Skip to content
839 Hadis

Ensiklopedia Hadis Nabi

Saring hasil

32 dari 839 kartu

Hapus filter
"Seorang wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari. Dalam masa itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian 'aṣab (pakaian Yaman), tidak boleh bercelak, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali sedikit (wewangian yang terbuat) dari qusṭ (costus) atau aẓfār (cangkang siput) ketika ia telah suci dari haid."
Sahih Muttafaq 'alaih
Rasulullah ﷺ melarang qaza'.
Sahih Muttafaq 'alaih
"Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan menjadi peredam syahwatnya."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan, dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-laki."
Sahih HR. Nasai dalam Al-Kubrā, Ibnu Majah dengan makna yang semisal, dan Ahmad.
"Sungguh Allah meridai bagi kalian tiga perkara dan membenci bagi kalian tiga perkara. Allah rida bila kalian beribadah kepada-Nya, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan berpegang teguh dengan tali Allah seluruhnya dan tidak berpecah belah. Allah benci bagi kalian berdesas-desus (banyak bicara), banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta."
Sahih HR. Muslim
"Kalian semua adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya. Seorang amir yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan ditanya tentang mereka. Laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan akan ditanya tentang mereka. Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan anak-anaknya dan akan ditanya tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin pada harta majikannya dan akan ditanya tentang itu. Jadi, setiap kalian adalah pemimpin, dan kalian semua bertanggung jawab atas yang dipimpin."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali."
Sahih HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
"Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran."
Sahih Muttafaq 'alaih