عربي - Arabic English Qafár af - Afar Afrikaans - Afrikanns Akan Shqip - Albanian አማርኛ - Amharic Հայերեն - Armenian অসমীয়া - Assamese Azərbaycanca - Azerbaijani Bamanankan - Bambara Bassa Bemba বাংলা - Bengali Bosanski - Bosnian Български - Bulgarian မြန်မာဘာသာ - Burmese Bisaya - Cebuano Cham Нохчий - Chechen chiCheŵa - Chewa 中文 - Chinese Адыгэбзэ - Circassian Hrvatski - Croatian Česky - Czech Dagbani Dansk - Danish فارسی دری - Dari Dendi ދިވެހި ބަސް - Dhivehi Nederlands - Dutch إستوني - Estonian Suomi - Finnish Français - French Fulfulde - Fula ქართული - Georgian Deutsch - German Ελληνικά - Greek ગુજરાતી - Gujrati Kreyòl ayisyen - Haitian Creole Hausa हिन्दी - Hindi Magyar - Hungarian Igbo Indonesia - Indonesian Italiano - Italian 日本語 - Japanese Jóola - Jola ಕನ್ನಡ - Kannada Қазақша - Kazakh ភាសាខ្មែរ - Khmer Kikuyu Ikinyarwanda - Kinyarwanda Ikirundi - Kirundi 한국어 - Korean كوردی سۆرانی - kurdish كوردي kurmancî - Kurmanji Kyrgyz ລາວ - Lao latviešu - Latvian Lingala lietuvių - Lithuanian Luganda Македонски - Macedonian Maguindanaon Malagasy - Malagasy Bahasa Melayu - Malay മലയാളം - Malayalam Mandinka मराठी - Marathi Mõõré - Moore नेपाली - Nepali أنكو - NKo Norwegian ଓଡ଼ିଆ - Odia oromoo - Oromo پښتو - Pashto فارسی - Persian Polski - Polish Portuguese ਪੰਜਾਬੀ - Punjabi Română - Romanian Русский - Russian Српски - Serbian Shona සිංහල - Sinhala Slovenščina - Slovenian Soomaaliga - Somali Soninke Sesotho - Sotho Español - Spanish Kiswahili - Swahili Svenska - Swedish Tagalog Тоҷикӣ - Tajik தமிழ் - Tamil తెలుగు - Telugu ไทย - Thai ትግረኛ - Tigrinya Türkçe - Turkish Ukrainian اردو - Urdu ئۇيغۇرچە - Uyghur Ўзбек - Uzbek Việt Nam - Vietnamese Wolof Yao Yorùbá - Yoruba Zarma زولو - Zulu
839 Hadis
Ensiklopedia Hadis Nabi
Kategori
Derajat hadis
Diriwayatkan dalam
Perawi
"Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan, dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-laki."
Sahih HR. Nasai dalam Al-Kubrā, Ibnu Majah dengan makna yang semisal, dan Ahmad.
"Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali."
Sahih HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Apa hak istri salah seorang kami terhadap suaminya?" Beliau bersabda, "Yaitu engkau memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian -atau ketika engkau memperoleh rezeki-, tidak memukul wajahnya, tidak mencelanya, dan tidak pula mengucilkannya kecuali di dalam rumah."
Hasan HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad
"Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu menggaulinya, maka seluruh mahar baginya karena laki-laki itu telah menggaulinya. Kemudian apabila mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
Sahih HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
Rasulullah ﷺ memegang sutra dengan tangan kirinya dan emas dengan tangan kanannya, lalu mengangkat keduanya seraya bersabda, "Sungguh kedua bahan ini diharamkan bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi wanitanya."
Sahih HR. Abu Daud, Nasai, dan Ibnu Majah
"Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah."
Sahih HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad
Rasulullah ﷺ mengajarkan kami khuṭbatul-ḥājah (mukadimah khotbah):
"Segala puji hanya bagi Allah. Kami memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, serta berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kami. Siapa yang Allah beri petunjuk, tidak ada yang dapat menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang Allah sesatkan, tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
'Hai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari satu jiwa, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.' [QS. An-Nisā`: 1]
'Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.' [QS. Āli 'Imrān: 102]
'Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Siapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.'" [QS. Al-Aḥzāb: 70-71]
Sahih HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad
Aku menemui Nabi ﷺ bersama sejumlah orang wanita Ansar untuk berbaiat kepada beliau. Kami berkata, "Wahai Rasulullah! Kami berbaiat kepadamu agar tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak mengada-adakan kebohongan di antara kedua tangan dan kedua kaki kami, dan tidak bermaksiat kepadamu terkait suatu kebaikan." Beliau bersabda, "Sesuai yang kalian mampu dan yang kalian bisa." Kami berkata, "Allah dan Rasul-Nya lebih penyayang kepada kami. Mari, kami berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan perempuan. Perkataan untuk 100 orang perempuan seperti perkataanku untuk satu orang perempuan -atau semisal perkataanku untuk satu orang perempuan."
Sahih HR. Tirmizi, Nasai, dan Ibnu Majah