مباحث في أصول الدين
رسالة لطيفة مختصرة تهدف إلى تقديم فهم شامل لأصول الدين الإسلامي وأهميته كضرورة اجتماعية لرفعة الحياة الإنسانية. يتناول الشيخ في رسالته عدة موضوعات، منها: الدين الإسلامي كضرورة اجتماعية: يوضح كيف أن الإسلام يوفر نظامًا متكاملاً ينظم حياة الأفراد والمجتمع، ويحقق الرقي والاستقرار. قصور الأديان والمذاهب الأخرى: ولماذا تعتبر الأديان الأخرى غير كافية لإصلاح البشر وتحقيق سعادتهم، مع التركيز على التحريفات والتبديلات التي طرأت عليها. تكامل الإسلام ووحدة مبادئه: كيف أن الإسلام يتسم بالكمال والشمولية في مختلف جوانب الحياة، بما في ذلك العقيدة والعبادة والاقتصاد والاجتماع والسياسة. القيم الأخلاقية والسياسية: وأهميتها في الإسلام وكيف تؤثر في بناء مجتمع قوي ومستقر. اعتزاز المسلم بدينه: يؤكد الشيخ على أهمية اعتزاز المسلم بدينه والمحافظة عليه، مشيرًا إلى أن التمسك بالإسلام يؤدي إلى سعادة الدنيا والآخرة.
PEMBAHASAN TERKAIT DASAR-DASAR AGAMA
Karya
Syekh Alamah
Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn
Semoga Allah mengampuni beliau, kedua orang tuanya, dan seluruh kaum muslimin.
﷽
Mukadimah
Segala puji hanya milik Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta bertobat kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal kita. Siapa saja yang diberikan petunjuk oleh Allah, tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, siapa pun yang disesatkan-Nya, maka tidak akan ada yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam sebanyak-banyaknya kepada beliau beserta keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan semua yang mengikuti mereka dengan baik.
Buku kecil ini berisi "Beberapa Pembahasan Seputar Dasar-Dasar Agama" sesuai dengan kurikulum terbaru yang ditetapkan untuk kelas 2 sekolah menengah pertama di Ma'had Ilmi, Dār At-Tauḥīd, Al-Jāmi'ah Al-Islāmiyah, dan lainnya. Saya berharap kepada Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- semoga menjadikan buku ini berguna serta menjadikan usaha ini murni berharap wajah-Nya, sesungguhnya Dia yang Maha Pemurah dan Mahabaik.
Kurikulum
Kurikulum terbaru mencakup tema-tema berikut:
a) Agama Islam merupakan ajaran penting tentang kemasyarakatan untuk kemajuan kehidupan manusia.
b) Ketidakmampuan agama dan aliran-aliran lainnya untuk memperbaiki umat manusia dan mewujudkan kebahagiaan mereka.
c) Kesempurnaan Islam dan kesatuan prinsip-prinsipnya dalam memperbaiki seluruh aspek kehidupan manusia:
1) Akidah 2) Ibadah
3) Ekonomi 4) Sosial
5) Politik negara 6) Kebanggaan seorang muslim terhadap agamanya.
Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn.
*
Agama Islam merupakan ajaran penting tentang kemasyarakatan untuk kemajuan kehidupan manusia.
Umat manusia bervariasi dalam pikiran dan tujuannya, beraneka ragam dalam lingkungan dan pekerjaannya, sehingga dia sangat butuh kepada pembimbing yang mengarahkannya, sebuah aturan yang menyatukannya dan pemimpin yang melindunginya. Sejak duhulu para rasul yang mulia -'alaihimuṣṣalātu wassalām- mengambil peran tersebut dengan bimbingan wahyu dari Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-. Mereka membimbing manusia kepada jalan kebaikan dan petunjuk, menyatukan mereka di atas syariat Allah dan memutuskan urusan di antara mereka dengan kebenaran. Urusan manusia akan baik sesuai dengan tingkat sambutan mereka kepada para rasul tersebut, serta kedekatan masa mereka dari risalah ilahiah itu.
Agama-agama sebelum risalah Muhammad ﷺ memiliki karakter yang khusus sesuai dengan umat tempat diutusnya rasul itu, karena seorang nabi diutus khusus kepada kaumnya. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya (dengan perintah)." (QS. Nūh: 1). "Dan kepada kaum 'Ad (Kami utus) saudara mereka, Hud. Dia berkata, “Wahai kaumku!." (QS. Hūd: 50). Dan seterusnya, seperti inilah isi ayat-ayat dalam kisah para nabi hingga nabi terakhir sebelum Nabi Muhammad ﷺ, "Dan (ingatlah) ketika Isa putra Maryam berkata, "Wahai Bani Israil! Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, yang membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan seorang Rasul yang akan datang setelahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).'" (QS. Aṣ-Ṣaff: 6). Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga bersabda, "Semua nabi diutus untuk kaumnya secara khusus. Sedangkan aku, diutus untuk seluruh manusia."
Umat manusia setelah risalah Nabi Isa -'alaihiṣṣalātu wassalām- berada dalam golongan orang jahil yang tenggelam dalam kejahilannya atau penganut kitab yang menzalimi kitabnya sendiri dengan berbagai penyelewengan dan penyelisihan. Manusia tidak memiliki agama yang menyatukan mereka, maupun aturan yang menjadi panduan pemimpin-pemimpin mereka; beragam keyakinan yang rusak, pemikiran yang rancu, keinginan yang menyimpang, perbuatan yang buruk, dan undang-undang yang zalim. Jika pencuri di kalangan mereka termasuk orang terhormat, mereka membiarkannya, tetapi jika pencuri itu adalah orang yang lemah, mereka menegakkan hukuman had kepadanya.
Mereka sangat membutuhkan agama yang akan mengangkat mereka kepada derajat kesempurnaan dalam akidah, pikiran, keinginan, perbuatan, dan undang-undang. Mereka menantikan -terutama Ahlikitab yang telah dikabari oleh nabi-nabi mereka dengan berita gembira tentang risalah Muhammad ﷺ- agama yang menerangi jalan mereka serta menampakkan kebenaran kepada mereka dengan metode yang sangat jelas.
Kerasulan Muhammad ﷺ benar-benar membawa agama yang dinantikan itu; yaitu agama Islam yang telah diridai oleh Allah untuk semua umat manusia dan melaluinya Allah menyempurnakan nikmat-Nya. Allah juga membukakan untuk mereka pintu ilmu, pengetahuan, kebaikan dan perbaikan. Maka, agama Islam adalah kebutuhan sosial demi kemajuan kehidupan manusia, berdasarkan dalil-dalil berikut:
a) Firman Allah -Ta'ālā-, "Sungguh, Allah telah memberi karunia kepada orang-orang beriman ketika (Allah) mengutus seorang Rasul (Muhammad) di tengah-tengah mereka dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Kitab (Al-Qur`an) dan Hikmah (Sunnah), meskipun sebelumnya, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata." (QS. Āli 'Imrān: 164). Penyucian jiwa, ilmu, dan hikmah adalah pondasi bagi kemajuan dan kebangkitan umat. Tidak ada kemajuan tanpa ilmu, tidak ada akhlak tanpa penyucian jiwa, dan tidak ada aturan tanpa kebijaksanaan.
b) Fakta agama Islam dan aturannya. Islam datang untuk melindungi agama, akal, jiwa, harta, dan kehormatan, kemudian dengan menyucikan dan meluruskan perkara-perkara tersebut yang akan menjamin kebahagiaan dunia dan akhirat.
c) Efek besar yang dimiliki oleh agama ini yang belum pernah disaksikan tandingannya oleh sejarah. Manusia sebelum Islam sangat jauh dari kemajuan dan kejayaan dalam agama, akhlak, perilaku, negara dan politiknya. Kemudian ketika mereka berpegang pada Islam, keterbelakangan itu berbalik menjadi kemajuan serta keterpurukan berubah kejayaan, sebagaimana hal itu terbukti dalam sejarah awal-awal Islam.
*
Ketidakmampuan Agama dan Aliran-Aliran Lainnya Untuk Memperbaiki Umat Manusia dan Mewujudkan Kebahagiaan Mereka.
Agama-agama langit yang Allah berikan keberlangsungan hingga hari ini ada tiga: Yahudi, Nasrani, dan Islam.
Masing-masing dari agama Yahudi dan Nasrani tidak mampu memperbaiki umat manusia dan mewujudkan kebahagiaan mereka disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a) Keduanya adalah agama yang khusus untuk kaum Nabi Musa dan Isa; berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Semua nabi diutus untuk kaumnya secara khusus. Sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia." (Muttafaq 'Alaih).
b) Keduanya mengandung ajaran yang terasa sempit dan berat. Merupakan wujud hikmah Allah bahwa syariat-syariat yang bersifat khusus hanya cocok untuk penganutnya, tidak cocok sebagai syariat bagi umat di luar mereka, karena menjadi sebuah hikmah ketika Allah tidak memberikan syariat kepada suatu umat kecuali yang sesuai dengan mereka. Jadi Allah memberikan Bani Israil beban serta kesulitan-kesulitan yang selaras dengan karakter dan keadaan mereka; Allah -Ta'ālā- berfirman, "(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka." (QS. Al-A'rāf: 157).
Di antaranya:
1- Salat tidak boleh dikerjakan kecuali di tempat-tempat yang disiapkan khusus untuk itu, seperti sinagog dan gereja.
2- Siapa yang tidak mendapatkan air tidak boleh bersuci dengan tanah (tayamum), dan kewajiban salat tetap dalam tanggungannya hingga ia menemukan air lalu mengqadanya.
3- Ganimah (harta rampasan perang) yang didapatkan oleh para pejuang tidak halal untuk mereka.
Nabi ﷺ bersabda, "Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku. Aku diberi kemenangan dengan kegentaran (musuh) sejauh perjalanan satu bulan dan bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu salat, hendaknya ia melaksanakan salat. Juga dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku..." (Muttafaq 'Alaih).
4- Dalam agama orang-orang Yahudi, mereka diharamkan dari sebagian makanan yang baik karena kezaliman dan perbuatan mereka yang melampaui batas. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan." (QS. An-Nisā`: 160).
c) Di dalam syariat Yahudi dan Nasrani terjadi penyelewengan, pengubahan, dan pencampuradukan kebenaran dengan kebatilan yang menghalangi keduanya untuk memperbaiki umat manusia jika keduanya ditetapkan ada sebagai agama, lalu bagaimana lagi setelah beragama dengan keduanya telah diganti dengan syariat Islam?!.
Jika tidak mungkin membahagiakan umat manusia dengan agama Yahudi dan Nasrani, padahal keduanya termasuk agama langit, maka agama-agama lainnya yang jauh dari syariat langit akan lebih gagal.
Kesempurnaan Islam dan Kesatuan Prinsip-prinsipnya dalam Memperbaiki Seluruh Aspek Kehidupan Manusia.
Islam adalah agama yang sempurna dan komprehensif untuk memperbaiki seluruh aspek kehidupan manusia:
a) Berdasarkan firman Allah-Ta'ālā-, "Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu." (QS. Al-Mā`idah: 3).
b) Karena Islam adalah syariat Allah Yang Maha Mengetahui apa yang akan memperbaiki makhluk-Nya, Yang Mahabijaksana pada apa yang disyariatkan-Nya kepada mereka.
c) Karena ajaran-ajarannya telah membuktikan hal itu. Al-Qur`an yang merupakan undang-undang dasar Islam tidak meninggalkan satu pun yang berguna bagi manusia, sampai adab duduk, masuk rumah, dan lain sebagainya; "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, "Berilah kelapangan dalam majelis-majelis," maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kamu,” maka berdirilah." (QS. Al-Mujādilah: 11). "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin..." (QS. An-Nūr: 27).
Demikian juga Sunnah Nabi -yang merupakan sumber kedua syariat Islam- tidak melupakan perkara-perkara rinci seperti ini. Nabi ﷺ telah mengajarkan umatnya bagaimana mereka makan, minum, tidur, buang air kecil dan buang buang air besar, padahal perkara-perkara ini sederhana bila dibandingkan dengan salat, puasa, zakat, haji, dan lainnya.
Maka, Islam itu sempurna dalam masalah akidah, ibadah, ekonomi, sosial, politik negara, dan kebanggaan seorang muslim dengan agamanya.
Islam sempurna dalam akidah; karena akidah Islam adalah akidah yang kukuh dibangun di atas fitrah dan akal sehat.
Akidahnya berisi tentang iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, serta takdir yang baik dan yang buruk.
Allah -Ta'ālā- berfirman, "Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur`an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), "Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya." Dan mereka berkata, "Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali." (QS. Al-Baqarah: 285).
Beriman kepada Allah sebagai Tuhan yang agung dan sembahan yang hak, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal itu, di dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang khusus.
Beriman kepada Allah sebagai pembuat hukum dan syariat; sesungguhnya hukum itu berasal dari Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar. Tidak ada seorang alim Yahudi maupun Nasrani, tidak juga seorang amir maupun sultan yang mampu mengubah salah satu hukum Allah. Yang halal hanyalah apa yang dihalalkan oleh Allah, yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah, dan yang wajib adalah yang diwajibkan oleh Allah. Tidak ada yang dapat mengoreksi hukum Allah, dan tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya.
Beriman terhadap penciptaan dan kebangkitan. Penciptaan oleh Allah dan kebangkitan kepada-Nya. Tidak mungkin penciptaan dan kematian mereka sia-sia tanpa tujuan dan maksud di belakangnya; mau tidak mau harus ada kebangkitan, dan harus beramal untuk kebangkitan itu. "Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali." (QS. Al-Baqarah: 285). "Maka barang siapa mengerjakan kebajikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (QS. Az-Zalzalah: 7-8).
Akidah yang seperti ini, yang menyertai seseorang ketika berdiri, duduk, dan berbaring, pasti mengarahkannya ke arah yang benar dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga dia akan istiqamah di atas perintah Allah -Ta'ālā-.
Islam agama yang sempurna dalam hal ibadah. Islam mensyariatkan bagi kaum muslimin apa yang akan mendatangkan kesempurnaan dalam penghambaan diri dan peribadatan. Di dalam syariat pun ada variasi dalam tata cara dan waktunya, agar terwujud tujuan mereka diciptakan. "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku." (QS. Aż-Żāriyāt: 56).
Salat merupakan sebuah ibadah yang murni, baik yang dibatasi dengan waktu seperti salat lima waktu dan witir; atau yang tidak dibatasi dengan waktu, seperti salat sunnah mutlak. Ketika salat, seseorang terhubung dengan Tuhannya dalam keadaan paling sempurna; dengan bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, dan khusyuk. Dia mendekatkan diri kepada-Nya dengan berdiri, rukuk, sujud, dan duduk, serta Al-Qur`an, zikir, dan doa yang dibaca di dalam setiap rukun-rukunnya, sehingga saat dia selesai dari salatnya, maka hatinya telah dipenuhi dengan cahaya dan iman.
Zakat adalah sebuah ibadah harta. Seorang muslim menyalurkan sebagian hartanya dalam rangka mendekatkan diri kepada Tuhannya, membersihkan diri dari dosa dan sifat pelit, serta membersihkan hartanya dan berbagi manfaat untuk Islam dan kaum muslimin.
Puasa merupakan sebuah ibadah badan, tetapi dengan jenis yang berbeda. Dengan puasa, dia menahan diri dari syahwat makan, minum, dan jimak, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan apa yang disukainya, mengingatkan nikmat Allah atas kemudahan meraih rezeki-Nya saat berbuka puasa dan mengingat keadaan orang-orang fakir yang sengsara.
Haji adalah sebuah ibadah badan dan harta sekaligus. Di dalamnya seorang muslim meninggalkan negeri dan keluarganya menuju ke Baitullah dalam rangka mendekatkan diri kepada Tuhannya, mengagungkan syiar-syiar-Nya, dan berkumpul bersama saudara-saudaranya umat Islam dari seluruh penjuru bumi. "Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak." (QS. Al-Ḥajj: 28).
Jihad merupakan ibadah badan dan harta sekaligus, di dalamnya seorang muslim mengorbankan nyawa dan hartanya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā- untuk membela agamanya, menegakkan kalimat Allah, dan sebagai bentuk kasih sayang kepada hamba-hamba Allah. Boleh jadi, mereka masuk ke dalam agama Allah atau menyerahkan jizyah supaya mereka berada dalam lindungan Islam.
Ibadah yang beraneka ragam ini menghimpun makna penghambaan diri tertinggi bagi para hamba, berupa penguatan iman, pengukuhan akidah, penyucian jiwa, perbaikan masyarakat, dan pengangkatan derajat di dunia dan akhirat.
Islam juga sempurna dalam bidang ekonomi. Islam memiliki aturan yang paling bagus di dalam mendapatkan harta, memeliharanya, dan menggunakannya. Islam mengizinkan untuk mendapatkan harta dengan berniaga atau dengan cara bekerja.
Di antara contoh mendapatkan harta dengan cara akad:
1- Jual beli. Islam menghalalkan jual beli yang tidak mengandung kezaliman dan riba. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275). Hal itu karena manusia membutuhkan tukar-menukar harta di antara mereka.
2- Serikat (Perseroan). Islam menghalalkan akad kerja sama jika dibangun di atas keadilan dan kesetaraan di antara anggota-anggotanya dalam keuntungan dan kerugian, karena mengandung tolong-menolong dan saling membantu. Di dalam hadis diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa Allah -Ta'ālā- berfirman, "Aku adalah yang ketiga di antara dua orang yang berserikat selama satu sama lain tidak berkhianat." HR. Abu Daud.
3- Sumbangan (Donasi). Islam menghalalkan sumbangan karena dapat mendatangkan cinta dan memberi manfaat bagi penerimanya. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An-Nisā`: 4).
Di antara contoh mendapatkan harta dengan bekerja:
1- Bertani. Islam menghalalkan bertani karena dapat memakmurkan bumi, menyuplai bahan-bahan pokok, dan memberi manfaat untuk para pekerja. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan." (QS. Al-Mulk: 15). Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak ada penghasilan yang lebih baik untuk makan seseorang daripada hasil usahanya sendiri. Sesungguhnya Nabi Daud -'alaihissalām- makan dari hasil usaha tangannya sendiri." (HR. Al-Bukhari). Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga bersabda, "Tidaklah seorang muslim berkebun atau bercocok tanam di sawah, lalu ada hasilnya yang dimakan oleh burung, manusia atau hewan, melainkan hal itu bernilai sedekah baginya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
2- Menangkap ikan, rumput laut, berburu mutiara dan semisalnya di laut. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram." (QS. Al-Mā`idah: 96). Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai." (QS. An-Naḥl: 14).
Islam mengatur untuk menjaga dan memelihara harta dengan berbagai cara, karena harta merupakan sebab kehidupan manusia dan sebab terwujudnya maslahat agama dan dunia mereka.
Di antara contohnya:
1- Larangan menyerahkan harta kepada orang-orang lemah akal yang tidak mampu mengelola harta dengan baik. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan." (QS. An-Nisā`: 5). Hal itu karena menyerahkan harta kepada mereka akan menjadi sebab harta itu disia-siakan dan dipermainkan.
2- Perintah menghadirkan saksi pada saat jual beli. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli." (QS. Al-Baqarah: 282). Karena tindakan tidak menyertakan saksi dapat menyia-nyiakan harta salah seorang dari penjual atau pembeli ketika yang lain mengingkarinya.
Demikian juga Islam mengatur pengelolaan harta serta memberikan perhatian tinggi kepadanya; maka Islam melarang menyia-nyiakan harta, yaitu menggunakannya pada sesuatu yang tidak berguna. Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi kalian tiga perkara: berbicara hal sia-sia, menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya perkara tidak penting (atau meminta-minta)." (HR. Al-Bukhari).
Nabi ﷺ juga melarang tindakan berlebihan atau pelit dalam menggunakan harta. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal." (QS. Al-Isrā`: 29).
Islam membagi infak harta menjadi dua: wajib dan sunah.
Di antara contoh infak yang wajib:
1- Zakat. Zakat adalah bagian tertentu dari harta wajib zakat, diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah: 43). Nabi ﷺ juga bersabda, "Islam dibangun di atas lima pondasi: syahadat 'Lā ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh', mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan." (Muttafaq 'Alaih). Sedangkan hikmah zakat telah disinggung sebelumnya.
2- Nafkah untuk diri, istri, dan kerabat. Mengenai hal ini Nabi ﷺ bersabda, "Sungguh dirimu sendiri memiliki hak yang wajib engkau tunaikan." Allah -Ta'ālā- berfirman tentang nafkah istri, "Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 233). Allah juga berfirman tentang nafkah kerabat, "Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isrā`: 26-27).
Hikmah diwajibkannya nafkah ialah menjaga jiwa dan membantu orang-orang yang membutuhkan.
3- Infak yang wajib dalam situasi tertentu untuk mengatasi kondisi darurat, misalnya memberi makan orang yang kelaparan dan memberi pakaian orang yang tidak memiliki pakaian. Nabi ﷺ bersabda, "Berilah makan orang yang kelaparan, kunjungilah orang sakit, dan bebaskanlah orang yang ditawan." (HR. Al-Bukhari).
Hikmah diwajibkannya nafkah di sini ialah menyelamatkan jiwa yang dilindungi dan mengatasi kondisi daruratnya serta ikut merasa bertanggung jawab terhadap saudara-saudaranya yang kesulitan.
Di antara contoh infak yang sunnah:
1- Sedekah selain zakat kepada orang-orang fakir. Dalam hal ini Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia." (QS. Al-Ḥadīd: 18). Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang bersedekah senilai satu biji kurma -atau yang serupa- dari penghasilan yang baik, dan memang Allah tidak akan menerima kecuali yang baik, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Allah mengurusnya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang kalian mengurus anak kudanya, hingga sedekah itu menjadi seperti gunung." (Muttafaq 'Alaih).
2- Infak untuk maslahat umum seperti membangun masjid, sekolah, memperbaiki jalan, dan lain sebagainya. Nabi ﷺ bersabda kepada Sa'ad bin Abī Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu-, "Tidaklah engkau memberikan sebuah nafkah yang berharap wajah Allah, melainkan engkau akan diberi pahala karenanya, bahkan sampai apa yang kamu suapkan ke mulut istrimu." (Muttafaq 'Alaih).
Hikmah dalam infak yang hukumnya sunnah ini ialah mendekatkan diri kepada Allah, menyucikan jiwa dan harta, serta memenuhi kebutuhan kaum muslimin.
Ajaran Islam juga sempurna dalam masalah sosial. Islam mengatur masyarakat dengan pengaturan yang menjamin kebaikan umat. Maka Islam mengatur hubungan keluarga dan hubungan yang sifatnya umum.
Di antara contoh pengaturan hubungan keluarga:
1- Kewajiban berbakti kepada kedua orang tua dengan cara berbuat baik kepada keduanya melalui perkataan dan perbuatan, serta sabar atas kesukaran mengurus keduanya. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tuamu. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”, dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil." (QS. Al-Isrā`: 23-24).
Di samping hal itu ada pengharaman berbuat durhaka kepada keduanya; enggan menunaikan kewajiban berbakti kepada keduanya. Nabi ﷺ bersabda, "Maukah kalian aku beritahukan tentang dosa-dosa besar yang paling besar?" Beliau mengulanginya tiga kali. Para sahabat menjawab, "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Yaitu menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua." Sebelumnya beliau duduk bersandar, lalu beliau duduk seraya bersabda, "Ingatlah, juga perkataan dusta dan kesaksian palsu." Beliau terus-menerus mengulanginya sampai kami berkata, "Andai saja beliau berkenan untuk diam (berhenti)." (Muttafaq 'Alaih).
2- Kewajiban bersilaturahmi, yaitu menyambung kerabat. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan berikanlah kepada kerabat dekat haknya." (QS. Al-Isrā`: 26). Nabi ﷺ juga bersabda, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menyambung hubungan dengan kerabatnya." (Muttafaq 'Alaih).
Di samping hal itu ada pengharaman memutus kerabat. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Maka apakah sekiranya jika kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dikutuk Allah; dan dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya." (QS. Muḥammad: 22-23). Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang memutusnya -yakni kerabat-, Allah haramkan surga baginya." (HR. Ahmad).
3- Mengatur hubungan suami istri. Islam mengatur batasan-batasan di dalam pernikahan, seperti: aturan saat akad, bercerai, dan hak-hak yang di bangun diatas sikap yang bijak, kemampuan maksimal, dan keteraturan. Islam juga mewajibkan masing-masing dari suami dan istri menjalin hubungan baik, yang akan mewujudkan kehidupan rumah tangga bahagia. Islam juga menjelaskan bagaimana mengatasi problematika yang terjadi antara keduanya; terkadang dengan berdamai, kadang dengan membayar tebusan, dan kadang dengan menunjuk juru runding.
Di antara contoh pengaturan hubungan yang sifatnya umum:
1- Berkumpul untuk ibadah secara harian, pekanan, dan tahunan; agar ikatan antarmasyarakat semakin kuat dengan kebersamaan, cinta dan tolong-menolong. Umat Islam berkumpul untuk salat lima waktu setiap hari, mereka berkumpul untuk salat Jumat setiap pekan, dan mereka berkumpul untuk salat hari raya setiap tahun. Demikian juga ibadah haji adalah perkumpulan tahunan yang bersifat umum untuk segenap kaum muslimin.
2- Kewajiban bersikap adil, yaitu memberikan hak kepada pemiliknya tanpa ada sikap keberpihakan atau penyimpangan. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Berlaku adillah! Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Mā`idah: 8). Di antara bentuk keadilan ialah Anda memperlakukan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan demikian. Nabi ﷺ bersabda, "Tidak beriman salah seorang kalian hingga ia mencintai bagi saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya."
3- Kewajiban jujur dan menepati janji. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar." (QS. At-Taubah: 119). Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isrā`: 34).
4- Kewajiban menepati janji akad. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji." (QS. Al-Mā`idah: 1). Nabi ﷺ bersabda, "Dua orang yang berjual beli memiliki hak khiyār (pilihan) selama belum berpisah. Jika mereka jujur dan menjelaskan kekurangan yang ada, jual beli mereka akan diberkahi. Tetapi, jika mereka berbohong dan saling menyembunyikan, maka hilanglah keberkahan jual beli mereka berdua itu." (Muttafaq 'Alaih).
5- Motivasi untuk siapa pun yang ingin merasakan suasana saling mengasihi dan menyayangi serta hubungan yang hangat antarkaum muslimin. Nabi ﷺ bersabda, "Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu, jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai? (Yaitu) sebarkanlah salam di antara kalian!." (HR. Muslim).
Di samping itu, Islam memperingatkan umatnya dari segala hal yang bertolak belakang dengan tujuan-tujuan luhur dan akhlak mulia ini.
Islam memperingatkan para pemeluknya agar menjauhi kezaliman. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan Allah tidak menyukai orang zalim." (QS. Āli 'Imrān: 57). Allah juga berfirman dalam hadis qudsi, "Wahai hamba-hamba-Ku! Sesungguhnya Aku telah mengharamkan diri-Ku untuk berbuat zalim, dan perbuatan zalim itu pun Aku haramkan di antara kalian. Maka, janganlah kalian saling menzalimi!." (HR. Muslim).
Demikian juga Islam melarang sikap khianat. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu)." (QS. An-Naḥl: 91). Nabi ﷺ juga bersabda, "Apabila Allah telah mengumpulkan orang-orang terdahulu hingga yang terakhir kelak pada hari Kiamat, maka akan diangkat bagi setiap pengkhianat bendera pada hari Kiamat, dan dikatakan, 'Ini adalah pengkhianatan si polan'." (HR. Al-Bukhari).
Islam juga memperingatkan umatnya dari dusta. Nabi ﷺ bersabda, "Jauhilah dusta karena dusta itu menjerumuskan kepada kemaksiatan, dan sesungguhnya kemaksiatan itu menjerumuskan kepada neraka. Seseorang akan berdusta dan berupaya untuk berdusta sampai dicatat di sisi Allah sebagai pendusta." (Muttafaq 'Alaih).
Islam melarang semua perkara yang dapat menimbulkan permusuhan dan perpecahan. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, Sungguh, Allah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang." (QS. Al-Ḥujurāt: 11-12). Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah saling mendengki, saling meninggikan harga tidak untuk membeli (najasy), saling membenci, saling membelakangi, dan janganlah kalian bertransaksi terhadap jual beli milik orang lain yang belum tuntas. Tetapi jadilah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara! Seorang muslim adalah bersaudara dengan muslim lainnya. Dia tidak boleh menzalimi, menelantarkan, dan merendahkannya. Takwa itu di sini -beliau menunjuk dadanya tiga kali-. Cukuplah seseorang itu berbuat jahat saat menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim terhadap muslim lain haram darah, harta, dan kehormatannya." (HR. Muslim).
Arahan untuk menjadi masyarakat yang bermartabat ini, di samping melahirkan kebaikan masyarakat di dunia, juga melahirkan kebaikan agama serta pahala yang banyak di akhirat
Islam sempurna dalam politik. Islam telah mengatur politik dalam negeri dan luar negeri dengan aturan yang paling sempurna untuk kemaslahatan manusia. Ibnul-Qayyim -raḥimahullāh- berkata, "Siapa yang merasakan betul apa yang ada di dalam syariat ini serta memiliki pengetahuan tentang kesempurnaannya dan kemaslahatan paling sempurna bagi hamba dalam kehidupan dunia dan akhirat yang dikandungnya serta keadilan paripurna yang dibawanya yang mencakup semua manusia; bahwa tidak ada keadilan di atas keadilannya dan tidak ada kemaslahatan di atas kemaslahatan yang dikandungnya, maka tampak terang baginya bahwa politik yang adil adalah salah satu bagiannya dan salah satu cabangnya. Siapa yang mengetahui tujuan-tujuan besarnya secara keseluruhan dan menempatkannya pada tempatnya serta pemahamannya tentang hal itu bagus, maka dia tidak akan butuh sama sekali kepada sistem politik lainnya."
Politik dalam negeri tegak di atas empat pondasi:
a) Hubungan antara pemimpin dan rakyat.
b) Menjaga nilai-nilai akhlak.
c) Menjaga keamanan.
d) Amar makruf nahi mungkar.
A) Hubungan antara pemimpin dan rakyat; masing-masing ada tugasnya.
Tugas pemimpin:
1) Tulus dalam memimpin. Dia harus memilih cara yang paling sempurna dan paling dekat untuk mewujudkan maslahat rakyat di dunia dan akhirat, sehingga dia tidak boleh menerapkan suatu perkara yang sebenarnya lebih baik ditinggalkan. Demikian juga dia tidak boleh melarang suatu perkara yang sebenarnya merupakan hal yang terbaik. Tidak menyerahkan pekerjaan kecuali kepada orang-orang yang memiliki kemampuan terhadap tugas tersebut, dan tidak mengangkat seseorang untuk sebuah pekerjaan, sementara ada orang lain yang lebih baik daripada dia. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisā`: 58). Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidaklah seorang pemimpin yang memegang urusan kaum muslimin, kemudian dia tidak berjuang keras untuk mereka dan tidak menasihati mereka, melainkan dirinya tidak akan masuk surga bersama mereka." (HR. Muslim). Nabi ﷺ juga bersabda, "Siapa yang menunjuk seseorang dari sebuah komunitas untuk sebuah pekerjaan, sedangkan pada komunitas itu ada orang yang lebih diridai oleh Allah, maka dia telah berkhianat kepada Allah, berkhianat kepada Rasulullah, dan berkhianat kepada orang-orang beriman." HR. Hakim, dia berkata, "Sanadnya sahih."
2- Bersikap adil terhadap rakyat dalam menerapkan hukum-hukum Allah. Dia tidak berpihak kepada siapa pun dalam menegakkan hak dan keadilan. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." (QS. An-Nisā`: 58). Nabi ﷺ bersabda, "Andaikan Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku akan potong tangannya." (Muttafaq 'Alaih).
Tugas rakyat:
1- Memberi nasihat dan bimbingan kepada pemimpin dengan sarana yang paling dekat untuk mencapai tujuan; hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Sungguh Allah meridai kalian tiga perkara: kalian beribadah kepada Allah tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun; kalian berpegang teguh kepada tali Allah dan janganlah kalian-bercerai; dan kalian memberi nasihat kepada orang yang Allah beri amanah sebagai pemimpin kalian." (HR. Muslim).
2- Taat kepada pemimpin dalam hal apapun selain maksiat kepada Allah. Ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-, "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu." (QS. An-Nisā`: 59). Jika dia memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat kepada seseorang dalam bermaksiat kepada sang Pencipta. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Mendengar dan taat hukumnya wajib atas seorang muslim pada perkara yang dia suka maupun tidak suka, selama ia tidak memerintahkan sebuah kemaksiatan. Apabila ia memerintahkan kemaksiatan, maka tidak ada mendengar dan taat." (Muttafaq 'Alaih).
3- Sabar terhadap kezaliman pemimpin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Siapa yang melihat pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai maka hendaklah ia bersabar, sebab orang yang keluar sejengkal dari jemaah lalu mati, maka ia mati dengan kematian jahiliah." (Muttafaq 'Alaih).
Apabila kondisi hubungan antara pemimpin dan rakyat semacam ini, maka sistem pemerintahan akan berjalan dan pilar-pilar negara akan kukuh, serta akan terwujud sabda Nabi ﷺ, "Sebaik-baik pemimpin kalian ialah yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian serta kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian." (HR. Muslim).
B) Nilai-nilai akhlak.
Nilai-nilai akhlak adalah pilar yang kuat untuk keberlangsungan, kejayaan, dan kemuliaan umat. Suatu umat tidak akan tegak tanpa akhlak. Oleh karena itu, Islam memelihara dengan kuat nilai-nilai ini serta terus meningkatkannya dengan segala sarana pendukung. Nabi ﷺ mendorong dan menganjurkannya serta mengabarkan bahwa beliau diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak-akhlak mulia.
Di samping itu, Islam meletakkan pembatas yang dapat mencegah manusia terjerumus ke dalam kehancuran serta kebobrokan akhlak, sebagaimana tampak pada contoh-contoh berikut:
1- Hukuman zina. Zina adalah penghancur akhlak, pengrusak kehormatan, dan penghilang nasab, oleh karena itu Islam menetapkan hukuman zina berupa rajam dengan lemparan batu hingga mati jika pelaku zina itu statusnya sudah menikah, dan dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan dari negerinya selama satu tahun, jika pelaku zina itu statusnya belum menikah. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian." (QS. An-Nūr: 2). Nabi ﷺ bersabda, "Perjaka berzina dengan gadis hukumannya ialah dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun." (HR. Muslim). Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Hukuman rajam di dalam Kitab Allah berlaku bagi orang yang berzina yang statusnya sudah menikah dari kalangan laki-laki dan perempuan, jika terbukti dengan saksi, hamil, atau pengakuan." (Muttafaq 'Alaih).
2- Hukuman liwat. Liwat adalah perbuatan keji yang sangat mungkar dan musibah yang paling besar, mengikis kejantanan, merusak masyarakat, menghancurkan moral, serta merusak agama dan dunia. Oleh karena itu, sanksinya adalah dihukum mati terhadap para pelakunya dalam segala keadaan. Nabi ﷺ bersabda, "Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Lut, maka bunuhlah yang menjadi pelaku dan objeknya." (HR. Ahlus-sunan; dinyatakan sahih oleh Ibnu Ḥibbān dan lainnya, serta berdasarkan syaratnya Al-Bukhāri). Ibnul-Qayyim menukil pendapat hukuman mati bagi keduanya dari mayoritas umat. Demikian juga Syekh Islam Ibnu Taimiyah dalam buku As-Siyāsah Asy-Syar'iyyah menukil kesepakatan sahabat atas hukum mati keduanya; bahwa mereka tidak berselisihih tentang hukuman mati bagi keduanya, melainkan perbedaan pendapat mereka pada tata cara eksekusi hukum mati itu.
3- Hukuman bagi peminum khamar. Khamar adalah semua yang memabukkan. Karena mudaratnya menyerang akal, badan, agama, dan masyarakat, serta munculnya kejahatan-kejahatan yang sangat buruk, maka Islam memberikannya sanksi berat sebagaimana yang ditetapkan melalui Sunnah Rasulullah ﷺ dan ijmak kaum muslimin. Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ dibawakan seorang laki-laki yang minum khamar, maka beliau mencambuknya menggunakan dua pelepah kurma sebanyak 40 (empat puluh) kali. Anas berkata, "Hal itu juga dilakukan oleh Abu Bakar. Ketika masa kekhalifahan Umar, dia meminta pendapat orang-orang, maka Abdurrahman bin 'Auf berkata, 'Hukuman ḥad yang paling ringan ialah dicambuk 80 (delapan puluh) kali.' Maka Umar pun memerintahkan hal itu." (HR. Muslim).
Sanksi-sanksi ini harus memenuhi syarat-syaratnya ketika hendak eksekusi; yakni ia tidak dilaksanakan kecuali pada orang yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan sanksi, yaitu orang yang balig dan berakal. Adapun anak yang masih kecil atau orang gila, maka mereka diberikan hukuman yang sesuai yang dapat mencegah kejahatan itu.
C) Menjaga keamanan.
Manakala menjaga keamanan adalah pondasi utama memelihara kestabilan, sehingga seseorang dapat fokus menunaikan tugas-tugas agama dan dunianya, maka Islam memperhatikan hal itu terhadap jiwa, harta, dan kehormatan. Untuk itu ditetapkanlah pilar-pilar yang dapat menjaminnya:
1- Terkait jiwa, Islam menetapkan kisas terhadap kejahatan pembunuhan dan tingkat kriminal yang di bawahnya. Allah -Ta'ālā- berfirman tentang pembunuhan, "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh." (QS. Al-Baqarah: 178). Allah -Ta'ālā- juga berfirman terkait tingkat kejahatannya di bawah pembunuhan, "Mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama)." (QS. Al-Mā`idah: 45).
Pemberlakuan kisas merupakan pencegahan tindak kriminal paling ampuh. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 179). Yang demikian itu, sebab seorang pelaku kejahatan jika mengetahui bahwa dia akan dikisas atas kejahatannya, maka dia tidak akan melakukan kejahatan itu. Karenanya, kejahatan banyak terjadi di negara-negara yang tidak menerapkan kisas.
2- Terkait harta, Islam menetapkan sanksi potong tangan bagi pencuri. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." (QS. Al-Mā`idah: 38). Hukuman ini adalah pencegah yang kuat dari tindak pencurian.
3- Terkati kehormatan, Islam menetapkan sanksi 80 (delapan puluh) kali cambukan bagi orang yang menuduh laki-laki ataupun perempuan yang baik dengan tuduhan zina. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali." (QS. An-Nūr: 4).
Penerapan kisas dan had adalah faktor terbesar bagi manusia untuk mendapatkan rasa aman pada diri sendiri, harta, dan kehormatan mereka.
D) Amar makruf nahi mungkar.
Ini merupakan pondasi kuat tegaknya politik dalam negeri. Makruf ialah segala sesuatu yang dikenal dan diakui oleh syariat, sedangkan mungkar ialah semua hal yang ditentang dan dilarang oleh syariat. Pondasi ini adalah pilar paling kuat untuk pijakan politik negara, dan ia mencakup pondasi-pondasi yang disebutkan di atas dan yang lainnya. Pondasi ini menjadi kelebihan umat Islam di atas seluruh manusia. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah." (QS. Āli 'Imrān: 110). Ia juga menjadi kunci persatuan umat dan kelancaran urusan agama dan dunia mereka. Sebaliknya, jika pondasi ini hilang, maka dapat menimbulkan kekacauan pikiran, akidah, dan amal. Manusia akan terpecah belah menjadi banyak kelompok dalam agama mereka; setiap kelompok membanggakan apa yang ada pada mereka. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan hendaklah di antara kalian ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas Dan mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang berat." (QS. Āli 'Imrān: 104-105).
Adapun politik luar negeri yaitu hubungan antara umat Islam dan orang-orang kafir, di sini Islam telah membagi orang kafir menjadi tiga:
Pertama: Kafir Harbi
Golongan ini harus diperangi sampai kemenangan menjadi milik Islam, sehingga tidak ada siapa pun yang mampu menghalangi dakwahnya ataupun yang bangkit melawannya. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama hanya bagi Allah semata." (QS. Al-Anfāl: 39). Dalam kondisi peperangan, sebaiknya kita memperlakukan mereka sesuai dengan firman Allah -Ta'ālā-, "Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya, apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan, sampai perang selesai." (QS. Muḥammad: 4).
Kita boleh membunuh mereka setelah sebelumnya ditawan, jika hal itu mengandung maslahat. Karena Nabi ﷺ membunuh An-Naḍar bin Al-Ḥāriṡ dan 'Uqbah bin Abī Mu'īṭ setelah perang badar tanpa perlawanan.
Hikmah memerangi mereka ialah menegakkan kalimat Allah di atas bumi milik-Nya serta kasih sayang kepada orang-orang kafir agar mereka tunduk dan masuk ke dalam agama Islam.
Kedua: Kafir Muahid
Golongan ini wajib dipenuhi perjanjian terhadap mereka selama mereka lurus di atas perjanjian itu dan tidak membatalkannya sedikit pun serta tidak membantu siapa pun melawan kita. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Kecuali orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian dengan kamu dan mereka sedikit pun tidak mengurangi (isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seorang pun yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertakwa." (QS. At-Taubah: 4).
Jika dikhawatirkan mereka akan melanggar perjanjian, maka mereka harus diberitahu terkait pembatalan perjanjian, dan tidak boleh dibatalkan sebelum mereka diberi tahu, karena yang seperti itu adalah bentuk khianat. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan jika engkau (Muhammad) khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berkhianat." (QS. Al-Anfāl: 58).
Jika mereka melanggar perjanjian, maka mereka wajib diperangi. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan jika mereka melanggar janji setelah ada perjanjian, dan mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin kafir itu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, mudah-mudahan mereka berhenti." (QS. At-Taubah: 12).
Hikmah adanya perjanjian ini adalah bahwa terkadang kebutuhan menuntut hal demikian itu karena jumlah umat Islam yang sedikit, mereka lemah, menunggu senjata atau bantuan.
Ketiga: Kafir Zimi
Orang-orang kafir yang membayar jizyah (upeti) untuk bisa berdomisili di negara Islam dan mendapatkan perlindungan, maka mereka berhak mendapatkan itu semua, selama mereka memenuhi persyaratan dari kita dan tidak melanggar perjanjian. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (QS. At-Taubah: 29). Di dalam hadis riwayat Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda ketika mengirim seorang pimpinan pasukan kecil atau besar, "Apabila engkau bertemu musuh dari orang-orang musyrik, serulah mereka kepada tiga pilihan, apa pun yang mereka pilih maka terimalah dan jangan kau perangi mereka: ajaklah mereka kepada Islam, jika mereka menyambutnya maka terimalah dan jangan kau memerangi mereka. Namun, jika enggan (masuk Islam), mintalah mereka membayar jizyah (upeti), bila mereka menyambutnya maka terimalah dan jangan kau memerangi mereka. Akan tetapi, bila mereka menolak, mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka!." Diringkas dari riwayat Muslim dan Abu Daud.
Akad dengan ahli zimmah memiliki syarat-syarat dan hukum-hukum yang telah dibahas oleh para fukaha, sehingga kita tidak akan paparkan panjang lebar di sini.
E) Kebanggaan seorang muslim dengan agamanya
Dari sela-sela pembahasan yang telah lalu tentang keutamaan Islam yang agung, tampak jelas bahwa seorang muslim wajib merasa bangga dan mulia dengan agamanya serta harus menjaga dan membelanya:
1- Karena Allah telah mengabarkan bahwa kemuliaan itu milik orang-orang beriman serta melarang mereka merasa hina dan lemah padahal mereka lebih mulia. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, rasul-Nya, dan bagi orang-orang mukmin." (QS. Al-Munāfiqūn: 8). Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Dan janganlah kamu (merasa) lemah, dan jangan (pula) bersedih hati, sebab kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman." (QS. Āli 'Imrān: 139).
2- Nabi ﷺ telah memperingatkan kita dari sikap menyerupai orang-orang kafir; beliau ﷺ bersabda, "Siapa yang meniru suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut."
Makna dari hal ini, bahwa seorang muslim wajib memiliki pribadi yang mandiri yang bisa membedakannya dari orang-orang kafir yang zalim; dia tidak boleh menjadi terbelakang mengikuti orang lain, melainkan harus menjadi yang diikuti, bukan yang mengikuti.
3- Agama Islam adalah agama yang telah disempurnakan oleh Allah dan diridai sebagai agama bagi hamba-hamba-Nya hingga hari Kiamat. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Mā`idah: 3).
4- Agama Islam mendominasi semua agama sebelumnya, ia sebagai hakim, dan menyempurnakan yang lalu. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur`an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya." (QS. Al-Mā`idah: 48).
5- Berpegang teguh dengan agama Islam adalah sebab kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS. An-Naḥl: 97).
Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, beserta seluruh keluarga, dan para sahabatnya.
Muḥammad Aṣ-Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn.
*