Skip to content

Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran

Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda,

"Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran."

«سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ».

Muttafaq 'alaih
Sahih
Uraian

Nabi ﷺ melarang seorang muslim mencaci dan mencela saudaranya sesama muslim karena hal tersebut termasuk kefasikan, yaitu sikap keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Beliau juga menyampaikan bahwa tindakan seorang muslim memerangi saudaranya sesama muslim termasuk perbuatan kufur, tetapi itu kufur kecil.

Faidah dari Hadis

1- Kewajiban melindungi kehormatan dan darah seorang muslim.

2- Besarnya bahaya yang akan didapat oleh orang yang mencaci seorang muslim tanpa alasan yang benar, yaitu orang yang mencela tanpa alasan yang benar adalah orang fasik.

3- Mencaci seorang muslim dan memeranginya akan melemahkan dan mengurangi iman.

4- Sebagian perbuatan disebut kufur walaupun tidak sampai kufur besar yang mengeluarkan dari agama Islam.

5- Maksud kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama sesuai kesepakatan Ahli Sunah karena Allah ﷻ menetapkan adanya persaudaraan iman bagi orang mukmin saat mereka saling berperang dan berselisih dalam firman-Nya: "Apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya ... Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara."

Referensi

Ṣaḥīḥ Bukhari (1/ 19) (48).

Ṣaḥīḥ Muslim (1/ 81) (64).

Tampilan lengkap... (6)

فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام.

لابن عثيمين (6/ 362).

منحة العلام في شرح بلوغ المرام.

لعبد الله الفوزان (10/ 216).

توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام.

للبسام (7/ 412).