23 : 6
إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ
kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Explanation & meanings · 1
- Maksudnya, budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir. Bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu dan kebiasaan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini lihat selanjutnya catatan kaki nomor 282.