Skip to content

Berikanlah jatah warisan (yang sudah ditentukan) kepada para pemiliknya. Lantas yang masih tersisa, berikan kepada laki-laki (aṣabah) yang paling berhak

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,

"Berikanlah jatah warisan (yang sudah ditentukan) kepada para pemiliknya. Lantas yang masih tersisa, berikan kepada laki-laki (aṣabah) yang paling berhak."

«أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ».

Muttafaq 'alaih
Sahih
Uraian

Nabi ﷺ memerintahkan para pelaksana pembagian warisan agar mendistribusikannya kepada para pemiliknya dengan pembagian yang adil sesuai syariat sebagaimana yang diinginkan oleh Allah Ta'ala. Maka para ahli waris yang memiliki bagian-bagian yang telah ditentukan (aṣḥābul-furūḍ) diberi bagian mereka sesuai dengan yang ada dalam Kitabullah, yakni: dua pertiga, sepertiga, seperenam, setengah, seperempat dan seperdelapan. Lalu harta yang tersisa setelah pembagian ini, diberikan kepada laki-laki yang hubungan kekerabatannya paling dengan mayit, dan mereka ini disebut 'aṣabah.

Faidah dari Hadis

1- Hadis ini merupakan kaidah dalam pembagian warisan.

2- Pembagian warisan dimulai pertama kali kepada aṣḥābul-furūḍ (para ahli waris pemilik bagian-bagian yang telah ditentukan).

3- Harta warisan yang tersisa setelah pendistribusian bagian-bagian yang ditentukan (furūḍ) diberikan kepada aṣabah.

4- Mendahulukan aṣabah yang paling dekat hubungan kekerabatannya, sehingga aṣabah yang jauh, seperti paman dari pihak ayah, tidak ikut mendapat warisan saat ada aṣabah yang dekat, seperti ayah.

5- Aṣabah tidak mendapatkan apa-apa jika ternyata semua harta warisan habis terbagi oleh furūḍ, artinya tidak ada yang tersisa sedikit pun.

Referensi

Ṣaḥīḥ Bukhari (8/ 152) (6737).

Ṣaḥīḥ Muslim (3/ 1233 - 1234) (1615).

Tampilan lengkap... (8)

فتح الباري.

لابن حجر (12/ 28).

الإلمام بشرح عمدة الأحكام.

لإسماعيل الأنصاري (2/ 53).

تيسير العلام شرح عمدة الأحكام.

لعبد الله البسام (ص554).

خلاصة الكلام شرح عمدة الأحكام.

لفيصل آل مبارك (ص276).