حكم تارك الصلاة

حكم تارك الصلاة

رسالة مختصرة في بيان أحكام تارك الصلاة المفروضة جحوداً وتكاسلاً، وما يترتب على ذلك من أحكام دنيوية وأخروية.

Language: lang_id
Prepared by:
Version: 1.0
Translations 5
English Spanish Persian Indonesian +1
Attachments 7
PDF
Audio
Video
+3

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SALAT

Penyusun

Syekh al-'Allāmah Muḥammad bin Ṣāliḥ al-'Uṡaimīn

-semoga Allah mengampuni beliau, kedua orang tuanya, dan seluruh kaum muslimin-

بسم اللّه الرّحمن الرّحيم

Segala puji hanya milik Allah. Kita senantiasa memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta bertobat kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal kita. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, tidak akan ada yang bisa menyesatkannya; sebaliknya, siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada beliau beserta keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Kiamat.

Amabakdu: Banyak umat Islam hari ini yang melalaikan dan menelantarkan salat, bahkan sebagian mereka meninggalkannya secara total karena malas.

Karena ini termasuk permasalahan besar yang menimpa banyak orang hari ini, sementara ulama umat Islam sejak lama hingga kini berbeda pendapat di dalamnya, maka saya berinisiatif untuk menulis penjelasan sederhana tentang hal ini.

Pembahasannya terangkum dalam dua pasal:

Pasal pertama: hukum orang yang meninggalkan salat.

Pasal kedua: konsekuensi tindakan murtad lantaran meninggalkan salat atau lainnya.

Kami memohon kepada Allah -Ta'ālā- semoga diberikan petunjuk kepada yang benar dalam masalah ini.

Pasal Pertama: Hukum Orang yang Meninggalkan Salat

Permasalahan ini termasuk permasalahan ilmiah yang besar. Para ulama generasi salaf maupun khalaf berbeda pendapat di dalamnya. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, "Orang yang meninggalkan salat hukumnya kafir dengan tingkat kafir yang mengeluarkan dari agama; ia dibunuh jika tidak tobat dan salat."

Adapun Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat, "Orang yang meninggalkan salat hukumnya fasik, tidak sampai dihukumi kafir."

Kemudian mereka berbeda pendapat lagi; Imam Malik dan Imam Syafi'i berkata, "Ia dibunuh sebagai hukuman hudud." Sedangkan Imam Abu Hanifah berkata, "Ia diberikan hukuman takzir, bukan dibunuh."

Jika permasalahan ini termasuk permasalahan yang didebatkan, maka ia wajib dikembalikan kepada Kitab Allah -Ta'ālā- dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Apa pun yang kamu perselisihkan padanya tentang sesuatu, keputusannya (terserah) kepada Allah. (Yang memiliki sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya aku kembali." (QS. Asy-Syūrā: 10) Juga firman Allah -Ta'ālā-: “Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur`ān) dan Rasul (Sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisā`: 59)

Demikian juga karena masing-masing dari pihak yang berbeda pendapat perkataannya tidak menjadi hujah atas yang lain karena masing-masing memandang kebenaran ada bersamanya, sehingga tidaklah salah satunya lebih utama untuk diterima daripada yang lain. Sebab itu, masalah ini wajib dikembalikan kepada hakim yang memutuskan antara keduanya, yaitu Kitab Allah -Ta'ālā- dan Sunnah Rasulullah ﷺ.

Jika perbedaan pendapat ini kita kembalikan kepada Al-Qur`ān dan Sunnah, maka kita dapatkan bahwa keduanya menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan salat dengan tingkat kafir besar yang mengeluarkan dari agama.

Pertama: Dalil dari Al-Qur`ān

Allah -Ta'ālā- berfirman dalam surah At-Taubah, "Jika mereka bertobat, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudara-saudara kalian seagama." (QS. At-Taubah: 11)

Allah juga berfirman dalam surah Maryam, "Kemudian datanglah setelah mereka pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti syahwatnya, maka mereka kelak akan tersesat; kecuali orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan kebajikan, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dizalimi (dirugikan) sedikit pun." (QS. Maryam: 59-60)

Sisi pendalilan ayat kedua -ayat surah Maryam- adalah bahwa Allah berfirman tentang orang-orang yang mengabaikan salat dan mengikuti syahwat, "Kecuali orang yang bertobat dan beriman". (QS. Maryam: 60) Hal itu menunjukkan bahwa ketika mereka meninggalkan salat dan mengikuti syahwat, mereka tidak beriman.

Sedangkan sisi pendalilan ayat pertama -ayat surah At-Taubah- adalah bahwa Allah -Ta'ālā- membuat tiga syarat untuk menetapkan adanya persaudaraan antara kita dengan orang-orang musyrik, yaitu:

1- Mereka bertobat dari kesyirikan.

2- Mereka menegakkan salat.

3- Mereka menunaikan zakat.

Bila mereka telah bertobat dari kesyirikan namun tidak menegakkan salat dan tidak menunaikan zakat, maka mereka bukan saudara kita. Sekalipun mereka telah menegakkan salat, namun tidak menunaikan zakat, maka mereka juga bukan saudara kita.

Persaudaraan seagama tidak hilang kecuali ketika seseorang keluar dari agama secara keseluruhan. Persaudaraan tidak hilang dengan sebab kefasikan dan kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama.

Tidakkah Anda membaca firman Allah -Ta'ālā- pada ayat tentang pembunuhan: "Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan cara yang baik dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik pula." (QS. Al-Baqarah: 178) Di sini, Allah menjadikan orang yang membunuh dengan sengaja sebagai saudara bagi orang yang dibunuh, padahal membunuh dengan sengaja termasuk dosa yang paling besar. Ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Siapa yang membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisā`: 93)

Kemudian, tidakkah Anda juga membaca firman Allah -Ta'ālā- tentang dua kelompok orang beriman ketika mereka saling berperang: "Apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya ...." Hingga firman-Nya: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) itu." (QS. Al-Ḥujurāt: 9-10) Di sini, Allah -Ta'ālā- menetapkan adanya persaudaraan antara pihak yang mendamaikan dengan dua kelompok yang saling berperang, padahal memerangi orang beriman termasuk kufur. Hal ini ada dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Mencela seorang muslim adalah kefasikan, sedangkan memeranginya adalah kekufuran." Namun, itu jenis kufur yang tidak mengeluarkan dari agama, sebab jika ia mengeluarkan dari agama maka tidak akan tersisa bersamanya persaudaraan iman. Ayat mulia ini menunjukkan adanya keberlanjutan persaudaraan seiman kendati mereka saling memerangi.

Dengan ini diketahui bahwa meninggalkan salat hukumnya kufur yang mengeluarkan dari agama; sebab kalau hukumnya fasik atau kufur yang tidak mengeluarkan dari agama, maka tidak menyebabkan hilangnya persaudaraan iman, sebagaimana persaudaraan iman tidak hilang dengan sebab membunuh dan memerangi orang mukmin.

Bila ada yang mengatakan: apakah Anda berpendapat orang yang tidak menunaikan zakat hukumnya kafir sebagaimana yang ditunjukkan oleh makna ayat surah At-Taubah di atas?

Kami katakan: kafirnya orang yang tidak menunaikan zakat adalah pendapat sebagian ulama dan merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad -raḥimahullāh-.

Tetapi pendapat yang kuat menurut kami ialah ia tidak kafir, namun akan dihukum dengan hukuman yang besar, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah -Ta'ālā- dalam Kitab-Nya serta disebutkan oleh Nabi ﷺ dalam Sunnah-nya. Di antaranya: apa yang disebutkan dalam hadis riwayat Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi ﷺ menyebutkan hukuman orang yang menolak membayar zakat, di bagian akhirnya disebutkan: "Kemudian dia melihat jalannya; antara ke surga atau ke neraka." Hadis di atas diriwayatkan oleh Muslim secara lengkap dalam Bāb Iṡmu Māni'iz-Zakāh. Ia juga merupakan dalil bahwa ia tidak kafir, sebab kalau dia dihukumi kafir maka tidak ada jalan untuknya menuju surga.

Manṭūq (makna tersurat) teks hadis ini lebih didahulukan daripada mafhūm (makna tersirat) ayat surah At-Taubah, karena manṫūq lebih dikedepankan di atas mafhūm, sebagaimana dijelaskan dalam ilmu Usul Fikih.

Kedua: Dalil dari Sunnah

1- Jābir bin Abdillah meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran ialah meninggalkan salat." (HR. Muslim dalam Kitāb Al-Īmān)

2- Buraidah bin al-Ḥuṣaib meriwayatkan: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Perjanjian yang ada antara kita dengan mereka adalah salat; siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir." (HR. Ahmad, Tirmizi, Nasai, dan Ibnu Majah)

Kafir yang dimaksudkan di sini adalah kafir yang mengeluarkan dari agama karena Nabi ﷺ menjadikan salat sebagai pemisah antara orang mukmin dengan orang kafir. Pun telah diketahui bersama bahwa agama kafir berbeda dengan agama Islam, sehingga siapa yang tidak menjalankan perjanjian itu maka ia termasuk orang kafir.

3- Dalam Ṣaḥīḥ Muslim, Ummu Salamah meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Akan ada pemimpin-pemimpin; ada yang kalian akui perbuatannya dan ada yang kalian ingkari. Siapa yang tahu, maka dia telah bebas. Siapa mengingkari, maka dia telah selamat. Tetapi masalahnya ialah siapa yang setuju dan ikut." Para sahabat bertanya, "Tidakkah kami perangi saja mereka?" Beliau bersabda, "Tidak, selama mereka menunaikan salat."

4- Dalam Ṣaḥīḥ Muslim, 'Auf bin Mālik -raḏiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Sebaik-baik pemimpin kalian ialah yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian serta kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Sedangkan seburuk-buruk pemimpin kalian ialah yang kalian benci dan mereka juga membenci kalian serta kalian melaknat mereka dan mereka juga melaknat kalian." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Tidaklah kami melawan mereka dengan pedang?" Beliau menjawab, "Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah kalian."

Dalam dua hadis terakhir terdapat dalil melawan dan memerangi pemimpin dengan pedang jika mereka tidak menegakkan salat, sementara tidak boleh melawan dan memerangi mereka kecuali jika mereka melakukan kekufuran jelas yang di dalamnya kita memiliki hujah dari Allah -Ta'ālā-. Hal ini berdasarkan perkataan 'Ubādah bin aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu-: "Rasulullah ﷺ mendakwahi kami lalu kami berbaiat kepadanya, di antara yang beliau minta pada kami: yaitu kami berbaiat untuk selalu mendengar dan taat dalam kondisi senang dan benci, sulit dan lapang, serta dalam kondisi mereka mementingkan diri atas kami, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya." Beliau bersabda, "Kecuali bila kalian melihat kekufuran yang terang dan kalian memiliki bukti dari Allah dalam perkara tersebut."

Atas dasar ini, maka tindakan mereka meninggalkan salat yang dijadikan oleh Nabi ﷺ sebagai syarat boleh melawan dan memerangi mereka dengan pedang adalah kekufuran yang terang, di dalamnya kita miliki bukti dari Allah.

Sementara tidak ada disebutkan dalam Al-Qur`ān maupun Sunnah bahwa orang yang meninggalkan salat tidak kafir atau dia seorang mukmin. Maksimal yang ada dalam hal itu ialah dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan tauhid serta syahadat "Lā ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh" dan pahalanya. Dalil-dalil tersebut antara dibatasi dengan keterangan-keterangan di dalam dalil itu sendiri yang tidak mungkin bersamanya untuk meninggalkan salat, atau dalil-dalil tersebut datang pada keadaan-keadaan tertentu yang di dalamnya seseorang mendapatkan uzur bila meninggalkan salat. Atau dalil-dalil tersebut bersifat umum, sehingga dibawa kepada dalil-dalil yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan salat; sebab dalil-dalil tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat bersifat khusus, dan dalil yang khusus lebih didahulukan daripada dalil yang umum.

Jika ada yang mengatakan: apakah tidak bisa dalil-dalil yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan salat itu dibawa kepada keadaan orang yang meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya?

Kita katakan: itu tidak bisa karena di dalamnya terkandung dua larangan:

Pertama: membuang ketentuan yang ditetapkan oleh syariat dan yang dijadikan sebagai syarat hukum.

Syariat mengaitkan hukum kafir pada tindakan meninggalkan, bukan pada tindakan mengingkari. Sebagaimana syariat mengaitkan persaudaraan dalam agama pada menegakkan salat, bukan pada mengakui kewajibannya. Allah -Ta'ālā- tidak berfirman: jika mereka bertobat dan mengakui kewajiban salat. Sebagaimana Nabi ﷺ tidak bersabda: pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran ialah menolak kewajiban salat. Atau bersabda: "perjanjian antara kita dengan mereka ialah mengakui kewajiban salat, maka siapa yang menolak kewajibannya maka telah kafir.

Seandainya seperti ini yang diinginkan oleh Allah -Ta'ālā- dan Rasul-Nya, maka meninggalkannya (tidak menjelaskannya dengan tegas) bertentangan dengan fungsi penjelasan yang merupakan fungsi Al-Qur`ān al-Karīm. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Kami turunkan Kitab (Al-Qur`ān) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu." (QS. An-Naḥl: 89) Allah -Ta'ālā- juga berfirman kepada Nabi-Nya, "Kami turunkan aż-żikr (Al-Qur`ān) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka." (QS. An-Naḥl: 44)

Kedua: menetapkan suatu ketentuan yang tidak dijadikan oleh syariat sebagai alas hukum.

Mengingkari kewajiban salat lima waktu adalah sebab kafirnya orang yang tidak diberi uzur lantaran tidak mengetahuinya, baik dia salat maupun dia meninggalkannya.

Sekiranya seseorang melaksanakan salat lima waktu, serta melaksanakan semua syarat, rukun, wajib, dan sunahnya, namun dia mengingkari kewajibannya tanpa uzur maka hukumnya kafir, padahal dia tidak meninggalkannya.

Dengan ini, jelaslah bahwa memaknai dalil-dalil di atas untuk orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya adalah pemahaman yang tidak benar. Yang benar adalah bahwa orang yang meninggalkan salat telah kafir dengan kekufuran yang mengeluarkan dari agama, sebagaimana hal itu disampaikan secara jelas dalam riwayat Ibnu Abī Ḥātim dalam Sunan-nya, 'Ubādah bin aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ telah berwasiat kepada kami, "Janganlah menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun dan jangan meninggalkan salat dengan sengaja. Siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja, sungguh dia telah keluar dari agama."

Juga, bila hukum itu kita bawa pada meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya, maka penyebutan salat secara khusus dalam dalil-dalil itu tidak berfaedah sama sekali karena hukum ini umum dalam zakat, puasa, dan haji; yaitu siapa yang meninggalkan salah satunya karena mengingkari kewajibannya, maka dia telah kafir jika dia tidak memiliki uzur kejahilan terhadap kewajibannya.

Sebagaimana kafirnya orang yang meninggalkan salat adalah konsekuensi dari dalil wahyu, ia juga merupakan konsekuensi dari dalil logika.

Bagaimana mungkin seseorang memiliki iman namun dia meninggalkan salat yang merupakan tiang agama serta telah datang berbagai anjuran untuk mengerjakannya yang mengharuskan setiap orang berakal dan beriman untuk melaksanakannya dan bersegera mengerjakannya, dan telah datang berbagai ancaman dalam meninggalkannya yang mengharuskan setiap orang berakal dan beriman untuk waspada dari meninggalkan dan mengabaikannya?! Meninggalkan salat setelah tahu keberadaan dalil-dalil ini tidak menyisakan iman pada orang yang meninggalkannya.

Jika ada yang berkata: tidakkah ada kemungkinan bahwa maksud kafir pada orang yang meninggalkan salat ialah kafir nikmat, bukan kafir agama? Atau bisa saja maksudnya adalah jenis kafir kecil? Sehingga ia sama seperti sabda Nabi ﷺ: "Ada dua perangai pada manusia yang keduanya adalah kekufuran: mencela nasab dan meratapi orang yang mati." Juga sabda beliau: "Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran." Dan lain sebagainya.

Kita katakan: kemungkinan dan analogi ini tidak benar bila dilihat dari beberapa sisi:

Pertama: Nabi ﷺ menjadikan salat sebagai pemisah antara kufur dan iman serta antara orang-orang beriman dan orang-orang kafir. Pemisah itu sendiri berfungsi memisahkan apa yang dipisah serta mengeluarkannya dari selainnya. Sebab itu, kedua hal yang dipisah adalah dua hal yang berbeda, tidak saling memasuki satu sama lain.

Kedua: salat adalah salah satu pilar Islam, maka menyifati orang yang meninggalkannya dengan kekufuran berarti bahwa kekufuran yang dimaksud adalah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam karena merupakan penghancuran salah satu pilar Islam. Ini berbeda dengan penyematan kata kufur terhadap orang yang melakukan salah satu perbuatan kufur.

Ketiga: terdapat dalil-dalil lain yang menunjukkan kekufuran orang yang meninggalkan salat dengan jenis kekufuran yang mengeluarkan dari agama, sehingga kekufuran itu harus dibawa kepada apa yang ditunjukkannya supaya dalil-dalil itu sejalan dan saling tersinkronkan.

Keempat: bahasa pengungkapan kata kufur berbeda-beda.

Pada perbuatan meninggalkan salat dikatakan: "Pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran." Diungkapkan menggunakan awalan "al" (baca: al-kufri) yang menunjukkan bahwa kufur yang dimaksud ialah kufur sesungguhnya. Ini berbeda dengan kata "kufrun" dalam bentuk nakirah (tanpa awalan "al") atau kata "kafara" dengan bentuk kata kerja, karena ia hanya menunjukkan bahwa ini termasuk kekufuran, atau dia kufur dalam satu perbuatan itu saja, bukan kufur total yang mengeluarkan dari Islam.

Syekh Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtiḍā` aṣ-Ṣirāṭ al-Mustaqīm menjelaskan sabda Nabi ﷺ: "Ada dua perangai pada manusia yang keduanya adalah kekufurann ...";

Beliau berkata, "Sabda Nabi ﷺ: 'Keduanya adalah kekufuran'; artinya: kedua perangai ini adalah kekufuran yang ada pada manusia. Kedua perangai itu adalah kekufuran karena merupakan perbuatan kufur dan keduanya ada pada manusia. Tetapi, tidak semua orang yang memiliki salah satu perangai kufur serta merta menjadi kafir dengan kekufuran yang total, sampai ada padanya hakikat kekufuran.

Sebagaimana tidak semua orang yang memiliki salah satu perangai iman serta merta menjadi mukmin, sampai ada padanya pokok iman dan hakikatnya. Beda antara kata kufur yang berbentuk ma'rifah dengan diawali "al", seperti sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada pemisah antara seorang hamba dengan kekufuran (baca: al-kufri) atau kesyirikan kecuali meninggalkan salat", dengan kata kufur yang berbentuk nakirah (tanpa awalan "al") dalam konteks penetapan."

Bila telah jelas bahwa orang yang meninggalkan salat tanpa uzur adalah orang kafir yang keluar dari agama berdasarkan petunjuk dalil-dalil ini, maka pendapat yang benar ialah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Ia juga merupakan salah satu pendapat Imam Syafi'i, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Kaṡīr ketika menafsirkan firman Allah -Ta'ālā-: "Kemudian datanglah setelah mereka pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti syahwatnya, maka mereka kelak akan tersesat." (QS. Maryam: 59)

Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Kitāb aṣ-Ṣalāh bahwa pendapat itu adalah satu riwayat dalam Mazhab Syafi'i dan bahwa Aṭ-Ṭaḥāwiy menukil itu dari Imam Syāfi'i sendiri.

Pendapat inilah yang dipegang oleh mayoritas sahabat. Bahkan, tidak sedikit yang menukil ijmak mereka terkait hal itu.

Abdullah bin Syaqīq -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Sahabat-sahabat Nabi ﷺ tidak memandang satu pun amalan yang hukum meninggalkannya ialah kafir kecuali salat." (Diriwayatkan oleh Tirmizi dan Hakim serta dia menyatakannya sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim).

Isḥāq bin Rāhawaih -seorang imam terkenal- berkata, "Diriwayatkan secara sahih dari Nabi ﷺ bahwa orang yang meninggalkan salat hukumnya kafir. Demikian juga pendapat para ulama sejak masa Nabi ﷺ hingga hari ini, bahwa orang yang meninggalkan salat dengan sengaja tanpa uzur sampai waktunya habis hukumnya kafir."

Ibnu Ḥazm menyebutkan bahwa pendapat tersebut diriwayatkan dari Umar, Abdurraḥmān bin 'Auf, Mu'āż bin Jabal, Abu Hurairah, dan sahabat-sahabat lainnya -raḍiyallāhu 'anhum-. Dia berkata, "Kami tidak mengetahui ada seorang sahabat yang menyelisihi mereka." Hal ini dinukil oleh Al-Munżiriy dalam at-Targīb wat-Tarhīb dan dia menambahkan di antara sahabat: Abdullah bin Mas'ūd, Abdullah bin 'Abbās, Jābir bin 'Abdillāh, dan Abu Dardā` -raḍiyallāhu 'anhum-. Dia berkata, "Dari selain sahabat: Ahmad bin Hanbal, Isḥāq bin Rāhawaih, Abdullah bin al-Mubārak, an-Nakha'iy, al-Ḥakam bin 'Utaibah, Ayyūb as-Sikhtiyāniy, Abū Daud aṭ-Ṭayālisiy, Abu Bakr bin Abī Syaibah, Zubair bin Ḥarb, dan selain mereka."

Bila ada yang mengatakan: apa jawaban terhadap dalil-dalil yang digunakan oleh orang yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan salat itu tidak kafir?

Kita katakan: jawabannya adalah dalil-dalil itu tidak ada yang menerangkan bahwa orang yang meninggalkan salat tidak kafir, atau dia mukmin, atau tidak masuk neraka, atau dia di dalam surga, dan yang semisalnya.

Siapa yang memperhatikannya akan mendapatkannya tidak keluar dari lima jenis dalil, seluruhnya tidak bertentangan dengan dalil pihak yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat hukumnya kafir.

Jenis pertama: hadis-hadis daif yang redaksinya tidak bersifat tegas, para pembawanya mencoba menjadikannya sebagai pegangan, namun hal itu tak berguna.

Jenis kedua: dalil-dalil yang sama sekali tidak bisa menjadi dalil untuk masalah ini.

Misalnya: pendalilan sebagian orang dengan firman Allah -Ta'ālā-: {إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء} Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa di bawah (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya." (QS. An-Nisā`: 48) Makna firman Allah -Ta'ālā-: "Mā dūna żālika": yaitu segala dosa di bawah itu, bukan maksudnya: segala dosa selain itu. Dalilnya adalah bahwa orang yang mendustakan apa yang diberitakan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka dia telah kafir dengan kekufuran yang tidak diampuni dan dosanya itu bukan kesyirikan.

Seandainya kita menerima bahwa makna "mā dūna żālika" adalah segala dosa selain itu, maka ia masuk dalam dalil umum yang dikhususkan dengan dalil-dalil yang menunjukkan hukum kafir pada selain kesyirikan. Sedangkan kekufuran yang mengeluarkan dari agama termasuk dosa yang tidak diampuni sekalipun bukan kesyirikan.

Jenis ketiga: dalil umum yang dikhususkan dengan hadis-hadis yang menunjukkan kekufuran orang yang meninggalkan salat.

Misalnya: sabda Nabi ﷺ dalam hadis yang diriwayatkan oleh Mu'āż bin Jabal: "Tidaklah seorang hamba bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak ‎diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan ‎utusan-Nya, melainkan Allah akan ‎mengharamkan dirinya dari api neraka.‎" Ini adalah salah satu redaksinya. Redaksi yang semisal juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, 'Ubadah bin Aṣ-Ṣāmit dan 'Itbān bin Malik -raḍiyallāhu 'anhum-.

Jenis keempat: dalil umum yang dibatasi dengan ketentuan yang tidak mungkin bersamanya meninggalkan salat.

Misalnya: sabda Nabi ﷺ dalam hadis riwayat 'Itbān bin Mālik: "Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan 'Lā ilāha illallāh' dengan hanya mengharapkan wajah Allah." (HR. Bukhari)

Juga sabda Nabi ﷺ dalam hadis riwayat Mu'āż: "Tidak ada seorang pun yang bersyahadat 'Lā ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh' dengan tulus dari hatinya kecuali Allah mengharamkannya dari neraka." (HR. Bukhari)

Membatasi pengucapan dua kalimat syahadat dengan mengikhlaskan niat dan menuluskan hati akan mencegah pelakunya meninggalkan salat, karena tidak ada orang yang jujur dan ikhlas dalam hal itu kecuali kejujuran dan keikhlasannya pasti akan membawanya untuk melakukan salat. Salat adalah tiang Islam dan merupakan penghubung antara hamba dengan Tuhannya. Bila dia jujur menginginkan wajah Allah (ikhlas), maka pasti dia akan melakukan apa yang dapat mengantarkannya kepada hal itu dan menghindari semua yang akan menghalangi antara dia dengan Tuhannya. Demikian halnya orang yang bersyahadat "Lā ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh" dengan jujur dari hatinya, kejujuran itu pasti membawanya untuk melakukan salat secara ikhlas kepada Allah -Ta'ālā- serta meneladan Rasulullah ﷺ di dalamnya, sebab yang demikian itu bagian dari konsekuensi syahadat yang jujur.

Jenis kelima: dalil yang datang secara terbatas karena ada uzur untuk meninggalkan salat.

Misalnya: hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ḥużaifah bin al-Yamān bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Islam akan hilang sebagaimana celupan pakaian hilang ..." Di dalamnya disebutkan: "Masih tersisa beberapa kelompok orang: laki-laki tua yang telah berumur serta perempuan tua, mereka berkata, 'Kami dapatkan orang tua kami di atas kalimat ini: Lā ilāha illallāh, maka kami pun mengucapkannya.'" Lalu Ṣilah (seorang tabiin) bertanya kepada Ḥużaifah, "Kalimat 'La ilāha illallāh' tidak menolong mereka sebab mereka tidak mengenal salat, puasa, haji, maupun zakat?" Tetapi Ḥużaifah berpaling. Kemudian dia mengulangnya tiga kali, tetapi setiap kali itu juga Ḥużaifah berpaling. Kemudian dia menghadapnya di kali ketiga, lalu berkata, "Wahai Ṣilah! Kalimat itu akan menyelamatkan mereka dari neraka." Dia mengulangnya tiga kali.

Orang-orang yang diselamatkan oleh kalimat Lā ilāha illallāh itu memiliki uzur dalam meninggalkan syariat Islam karena mereka tidak mengetahuinya; apa yang mereka lakukan itulah maksimal yang mereka ketahui. Keadaan mereka mirip keadaan orang-orang yang meninggal sebelum syariat-syariat itu diwajibkan, atau sebelum mereka mampu mengerjakannya. Seperti orang yang meninggal setelah mengucapkan syahadat sebelum sempat mengerjakan syariat-syariat tersebut, atau masuk Islam di negeri kafir lalu meninggal sebelum sempat mempelajari syariat-syariat tersebut.

Kesimpulannya: dalil-dalil yang digunakan oleh pihak yang berpendapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan salat tidak mampu mengalahkan dalil pihak yang berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan salat; karena dalil yang digunakan oleh mereka adalah dalil daif yang redaksinya tidak tegas; atau tidak mengandung dalil sama sekali; atau dalil yang dibatasi dengan ketentuan yang tidak mungkin bersamanya meninggalkan salat; atau dibatasi dengan keadaan yang memberikan uzur untuk meninggalkan salat; atau dalil umum yang dikhususkan dengan dalil-dalil yang menyatakan kekufurannya.

Bila telah jelas kekufuran orang yang meninggalkan salat berdasarkan dalil sahih yang bebas dari dalil lain yang kontra dengannya, maka mau tidak mau berlaku padanya hukum-hukum kafir dan murtad, sebagai konsekuensi dari kaidah bahwa hukum itu berputar bersama ilatnya dalam hal ada dan tidak adanya.

Pasal Kedua: Konsekuensi Hukum Murtad Karena Meninggalkan Salat atau Lainnya

Murtad berkonsekuensi melahirkan berbagai hukum dunia dan akhirat.

Pertama: Hukum Dunia Di antaranya:

1- Gugurnya hak perwaliannya. Ia tidak boleh diberikan hak perwalian pada sesuatu yang syarat perwaliannya harus beragama Islam. Oleh karena itu, ia tidak bisa diberikan kuasa terhadap harta orang-orang yang cacat akal di antara anak-anaknya maupun yang lainnya. Demikian juga dia tidak berhak menikahkan wanita-wanita di bawah perwaliannya seperti putri-putrinya maupun yang lainnya.

Para ulama kita -raḥimahumullāh- telah menegaskan di dalam buku-buku mereka, yang ringkas maupun yang luas, bahwa syarat seorang wali adalah harus beragama Islam bila dia menikahkan wanita muslimah. Mereka mengatakan: tidak ada hak perwalian bagi orang kafir atas wanita muslimah.

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan adanya seorang wali yang dewasa."

Bukti kedewasaan berpikir yang paling besar dan paling tinggi ialah beragama Islam. Sebaliknya, kebodohan yang paling besar dan paling hina ialah kafir dan murtad dari Islam. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Orang yang membenci agama Ibrahim hanyalah orang yang memperbodoh dirinya sendiri." (QS. Al-Baqarah: 130)

2- Gugurnya hak waris dari kerabatnya, karena orang yang kafir tidak mewarisi seorang muslim, demikian juga seorang muslim tidak mewarisi orang yang kafir. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Usāmah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Seorang muslim tidak mewarisi orang yang kafir, demikian juga orang yang kafir tidak mewarisi seorang muslim." (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).

3- Dilarang masuk Kota Makkah dan tanah haram Makkah. Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini." (QS. At-Taubah: 28)

4- Hewan sembelihannya menjadi haram; baik unta, sapi, kambing dan lainnya yang kehalalannya disyaratkan disembelih, karena di antara syarat penyembelihan ialah orang yang menyembelih harus seorang Muslim atau Ahli Kitab; Yahudi ataupun Nasrani. Sedangkan orang yang murtad, penyembah patung, Majusi dan semisalnya, maka hewan sembelihannya tidak halal.

Al-Khāzin berkata dalam buku Tafsīr-nya, "Ulama telah berijmak terkait keharaman sembelihan orang-orang Majusi dan semua orang musyrik dari kalangan musyrikin Arab, para penyembah berhala, dan orang-orang yang tidak memiliki kitab samawi."

Imam Ahmad berkata, "Aku tidak mengetahui ada yang berpendapat sebaliknya kecuali dia seorang ahli bidah."

5- Haram menyalatinya setelah meninggal dunia serta haram didoakan untuk mendapatkan ampunan dan rahmat. Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS. At-Taubah: 84) Juga firman Allah -Ta'ālā-: "Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat-(nya), setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam. Adapun permohonan ampunan Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya. Maka ketika jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri darinya. Sungguh, Ibrahim itu seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun." (QS. At-Taubah: 113-114)

Mendoakan ampunan dan rahmat bagi orang yang mati di atas kekufuran, apa pun sebab kafirnya, adalah bentuk melampaui batas dalam doa, bentuk olokan kepada Allah, dan telah keluar dari jalan Nabi ﷺ dan orang-orang beriman.

Bagaimana mungkin orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir mendoakan ampunan dan rahmat bagi orang yang mati di atas kekufuran dan merupakan musuh bagi Allah -Ta'ālā-?! Allah ﷻ telah berfirman, "Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir." (QS. Al-Baqarah: 98) Allah -Ta'ālā- menjelaskan dalam ayat yang mulia ini bahwa Dia adalah musuh bagi semua orang kafir.

Kewajiban orang beriman ialah berlepas diri dari setiap orang kafir, sebagaimana firman Allah-Ta'ālā-: "Ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapak dan kaumnya, 'Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah, kecuali (kamu menyembah) Allah yang menciptakanku; karena sungguh, Dia akan memberi petunjuk kepadaku.'" (QS. Az-Zukhruf: 26-27)

Juga firman Allah -Ta'ālā-: “Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya, ketika mereka berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami mengingkari (kekufuran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu ada permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtaḥanah: 4) Hendaklah dia mewujudkan hal itu dengan mengikuti Rasulullah ﷺ. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka itu lebih baik bagimu, dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Berilah kabar gembira kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (QS. At-Taubah: 3)

Tali iman yang paling kuat ialah Anda cinta dan benci karena Allah, serta membela dan memusuhi karena Allah. Sebab itu, hendaknya dalam mencintai, membenci, membela, dan memusuhi, Anda mengikuti rida Allah ﷻ.

6- Haram baginya menikahi seorang wanita Muslimah; karena dia kafir, sedangkan wanita Muslimah tidak halal bagi orang yang kafir berdasarkan nas dan ijmak. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan. Dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. Al-Mumtaḥanah: 10)

Disebutkan dalam Al-Mugniy, "Semua orang kafir selain Ahli Kitab tidak ada khilaf di antara ulama tentang pengharaman perempuan dan sembelihan mereka."

Ia juga berkata, "Wanita yang murtad haram dinikahi, apa pun agamanya, karena hukum pemeluk agama yang dia pindah kepadanya tidak berlaku baginya meskipun dia mengaku memeluk agama tersebut, sehingga tentang kehalalannya lebih tidak berlaku."

Ia juga berkata dalam Bāb al-Murtadd, "Jika dia menikah, pernikahannya tidak sah sebab pernikahan dia (yang sudah ada) tidak diakui (karena kemurtadannya). Sesuatu yang menghalangi kebasahan pernikahannya (yang sudah jadi) juga menjadi penghalang untuk melakukan akad nikah (yang baru), persis seperti pernikahan orang kafir dengan wanita Muslimah."

Anda melihat penulis Al-Mugniy dengan tegas menyebutkan keharaman menikahi wanita murtad dan bahwa pernikahan laki-laki yang murtad tidak sah. Lalu bagaimana jadinya jika tindakan murtad terjadi setelah akad?

Beliau berkata dalam Al-Mugniy, "Bila salah satu pasangan suami istri murtad sebelum berhubungan badan, pernikahan mereka langsung batal seketika dan mereka tidak saling mewarisi satu sama lain. Namun, bila dia murtad setelah berhubungan badan, maka di dalamnya terdapat dua riwayat:

Pertama: pernikahan mereka langsung batal seketika. Kedua: ditangguhkan sampai idah selesai."

Masih dalam Al-Mugniy: "Bahwa batalnya pernikahan dengan sebab murtad sebelum hubungan badan adalah pendapat mayoritas ulama." Kemudian penulis menyebutkan dalil-dalilnya. Juga di dalam Al-Mugniy disebutkan bahwa pernikahan langsung batal bila murtad terjadi setelah berhubungan badan adalah pendapat Imam Malik dan Imam Aba Hanifah, sedangkan penangguhannya hingga idah selesai adalah pendapat Imam Syafi'i.

Ini menunjukkan bahwa imam yang empat sepakat tentang batalnya pernikahan karena salah satu suami istri murtad. Namun, jika murtad itu terjadi sebelum hubungan badan, maka pernikahan langsung batal seketika. Sedangkan jika terjadi setelah berhubungan badan; - Mazhab Imam Malik dan Imam Abu Hanifah: batal seketika; - Mazhab Imam Syafi'i: menunggu hingga idah selesai; - Mazhab Imam Ahmad terdapat dua riwayat: sama dengan dua mazhab terdahulu.

Masih dalam Al-Mugniy: "Bila kedua suami istri murtad bersamaan, hukum keduanya sama seperti hukum salah satunya murtad. Jika terjadi sebelum hubungan badan, maka pemisahan antara keduanya langsung seketika. Namun, jika terjadi setelahnya: apakah dipisah segera atau ditangguhkan sampai idah selesai? Terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad, dan ini merupakan mazhab Imam Syafi'i."

Kemudian penulis menukil dari Abū Ḥanīfah bahwa pernikahan mereka tidak batal berdasarkan dalil istiḥsān karena tidak ada perbedaan agama antara keduanya, yaitu mirip seperti ketika keduanya masuk Islam. Lalu penulis Al-Mugniy membantah pengkiasannya dari sisi kesamaan dan ketidaksamaannya.

Bila telah jelas bahwa pernikahan orang yang murtad tidak sah dengan seorang muslim, baik laki-laki ataupun perempuan, dan bahwa ini adalah petunjuk Al-Qur`ān dan Sunnah serta pendapat mayoritas sahabat, maka jelas bahwa seorang laki-laki jika tidak salat sedangkan dia menikahi seorang wanita muslimah, maka pernikahannya itu tidak sah dan wanita tersebut tidak halal baginya dengan akad tersebut. Kemudian, jika dia bertobat kepada Allah -Ta'ālā- dan kembali kepada Islam, dia wajib memperbaharui akad nikah. Demikian juga hukumnya jika pihak perempuan yang tidak salat.

Ini berbeda dengan pernikahan orang-orang kafir di saat mereka kafir, misalnya seorang laki-laki kafir menikahi wanita kafir, kemudian yang perempuan masuk Islam; jika dia masuk Islam sebelum berhubungan badan, maka pernikahan tersebut batal. Tetapi jika dia masuk Islam setelahnya, maka pernikahan tersebut tidak langsung batal, melainkan ditunggu; jika si suami masuk Islam sebelum idah selesai, maka dia tetap sebagai istrinya. Namun, jika idah selesai sebelum dia masuk Islam, maka dia tidak memiliki hak pada si perempuan karena telah jelas bahwa pernikahan tersebut telah batal sejak istrinya masuk Islam.

Orang-orang kafir di masa Nabi ﷺ biasa masuk Islam bersama istri-istri mereka dan Nabi ﷺ membiarkan mereka pada pernikahan mereka, kecuali terbukti ada sebab pengharaman, misalnya sepasang suami istri beragama Majusi dan di antara mereka berdua ada hubungan mahram. Bila keduanya masuk Islam, maka mereka dipisahkan karena adanya sebab pengharaman.

Permasalahan ini tidak sama dengan permasalahan seorang muslim yang kafir karena meninggalkan salat lalu dia menikahi seorang wanita muslimah. Wanita muslimah tidak halal bagi orang yang kafir berdasarkan nas dan ijmak, sebagaimana telah dijelaskan, walaupun orang kafir tersebut kafir asli bukan murtad. Oleh karena itu, jika ada seorang laki-laki kafir menikahi wanita muslimah, maka pernikahan tersebut tidak sah dan keduanya harus dipisahkan. Kalau dia masuk Islam dan ingin kembali kepada istrinya, dia tidak bisa melakukan hal itu kecuali dengan akad nikah baru.

7- Hukum anak dari seorang laki-laki yang meninggalkan salat dengan wanita muslimah yang dinikahinya.

Bagi si ibu, anak-anak itu adalah anaknya dalam segala keadaan. Sedangkan bagi suami, menurut kalangan yang berpendapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan salat, mereka adalah anaknya dan dinisbahkan kepadanya dalam semua keadaan karena pernikahannya sah. Adapun menurut pendapat kalangan yang memandang bahwa orang yang meninggalkan salat itu kafir, dan itulah pendapat yang benar sebagaimana dibuktikan pada pasal pertama, maka kita perinci:

- Jika suami tidak mengetahui bahwa pernikahannya tidak sah, atau dia tidak meyakini seperti itu, maka anak-anak tersebut adalah anaknya dan dinisbatkan kepadanya, karena perbuatannya menggauli istrinya pada keadaan itu hukumnya boleh menurut keyakinannya, sehingga dihukumi sebagai senggama syubhat, dan senggama syubhat menjadi sebab penisbahan nasab.

- Jika suami mengetahui pernikahannya tidak sah dan dia meyakini seperti itu, maka anak-anaknya tidak dinisbahkan kepadanya, karena mereka tercipta dari sperma orang yang meyakini perbuatan senggamanya adalah haram, karena dilakukan pada perempuan yang tidak halal baginya.

Kedua: Hukum-hukum Akhirat yang Diakibatkan oleh Kemurtadan

1- Malaikat mencela dan menghardiknya, bahkan memukul muka dan punggungnya. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sekiranya kamu melihat ketika para malaikat mencabut nyawa orang-orang yang kafir sambil memukul wajah dan punggung mereka (dan berkata), 'Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar.' Demikian itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Sesungguhnya Allah tidak menzalimi hamba-hamba-Nya." (QS. Al-Anfāl: 50-51)

2- Dibangkitkan bersama orang-orang kafir dan musyrik karena menjadi bagian dari mereka. Allah -Ta'ālā- berfirman, "(Diperintahkan kepada malaikat), 'Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan apa yang dahulu mereka sembah selain Allah, lalu tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.'" (QS. Aṣ-Ṣāffāt: 22-23) Al-Azwāj adalah bentuk majemuk dari kata "zauj", artinya: golongan. Yaitu: bangkitkanlah orang-orang yang zalim bersama siapa saja yang merupakan golongan mereka dari kalangan orang-orang kafir dan zalim.

3- Kekal di neraka selama-lamanya. Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Sungguh, Allah melaknat orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak akan mendapatkan pelindung dan penolong. Pada hari (ketika) wajah mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata, 'Wahai, kiranya dahulu kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul.'" (QS. Al-Aḥżāb: 64-66)

Di sinilah akhir tulisan yang kami inginkan dalam persoalan besar ini yang tidak diketahui oleh banyak umat Islam.

Pintu tobat terbuka bagi siapa saja yang ingin bertobat. Besegeralah, wahai saudaraku seislam, untuk bertobat kepada Allah ﷻ disertai dengan ikhlas karena Allah -Ta'ālā-, menyesali apa yang telah lewat, bertekad untuk tidak kembali padanya, dan memperbanyak ketaatan; karena Allah berfirman, "Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan kebajikan, maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Siapa yang bertobat dan mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya dia bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya." (QS. Al-Furqān: 70-71)

Saya memohon kepada Allah -Ta'ālā- semoga memudahkan petunjuk yang lurus bagi kita dalam segala urusan dan semoga kita semua diberi petunjuk ke jalan-Nya yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah dari kalangan para nabi, para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh, bukan orang yang dimurkai maupun yang tersesat.

Selesai ditulis dengan pena hamba yang fakir kepada Allah -Ta'ālā-:

Muḥammad aṣ-Ṣāliḥ al-'Uṡaimīn

pada tanggal 23/2/1407 H.

*