Sarung seorang laki-laki muslim sampai setengah betis, namun tidaklah mengapa -atau tidaklah berdosa- bila dipanjangkan antara pertengahan betis hingga mata kaki. Sedangkan yang (tertutupi) di bawah mata kaki, maka akan (disiksa) di neraka. Siapa yang menyeret sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya
Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,
"Sarung seorang laki-laki muslim sampai setengah betis, namun tidaklah mengapa -atau tidaklah berdosa- bila dipanjangkan antara pertengahan betis hingga mata kaki. Sedangkan yang (tertutupi) di bawah mata kaki, maka akan (disiksa) di neraka. Siapa yang menyeret sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya."
«إزْرَةُ المُسْلمِ إلى نصفِ السَّاق، وَلَا حَرَجَ -أو لا جُنَاحَ- فيما بينَهُ وبينَ الكعبينِ، وما كان أسفلَ منَ الكعبين فهو في النار، مَن جرَّ إزارَهُ بطرًا لم يَنْظُرِ اللهُ إليه».
Nabi ﷺ menerangkan bahwa izār (sarung) laki-laki muslim, yaitu semua yang menutupi setengah tubuhnya ke bawah, ada tiga jenis: Pertama: Jenis yang dianjurkan; yaitu sampai setengah betis. Kedua: Jenis yang boleh tanpa ada pemakruhan; yaitu di bawah itu hingga mata kaki, yaitu dua tulang menonjol di persendian betis dengan telapak kaki. Ketiga: Jenis yang diharamkan; yaitu sampai di bawah mata kaki, dikhawatirkan ia akan disiksa dengan api neraka, dan jika dilakukan karena sombong dan angkuh maka Allah tidak akan mau melihat kepadanya.
1- Ketentuan dan ancaman ini berlaku khusus pada laki-laki. Adapun hukum perempuan dalam hal itu dibedakan karena mereka diperintahkan menutup seluruh tubuhnya.
2- Semua yang menutupi setengah tubuh laki-laki ke bawah disebut izār, seperti celana, jubah, dan lainnya. Semuanya masuk dalam hukum syariat yang disebutkan dalam hadis ini.
Sunan Abī Dāwūd (6/ 191) (4093).
Sunan Ibnu Mājah (4/ 583) (3573).
Musnad Aḥmad (17/ 52) (11010).
(1/ 16).
Tampilan lengkap... (7)
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين.
لمجموعة من الباحثين (1/ 637).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين.
لسليم الهلالي (2/ 95).
كنوز رياض الصالحين.
لمجموعة من الباحثين (10/ 582).
المعجم الوسيط.
Dikutip dalam kitab
2 BukuTampilan lengkap... (2)
- قاموس الكبائرموسوعة الكبائر - المجموعة الخامسة«إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ، وَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ، مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا (أَيْ: تَكَبُّرًا) لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ»
- مجموعة زاد السيرة النبوية (2)1«إزرة المسلم إلى نصف الساق، ولا حرج -أو لا جناح- فيما بينه وبين الكعبين، وما كان أسفل من الكعبين فهو في النار».