Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,
"Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih."
«تُقْطَعُ اليَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا».
Nabi ﷺ menerangkan bahwa seorang pencuri akan dipotong tangannya ketika mencuri seperempat dinar emas atau lebih, yaitu setara harta yang memiliki nilai sama dengan nilai 1,06 gr emas.
1- Mencuri termasuk dosa besar.
2- Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- telah menentukan hukuman pencuri, yaitu tangannya dipotong. Hal itu sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka." (QS. Al-Mā`idah: 38) Sedangkan Sunnah menjelaskan syarat-syarat pemotongan tersebut.
3- Yang dimaksud dengan tangan dalam hadis ini ialah memotong telapak tangan pada persendian antara telapak tangan dengan lengan.
4- Di antara hikmah memotong tangan orang yang mencuri ialah melindungi harta manusia dan mencegah orang lain dari perbuatan tersebut.
5- Dinar ialah miṡqāl (satuan berat) dari emas, yaitu sekarang setara 4,25 gr jenis emas 24 karat. Sehingga seperempat dinar setara 1 gr lebih sedikit.
Ṣaḥīḥ Bukhari (8/ 160) (6789).
Ṣaḥīḥ Muslim (3/ 1312) (1684).
Tampilan lengkap... (5)
الإلمام بشرح عمدة الأحكام.
لإسماعيل الأنصاري (2/ 125).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام.
لعبد الله البسام.
(ص665).