عربي - Arabic English Qafár af - Afar Afrikaans - Afrikanns Akan Shqip - Albanian አማርኛ - Amharic Հայերեն - Armenian অসমীয়া - Assamese Azərbaycanca - Azerbaijani Bamanankan - Bambara Bassa Bemba বাংলা - Bengali Bosanski - Bosnian Български - Bulgarian မြန်မာဘာသာ - Burmese Bisaya - Cebuano Cham Нохчий - Chechen chiCheŵa - Chewa 中文 - Chinese Адыгэбзэ - Circassian Hrvatski - Croatian Česky - Czech Dagbani Dansk - Danish فارسی دری - Dari Dendi ދިވެހި ބަސް - Dhivehi Nederlands - Dutch إستوني - Estonian Suomi - Finnish Français - French Fulfulde - Fula ქართული - Georgian Deutsch - German Ελληνικά - Greek ગુજરાતી - Gujrati Kreyòl ayisyen - Haitian Creole Hausa हिन्दी - Hindi Magyar - Hungarian Igbo Indonesia - Indonesian Italiano - Italian 日本語 - Japanese Jóola - Jola ಕನ್ನಡ - Kannada Қазақша - Kazakh ភាសាខ្មែរ - Khmer Kikuyu Ikinyarwanda - Kinyarwanda Ikirundi - Kirundi 한국어 - Korean كوردی سۆرانی - kurdish كوردي kurmancî - Kurmanji Kyrgyz ລາວ - Lao latviešu - Latvian Lingala lietuvių - Lithuanian Luganda Македонски - Macedonian Maguindanaon Malagasy - Malagasy Bahasa Melayu - Malay മലയാളം - Malayalam Mandinka मराठी - Marathi Mõõré - Moore नेपाली - Nepali أنكو - NKo Norwegian ଓଡ଼ିଆ - Odia oromoo - Oromo پښتو - Pashto فارسی - Persian Polski - Polish Portuguese ਪੰਜਾਬੀ - Punjabi Română - Romanian Русский - Russian Српски - Serbian Shona සිංහල - Sinhala Slovenščina - Slovenian Soomaaliga - Somali Soninke Sesotho - Sotho Español - Spanish Kiswahili - Swahili Svenska - Swedish Tagalog Тоҷикӣ - Tajik தமிழ் - Tamil తెలుగు - Telugu ไทย - Thai ትግረኛ - Tigrinya Türkçe - Turkish Ukrainian اردو - Urdu ئۇيغۇرچە - Uyghur Ўзбек - Uzbek Việt Nam - Vietnamese Wolof Yao Yorùbá - Yoruba Zarma زولو - Zulu
839 Hadis
Ensiklopedia Hadis Nabi
Kategori
Derajat hadis
Diriwayatkan dalam
Tampilkan sumber lainnya
Perawi
Tampilkan semua perawi (20)
Rasulullah ﷺ didatangi oleh sekelompok orang, lalu beliau membaiat sembilan orang dan menolak satu orang. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa Anda membaiat sembilan orang saja dan meninggalkan yang satu ini?" Beliau menjawab, " Karena dia mengenakan jimat." Lantas laki-laki itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, lalu beliau membaiatnya, sambil berkata, "Siapa pun yang menggantung jimat, maka ia telah berbuat syirik."
Hasan HR. Ahmad
“Tidak ada sesuatu yang lebih mulia bagi Allah daripada doa.”
Hasan HR. Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
"Cobaan akan senantiasa menimpa orang beriman laki-laki dan perempuan pada diri, anak, dan hartanya hingga dia berjumpa dengan Allah Ta'ala (meninggal) dalam keadaan tidak memiliki dosa."
Hasan HR. Tirmizi dan Ahmad
Pada saat Nabi ﷺ (duduk) di antara dua sujud, beliau mengucapkan, "Allāhummagfirlī, warḥamnī, wa 'āfinī, wahdinī, warzuqnī (Ya Allah, ampunilah aku, berilah aku rahmat, selamatkanlah aku, tunjukilah aku dan anugerahkanlah rezeki kepadaku)."
Hasan berdasarkan syahid-syahidnya HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
"Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak mulia."
Hasan HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, Ahmad, dan Baihaqi
"Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya."
Hasan HR. Abu Daud, Nasai dalam Al-Kubrā, dan Ahmad
"Sesungguhnya Allah ﷻ telah menurunkan ayat: 'Siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.' [QS. Al-Mā`idah: 44], dan '... maka mereka itulah orang-orang zalim.' [QS. Al-Mā`idah: 45], lalu '... maka mereka itulah orang-orang fasik.'" [QS. Al-Mā`idah: 47]. Perawi berkata bahwa Ibnu Abbas berkata, "Allah menurunkannya berkenaan dengan dua golongan kaum Yahudi, salah satunya mengalahkan yang lain di masa jahiliah, hingga mereka damai dan sepakat bahwa setiap orang yang terbunuh, apabila pembunuhnya dari golongan terpandang dan korban dari golongan yang biasa, maka diatnya (tebusannya) sebanyak lima puluh wasaq (sekitar 6,5 ton). Dan setiap pembunuhan yang dilakukan oleh golongan biasa terhadap golongan terpandang maka diatnya seratus wasaq (sekitar 13 ton). Mereka memberlakukan ketentuan itu hingga Nabi ﷺ tiba di Madinah dan kedua golongan itu tunduk pada kedatangan Rasulullah ﷺ. Namun saat itu beliau belum berkuasa dan belum menundukkan keduanya karena beliau dalam status berdamai. Kemudian, terjadilah pembunuhan yang dilakukan oleh golongan biasa terhadap golongan terpandang, lalu golongan terpandang mengirim utusan kepada golongan biasa agar dikirimkan kepada mereka seratus wasaq (sebagai diat). Maka golongan biasa berkata, 'Apakah pernah terjadi di dua kampung yang memiliki agama yang sama, nasab yang sama, dan tinggal di negeri yang sama, namun diat salah satunya hanya setengah dari diat yang lain? Dahulu kami menyerahkan itu kepada kalian, semata karena kezaliman kalian terhadap kami serta rasa takut kami kepada kalian. Setelah Muhammad datang, kami tidak akan pernah lagi memberikan itu kepada kalian.' Hampir saja terjadi peperangan di antara kedua golongan itu. Lalu mereka sepakat untuk menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai pemutus masalah di antara mereka. Selanjutnya golongan yang terhormat berkata, 'Demi Allah! Muhammad tidak akan memberikan kepada kalian dari mereka dua kali lipat yang diberikan kepada mereka dari kalian. Sungguh, mereka benar. Selama ini mereka tidak memberikan kita kecuali dengan kezaliman dari kita dan penindasan terhadap mereka. Maka kirimlah seseorang kepada Muhammad untuk mengetahui pandangannya. Jika dia memberikan kalian sesuai dengan yang kalian kehendaki, jadikanlah ia sebagai pemutus (hakim). Namun jika tidak, maka waspadalah terhadapnya dan janganlah kalian jadikan ia sebagai pemutus.' Maka mereka pun mengirim beberapa orang dari golongan munafik untuk mencari tahu pandangan Rasulullah ﷺ. Manakala para utusan itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, Allah memberitahu Rasul-Nya tentang perkara mereka serta apa yang mereka inginkan. Maka Allah ﷻ menurunkan ayat: "Wahai Rasul (Muhammad), janganlah engkau sedih karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya. Yaitu orang-orang (munafik) yang mengatakan dengan mulut mereka, 'Kami telah beriman,' ... " [QS. Al-Mā`idah: 41] Hingga ayat: "Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik." [QS. Al-Mā`idah: 47]. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata, "Demi Allah, berkenaan dengan kedua golongan itulah ayat ini diturunkan dan kedua golongan itulah yang dimaksud oleh Allah ﷻ."
Hasan HR. Ahmad