الإبداع في كمال الشّرع وخطر الابتداع

الإبداع في كمال الشّرع وخطر الابتداع

رسالة قيمة تبين أن كل من ابتدع شريعة في دين الله ولو بقصد حسن فإن بدعته هذه مع كونها ضلالة تعتبر طعنا في دين الله - عز وجل -.

Language: lang_id
Prepared by:
Version: 1.0
Translations 8
Amharic English Spanish Persian +4
Attachments 7
PDF
Audio
Video
+3

Serial Karya Syekh Al-'Uṡaimīn (8)

KESEMPURNAAN SYARIAT DAN BAHAYA BIDAH

Karya Syekh Alamah

Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn

Semoga Allah mengampuni beliau, kedua orang tuanya, dan seluruh kaum muslimin.

Terbitan Yayasan Sosial Syekh Muhammad bin Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn

*

BISMILLĀHIRRAḤMĀNIRRAḤĪM

Segala puji milik Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan, ampunan, serta bertobat kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari keburukan diri dan keburukan amal kita. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, tidak akan ada seorang pun yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang disesatkan oleh-Nya, maka tidak ada seorang pun yang mampu memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Allah mengutusnya untuk membawa petunjuk dan agama yang benar. Sungguh, beliau telah menyampaikan tugas kerasulan, menunaikan amanah, menasihati umat, dan berjuang di jalan Allah dengan perjuangan sejati hingga kematian menjemputnya. Beliau tinggalkan umatnya di atas jalan yang terang benderang; malam harinya seperti siang, siapa pun yang menyimpang darinya niscaya akan binasa. Di dalamnya beliau menerangkan semua yang dibutuhkan oleh umat dalam setiap urusannya; sampai Abu Żar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Nabi ﷺ tidak membiarkan umatnya, sampai burung yang mengepakkan kedua sayapnya di langit, melainkan beliau telah sebutkan untuk kita suatu ilmu tentangnya."

Seorang laki-laki musyrik berkata kepada Salmān Al-Fārisi -raḍiyallāhu 'anhu-, "Nabi kalian mengajarkan segala hal sampai adab buang hajat?" Salmān menjawab, "Ya. Beliau melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil. Demikian juga beliau melarang kami beristinja menggunakan kurang dari tiga batu, beristinja menggunakan tangan kanan, atau beristinja menggunakan kotoran hewan atau tulang."

Sungguh Anda akan melihat Al-Qur`ān Al-Karīm, di dalamnya Allah -Ta'ālā- telah menjelaskan pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya. Allah menjelaskan tauhid dengan semua macamnya, bahkan Dia juga menerangkan tentang adab majelis dan meminta izin. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, 'Berilah kelapangan dalam majelis-majelis,' maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu." (QS. Al-Mujādilah: 11). Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Dan jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, 'Kembalilah!' Maka (hendaklah) kamu kembali. Itu lebih suci bagimu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nūr: 27-28).

Bahkan hingga adab berpakaian juga diajarkan. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan." (QS. An-Nūr: 60). "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang." (QS. Al-Aḥzāb: 59). "Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An-Nūr: 31). "Dan bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari atasnya, tetapi kebajikan adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya." (QS. Al-Baqarah: 189).

Masih banyak lagi ayat-ayat lainnya yang menjelaskan bahwa agama ini komprehensif dan lengkap; tidak membutuhkan tambahan, sebagaimana tidak boleh dikurangi. Karenanya, Allah -Ta'ālā- berfirman ketika menerangkan Al-Qur`ān, “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur`ān) untuk menjelaskan segala sesuatu." (QS. An-Naḥl: 89). Tidak ada sesuatu pun yang dibutuhkan oleh manusia di kehidupan akhirat dan dunia mereka, melainkan telah dijelaskan oleh Allah -Ta'ālā- di dalam Kitab-Nya secara tegas ataupun isyarat, tersurat maupun tersirat.

Saudara sekalian!

Sebagian orang menafsirkan firman Allah -Ta'ālā-, "Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan." (QS. Al-An'ām: 38). Dan juga firman Allah, "Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab" bahwa "Kitab" di sini maksudnya Al-Qur`ān. Yang benar: bahwa maksud Kitab di sini ialah Loh mahfuz. Adapun Al-Qur`ān, Allah -Ta'ālā- telah menjelaskannya dengan penjelasan dalam redaksi yang lebih indah, bukan dalam redaksi penafian, yaitu firman Allah, “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur`ān) untuk menjelaskan segala sesuatu." (QS. An-Naḥl: 89). Penjelasan ini, redaksinya lebih indah dan lebih jelas dari firman Allah, "Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab (Loh mahfuz)."

Barangkali ada yang bertanya, "Di mana kita dapat menemukan bilangan salat yang lima waktu di dalam Al-Qur`ān? Demikian juga bilangan rakaat masing-masing salat? Bagaimana meluruskan fakta bahwa kita tidak menemukan penjelasan bilangan rakaat masing-masing salat dalam Al-Qur`ān, sementara Allah berfirman, "Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur`ān) untuk menjelaskan segala sesuatu" (QS. An-Naḥl: 89)?

Jawabannya: Allah -Ta'ālā- telah menerangkan kepada kita di dalam Kitab-Nya bahwa kita wajib menjalankan semua yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ serta semua arahan beliau kepada kita; "Barang siapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka." (QS. An-Nisā`: 80). "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. Al-Ḥasyr: 7). Apa yang diterangkan oleh Sunnah maka Al-Qur`ān telah menunjukkannya, karena Sunnah adalah salah satu bentuk wahyu yang diturunkan dan diajarkan oleh Allah kepada Rasul-Nya, sebagaimana Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan Allah telah menurunkan Kitab (Al-Qur`ān) dan Hikmah (Sunnah) kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum engkau ketahui. Karunia Allah yang dilimpahkan kepadamu itu sangat besar." (QS. An-Nisā`: 113). Atas dasar itu, maka semua yang tertera di dalam Sunnah juga telah tertera di dalam Kitab Allah -'Azza wa Jalla-.

Saudara sekalian!

Apabila hal di atas telah Anda pahami, maka apakah ketika Nabi ﷺ meninggal dunia masih ada ibadah yang dapat mendekatkan kepada Allah -Ta'ālā- yang belum beliau jelaskan? Tidak ada satu pun. Nabi ﷺ telah menjelaskan seluruh agama; baik dengan sabdanya, perbuatannya maupun ketetapannya, baik atas inisiatif beliau atau sebagai jawaban terhadap pertanyaan. Terkadang Allah mengutus seorang badui dari ujung pedalaman untuk bertemu Rasulullah ﷺ guna menanyakan suatu urusan agama yang belum pernah ditanyakan oleh para sahabat yang selalu menyertai beliau. Oleh karena itu, para sahabat merasa senang bila seorang badui datang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang sebagian permasalahan.

Bukti yang menunjukkan kepada Anda bahwa Nabi ﷺ tidak mengabaikan sedikit pun yang dibutuhkan oleh manusia dalam ibadah, muamalah, dan kehidupan mereka kecuali telah beliau jelaskan, yaitu firman Allah -Ta'ālā-, "Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu menjadi agama bagimu.” (QS. Al-Mā`idah: 3).

Saudara seislam! Jika hal itu telah Anda pahami, maka ketahuilah bahwa semua orang yang mengadakan bidah dalam agama Allah, walaupun dengan tujuan baik, maka bidahnya tersebut di samping merupakan kesesatan, ia juga bentuk hujatan terhadap agama Allah -'Azza wa Jalla- serta pengingkaran terhadap firman Allah, "Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu." (QS. Al-Mā`idah: 3). Karena orang yang mengadakan amalan bidah dalam agama Allah -Ta'ālā-, padahal amalan itu tidak ada dalam agama Allah -Ta'ālā-, seakan-akan dengan perbuatannya itu dia mengatakan: agama ini belum sempurna, karena menurutnya masih ada yang tersisa, yaitu amalan yang dia ada-adakan untuk mendekatkan diri kepada Allah -'Azza wa Jalla-.

Anehnya, ada orang yang mengadakan bidah terkait Zat Allah -'Azza wa Jalla- serta nama-nama dan sifat-sifat-Nya kemudian ia mengatakan bahwa dengan hal itu ia sedang mengagungkan dan menyucikan Tuhannya; bahwa dengan hal itu ia sedang melaksanakan firman Allah -Ta'ālā-, "Karena itu janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 22)! Sungguh, Anda akan benar-benar heran terhadap orang ini, yaitu ia mengadakan bidah dalam agama Allah, berkaitan dengan Zat Allah, yang tidak pernah dilakukan oleh para pendahulu umat ini maupun imam-imamnya, lalu mengatakan dialah yang menyucikan serta mengagungkan Allah dan yang melaksanakan firman-Nya, "Karena itu janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah". Dan dia mengganggap bahwa orang yang menyelisihi hal itu, maka dia adalah mumaṡṡil musyabbih (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk) dan gelar-gelar buruk lainnya.

Sebagaimana Anda akan merasa heran terhadap sebagian orang yang mengadakan bidah dalam agama Allah, sesuatu yang sebenarnya tidak ada dalam agama, yang berkaitan dengan Rasulullah ﷺ, lalu dengan hal itu mereka mengklaim diri mereka sebagai orang yang paling mencintai dan mengagungkan Rasulullah ﷺ, dan bahwa orang yang tidak menyepakati mereka dalam bidah tersebut adalah orang yang membenci Rasulullah ﷺ, dan berbagai gelar buruk lainnya yang mereka sematkan kepada orang-orang yang tidak menyepakati mereka dalam bidah mereka itu yang berkaitan dengan Rasulullah ﷺ.

Dan lebih mengherankan lagi, orang-orang seperti mereka itu mengatakan: kamilah yang benar-benar mengagungkan Allah dan Rasul-Nya! Padahal ketika mereka mengadakan bidah dalam agama Allah dan syariat yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ, sesuatu yang sebenarnya tidak ada dalam syariat, tidak diragukan lagi bahwa mereka itu telah berani mendahului Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan Allah -Ta'ālā- telah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-Ḥujurāt: 1).

Saudara sekalian!

Sungguh, saya benar-benar bertanya kepada Anda dengan nama Allah -'Azza wa Jalla-, dan saya menginginkan jawaban Anda dari hati yang paling dalam, bukan dari perasaan; berdasarkan petunjuk agama Anda, bukan berdasarkan taklid: Apa pendapat Anda tentang orang-orang yang mengadakan bidah dalam agama Allah, sesuatu yang sebenarnya tidak ada dalam agama, entah itu yang berkaitan dengan Zat Allah serta nama-nama dan sifat-sifat-Nya, ataupun yang berkaitan dengan Rasulullah ﷺ, lalu mereka mengatakan: kamilah orang yang benar-benar mengagungkan Allah dan Rasulullah?! Apakah mereka itu yang lebih patut dikatakan sebagai orang yang mengagungkan Allah dan Rasulullah dibandingkan dengan orang yang tidak pernah keluar walau seruas jari sekalipun dari syariat Allah, yang berkata tentang ajaran syariat: Kami mengimani dan membenarkan semua yang diberitakan kepada kami, mendengar dan taat terhadap semua yang diperintahkan kepada kami ataupun yang dilarang; serta mereka yang berkata tentang sesuatu yang tidak ada syariatnya: Kami menolak dan meninggalkannya, kami tidak boleh berani mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan kami tidak boleh mengatakan dalam agama Allah sesuatu yang bukan berasal dari agama? Siapakah di antara keduanya yang paling patut menjadi orang yang mencintai serta mengagungkan Allah dan Rasul-Nya? Tidak diragukan lagi, bahwa mereka yang mengatakan: kami beriman dan membenarkan semua yang diberitakan kepada kami serta mendengar dan menaati semua yang diperintahkan kepada kami. Mereka yang mengatakan: kami menolak dan meninggalkan semua yang tidak diperintahkan kepada kami. Mereka yang mengatakan: kami tidak pantas untuk memasukkan ke dalam syariat Allah sesuatu yang sebenarnya bukan syariat, atau untuk mengadakan bidah dalam agama Allah sesuatu yang sebenarnya bukan agama. Tidak diragukan lagi, bahwa mereka itulah orang-orang yang sadar akan kedudukan diri mereka serta kedudukan Pencipta mereka. Mereka itulah orang-orang yang sebenarnya mengagungkan Allah -Ta'ālā- dan Rasulullah ﷺ. Mereka itulah yang membuktikan kebenaran cinta mereka kepada Allah -Ta'ālā- dan Rasulullah ﷺ. Bukan mereka yang mengadakan suatu bidah dalam agama Allah, yang sebenarnya bukan dari agama, baik dalam akidah, perkataan ataupun perbuatan.

Sungguh, Anda akan benar-benar heran terhadap orang yang sebenarnya sudah mengetahui hadis Rasulullah ﷺ, "Tinggalkanlah perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bidah, sedangkan setiap bidah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka." Dan mereka juga tahu betul bahwa sabda beliau "kullu bid'ah" memiliki makna yang bersifat umum, menyeluruh, dan mencakup, dengan menggunakan partikel kata umum yang paling kuat, yaitu "kullu". Rasulullah ﷺ yang mengucapkan kata umum ini mengetahui makna yang ditunjukkan oleh lafal itu, dan beliau adalah orang yang paling fasih serta paling tulus menginginkan kebaikan untuk umat; beliau tidak akan mengucapkan kecuali sesuatu yang dimaksudkan.

Jadi, ketika Nabi ﷺ mengucapkan, “Setiap bidah adalah kesesatan”, beliau menyadari apa yang beliau ucapkan dan beliau tahu maknanya; ucapan itu beliau lontarkan sebagai nasihat yang murni untuk umat.

Apabila ketiga hal ini terpenuhi pada sebuah ucapan, yaitu diucapkan dengan penuh nasihat dan ketulusan, dengan penjelasan dan kefasihan yang sempurna, dan dengan pemahaman serta pengetahuan yang sempurna juga, maka hal itu menunjukkan bahwa ucapan tersebut diniatkan untuk makna yang ditunjukkannya. Lalu, apakah setelah kata umum seperti ini, masih dibenarkan untuk membagi bidah menjadi tiga macam, atau menjadi lima macam?! Sama sekali, ini tidak bisa dibenarkan.

Apa yang diklaim oleh sebagian ulama bahwa ada bidah ḥasanah; maka hal itu tidak keluar dari dua keadaan:

Pertama: hal itu bukan bidah, tetapi ia mengiranya bidah.

Kedua: hal itu memang bidah, maka ia adalah bidah sayyi`ah (buruk), tetapi ia tidak mengetahui keburukannya.

Semua yang diklaim sebagai bidah hasanah, maka jawabannya ialah seperti ini.

Oleh karena itu, tidak ada jalan bagi ahli bidah untuk mejadikan sebagian bidah mereka sebagai bidah hasanah. Kita memiliki senjata yang ampuh dari Rasulullah ﷺ, yaitu: "Setiap bidah adalah kesesatan." Senjata ampuh itu dibuat di pabrik kenabian dan kerasulan; tidak dibuat di pabrik yang tidak profesional. Ia dibuat di pabrik kenabian, dan Nabi ﷺ membentuknya dengan sangat sempurna. Tidak mungkin orang yang membawa senjata ampuh ini akan bisa dibantah oleh orang yang membawa sebuah bidah lalu mengatakan bidah itu bidah hasanah (baik), sementara Rasulullah ﷺ mengatakan, "Setiap bidah adalah kesesatan."

Sepertinya saya merasakan dalam diri Anda terdapat pertanyaan yang mengatakan: Apa pendapat Anda tentang perkataan Amirul Mukminin Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, sosok yang dibimbing kepada kebenaran, manakala beliau memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamīm Ad-Dārī untuk mengimami kaum muslimin salat tarawih di Ramadan; ketika Umar sedang keluar sementara kaum muslimin bersatu mengikuti imam mereka, Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Ini adalah sebaik-baik bidah. Tetapi, salat di akhir malam yang mereka tinggal tidur lebih afdal daripada salat sekarang yang mereka sedang kerjakan"?

Ini bisa dijawab dari dua sisi:

Pertama: Siapa pun tidak boleh membantah ucapan Rasul ﷺ menggunakan ucapan manapun; tidak dengan ucapan Abu Bakar yang merupakan orang paling afdal setelah Nabi di kalangan umat ini; tidak pula dengan perkataan Umar yang merupakan orang paling afdal kedua dari umat ini setelah Nabi mereka; tidak dengan perkataan Uṡmān yang merupakan orang nomor tiga dari umat ini setelah Nabi mereka; tidak juga dengan perkataan Ali yang merupakan orang nomor empat dari umat ini setelah Nabi mereka. Demikian pula tidak dengan ucapan siapa pun selain mereka, karena Allah -Ta'ālā- berfirman, "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa siksa yang pedih." (QS. An-Nūr: 63). Imam Ahmad -raḥimahullāh- berkata, "Apakah Anda tahu apa fitnah itu? Fitnah ialah kesyirikan. Bisa jadi ketika dia menolak sebagian ucapan Nabi ﷺ akan muncul di hatinya sebagian penyimpangan lalu ia binasa."

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Aku khawatir kalian ditimpa hujan batu dari langit, karena aku mengatakan, 'Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda', tetapi kalian malah mengatakan, 'Abu Bakar dan Umar berkata'."

Kedua: Kta mengetahui hakulyakin bahwa Amirul Mukminin Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- adalah orang yang paling mengagungkan kalam Allah -Ta'ālā- dan sabda Rasulullah ﷺ. Beliau dikenal sangat berpegang teguh pada batasan-batasan Allah -Ta'ālā-, sampai dijuluki sebagai orang yang selalu patuh berhenti mengikuti kalam Allah -Ta'ālā-. Kisah perempuan yang menginterupsinya -jika kisah itu sahih- tentang pembatasan mahar tidaklah asing di banyak kalangan; yaitu dia menyanggah Umar dengan firman Allah -Ta'ālā-, "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?" (QS. An-Nisā`: 20). Maka Umar langsung menarik kembali keinginannya untuk membatasi mahar. Sekalipun kesahihan kisah ini harus ditinjau ulang,

tetapi maksud kita adalah menjelaskan bahwa Umar merupakan sosok yang sangat patuh berhenti mengikuti batasan-batasan Allah -Ta'ālā- dan tidak melampauinya. Tidak mungkin Umar raḍiyallāhu 'anhu -dengan segala kemuliaannya- untuk menyelisihi sabda junjungan sekalian manusia, Muhammad ﷺ. Tidak mungkin dia menyebut sebuah bidah, "Sebaik-baik bidah" dan bidah itu adalah bidah yang dimaksudkan oleh Rasulullah ﷺ dalam sabdanya, "Setiap bidah adalah kesesatan."

Bidah yang disebutkan oleh Umar sebagai "sebaik-baik bidah" harus dibawa kepada makna bidah lain yang bukan dimaksud oleh Nabi ﷺ dalam sabdanya, "Setiap bidah adalah kesesatan." Dengan ucapan: "Ini adalah sebaik-baik bidah", Umar -raḍiyallāhu 'anhu- menunjuk kepada penyatuan kaum muslimin pada satu imam setelah sebelumnya mereka salat berpencar-pencar. Dasar salat tarawih berjemaah sendiri datang dari Rasulullah ﷺ; sebagaimana dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan salat tarawih bersama para sahabat sebanyak tiga malam, lalu di malam keempat beliau tidak keluar, dan beliau bersabda, "Sungguh saya khawatir salat itu akan diwajibkan kepada kalian lalu kalian tidak mampu." Jadi, mengerjakan qiamulail di bulan Ramadan secara berjemaah termasuk Sunnah Rasulullah ﷺ, tetapi Umar -raḍiyallāhu 'anhu- menyebutnya sebagai bidah dari sudut pandang bahwa setelah Nabi ﷺ meninggalkan qiamulail bersama para sahabat, lalu mereka salat berpencar; ada yang salat sendiri, ada yang berdua, ada yang bertiga, dan sekian orang di dalam masjid. maka Amirul Mukminin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- mengutarakan pendapatnya yang benar dan tepat untuk mengumpulkan kaum muslimin salat di belakang satu imam. Perbuatan itu, dilihat dari sisi kondisi kaum muslimin yang salat berpencar sebelum itu adalah bidah. Maka ia merupakan bidah dilihat dari satu sudut pandang, bukan bidah secara mutlak yang diciptakan oleh Umar -raḍiyallāhu 'anhu-. Karena Sunnah ini telah ada di zaman Rasul ﷺ. Maka hal itu adalah Sunnah, tetapi ditinggalkan sejak zaman Rasul ﷺ, hingga dikembalikan lagi oleh Umar -raḍiyallāhu 'anhu-.

Dengan kaidah ini, ahli bidah sama sekali tidak akan menemukan celah dari perkataan Umar tersebut untuk menganggap bagus bidah mereka.

Mungkin akan ada yang mengatakan: Terdapat banyak perkara bidah yang diterima dan diamalkan oleh kaum muslimin dan hal itu belum dikenal di zaman Nabi ﷺ, seperti: sekolah, penulisan buku, dan lain sebagainya. Bidah-bidah ini dianggap bagus dan diamalkan oleh kaum muslimin serta mereka menganggapnya sebagai bagian dari amal yang terbaik. Bagaimana Anda menggabungkan perkara ini yang hampir disepakati di kalangan kaum muslimin dengan hadis pimpinan dan Nabi umat Islam serta Rasul Tuhan alam semesta ﷺ: “Setiap bidah adalah kesesatan"?

Jawabannya ialah kita katakan: Hal ini pada faktanya bukanlah bidah, melainkan sarana kepada sesuatu yang disyariatkan, sedangkan sarana hukumnya akan berbeda-beda mengikuti perbedaan tempat dan waktu, dan termasuk kaidah yang disepakati: hukum sarana mengikuti hukum tujuan. Sarana untuk sesuatu yang disyariatkan maka hukumnya disyariatkan, dan sarana untuk sesuatu yang tidak disyariatkan maka hukumnya tidak disyariatkan. Bahkan sarana untuk sesuatu yang haram maka hukumnya haram, demikian juga sesuatu yang baik ketika menjadi sarana keburukan, maka menjadi buruk dan dilarang.

Dengarkanlah firman Allah -'Azza wa Jalla-, "Dan janganlah kamu memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan." (QS. Al-An'ām: 108). Memaki sembahan orang-orang musyrik bukan tindakan melampaui batas, melainkan tindakan yang benar dan pada tempatnya, tetapi memaki Rabbul-'Ālamīn adalah kekafiran dan bukan pada tempatnya, serta merupakan kesewenangan dan kezaliman. Oleh karena itu, manakala memaki tuhan-tuhan orang musyrik yang termasuk amalan terpuji, namun menjadi sebab ke arah perbuatan memaki Allah, maka hal itu menjadi haram dan dilarang.

Saya sampaikan ini sebagai dalil yang menunjukkan bahwa sarana itu mengikuti hukum tujuan. Sehingga sekolah dan menulis buku, walaupun merupakan perkara bidah yang belum ditemukan di masa Nabi ﷺ jika dilihat dari sisi ini, hanya saja ia bukan menjadi tujuan, melainkan sekadar sarana, dan hukum sarana mengikuti hukum tujuan.

Oleh karena itu, andaikan seseorang membangun sekolah untuk mengajarkan ilmu yang diharamkan maka hukum membangunnya adalah haram. Tetapi kalau dia membangun sebuah sekolah untuk mengajarkan ilmu yang disyariatkan, maka hukum membangunnya adalah disyariatkan.

Jika ada yang berkata: Bagaimana Anda menjawab hadis Nabi ﷺ, "Siapa saja yang melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapat pahala amalan tersebut dan pahala siapa saja yang melaksanakannya hingga hari Kiamat"; bukankah kata "sanna" memiliki arti: mengadakan?

Jawabannya: Sosok yang mengatakan, "Siapa saja yang melakukan sunnah yang baik dalam Islam" adalah juga orang yang mengatakan, "Setiap bidah adalah kesesatan." Tidak mungkin terlontar dari Nabi ﷺ sebuah ucapan yang mendustakan ucapannya yang lain. Ucapan Rasulullah ﷺ sampai kapan pun tidak akan saling berlawanan. Tidak mungkin ucapan beliau memiliki satu makna dan secara bersamaan mengandung kontradiksi (pertentangan), sampai kapan pun. Bagi yang menduga bahwa firman Allah -Ta'ālā- atau sabda Rasulullah ﷺ kontradiktif maka hendaklah dia mengkajinya ulang. Dugaan ini muncul disebabkan karena keterbatasannya atau karena keteledorannya. Tidak mungkin terjadi kontradiksi (pertentangan) di dalam kalam Allah -Ta'ālā- atau hadis Rasulullah ﷺ, sampai kapan pun.

Jika demikian halnya, maka penjelasan tidak adanya kontradiksi antara hadis "Setiap bidah adalah kesesatan" dengan hadis "Siapa yang melakukan sunnah yang baik di dalam Islam" adalah bahwasanya Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang melakukan sunnah yang baik di dalam Islam", sementara bidah itu sendiri tidak berasal dari Islam. Beliau juga bersabda, "...Sunnah yang baik", sedangkan bidah itu sendiri tidak baik. Dan sungguh berbeda antara melakukan sunnah dan mengadakan perkara baru.

Ada jawaban lain cukup bagus, bahwa makna "man sanna" ialah siapa yang menghidupkan sebuah amalan sunnah yang sebelumnya pernah ada, lalu menghilang, lantas dia menghidupkannya kembali. Atas dasar ini, maka mengerjakan amalan sunnah di sini bersifat tambahan yang relatif -sebagaimana hukum bidah juga bersifat tambahan yang relatif- bagi orang yang menghidupkan sebuah amalan sunnah yang sebelumnya terabaikan.

Ada jawaban ketiga yang ditunjukkan oleh sebab munculnya hadis ini, yakni kisah beberapa orang yang datang kepada Nabi ﷺ dan mereka dalam keadaan sangat sulit. Lalu Nabi ﷺ mengajak para sahabat untuk bersedekah kepada mereka. Lantas seorang laki-laki Ansar datang membawa satu kantong perak yang cukup memberatkan tangannya, lalu ia meletakkannya di hadapan Rasulullah ﷺ sehingga wajah Nabi ﷺ berbinar-binar bahagia dan senang, lalu beliau bersabda, "Siapa saja yang melakukan sunnah yang baik dalam Islam maka ia mendapatkan pahala amalan tersebut dan pahala siapa saja yang melaksanakannya hingga hari Kiamat." Maka di sini makna "Sanna" ialah mengerjakan suatu amalan dalam rangka menunaikannya, bukan melakukan amalan dalam rangka mensyariatkannya. Sehingga makna "Man sanna fil-Islām sunnatan ḥasanah" ialah siapa saja yang melaksanakan sebuah sunnah, bukan siapa yang mensyariatkannya; sebab "mensyariatkan" dilarang berdasarkan sabda beliau, "Setiap bidah adalah kesesatan."

Saudara sekalian! Ketahuilah bahwa perihal mutāba'ah (mengikuti petunjuk Nabi) tidak akan terwujud kecuali jika amalan itu sesuai syariat dalam enam hal:

Pertama, sebab. Apabila seseorang beribadah kepada Allah dengan sebuah ibadah yang terikat dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka hukumnya bidah dan tertolak.

Contohnya: sebagian orang menghidupkan malam 27 Rajab, dengan alasan pada malam itu Rasulullah ﷺ dibawa naik ke langit (mikraj). Salat Tahajud adalah ibadah, tetapi ketika ia digabung dengan sebab ini maka hukumnya menjadi bidah, karena ia membangun ibadah itu di atas sebab yang tidak ada secara syariat.

Ketentuan kriteria ini -ibadah sesuai syariat dalam hal sebab- merupakan perkara penting yang menyingkap banyak bidah yang disangka sebagai sunnah, ternyata bukan sunnah.

Kedua, jenis. Ibadah harus sesuai syariat dalam hal jenisnya, sehingga ketika seseorang beribadah kepada Allah dengan sebuah ibadah yang tidak disyariatkan jenisnya, maka ibadah itu tidak diterima.

Misalnya: seseorang berkurban menggunakan kuda. Kuda tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban karena menyelisihi syariat dalam hal jenis, karena hewan kurban tidak dibenarkan kecuali menggunakan bahīmatul-an'ām (hewan ternak), yaitu: unta, sapi, dan kambing.

Ketiga, kadar. Apabila seseorang hendak menambah salat fardu, maka kita katakan: "Ini bidah dan tidak diterima, karena menyelisihi syariat dalam hal kadar."

Terlebih jika seseorang mengerjakan salat Zuhur -misalnya- lima rakaat, maka salatnya tidak sah berdasarkan kesepakatan ulama.

Keempat, kaifiah (tata cara). Misalnya, seseorang berwudu lalu dimulai dengan membasuh kedua kaki, lalu mengusap kepala, kemudian membasuh kedua tangan, membasuh wajah. Kita katakan: "Wudunya tidak sah, karena menyelisihi syariat dalam hal kaifiah."

Kelima, waktu. Andaikan seseorang berkurban di awal Zulhijah, kurban tersebut tidak akan diterima, karena menyelisihi syariat dalam hal waktu.

Saya pernah mendengar bahwa sebagian orang di bulan Ramadan menyembelih kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā-. Perbuatan ini bidah dari sisi ini, karena tidak ada sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih kecuali: kurban, hadyu (saat haji), dan akikah. Adapun menyembelih di bulan Ramadan disertai dengan meyakini pahala atas penyembelihan itu seperti menyembelih ketika hari raya Idul Adha, maka hukumnya bidah. Sedangkan, jika menyembelihnya sekadar ingin memakan daging, maka ini hukumnya boleh.

Keenam, tempat. Sekiranya ada seorang melakukan iktikaf di selain masjid maka iktikafnya tidak sah, yang demikian itu karena iktikaf tidak dilakukan kecuali di masjid. Sebagai contoh: seorang perempuan berkata: "Saya ingin iktikaf di musala rumah, maka iktikafnya tidak sah, karena menyelisihi syariat dalam hal tempat."

Contoh lainnya: jika ada seseorang akan melakukan tawaf, tetapi dia mendapatkan jalur tawaf padat dan tempat sekitarnya juga padat, lalu dia tawaf di luar Masjidilharam, maka tawafnya tidak sah; karena tempat tawaf adalah di Ka'bah (Baitullah). Allah -Ta'ālā- berfirman kepada Ibrahim Al-Khalīl, "Dan sucikanlah rumah-Ku (Baitullah) bagi orang-orang yang tawaf." (QS. Al-Ḥajj: 26).

Ibadah tidak akan bernilai amal saleh kecuali jika memenuhi dua syarat:

Pertama, ikhlas.

Kedua, mutāba'ah (mengikuti ajaran Nabi). Sedangkan mutāba'ah ini tidak akan terwujud kecuali dengan enam perkara yang telah disebutkan di atas.

Saya katakan kepada orang-orang yang terjerat dalam bidah, yang mungkin saja niat mereka sebenarnya baik serta mereka menginginkan kebaikan: "Jika Anda menginginkan kebaikan, demi Allah, kami tidak mengetahui jalan yang lebih baik dari jalan salaf (sahabat, tabiin, dan tābiuttābi'īn) -raḍiyallāhu 'anhum-."

Saudara sekalian!

'Gigitlah' Sunnah Rasulullah ﷺ dengan geraham, dan ikutilah jalan salafuṣṣālīh. Ikutilah mereka dan lihatlah, apakah hal itu membahayakan Anda?

Saya katakan, dan saya berlindung kepada Allah dari mengatakan sesuatu yang tidak saya ketahui, saya katakan: "Sungguh Anda akan menemukan banyak di antara orang-orang yang bersemangat kepada bidah, justru lemah untuk melaksanakan perkara-perkara yang terbukti disyariatkan dan terbukti disunnahkan." Setelah selesai mengerjakan bidah-bidah itu, mereka akan mengerjakan perkara-perkara yang terbukti disunnahkan dengan malas-malasan. Semua ini merupakan dampak buruk bidah terhadap hati. Jadi, bidah memiliki dampak buruk yang besar terhadap hati, demikian pula bahayanya terhadap agama. Tidaklah sebagian orang berbuat suatu bidah dalam agama Allah, kecuali mereka telah menelantarkan sunnah yang semisal itu atau lebih besar, sebagaimana hal itu disebutkan oleh sebagian ulama salaf.

Sebaliknya, ketika seseorang menyadari dirinya sebagai pengikut, bukan sebagai pembuat syariat, dengan hal itu dia mendapatkan kekhusyukan, ketundukan, dan ibadah yang sempurna kepada Rabbul-'Ālamīn, serta mutāba'ah yang sempurna kepada imam orang-orang yang bertakwa, junjungan para rasul, dan utusan Rabbul-'Ālamīn, Muhammad ﷺ.

Saya sampaikan nasihat kepada seluruh saudara saya kaum muslimin yang menganggap bagus sebuah bidah, baik yang berkaitan dengan Zat Allah, nama-nama Allah, atau sifat-sifat-Nya, ataupun yang berkaitan dengan Rasulullah ﷺ dan pengagungan kepada beliau; agar mereka bertakwa kepada Allah dan meninggalkan hal itu. Sebaiknya mereka menjalani urusan mereka atas dasar mutāba'ah, bukan berbuat bidah; di atas keikhlasan, bukan kesyirikan; di atas Sunnah, bukan bidah; di atas apa yang dicintai oleh Ar-Raḥmān, bukan apa yang dicintai oleh setan. Hendaknya mereka mencermati apa yang bisa membuat hati mereka selamat, hidup, tenang, nyaman, dan bersinar terang kelak?

Saya memohon kepada Allah -Ta'ālā- semoga menjadikan kita sebagai pemberi petunjuk yang mendapatkan petunjuk dan pemimpin yang saleh. Semoga Allah menerangi hati kita dengan iman dan ilmu, serta tidak menjadikan ilmu kita sebagai bencana bagi kita. Semoga kita dibimbing untuk mengikuti jalan hamba-hamba-Nya yang beriman, serta menjadikan kita sebagai wali-Nya yang bertakwa dan kelompok-Nya yang beruntung. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan segenap sahabat.

*