Berikanlah jatah warisan (yang sudah ditentukan) kepada para pemiliknya. Lantas yang masih tersisa, berikan kepada laki-laki (aṣabah) yang paling berhak
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,
"Berikanlah jatah warisan (yang sudah ditentukan) kepada para pemiliknya. Lantas yang masih tersisa, berikan kepada laki-laki (aṣabah) yang paling berhak."
«أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ».
Nabi ﷺ memerintahkan para pelaksana pembagian warisan agar mendistribusikannya kepada para pemiliknya dengan pembagian yang adil sesuai syariat sebagaimana yang diinginkan oleh Allah Ta'ala. Maka para ahli waris yang memiliki bagian-bagian yang telah ditentukan (aṣḥābul-furūḍ) diberi bagian mereka sesuai dengan yang ada dalam Kitabullah, yakni: dua pertiga, sepertiga, seperenam, setengah, seperempat dan seperdelapan. Lalu harta yang tersisa setelah pembagian ini, diberikan kepada laki-laki yang hubungan kekerabatannya paling dengan mayit, dan mereka ini disebut 'aṣabah.
1- Hadis ini merupakan kaidah dalam pembagian warisan.
2- Pembagian warisan dimulai pertama kali kepada aṣḥābul-furūḍ (para ahli waris pemilik bagian-bagian yang telah ditentukan).
3- Harta warisan yang tersisa setelah pendistribusian bagian-bagian yang ditentukan (furūḍ) diberikan kepada aṣabah.
4- Mendahulukan aṣabah yang paling dekat hubungan kekerabatannya, sehingga aṣabah yang jauh, seperti paman dari pihak ayah, tidak ikut mendapat warisan saat ada aṣabah yang dekat, seperti ayah.
5- Aṣabah tidak mendapatkan apa-apa jika ternyata semua harta warisan habis terbagi oleh furūḍ, artinya tidak ada yang tersisa sedikit pun.
Ṣaḥīḥ Bukhari (8/ 152) (6737).
Ṣaḥīḥ Muslim (3/ 1233 - 1234) (1615).
Tampilan lengkap... (8)
فتح الباري.
لابن حجر (12/ 28).
الإلمام بشرح عمدة الأحكام.
لإسماعيل الأنصاري (2/ 53).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام.
لعبد الله البسام (ص554).
خلاصة الكلام شرح عمدة الأحكام.
لفيصل آل مبارك (ص276).