Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan, dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-laki
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata,
"Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan, dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-laki."
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل يلبس لِبْسَةَ المرأة، والمرأة تلبس لِبْسَةَ الرجل.
Nabi ﷺ mendoakan agar diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah setiap laki-laki yang menyerupai perempuan dalam pakaian yang khusus bagi perempuan, baik dalam bentuk, warna, model, cara pakai, aksesoris atau lainnya. Atau sebaliknya, perempuan yang meniru pakaian khusus laki-laki. Ini hukumnya adalah dosa besar.
1- Asy-Syaukāniy berkata, "Pengharaman tindakan perempuan meniru laki-laki dan sebaliknya laki-laki meniru perempuan, karena laknat tidak berlaku kecuali pada perbuatan haram."
2- Ibnu 'Uṡaimīn berkata, "Sesuatu yang digunakan bersama antara laki-laki dan perempuan, seperti sebagian baju yang dipakai oleh laki-laki dan perempuan, maka hukumnya boleh. Yaitu tidak mengapa dipakai oleh laki-laki dan perempuan karena ia dipakai bersama."
Sunan Abī Dāwūd (6/ 195) (4098).
As-Sunan Al-Kubrā karya Nasai (8/ 297) (9209).
Sunan Ibnu Mājah (3/ 95) (1903).
Musnad Aḥmad (14/ 61) (8309).
Tampilan lengkap... (8)
نزهة المتقين.
لمجموعة من الباحثين (2/ 1122).
كنوز رياض الصالحين.
لمجموعة من الباحثين (19/ 337).
بهجة الناظرين.
لسليم الهلالي (3/ 150).
شرح رياض الصالحين.
لابن عثيمين (6/ 370).