عربي - Arabic English Qafár af - Afar Afrikaans - Afrikanns Akan Shqip - Albanian አማርኛ - Amharic Հայերեն - Armenian অসমীয়া - Assamese Azərbaycanca - Azerbaijani Bamanankan - Bambara Bassa Bemba বাংলা - Bengali Bosanski - Bosnian Български - Bulgarian မြန်မာဘာသာ - Burmese Bisaya - Cebuano Cham Нохчий - Chechen chiCheŵa - Chewa 中文 - Chinese Адыгэбзэ - Circassian Hrvatski - Croatian Česky - Czech Dagbani Dansk - Danish فارسی دری - Dari Dendi ދިވެހި ބަސް - Dhivehi Nederlands - Dutch إستوني - Estonian Suomi - Finnish Français - French Fulfulde - Fula ქართული - Georgian Deutsch - German Ελληνικά - Greek ગુજરાતી - Gujrati Kreyòl ayisyen - Haitian Creole Hausa हिन्दी - Hindi Magyar - Hungarian Igbo Indonesia - Indonesian Italiano - Italian 日本語 - Japanese Jóola - Jola ಕನ್ನಡ - Kannada Қазақша - Kazakh ភាសាខ្មែរ - Khmer Kikuyu Ikinyarwanda - Kinyarwanda Ikirundi - Kirundi 한국어 - Korean كوردی سۆرانی - kurdish كوردي kurmancî - Kurmanji Kyrgyz ລາວ - Lao latviešu - Latvian Lingala lietuvių - Lithuanian Luganda Македонски - Macedonian Maguindanaon Malagasy - Malagasy Bahasa Melayu - Malay മലയാളം - Malayalam Mandinka मराठी - Marathi Mõõré - Moore नेपाली - Nepali أنكو - NKo Norwegian ଓଡ଼ିଆ - Odia oromoo - Oromo پښتو - Pashto فارسی - Persian Polski - Polish Portuguese ਪੰਜਾਬੀ - Punjabi Română - Romanian Русский - Russian Српски - Serbian Shona සිංහල - Sinhala Slovenščina - Slovenian Soomaaliga - Somali Soninke Sesotho - Sotho Español - Spanish Kiswahili - Swahili Svenska - Swedish Tagalog Тоҷикӣ - Tajik தமிழ் - Tamil తెలుగు - Telugu ไทย - Thai ትግረኛ - Tigrinya Türkçe - Turkish Ukrainian اردو - Urdu ئۇيغۇرچە - Uyghur Ўзбек - Uzbek Việt Nam - Vietnamese Wolof Yao Yorùbá - Yoruba Zarma زولو - Zulu
839 Hadis
Ensiklopedia Hadis Nabi
Kategori
Derajat hadis
Diriwayatkan dalam
Perawi
Tampilkan semua perawi (19)
Ibunya, Bintu Rawāḥah, meminta ayahnya menghibahkan sebagian hartanya untuk anaknya. Tapi, ayahnya menundanya selama setahun, setelahnya ia mau melakukannya. Lantas ibunya berkata, "Aku tidak rela sampai engkau menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai saksi atas hibah yang engkau berikan kepada anakku." Sehingga ayahku pergi dengan menggandeng tanganku, waktu itu aku masih kecil, lalu menemui Rasulullah ﷺ seraya mengatakan, "Wahai Rasulullah! Ibu anak ini, yaitu Binti Rawāḥah, merasa bangga bila aku menjadikanmu sebagai saksi pada hibah yang aku berikan kepada anaknya." Rasulullah ﷺ bertanya kepada ayahku, "Wahai Basyīr! Apakah engkau memiliki anak selain anak ini?" Ayahku menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Apakah semua anakmu engkau perlakukan seperti ini?" Ayahku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Jika begitu, janganlah engkau memintaku menjadi saksi! Sungguh, aku tidak akan bersaksi atas suatu kezaliman." Dalam redaksi lain riwayat Muslim: "Mintalah persaksian dalam hal ini kepada selainku!"
Sahih Muttafaq 'alaih. Hadis ini memiliki redaksi yang beragam
Ia pernah berkata kepada Aṭā’ bin Abi Rabāḥ, “Maukah engkau kutunjukkan seorang wanita yang termasuk penghuni surga?” Aṭā’ menjawab, “Iya.” Ibnu 'Abbās berkata, “Wanita berkulit hitam ini. Ia pernah datang kepada Nabi ﷺ dan mengadu, ‘Sesungguhnya aku menderita penyakit ayan. Saat kambuh, auratku terbuka. Mohonkanlah kepada Allah agar aku disembuhkan.’ Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jika engkau mau, bersabarlah niscaya engkau akan mendapat surga. Namun jika engkau tetap ingin didoakan, aku akan berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu.’ Wanita itu menjawab, ‘Aku akan bersabar.’ Namun ia menambahkan, ‘Hanya saja, auratku terbuka saat penyakitku kambuh. Mohonkanlah kepada Allah agar auratku tidak terbuka.’ Lalu Rasulullah pun mendoakannya.”
Sahih Muttafaq 'alaih
"Nabi ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambut, wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Maukah kalian bila aku beritahukan tentang amalan yang lebih utama daripada derajat salat, puasa, dan sedekah?" Para sahabat menjawab, "Tentu." Beliau bersabda, "Mendamaikan orang-orang yang berseteru, karena rusaknya hubungan itu merupakan perusak (agama)."
Sahih HR. Abu Daud dan Tirmizi
"Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan sejauh dua hari kecuali bersama dengan suaminya atau seorang mahram; tidak boleh berpuasa pada dua hari: Idulfitri dan Iduladha; tidak boleh salat setelah salat Subuh sampai matahari terbit dan setelah salat Asar sampai terbenam matahari; dan tidak boleh melakukan perjalan jauh (untuk tujuan ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidilharam, Masjidilaqsa, dan masjidku ini."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Wahai para wanita, bersedekahlah. Sungguh, telah diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah mayoritas penghuni neraka." Mereka bertanya, "Kenapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Kalian banyak mengumpat dan mengingkari kebaikan suami. Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang lebih mampu menaklukkan akal seorang laki-laki cerdas daripada kalian." Mereka bertanya, "Apa kekurangan agama dan akal kami, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Bukankah kesaksian seorang wanita separuh kesaksian seorang lelaki?" Mereka menjawab, "Ya, betul." Beliau bersabda, "Itulah kekurangan akalnya. Lalu, bukankah ketika seorang wanita haid ia tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka menjawab, "Ya, betul." Beliau bersabda, "Itulah kekurangan agamanya."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Orang yang menyambung silaturahmi bukanlah yang membalas orang yang menyambungnya. Tetapi, orang yang menyambung silaturahmi sesungguhnya adalah yang menyambung kerabat yang memutusnya."
Sahih HR. Bukhari
"Janganlah kalian masuk pada wanita ajnabi (bukan mahram)." Seorang laki-laki Ansar bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan keluarga laki-laki suami?" Beliau bersabda, "Keluarga suami adalah kematian."
Sahih Muttafaq 'alaih