Skip to content

Siapa yang lupa sebuah salat, hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya; tidak ada kafaratnya kecuali itu

Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda,

"Siapa yang lupa sebuah salat, hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya; tidak ada kafaratnya kecuali itu: 'Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.' [QS. Ṭāhā: 14]"

«مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ: {وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي} [طه: 14]».

Muttafaq 'alaih
Sahih
Uraian

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang lupa menunaikan sebuah salat fardu hingga waktunya berakhir, hendaklah dia segera dan bergegas mengqadanya ketika ingat. Tidak ada penghapus dan penggugur dosa meninggalkannya kecuali dengan mengerjakannya ketika ingat. Allah Ta'ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia, "Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku." [QS. Ṭāhā: 14] Yakni, laksanakanlah salat yang terlupakan ketika engkau mengingatnya.

Faidah dari Hadis

1- Menjelaskan urgensi salat dan tidak boleh lalai menunaikan dan mengqadanya.

2- Tidak boleh mengakhirkan salat dari waktunya dengan sengaja tanpa uzur.

3- Kewajiban mengqada salat bagi orang yang lupa ketika ingat dan orang yang tidur ketika bangun.

4- Kewajiban mengqada salat dengan segera, walaupun di waktu larangan.

Referensi

Ṣaḥīḥ Bukhari (1/ 122) (597).

Ṣaḥīḥ Muslim (1/ 477) (684).

Tampilan lengkap... (2)

فتح الباري لابن حجر (2/ 71).

البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (14/ 612).