تلخيص فقه الفرائض
تتناول هذه الرسالة بياناً مختصراً لأحكام المواريث، تشمل تعريفاً للفرائض وفائدتها وحكمها، وتفصيلاً للحقوق المتعلقة بالتركة، وأسباب الإرث وشروطه، وموانعه. كما توضح الرسالة أنواع الورثة وتقسيماتهم، وبيان كيفية توزيع الإرث بينهم وفقًا للفرض والتعصيب. كما وتشرح الرسالة مفاهيم الحجب والرد والعصبة، وتفصيل الورثة من ذوي الأرحام. وتضم أمثلة تطبيقية وتمرينات لشرح القواعد والأحكام الفقهية بشكل مبسط وواضح.
*
PANDUAN RINGKAS FIKIH FARAID
Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Segala puji hanya milik Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan ampunan-Nya, serta bertobat kepada-Nya. Kita juga berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal kita. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada beliau beserta keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Amabakdu:
Tulisan ini adalah buku ringkas tentang ilmu faraid sesuai kurikulum baru yang ditetapkan untuk tahun pertama jenjang SMA dengan mempertimbangkan kemudahan bahasa disertai penjelasan dengan contoh-contohnya. Saya memberinya judul Talkhīṣ Fiqh Al-Farā`iḍ (Panduan Ringkas Fikih Faraid). Saya memohon kepada Allah -Ta'ālā- semoga menjadikan usaha saya ikhlas untuk-Nya dan berguna bagi hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya Dia Mahadermawan lagi Maha Pemurah.
1- Definisi Faraid
2- Manfaat Ilmu Faraid
3- Hukum Mempelajari Ilmu Faraid
1- Farā`iḍ bentuk jamak dari farīḍah (kewajiban), yang memiliki makna: mafrūḍah (yang diwajibkan).
Secara bahasa ia bermakna sesuatu yang diwajibkan dan diputuskan.
Sedangkan secara istilah di sini ialah ilmu tentang pembagian warisan pemahaman dan penghitungan.([1]) ([1]) Yang diinginkan dari ilmu faraid adalah pemahamannya. Adapun sisi hitungannya, maka ia merupakan murni sarana yang akan ditempuh ketika dibutuhkan. (Penulis)
2- Manfaat ilmu faraid: memberikan setiap ahli waris apa yang menjadi bagiannya.
3- Hukum mempelajari ilmu faraid: fardu kifayah; jika telah dilakukan oleh orang yang memadai, kewajiban tersebut gugur dari yang lain.
HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HARTA PENINGGALAN DAN PENJELASAN URUTAN HAK YANG DIDAHULUKAN
Hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan terbagi menjadi lima, secara berurutan sebagai berikut:
1-Biaya penyelenggaraan jenazah. Seperti biaya air untuk memandikan, kafan dan pewanginya, serta upah orang yang memandikannya dan penggali kuburnya.
2- Hak-hak yang berkaitan langsung dengan harta peninggalan. Seperti hutang yang diperkuat dengan borg (jaminan).
3- Hak-hak yang berkaitan dengan tanggungan mayit. Seperti hutang-hutangnya yang tidak memiliki jaminan, baik hutang kepada Allah -Ta'ālā- seperti zakat, atau hutang kepada sesama manusia seperti hutang biasa.
4- Wasiat yang boleh. Yaitu wasiat yang nilai maksimalnya sepertiga untuk selain ahli waris.
5- Warisan. Urutannya ialah warisan dengan farḍ, kemudian ta'ṣīb, kemudian rahim.
Contoh yang dapat menjelaskan hal itu: Seseorang meninggal dunia sementara hak-hak yang berkaitan harta peninggalannya sebagai berikut:
- 100 riyal untuk biaya penyelenggaraan jenazahnya.
- 100 riyal untuk hutang yang diperkuat dengan jaminan.
- 100 riyal hutang untuk tanpa jaminan.
- 100 riyal untuk wasiat yang dibolehkan.
- Ahli waris: suami dan saudari seayah seibu.
Jika dia hanya meninggalkan 100 real saja, maka peninggalannya itu digunakan untuk biaya penyelenggaraan jenazahnya, sementara hak-hak lainnya ditinggalkan.
Jika dia hanya meninggalkan 200 riyal saja, maka digunakan untuk biaya penyelenggaraan jenazahnya serta membayar hutang yang diperkuat dengan jaminan, sedangkan hak-hak lainnya ditinggalkan.
Jika dia hanya meninggalkan 300 riyal saja, maka digunakan untuk biaya penyelenggaraan jenazahnya, membayar hutang yang diperkuat dengan jaminan serta hutang tanpa jaminan, sedangkan hak-hak lainnya ditinggalkan.
Jika dia meninggalkan 600 riyal, maka 300 digunakan pada tiga hal yang disebutkan sebelumnya, lalu 100 riyal untuk wasiat, 100 riyal untuk suami, dan 100 riyal untuk saudari seayah seibu.
Alasan mendahulukan wasiat atas warisan di sini adalah bahwa bagian masing-masing dari suami dan saudari seayah seibu ialah setengah, dan keduanya tidak diberikan bagian setengah kecuali pada harta yang tersisa setelah wasiat. Seandainya wasiat tidak didahulukan atas keduanya, maka wasiat akan mendapatkan 75 riyal saja, sedangkan masing-masing dari suami dan saudari akan mendapatkan 112,5 riyal.
SEBAB-SEBAB WARISAN
Sebab-sebab mendapatkan warisan ada tiga: pernikahan, nasab, dan walā`.
A. Pernikahan yang dimaksud adalah akad pernikahan yang sah. Dengan pernikahan tersebut, suami mewarisi istrinya, dan istri mewarisi suaminya setelah terjadi akad, walaupun keduanya belum berkumpul.
B. Nasab atau kekerabatan, yaitu hubungan antara dua orang dengan sebab kelahiran, yang dekat maupun yang jauh.
C. Walā`; yaitu pertalian 'aṣabaḥ yang dimiliki oleh orang yang memerdekakan berikut 'aṣabaḥ-'aṣabaḥnya yang merupakan 'aṣabaḥ bin-nafsi disebabkan karena jasa memerdekakan.
Jenis-jenis Kerabat Berdasarkan Sisi Kedekatannya
Berdasarkan sisi kedekatannya, kerabat terbagi menjadi tiga: uṣūl, furū', dan ḥawāsyī.
A. Uṣūl yaitu orang-orang yang mayit terlahir dari mereka, seperti: ayah dan seterusnya ke atas, serta ibu dan seterusnya ke atas. Mereka semua mendapatkan warisan secara farḍ dan ta'ṣīb, kecuali dua kelompok:
1- Semua laki-laki yang dipisahkan dengan mayit oleh seorang perempuan; misal: ayahnya ibu.
2- Semua perempuan yang tersambung dengan laki-laki, lalu laki-laki tersebut dipisahkan dengan mayit oleh seorang perempuan; misal: ibu ayahnya ibu.
Dua kelompok ini termasuk kategori żawil-arḥām.
B. Furū' yaitu orang-orang yang terlahir dari mayit, seperti: anak dan seterusnya ke bawah. Mereka semua mendapatkan warisan secara farḍ atau ta'ṣīb kecuali yang tersambung kepada mayit dengan perantara seorang perempuan, misalnya: anak laki-laki dari anak perempuan, dan anak perempuan dari anak perempuan (keduanya merupakan cucu si mayit); mereka termasuk kategori żawil-arḥām.
C. Ḥawāsyī yaitu orang-orang yang terlahir dari uṣūl mayit, seperti: saudara dan paman (saudara ayah). Mereka semua mendapatkan warisan secara farḍ atau ta'ṣīb kecuali dua kelompok:
1- Semua laki-laki yang tersambung kepada mayit dengan perantara seorang perempuan selain saudara seibu, misalnya: anak laki-laki saudari, anak laki-laki saudara seibu, saudara ayah yang seibu, dan saudara ibu.
2- Semua perempuan selain saudari; misalnya: anak perempuan saudara, saudari ayah, anak perempuan saudara ayah, dan saudari ibu.
Dua kelompok ini termasuk kategori żawil-arḥām.
SYARAT-SYARAT WARISAN
Syarat-syarat untuk mendapatkan warisan ada tiga:
A. Pewaris terbukti telah meninggal atau dihukumi sama dengan orang yang telah meninggal.
Contoh orang yang dihukumi sama dengan orang yang meninggal: orang hilang([2]) jika telah melewati masa tunggu([3]). ([2]) Yaitu orang yang beritanya terputus dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau sudah wafat. (Penulis) ([3]) Masa menunggu dihitung sesuai ijtihad hakim dan dapat berubah-ubah mengikuti keadaan orang yang hilang. (Penulis)
B. Ahli waris terbukti masih hidup setelah kematian pewaris atau dihukumi sama dengan orang yang masih hidup.
Contoh orang yang dihukumi sama dengan orang yang hidup: janin dalam kandungan jika terbukti sudah ada ketika kematian pewarisnya([4]) walaupun belum ditiupkan roh. ([4]) Hal itu terwujud jika ia lahir dalam keadaan hidup kurang dari enam bulan sejak kematian pewarisnya, dalam semua keadaan, atau lebih dari enam bulan jika sang ibu belum digauli setelah kematian pewarisnya. (Penulis)
Demikian halnya orang yang hilang selama masa menunggu jika kita tidak dapat memastikan bahwa dia meninggal sebelum kematian pewarisnya.
Berdasarkan dua syarat ini, maka tidak ada saling mewarisi antara dua orang yang seharusnya saling mewarisi ketika keduanya sama-sama meninggal dan tidak diketahui siapa yang wafat lebih dulu. Misalnya: Keduanya meninggal akibat reruntuhan, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas dan semisalnya; karena tidak dapat dipastikan kematian pewaris sebelum ahli waris serta tidak dapat dipastikan ahli waris masih hidup setelah kematian pewaris.
C. Mengetahui sebab warisan, berupa pernikahan, kerabat, ataupun walā`. Maksudnya yaitu kita mengetahui bahwa orang ini mewarisi mayit disebabkan karena dia istrinya ataupun sebab lainnya.
PENGHALANG-PENGHALANG WARISAN
Penghalang-penghalang mendapatkan warisan ada tiga: perbedaan agama, perbudakan, dan pembunuhan.
Ketika salah satu penghalang itu ada pada seseorang, maka orang tersebut menjadi seperti tidak ada, sehingga dia tidak mewarisi serta tidak memengaruhi ahli waris lainnya.
A. Makna perbedaan agama adalah keduanya berlainan agama. Penghalang ini berlaku pada dua belah pihak; orang yang kafir tidak mewarisi seorang muslim dan yang muslim tidak mewarisi yang kafir, seorang Yahudi tidak mewarisi seorang Nasrani dan yang Nasrani tidak mewarisi yang Yahudi, dan begitu seterusnya.
B. Makna perbudakan ialah keadaan yang menjadikan seseorang sebagai mamlūk (milik orang lain). Penghalang ini berlaku pada kedua belah pihak, sehingga seorang budak tidak mewarisi dan tidak diwarisi.
C. Makna pembunuhan ialah menghilangkan nyawa. Pembunuhan yang menghalangi warisan ialah pembunuhan yang tidak dibenarkan, baik sengaja maupun tidak sengaja([5]), baik secara langsung maupun dengan perantara tertentu. ([5]) Sebagian ulama berpendapat bahwa pembunuhan tidak sengaja tidak menghalangi pelaku pembunuhan dari warisan. Jadi, dia menyerahkan diat jika tindakannya tidak dimaafkan lalu mengambil bagian warisannya dari selain diat. Ini merupakan mazhab Imam Malik dan dipilih oleh Ibnul-Qayyim. (Penulis) Lihat: Asy-Syarḥ Aṣ-Ṣagīr karya Ad-Dardīr (4/713) dan I'lām Al-Muwaqqi'īn (6/425).
Penghalang ini berlaku pada satu pihak, yaitu pihak pelaku pembunuhan. Orang yang membunuh tidak mendapat warisan dari orang yang dibunuh. Adapun orang yang dibunuh maka dia bisa mendapatkan warisan dari orang yang membunuh. Misalnya: Salah satu dari dua orang bersaudara seayah seibu melukai saudaranya dengan luka yang menyebabkan kematian, lalu saudara yang melukai mati sebelumnya, maka ketika itu saudara yang dilukai mewarisinya.
Adapun pembunuhan yang dibenarkan, maka hal itu tidak menghalangi warisan. Misalnya: Seseorang membunuh pewarisnya dalam rangka kisas, ketika itu dia tetap mewarisinya.
MACAM-MACAM AHLI WARIS BERDASARKAN JENIS WARISAN
Ahli waris berdasarkan jenis warisan terbagi menjadi tiga macam: ahli waris yang mendapatkan warisan dengan farḍ (aṣḥābul-furūḍ), ahli waris yang mendapatkan warisan dengan ta'ṣīb ('aṣabah), dan ahli waris yang mendapatkan warisan dengan rahim (żawul-arḥām).
A. Ahli waris yang mendapatkan warisan dengan farḍ (aṣḥābul-furūḍ); yaitu orang-orang yang warisannya telah ditetapkan dengan kadar tertentu, seperti: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.
B. Ahli waris yang mendapatkan warisan dengan ta'ṣīb ('aṣabah); yaitu orang-orang yang mendapatkan warisan tanpa ditentukan jumlahnya.
C. Ahli waris yang mendapatkan warisan dengan rahim (żawul-arḥām); yaitu setiap kerabat yang ditempatkan pada posisi ahli waris dengan farḍ atau ta'ṣīb, tetapi dia tidak mendapatkan warisan dengan keduanya dengan sendirinya.
*
AṢḤĀBUL-FURŪḌ DAN KADAR BAGIAN SETIAP AHLI WARIS
Aṣḥābul-furūḍ ada sepuluh: suami, istri, ibu, ayah, nenek, kakek, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari selain yang seibu, dan saudara/i seibu.
1- Hak Warisan Suami
Hak warisan suami: setengah atau seperempat.
Suami mendapatkan setengah dengan syarat: istri tidak memiliki far' (keturunan) yang mewarisi([6]). ([6]) Far' (keturuan) yang mewarisi (far'ul-wāris) ialah anak (laki dan perempuan), cucu (laki dan perempuan) dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, ketika tidak ada penghalang yang menghalangi mereka untuk menerima warisan. (Penulis)
Suami mendapatkan seperempat dengan syarat: istri memiliki far' (keturunan) yang mewarisi.
Contoh suami mendapatkan setengah: Seorang perempuan wafat meninggalkan suami dan ayah. Maka suami mendapatkan setengah, sedangkan ayah mendapatkan sisanya.
Contoh suami mendapatkan seperempat: Seorang perempuan wafat meninggalkan suami dan seorang anak laki-laki. Maka suami mendapatkan seperempat, sedangkan anak laki-laki mendapatkan sisanya.
2- Hak Warisan Istri
Hak warisan istri: seperempat atau seperdelapan.
Istri mendapatkan seperempat dengan syarat: suami tidak memiliki far' (keturunan) yang mewarisi.
Istri mendapatkan seperdelapan dengan syarat: suami memiliki far' (keturunan) yang mewarisi.
Contoh istri mendapatkan seperempat: Seorang laki-laki wafat meninggalkan istri dan ayah; maka istri mendapatkan seperempat, sedangkan ayah mendapatkan sisanya.
Contoh istri mendapatkan seperdelapan: Seseorang laki-laki wafat meninggalkan istri dan seorang anak laki-laki; maka istri mendapatkan seperdelapan, sedangkan anak laki-laki mendapatkan sisanya.
Dua orang istri atau lebih sama haknya seperti satu istri; hak warisan mereka tidak bertambah dengan pertambahan jumlah mereka.
3- Hak Warisan Ibu
Hak warisan ibu: sepertiga, seperenam, atau sepertiga sisa.
Ibu mendapatkan sepertiga dengan syarat: mayit tidak memiliki far' (keturunan) yang mewarisi, tidak ada sejumlah saudara ataupun saudari, dan permasalahan tersebut bukan salah satu dari dua jenis masalah al-'umariyyah.
Ibu mendapatkan seperenam jika mayit memiliki far' (keturunan) yang mewarisi atau ada sejumlah saudara ataupun saudari ([7]). Dia mendapatkan sepertiga sisa pada dua jenis masalah al-'umariyyah ([8]), yaitu: ([7]) Baik mereka laki-laki semua, atau laki-laki dan perempuan, ataupun perempuan semua; baik mereka saudara seayah seibu, atau seayah, ataupun seibu. (Penulis) ([8]) Kasus tersebut dinisbahkan kepada Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- karena beliau yang pertama kali memutuskannya ketika keduanya terjadi di masa kekhalifahannya. (Penulis)
1- Suami, ibu dan ayah.
Dibagi dari asal masalah 6: Suami mendapatkan setengah= 3; Ibu mendapatkan sepertiga sisa= 1; Ayah mendapatkan sisanya.
2- Istri, ibu dan ayah.
Dibagi dari asal masalah 4: Istri mendapatkan seperempat = 1; Ibu mendapatkan sepertiga sisa = 1; Ayah mendapatkan sisanya.
Contoh ibu mendapatkan sepertiga: Seseorang wafat meninggalkan ibu dan ayah; ibu mendapatkan sepertiga dan ayah mendapatkan sisanya.
Contoh ibu mendapatkan seperenam: Seseorang wafat meninggalkan ibu dan anak laki-laki; ibu mendapatkan seperenam dan anak laki-laki mendapatkan sisanya.
Contoh lain: seseorang wafat meninggalkan ibu dan dua orang saudara seayah seibu; ibu mendapatkan seperenam, sedangkan dua saudara seayah seibu mendapatkan sisanya.
4- Hak Warisan Ayah
Hak warisan ayah: dengan farḍ (jumlah yang ditentukan) saja -yaitu seperenam-, atau dengan ta'ṣīb (sisa harta) saja, atau dengan farḍ dan ta'ṣīb secara bersamaan.
Ayah mendapatkan warisan dengan farḍ saja dengan syarat: mayit memiliki far' (keturunan) laki-laki yang mewarisi.
Ayah mendapatkan warisan dengan ta'ṣīb (sisa harta) saja dengan syarat: mayit tidak memiliki far' (keturunan) yang mewarisi.
Ayah mendapatkan warisan dengan farḍ dan ta'ṣīb bersamaan dengan syarat: mayit memiliki far' (keturunan) perempuan yang mewarisi, tidak ada far' (keturunan) laki-laki bersamanya.
Contoh ayah mendapatkan warisan dengan farḍ saja: Seseorang wafat meninggalkan ayah dan anak laki-laki; maka ayah mendapatkan seperenam dan anak laki-laki mendapatkan sisanya.
Contoh ayah mendapatkan warisan dengan ta'ṣīb saja: Seseorang wafat meninggalkan istri dan ayah; maka istri mendapatkan seperempat dan ayah mendapatkan sisanya.
Contoh ayah mendapatkan warisan dengan farḍ dan ta'ṣīb: Seseorang wafat meninggalkan anak perempuan dan ayah; maka anak perempuan mendapatkan setengah dan ayah mendapatkan seperenam secara farḍ serta sisanya secara ta'ṣīb.
5- Hak Warisan Nenek
Yang dimaksud dengan nenek di sini ialah nenek yang tidak tersambung dengan laki-laki, lalu antara laki-laki tersebut dengan mayit dipisahkan seorang perempuan, seperti: ibu ayahnya ibu.
Nenek tidak mendapatkan warisan bersama keberadaan ibu, demikian juga bersama keberadaan nenek yang lebih dekat; seperti: Ibu ibunya ibu bersama keberadaan ibunya ayah.
Warisan satu orang nenek ialah seperenam. Jika jumlah nenek lebih dari satu maka seperenam tersebut dibagi rata di antara mereka. Kadar bagian nenek tidak bertambah dengan sebab bertambahnya jumlah mereka.
Contoh satu orang nenek: Seseorang wafat meninggalkan nenek (ibunya ayah) dan anak laki-laki. Maka nenek mendapatkan seperenam dan anak laki-laki mendapatkan sisanya.
Contoh nenek lebih dari satu orang: Seseorang wafat meninggalkan tiga nenek (ibu ibunya ibu, ibu ibunya ayah dan ibu ayahnya ayah) dan ayah. Maka ketiga nenek mendapatkan seperenam dibagi rata dan ayah mendapatkan sisanya.
6- Hak Warisan Kakek
Yang dimaksud dengan kakek di sini ialah kakek yang tidak dipisahkan oleh seorang perempuan antara dia dengan mayit, seperti: ayahnya ibu (tidak mendapat warisan).
Kakek tidak mendapatkan warisan bersama keberadaan ayah, demikian juga bersama keberadaan kakek yang lebih dekat; seperti ayah ayahnya ayah bersama keberadaan ayahnya ayah.
Warisan kakek: dengan farḍ saja -yaitu seperenam-, dengan ta'ṣīb saja, atau dengan farḍ dan ta'ṣīb secara bersamaan.
Kakek mendapatkan warisan dengan farḍ saja dengan syarat: mayit memiliki far' (keturunan) laki-laki yang mewarisi.
Kakek mendapatkan warisan dengan ta'ṣīb (sisa harta) saja dengan syarat: mayit tidak memiliki far' (keturunan) yang mewarisi.
Kakek akan mendapatkan warisan dengan farḍ dan ta'ṣīb secara bersamaan dengan syarat: mayit memiliki far' (keturunan) perempuan yang mewarisi, tidak ada far' (keturunan) laki-laki bersamanya.
Contoh warisan kakek dengan farḍ saja: Seseorang wafat meninggalkan kakek dan anak laki-laki. Maka kakek mendapatkan seperenam dan anak laki-laki mendapatkan sisanya.
Contoh warisan kakek dengan ta'ṣīb saja: Seseorang wafat meninggalkan ibu dan kakek. Maka ibu mendapatkan sepertiga dan kakek mendapatkan sisanya.
Contoh warisan kakek dengan farḍ dan ta'ṣīb secara bersamaan: Seseorang wafat meninggalkan anak perempuan dan kakek. Maka anak perempuan mendapatkan setengah dan kakek mendapatkan seperenam secara farḍ serta sisanya secara ta'ṣīb.
7- Hak Warisan Anak Perempuan
Warisan anak perempuan: dengan ta'ṣīb saja atau dengan farḍ saja.
Anak perempuan mendapatkan warisan dengan ta'ṣīb dengan syarat: mayit memiliki anak laki-laki; yang laki-laki mendapatkan bagian dua kali perempuan.
Anak perempuan mendapatkan warisan dengan farḍ dengan syarat: mayit tidak memiliki anak laki-laki; satu anak perempuan mendapatkan setengah, sedangkan dua anak perempuan atau lebih mendapatkan dua pertiga.
Contoh warisan anak perempuan dengan ta'ṣīb: Seseorang wafat meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan. Maka harta warisan semuanya untuk mereka berdua; anak laki-laki mendapatkan dua bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan satu bagian.
Contoh warisan satu anak perempuan dengan kadar setengah: Seseorang wafat meninggalkan istri, anak perempuan, dan saudara seayah seibu. Maka istri mendapatkan seperdelapan, anak perempuan mendapatkan setengah, dan saudara seayah seibu mendapatkan sisanya.
Contoh warisan dua anak perempuan dengan kadar dua pertiga: Seseorang wafat meninggalkan dua anak perempuan dan ayah. Maka dua anak perempuan mendapatkan dua pertiga, sedangkan ayah mendapatkan seperenam secara farḍ serta sisanya secara ta'ṣīb.
Contoh lebih dari dua anak perempuan mendapatkan warisan dengan kadar dua pertiga: Seseorang wafat meninggalkan tiga anak perempuan, ibu dan ayah. Maka anak-anak perempuan mendapatkan dua pertiga, ibu mendapatkan seperenam, dan ayah mendapatkan seperenam. Ayah di sini tidak mendapatkan warisan dengan ta'ṣīb karena tidak ada sisa setelah dibagi kepada aṣḥābul-furūḍ.
8- Hak Warisan Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki([9]) ([9]) Maksudnya semua furū' (keturunan) perempuan yang tersambung dengan laki-laki dan laki-laki tersebut tidak dipisahkan oleh seorang perempuan antara dia dengan mayit, walaupun laki-laki tersebut jauh ke bawah. (Penulis)
Cucu perempuan dari anak laki-laki tidak mendapatkan warisan bersama keberadaan furū' (keturunan) laki-laki yang mewarisi yang lebih tinggi nasabnya dari mereka dalam semua keadaan. Demikian juga mereka tidak mendapatkan warisan bersama keberadaan dua furū' (keturunan) perempuan yang mewarisi yang lebih tinggi nasabnya dari mereka; kecuali mayit memiliki cucu laki-laki dari anak laki-laki yang satu tingkat dengan mereka ataupun lebih rendah, maka bersamanya mereka akan mendapatkan warisan dengan ta'ṣīb, yaitu yang laki-laki mendapatkan bagian dua perempuan.
Warisan mereka di selain itu ialah dengan ta'ṣīb saja dan dengan farḍ saja.
Mereka mendapatkan warisan dengan ta'ṣīb dengan syarat: mayit memiliki cucu laki-laki dari anak laki-laki yang satu tingkat dengan mereka, maka yang laki-laki mendapatkan bagian dua perempuan.
Mereka mendapatkan warisan dengan farḍ dengan syarat: mayit tidak memiliki cucu laki-laki dari anak laki-laki yang satu tingkat dengan mereka; maka satu orang dari mereka mendapatkan setengah, sedangkan dua orang atau lebih mendapatkan dua pertiga. Kecuali ada furū' perempuan yang lebih tinggi nasabnya daripada mereka yang mewarisi setengah, maka mereka mendapatkan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, baik mereka satu orang ataupun lebih. Kadar seperenam tersebut tidak bertambah dengan pertambahan jumlah mereka.
Contoh warisan mereka dengan ta'ṣīb bersama keberadaan dua furū' (keturunan) perempuan yang mewarisi yang lebih tinggi nasabnya dari mereka ialah: Seseorang wafat meninggalkan dua anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. Maka dua orang anak perempuan mendapatkan dua pertiga, sedangkan cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki mendapatkan sisanya; yang laki-laki mendapatkan dua bagian dan yang perempuan mendapatkan satu bagian([10]). ([10]) Pada contoh ini mereka dijadikan sebagai 'aṣabah oleh cucu laki-laki dari anak laki-laki yang satu tingkat dengan mereka. (Penulis)
Contoh lain: Seseorang wafat meninggalkan dua cucu perempuan dari anak laki-laki, cicit perempuan dari anak laki-lakinya anak laki-laki, dan canggah laki-laki dari anak laki-lakinya anak laki-lakinya anak laki-laki (cucunya cucu). Maka dua cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan dua pertiga, sedangkan cicit perempuan dari anak laki-lakinya anak laki-laki dan canggah laki-laki dari anak laki-lakinya anak laki-lakinya anak laki-laki (cucunya cucu) mendapatkan sisanya; yang laki-laki mendapatkan dua bagian dan yang perempuan mendapatkan satu bagian([11]). ([11]) Pada contoh ini, mereka (cicit perempuan) dijadikan sebagai 'aṣabah oleh anak laki-laki dari anak laki-laki yang nasabnya di bawah tingkat mereka. (Penulis)
Contoh warisan mereka dengan ta'ṣīb bersama keberadaan cucu laki-laki dari anak laki-laki yang satu tingkat dengan mereka: Seseorang wafat meninggalkan istri, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. Maka istri mendapatkan seperdelapan, sedangkan cucu perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki mendapatkan sisanya; yang laki-laki mendapatkan dua bagian dan yang perempuan mendapatkan satu bagian.
Contoh warisan satu orang cucu perempuan dari anak laki-laki dengan farḍ sebanyak setengah: Seorang perempuan wafat meninggalkan suami, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan cicit laki-laki dari anak laki-lakinya anak laki-laki. Maka suami mendapatkan seperempat, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan setengah, dan cicit laki-laki dari anak laki-lakinya anak laki-laki mendapatkan sisanya.
Contoh warisan dua cucu perempuan dari anak laki-laki dengan farḍ sebesar dua pertiga: Seseorang wafat meninggalkan nenek (ibunya ibu), dua cucu perempuan dari anak laki-laki, dan ayah. Maka nenek mendapatkan seperenam, dua cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan dua pertiga, dan ayah mendapatkan seperenam.
Contoh warisan cucu perempuan dari anak laki-laki yang lebih dari dua orang dengan farḍ sebesar dua pertiga: Seseorang wafat meninggalkan tiga cucu perempuan dari anak laki-laki dan ayah. Maka ketiga cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan dua pertiga, sedangkan ayah mendapatkan seperenam secara farḍ serta sisanya secara ta'ṣīb.
Contoh warisan satu cucu perempuan dari anak laki-laki bersama furū' (keturunan) perempuan yang lebih tinggi yang mewarisi setengah: Seseorang wafat meninggalkan anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan cicit laki-laki dari anak laki-lakinya anak laki-laki. Maka anak perempuan mendapatkan setengah, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, dan cicit laki-laki dari anak laki-lakinya anak laki-laki mendapatkan sisanya.
Contoh cucu perempuan dari anak laki-laki yang lebih dari satu orang mendapatkan seperenam: Seorang perempuan wafat meninggalkan suami, anak perempuan, beberapa cucu perempuan dari anak laki-laki, dan paman. Maka suami mendapatkan seperempat, anak perempuan mendapatkan setengah, cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, dan paman mendapatkan sisanya.
9- Hak Warisan Saudari Selain yang Seibu([12]) ([12]) Maksudnya: Saudari seayah seibu dan saudari seayah. (Penulis)
Tidak ada saudara atau saudari yang mendapatkan warisan bersama keberadaan furū' (keturunan) ataupun uṣūl laki-laki yang mewarisi([13]). ([13]) Uṣūl dari laki-laki yang mewarisi ialah semua laki-laki yang tidak dipisahkan oleh perempuan antara dia dengan mayit, serta tidak memiliki salah satu penghalang waris; seperti: ayah dan kakek walaupun jauh ke atas. (Penulis)
A. Hak Warisan Saudari Seayah Seibu
Hak warisan saudari seayah seibu ialah secara ta'ṣīb bil-gair ('aṣabah bil-gair), ta'ṣīb ma'al-gair ('aṣabah ma'al-gair), dan dengan farḍ.
Saudari seayah seibu akan mendapatkan warisan secara 'aṣabah bil-gair jika mayit memiliki saudara seayah seibu; maka yang laki-laki mendapatkan bagian dua perempuan.
Mereka akan mendapatkan warisan sebagai 'aṣabah ma'al-gair jika mayit memiliki furū' (keturunan) perempuan yang mendapatkan warisan dengan farḍ, sehingga mereka diposisikan pada posisi saudara seayah seibu.
Mereka akan mendapatkan warisan dengan farḍ pada selain itu; satu orang mendapatkan setengah, sedangkan dua orang atau lebih mendapatkan dua pertiga.
Contoh warisan saudari seayah seibu secara aṣabah bil-gair: Seseorang wafat meninggalkan saudari seayah seibu dan saudara seayah seibu. Maka seluruh harta untuk mereka berdua; yang laki-laki mendapatkan dua bagian dan yang perempuan mendapatkan satu bagian.
Contoh warisan mereka secara 'aṣabah ma'al-gair: Seseorang wafat meninggalkan anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, saudari seayah seibu, dan saudara seayah. Maka anak perempuan mendapatkan setengah, anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, saudari seayah seibu mendapatkan sisanya, sedangkan saudara seayah tidak mendapatkan bagian.
Contoh satu orang saudari seayah seibu mendapatkan warisan secara farḍ: Seseorang wafat meninggalkan saudari seayah seibu, istri, dan saudara seayah. Maka saudari seayah seibu mendapatkan setengah, istri mendapatkan seperempat, dan saudara seayah mendapatkan sisa.
Contoh dua orang saudari seayah seibu mendapatkan warisan secara farḍ: Seseorang wafat meninggalkan saudari seayah seibu, ibu, dan paman seayah seibu. Maka dua orang saudari seayah seibu mendapatkan dua pertiga, ibu mendapatkan seperenam, dan paman mendapatkan sisa.
Contoh saudari seayah seibu lebih dari dua orang yang mendapatkan warisan secara farḍ: Seseorang wafat meninggalkan tiga saudari seayah seibu, nenek (ibunya ayah), dan saudara seayah. Maka tiga orang saudari seayah seibu mendapatkan dua pertiga, nenek mendapatkan seperenam, dan saudara seayah mendapatkan sisa.
B. Hak Warisan Saudari Seayah
Saudari seayah tidak mendapatkan warisan ketika ada saudara seayah seibu yang mewarisi dalam semua keadaan. Demikian juga bersama keberadaan dua orang saudari seayah seibu atau lebih; kecuali jika mayit memiliki saudara seayah, maka mereka akan mendapatkan warisan bersama saudara seayah tersebut ('aṣabah ma'al gair); yang laki-laki mendapatkan setara bagian dua perempuan.
Saudari seayah akan mendapat seperenam ketika dia bersama satu orang saudari seayah seibu sebagai penyempurna dua pertiga, baik mereka satu orang ataupun lebih; kadar bagian mereka tidak bertambah dari seperenam dengan sebab penambahan jumlah mereka.
Sedangkan warisan mereka pada selain itu sama seperti warisan saudari seayah seibu, sebagaimana yang telah dirincikan.
Contoh warisan mereka bersama dua orang saudari seayah seibu dengan ta'ṣīb: Seseorang wafat meninggalkan dua saudari seayah seibu, saudari seayah, dan saudara seayah. Maka kedua orang saudari seayah seibu mendapatkan dua pertiga, sedangkan saudara dan saudari seayah mendapatkan sisa; yang laki-laki mendapatkan dua bagian dan yang perempuan mendapatkan satu bagian.
Contoh mereka mendapatkan seperenam bersama saudari seayah seibu: Seseorang wafat meninggalkan saudari seayah seibu, saudari seayah, dan paman (saudara ayah) yang seayah seibu. Maka saudari seayah seibu mendapatkan setengah, saudari seayah mendapatkan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, dan paman mendapatkan sisa.
Contoh lain: Seseorang wafat meninggalkan saudari seayah seibu, dua saudari seayah, ibu, dan paman (saudara ayah) yang seayah seibu. Maka saudari seayah seibu mendapatkan setengah, dua saudari seayah mendapatkan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, ibu mendapatkan seperenam, dan paman mendapatkan sisa.
10- Hak Anak-anak Ibu
Anak-anak ibu maksudnya saudara dan saudari yang seibu.
Mereka tidak mendapatkan warisan jika bersama mereka ada satu furū' (keturunan) yang mewarisi atau uṣūl (orang tua) laki-laki yang mewarisi.
Warisan mereka ialah dengan farḍ; satu orang mendapatkan seperenam, sedangkan dua orang atau lebih mendapatkan sepertiga dibagi rata; yang laki-laki tidak dilebihkan atas yang perempuan.
Contoh warisan satu orang: Seseorang wafat meninggalkan saudari seibu, saudari seayah seibu, dua orang saudari seayah, dan ibu. Maka saudari seibu mendapatkan seperenam, saudari seayah seibu mendapatkan setengah, dua orang saudari seayah mendapatkan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, dan ibu mendapatkan seperenam.
Contoh warisan dua orang: Seseorang wafat meninggalkan dua saudara seibu dan dua saudari seayah seibu. Maka dua saudara seibu mendapatkan sepertiga dibagi rata, dan dua saudari seayah seibu mendapatkan dua pertiga.
Contoh warisan lebih dari dua orang: Seseorang wafat meninggalkan satu orang saudara seibu, dua orang saudari seibu, dan satu orang saudara seayah seibu. Satu orang saudara seibu dan dua saudari seibu mendapatkan sepertiga dibagi rata, dan saudara seayah seibu mendapatkan sisanya.
Catatan Penyempurna
Jika berkumpul sejumlah farḍ yang melebihi asal masalah, maka tidak boleh digugurkan salah satu pemiliknya, karena tidak ada yang lebih utama untuk gugur, sehingga asal masalahnya menjadi bertambah ('aul) sesuai jumlah akhir furūḍ dan kekurangan masuk pada semua furūḍ sesuai persentase bagiannya ke bilangan akhir 'aul-nya.
Contoh: Seorang perempuan wafat meninggalkan suami dan dua saudari seayah seibu. Maka suami mendapatkan setengah dan dua saudari seayah seibu mendapatkan dua pertiga. Asal masalahnya naik dari 6 menjadi 7, dan dari bagian masing-masing berkurang sepertujuhnya.
Contoh lain: Seorang perempuan wafat meninggalkan suami, ibu, dua saudari seayah seibu, dan dua saudari seibu. Maka suami mendapatkan setengah, ibu mendapatkan seperenam, dua saudari seayah seibu mendapatkan dua pertiga, dan dua saudari seibu mendapatkan sepertiga; sehingga asal masalahnya naik dari 6 menjadi 10, dan dari bagian masing-masing berkurang dua perlimanya.
Contoh ketiga: Seseorang wafat meninggalkan istri, dua saudari seayah seibu, dan satu orang saudari seibu. Maka istri mendapatkan ¼, dua saudari seayah seibu mendapatkan ⅔, dan satu orang saudari seibu mendapatkan ⅙; sehingga asal masalahnya naik dari 12 menjadi 13, dan dari bagian masing-masing berkurang sepertigabelas.
Contoh keempat: Seseorang wafat meninggalkan istri, dua anak perempuan, ibu, dan ayah. Maka istri mendapatkan ⅛, dua anak perempuan mendapatkan ⅔, ibu mendapatkan ⅙, dan ayah mendapatkan ⅙; sehingga asal masalahnya naik dari 24 menjadi 27, dan dari bagian masing-masing berkurang sepersembilannya.
Latihan
Latihan 1
1- Sebutkan ketentuan kerabat yang tidak mendapatkan warisan dengan farḍ maupun ta'ṣīb disertai contoh!
2- Termasuk kelompok kerabat manakah nama-nama berikut ini? Siapakah di antara mereka yang termasuk żawul-arḥām disertai penyebutan alasannya([14]): ([14]) Penyebutan alasan di sini -dan di semua latihan yang berisi permintaan penyebutan alasan- ialah dengan menyebutkan kaidahnya. (Penulis)
Bibi (saudari ayah), ayah, anak perempuan dari saudara seayah seibu, paman (saudara ibu), anak perempuan dari anak laki-laki, ayahnya ibu, ibunya ibu, paman (saudara ayah) yang seibu, paman (saudara ayah) yang seayah, cucu laki-laki dari anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, anak laki-laki dari saudara seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, ibu ayahnya ibu, ibu ayahnya ayah, dan anak laki-laki saudari.
Latihan 2
1- Kapan masing-masing dari suami dan istri mendapatkan seperempat?
2- Kapan ayah mendapatkan warisan dengan farḍ dan ta'ṣīb secara bersamaan?
3- Pada keadaan apa saja masing-masing dari nenek dan kakek tidak mendapatkan warisan?
4- Kapan saudari mendapatkan warisan secara ta'ṣīb bersama yang lain ('aṣabah ma'al-gair)?
Latihan 3
Berikan contoh untuk kondisi berikut ini disertai penjelasan alasannya:
1- Satu contoh yang berisikan farḍ ⅛ untuk istri dan ⅙ untuk anak perempuan dari anak laki-laki.
2- Satu contoh yang berisikan farḍ ½ untuk suami dan ⅙ untuk ibu.
3- Satu contoh yang berisikan furūḍ lebih dari asal masalah; dari 6 menjadi 8?
Latihan 4
Bagilah kasus-kasus berikut disertai penjelasan alasannya:
1- Ibu, istri, dua orang saudara seibu, dan dua orang saudara seayah seibu.
2- Satu orang saudari seayah seibu, satu orang saudara seayah seibu, ibu, dan paman.
3- Dua anak perempuan, satu orang cucu perempuan dari anak laki-laki, dan satu orang saudari seayah.
4- Dua orang saudari seayah seibu, dua orang saudari seayah, dan dua orang saudari seibu.
5- Istri, ibu, dan kakek.
6- Suami, ayah, nenek (ibunya ibu), nenek (ibunya ayah), dan nenek (ibu ayahnya ayah).
7- Suami, ibu, dua orang saudari seayah seibu, dan satu orang saudara seibu.
8- Istri, ibu, dua orang saudari seayah, dan dua orang saudari seibu.
'AṢABAH
'Aṣabah adalah bentuk jamak dari 'āṣib, yaitu orang yang mendapatkan warisan tanpa kadar tertentu. Dia akan mendapatkan semua harta jika tidak ada aṣḥābul-furūḍ bersamanya, mendapatkan sisa harta jika bersama aṣḥābul-furūḍ yang mengambil sebagian harta, dan tidak mendapatkan bagian apa pun ketika bersama aṣḥābul-furūḍ yang menghabiskan seluruh harta.
Contoh 'aṣabah mendapatkan semua harta: Seseorang wafat meninggalkan saudara seayah seibu; maka saudara seayah seibu tersebut mendapatkan seluruh harta.
Contoh 'aṣabah mendapatkan sisa: Seorang perempuan wafat meninggalkan suami, dua orang saudara seibu, dan dua orang saudara seayah seibu; maka suami mendapatkan setengah, dua orang saudara seibu mendapatkan sepertiga, dan dua orang saudara seayah seibu mendapatkan sisa.
Contoh aṣabah tidak mendapatkan warisan: Seorang perempuan wafat meninggalkan suami, ibu, dua orang saudara seibu, dua orang saudara seayah seibu; maka suami mendapatkan setengah, ibu mendapatkan seperenam, dua orang saudara seibu mendapatkan sepertiga, sedangkan dua orang saudara seayah seibu tidak mendapatkan apa-apa karena furūḍ menghabiskan seluruh harta.
Macam-macam 'Aṣabah
'Aṣabah terbagi menjadi tiga kelompok: 'aṣabah bin-nafsi, 'aṣabah bil-gair, dan 'aṣabah ma'al-gair.
A. 'Aṣabah bin-nafsi. Mereka adalah:
1- Semua ahli waris laki-laki dari uṣūl, furū', dan ḥawāsyi; kecuali saudara seibu dan żawul-arḥām([15]). ([15]) Silakan dilihat ulang macam-macam kerabat dilihat dari sisi arah mereka untuk mengetahui siapa di antara mereka yang merupakan żawul-arḥām. (Penulis)
2- Semua yang mendapatkan warisan dengan walā`; baik laki-laki ataupun perempuan seperti laki-laki yang memerdekakan dan perempuan yang memerdekakan.
B. 'Aṣabah bil-gair; yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari seayah seibu, dan saudari seayah.
1- Anak-anak perempuan (menjadi 'aṣabah) dengan sebab anak laki-laki.
2- Cucu perempuan dari anak laki-laki (menjadi 'aṣabah) dengan sebab cucu laki-laki dari anak laki-laki jika mereka satu tingkat, atau cucu laki-laki dari anak laki-laki tersebut lebih rendah dari mereka sedangkan anak perempuan di atas mereka mengambil jatah farḍ dua pertiga.
3- Saudari seayah seibu (menjadi 'aṣabah) dengan sebab saudara seayah seibu.
4- Saudari seayah (menjadi 'aṣabah) dengan sebab saudara seayah.
Masing-masing mereka akan mendapatkan warisan dengan ta'ṣīb bersama orang yang menyebabkannya menjadi 'aṣabah; yang laki-laki mendapatkan bagian dua perempuan.
Contohnya pada anak perempuan: Seseorang wafat meninggalkan anak perempuan dan anak laki-laki. Maka seluruh harta untuk mereka berdua; anak laki-laki mendapatkan dua bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan satu bagian.
Contohnya pada cucu perempuan dari anak laki-laki: Seseorang wafat meninggalkan seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seorang cucu laki-laki dari anak laki-laki. Maka anak perempuan mendapatkan setengah, sedangkan cucu laki-laki dari anak laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki keduanya mendapatkan sisanya; yang laki-laki mendapatkan dua bagian dan yang perempuan mendapatkan satu bagian.
Contoh lain: Seseorang wafat meninggalkan dua orang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seorang cicit laki-laki dari anak laki-lakinya anak laki-laki. Maka dua orang anak perempuan mendapatkan dua pertiga, sedangkan cicit laki-laki dari anak laki-lakinya anak laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki keduanya mendapatkan sisanya; yang laki-laki mendapatkan dua bagian dan yang perempuan mendapatkan satu bagian.
Contohnya pada saudari seayah seibu: Seseorang wafat meninggalkan seorang saudari seayah seibu dan saudara seayah seibu. Maka seluruh harta untuk mereka berdua; yang laki-laki mendapatkan dua bagian dan yang perempuan mendapatkan satu bagian.
Contohnya pada saudari seayah: Seseorang wafat meninggalkan seorang saudari seayah dan seorang saudara seayah. Maka seluruh harta untuk mereka berdua; yang laki-laki mendapatkan dua bagian dan yang perempuan mendapatkan satu bagian.
Perempuan tidak menjadi 'aṣabah([16]) dengan sebab seorang ahli waris laki-laki kecuali empat perempuan tersebut saja. Maka anak laki-laki saudara laki-laki tidak menjadikan saudarinya sebagai 'aṣabah([17]), demikian juga bibinya (dari pihak ibu), dan anak perempuan pamannya. Paman tidak menjadikan bibi sebagai 'aṣabah. Anak laki-laki paman tidak menjadikan saudarinya sebagai 'aṣabah, demikian juga anak perempuan pamannya. ([16]) تُعَصَّب dengan mendamahkan tā dan mem-fatḥah-kan ṣād bertasydid. (Penulis) ([17]) يُعَصِّب dengan mendamahkan tā dan mengasrahkan ṣād bertasydid. (Penulis)
Contohnya pada anak laki-laki saudara: Seseorang wafat meninggalkan anak perempuan, anak laki-laki saudara seayah seibu, dan anak perempuan saudara seayah seibu. Maka anak perempuan mendapatkan setengah, dan anak laki-laki saudara seayah seibu mendapatkan sisanya, sedangkan anak perempuan saudara seayah seibu tidak mendapatkan warisan.
Contoh lain: Seseorang wafat meninggalkan dua orang saudari seayah seibu, seorang saudari seayah, dan anak laki-laki saudara seayah. Maka dua orang saudari seayah seibu mendapatkan dua pertiga, anak laki-laki saudara mendapatkan sisanya, dan tidak ada bagian untuk saudari seayah karena tidak ada yang menjadikannya sebagai 'aṣabah.
Contohnya pada paman (saudara ayah): Seseorang wafat meninggalkan paman (saudara ayah) dan bibi (saudari ayah); maka seluruh harta untuk paman, dan tidak ada bagian sama sekali untuk bibi.
Contohnya pada anak laki-laki paman (saudara ayah): Seseorang wafat meninggalkan seorang anak laki-laki paman (saudara ayah) dan seorang anak perempuan paman (saudara ayah); maka anak laki-laki paman mendapatkan seluruh harta dan tidak ada bagian sedikit pun untuk anak perempuan paman.
C. 'Aṣabah ma'al-gair; yaitu saudari seayah seibu dan saudari seayah bersama furū' yang mendapatkan warisan dengan farḍ. Maka saudari seayah seibu mengambil kedudukan sama dengan saudara seayah seibu dan saudari seayah mengambil kedudukan sama dengan saudara seayah.
Contohnya pada saudari seayah seibu: Seseorang wafat meninggalkan anak perempuan dan saudari seayah seibu; maka anak perempuan mendapatkan setengah, sedangkan saudari seayah seibu mendapatkan sisanya.
Contohnya pada saudari seayah: Seseorang wafat meninggalkan seorang anak perempuan, seorang anak perempuan dari anak laki-laki, dan seorang saudari seayah; maka anak perempuan mendapatkan setengah, anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, dan saudari seayah mendapatkan sisanya.
Urutan 'Aṣabah
'Aṣabah mendapatkan warisan secara urutan; pertama kali didahulukan yang paling dulu secara jihah (arah), kemudian yang paling dekat secara manzilah (tingkat), kemudian yang paling kuat. Inilah yang diisyaratkan dalam bait:
Dahulukan berdasarkan arah, kemudian dengan kedekatannya, kemudian selanjutnya dahulukan berdasarkan kekuatan([18]) ([18]) Bait syair ini dibuat oleh Al-Ja'bariy, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qāsim dalam Ḥāsyiyah Ar-Raḥbiyyah (hal. 39).
A. Adapun jihah (arah), maka jihah yang terdahulu lebih diutamakan ta'ṣīb daripada jihah setelahnya.
Jihah ta'ṣīb ada empat: bunuwwah, ubuwwah, furū' ubuwwah, dan walā`([19]). ([19]) Sebagian ulama berpendapat bahwa jihah 'aṣabah ada lima; yaitu dengan merinci furū' ubuwwah menjadi dua jihah: (1) ukhuwwah; masuk di dalamnya: saudara seayah seibu atau seayah serta anak laki-laki mereka dan seterusnya ke bawah, dan (2) 'umūmah; masuk di dalamnya paman (saudara ayah) yang seayah seibu atau yang seayah saja serta anak laki-laki mereka dan seterusnya ke bawah. Sebagian ulama berpendapat selain itu. (Penulis)
1- Bunuwwah; masuk di dalamnya anak laki-laki serta semua putra mereka dan seterusnya ke bawah.
2- Ubuwwah; masuk di dalamnya: ayah serta ayah mereka dan seterusnya ke atas.
3- Furū' ubuwwah; masuk di dalamnya saudara (seayah seibu atau seayah saja), paman (dari pihak bapak) yang seayah seibu atau seayah saja, serta anak laki-laki mereka dan seterusnya ke bawah([20]). ([20]) Hukum saudari ketika mereka menjadi 'aṣabah ma'al-gair sama seperti hukum saudara. (Penulis)
4- Walā`; masuk di dalamnya orang yang memerdekakan (mu'tiq) dan 'aṣabahnya yang merupakan 'aṣabah bin-nafsi([21]). ([21]) Yaitu 'aṣabah laki-laki dan 'aṣabah bil-walā` ('aṣabah dengan sebab walā`). Sebab itu, ketika orang yang dimerdekakan wafat meninggalkan anak laki-laki mu'tiq serta anak perempuan mu'tiq (orang yang memerdekakannya), maka seluruh harta untuk anak laki-laki mu'tiq karena dia yang merupakan 'aṣabah bin-nafsi, sedangkan anak perempuan mu'tiq tidak ikut mendapatkan bagian karena dia 'aṣabah bil-gair. Kemudian seandainya orang yang dimerdekakan wafat meninggalkan anak perempuan mu'tiq, saudari mu'tiq yang seayah seibu, dan paman mu'tiq; maka seluruh harta untuk si paman secara ta'ṣīb karena dia yang merupakan 'aṣabah bin-nafsi, sedangkan anak perempuan mu'tiq tidak ikut mendapatkan bagian karena dia aṣḥābul-furūḍ, demikian juga saudari mu'tiq yang seayah seibu karena dia 'aṣabah ma'al-gair. (Penulis)
Keempat jihah inilah yang diisyaratkan dalam bait syair:
Jihah mereka: bunuwwah, ubuwwah, furū' ubuwwah, dan aṣabah bil-walā`([22]) ([22])
Siapa yang ada di salah satu jihah ini, maka dia didahulukan atas orang di bawahnya.
Contoh 1: Seseorang wafat meninggalkan ayah dan seorang anak laki-laki; maka ayah mendapatkan seperenam secara farḍ, dan sisanya untuk anak laki-laki secara ta'ṣīb.
Contoh 2: Seseorang wafat meninggalkan ayah dan seorang saudara seayah seibu; maka seluruh harta menjadi milik ayah secara ta'ṣīb.
Contoh 3: Seseorang wafat meninggalkan paman dan mu'tiq; maka seluruh harta menjadi milik paman secara ta'ṣīb.
Contoh 4: Seseorang wafat meninggalkan ibu dan mu'tiq; maka ibu mendapatkan sepertiga, dan sisanya untuk mu'tiq secara ta'ṣīb.
B. Adapun kedekatan manzilah, jika sejumlah 'aṣabah berada dalam satu jihah, maka didahulukan yang memiliki manzilah lebih dekat ke mayit.
Yang lebih dekat pada jihah bunuwwah dan ubuwwah ialah yang memiliki perantara paling sedikit kepada mayit.
Sedangkan yang lebih dekat pada jihah furū' ubuwwah ialah furū' ayah, yaitu: saudara, anak laki-laki mereka dan seterusnya ke bawah; yang paling dekat kemudian yang dekat.
Kemudian furū' ayahnya ayah, yaitu: paman, anak laki-laki mereka dan seterusnya ke bawah; yang paling dekat kemudian yang dekat.
Kemudian furū' kakek ayah, yaitu: paman ayah mayit, anak laki-laki mereka dan seterusnya ke bawah; yang paling dekat kemudian yang dekat.
Demikian juga kita katakan: furū' setiap ayah dan seterusnya ke bawah lebih dekat daripada furū' orang di atasnya.
Yang paling dekat pada furū' setiap ayah ialah yang memiliki perantara paling sedikit kepada mayit.
Yang paling dekat pada jihah walā`: mu'tiq (orang yang memerdekakan), kemudian 'aṣabah-nya, sebagaimana urutan 'aṣabah nasab.
Contohnya pada jihah bunuwwah: Seseorang wafat meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki; maka seluruh harta bagi anak laki-laki secara ta'ṣīb.
Contohnya pada jihah ubuwwah: Seseorang wafat meninggalkan ayah dan kakek; maka seluruh harta menjadi milik ayah secara ta'ṣīb.
Contohnya pada jihah furū' ubuwwah: Seseorang wafat meninggalkan seorang anak laki-laki anak laki-lakinya anak laki-laki paman dan paman ayah; maka seluruh hartanya menjadi milik anak laki-laki anak laki-lakinya anak laki-laki paman secara ta'ṣīb.
Contoh lain: Seseorang wafat meninggalkan seorang anak laki-laki paman dan seorang anak laki-laki dari anak laki-lakinya paman; maka seluruh hartanya menjadi milik anak laki-laki paman secara ta'ṣīb.
Contohnya pada jihah walā`: Seseorang wafat meninggalkan seorang anak laki-laki mu'tiq dan paman mu'tiq; maka seluruh harta menjadi milik anak laki-laki mu'tiq secara ta'ṣīb.
Contoh lain: Seseorang wafat meninggalkan seorang anak laki-laki anak laki-lakinya anak laki-laki saudara mu'tiq dan paman mu'tiq; maka seluruh harta menjadi milik anak laki-laki anak laki-lakinya anak laki-laki saudara mu'tiq secara ta'ṣīb.
C. Adapun kekuatan, jika sejumlah 'aṣabah berada pada satu jihah dan satu manzilah, maka didahulukan yang memiliki hubungan lebih kuat dengan mayit, yaitu 'aṣabah yang sampai kepada mayit lewat perantara ayah dan ibu lebih didahulukan atas 'aṣabah yang sampai kepada mayit lewat perantara ayah saja, sehingga pengedepanan berdasarkan kekuatan tidak tergambarkan kecuali pada jihah furū' ubuwwah.
Contohnya: Seseorang wafat meninggalkan seorang saudara seayah seibu dan seorang saudara seayah; maka seluruh harta menjadi milik saudara seayah seibu secara ta'ṣīb.
Contoh lain: Seseorang wafat meninggalkan anak laki-laki paman seayah seibu dan anak laki-laki paman seayah saja; maka seluruh harta menjadi milik anak laki-laki paman seayah seibu secara ta'ṣīb.
Latihan
Latihan 1
1- Siapakah 'aṣabah itu? Bagaimana warisannya? Berikan contoh([23])! ([23]) Kaidah dalam membuat contoh adalah dengan mendahulukan penyebutan aṣḥābul-furūḍ kemudian 'aṣabah, dan dengan mendahulukan aṣḥābul-furūḍ yang lebih besar, seperti anak perempuan bersama anak perempuan dari anak laki-laki. Terkadang disengaja untuk menyelisihi kaidah ini untuk menguji siswa. (Penulis)
2- Siapakah 'aṣabah bil-gair? Berikan contoh!
3- Apa saja macam-macam jihah 'aṣabah! Siapakah yang didahulukan? Sebutkan dengan contoh!
Latihan 2
Berikan contoh untuk pernyataan berikut ini serta jelaskan alasannya!
1- 'Aṣabah ma'al-gair yang didahulukan atas 'aṣabah bin-nafsi dilihat dari sisi kekuatan.
2- Seorang aṣḥābul-furūḍ yang mendapatkan sepertiga bersama seorang 'aṣabah bin-nafsi dan dia didahulukan atas 'aṣabah bin-nafsi tersebut dilihat dari sisi jihah.
3- Seorang aṣḥābul-furūḍ yang mendapatkan seperempat bersama seorang 'aṣabah bin-nafsi dan dia didahulukan atas 'aṣabah bin-nafsi tersebut dilihat dari sisi manzilah.
Latihan 3
Sebutkan ahli waris yang mendapatkan warisan dengan ta'ṣīb dan yang tidak mendapatkan warisan dengan ta'ṣīb pada contoh berikut ini, serta jelaskan alasannya!
- Anak laki-laki bersama ayah.
- Ayah kakek bersama ayahnya ayah.
- Seorang anak perempuan dan seorang saudari seayah bersama seorang anak laki-laki saudara seayah seibu.
- Saudara mu'tiq yang seayah seibu bersama saudari seayah seibu.
- Anak laki-laki dari anak laki-lakinya paman yang seayah dengan anak laki-laki paman yang seayah seibu.
- Saudara seayah bersama saudara seayah seibu.
- Anak laki-laki dari anak laki-lakinya anak laki-laki paman yang seayah bersama mu'tiq.
- Anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara seayah seibu bersama anak laki-laki saudara seayah.
- Saudara mu'tiq yang seayah bersama saudara mu'tiq seayah seibu.
- Anak laki-laki dari anak laki-lakinya anak laki-laki bersama anak laki-laki dari anak laki-laki.
Latihan 4
Bagilah kasus-kasus faraid berikut dengan menjelaskan 'aṣabah bin-nafsi, 'aṣabah bil-gair, dan 'aṣabah ma'al-gair, serta siapa yang tidak mendapatkan warisan, dengan menjelaskan alasan semua yang Anda sebutkan!
1- Suami, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan.
2- Istri, ayah, dan seorang anak laki-laki berstatus budak.
3- Anak perempuan, seorang saudari seayah seibu, dan seorang saudara seayah.
4- Seorang saudari seayah, pamannya ayah, dan pamannya kakek.
5- Nenek, kakeknya ayah, dan kakeknya kakek.
6- Ibu, seorang anak laki-laki paman yang seayah, dan pamannya ayah yang seayah seibu.
7- Dua orang saudara seibu, dua orang saudara seayah, dan dua orang saudara seayah seibu.
HAJB (PENGHALANG)
Hajb secara bahasa artinya: mencegah atau menghalangi.
Sedangkan secara istilah adalah menghalangi orang yang berhak mendapatkan warisan dari warisan, baik seluruhnya ataupun sebagiannya.
Hajb terbagi menjadi dua: hajb dengan sifat dan hajb dengan orang.
Hajb dengan sifat yaitu ketika pada orang yang berhak mendapatkan warisan terdapat salah satu penghalang warisan (perbedaan agama, perbudakan, dan pembunuhan).
Orang yang terhalangi (maḥjūb) dengan sifat tersebut hukumnya sama seperti orang yang tidak ada, sehingga dia tidak menghalangi yang lain maupun memengaruhinya.
Contohnya: Seseorang wafat meninggalkan ibu, seorang saudari seayah, seorang saudara seayah yang berbeda agama, dan paman. Maka ibu mendapatkan sepertiga, seorang saudari seayah mendapatkan setengah, dan paman mendapatkan sisanya. Tidak ada bagian untuk saudara seayah.
Sedangkan hajb dengan orang maksudnya adalah orang yang berhak mendapatkan warisan dibuat maḥjūb (terhalangi) oleh orang lain.
A. Pada uṣūl:
1- Setiap laki-laki menghalangi laki-laki yang di atasnya.
Contohnya: Seseorang wafat meninggalkan ayah dan kakek; maka seluruh harta untuk ayah, dan tidak ada bagian untuk kakek.
2- Setiap perempuan menghalangi perempuan yang ada di atasnya.
Contohnya: Seseorang wafat meninggalkan ibu, nenek dan paman; maka ibu mendapatkan sepertiga, paman mendapatkan sisanya, dan tidak ada bagian untuk nenek.
B. Pada furū': Setiap laki-laki menghalangi orang yang ada di bawahnya.
Contohnya: Seseorang wafat meninggalkan anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak laki-laki. Maka anak laki-laki mendapatkan semua harta, dan tidak ada bagian bagi anak laki-laki dari anak laki-laki serta anak perempuan dari anak laki-laki.
C. Pada hawāsyī:
1- Semua hawāsyī dihalangi oleh uṣūl dan furū' laki-laki.
Contohnya: Seseorang wafat meninggalkan ayah dan saudara seayah seibu; maka ayah mendapatkan semua harta, dan tidak ada bagian bagi saudara seayah seibu.
Contoh lain: Seseorang wafat meninggalkan anak laki-laki dan saudari seayah seibu; maka anak laki-laki mendapatkan semua harta, dan tidak ada bagian bagi saudari seayah seibu.
2- Saudara seibu juga dihalangi oleh furū' perempuan.
Contohnya: Seseorang wafat meninggalkan anak perempuan, seorang saudara seibu, dan seorang saudara seayah seibu. Maka anak perempuan mendapatkan setengah, saudara seayah seibu mendapatkan sisanya, dan tidak ada bagian bagi saudara seibu.
3- Saudara seayah dihalangi oleh saudara seayah seibu.
Contohnya: Seseorang wafat meninggalkan seorang saudari seibu, seorang saudari seayah, dan seorang saudara seayah seibu. Maka saudari seibu mendapatkan seperenam, saudara seayah seibu mendapatkan sisanya, dan tidak ada bagian bagi saudari seayah.
D. Pada ta'ṣīb:
1- 'Aṣabah yang memiliki jihah lebih dulu menghalangi yang setelahnya.
2- 'Aṣabah yang memiliki manzilah lebih dekat menghalangi yang lebih jauh.
3- 'Aṣabah yang memiliki hubungan kerabat lebih kuat menghalangi yang lebih lemah; semua itu telah dijelaskan sebelumnya beserta contoh-contohnya.
RADD
Radd ialah menambahkan sisa setelah farḍ kepada para pemiliknya ketika tidak ada 'aṣabah.
Maka radd dilakukan untuk masing-masing aṣḥābul-furūḍ sesuai dengan farḍ (bagian)nya, kecuali suami dan istri; tidak ada radd untuk mereka.
Jika pihak yang mendapatkan radd satu orang, dia mengambil semua harta secara farḍ dan radd.
Jika mereka banyak dari satu jenis, maka mereka mengambil seluruh harta secara farḍ dan radd sesuai jumlah kepala mereka.
Namun jika mereka banyak dan dari beberapa jenis, maka harta dibagi di antara mereka dari asal masalah enam, dan angka itu akan turun sesuai jumlah akhir bagian furūḍ mereka.
Jika bersama mereka ada salah satu suami atau istri, maka ia diberikan bagiannya tanpa penambahan, kemudian sisanya dibagi kepada pihak yang berhak mendapatkan radd sebagaimana yang telah dijelaskan.
Contoh ika pihak yang berhak mendapatkan radd satu orang: Seseorang wafat meninggalkan anak perempuan, maka anak perempuannya itu mendapatkan semua harta; setengahnya dengan farḍ dan sisanya dengan radd.
Contoh jika pihak yang berhak mendapatkan radd lebih dari satu orang dari satu jenis: Seseorang wafat meninggalkan dua anak perempuan, maka keduanya mendapatkan semua harta; dua pertiganya dengan farḍ, dan sisanya dengan radd, dengan dibagi dua (sesuai jumlah kepala mereka).
Contohnya jika pihak yang berhak mendapatkan radd lebih dari satu orang dan dari beberapa jenis: Seseorang wafat meninggalkan seorang anak perempuan, seorang anak perempuan dari anak laki-laki, dan ibu. Maka asal masalahnya enam; anak perempuan mendapatkan setengah, anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, dan ibu mendapatkan seperenam, dan asal masalahnya turun menjadi lima.
Contoh jika ada bersama mereka salah satu suami atau istri: Seseorang wafat meninggalkan istri, ibu dan seorang saudara seibu. Maka istri mendapatkan seperempat, sedangkan ibu dan saudara seibu mendapatkan sisa secara farḍ dan radd dari asal masalah 6; ibu mendapatkan ⅓ (yaitu dua), dan saudara seibu mendapatkan ⅙ (yaitu satu), dan asal masalah tersebut dikembalikan ke 3: istri mendapatkan 1 (satu), ibu mendapatkan 2 (dua), dan saudara seibu mendapatkan 1 (satu).
ZAWUL ARḤĀM
Zawul arḥām ialah semua kerabat yang bukan aṣḥābul-furūḍ maupun 'aṣabah.
Zawul arḥām pada uṣūl:
1- Semua laki-laki yang antara dia dan mayit dipisahkan oleh perempuan, seperti: ayahnya ibu dan ayahnya nenek.
2- Semua perempuan yang tersambung dengan laki-laki, sementara laki-laki tersebut dipisahkan oleh perempuan antara dia dengan mayit, seperti: ibu ayahnya ibu.
Adapun pada furū': Semua furū' yang tersambung kepada mayit dengan perempuan, seperti: cucu laki-laki dari anak perempuan dan cucu perempuan dari anak perempuan.
Sedangkan pada ḥawāsyī:
1- Semua laki-laki yang tersambung kepada mayit dengan perantaraan perempuan kecuali saudara seibu, seperti: saudara ibu, anak laki-laki saudara seibu, dan anak laki-laki saudari.
2- Semua perempuan kecuali saudari mayit, seperti: saudari ayah, saudari ibu dan anak perempuan saudara.
Mereka mendapatkan warisan dengan sistem tanzīl, yaitu masing-masing diposisikan pada posisi ahli waris yang menjadi perantaranya dan mengambil bagiannya.
Contoh: Seseorang wafat meninggalkan seorang anak laki-laki saudari seayah seibu, seorang anak perempuan saudari seayah, seorang anak laki-laki saudara seibu, dan seorang saudara ibu (bibi). Maka anak saudari seayah seibu mendapatkan setengah karena dia mengambil posisi ibunya; anak perempuan saudari seayah mendapatkan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga karena dia mengambil posisi ibunya; anak laki-laki saudara seibu mendapatkan seperenam karena dia mengambil posisi ayahnya; saudara ibu mendapatkan seperenam karena dia mengambil posisi ibu.
Latihan
Latihan 1
1- Apakah radd itu? Apa syaratnya?
2- Berapa asal masalah radd jika pihak yang berhak mendapatkan radd lebih dari satu orang dari satu jenis atau beberapa jenis?
3- Siapakah żawul-arḥām pada hawāsyī?
Latihan 2
Berikan contoh untuk kasus berikut ini:
1- Kasus radd yang di dalamnya terdapat salah satu suami atau istri.
2- Kasus radd yang di dalamnya terdapat beberapa jenis pihak yang berhak mendapatkan radd yang asal masalahnya kembali kepada empat.
3- Kasus yang di dalamnya terdapat żawul-arḥām dari uṣūl dan furū'.
Latihan 3
Jelaskan mana yang tidak mengandung radd dan yang mengandung radd pada permasalahan berikut ini disertai dengan penjelasan alasannya!
- Seseorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu dan ayah.
- Ibu dan seorang saudara seibu.
- Suami, ibu dan ayah.
- Seseorang saudari seayah seibu dan seorang saudara seayah.
- Nenek, dua anak perempuan dan ayah.
- Seorang saudari seayah seibu, seorang saudari seayah dan seorang saudari seibu.
- Seorang saudara seibu dan seorang anak perempuan saudara seayah seibu.
Latihan 4
Bagilah kasus berikut serta terangkan alasannya!
1- Suami, seorang anak perempuan dan seorang cucu perempuan dari anak laki-laki.
2- Seorang anak perempuan saudari seayah seibu, seorang anak perempuan saudara seayah dan seorang anak perempuan saudara ayah.
3- Ibu, seorang saudara seibu dan seorang saudara ayah yang seibu
4- Dua anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki dan seorang saudari seayah.
5- Seorang cucu perempuan dari anak perempuan, seorang anak perempuan dari cucu perempuannya anak laki-laki dan seorang saudara ayah yang seayah.
6- Dua orang saudari seayah seibu, dua orang saudari seayah dan dua orang saudari ayah.
7- Seorang cucu perempuan dari anak perempuan, seorang anak perempuan saudara seibu dan seorang anak perempuan saudara seayah seibu.
Selesai sampai di sini apa yang ingin kami tulis sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan alam semesta. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau.
Selesai ditulis dengan pena hamba yang fakir kepada Allah -Ta'ālā-:
Muḥammad Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn