مجموعة أسئلة تهم الأسرة المسلمة
يحتوي على مجموعة فتاوى أجاب عنها فضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين - رحمه الله - تخص المرأة المسلمة. يتناول الكتاب مسائل متنوعة تتعلق بالحجاب، والزينة، والعلاقات الأسرية، وآداب التعامل بين الجنسين، مستندًا إلى تعاليم الإسلام وأحكام الشريعة الإسلامية.
KUMPULAN SOAL JAWAB SEPUTAR PERSOALAN KELUARGA
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Mukadimah
Segala puji hanya milik Allah. Kita memberikan pujian, memohon pertolongan, dan meminta ampunan kepada-Nya. Kita juga memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan jiwa kita serta kejelekan amal kita. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak akan ada yang mampu menyesatkannya. Sebaliknya, siapa saja yang disesatkan oleh-Nya, tidak akan ada yang bisa memberinya petunjuk. Kita bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kita juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga selawat tercurahkan kepada beliau, keluarga beliau, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari Kiamat.
Amabakdu: Dengan senang hati, Yayasan Sosial Syekh Muhammad bin Ṣāliḥ al-Uṡaimīn mempersembahkan kumpulan fatwa penting karya syekh sekaligus ayahanda kami, Al-'Allāmah Muhammad bin Ṣāliḥ al-Uṡaimīn -raḥimahullāhu-.
Kami memohon kepada Allah -Ta'ālā- agar menjadikan amalan ini ikhlas dengan hanya mengharapkan wajah-Nya, sesuai dengan rida-Nya, dan bermanfaat untuk para hamba-Nya. Semoga dengan kemuliaan dan kemurahan-Nya, Dia juga mencurahkan pahala yang berlipat ganda pada Syekh kami yang menyusun kumpulan fatwa ini, meninggikan derajatnya bersama golongan yang mendapatkan petunjuk, dan menempatkan dirinya di surga-Nya nan luas. Sungguh, Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa.
Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Divisi Ilmiah
di Yayasan Sosial Syekh Muhammad bin Ṣāliḥ Al-Uṡaimīn.
Penggunaan Rambut Palsu (Wig)
Di antara aksesori yang digunakan oleh kaum wanita agar tampil menawan adalah hiasan yang dinamakan wig, yaitu rambut tiruan yang dikenakan di kepalanya. Apakah seorang wanita boleh memakainya?
Wig hukumnya haram. Ia termasuk menyambung rambut, meski detailnya tidak demikian. Wig membuat rambut seorang wanita terlihat lebih panjang, padahal rambut aslinya tidak sepanjang itu, sehingga ia serupa dengan menyambung rambut. Nabi ﷺ telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta rambutnya disambung. Akan tetapi, jika kepala seorang wanita sama sekali tidak berambut, botak misalnya, maka tidak masalah ia mengenakan wig; guna menutupi aib tersebut karena menghilangkan aib hukumnya boleh. Sebab itu, Nabi ﷺ mengizinkan seseorang yang hidungnya putus dalam sebuah peperangan agar menyambungnya dengan hidung berbahan emas. Ini sama dengan apabila hidungnya bengkok lalu diluruskan, atau menghilangkan bintik-bintik hitam di wajah. Ini semua tidak masalah.
Adapun jika bukan untuk menghilangkan aib, seperti tato dan mencukur alis, maka ia terlarang. Mengenakan wig, sekalipun suami mengizinkannya dan rela, ia tetap haram karena izin dan kerelaan seseorang dalam perkara yang diharamkan Allah tidak berlaku.
Mencabut Alis
Kita dapati sebagian kaum wanita sengaja menghilangkan atau membuat tipis kedua alisnya dengan alasan ingin tampil lebih cantik dan menawan. Lantas bagaimana hukumnya?
Masalah ini mempunyai dua sisi:
Sisi pertama: Bila hal itu dilakukan dengan mencabut, maka hukumnya haram serta termasuk kategori dosa besar, sebab ia termasuk mencabut alis yang pelakunya dilaknat oleh Nabi ﷺ.
Kedua: Bila sekadar menggunting atau menipiskan, maka ini menjadi hal yang diperselisihkan di kalangan ulama; apakah termasuk mencabut alis atau bukan? Namun, sikap terbaik ialah menghindarinya.
Adapun jika ada bulu atau rambut yang tumbuh tidak wajar, seperti tumbuh di bagian yang tidak biasa, seperti kumis yang tumbuh pada diri seorang wanita atau adanya rambut yang tumbuh di wajahnya, maka ini boleh dihilangkan karena ia tumbuh tidak wajar dan memperburuk penampilan seorang wanita.
Untuk rambut alis itu sendiri, biasanya tipis dan kecil, (atau) lebat dan lebar. Jika masih tergolong wajar, maka jangan dicukur karena manusia menganggapnya bukan sebuah aib. Bahkan, mereka menganggap keberadaannya atau kelebatannya sebagai bentuk kecantikan dan bukan termasuk kategori aib yang harus dihilangkan.
Rambut Kepala yang Menonjol
Di antara kreasi yang dilakukan seorang wanita untuk mempercantik diri dan tampil menawan adalah meletakkan sesuatu di dalam rambut sehingga rambutnya mengumpul di bagian atas kepala. Bagaimana hukumnya?
Apabila rambutnya mengumpul di atas kepala, maka ini termasuk perkara yang diperingatkan oleh Nabi ﷺ dalam sabdanya, "Ada dua golongan dari ahli neraka yang aku tidak pernah lihat mereka sebelumnya." Beliau lalu menyebutkan hadis, di dalamnya tertera, "Kaum wanita yang berpakaian tetapi seolah telanjang, berjalan lenggak-lenggok, rambut kepala mereka seperti punuk unta." Jadi, rambut yang mengumpul di atas kepala ini ada larangannya. Namun, bila misalnya berada di leher, maka hal ini tidak masalah kecuali bila seorang wanita akan pergi ke pasar, maka ini termasuk kondisi tabarruj (bersolek di hadapan nonmahram) sebab ia akan membentuk secara jelas dari balik gamisnya. Ini termasuk tabarruj serta faktor timbulnya fitnah, karena itulah ia dilarang.
Marak di kalangan anak-anak gadis fenomena memotong rambut hingga sampai di batas bahu dengan tujuan mempercantik, juga mengenakan sandal dengan hak tinggi dan menggunakan aksesori kecantikan modern lainnya. Lantas bagaimana hukum perbuatan ini?
Memotong rambut bagi seorang wanita terbagi dua jenis: 1- Model potongannya menyerupai kaum laki-laki; ini hukumnya haram serta termasuk dosa besar karena Nabi ﷺ telah melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki. 2- Model potongannya tidak sampai menyerupai kaum laki-laki; para ulama terbagi menjadi tiga pendapat dalam hal ini: di antara mereka berpendapat boleh dan tidak masalah; ada yang berpendapat bahwa hukumnya makruh; dan pendapat yang masyhur di kalangan mazhab Imam Ahmad adalah hukumnya makruh.
Sebenarnya, tidak patut kita menerima setiap kebiasaan yang berasal dari luar Islam. Di masa lalu, para wanita bangga jika memiliki rambut kepala yang lebat dan panjang. Lantas, di masa kini, mereka justru ingin memotong pendek rambut mereka dan gemar melakukan hal tersebut, padahal ia merupakan kebiasaan orang-orang luar negeri. Bukan berarti saya selalu menolak sesuatu yang baru, tetapi saya hanya mengingkari setiap hal yang menyebabkan masyarakat beralih kepada kebiasaan-kebiasaan masyarakat nonmuslim.
Adapun memakai sandal dengan hak tinggi, maka dilarang bila sudah tidak wajar dan mengakibatkan tampaknya tabarruj dirinya, penampilan menawannya, dan menarik perhatian kaum laki-laki. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Janganlah kamu berhias (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliah dahulu." (QS. Al-Aḥzāb: 33). Kesimpulannya adalah bahwa segala sesuatu yang mengakibatkan seorang wanita bersolek, memamerkan dirinya, dan tampil beda dari kaum wanita lainnya dari sisi berhias, maka hukumnya haram dan dilarang.
Adapun bila menggunakan alat-alat kecantikan secara umum, tidak masalah selama tidak berbahaya atau menimbulkan fitnah.
Apa hukum menggunakan celak mata bagi wanita?
Menggunakan celak mata terbagi menjadi dua:
Pertama: Mengenakan celak untuk mempertajam penglihatan, menghilangkan kotoran mata, membersihkan, dan mensterilkannya tanpa tujuan mempercantik. Ini hukumnya boleh, bahkan termasuk tindakan yang dianjurkan. Dalilnya adalah bahwa Nabi ﷺ dahulu juga biasa mengenakan celak pada kedua matanya, terutama dengan celak iṡmid.
Kedua: Menggunakan celak untuk memperindah diri dan berhias. Kalau ini dilakukan oleh kaum wanita, maka ini sudah seharusnya dilakukan oleh seorang wanita guna berhias untuk suaminya.
Sebaliknya, jika yang melakukannya adalah kaum laki-laki, maka hukumnya perlu dikaji ulang. Saya belum bisa memberi penjelasan hukumnya. Ada yang membedakan; jika ia masih muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, maka dilarang. Namun, bila sudah tua yang tidak dikhawatirkan akan timbul fitnah darinya, maka tidak terlarang.
Batasan-batasan Berhias Bagi Wanita
Apakah seorang wanita boleh mengenakan mekap untuk suaminya? Bolehkah ia menampilkan mekapnya di hadapan keluarganya serta kaum muslimat lainnya?
Berhiasnya seorang istri yang masih dalam batasan syariat di hadapan suaminya merupakan hal yang mesti ia lakukan. Semakin berhias seorang wanita untuk suaminya, maka kecintaan suami padanya semakin kuat dan hubungan keduanya pun akan lebih harmonis. Bahkan, hal ini termasuk salah satu maqāṣīd syarī'ah (tujuan syariat). Jika mekap dirasa akan mempercantik dirinya dan tidak berbahaya, maka tidak masalah.
Akan tetapi, saya pernah mendengar bahwa mekap berbahaya bagi kulit wajah, sehingga kulit wajah akan berubah menjadi buruk sebelum nantinya menua. Saya berharap agar kaum wanita berkonsultasi terlebih dahulu kepada para dokter terkait hal itu. Apabila terbukti berbahaya, maka memakai mekap statusnya antara haram atau minimal makruh, karena segala sesuatu yang mengakibatkan seseorang menjadi lebih buruk dan merusaknya, maka statusnya haram atau bisa juga makruh.
Bertepatan dengan tema ini, saya ingin mengingatkan terkait kuteks (cat kuku), yaitu sesuatu yang dioleskan pada kuku yang biasanya digunakan seorang wanita dan bisa mengelupas. Ini tidak boleh dipakai oleh seorang wanita jika dia akan salat sebab kuteks itu menghalangi air wudu untuk sampai ke kulit saat bersuci. Setiap benda yang menghalangi air untuk membasahi anggota wudu, maka orang yang sedang beruwudu atau mandi tidak boleh menggunakannya. Hal itu karena Allah -Ta'ālā- berfirman, "Maka basuhlah wajahmu dan tanganmu." (QS. Al-Mā`idah: 6). Wanita yang menggunakan kuteks akan menghalangi air wudu sampai ke kukunya, sehingga status membasuh tangan di sini tidak sah. Dengan demikian dia telah meninggalkan salah satu kewajiban wudu atau mandi wajib. Adapun bagi wanita yang sedang tidak salat, maka tidak masalah untuk memakainya. Hanya saja, ini termasuk ciri khas perilaku para wanita kafir. Sebab itu, ia tidak boleh dilakukan karena termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir.
Saya pernah mendengar ada sebagian orang yang berfatwa bahwa masalah ini seperti masalah mengenakan khuff, sehingga seorang wanita boleh memakainya hanya selama satu hari jika statusnya mukim, sedangkan bagi musafir selama tiga hari. Tetapi, fatwa ini keliru. Tidak semua benda yang menutupi tubuh manusia dikategorikan sama dengan memakai khuff. Untuk khuff ini, syariat telah memerintahkan agar mengusapnya bila dibutuhkan, yaitu saat kaki butuh penghangat dan penutup lantaran melakukan kontak langsung dengan tanah, kerikil, hawa dingin, dan lain sebagainya. Sebab itu, syariat ini mengkhususkan pengusapannya. Ada yang mengklaim ia dikiaskan dengan mengusap serban, namun ini tidak benar. Alasannya adalah karena serban berada di kepala, sementara mengusapnya secara hukum asalnya memang sudah ringan, sebab kepala memang wajib diusap, lain halnya dengan wajah, ia wajib dibasuh. Karena itu, Nabi ﷺ tidak membolehkan seorang wanita mengusap sarung tangannya meskipun keduanya menutupi tangan.
Dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al-Mugīrah bin Syu'bah: "Bahwasanya Nabi ﷺ berwudu dalam kondisi mengenakan jubah yang lengannya sempit, sehingga tidak bisa mengeluarkan kedua tangannya, lantas beliau mengeluarkannya dari bagian bawah jubahnya dan membasuh keduanya." Ini merupakan dalil bahwa seseorang tidak boleh mengiaskan penutup apa pun yang menghalangi air ke anggota wudu dengan hukum mengusap serban dan khuff.
Seorang muslim wajib berusaha untuk mengetahui kebenaran, dan tidak sepatutnya berfatwa kecuali dia meyakini bahwa Allah -Ta'ālā- kelak akan bertanya kepadanya tentang hal itu, karena ia telah berbicara tentang syariat Allah ﷻ.
Apa hukum mengenakan pakaian ketat dan celana panjang bagi wanita?
Pakaian ketat serta celana panjang tidak pantas dikenakan oleh seorang wanita. Jika hal itu dilihat oleh orang yang bukan mahramnya, maka tidak diragukan lagi keharamannya karena mengandung fitnah yang besar. Ada sebuah hadis Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda, "Ada dua golongan dari ahli neraka, aku tidak pernah melihat mereka sebelumnya, yaitu kaum wanita yang berpakaian tetapi seolah telanjang, berjalan lenggak-lenggok ..." sampai akhir hadis. Sebagian ulama menjelaskan bahwa makna "wanita yang berpakaian tetapi seolah telanjang" adalah wanita yang mengenakan pakaian, tetapi tidak menutupi tubuhnya secara total, entah karena ketat, tipis, atau pendek. Dengan demikian, seorang wanita harus menjauhi hal itu.
Mengenakan Celana Jeans Bukan Termasuk Tasyabbuh
Ada jenis kain pakaian yang disebut jeans. Ia dibuat dengan cara yang berbeda-beda untuk pakaian anak laki-laki dan perempuan, dengan keistimewaan kainnya sangat kuat. Namun, yang menjadi masalah adalah pakaian ini biasanya dipakai oleh orang-orang kafir dan selain mereka dengan pola celana panjang pantalon sempit yang cukup populer. Pertanyaannya: Apakah termasuk tasyabbuh jika menggunakan kain tersebut dengan pola yang berbeda, bukan celana pantalon yang sempit, karena kualitas bahannya yang kuat serta bagus?
Makna tasyabbuh adalah seseorang ikut melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas sebuah komunitas. Jika ia menggunakan bahan tersebut atau bahan lainnya yang menyerupai pakaiannya orang-orang kafir, ini termasuk tindakan tasyabbuh. Adapun bila sekadar bahan kain itu dipakai oleh orang-orang kafir, tetapi seorang muslim ingin membuatnya dengan pola lain yang berbeda dengan pakaian mereka, maka hal ini tidaklah bermasalah selama polanya berbeda dengan yang dikenakan orang-orang kafir, meskipun mereka dikenal dengan penggunaan bahan kain tersebut selama bentuk pakaiannya tidak sama dengan bentuk pakaian yang biasa mereka pakai.
Kita tahu bahwa paman seorang wanita termasuk mahramnya dan ia boleh memperlihatkan wajahnya di depannya. Tetapi, bagaimana jika ternyata pamannya bergurau bersamanya dengan gurauan yang tidak senonoh. Apakah ia boleh tidak menemui pamannya itu karena gurauannya berbau cabul?
Apabila seorang paman bergurau dengan keponakan perempuannya dengan gurauan yang mengandung unsur dosa, maka keponakannya itu tidak boleh menemui pamannya dan tidak pula membuka wajah di depannya. Para ulama yang membolehkan seorang wanita membuka wajahnya di depan mahram mensyaratkan bila hal itu aman dari fitnah. Adapun laki-laki yang bergurau dengan keponakan-keponakan perempuannya dengan gurauan yang buruk, maka dikhawatirkan terjadi fitnah pada mereka, sementara kewajiban kita adalah mesti menghindari segala faktor munculnya fitnah.
Jangan heran bila ada seorang laki-laki kasmaran kepada salah satu mahramnya. Kita mesti berlindung kepada Allah dari hal ini. Cermatilah ungkapan qurani berikut! Allah -Ta'ālā- berfirman, "Janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji, dibenci (oleh Allah), dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS. An-Nisā`: 22). Dia juga berfirman mengenai zina, "Janganlah kamu mendekati zina karena (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isrā`: 32). Ini membuktikan bahwa menikahi wanita yang masih mahramnya adalah perbuatan yang lebih buruk daripada zina.
Kesimpulan jawaban ini adalah bahwa keponakan perempuan itu harus menjauh dari pamannya dan tidak membuka wajahnya di depannya selama keponakannya itu menganggap bahwa gurauannya memang buruk dan mengarah kepada perbuatan dosa.
Meluruskan (Rebonding) Rambut
Apakah seorang wanita boleh meluruskan rambutnya dengan metode terkini dengan tujuan agar tampil menawan di depan suaminya?
Informasi yang sampai kepada saya bahwa meluruskan rambut memakan biaya yang sangat mahal. Mungkin Anda akan menganggapnya termasuk perilaku pemborosan. Saya menasihati kaum wanita muslimah agar sebaiknya menghindari perilaku bermewah-mewahan semacam ini. Seorang wanita berhak berhias untuk suaminya, namun tetap tidak sampai bersikap boros karena Nabi ﷺ melarang umatnya dari menyia-nyiakan harta.
Bagaimana hukum perilaku sebagian wanita yang meniru model-model dari majalah fashion atau model pakaian jika tanpa niat meniru mode dan menyerupai bangsa Barat? Apakah ini termasuk tasyabbuh terhadap wanita-wanita kafir, meskipun kenyataannya kaum wanita sekarang memakai produk dari negara-negara Barat, entah itu pakaian atau yang lainnya?
Saya melihat banyak majalah semisal itu, saya anggap ia merupakan majalah yang buruk dan mengumbar aurat. Sebaiknya kita yang tinggal di Kerajaan Arab Saudi, yang merupakan negara pelopor dalam menjaga syariat Allah serta akhlak yang mulia, menjauhi hal semacam itu. Kita ingin menjaga harga diri sebagai warga di negara ini agar jangan sampai ada majalah-majalah semacam itu di pasar-pasar serta tempat-tempat jasa jahit karena tampilannya lebih buruk daripada berita-beritanya. Sebab itu, wanita serta laki-laki manapun pun tidak boleh membeli majalah-majalah tersebut, atau sekadar melihat-lihatnya, atau menjadikannya sebagai rujukan; sebab ia merupakan fitnah yang menjerumuskan pada hal yang haram. Bisa saja ada orang yang membelinya dengan anggapan ia akan aman dari dampak buruknya, tetapi ia lupa bahwa hawa nafsunya dan setan akan senantiasa berupaya agar ia masuk ke dalam jeratan dan perangkapnya, lalu ia memilih model pakaian yang tidak selaras dengan lingkungan Islami. Saya peringatkan kepada segenap wanita serta yang orang-orang yang bertanggung jawab menjaga mereka agar jangan sampai ada majalah semisal itu di rumah-rumah mereka karena ia mengandung fitnah yang besar dan berbahaya bagi akhlak dan agama kita.
Lapisan-lapisan Penutup Wajah
Kita ketahui bersama bahwa penutup yang dikenakan oleh seorang wanita pada wajahnya terbagi menjadi beberapa lapisan. Berapa lapiskah penutup yang harus dikenakan seorang wanita pada wajahnya?
Seorang wanita wajib menutup wajahnya dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahramnya, yaitu dengan mengenakan penutup yang tidak menampakkan warna kulitnya, entah itu satu lapisan, dua lapisan, atau lebih dari itu. Jika penutup wajah berbahan kain yang tebal sehingga warna kulitnya tidak nampak, maka cukup satu lapis. Jika dirasa belum cukup, maka dengan dua, tiga atau empat lapisan. Yang penting ia menutupnya agar warna kulit di balik itu tidak terlihat. Adapun bila masih menampakkan warna kulit sebagaimana yang dilakukan sebagian kaum wanita, maka itu tidak cukup karena tujuannya bukan sekadar meletakkan penutup di wajah, tetapi maksudnya ialah menutup wajahnya sehingga tidak terlihat jelas bagi selain mahramnya.
Kaum wanita hendaknya bertakwa kepada Allah terkait diri mereka dan putri-putri mereka di masyarakatnya, karena jika seorang wanita keluar tanpa menutup wajah atau sedikit terbuka wajahnya, niscaya akan diikuti wanita-wanita lainnya sampai akhirnya hal itu tersebar di kalangan mereka. Dalam hadis sahih, Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa yang menghidupkan perbuatan buruk di dalam Islam satu perbuatan saja, maka ia akan menanggung dosanya sendiri dan dosa orang lain yang mengikuti jejak perbuatannya hingga hari kiamat." Alhamdulillah, negara kita merupakan negara yang dikenal dengan penerapan agamanya yang baik; dalam hal peribadatan, perilaku, serta muamalah. Memang sudah seharusnya demikian karena negara ini adalah negara yang menjadi tempat munculnya cahaya Islam dan kepadanya akan kembali. Sebab itu, kita semua wajib menjaga agama, tingkah laku, dan akhlak kita yang bersumber dari agama kita, agar menjadi umat terbaik yang muncul di tengah-tengah manusia.
Kita tidak boleh menyambut segala hal baru yang berasal dari luar negeri. Tetapi, seharusnya diteliti terlebih dahulu. Jika ia memang baik dan tidak mengandung larangan syariat, maka kita boleh mengambilnya. Sebaliknya, jika ternyata mengadung larangan syariat, maka kita menolaknya dan menjauhkannya dari masyarakat supaya kita tetap terjaga di atas agama, akhlak, dan muamalah islami.
Resleting Bagi Wanita
Sebagian kaum wanita biasa menempatkan celah di bagian punggung pakaiannya, disebut dengan resleting. Ia membukanya saat hendak mengenakannya. Bagaimana hukumnya?
Saya tidak mengetahui ada masalah terkait posisi resleting atau lubang baju untuk leher di bagian belakang kecuali jika ia merupakan bentuk tasyabbuh. Tetapi sekarang, hal itu termasuk hal yang biasa di kalangan kaum muslimin, sampai hal itu banyak didapati pada pakaian anak-anak.
Hukum asal dalam segala hal selain peribadatan adalah halal, seperti adat kebiasaan, muamalah, makanan, dan lain sebagainya. Hukum asalnya adalah halal kecuali bila ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Lain halnya dengan peribadatan, hukum asalnya adalah terlarang dan haram sampai ada dalil yang menunjukkan pensyariatannya.
*
Wanita Tidak Menampakkan Wajahnya di Tanah Haram Makkah
Banyak kalangan wanita yang bertanya-tanya mengenai hukum menampakkan wajah di tanah haram, Makkah, karena mereka mendengar dari sebagian ulama berpendapat bahwa seorang wanita boleh menampakkan wajah di sana saat melaksanakan umrah. Bagaimana rinciannya dalam masalah ini?
Penjelasan rincinya adalah bahwa seorang wanita tidak boleh menampakkan wajahnya, entah itu di Masjidilharam, di pasar, atau di masjid-masjid lainnya. Bahkan, ia tetap wajib menutup wajahnya saat di sekitarnya ada laki-laki yang bukan mahram karena wajah termasuk aurat dalam memandangnya. Hal ini berdasarkan nas-nas dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ﷺ serta hasil kajian yang sahih. Semuanya menunjukkan bahwa seorang wanita wajib menutup wajahnya dari kaum laki-laki yang bukan mahramnya, sebab jika dibiarkan terbuka, akan timbul fitnah dan memancing syahwat.
Tidak selayaknya seorang wanita terkecoh dengan kelakuan sebagian wanita yang terbuka dan tidak berjilbab, ia membuka wajah, rambut, leher, tangan, serta lehernya dan berjalan-jalan di pasar seolah sedang berjalan di dalam rumahnya sendiri.
Seorang wanita harus bertakwa kepada Allah terkait dirinya sendiri dan hamba Allah ﷻ lainnya karena Nabi ﷺ bersabda, "Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki selain fitnah wanita."
Adapun wanita yang sedang berihram dengan niat haji atau umrah, maka ia disyariatkan membuka wajahnya saat di rumah atau kemahnya, namun ia tetap wajib menutup wajahnya saat di sekitarnya banyak laki-laki yang bukan mahramnya, entah itu saat berada di masjid atau tempat lainnya.
Pakaian Pendek
Di sebagian negeri Islam, tersebar fenomena wanita memakai rok hanya selutut, sampai ada di antara mereka yang mengenakannya di atas lutut sedikit karena bermudah-mudahan dalam hal itu. Bagaimana hukum hal ini? Apa arahan Anda kepada wanita yang tidak peduli dengan hijab?
Tindakan seorang wanita menyingkap betisnya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya hukumnya haram. Adapun menampakkan wajah di hadapan orang lain yang bukan mahramnya maka lebih haram lagi karena fitnahnya lebih besar ketika manusia melihat wajah wanita daripada betisnya.
Al-Qur`an dan Sunnah telah menunjukkan kewajiban berhijab menutup wajah. Hal ini kami telah paparkan dalam buku kami, Risālah Al-Ḥijāb, yang merupakan tulisan yang ringkas. Adapun hadis-hadis yang secara teks membolehkan tidak menutup wajah, kami telah menjawabnya dengan dua jawaban: pertama secara umum dan kedua secara rinci. Keduanya untuk menjawab setiap dalil yang menunjukkan bolehnya membuka wajah.
Nasihat kami kepada kaum wanita yang mengenakan rok pendek selutut atau di atasnya adalah agar mereka takut kepada Allah terkait diri mereka dan masyarakat mereka, serta jangan sampai menjadi faktor penyebab tersebarnya fenomena yang buruk ini. Nabi ﷺ telah bersabda, "Barang siapa yang menghidupkan perbuatan buruk di dalam Islam satu perbuatan saja, maka ia akan menanggung dosanya sendiri dan dosa orang lain yang mengikuti jejak perbuatannya hingga hari Kiamat."
Maksud dari Gaya Rambut yang Bengkok
Rasulullah ﷺ bersabda, "Ada dua golongan dari ahli neraka, tidak pernah aku melihatnya sebelumnya: satu kaum membawa cemeti seukuran ekor sapi, mereka pecutkan ke orang-orang, dan kaum wanita yang berpakaian tetapi seolah telanjang, berjalan lenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang bengkok, mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan tidak pula mencium wanginya, padahal aromanya bisa tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian." Yang ditanyakan: Apa makna berlenggak-lenggok? Apakah mereka wanita yang bergaya rambut bengkok atau maksudnya para wanita yang cenderung kepada laki-laki?
Di dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ bersabda, "Ada dua golongan ahli neraka, aku belum pernah melihatnya sebelumnya." Lalu beliau menyebutkan yang pertama. Pada golongan kedua adalah: "Kaum wanita yang berpakaian tetapi seolah telanjang, berjalan lenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang bengkok, mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan tidak pula mencium wanginya, padahal aromanya bisa tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian." Makna kata al-mā`ilah secara umum ialah setiap wanita yang menyimpang dari jalan yang lurus, entah itu karena pakaiannya, penampilannya, ucapannya, atau makna lainnya. Sedangkan kata al-mumīlāt artinya seorang wanita yang mengajak wanita lain. Kaum wanita tersebut memakai pakaian yang mengandung fitnah, tujuannya agar ada laki-laki cenderung kepada mereka.
Adapun untuk gaya rambut yang bengkok, sebagian ulama menyebutkan bahwa ia juga termasuk dalam makna hadis ini karena seorang wanita membengkokannya, sementara Sunnah melarang hal tersebut. Sebab itu, kaum wanita sebaiknya menjauhi gaya rambut semacam itu karena dikhawatirkan termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadis. Masalah ini tidaklah sederhana sehingga seorang wanita meremehkannya. Sebab itu, hal terbaik dan utama ialah seseorang meninggalkan perkara yang meragukan dan beralih kepada perkara yang tidak meragukan. Masih banyak gaya rambut lainnya, sehingga tidak perlu mengikuti gaya rambut yang haram tersebut.
Wanita Berkhalwat dengan Sopir
Beberapa orang mengirim anak-anak gadis mereka ke sekolah atau tempat lainnya bersama para sopir yang bukan mahram dan mereka tidak mengacuhkan akibat dari perbuatan ini. Mohon nasihatnya untuk mereka?
Perbuatan ini tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: Ada sejumlah penumpang wanita bersama sopir. Ini tidak ada masalah kalau masih perjalanan dalam satu wilayah. Nabi ﷺ pernah bersabda, "Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita." Keadaan pertama ini bukanlah termasuk khalwat dengan syarat sopirnya amanah. Namun jika tidak amanah, maka tidak boleh sendirian bersama kaum wanita, kecuali didampingi oleh mahram yang balig dan berakal.
Kedua: Sopri berangkat bersama seorang wanita saja. Ini terlarang walau pun perjalanannya hanya beberapa menit karena kesendirian merupakan khalwat. Rasulullah ﷺ telah melarang hal itu melalui sabdanya, "Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita." Beliau juga mengabarkan bahwa setanlah nanti yang akan menjadi orang ketiga di antara keduanya. Oleh karena itu, para wali yang bertanggung jawab terhadap urusan kaum wanita tidak boleh membiarkan mereka bersama para sopir dalam kondisi tersebut. Ia juga tidak boleh naik kendaraan hanya berduaan bersama sopir tanpa mahram karena ini merupakan kemaksiatan kepada Rasul ﷺ dan termasuk kemaksiatan kepada Allah -Ta'ālā-, sebab siapa saja yang taat kepada Rasul ﷺ, maka ia telah taat kepada Allah -Ta'ālā-. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Barang siapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah." (QS. An-Nisā`: 80). Dia juga berfirman, "Barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata." (QS. Al-Aḥzāb: 36). Wahai saudaraku! Sudah seharusnya kita menaati Allah dan menunaikan perintah-Nya dan perintah Rasul-Nya ﷺ karena hal itu akan mendatangkan manfaat yang besar dan hasil yang baik. Wahai kaum muslimin! Sudah seharusnya kita bersikap cemburu terhadap mahram-mahram kita, tidak menyerahkannya kepada permainan setan, sebab setan akan menyeret manusia kepada fitnah dan kesesatan.
Saya peringatkan kepada saudara-saudaraku agar jangan sampai lengah dan bersikap acuh lantaran Allah telah memudahkan materi duniawi untuk kita. Waspadalah terhadap apa yang disebutkan oleh Allah di dalam ayat berikut: "Adapun golongan kiri, maka alangkah sengsaranya golongan kiri itu. (Mereka berada) dalam siksaan angin yang sangat panas dan air yang mendidih. Juga (dalam) naungan asap yang hitam. Tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu (dahulu) hidup bermewah-mewah. Serta mereka terus-menerus mengerjakan dosa yang besar." (QS. Al-Wāqi'ah: 41-46). Hendaknya kita juga mengingat firman-Nya -Ta'ālā-, "Adapun orang yang catatannya diberikan dari arah belakang. Maka dia akan berteriak, 'Celakalah aku!' Lalu ia akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). Sungguh, dia dahulu (di dunia) bergembira di kalangan keluarganya (yang sama-sama kafir)." (QS. Al-Insyiqāq: 10-13).
Apakah menggunting ujung rambut kepala bagi wanita haram atau halal?
Seorang wanita yang menggunting rambutnya, jika dilakukan saat ibadah haji atau umrah, maka termasuk rangkaian manasik ibadah kepada Allah dan ia akan mendapatkan pahala karena ketika beribadah haji atau umrah, ia memang disyariatkan menggunting sedikit dari rambutnya seukuran ruas jari pada setiap kuncir rambutnya.
Adapun bila dilakukan di selain ibadah haji dan umrah dengan menggunting rambutnya sampai pada bentuk potongan rambut laki-laki, maka ini hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Dalilnya adalah karena Nabi ﷺ: "melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki dan melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita."
Jika digunting pada ujung rambutnya saja, sementara bentuknya tetap rambut seorang wanita, maka hukumnya makruh sebagaimana yang dinyatakan oleh para ahli fikih mazhab Hanbali -raḥimahumullāh-. Dengan demikian, seorang wanita tidak layak melakukan hal tersebut.
Bagaimana hukum memotong rambut di bagian belakang hingga sebahu bagi seorang wanita?
Memendekkan rambut bagi wanita dimakruhkan oleh para ulama. Mereka menuturkan, "Hukum memotong rambut bagi wanita makruh kecuali ketika haji dan umrah." Inilah pendapat yang masyhur di kalangan ulama mazhab Ḥanbali -raḥimahumullāh-.
Sebagian ulama memandangnya haram dan menegaskan bahwa itu tidak boleh. Namun, ulama lain membolehkan dengan syarat tidak sampai menyerupai model rambut wanita nonmuslim atau laki-laki. Haram hukumnya seorang wanita menyerupai laki-laki, bahkan termasuk dosa besar. Dalilnya adalah karena Nabi ﷺ: "melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki dan melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita."
Sebab itu, perilaku kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita, dan kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki merupakan dosa besar. Apabila seorang wanita membuat rambutnya mirip dengan rambut laki-laki, ia termasuk dalam golongan yang terlaknat. Semoga Allah melindungi kita darinya. Laknat itu bermakna: diusir serta dijauhkan dari rahmat Allah.
Adapun tindakan menyerupai wanita nonmuslim, maka Nabi ﷺ telah bersabda, "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka."
Sebaiknya seorang wanita tidak perlu memotongnya, entah itu bagian depan atau bagian belakang; karena saya tidak suka kaum wanita kita menyambut semua hal baru terkait kebiasaan dan budaya asing yang sama sekali tidak bermanfaat. Sebab jika kita terlalu terbuka dalam menyambut semua hal tersebut, akan mengakibatkan hal yang tidak terpuji. Bermudah-mudahan dalam perkara yang tidak dibolehkan syariat ini bisa jadi mengakibatkan sikap tabarruj dengan perhiasan sebagaimana sikap tabarruj kaum wanita di tempat-tempat lainnya. Bahkan, terkadang membuat wanita membuka wajahnya, padahal membuka wajah di hadapan laki-laki yang bukan mahram hukumnya haram.
Apakah boleh menyemir rambut putih dengan semiran warna hitam?
Mengubah warna uban yang putih menjadi hitam hukumnya haram; karena Nabi ﷺ memerintahkan umatnya agar menjauhinya. Beliau bersabda, "Ubahlah warna uban ini, namun hindari warna hitam."
Terlebih ada dalil berisi ancaman keras bagi orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam, sehingga konsekuensinya ini termasuk dosa besar. Muslim dan muslimah wajib menjauhi hal itu karena telah ada larangan dan ancamannya serta karena ia termasuk sikap menentang ciptaan Allah. Uban itu biasanya Allah jadikan sebagai tanda bagi orang yang telah menua. Apabila Anda menyemirnya dengan lawan warnanya yaitu hitam, maka ini termasuk tindakan melawan ketetapan Allah dalam penciptaan-Nya. Jadi, sebaiknya diubah dengan warna selain hitam seperti merah atau kuning. Begitu juga dengan warna kombinasi antara merah dan hitam, seperti warna pirang, maka ini tidak masalah. Dengan demikian, ia akan meraih kebaikan karena telah mengikuti Sunnah serta menghindari larangan Rasul ﷺ.
Ragam Jenis Alat Kecantikan
Apa hukum tato? Jika seorang gadis ditato saat kecil, apakah ia berdosa?
Tato hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar; karena Nabi ﷺ melaknat wanita yang menato dan minta ditato. Ketika seorang gadis ditato saat kecil dan ia tidak mampu menolaknya, maka tidak masalah, namun dosanya bagi orang yang menatonya. Karena Allah tidak akan membebani jiwa mana pun kecuali sesuai kemampuannya, sementara anak gadis tersebut tidak mampu berbuat apa-apa. Tetapi bila memungkinkan, sebaiknya tato itu dihilangkan selama tidak membahayakannya.
Apa hukum lipstik dan mekap bagi wanita?
Menggunakan lipstik tidak masalah karena segala sesuatu hukumnya halal sampai ada kejelasan yang menunjukkan keharamannya. Lipstik ini bukanlah sesuatu yang tetap melekat sehingga kita katakan sebagai tato, karena tato adalah menyuntikkan cairan warna ke dalam kulit, dan ini hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.
Akan tetapi, jika lipstik itu berbahaya bagi bibir, membuatnya kering, dan menghilangkan kelembaban dan minyaknya maka dalam kondisi ini hukumnya terlarang. Saya pernah mendapat informasi bahwa lipstik bisa mengakibatkan bibir pecah-pecah. Jika memang terbukti demikian, maka siapa pun dilarang menggunakannya sebab ia berbahaya.
Adapun mekap, kami melarangnya sekalipun hanya untuk mempercantik wajah sesaat karena ia sangat berbahaya sebagaimana terbukti secara medis. Jika seorang wanita mulai menua, wajahnya akan berubah tanpa bisa dipercantik lagi dengan mekap atau bahan kecantikan lainnya. Oleh karena itu, kami menasihati kaum wanita agar tidak menggunakannya lantaran bahayanya telah terbukti secara medis.
Apa hukum mewarnai kedua tangan bagi wanita dengan henna. Apakah ada hadis yang bersumber dari Nabi ﷺ mengenai hal itu? Apa hukumnya jika mewarnainya sampai ke bagian dalam telapak tangan selain kuku-kukunya?
Mewarnai kedua tangan menggunakan henna sudah dikenal di kalangan wanita. Biasanya ia digunakan untuk hiasan. Selama ia mempercantik wanita, maka ia dianjurkan agar tampil cantik dengannya di hadapan suaminya, entah itu termasuk kuku-kukunya atau tidak.
Adapun cat kuku (kuteks) bagi wanita yang tidak sedang haid maka hukumnya haram karena ia mencegah air mengalir ke kulit saat wudu, kecuali bila dihilangkan terlebih dahulu sebelum wudu.
Komunikasi antara Wanita dan Laki-laki
Apakah suara wanita haram sampai ke tingkat tidak boleh berbicara dengan para penjaga toko di pasar saat membeli kebutuhannya tanpa melembutkan dan mendayu-dayukan suaranya, begitu pula menjahit pakaiannya di penjahit laki-laki dengan tetap menjaga diri?
Suara pembicaraan wanita tidaklah haram dan bukan termasuk aurat, tetapi jika suaranya dilembutkan, didayu-dayukan, serta disampaikan dengan cara yang mengakibatkan fitnah, maka itu haram. Hal ini berdasarkan firman-Nya -Ta'ālā-, "Maka janganlah kamu tunduk (melemah-lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Aḥzāb: 32). Allah -Ta'ālā- tidak berfirman "janganlah kalian (kaum wanita) berbicara dengan kaum laki-laki", tetapi Dia berfirman, "Maka janganlah kamu tunduk (melemah-lembutkan suara) dalam berbicara." Melemah-lembutkan suara merupakan kondisi yang lebih khusus daripada sekadar berbicara secara bebas.
Jadi, jika pembicaraan antara wanita dan laki-laki tidak menimbulkan fitnah, maka tidak masalah. Dahulu wanita biasa mendatangi Nabi ﷺ, lalu berbicara dengan beliau, saat itu para sahabat mendengarnya, dan beliau berbicara untuk menjawabnya. Hal ini bukanlah suatu kemungkaran. Akan tetapi, jangan sampai kondisinya sampai berkhalwat, kecuali didampingi oleh mahramnya dan aman dari fitnah. Karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikmati suara pembicaraan wanita, entah itu dari sisi kejiwaan atau seksual, kecuali istrinya sendiri.
Apakah haram bila wanita menampakkan tangannya?
Pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanbali adalah bahwa kedua telapak wanita hukumnya seperti wajahnya, tidak boleh ditampakkan di depan para lelaki yang bukan mahram. Inilah fenomena kehidupan para wanita pada masa Rasulullah ﷺ, yakni menutup kedua telapak tangan.
Sisi pendalilannya adalah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda kepada wanita yang sedang berihram, "(Wanita yang sedang ihram) tidak boleh memakai cadar dan tidak pula dua sarung tangan." Larangan beliau terhadap wanita yang sedang berihram agar tidak memakai dua sarung tangan mengisyaratkan bahwa memakai sarung tangan adalah kebiasaan kaum wanita. Jika tidak demikian, maka larangan terhadap wanita yang berihram tersebut tidak bermanfaat. Sekiranya mengenakan sarung tangan bukanlah kebiasaan para wanita di masa beliau ﷺ , niscaya beliau tidak akan melarangnya saat ihram.
Seorang wanita harus bertakwa kepada Allah ﷻ, jangan menampakkan sesuatu yang bisa menimbulkan fitnah terhadap orang lain atau bagi dirinya sendiri. Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- berfirman kepada para istri Nabi ﷺ sebagai kaum wanita paling suci, "Hendaklah kamu tetap di rumahmu, serta janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliah dahulu." (QS. Al-Aḥzāb: 33). Dia juga berfirman, "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (QS. Al-Aḥzāb: 53).
Apabila ada yang berkata, ini hanya berlaku bagi istri-istri Nabi ﷺ, kita jawab: sesungguhnya kebersihan hati dituntut pada istri-istri Nabi ﷺ dan selain mereka. Karena keberadaan hijab bisa menghasilkan hati yang bersih bagi kaum laki-laki dan wanita, maka tidak ada bedanya antara istri-istri Nabi ﷺ dan selain mereka dalam hal ini.
Ketahuilah bahwa hijab menurut sebagian manusia ialah tindakan seorang wanita menutup semua tubuhnya kecuali wajah. Padahal, yang benar adalah sebagaimana yang tertera dalam dalil-dalil dan ditunjukkan oleh logika dan riwayat para salaf, bahwa seorang wanita harus menutup wajahnya. Hal itu lantaran wajah adalah sumber timbulnya fitnah dan cinta. Semua orang sepakat bahwa tujuan utama kaum laki-laki adalah kecantikan wajah seorang wanita, bukan anggota tubuh lainnya.
Sebab itu, ia harus bertakwa kepada Allah, berlaku sopan, menjauhi fitnah, dan menutup wajahnya agar tidak menimbulkan keburukan serta kerusakan.
Sebagian orang membiasakan anak-anak perempuan mereka memakai pakaian pendek dan pakaian ketat yang menampakkan lekuk tubuh, entah itu anak perempuan yang sudah dewasa ataupun masih kecil. Saya berharap sebuah nasihat yang tepat untuk semisal mereka.
Seseorang harus menjaga tanggung jawabnya. Hendaknya ia bertakwa kepada Allah dengan mencegah seluruh anak perempuan yang menjadi tanggungannya agar tidak mengenakan pakaian semacam itu. Disebutkan dalam hadis sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Ada dua golongan dari ahli neraka, tidak pernah aku melihatnya sebelumnya ..." Beliau menyebutkan salah satunya, "Kaum wanita yang berpakaian tetapi seolah telanjang, berjalan lenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang bengkok, mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan tidak pula mencium wanginya." Para wanita yang mengenakan pakaian pendek tersebut, mereka terlihat berpakaian, sebab memang pada tubuhnya ada pakaian, tetapi sejatinya telanjang, lantaran auratnya masih ada yang tersingkap; karena dari sisi pandangan terhadapnya, seluruh tubuh wanita merupakan aurat: wajah, kedua tangan, kedua kaki, serta semua anggota tubuhnya bagi selain mahram.
Sama halnya dengan pakaian yang ketat, meskipun termasuk pakaian secara kasatmata, namun sejatinya ia telanjang. Karena bentuk lekuk tubuh yang tampak dari pakaian yang ketat adalah bentuk telanjang. Wajib bagi seorang wanita untuk bertakwa kepada Tuhannya dengan tidak mengumbar kecantikannya. Ia juga tidak boleh ke pasar kecuali dengan pakaian yang tidak menarik perhatian, tidak pula memakai parfum agar tidak menarik perhatian manusia.
Seorang muslimah sebaiknya tidak keluar dari rumahnya kecuali untuk keperluan yang mendesak, itu pun tidak memakai parfum, atau bersolek, dan dengan cara berjalan yang tidak sombong. Hendaknya ia tahu bahwa Nabi ﷺ telah bersabda, "Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada fitnah wanita." Fitnah wanita sangat besar, hampir tidak ada seorang pun yang selamat darinya. Untuk itu, kita sebagai umat Islam wajib tidak mengikuti gaya hidup musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan selain mereka karena bahayanya besar.
Juga sebagaimana yang disebutkan di dalam sabda beliau ﷺ, "Sesungguhnya Allah akan benar-benar membiarkan orang yang zalim, agar tatkala telah menghukumnya, Dia tidak akan melepaskannya." Lalu beliau membaca firman-Nya: "Begitulah siksa Tuhanmu apabila Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim. Sungguh, siksa-Nya sangat pedih lagi sangat berat." (QS. Hūd: 102). Sesungguhnya hukuman Allah itu jika Dia telah menghukum, maka benar-benar sebagai hukuman keras yang berasal dari Tuhan Yang Mahaperkasa lagi Mahakuasa. Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Aku akan memberikan tenggang waktu kepada mereka. Sungguh, rencana-Ku sangat teguh." (QS. Al-A'rāf: 183).
Sungguh orang-orang yang menyerukan membuka wajah dan ikhtilat itu benar-benar berada dalam kesesatan yang nyata dan sangat bodoh; sebab mereka telah menyelisihi bimbingan Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Mereka memang bodoh atau pura-pura tidak tahu tentang bencana yang menimpa umat-umat terdahulu yang diuji dengan perkara seperti ini. Namun, mereka sekarang ingin menyelamatkan diri dari musibah ini. Bagaimana mungkin bisa? Perkara tersebut telah menjadi suatu kebiasaan yang tidak akan bisa diubah melainkan dengan upaya yang sangat sulit.
Ada sebuah fenomena, yaitu sebagian orang bersikap keras terhadap anak-anak perempuan mereka yang masih kecil, sampai-sampai mereka mengharuskan anak perempuannya mengenakan cadar, padahal umurnya baru saja 4 tahun, seraya berkata, "Barang siapa yang dibiasakan terhadap sesuatu, maka akan tumbuh berdasarkan kebiasaan tersebut." Ia berusaha untuk menerapkannya kepada seluruh keluarganya. Bagaimana pendapat Anda mengenai sikap keras semacam ini yang diterapkan pada anak kecil yang belum paham apa-apa?
Tidak diragukan lagi, barang siapa yang dibiasakan terhadap sesuatu, maka akan tumbuh berdasarkan kebiasaan tersebut. Karenanya, Nabi ﷺ memerintahkan agar anak yang berumur tujuh tahun disuruh untuk mengerjakan salat sekalipun belum termasuk mukalaf; agar ia terbiasa mengerjakannya.
Akan tetapi, aurat gadis kecil belum dihukumi sebagai aurat baginya, ia juga tidak wajib menutup wajah, leher, kedua tangan, dan kakinya. Tidak patut mengharuskan gadis kecil itu untuk melakukan hal tersebut. Tetapi, saat ia beranjak besar yang memungkinkan laki-laki sudah mulai tertarik dengannya, maka segera ia mengenakan hijab sebagai bentuk pencegahan dari fitnah dan keburukan. Kondisi ini berbeda antara satu wanita dengan wanita lainnya. Ada di antara mereka yang tumbuh cepat dan bagus pertumbuhannya, dan ada juga yang kondisinya sebaliknya.
Apa hukum wanita mengenakan sarung tangan dengan tujuan menyembunyikan tangannya agar tidak tampak saat berkomunikasi dengan kaum laki-laki di pasar?
Mengenakan sesuatu yang menutupi kedua tangan di hadapan kaum laki-laki yang bukan mahram, yang dikenal dengan sarung tangan, merupakan hal yang bagus. Sebaiknya seorang wanita mengenakannya agar kedua telapaknya tidak terlihat. Barangkali hal ini berdasarkan sabda beliau ﷺ, "Wanita yang sedang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak pula dua sarung tangan." Bisa jadi ini menunjukkan bahwa kaum wanita di masa lalu terbiasa mengenakan sarung tangan, dan hal itu membuat wanita lebih tertutupi dan lebih terhindarkan dari fitnah. Tetapi, jangan pula sarung tangannya memiliki model indah yang dapat menarik perhatian kaum lelaki.
Wajah Merupakan Sumber Fitnah
Para ahli fikih Islam banyak berbeda pendapat dalam berbagai hukum fikih Islam. Di antara hukum-hukum yang mereka perdebatkan adalah masalah hijab wanita. Perbedaan pendapat ini muncul lantaran berbedanya nas-nas yang diriwayatkan terkait masalah ini. Lantas bagaimana hijab yang sesuai syariat itu bagi seorang wanita?
Hijab yang sesuai syariat ialah hijab yang menutupi anggota tubuhnya yang haram untuk diperlihatkan, yakni menutup bagian tubuh yang memang wajib ditutup. Yang paling utama dan pertama adalah menutup wajahnya; karena ia merupakan sumber fitnah dan hasrat, maka seorang wanita wajib menutup wajahnya dari siapa pun yang bukan mahramnya. Adapun orang yang mengklaim bahwa hijab yang sesuai syariat itu adalah hijab yang menutup kepala, leher, bagian atas dada, kedua kaki, betis, dan hastanya, lalu membolehkan wanita keluar rumah dalam kondisi wajahnya terbuka, maka ini pendapat yang sangat mengherankan; karena telah diketahui bersama bahwa sumber hasrat dan objek fitnah itu adalah wajah. Lantas bagaimana bisa dikatakan bahwa syariat ini melarang menyingkap kaki seorang wanita, namun membolehkannya untuk menyingkap wajahnya?! Hal ini tidak mungkin ada dalam syariat yang mulia, bijaksana, dan suci dari segala kontradiksi ini.
Setiap manusia mengetahui bahwa fitnah membuka wajah lebih besar daripada fitnah menyingkap kedua kakinya. Pun setiap manusia mengetahui bahwa sumber hasrat kaum laki-laki pada wanita adalah wajahnya. Maka dari itu, jika dikatakan kepada pelamar, "Sesungguhnya wajah wanita yang kau lamar ini jelek, tetapi kakinya cantik", niscaya lelaki itu tidak akan melamarnya. Tetapi, jika dikatakan sebaliknya, "Ia memiliki wajah yang cantik, tetapi kedua tangannya, telapaknya, atau betisnya kurang bagus", niscaya lelaki tadi tetap akan melamarnya. Dari sini, diketahui bahwa wajah lebih layak untuk ditutup.
Ada beberapa dalil dari Kitabullah, Sunnah Nabi-Nya ﷺ, pendapat para sahabat, dan pendapat para imam dan ulama Islam yang menunjukkan kewajiban seorang wanita menutup seluruh tubuhnya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya sekaligus menunjukkan bahwa seorang wanita wajib menutup wajahnya dari laki-laki yang bukan mahramnya. Di momen ini bukan waktu yang tepat untuk memaparkan semua itu, tetapi kami memiliki karya ringkas dan sederhana, namun mengandung banyak faedah mengenai masalah ini.
Apa yang Anda nasihatkan kepada suami yang melarang istrinya untuk mengenakan hijab sesuai syariat?
Kami nasihati agar ia bertakwa kepada Allah ﷻ terkait istrinya dan sebaiknya mengucapkan puji syukur kepada Allah ﷻ atas kemudahan dari-Nya kepada dirinya dengan mendapat istri semacam itu, karena ia sendiri yang ingin menerapkan perintah Allah, berupa pakaian yang sesuai syariat dan menjamin keselamatannya dari berbagai macam fitnah. Apabila Allah ﷻ telah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin agar melindungi dirinya dan keluarganya dari api neraka di dalam firman-Nya, "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Taḥrīm: 6).
Apabila Nabi ﷺ telah menjadikan seorang laki-laki penanggung jawab atas keluarganya dalam sabdanya, "Seorang laki-laki sebagai pemimpin di dalam keluarganya dan ia bertanggung jawab atas orang-orang yang ia pimpin." Lantas pantaskah seorang laki-laki berusaha memaksa istrinya agar meninggalkan pakaian-pakaian yang sesuai syariat dan beralih kepada pakaian-pakaian haram yang dapat menimbulkan fitnah bagi dirinya dan orang lain? Hendaklah ia bertakwa kepada Allah -Ta'ālā- terhadap dirinya sendiri dan terhadap keluarganya, serta harus memuji Allah atas nikmat-Nya berupa kemudahan mendapatkan seorang istri yang salihah semacam ini.
Sedangkan bagi sang istri, ia tidak boleh menaati suaminya dalam kemaksiatan kepada Allah walau bagaimanapun, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Khalik.
*
Tidak Boleh Menampakkan Lengan
Sebagian wanita kerap melontarkan sebuah pernyataan yang mereka klaim bersumber dari sebagian ulama, yaitu wanita yang menampakkan kedua lengannya di rumah, kelak pada hari Kiamat kedua lengannya akan terbakar. Padahal kita ketahui bersama, sebagian bentuk pakaian wanita di rumah terbuka lengannya atau sebagian lengan sampai kedua sikunya. Lantas bagaimana hukumnya?
Terkait ganjaran bahwa kedua lengannya terbakar pada hari Kiamat nanti, maka tidak ada sumber yang valid. Adapun mengenai hukum menampakkan kedua lengan kepada selain laki-laki yang mahram dan suami, ini hukumnya haram. Seorang wanita tidak boleh menampakkan kedua lengannya kepada laki-laki selain suami dan mahramnya. Seorang wanita harusnya merasa malu dan menutupi tubuhnya semaksimal mungkin, termasuk menutup kedua lengannya, kecuali bila di rumahnya tidak ada orang lain selain suami dan mahramnya, maka tidak mengapa ia menampakkan kedua lengannya. Adapun wanita yang membuat bajunya dengan menampakkan kedua lengan hingga siku, maka aku katakan, tidak mengapa pakaiannya dijahit dengan model seperti itu, ia bisa memakainya saat di hadapan suami atau mahramnya. Namun, apabila di rumah ada orang yang bukan mahramnya seperti saudara iparnya atau semisalnya, maka ia harus memakai pakaian yang tertutup. Ia tidak boleh keluar ke jalan dengan pakaian tersebut kecuali dengan mengenakan pakaian berlengan panjang sambil dilapisi abaya yang menutupinya dari pandangan orang-orang.
*
Wanita Memakai Parfum di Luar Rumah
Apa hukum wanita memakai parfum dan berhias lalu keluar rumah menuju sekolah? Apakah hal itu boleh ia lakukan? Hiasan apakah yang tak boleh ia perlihatkan pada wanita lain?
Keluarnya wanita ke pasar dengan memakai parfum hukumnya haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Sesungguhnya jika wanita memakai parfum, lalu ia melewati sekumpulan orang, maka ia adalah ini dan ini", yakni pezina. Hal itu juga bisa menimbulkan fitnah.
Adapun jika seorang wanita hendak naik mobil dan aroma wanginya tidak tercium kecuali oleh mahramnya, lalu segera turun menuju tempat kerjanya yang tidak ada kaum laki-laki di sekitarnya, maka ini tidak masalah karena kondisinya tidak terlarang, lantaran keberadaanya di mobil itu seolah berada di dalam rumahnya. Sebab itu, seseorang tidak boleh mengizinkan istrinya atau wanita yang menjadi tanggungannya untuk naik mobil sendiri bersama sopir sebab ini termasuk khalwat. Adapun jika ia nantinya melewati kumpulan laki-laki, maka ia tidak boleh memakai parfum.
Terkait hiasan yang ia boleh tampakkan pada kaum wanita, bila itu merupakan kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka dan termasuk hiasan yang mubah, maka hukumnya halal.
Adapun hiasan yang tidak halal, seperti pakaiannya terlalu tipis sehingga tembus pandang atau sangat ketat membentuk lekuk tubuhnya, maka ini tidak boleh. Dalilnya adalah karena ia termasuk dalam kategori sabda Nabi ﷺ, "Ada dua golongan dari ahli neraka, tidak pernah aku melihatnya sebelumnya ...", beliau menyebutkan, "Kaum wanita yang berpakaian tetapi seolah telanjang, berjalan lenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang bengkok, mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan tidak pula mencium wanginya."
*
Aturan Tinggal Bersama Kerabat
Di antara kebiasaan yang tersebar di sebagian masyarakat, sebagian kerabat tinggal bersama di satu rumah. Di situ, kaum wanitanya menampakkan wajah mereka di hadapan kerabat suaminya. Hal itu disebabkan mereka tinggal di dalam satu rumah. Bagaimana menurut Anda mengenai hal tersebut?
Jika seluruh keluarga tinggal bersama, maka yang wanita wajib berhijab di hadapan yang bukan mahramnya. Seorang istri tidak boleh menampakkan wajah di hadapan saudara iparnya karena ia statusnya sama dengan laki-laki lain di luar sana terkait hukum memandang dan kemahramannya. Tidak boleh pula berdua-duaan dengan saudara ipar saat suaminya tidak ada di rumah. Ini menjadi persoalan yang dialami banyak orang. Sebagai contoh: dua laki-laki bersaudara tinggal dalam satu rumah, salah satunya sudah menikah. Maka yang menikah tersebut tidak boleh membiarkan istrinya berada di rumah itu bersama saudaranya saat ia keluar kerja atau kuliah. Nabi ﷺ bersabda, "Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita." Beliau juga bersabda, "Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan wanita." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana menurut Anda dengan ipar?" Ipar ialah kerabatnya suami. Beliau menjawab, "Ipar adalah (sumber) kebinasaan."
Sering ada pertanyaan mengenai kejahatan perzinaan akibat kondisi seperti itu, yaitu seorang laki-laki keluar rumah sementara istrinya di rumah bersama saudaranya, lantas setan pun menyesatkan keduanya agar melakukan zina. Kita memohon perlindungan kepada Allah darinya. Kasus ini lebih parah daripada kasus berzina dengan istri tetangga, bahkan statusnya lebih buruk dari itu.
Intinya, saya ingin menyampaikan kalimat yang dengannya aku berlepas diri dari tanggung jawabku terhadap kalian kelak di sisi Allah: Seseorang tidak boleh membiarkan istrinya bersama saudaranya di dalam satu rumah, bagaimana pun kondisinya, meskipun saudaranya adalah orang paling terpercaya, paling jujur, dan paling baik. Sesungguhnya setan mengalir di aliran darah anak keturunan Adam, sementara nafsu seksual tidak memiliki batasan, terlebih pada jiwa muda.
Apa yang harus kami lakukan jika di dalam rumah ada dua laki-laki bersaudara sementara salah satunya sudah menikah? Apakah bila ingin keluar bekerja, maka ia harus pergi bersama istrinya?
Tidak mesti demikian. Rumah bisa dibagi menjadi dua bagian. Setengahnya untuk saudaranya saat sendirian, harus memiliki pintu yang terkunci dan kuncinya dipegang oleh saudaranya yang berangkat bekerja. Jadi, istri dan saudaranya masing-masing berada di ruangan terpisah di rumah itu.
Tetapi, bisa saja saudaranya keberatan dengan berkata: Mengapa kau lakukan ini? Apakah kau tidak percaya kepadaku?
Jika demikian, maka katakan kepadanya: Aku melakukan ini demi kemaslahatanmu karena setan mengalir di aliran darah anak keturunan Adam. Barangkali ia menyesatkanmu atau hawa nafsumu mendesakmu, sehingga syahwatmu mengalahkan akal sehatmu. Ketika itu, kamu akan terjerumus ke dalam keharaman. Jadi, aku melakukan ini untuk melindungimu sekaligus untuk kemaslahatan kita berdua. Apabila ia marah karena tidak menerima hal ini, maka biarkan ia marah dan jangan pedulikan.
Masalah ini saya sampaikan kepada kalian agar saya tidak termasuk orang yang menyembunyikan tanggung jawab. Adapun hisab amalan kalian, selanjutnya kuserahkan kepada Allah ﷻ.
Adapun terkait menampakkan wajah, maka hukumnya haram. Seorang wanita tidak boleh menyingkap wajahnya di depan saudara suaminya karena ia orang asing baginya, statusnya seperti laki-laki lain.
Larangan Mengenakan Cadar
Akhir-akhir ini, tersebar fenomena yang menarik perhatian di kalangan wanita, yaitu kain cadar. Yang aneh bukanlah cadarnya, namun cara mengenakannya pada sebagian wanita. Pada awalnya, tidak ada yang terlihat dari wajahnya kecuali kedua matanya saja, kemudian sedkit demi sedikit cadar mulai melebar, sehingga yang terlihat adalah kedua mata dan sebagian wajah. Hal ini menimbulkan fitnah, terlebih banyak wanita memakai celak saat mengenakan cadar jenis ini. Jika mereka diingatkan mengenai masalah ini, mereka beralasan bahwa Anda pernah berfatwa bahwa hukum asalnya adalah boleh. Kami berharap ada penjelasan terkait masalah ini secara rinci!
Tidak diragukan lagi, bahwa cadar sudah dikenal sejak masa Nabi ﷺ dan kaum wanita dahulu mengenakannya, sebagaimana dalam sabda beliau ﷺ terkait ihramnya wanita, "Ia tidak boleh mengenakan cadar." Ini menunjukkan bahwa mengenakan cadar termasuk kebiasaan mereka. Tetapi di masa kita sekarang ini, kami tidak memfatwakan kebolehannya, bahkan kami melarangnya karena ia menjadi sarana bagi orang-orang untuk bermudah-mudahan dalam perkara yang tidak dibolehkan. Hal ini sudah menjadi realitas. Makanya, kami tidak memfatwakan kepada wanita, baik kerabat ataupun nonkerabat, tentang kebolehan model cadar saat ini. Bahkan, kami sangat melarangnya. Sebaiknya seorang wanita bertakwa kepada Tuhannya dalam perkara ini dengan tidak mengenakan cadar (yang terbuka lebar) karena itu justru membuka pintu keburukan yang tidak mungkin bisa ditutup kembali.
Tidak Ada Batasan Aurat Antara Suami Istri
Apa hukum mengenakan pakaian yang ketat di hadapan sesama wanita dan mahram laki-laki?
Mengenakan pakaian ketat yang menampakkan lekuk tubuh wanita dan memperlihatkan sesuatu yang mengandung fitnah, hukumnya haram; karena Nabi ﷺ bersabda, "Ada dua golongan dari ahli neraka, tidak pernah aku melihatnya sebelumnya: kaum laki-laki yang membawa cemeti seukuran ekor sapi, mereka pecutkan ke orang-orang -yakni karena kezaliman mereka- dan kaum wanita yang berpakaian tetapi seolah telanjang, berjalan lenggak-lenggok." Makna sabda beliau: "berpakaian tetapi seolah telanjang" adalah mereka mengenakan pakaian pendek yang tidak menutupi aurat yang mestinya ditutup. Juga dimaknai bahwa mereka memakai pakaian tipis yang tidak menutupi aurat di baliknya, sehingga kulit wanita itu tembus pandang. Ia juga dimaknai bahwa mereka mengenakan pakaian ketat, ia memang menutupi auratnya dari pandangan, tetapi memperlihatkan bentuk lekuk tubuhnya. Maka dari itulah, seorang wanita tidak boleh mengenakan pakaian ketat semacam ini kecuali di hadapan orang yang memang boleh melihat auratnya, yaitu suaminya, karena tidak ada batasan aurat antara dirinya dan suaminya. Hal ini berdasarkan firman-Nya -Ta'ālā-, "Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela." (QS. Al-Mu`minūn: 5-6). Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Dahulu aku biasa mandi junub bareng Nabi ﷺ dari satu bejana air, kami mengambil airnya secara bergantian." Jadi, seorang suami tidak memiliki batasan aurat antara dirinya dan istrinya.
Adapun antara seorang wanita dan mahramnya, maka ia harus menutup auratnya. Pakaian ketat yang sampai membentuk lekukan tubuhnya tidak boleh dikenakan di hadapan mahramnya dan tidak pula di hadapan sesama kaum wanita.
Ketika Wanita Dipaksa Melepas Hijab
Di sebagian negara, wanita muslimah kadang dipaksa agar melepaskan hijabnya, terutama kerudungnya. Apakah ia boleh menjalankan perintah tersebut? Karena perlu diketahui bahwa siapa pun yang menolaknya maka akan diberi sanksi, seperti dipecat dari pekerjaannya atau dikeluarkan dari sekolahnya.
Pengekangan semacam ini terjadi di beberapa negara, dan ini termasuk ujian bagi seorang hamba. Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- berfirman, "Alif Lām Mīm. Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, 'Kami telah beriman,' sementara mereka tidak diuji? Sungguh, Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang jujur dan pasti mengetahui orang-orang yang dusta." (QS. Al-'Ankabūt: 1-3).
Menurut saya, kaum muslimah di negara tersebut tidak boleh menaati pemerintah dalam kemungkaran karena patuh terhadap pemerintah dalam hal kemungkaran dilarang. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu." (QS. An-Nisā`: 59). Apabila Anda merenungi ayat tersebut, niscaya akan Anda dapati bahwasanya Allah berfirman, "Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu." Allah tidak mengulangi kata kerja "taatilah" untuk ketiga kalinya pada kalimat Ulil Amri. Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Ulil Amri mengikuti ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika perintah mereka menyelisihi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kata 'mendengar' dan 'taat' terhadap perintah yang menyelisihi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya: "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah."
Sedangkan gangguan yang dialami kaum wanita dalam kasus ini, maka ini termasuk perkara yang harus disikapi dengan sabar sembari memohon pertolongan kepada Allah -Ta'ālā- agar mampu bersabar. Kami memohon kepada Allah agar pemerintah di sana diberikan petunjuk kepada kebenaran. Saya yakin, paksaan ini hanya diberlakukan saat wanita keluar dari rumahnya. Adapun jika ia tetap berada di rumah, maka paksaan semacam ini tidak akan mungkin muncul. Dia bisa tetap tinggal di dalam rumahnya supaya bisa selamat dari paksaan tersebut. Adapun studi yang mengakibatkan terjerumus pada kemaksiatan, maka tidak boleh dilakukan. Ia hanya diwajibkan mempelajari hal-hal yang dibutuhkan dalam agama serta dunianya. Hal ini sudah cukup baginya dan biasanya bisa dipelajari di dalam rumah.
Pakaian yang Sesuai Syariat
Anda tahu secara pasti bahwa objek fitnah pada wanita ialah pada tubuhnya. Jika ia tersingkap, maka akan menimbulkan fitnah dan keburukan pun merajalela. Lantas untuk seorang wanita, bagian tubuh manakah yang boleh tersingkap dan bagaimana hukum seorang wanita melihat aurat wanita lainnya?
Seorang wanita harus mengenakan pakaian yang sesuai syariat dan tertutup. Dahulu bentuk pakaian para wanita sahabat adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- dan yang lainnya, "Dari telapak tangan sampai mata kaki saat di rumah." Ketika keluar rumah, mereka mengenakan pakaian yang panjang melebihi kaki sekitar satu jengkal. Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada mereka sampai sepanjang hasta untuk menutup kaki mereka. Ini adalah standar bagi wanita yang dianggap berpakaian. Jika ada yang mengangkat pakaiannya, maka ia termasuk wanita yang berpakaian tetapi seolah telanjang.
Adapun bagi wanita yang melihatnya, maka tidak boleh melihat aurat wanita lainnya, yaitu bagian antara pusar dan lutut. Sebagai contoh: Seorang wanita yang sedang buang hajat, tidak boleh wanita lain melihatnya sebab ia akan melihat auratnya. Sedangkan bagian tubuh di atas pusar atau di bawah lutut, jika seorang wanita menyingkapnya untuk sebuah keperluan, seperti menyingkapnya hingga terlihat betisnya karena melewati lumpur atau sedang membasuh betis, sementara di situ ada wanita lain, maka ini tidak mengapa, atau ia mengeluarkan payudaranya untuk menyusui anaknya di hadapan wanita lain, maka ini tidak masalah. Akan tetapi, jangan sampai dipahami seperti pemahaman sebagian wanita yang bodoh bahwa wanita cukup mengenakan pakaian yang menutupi pusar dan lututnya saja. Ini pemahaman yang sangat keliru terhadap Kitabullah, Sunnah Rasulullah ﷺ, syariat Allah, dan amalan para salaf. Tidak mungkin ada ulama yang mengatakan bahwa wanita boleh mengenakan celana yang hanya menutupi antara pusar dan lutut sembari mengklaim bahwa itu adalah pakaian muslimah!
Seorang wanita harus mengenakan pakaian luar dari bahu sampai kedua mata kaki. Adapun wanita lain yang melihatnya, maka ia boleh melihat bagian dada dan betis. Tetapi, ia tidak boleh melihat bagian antara pusar dan lutut. Sehingga saat pakaiannya tersingkap, maka wanita lainnya tidak boleh melihat bagian antara pusar dan lutut tersebut.
Pakaian Pendek
Saya pernah membaca jawaban Anda dalam bentuk tulisan bahwa seorang wanita boleh menyingkap wajah, kepala, leher, kedua telapak tangan, kedua hasta, kedua kaki, dan kedua betisnya di hadapan mahramnya, dan menutup selebihnya dari itu. Apakah pernyataan ini mutlak, terlebih pendapat Anda -semoga Allah menjaga Anda- tidak membolehkan pakaian pendek bagi anak-anak dan kaum wanita secara umum?
Ucapan kami bahwa boleh menyingkap bagian-bagian tubuh tersebut bukan berarti pakaian wanita hanya sampai pada batasan itu. Kita beri contoh, seorang wanita mengenakan pakaian sampai kedua mata kaki, kemudian betisnya tersingkap, entah itu karena sedang bekerja atau tidak sedang bekerja; maka ia tidak berdosa atas perbuatan itu, jika di sekitarnya tidak ada orang kecuali mahramnya, atau semua yang berada di situ wanita.
Adapun mengenakan pakaian pendek, maka kami melarangnya dan memperingatkannya dengan keras, sebab kita tidak mengetahui -meskipun boleh- mungkin kondisinya akan semakin buruk melebihi itu, sebagaimana yang terjadi pada selain kasus ini. Manusia kadang mengerjakan sesuatu yang pada awalnya mubah, kemudian terjerumus sedikit demi sedikit sampai pada kondisi yang benar-benar haram. Demikian pula sabda Rasul ﷺ, "Janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lainnya", tidak berarti seorang wanita boleh mengenakan pakaian yang hanya menutup antara pusar dan lututnya. Tidak ada satu ulama pun yang mengatakan ini. Tetapi maksudnya adalah jika suatu saat dada atau betisnya tersingkap padahal pakaiannya sempurna, maka wanita lainnya tidak haram untuk melihatnya. Mari kita berikan sebuah contoh: Seorang wanita sedang menyusui anaknya, lalu payudaranya tersingkap karena ingin menyusui anaknya. Kita tidak perlu mengatakan kepada wanita lain bahwa tindakanmu melihat payudaranya adalah haram; karena ini bukan termasuk aurat. Adapun jika ada seorang wanita datang seraya berkata, "Saya tidak akan mengenakan pakaian kecuali sebatas celana yang menutupi antara pusar dan lutut", maka ini tidak boleh. Tidak ada seorang ulama pun yang membolehkan hal ini.
Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- menyebutkan bahwa batasan pakaian para sahabat dari kalangan wanita adalah dari telapak tangan sampai mata kaki. Pakaian ini mereka kenakan ketika berada di dalam rumah. Sedangkan jika hendak keluar menuju pasar, maka bisa diketahui melalui hadis Ummu Salamah, yaitu seorang wanita harus menjulurkan pakaiannya. Lalu Nabi ﷺ memberikannya keringanan untuk menjulurkannya sepanjang satu hasta agar kedua kakinya tidak tersingkap saat berjalan.
Membuka Wajah di Dalam Mobil
Saat para guru dan murid dari kalangan perempuan naik bus atau mobil untuk diantar ke sekolah, kami dapati sebagian mereka menampakkan wajah saat di dalam mobil. Mereka beralasan bahwa tidak ada seorang pun yang melihat mereka. Bagaimana menurut Anda? Apa yang harus dilakukan sopir yang kerap kali mengantarkan mereka, namun dalam kondisi mereka menampakkan wajah?
Wanita yang menampakkan wajahnya sementara kaum laki-laki melihatnya, hukumnya haram, tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, baik ia seorang guru ataupun murid, atau baik ia sedang berada di dalam mobil ataupun berjalan kaki di pasar. Akan tetapi, jika ia berada dalam mobil yang tidak seorang pun bisa melihatnya melalui kaca dan ada tabir antara sopir dan ruang wanita, maka mereka boleh menampakkan wajah sebab mereka seperti sedang berada di dalam ruang yang terpisah dari laki-laki.
Namun, jika kacanya transparan sehingga terlihat dari luar, atau tidak transparan, tetapi antara mereka dan sopir tidak ada tabir; maka mereka dilarang menampakkan wajah agar sopir tersebut tidak melihat mereka.
Adapun upah sopir tadi tidaklah haram karena para wanita tersebut menyewa mobil bukan untuk menampakkan wajah mereka. Hanya saja, sopir itu harus memerintahkan mereka agar tetap menutup wajah. Apabila mereka enggan dan tetap membuka wajah, maka hendaknya ia membuat tabir atau kaca yang tertutup sebagai tabir antara dirinya dan mereka. Dengan demikian, gugurlah larangannya.
Mengucapkan Salam kepada Wanita
Bagaimana aturan Islam terkait menjawab ucapan salam wanita? Apakah seorang wanita boleh mengucapkan salam? Apakah ada perbedaan antara yang masih muda dan sudah renta yang tidak dikhawatirkan timbul fitnah? Apa hukum bersalaman dan mencium kepala para wanita tua?
Seorang laki-laki tidak mengucapkan salam kepada seorang wanita dan wanita pun tidak perlu mengucapkan salam kepada laki-laki; karena ini bisa menimbulkan fitnah, kecuali kalau berbicara melalui telepon, maka wanita dan laki-laki saling mengucapkan salam sekadarnya saja. Atau jika wanita tersebut termasuk yang dikenal oleh laki-laki tersebut, misalnya ketika seorang laki-laki hendak masuk ke rumahnya, di dalamnya ada wanita yang sudah dia kenal, lalu ia pun mengucapkan salam. Ini tidak masalah. Adapun jika seorang laki-laki bertemu dengan seorang wanita di pasar, maka fitnahnya sangat besar, sehingga tidak perlu mengucapkan salam.
Adapun mencium wanita yang masih mahramnya, maka mencium kepala dan dahinya tidak masalah. Sedangkan menciumnya di pipi, maka boleh dilakukan ayah pada putrinya. Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- pernah menemui putrinya, Aisyah -raḍiyallāhu anhā- yang sedang sakit, lalu ia mencium pipinya. Ini tidak terlarang. Adapun bila ia bukan putrinya, maka yang dicium adalah bagian dahi dan kepalanya.
Adapun berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, hukumnya haram, sebab berjabat tangan dengannya lebih mendatangkan fitnah daripada sekadar melihatnya. Adapun mencium kepala wanita tua yang masih mahram, tidak masalah, sedangkan untuk wanita tua yang bukan mahram, maka tidak boleh menciumnya.
Apakah boleh mencium kepala ibu tiri?
Iya, boleh, karena ia termasuk mahramnya.
Apakah boleh menjabat tangan putri tirinya?
Masalah ini harus dirinci. Jika telah berhubungan intim dengan ibunya, maka ia boleh menjabat tangannya asal dirasa aman dari fitnah. Namun bila tidak merasa aman, maka tidak boleh.
Bagaimana bisa istrinya memiliki anak perempuan, namun belum berhubungan intim dengannya?
Anak perempuan tersebut berasal dari orang lain, yakni suami sebelumnya. Lalu ia menikahi wanita tersebut, namun belum berhubungan intim dengannya. Kala itu, putri wanita tersebut belum menjadi mahramnya.
Permasalahan-permasalahan Khusus
Ada satu masalah yang sering dialami sebagian wanita, yaitu mereka meminta bantuan wanita lain untuk datang ke rumahnya agar menghilangkan bulu yang ada di tubuh atau kedua pahanya. Apakah wanita tersebut boleh melihat ke paha wanita lainnya yang hendak menghilangkan bulunya? Lalu apakah perbuatan ini termasuk hal yang darurat?
Kondisi ini bukanlah termasuk darurat karena kebolehan menghilangkan bulu kedua paha dan kedua betis secara keseluruhan perlu dikaji ulang. Bulu itu termasuk ciptaan Allah, sementara mengubah ciptaan Allah dalam hal yang tidak diziinkan oleh Allah bersumber dari bisikan setan. Allah -Ta'ālā- mengisahkan ucapan setan, "Aku juga akan suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya." (QS. An-Nisā`: 119). Bulu termasuk ciptaan Allah. Ia tidak boleh dihilangkan kecuali yang memang disyariatkan agar dihilangkan, seperti bulu kemaluan, bulu ketiak, dan kumis bagi laki-laki. Ini semua harus dihilangkan. Adapun bulu betis dan pahanya, tidak boleh dihilangkan. Tetapi, jika bulunya banyak pada tubuh seorang wanita sehingga betisnya menjadi seperti betis laki-laki, maka boleh dihilangkan. Bila bulu paha wanita lebat, maka jangan perempuan lain yang menghilangkannya, tetapi cukup dihilangkan sendiri karena tidak perlu meminta bantuan perempuan lain. Sekarang ini, banyak sarana untuk menghilangkan bulu, berupa minyak atau materi lainnya. Hanya dengan dioles, bulu akan rontok. Silakan menggunakannya, tetapi dengan syarat harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke dokter.
Kewajiban Menutup Wajah
Bagi wanita yang meremehkan masalah hijab, apa balasannya kelak? Apakah ia akan disiksa di neraka nantinya di akhirat?
Setiap orang yang mengerjakan suatu kemaksiatan kepada Allah ﷻ, tidak serta merta langsung bisa terhapus dengan amalan kebaikan karena ia sudah berada dalam bahaya. Jika maksiat tersebut berupa syirik, kafir lagi murtad, maka azab pasti ditimpakan padanya. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sesungguhnya barang siapa mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya dan tempatnya ialah neraka." (QS. Al-Mā`idah: 72). Dia juga berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), namun Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. An-Nisā`: 48). Apabila maksiatnya masih di bawah kekufuran yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam dan termasuk kemasiatan yang tidak bisa dihapus oleh amalan kebaikan, maka ia tergantung kehendak Allah ﷻ, antara kehendak untuk menyiksanya dan kehendak untuk mengampuni dosanya.
Hijab yang harus dikenakan seorang wanita ialah pakaian yang menutupi semua tubuhnya di hadapan selain suami dan mahramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-, "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu." (QS. Al-Aḥzāb: 54). Jilbab adalah kain lebar atau pakaian longgar yang menutup seluruh tubuh. Allah -Ta'ālā- memerintahkan Nabi-Nya agar mengatakan kepada istri-istrinya dan kaum wanita mukmin untuk menjulurkan jilbab mereka sampai menutupi wajah dan dada mereka. Banyak dalil yang bersumber dari Al-Qur`an dan Sunnah serta hasil penelitian dan kesimpulan hukum bahwa seorang wanita wajib menutup wajahnya dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahram atau selain suaminya. Orang yang berakal tidak akan ragu bahwa jika seorang wanita wajib menutup kepalanya dan kedua kakinya, serta wajib untuk tidak menghentakkan kedua kakinya agar tidak diketahui perhiasan yang ia gunakan, entah itu gelang kaki atau yang sejenisnya, maka kewajiban menutup wajah lebih tegas dan lebih besar lagi. Alasannya adalah karena fitnah yang timbul akibat membuka wajah lebih besar daripada fitnah yang timbul akibat tersingkapnya rambut kepalanya atau kuku jemari kedua kakinya.
Apabila seorang mukmin yang berakal merenungi syariat ini, hikmahnya, dan rahasianya, niscaya ia akan paham bahwa tidak mungkin Islam mewajibkan wanita menutup kepala, leher, hasta, betis, dan kakinya, kemudian malah membolehkan dirinya memperlihatkan kedua tangannya dan wajahnya yang terlihat cantik serta menawan. Sungguh, hal ini menyelisihi hikmah syariat itu sendiri.
Siapa saja yang memperhatikan realitas manusia di masa kini berupa sikap bermudah-mudahan dalam masalah menutup wajah yang merambah pada sikap menyingkap kepalanya, lehernya, bagian atas dadanya, dan hastanya, lalu dengan itu ia berjalan-jalan di pasar, sebagaimana terjadi di beberapa negara Islam, maka ia pasti menyadari bahwa hikmah syariat menuntut seorang wanita agar menutup wajahnya. Untuk itu, seorang muslimah harus takut kepada Allah ﷻ dan wajib mengenakan hijab ideal yang tidak mengandung fitnah, yaitu dengan menutup seluruh tubuhnya di hadapan selain suami dan mahramnya.
Wanita Berobat di Dokter Laki-laki
Tatkala seorang wanita terpaksa pergi ke dokter laki-laki untuk periksa, konsekuensinya ia akan menyingkap sebagian tubuhnya. Lantas bagaimana hukumnya secara syariat?
Berobatnya wanita di dokter laki-laki saat tidak ada dokter wanita, tidak masalah. Ia boleh menyingkap apa pun yang dibutuhkan untuk diperiksa oleh dokter tersebut, hanya saja harus didampingi oleh mahramnya dan tidak berkhalwat dengan dokternya, sebab khalwat hukumnya haram. Hal ini termasuk kategori keperluan mendesak. Para ulama -raḥimahumullāhu- telah menyebutkan, kondisi semacam ini dibolehkan karena hukumnya haram secara sarana, dan setiap pengharaman karena sarananya, maka ia akan dibolehkan saat dalam keperluan mendesak.
Kebolehan Berkhalwat dalam Kondisi Darurat
Di antara masalah yang terjadi adalah tersingkapnya aurat seorang wanita di hadapan orang asing saat kondisi darurat. Contohnya: Ketika istri tetangga sakit, sementara suaminya sedang tidak ada dan ia tidak memiliki mahram. Apa yang harus dilakukan saat itu?
Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baur dengan wanita yang bukan mahram serta berjabat tangan dengan mereka terlarang. Adapun khalwat, lebih besar lagi larangannya, tetapi ketika kondisinya darurat, maka hukumnya berbeda. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa." (QS. Al-An'ām: 119). Jika istri tetangga tersebut dalam kondisi terpaksa harus diajak bicara dan ditemui agar bisa dibawa ke dokter, atau diberikan bantuan yang semisal, maka hal ini tidak masalah, namun tetap berhati-hati dari fitnah, yaitu jika ia memiliki istri, maka ajaklah untuk membantunya agar tidak terjadi khalwat.
Keberadaan Laki-laki Buta di Kumpulan Wanita
Apa hukumnya laki-laki buta bersama kaum wanita untuk mengajar mereka di sekolah?
Laki-laki buta yang mengajar kaum wanita di sekolah tidak masalah, karena seorang wanita boleh melihat laki-laki buta, selama tidak khawatir terjadi fitnah. Dalilnya ialah sabda Rasul ﷺ kepada Faṯimah binti Qais, "Tunggulah masa idahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum karena ia seorang laki-laki buta, dirimu bisa berpakaian bebas di rumahnya." Beliau juga mengizinkan Aisyah melihat orang-orang Habasyah yang sedang bermain-main di masjid. Tetapi jika dirasa ada fitnah, seperti laki-laki buta tersebut menikmati suara wanita, mendekatkan diri di sampingnya, atau memegang tangannya dan yang semisalnya, maka itu dilarang, bukan lantaran haram melihat laki-laki itu, tetapi karena adanya fitnah tersebut.
Ikhtilat di Tempat Belajar Tidak Boleh
Mengenai ruang belajar yang penuh ikhtilat di beberapa negara Islam, yaitu para siswa duduk berdampingan dengan para siswi di bangku-bangku yang berdekatan dan di dalam satu ruangan. Bagaimana hukumnya?
Menurut saya, tidak boleh siapa pun, baik laki-laki ataupun perempuan, belajar di sekolah yang ikhtilat karena resikonya sangat besar bagi kehormatan, kesucian, dan akhlaknya. Meskipun seorang laki-laki memiliki akhlak yang santun dan baik, tetapi bila di samping kursinya ada seorang wanita, terlebih jika berparas cantik dan menawan, hampir tidak ada seorang pun yang akan selamat dari fitnah dan keburukannya. Setiap perkara yang mengakibatkan terjerumus ke dalam fitnah dan keburukan, hukumnya haram dan terlarang.
Kami memohon kepada Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- agar saudara-saudara kita semuslim dijaga dari hal-hal seperti ini, yang tidak mendatangkan apa-apa bagi masa muda mereka melainkan keburukan, fitnah, dan kerusakan.
Apabila tidak ada universitas lain kecuali yang sistemnya ikhtilat di negerinya, apa yang harus mahasiswa itu lakukan?
Sampai pun tidak mendapati universitas lain kecuali yang sistemnya ikhtilat, saya berpendapat, tetap tidak boleh. Barangkali ada orang lain selain diriku yang berpendapat lain.
Ada kebiasaan yang dianut oleh sebagian orang, yaitu jika seorang wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, ia mengenakan pelapis di tangannya. Bagaimana hukumnya? Apakah seorang wanita yang sudah renta statusnya seperti anak perempuan kecil?
Seseorang tidak boleh menjabat tangan wanita yang bukan mahramnya, entah itu secara langsung atau mengenakan pembatas di tangannya; karena itu termasuk fitnah. Allah -Ta'ālā- telah berfirman, "Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isrā`: 32). Ayat ini menunjkkan bahwa kita wajib meninggalkan segala sesuatu yang menghantarkan kepada perbuatan zina, entah itu zina kemaluan yang merupakan jenis zina terbesar atau bentuk zina lainnya. Tidak diragukan lagi bahwa menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya bisa memancing nafsu syahwatnya, terlebih ada beberapa hadis menyebutkan ancaman berat bagi seseorang yang menjabat tangan wanita yang bukan mahramnya. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara wanita muda dan wanita tua karena sebagaimana disebutkan dalam peribahasa: setiap benda jatuh, pasti ada yang mengambilnya. Di samping itu, batasan status masih muda dan sudah tua pun berbeda-beda dalam pemahamannya; ada yang mengatakan ini wanita tua, sementara lainnya mengatakan ini masih muda.
Kerja Wanita Bersama Laki-laki
Anda telah menjelaskan kepada kami batasan-batasan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta apa yang dibolehkan dan yang diharamkan. Tetapi, apa hukumnya hubungan antara laki-laki dan perempuan saat bekerja? Apakah seorang wanita boleh bekerja di tempat yang ikhtilat bersama laki-laki, apalagi hal itu sangat marak di berbagai negara?
Menurut pendapat saya, tidak boleh ada ikhtilat antara laki-laki dan perempuan dalam bekerja di instansi pemerintahan atau swasta, atau di sekolah-sekolah negeri atau swasta, sebab ikhtilat bisa menimbulkan banyak kerusakan. Jika tidak ada dampak negatif lain kecuali hanya hilangnya rasa malu wanita dan hilangnya wibawa laki-laki, maka itu sudah sangat buruk; karena bila kaum laki-laki bercampur baur dengan kaum wanita, maka kaum laki-laki tidak memiliki wibawa lagi. Ikhtilat antara laki-laki dan perempuan ini menyelisihi apa yang dituntut oleh syariat Islam dan bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh para salaf terdahulu. Tidakkah Anda tahu bahwasanya Nabi ﷺ menyediakan tempat khusus jika kaum wanita keluar ke lapangan salat Id? Mereka tidak bercampur baur dengan kaum laki-laki, sebagaimana disebutkan di dalam hadis sahih bahwa saat Nabi ﷺ berkhotbah di hadapan kaum laki-laki, beliau turun dari mimbar guna menghampiri jemaah wanita, lalu menasihati dan menceramahi mereka. Ini membuktikan bahwa jemaah wanita tidak bisa menyimak khotbah Nabi ﷺ, atau mereka menyimak namun belum memahami betul apa yang mereka simak dari beliau.
Kemudian, apakah Anda belum tahu bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda, "Sebaik-baik saf wanita adalah yang terakhir, sementara yang terburuk adalah yang pertama. Sebaliknya, sebaik-baik saf laki-laki adalah yang pertama, sedangkan yang terburuk adalah yang terakhir"? Hal ini tidak memiliki alasan lain kecuali karena saf pertama jemaah wanita lebih dekat dengan jemaah laki-laki. Sebab itu, ia menjadi saf yang terburuk. Sebaliknya, karena saf terakhir wanita jauh dari jemaah laki-laki, maka ia menjadi saf terbaik. Apabila hal ini berlaku saat beribadah bersama, lalu bagaimana menurut Anda bila dalam hal selain ibadah? Sudah menjadi hal lumrah bahwa kondisi orang saat beribadah sangat jauh dari hal-hal yang berkaitan dengan nafsu berahi. Lantas bagaimana jika ikhtilat itu di luar ibadah? Apalagi setan terus mengalir di aliran darah manusia layaknya darah yang mengalir di dalam urat. Bukan hal mustahil bila terjadi fitnah dan keburukan besar sebagai akibat dari ikhtilat ini.
Saya mengajak saudara-saudara kami agar menjauhi ikhtilat dan meyakini bahwa bahayanya lebih besar terhadap kaum laki-laki, sebagaimana disebutkan di dalam sabda beliau ﷺ, "Tidaklah aku tinggalkan setelahku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada fitnah wanita." Alhamdulillah, kita sebagai kaum muslimin memiliki keistimewaan khusus yang mesti membedakan kita dengan umat lain. Kita wajib memuji Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- atas anugerah-Nya kepada kita, sekaligus meyakini bahwa kita sedang mengikuti syariat Allah Yang Mahabijaksana lagi Mahatahu maslahat yang terbaik bagi para hamba dan negeri. Kita juga harus yakin bahwa siapa pun yang menyimpang dari jalan dan syariat Allah ﷻ, mereka telah berada dalam kesesatan dan kesudahan mereka adalah kerusakan. Oleh sebab itu, kita sering mendengar bahwa umat-umat yang kaum wanitanya bercampur baur dengan laki-laki, sekarang mereka berusaha keras untuk menghindarinya, tetapi bagaimana mungkin, mereka sudah terlalu jauh. Kami memohon kepada Allah agar melindungi negara kita dan negara kaum muslimin lainnya dari segala jenis keburukan, kejahatan, dan fitnah.
Profesi yang Mubah
Profesi apa yang dibolehkan bagi seorang wanita yang bisa dikerjakannya dan tidak menyelisihi agama?
Lahan pekerjaan bagi seorang wanita harus sesuai dengan kaum wanita, seperti bekerja mengajar siswi-siswi, entah itu dalam bidang administrasi atau keterampilan, bekerja di rumah menjahit pakaian wanita, dan pekerjaan lain yang semisal. Adapun bekerja di bidang yang khusus untuk laki-laki, maka tidak dibolehkan karena akan mengakibatkan campur baur dengan kaum laki-laki. Hal ini merupakan sumber fitnah besar yang harus dihindari. Kita juga harus tahu bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda, "Tidaklah aku tinggalkan setelahku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada fitnah wanita." Karena itu, sudah seharusnya seseorang menjauhkan diri dan keluarganya dengan segala upaya dari semua tempat dan sarana yang mengandung fitnah.
Keharaman Melihat Foto Para Artis
Ada fenomena yang tersebar di kalangan para pemuda, yaitu menyimpan foto-foto artis atau penyanyi wanita. Mereka melihat-lihatnya sambil menikmatinya dengan beralasan bahwa ini hanya sekadar foto yang tidak nyata.
Sikap bermudah-mudahan ini sangat berbahaya karena jika sudah melihat wanita, entah itu melalui media visual, koran, atau media lainnya, maka dipastikan ada fitnah yang merasuk ke dalam hati laki-laki tersebut yang menarik dirinya untuk melihat wanita yang nyata. Hal ini terbukti. Ada informasi yang sampai ke kami bahwa sebagian pemuda mengoleksi foto-foto wanita cantik untuk menikmatinya dengan melihat-lihatnya. Ini menunjukkan betapa besar fitnah yang ditimbulkan oleh aksi melihat-lihat foto-foto tersebut. Sebab itu, seseorang dilarang melihat-lihat foto-foto semacam ini, entah itu di majalah, koran, atau media lainnya. Karena ia mengandung fitnah yang berbahaya bagi agamanya, dan hatinya bergantung pada foto-foto para wanita tersebut, sehingga kelak akan berkeinginan untuk melihat mereka secara langsung
Apa batasan-batasan aurat wanita muslimah, wanita fasik, dan wanita kafir?
Aurat antara wanita satu dan lainnya tidak berbeda meski berbeda agama. Aurat wanita kafir dengan aurat wanita muslimah sama. Antara aurat wanita yang taat dan wanita fasik juga sama. Hanya saja, ada faktor lain yang menjadikannya harus lebih dijaga. Akan tetapi, kita mesti tahu bahwa aurat bukanlah standar untuk berpakaian karena pakaian itu harus menutup. Meskipun aurat antara sesama wanita itu antara pusar dan lutut, namun batasan pakaian yang menutup tubuh dan batasan aurat itu berbeda. Andaikan ada seorang wanita mengenakan pakaian yang santun, namun dadanya atau payudaranya tersingkap karena sebab tertentu di depan sesama wanita, padahal sebenarnya ia telah mengenakan pakaian yang lengkap dan tertutup, maka ini tidak masalah. Adapun jika ia sengaja mengenakan pakaian pendek dari pusar sampai lutut dengan dalih bahwa aurat antarwanita dari pusar sampai lutut, maka tindakan ini tidak boleh. Bahkan, saya yakin tidak ada seorang pun yang membolehkannya.
Apakah seorang wanita boleh menampakkan payudaranya di kalangan sesama wanita untuk menyusui anaknya?
Jawabannya sudah bisa dipahami dalam bahasan sebelumnya.
Apa hukum mekap bagi wanita untuk tampil cantik di hadapan suami?
Semua jenis aksesori yang digunakan wanita untuk berhias adalah boleh jika memang aman, karena hukum asalnya adalah halal. Ia tidak berstatus haram kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Akan tetapi, saya pernah mendengar bahwa alat kosmetik (mekap) ini berpengaruh negatif bagi kulit wanita dan bisa mengubahnya dalam waktu yang singkat. Inilah realitasnya. Karena biasanya, reaksi itu, seperti yang mereka katakan, terjadi pada hal-hal yang sifatnya fisik, begitu pula yang bersifat maknawi. Apabila terbukti secara pasti bahwa ia tidak berbahaya bagi wanita dalam penggunaannya, maka tidak masalah; sebab hal itu termasuk usaha untuk menarik hasrat suami kepada istrinya dan memperkuat cinta keduanya. Terutama jika suaminya termasuk orang yang sangat memperhatikan hal-hal semacam itu, karena tipe suami berbeda-beda. Ada tipe suami yang tidak menghiraukan alat-alat kosmetik untuk kecantikan istrinya, dan ada tipe suami yang sangat menyukai istrinya menggunakan hal tersebut. Adapun berhiasnya seorang wanita saat saling mengunjungi antara sesama wanita, maka tidak masalah selama masih dalam batasan-batasan syariat yang mubah.
Bagi wanita yang belum menikah, apakah boleh menggunakan mekap ketika berada di antara sesama wanita?
Berdasarkan kaidah para ulama, wanita yang belum menikah tidak boleh berhias karena ia tidak dituntut untuk itu. Menurut saya, sebaiknya wanita yang belum menikah tidak perlu berhias, sedangkan bagi yang sudah menikah, maka hukumnya telah dijelaskan sebelumnya.
Apa hukum wanita yang memakai parfum saat berada di dalam rumah?
Apabila para wanita memakai parfum saat di rumah, maka nantinya mereka akan pergi ke pasar sementara aroma wangi mereka akan tercium. Ada sebuah hadis dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Wanita mana pun yang terkena aroma bukhur, maka janganlah ia salat Isya bersama kami." Hal ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak boleh keluar rumah dalam keadaan memakai parfum. Kalau ternyata nanti mereka langsung naik mobil di depan rumah dan tidak ada laki-laki lain yang mendekatinya, maka ini tidak masalah.
Apa hukum pakaian wanita yang desainnya sama dengan pakaian orang-orang kafir tanpa berniat menyerupai mereka, sebab modelnya memang tertutup?
Kalimat "tanpa berniat menyerupai" tidak bisa jadi alasan karena jika sudah terjadi penyerupaan, maka statusnya sudah menjadi tasyabbuh (menyerupai) dan hukumnya sudah berlaku, entah itu dengan sengaja atau tanpa sengaja. Jika pakaian tersebut merupakan ciri khas orang-orang kafir dan tidak dipakai oleh orang lain selain mereka, maka seorang muslim dilarang mengenakannya. Adapun bila pakaian tersebut sudah umum di kalangan muslim dan nonmuslim, tetapi memang di negara kita tidak ada, maka tidak masalah memakainya jika ia bukan pakaian syuhrah (tampil beda). Apabila itu pakaian syuhrah, maka hukumnya haram.
Apa hukum pakaian ketat dan pendek yang menampakkan kedua betisnya di depan mahram dan wanita lainnya?
Saya sudah sampaikan sebelumnya bahwa pakaian itu harus menutup tubuh secara keseluruhan, tidak hanya menutup aurat. Dengan demikian, kaum wanita wajib memakai pakaian yang panjang, meskipun betisnya boleh kelihatan bagi wanita semisalnya dan juga mahramnya; karena terlebih di masa sekarang, kita harus sangat berhati-hati dalam masalah ini demi mencegah hal yang dikhawatirkan mengarah kepada perilaku menyerupai cara berpakaian orang-orang kafir.
Apa hukum memotong rambut bagi wanita muda untuk berhias?
Apabila model potongan rambutnya menyerupai kaum laki-laki, maka hukumnya haram karena Rasul ﷺ melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki. Begitu pula jika gaya rambutnya menyerupai wanita kafir, hukumnya haram karena Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka." Adapun bila bukan termasuk dari dua kategori tersebut, maka pendapat yang masyhur dalam mazhab Ḥanbali adalah hukumnya makruh. Meskipun pendapat ini tidak memiliki dalil yang jelas, namun cukup bagus untuk diambil; agar nantinya seorang wanita tidak beralih secara bertahap dari yang mubah menjadi yang terlarang, serta dari yang hukumnya makruh menjadi haram. Hukum makruh di sini adalah pendapat yang bagus, sebagai peringatan agar tidak terjatuh ke dalam hal yang haram.
Ada yang mengatakan, Anda pernah menyebutkan saat menjelaskan Kitab Bulūg al-Marām, bahwa bila seorang laki-laki mengusap kepalanya dalam wudu, hendaknya dimulai dari bagian depan ke belakang, kemudian dari bagian belakang ke depan, supaya air benar-benar sampai ke kulit kepala. Apakah ini benar?
Apakah ini berlaku juga bagi wanita? Perlu diketahui bahwa ia akan kesusahan untuk melakukannya karena rambutnya lebat dan panjang?
Iya, terkait mengusap kepala dari bagian depan ke belakang, kemudian kembali mengusap hingga ke depan lagi, ini benar. Landasannya adalah hadis yang sahih. Adapun pernyataan supaya airnya sampai ke kulit kepala, maka ini dusta dan tidak benar. Tidak mungkin air bisa sampai ke kulit kepala hanya dengan mengusap rambut, sebab makna mengusap ialah membasahi tangan dengan air, kemudian mengusap kepala dengannya. Hal ini tidak akan membuat air itu sampai ke kulit kepala kecuali jika setelah dicukur botak.
Lantas apakah hukum ini berlaku juga bagi wanita?
Jawabannya iya, karena kaidah asal dalam hukum syariat adalah segala sesuatu yang berlaku bagi laki-laki, berlaku pula bagi wanita. Begitu pula, segala hal yang berlaku bagi perempuan, berlaku juga bagi laki-laki, kecuali ada dalil lain yang mengecualikannya. Dalam permasalahan ini, saya tidak mengetahui ada dalil yang mengecualikan wanita. Berdasarkan hal ini, seorang wanita tetap mengusap dari bagian depan kepalanya sampai ke belakangnya. Jika rambutnya panjang, maka tidak berpengaruh apa-apa sebab intinya bukanlah harus menekan dengan kuat pada rambutnya atau ke atas kepalanya agar semua basah, tetapi cukup mengusapnya secara perlahan.
Apakah sujud tilawah bagi wanita harus dilakukan dalam kondisi berhijab seperti saat salat?
Permasalahan ini berangkat dari perbedaan ulama mengenai sujud tilawah; apakah hukumnya sama seperti dalam salat sehingga ia harus menutup auratnya, menghadap ke kiblat, dan berwudu? Jika kita katakan, ia hanya sekadar sujud yang tidak memiliki syarat sebagaimana syarat salat, maka ketika sujud seorang wanita tidak perlu mengenakan hijab seperti halnya saat salat, bahkan tidak perlu juga berwudu. Akan tetapi, sikap yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama, yaitu seseorang tidak melakukan sujud melainkan dalam kondisi sudah berwudu dan dalam keadaan berpakaian tertutup layaknya pakaian saat salat.
Apakah salat seorang wanita terputus saat ada wanita lain lewat di depannya?
Iya, salatnya terputus karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan wanita kecuali berdasarkan dalil. Akan tetapi, jika wanita itu lewat di luar sutrah (tabir) bila di situ ada tabirnya, atau di luar sajadahnya jika salat di atas sajadah, atau di luar tempat sujudnya jika tidak ada tabir ataupun sajadah, maka hal itu tidak masalah dan tidak pula berpengaruh apa-apa.
Namun, bagaimana bila hal itu dirasa sulit untuk menjaganya, terutama di Masjidilharam dan Masjid Nabawi?
Hadis tersebut tidak mengecualikan apa pun. Juga, tidak ada kesulitan melakukan hal ini karena Anda masih bisa mencegah orang-orang yang lewat dan mereka akan mengerti. Jika tidak memungkinkan, maka tundalah salat sunah Anda sampai tempatnya tidak penuh atau pindah ke tempat lain yang kosong. Atau jika itu salat sunah, maka kerjakan saja di rumah karena itu lebih utama daripada salat sunah di masjid, baik itu Masjidilharam, Masjid Nabawi, atau di masjid mana pun. Dalilnya adalah hadis yang disampaikan Rasulullah ﷺ sementara beliau di Madinah, "Salat yang terbaik ialah salat yang dikerjakan di rumah kecuali salat fardu." Rasulullah ﷺ juga mengerjakan salat sunah di rumahnya.
Bagaimana hukum wanita yang mengenakan pakaian berwarna putih di malam pengantinnya, apalagi diketahui ternyata ini termasuk menyerupai orang-orang kafir?
Seorang wanita boleh memakai pakaian putih dengan syarat modelnya tidak boleh seperti pakaian laki-laki. Adapun statusnya menyerupai orang-orang kafir, maka hal itu telah sirna karena semua kaum muslimin saat hendak menikah mengenakan pakaian tersebut. Hukum itu berlaku tergantung pada ada dan tidaknya ilatnya (faktor hukumnya). Apabila sisi tasyabbuh telah hilang dan menjadi suatu hal yang umum di kalangan kaum muslimin dan orang-orang kafir, maka hilang pula hukumnya, kecuali jika bendanya yang berstatus haram, bukan perbuatan tasyabbuh itu, maka itu hukumnya haram dalam kondisi apa pun.
Ada seorang istri yang diminta oleh suaminya agar menyajikan makanan di sebagian malam bulan Ramadan untuk tamu-tamunya. Saat mengerjakannya, ia merasa sangat kelelahan, tidak bisa ia tunaikan di malam tersebut. Apakah ia tetap wajib menaatinya jika ternyata keadaannya berlanjut hingga malam-malam berikutnya di bulan Ramadan?
Seorang istri harus bersikap baik terhadap suaminya. Sebaliknya, seorang suami pun wajib memperlakukan istrinya dengan baik. Allah berfirman, "Bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut." (QS. An-Nisā`: 19). Bukanlah perlakuan yang patut bila seorang suami membuat istrinya kelelahan dalam waktu tersebut dan dalam kondisi itu. Namun jika suami bersikeras, sebaiknya sang istri menaatinya. Apabila ia merasa lelah dan tidak sanggup melakukannya, maka Allah -Ta'ālā- akan mencatat baginya pahala niat dan keinginannya karena ia meninggalkannya dengan sebab uzur. Jadi, ia harus berusaha menunaikan kewajibannya untuk menaati suaminya dalam hal yang memang wajib ditunaikan.
Fatwa-fatwa Terkait Pernikahan
Tidak diragukan bahwa pernikahan merupakan tambahan kekuatan baru dalam susunan masyarakat muslim. Dari sini, ia sangat penting untuk diperhatikan. Bahkan, pembangunan generasi serta umat berkisar dan berasas dari elemen ini. Jika asas-asasnya terbebas dari kesamaran dan rekayasa, maka pembangunannya akan selamat dari berbagai rintangan dan hambatan yang mungkin menggagalkannya.
Melalui pernikahan, seorang muslim telah memulai hidup baru. Tetapi, kehidupan tersebut harus ditopang oleh pemahaman yang benar dan wawasan yang mendalam tentang tuntutan kehidupan rumah tangga.
Di liburan musim panas ini banyak dilangsungkan pesta pernikahan, mungkin sangat baik bila kita menjumpai salah satu ulama besar umat ini guna memberikan arahan kepada kita tentang manhaj yang lurus dan sesuai syariat yang digariskan oleh agama kita; agar kita mengikutinya dan menjadikannya sebagai visi kehidupan sehingga kita selamat dari hal-hal yang haram dan kesalahan.
Ulama yang kami jumpai ini adalah Syekh Muhammad bin Ṣāliḥ Al-'Uṡaimin -ḥafiẓahullāh-. Kami berharap beliau berkenan memberikan pencerahan terkait rambu-rambu dalam permasalahan walimah nikah, hak dan kewajiban suami-istri sebelum dan sesudahnya, dan ketika menikah. Juga menjelaskan hal-hal terlarang yang kadang terjadi dalam pernikahan, serta memberikan nasihat dan bimbingan berharga yang bermanfaat bagi umat dalam agama dan dunia mereka.
Berikut ini isi perjumpaan dengan beliau:
Syekh yang mulia! Anda tahu -semoga Allah menjaga Anda- bahwa menikah merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan fitrah laki-laki dan perempuan. Jika itu terpenuhi, maka terwujudlah kehormatan. Sebaliknya bila tidak terpenuhi, maka bisa terjadi pengkhianatan yang akan menjadi sebab kehancuran umat. Lantas apa nasihat Anda terhadap orang yang hendak menikah, dan apa yang harus dilakukan suami dan istri di malam pengantin?
Nasihat saya bagi siapa pun yang hendak menikah adalah ia harus memilih wanita yang memiliki kriteria yang diwasiatkan oleh Nabi ﷺ untuk menikahinya. Beliau bersabda, "Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur." Beliau juga bersabda, "Seorang wanita dinikahi karena empat alasan: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang paham agama."
Wanita hendaklah memilih laki-laki yang memiliki akhlak serta agama yang baik. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Apabila ada laki-laki yang kalian ridai agama dan akhlaknya datang kepada kalian (untuk melamar), maka nikahkanlah ia." Wali perempuan harus benar-benar teliti dalam hal ini. Ia tidak boleh tergesa-gesa menerima lamaran sampai menelusuri kondisi laki-laki pelamar; agar tidak menyesali ketergesa-gesaannya.
Di antara hal yang perlu diperhatikan saat malam pertama adalah seorang suami hendaknya menemui istrinya dengan wajah ceria dan bahagia agar istrinya juga merasa bahagia; sebab saat itu, biasanya istri masih merasa takut, segan, dan khawatir. Ia hendaknya memegang ubun-ubunnya sembari membaca doa yang populer, "Allāhumma innī as`aluka khairahā, wa khaira mā jabaltahā 'alaih, wa a'ūżubika min syarrihā wa syarri mā jabaltahā 'alaih" Artinya: "Ya Allah! Aku memohon kepada-Mu kebaikan pada dirinya dan kebaikan wataknya yang Engkau ciptakan, serta berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan wataknya yang Engkau ciptakan." Doa ini diucapkan dengan bersuara kecuali bila dikhawatirkan istrinya gusar dan kesal. Jika memang khawatir, maka cukup memegang ubun-ubunnya dengan tangan seraya berdoa dengan suara yang lirih.
Ketika seseorang hendak bersetubuh dengan istrinya, sebaiknya mengucapkan doa yang telah dianjurkan oleh Rasul ﷺ: "Apabila di antara kalian hendak bersetubuh dengan istrinya, ia mengucapkan, "ِBismillāh, Allāhumma jannibnā asy-syāiṭāna wa jannibisy-syaiṭāna mā razaqtanā (Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau berikan kepada kami); maka jika ditakdirkan mereka berdua punya anak, niscaya tidak akan diganggu oleh setan (secara total)."
Hal ini termasuk faktor kesalehan anak-anak, dan ini cukup mudah lagi ringan. Hal lain yang perlu dipahami dan diketahui adalah jika sudah terjadi jimak, maka mereka berdua wajib mandi meskipun tidak keluar mani. Sebagian orang menyangka bahwa mandi itu hanya wajib saat keluar mani. Sangkaan ini keliru karena mandi itu wajib setelah bersetubuh meskipun tidak keluar mani. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Jika seorang suami menindih istrinya, kemudian menyetubuhinya, maka wajib mandi meskipun tidak keluar mani." Dengan demikian, seseorang wajib mandi lantaran salah satu dari kedua hal berikut: keluar mani atau berjimak. Jika mani keluar, baik disebabkan oleh aktivitas mencium, memeluk, memandang dengan nafsu syahwat, mengobrol, ataupun faktor lainnya, maka ia wajib mandi. Demikian juga jika jimak telah terjadi, maka wajib mandi meskipun mani tidak keluar.
Ada hal yang perlu kami tekankan, yaitu bahwa sebagian suami -semoga Allah memberikan mereka hidayah- tidak memperhatikan salat Subuh di pagi hari setelah malam pengantinnya. Ada di antara mereka yang salat di akhir waktu dengan tidak berjemaah, dan ada juga yang tidak mengerjakan salat Subuh kecuali saat matahari telah terbit. Ini termasuk kebiasaan yang mungkar dan menafikan rasa syukur atas nikmat Allah -Ta'ālā-, karena bentuk syukur atas nikmat Allah ialah dengan menjalankan ketaatan kepada-Nya.
Bagaimana menurut Anda -semoga Allah menjaga Anda- mengenai ungkapan populer yang selalu didengung-dengungkan sebagian orang bahwa jika suami keluar untuk salat Subuh secara berjemaah di masjid, ini menunjukkan dirinya tidak menyukai istrinya? Karena sekiranya ia menyukainya, niscaya tidak akan keluar dari rumah dan tetap berada di sisinya sepanjang hari itu?
Saya katakan bahwa ini adalah ungkapan yang batil. Sebaliknya, jika ia menunaikan salat Subuh, ini membuktikan dirinya menyukai istrinya dan bersyukur atas nikmat Allah ﷻ atas kelancaran pernikahannya. Seorang suami tetap wajib mengerjakan salat Subuh berjemaah, bukan malah meninggalkan salat berjemaah tanpa uzur.
Semoga Allah menjaga Anda. Bagaimana pendapat Anda tentang pernyataan sebagian ulama: "Mempelai pria yang menunggu kedatangan mempelai wanita ke rumah, diberikan uzur untuk meninggalkan salat berjemaah"?
Pendapat kami adalah bahwa pernyataan para ulama bisa salah dan bisa juga benar. Kewajiban kita adalah kembali kepada Al-Qur`an dan Sunnah.
Hal kedua, bahwa ulama yang menyatakan hal tersebut, sedang menceritakan kondisi pernikahan di masa mereka, yaitu suamilah yang menyambut istri, bukan istri yang menyambut suami, sehingga sang suami berada di rumahnya dan istrinya diboyong ke tempatnya. Ini merupakan uzur meninggalkan salat berjemaah karena sekiranya ia pergi untuk mengerjakan salat berjemaah, niscaya hatinya akan terganggu. Nabi ﷺ bahkan bersabda, "Tidak boleh mengerjakan salat ketika makanannya telah dihidangkan." Dahulu Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mendengar imam sudah membaca surah sementara dirinya masih menyantap makan malam. Ia tidak beranjak untuk salat sampai selesai makan. Apabila seorang laki-laki dimaklumi meninggalkan salat berjemaah dalam kondisi tersebut, maka bagi yang menunggu istrinya diboyong ke rumahnya lebih sibuk dan uzurnya terlihat lebih jelas.
Akan tetapi, kebiasaan orang-orang di masa kini berbeda dengan kami di masa lalu. Sekarang ini, suamilah yang datang ke tempat istri. Ia tidak memiliki kesibukan penyambutan, sehingga tidak ada uzur baginya untuk meninggalkan salat berjemaah.
Syekh yang mulia! Ada kebiasaan yang populer di tengah masyarakat, yaitu saat suami ingin melakukan malam pertama dengan istrinya, ia mengerjakan salat dua rakaat terlebih dahulu dan istrinya salat bersamanya. Sampai-sampai ada di antara mereka, saat bertemu pertama kali, langsung mengerjakan salat tanpa bercakap-cakap sebelumnya. Apakah ini termasuk Sunnah?
Mengenai hal ini, ada sebuah riwayat dari para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- bahwa jika seorang suami hendak berhubungan intim dengan istrinya di malam pertama, maka yang pertama kali dilakukannya ialah mengerjakan salat dua rakaat bersamanya. Adapun riwayat tentang itu dari Nabi ﷺ sama sekali tidak ada yang sahih. Hanya saja, saya berharap orang yang melakukannya atau tidak melakukannya keduanya tidak berdosa.
Anda tahu -semoga Allah menjaga Anda- bahwa kaum wanita termasuk kalangan yang kurang akal dan agamanya. Di sini muncul pertanyaan, yaitu jika seorang wanita memilih seorang laki-laki tidak saleh, sementara ayahnya sudah memilihkan untuknya laki-laki saleh, apakah yang diikuti adalah pilihannya atau dia boleh dipaksa untuk menerima pilihan ayahnya?
Memaksa dirinya agar menerima calon suami pilihan ayahnya hukumnya tidak boleh meskipun laki-laki tersebut saleh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai persetujuannya, dan janda tidak dinikahkan sampai diajak bermusyawarah." Dalam riwayat Muslim, redaksinya: "Bagi seorang gadis, ayahnya meminta persetujuannya." Adapun perkara menikahkannya dengan laki-laki yang agama serta akhlaknya buruk, juga dilarang. Walinya berhak melarangnya seraya berkata, "Aku tidak akan menikahkanmu dengan laki-laki yang kau inginkan jika tidak saleh."
Jika ada yang bertanya: Bagaimana bila gadis tadi bersikukuh tidak akan menikah kecuali dengan laki-laki tersebut?
Jawabannya: Kita tetap tidak menikahkannya dengannya dan kita sama sekali tidak berdosa. Namun, bila seseorang khawatir akan timbul kerusakan, seperti terjadinya fitnah yang menghilangkan kehormatan antara gadis tadi dan pelamar, dan tidak ada pada diri pelamar sesuatu yang menghalangi untuk menikahkannya secara syar'i, maka kita menikahkannya demi mencegahan terjadinya kerusakan tersebut.
Syekh yang mulia! Bagaimana menurut Anda mengenai sebagian ayah yang mengambil semua mahar dan tidak memberikan apa pun kepada putrinya kecuali hanya sedikit? Padahal ada sebagian mahar yang angkanya fantastis, ada yang mencapai 150.000 riyal. Kemudian kalau ada yang mengetahui bahwa mahar itu dia ambil paksa tanpa keridaan putrinya, apa yang harus dilakukan setelah sekian lama menikah?
Pertanyaan ini mengandung dua hal yang sangat penting:
Pertama: Apakah wali perempuan boleh mengajukan syarat meminta jatah untuk dirinya atau orang lain dari mahar yang diberikan, entah itu ayah atau selainnya?
Jawabannya: Tidak boleh, karena mahar sepenuhnya hak wanita. Hal ini berdasarkan firman-Nya, "Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan." (QS. An-Nisā`: 4). Juga berdasarkan hadis 'Amru bin Syu'aib yang ia meriwayatkan dari ayahnya, lalu dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Wanita mana saja yang dinikahi dengan maskawin, atau suatu pemberian, atau sebuah janji, sebelum akad nikah, maka itu miliknya, sedangkan setelah akad nikah, maka milik siapa pun orang yang diberikan kepadanya." Tidak ada perbedaan antara ayah atau selainnya dalam hal itu menurut pendapat yang kuat. Hanya saja, jika sudah diterima oleh putrinya dan sudah menjadi miliknya, maka ayahnya saja yang berhak memilikinya sekehendaknya selama tidak membahayakan putrinya. Adapun wali-wali yang lainnya, mereka tidak berhak memilikinya. Tetapi, jika istri memberikan kepada mereka sebagiannya karena ingin bederma dan sukarela, maka pemberiannya itu halal untuk mereka.
Kedua: Sebagian mahar memiliki angka yang sangat fantastis. Hal ini menyelisihi Sunnah. Disebutkan dalam Ṣaḥīḥ Muslim: Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ seraya berkata, "Aku menikahi wanita dari kalangan Anṣār." Lantas Nabi ﷺ bersabda, "Berapa mahar yang kau berikan kepadanya?" Ia menjawab, "Empat ūqiyah." Lalu Nabi ﷺ bersabda, "Empat ūqiyah. Seakan-akan kalian memahat perak dari pinggiran gunung ini." Empat ūqiyah ini setara dengan seratus enam puluh dirham, yakni tidak sampai senisab zakat. Berlebihan dalam mahar merupakan penyebab tercabutnya keberkahan dari pernikahan karena pernikahan yang paling berkah ialah yang bebannya paling ringan. Manakala mahar bernilai mahal, suami pun akan gelisah dan sedih karena banyaknya pengeluarannya, terlebih jika ia berutang untuk itu. Setiap kali merasa bahagia dengan istrinya, ia teringat dengan utang-utang yang ia tanggung, sehingga rasa bahagianya berbalik menjadi kesedihan dan kesenangannya menjadi kesengsaraan.
Selain itu, jika Allah -Ta'ālā- takdirkan rumah tangganya tidak harmonis, ia tidak akan mudah menceraikan istrinya, sehingga kesengsaraannya pun bertambah serta status istrinya tidak jelas, tidak menjalankan tugas sebagai istri dan tidak pula berstatus terceraikan. Bila ditakdirkan istrinya meminta fasakh (minta dicerai), kebanyakan suami tidak akan mau kecuali harus mengembalikan maharnya; bila mahar tersebut banyak, akan sulit bagi istri dan keluarganya untuk mengembalikannya kecuali dengan bersusah payah. Karenanya, kami nasihati saudara-saudara kami dari kaum muslimin agar tidak menentukan maskawin yang terlalu tinggi dan berbangga-bangga dengannya; guna mempermudah kawula muda untuk menikah dan mengurangi sebab-sebab timbulnya fitnah. Hanya kepada Allah-lah kita memohon perlongan.
Syekh yang mulia! Di antara perkara yang kami harap Anda berkenan menjelaskannya adalah persoalan mahalnya kartu undangan untuk menghadiri acara walimah pernikahan, yang harganya mencapai tujuh riyal. Apakah hal ini perlu diperingatkan? Terlebih sudah adanya cara alternatif yang lebih berguna, seperti menulis undangan di belakang selebaran ilmiah, begitu pula sampul kaset-kaset Islami, dan juga menggunakan kertas warna-warni dengan tulisan bagus yang diprint dari komputer, yang harganya tidak mahal. Apakah perlu ada arahan untuk mengurangi pemborosan semacam ini?
Saya sarankan kepada saudara-saudaraku agar meninggalkan perilaku boros semacam ini. Saya memandang bahwa mengeluarkan banyak uang hanya untuk membuat kartu undangan, yang bisa saja orangnya hadir dan kadang juga tidak hadir, adalah sikap mubazir karena pada akhirnya akan dibuang ke tanah. Saya katakan, ini termasuk bentuk sikap mubazir yang jelas-jelas dilarang oleh Allah. Dia berfirman, "Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan." (QS. Al-Isrā`: 26-27).
Adapun ide membuat undangan menggunakan kartu, di belakangnya tertera untaian kalimat nasihat, inspiratif, serta bermanfaat, maka ini bagus. Alangkah baiknya bila hal ini dilakukan, akan tetapi sebaiknya pada kertas biasa saja. Saran yang kedua, selain kartu disertakan juga kaset-kaset yang bermanfaat. Hal ini pun bagus. Kami pernah lihat pada banyak kartu undangan yang dibagikan kepada orang-orang, di dalamnya ada kaset. Hal ini bagus dan kami siap untuk memberikan bantuan semampunya. Sekiranya orang-orang melakukan hal itu, niscaya undangan walimah ini mencakup undangan kepada syariat, sehingga ia menggabungkan dua kebaikan. Adapun saran ketiga, bahwa bentuk undangan berupa kertas yang diprint, maka ini pun bagus karena tidak membutuhkan banyak biaya.
Syekh yang kami hormati! Kami mendengar mengenai bermalam yang diwajibkan bagi seorang istri, apakah maksudnya di atas kasur, di kamar, atau di rumah?
Hal ini tergantung pada adat kebiasaan yang berlaku. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut." (QS. An-Nisā`: 19). Akan tetapi, firman Allah -Tabāraka wa Ta'ālā-, "Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyūz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang)." (QS. An-Nisā`: 34). Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan yang sempurna antara suami dan istri adalah di atas satu kasur. Seperti inilah petunjuk Nabi ﷺ. Tetapi, tidak mengapa jika sesekali tidur di ranjang sendirian atau di kasur sendirian. Hanya saja memang, hukum asalnya seorang suami berada di satu kasur bersama istrinya.
Apakah masa idah istri (ketika diceraikan) berlaku saat suami sudah sekadar berkhalwat dengannya atau harus melakukan hubungan intim dengannya? Apakah jika istrinya diceraikan, dia boleh meminta maharnya dikembalikan?
Ayat yang mulia: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya." (QS. Al-Aḥzāb: 49). Maksudnya berjimak. Akan tetapi, para khalifah rasyidin -raḍiyallāhu 'anhum- berkata, "Seorang suami yang berkhalwat dengan istrinya, kemudian menceraikannya sebelum berhubungan intim, maka istrinya harus menjalani idah." Sunnah para khalifah rasyidin merupakan hal yang mesti diikuti sesuai dengan perintah Nabi ﷺ. Hal ini berlaku jika suaminya masih hidup melalui perceraian atau yang lainnya. Adapun jika suaminya meninggal, maka ia wajib menjalani idah dan masa berkabung, meskipun belum berhubungan intim dan berkhalwat. Hal ini berdasarkan keumuman firman-Nya -Ta'ālā-, "Adapun orang-orang yang meninggal di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari." (QS. Al-Baqarah: 234).
Sedangkan mahar, jika dicerai sebelum jimak dan khalwat, maka suami berhak meminta kembali setengahnya saja. Jika dicerai setelah jimak atau khalwat, maka suami tidak berhak meminta kembali maharnya sedikit pun. Bila suaminya meninggal, maka istrinya berhak atas maharnya secara utuh, para ahli warisnya tidak berhak sedikit pun, entah itu ia meninggal sebelum jimak dan khalwat atau setelah keduanya.
Dalam beberapa pesta pernikahan, sebagian wanita ikut serta membagikan kaset-kaset dan buku saku yang berisikan nasihat. Apakah ini memang disyariatkan?
Hal ini tidak disyariatkan, namun termasuk perbuatan yang terpuji bila dilihat dari sisi lainnya; karena bisa saja perkumpulan kaum wanita tidak terjadi di selain momen tersebut. Sebab itu, pembagian kaset dan buku saku kepada mereka saat mereka berkumpul ini adalah baik dan termasuk sarana dakwah kepada Allah ﷻ. Akan tetapi, sebaiknya kaset-kaset dan buku-buku saku tersebut bersumber dari para ulama terpercaya dalam keilmuan, agama, dan cara beragamanya.
Syekh yang terhormat! Bagaimana menurut Anda hukum menyampaikan ceramah saat acara pernikahan?
Saya tidak mengetahui penyampaian ceramah di momen semacam ini memiliki riwayat yang bersumber dari Nabi ﷺ. Namun, jika seorang alim yang disegani dan disenangi diminta untuk mengisi ceramah pada momen perkumpulan semacam ini, maka ceramahnya yang berupa nasihat-nasihat dan hukum-hukum yang mereka butuhkan sangat baik disampaikan, tetapi jangan terlalu lama. Apabila saat itu ia melihat ada kemungkaran, maka ia wajib menasihati orang-orang dan memperingatkan mereka dari kemungkaran itu. Demikian juga kalau ia ditanya tentang suatu masalah, maka sebaiknya ia menjelaskannya dengan panjang lebar. Ini merupakan hal baik dan tidak masalah, insya Allah.
Syekh yang mulia! Bagaimana menurut Anda terkait perilaku sebagian wanita yang melantunkan nasyid saat acara pernikahan. Apakah ini termasuk aurat?
Sekadar suara wanita bukan termasuk aurat. Tetapi, sudah menjadi hal lumrah bahwa jika suaranya tinggi dalam acara semacam ini, terlebih suaranya indah dan menyenangkan bagi para pendengarnya dalam kegembiraan pernikahan, maka ini dikhawatirkan mengandung fitnah yang besar. Sebab itu, jika suara itu tidak keluar dari lingkup mereka, itu lebih utama dan lebih jauh dari fitnah. Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang di masa kini, yaitu menggunakan pengeras suara di balkon-balkon bangunan, sehingga mengganggu orang lain karena mendengar suara tersebut dan membuat mereka gelisah, maka ini mungkar dan terlarang.
Kesimpulannya adalah bahwa kaum wanita yang melantunkan nasyid pada acara ini tidak masalah, selama tidak disertai musik yang haram.
Syekh yang mulia! Apakah kaum wanita boleh berjoget saat pesta pernikahan, apalagi mereka hanya berjoget di hadapan sesama wanita?
Berjoget hukumnya makruh. Sebelumnya, saya bersikap toleran mengenai hal ini. Tetapi, saat saya ditanya dengan beragam pertanyaan terkait banyak peristiwa yang terjadi ketika seorang wanita berjoget, maka aku berpendapat bahwa ia terlarang. Karena sebagian gadis bertubuh gemulai, cantik, dan lentur, lantas jogetnya itu menimbulkan fitnah bagi wanita lainnya. Sampai ada berita sampai kepadaku, bahwa sebagian wanita jika merasa kagum, spontan menghampiri wanita yang berjoget tadi dan terkadang sampai memeluk erat ke dadanya, maka muncullah fitnah yang nyata.
Syekh yang mulia! Bagaimana menurut Anda tentang hukum mengenakan cincin tunangan?
Cincin tunangan itu hanyalah cincin biasa. Hukum asal memakai cincin boleh, kecuali jika disertai keyakinan tertentu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu pria menulis namanya di cincin yang akan diberikan kepada gadis yang ia lamar, sebaliknya sang gadis menulis namanya pada cincin akan diberikan pada pria itu, dengan keyakinan bahwa itu akan menguatkan ikatan cinta mereka. Dalam kondisi seperti ini, hukum cincin tunangan menjadi haram karena menggantungkan nasib kepada sesuatu yang tidak ada dasarnya, entah itu secara syariat ataupun realitas. Terkait cincin ini, si pelamar dilarang memakaikannya ke tangan gadis yang ia lamar karena belum sah menjadi istrinya. Statusnya masih sebagai wanita asing baginya, sebab ia tidak akan menjadi istrinya kecuali dengan akad pernikahan.
Syekh yang mulia! Kami tahu bahwa wanita tidak boleh memperlihatkan wajahnya di hadapan laki-laki asing. Tetapi, apa jawaban Anda -semoga Allah menjaga Anda- tentang hadis seorang mempelai wanita menyuguhkan minuman kepada laki-laki yang melamarnya dalam kondisi wajahnya terbuka serta Nabi ﷺ hadir di situ, dan hadis tersebut di dalam Ṣaḥīḥ Muslim?
Hadis ini dan hadis semisalnya yang secara literal bermakna bahwa para wanita dari kalangan sahabat -raḍiyallāhu 'anhunna- membuka wajah mereka dipahami pada kondisi bahwa saat itu ayat tentang hijab belum turun; sebab ayat-ayat yang menunjukkan kewajiban berhijab bagi wanita turun setelahnya, yaitu pada tahun ke-6 H. Saat itu, kaum wanita belum diwajibkan menutup wajah dan tangan mereka. Sebab itu, semua nas yang secara literal membolehkan membuka wajah di hadapan laki-laki asing ditafsirkan kejadiannya sebelum turunnya ayat hijab.
Akan tetapi, bisa jadi ada hadis-hadis yang di dalamnya menunjukkan bahwa peristiwa itu turun setelah ayat hijab turun, maka inilah yang membutuhkan jawaban.
Sebagai contoh: Hadis wanita Al-Khaṡ'amiyyah yang datang kepada Nabi ﷺ pada haji Wadak untuk bertanya kepada beliau sementara Al-Faḍl Ibn 'Abbās membonceng pada beliau. Lantas Al-Faḍl melihat ke arah wanita itu dan ia pun melihat Aal-Faḍl, lalu Nabi ﷺ memalingkan wajah al-Faḍl ke arah lain. Ada yang berdalil dengan hadis ini bahwa seorang wanita boleh membuka wajahnya. Hadis ini tidak diragukan lagi termasuk hadis-hadis yang mutasyābihah (multitafsir) yang bisa berarti membolehkan membuka wajah atau bisa juga berarti melarangnya. Petunjuk akan kebolehannya dari hadis ini begitu jelas. Sedangkan petunjuk ketidakbolehannya adalah kita katakan bahwa wanita ini dalam kondisi berihram, sementara wanita yang sedang berihram wajahnya disyariatkan terbuka. Kita juga tidak tahu ada orang lain yang melihat kepada wanita tersebut selain Nabi ﷺ dan Al-Faḍl Ibnul-'Abbās. Sedangkan untuk Nabi ﷺ, maka Al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar -raḥimahullāh- telah menyatakan bahwa Nabi ﷺ boleh melihat seorang wanita atau berkhalwat dengannya, yang itu terlarang bagi orang lain selain beliau. Sebagaimana beliau pun dibolehkan menikahi seorang wanita tanpa mahar, tanpa wali, dan menikahi lebih dari empat wanita. Allah telah memberikan kelonggaran kepada beliau terkait hal-hal ini; karena beliau adalah manusia pemilik kehormatan paling sempurna, tidak mungkin Nabi ﷺ mengalami sesuatu seperti yang dialami seluruh manusia, berupa kemungkinan melakukan perkara yang tidak layak oleh sosok yang berwibawa.
Jika demikian, maka kaidah ulam menyatakan bahwa jika makna nas memiliki beberapa sisi kemungkinan, maka sisi pendalilannya pun batal. Sebab itu, hadis ini termasuk mutasyābih (multitafsir). Untuk nas-nas mutasyābih seperti ini, kita wajib mengembalikan maknanya kepada nas-nas muḥkamāt (kukuh) yang menunjukkan secara jelas bahwa seorang wanita tidak boleh membuka wajahnya di hadapan selain suami dan mahramnya, dan bahwa membuka wajah bagi seorang wanita termasuk penyebab timbulnya fitnah dan keburukan. Secara realitas sebagaimana yang Anda ketahui di negara-negara yang membolehkan kaum wanitanya membuka wajah, apakah para wanita tersebut benar-benar sekadar membuka wajahnya? Jawabannya: Tidak, bahkan mereka membuka wajah, kepala, leher, bagian atas dada, hasta, betis, dan terkadang dada. Mereka tidak mampu lagi melarang kaum wanita dari hal yang mereka akui sendiri bahwa itu adalah kemungkaran dan haram. Memang, jika satu pintu keburukan dibuka di hadapan manusia, percayalah bahwa Anda telah membuka gerbang besar yang akan membuka banyak pintu. Jika Anda sedikit saja membukanya, maka akan semakin meluas, sehingga tidak ada lagi yang mampu untuk membendungnya. Nas-nas syariat serta beragam logika semuanya membuktikan keharusan seorang wanita menutup wajahnya.
Saya sangat heran terhadap suatu kaum yang mengatakan seorang wanita wajib menutup kakinya, namun boleh membuka kedua tangannya. Padahal, manakah di antara keduanya yang lebih patut untuk ditutup? Bukankah kedua tangannya lebih patut untuk ditutupi? Karena kelembutan tangan serta keindahan jemari wanita dan ruas jemarinya lebih menarik daripada kedua kakinya.
Yang lebih mengherankan lagi, suatu kaum yang mengatakan seorang wanita harus menutup kedua kakinya, namun boleh membuka wajahnya. Manakah dari keduanya yang lebih layak untuk ditutup? Apakah masuk akal jika kita katakan bahwa syariat Islam yang sempurna ini, yang bersumber dari Allah Yang Mahabijaksana dan Mahamengetahui, mewajibkan wanita menutup kaki dan membolehkan membuka wajah?
Jawabannya: Tidak mungkin sama sekali. Ini menyelisihi hikmah pensyariatan karena ketertarikan kaum laki-laki terhadap wajah wanita lebih besar daripada ketertarikan mereka terhadap kakinya. Aku tidak yakin ada laki-laki yang diminta untuk melamarkan wanita untuknya berpesan kepada orang tersebut dengan mengatakan, "Wahai saudaraku, perhatikan kedua kakinya, apakah kakinya cantik atau tidak?" Lantas ia tidak melihat wajahnya sama sekali. Ini hal yang mustahil. Sebaliknya, pesan pertama kali yang akan disampaikannya adalah agar memperhatikan wajahnya, bibirnya, dan kedua matanya. Adapun jika yang diperhatikan adalah kakinya dan tidak menghiraukan wajahnya, maka ini hal yang mustahil. Jadi, sumber fitnah di sini adalah wajah.
Kata aurat itu sendiri tidak bermakna kemaluan yang seseorang malu menampakkan atau menyingkapnya. Tetapi, makna yang sebenarnya adalah bahwa ia harus ditutup karena menyeret seorang wanita pada fitnah lantaran ketertarikan padanya.
Saya sangat heran dengan suatu kaum yang mengatakan, "Seorang wnita tidak boleh mengeluarkan rambut kepalanya tiga helai atau kurang dari itu." Kemudian mereka mengatakan, "Seorang wanita boleh menampakkan alis tipisnya yang indah, serta bulu matanya yang panjang lagi hitam, dan tidak masalah memperlihatkannya." Seandainya perkaranya hanya sebatas menampilkan kecantikan dan perhiasan tersebut, maka itu mungkin lebih ringan. Namun di masa kini, ia bahkan diperindah dengan berbagai jenis mekap berwarna merah atau yang lainnya.
Saya yakin siapa pun orangnya yang mengetahui sumber fitnah dan hasrat kaum laki-laki, tidak mungkin sama sekali akan membolehkan wanita membuka wajahnya sembari mewajibkan menutup kedua kakinya, lalu hal ini ia sandarkan kepada syariat yang merupakan syariat terlengkap dan terbaik.
Karenanya, aku dapati sebagian orang di kalangan mutakhir mengatakan bahwa para ulama kaum muslimin bersepakat atas wajibnya menutup wajah wanita lantaran fitnahnya yang besar, sebagaimana yang dinukil oleh penulis Kitab Nail Al-Auṭār dari Ibnu Rislān bahwa ia berkata, "Karena orang-orang masa kini memiliki keimanan yang lemah, sementara kebanyakan kaum wanitanya kurang menjaga kehormatannya, maka wajib hukumnya menutup wajah, meskipun kita mengatakan boleh membukanya." Kondisi kaum muslimin sekarang menuntut wajibnya menutup wajah karena apabila sesuatu yang mubah menjadi sarana kepada hal yang haram, maka ia menjadi haram.
Saya juga sangat heran dengan seruan orang-orang yang mengajak agar wanita membuka wajahnya melalui tulisan mereka saat ini, seolah-olah membuka wajah itu merupakan perkara wajib yang selama ini telah ditinggalkan oleh manusia. Lantas bagaimana kita bisa menyepakati seruan ini padahal kita melihat sendiri efek buruknya?
Seseorang harus bertakwa kepada Allah sebelum membicarakan penerapan berbagai teori. Hal ini termasuk masalah yang banyak dilalaikan oleh para penuntut ilmu. Kadang seseorang hanya mempunyai ilmu teori, lalu berdasarkan itu ia menghukumi tanpa mempertimbangkan kondisi manusia serta akibat dari pernyataannya.
Dahulu Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- terkadang melarang sesuatu yang sebenarnya dibolehkan secara syariat demi suatu maslahat. Pada masa Nabi ﷺ, masa Abu Bakar, dan dua tahun dari masa kekhalifahan Umar, pengucapan talak 3 dianggap sebagai talak satu. Yakni: jika suami menalak istrinya dengan talak 3 sekaligus, maka ia dianggap talak satu saja. Atau jika ia mengucapkan 3 kali talak dalam sekali duduk, maka tetap dianggap talak satu sebagaimana pendapat pilihan Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- yang merupakan pendapat yang paling benar. Penjatuhan talak semacam ini terhitung satu kali. Akan tetapi, tatkala banyak orang yang melakukannya, Amir Mukminin, Umar, berkata, "Sesungguhnya orang-orang telah tergesa-gesa dalam hal ini, yang seharusnya mereka tenang di dalamnya. Lebih baik kita mengesahkannya bagi mereka." Akhirnya, hal itu disahkan bagi mereka, dan mereka dilarang merujuk istri-istri mereka sebab mereka terlalu tergesa-gesa dalam masalah ini, padahal ketergesa-gesaan seperti ini hukumnya haram.
Saya katakan, meskipun seandainya kami membolehkan wanita membuka wajah, namun amanah ilmu dan penjagaan amanah itu menuntut kami untuk tidak mengatakan kebolehannya di masa kini yang begitu banyak fitnah terjadi. Bahkan, kami mesti melarangnya sebagai bentuk pengharaman sarananya, meskipun beberapa dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ jelas sekali menunjukkan bahwa membuka wajah hukumnya haram berdasarkan dalil dari sisi syariat dan akal. Pengharaman wanita membuka wajah lebih layak daripada pengharaman membuka kakinya, betisnya, atau yang semisalnya.
Syekh yang mulia! Bagaimana menurut Anda tentang laki-laki yang menikahi seorang wanita, kemudian ayahnya memaksanya agar menceraikan istrinya. Apakah tetap bertahan dengannya sehingga ia durhaka kepada ayahnya atau menceraikannya tanpa melakukan dosa kedurhakaan?
Apabila seorang ayah meminta putranya agar menceraikan istrinya, maka tidak lepas dari dua kondisi:
Kondisi pertama: Sang ayah menjelaskan alasannya dari sisi syariat yang mengharuskan anaknya menceraikan istrinya. Contohnya: Ayahnya berkata, "Ceraikan istrimu karena perilakunya sangat buruk", entah itu berpacaran dengan laki-laki lain, atau bergabung dengan komunitas-komunitas yang tidak baik, dan yang semisalnya. Untuk kondisi seperti ini, ia mesti menerima perintah ayahnya lalu menceraikan istrinya karena permintaan sang ayah untuk menceraikannya bukan berdasarkan hawa nafsu, tetapi sebagai penjagaan kehormatan putranya agar tidak ternodai dengan dosa.
Kondisi kedua: Seorang ayah meminta putranya menceraikan istrinya karena ia terlalu sayang kepadanya, sehingga ayahnya cemburu atas kecintaannya kepada istrinya. Demikian pula ibu yang rasa cemburunya lebih besar. Bahkan, banyak ibu apabila melihat putranya mencintai istrinya, langsung cemburu sekali sampai-sampai seolah-olah istri putranya tersebut adalah madu baginya. Kita memohon kepada Allah agar diselamatkan dari hal ini. Untuk kondisi seperti ini, sang putra tidak wajib menceraikan istrinya bila ayah atau ibunya menyuruh agar menceraikannya. Hanya saja, ia tetap bersikap ramah kepada kedua orang tuanya dan mempertahankan istrinya. Ia tetap menyayangi keduanya sembari memberikan penjelasan yang lembut sehingga keduanya rela dengan keberadaan istrinya bersamanya. Terlebih jika istrinya merupakan wanita yang istikamah di dalam agama dan akhlaknya.
Imam Ahmad -raḥimahullāh- pernah ditanya mengenai masalah ini. Seorang laki-laki datang kepadanya seraya berkata, "Ayahku menyuruhku agar aku menceraikan istriku?" Imam Ahmad menjawab, "Jangan kau ceraikan dia." Laki-laki tadi berkata, "Bukankah Nabi ﷺ pernah memerintahkan Ibnu Umar supaya menceraikan istrinya tatkala Umar memerintahkan itu?" Imam Ahmad berkata, "Apakah ayahmu seperti Umar?" Atau ia mengucapkan kalimat yang semisal itu.
Kalau saja seorang ayah beralasan di hadapan putranya seraya berkata, "Wahai putraku! Sesungguhnya Nabi ﷺ telah memerintahkan Abdullah bin Umar untuk menceraikan istrinya tatkala ayahnya, Umar, memerintahkan hal itu", maka silakan bantahlah seperti jawaban tadi. Akan tetapi, harus dengan lembut dalam bertutur dengan mengatakan, "Umar melihat ada sesuatu yang merupakan maslahat, sehingga ia memerintahkan putranya agar menceraikan istrinya dengan alasan itu."
Syekh yang mulia! Apa hukum seorang ayah yang ingin menikahkan putranya dengan wanita yang tidak salihah? Lantas apa hukumnya jika putranya menolak dinikahkan dengan wanita yang tidak salihah?
Jawabannya seperti jawaban pertanyaan yang sebelumnya. Seorang ayah dilarang memaksa putranya untuk menikahi wanita yang tidak disukai putranya, entah itu karena aib dari sisi agama ataupun fisik. Betapa banyak orang yang menyesal saat memaksa anak-anak mereka menikahi wanita yang tidak mereka sukai. Bila ayahnya mengatakan, nikahilah wanita ini karena ia sepupumu, karena ia berasal dari kabilahku, atau dengan alasan yang sejenis, maka sang anak tidak wajib untuk menerimanya dan ayahnya pun tidak berhak memaksanya.
Begitu pula jika putranya ingin menikah dengan wanita salihah, tetapi ayahnya melarangnya, maka putranya tidak wajib menaatinya. Jika yang diinginkan putranya adalah wanita salihah, namun ayahnya melarangnya dengan mengatakan, "Jangan kamu nikahi dia!" Maka putranya tadi boleh menikahinya sekalipun ayahnya melarangnya. Karena putranya tidak wajib menaati ayahnya dalam hal yang tidak membahayakan ayahnya, apalagi hal itu justru bermanfaat bagi sang putra. Kalau kita katakan bahwa seorang anak laki-laki harus menaati ayahnya dalam segala hal walaupun tidak bermanfaat bagi anaknya, tidak pula berbahaya bagi ayahnya, niscaya akan terjadi kerusakan. Namun dalam kondisi semacam ini, seorang anak harus bersikap bijak dan ramah semaksimal mungkin terhadap ayahnya, serta berusaha semampunya membuat beliau rela.
Syekh yang mulia! Saya mohon izin memaparkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian istri, dengan harapan Anda berkenan menjelaskannya. Pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah:
Pertama: Sebagian kaum wanita mengenakan pakaian yang tidak wajar di kalangan masyarakat sekitar. Mereka beralasan bahwa itu hanya dikenakan di tengah sesama wanita. Pakaian tersebut ada yang ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, ada juga yang terbuka sehingga sebagian dada atau pundaknya tampak, dan ada pula yang terbelah dari bawah sampai lutut atau mendekatinya.
Kedua: Di antara kesalahan yang tersebar di sebagian pesta pernikahan adalah penggunaan pengeras suara pada tabuhan rebana, nyanyian para wanita, dan merekam pesta dengan video. Yang lebih parah lagi, pengantin laki-laki mencium pengantin wanita di hadapan kumpulan wanita. Ketika mereka dinasihati oleh orang-orang yang cemburu dengan hal-hal yang diharamkan oleh Allah, justru mereka membantah seraya berkata, "Sesungguhnya syekh polan membolehkan tabuhan rebana." Jika memang ini benar, kami berharap Anda menjelaskan kebenaran yang sejati kepada kaum muslimin?
Adapun pelanggaran pertama, hal itu tertera di dalam Ṣaḥīḥ Muslim dari hadis Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Ada dua golongan dari ahli neraka, tidak pernah aku melihatnya sebelumnya: kaum membawa cemeti seukuran ekor sapi yang mereka pecutkan ke orang lain, dan kaum wanita yang berpakaian tetapi seolah telanjang, berjalan lenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang bengkok, mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan tidak pula mencium wanginya, padahal aromanya bisa tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian." Sabda beliau: "Berpakaian tetapi seolah telanjang", yakni mereka terlihat mengenakan pakaian, namun tidak menutup bagian yang wajib ditutup, entah karena model pakaiannya pendek, tipis, atau ketat. Karena itulah, Imam Ahmad meriwayatkan di dalam Al-Musnad dengan sanad yang lemah dari Usamah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Rasulullah ﷺ memberiku pakaian qubṭiyyah -sejenis pakaian- lalu aku pakaikan kepada istriku. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, 'Perintahkan dirinya agar mengenakan baju dalam, aku khawatir akan membentuk lekuk tubuhnya'."
Di antaranya, bagian atas dada terbuka, padahal ini menyelisihi perintah Allah -Ta'ālā-, "Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS, An-Nūr: 31). Al-Qurṭubi di dalam tafsirnya mengatakan, "Bentuknya ialah seorang wanita menjulurkan kerudungnya ke bagian depan agar dadanya tertutup." Lalu beliau menyebutkan sebuah riwayat dari Aisyah bahwa Ḥafṣah, putri dari saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhum-, menemuinya sambil mengenakan pakaian yang tipis sehingga lehernya seolah tampak. Lalu Aisyah merasa keberatan terhadapnya seraya berkata, "Seharusnya itu ditutup dengan kain yang tebal supaya benar-benar tertutup." Di antara model pakaian tersebut adalah pakaian yang terbelah dari bawah jika tidak ada lapisan kain di dalamnya. Namun, bila di dalamnya ada sesuatu yang menutup, maka tidak ada masalah, kecuali jika pakaian tersebut seperti pakaian kaum laki-laki, sehingga hukumnya haram karena menyerupai kaum laki-laki.
Wali perempuan tadi wajib untuk melarangnya mengenakan segala model pakaian yang diharamkan, keluar dalam kondisi bersolek, atau memakai parfum, karena walinya adalah orang yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak pada hari Kiamat: "Tidak seorang pun dapat membela orang lain sedikit pun. Sedangkan syafaat dan tebusan apa pun darinya tidak diterima, dan mereka tidak akan ditolong." (QS. Al-Baqarah: 48).
Adapun pelanggaran kedua, hukum tabuhan rebana di hari-hari pesta pernikahan boleh atau sunah bila itu merupakan pengumaman pernikahan, tetapi dengan beberapa syarat:
Pertama: Alat yang ditabuh itu berupa rebana, atau sebagian orang menyebutnya ṭār, yaitu yang hanya satu sisinya tertutup. Sebab jika kedua sisinya tertutup yang disebut drum, maka ini tidak boleh karena termasuk alat musik. Semua jenis alat musik haram kecuali ada dalil yang menunjukkan kehalalannya, yaitu rebana yang dimainkan di momen pesta pernikahan.
Kedua: Tidak diiringi lagu rendahan yang mengundang syahwat. Hal ini terlarang, entah itu diiringi rebana atau tidak, dan entah itu di momen pesta pernikahan atau momen lainnya.
Ketiga: Tidak menimbulkan fitnah, seperti terdengarnya suara-suara merdu, jika melalui suara merdu tersebut timbul fitnah, maka terlarang.
Keempat: Tidak mengganggu orang lain. Jika ternyata mengganggu, maka terlarang. Contohnya: Menggunakan pengeras suara, sebab hal itu akan menyakiti para tentangga dan orang lain yang merasa kebisingan oleh suara-suara tersebut, dan ini pun tidak terlepas dari fitnah. Nabi ﷺ telah melarang orang-orang yang salat untuk saling mengeraskan suara saat membaca karena bisa mengganggu satu sama lain, lantas bagaimana dengan suara-suara rebana dan lagu?!
Adapun mendokumentasikan acara menggunakan kamera, tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal, bahwa itu amalan buruk. Tidak mungkin orang yang berakal, terlebih orang mukmin, rela membiarkan pemotretan wanita-wanita yang menjadi mahramnya seperti ibunya, saudarinya, istrinya, dan selain mereka. Apalagi nanti video itu ditampakkan kepada setiap orang atau menjadi mainan yang pemandangannya dinikmati oleh orang-orang fasik. Yang lebih buruk dari itu adalah mengambil gambar dengan video karena ia merekam seluruh pemandangan acara dan suaranya. Ini merupakan hal yang sangat diingkari oleh setiap pemilik akal sehat dan agama yang lurus. Tidak pernah terbayang ada orang yang membolehkannya selama ia masih punya rasa malu dan iman.
Adapun joget yang dilakukan oleh kaum wanita, maka ia termasuk kejelekan dan kami tidak berfatwa membolehkannya lantaran ada berita buruk yang sampai ke kami karena adanya perbuatan tersebut. Adapun jika itu dilakukan oleh kaum laki-laki, maka lebih buruk lagi lantaran menyerupai wanita, dan semua orang tahu keburukan di dalamnya. Apabila terjadi campur baur antara laki-laki dan perempuan sebagaimana yang dilakukan orang-orang bodoh, maka ini lebih dahsyat dan buruk lagi, karena di situ terjadi campur baur laki-laki dan perempuan serta fitnah yang besar, terlebih momennya adalah pernikahan yang penuh dengan semangat pesta pernikahan.
Untuk hal yang Anda sampaikan tadi mengenai pengantin laki-laki memasuki ruangan wanita, lalu mencium pengantin wanita di hadapan para wanita lain, maka sangat mengherankan jika hal ini dilakukan oleh seorang laki-laki yang telah diberi kenikmatan pernikahan, lantas membalas nikmat itu dengan perbuatan mungkar semacam ini yang diingkari secara syariat, akal, dan etika. Bagaimana bisa keluarga pengantin wanita membiarkan hal itu terjadi? Tidakkah mereka khawatir jika ternyata pengantin laki-laki tadi melihat di kumpulan wanita ada yang lebih cantik dari istrinya serta lebih menawan, sehingga istrinya di matanya tidak berarti lagi, lalu di pikirannya terngiang banyak hal dan akibatnya hubungan antara kedua pasangan tidak harmonis?
Pada penutup jawaban ini, saya menasihati saudara-saudaraku, kaum muslimin, agar tidak mengerjakan segala perilaku buruk tadi. Saya juga mengajak mereka untuk bersyukur kepada Allah atas kenikmatan ini dan lainnya, dan sebaiknya mengikuti jalannya para salaf saleh, sehingga hanya mencukupkan diri terhadap apa yang tercantum di dalam Sunnah. "Janganlah kamu mengikuti keinginan orang-orang yang telah tersesat dahulu dan (telah) menyesatkan banyak (manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus." (QS. Al-Mā`idah: 77).
Pertanyaan Seputar Permainan Anak-anak
Banyak terdapat permainan dan program pembelajaran untuk anak-anak. Pada umumnya, program-program tersebut diawali dengan musik atau yang serupa dengannya. Kami memiliki beberapa contoh, yaitu audio pembacaan buku. Kami ingin sekiranya Anda ikut mendengarkan nadanya, supaya Anda bisa memberikan pendapat mengenainya!
Program yang baru saja saya dengar diawali dengan musik. Musik termasuk kategori alat yang haram secara valid, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Ṣaḥīḥ-nya dari hadis Abu Malik Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya Nabi ﷺ bersabda, "Pasti akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutra, khamar, dan alat musik." Sebab itu, tidak boleh menggunakannya kecuali jika musiknya dihilangkan. Di samping itu, suara hewan-hewan yang saya dengar dari kisah-kisah di dalamnya tidak sama dengan suara aslinya dan tidak memberikan gambaran sempurna untuk mengetahui suara asli hewan-hewan tersebut. Karenanya, saya berpandangan tidak perlu digunakan. Penggunaan program tersebut hukumnya haram bila nada musiknya masih ada. Bahkan, jika sudah dihilangkan pun, manfaat penggunaannya sedikit.
Banyak permainan yang berisi gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan. Secara umum, hal itu bertujuan sebagai media pembelajaran semisal pada audio pembacaan buku tadi!
Jawabannya: Apabila bertujuan menghibur anak-anak, maka bagi yang membolehkan permainan bagi anak-anak akan membolehkan gambar-gambar semacam ini. Sebaliknya, bagi yang melarang gambar-gambar seperti ini maka ia tidak akan membolehkannya. Hanya saja, gambar-gambar tersebut tidak sama persis dengan mahkluk-makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas tampak di depan saya. Persoalan ini masih ringan.
Syekh yang mulia! Kalau gambar-gambar itu tidak terlarang jika diperuntukkan kepada anak-anak, lantas mengapa kita tidak membolehkan musik yang ada pada permainan dan program pembelajaran anak-anak tadi dan bersikap toleran padanya karena ia ditujukan kepada anak-anak?
Jawabannya: Kita tidak boleh bermudah-mudahan dalam hal ini sebab tidak ada dalil yang serupa dengannya di dalam hadis-hadis. Selain itu, alat-alat musik yang diharamkan bersifat umum, tidak ada dalil yang mengkhususkannya, dan jika anak-anak terbiasa dengan permainan dan alat musik, itu akan menjadi kebiasaan dan tabiatnya.
Ada banyak jenis boneka tangan yang dahulu saat Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- masih kecil menyebutnya "putri". Di antaranya terbuat dari katun, bentuknya kantong yang berpola ada kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada juga yang sangat mirip dengan manusia, biasanya dijual di pasar-pasar. Ada pula yang bisa berbicara, menangis, berjalan atau merangkak. Lantas bagaimana hukum membuat atau membeli boneka seperti ini untuk anak-anak perempuan sebagai media pembelajaran atau sekadar hiburan?
Jawabannya: Jika bentuk boneka tersebut tidak sempurna, tapi hanya sedikit membentuk anggota tubuh serta kepala yang tidak begitu mirip dengan makhluk, maka ini hukumnya boleh karena termasuk jenis "putri" yang dahulu menjadi mainan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- dengan kawan-kawannya.
Adapun bila bentuknya sempurna, seolah Anda melihat seorang manusia, terlebih jika ia mampu bergerak dan bersuara, saya merasa hukum membolehkannya agak sedikit berat. Alasannya, karena ia sangat menyerupai makhluk ciptaan Allah. Adapun mainan yang dahulu pernah dimainkan oleh Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bersama kawan-kawannya, maka tidak serupa dengannya. Karenanya, menghindarinya lebih utama. Akan tetapi, saya tidak memastikan hukumnya haram karena anak-anak kecil diberi keringanan yang tdak berlaku bagi kalangan dewasa dalam hal-hal semacam ini. Sebab anak kecil itu tabiatnya suka mainan dan hiburan. Ia sama sekali tidak dibebani ibadah apa pun sehingga kita mengatakan bahwa waktunya terbuang percuma untuk berleha-leha dan bersenang-senang. Jika seseorang ingin berhati-hati dalam hal ini, maka sebaiknya ia mencopot kepalanya atau dipanaskan di atas api sampai lembek, kemudian ditekan sampai bentuk detailnya hilang.
Apakah ada perbedaan hukum antara mereka anak-anak kecil yang membuatnya sendiri dan kami yang membuatnya untuk mereka? Atau antara kita membelinya untuk mereka dan hal itu dihadiahkan untuk mereka?
Jawabannya: Saya memandang bahwa membuatnya dengan bentuk yang menyerupai ciptaan Allah, hukumnya haram; karena ini termasuk gambar yang tidak diragukan lagi keharamannya. Tetapi, bila berasal dari kalangan Nasrani atau selain mereka dari nonmuslim, maka hukumnya telah saya jelaskan sebelumnya. Terkait pembelian, sebaiknya kita membeli barang lain yang tidak bergambar makhluk, seperti sepeda-sepedaan, mobil-mobilan, traktor, dan yang semisal.
Adapun bila bonekanya dari bahan katun yang bentuk anggota tubuhnya tidak jelas meskipun memiliki kepala dan leher, tapi tidak memiliki mata dan hidung, maka ini boleh sebab ia tidak menyerupai ciptaan Allah.
Bagaimana hukum membuat sesuatu yang mirip dengan boneka ini dari bahan tanah liat, kemudian langsung mengadonnya?
Jawabannya: Setiap orang yang membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah, maka termasuk yang disebutkan di dalam hadis: "Nabi ﷺ melaknat orang-orang yang melukis..." "Manusia yang paling berat siksanya pada hari Kiamat adalah para pelukis." Akan tetapi, sebagaimana yang aku katakan, jika rupanya tidak begitu jelas, yakni tidak memiliki mata, hidung, mulut, dan jemari, maka ini bukan gambar yang lengkap dan tidak menyerupai ciptaan Allah ﷻ.
Tatkala anak-anak bermain dengan sesamanya, lalu anak laki-laki berperan sebagai ayah dan yang perempuan berperan sebagai ibu, apakah mereka dibiarkan bermain hal itu atau dilarang? Apa alasannya?
Jawabannya: Menurut saya, sebaiknya mereka dilarang bermain seperti itu karena bisa saja anak-anak secara bertahap memerankannya sampai nanti mereka tidur bersama. Tindakan mencegah hal ini lebih utama.
Ada beberapa kisah yang bertujuan sebagai pembelajaran atau sekadar hiburan bagi anak-anak. Ia memiliki banyak ragam. Ada yang berkisah tentang binatang-binatang yang berbicara untuk mengajarkan anak-anak bahwa akibat berdusta sangat buruk. Di antaranya, kisah seekor serigala yang berperan sebagai dokter supaya bisa mengelabui ayam dan memperdayainya, kemudian serigala tadi jatuh ke dalam lubang lantaran kedustaannya. Bagaimana menurut Anda mengenai jenis kisah ini?
Jawabannya: Mengenai hal ini, saya belum bisa menjawabnya karena ia menampilkan hewan-hewan yang tercipta, lantas bisa berbicara, mengobati, dan menghukum. Bisa juga dikatakan bahwa maksudnya adalah sebagai suatu perumpamaan. Karenanya, saya belum bisa menjawab dan mengatakan apa-apa mengenai hukumnya.
Ada juga jenis kisah lainnya. Misalnya, seorang ibu menceritakan suatu kisah kepada anaknya yang mungkin nyata meskipun belum terjadi. Ia mengisahkan bahwa ada anak kecil bernama Hasan, ia mengganggu tetangga-tetangganya dengan menaiki dinding rumah mereka, lalu ia terjatuh dan tangannya patah. Bagaimana hukum kisah semacam ini, yang darinya seorang anak bisa mengambil pelajaran berupa akhlak mulia? Apakah ini termasuk dusta?
Jawabannya: Yang tampak bagi saya, jika itu diceritakan dalam bentuk perumpamaan dengan mengisahkan bahwa ada anak kecil atau anak laki-laki... tanpa menyebut namanya dan membuat kisahnya seakan-akan nyata, maka tidak masalah. Karena ini termasuk perumpamaan, bukan sebuah kenyataan. Secara umum, bentuk kisah seperti ini tidak apa-apa sebab di dalamnya terdapat faedah dan tidak berbahaya.
Di dalam kurikulum pembelajaran sekolah, anak-anak diminta agar menggambar makhluk bernyawa atau diberikan separuh gambar ayam, lalu diperintahkan untuk melengkapi sisanya. Terkadang, diminta untuk menceritakan gambar tersebut dan ditempel di sebuah kertas, atau diberi sebuah gambar dan disuruh mewarnainya. Bagaimana menurut Anda tentang hal seperti ini?
Jawabannya: Menurut saya, ini hukumnya haram, harus dilarang. Para pemegang kebijakan di bidang pendidikan harus menunaikan amanah dengan melarang hal-hal seperti ini. Jika mereka ingin menyingkap kadar kecerdasan siswa, mereka bisa saja mengatakan, "Buatlah gambar mobil, gambar pohon, atau yang semisalnya." Dengan demikian, akan diketahui kadar kecerdasan, ketajaman berpikir, dan kemampuan motoriknya. Ini merupakan musibah yang banyak dialami oleh orang-orang melalui setan. Padahal, sama sekali tidak ada perbedaan antara tujuan menggambar pohon, mobil, istana, atau manusia.
Menurut saya, para pemegang kebijakan harus melarang hal-hal seperti ini. Jika anak-anak didesak dan dipaksa harus melakukannya, maka cukup menggambar hewan tanpa kepala.
Semua gambar makhluk yang ada di buku-buku, apakah harus dihapus? Apakah memotong kepala gambar itu dengan membuat garis pemisah antara tubuh dan kepalanya bisa menghilangkan status keharamannya?
Jawabannya: Saya berpendapat tidak harus dihapus karena hal itu sangat memberatkan, lagipula tujuan buku-buku tersebut bukan gambar itu sendiri, namun muatan ilmu yang ada di dalmnya. Adapun membuat garis antara leher dan tubuh gambar, sama sekali tidak mengubah gambar aslinya.
Seorang siswa bisa saja tidak lulus sekolah jika tidak menggambar, yakni ia tidak diberi nilai menggambar, sehingga dia gagal?
Jawabannya: Jika kondisinya memang demikian, maka siswa itu dalam kondisi terpaksa untuk melakukannya. Dosanya ditanggung pihak yang memerintahkannya. Saya berharap kepada para pendidik agar jangan sampai melakukan seperti ini, sehingga mereka memaksa hamba-hamba Allah untuk bermaksiat kepada-Nya.
Ada sekolah taman kanak-kanak yang mengajarkan anak-anak sampai umur lima atau enam tahun, di dalamnya anak-anak perempuan dan laki-laki dicampur. Sampai umur berapakah yang masih ada toleran dalam hal itu? Kebanyakan pengajarnya dari kalangan wanita yang mengajari murid laki-laki dan perempuan. Bagaimana menurut Anda mengenai hal ini dan sampai umur berapa seorang wanita boleh mengajar anak laki-laki?
Jawabannya: Menurut saya, hal seperti ini perlu diajukan kepada Majelis Ulama Senior, agar mereka mengkajinya, karena ini bisa saja membuka pintu ikhtilat ke depannya. Adapun dari sisi berkumpulnya anak-anak menjadi satu, maka hukum asalnya tidak masalah. Akan tetapi, saya khawatir konsep semacam ini bertujuan sebagai sarana ke tahap berikutnya yang lebih besar dari ini. Ini yang tampak bagi saya, dan hanya Allah Yang Mahatahu. Maka dari itu, kondisi sekolah-sekolah seperti ini harus ditanyakan ke Majelis Ulama Senior untuk dikaji ulang, atau dilaporkan ke instansi berwenang yang mampu untuk melarangnya setelah diadakan riset.
Beberapa sekolah memiliki kelas yang berisi siswa dan siswi, tetapi para pengajar mereka adalah wanita. Sampai umur berapakah seorang wanita mengajar laki-laki?
Jawabanya: Sebagaimana yang sudah saya katakan, bahwa segala hal yang berkaitan dengan ikhtilat harus dilarang, apa pun alasannya.
Pertanyaan Seputar Pakaian Anak-anak
Ada banyak pakaian anak-anak yang bermotif gambar bernyawa. Sebagian pakaian ini, statusnya remeh, seperti: sepatu dan pakaian dalam untuk anak di bawah tiga tahun. Ada juga yang statusnya tidak remeh, bahkan sangat dijaga kebersihannya. Bagaimana hukum pakaian semacam ini?
Jawabannya: Para ulama mengatakan bahwa pakaian yang haram dikenakan orang dewasa, maka haram juga dikenakan oleh anak kecil. Bila ada pakaian bergambar yang haram dipakai oleh orang dewasa, maka anak kecil pun haram memakainya. Kaum muslimin hendaknya memboikot model pakaian dan sepatu seperti ini agar orang-orang jahat tidak merusak kita dari aspek ini. Jika ia diboikot, maka mereka tidak akan memiliki cara lagi untuk memasukkannya ke negeri ini dan mereka akan merasa gagal.
Apakah anak kecil laki-laki boleh memakai benda yang khusus bagi perempuan, seperti emas, sutra, atau yang lainnya, dan sebaliknya?
Jawabannya: Ini bisa dipahami melalui jawaban yang tadi. Saya katakan bahwa para ulama menyatakan: pakaian yang haram bagi orang dewasa, haram pula bagi anak-anak. Berdasarkan hal ini, maka memakaikan anak laki-laki dengan sesuatu yang merupakan kekhususan perempuan, hukumnya haram, begitu pun sebaliknya.
Apakah pakaian anak laki-laki yang melewati mata kaki (isbāl) termasuk dilarang?
Jawabannya: Iya, termasuk dalam larangan itu.
Termasuk pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir, seperti topi dan celana pantolan?
Jawabannya: Ini babnya berbeda. Kaum muslimin yang menyerupai kaum kafir dalam berpakaian dan yang lainnya, entah mereka itu laki-laki atau perempuan, anak kecil atau dewasa, hukumnya tetap haram. Hal ini berdasarkan sabda Rasul ﷺ, "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka." Kaum muslimin harus mempunyai kepribadian kuat yang bisa mencegah diri mereka dari mengekor pada orang lain karena mereka lebih mulia dan agama mereka juga lebih tinggi. Sebagaimana Allah -Ta'ālā- berfirman, "Janganlah kamu (merasa) lemah dan jangan (pula) bersedih hati, sebab kamu paling tinggi (derajatnya) jika kamu orang beriman." (QS. Āli 'Imrān: 139). Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk (Al-Qur`an) dan agama yang benar untuk diunggulkan atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai." (QS. At-Taubah: 33).
Apakah anak-anak kecil, baik itu laki-laki atau perempuan, boleh mengenakan pakaian pendek yang memperlihatkan kedua pahanya?
Jawabannya: Sudah menjadi hal yang dimaklumi bahwa hukum aurat tidak berlaku pada anak yang berumur di bawah tujuh tahun. Tetapi, membiasakan anak-anak mengenakan pakaian terbuka dan pendek pasti akan membuat mereka bermudah-mudahan memperlihatkan aurat di kemudian hari. Bahkan, bisa saja ia tidak lagi merasa malu jika kedua pahanya tersingkap karena sejak kecil sudah terbiasa terbuka dan dia tidak menghiraukannya. Ketika itu, ia akan merasa pandangan orang-orang terhadap auratnya sama dengan pandangan mereka terhadap wajahnya lantaran ia tidak lagi merasa malu darinya. Saya memandang, sebaiknya anak-anak dilarang mengenakan pakaian semacam ini sekalipun mereka masih kecil. Alangkah baiknya mereka mengenakan pakaian terhormat yang tidak mengandung pelanggaran.
Apa hukum menindik telinga anak perempuan agar bisa mengenakannya perhiasan emas berupa anting-anting? Apakah itu termasuk kategori mutilasi dan penyiksaan, sebagaimana pernyataan sebagian ahli fikih?
Jawabannya: Pendapat yang benar adalah boleh karena tujuannya sebagai sarana untuk memakai perhiasan yang mubah. Telah diriwayatkan secara valid bahwa kaum wanita sahabat mengenakan anting-anting di telinga mereka. Rasa sakit yang dirasakan darinya terhitung ringan, dan bila menindik pada waktu masih kecil, maka akan lekas sembuh.
Apakah ini berlaku pula pada menindik hidung?
Jawabannya: Iya, bagi kalangan yang menganggap bahwa hidung adalah bagian tubuh yang perlu dihiasi.
Apa hukum mencukur habis rambut anak perempuan saat baru lahir atau setelahnya agar nanti rambutnya panjang dan lebat? Apakah disunahkan mencukur habis rambutnya ketika baru lahir seperti halnya bayi laki-laki?
Jawabannya: Mencukur habis rambut bayi perempuan tidak disunahkan pada hari ketujuh kelahirannya. Tetapi, hal itu disunahkan pada bayi laki-laki. Adapun mencukur habis rambutnya untuk maslahat yang disebutkan, jika memang benar maka para ulama menyatakan bahwa mencukur habis rambut bayi perempuan hukumnya makruh. Namun, kita katakan bahwa jika valid bahwa hal itu bisa menyuburkan rambut, maka hukumya boleh; karena hal yang makruh bisa hilang kemakruhannya dengan adanya kebutuhan untuk melakukannya.
Dari umur berapakah anak laki-laki yang mesti perempuan berhijab di hadapannya; di umur tamyiz atau balig?
Jawabannya: Allah -Ta'ālā- berfirman dalam konteks bolehnya wanita menampakkan perhiasan kepada mereka, "Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan." (QS. An-Nūr: 31). Jika anak kecil sudah mengerti aurat wanita, gemar memandangnya, dan sering berbicara mengenainya, maka wanita tidak boleh menyingkap auratnya di depan anak tersebut. Kondisi ini berbeda antara satu anak dengan anak lainnya dari sisi nalurinya dan kawan bermainnya, sebab bisa jadi seorang anak kecil cenderung kepada wanita jika duduk bersama orang-orang yang gemar berbicara mengenai wanita. Kalaulah bukan karena itu, niscaya anak tersebut tidak akan peduli dan tidak memperhatikan wanita.
Yang jelas, Allah telah memberi batasan dalam perkara ini melalui firman-Nya, "Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan." Maksudnya, bahwa di antara perkara yang dihalalkan bagi wanita adalah memperlihatkan perhiasannya kepada anak kecil yang belum mengerti tentang aurat dan tidak peduli dengan urusan wanita.
Apakah menyentuh alat vital anak laki-laki untuk menghilangkan kotoran membatalkan wudu?
Jawabannya: Tidak membatalkan wudu.
Apakah ayah atau ibu boleh menghukum anaknya yang masih kecil saat melakukan sebuah kesalahan dengan pukulan, meletakkan sesuatu yang pahit atau pedas di mulutnya seperti cabai?
Jawabannya: Adapun menghukumnya dengan pukulan, maka hukumnya boleh jika telah mencapai umur yang memungkinkannya jera bila diberikan hukuman pukulan. Biasanya bila berumur sepuluh tahun. Adapun memberikan sesuatu yang pedas kepadanya, maka hal ini tidak boleh. Sebab hal ini bisa berdampak negatif padanya. Bahkan, bisa jadi biji-biji cabai yang pedas itu membuat mulut dan lambungnya jadi panas. Ini lain halnya dengan pukulan yang menargetkan bagian luar tubuh, sehingga ia dibolehkan jika bisa membuatnya jera dan pukulan itu tidak sampai membuat memar.
Kalau umurnya di bawah sepuluh tahun?
Jawabannya: Bagi anak yang umurnya di bawah sepuluh tahun, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu, karena Rasul ﷺ membolehkan pukulan saat umur anak sepuluh tahun dengan sebab meninggalkan salat. Bisa jadi anak yang umurnya kurang dari sepuluh tahun mempunyai kemampuan berpikir, kecerdasan, dan tubuh besar yang membuatnya mampu menahan pukulan dan teguran. Juga bisa jadi ada yang tidak mampu.
Apakah ibu atau ayah boleh mengarahkan anaknya yang masih kecil untuk menghafal Al-Qur`an sementara keduanya tahu bahwa terkadang ia membacanya di dalam kamar mandi saat buang hajat, atau membacanya dengan cara yang tidak sesuai etika Al-Qur`an, padahal sudah berkali-kali diperingatkan atas hal itu?
Jawabannya: Iya, ibu dan ayahnya harus mengajarkan cara baca Al-Qur`an kepada anaknya sambil memperingatkannya agar tidak membacanya di tempat-tempat yang tidak boleh Al-Qur`an dibaca di sana. Jika terjadi lagi perilaku tersebut, maka anak-anak kecil itu belum terbebani syariat, sehingga mereka tidak berdosa. Adapun peran ayah atau ibu jika mendengar ia membacanya di tempat yang tidak layak, segera menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan itu tidak boleh.
Dalam Ṣaḥiḥ Bukhari disebutkan bahwa 'Amru bin Salamah Al-Jarmiy -raḍiyallāhu 'anhu- menjadi imam di kaumnya sementara ia berumur enam atau tujuh tahun. Hal itu terjadi di masa Nabi ﷺ.
Apabila ada teras yang tersambung dengan rumah, di situ anak-anak kecil bermain di dalam pagar rumah; apakah tindakan ini termasuk dalam hadis mengurung anak-anak waktu Magrib di rumah karena kala itu setan-setan bertebaran? Ataukah teras itu dikategorikan seperti jalan yang ada di luar rumah?
Jawabannya: Iya, maksud hadis ini adalah jalan raya di luar rumah, adapun bila berada di dalam rumah, maka tidak masalah.
Apakah seorang wanita, ketika mengerjakan salat, wajib melarang anaknya yang masih kecil lewat di depannya? Terlebih itu terjadi berkali-kali ketika salat, dan jika harus mencegahnya maka akan menghilangkan kekhusyukan di dalam salat. Dan sekiranya ia mendirikan salat sendirian, maka khawatir akan terjadi sesuatu terhadap anaknya.
Jawabannya: Dalam kondisi ini, jika anaknya itu seringkali lalu lalang di hadapannya, maka tidak masalah ia membiarkan anaknya lewat di depannya, karena dikhawatirkan salatnya batal jika kebanyakan bergerak mencegah anaknya, sebagaimana yang dikatakan para ulama. Akan tetapi dalam kondisi seperti itu, ibunya sebaiknya memberikannya sesuatu yang bisa membuatnya bermain sendiri di dekatnya. Karena jika anak kecil diberikan mainan, maka ia akan bermain-main dengannya, tidak peduli orang lain. Adapun jika ia lebih menginginkan ibunya karena lapar atau haus, maka lebih utama baginya untuk mengakhirkan salat sampai hajat anaknya terpenuhi, kemudian ia mendirikan salat.