Skip to content

Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Apabila semua itu telah dilakukan, darah dan harta mereka terlindungi, kecuali dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan amalan mereka terserah kepada Allah."

«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ».

Muttafaq 'alaih
Sahih
Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Allah memerintah beliau untuk memerangi orang-orang musyrik sampai mereka bersaksi tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bersaksi Muhammad ﷺ sebagai pembawa risalah, serta mengamalkan konsekuensi dari kesaksian itu berupa menjaga salat lima waktu dalam sehari semalam dan membayar zakat yang diwajibkan kepada yang berhak. Apabila mereka melaksanakan perkara-perkara ini, maka Islam melindungi darah dan harta mereka, sehingga mereka tidak boleh dibunuh kecuali karena melakukan kejahatan atau pidana yang konsekuensinya hukuman mati berdasarkan hukum Islam, kemudian kelak di hari kiamat Allah Ta'ala yang akan menangani perhitungan amal mereka, di mana Allah mengetahui rahasia mereka.

Arti Kata-kata

...:

Faidah dari Hadis

1- Hukum berlaku sesuai dengan apa yang tampak (zahir), sementara Allah yang akan mengurus perkara batin.

2- Urgensi berdakwah kepada tauhid; bahwa tauhid adalah hal pertama yang disampaikan ketika memulai dakwah.

3- Hadis ini tidak berarti orang-orang musyrik dipaksa masuk Islam, melainkan mereka diberi pilihan antara masuk ke dalam Islam atau membayar jizyah (upeti). Jika mereka enggan dan menghalangi dakwah Islam, maka tidak ada pilihan kecuali perang sebagaimana aturan hukum Islam.

Referensi

Ṣaḥīḥ Bukhari (1/ 14) (25).

Ṣaḥīḥ Muslim (1/ 53) (22).

Tampilan lengkap... (4)

التحفة الربانية في شرح الأربعين حديثًا النووية.

لإسماعيل السعدي (ص23).

شرح الأربعين النووية.

لابن عثيمين (ص125).