عربي - Arabic English Qafár af - Afar Afrikaans - Afrikanns Akan Shqip - Albanian አማርኛ - Amharic Հայերեն - Armenian অসমীয়া - Assamese Azərbaycanca - Azerbaijani Bamanankan - Bambara Bassa Bemba বাংলা - Bengali Bosanski - Bosnian Български - Bulgarian မြန်မာဘာသာ - Burmese Bisaya - Cebuano Cham Нохчий - Chechen chiCheŵa - Chewa 中文 - Chinese Адыгэбзэ - Circassian Hrvatski - Croatian Česky - Czech Dagbani Dansk - Danish فارسی دری - Dari Dendi ދިވެހި ބަސް - Dhivehi Nederlands - Dutch إستوني - Estonian Suomi - Finnish Français - French Fulfulde - Fula ქართული - Georgian Deutsch - German Ελληνικά - Greek ગુજરાતી - Gujrati Kreyòl ayisyen - Haitian Creole Hausa हिन्दी - Hindi Magyar - Hungarian Igbo Indonesia - Indonesian Italiano - Italian 日本語 - Japanese Jóola - Jola ಕನ್ನಡ - Kannada Қазақша - Kazakh ភាសាខ្មែរ - Khmer Kikuyu Ikinyarwanda - Kinyarwanda Ikirundi - Kirundi 한국어 - Korean كوردی سۆرانی - kurdish كوردي kurmancî - Kurmanji Kyrgyz ລາວ - Lao latviešu - Latvian Lingala lietuvių - Lithuanian Luganda Македонски - Macedonian Maguindanaon Malagasy - Malagasy Bahasa Melayu - Malay മലയാളം - Malayalam Mandinka मराठी - Marathi Mõõré - Moore नेपाली - Nepali أنكو - NKo Norwegian ଓଡ଼ିଆ - Odia oromoo - Oromo پښتو - Pashto فارسی - Persian Polski - Polish Portuguese ਪੰਜਾਬੀ - Punjabi Română - Romanian Русский - Russian Српски - Serbian Shona සිංහල - Sinhala Slovenščina - Slovenian Soomaaliga - Somali Soninke Sesotho - Sotho Español - Spanish Kiswahili - Swahili Svenska - Swedish Tagalog Тоҷикӣ - Tajik தமிழ் - Tamil తెలుగు - Telugu ไทย - Thai ትግረኛ - Tigrinya Türkçe - Turkish Ukrainian اردو - Urdu ئۇيغۇرچە - Uyghur Ўзбек - Uzbek Việt Nam - Vietnamese Wolof Yao Yorùbá - Yoruba Zarma زولو - Zulu
839 Hadis
Ensiklopedia Hadis Nabi
Kategori
Derajat hadis
Diriwayatkan dalam
Tampilkan sumber lainnya
Perawi
Tampilkan semua perawi (19)
Ada dua orang laki-laki memberitahuku bahwa mereka pernah datang menemui Nabi ﷺ saat haji Wadak, saat itu beliau tengah membagi-bagi zakat, lalu keduanya meminta sebagian zakat itu. Maka beliau melihat kami dari atas ke bawah, dan beliau menilai kami berdua masih kuat, maka beliau bersabda, "Bila kalian berdua mau, aku akan memberi kalian. Namun, tidak ada bagian dalam zakat bagi orang yang kaya maupun orang kuat (masih bisa bekerja)."
Sahih HR. Abu Daud dan Nasai
"Sempurnakanlah saf yang terdepan kemudian yang berikutnya. Kalaupun ada saf yang kurang (tidak sempurna), jadikan di saf paling belakang."
Sahih HR. Abu Daud dan Nasai
"Aku datang menemui Nabi ﷺ untuk menyatakan Islam, maka beliau memerintahkanku untuk mandi dengan air dan bidara."
Sahih HR. Abu Daud, Tirmizi, dan Nasai
"Apabila air telah mencapai dua kulah (tempayan besar), maka ia tidak mengandung najis."
Sahih HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad
"Siapa yang membaca ayat Kursi di penghujung setiap salat wajib, maka tak ada penghalang antara dirinya dan masuk surga selain kematian."
Sahih HR. Nasai dalam Al-Kubrā
"Pemisah antara kita dan mereka (kaum kafir) adalah salat. Siapa saja yang meninggalkannya berarti dia telah kafir."
Sahih HR. Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad
Suatu hari, Rasulullah ﷺ mengimami kami melaksanakan salat Subuh. Beliau lantas bertanya, "Apakah si polan hadir?" Para sahabat menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi, "Apakah si polan yang lain hadir?" Para sahabat menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Sungguh, kedua salat ini adalah salat yang paling berat bagi orang-orang munafik. Seandainya kalian mengetahui pahala yang ada pada keduanya, kalian pasti akan menghadirinya meskipun dengan merangkak dengan lutut. Sungguh, saf pertama seperti saf para malaikat. Seandainya kalian mengetahui keutamaannya, pasti kalian berlomba-lomba memperolehnya. Sesungguhnya salat seseorang bersama orang lain lebih baik dibanding salatnya seorang diri, salatnya bersama dua orang lebih baik dibanding salatnya bersama satu orang. Tiap kali semakin banyak, maka semakin dicintai oleh Allah Ta'ala."
Sahih HR. Abu Daud, Nasai, dan Ahmad
"Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan, dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-laki."
Sahih HR. Nasai dalam Al-Kubrā, Ibnu Majah dengan makna yang semisal, dan Ahmad.