Skip to content

Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali

Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda,

"Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali."

«لا نِكَاحَ إِلّا بِوَليٍّ».

HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
Sahih
Uraian

Nabi ﷺ menerangkan bahwa pernikahan seorang perempuan tidak akan sah kecuali dengan keberadaan wali yang melangsungkan akad nikahnya.

Arti Kata-kata

لا نكاح : لا نكاح صحيح ومعتبر شرعًا.

الوَلِيُّ : هو أقرب الرجال إلى المرأة من عصبتها الذين يرثونها، كالأب والأخ.

Faidah dari Hadis

1- Keberadaan wali adalah syarat sah pernikahan. Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali atau seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri maka pernikahan itu tidak sah.

2- Wali ialah kerabat laki-laki yang paling dekat kepada perempuan. Seorang perempuan tidak boleh dinikahkan oleh wali yang jauh ketika ada wali yang lebih dekat.

3- Syarat yang harus terpenuhi pada wali: mukalaf, laki-laki, rasyīd (berpikir dewasa) terkait pengetahuiannya tentang maslahat pernikahan, dan kesamaan agama antara wali dan yang diwalikan. Siapa yang tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka ia tidak memiliki legalitas sebagai wali dalam akad nikah.

Referensi

Sunan Abī Dāwūd (3/ 427) (2085).

Sunan At-Tirmiżī (2/ 392) (1101).

Sunan Ibnu Mājah (3/ 79) (1881).

Musnad Aḥmad (32/ 280) (19518).

Tampilan lengkap... (10)

البدرُ التمام شرح بلوغ المرام.

للمَغرِبي (7/ 57).

إرواء الغليل في تخريج أحاديث منار السبيل.

للألباني (6/ 237).

توضِيح الأحكام من بلوغ المَرَام.

للبسام (5/ 262).

منحة العلام في شرح بلوغ المرام.

لعبد الله الفوزان (7/ 222).

فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام.

لابن عثيمين (4/ 469).