الخلاف بين العلماء: أسبابه وموقفنا منه

الخلاف بين العلماء: أسبابه وموقفنا منه

تناقش هذه الرسالة أسباب الخلاف بين العلماء وموقف المسلمين منه. وتوضح أن الاختلاف يكون في الفروع الفقهية وليس في أصول الدين، وأن الخلاف أمر طبيعي وصحي للأمة الإسلامية. وتسلط الرسالة الضوء على أسباب الخلاف باختصار، كما تقدم نصائح حول كيفية تعامل المسلم مع هذه الاختلافات، وتختتم بالتأكيد على أهمية طلب العلم والتثبت قبل إصدار الأحكام، واللجوء إلى الله بالدعاء والاستغفار لفتح بصيرة المؤمنين.

Language: lang_id
Prepared by:
Version: 1.0
Translations 5
English Spanish Persian Indonesian +1
Attachments 7
PDF
Audio
Video
+3

PENYEBAB IKHTILAF PARA ULAMA DAN CARA MENYIKAPINYA

*

Bismillāhirraḥmānirraḥīm

Mukadimah

Segala puji hanya milik Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, memohon ampunan-Nya, dan bertobat kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal kita. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada beliau beserta keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan semua yang mengikuti mereka dalam kebaikan.

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim." (QS. Āli 'Imrān: 102) "Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam) dan menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya; dan dari keduanya, Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu." (QS. An-Nisā`: 1) "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar." (QS. Al-Aḥzāb: 70-71)

Amabakdu: Bisa jadi pembahasan ini akan menyulut pertanyaan pada banyak orang. Sebagian mungkin akan bertanya: kenapa harus membahas ini, padahal bisa jadi permasalahan agama selain tema ini lebih penting? Tetapi tema ini, khususnya pada masa sekarang, menyesakkan pikiran banyak orang. Saya tidak katakan kalangan awam saja, bahkan sampai sebagian penuntut ilmu. Penyebabnya adalah karena banyak hukum yang disebarkan di media dan diberitakan ke tengah masyarakat, sehingga perbedaan pendapat antara satu ulama dengan ulama lain menjadi sumber kebingungan, bahkan menjadi sumber keraguan bagi sebagian besar orang, khususnya kalangan awam yang tidak mengetahui sumber perbedaan. Oleh karena itu, dengan memohon pertolongan kepada Allah, saya memandang perlu membahas tema ini karena menurut saya ia memiliki urgensi besar di tengah umat Islam.

Salah satu nikmat Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- pada umat ini adalah bahwa perbedaan pendapat di antara mereka tidak dalam pokok-pokok agama dan sumber utamanya, melainkan perbedaan pendapat itu hanya pada perkara-perkara yang tidak menyentuh persatuan umat Islam yang sebenarnya, dan perbedaan seperti itu merupakan perkara yang pasti terjadi.

Berikut ini garis-garis besar poin yang ingin saya bahas dalam tulisan ini, yaitu:

Pertama: Semua umat Islam mengetahui dari Kitābullāh dan Sunnah Rasulullah bahwa Allah -Ta'ālā- mengutus Nabi Muḥammad ﷺ dengan membawa petunjuk dan agama yang benar. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ telah menjelaskan agama ini dengan sempurna dan lengkap, tidak butuh lagi penjelasan setelahnya, karena petunjuk berarti menafikan kesesatan dengan segala maknanya; dan agama yang benar berarti menafikan seluruh agama batil yang tidak diridai oleh Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ diutus dengan membawa petunjuk dan agama yang benar. Orang-orang pada masa beliau ﷺ ketika berbeda pandangan dapat langsung kembali kepada beliau, lalu beliau memberi putusan di antara mereka dan menjelaskan yang benar, baik mereka berbeda pendapat tentang firman Allah maupun hukum-hukum Allah yang belum diturunkan hukumnya. Kemudian Al-Qur`ān turun setelah itu untuk menjelaskannya. Betapa sering kita membaca dalam Al-Qur`ān firman Allah: "yas`alūnak (mereka bertanya kepadamu)" tentang suatu hal, lalu Allah -Ta'ālā- memberi jawaban kepada beliau dengan jawaban sempurna serta memerintahkan beliau untuk menyampaikannya kepada manusia.

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'” (QS. Al-Mā`idah: 4)

"Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan).' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan." (QS. Al-Baqarah: 219)

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, 'Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya), maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman.'" (QS. Al-Anfāl: 1)

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, 'Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.' Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari atasnya, tetapi kebajikan adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Al-Baqarah: 189)

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, 'Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih berat daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad dari agamamu, jika mereka sanggup. Barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.'" (QS. Al-Baqarah: 217)

Masih banyak ayat lain yang seperti ini.

Tetapi setelah Rasulullah ﷺ wafat, umat Islam berbeda pendapat dalam hukum-hukum syariat yang tidak memberangus pokok-pokok syariat dan sumber-sumber pokoknya.

Hanya saja ia adalah perbedaan pendapat ringan yang beberapa penyebabnya kami akan jelaskan, insya Allah.

Kita semua tahu seyakin-yakinnya bahwa tidak ada seorang pun di antara ulama yang dipercaya keilmuan, keamanahan, dan keagamaannya menyelisihi petunjuk Al-Qur`ān dan Sunnah Rasulullah ﷺ secara sengaja. Karena orang yang dikenal berilmu dan beragama, maka pasti kebenaran menjadi pemandunya, dan siapa yang menjadikan kebenaran sebagai pemandunya maka Allah memudahkannya. Dengarkanlah firman Allah -Ta'ālā-: "Sungguh, telah Kami mudahkan Al-Qur`ān untuk peringatan, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?" (QS. Al-Qamar: 17) "Maka siapa yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan (kebahagiaan)." (QS. Al-Lail: 5-7)

Akan tetapi, para imam seperti mereka bisa saja salah dalam membahas hukum-hukum Allah -Tabāraka wa Ta'ālā-, tetapi tidak pada pokok-pokok agama yang kita sebutkan sebelumnya. Kesalahan ini adalah perkara yang pasti bisa terjadi, karena manusia itu sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah -Ta'ālā- dalam firman-Nya: "Manusia diciptakan (bersifat) lemah." (QS. An-Nisā`: 28)

Manusia itu lemah dalam masalah ilmu dan pemahamannya, juga lemah dalam hal wawasannya. Oleh karena itu, ia pasti berbuat salah dalam beberapa hal. Secara garis besar, kami menyebutkan tujuh penyebab kesalahan yang terjadi pada para ulama, meskipun sebenarnya penyebabnya sangat banyak. Orang yang memahami pendapat para ulama akan mengetahui penyebab perbedaan pendapat yang ada. Di sini, kami hanya akan sebutkan garis besarnya sebagai berikut:

Penyebab Pertama:

Dalil tidak sampai kepada ulama yang salah dalam menentukan hukum perkara tertentu.

Penyebab ini tidak hanya khusus terjadi pada generasi setelah sahabat, tetapi ini terjadi pada para sahabat dan juga para ulama setelah mereka. Kita akan sebutkan dua contoh yang terjadi pada para sahabat dari kategori ini.

Pertama, kita mengetahui hadis yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan buku-buku hadis lainnya ketika Amirul Mukminin Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pergi ke Syam, namun di tengah perjalanan disebutkan bahwa di Syam terjadi wabah, yaitu taun. Maka dia berhenti untuk bermusyawarah dengan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-, yaitu kaum Muhajirin dan Ansar, untuk menentukan tetap berangkat ke Syam atau kembali ke Madinah. Kaum Muhajirin dan Ansar berbeda dalam dua pendapat dalam masalah ini, dan pendapat yang lebih kuat ialah yang mengatakan kembali ke Madinah.

Ketika sedang bertukar pendapat dan musyawarah itu, Abdurraḥmān bin 'Auf datang. Sebelumnya, ia tidak hadir karena menyelesaikan suatu keperluannya. Dia menyampaikan: Aku memiliki ilmu tentang itu; yaitu aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Bila kalian mendengar berita tentang adanya wabah di suatu tempat, maka jangan datang ke sana. Tetapi jika ia terjadi sementara kalian ada di sana, maka jangan keluar untuk lari darinya." Hukum itu ternyata samar bagi sebagian sahabat senior, Muhajirin dan Ansar, hingga Abdurraḥmān bin 'Auf datang lalu menyampaikan hadis tersebut.

Contoh lain: Ali bin Abī Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- dan Abdullah bin 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berpendapat bahwa wanita yang hamil bila suaminya meninggal dunia, maka dia menunggu idah yang paling panjang antara empat bulan sepuluh hari atau melahirkan. Bila ia melahirkan sebelum empat bulan sepuluh hari, menurut keduanya masa idahnya belum selesai, tetapi masih tetap ada hingga lewat empat bulan sepuluh hari. Sebaliknya, bila jangka empat bulan sepuluh hari selesai sebelum ia melahirkan, maka ia tetap dalam masa idah hingga melahirkan. Karena Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Aṭ-Ṭalāq: 4)

Allah juga berfirman, "Orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari." (QS. Al-Baqarah: 234)

Antara kedua ayat di atas terdapat keumuman dan kekhususan dari satu sisi. Adapun cara mengkompromikan antara dua dalil yang seperti itu ialah dengan menentukan titik yang menggabungkan keduanya, dan tidak ada jalan untuk itu kecuali dengan jalan yang ditempuh oleh Ali dan Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-. Akan tetapi, Sunnah lebih diprioritaskan dibanding pendapat mereka. Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ dalam hadis Subai'ah Al-Aslamiyah bahwa ia melahirkan beberapa malam setelah kematian suaminya, maka Rasulullah ﷺ mengizinkannya untuk menikah." Artinya kita memakai ayat di Surah Aṭ-Ṭalāq yang disebut sebagai Surah An-Nisā` Aṣ-Ṣugrā. Hal itu merupakan keumuman firman Allah -Ta'ālā-: "Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Aṭ-Ṭalāq: 4) Saya mengetahui secara yakin bahwa seandainya hadis ini sampai kepada Ali dan Ibnu 'Abbās, niscaya mereka pasti akan berpegang teguh dengannya dan tidak berpendapat dengan pendapat mereka tersebut.

Penyebab Kedua:

Hadis tersebut telah sampai kepada orang itu, tetapi ia melemahkan perawinya dan memandang bahwa hadis itu menyelisihi dalil yang lebih kuat. Sebab itu, ia mengambil apa yang dipandangnya lebih kuat. Kami akan menyebutkan satu contoh lain, bukan terjadi pada generasi setelah sahabat, melainkan pada generasi sahabat sendiri. Fāṭimah binti Qais -raḍiyallāhu 'anhā- diceraikan oleh suaminya dengan talak yang ketiga (talak bain), lalu dia mengutus wakilnya untuk mengirimkan gandum sebagai nafkahnya selama masa idah, tetapi Fāṭimah tidak menyukai gandum itu dan enggan menerimanya. Lalu keduanya mengadukan hal itu kepada kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ menyampaikan kepada Fāṭimah bahwa ia tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal karena suaminya telah menceraikannya dengan talak bain, dan wanita yang diceraikan dengan talak bain tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal dari suaminya, kecuali bila ia hamil. Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Aṭ-Ṭalāq: 6)

Umar -raḍiyallāhu 'anhu- dengan segala keutamaan dan keilmuannya, ternyata tidak mengetahui hadis ini, sehingga dia berpendapat bahwa wanita itu berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, beliau menolak hadis Fāṭimah disebabkan adanya kemungkinan ia lupa. Umar berkata, "Apakah kita tinggalkan firman Tuhan kita berdasarkan perkataan seorang wanita yang tidak kita ketahui apakah ia ingat atau lupa?" Ini artinya bahwa Amirul Mukminin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- tidak merasa tenang dengan dalil itu. Masalah yang terjadi pada Umar, sahabat-sahabat lainnya, dan para tabiin setelah mereka ini, juga terjadi pada generasi tabiutabiin setelahnya, demikian seterusnya hingga saat ini, bahkan hingga hari Kiamat, yaitu dengan sebab seseorang tidak yakin terhadap keabsahan dalil.

Betapa banyak kita lihat pendapat para ulama yang berisikan hadis-hadis, sebagian ulama memandangnya sahih sehingga mereka mengambilnya sebagai dalil, sementara yang lain memandangnya daif sehingga tidak mengambilnya karena tidak yakin dengan kesahihan penukilannya dari Rasulullah ﷺ.

Penyebab Ketiga:

Hadis telah sampai padanya, tetapi ia lupa. Sangat langka ada orang yang tidak lupa. Betapa banyak orang yang lupa suatu hadis, bahkan lupa suatu ayat. Suatu hari, Rasulullah ﷺ salat bersama sahabat-sahabatnya, lalu beliau melompati satu ayat karena lupa, sementara bersama beliau ada Ubaiy bin Ka'ab -raḍiyallāhu 'anhu-. Setelah salat beliau bersabda, "Kenapa engkau tidak mengingatkanku ayat itu?" Padahal wahyu turun kepada beliau, bahkan Allah telah berfirman kepadanya, "Kami akan membacakan (Al-Qur`ān) kepadamu (Muhammad) sehingga engkau tidak akan lupa, kecuali jika Allah menghendaki. Sungguh, Dia mengetahui yang terang dan yang tersembunyi." (QS. Al-A'lā: 6-7)

Termasuk dalam hal ini -yaitu hadis telah sampai kepada seseorang tetapi ia lupa- ialah kisah Umar bin al-Khaṭṭāb bersama 'Ammār bin Yāsir -raḍiyallāhu 'anhuma- ketika keduanya diutus oleh Rasulullah ﷺ untuk suatu keperluan lalu keduanya sama-sama mengalami junub. Adapun 'Ammār, dia melakukan ijtihad dan berpendapat bahwa bersuci dengan tanah sama seperti bersuci dengan air, sehingga ia berguling di tanah sebagaimana hewan berguling supaya tanah mengenai seluruh badannya sebagaimana air wajib mengenai seluruh badan, lalu ia salat. Adapun Umar -raḍiyallāhu 'anhu-, ia memilih tidak salat. Kemudian keduanya datang menemui Rasulullah ﷺ dan beliau menunjukkan kepada mereka cara yang benar. Beliau bersabda kepada 'Ammār, "Sebenarnya engkau hanya cukup melakukan seperti ini dengan kedua tanganmu." Yaitu beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah satu kali, lalu mengusapkan tangan kiri pada tangan kanan dan punggung kedua telapak tangannya serta wajahnya.

'Ammār -raḍiyallāhu 'anhu- lalu meriwayatkan hadis ini pada masa kekhalifahan Umar dan juga sebelumnya. Tetapi, suatu hari Umar memanggilnya dan berkata, "Hadis apa yang engkau riwayatkan ini?" Maka 'Ammār mengabarinya dan berkata, "Tidakkah engkau ingat ketika Rasulullah mengutus kita untuk suatu keperluan lalu kita sama-sama mengalami junub, maka engkau pun tidak salat, sedangkan aku berguling di tanah. Maka Nabi ﷺ bersabda, 'Sebenarnya engkau hanya cukup melakukan begini dan begini.'" Namun, Umar tidak mengingatnya dan berkata, "Takutlah kepada Allah, wahai 'Ammār." Maka 'Ammār menjawabnya, "Bila engkau menginginkan ketaatan kepadamu yang Allah bebankan kepadaku dengan tidak meriwayatkannya, saya akan lakukan." Umar berkata, "Kami bebaskan engkau sebagaimana yang engkau mau -yakni: silakan disampaikan kepada manusia-."

Umar lupa bahwa Nabi ﷺ menjadikan tayamum ketika junub sama dengan tayamum ketika hadas kecil. Dalam hal ini, Umar diikuti oleh Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- dan terjadi perdebatan antara dia dengan Abū Mūsā al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhumā- dalam perkara itu. Lantas Abu Musa menyampaikan kepadanya perkataan 'Ammār kepada Umar, maka Ibnu Mas'ūd berkata, "Tidakkah engkau melihat Umar tidak yakin dengan perkataan 'Ammār?" Abū Mūsā berkata, "Kita tinggalkan perkataan 'Ammār. Lalu apa pendapatmu dengan ayat ini -maksudnya ayat surah Al-Ma`idah-?" Maka Ibnu Mas'ūd tidak menjawab sedikit pun.

Akan tetapi, tidak diragukan bahwa pendapat yang benar ada bersama orang-orang yang mengatakan bahwa orang junub bertayamum sebagaimana orang yang berhadas kecil bertayamum. Kesimpulannya adalah bahwa seseorang kadang lupa sehingga hukum syariat samar baginya, lalu ia mengutarakan suatu pendapat yang salah, yang di dalamnya ia diberi uzur. Tetapi, orang yang telah mengetahui dalil, ia tidak mendapatkan uzur.

Penyebab Keempat:

Dalil sampai kepadanya namun dia memahami kandungannya dengan pemahaman yang menyelisihi maknanya.

Kami akan sebutkan dua contoh tentang ini:

Contoh pertama dari Al-Qur`ān dan yang kedua dari Sunnah:

1- Contoh dari Al-Qur`ān; yaitu firman Allah -Ta'ālā-: "Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)." (QS. Al-Mā`idah: 6) Para ulama -raḥimahumullāh- berbeda pendapat tentang makna "lāmastumun-nisā` (menyentuh perempuan)". Sebagian mereka memahami bahwa maksudnya ialah menyentuh secara umum. Sebagian lainnya memahami bahwa maksudnya ialah sentuhan yang membangkitkan syahwat. Bahkan ada juga yang memahami bahwa maksudnya ialah jimak, dan ini adalah pendapat Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Jika Anda cermati ayat tersebut, Anda akan menemukan bahwa pendapat yang benar bersama orang yang menyatakan maksudnya adalah jimak, karena Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- menyebutkan dua macam bersuci dengan dengan air; yaitu bersuci dari hadas kecil dan besar.

Hadas kecil pada firman-Nya: "Maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Mā`idah: 6)

Adapun hadas besar, yaitu pada firman Allah: "Jika kamu junub maka mandilah." (QS. Al-Mā`idah: 6)

Petunjuk sastra dan gaya bahasa ayat mengharuskan untuk disebutkan juga kedua sebab bersuci itu dalam bersuci dengan tayamum. Firman Allah -Ta'ālā-: "atau salah seorang kalian kembali dari tempat buang air" ialah petunjuk kepada sebab bersuci dari hadas kecil. Sedangkan firman Allah: "atau menyentuh perempuan" ialah petunjuk kepada sebab bersuci dari hadas besar.

Kalau "mulāmasah" di sini kita maknai menyentuh, maka ayat ini mengandung penyebutan dua penyebab di antara penyebab bersuci dari hadas kecil, dan tidak ada satu pun disebutkan penyebab bersuci dari hadas besar. Ini menyelisihi petunjuk gaya bahasa Al-Qur`ān. Orang-orang yang memahami bahwa maksud ayat tersebut ialah menyentuh secara umum, mereka mengatakan: jika seorang laki-laki menyentuh kulit seorang perempuan maka wudunya batal, atau jika seorang laki-laki menyentuh kulit perempuan karena syahwat maka wudunya batal, sedangkan tanpa syahwat maka tidak batal. Namun, yang benar ialah wudu tidak batal di dua keadaan tersebut. Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mencium salah satu istrinya kemudian pergi untuk salat dan tidak berwudu. Hadis ini diriwayatkan dari beberapa jalur yang saling menguatkan satu sama lain.

2- Contoh dari Sunnah; yaitu ketika Rasulullah ﷺ pulang dari perang Ahzab dan meletakkan perlengkapan perang, Jibril datang dan berkata, "Kami belum meletakkan senjata. Berangkatlah menuju Bani Quraiẓah." Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk berangkat dan bersabda, "Jangan sekali-kali seseorang salat Asar kecuali di Bani Quraiẓah ...." Para sahabat berbeda di dalam memahaminya. Sebagian mereka memahami bahwa maksud Rasulullah ialah agar segera berangkat sehingga waktu Asar tidak tiba kecuali mereka telah berada di Bani Quraiẓah. Maka ketika waktu Asar masuk sementara mereka masih di jalan, mereka melaksanakan salat Asar dan tidak mengakhirkannya hingga waktunya habis.

Sebagian mereka memahami bahwa maksud Rasulullah ﷺ ialah agar mereka tidak salat Asar kecuali setelah sampai di Bani Quraiẓah. Maka mereka mengakhirkan salat Asar itu lalu mengerjakannya di Bani Quraiẓah, sehingga mereka melakukannya di luar waktunya.

Tidak diragukan bahwa pendapat yang benar ada bersama orang-orang yang mengerjakan salat pada waktunya karena dalil-dalil yang mewajibkan salat pada waktunya adalah dalil yang muḥkam (jelas), sedangkan dalil dalam hadis ini mutasyābih (samar), dan metode ilmiahnya ialah membawa makna dalil yang mutasyābih kepada makna dalil yang muḥkam.

Kesimpulannya: di antara penyebab perbedaan pendapat ialah memahami dalil dengan makna yang tidak seperti diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Penyebab Kelima:

Hadis telah sampai kepadanya, tetapi hadis itu telah dinasakh, sementara dia tidak mengetahui dalil yang menasakhnnya. Jadi hadis itu sahih dan maksudnya dipahami, tetapi ia telah dinasakh, sementara sang alim tidak mengetahui penasakhannya. Ketika itu, dia memiliki uzur karena hukum asalnya tidak ada nasakh sampai dia mengetahui dalil yang menasakhnya.

Contoh dalam hal ini adalah pendapat Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- dalam persoalan: bagaimana posisi kedua tangan ketika rukuk? Di awal Islam, orang yang salat diperintahkan agar menyatukan kedua tangannya dan meletakkannya di antara kedua lututnya. Inilah yang diperintahkan di awal Islam. Kemudian hal itu dinasakh, lalu yang diperintahkan ialah meletakkan kedua tangan di atas kedua lutut. Penasakhan itu telah diriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ Bukhari dan lainnya. Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- tidak mengetahui penasakhan itu, sehingga dia tetap menyatukan kedua tangannya dan meletakkannya di antara dua lutut. Suatu ketika, ia mengerjakan salat di samping 'Alqamah dan Al-Aswad, sementara keduanya meletakkan dua tangan di atas kedua lututnya, namun dia malah melarang mereka melakukan hal itu dan memerintahkan mereka agar menyatukan kedua tangan dan meletakkannya di antara dua lutut. Kenapa? Karena dia tidak mengetahui penasakhan itu, sedangkan seseorang tidak dibebani kecuali sesuai kemampuannya.

Allah-Ta'ālā- berfirman, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.'" (QS. Al-Baqarah: 286)

Penyebab Keenam:

Dia meyakini bahwa dalil itu bertentangan dengan dalil lain yang lebih kuat, baik nas wahyu ataupun ijmak.

Dengan kata lain, dalil sampai kepadanya, tetapi dia berpendapat bahwa dalil itu dikalahkan oleh dalil lain yang lebih kuat, baik berupa nas wahyu ataupun ijmak. Ini banyak terjadi dalam ikhtilaf para ulama.

Betapa sering kita mendengar orang menukil ijmak, tetapi setelah dicermati itu bukan ijmak.

Termasuk hal paling aneh yang dinukilkan dalam ijmak yaitu sebagian mereka berkata: ulama telah berijmak menerima kesaksian hamba sahaya. Lalu yang lain berkata: ulama telah berijmak tidak menerima kesaksian hamba sahaya.

Ini termasuk nukilan yang aneh. Sebagian orang ketika melihat orang sekitarnya sepakat pada suatu pendapat, dia mengira tidak ada yang menyelisihinya karena meyakini hal itu sesuai petunjuk nas sehingga terkumpul di dalamnya dalil nas dan dalil ijmak. Bahkan, bisa jadi dia memandang hal itu sebagai petunjuk kias (analogi) yang sahih sehingga dia menyatakan tidak ada ikhtilaf pada perkara itu, dan tidak ada yang menyelisihi nas sahih yang menjadi dalilnya disertai adanya kias sahih yang dimilikinya. Padahal, perkaranya bisa saja sebaliknya.

Untuk hal ini, bisa kami contohkan dengan pendapat Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- dalam riba faḍl (penambahan).

Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda, «إنما الربا في النسيئة» Artinya: "Sesungguhnya riba itu hanya pada penangguhan." Dalam riwayat 'Ubādah bin aṣ-Ṣāmit dan lainnya disebutkan bahwa beliau ﷺ bersabda, "Riba itu ada pada penangguhan dan pada penambahan."

Ulama setelah masa Ibnu 'Abbās berijmak bahwa riba terbagi dua: riba faḍl (penambahan) dan riba nasī`ah (penangguhan).

Sedangkan Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- bersikukuh bahwa riba itu hanya pada penangguhan (nasī`ah) saja. Contohnya: jika Anda menjual 1 ṣā' gandum dengan 2 ṣā' gandum secara kontan, menurut Ibnu 'Abbās itu tidak masalah, karena dia berpendapat riba itu hanya pada penangguhan saja.

Ketika Anda menukar 1 mitsqāl (5 gram) emas dengan 2 mitsqāl (10 gram) emas secara kontan, menurut Ibnu 'Abbās itu bukan riba. Namun jika Anda menangguhkan serah terima, yaitu Anda memberikan saya 1 mitsqāl (5 gram) dan saya tidak memberikan Anda penukarnya kecuali setelah berpisah, maka itu riba; karena Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- memandang pembatasan riba faḍl dalam hadis di atas menghalangi terjadinya riba pada yang lain. Kita ketahui bersama bahwa kata "innamā (sesungguhnya hanya)" berfungsi sebagai pembatasan, sehingga menunjukkan selainnya bukan riba. Tetapi sebenarnya makna hadis yang diriwayatkan oleh 'Ubādah menunjukkan bahwa penambahan termasuk riba, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: "Siapa yang memberi tambahan atau meminta tambahan, dia telah berbuat riba."

Kalau begitu, bagaimana kita menyikapi hadis yang digunakan sebagai dalil oleh Ibnu 'Abbās?

Sikap kita adalah membawanya kepada penafsiran yang mungkin sejalan dengan hadis lainnya yang menunjukkan bahwa riba juga terjadi pada penambahan, dengan mengatakan: sesungguhnya riba paling berat yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah, serta yang disebutkan dalam firman Allah -Ta'ālā-: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda" (QS. Āli 'Imrān: 130) adalah riba nasī`ah (penangguhan). Adapun riba faḍl (penambahan), bukanlah riba paling berat dan besar. Oleh karena itu, Ibnul-Qayyim dalam bukunya, I'lām al-Muwaqqi'īn, berpendapat bahwa pengharaman riba faḍl masuk dalam pengharaman sarana, tidak masuk dalam pengharaman tujuan.

Penyebab Ketujuh:

Seorang ulama mengamalkan hadis yang daif atau berdalil dengan pendalilan yang lemah.

Ini banyak sekali terjadi. Di antara contoh berdalil dengan hadis daif adalah pendapat sebagian ulama tentang anjuran salat tasbih, yaitu salat dua rakaat dengan membaca Al-Fātiḥah pada keduanya serta membaca tasbih 15 kali. Demikian juga ketika rukuk dan sujud hingga akhir pelaksanaannya, saya tidak menguasai tata caranya secara rinci karena saya tidak meyakininya secara syariat. Sementara ulama yang lain berpendapat bahwa salat tasbih adalah bidah yang makruh karena hadis tentang itu tidak sahih. Di antara yang berpendapat seperti itu ialah Imam Ahmad -raḥimahullāh-. Beliau berkata, "Salat itu tidak sahih dari Nabi ﷺ."

Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- berkata, "Hadis salat tasbih adalah dusta atas nama Rasulullah ﷺ." Sebenarnya, siapa yang mencermatinya akan menemukan ada banyak kejanggalan di dalamnya, bahkan menurut syariat; karena ibadah itu bisa berguna bagi hati, dan pasti ada kebaikan hati di dalamnya, sehingga ia disyariatkan di semua waktu dan semua tempat; atau tidak berguna, sehingga ia tidak disyariatkan. Kejanggalan ini ada di dalam hadis yang berbicara tentang salat itu; bahwa seseorang melaksanakannya setiap hari atau setiap pekan atau setiap bulan atau sekali seumur hidup. Hal ini tidak memiliki kesamaan dalam agama, sehingga menunjukkan kejanggalannya secara sanad dan matan; dan orang yang mengatakan hadis itu dusta, seperti Syekh Islam, maka pendapatnya adalah benar. Oleh karena itu, Syekh Islam berkata, "Tidak ada satu imam pun yang menganjurkan salat ini."

Saya mencontohkan dengan salat tasbih karena banyak pertanyaan tentang itu dari kalangan laki-laki dan perempuan, sehingga membuat saya khawatir bidah itu menjadi perkara yang disyariatkan. Alasan saya katakan itu bidah walaupun berat pada sebagian orang adalah karena kita meyakini bahwa setiap orang yang mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā- dengan sesuatu yang tidak ada dalam Kitāb Allah dan Sunnah Rasulullah maka hukumnya bidah.

Penyebab lainnya juga adalah berdalil dengan sebuah dalil yang lemah secara pendalilan. Dalilnya kuat, namun lemah secara pendalilan. Misalnya: pendalilan sebagian ulama dengan hadis, "Penyembelihan janin hewan ialah dengan penyembelihan induknya." Yang dikenal di kalangan ulama tentang makna hadis tersebut bahwa induk janin ketika disembelih, maka penyembelihan itu sekaligus sebagai penyembelihan bagi janinnya. Artinya ia tidak perlu disembelih ulang jika ia dikeluarkan dari induknya setelah disembelih karena ia telah mati dan tidak ada guna menyembelihnya setelah ia mati.

Sebagian ulama ada yang memahami bahwa maksud hadis di atas ialah menyembelih janin sama seperti menyembelih induknya, yaitu dengan memotong dua urat leher dan mengalirkan darahnya. Tetapi makna ini jauh dari kebenaran. Yang membuatnya salah adalah bahwa pengaliran darah tidak terjadi setelah kematian.

Rasulullah ﷺ bersabda, "Apa yang mengalirkan darah dan dibacakan padanya bismillah, maka makanlah." Diketahui bersama bahwa pengaliran darah tidak mungkin terjadi setelah kematian.

Inilah beberapa penyebab yang ingin saya sampaikan, kendati sebenarnya penyebab itu banyak dan merupakan lautan yang tidak bertepi. Hanya saja, yang terpenting setelah membahas semua ini adalah apa sikap kita?

Apa yang saya sebutkan di awal pembahasan bahwa karena adanya media, baik audio, cetak, maupun visual, dan perbedaan ulama atau perbedaan nara sumber di media-media tersebut, semua ini telah menyebabkan manusia menjadi bimbang dan mengatakan: siapa yang kita ikuti?

Banyak sekali rusa di hadapan Khirāsy;

sehingga Khirāsy tidak tahu akan memburu yang mana.

Pada saat itu kita katakan: sikap kita pada perbedaan ini, maksud saya perbedaan ulama yang kita ketahui mereka tepercaya secara keilmuan dan keagamaan, bukan mereka yang disangka berilmu namun sebenarnya bukan orang berilmu; karena kita tidak menganggap mereka ulama dan tidak juga menganggap ucapan mereka termasuk yang perlu dimasukkan dalam kategori pendapat para ulama. Tetapi, yang kita maksudkan ialah ulama-ulama yang terkenal tulus untuk umat, Islam, dan ilmu. Sikap kita pada mereka dalam dua hal:

1- Bagaimana para imam dan ulama tersebut sampai menyelisihi petunjuk Kitābullāh dan Sunnah Rasulullah? Jawabannya dapat kita ketahui melalui penyebab perbedaan pendapat yang telah kami sebutkan dan yang tidak kami sebutkan. Penyebab ini banyak dan tidak samar bagi penuntut ilmu sekalipun tidak berilmu luas.

2- Apa sikap kita dalam mengikuti mereka? Siapakah yang kita ikuti di antara ulama-ulama itu? Apakah seseorang harus mengikuti satu imam dan tidak keluar dari pendapatnya walaupun kebenaran ada bersama yang lain, sebagaimana kebiasaan orang-orang yang fanatik pada mazhab, ataukah dia mengikuti dalil yang menurutnya lebih kuat walaupun menyelisihi imam yang dia berafiliasi kepadanya?

Jawabannya ialah yang kedua. Kewajiban orang yang mengetahui dalil agar mengikuti dalil tersebut walaupun harus menyelisihi siapa pun di antara para imam selama tidak menyelisihi ijmak umat. Siapa yang meyakini ada orang selain Rasulullah ﷺ wajib diikuti perkataannya, baik berupa tindakan mengerjakan suatu amalan maupun tindakan meninggalkannya, di semua keadaan dan waktu, maka dia telah meyakini adanya sifat-sifat kerasulan pada selain Rasulullah ﷺ. Karena tidak mungkin ucapan seseorang dihukumi seperti ini kecuali Rasulullah ﷺ. Tidak ada seorang pun kecuali ucapannya dapat diikuti dan ditinggalkan kecuali Rasulullah ﷺ.

Hanya saja, perkara ini tetap perlu dicermati karena kita masih dalam proses penentuan: siapakah yang sanggup memetik kesimpulan hukum dari dalil? Ini termasuk problem karena masing-masing orang akan berkata: saya ahlinya. Ini tentu bukan hal yang baik. Tentunya, dari sisi tujuan dan hukum asal, itu bagus; yaitu agar panduan seseorang ialah Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah. Namun, tindakan kita membuka pintu untuk semua orang yang bisa mengucapkan dalil walaupun dia tidak mengetahui makna dan maksudnya, lalu kita mengatakan: engkau seorang mujtahid yang bisa mengucapkan apa saja yang engkau mau, maka ini akan mendatangkan kerusakan syariat dan kerusakan masyarakat. Manusia dalam hal ini terbagi menjadi tiga kelompok:

1- Seorang alim yang Allah anugerahi ilmu dan pemahaman.

2- Penuntut ilmu yang memiliki ilmu, tetapi belum sampai derajat ulama.

3- Orang awam yang tidak mengetahui apa-apa.

Adapun orang pertama, maka dia berhak untuk berijtihad dan berpendapat; bahkan dia wajib berpendapat mengikuti petunjuk dalil yang diketahuinya sekalipun harus menyelisihi ulama lain karena dia diperintahkan untuk itu. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan ulul amri)." (QS. An-Nisā`: 83) Ia merupakan ahli ijtihad yang mengetahui petunjuk firman Allah dan sabda Rasullullah.

Adapun orang kedua, yaitu orang yang Allah anugerahi ilmu namun belum mencapai derajat orang pertama, maka tidak masalah bila dia mengambil dalil-dalil umum dan mutlak serta dalil yang sampai kepadanya, tetapi dia harus hati-hati dalam hal itu serta tidak lalai untuk bertanya kepada orang berilmu yang lebih tinggi karena dia bisa salah. Kadang ilmunya tidak menyampaikannya pada kebenaran, semisal dia mengkhususkan dalil yang umum, atau membatasi dalil yang mutlak, atau menasakh apa yang menurutnya muhkam, sementara dia tidak mengetahui hal itu.

Adapun orang ketiga; yaitu orang yang tidak memiliki ilmu, maka kewajibannya ialah bertanya kepada ulama berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui." (QS. Al-Anbiyā`: 7) Pada ayat lain disebutkan, "... jika kamu tidak mengetahui, yaitu keterangan-keterangan dan kitab-kitab." (QS. An-Naḥl: 43-44)

Tugas orang ini adalah bertanya. Tetapi siapa yang dia tanya? Di negeri ini terdapat banyak ulama, sementara masing-masing mengatakan dirinya berilmu atau masing-masing dikatakan dia berilmu. Lalu siapa yang dia tanya? Apakah kita katakan: Anda wajib mencari tahu siapa yang lebih dekat kepada kebenaran, barulah Anda bertanya kepadanya dan mengambil pendapatnya? Ataukah kita katakan: silakan bertanya kepada siapa saja yang menurutmu berilmu, karena orang yang ilmunya kurang adakalanya diberi taufik dalam mengetahui masalah tertentu sedangkan orang yang lebih utama atau lebih berilmu tidak diberi taufik. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:

Sebagian berpendapat: orang awam wajib bertanya kepada orang yang dipandangnya lebih terpercaya dalam ilmunya di antara ulama-ulama negerinya; sebagaimana orang yang ditimpa suatu penyakit di badannya, maka untuk kesembuhan penyakitnya, ia akan mencari orang yang dipandangnya memiliki pengetahuan lebih kuat dalam urusan kedokteran, demikian juga halnya di sini, karena ilmu adalah obat hati. Sebagaimana untuk mengobati penyakit, Anda akan memilih dokter yang Anda pandang lebih berpengalaman, demikian pula dalam hal ini Anda wajib memilih orang yang Anda pandang lebih kuat secara keilmuan, karena tidak ada beda antara keduanya.

Sebagian lagi berpendapat: itu tidak wajib, karena orang yang lebih kuat secara keilmuan belum tentu paling berilmu dalam segala permasalahan. Pendapat ini dikuatkan dengan alasan bahwa orang-orang di zaman sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- bertanya kepada orang yang ilmunya lebih sedikit padahal ada orang yang lebih berilmu.

Pendapat saya dalam hal ini adalah bahwa dia bertanya kepada orang yang ia pandang lebih utama dalam urusan agama dan ilmunya, tetapi tidak bersifat wajib, karena orang yang lebih utama adakalanya salah dalam permasalahan tertentu, sementara orang yang kurang utama kadang bisa benar dalam permasalahan tersebut. Jadi, hal itu bersifat lebih diutamakan. Yang lebih kuat ialah dia bertanya kepada orang yang lebih dekat kepada kebenaran berdasarkan kapasitas ilmu, sifat warak, dan sikap agamisnya.

Terakhir, saya wasiatkan kepada diri saya, kemudian saudara-saudara saya umat Islam, terutama penuntut ilmu, yaitu jika ada masalah kontemporer terkait masalah agama, hendaknya tidak terburu-buru sampai dia melakukan tabayun dan mendapatkan ilmunya, lalu berpendapat, agar dia tidak berucap atas nama Allah tanpa ilmu.

Seorang mufti adalah perantara antara manusia dengan Allah untuk menyampaikan syariat Allah, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah ﷺ: "Ulama adalah penerus para nabi."

Nabi ﷺ juga mengabarkan, "Hakim ada tiga; hanya satu hakim yang masuk surga, yaitu yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan menurut kebenaran itu."

Termasuk hal penting lain ialah ketika Anda mengalami suatu permasalahan, hendaknya Anda mengikatkan hati kepada Allah serta menampakkan kefakiran kepada-Nya agar Dia memberimu pemahaman dan pengetahuan, terutama dalam perkara-perkara besar yang samar bagi banyak orang.

Sebagian guru kami telah menyebutkan ke saya bahwa orang yang ditanya suatu permasalahan sebaiknya memperbanyak istigfar; hal ini disimpulkan dari firman Allah -Ta'ālā-: "Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur`ān) kepadamu (Muhammad) yang membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat. Lalu mohonkan ampunan kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisā`: 105-106) Hal itu karena banyak beristigfar akan menghilangkan pengaruh dosa yang merupakan sebab adanya lupa dan kejahilan; sebagaimana Allah -Ta'ālā- berfirman, "(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, maka Kami melaknat mereka dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah firman (Allah) dari tempatnya dan mereka lupa sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada mereka." (QS. Al-Mā`idah: 13)

Dinukil dari Imam Syafi'i bahwa beliau berkata,

"Aku pernah mengadukan buruknya hafalanku kepada Wakī'

Ia lantas membimbingku agar meninggalkan maksiat.

Ia berkata, "Ketahuilah, ilmu itu cahaya

dan cahaya Allah tidak diberi tuk pelaku maksiat."

Sebab itu, tidak diragukan lagi bahwa istigfar menjadi sebab Allah membukakan ilmu pada seseorang.

Saya memohon kepada Allah agar memberikan taufik dan keistikamahan untuk diri saya dan Anda sekalian. Juga agar meneguhkan kita semua dengan ucapan yang teguh di kehidupan dunia dan di akhirat. Semoga hati kita tidak Dia selewengkan setelah kita diberi-Nya petunjuk dan semoga Dia mencurahkan kepada kita semua rahmat dari sisi-Nya, sesungguhnya Dia Maha Pemberi.

Segala puji hanya bagi Allah.

Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, serta keluarga, dan para sahabatnya.

*