Skip to content

Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kalangan mereka

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,

"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kalangan mereka."

«مَن تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ».

HR. Abu Daud dan Ahmad
Hasan
Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa siapa yang menyerupai suatu kaum dari kalangan orang kafir, orang fasik ataupun orang saleh, yaitu dengan mengerjakan sebagian dari ciri khas mereka dalam akidah, ibadah atau adat kebiasaan, maka ia termasuk dari golongan mereka, karena menyerupai mereka dalam sifat lahiriah yang dapat menjadi sebab menyerupai mereka dalam sifat batin. Tidak diragukan bahwa menyerupai suatu kaum lahir dari kekaguman terhadap mereka dan dapat menyebabkan adanya cinta, pengagungan, dan ketundukan kepada mereka. Hal ini dapat menyeret seseorang pada sikap meniru mereka sampai dalam hal batin dan akidah. Semoga Allah melindungi kita dari hal ini.

Arti Kata-kata

...:

Faidah dari Hadis

1- Peringatan dari perbuatan menyerupai orang kafir dan fasik.

2- Anjuran untuk meniru dan meneladan orang-orang saleh.

3- Menyerupai suatu kaum pada sikap lahir dapat melahirkan cinta pada mereka di dalam batin.

4- Seseorang akan mendapatkan ancaman dan dosa sesuai tingkat tasyabbuh (penyerupaan) dan jenisnya.

5- Larangan melakukan tasyabbuh (penyerupaan) terhadap orang kafir khusus dalam persoalan agama mereka serta dalam adat kebiasaan yang menjadi kekhususan mereka. Adapun yang tidak seperti itu, seperti belajar industri dan semisalnya, maka tidak masuk dalam larangan ini.

Referensi

Sunan Abī Dāwūd (6/ 144) (4031).

Musnad Aḥmad (9/ 126) (5115).

Tampilan lengkap... (8)

توضيح الأحكام من بلوغ المرام.

للبسام (7/ 363).

منحة العلام في شرح بلوغ المرام.

لعبد الله الفوزان (10/ 157).

فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام.

لابن عثيمين (6/ 335).

مشكاة المصابيح.

للتبريزي (2/ 1246).