Skip to content
839 Hadis

Ensiklopedia Hadis Nabi

Saring hasil

56 dari 839 kartu

Hapus filter
"Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan." Ia adalah kematian.
Hasan HR. Tirmizi, Nasai, dan Ibnu Majah
Beliau biasa ketika memasuki waktu pagi membaca, "Allāhumma bika aṣbaḥnā, wa bika amsainā, wa bika naḥyā, wa bika namūtu, wa ilaikan-nusyūr." (Ya Allah! Dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami memasuki pagi hari, dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami memasuki sore hari, dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami hidup, dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami mati, dan hanya kepada-Mu kebangkitan semua makhluk). Sementara ketika memasuki waktu sore beliau membaca, "... bika amsainā, wa bika aṣbaḥnā, wa bika naḥyā, wa bika namūtu, wa ilaikan-nusyūr (dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami memasuki sore hari, dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami memasuki pagi hari, dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami hidup, dengan pertolongan dan rahmat-Mu kami mati, dan hanya kepada-Mu kebangkitan semua makhluk)." Perawi menambahkan: Di waktu yang lain, beliau membaca, "Wa ilaikal-maṣīr (dan hanya kepada-Mu semua makhluk kembali)."
Hasan HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai dalam Al-Kubrā, dan Ibnu Majah
"Siwāk itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridaan Rabb."
Sahih HR. Nasai dan Ahmad
"Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian."
Sahih HR. Abu Daud, Nasai, dan Ahmad
"Iringkanlah antara haji dan umrah, sebab keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana alat pandai besi menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Tidak ada pahala bagi haji mabrur selain surga."
Sahih HR. Tirmizi, Nasai dan Ahmad
"Doa di antara azan dan ikamah tidak akan ditolak."
Sahih HR. Abu Daud, Tirmizi, dan Nasai
"Siapa yang meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan mematikan hatinya.”
Sahih HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad
Rasulullah ﷺ memegang sutra dengan tangan kirinya dan emas dengan tangan kanannya, lalu mengangkat keduanya seraya bersabda, "Sungguh kedua bahan ini diharamkan bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi wanitanya."
Sahih HR. Abu Daud, Nasai, dan Ibnu Majah