Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum melihat (perempuan) secara tiba-tiba (tidak sengaja). Maka beliau memerintahkanku agar memalingkan pandanganku!
Jarīr bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan,
"Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum melihat (perempuan) secara tiba-tiba (tidak sengaja). Maka beliau memerintahkanku agar memalingkan pandanganku!"
سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي.
Jarīr bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum pandangan seorang laki-laki pada perempuan bukan mahramnya secara tiba-tiba dan tidak disengaja. Maka beliau ﷺ memerintahkannya bahwa wajib hukumnya untuk langsung memalingkan mukanya ke sisi lain atau arah lain begitu mengetahuinya dan ia tidak berdosa.
1- Dorongan untuk menundukkan pandangan.
2- Peringatan dari melanjutkan pandangan kepada apa yang diharamkan melihatnya apabila pandangan tertuju kepadanya secara tiba-tiba dan tanpa disengaja.
3- Di dalamnya terkandung pelajaran bahwa pengharaman memandang perempuan adalah perkara yang telah dipahami bersama di kalangan para sahabat, dengan dalil bahwa Jarīr -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi ﷺ jika seandainya pandangannya tertuju pada seseorang perempuan tanpa sengaja, apakah hukumnya sama dengan orang yang sengaja melihat?
4- Di dalamnya terdapat perhatian syariat terhadap kemaslahatan hamba, yaitu syariat mengharamkan mereka memandang perempuan karena dapat melahirkan berbagai kerusakan dunia dan akhirat.
5- Para sahabat berkonsultasi dan bertanya kepada Nabi ﷺ tentang perkara yang tidak mereka pahami. Demikian harusnya sikap orang awam, yaitu berkonsultasi dan bertanya kepada para ulama mereka tentang perkara yang tidak mereka pahami.
Ṣaḥīḥ Muslim (3/ 1699) (2159).
Tampilan lengkap... (6)
نزهة المتقين.
لمجموعة من الباحثين (2/ 1117).
بهجة الناظرين.
لسليم الهلالي (3/ 145).
شرح رياض الصالحين.
لابن عثيمين (6/ 362).