kedua: Ilat dan poros hukum tersebut ialah kekhawatiran tergoda dan terfitnah dengan perempuan. Dan tidak ada keraguan bahwa wajah adalah pusat kecantikan dan sumber fitnah sehingga wajib untuk ditutupi agar laki-laki yang memiliki syahwat tidak terfitnah dengannya.
5- Firman Allah -Ta'ālā-: "Janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An-Nūr: 31) Yakni: seorang perempuan tidak boleh menghentakkan kakinya sehingga gelang kakinya dan perhiasan lainnya yang ia sembunyikan akan diketahui oleh kaum laki-laki. Jika perempuan dilarang menghentakkan kaki karena dikhawatirkan laki-laki dapat terfitnah dengan sebab mendengar suara gelang dan perhiasan semisalnya, lalu bagaimana dengan menampakkan wajah?! Manakah yang lebih besar fitnahnya: seorang laki-laki mendengar suara gelang di kaki seorang perempuan yang tidak diketahui apa itu dan seperti apa keindahannya? Demikian juga dia tidak tahu apakah ia muda atau nenek-nenek dan berwajah cantik atau tidak? Manakah yang lebih besar fitnahnya; hal ini atau memandang wajahnya yang terbuka, cantik, montok, muda, putih serta dipoles menggunakan kosmetik yang dapat mengundang fitnah dan menarik pandangan?! Sungguh, setiap orang yang memiliki syahwat kepada perempuan benar-benar mengetahui manakah fitnah yang paling besar dan yang lebih patut untuk ditutup dan disembunyikan.
Dalil Kedua: Firman Allah-Ta'ālā-: "Adapun para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Tetapi, memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. An-Nūr: 60)
Sisi pendalilan ayat yang mulia ini adalah bahwa Allah -Ta'ālā- menafikan dosa dari perempuan yang telah tua, yaitu perempuan-perempuan tua yang tidak ingin menikah lagi karena ketidaktertarikan laki-laki kepada mereka lantaran umur tua mereka; Allah nafikan dosa dari perempuan-perempuan tua tersebut dalam menanggalkan pakaian luar mereka dengan syarat hal itu bukan untuk tabarruj (memamerkan) perhiasannya.
Diketahui secara pasti bahwa maksud menanggalkan pakaian bukanlah mereka telanjang tanpa pakaian, melainkan maksudnya adalah menanggalkan pakaian luar di atas jubah dan sejenisnya yang tidak menutupi apa yang biasa tampak seperti wajah dan telapak tangan. Pakaian yang diizinkan bagi perempuan tua untuk ditanggalkan ialah pakaian yang menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang telah disebutkan.
Pengkhususan hukum ini bagi perempuan yang sudah tua adalah dalil yang menunjukkan bahwa perempuan muda yang masih ingin menikah berbeda dengan mereka dalam hukum ini. Seandainya hukum ini mencakup semua wanita untuk boleh melepas pakaian luar dan hanya memakai pakaian dalam dan yang semisalnya, maka tidak ada gunanya mengecualikan nenek-nenek yang sudah tua.
Firman Allah -Ta'ālā-: "Tidak bermaksud menampakkan perhiasan" (QS. An-Nūr: 60) adalah dalil lain yang menunjukkan wajibnya hijab terhadap perempuan muda yang masih ingin menikah. Alasannya adalah karena yang dominan padanya ketika ia membuka wajahnya ialah keinginan menampakkan perhiasan dan kecantikannya, agar laki-laki melihat dan memujinya. Adapun tujuan selain ini maka jarang ada, sedangkan sesuatu yang jarang ada tidak memiliki hukum.
Dalil Ketiga: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang." (QS. Al-Aḥzāb: 59)
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Allah memerintahkan wanita-wanita orang mukmin ketika keluar rumah untuk suatu keperluan agar menutup wajah mereka dari atas kepala menggunakan jilbab dan menampakkan satu mata saja." Tafsir sahabat adalah hujah. Bahkan, sebagian ulama mengatakan bahwa tafsir sahabat sama hukumnya dengan hadis marfū' kepada Nabi ﷺ.
Perkataan Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-: "Menampakkan satu mata saja", adalah pemberian dispensasi lantaran adanya tuntutan dan kebutuhan untuk melihat jalan. Adapun ketika tidak ada kebutuhan, maka tidak ada alasan untuk memperlihatkan mata.
Jilbab adalah kain atasan yang dipakai di atas kerudung seperti layaknya abāyah (gamis perempuan). Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Ketika ayat ini turun, wanita-wanita Ansar keluar seakan ada burung di atas kepala mereka -karena tenang- dengan memakai pakaian hitam."
'Abīdah As-Salmāniy dan selainnya menyebutkan bahwa dulu wanita-wanita orang mukmin mengulurkan jilbab mereka dari atas kepala supaya tidak terlihat kecuali mata mereka demi melihat jalan.
Dalil Keempat: Firman Allah -Ta'ālā-: "Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka (yang beriman), dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (istri-istri Nabi) kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu." (QS. Al-Aḥzāb: 55)
Ibnu Kaṡīr -raḥimahullāh- berkata, "Setelah Allah memerintahkan para wanita agar berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Allah menjelaskan bahwa kerabat-kerabat yang disebutkan tidak wajib berhijab dari mereka, sebagaimana Allah mengecualikan mereka dalam surah An-Nūr pada firman-Nya: "Janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka ...." (QS. An-Nūr: 31)
Inilah empat dalil dari Al-Qur`an yang menunjukkan wajibnya seorang perempuan berhijab dari laki-laki yang bukan mahram, dan ayat pertama memiliki petunjuk kepada hal itu dari lima sisi.
*
Dalil-dalil Dari Sunnah
Adapun dalil-dalil dari Sunnah, di antaranya:
Dalil Pertama: Sabda Rasulullah ﷺ: "Apabila salah seorang dari kalian akan mengkhitbah seorang perempuan maka tidak masalah jika ia melihatnya; karena ia melihatnya untuk khitbah, walaupun tanpa sepengetahuannya." (HR. Ahmad. Dalam Majma' Az-Zawā`id disebutkan bahwa: rawi-rawinya adalah para perawi Aṣ-Ṣaḥīḥ).
Sisi pendalilannya adalah bahwa Nabi ﷺ menafikan dosa dari laki-laki yang melakukan khitbah jika ia melihat wanita yang dikhitbahnya dengan syarat ia melihat untuk khitbah. Hal ini menunjukkan bahwa selain orang yang akan melakukan khitbah berdosa ketika melihat wanita asing dalam segala keadaan. Bahkan, pengkhitbah sendiri berdosa bila melihatnya bukan untuk tujuan khitbah, semisal hanya untuk bersenang-senang, cuci mata, dan semisalnya.
Jika dikatakan: Tidak ada di dalam hadis ini penjelasan apa yang dilihat, sehingga bisa jadi maksudnya ialah melihat dada dan leher.
Jawabannya: Setiap orang tahu bahwa tujuan pengkhitbah yang menginginkan kecantikan ialah kecantikan wajah, sedangkan yang lainnya hanya sampingan, umumnya bukan tujuan khitbah. Sebab itu, yang dilihat oleh pengkhitbah adalah wajah, karena pasti itulah tujuan langsung bagi orang yang menginginkan kecantikan.
Dalil Kedua: Ketika Nabi ﷺ memerintahkan agar perempuan diikutkan keluar ke lapangan tempat salat hari raya, para perempuan berkata, "Wahai Rasulullah! Sebagian kami tidak memiliki jilbab." Maka Nabi ﷺ bersaba, "Hendaklah saudarinya memberikannya sebagian jilbabnya." (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Hadis ini menunjukkan bahwa kebiasaan para wanita sahabat ialah seorang perempuan tidak keluar rumah kecuali dengan memakai jilbab dan bahwa ketika jilbab tidak ada maka ia tidak keluar. Oleh karena itu, para wanita sahabat -raḍiyallāhu 'anhunna- menyebutkan penghalang itu kepada Rasulullah ﷺ manakala beliau memerintahkan mereka untuk keluar ke lapangan tempat salat hari raya. Maka Nabi ﷺ menerangkan kepada mereka solusi masalah itu dengan cara saudarinya memberikan sebagian jilbabnya kepadanya. Beliau tidak mengizinkan mereka untuk keluar tanpa jilbab, padahal keluar menuju lapangan salat hari raya disyariatkan dan diperintahkan kepada laki-laki dan perempuan. Apabila Rasulullah ﷺ tidak mengizinkan mereka keluar tanpa jilbab pada sesuatu yang diperintahkan, maka beliau tidak mungkin mengizinkan mereka keluar tanpa memakai jilbab untuk sesuatu yang tidak diperintahkan serta tidak dibutuhkan?! Apalagi hanya untuk jalan-jalan di pasar, campur baur dengan laki-laki, dan tamasya yang tidak memiliki faedah.
Perintah memakai jilbab ini mengandung dalil yang menunjukkan keharusan menutup wajah. Wallāhu a'lam
Dalil Ketiga: Hadis yang disebutkan dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain, bahwa Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Rasulullah ﷺ biasa mengerjakan salat Subuh lalu sejumlah perempuan beriman ikut salat bersama beliau dengan mengenakan murūṭ (pakaian yang menutupi badan dan kepala), lalu mereka kembali ke rumah mereka tanpa ada seorang pun yang mengenali mereka karena gelap."
Aisyah berkata, "Seandainya Rasulullah ﷺ melihat para perempuan sekarang seperti yang kami lihat, niscaya beliau akan melarang mereka ke masjid sebagaimana wanita-wanita Yahudi telah dilarang.
Perkataan yang semisal juga diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ūḍ -radiyallāhu 'anhu-.
Pendalilan dalam hadis ini dapat dilihat dari dua sisi:
Pertama: Hijab dan menutup diri merupakan kebiasaan wanita-wanita sahabat yang merupakan generasi paling baik dan paling mulia di hadapan Allah ﷻ, paling luhur akhlak dan adabnya, paling sempurna imannya, dan paling baik amalnya. Merekalah para teladan yang telah Allah ridai beserta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik; sebagaimana firman Allah -Ta'ālā-: "Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah. Dia menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung." (QS. At-Taubah: 100) Jika itu adalah jalan wanita-wanita sahabat, maka bagaimanakah pantas bagi kita untuk keluar dari jalan itu yang apabila mengikutinya dengan baik akan mendatangkan rida Allah -Ta'ālā-?! Allah -Ta'ālā- telah berfirman, "Barang siapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam. Sungguh itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisā`: 115)
Kedua: Ummul Mukminin Aisyah dan Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa seandainya Rasulullah ﷺ melihat apa yang mereka lihat niscaya beliau akan mencegah para wanita ke masjid. Cukuplah bagi Anda keilmuan dan kefakihan keduanya serta pengetahuan mereka tentang agama Allah dan nasihat mereka kepada para hamba Allah. Ini masih di masa generasi terbaik, tapi keadaan telah berubah besar dari keadaan di masa Nabi ﷺ sampai pada tingkat yang mengharuskan mereka dilarang ke masjid. Lalu, bagaimana dengan masa kita sekarang ini setelah berlalu sekitar 13 abad; keadaan telah melebar, rasa malu menipis, dan agama dalam hati banyak orang melemah?!
Aisyah dan Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhumā- memahami apa yang ditunjukkan oleh nas-nas syariat yang sempurna bahwa semua perkara yang akan melahirkan sesuatu yang dilarang maka hukumnya dilarang.
Dalil Keempat: Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya kelak hari Kiamat." Ummu Salamah berkata, "Apa yang harus dilakukan oleh perempuan dengan ujung pakaiannya?" Beliau bersabda, "Ia menurunkannya satu jengkal." Dia berkata, "Kalau begitu, telapak kaki mereka akan tersingkap." Beliau bersabda, "Mereka menurunkannya satu hasta, tidak dilebihkan."
Di dalam hadis ini terdapat dalil tentang kewajiban menutup telapak kaki perempuan dan bahwa hal itu adalah perkara yang diketahui bersama di kalangan wanita-wanita sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-. Tentunya, fitnah telapak kaki lebih rendah dari fitnah wajah dan kedua telapak tangan; maka isyarat dengan sesuatu yang lebih rendah adalah isyarat kepada yang di atasnya dan kepada yang lebih patut dengan hukum tersebut.
Hikmah syariat Islam enggan untuk mewajibkan menutup bagian yang fitnahnya lebih rendah lalu mengizinkan memperlihatkan bagian yang fitnahnya lebih besar, karena ini merupakan kontradiktif yang tidak mungkin terjadi pada hikmah dan syariat Allah.
Dalil Kelima: Sabda Rasulullah ﷺ: "Apabila salah seorang perempuan di antara kalian memiliki budak laki-laki mukātab (sepakat menebus diri), sementara ia mampu menunaikan cicilan tebusannya, maka hendaklah dia berhijab darinya." (HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad; dinyatakan sahih oleh Tirmizi)
Sisi pendalilan hadis ini bahwa seorang majikan perempuan boleh membuka wajah kepada budaknya selama dia berada dalam kepemilikannya. Jika budak itu telah lepas, maka dia wajib memakai hijab karena ia telah menjadi laki-laki asing. Maka hadis ini menunjukkan perempuan wajib memakai hijab dari laki-laki asing.
Dalil Keenam: Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Para pengendara (musafir) melewati kami ketika kami sedang dalam ihram bersama Rasul ﷺ. Apabila mereka lewat maka masing-masing kami menurunkan jilbabnya ke wajahnya dari atas kepala, dan apabila mereka telah melewati kami maka kami membukanya kembali." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Perkataan Aisyah: "Apabila mereka melewati kami -maksudnya: para pengendara- maka masing-masing kami menurunkan jilbabnya ke wajahnya"; mengandung dalil wajibnya menutup wajah, karena yang disyariatkan di dalam ihram ialah membuka wajah. Kalau bukan karena adanya penghalang yang kuat untuk membuka wajah pada saat itu, niscaya wajib dibiarkan terbuka.
Penjelasannya: Membuka wajah ketika sedang berihram hukumnya wajib bagi perempuan menurut mayoritas ulama. Sesuatu yang wajib tidak dapat dibatalkan kecuali oleh sesuatu yang wajib. Kalau bukan karena memakai hijab dan menutup wajah dari laki-laki asing hukumnya wajib, tidak akan boleh meninggalkan kewajiban membukanya ketika sedang berihram. Diriwayatkan dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain dan lainnya bahwa perempuan yang sedang berihram dilarang memakai cadar dan kaos tangan.
Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- berkata, "Hadis ini termasuk dalil yang menunjukkan bahwa cadar dan kaos tangan telah dikenal di kalangan wanita yang tidak sedang berihram, dan hal itu menuntut untuk menutup wajah dan tangan mereka."
Inilah enam dalil dari Sunnah tentang wajibnya perempuan memakai hijab dan menutup wajah dari laki-laki asing. Tambahkan dengan empat dalil dari Al-Qur`an sebelumnya, maka totalnya ada 10 dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah.
*
Dalil-dalil Kias
Dalil Ke-11([1]): Kias (analogi) yang sahih dan muḍṭṭarid (berlaku umum) yang dibawa oleh syariat Islam yang sempurna, yaitu mengukuhkan dan mendorong maslahat beserta sarana-sarananya serta mengingkari dan mencegah mafsadat beserta sarana-sarananya. Semua perkara yang penuh dengan maslahat atau dominan atas mafsadatnya maka ia menjadi hal yang diperintahkan, baik berupa perintah wajib ataupun perintah sunah. Sebaliknya, semua perkara yang memiliki hanya berisi mafsadat atau dominan atas maslahatnya maka ia menjadi hal yang terlarang, baik berupa larangan pengharaman ataupun pemakruhan. ([1]) Sepuluh dalil telah disebutkan, yaitu 4 dari Al-Qur`an dan 6 dari Sunnah.
Jika kita cermati perbuatan seorang perempuan yang menampakkan wajahnya kepada laki-laki asing, kita mendapati hal itu mencakup banyak mafsadat. Bahkan, andaipun diasumsikan ada maslahatnya, maka maslahat tersebut sedikit dan tenggelam di sisi mafsadat-mafsadat itu. Di antara mafsadat tersebut ialah:
1- Menjerumuskan diri dalam fitnah. Seorang perempuan sedang menjerumuskan dirinya dalam fitnah dengan mempercantik wajah dan menampakkannya dengan penampilan yang menggoda. Ini termasuk pemicu keburukan dan kerusakan yang paling besar.
2- Hilangnya sifat malu dari perempuan, padahal sifat malu adalah bagian dari iman dan merupakan fitrah perempuan. Perempuan menjadi bahan perumpamaan untuk sifat malu dalam ungkapan: "Seseorang lebih pemalu dari gadis dalam masa pingitannya." Hilangnya sifat malu dari seorang perempuan adalah wujud kekurangan dalam imannya dan keluarnya dirinya dari fitrah ciptaannya.
3- Terfitnahnya laki-laki terhadap dirinya, apalagi jika dia cantik. Betapa banyak perempuan yang menampakkan wajahnya digoda dan dicandai oleh kaum laki-laki. Dahulu dikatakan: "Pandangan, lalu salam, lalu bincang-bincang, lalu janji, lantas pertemuan". Apalagi setan senantiasa mengalir pada manusia bersama aliran darah. Betapa sering pembicaraan, tawa, dan canda menyebabkan keterpikatan hati laki-laki kepada perempuan dan keterpikatan hati perempuan kepada laki-laki. Lalu dengan sebab itu, terjadi keburukan yang tidak dapat dielakkan. Kita memohon keselamatan kepada Allah dari hal itu.
4- Penyebab campur baur perempuan dengan laki-laki. Jika seorang perempuan melihat dirinya setara dengan laki-laki dalam hal membuka wajah dan keluar rumah tanpa memakai hijab, maka ia tidak akan memiliki rasa malu dan tidak sungkan untuk bercampur baur dengan laki-laki. Hal ini pasti mendatangkan musibah dan kerusakan yang besar.
Suatu hari, Nabi ﷺ keluar dari masjid dan menemukan para wanita bercampur dengan kaum laki-laki di jalan. Maka Nabi ﷺ bersabda, "Hendaknya kalian -para wanita- mundur. Kalian tidak boleh berjalan di tengah jalan, tetapi berjalanlah di bagian pinggir jalan." Sebab itu, dahulu para wanita berjalan merapat ke pagar jalan hingga pakaiannya menempel pada pagar itu. Kisah ini dinukil oleh Ibnu Kaṡīr ketika menafsirkan firman Allah -Ta'ālā-: "Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman agar menundukkan pandangan mereka." (QS. An-Nūr: 31)
Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- telah menyebutkan kewajiban perempuan memakai hijab dari laki-laki asing, beliau berkata dalam Majmū' Al-Fatāwā cetakan terbaru (Jilid 22, Kitab Al-Fiqh 2, hal. 110), "Sebenarnya Allah menjadikan perhiasan itu terbagi dua: perhiasan luar dan perhiasan dalam. Perempuan boleh menampakkan perhiasan luar kepada selain suami dan mahram. Dahulu sebelum turun ayat hijab, perempuan biasa keluar tanpa jilbab sehingga laki-laki dapat melihat wajah dan kedua tangannya. Ketika itu, dia boleh menampakkan wajah dan kedua telapak tangan. Pada saat itu, laki-laki boleh melihatnya karena dia boleh menampakkannya. Kemudian, setelah Allah menurunkan ayat hijab dalam firman-Nya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya'" (QS. Al-Aḥzāb: 59) kaum perempuan memakai hijab dari laki-laki ....
Beliau melanjutkan, "Jilbāb ialah kain lebar. Ibnu Mas'ūd dan lainnya menyebutnya: ridā`. Sedangkan masyarakat umum menyebutnya: izār. Ia adalah kain lebar yang dapat menutupi kepala dan seluruh badannya. Ketika mereka diperintahkan memakai jilbab agar tidak dikenal, yaitu menutup wajah atau menutup wajah dengan cadar, maka wajah dan kedua tangan termasuk perhiasan yang diperintahkan untuk tidak diperlihatkan kepada laki-laki asing. Selebihnya dibolehkan bagi laki-laki asing untuk melihat pakaian luarnya. Maka, Ibnu Mas'ūd menyebutkan hukum yang terakhir. Sedangkan Ibnu 'Abbās menyebutkan hukum yang pertama."
Beliau melanjutkan, "Sebaliknya wajah, kedua tangan, dan kedua telapak kaki tidak boleh mereka perlihatkan kepada laki-laki asing, menurut pendapat yang paling sahih. Ini kebalikan dari hukum sebelum nasakh. Jadi, perempuan tidak boleh menampakkan kecuali pakaian luar."
Di halaman 117-118 pada jilid yang sama disebutkan, "Adapun wajah, kedua tangan, dan kedua telapak kaki seorang perempuan, maka hanya dilarang menampakkannya kepada laki-laki asing, tidak dilarang menampakkannya kepada kaum perempuan maupun laki-laki mahram."
Kemudian di halaman 152 pada jilid yang sama beliau berkata, "Dasar hukum ini ialah Anda mengetahui bahwa Allah memiliki dua tujuan:
Pertama: Membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Kedua: Perempuan memakai hijab."
Ini adalah ucapan Syekh Islam. Adapun pendapat fukaha Mazhab Hanbali lainnya, saya akan sebutkan pandangan ulama mazhab di kalangan generasi belakangan.
Disebutkan dalam Al-Muntahā, "Haram hukumnya bagi laki-laki yang dikebiri dan yang terpotong penisnya untuk melihat wanita ajnabi."
Dalam Al-Iqnā' disebutkan, "Tidak boleh sengaja melihat wanita ajnabi merdeka dan haram hukumnya melihat rambutnya."
Dalam matan Ad-Dalīl disebutkan, "Melihat perempuan terbagi menjadi delapan jenis:
Pertama: Pandangan laki-laki balig -walaupun yang terpotong penisnya- kepada perempuan balig ajnabi yang merdeka tanpa ada kebutuhan. Hukumnya: Dia tidak dibolehkan melihat sedikit pun dari tubuhnya, meskipun rambutnya yang masih tersambung."
Adapun ulama Syafiiyah, mereka mengatakan: Jika memandang perempuan ajnabi karena syahwat atau dikhawatirkan akan terfitnah, maka hukumnya haram tanpa ada ikhtilaf. Tetapi, kalau memandang tanpa syahwat dan tidak dikhawatirkan terfitnah, maka ada dua pendapat sebagaimana yang disebutkan dalam Syarah Al-Iqnā'. Di dalamnya disebutkan: "Pendapat yang sahih adalah hukumnya haram, sebagaimana dalam Al-Minhāj sebagai induknya. Sang Imam (Abul-Ma'ālī Al-Juwainiy) memberikan alasan dengan adanya kesepakatan kaum muslimin yang melarang perempuan keluar dengan memperlihatkan wajah dan bahwa memandangnya rentan mendatangkan fitnah dan memicu syahwat. Allah -Ta'ālā- telah berfirman, 'Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar menundukkan pandangan mereka.' (QS. An-Nūr: 30) Tentunya, yang sejalan dengan keindahan syariat ialah menutup pintu maksiat dan tidak memperinci keadaan."
Sedangkan dalam Nail Al-Auṭār Syarḥ Al-Muntaqā disebutkan kesepakatan kaum muslimin melarang perempuan keluar rumah dengan membuka wajah, apalagi ketika banyaknya orang fasik.
*
Dalil Orang-orang yang Membolehkan Menampakkan Wajah
Saya tidak mengetahui orang-orang yang membolehkan melihat wajah dan kedua tangan perempuan ajnabi memiliki dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah kecuali berikut ini:
Pertama: Firman Allah -Ta'ālā-: "Janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) terlihat." (QS. An-Nūr: 31) Ibnu 'Abbās -radiyallāhu 'anhumā- berkata, "Ia adalah wajah, kedua telapak tangan, dan cincin"; sebagaimana diriwayatkan oleh Al-A'masy dari Sa'īd bin Jubair dari Ibnu 'Abbās. Sedangkan tafsir seorang sahabat adalah hujah, sebagaimana telah dijelaskan.
Kedua: Hadis riwayat Abu Daud dalam Sunan-nya dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Asmā` binti Abu Bakar masuk menemui Rasulullah ﷺ dengan memakai pakaian yang tipis, maka beliau memalingkan wajahnya dan bersabda, "Wahai Asmā`! Jika seorang perempuan telah mencapai usia balig, maka tidak pantas terlihat padanya kecuali ini dan ini." Beliau sembari menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.
Ketiga: Hadis riwayat Bukhari dan lainnya dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa saudaranya, Al-Faḍl, dibonceng oleh Nabi ﷺ ketika haji wadak. Lalu seorang perempuan dari Khaṡ'am datang, lantas Al-Faḍl dengan perempuan itu saling memandang. Maka Nabi ﷺ memalingkan muka al-Faḍl ke sisi lain. Di dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa perempuan itu membuka wajahnya.
Keempat: Hadis riwayat Bukhari dan lainnya dari Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- tentang salat Id Nabi ﷺ bersama para sahabat: "Kemudian Nabi ﷺ menasihati dan mengingatkan para sahabat, kemudian beliau mendatangi tempat perempuan lalu menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, 'Wahai sekalian perempuan! Bersedekahlah, karena kalian paling banyak menjadi kayu bakar Jahanam.' Lalu dari tengah-tengah mereka berdiri seorang perempuan yang kedua pipinya berwarna kehitaman ...." Andai kata wajahnya tidak terbuka maka tidak akan diketahui bahwa kedua pipinya berwarna kehitaman.
Ini yang saya ketahui di antara dalil-dalil yang mungkin digunakan untuk berargumen tentang bolehnya perempuan menampakkan wajah kepada laki-laki ajnabi.
*
Sanggahan Terhadap Dalil-dalil di Atas
Dalil-dalil ini tidak menggugurkan dalil-dalil sebelumnya tentang wajibnya menutup wajah. Hal itu dapat dilihat dari dua sisi:
Pertama: Dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban menutup wajah adalah dalil yang mengubah dari hukum asal, sedangkan dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya membuka wajah adalah dalil yang mempertahankan hukum asal, dan dalil yang mengubah dari hukum asal lebih dikedepankan, sebagaimana hal itu diketahui bersama di kalangan ulama usul. Hal itu karena kaedahnya adalah sesuatu itu tetap pada hukum asalnya, tetapi jika ada dalil yang mengubah hukum asal tersebut maka hal itu menunjukkan adanya hukum baru setelah hukum asal serta mengubahnya. Oleh karena itu, kita katakan: bersamaan dengan dalil yang mengubah (dari hukum asal) terdapat tambahan ilmu, yaitu menetapkan pengubahan hukum asal, sedangkan dalil yang menetapkan lebih dikedepankan dari dalil yang menafikan.
Sisi ini bersifat global dan sah, bahkan walaupun adanya asumsi kesetaraan dalil-dalil tersebut secara kevalidan maupun secara sisi pendalilannya.
Kedua: Jika kita cermati dalil-dalil yang membolehkan membuka wajah, kita dapatkan dalil-dalil tersebut tidak setara dengan dalil-dalil yang melarang. Hal itu akan terang dengan menyanggah satu demi satu dalil-dalil tersebut sebagai berikut:
1- Sanggahan terhadap penafsiran Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- adalah dari tiga sisi:
Pertama: Ada kemungkinan maksudnya ialah hukum tersebut berlaku sebelum turunnya ayat hijab, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Islam. Kita telah nukilkan perkataan beliau sebelum ini.
Kedua: Ada kemungkinan maksudnya ialah perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Kaṡīr dalam kitab tafsirnya.
Dua kemungkinan ini dikuatkan oleh penafsiran beliau -raḍiyallāhu 'anhumā- pada firman Allah -Ta'ālā-: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah menutupkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.'" (QS. Al-Aḥzāb: 59); sebagaimana telah disebutkan pada dalil ketiga dari Al-Qur`an.
Ketiga: Jika kita tidak dapat menerima bahwa maksud Ibnu 'Abbās adalah salah satu dari dua kemungkinan ini, maka penafsiran beliau tidak menjadi hujah yang wajib diterima kecuali jika tidak disanggah oleh sahabat yang lain. Akan tetapi, jika ia disanggah oleh sahabat yang lain, maka yang diambil adalah pendapat yang dikuatkan oleh dalil-dalil lain. Dalam hal ini, penafsiran Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- telah disanggah oleh Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu-; yaitu beliau menafsirkan firman Allah: "Kecuali perhiasan yang biasa terlihat" (QS. An-Nūr: 31); maksudnya ialah pakaian luar yang harus terlihat, sehingga harus ditarjih lalu mengamalkan yang rajih di antara tafsir keduanya.
2- Sanggahan terhadap hadis Aisyah adalah bahwa hadis tersebut daif. Hal ini dapat dilihat dari dua sisi:
Pertama: Terdapat inqiṭā' (sanad terputus) antara Aisyah dengan Khālid bin Duraik, perawi dari Aisyah. Hadis ini juga dikritik oleh Abu Daud dengan hal ini, dia berkata, "Khālid bin Duraik tidak pernah mendengar dari Aisyah." Seperti itu juga kritik yang disampaikan oleh Abū Ḥātim Ar-Rāziy.
Kedua: Di dalam sanadnya terdapat Sa'īd bin Basyīr An-Naṣriy, perawi yang tinggal di Damaskus. Hadisnya ditinggalkan oleh Ibnu Mahdiy dan dinyatakan daif oleh Ahmad, Ibnu Ma'īn, Ibnul-Madīniy dan Nasai.
Atas dasar itu, maka hadis ini daif, tidak dapat menandingi hadis-hadis sahih yang menunjukkan kewajiban hijab yang telah disebutkan.
Juga, Asmā` binti Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhumā- pada saat hijrah Nabi ﷺ telah berumur 27 tahun; dia sudah berusia sangat dewasa, jauh kemungkinan dia masuk menemui Nabi ﷺ dengan memakai pakaian tipis yang menggambarkan selain wajah dan kedua telapak tangan. Wallāhu a'lam.
Kemudian dengan asumsi hadis ini sahih, maka konteksnya dibawa kepada masa sebelum turunnya ayat hijab, karena dalil-dalil hijab mengubah hukum awal sehingga ia harus dikedepankan.
3- Sanggahan terhadap hadis riwayat Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- adalah bahwa hadis itu tidak mengandung dalil bolehnya memandang perempuan ajnabi karena Nabi ﷺ tidak membiarkan Al-Faḍl pada hal itu, tetapi beliau mengalihkan mukanya ke sisi lain. Oleh karena itu, An-Nawawiy menyebutkan dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bahwa di antara pelajaran hadis ini ialah pengharaman memandang perempuan ajnabi.
Al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar dalam Fatḥul-Bārī berkata tentang pelajaran hadis ini, "Di dalamnya terkandung larangan memandang perempuan ajnabi dan perintah menundukkan pandangan. 'Iyāḍ berkata, 'Sebagian mengira bahwa menundukkan pandangan itu tidak wajib kecuali ketika ada kekhawatiran terhadap fitnah.' Dia berkata, 'Menurutku, perbuatan Nabi ﷺ menutup muka Al-Faḍl lebih kuat dari sekadar teguran berupa ucapan, sebagaimana dalam riwayat hadis ini.'
Jika dikatakan, 'Mengapa Nabi ﷺ tidak memerintahkan perempuan itu untuk menutup wajahnya?'
Jawabannya: Kelihatannya dia sedang dalam ihram. Sedangkan yang disyariatkan bagi perempuan yang sedang ihram ialah tidak menutup wajahnya ketika tidak ada laki-laki ajnabi yang melihat. Atau dikatakan: bisa jadi Nabi ﷺ memerintahkannya setelah itu; karena tidak adanya nukilan tentang perintah beliau kepada hal itu tidak menunjukkan perintah tersebut tidak ada, sebab tidak adanya nukilan perintah bukan berarti tidak adanya perintah sama sekali.
Muslim dan Abu Daud meriwayatkan dari Jarīr bin Abdullah al-Bajaliy -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa dia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang pandangan tidak disengaja?" Beliau bersabda, "Palingkan wajahmu." Atau beliau bersabda, "Maka beliau memerintahkanku agar aku memalingkan pandangan."
4- Sanggahan terhadap hadis riwayat Jābir adalah bahwa dia tidak menyebutkan kapan hal itu terjadi. Bisa jadi perempuan tersebut termasuk nenek-nenek tua yang tidak lagi memiliki keinginan menikah sehingga dia boleh membuka wajahnya, dan hal itu tidak menghalangi kewajiban hijab atas yang lain. Atau hal itu terjadi sebelum turunnya ayat hijab karena ayat hijab ada dalam surah Al-Aḥzāb yang turun pada tahun ke-5 atau ke-6 setelah hijrah, sementara salat Id disyariatkan pada tahun ke-2 setelah hijrah.
Ketahuilah bahwa kita menjelaskan hal ini secara luas karena adanya kebutuhan masyarakat untuk mengetahui hukum masalah sosial besar ini yang dibahas oleh banyak orang yang ingin melepas hijab, tetapi mereka tidak melakukan penelitian dan penelaahan yang cukup sesuai haknya. Padahal, kewajiban setiap peneliti adalah berusaha adil dan ojektif; tidak berbicara sebelum mempelajarinya dan menyikapi dalil-dalil yang berselisih seperti seorang hakim di antara dua orang yang saling berseteru. Lalu dia menelaah dengan adil dan memutuskan perkara dengan cara ilmiah; tidak merajihkan salah satu pandangan tanpa dalil. Tetapi, dia harus mencermati dalil-dalil itu dari semua arah. Dia tidak boleh berlebihan dalam menetapkan hujah-hujahnya lantaran meyakini salah satu pendapat, lalu lalai dan abai terhadap dalil-dalil seterunya. Oleh karena itu, para ulama berkata, "Sepatutnya agar kita mencari dalil sebelum meyakini, supaya keyakinannya mengikuti dalil, bukan dalil yang mengikuti keyakinan." Orang yang meyakini satu pandangan sebelum mencari dalil, maka keyakinannya itu dapat membawanya untuk menolak dalil-dalil yang menyelisihi keyakinannya atau menyelewengkan maknanya jika ia tidak mampu membantah kevalidannya.
Kami telah melihat, demikian juga selain kami melihat tentang bahaya mengikutkan pencarian dalil kepada keyakinan. Hal itu membawa pelakunya untuk mensahihkan hadis-hadis yang daif atau menafsirkan dalil-dalil yang sahih dengan makna yang tidak ditunjukkannya demi menetapkan dan menguatkan pendapatnya. Saya pernah membaca makalah seorang penulis tentang tidak wajibnya memakai hijab. Ia berdalil dengan hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Abu Daud tentang kisah Asmā` binti Abu Bakar yang datang menemui Nabi ﷺ serta sabda beliau kepadanya: "Jika seorang perempuan telah mencapai usia balig, maka tidak pantas terlihat darinya kecuali ini dan ini", beliau sembari menunjuk wajah dan telapak tangannya. Penulis tersebut menyebutkan bahwa hadis itu adalah hadis sahih muttafaq 'alaihi, yang kesahihannya disepakati oleh seluruh ulama. Padahal, itu tidak benar. Bagaimana mereka dapat menyepakati kesahihannya, sementara Abu Daud, perawi hadis ini, telah mengritisinya sebagai hadis mursal dan salah satu perawinya telah dinyatakan daif oleh Imam Ahmad dan imam-imam hadis lainnya. Sungguh, fanatsime dan kejahilan pasti membawa pemiliknya kepada bencana dan kehancuran.
Ibnul-Qayyim berkata,
Lepaskan dua pakaian karena siapa yang mengenakannya
akan mendapatkan kehinaan dan kelemahan.
Yaitu pakaian kejahilan yang dilapisi di atasnya
dengan pakaian fanatisme; keduanya adalah seburuk-buruk pakaian.
Berhiaslah dengan sikap objektif, semegah-megah perhiasan,
untuk menghiasi pakaian dan kedua pundakmu.
Hendaklah seorang penulis waspada agar jangan lalai dalam mencari dalil dan memilahnya atau jangan terburu-buru berpendapat tanpa ilmu, sehingga ia termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang disebutkan oleh Allah: "Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah untuk menyesatkan orang-orang tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS. Al-An'ām: 144) Juga agar jangan menggabungkan antara sikap lalai dalam mencari dalil dan mendustakan apa yang ditunjukkan oleh dalil, sehingga keluar dari dirinya keburukan yang berlapis-lapis dan dia termasuk dalam firman Allah -Ta'ālā-: "Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat kebohongan terhadap Allah dan mendustakan kebenaran yang datang kepadanya? Bukankah di neraka Jahanam tempat tinggal bagi orang-orang kafir?" (QS. Az-Zumar: 32)
Kita memohon kepada Allah -Ta'ālā- agar menampakkan kebenaran kepada kita sebagai kebenaran dan membimbing kita untuk mengikutinya. Sebaliknya, kita memohon agar Dia menampakkan kebatilan sebagai kebatilan dan membimbing kita untuk menjauhinya. Juga kita memohon agar Dia menunjuki kita kepada jalan-Nya yang lurus; sesungguhnya Dia Mahadermawan lagi Maha Pemurah. Semoga selawat, salam, dan keberkahan senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi kita, Muhammad, beserta keluarga, para sahabat, dan seluruh umatnya.
Penyusun:
Muḥammad Aṣ-Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn
*