Skip to content

Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan menjadi peredam syahwatnya

Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Kami pernah bersama Nabi ﷺ, beliau lalu bersabda,

"Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan menjadi peredam syahwatnya."

«مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ».

Muttafaq 'alaih
Sahih
Uraian

Nabi ﷺ mendorong orang yang telah mampu dari segi jimak dan biaya pernikahan agar menikah karena hal tersebut akan lebih menjaga pandangannya dari yang haram, lebih menjaga kemaluannya, dan mencegahnya terjerumus dalam perzinaan. Sebaliknya, orang yang belum memiliki biaya menikah sedangkan ia mampu berhubungan, hendaknya ia berpuasa karena puasa akan memangkas syahwat kemaluan dan keburukan air mani.

Faidah dari Hadis

1- Kegigihan Islam dalam menjaga kesucian dan keselamatan dari perzinaan.

2- Motivasi bagi orang yang belum memiliki biaya menikah agar berpuasa karena puasa dapat melemahkan syahwat.

3- Sisi penyamaan puasa dengan peredam syahwat (wijā`) adalah karena wijā` merupakan pengeratan urat kedua buah pelir. Dengan ketiadaan keduanya, syahwat jimak akan hilang. Hal ini menyerupai puasa yang juga melemahkan syahwat jimak.

Referensi

Ṣaḥīḥ Bukhari (3/ 26) (1905).

Ṣaḥīḥ Muslim (2/ 1018) (1400).

Tampilan lengkap... (6)

الإلمام بشرح عمدة الأحكام للشيخ.

لإسماعيل الأنصاري (2/ 57).

تيسير العلام شرح عمدة الأحكام.

لعبد الله البسام (ص565).

خلاصة الكلام شرح عمدة الأحكام.

لفيصل آل مبارك (ص281).